KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
RUMAH SAKIT JIWA DR. H. MARZOEKI MAHDI BOGOR
Jalan Dokter Sumeru, No. 114, Bogor 16111, PO. BOX 178
Telepon (0251) 8324024, 8320467 (Hunting), Faksimile (0251) 8324025
Laman www.rsmmbogor.com, Surat Elektronik rsmm.bgr@gmail.com
KERANGKA ACUAN KERJA
BAHAN RADIOLOGI
TAHUN ANGGARAN 2023
Kementerian/Lembaga : Kementerian Kesehatan RI
Unit Eselon I / II : Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan /
Pusat Kesehatan Jiwa Nasional Rumah Sakit Jiwa
dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor
Program : Program Pelayanan Kesehatan dan JKN
Sasaran Program : Meningkatnya akses pelayanan kesehatan dasar
dan rujukan yang berkualitas bagi masyarakat
Indikator Kinerja Program : Persentase tingkat kesehatan tingkat pertama
(FKTP) sesuai standar
Kegiatan : Dukungan pelayanan kesehatan Unit Pelaksana
Teknis Ditjen Pelayanan Kesehatan
Sasaran Kegiatan : Terselenggaranya dukungan pelayanan kesehatan
Unit Pelaksana Teknis
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah UPT Vertikal yang ditingkatkan sarana,
prasarana dan alat Kesetahannya
Klasifikasi Rincian Output : Sarana Bidang Kesehatan
Indikator KRO : Jumlah Pengadaan Sarana dan Alat Kesehetan
UPT Vertikal Ditjen Pelayanan Kesehatan
Rincian Output : Obat-obatan dan BMHP (LR) -Bahan Radiologi
Indikator RO : Jumlah Obat-obatan dan BMHP yang diadakan
Volume RO : 1 (satu)
Satuan RO : Paket
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
b. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
c. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
d. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana
Kerja Dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga
e. Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah
f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk
Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementrian
Negara / Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang standar biaya
masukan Tahun Anggaran 2023
h. Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor PER-4/AG/2022 tentang petunjuk
teknis penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan anggaran
Kementerian/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
i. PP No. 72/1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
j. PP No. 51/2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
k. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 34 tahun 2014 tentang Perubahan atas
Permenkes No. 1148/Menkes/Per/VI/2011 Standar Pelayanan Kefarmasian di
RS
l. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor
m. Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan
barang/jasa melalui penyedia
n. Peraturan LKPP No. 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender
atau Seleksi Internasional
o. Peraturan LKPP No.11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik
p. RSB RSJ.dr.H.Marzoeki Mahdi Bogor tahun 2020-2024
q. RBA RSJ dr.H.Marzoeki Mahdi Bogor tahun 2023
2. Gambaran Umum
Dalam Sasaran strategis PKJN Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi sebagai
rumah sakit jiwa rujukan nasional tertuang dalam rencana strategi bisnis PKJN RSJMM
tahun 2020-2024, yang dijabarkan dalam sasaran dan program strategis, salah satunya
yaitu Terwujudnya pertumbuhan Revenue dan Terwujudnya layanan unggulan Personal
Development Center (PDC)
Pelayanan Radiodiagnostik dan Imaging merupakan bagian dari sasaran program
strategis tersebut. Pemeriksaan penunjang diagnostik yang diperlukan dalam
mendukung penyelenggaraan pelayanan di rumah sakit, dalam upaya penegakan
diagnosa dan keberhasilan terapi serta untuk memonitor perkembangan penyakit.
Pelayanan Radiodiagnostik dan Imaging pada PKJN RSJ dr.H. Marzoeki Mahdi
Bogor adalah memberikan pelayanan Radiodiagnostik non invasive dengan dan tanpa
kontras, yaitu:
1. Radiodiagnostik ( non Invasif)
a. Non kontras ( antara lain foto ; tulang-tulang, toraks, jaringan lunak, abdomen
dll)
b. Dengan Kontras ( antara lain : IVP, Cholecistografi, fistulografi, colon inloop
dll)
2. Pemeriksaaan USG untuk kelainan – kelainan abdominal, kebidanan dan
penyakit kandungan
3. Pemeriksaan CT Scan
Penggunaan bahan radiologi berupa Film, digunakan saat hasil digital tidak dapat
dibaca oleh dokter radiologi yang merujuk, atau dokter gigi saat akan melakukan
tindakan, sehingga perencanaan kebutuhannya tidak banyak.
B. PENERIMA MANFAAT
Pengadaan bahan radiologi ini memberikan manfaat pelayanan penunjang antara lain :
1. Rumah Sakit
Terlayaninya kebutuhan pasien akan kebutuhan pelayanan Radiodiagnotik dan
imaging di PKJN RSJ .Dr.H.Marzoeki Mahdi Bogor tepat waktu, bermutu dan akurat.
2. Masyarakat
Masyarakat akan mendapatkan kemudahan terapi lanjutan atas informasi yang
tepat terkait diagnosa yang akan ditegakan oleh dokter, dari hasil pemeriksaan
radiologi dan imaging.
C. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan
Kegiatan pengadaan alat kesehatan ini dilaksanakan dengan metode
Pengadaan Langsung, berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Tahapan pelaksanaan pengadaan Bahan Radiologi ini meliputi :
1. Penyusunan rencana kebutuhan bahan Raiologi Anggaran
2. Pelaksanaan Kegiatan
a. Pengusulan Kebutuhan bahan radiodlogi dan Anggaran
b. Pelaksanaan Pengadaan
3. Monitoring dan evaluasi penggunaan anggaran
4. Laporan Pelaksanaan kegiatan
Jadwal Waktu ( Time Table ) Pelaksanaan Kegiatan :
D. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN
Kegiatan pengadaan bahan Radiodiagnostik dan Imaging ini direncanakan pada
Februari tahun 2023
.
E. BIAYA YANG DIPERLUKAN
Biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan bahan Radiodiagnostik dan Imaging
sebesar : Rp. 156.401.500,- ( Seratus Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Satu Ribu
Lima Ratus Rupiah ) yang tersedia dalam anggaran BLU tahun 2023.
PENGADAAN BAHAN RADIOLOGI TAHUN ANGGARAN 2023
No Uraian Barang Satuan Volume
1. Film CR Fuji 43 x 35 10 Box
2 Film CR Fuji 26 x 36 5 Box
3 Film CR Fuji 20 x 25 15 Box
4 Film Paper dental 15 Rim
5 Panoramik Bite Block Cover 10 Box