Pengadaan Bahan Radiologi Ta 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47678047
Date: 5 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Dr Marzuki Mahdi Bogor
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 156,401,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 156,401,500
Winner (Pemenang): PT Sarana Mitra Anugrah
NPWP: 315259085404000
RUP Code: 43457554
Work Location: Jl. Dr. Sumeru No.114 Bogor - Bogor (Kota)
Participants: 2
Attachment
KEMENTERIAN      KESEHATAN     REPUBLIK    INDONESIA                 
         DIREKTORAT  JENDERAL  PELAYANAN   KESEHATAN                    
                                                                        
         RUMAH  SAKIT JIWA DR. H. MARZOEKI MAHDI BOGOR                  
           Jalan Dokter Sumeru, No. 114, Bogor 16111, PO. BOX 178       
       Telepon (0251) 8324024, 8320467 (Hunting), Faksimile (0251) 8324025
        Laman www.rsmmbogor.com, Surat Elektronik rsmm.bgr@gmail.com    
                                                                        
                                                                        
                     KERANGKA ACUAN KERJA                               
                                                                        
                         BAHAN RADIOLOGI                                
                      TAHUN ANGGARAN 2023                               
                                                                        
                                                                        
Kementerian/Lembaga        : Kementerian Kesehatan RI                   
Unit Eselon I / II         : Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan /  
                                                                        
                             Pusat Kesehatan Jiwa Nasional Rumah Sakit Jiwa
                             dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor                
                                                                        
Program                    : Program Pelayanan Kesehatan dan JKN        
Sasaran Program            : Meningkatnya akses pelayanan kesehatan dasar
                                                                        
                             dan rujukan yang berkualitas bagi masyarakat
Indikator Kinerja Program  : Persentase tingkat kesehatan tingkat pertama
                                                                        
                             (FKTP) sesuai standar                      
Kegiatan                   : Dukungan pelayanan kesehatan Unit Pelaksana
                                                                        
                             Teknis Ditjen Pelayanan Kesehatan          
Sasaran Kegiatan           : Terselenggaranya dukungan pelayanan kesehatan
                                                                        
                             Unit Pelaksana Teknis                      
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah UPT Vertikal yang ditingkatkan sarana,
                            prasarana dan alat Kesetahannya             
                                                                        
                                                                        
Klasifikasi Rincian Output : Sarana Bidang Kesehatan                    
Indikator KRO              : Jumlah Pengadaan Sarana dan Alat Kesehetan 
                                                                        
                             UPT Vertikal Ditjen Pelayanan Kesehatan    
Rincian Output             : Obat-obatan dan BMHP (LR) -Bahan Radiologi 
                                                                        
Indikator RO               : Jumlah Obat-obatan dan BMHP yang diadakan  
Volume RO                  : 1 (satu)                                   
Satuan RO                  : Paket                                      
A. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                        
   1. Dasar Hukum                                                       
      a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara      
                                                                        
      b. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan            
      c. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit          
                                                                        
      d. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana
         Kerja Dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga                 
                                                                        
      e. Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan
         Jasa Pemerintah                                                
      f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk
                                                                        
         Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementrian
         Negara / Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
                                                                        
      g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang standar biaya
         masukan Tahun Anggaran 2023                                    
                                                                        
      h. Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor PER-4/AG/2022 tentang petunjuk
         teknis penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan anggaran    
                                                                        
         Kementerian/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
      i. PP No. 72/1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
                                                                        
      j. PP No. 51/2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian                   
      k. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 34 tahun 2014 tentang Perubahan atas
                                                                        
         Permenkes No. 1148/Menkes/Per/VI/2011 Standar Pelayanan Kefarmasian di
         RS                                                             
      l. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan
                                                                        
         Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor        
      m. Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan
                                                                        
         barang/jasa melalui penyedia                                   
      n. Peraturan LKPP No. 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender
                                                                        
         atau Seleksi Internasional                                     
      o. Peraturan LKPP No.11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik     
                                                                        
      p. RSB RSJ.dr.H.Marzoeki Mahdi Bogor tahun 2020-2024              
      q. RBA RSJ dr.H.Marzoeki Mahdi Bogor tahun 2023                   
   2. Gambaran Umum                                                     
                                                                        
     Dalam Sasaran strategis PKJN Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi sebagai
  rumah sakit jiwa rujukan nasional tertuang dalam rencana strategi bisnis PKJN RSJMM
                                                                        
  tahun 2020-2024, yang dijabarkan dalam sasaran dan program strategis, salah satunya
  yaitu Terwujudnya pertumbuhan Revenue dan Terwujudnya layanan unggulan Personal
                                                                        
  Development Center (PDC)                                              
      Pelayanan Radiodiagnostik dan Imaging merupakan bagian dari sasaran program
                                                                        
   strategis tersebut. Pemeriksaan penunjang diagnostik yang diperlukan dalam
   mendukung penyelenggaraan pelayanan di rumah sakit, dalam upaya penegakan
   diagnosa dan keberhasilan terapi serta untuk memonitor perkembangan penyakit.
                                                                        
      Pelayanan Radiodiagnostik dan Imaging pada PKJN RSJ dr.H. Marzoeki Mahdi
    Bogor adalah memberikan pelayanan Radiodiagnostik non invasive dengan dan tanpa
                                                                        
    kontras, yaitu:                                                     
    1. Radiodiagnostik ( non Invasif)                                   
                                                                        
       a. Non kontras ( antara lain foto ; tulang-tulang, toraks, jaringan lunak, abdomen
          dll)                                                          
                                                                        
       b. Dengan Kontras ( antara lain : IVP, Cholecistografi, fistulografi, colon inloop
          dll)                                                          
                                                                        
    2. Pemeriksaaan USG untuk kelainan – kelainan abdominal, kebidanan dan
       penyakit kandungan                                               
                                                                        
    3. Pemeriksaan CT Scan                                              
                                                                        
   Penggunaan bahan radiologi berupa Film, digunakan saat hasil digital tidak dapat
                                                                        
   dibaca oleh dokter radiologi yang merujuk, atau dokter gigi saat akan melakukan
   tindakan, sehingga perencanaan kebutuhannya tidak banyak.            
                                                                        
                                                                        
B. PENERIMA MANFAAT                                                     
                                                                        
   Pengadaan bahan radiologi ini memberikan manfaat pelayanan penunjang antara lain :
   1. Rumah Sakit                                                       
                                                                        
     Terlayaninya kebutuhan pasien akan kebutuhan pelayanan Radiodiagnotik dan
     imaging di PKJN RSJ .Dr.H.Marzoeki Mahdi Bogor tepat waktu, bermutu dan akurat.
   2. Masyarakat                                                        
      Masyarakat akan mendapatkan kemudahan terapi lanjutan atas informasi yang
                                                                        
     tepat terkait diagnosa yang akan ditegakan oleh dokter, dari hasil pemeriksaan
     radiologi dan imaging.                                             
                                                                        
C. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN                                         
                                                                        
      1.   Metode Pelaksanaan                                           
            Kegiatan pengadaan alat kesehatan ini dilaksanakan dengan metode
                                                                        
        Pengadaan Langsung, berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun
        2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.              
                                                                        
      2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan                                  
                                                                        
        Tahapan pelaksanaan pengadaan Bahan Radiologi ini meliputi :    
        1. Penyusunan rencana kebutuhan bahan Raiologi Anggaran         
                                                                        
                                                                        
        2. Pelaksanaan Kegiatan                                         
                                                                        
         a. Pengusulan Kebutuhan bahan radiodlogi dan Anggaran          
                                                                        
         b. Pelaksanaan Pengadaan                                       
                                                                        
        3. Monitoring dan evaluasi penggunaan anggaran                  
                                                                        
                                                                        
        4. Laporan Pelaksanaan kegiatan                                 
                                                                        
                 Jadwal Waktu ( Time Table ) Pelaksanaan Kegiatan :     
D. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN                                      
    Kegiatan pengadaan bahan Radiodiagnostik dan Imaging ini direncanakan pada
                                                                        
Februari tahun 2023                                                     
.                                                                       
                                                                        
E. BIAYA YANG DIPERLUKAN                                                
                                                                        
    Biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan bahan Radiodiagnostik dan Imaging
  sebesar : Rp. 156.401.500,- ( Seratus Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Satu Ribu
                                                                        
  Lima Ratus Rupiah ) yang tersedia dalam anggaran BLU tahun 2023.      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         PENGADAAN BAHAN RADIOLOGI TAHUN ANGGARAN 2023                  
                                                                        
      No         Uraian Barang        Satuan     Volume                 
      1. Film CR Fuji 43 x 35           10         Box                  
                                                                        
      2  Film CR Fuji 26 x 36           5          Box                  
      3  Film CR Fuji 20 x 25           15         Box                  
                                                                        
      4  Film Paper dental              15         Rim                  
      5  Panoramik Bite Block Cover     10         Box
Tenders also won by PT Sarana Mitra Anugrah
Authority
28 October 2021Pengadaan Peralatan LaboratoriumKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 9,500,000,000
18 August 2020Pengadaan Skills Laboratorium Paket 1 Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret Tahun 2020Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 2,291,135,000
26 July 2016Pengadaan Alat Laboratorium Pendidikan Poltekkes Kemenkes YogyakartaKementerian KesehatanRp 1,989,710,000
26 May 2017Pengadaan Alat Pengujian, Kalibrasi Dan Alat KesehatanKementerian KesehatanRp 1,600,000,000
30 September 2021Pengadaan Alat Laboratorium Klinik Gigi Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Tahun 2021Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 731,653,000
22 June 2018Pengadaan Alat Kedokteran Biosafety Cabinet For Cyto Toxic Drug ( Dak ) Dan Alat Kedokteran Biosafety Cabinet Class II ( Dak )Kab. Kotawaringin TimurRp 670,000,000
21 February 2018Pengadaan Alat KesehatanKementerian KesehatanRp 643,094,000
5 August 2016Pengadaan Peningkatan Sarana Pelayanan Kesehatan Rsud Dr. R. Soedjati Soemodiardjo (Ect)LPSE Kab. GroboganRp 580,000,000
2 May 2019Pengadaan Alat Kesehatan Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (Utdrs)Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera SelatanRp 526,366,000
14 September 2018Belanja Modal Peralatan Dan Mesin-Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Bedah Instalasi Gas MedisKab. Manggarai BaratRp 523,864,000