Pengadaan Manajemen Kontruksi Gedung Parkir

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47657047
Status: Batal
Date: 4 May 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Umum Pusat Dr Mohammad Hoesin Palembang, Rumah Sakit Umum Pusat Prof Dr Igng Ngoerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 132,539,096,900
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,541,549,900
RUP Code: 42667246
Work Location: Jln Diponegoro Denpasar Bali - Denpasar (Kota)|RS Mohammad Hoesin palembang - Palembang (Kota)
Participants: 1
Attachment
- 280 -                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                   Dokumen Pemilihan Secara Elektronik                   
                                                                         
                    ( D O K U M E N K U A L I F I K A S I )              
                                                                         
                                                                         
                            Pengadaan                                    
                       Jasa Konsultansi Konstruksi                       
                           Badan Usaha                                   
                                                                         
                                                                         
                     A. Metode Seleksi, Prakualifikasi                   
                               - 290 -                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                        D O K U M E N K U A L I F I K A S I              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                          Nomor : ULP.00.09.11.070.1                     
                                                                         
                           Tanggal : 10 April 2023                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                untuk                                    
                                                                         
                       Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi             
                                                                         
               PENGADAAN MANAJEMEN KONSTRUKSI GEDUNG PARKIR              
                   RUMAH SAKIT UMUM PUSAT PROF DR IGNG NGOERAH           
                              Tahun 2023                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                        Kelompok Kerja Pemilihan Jasa ULP                
                RUMAH SAKIT UMUM PUSAT PROF DR IGNG NGOERAH              
                           Kementerian Kesehatan                         
                                                                         
                            Tahun Anggaran 2023                          
                               - 292 -                                   
                                                                         
                                                                         
                             BAB I UMUM                                  
                                                                         
                                                                         
     A.  Dokumen Kualifikasi ini disusun untuk membantu peserta dalam menyiapkan data
        kualifikasi.                                                     
     B.  Dalam hal terdapat pertentangan persyaratan yang tertulis pada Dokumen
        Pemilihan dengan yang tertulis pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE),
        maka yang digunakan adalah persyaratan yang tertulis pada Dokumen Kualifikasi.
                                                                         
     C. Dalam hal terdapat pertentangan ketentuan yang tertulis pada Lembar Data Kualifikasi
        (LDK) dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP), maka yang digunakan adalah ketentuan
        pada Lembar Data Kualifikasi (LDK).                              
                                                                         
     D. Dalam dokumen ini digunakan pengertian, istilah, dan singkatan sebagai berikut:
                                                                         
                         : adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang
     -  Jasa Konsultansi                                                 
                          meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, 
        Konstruksi                                                       
                          pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan      
                          konstruksi suatu bangunan;                     
                         : yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga
     -  Harga Perkiraan                                                  
                          barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK;          
        Sendiri                                                          
                         :                                               
     -  Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja sama usaha
        (KSO)             antar penyedia yang masing-masing pihak mempunyai
                          hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas   
                          berdasarkan perjanjian tertulis;               
     -  Pengguna Anggaran : yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat 
        (PA)              pemegang kewenangan penggunaan anggaran        
                          Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah;   
                         yang selanjutnya disingkat KPA:                 
     -  Kuasa Pengguna   :                                               
                          1. pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan    
        Anggaran (KPA)                                                   
                             Belanja Negara adalah adalah pejabat yang   
                             memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan 
                             sebagian kewenangan dan tanggung jawab      
                             penggunaan anggaran pada Kementerian        
                             Negara/Lembaga yang bersangkutan;           
                          2. pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan    
                             Belanja Daerah adalah pejabat yang diberi kuasa
                             untuk melaksanakan sebagian kewenangan      
                             pengguna anggaran dalam melaksanakan        
                             sebagian tugas dan fungsi perangkat daerah. 
                         : yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah Unit Kerja
     -  Unit Kerja Pengadaan                                             
                          Pengadaan        Barang/Jasa       di          
        Barang Jasa (UKPBJ)                                              
                          Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang     
                          menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa;
      - Pokja Pemilihan : adalah Sumber Daya Manusia yang mengelola      
                          pemilihan Penyedia.                            
     -  Pejabat Pembuat  : yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi
        Komitmen (PPK)    kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan
                          dan/   atau melakukan tindakan yang dapat      
                          mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja     
                          negara/daerah;                                 
     -  Pelaku Usaha   : adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik
                          yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan  
                          hukum yang didirikan dan berkedudukan atau     
                          melakukan kegiatan dalam wilayah hukum         
                               - 293 -                                   
                                                                         
                          negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun 
                          bersama-sama   melalui    perjanjian           
                          menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai 
                          bidang ekonomi.                                
                         : yang selanjutnya disebut pelaku usaha Papua adalah calon
     -  Pelaku Usaha Orang                                               
                          penyedia yang merupakan/dimiliki orang asli Papua dan
        Asli Papua                                                       
                          berdomisili/berkedudukan di Provinsi Papua dan 
                          Provinsi Papua Barat.                          
                       : adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa
      - Penyedia                                                         
                          berdasarkan kontrak.                           
                         : yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang
     -  Aparat Pengawasan                                                
                          melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi,
        Intern Pemerintah                                                
                          pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap
        (APIP)                                                           
                          penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.   
                         : yang selanjutnya disingkat LPSE adalah layanan pengelolaan
                          teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan
     -  Layanan Pengadaan                                                
                          Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.       
        Secara Elektronik                                                
        (LPSE)                                                           
                      : aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik
      - Aplikasi SPSE                                                    
                          (SPSE) berbasis web yang dapat diakses melalui website
                          unit  kerja yang melaksanakan fungsi layanan   
                          pengadaan secara elektronik.                   
                       : Tampilan/antarmuka pemakai berbentuk grafis berisi
      - Isian Elektronik                                                 
                          komponen isian yang dapat diisi oleh pengguna  
                          aplikasi.                                      
      -  Form Isian Elektronik : Form isian elektronik pada aplikasi SPSE yang digunakan
                          peserta seleksi untuk memasukkan dan mengirimkan
         Data Kualifikasi                                                
                          data kualifikasi.                              
                               - 294 -                                   
                                                                         
                                                                         
                                BAB II                                   
                    PENGUMUMAN SELEKSI DENGAN PRAKUALIFIKASI             
                                                                         
            Pengumuman tercantum pada aplikasi SPSE dan dapat ditambahkan di situs web
                            LPSE KementerianKesehatan                    
                               - 295 -                                   
                                                                         
                                                                         
                               BAB III                                   
                        INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)                   
                                                                         
                                                                         
     A. UMUM                                                             
     1. Identitas Pokja dan 1.1 Identitas pokja pemilihan sebagaimana tercantum dalam
        Lingkup Pekerjaan  LDK.                                          
                                                                         
                       1.2 Nama paket, uraian singkat dan ruang lingkup pekerjaan,
                           lokasi pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan
                           pekerjaan sebagaimana lingkup pekerjaan yang  
                           tercantum dalam LDK.                          
      2. Sumber Dana Sumber pendanaan, pagu Anggaran, dan HPS untuk pengadaan
                       jasa konsultansi konstruksi ini dibiayai dari sumber pendanaan
                       sebagaimana tercantum dalam LDK.                  
                                                                         
     3. Peserta Kualifikasi 3.1 Prakualifikasi ini terbuka dan dapat diikuti oleh oleh
                           semua peserta yang berbentuk badan usaha      
                           tunggal/atas nama sendiri atau KSO.           
                                                                         
                       3.2 Peserta pada paket pekerjaan Jasa Konsultansi 
                           Konstruksi dengan nilai HPS sampai dengan     
                           Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah),      
                           dipersyaratkan hanya untuk pelaku usaha Jasa  
                           Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi Usaha
                            Kecil.                                       
                                                                         
                       3.3 Peserta pada paket pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi
                           dengan nilai HPS diatas Rp1.000.000.000,00 (Satu
                           Miliar Rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00
                           (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dipersyaratkan
                           hanya untuk pelaku usaha Jasa Konsultansi Konstruksi
                           dengan kualifikasi Usaha Menengah.            
                       3.4 Peserta pada paket pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi
                           dengan nilai HPS diatas Rp2.500.000.000,00 (Dua Miliar
                           Lima Ratus Juta Rupiah), dipersyaratkan hanya untuk
                           pelaku usaha Jasa Konsultansi Konstruksi dengan
                           kualifikasi Usaha Besar.                      
                                                                         
                       3.5 Paket Jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud
                           pada 3.2 dapat disyaratkan hanya untuk penyedia jasa
                           dengan Kualifikasi Usaha Menengah apabila:    
                            a. Kompleksitas pekerjaan yang akan ditenderkan tidak
                              dapat dipenuhi/dilaksanakan oleh penyedia jasa
                              dengan kualifikasi Usaha Kecil; dan/atau   
                            b. Seleksi gagal karena tidak ada pelaku usaha
                              dengan kualifikasi Usaha Kecil yang        
                              memasukkan dokumen kualifikasi;            
                       3.6 Seleksi pada paket Jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana
                           dimaksud pada 3.3 dapatdisyaratkan hanya untuk
                           penyedia jasa dengan Kualifikasi Besar apabila:
                            a. Kompleksitas pekerjaan yang akan ditenderkan tidak
                              dapat dipenuhi/dilaksanakan oleh           
                              penyedia jasa dengan kualifikasi Usaha     
                              Menengah; dan/atau                         
                               - 296 -                                   
                                                                         
                                                                         
                            b. Seleksi gagal karena tidak ada pelaku usaha
                              dengan kualifikasi Usaha Menengah yang     
                              memasukkan dokumen kualifikasi.            
                       3.7 Dalam hal peserta melakukan KSO, maka KSO dilakukan
                           sebelum memasukkan dokumen kualifikasi.       
                                                                         
                       3.8 Dalam hal peserta akan melakukan KSO, maka peserta
                           harus memiliki perjanjian Kerja Sama Operasi yang:
                            a. mencantumkan nama KSO sesuai dengan dokumen
                              isian kualifikasi;                         
                            b. mencantumkan nama perusahaan leadfirm     
                              KSO dan anggota KSO;                       
                             c. mencantumkan pembagian modal (sharing)   
                              dari setiap perusahaan;                    
                            d. mencantumkan nama individu dari leadfirm  
                              KSO sebagai pihak yang mewakili KSO; dan   
                             e. ditandatangani oleh setiap perusahaan yang
                              tergabung.                                 
                                                                         
                       3.9 Badan usaha yang mewakili KSO dalam proses pengadaan
                           jasa konsultansi konstruksi adalah leadfirm yang telah
                           dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi.
                       3.10 KSO harus terdiri atas perusahaan nasional.  
                                                                         
                       3.11 KSO dapat dilakukan antar pelaku usaha yang: 
                             a. memiliki usaha dengan kualifikasi yang   
                              setingkat, kecuali untuk usaha berkualifikasi
                              kecil; atau                                
                            b. memiliki usaha berkualifikasi besar atau  
                              berkualifikasi menengah dengan usaha       
                              berkualifikasi 1 (satu) tingkat di bawahnya.
                                                                         
                       3.12 Leadfirm kerjasama operasi harus memiliki kualifikasi
                           setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota
                           kerjasama operasi dengan porsi modal mayoritas dan
                           paling banyak 70% (tujuh puluh persen).       
                       3.13  Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang
                           diperuntukkan bagi percepatan pembangunan     
                           kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua
                           Barat, maka:                                  
                            a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan      
                              kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja
                              Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali
                              apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua; 
                            b. Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau   
                              subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang  
                               tidak aktif; dan                          
                              c. dalam hal Peserta melakukan KSO, maka KSO
                              dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang 
                              ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi       
                               kualifikasi.                              
                       3.14  Jumlah anggota KSO ditetapkan dalam LDK dengan
                           batasan:                                      
                            a. untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks
                              dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan 
                              dalam 1 (satu) kerjasama operasi; dan      
                               - 297 -                                   
                                                                         
                                                                         
                            b. untuk pekerjaan yang bersifat kompleks    
                              dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan dalam
                              1 (satu) kerjasama operasi.                
                         3.15 Peserta KSO dilarang untuk mengubah Perjanjian
                             KSO selama proses prakualifikasi dan seleksi.
                                                                         
                       3.16 Perjanjian KSO yang berakhir sebelum penyelesaian
                            pekerjaan, maka tanggung jawab penyelesaian  
                            pekerjaan dibebankan pada perusahaan yang menjadi
                            leadfirm KSO atau mengacu pada ketentuan yang
                            tercantum dalam perjanjian KSO.              
     4. Pelanggaran    4.1 Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini
        terhadap Aturan     berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan 
        Pengadaan           dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
                            a. menyampaikan dokumen atau keterangan      
                              palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan
                              yang ditentukan dalam Dokumen Kualifikasi; 
                            b. berusaha mempengaruhi anggota Pokja Pemilihan
                              dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi
                              keinginan peserta yang bertentangan dengan 
                              Dokumen  Kualifikasi, dan/atau peraturan   
                              perundang-undangan                         
                            c. terindikasi melakukan persekongkolan dengan
                              peserta lain untuk mengatur hasil Tender, sehingga
                              mengurangi/ menghambat/ memperkecil/       
                              meniadakan persaingan usaha yang sehat     
                              dan/atau merugikan pihak lain; atau        
                            d. terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan 
                              Penyedia; atau                             
                            e. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat
                              diterima oleh Pokja Pemilihan.             
                       4.2 Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana
                            dimaksud dalam angka 4.1 di atas dikenakan sanksi
                            sebagai berikut:                             
                            a. sanksi administratif, seperti digugurkan dari
                             proses kualifikasi atau pembatalan kelulusan
                             kualifikasi; dan/atau                       
                            b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.    
                       4.3 Pengenaan sanksi dilaporkan oleh Pokja Pemilihan kepada
                            PA/KPA.                                      
                                                                         
                       4.4 Pengenaan Sanksi Daftar Hitam oleh PA/KPA atas usulan
                            Pokja Pemilihan.                             
                                                                         
                       4.5 Peserta dilarang  melibatkan  pegawai         
                            Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai 
                            pimpinan dan/atau pengurus badan usaha       
                            dan/atau tenaga kerja kecuali cuti diluar tanggungan
                            negara.                                      
                                                                         
     5. Larangan       5.1   Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan
        Pertentangan        perannya, menghindari dan mencegah pertentangan
        Kepentingan         kepentingan para pihak yang terkait baik secara
                            langsung maupun tidak langsung.              
                                                                         
                       5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud angka
                            5.1 di atas antara lain meliputi:            
                            a. Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap
                             pada suatu badan usaha, merangkap sebagai   
                               - 298 -                                   
                                                                         
                                                                         
                             Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada
                             badan usaha lain yang mengikuti Seleksi yang
                             sama;                                       
                            b. peserta pemilihan terindikasi melakukan   
                             persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur
                             harga penawaran;                            
                            c. Penyedia yang telah ditunjuk sebagai konsultan
                             manajemen konstruksi bertindak sebagai      
                             konsultan perancang dan/atau konsultan      
                              pengawas;                                  
                            d. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik
                             langsung maupun   tidak langsung            
                             mengendalikan atau menjalankan badan usaha  
                             Penyedia; dan/atau                          
                            e. beberapa badan usaha yang mengikuti Seleksi yang
                             sama, dikendalikan baik langsung maupun     
                             tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau
                             kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima   
                             puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham  
                             yang sama.                                  
                       5.3   Pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
                            dilarang menjadi peserta kecuali cuti diluar tanggungan
                            Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.        
                       5.4 Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan
                            kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta.
     6. Satu Data      6.1 Setiap peserta, baik tunggal/atas nama sendiri
                                                                         
        Kualifikasi Tiap    maupun sebagai anggota KSO hanya boleh       
        Peserta             memasukkan satu data kualifikasi.            
                                                                         
                       6.2  Data kualifikasi untuk anggota KSO disampaikan oleh
                            peserta yang mewakili KSO (leadfirmKSO).     
                                                                         
                       6.3  Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang
                            menjadi peserta baik secara sendiri maupun   
                            sebagai anggota KSO yang lain pada paket     
                            pekerjaan yang sama.                         
                                                                         
     7. Berlakunya     Kualifikasi ini hanya berlaku untuk paket pekerjaan yang
        Kualifikasi    disebut dalam LDK.                                
                                                                         
     8. Biaya Kualifikasi 8.1 Peserta sepenuhnya menanggung biaya untuk  
                            mengikuti kualifikasi ini.                   
                                                                         
                       8.2  Pokja Pemilihan tidak bertanggung jawab atas 
                            kerugian apapun yang ditanggung oleh peserta.
                                                                         
                                                                         
     B. DOKUMEN KUALIFIKASI                                              
     9. Isi Dokumen    9.1 Dokumen Kualifikasi meliputi:                 
        Kualifikasi         a. Umum;                                     
                            b. Pengumuman;                               
                            c. Instruksi Kepada Peserta;                 
                            d. Lembar Data Kualifikasi;                  
                            e. Isian Data Kualifikasi;                   
                            f. Bentuk Surat Perjanjian KSO;              
                            g. Petunjuk Pengisian Data Kualifikasi;      
                            h. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi.           
                       9.2 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi
                            Dokumen Kualifikasi ini. Kelalaian menyampaikan
                               - 299 -                                   
                                                                         
                                                                         
                            keterangan yang disyaratkan dalam Dokumen    
                            Kualifikasi sepenuhnya merupakan risiko peserta.
     10. Bahasa Dokumen Dokumen Kualifikasi beserta seluruh korespondensi tertulis
        Kualifikasi    dalam proses kualifikasi menggunakan Bahasa Indonesia.
                                                                         
     11. Pemberian     11.1 Pemberian penjelasan dilakukan secara daring (online)
        Penjelasan          melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal dalam aplikasi SPSE.
                                                                         
                       11.2 Peserta yang tidak aktif/membuka SPSE dan/atau tidak
                            bertanya pada saat pemberian penjelasan, tidak dapat
                            dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan   
                            peserta.                                     
                                                                         
                       11.3 Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan
                            informasi yang dianggap penting terkait dengan
                            dokumen pemilihan.                           
                                                                         
                       11.4  Apabila dipandang perlu, Pokja Pemilihan dapat
                            memberikan penjelasan lanjutan secara luring (offline).
                            Biaya yang diperlukan peserta dalam rangka   
                            mengikuti penjelasan lanjutan ditanggung oleh masing-
                            masing peserta.                              
                                                                         
                       11.5  Pokja Pemilihan menjawab setiap pertanyaan yang
                            masuk, kecuali untuk substansi pertanyaan yang telah
                            dijawab.                                     
                       11.6  Apabila dipandang perlu, Pokja Pemilihan dapat
                            memberikan penjelasan (ulang).               
                                                                         
                       11.7  Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan pada saat
                            berlangsungnya pemberian penjelasan dapat    
                            menambah waktu batas akhir tahapan tersebut sesuai
                            dengan kebutuhan.                            
                                                                         
                       11.8 Dalam hal waktu tahap penjelasan telah berakhir, peserta
                            tidak dapat mengajukan pertanyaan namun Pokja
                            Pemilihan masih mempunyai tambahan waktu untuk
                            menjawab pertanyaan yang masuk pada akhir jadwal.
                                                                         
                       11.9 Kumpulan tanya jawab pada saat pemberian penjelasan
                            dalam aplikasi SPSE merupakan Berita Acara Pemberian
                            Penjelasan (BAPP).                           
      12. Perubahan    12.1 Sebelum batas akhir waktu penyampaian        
         Dokumen            Dokumen Kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat mengubah
         Kualifikasi        Dokumen Kualifikasi dengan menetapkan Adendum
                            Dokumen Kualifikasi.                         
                                                                         
                       12.2 Setiap Adendum yang ditetapkan merupakan bagian
                            yang tidak terpisahkan dari Dokumen Kualifikasi.
                                                                         
                       12.3 Pokja Pemilihan mengumumkan Adendum Dokumen  
                            kualifikasi dengan cara mengunggah (upload) adendum
                            dokumen kualifikasi melalui aplikasi SPSE paling lambat
                            3 (tiga) hari sebelum batas akhir pemasukan Data
                            kualifikasi. Apabila Pokja Pemilihan akan mengunggah
                            (upload) adendum Dokumen Kualifikasi kurang dari
                            3 (tiga) hari sebelum batas akhir pemasukan Data
                            kualifikasi, maka Pokja Pemilihan wajib      
                               - 300 -                                   
                                                                         
                                                                         
                            mengundurkan batas akhir pemasukan Data      
                            kualifikasi.                                 
                       12.4 Peserta dapat mengunduh (download) file Adendum
                            Dokumen Kualifikasi yang diunggah (upload) Pokja
                            Pemilihan melalui aplikasi SPSE (apabila ada).
                                                                         
                       12.5 Apabila adendum Dokumen Kualifikasi mengakibatkan
                            kebutuhan penambahan waktu penyiapan Data    
                            Kualifikasi, maka Pokja Pemilihan memperpanjang batas
                            akhir pemasukan Data Kualifikasi.            
                                                                         
     C. PENYIAPAN DATA KUALIFIKASI                                       
                                                                         
     13. Data Kualifikasi 13.1 Data Kualifikasi yang disampaikan oleh peserta berupa
                            Data Kualifikasi yang telah diisi pada form isian
                            elektronik data kualifikasi pada aplikasi SPSE.
                                                                         
                       13.2 Peserta berkewajiban untuk mengisi formulir isian
                            elektronik data kualifikasi dalam aplikasi SPSE.
                       13.3 Jika Form Isian Elektronik Kualifikasi yang tersedia
                            pada Aplikasi SPSE belum mengakomodir data   
                            kualifikasi yang disyaratkan Pokja Pemilihan, maka
                            data kualifikasi tersebut diunggah (upload)  
                            pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia
                            pada Aplikasi SPSE.                          
                                                                         
                       13.4 Peserta tidak perlu mengunggah hasil pemindaian
                            (scan) dokumen administrasi kualifikasi pada 
                            fasilitas unggahan Dokumen Penawaran apabila 
                            sudah tersedia dalam formulir isian elektronik
                            data kualifikasi dalam aplikasi SPSE.        
                                                                         
                       13.5 Dengan mengirimkan data kualifikasi melalui  
                            SPSE:                                        
                            a. dalam hal peserta tunggal/atas nama sendiri,
                              Data Kualifikasi dan pernyataan yang menjadi
                              bagian kualifikasi dianggap telah          
                              ditandatangani dan disetujui.              
                            b. dalam hal peserta pemilihan ber-KSO, data 
                              Kualifikasi dan pernyataan yang menjadi    
                              bagian kualifikasi dianggap telah          
                              ditandatangani dan disetujui oleh pejabat yang
                              menurut perjanjian KSO berhak mewakili/    
                               leadfirm KSO.                             
     14. Pakta Integritas 14.1 Pakta Integritas berisi pernyataan:       
                              a. tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi,
                               dan Nepotisme (KKN);                      
                              b. akan mengikuti proses pengadaan secara  
                               bersih, transparan, dan profesional untuk 
                               memberikan hasil kerja terbaik sesuai     
                               ketentuan peraturan perundang-undangan;   
                              c. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan
                               dalam pakta integritas ini, bersedia menerima
                               sanksi administratif, menerima sanksi     
                               pencantuman dalam Daftar Hitam, digugat   
                               secara perdata dan/atau dilaporkan secara 
                               pidana.                                   
                       14.2 Dengan mendaftar sebagai peserta, maka peserta
                            tunggal/atas nama sendiri ataupun peserta ber- KSO
                            (leadfirm dan anggota KSO), telah menyetujui dan
                            menandatangani Pakta Integritas.             
                               - 301 -                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI                                     
     15. Penyampaian Data 15.1 Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui aplikasi
         Kualifikasi        SPSE kepada Pokja Pemilihan sesuai jadwal yang telah
                            ditetapkan pada aplikasi SPSE, dengan ketentuan:
                            a. Dalam hal peserta tunggal/ atas nama sendiri,
                             disampaikan melalui isian elektronik kualifikasi
                             yang tersedia pada aplikasi SPSE;           
                            b. Dalam hal KSO, leadfirm KSO menyampaikan data
                             kualifikasi dengan dilengkapi formulir isian
                             kualifikasi anggota KSO-nya.                
                       15.2 Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui aplikasi
                            SPSE kepada Pokja Pemilihan sesuai jadwal yang telah
                            ditetapkan pada aplikasi SPSE, dengan ketentuan:
                            a. Data kualifikasi disampaikan melalui formulir isian
                               elektronik kualifikasi yang tersedia pada aplikasi
                               SPSE;                                     
                            b. Peserta dapat mengirimkan data kualifikasi secara
                               berulang sebelum batas akhir waktu pemasukan
                               Dokumen Kualifikasi. Data kualifikasi yang
                               dikirimkan terakhir akan menggantikan data
                               kualifikasi yang telah terkirim sebelumnya;
                            c.  Jika formulir isian elektronik kualifikasi yang
                               tersedia pada aplikasi SPSE belum mengakomodir
                               data kualifikasi yang disyaratkan Pokja Pemilihan,
                               maka data kualifikasi tersebut diunggah (upload)
                               oleh yang mewakili/leadfirm KSO pada fasilitas
                               pengunggahan lain yang tersedia pada aplikasi
                               SPSE;                                     
                            d.  Dengan mengirimkan data kualifikasi secara
                               elektronik, peserta telah menyetujui pernyataan
                               sebagai berikut:                          
                              1) badan usaha yang bersangkutan tidak dalam
                                 pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan
                                 kegiatan usahanya tidak sedang          
                                 dihentikan;                             
                              2) badan usaha tidak masuk dalam daftar    
                                 hitam;                                  
                              3) perorangan yang bertindak untuk dan atas
                                 nama badan usaha tidak sedang dalam     
                                 menjalani sanksi pidana;                
                              4) keikutsertaannya tidak menimbulkan      
                                 pertentangan kepentingan para pihak yang
                                 terkait baik secara langsung maupun tidak
                                 langsung;                               
                              5) data kualifikasi yang diisikan benar dan
                                 jika di kemudian hari ditemukan bahwa   
                                 data/dokumen yang disampaikan tidak     
                                 benar dan ada pemalsuan, maka direktur  
                                 utama/pimpinan perusahaan, atau kepala  
                                 cabang, atau pejabat yang menurut       
                                 perjanjian kerja sama berhak mewakili   
                                 badan usaha yang bekerja sama dan badan 
                                 usaha yang diwakili bersedia dikenakan  
                                 sanksi administratif, sanksi pencantuman
                                 dalam daftar hitam, gugatan secara      
                                 perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
                                 kepada pihak berwenang sesuai dengan    
                                 ketentuan peraturan perundang- undangan;
                               - 302 -                                   
                                                                         
                                                                         
                              6) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi
                                 yang tercantum dalam dokumen pemilihan; 
                                 dan                                     
                              7) Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan 
                                 sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan
                                 pengurus badan usaha                    
                                 sebagai pegawai K/L/PD yang sedang      
                                 mengambil cuti diluar tanggungan        
                                 K/L/PD.                                 
                            e. Untuk peserta yang berbentuk KSO, pemasukan
                               kualifikasi dilakukan oleh badan usaha yang
                               ditunjuk mewakiliKSO/leadfirm.            
                            f. Dalam hal sampai batas akhir penyampaian  
                               dokumen kualifikasi tidak ada peserta yang
                               menyampaikan dokumen kualifikasi, maka Pokja
                               Pemilihan dapat memberikan waktu          
                               perpanjangan penyampaian dokumen          
                               kualifikasi                               
                       15.3 Data Kualifikasi dapat dibuka pada saat Data Kualifikasi
                            diterima Pokja Pemilihan pada aplikasi SPSE. 
     16. Batas Akhir   16.1 Pokja Pemilihan tidak diperkenankan mengubah waktu
         Waktu Pemasukan    batas akhir pemasukan Data Kualifikasi kecuali:
         Data Kualifikasi   a. keadaan kahar;                            
                            b. terjadi gangguan teknis;                  
                            c. perubahan dokumen prakualifikasi yang     
                              mengakibatkan kebutuhan penambahan         
                              waktu penyiapan Data Kualifikasi; atau     
                            d. tidak ada peserta yang memasukkan data    
                              kualifikasi sampai dengan batas akhir      
                              pemasukan data kualifikasi.                
                       16.2 Dalam hal Pokja Pemilihan mengubah waktu batas
                            akhir pemasukan data kualifikasi maka harus  
                            menyampaikan/menginformasikan pada SPSE alasan
                            yang dapat dipertanggungjawabkan.            
                       16.3 Dalam hal setelah batas akhir pemasukan data kualifikasi
                            tidak ada peserta yang memasukkan data kualifikasi,
                            Pokja Pemilihan dapat memperpanjang batas akhir
                            jadwal pemasukan data kualifikasi.           
                                                                         
                       16.4 Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud
                            pada angka 16.3 dilakukan pada hari yang sama
                            dengan batas akhir pemasukan data kualifikasi.
                                                                         
      17. Data Kualifikasi 17.1 Data Kualifikasi yang dikirimkan setelah batas akhir
         Terlambat          waktu pemasukan data kualifikasi tidak diterima.
                                                                         
                       17.2 Data Kualifikasi yang kurang tidak dapat     
                            dilengkapi setelah batas akhir pemasukan data
                            kualifikasi.                                 
                                                                         
     E. EVALUASI KUALIFIKASI                                             
      18. Kerahasiaan  18.1  Proses evaluasi kualifikasi bersifat rahasia dan
         Proses             dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan secara independen.
                                                                         
                       18.2 Informasi yang berkaitan dengan evaluasi kualifikasi tidak
                            boleh diungkapkan kepada para                
                               - 303 -                                   
                                                                         
                                                                         
                            peserta atau pihak lain yang tidak berkepentingan
                            hingga hasil kualifikasi diumumkan.          
                       18.3 Setiap usaha peserta mencampuri proses evaluasi
                            kualifikasi akan mengakibatkan ditolaknya Data
                            Kualifikasi yang bersangkutan.               
     19. Evaluasi      19.1 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan:
         Kualifikasi        a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi
                              dilakukan dengan Sistem Gugur; dan         
                            b. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi  
                              dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan  
                              Ambang Batas untuk menghasilkan Calon      
                              Daftar Pendek.                             
                                                                         
                       19.2 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi terhadap
                            data kualifikasi yang disampaikan (diunggah) oleh
                            peserta melalui form elektronik isian kualifikasi dalam
                            aplikasi SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi
                            lainnya.                                     
                       19.3 Data kualifikasi pada form elektronik isian kualifikasi
                            dalam aplikasi SPSE atau pada fasilitas upload data
                            kualifikasi lainnya merupakan bagian yang saling
                            melengkapi.                                  
                                                                         
                       19.4 Dalam hal dijumpai perbedaan mengenai isian data
                            kualifikasi dengan data yang diunggah (upload), maka
                            data yang digunakan adalah data yang memenuhi
                            persyaratan kualifikasi.                     
                                                                         
                       19.5 Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai
                            dengan Bab VIII Dokumen Kualifikasi ini.     
                                                                         
                       19.6 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan
                            dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang
                            tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus
                            memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak
                            boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan
                            atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis.
                       19.7 Terhadap hal-hal yang diragukan berkaitan dengan
                            data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan
                            konfirmasi kebenarannya termasuk peninjauan  
                            lapangan kepada pihak- pihak/instansi terkait.
                                                                         
                       19.8 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan
                            tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka  
                            menggugurkan peserta.                        
                                                                         
                       19.9  Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan
                            peserta.                                     
                                                                         
                       19.10 Dalam hal peserta yang lulus evaluasi kualifikasi kurang
                            dari 3 (tiga), maka prakualifikasi dinyatakan gagal.
                                                                         
                       19.11 Pokja Pemilihan memasukkan hasil evaluasi kualifikasi
                            pada aplikasi SPSE.                          
                       19.12 Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi
                            dalam LDK yang terdiri atas:                 
                            a. Persyaratan kepemilikan izin usaha jasa   
                               konstruksi (IUJK);                        
                               - 304 -                                   
                                                                         
                                                                         
                              b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan
                               Usaha (SBU), dengan ketentuan:            
                               1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil
                                  mensyaratkan paling banyak 1 SBU;      
                               2) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi      
                                 Menengah atau Besar mensyaratkan        
                                 paling banyak 2 SBU;                    
                            c. Memiliki NPWP dan telah memenuhi          
                               kewajiban pelaporan perpajakan (SPT       
                               Tahunan);                                 
                              d. Tidak masuk dalam Daftar Hitam,         
                               keikutsertaannya tidak menimbulkan        
                               pertentangan kepentingan pihak yang terkait,
                               tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak  
                               pailit, kegiatan usahanya tidak sedang    
                               dihentikan dan/atau yang bertindak untuk  
                               dan atas nama Badan Usaha tidak sedang    
                               dalam menjalani sanksi pidana, dan        
                               pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur 
                               Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan   
                               mengambil cuti diluar tanggungan Negara;  
                              e. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu)
                               pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam
                               kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
                               lingkungan pemerintah maupun swasta       
                               termasuk pengalaman subkontrak, kecuali   
                               bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang
                               dari 3 (tiga) tahun;                      
                            f. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan 
                               sejenis;                                  
                               g. Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN)    
                               dengan nilai paling kurang sama dengan 50%
                               (lima puluh per seratus) dari nilai total HPS,
                               untuk pekerjaan kualifikasi usaha menengah
                               dan usaha besar.                          
                       19.13 Pokja Pemilihan menetapkan kriteria evaluasi teknis
                            pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis     
                            sebagaimana dimaksud pada 19.12.f dalam LDK. 
     20. Pembuktian    20.1 Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap peserta yang
         Kualifikasi        memenuhi persyaratan kualifikasi.            
                       20.2 Pokja pemilihan melaksanakan pembuktian      
                            kualifikasi dengan ketentuan:                
                            a. sekurang-kurangnya 7 (tujuh) peserta dengan
                              nilai teknis kualifikasi tertinggi yang    
                              memenuhi persyaratan kualifikasi;          
                            b. dalam hal terdapat peserta pada huruf a:  
                              1) yang tidak lulus pembuktian kualifikasi,
                                 atau                                    
                              2) nilai teknis pengalaman setelah         
                                 pembuktian kualifikasi menjadi lebih    
                                 rendah daripada peserta yang tidak      
                                 diundang pembuktian kualifikasi,        
                              maka pokja mengundang peserta dengan nilai 
                              teknis kualifikasi berikutnya yang memenuhi
                              persyaratan kualifikasi sehingga mendapatkan
                              7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi
                              tertinggi yang lulus pembuktian (apabila ada);
                            c. dalam hal peserta yang memenuhi persyaratan
                              kualifikasi kurang dari 7 (tujuh) peserta, maka
                              Pokja mengundang semua peserta yang        
                              memenuhi persyaratan kualifikasi.          
                       20.3 Undangan pembuktian kualifikasi harus        
                            disampaikan secara tertulis baik elektronik atau non
                            elektronik.                                  
                               - 305 -                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                       20.4  Dalam undangan pembuktian kualifikasi sudah 
                            menyebutkan dokumen yang wajib dibawa oleh   
                            peserta pada saat pembuktian kualifikasi.    
                       20.5 Pembuktian kualifikasi dilakukan diluar aplikasi SPSE
                            (offline) dengan memperhitungkan waktu yang  
                            dibutuhkan untuk kehadiran penyedia dan penyiapan
                            dokumen yang akan dibuktikan.                
                                                                         
                       20.6 Apabila peserta tidak dapat menghadiri       
                            pembuktian kualifikasi dengan alasan yang dapat
                            diterima, maka Pokja Pemilihan dapat memperpanjang
                            waktu evaluasi dan pembuktian kualifikasi paling
                            kurang 1 (satu) hari kerja.                  
                                                                         
                       20.7 Dalam hal peserta tidak hadir karena tidak dapat
                            mengakses data kontak (misal akun email atau no
                            telepon), tidak dapat dibuka/dihubungi, tidak sempat
                            mengakses atau alasan teknis apapun dari sisi peserta,
                            maka risiko sepenuhnya ada pada peserta.     
                       20.8 Wakil peserta yang hadir pada saat pembuktian
                            kualifikasi adalah:                          
                            1. Direksi yang namanya ada dalam akta       
                              pendirian/perubahan atau pihak yang sah    
                              menurut akta pendirian/perubahan;          
                            2. Penerima kuasa dari direksi yang nama     
                              penerima kuasanya tercantum dalam akta     
                              pendirian/perubahan;                       
                            3. Pihak lain yang bukan direksi dapat       
                              menghadiri pembuktian kualifikasi selama   
                              berstatus sebagai tenaga kerja tetap (yang 
                              dibuktikan dengan bukti lapor/potong pajak 
                              PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1)  
                              dan memperoleh kuasa dari Direksi yang     
                              namanya    ada   dalam    akta             
                              pendirian/perubahan atau pihak yang sah    
                              menurut akta pendirian/perusahaan;         
                            4. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh
                              kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen
                              otentik; atau                              
                            5. pejabat yang menurut Perjanjian Kerja Sama
                              Operasi (KSO) berhak mewakili KSO.         
                       20.9 Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan memverifikasi
                            kesesuaian data pada informasi Formulir elektonik isian
                            kualifikasi pada SPSE atau fasilitas lain yang disediakan
                            dengan dokumen asli, salinan dokumen yang sudah
                            dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan meminta
                            salinan dokumen tersebut, dan/atau melalui fasilitas
                            elektronik yang disediakan oleh penerbit dokumen.
                            Pembuktian kualifikasi dapat dilakukan dengan
                            klarifikasi/verifikasi lapangan apabila dibutuhkan.
                       20.10 Pembuktian kualifikasi untuk memeriksa/meneliti
                            pengalaman pekerjaan sejenis dievaluasi dengan cara
                            melihat dokumen kontrak asli dan Berita Acara Serah
                            Terima Pekerjaan/referensi dari pemberi kerja/bukti
                            pembayaran terakhir/bukti potong pajak pembayaran
                            terakhir dari pekerjaan yang telah diselesaikan
                            sebelumnya.                                  
                                                                         
                       20.11 Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi
                            dan/atau telah diberikan kesempatan          
                               - 306 -                                   
                                                                         
                                                                         
                            namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian
                            kualifikasi sesuai dengan 20.6, maka peserta dinyatakan
                            gugur.                                       
                       20.12 Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan
                            pemalsuan data, maka peserta digugurkan, dikenakan
                            sanksi Daftar Hitam.                         
                                                                         
                       20.13 Dalam hal jumlah peserta yang lulus pembuktian
                            kualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta, maka
                            prakualifikasi dinyatakan gagal.             
                                                                         
     F. Hasil Kualifikasi                                                
                                                                         
     21. Penetapan Hasil 21.1 Pokja Pemilihan menetapkan peserta yang lulus
         Kualifikasi        pembuktian kualifikasi ke dalam Daftar Pendek
                            (shortlist) peserta Seleksi Jasa Konsultansi.
                                                                         
                       21.2 Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih peserta  
                            mendapatkan nilai teknis kualifikasi yang sama
                            maka penentuan peringkat peserta didasarkan  
                            pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi dan
                            hal ini dicatat dalam Berita Acara.          
                       21.3 Pokja Pemilihan menetapkan peserta yang lulus
                            pembuktian kualifikasi ke dalam Daftar Pendek
                            (shortlist) peserta Seleksi Jasa Konsultansi dengan
                            ketentuan sebagai berikut:                   
                            a. berjumlah 7 (tujuh) dalam hal peserta yang
                              lulus pembuktian kualifikasi lebih dari atau
                              sama dengan 7 (tujuh); atau                
                            b. sejumlah peserta yang lulus pembuktian    
                              kualifikasi dalam hal peserta yang lulus   
                              pembuktian kualifikasi kurang dari 7 (tujuh).
                                                                         
                       21.4  Dalam hal jumlah peserta yang lulus pembuktian
                            kualifikasi sebagaimana dimaksud pada 21.3 kurang
                            dari 3 (tiga) peserta, prakualifikasi dinyatakan gagal.
                                                                         
                       21.5  Pokja Pemilihan memasukkan Daftar Pendek pada
                            aplikasi SPSE.                               
     22. Pengumuman    Hasil kualifikasi setelah ditetapkan oleh Pokja Pemilihan
         Hasil Kualifikasi diumumkan oleh Pokja Pemilihan melalui aplikasi SPSE.
                                                                         
     23. Sanggahan     23.1 Peserta yang menyampaikan Data Kualifikasi dapat
         Kualifikasi        mengajukan sanggahan secara elektronik melalui
                            aplikasi SPSE atas penetapan hasil kualifikasi kepada
                            Pokja Pemilihan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
                            pengumuman hasil kualifikasi.                
                                                                         
                                                                         
                       23.2 Sanggah yang diajukan oleh peserta yang tidak
                            memasukkan data kualifikasi maka sanggahan tersebut
                            dianggap tidak memenuhi syarat.              
                                                                         
                       23.3 Sanggahan diajukan oleh peserta dalam masa   
                            Sanggah Kualifikasi apabila menemukan:       
                            a. kesalahan yang substansial dalam proses   
                              evaluasi;                                  
                            b. Dokumen Kualifikasi tidak sesuai dengan   
                              ketentuan dalam Peraturan Perundang-       
                              undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa     
                              Pemerintah;                                
                            c. penyimpangan terhadap ketentuan dan       
                              prosedur yang diatur dalam peraturan terkait
                               - 307 -                                   
                                                                         
                                                                         
                              Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta     
                              ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen
                              Kualifikasi;                               
                            d. rekayasa/persekongkolan tertentu sehingga 
                              menghalangi terjadinya persaingan usaha yang
                              sehat; dan/atau                            
                            e. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja        
                              Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, dan/atau pejabat
                              yang berwenang lainnya.                    
                       23.4 Pokja Pemilihan memberikan jawaban secara elektronik
                            melalui aplikasi SPSE atas semua sanggahan paling
                            lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah
                            berakhir.                                    
                                                                         
                       23.5 Apabila sanggahan dinyatakan benar dan secara
                            substansial mempengaruhi hasil evaluasi, maka Pokja
                            Pemilihan menyatakan prakualifikasi gagal.   
                                                                         
                       23.6 Sanggahan dianggap sebagai pengaduan, dalam hal:
                            a. sanggahan disampaikan tidak melalui aplikasi SPSE
                              (offline), kecuali keadaan kahar atau gangguan
                              teknis;                                    
                            b. sanggahan ditujukan bukan kepada Pokja    
                               Pemilihan; atau                           
                            c. sanggahan disampaikan diluar masa sanggah.
                       23.7 Sanggahan yang dianggap sebagai pengaduan    
                            diproses sebagaimana penanganan pengaduan.   
                                                                         
     24. Tindak Lanjut 24.1 Setelah pengumuman adanya prakualifikasi gagal,
         Prakualifikasi     Pokja Pemilihan atau Pokja Pemilihan pengganti
         Gagal              (apabila diganti) meneliti dan menganalisis  
                            penyebab terjadinya prakualifikasi gagal,    
                            menentukan pilihan langkah selanjutnya, yaitu
                            antara lain melakukan:                       
                            a. evaluasi dan pembuktian kualifikasi ulang 
                              terhadap Data Kualifikasi yang telah masuk;
                            b. penyampaian ulang Data Kualifikasi hanya  
                              untuk peserta yang memasukkan Data         
                              Kualifikasi pada prakualifikasi yang ditetapkan
                              gagal sebelumnya;                          
                            c. prakualifikasi ulang; atau                
                            d. penghentian proses kualifikasi.           
                       24.2 Pokja pemilihan melakukan evaluasi dan pembuktian
                            kualifikasi ulang apabila terdapat kesalahan dalam
                            evaluasi.                                    
                                                                         
                       24.3 Pokja pemilihan mengundang peserta yang memasukkan
                            data kualifikasi pada prakualifikasi yang ditetapkan
                            gagal sebelumnya untuk menyampaikan Data Kualifikasi
                            ulang, apabila ditemukan kesalahan yang substansial
                            dalam Dokumen Kualifikasi atau Dokumen Kualifikasi
                            tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
                            Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa
                            Pemerintah, dengan terlebih dahulu melakukan 
                            perbaikan Dokumen Kualifikasi.               
                       24.4 Khusus untuk kesalahan dalam dokumen         
                            kualifikasi berupa adanya persyaratan yang   
                            diskriminatif, maka dilakukan dengan cara    
                            Prakualifikasi Ulang.                        
                               - 308 -                                   
                                                                         
                                                                         
                       24.5 Pokja pemilihan melakukan Prakualifikasi ulang
                            apabila:                                     
                            a. Terdapat kesalahan/kecurangan dalam       
                               pengumuman;                               
                              b. Tidak ada peserta yang menyampaikan     
                               Dokumen Kualifikasi sampai dengan batas   
                               akhir waktu pemasukan data kualifikasi;   
                            c. Jumlah peserta yang lulus kualifikasi kurang dari 3
                               (tiga);                                   
                              d. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan
                               Nepotisme (KKN); dan/atau                 
                            e. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak
                               sehat.                                    
                       24.6 Dalam hal prakualifikasi ulang maka pokja pemilihan
                            melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan:
                            a. apabila hasil prakualifikasi ulang jumlah peserta
                              yang lulus 2 (dua) peserta, maka dilanjutkan dengan
                              proses Seleksi.                            
                             b. apabila hasil prakualifikasi ulang jumlah
                              peserta yang lulus 1 (satu) peserta, maka  
                              dilanjutkan dengan tahapan sesuai Penunjukan
                               Langsung.                                 
                       24.7  Pokja pemilihan melakukan penghentian proses
                            kualifikasi apabila berdasarkan hasil peninjauan dan
                            komunikasi dengan PA/KPA/PPK, kebutuhan masih
                            dapat ditunda dan tidak cukup waktu lagi untuk
                            melaksanakan proses pemilihan dan/atau       
                            pelaksanaan pekerjaan.                       
      25. Undangan Seleksi Pokja pemilihan mengundang Peserta yang masuk dalam daftar
                       pendek melalui aplikasi SPSE.                     
     26. Pengunduhan   Peserta yang diundang dapat mengunduh Dokumen     
         (Download)    Seleksi melalui aplikasi SPSE.                    
         Dokumen Seleksi                                                 
         Bagi Peserta yang                                               
         Lulus Kualifikasi                                               
                               - 309 -                                   
                                                                         
                                                                         
                               BAB IV                                    
                        LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)                    
                                                                         
                                                                         
          HAL      NOMOR IKP     KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK        
                                                                         
     A.  Identitas   1.1      Identitas Pokja Pemilihan:                 
         Pokja                                                           
                              a. Pokja Pemilihan : Kelompok Kerja Pemilihan
                                Jasa ULP RUMAH SAKIT UMUM PUSAT PROF DR IGNG
                                NGOERAH                                  
                              b. Alamat Pokja Pemilihan: Ruang ULP Lantai 2
                                 Gedung Annex RUMAH SAKIT UMUM PUSAT PROF DR
                                 IGNG NGOERAH,                           
                              c. Website LPSE :                          
                                 http://lpse.kemkes.go.id/eproc4         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     B.  Lingkup  1.2 dan 7   Lingkup Pekerjaan:                         
         Pekerjaan            Nama paket pekerjaan: PENGADAAN MANAJEMEN  
                              KONSTRUKSI GEDUNG PARKIR RUMAH SAKIT UMUM PUSAT
                              PROF DR IGNG NGOERAH Tahun                 
                              2023                                       
                                                                         
                              a. Uraian singkat dan lingkup pekerjaan:   
                                 PENGADAAN MANAJEMEN KONSTRUKSI GEDUNG   
                                 PARKIR RUMAH SAKIT UMUM PUSAT PROF DR IGNG
                                 NGOERAH Tahun 2023, sesuai Term Of      
                                 Reference (TOR)/Kerangka Acuan Kerja    
                                 untuk pengadaan ini.                    
                                                                         
                              b. Lokasi pekerjaan : RUMAH SAKIT UMUM PUSAT PROF DR
                                 IGNG NGOERAH                            
                                                                         
                                                                         
                              c. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan:     
                                 210 (Dua ratus sepuluh) hari kalender sejak
                                 SPMK.                                   
                                                                         
     C.  Sumber      2        1  Pengadaan ini dibiayai dari sumber      
         Dana                    pendanaan: APBN Tahun Anggaran 2023     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              2. Pagu Anggaran: Rp. 2.541.549.900,00 (Dua
                                 milyar lima ratus empat puluh satu juta Lima
                                 ratus ampat puluh sembilan ribu         
                                 Sembilan ratus rupiah)..                
                                 Harga Perkiraan Sendiri (HPS):          
                                 2.541.549.900,00 (Dua milyar lima ratus 
                                 empat puluh satu juta Lima ratus ampat  
                                 puluh sembilan ribu Sembilan ratus      
                                 rupiah).                                
                                                                         
     D.  Jumlah     3.14      Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi  
         anggota              (KSO):                                     
         KSO                                                             
                                Jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan
                                batasan paling banyak 3 perusahaan dalam 
                                1 (satu) kerjasama operasi;              
                               - 310 -                                   
                                                                         
                                                                         
     E. Persyaratan  19.12   Persyaratan kualifikasi:                    
         Kualifikasi                                                     
                              1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat
                                Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);       
                              2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan
                                Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub
                                bidang klasifikasi/layanan Jasa Manajemen Proyek
                                Terkait Konstruksi Bangunan (KL 403) yang masih
                                berlaku.                                 
                                                                         
                              3. memiliki NPWP dan telah memenuhi        
                                kewajiban pelaporan perpajakan tahun pajak
                                2021/2022 (SPT Tahunan)                  
                              4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta
                                perubahan perusahaan (apabila ada perubahan).
                                                                         
                              5. Tidak masuk dalam  Daftar Hitam,        
                                keikutsertaannya tidak menimbulkan       
                                pertentangan kepentingan pihak yang      
                                terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan,
                                tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
                                dihentikan, yang bertindak untuk dan atas
                                nama Badan Usaha tidak sedang dalam      
                                menjalani sanksi pidana; dan/atau        
                                pengurus/pegawainya tidak berstatus      
                                sebagai Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
                                bersangkutan mengambil cuti diluar       
                                tanggungan Negara.                       
                                                                         
                              6. Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis
                                pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi,
                                teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa
                                menggambarkan kesamaan, paling kurang 1  
                                pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
                                terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun
                                swasta, termasuk pengalaman subkontrak   
                             7. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan
                                sejenis:                                 
                                a. untuk pekerjaan Usaha Kecil pekerjaan 
                                   sejenis adalah Jasa Manajemen Proyek  
                                   Terkait Konstruksi Bangunan           
                                 dengan ketentuan:                       
                                 a. nilai ambang batas total minimal sebesar
                                   80;                                   
                                 b. Pengalaman pada pekerjaan sejenis    
                                   dalam waktu 10 (sepuluh) tahun        
                                   terakhir, dengan bobot 40%;           
                                 c. Kesesuaian besaran nilai pekerjaan   
                                   sejenis tertinggi yang pernah         
                                   diselesaikan dalam waktu 10 (sepuluh) 
                                   tahun terakhir dengan nilai pekerjaan 
                               - 311 -                                   
                                                                         
                                                                         
                                   yang dikompetisikan dengan bobot      
                                   40 %;                                 
                                 d. Pengalaman pekerjaan sejenis dalam   
                                   waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, pada
                                   lokasi yang sama pada tingkat Provinsi
                                   dengan bobot 15%;                     
                                 e. Domisili Perusahaan di (tingkat      
                                   Provinsi/Kabupaten/Kota) sama dengan  
                                   lokasi pekerjaan dengan bobot 5%;     
                                 f. Total jumlah b+c+d+e = 100%.         
                              8. dalam hal peserta melakukan KSO, maka:  
                                 a. evaluasi persyaratan pada angka 1, 3, 4,
                                   5, 6, dilakukan terhadap setiap       
                                   perusahaan yang tergabung dalam KSO;  
                                 b. evaluasi pada angka 2, dilakukan secara
                                   saling melengkapi oleh seluruh anggota
                                   KSO dan setiap anggota KSO harus      
                                   memiliki salah satu SBU yang          
                                   disyaratkan;                          
                                 c. evaluasi persyaratan pada angka 7,   
                                   dilakukan secara gabungan; dan        
                                 d. evaluasi pada angka 8, dilakukandengan
                                   menjumlahkan SKN seluruh anggota KSO  
                                   dan  setiap anggota KSO harus         
                                   menyampaikan laporan keuangan.        
                                                                         
                                                                         
     F.  Kriteria   19.13     Evaluasi Teknis pengalaman mengerjakan     
         Evaluasi             pekerjaan sejenis dilakukan dengan ketentuan:
         Teknis               a. Pengalaman perusahaan peserta harus diisi
         Kualifikasi            dalam isian kualifikasi pada SPSE atau dengan
                                mengunggah bukti kontrak sebelumnya/     
                                referensi dari pemberi kerja/bukti       
                                pembayaran terakhir/bukti potong pajak   
                                pembayaran terakhir, yang menunjukkan    
                                kinerja perusahaan peserta yang          
                                bersangkutan selama 10 (sepuluh) tahun   
                                terakhir.                                
                              b. Apabila isian pengalaman dalam isian    
                                kualifikasi SPSE atau bukti kontrak/referensi
                                dari pemberi kerja/bukti pembayaran      
                                terakhir/bukti potong pajak pembayaran   
                                terakhir yang diunggah tidak bisa dibuktikan
                                maka pengalaman tersebut tidak dinilai.  
                               - 312 -                                   
                                                                         
                                                                         
                             1. Unsur pengalaman pada pekerjaan sejenis dalam
                                waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, bobot 40%
                                dengan ketentuan penilaian:              
                                1) Memiliki > 10 paket pekerjaan sejenis 
                                  diberi nilai 1 0 0 ;                   
                                2) Memiliki 6 s/d 9 paket pekerjaan      
                                  sejenis diberi nilai 80;               
                                3) Memiliki 3 s/d 5 paket pekerjaan sejenis
                                  diberi nilai 40                        
                                4) Memiliki < 2 paket pekerjaan sejenis  
                                  diberi nilai 0 ;                       
                                5) Nilai yang didapatkan x bobot         
                                  pengalaman melaksanakan pekerjaan      
                                  sejenis = NILAI BOBOT pengalaman       
                                  melaksanakan pekerjaan sejenis (NPS).  
                               2. Unsur besaran nilai pekerjaan sejenis tertinggi
                                 yang pernah diselesaikan dalam waktu 10 
                                 (sepuluh) tahun terakhir terhadap nilai 
                                 pekerjaan yang dikompetisikan,bobot 40% 
                                dengan ketentuan penilaian:              
                                  1) HPS dijadikan pembanding untuk      
                                  mendapatkan nilai peserta. Nilai yang  
                                  diperoleh dikali dengan bobot sub unsur.
                                2) Apabila nilai pengalaman pekerjaan sejenis
                                  tertinggi peserta lebih besar dari HPS maka
                                  peserta mendapat nilai maksimal unsur. 
                                  Rumusan penghitungan sebagai berikut:  
                                      NPT X                              
                                  NP X =  × 100 × Bobot Sub Unsur        
                                        HPS                              
                                   Keterangan:                           
                                   NP    =  Nilai bobot kesesuaian       
                                            besaran nilai                
                                            pseejkeenrisja an            
                                   X     =  Nama perusahaan              
                                   NPT X =  Nilai pekerjaan sejenis      
                                            tertinggi perusahaan X       
                                   HPS   =  Harga Perkiraan Sendiri      
                             3. Unsur pengalaman pada pekerjaan sejenis dalam
                                waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir pada lokasi
                                yang sama pada tingkat Provinsi,bobot 15%
                                dengan ketentuan penilaian:              
                                1) Memiliki > 10 paket pekerjaan sejenis 
                                  diberi nilai 1 0 0 ;                   
                                2) Memiliki 6 s/d 9 paket pekerjaan      
                                  sejenis diberi nilai 80;               
                                3) Memiliki 3 s/d 5 paket pekerjaan sejenis
                                  diberi nilai 40                        
                                4) Memiliki < 2 paket pekerjaan sejenis  
                                  diberi nilai 0 ;                       
                                5) Nilai yang didapatkan x bobot         
                                  pengalaman melaksanakan kegiatan       
                                  sejenis = NILAI BOBOT pengalaman       
                                  melaksanakan kegiatan di lokasi kegiatan
                                   (NLK).                                
                             4. Unsur domisili Perusahaan sama dengan lokasi
                                pekerjaan DKIJakarta diberi nilai 5% (NDP);
                             5. NILAI TEKNIS KUALIFIKASI = Nilai         
                                Pengalaman Sejenis (NPS) + NilaiPengalaman
                                Sejenis Tertinggi (NP) + Nilai Pengalaman di Lokasi
                                Kegiatan (NLK) + Nilai Domisili Perusahaan
                                (NDP)                                    
                               - 313 -                                   
                                                                         
                                                                         
                                BAB V                                    
                           ISIAN DATA KUALIFIKASI                        
                                                                         
                                                                         
      Isian Data Kualifikasi bagi Peserta tunggal/atas nama sendiri atau Peserta sebagai Leadfirm
          KSO berbentuk Isian Elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE
                                                                         
         Isian Data Kualifikasi bagi anggota KSO disampaikan dalam formulir isian kualifikasi
                           untuk anggota KSO                             
                               - 314 -                                   
                                                                         
                                                                         
               FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI UNTUK ANGGOTA KSO              
                                                                         
                                                                         
     Saya yang bertanda tangan di bawah ini :                            
                                                                         
      Nama       : ___ _ _ _ _ __[nama wakil sah badan usaha anggota KSO 
                   atau nama individu leadfirm sesuai surat perjanjian KSO]
                                                                         
      Jabatan    :         [diisi sesuai jabatan dalam akta notaris atau 
                   surat perjanjian KSO]                                 
     Bertindak untuk : PT/CV/Firma                                       
     dan atas nama [pilih yang sesuai dan cantumkan nama badan usaha]    
                                                                         
     Alamat      :                                                       
                                                                         
     Telepon/Fax :                                                       
                                                                         
     Email      :                                                        
                                                                         
     menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:                               
     1. saya secara hukum bertindak untuk dan atas nama badan usaha      
       berdasarkan_     _        [akta pendirian/ perubahannya/surat     
                                                                         
       kuasa/Perjanjian KSO, disebutkan secara jelas nomor dan tanggal akta
       pendirian/perubahannya/surat kuasa/Surat Perjanjian KSO];         
                                                                         
     2. saya bukan sebagai pegawai K/L/PD [bagi pegawai K/L/PD, yang sedang cuti diluar
       tanggungan K/L/PD ditulis sebagai berikut : "Saya merupakan pegawai K/L/PD yang
       sedang cuti diluar tanggungan K/L/PD"];                           
     3. saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;                       
     4. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para
       pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan
       ini;                                                              
     5. badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam, tidak dalam
       pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
     6. data-data badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut:   
                               - 315 -                                   
                                                                         
                                                                         
     A. Data Administrasi                                                
                                                                         
         1. Nama  (PT/CV/Firma/                                          
                               : ……………………………………………                       
            atau lainnya.)                                               
         2. Status             :                                         
                                    Pusat       Cabang                   
         3. Alamat Kantor Pusat :                                        
                                 ……………………………………………                       
            No. Telepon        : ……………………………………………                       
                                                                         
            No. Fax            : ……………………………………………                       
                                                                         
            E-mail             : ……………………………………………                       
                                                                         
         4. Alamat Kantor Cabang :                                       
                                 ……………………………………………                       
            No. Telepon        : ……………………………………………                       
                                                                         
            No. Fax            : ……………………………………………                       
                                                                         
            E-mail             : ……………………………………………                       
                                                                         
                                                                         
     B. Izin Usaha                                                       
                                                                         
         1. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi : a. Nomor.……………            
                                       b. Tanggal ……………                  
         2. Masa berlaku izin usaha   : …………                             
         3. Instansi penerbit         : …………                             
                                                                         
                                                                         
     C. S ertifikat Badan Usaha                                          
                                                                         
         1. Sertifikat Badan Usaha    : a. Nomor …………                    
                                       b. Tanggal …………                   
         2. Masa berlaku              : …………                             
         3. Instansi penerbit         : …………                             
         4. Kualifikasi               : …………                             
         5. Klasifikasi               : …………                             
         6. Sub bidang klasifikasi/layanan : …………                        
                                                                         
                                                                         
     D. S ertifikat Lainnya (apabila dipersyaratkan)                     
                                                                         
         1. Sertifikat ............   : a. Nomor …………                    
                                       b. Tanggal …………                   
         2. Masa berlaku              : …………                             
         3. Instansi penerbit         : …………                             
                                                                         
                                                                         
     E. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha                             
                                                                         
          1. Akta Pendirian PT/CV/Firma/atau lainnya                     
            a. Nomor                : …………                               
            b. Tanggal             :  …………                               
            c. Nomor Notaris        : …………                               
             d. Nomor Pengesahan Kementerian : …………                      
               Hukum dan HAM                                             
               (untuk yang berbentuk PT)                                 
          2. Akta Perubahan Terakhir                                     
                                                                         
            a. Nomor                : ………… b. Tanggal                    
            : ………… c. Nomor Notaris        : …………                        
                               - 316 -                                   
                                                                         
             d. Nomor Pengesahan Kementerian : …………                      
               Hukum dan HAM                                             
               (untuk yang berbentuk PT)                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     F. Pengelola Badan Usaha                                            
                                                                         
       1. Komisaris/Pengawas untuk Perseroan Terbatas (PT)               
                                                                         
         No.       Nama         No. KTP     Jabatan dalam Badan Usaha    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       2. Direksi/Pengurus Badan Usaha                                   
                                                                         
         No.       Nama          No. KTP    Jabatan dalam Badan Usaha    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     G. Data Keuangan                                                    
                                                                         
       1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Pesero (untuk     
          CV/Firma)                                                      
                                                                         
          No.    Nama     No. Identitas   Alamat       Persentase        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
       2. Pajak                                                          
                                                                         
         a. Nomor Pokok Wajib Pajak : …………                               
         b. Bukti Laporan Pajak Tahun                                    
                               : No. ………… Tanggal …………                   
           terakhir (SPT)                                                
                                                                         
                                                                         
H. Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 4 Tahun Terakhir         
 (Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 tahun tidak wajib mengisi tabel ini)
                                                                         
                                Pemberi Tugas                            
                                                        Tanggal Selesai  
                                              Kontrak                    
                                 / Pejabat                               
                                                          Menuru         
                Ringkasa         Pembuat                                 
                                                             t           
        Nama                                                             
  No.                                                                    
                  n                                                      
                         Lokasi  Komitmen                                
        Paket   Lingkup                       Nomor                      
                                                                BA       
       Pekerjaa Pekerjaa                         dan                     
                                     Alamat                              
         n        n                           Nilai    Kontrak           
                                  Nama         (Rp)    Serah             
                                  dan                                    
                                            Tanggal                      
                                                               Terima    
                                5      6      7    8     9      10       
   1                      4          Telepon                   (PHO)     
                  3                                                      
         2                                                               
I. Data Pengalaman pekerjaan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir         
                              Pemberi Tugas                              
                                                      Tanggal Selesai    
                                            Kontrak                      
                               / Pejabat                                 
                                                        Menuru           
        Nama   Kla/ Sub        Pembuat                    t              
   No.  Paket klasifikasi*) Lokasi Komitmen                              
       Pekerjaa                             Nomor                        
                                                             BA          
         n                                     dan                       
                                   Alamat                                
                                           Nilai     Kontrak             
                             Nama   dan      (Rp)    Serah               
                 3                 Telepon                               
                                         Tanggal                         
                                                            Terima       
   1                          5     6      7     8     9     10          
                        4                                                
                                                            (PHO)        
                               - 317 -                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
J. Data Pekerjaan yang Sedang Dilaksanakan (Wajib diisi untuk menghitung SKN)
                                                                         
                              Pemberi Tugas /                            
                              Pejabat Pembuat                            
                              Komitmen/Pejab                             
                                             Kontrak     Total           
                                at Pembuat                               
       Nama   Klasifikasi/Su                                             
                                                         Progres         
                                Komitme                                  
       Paket  b Klasifikasi                                              
  No.                   Lokasi                                           
                                   n                                     
      Pekerjaa Pekerjaan                                                 
        n                                                                
                                           No /                          
                                                 Nilai                   
                              Nama        Tanggal                        
                                   Alamat                 No /           
                                   /                                     
                                                          Total          
                  3            5   Tele6p on 7    8     9     10         
  1                       4                                              
                                                      Tanggal Nilai      
        2                                                                
K. Kualifikasi Keuangan                                                  
   Laporan Keuangan/Neraca Tahun Terakhir *) (Terlampir)                 
   Nomor      :                                                          
   Tanggal    :                                                          
   Nama Auditor :                                                        
   Kekayaan Bersih :                                                     
   *) Peserta wajib menyampaikan laporan keuangan/neraca tahun terakhir dalam
   dokumen kualifikasi yang disampaikan.                                 
 Demikian Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung
 jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak
 benar dan/atau ada pemalsuan, maka saya dan badan usaha yang saya wakili bersedia dikenakan
 sanksi berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara
 perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan
 peraturan perundang-undangan.                                           
     ………… [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun]              
     PT/CV/Firma/atau lainnya                                            
     ………… [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]                         
     [rekatkan meterai Rp 6.000,00                                       
     dan tanda tangan]                                                   
     (nama lengkap wakil sah badan usaha anggota KSO atau nama individu leadfirm)
     [jabatan pada badan usaha]                                          
                               - 318 -                                   
                                                                         
                                                                         
                               BAB VI                                    
                  BENTUK SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI (KSO)       
                                                                         
                                                      CONTOH             
                                                                         
                           SURAT PERJANJIAN KERJA                        
                       SAMA OPERASI (KSO)                                
                                                                         
                                                                         
     Sehubungan dengan pengumuman seleksi pekerjaan       maka           
     kami:                                                               
                [nama perusahaan peserta1]                               
                [nama perusahaan peserta2]                               
                [nama perusahaan peserta3]                               
                [dan seterusnya]                                         
     bermaksud untuk mengikuti seleksi dan pelaksanaan kontrak secara bersama-sama
     dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO).                              
                                                                         
     Kami menyetujui dan memutuskan bahwa :                              
     1. Secara bersama-sama :                                            
        a. Membentuk KSO dengan nama KSO adalah                          
        b. Menunjuk          [nama perusahaan dari anggota KSO ini] sebagai
          perusahaan utama (leadfirm KSO) untuk KSO dan mewakili serta bertindak untuk
          dan atas nama KSO.                                             
        c. Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik
          secara bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai
          ketentuan dokumen kontrak.                                     
     2. Keikutsertaan modal (sharing) setiap perusahaan dalam KSO adalah:
              [nama perusahaan peserta 1] sebesar % ( persen)            
              [nama perusahaan peserta 2] sebesar % ( persen)            
              [nama perusahaan peserta 3] sebesar % ( persen)            
              [dan seterusnya] sebesar % ( . persen)                     
                                                                         
     3. Masing-masing peserta anggota KSO, akan mengambil bagian sesuai sharing tersebut
        pada butir 2. dalam hal pengeluaran, keuntungan, dan kerugian dari KSO.
                                                                         
     4. Pembagian sharing dalam KSO ini tidak akan diubah baik selama masa penawaran
        maupun sepanjang masa kontrak, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih
        dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan persetujuan bersama secara tertulis
        dari masing-masing anggota KSO.                                  
     5. Terlepas dari sharing yang ditetapkan di atas, masing-masing anggota KSO akan melakukan
        pengawasan penuh terhadap semua aspek pelaksanaan dari perjanjian ini,
        termasuk hak untuk memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar
        peralatan dan tenaga kerja, perjanjian subkontrak, surat- menyurat dan lain-lain.
                                                                         
     6. Dalam pelaksanaan seleksi pekerjaan sebagaimana disebutkan dalam perjanjian ini,
        kami menyatakan dan menyetujui pakta integritas:                 
        a. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;  
        b. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
          profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
          peraturan perundang-undangan; dan                              
        c. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, dan b maka
          bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam,
          digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan
          peraturan perundang-undangan.                                  
     7. Wewenang menandatangani penawaran untuk dan atas nama KSO diberikan kepada
        [nama individu dari perusahaan leadfirm KSO] dalam kedudukannya sebagai direktur
        utama/direktur pelaksana [nama perusahaan dari leadfirm KSO] berdasarkan
        perjanjian ini.                                                  
                                                                         
     8. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.             
                               - 320 -                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     9. Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila seleksi tidak
        dimenangkan oleh perusahaan KSO.                                 
                                                                         
     10. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap (_ ) yang masing-masing     
        mempunyai kekuatan hukum yang sama.                              
                                                                         
     DENGAN KESEPAKATAN INI semua anggota KSO membubuhkan tanda tangan di
           pada hari     tanggal     bulan      tahun                    
           [Peserta 1]         [Peserta 2]         [Peserta 3]           
                                                                         
                                                                         
         (         )        (          )      (          ) [dst.]        
                                                                         
                                                                         
     Catatan :                                                           
     Apabila KSO yang bersangkutan ditetapkan sebagai pemenang, maka surat perjanjian
     KSO dinotariatkan.                                                  
                               - 321 -                                   
                                                                         
                                                                         
                               BAB VII                                   
                      PETUNJUK PENGISIAN DATA KUALIFIKASI                
                                                                         
                                                                         
        I. Petunjuk Pengisian Untuk Peserta tunggal/atas nama sendiri dan leadfirm KSO
        mengikuti petunjuk dan penggunaan aplikasi SPSE (User Guide).    
                                                                         
     II. Peserta Kerja Sama Operasi (KSO)                                
        Untuk peserta yang berbentuk KSO masing - masing anggota KSO wajib mengisi formulir
        isian kualifikasi untuk masing - masing kualifikasi badan usahanya dan disampaikan
        oleh leadfirm KSO melalui fasilitas unggahan persyaratan kualifikasi lainnya pada SPSE
                                                                         
        Petunjuk pengisian formulir isian kualifikasi untuk anggota KSO adalah sebagai berikut:
                                                                         
        A. Data Administrasi                                             
          1. Diisi dengan nama badan usaha peserta.                      
          2. Pilih status badan usaha (Pusat/Cabang).                    
          3. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan e-mail Kantor Pusat
             yang dapat dihubungi.                                       
          4. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan e-mail Kantor
             Cabang yang dapat dihubungi, apabila peserta berstatus kantor cabang.
        B. Izin Usaha                                                    
                                                                         
          Tabel izin usaha:                                              
          1. Diisi dengan jenis surat izin usaha, nomor dan tanggal penerbitannya.
          2. Diisi dengan masa berlaku izin usaha.                       
          3. Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin usaha.       
        C. Sertifikat Badan Usaha                                        
                                                                         
          Tabel Sertifikat Badan usaha:                                  
          1. Diisi dengan jenis Sertifikat Badan usaha, nomor dan tanggal penerbitannya.
          2. Diisi dengan masa berlaku Sertifikat Badan usaha.           
          3. Diisi dengan nama instansi penerbit Sertifikat Badan usaha. 
          4. Diisi dengan kualifikasi usaha.                             
          5. Diisi dengan klasifikasi usaha.                             
          6. Diisi dengan sub bidang klasifikasi/layanan.                
        D. Sertifikat Lainnya (apabila disyaratkan)                      
          1. Diisi nomor dan tanggal penerbitan.                         
          2. Diisi dengan masa berlaku.                                  
          3. Diisi dengan nama instansi penerbit.                        
                                                                         
        E. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha                          
          1. Diisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit akta pendirian badan
             usaha, serta untuk badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas diisi
             nomor pengesahan Kementerian Hukum dan HAM.                 
          2. Diisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit akta perubahan
             terakhir badan usaha, apabila ada. Khusus untuk Perseroan Terbatas, jika
             terdapat perubahan nama anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris,
             pada pembuktian kualifikasi peserta menunjukkan asli dan memberikan
             salinan Bukti Pemberitahuan dari Notaris selaku kuasa Direksi yang telah
             diajukan melalui Sisminbakum atas Akta Perubahan terakhir.  
                                                                         
        F. Pengelola Badan Usaha (Pengawas/Pengurus)                     
          1. Diisi dengan nama, nomor KTP dan jabatan Komisaris/Pengawas dalam badan
             usaha, apabila berbentuk Perseroan Terbatas.                
          2. Diisi dengan nama, nomor KTP dan jabatan Direksi/Pengurus dalam badan
             usaha.                                                      
                                                                         
        G. Data Keuangan                                                 
                               - 322 -                                   
                                                                         
                                                                         
          1. Diisi dengan nama, nomor KTP, alamat pemilik saham/pesero, dan
             persentase kepemilikan saham/pesero.                        
          2. Pajak :                                                     
             a. Diisi dengan NPWP badan usaha.                           
             b. Diisi dengan nomor dan tanggal bukti laporan pajak tahunterakhir
                berupa SPT Tahunan.                                      
        H. Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 4 Tahun Terakhir 
          Diisi dengan nama paket pekerjaan, ringkasan lingkup pekerjaan, lokasi tempat
          pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/Pejabat
          Pembuat Komitmen, nomor/tanggal dan nilai kontrak, serta tanggal selesai
          pekerjaan menurut kontrak, dan tanggal Berita Acara serah terima
          (PHO)/referensi dari pemberi kerja/bukti pembayaran terakhir/bukti potong
          pajak pembayaran terakhir. Untuk Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3
          tahun tidak wajib mengisi tabel ini.                           
                                                                         
        I. Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 10 Tahun Terakhir
          Diisi dengan nama paket-paket pekerjaan yang dipilih mulai dari nilai paket
          tertinggi, Klasifikasi/Subklasifikasi pekerjaan, lokasi tempat pelaksanaan
          pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/Pejabat Pembuat
          Komitmen, nomor/tanggal dan nilai kontrak, tanggal selesai paket pekerjaan
          menurut kontrak, dan tanggal Berita Acara serah terima (PHO)/referensi dari
          pemberi kerja/bukti pembayaran terakhir/bukti potong pajak pembayaran
          terakhir, untuk masing-masing paket pekerjaan selama 10 (sepuluh) tahun
          terakhir.                                                      
                                                                         
        J. Data Pekerjaan yang sedang dilaksanakan                       
          Diisi dengan nama paket pekerjaan, klasifikasi/subklasifikasi pekerjaan, lokasi
          tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi
          tugas/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pembuat Komitmen, nomor/tanggal
          dan nilai kontrak, serta persentase progres menurut kontrak, dan prestasi kerja
          terakhir. Data ini digunakan untuk menghitung Sisa kemampuan nyata (SKN) (untuk
          pekerjaan kualifikasi usaha menengahdan usaha besar).          
                                                                         
        K. Kualifikasi Keuangan                                          
          Diisi dengan nomor dan tanggal laporan keuangan/neraca tahun terakhir, nama
          auditor/konsultan akuntan publik yang menyiapkan laporan keuangan/neraca
          tahun terakhir, dan kekayaan bersih perusahaan berdasarkan laporan
          keuangan/neraca tahun terakhir. Penyedia menyampaikan laporan  
          keuangan/neraca tahun terakhir.                                
                               - 323 -                                   
                                                                         
                                                                         
                               BAB VIII                                  
                        TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI                   
                                                                         
                                                                         
     A. Data Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan sesuai yang
        tercantum dalam Lembar Data Kualifikasi.                         
                                                                         
       B. Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi adalah sebagai berikut:
                                                                         
        1. Pokja pemilihan melihat kesesuaian antara persyaratan pada LDK dengan
             Formulir Isian Kualifikasi yang telah diisi oleh peserta pada SPSE.
                                                                         
        2. Persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat lainnya
           (apabila disyaratkan) dengan ketentuan:                       
           a. Pokja pemilihan memeriksa masa berlaku izin/sertifikat dengan ketentuan:
             1) Izin/sertifikat yang habis masa berlakunya sebelum batas akhir pemasukan
                Dokumen Kualifikasi tidak dapat diterima dan penyedia dinyatakan gugur;
             2) Dalam hal masa berlaku izin/sertifikat habis setelah batas akhir
                pemasukan Dokumen Kualifikasi, maka Peserta harus menyampaikan
                izin/sertifikat yang sudah diperpanjang kepada Pejabat Pembuat
                Komitmen saat rapat persiapan penunjukan penyedia.       
             3) Dalam hal IUJK diterbitkan oleh lembaga online single submission (OSS), IUJK
                badan usaha harus sudah berlaku efektif pada saat rapat persiapan
                penunjukan penyedia;                                     
                                                                         
             4) Khusus untuk SBU, tidak perlu mengevaluasi registrasi tahunan,
                melainkan cukup memperhatikan masa berlaku SBU.          
           b. Pokja Pemilihan dapat memeriksa kesesuaian izin/sertifikat dengan
             menghubungi penerbit dokumen, dan/atau mengecek melalui layanan
             daring (online) milik penerbit dokumen yang tersedia.       
                                                                         
        3. Persyaratan NPWP dan kewajiban pelaporan perpajakan tahun pajak terakhir
           (SPT Tahunan) dapat dikecualikan untuk peserta yang secara peraturan
           perpajakan belum diwajibkan memiliki laporan perpajakan tahun terakhir,
           misalnya baru berdiri sebelum batas waktu laporan pajak tahun terakhir.
                                                                         
                                                                         
        4.  Persyaratan akta pendirian perusahaan disertai dengan akta perubahan
           perusahaan (apabila ada perubahan). Akta asli/legalisir wajib dibawa pada saat
           pembuktian kualifikasi.                                       
                                                                         
        5. Khusus untuk pekerjaan jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi
           percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua
           Barat:                                                        
            a. Domisili Pelaku Usaha Papua wajib berada pada Provinsi lokasi pelaksanaan
              pekerjaan (Provinsi Papua atau Provinsi Papua Barat);      
            b. Pembuktian Pelaku Usaha Papua yaitu dengan:               
               1) jumlah kepemilikan saham Orang Asli Papua (OAP) yaitu lebih besar
                                                                         
                 dari 50% (lima puluh persen);                           
               2) Direktur Utama dijabat oleh OAP; dan                   
               3) jumlah pengurus badan usaha yang dijabat oleh OAP lebih besar dari
                 50% (lima puluh persen) apabila berjumlah gasal dan minimal 50%
                 (lima puluh persen) apabila berjumlah genap             
            c. Pembuktian OAP dilakukan dengan:                          
              1) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);                
              2) Kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat/pemerintah 
                kabupaten/kota setempat yang berwenang; dan              
                               - 324 -                                   
                                                                         
                                                                         
              3) surat kenal/akta lahir.                                 
                                                                         
        6. Pernyataan Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
           pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
           pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
           yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani
           sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
           kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara, dengan
           ketentuan:                                                    
                                                                         
           a. Ketentuan ini berbentuk pernyataan oleh peserta pada aplikasi SPSE.
             Tidak perlu dinyatakan dalam surat pernyataan;              
           b. Apabila suatu saat ditemukan bukti bahwa peserta mengingkari
             pernyataan ini/menyampaikan informasi yang tidak besar terhadap
             pernyataan ini, maka dapat menjadi dasar untuk pengenaan sanksi daftar
             hitam.                                                      
                                                                         
        7.  Persyaratan memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa
                                                                         
           konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, dengan
           ketentuan:                                                    
           a. Pengalaman diambil dari daftar pengalaman pada isian kualifikasi yang
             dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi dengan membawa Kontrak Asli
             dan Berita Acara Serah Terima/referensi dari pemberi kerja/bukti
             pembayaran terakhir/bukti potong pajak pembayaran terakhir; 
           b. Khusus untuk pengalaman sebagai subkontraktor, maka selain membawa
             dan memperlihatkan kontrak subkontrak, juga harus dilengkapi dengan surat
             referensi dari PPK/Pemilik Pekerjaan yang menyatakan bahwa peserta
             memang benar adalah subkontrak untuk pekerjaan dimaksud.    
                                                                         
        8. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dengan ketentuan:
           a. Pengalaman yang dapat dinilai adalah pengalaman pekerjaan yang
             diserahterimakan dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir, dihitung berdasarkan
             tahun anggaran diumumkannya pengadaan jasa konsultansi konstruksi
             (contoh: pengadaan diumumkan 15 Mei tahun                   
                                                                         
             2021, maka pengalaman yang dapat dinilai adalah pengalaman yang
             diserahterimakan mulai 01 Januari tahun 2012);              
           b. Pengalaman pekerjaan sejenis dibuktikan pada saat pembuktian
             kualifikasi dengan cara melihat dokumen kontrak asli dan Berita Acara Serah
             Terima Pekerjaan/referensi dari pemberi kerja/bukti pembayaran
             terakhir/bukti potong pajak pembayaran terakhir dari pekerjaan yang telah
             diselesaikan sebelumnya;                                    
           c. Khusus untuk pengalaman sebagai subkontraktor, maka selain 
             membawa dan memperlihatkan kontrak subkon, juga harus dilengkapi
             dengan surat referensi dari PPK/Pemilik Pekerjaan yang menyatakan bahwa
             peserta memang benar adalah subkon untuk pekerjaan dimaksud;
                                                                         
           d. Pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dinilai berdasarkan nilai kontrak
             dan status peserta pada saat menyelesaikan pekerjaan tersebut:
             1) sebagai anggota KSO/leadfirm KSO mendapat bobot nilai sesuai
                dengan porsi/sharing kemitraan;                          
             2) sebagai sub penyedia jasa mendapat nilai sebesar nilai pekerjaan yang
                disubkontrakkan kepada penyedia jasa tersebut.           
                                                                         
        9.  Persyaratan Sisa Kemampuan Nyata (SKN) (apabila disyaratkan), dengan
           ketentuan:                                                    
           a. Peserta wajib menyampaikan laporan keuangan saat pemasukan dokumen
             kualifikasi. Dalam hal ber-KSO, laporan keuangan disampaikan oleh seluruh
             anggota KSO, dengan ketentuan:                              
                               - 325 -                                   
                                                                         
                                                                         
              1) untuk Usaha Menengah, laporan keuangan yang telah diaudit oleh
                 Kantor Akuntan Publik; atau                             
              2) untuk Usaha Besar, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor
                Akuntan Publik yang di registrasi sesuai ketentuan peraturan
                perundangan;                                             
                                                                         
             b. Rumusan Sisa Kemampuan Nyata (SKN)                       
               SKN =  KN - Σnilai kontrak paket pekerjaan yang sedang    
                      dikerjakan                                         
               KN  =  fp x MK                                            
               MK  =  fl x KB                                            
                                                                         
               KN  =  Kemampuan Nyata                                    
               fp  =  Faktor perputaran modal (untuk usaha menengah dan  
                      besar, fp = 7)                                     
                                                                         
               MK  =  Modal kerja                                        
               fl  =  Faktor likuiditas (untuk usaha menengah dan besar, fl =
                      0,6)                                               
               KB  =  Kekayaan Bersih/total ekuitas yang dilihat dari neraca
                      keuangan tahun terakhir                            
                                                                         
                                                                         
           c. Σnilai kontrak paket pekerjaan adalah jumlah nilai kontrak dikurangi prestasi
             pekerjaan yang sudah disetujui progresnya oleh pengguna jasa/pemilik
             pekerjaan, diambil dari isian Data Pekerjaan yang Sedang Dilaksanakan dalam
             Formulir Isian Kualifikasi. Dalam hal ber-KSO, paket pekerjaan yang dihitung
             adalah dari semua anggota KSO.                              
                                                                         
           d. SKN harus sama atau lebih besar dari 50% (lima puluh per seratus) nilai total
             HPS.                                                        
           e. Apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang
             dikerjakan walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan,
             maka apabila pekerjaan tersebut menyebabkan SKN peserta tidak memenuhi,
             maka dinyatakan gugur, dikenakan sanksi daftar hitam.       
                                                                         
     C. dalam hal peserta melakukan KSO :                                
         1) Data kualifikasi untuk peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi disampaikan
            oleh pejabat yang menurut perjanjian Kerja Sama Operasi berhak mewakili KSO
            (leadfirm);                                                  
                                                                         
         2) peserta wajib menyampaikan perjanjian Kerja Sama Operasi sesuai ketentuan;
         3) Formulir Isian Kualifikasi untuk KSO yang tidak dibubuhi materai tidak digugurkan,
            peserta diminta untuk melakukan pemeteraian kemudian sesuai UU Bea
            Meterai.                                                     
                                                                         
     D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen
        Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada aplikasi SPSE dalam
        hal:                                                             
        1) kelengkapan dan keabsahan Data Kualifikasi, dilakukan dengan Sistem
           Gugur;                                                        
                                                                         
        2) pemenuhan persyaratan teknis kualifikasi, dilakukan dengan Sistem
           Pembobotan dengan ambang batas minimal;                       
        3) Untuk KSO, maka penilaian teknis kualifikasi dilakukan berdasarkan penggabungan
           anggota KSO.                                                  
                                                                         
     E. Peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi dilanjutkan dengan pembuktian
        kualifikasi.                                                     
                               - 326 -                                   
                                                                         
                                                                         
     F. Pada tahap Pembuktian Kualifikasi:                               
         1. Pokja memeriksa legalitas wakil peserta yang hadir pada saat pembuktian
            kualifikasi dengan cara:                                     
                                                                         
            a. Meminta identitas diri (KTP/SIM/Passport);                
            b. Membandingkan identitas wakil peserta dengan Akta         
              Pendirian/Perubahan Terakhir untuk memastikan bahwa wakil peserta
              adalah Direksi yang namanya tertuang dalam Akta;           
            c. Apabila Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan tidak memuat nama direksi
              (Misalnya perusahaan TBK atau BUMN/BUMD), maka pokja meminta surat
              pengangkatan sebagai direksi sesuai ketentuan yang tercantum dalam Akta
              Pendirian/Perubahan (Misalnya diangkat oleh RUPS, maka meminta surat
              keputusan RUPS);                                           
            d. Apabila yang hadir bukan Direksi, maka Pokja meminta Bukti Lapor/Potong
              Pajak SPT PPh Pasal 21 Form 1721 atau 1721-A1 yang memuat identitas
              wakil peserta sebagai karyawan tetap pada perusahaan yang diwakili
              serta meminta Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Direksi yang Namanya
              ada  di dalam akta atau pihak lain yang berdasarkan Akta   
              Pendirian/Perubahan berhak untuk mewakili perusahaan.      
         2. Pokja membandingkan kesesuaian antara Ijin Usaha Jasa Konstruksi, Sertifikat
            Badan Usaha, Sertifikat Lain (Apabila dipersyaratkan), NPWP, Bukti Pajak Tahun
            Terakhir, Bukti Setor pajak, Akta Pendirian/Perubahan Terakhir, dan laporan
            keuangan, serta kontrak pekerjaan dengan yang disampaikan dalam formulir
            isian kualifikasi, dengan ketentuan:                         
                                                                         
            a. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, maka dinyatakan gugur;
            b. Apabila ditemukan pemalsuan berdasarkan hasil klarifikasi kepada penerbit
              dokumen, maka peserta selain dinyatakan gugur juga dikenakan sanksi
              daftar hitam.                                              
         3. Pokja memeriksa bukti pengalaman pekerjaan yang disampaikan dalam Formulir
            Isian Kualifikasi berdasarkan Kontrak dan Berita Acara Serah terima, dengan
            ketentuan:                                                   
            a. Apabila bukti pengalaman pekerjaan lebih banyak dibandingkan dengan
              yang tercantum pada Formulir Isian Kualifikasi, maka yang dinilai adalah
              pengalaman yang tercantum dalam isian kualifikasi;         
                                                                         
            b. Apabila bukti pengalaman pekerjaan lebih sedikit dibandingkan dengan
              yang tercantum pada Formulir Isian Kualifikasi, maka yang dinilai adalah
              pengalaman berdasarkan bukti pengalaman yang disampaikan;  
            c. Apabila ditemukan pemalsuan berdasarkan hasil klarifikasi kepada penerbit
              dokumen, maka peserta selain dinyatakan gugur juga dikenakan sanksi
              daftar hitam.                                              
     G. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Pokja Pemilihan
        dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis, termasuk
        dapat melakukan peninjauan lapangan pada pihak- pihak/instansi terkait, namun
        tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi.