- 280 -
Dokumen Pemilihan Secara Elektronik
( D O K U M E N K U A L I F I K A S I )
Pengadaan
Jasa Konsultansi Konstruksi
Badan Usaha
A. Metode Seleksi, Prakualifikasi
- 290 -
D O K U M E N K U A L I F I K A S I
Nomor : ULP.00.09.11.070.1
Tanggal : 10 April 2023
untuk
Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi
PENGADAAN MANAJEMEN KONSTRUKSI GEDUNG PARKIR
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT PROF DR IGNG NGOERAH
Tahun 2023
Kelompok Kerja Pemilihan Jasa ULP
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT PROF DR IGNG NGOERAH
Kementerian Kesehatan
Tahun Anggaran 2023
- 292 -
BAB I UMUM
A. Dokumen Kualifikasi ini disusun untuk membantu peserta dalam menyiapkan data
kualifikasi.
B. Dalam hal terdapat pertentangan persyaratan yang tertulis pada Dokumen
Pemilihan dengan yang tertulis pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE),
maka yang digunakan adalah persyaratan yang tertulis pada Dokumen Kualifikasi.
C. Dalam hal terdapat pertentangan ketentuan yang tertulis pada Lembar Data Kualifikasi
(LDK) dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP), maka yang digunakan adalah ketentuan
pada Lembar Data Kualifikasi (LDK).
D. Dalam dokumen ini digunakan pengertian, istilah, dan singkatan sebagai berikut:
: adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang
- Jasa Konsultansi
meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,
Konstruksi
pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan
konstruksi suatu bangunan;
: yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga
- Harga Perkiraan
barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK;
Sendiri
:
- Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja sama usaha
(KSO) antar penyedia yang masing-masing pihak mempunyai
hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas
berdasarkan perjanjian tertulis;
- Pengguna Anggaran : yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat
(PA) pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah;
yang selanjutnya disingkat KPA:
- Kuasa Pengguna :
1. pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Anggaran (KPA)
Belanja Negara adalah adalah pejabat yang
memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan
sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada Kementerian
Negara/Lembaga yang bersangkutan;
2. pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah adalah pejabat yang diberi kuasa
untuk melaksanakan sebagian kewenangan
pengguna anggaran dalam melaksanakan
sebagian tugas dan fungsi perangkat daerah.
: yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah Unit Kerja
- Unit Kerja Pengadaan
Pengadaan Barang/Jasa di
Barang Jasa (UKPBJ)
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang
menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa;
- Pokja Pemilihan : adalah Sumber Daya Manusia yang mengelola
pemilihan Penyedia.
- Pejabat Pembuat : yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi
Komitmen (PPK) kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan
dan/ atau melakukan tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
negara/daerah;
- Pelaku Usaha : adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik
yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan
hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum
- 293 -
negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi.
: yang selanjutnya disebut pelaku usaha Papua adalah calon
- Pelaku Usaha Orang
penyedia yang merupakan/dimiliki orang asli Papua dan
Asli Papua
berdomisili/berkedudukan di Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat.
: adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa
- Penyedia
berdasarkan kontrak.
: yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang
- Aparat Pengawasan
melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi,
Intern Pemerintah
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap
(APIP)
penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
: yang selanjutnya disingkat LPSE adalah layanan pengelolaan
teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan
- Layanan Pengadaan
Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
Secara Elektronik
(LPSE)
: aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik
- Aplikasi SPSE
(SPSE) berbasis web yang dapat diakses melalui website
unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan
pengadaan secara elektronik.
: Tampilan/antarmuka pemakai berbentuk grafis berisi
- Isian Elektronik
komponen isian yang dapat diisi oleh pengguna
aplikasi.
- Form Isian Elektronik : Form isian elektronik pada aplikasi SPSE yang digunakan
peserta seleksi untuk memasukkan dan mengirimkan
Data Kualifikasi
data kualifikasi.
- 294 -
BAB II
PENGUMUMAN SELEKSI DENGAN PRAKUALIFIKASI
Pengumuman tercantum pada aplikasi SPSE dan dapat ditambahkan di situs web
LPSE KementerianKesehatan
- 295 -
BAB III
INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
A. UMUM
1. Identitas Pokja dan 1.1 Identitas pokja pemilihan sebagaimana tercantum dalam
Lingkup Pekerjaan LDK.
1.2 Nama paket, uraian singkat dan ruang lingkup pekerjaan,
lokasi pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan sebagaimana lingkup pekerjaan yang
tercantum dalam LDK.
2. Sumber Dana Sumber pendanaan, pagu Anggaran, dan HPS untuk pengadaan
jasa konsultansi konstruksi ini dibiayai dari sumber pendanaan
sebagaimana tercantum dalam LDK.
3. Peserta Kualifikasi 3.1 Prakualifikasi ini terbuka dan dapat diikuti oleh oleh
semua peserta yang berbentuk badan usaha
tunggal/atas nama sendiri atau KSO.
3.2 Peserta pada paket pekerjaan Jasa Konsultansi
Konstruksi dengan nilai HPS sampai dengan
Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah),
dipersyaratkan hanya untuk pelaku usaha Jasa
Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi Usaha
Kecil.
3.3 Peserta pada paket pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi
dengan nilai HPS diatas Rp1.000.000.000,00 (Satu
Miliar Rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00
(Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dipersyaratkan
hanya untuk pelaku usaha Jasa Konsultansi Konstruksi
dengan kualifikasi Usaha Menengah.
3.4 Peserta pada paket pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi
dengan nilai HPS diatas Rp2.500.000.000,00 (Dua Miliar
Lima Ratus Juta Rupiah), dipersyaratkan hanya untuk
pelaku usaha Jasa Konsultansi Konstruksi dengan
kualifikasi Usaha Besar.
3.5 Paket Jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud
pada 3.2 dapat disyaratkan hanya untuk penyedia jasa
dengan Kualifikasi Usaha Menengah apabila:
a. Kompleksitas pekerjaan yang akan ditenderkan tidak
dapat dipenuhi/dilaksanakan oleh penyedia jasa
dengan kualifikasi Usaha Kecil; dan/atau
b. Seleksi gagal karena tidak ada pelaku usaha
dengan kualifikasi Usaha Kecil yang
memasukkan dokumen kualifikasi;
3.6 Seleksi pada paket Jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana
dimaksud pada 3.3 dapatdisyaratkan hanya untuk
penyedia jasa dengan Kualifikasi Besar apabila:
a. Kompleksitas pekerjaan yang akan ditenderkan tidak
dapat dipenuhi/dilaksanakan oleh
penyedia jasa dengan kualifikasi Usaha
Menengah; dan/atau
- 296 -
b. Seleksi gagal karena tidak ada pelaku usaha
dengan kualifikasi Usaha Menengah yang
memasukkan dokumen kualifikasi.
3.7 Dalam hal peserta melakukan KSO, maka KSO dilakukan
sebelum memasukkan dokumen kualifikasi.
3.8 Dalam hal peserta akan melakukan KSO, maka peserta
harus memiliki perjanjian Kerja Sama Operasi yang:
a. mencantumkan nama KSO sesuai dengan dokumen
isian kualifikasi;
b. mencantumkan nama perusahaan leadfirm
KSO dan anggota KSO;
c. mencantumkan pembagian modal (sharing)
dari setiap perusahaan;
d. mencantumkan nama individu dari leadfirm
KSO sebagai pihak yang mewakili KSO; dan
e. ditandatangani oleh setiap perusahaan yang
tergabung.
3.9 Badan usaha yang mewakili KSO dalam proses pengadaan
jasa konsultansi konstruksi adalah leadfirm yang telah
dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi.
3.10 KSO harus terdiri atas perusahaan nasional.
3.11 KSO dapat dilakukan antar pelaku usaha yang:
a. memiliki usaha dengan kualifikasi yang
setingkat, kecuali untuk usaha berkualifikasi
kecil; atau
b. memiliki usaha berkualifikasi besar atau
berkualifikasi menengah dengan usaha
berkualifikasi 1 (satu) tingkat di bawahnya.
3.12 Leadfirm kerjasama operasi harus memiliki kualifikasi
setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota
kerjasama operasi dengan porsi modal mayoritas dan
paling banyak 70% (tujuh puluh persen).
3.13 Dalam hal paket jasa konsultansi konstruksi yang
diperuntukkan bagi percepatan pembangunan
kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat, maka:
a. Peserta wajib melakukan pemberdayaan
kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja
Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali
apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua;
b. Peserta dilarang melakukan KSO dan/atau
subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang
tidak aktif; dan
c. dalam hal Peserta melakukan KSO, maka KSO
dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang
ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi
kualifikasi.
3.14 Jumlah anggota KSO ditetapkan dalam LDK dengan
batasan:
a. untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks
dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan
dalam 1 (satu) kerjasama operasi; dan
- 297 -
b. untuk pekerjaan yang bersifat kompleks
dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan dalam
1 (satu) kerjasama operasi.
3.15 Peserta KSO dilarang untuk mengubah Perjanjian
KSO selama proses prakualifikasi dan seleksi.
3.16 Perjanjian KSO yang berakhir sebelum penyelesaian
pekerjaan, maka tanggung jawab penyelesaian
pekerjaan dibebankan pada perusahaan yang menjadi
leadfirm KSO atau mengacu pada ketentuan yang
tercantum dalam perjanjian KSO.
4. Pelanggaran 4.1 Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini
terhadap Aturan berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan
Pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. menyampaikan dokumen atau keterangan
palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan
yang ditentukan dalam Dokumen Kualifikasi;
b. berusaha mempengaruhi anggota Pokja Pemilihan
dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi
keinginan peserta yang bertentangan dengan
Dokumen Kualifikasi, dan/atau peraturan
perundang-undangan
c. terindikasi melakukan persekongkolan dengan
peserta lain untuk mengatur hasil Tender, sehingga
mengurangi/ menghambat/ memperkecil/
meniadakan persaingan usaha yang sehat
dan/atau merugikan pihak lain; atau
d. terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan
Penyedia; atau
e. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat
diterima oleh Pokja Pemilihan.
4.2 Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana
dimaksud dalam angka 4.1 di atas dikenakan sanksi
sebagai berikut:
a. sanksi administratif, seperti digugurkan dari
proses kualifikasi atau pembatalan kelulusan
kualifikasi; dan/atau
b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.
4.3 Pengenaan sanksi dilaporkan oleh Pokja Pemilihan kepada
PA/KPA.
4.4 Pengenaan Sanksi Daftar Hitam oleh PA/KPA atas usulan
Pokja Pemilihan.
4.5 Peserta dilarang melibatkan pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai
pimpinan dan/atau pengurus badan usaha
dan/atau tenaga kerja kecuali cuti diluar tanggungan
negara.
5. Larangan 5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan
Pertentangan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan
Kepentingan kepentingan para pihak yang terkait baik secara
langsung maupun tidak langsung.
5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud angka
5.1 di atas antara lain meliputi:
a. Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap
pada suatu badan usaha, merangkap sebagai
- 298 -
Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada
badan usaha lain yang mengikuti Seleksi yang
sama;
b. peserta pemilihan terindikasi melakukan
persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur
harga penawaran;
c. Penyedia yang telah ditunjuk sebagai konsultan
manajemen konstruksi bertindak sebagai
konsultan perancang dan/atau konsultan
pengawas;
d. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik
langsung maupun tidak langsung
mengendalikan atau menjalankan badan usaha
Penyedia; dan/atau
e. beberapa badan usaha yang mengikuti Seleksi yang
sama, dikendalikan baik langsung maupun
tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau
kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima
puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham
yang sama.
5.3 Pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
dilarang menjadi peserta kecuali cuti diluar tanggungan
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
5.4 Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan
kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta.
6. Satu Data 6.1 Setiap peserta, baik tunggal/atas nama sendiri
Kualifikasi Tiap maupun sebagai anggota KSO hanya boleh
Peserta memasukkan satu data kualifikasi.
6.2 Data kualifikasi untuk anggota KSO disampaikan oleh
peserta yang mewakili KSO (leadfirmKSO).
6.3 Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang
menjadi peserta baik secara sendiri maupun
sebagai anggota KSO yang lain pada paket
pekerjaan yang sama.
7. Berlakunya Kualifikasi ini hanya berlaku untuk paket pekerjaan yang
Kualifikasi disebut dalam LDK.
8. Biaya Kualifikasi 8.1 Peserta sepenuhnya menanggung biaya untuk
mengikuti kualifikasi ini.
8.2 Pokja Pemilihan tidak bertanggung jawab atas
kerugian apapun yang ditanggung oleh peserta.
B. DOKUMEN KUALIFIKASI
9. Isi Dokumen 9.1 Dokumen Kualifikasi meliputi:
Kualifikasi a. Umum;
b. Pengumuman;
c. Instruksi Kepada Peserta;
d. Lembar Data Kualifikasi;
e. Isian Data Kualifikasi;
f. Bentuk Surat Perjanjian KSO;
g. Petunjuk Pengisian Data Kualifikasi;
h. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi.
9.2 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi
Dokumen Kualifikasi ini. Kelalaian menyampaikan
- 299 -
keterangan yang disyaratkan dalam Dokumen
Kualifikasi sepenuhnya merupakan risiko peserta.
10. Bahasa Dokumen Dokumen Kualifikasi beserta seluruh korespondensi tertulis
Kualifikasi dalam proses kualifikasi menggunakan Bahasa Indonesia.
11. Pemberian 11.1 Pemberian penjelasan dilakukan secara daring (online)
Penjelasan melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal dalam aplikasi SPSE.
11.2 Peserta yang tidak aktif/membuka SPSE dan/atau tidak
bertanya pada saat pemberian penjelasan, tidak dapat
dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan
peserta.
11.3 Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan
informasi yang dianggap penting terkait dengan
dokumen pemilihan.
11.4 Apabila dipandang perlu, Pokja Pemilihan dapat
memberikan penjelasan lanjutan secara luring (offline).
Biaya yang diperlukan peserta dalam rangka
mengikuti penjelasan lanjutan ditanggung oleh masing-
masing peserta.
11.5 Pokja Pemilihan menjawab setiap pertanyaan yang
masuk, kecuali untuk substansi pertanyaan yang telah
dijawab.
11.6 Apabila dipandang perlu, Pokja Pemilihan dapat
memberikan penjelasan (ulang).
11.7 Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan pada saat
berlangsungnya pemberian penjelasan dapat
menambah waktu batas akhir tahapan tersebut sesuai
dengan kebutuhan.
11.8 Dalam hal waktu tahap penjelasan telah berakhir, peserta
tidak dapat mengajukan pertanyaan namun Pokja
Pemilihan masih mempunyai tambahan waktu untuk
menjawab pertanyaan yang masuk pada akhir jadwal.
11.9 Kumpulan tanya jawab pada saat pemberian penjelasan
dalam aplikasi SPSE merupakan Berita Acara Pemberian
Penjelasan (BAPP).
12. Perubahan 12.1 Sebelum batas akhir waktu penyampaian
Dokumen Dokumen Kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat mengubah
Kualifikasi Dokumen Kualifikasi dengan menetapkan Adendum
Dokumen Kualifikasi.
12.2 Setiap Adendum yang ditetapkan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Dokumen Kualifikasi.
12.3 Pokja Pemilihan mengumumkan Adendum Dokumen
kualifikasi dengan cara mengunggah (upload) adendum
dokumen kualifikasi melalui aplikasi SPSE paling lambat
3 (tiga) hari sebelum batas akhir pemasukan Data
kualifikasi. Apabila Pokja Pemilihan akan mengunggah
(upload) adendum Dokumen Kualifikasi kurang dari
3 (tiga) hari sebelum batas akhir pemasukan Data
kualifikasi, maka Pokja Pemilihan wajib
- 300 -
mengundurkan batas akhir pemasukan Data
kualifikasi.
12.4 Peserta dapat mengunduh (download) file Adendum
Dokumen Kualifikasi yang diunggah (upload) Pokja
Pemilihan melalui aplikasi SPSE (apabila ada).
12.5 Apabila adendum Dokumen Kualifikasi mengakibatkan
kebutuhan penambahan waktu penyiapan Data
Kualifikasi, maka Pokja Pemilihan memperpanjang batas
akhir pemasukan Data Kualifikasi.
C. PENYIAPAN DATA KUALIFIKASI
13. Data Kualifikasi 13.1 Data Kualifikasi yang disampaikan oleh peserta berupa
Data Kualifikasi yang telah diisi pada form isian
elektronik data kualifikasi pada aplikasi SPSE.
13.2 Peserta berkewajiban untuk mengisi formulir isian
elektronik data kualifikasi dalam aplikasi SPSE.
13.3 Jika Form Isian Elektronik Kualifikasi yang tersedia
pada Aplikasi SPSE belum mengakomodir data
kualifikasi yang disyaratkan Pokja Pemilihan, maka
data kualifikasi tersebut diunggah (upload)
pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia
pada Aplikasi SPSE.
13.4 Peserta tidak perlu mengunggah hasil pemindaian
(scan) dokumen administrasi kualifikasi pada
fasilitas unggahan Dokumen Penawaran apabila
sudah tersedia dalam formulir isian elektronik
data kualifikasi dalam aplikasi SPSE.
13.5 Dengan mengirimkan data kualifikasi melalui
SPSE:
a. dalam hal peserta tunggal/atas nama sendiri,
Data Kualifikasi dan pernyataan yang menjadi
bagian kualifikasi dianggap telah
ditandatangani dan disetujui.
b. dalam hal peserta pemilihan ber-KSO, data
Kualifikasi dan pernyataan yang menjadi
bagian kualifikasi dianggap telah
ditandatangani dan disetujui oleh pejabat yang
menurut perjanjian KSO berhak mewakili/
leadfirm KSO.
14. Pakta Integritas 14.1 Pakta Integritas berisi pernyataan:
a. tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme (KKN);
b. akan mengikuti proses pengadaan secara
bersih, transparan, dan profesional untuk
memberikan hasil kerja terbaik sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan
dalam pakta integritas ini, bersedia menerima
sanksi administratif, menerima sanksi
pencantuman dalam Daftar Hitam, digugat
secara perdata dan/atau dilaporkan secara
pidana.
14.2 Dengan mendaftar sebagai peserta, maka peserta
tunggal/atas nama sendiri ataupun peserta ber- KSO
(leadfirm dan anggota KSO), telah menyetujui dan
menandatangani Pakta Integritas.
- 301 -
D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI
15. Penyampaian Data 15.1 Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui aplikasi
Kualifikasi SPSE kepada Pokja Pemilihan sesuai jadwal yang telah
ditetapkan pada aplikasi SPSE, dengan ketentuan:
a. Dalam hal peserta tunggal/ atas nama sendiri,
disampaikan melalui isian elektronik kualifikasi
yang tersedia pada aplikasi SPSE;
b. Dalam hal KSO, leadfirm KSO menyampaikan data
kualifikasi dengan dilengkapi formulir isian
kualifikasi anggota KSO-nya.
15.2 Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui aplikasi
SPSE kepada Pokja Pemilihan sesuai jadwal yang telah
ditetapkan pada aplikasi SPSE, dengan ketentuan:
a. Data kualifikasi disampaikan melalui formulir isian
elektronik kualifikasi yang tersedia pada aplikasi
SPSE;
b. Peserta dapat mengirimkan data kualifikasi secara
berulang sebelum batas akhir waktu pemasukan
Dokumen Kualifikasi. Data kualifikasi yang
dikirimkan terakhir akan menggantikan data
kualifikasi yang telah terkirim sebelumnya;
c. Jika formulir isian elektronik kualifikasi yang
tersedia pada aplikasi SPSE belum mengakomodir
data kualifikasi yang disyaratkan Pokja Pemilihan,
maka data kualifikasi tersebut diunggah (upload)
oleh yang mewakili/leadfirm KSO pada fasilitas
pengunggahan lain yang tersedia pada aplikasi
SPSE;
d. Dengan mengirimkan data kualifikasi secara
elektronik, peserta telah menyetujui pernyataan
sebagai berikut:
1) badan usaha yang bersangkutan tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan
kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan;
2) badan usaha tidak masuk dalam daftar
hitam;
3) perorangan yang bertindak untuk dan atas
nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana;
4) keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan para pihak yang
terkait baik secara langsung maupun tidak
langsung;
5) data kualifikasi yang diisikan benar dan
jika di kemudian hari ditemukan bahwa
data/dokumen yang disampaikan tidak
benar dan ada pemalsuan, maka direktur
utama/pimpinan perusahaan, atau kepala
cabang, atau pejabat yang menurut
perjanjian kerja sama berhak mewakili
badan usaha yang bekerja sama dan badan
usaha yang diwakili bersedia dikenakan
sanksi administratif, sanksi pencantuman
dalam daftar hitam, gugatan secara
perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
kepada pihak berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan;
- 302 -
6) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi
yang tercantum dalam dokumen pemilihan;
dan
7) Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan
sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan
pengurus badan usaha
sebagai pegawai K/L/PD yang sedang
mengambil cuti diluar tanggungan
K/L/PD.
e. Untuk peserta yang berbentuk KSO, pemasukan
kualifikasi dilakukan oleh badan usaha yang
ditunjuk mewakiliKSO/leadfirm.
f. Dalam hal sampai batas akhir penyampaian
dokumen kualifikasi tidak ada peserta yang
menyampaikan dokumen kualifikasi, maka Pokja
Pemilihan dapat memberikan waktu
perpanjangan penyampaian dokumen
kualifikasi
15.3 Data Kualifikasi dapat dibuka pada saat Data Kualifikasi
diterima Pokja Pemilihan pada aplikasi SPSE.
16. Batas Akhir 16.1 Pokja Pemilihan tidak diperkenankan mengubah waktu
Waktu Pemasukan batas akhir pemasukan Data Kualifikasi kecuali:
Data Kualifikasi a. keadaan kahar;
b. terjadi gangguan teknis;
c. perubahan dokumen prakualifikasi yang
mengakibatkan kebutuhan penambahan
waktu penyiapan Data Kualifikasi; atau
d. tidak ada peserta yang memasukkan data
kualifikasi sampai dengan batas akhir
pemasukan data kualifikasi.
16.2 Dalam hal Pokja Pemilihan mengubah waktu batas
akhir pemasukan data kualifikasi maka harus
menyampaikan/menginformasikan pada SPSE alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan.
16.3 Dalam hal setelah batas akhir pemasukan data kualifikasi
tidak ada peserta yang memasukkan data kualifikasi,
Pokja Pemilihan dapat memperpanjang batas akhir
jadwal pemasukan data kualifikasi.
16.4 Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada angka 16.3 dilakukan pada hari yang sama
dengan batas akhir pemasukan data kualifikasi.
17. Data Kualifikasi 17.1 Data Kualifikasi yang dikirimkan setelah batas akhir
Terlambat waktu pemasukan data kualifikasi tidak diterima.
17.2 Data Kualifikasi yang kurang tidak dapat
dilengkapi setelah batas akhir pemasukan data
kualifikasi.
E. EVALUASI KUALIFIKASI
18. Kerahasiaan 18.1 Proses evaluasi kualifikasi bersifat rahasia dan
Proses dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan secara independen.
18.2 Informasi yang berkaitan dengan evaluasi kualifikasi tidak
boleh diungkapkan kepada para
- 303 -
peserta atau pihak lain yang tidak berkepentingan
hingga hasil kualifikasi diumumkan.
18.3 Setiap usaha peserta mencampuri proses evaluasi
kualifikasi akan mengakibatkan ditolaknya Data
Kualifikasi yang bersangkutan.
19. Evaluasi 19.1 Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan:
Kualifikasi a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi
dilakukan dengan Sistem Gugur; dan
b. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi
dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan
Ambang Batas untuk menghasilkan Calon
Daftar Pendek.
19.2 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi terhadap
data kualifikasi yang disampaikan (diunggah) oleh
peserta melalui form elektronik isian kualifikasi dalam
aplikasi SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi
lainnya.
19.3 Data kualifikasi pada form elektronik isian kualifikasi
dalam aplikasi SPSE atau pada fasilitas upload data
kualifikasi lainnya merupakan bagian yang saling
melengkapi.
19.4 Dalam hal dijumpai perbedaan mengenai isian data
kualifikasi dengan data yang diunggah (upload), maka
data yang digunakan adalah data yang memenuhi
persyaratan kualifikasi.
19.5 Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai
dengan Bab VIII Dokumen Kualifikasi ini.
19.6 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan
dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang
tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus
memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak
boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan
atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis.
19.7 Terhadap hal-hal yang diragukan berkaitan dengan
data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan
konfirmasi kebenarannya termasuk peninjauan
lapangan kepada pihak- pihak/instansi terkait.
19.8 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan
tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka
menggugurkan peserta.
19.9 Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan
peserta.
19.10 Dalam hal peserta yang lulus evaluasi kualifikasi kurang
dari 3 (tiga), maka prakualifikasi dinyatakan gagal.
19.11 Pokja Pemilihan memasukkan hasil evaluasi kualifikasi
pada aplikasi SPSE.
19.12 Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi
dalam LDK yang terdiri atas:
a. Persyaratan kepemilikan izin usaha jasa
konstruksi (IUJK);
- 304 -
b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan
Usaha (SBU), dengan ketentuan:
1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil
mensyaratkan paling banyak 1 SBU;
2) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi
Menengah atau Besar mensyaratkan
paling banyak 2 SBU;
c. Memiliki NPWP dan telah memenuhi
kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
Tahunan);
d. Tidak masuk dalam Daftar Hitam,
keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait,
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan/atau yang bertindak untuk
dan atas nama Badan Usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur
Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
e. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu)
pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali
bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang
dari 3 (tiga) tahun;
f. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan
sejenis;
g. Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN)
dengan nilai paling kurang sama dengan 50%
(lima puluh per seratus) dari nilai total HPS,
untuk pekerjaan kualifikasi usaha menengah
dan usaha besar.
19.13 Pokja Pemilihan menetapkan kriteria evaluasi teknis
pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis
sebagaimana dimaksud pada 19.12.f dalam LDK.
20. Pembuktian 20.1 Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap peserta yang
Kualifikasi memenuhi persyaratan kualifikasi.
20.2 Pokja pemilihan melaksanakan pembuktian
kualifikasi dengan ketentuan:
a. sekurang-kurangnya 7 (tujuh) peserta dengan
nilai teknis kualifikasi tertinggi yang
memenuhi persyaratan kualifikasi;
b. dalam hal terdapat peserta pada huruf a:
1) yang tidak lulus pembuktian kualifikasi,
atau
2) nilai teknis pengalaman setelah
pembuktian kualifikasi menjadi lebih
rendah daripada peserta yang tidak
diundang pembuktian kualifikasi,
maka pokja mengundang peserta dengan nilai
teknis kualifikasi berikutnya yang memenuhi
persyaratan kualifikasi sehingga mendapatkan
7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi
tertinggi yang lulus pembuktian (apabila ada);
c. dalam hal peserta yang memenuhi persyaratan
kualifikasi kurang dari 7 (tujuh) peserta, maka
Pokja mengundang semua peserta yang
memenuhi persyaratan kualifikasi.
20.3 Undangan pembuktian kualifikasi harus
disampaikan secara tertulis baik elektronik atau non
elektronik.
- 305 -
20.4 Dalam undangan pembuktian kualifikasi sudah
menyebutkan dokumen yang wajib dibawa oleh
peserta pada saat pembuktian kualifikasi.
20.5 Pembuktian kualifikasi dilakukan diluar aplikasi SPSE
(offline) dengan memperhitungkan waktu yang
dibutuhkan untuk kehadiran penyedia dan penyiapan
dokumen yang akan dibuktikan.
20.6 Apabila peserta tidak dapat menghadiri
pembuktian kualifikasi dengan alasan yang dapat
diterima, maka Pokja Pemilihan dapat memperpanjang
waktu evaluasi dan pembuktian kualifikasi paling
kurang 1 (satu) hari kerja.
20.7 Dalam hal peserta tidak hadir karena tidak dapat
mengakses data kontak (misal akun email atau no
telepon), tidak dapat dibuka/dihubungi, tidak sempat
mengakses atau alasan teknis apapun dari sisi peserta,
maka risiko sepenuhnya ada pada peserta.
20.8 Wakil peserta yang hadir pada saat pembuktian
kualifikasi adalah:
1. Direksi yang namanya ada dalam akta
pendirian/perubahan atau pihak yang sah
menurut akta pendirian/perubahan;
2. Penerima kuasa dari direksi yang nama
penerima kuasanya tercantum dalam akta
pendirian/perubahan;
3. Pihak lain yang bukan direksi dapat
menghadiri pembuktian kualifikasi selama
berstatus sebagai tenaga kerja tetap (yang
dibuktikan dengan bukti lapor/potong pajak
PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1)
dan memperoleh kuasa dari Direksi yang
namanya ada dalam akta
pendirian/perubahan atau pihak yang sah
menurut akta pendirian/perusahaan;
4. kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh
kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen
otentik; atau
5. pejabat yang menurut Perjanjian Kerja Sama
Operasi (KSO) berhak mewakili KSO.
20.9 Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan memverifikasi
kesesuaian data pada informasi Formulir elektonik isian
kualifikasi pada SPSE atau fasilitas lain yang disediakan
dengan dokumen asli, salinan dokumen yang sudah
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan meminta
salinan dokumen tersebut, dan/atau melalui fasilitas
elektronik yang disediakan oleh penerbit dokumen.
Pembuktian kualifikasi dapat dilakukan dengan
klarifikasi/verifikasi lapangan apabila dibutuhkan.
20.10 Pembuktian kualifikasi untuk memeriksa/meneliti
pengalaman pekerjaan sejenis dievaluasi dengan cara
melihat dokumen kontrak asli dan Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan/referensi dari pemberi kerja/bukti
pembayaran terakhir/bukti potong pajak pembayaran
terakhir dari pekerjaan yang telah diselesaikan
sebelumnya.
20.11 Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi
dan/atau telah diberikan kesempatan
- 306 -
namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian
kualifikasi sesuai dengan 20.6, maka peserta dinyatakan
gugur.
20.12 Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan
pemalsuan data, maka peserta digugurkan, dikenakan
sanksi Daftar Hitam.
20.13 Dalam hal jumlah peserta yang lulus pembuktian
kualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta, maka
prakualifikasi dinyatakan gagal.
F. Hasil Kualifikasi
21. Penetapan Hasil 21.1 Pokja Pemilihan menetapkan peserta yang lulus
Kualifikasi pembuktian kualifikasi ke dalam Daftar Pendek
(shortlist) peserta Seleksi Jasa Konsultansi.
21.2 Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih peserta
mendapatkan nilai teknis kualifikasi yang sama
maka penentuan peringkat peserta didasarkan
pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi dan
hal ini dicatat dalam Berita Acara.
21.3 Pokja Pemilihan menetapkan peserta yang lulus
pembuktian kualifikasi ke dalam Daftar Pendek
(shortlist) peserta Seleksi Jasa Konsultansi dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. berjumlah 7 (tujuh) dalam hal peserta yang
lulus pembuktian kualifikasi lebih dari atau
sama dengan 7 (tujuh); atau
b. sejumlah peserta yang lulus pembuktian
kualifikasi dalam hal peserta yang lulus
pembuktian kualifikasi kurang dari 7 (tujuh).
21.4 Dalam hal jumlah peserta yang lulus pembuktian
kualifikasi sebagaimana dimaksud pada 21.3 kurang
dari 3 (tiga) peserta, prakualifikasi dinyatakan gagal.
21.5 Pokja Pemilihan memasukkan Daftar Pendek pada
aplikasi SPSE.
22. Pengumuman Hasil kualifikasi setelah ditetapkan oleh Pokja Pemilihan
Hasil Kualifikasi diumumkan oleh Pokja Pemilihan melalui aplikasi SPSE.
23. Sanggahan 23.1 Peserta yang menyampaikan Data Kualifikasi dapat
Kualifikasi mengajukan sanggahan secara elektronik melalui
aplikasi SPSE atas penetapan hasil kualifikasi kepada
Pokja Pemilihan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
pengumuman hasil kualifikasi.
23.2 Sanggah yang diajukan oleh peserta yang tidak
memasukkan data kualifikasi maka sanggahan tersebut
dianggap tidak memenuhi syarat.
23.3 Sanggahan diajukan oleh peserta dalam masa
Sanggah Kualifikasi apabila menemukan:
a. kesalahan yang substansial dalam proses
evaluasi;
b. Dokumen Kualifikasi tidak sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Perundang-
undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
c. penyimpangan terhadap ketentuan dan
prosedur yang diatur dalam peraturan terkait
- 307 -
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta
ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen
Kualifikasi;
d. rekayasa/persekongkolan tertentu sehingga
menghalangi terjadinya persaingan usaha yang
sehat; dan/atau
e. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja
Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, dan/atau pejabat
yang berwenang lainnya.
23.4 Pokja Pemilihan memberikan jawaban secara elektronik
melalui aplikasi SPSE atas semua sanggahan paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah
berakhir.
23.5 Apabila sanggahan dinyatakan benar dan secara
substansial mempengaruhi hasil evaluasi, maka Pokja
Pemilihan menyatakan prakualifikasi gagal.
23.6 Sanggahan dianggap sebagai pengaduan, dalam hal:
a. sanggahan disampaikan tidak melalui aplikasi SPSE
(offline), kecuali keadaan kahar atau gangguan
teknis;
b. sanggahan ditujukan bukan kepada Pokja
Pemilihan; atau
c. sanggahan disampaikan diluar masa sanggah.
23.7 Sanggahan yang dianggap sebagai pengaduan
diproses sebagaimana penanganan pengaduan.
24. Tindak Lanjut 24.1 Setelah pengumuman adanya prakualifikasi gagal,
Prakualifikasi Pokja Pemilihan atau Pokja Pemilihan pengganti
Gagal (apabila diganti) meneliti dan menganalisis
penyebab terjadinya prakualifikasi gagal,
menentukan pilihan langkah selanjutnya, yaitu
antara lain melakukan:
a. evaluasi dan pembuktian kualifikasi ulang
terhadap Data Kualifikasi yang telah masuk;
b. penyampaian ulang Data Kualifikasi hanya
untuk peserta yang memasukkan Data
Kualifikasi pada prakualifikasi yang ditetapkan
gagal sebelumnya;
c. prakualifikasi ulang; atau
d. penghentian proses kualifikasi.
24.2 Pokja pemilihan melakukan evaluasi dan pembuktian
kualifikasi ulang apabila terdapat kesalahan dalam
evaluasi.
24.3 Pokja pemilihan mengundang peserta yang memasukkan
data kualifikasi pada prakualifikasi yang ditetapkan
gagal sebelumnya untuk menyampaikan Data Kualifikasi
ulang, apabila ditemukan kesalahan yang substansial
dalam Dokumen Kualifikasi atau Dokumen Kualifikasi
tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, dengan terlebih dahulu melakukan
perbaikan Dokumen Kualifikasi.
24.4 Khusus untuk kesalahan dalam dokumen
kualifikasi berupa adanya persyaratan yang
diskriminatif, maka dilakukan dengan cara
Prakualifikasi Ulang.
- 308 -
24.5 Pokja pemilihan melakukan Prakualifikasi ulang
apabila:
a. Terdapat kesalahan/kecurangan dalam
pengumuman;
b. Tidak ada peserta yang menyampaikan
Dokumen Kualifikasi sampai dengan batas
akhir waktu pemasukan data kualifikasi;
c. Jumlah peserta yang lulus kualifikasi kurang dari 3
(tiga);
d. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN); dan/atau
e. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak
sehat.
24.6 Dalam hal prakualifikasi ulang maka pokja pemilihan
melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan:
a. apabila hasil prakualifikasi ulang jumlah peserta
yang lulus 2 (dua) peserta, maka dilanjutkan dengan
proses Seleksi.
b. apabila hasil prakualifikasi ulang jumlah
peserta yang lulus 1 (satu) peserta, maka
dilanjutkan dengan tahapan sesuai Penunjukan
Langsung.
24.7 Pokja pemilihan melakukan penghentian proses
kualifikasi apabila berdasarkan hasil peninjauan dan
komunikasi dengan PA/KPA/PPK, kebutuhan masih
dapat ditunda dan tidak cukup waktu lagi untuk
melaksanakan proses pemilihan dan/atau
pelaksanaan pekerjaan.
25. Undangan Seleksi Pokja pemilihan mengundang Peserta yang masuk dalam daftar
pendek melalui aplikasi SPSE.
26. Pengunduhan Peserta yang diundang dapat mengunduh Dokumen
(Download) Seleksi melalui aplikasi SPSE.
Dokumen Seleksi
Bagi Peserta yang
Lulus Kualifikasi
- 309 -
BAB IV
LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)
HAL NOMOR IKP KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK
A. Identitas 1.1 Identitas Pokja Pemilihan:
Pokja
a. Pokja Pemilihan : Kelompok Kerja Pemilihan
Jasa ULP RUMAH SAKIT UMUM PUSAT PROF DR IGNG
NGOERAH
b. Alamat Pokja Pemilihan: Ruang ULP Lantai 2
Gedung Annex RUMAH SAKIT UMUM PUSAT PROF DR
IGNG NGOERAH,
c. Website LPSE :
http://lpse.kemkes.go.id/eproc4
B. Lingkup 1.2 dan 7 Lingkup Pekerjaan:
Pekerjaan Nama paket pekerjaan: PENGADAAN MANAJEMEN
KONSTRUKSI GEDUNG PARKIR RUMAH SAKIT UMUM PUSAT
PROF DR IGNG NGOERAH Tahun
2023
a. Uraian singkat dan lingkup pekerjaan:
PENGADAAN MANAJEMEN KONSTRUKSI GEDUNG
PARKIR RUMAH SAKIT UMUM PUSAT PROF DR IGNG
NGOERAH Tahun 2023, sesuai Term Of
Reference (TOR)/Kerangka Acuan Kerja
untuk pengadaan ini.
b. Lokasi pekerjaan : RUMAH SAKIT UMUM PUSAT PROF DR
IGNG NGOERAH
c. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan:
210 (Dua ratus sepuluh) hari kalender sejak
SPMK.
C. Sumber 2 1 Pengadaan ini dibiayai dari sumber
Dana pendanaan: APBN Tahun Anggaran 2023
2. Pagu Anggaran: Rp. 2.541.549.900,00 (Dua
milyar lima ratus empat puluh satu juta Lima
ratus ampat puluh sembilan ribu
Sembilan ratus rupiah)..
Harga Perkiraan Sendiri (HPS):
2.541.549.900,00 (Dua milyar lima ratus
empat puluh satu juta Lima ratus ampat
puluh sembilan ribu Sembilan ratus
rupiah).
D. Jumlah 3.14 Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi
anggota (KSO):
KSO
Jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan
batasan paling banyak 3 perusahaan dalam
1 (satu) kerjasama operasi;
- 310 -
E. Persyaratan 19.12 Persyaratan kualifikasi:
Kualifikasi
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat
Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan
Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub
bidang klasifikasi/layanan Jasa Manajemen Proyek
Terkait Konstruksi Bangunan (KL 403) yang masih
berlaku.
3. memiliki NPWP dan telah memenuhi
kewajiban pelaporan perpajakan tahun pajak
2021/2022 (SPT Tahunan)
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta
perubahan perusahaan (apabila ada perubahan).
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam,
keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang
terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan, yang bertindak untuk dan atas
nama Badan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana; dan/atau
pengurus/pegawainya tidak berstatus
sebagai Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara.
6. Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis
pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi,
teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa
menggambarkan kesamaan, paling kurang 1
pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta, termasuk pengalaman subkontrak
7. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan
sejenis:
a. untuk pekerjaan Usaha Kecil pekerjaan
sejenis adalah Jasa Manajemen Proyek
Terkait Konstruksi Bangunan
dengan ketentuan:
a. nilai ambang batas total minimal sebesar
80;
b. Pengalaman pada pekerjaan sejenis
dalam waktu 10 (sepuluh) tahun
terakhir, dengan bobot 40%;
c. Kesesuaian besaran nilai pekerjaan
sejenis tertinggi yang pernah
diselesaikan dalam waktu 10 (sepuluh)
tahun terakhir dengan nilai pekerjaan
- 311 -
yang dikompetisikan dengan bobot
40 %;
d. Pengalaman pekerjaan sejenis dalam
waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, pada
lokasi yang sama pada tingkat Provinsi
dengan bobot 15%;
e. Domisili Perusahaan di (tingkat
Provinsi/Kabupaten/Kota) sama dengan
lokasi pekerjaan dengan bobot 5%;
f. Total jumlah b+c+d+e = 100%.
8. dalam hal peserta melakukan KSO, maka:
a. evaluasi persyaratan pada angka 1, 3, 4,
5, 6, dilakukan terhadap setiap
perusahaan yang tergabung dalam KSO;
b. evaluasi pada angka 2, dilakukan secara
saling melengkapi oleh seluruh anggota
KSO dan setiap anggota KSO harus
memiliki salah satu SBU yang
disyaratkan;
c. evaluasi persyaratan pada angka 7,
dilakukan secara gabungan; dan
d. evaluasi pada angka 8, dilakukandengan
menjumlahkan SKN seluruh anggota KSO
dan setiap anggota KSO harus
menyampaikan laporan keuangan.
F. Kriteria 19.13 Evaluasi Teknis pengalaman mengerjakan
Evaluasi pekerjaan sejenis dilakukan dengan ketentuan:
Teknis a. Pengalaman perusahaan peserta harus diisi
Kualifikasi dalam isian kualifikasi pada SPSE atau dengan
mengunggah bukti kontrak sebelumnya/
referensi dari pemberi kerja/bukti
pembayaran terakhir/bukti potong pajak
pembayaran terakhir, yang menunjukkan
kinerja perusahaan peserta yang
bersangkutan selama 10 (sepuluh) tahun
terakhir.
b. Apabila isian pengalaman dalam isian
kualifikasi SPSE atau bukti kontrak/referensi
dari pemberi kerja/bukti pembayaran
terakhir/bukti potong pajak pembayaran
terakhir yang diunggah tidak bisa dibuktikan
maka pengalaman tersebut tidak dinilai.
- 312 -
1. Unsur pengalaman pada pekerjaan sejenis dalam
waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, bobot 40%
dengan ketentuan penilaian:
1) Memiliki > 10 paket pekerjaan sejenis
diberi nilai 1 0 0 ;
2) Memiliki 6 s/d 9 paket pekerjaan
sejenis diberi nilai 80;
3) Memiliki 3 s/d 5 paket pekerjaan sejenis
diberi nilai 40
4) Memiliki < 2 paket pekerjaan sejenis
diberi nilai 0 ;
5) Nilai yang didapatkan x bobot
pengalaman melaksanakan pekerjaan
sejenis = NILAI BOBOT pengalaman
melaksanakan pekerjaan sejenis (NPS).
2. Unsur besaran nilai pekerjaan sejenis tertinggi
yang pernah diselesaikan dalam waktu 10
(sepuluh) tahun terakhir terhadap nilai
pekerjaan yang dikompetisikan,bobot 40%
dengan ketentuan penilaian:
1) HPS dijadikan pembanding untuk
mendapatkan nilai peserta. Nilai yang
diperoleh dikali dengan bobot sub unsur.
2) Apabila nilai pengalaman pekerjaan sejenis
tertinggi peserta lebih besar dari HPS maka
peserta mendapat nilai maksimal unsur.
Rumusan penghitungan sebagai berikut:
NPT X
NP X = × 100 × Bobot Sub Unsur
HPS
Keterangan:
NP = Nilai bobot kesesuaian
besaran nilai
pseejkeenrisja an
X = Nama perusahaan
NPT X = Nilai pekerjaan sejenis
tertinggi perusahaan X
HPS = Harga Perkiraan Sendiri
3. Unsur pengalaman pada pekerjaan sejenis dalam
waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir pada lokasi
yang sama pada tingkat Provinsi,bobot 15%
dengan ketentuan penilaian:
1) Memiliki > 10 paket pekerjaan sejenis
diberi nilai 1 0 0 ;
2) Memiliki 6 s/d 9 paket pekerjaan
sejenis diberi nilai 80;
3) Memiliki 3 s/d 5 paket pekerjaan sejenis
diberi nilai 40
4) Memiliki < 2 paket pekerjaan sejenis
diberi nilai 0 ;
5) Nilai yang didapatkan x bobot
pengalaman melaksanakan kegiatan
sejenis = NILAI BOBOT pengalaman
melaksanakan kegiatan di lokasi kegiatan
(NLK).
4. Unsur domisili Perusahaan sama dengan lokasi
pekerjaan DKIJakarta diberi nilai 5% (NDP);
5. NILAI TEKNIS KUALIFIKASI = Nilai
Pengalaman Sejenis (NPS) + NilaiPengalaman
Sejenis Tertinggi (NP) + Nilai Pengalaman di Lokasi
Kegiatan (NLK) + Nilai Domisili Perusahaan
(NDP)
- 313 -
BAB V
ISIAN DATA KUALIFIKASI
Isian Data Kualifikasi bagi Peserta tunggal/atas nama sendiri atau Peserta sebagai Leadfirm
KSO berbentuk Isian Elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE
Isian Data Kualifikasi bagi anggota KSO disampaikan dalam formulir isian kualifikasi
untuk anggota KSO
- 314 -
FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI UNTUK ANGGOTA KSO
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ___ _ _ _ _ __[nama wakil sah badan usaha anggota KSO
atau nama individu leadfirm sesuai surat perjanjian KSO]
Jabatan : [diisi sesuai jabatan dalam akta notaris atau
surat perjanjian KSO]
Bertindak untuk : PT/CV/Firma
dan atas nama [pilih yang sesuai dan cantumkan nama badan usaha]
Alamat :
Telepon/Fax :
Email :
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. saya secara hukum bertindak untuk dan atas nama badan usaha
berdasarkan_ _ [akta pendirian/ perubahannya/surat
kuasa/Perjanjian KSO, disebutkan secara jelas nomor dan tanggal akta
pendirian/perubahannya/surat kuasa/Surat Perjanjian KSO];
2. saya bukan sebagai pegawai K/L/PD [bagi pegawai K/L/PD, yang sedang cuti diluar
tanggungan K/L/PD ditulis sebagai berikut : "Saya merupakan pegawai K/L/PD yang
sedang cuti diluar tanggungan K/L/PD"];
3. saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;
4. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para
pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan
ini;
5. badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam, tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
6. data-data badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut:
- 315 -
A. Data Administrasi
1. Nama (PT/CV/Firma/
: ……………………………………………
atau lainnya.)
2. Status :
Pusat Cabang
3. Alamat Kantor Pusat :
……………………………………………
No. Telepon : ……………………………………………
No. Fax : ……………………………………………
E-mail : ……………………………………………
4. Alamat Kantor Cabang :
……………………………………………
No. Telepon : ……………………………………………
No. Fax : ……………………………………………
E-mail : ……………………………………………
B. Izin Usaha
1. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi : a. Nomor.……………
b. Tanggal ……………
2. Masa berlaku izin usaha : …………
3. Instansi penerbit : …………
C. S ertifikat Badan Usaha
1. Sertifikat Badan Usaha : a. Nomor …………
b. Tanggal …………
2. Masa berlaku : …………
3. Instansi penerbit : …………
4. Kualifikasi : …………
5. Klasifikasi : …………
6. Sub bidang klasifikasi/layanan : …………
D. S ertifikat Lainnya (apabila dipersyaratkan)
1. Sertifikat ............ : a. Nomor …………
b. Tanggal …………
2. Masa berlaku : …………
3. Instansi penerbit : …………
E. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha
1. Akta Pendirian PT/CV/Firma/atau lainnya
a. Nomor : …………
b. Tanggal : …………
c. Nomor Notaris : …………
d. Nomor Pengesahan Kementerian : …………
Hukum dan HAM
(untuk yang berbentuk PT)
2. Akta Perubahan Terakhir
a. Nomor : ………… b. Tanggal
: ………… c. Nomor Notaris : …………
- 316 -
d. Nomor Pengesahan Kementerian : …………
Hukum dan HAM
(untuk yang berbentuk PT)
F. Pengelola Badan Usaha
1. Komisaris/Pengawas untuk Perseroan Terbatas (PT)
No. Nama No. KTP Jabatan dalam Badan Usaha
2. Direksi/Pengurus Badan Usaha
No. Nama No. KTP Jabatan dalam Badan Usaha
G. Data Keuangan
1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Pesero (untuk
CV/Firma)
No. Nama No. Identitas Alamat Persentase
2. Pajak
a. Nomor Pokok Wajib Pajak : …………
b. Bukti Laporan Pajak Tahun
: No. ………… Tanggal …………
terakhir (SPT)
H. Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 4 Tahun Terakhir
(Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 tahun tidak wajib mengisi tabel ini)
Pemberi Tugas
Tanggal Selesai
Kontrak
/ Pejabat
Menuru
Ringkasa Pembuat
t
Nama
No.
n
Lokasi Komitmen
Paket Lingkup Nomor
BA
Pekerjaa Pekerjaa dan
Alamat
n n Nilai Kontrak
Nama (Rp) Serah
dan
Tanggal
Terima
5 6 7 8 9 10
1 4 Telepon (PHO)
3
2
I. Data Pengalaman pekerjaan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir
Pemberi Tugas
Tanggal Selesai
Kontrak
/ Pejabat
Menuru
Nama Kla/ Sub Pembuat t
No. Paket klasifikasi*) Lokasi Komitmen
Pekerjaa Nomor
BA
n dan
Alamat
Nilai Kontrak
Nama dan (Rp) Serah
3 Telepon
Tanggal
Terima
1 5 6 7 8 9 10
4
(PHO)
- 317 -
J. Data Pekerjaan yang Sedang Dilaksanakan (Wajib diisi untuk menghitung SKN)
Pemberi Tugas /
Pejabat Pembuat
Komitmen/Pejab
Kontrak Total
at Pembuat
Nama Klasifikasi/Su
Progres
Komitme
Paket b Klasifikasi
No. Lokasi
n
Pekerjaa Pekerjaan
n
No /
Nilai
Nama Tanggal
Alamat No /
/
Total
3 5 Tele6p on 7 8 9 10
1 4
Tanggal Nilai
2
K. Kualifikasi Keuangan
Laporan Keuangan/Neraca Tahun Terakhir *) (Terlampir)
Nomor :
Tanggal :
Nama Auditor :
Kekayaan Bersih :
*) Peserta wajib menyampaikan laporan keuangan/neraca tahun terakhir dalam
dokumen kualifikasi yang disampaikan.
Demikian Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung
jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak
benar dan/atau ada pemalsuan, maka saya dan badan usaha yang saya wakili bersedia dikenakan
sanksi berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara
perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
………… [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun]
PT/CV/Firma/atau lainnya
………… [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
[rekatkan meterai Rp 6.000,00
dan tanda tangan]
(nama lengkap wakil sah badan usaha anggota KSO atau nama individu leadfirm)
[jabatan pada badan usaha]
- 318 -
BAB VI
BENTUK SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI (KSO)
CONTOH
SURAT PERJANJIAN KERJA
SAMA OPERASI (KSO)
Sehubungan dengan pengumuman seleksi pekerjaan maka
kami:
[nama perusahaan peserta1]
[nama perusahaan peserta2]
[nama perusahaan peserta3]
[dan seterusnya]
bermaksud untuk mengikuti seleksi dan pelaksanaan kontrak secara bersama-sama
dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO).
Kami menyetujui dan memutuskan bahwa :
1. Secara bersama-sama :
a. Membentuk KSO dengan nama KSO adalah
b. Menunjuk [nama perusahaan dari anggota KSO ini] sebagai
perusahaan utama (leadfirm KSO) untuk KSO dan mewakili serta bertindak untuk
dan atas nama KSO.
c. Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik
secara bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai
ketentuan dokumen kontrak.
2. Keikutsertaan modal (sharing) setiap perusahaan dalam KSO adalah:
[nama perusahaan peserta 1] sebesar % ( persen)
[nama perusahaan peserta 2] sebesar % ( persen)
[nama perusahaan peserta 3] sebesar % ( persen)
[dan seterusnya] sebesar % ( . persen)
3. Masing-masing peserta anggota KSO, akan mengambil bagian sesuai sharing tersebut
pada butir 2. dalam hal pengeluaran, keuntungan, dan kerugian dari KSO.
4. Pembagian sharing dalam KSO ini tidak akan diubah baik selama masa penawaran
maupun sepanjang masa kontrak, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan persetujuan bersama secara tertulis
dari masing-masing anggota KSO.
5. Terlepas dari sharing yang ditetapkan di atas, masing-masing anggota KSO akan melakukan
pengawasan penuh terhadap semua aspek pelaksanaan dari perjanjian ini,
termasuk hak untuk memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar
peralatan dan tenaga kerja, perjanjian subkontrak, surat- menyurat dan lain-lain.
6. Dalam pelaksanaan seleksi pekerjaan sebagaimana disebutkan dalam perjanjian ini,
kami menyatakan dan menyetujui pakta integritas:
a. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
b. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
c. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, dan b maka
bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam,
digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
7. Wewenang menandatangani penawaran untuk dan atas nama KSO diberikan kepada
[nama individu dari perusahaan leadfirm KSO] dalam kedudukannya sebagai direktur
utama/direktur pelaksana [nama perusahaan dari leadfirm KSO] berdasarkan
perjanjian ini.
8. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.
- 320 -
9. Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila seleksi tidak
dimenangkan oleh perusahaan KSO.
10. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap (_ ) yang masing-masing
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
DENGAN KESEPAKATAN INI semua anggota KSO membubuhkan tanda tangan di
pada hari tanggal bulan tahun
[Peserta 1] [Peserta 2] [Peserta 3]
( ) ( ) ( ) [dst.]
Catatan :
Apabila KSO yang bersangkutan ditetapkan sebagai pemenang, maka surat perjanjian
KSO dinotariatkan.
- 321 -
BAB VII
PETUNJUK PENGISIAN DATA KUALIFIKASI
I. Petunjuk Pengisian Untuk Peserta tunggal/atas nama sendiri dan leadfirm KSO
mengikuti petunjuk dan penggunaan aplikasi SPSE (User Guide).
II. Peserta Kerja Sama Operasi (KSO)
Untuk peserta yang berbentuk KSO masing - masing anggota KSO wajib mengisi formulir
isian kualifikasi untuk masing - masing kualifikasi badan usahanya dan disampaikan
oleh leadfirm KSO melalui fasilitas unggahan persyaratan kualifikasi lainnya pada SPSE
Petunjuk pengisian formulir isian kualifikasi untuk anggota KSO adalah sebagai berikut:
A. Data Administrasi
1. Diisi dengan nama badan usaha peserta.
2. Pilih status badan usaha (Pusat/Cabang).
3. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan e-mail Kantor Pusat
yang dapat dihubungi.
4. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan e-mail Kantor
Cabang yang dapat dihubungi, apabila peserta berstatus kantor cabang.
B. Izin Usaha
Tabel izin usaha:
1. Diisi dengan jenis surat izin usaha, nomor dan tanggal penerbitannya.
2. Diisi dengan masa berlaku izin usaha.
3. Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin usaha.
C. Sertifikat Badan Usaha
Tabel Sertifikat Badan usaha:
1. Diisi dengan jenis Sertifikat Badan usaha, nomor dan tanggal penerbitannya.
2. Diisi dengan masa berlaku Sertifikat Badan usaha.
3. Diisi dengan nama instansi penerbit Sertifikat Badan usaha.
4. Diisi dengan kualifikasi usaha.
5. Diisi dengan klasifikasi usaha.
6. Diisi dengan sub bidang klasifikasi/layanan.
D. Sertifikat Lainnya (apabila disyaratkan)
1. Diisi nomor dan tanggal penerbitan.
2. Diisi dengan masa berlaku.
3. Diisi dengan nama instansi penerbit.
E. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha
1. Diisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit akta pendirian badan
usaha, serta untuk badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas diisi
nomor pengesahan Kementerian Hukum dan HAM.
2. Diisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit akta perubahan
terakhir badan usaha, apabila ada. Khusus untuk Perseroan Terbatas, jika
terdapat perubahan nama anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris,
pada pembuktian kualifikasi peserta menunjukkan asli dan memberikan
salinan Bukti Pemberitahuan dari Notaris selaku kuasa Direksi yang telah
diajukan melalui Sisminbakum atas Akta Perubahan terakhir.
F. Pengelola Badan Usaha (Pengawas/Pengurus)
1. Diisi dengan nama, nomor KTP dan jabatan Komisaris/Pengawas dalam badan
usaha, apabila berbentuk Perseroan Terbatas.
2. Diisi dengan nama, nomor KTP dan jabatan Direksi/Pengurus dalam badan
usaha.
G. Data Keuangan
- 322 -
1. Diisi dengan nama, nomor KTP, alamat pemilik saham/pesero, dan
persentase kepemilikan saham/pesero.
2. Pajak :
a. Diisi dengan NPWP badan usaha.
b. Diisi dengan nomor dan tanggal bukti laporan pajak tahunterakhir
berupa SPT Tahunan.
H. Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 4 Tahun Terakhir
Diisi dengan nama paket pekerjaan, ringkasan lingkup pekerjaan, lokasi tempat
pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/Pejabat
Pembuat Komitmen, nomor/tanggal dan nilai kontrak, serta tanggal selesai
pekerjaan menurut kontrak, dan tanggal Berita Acara serah terima
(PHO)/referensi dari pemberi kerja/bukti pembayaran terakhir/bukti potong
pajak pembayaran terakhir. Untuk Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3
tahun tidak wajib mengisi tabel ini.
I. Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 10 Tahun Terakhir
Diisi dengan nama paket-paket pekerjaan yang dipilih mulai dari nilai paket
tertinggi, Klasifikasi/Subklasifikasi pekerjaan, lokasi tempat pelaksanaan
pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/Pejabat Pembuat
Komitmen, nomor/tanggal dan nilai kontrak, tanggal selesai paket pekerjaan
menurut kontrak, dan tanggal Berita Acara serah terima (PHO)/referensi dari
pemberi kerja/bukti pembayaran terakhir/bukti potong pajak pembayaran
terakhir, untuk masing-masing paket pekerjaan selama 10 (sepuluh) tahun
terakhir.
J. Data Pekerjaan yang sedang dilaksanakan
Diisi dengan nama paket pekerjaan, klasifikasi/subklasifikasi pekerjaan, lokasi
tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi
tugas/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pembuat Komitmen, nomor/tanggal
dan nilai kontrak, serta persentase progres menurut kontrak, dan prestasi kerja
terakhir. Data ini digunakan untuk menghitung Sisa kemampuan nyata (SKN) (untuk
pekerjaan kualifikasi usaha menengahdan usaha besar).
K. Kualifikasi Keuangan
Diisi dengan nomor dan tanggal laporan keuangan/neraca tahun terakhir, nama
auditor/konsultan akuntan publik yang menyiapkan laporan keuangan/neraca
tahun terakhir, dan kekayaan bersih perusahaan berdasarkan laporan
keuangan/neraca tahun terakhir. Penyedia menyampaikan laporan
keuangan/neraca tahun terakhir.
- 323 -
BAB VIII
TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI
A. Data Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan sesuai yang
tercantum dalam Lembar Data Kualifikasi.
B. Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi adalah sebagai berikut:
1. Pokja pemilihan melihat kesesuaian antara persyaratan pada LDK dengan
Formulir Isian Kualifikasi yang telah diisi oleh peserta pada SPSE.
2. Persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat lainnya
(apabila disyaratkan) dengan ketentuan:
a. Pokja pemilihan memeriksa masa berlaku izin/sertifikat dengan ketentuan:
1) Izin/sertifikat yang habis masa berlakunya sebelum batas akhir pemasukan
Dokumen Kualifikasi tidak dapat diterima dan penyedia dinyatakan gugur;
2) Dalam hal masa berlaku izin/sertifikat habis setelah batas akhir
pemasukan Dokumen Kualifikasi, maka Peserta harus menyampaikan
izin/sertifikat yang sudah diperpanjang kepada Pejabat Pembuat
Komitmen saat rapat persiapan penunjukan penyedia.
3) Dalam hal IUJK diterbitkan oleh lembaga online single submission (OSS), IUJK
badan usaha harus sudah berlaku efektif pada saat rapat persiapan
penunjukan penyedia;
4) Khusus untuk SBU, tidak perlu mengevaluasi registrasi tahunan,
melainkan cukup memperhatikan masa berlaku SBU.
b. Pokja Pemilihan dapat memeriksa kesesuaian izin/sertifikat dengan
menghubungi penerbit dokumen, dan/atau mengecek melalui layanan
daring (online) milik penerbit dokumen yang tersedia.
3. Persyaratan NPWP dan kewajiban pelaporan perpajakan tahun pajak terakhir
(SPT Tahunan) dapat dikecualikan untuk peserta yang secara peraturan
perpajakan belum diwajibkan memiliki laporan perpajakan tahun terakhir,
misalnya baru berdiri sebelum batas waktu laporan pajak tahun terakhir.
4. Persyaratan akta pendirian perusahaan disertai dengan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan). Akta asli/legalisir wajib dibawa pada saat
pembuktian kualifikasi.
5. Khusus untuk pekerjaan jasa konsultansi konstruksi yang diperuntukkan bagi
percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat:
a. Domisili Pelaku Usaha Papua wajib berada pada Provinsi lokasi pelaksanaan
pekerjaan (Provinsi Papua atau Provinsi Papua Barat);
b. Pembuktian Pelaku Usaha Papua yaitu dengan:
1) jumlah kepemilikan saham Orang Asli Papua (OAP) yaitu lebih besar
dari 50% (lima puluh persen);
2) Direktur Utama dijabat oleh OAP; dan
3) jumlah pengurus badan usaha yang dijabat oleh OAP lebih besar dari
50% (lima puluh persen) apabila berjumlah gasal dan minimal 50%
(lima puluh persen) apabila berjumlah genap
c. Pembuktian OAP dilakukan dengan:
1) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);
2) Kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat/pemerintah
kabupaten/kota setempat yang berwenang; dan
- 324 -
3) surat kenal/akta lahir.
6. Pernyataan Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara, dengan
ketentuan:
a. Ketentuan ini berbentuk pernyataan oleh peserta pada aplikasi SPSE.
Tidak perlu dinyatakan dalam surat pernyataan;
b. Apabila suatu saat ditemukan bukti bahwa peserta mengingkari
pernyataan ini/menyampaikan informasi yang tidak besar terhadap
pernyataan ini, maka dapat menjadi dasar untuk pengenaan sanksi daftar
hitam.
7. Persyaratan memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa
konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, dengan
ketentuan:
a. Pengalaman diambil dari daftar pengalaman pada isian kualifikasi yang
dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi dengan membawa Kontrak Asli
dan Berita Acara Serah Terima/referensi dari pemberi kerja/bukti
pembayaran terakhir/bukti potong pajak pembayaran terakhir;
b. Khusus untuk pengalaman sebagai subkontraktor, maka selain membawa
dan memperlihatkan kontrak subkontrak, juga harus dilengkapi dengan surat
referensi dari PPK/Pemilik Pekerjaan yang menyatakan bahwa peserta
memang benar adalah subkontrak untuk pekerjaan dimaksud.
8. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dengan ketentuan:
a. Pengalaman yang dapat dinilai adalah pengalaman pekerjaan yang
diserahterimakan dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir, dihitung berdasarkan
tahun anggaran diumumkannya pengadaan jasa konsultansi konstruksi
(contoh: pengadaan diumumkan 15 Mei tahun
2021, maka pengalaman yang dapat dinilai adalah pengalaman yang
diserahterimakan mulai 01 Januari tahun 2012);
b. Pengalaman pekerjaan sejenis dibuktikan pada saat pembuktian
kualifikasi dengan cara melihat dokumen kontrak asli dan Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan/referensi dari pemberi kerja/bukti pembayaran
terakhir/bukti potong pajak pembayaran terakhir dari pekerjaan yang telah
diselesaikan sebelumnya;
c. Khusus untuk pengalaman sebagai subkontraktor, maka selain
membawa dan memperlihatkan kontrak subkon, juga harus dilengkapi
dengan surat referensi dari PPK/Pemilik Pekerjaan yang menyatakan bahwa
peserta memang benar adalah subkon untuk pekerjaan dimaksud;
d. Pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dinilai berdasarkan nilai kontrak
dan status peserta pada saat menyelesaikan pekerjaan tersebut:
1) sebagai anggota KSO/leadfirm KSO mendapat bobot nilai sesuai
dengan porsi/sharing kemitraan;
2) sebagai sub penyedia jasa mendapat nilai sebesar nilai pekerjaan yang
disubkontrakkan kepada penyedia jasa tersebut.
9. Persyaratan Sisa Kemampuan Nyata (SKN) (apabila disyaratkan), dengan
ketentuan:
a. Peserta wajib menyampaikan laporan keuangan saat pemasukan dokumen
kualifikasi. Dalam hal ber-KSO, laporan keuangan disampaikan oleh seluruh
anggota KSO, dengan ketentuan:
- 325 -
1) untuk Usaha Menengah, laporan keuangan yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik; atau
2) untuk Usaha Besar, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik yang di registrasi sesuai ketentuan peraturan
perundangan;
b. Rumusan Sisa Kemampuan Nyata (SKN)
SKN = KN - Σnilai kontrak paket pekerjaan yang sedang
dikerjakan
KN = fp x MK
MK = fl x KB
KN = Kemampuan Nyata
fp = Faktor perputaran modal (untuk usaha menengah dan
besar, fp = 7)
MK = Modal kerja
fl = Faktor likuiditas (untuk usaha menengah dan besar, fl =
0,6)
KB = Kekayaan Bersih/total ekuitas yang dilihat dari neraca
keuangan tahun terakhir
c. Σnilai kontrak paket pekerjaan adalah jumlah nilai kontrak dikurangi prestasi
pekerjaan yang sudah disetujui progresnya oleh pengguna jasa/pemilik
pekerjaan, diambil dari isian Data Pekerjaan yang Sedang Dilaksanakan dalam
Formulir Isian Kualifikasi. Dalam hal ber-KSO, paket pekerjaan yang dihitung
adalah dari semua anggota KSO.
d. SKN harus sama atau lebih besar dari 50% (lima puluh per seratus) nilai total
HPS.
e. Apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang
dikerjakan walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan,
maka apabila pekerjaan tersebut menyebabkan SKN peserta tidak memenuhi,
maka dinyatakan gugur, dikenakan sanksi daftar hitam.
C. dalam hal peserta melakukan KSO :
1) Data kualifikasi untuk peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi disampaikan
oleh pejabat yang menurut perjanjian Kerja Sama Operasi berhak mewakili KSO
(leadfirm);
2) peserta wajib menyampaikan perjanjian Kerja Sama Operasi sesuai ketentuan;
3) Formulir Isian Kualifikasi untuk KSO yang tidak dibubuhi materai tidak digugurkan,
peserta diminta untuk melakukan pemeteraian kemudian sesuai UU Bea
Meterai.
D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen
Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada aplikasi SPSE dalam
hal:
1) kelengkapan dan keabsahan Data Kualifikasi, dilakukan dengan Sistem
Gugur;
2) pemenuhan persyaratan teknis kualifikasi, dilakukan dengan Sistem
Pembobotan dengan ambang batas minimal;
3) Untuk KSO, maka penilaian teknis kualifikasi dilakukan berdasarkan penggabungan
anggota KSO.
E. Peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi dilanjutkan dengan pembuktian
kualifikasi.
- 326 -
F. Pada tahap Pembuktian Kualifikasi:
1. Pokja memeriksa legalitas wakil peserta yang hadir pada saat pembuktian
kualifikasi dengan cara:
a. Meminta identitas diri (KTP/SIM/Passport);
b. Membandingkan identitas wakil peserta dengan Akta
Pendirian/Perubahan Terakhir untuk memastikan bahwa wakil peserta
adalah Direksi yang namanya tertuang dalam Akta;
c. Apabila Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan tidak memuat nama direksi
(Misalnya perusahaan TBK atau BUMN/BUMD), maka pokja meminta surat
pengangkatan sebagai direksi sesuai ketentuan yang tercantum dalam Akta
Pendirian/Perubahan (Misalnya diangkat oleh RUPS, maka meminta surat
keputusan RUPS);
d. Apabila yang hadir bukan Direksi, maka Pokja meminta Bukti Lapor/Potong
Pajak SPT PPh Pasal 21 Form 1721 atau 1721-A1 yang memuat identitas
wakil peserta sebagai karyawan tetap pada perusahaan yang diwakili
serta meminta Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Direksi yang Namanya
ada di dalam akta atau pihak lain yang berdasarkan Akta
Pendirian/Perubahan berhak untuk mewakili perusahaan.
2. Pokja membandingkan kesesuaian antara Ijin Usaha Jasa Konstruksi, Sertifikat
Badan Usaha, Sertifikat Lain (Apabila dipersyaratkan), NPWP, Bukti Pajak Tahun
Terakhir, Bukti Setor pajak, Akta Pendirian/Perubahan Terakhir, dan laporan
keuangan, serta kontrak pekerjaan dengan yang disampaikan dalam formulir
isian kualifikasi, dengan ketentuan:
a. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, maka dinyatakan gugur;
b. Apabila ditemukan pemalsuan berdasarkan hasil klarifikasi kepada penerbit
dokumen, maka peserta selain dinyatakan gugur juga dikenakan sanksi
daftar hitam.
3. Pokja memeriksa bukti pengalaman pekerjaan yang disampaikan dalam Formulir
Isian Kualifikasi berdasarkan Kontrak dan Berita Acara Serah terima, dengan
ketentuan:
a. Apabila bukti pengalaman pekerjaan lebih banyak dibandingkan dengan
yang tercantum pada Formulir Isian Kualifikasi, maka yang dinilai adalah
pengalaman yang tercantum dalam isian kualifikasi;
b. Apabila bukti pengalaman pekerjaan lebih sedikit dibandingkan dengan
yang tercantum pada Formulir Isian Kualifikasi, maka yang dinilai adalah
pengalaman berdasarkan bukti pengalaman yang disampaikan;
c. Apabila ditemukan pemalsuan berdasarkan hasil klarifikasi kepada penerbit
dokumen, maka peserta selain dinyatakan gugur juga dikenakan sanksi
daftar hitam.
G. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Pokja Pemilihan
dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis, termasuk
dapat melakukan peninjauan lapangan pada pihak- pihak/instansi terkait, namun
tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi.