KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN PAKET MEETING FULLBOARD
PERTEMUAN NASIONAL REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
A. LATAR BELAKANG
Berdasarkan UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 1 huruf a
menyatakan bahwa Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang
kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya
kesehatan. Dalam pasal 44 ayat 1 dijelaskan bahwa Setiap Tenaga Kesehatan yang
menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). STR sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 diberikan oleh Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan dapat
diperpanjang setiap 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan.
Surat Edaran Ketua MTKI dan Ketua KFN Nomor DM.01.03/F.VII.2/2576/2022 tentang
Pemberlakuan Penerbitan e-STR Tepat Waktu Sesuai Janji Layanan bahwa Penerbitan e-
STR Tenaga Kesehatan Tepat Waktu Sesuai Janji Layanan mulai diberlakukan efektif untuk
pengajuan mulai tanggal 14 Juni 2022. Berdasarkan Permenkes Nomor 13 Tahun 2022
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang
Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024, pada tahun 2023 Sekretariat
KTKI ditargetkan mencapai 100% dalam presentase penerbitan STR Tenaga Kesehatan
tepat waktu sesuai janji layanan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31/M tahun 2022 tentang Pengangkatan
Keanggotaan Konsil Masing-masing Tenaga Kesehatan, telah diangkat 91 anggota Konsil
Masing-masing Tenaga Kesehatan dan pada tanggal 7 September 2022, telah dilaksanakan
pengambilan angkat sumpahnya oleh Menteri Kesehatan. Anggota konsil yang berjumlah 91
orang tersebut terbagi menjadi 11 Konsil Masing-masing Tenaga Kesehatan, diantaranya
adalah Konsil Psikologi Klinis, Konsil Keperawatan, Konsil Kebidanan, Konsil Kefarmasian,
Konsil Kesehatan Masyarakat, Konsil Kesehatan Lingkungan, Konsil Gizi, Konsil Keterapian
Fisik, Konsil Keteknisian Medis, Konsil Teknik Biomedika dan Konsil Kesehatan Tradisional.
Dalam melaksanakan fungsinya, Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan mempunyai
tugas melakukan Registrasi Tenaga Kesehatan, melakukan pembinaan Tenaga Kesehatan
dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan, menyusun standar nasional Pendidikan
Tenaga Kesehatan, menyusun standar praktik dan standar kompetensi Tenaga Kesehatan,
menegakkan disiplin praktik Tenaga Kesehatan dan menyusun standar kompetensi kerja.
Dengan telah terbentuknya Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan diperlukan
koordinasi dengan para stakeholder untuk tercapainya sinergitas registrasi, standardisasi dan
pembinaan profesi sebagai tindak lanjut menghadapi tantangan KTKI di Era Globalisasi.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara RI
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Negara RI Nomor 5336);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
4. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 24);
5. Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan
Keanggotaan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan;
7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga
Kesehatan;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Fungsi, Tugas
dan Wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;
10. Permenkes Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan
Tahun 2020-2024;
11. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 68 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Entomolog
Kesehatan;
12. Keputusan Ketua KTKI Nomor HK.01.06/0648/2023 tentang Pedoman Umum Registrasi
Tenaga Kesehatan;
13. Surat Edaran Ketua MTKI dan Sekretaris KTKI Nomor KT.05.02.1/3326/2021 tentang
Penerbitan Surat Tanda Registrasi Elektronik (e-STR);
14. Surat Edaran Ketua MTKI dan Ketua KFN Nomor DM.01.03/F.VII.2/2576/2022 tentang
Pemberlakuan Penerbitan e-STR Tepat Waktu Sesuai Janji Layanan bahwa Penerbitan
e-STR Tenaga Kesehatan Tepat Waktu Sesuai Janji Layanan.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. MAKSUD
Memperoleh penyedia yang dapat menyelenggarakan kegiatan Fullboard Pertemuan
Nasional Registrasi Tenaga Kesehatan.
2. TUJUAN
Mendapat hotel sesuai ruang lingkup.
D. NAMA ORGANISASI
PENGADAAN JASA LAINNYA:
a. K/L/D/I : Sekretariat KTKI
b. PPK : Yenny Sulistyowati, S.P., MKM
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana yang diperlukan membiayai Pengadaan Paket Meeting Pertemuan
Nasional Registrasi Tenaga Kesehatan berasal dari DIPA Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Tenaga Kesehataan SP-DIPA 024.12.1.630870/2023 tanggal 30 November
2022 MAK 6813.PDH.001.051.D.522191
b. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan Rp 709.500.000 (tujuh ratus sembilan juta lima
ratus ribu rupiah)
F. RUANG LINGKUP
1. Pengadaan paket meeting Fullboard Pertemuan Nasional Registrasi Tenaga Kesehatan:
- Penyediaan akomodasi untuk 250 Peserta selama 3 (tiga) hari 2 malam
- Kamar tipe twin bed untuk peserta sebanyak 125 kamar
- 2x makan pagi, 2x makan siang, 2x makan malam dan 4x Coffee Break dan snack.
- Makan utama dilaksanakan di restaurant
- Menyediakan ruang pertemuan dengan kapasitas 250 orang.
- Menyediakan 1 ruang tunggu VIP kapasitas 15 orang, 1 ruang Sekretariat kapasitas
30 orang dan 1 ruang rapat kecil kapasitas 25 orang.
- Menyediakan jaringan internet yang stabil untuk peserta luring.
- LAN Cable untuk Host Zoom
- Menyediakan 2 Unit Screen, 2 Proyektor dan 1 Flipchart, Standar Sound System (4-
5 Microphone) dan Mixer Sound .
- Operator/ Teknisi/ Staf/ Pegawai Hotel yang stand by di ruang pertemuan selama
acara berlangsung
- Panggung/ Stage dan hiasan taman untuk Narasumber
- Set up ruangan round table
- Free Parking untuk seluruh peserta
- Menyediakan fasilitas penunjang seperti: Notes dan Pulpen/pensil
2. Lokasi pengadaan pekerjaan/pengadaan paket meeting Fullboard Pertemuan Nasional
bertempat di Bali
G. PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan ini adalah terpilihnya penyedia (hotel)
yang dapat memfasilitasi kegiatan Pertemuan Nasional Registrasi Tenaga Kesehatan.
H. KUALIFIKASI PENYEDIA
1. Berbadan hukum Indonesia (administrasi lengkap dan masih berlaku) sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Presiden
Nomor 16 tahun 2018.
2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha.
3. untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10
(sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen)
nilai HPS/Pagu Anggaran;
4. untuk usaha kecil/koperasi yang mengikuti paket pengadaan untuk usaha nonkecil,
memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir
sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran.
5. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam
kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun
6. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan
dalam Pengadaan Barang/ Jasa.