1
Model Dokumen Pemilihan
Pengadaan
Pengadaan Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan
Rumah Sakit Umum Sanglah Denpasar
Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah,
Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
2
MODEL DOKUMEN PEM1L1HAN
Nomor : KN.01.01/Satpel 14/054/111/2023
Tanggal: 09 Mei 2023
untuk
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Sanglah Denpasar
Kelompok Kerja Pemilihan :
Pengadaan Pengadaan Belanja Pemeliharaan Gedung dan
Bangunan
Rumah Sakit Umum Sanglah Denpasar
UKPBJ Kementerian Kesehatan
Satuan Rumah Sakit Umum Sanglah Denpasar
Tahun Anggaran 2023
3
DAFTAR lSl
BAB l. UMUM - 6 -
BAB ll. PENGUMUMAN PEMlLlHAN DENGAN PASCAKUALlFlKASl - 10 -
BAB lll. lNSTRUKSl KEPADA PESERTA (lKP) - 11 -
A. UMUM - 11 -
1. IDENTITAS POKJA PEMILIHAN DAN LINGKUP PEKERJAAN - 11 -
2. SUMBER DANA - 11 -
3. PESERTA TENDER - 11 -
4. PELANGGARAN TERHADAP ATURAN PENGADAAN - 12 -
5. LARANGAN PERTENTANGAN KEPENTINGAN - 13 -
6. PESERTA PEMILIHAN/ PENYEDIA YANG DIKENAKAN SANKSI DAFTAR HITAM - 13 -
7. ALIH PENGALAMAN DAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI - 14 -
8. SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA - 15 -
9. SATU PENAWARAN TIAP PESERTA - 15 -
B. DOKUMEN PEMlLlHAN - 15 -
10. ISI DOKUMEN PEMILIHAN - 15 -
11. BAHASA DOKUMEN PEMILIHAN - 16 -
12. PEMBERIAN PENJELASAN - 16 -
13. PERUBAHAN DOKUMEN PEMILIHAN - 17 -
14. TAMBAHAN WAKTU PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN - 18 -
C. PENYlAPAN DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALlFlKASl - 18 -
15. BIAYA DALAM PENYIAPAN DOKUMEN - 18 -
16. BAHASA DOKUMEN - 18 -
17. DOKUMEN PENAWARAN - 18 -
18. HARGA PENAWARAN - 23 -
19. MATA UANG PENAWARAN DAN CARA PEMBAYARAN - 24 -
20. MASA BERLAKU PENAWARAN - 24 -
21. PENGISIAN DATA KUALIFIKASI - 24 -
22. PAKTA INTEGRITAS - 24 -
23. JAMINAN PENAWARAN - 25 -
D. PENYAMPAlAN DATA KUALlFlKASl DAN DOKUMEN PENAWARAN - 25 -
24. PERSIAPAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN - 25 -
25. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN - 26 -
26. BATAS AKHIR WAKTU PEMASUKAN PENAWARAN - 28 -
E. PEMBUKAAN DAN EVALUASl PENAWARAN DAN KUALlFlKASl - 28 -
27. PEMBUKAAN PENAWARAN - 28 -
28. EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN - 29 -
29. EVALUASI KUALIFIKASI - 42 -
30. PEMBUKTIAN KUALIFIKASI - 44 -
31. KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI TEKNIS DAN HARGA - 46 -
F. PENETAPAN PEMENANG - 46 -
32. PENETAPAN PEMENANG - 46 -
33. PENGUMUMAN PEMENANG - 49 -
34. SANGGAH DARI PESERTA TENDER - 49 -
35. SANGGAH BANDING DARI PESERTA TENDER - 49 -
36. PENGADUAN - 51 -
G. TENDER GAGAL DAN TlNDAK LANJUT TENDER GAGAL - 51 -
4
37. TENDER GAGAL - 51 -
38. TINDAK LANJUT TENDER GAGAL - 52 -
H. PENUNJUKAN PEMENANG - 53 -
39. PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA - 53 -
40. KERAHASIAAN PROSES - 56 -
I. JAMINAN PELAKSANAAN - 56 -
41. JAMINAN PELAKSANAAN - 56 -
J. PENANDATANGANAN KONTRAK - 57 -
42. PENANDA-TANGANAN KONTRAK - 57 -
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) - 60 -
A. IDENTITAS POKJA PEMILIHAN - 60 -
B. LINGKUP PEKERJAAN - 60 -
C. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN - 60 -
D. SUMBER DANA - 60 -
E. PEMBERIAN PENJELASAN - 60 -
F. PERSYARATAN TEKNIS - 61 -
G. CARA PEMBAYARAN - 63 -
H. JAMINAN PENAWARAN - 63 -
I. SANGGAH BANDING - 63 -
BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) - 64 -
BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN - 66 -
A. BENTUK PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI (KSO) - ........................ - 66 -
B. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI BANK - - 68 -
C. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI ASURANSI/KONSORSIUM
PERUSAHAAN ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN - - 70 -
D. BENTUK JAMINAN SANGGAHAN BANDING DARI BANK - 71 -
E. BENTUK JAMINAN SANGGAHAN BANDING DARI
ASURANSI//KONSORSIUM PERUSAHAAN ASURANSI/PERUSAHAAN
PENJAMINAN - 73 -
F. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS - 74 -
G. DATA PERALATAN - 75 -
H. DATA PERSONEL MANAJERIAL - 76 -
I. BAGIAN PEKERJAAN YANG DISUBKONTRAKKAN (APABILA
DISYARATKAN) - 78 -
J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) - 79 -
K. BENTUK SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN - 84 -
L. BENTUK FORMULIR PENYAMPAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM
NEGERI (TKDN) - 87 -
M. BENTUK DAFTAR BARANG YANG DIIMPOR - 88 -
N. ISIAN DATA KUALIFIKASI - 89 -
BAB VII. PETUNJUK PENGISIAN DATA KUALIFIKASI - 94 -
BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI - 96 -
BAB IX. RANCANGAN KONTRAK - 100 -
I. SURAT PERJANJIAN - 100 -
II. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK - 108 -
A. KETENTUAN UMUM - 108 -
1. Definisi - 108 -
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK
- 116 -
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan - 116 -
B.2 Pengendalian Waktu - 120 -
B.3 Penyelesaian Kontrak - 124 -
B.4 Adendum - 126 -
5
B.5 Keadaan Kahar - 131 -
B.6 Penghentian, Pemutusan, dan Berakhirnya Kontrak - 133 -
C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA - 136 -
D. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK - 143 -
E. TENAGA KERJA KONSTRUKSI DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA - 145 -
F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA - 145 -
G. PENGAWASAN MUTU - 150 -
H. PENYELESAIAN PERSELISIHAN - 153 -
III. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK - 154 -
BAB X. SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR - 167 -
BAB XI. DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA/DAFTAR KELUARAN DAN HARGA
- 170 -
BAB XII. BENTUK DOKUMEN LAIN - 177 -
A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ) - 177 -
B. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) - 178 -
C. BENTUK SURAT-SURAT JAMINAN - 180 -
Jaminan Pelaksanaan dari Bank - 180 -
Jaminan Pelaksanaan dari Asuransi/Konsorsium Asuransi/Perusahaan
Penjaminan - 182 -
Jaminan Uang Muka dari Bank - 183 -
Jaminan Uang Muka dari Asuransi/Konsorsium Asuransi/Perusahaan
Penjaminan - 185 -
Jaminan Pemeliharaan dari Bank - 186 -
Jaminan Pemeliharaan dari Asuransi/Konsorsium Asuransi/Perusahaan
Penjaminan - 188 -
BAB XIII. PETUNJUK EVALUASI KEWAJARAN HARGA - 189 -
6
BAB I. UMUM
A. Dokumen Pemilihan ini disusun untuk membantu peserta dalam menyiapkan
Dokumen Penawaran berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tantang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan
turunannya, untuk membantu peserta dalam menyiapkan Dokumen Penawaran.
B. Pokja Pemilihan dapat menyesuaikan Dokumen Pemilihan ini sesuai dengan
kebutuhan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
C. Dalam hal terdapat pertentangan persyaratan yang tertulis pada Dokumen
Pemilihan dengan yang tertulis pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik
(SPSE), maka yang digunakan adalah persyaratan yang tertulis pada Dokumen
Pemilihan.
D. Dalam hal terdapat pertentangan ketentuan yang tertulis pada Lembar Data
Pemilihan (LDP) atau Lembar Data Kualifikasi (LDK) dengan Instruksi Kepada
Peserta (IKP), maka yang digunakan adalah ketentuan pada Lembar data Pemilihan
(LDP) atau Lembar Data Kualifikasi (LDK).
E. Dalam dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah, dan singkatan sebagai
berikut:
- Tender : Metode pemilihan untuk mendapatkan
Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
- : Keseluruhan atau sebagian kegiatan yang
Pekerjaan
meliputi pembangunan, pengoperasian,
Konstruksi
pemeliharaan, pembongkaran, dan
pembangunan kembali suatu bangunan.
- : Kontrak yang merupakan gabungan lumsum
Kontrak Gabungan
dan harga satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang
Lumsum dan Harga
diperjanjikan.
Satuan
- : Harga Perkiraan Sendiri
HPS
- Kerja Sama Operasi : yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja
sama usaha antar Pelaku Usaha yang masing-
masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan
tanggung jawab yang jelas berdasarkan
perjanjian tertulis.
- LDP : Lembar Data Pemilihan.
- LDK : Lembar Data Kualifikasi.
- PA : Pengguna Anggaran.
- KPA : Kuasa Pengguna Anggaran.
7
- UKPBJ : Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
- Pokja Pemilihan : Kelompok Kerja Pemilihan.
- PPK : Pejabat Pembuat Komitmen.
- Pejabat : Pejabat yang memiliki kewenangan untuk
Penandatangan mengikat perjanjian atau menandatangani
Kontrak Kontrak dengan Penyedia, dapat berasal dari
PA, KPA, atau PPK.
- Pelaku Usaha : Badan usaha atau perseorangan yang
melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
- Pelaku Usaha Orang : Calon penyedia yang merupakan/dimiliki
Asli Papua orang asli Papua dan
berdomisili/berkedudukan di Provinsi Papua
dan Provinsi Papua Barat.
- Peserta : Pelaku Usaha yang mendaftar untuk
mengikuti Tender.
- Penyedia : Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa
berdasarkan kontrak.
- Subkontraktor : Penyedia yang mengadakan perjanjian kerja
dengan penyedia penanggung jawab kontrak,
untuk melaksanakan sebagian pekerjaan
(subkontrak).
- Penyedia Jasa : Penyedia Jasa yang memberikan layanan
Spesialis usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat
spesialis yang mampu mengerjakan bagian
tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk
fisik lain.
- APIP : Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
- SPPBJ : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
- Surat Jaminan : Jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh
penerbit penjaminan.
- Daftar Kuantitas : Daftar kuantitas/keluaran yang telah diisi
dan Harga/Daftar harga satuan kuantitas/keluaran dan jumlah
Keluaran dan Harga biaya keseluruhannya yang merupakan bagian
dari penawaran.
- Pekerjaan Utama : Jenis pekerjaan yang secara langsung
menunjang terwujudnya dan berfungsinya
suatu konstruksi sesuai peruntukannya yang
ditetapkan sebagaimana tercantum dalam
Dokumen Pemilihan.
- Mata Pembayaran : Mata pembayaran yang pokok dan penting
8
Utama yang nilai bobot kumulatifnya minimal 80%
(delapan puluh per seratus) dari seluruh nilai
pekerjaan, dihitung mulai dari mata
pembayaran yang nilai bobotnya terbesar.
- Harga Satuan : yang selanjutnya disingkat HSP adalah harga
Pekerjaan satu jenis pekerjaan tertentu per satu satuan
tertentu.
- Harga Satuan Dasar : yang selanjutnya disingkat HSD adalah harga
satuan komponen dari harga satuan pekerjaan
(HSP) per satu satuan tertentu, misalnya:
a. Upah tenaga kerja (per jam, per hari);
b. Bahan (per m, per m2, per m3, per kg,
per ton);
c. Peralatan (per jam, per hari).
- Metode Pelaksanaan : Metode yang menggambarkan penguasaan
Pekerjaan penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari
awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan
pekerjaan utama dan uraian/cara kerja dari
masing-masing jenis kegiatan pekerjaan
utama yang dapat dipertanggungjawabkan
secara teknis.
- Personel Manajerial : Tenaga ahli atau tenaga teknis yang
ditempatkan sesuai penugasan pada
organisasi pelaksanaan pekerjaan.
- Bagian Pekerjaan : Bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama atau
yang pekerjaan spesialis yang ditetapkan
disubkontrakkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen
Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan
kepada penyedia barang/jasa dan disetujui
oleh PPK.
- Masa Pelaksanaan : Jangka waktu untuk melaksanakan pekerjaan
Pekerjaan (Jangka dihitung berdasarkan SPMK sampai dengan
Waktu Pelaksanaan serah terima pertama pekerjaan.
Pekerjaan)
- Keselamatan : Segala kegiatan keteknikan untuk mendukung
Konstruksi Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan
pemenuhan standar keamanan, keselamatan,
kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin
keselamatan keteknikan konstruksi,
keselamatan dan kesehatan tenaga kerja,
keselamatan publik dan lingkungan.
- Sistem Manajemen : yang selanjutnya disingkat SMKK adalah
Keselamatan bagian dari sistem manajemen pelaksanaan
Konstruksi Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin
terwujudnya Keselamatan Konstruksi.
- Rencana : yang selanjutnya disingkat RKK adalah
Keselamatan dokumen lengkap rencana penerapan SMKK
9
Konstruksi dan merupakan satu kesatuan dengan
dokumen kontrak.
- Ahli K3 : Tenaga ahli yang mempunyai kompetensi
Konstruksi/Ahli khusus di bidang K3 Konstruksi/Keselamatan
Keselamatan Konstruksi dalam merencanakan,
Konstruksi melaksanakan dan mengevaluasi SMKK yang
dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan
kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga
sertifikasi profesi atau instansi yang
berwenang yang mengacu Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
(SKKNI) dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
- Petugas Keselamatan : Orang atau petugas K3 Konstruksi yang
Konstruksi memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh unit
kerja yang menangani Keselamatan
Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat dan/atau yang
diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang
berwenang yang mengacu Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
(SKKNI) dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
- Biaya Penerapan : Biaya SMKK yang diperlukan untuk
SMKK menerapkan SMKK dalam setiap Pekerjaan
Konstruksi.
- Harga Terendah : Metode evaluasi dalam hal harga menjadi
dasar penetapan pemenang di antara
penawaran yang memenuhi persyaratan
administrasi, teknis, dan kualifikasi.
- LPSE : Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
- SPSE : Perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara
Elektronik (SPSE) berbasis web yang dapat
diakses melalui laman unit kerja yang
melaksanakan fungsi layanan pengadaan
secara elektronik.
- Satu File : Metode penyampaian Dokumen Penawaran
yang terdiri atas persyaratan administrasi,
teknis dan penawaran harga yang dimasukkan
dalam 1 (satu) file.
- Isian Elektronik : Tampilan/antarmuka pemakai berbentuk
grafis berisi komponen isian yang dapat
diinput atau diunggah (upload) oleh pengguna
aplikasi.
- Formulir Isian : Formulir isian elektronik pada SPSE yang
Elektronik Data digunakan peserta untuk memasukan dan
Kualifikasi mengirimkan data kualifikasi.
10
BAB II. PENGUMUMAN PEMILIHAN DENGAN
PASCAKUALIFIKASI
Pengumuman tercantum pada SPSE dan dapat ditambahkan di situs web
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk
masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya
11
BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
A. UMUM
1. Identitas Pokja 1.1. Identitas Pokja Pemilihan sebagaimana tercantum dalam
LDP.
Pemilihan dan
Lingkup
1.2. Nama paket, uraian singkat dan ruang lingkup
Pekerjaan
pekerjaan, dan lokasi pekerjaan sebagaimana lingkup
pekerjaan yang tercantum dalam LDP.
1.3. Peserta yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan
pekerjaan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
sebagaimana tercantum dalam LDP, berdasarkan syarat
umum dan syarat khusus kontrak dengan mutu sesuai
spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam
kontrak.
2. Sumber Dana Sumber pendanaan, pagu Anggaran, dan HPS untuk pengadaan
pekerjaan konstruksi ini dibiayai dari sumber pendanaan
sebagaimana tercantum dalam LDP.
3. Peserta Tender 3.1. Tender ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta
yang berbentuk badan usaha tunggal/atas nama sendiri
atau KSO.
3.2. Kualifikasi Penyedia sebagaimana tercantum dalam
LDK.
3.3. Dalam hal peserta melakukan KSO, maka KSO
dilakukan sebelum memasukkan Dokumen Penawaran.
3.4. Dalam hal peserta melakukan KSO, maka peserta harus
memiliki Perjanjian Kerja Sama Operasi yang:
a. mencantumkan nama KSO sesuai dengan dokumen
isian kualifikasi;
b. mencantumkan nama perusahaan leadfirm KSO dan
anggota KSO;
c. mencantumkan pembagian modal (sharing) dari
setiap perusahaan;
d. mencantumkan nama individu dari leadfirm KSO
sebagai pihak yang mewakili KSO; dan
e. ditandatangani oleh setiap perusahaan yang
tergabung dalam KSO.
3.5. Badan usaha yang mewakili KSO dalam proses
pengadaan pekerjaan konstruksi adalah leadfirm yang
telah dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Sama
Operasi.
3.6. KSO harus terdiri atas perusahaan nasional.
3.7. KSO dapat dilakukan antar pelaku usaha yang:
a. Memiliki Kualifikasi usaha besar dengan
12
Kualifikasi usaha besar;
b. Memiliki Kualifikasi usaha menengah dengan
Kualifikasi usaha menengah;
c. Memiliki Kualifikasi usaha besar dengan
Kualifikasi usaha menengah; atau
d. Memiliki Kualifikasi usaha menengah dengan
Kualifikasi usaha kecil.
3.8. Dalam melaksanakan KSO salah satu badan usaha
anggota KSO harus menjadi pimpinan KSO (leadfirm).
3.9. Leadfirm KSO harus memiliki kualifikasi setingkat atau
lebih tinggi dari badan usaha anggota KSO.
3.10. Dalam hal paket pekerjaan konstruksi yang
diperuntukkan bagi percepatan pembangunan
kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat, maka:
a. untuk HPS paling sedikit bernilai diatas
Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta
rupiah) pelaksanaan tender diikuti oleh Pelaku
Usaha dengan kewajiban melakukan pemberdayaan
kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk KSO
dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah
Pelaku Usaha Papua;
b. Pelaku Usaha dilarang melakukan KSO dan/atau
subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak
aktif; dan
c. dalam hal Pelaku Usaha melakukan KSO, maka
KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang
ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi.
3.11. Jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan
paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) KSO.
3.12. Peserta KSO dilarang untuk mengubah Perjanjian Kerja
Sama Operasi selama proses tender, pelaksanaan sampai
dengan pengakhiran Pekerjaan Konstruksi.
3.13. Penyedia jasa yang akan melakukan KSO untuk
memenuhi jenis pekerjaan yang ditenderkan dapat terdiri
atas penyedia jasa konstruksi umum (general), spesialis,
mekanikal/ elektrikal, dan/atau keterampilan tertentu.
3.14. Perjanjian KSO yang berakhir sebelum penyelesaian
pekerjaan, maka tanggung jawab penyelesaian pekerjaan
dibebankan pada perusahaan yang menjadi leadfirm
KSO atau mengacu pada ketentuan yang tercantum
dalam perjanjian KSO.
4. Pelanggaran 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini
terhadap berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan
tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
Aturan
a. menyampaikan dokumen atau keterangan
Pengadaan
palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan
yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
13
b. berusaha mempengaruhi Pokja Pemilihan dalam
bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi
keinginan peserta yang bertentangan dengan
Dokumen Pemilihan dan/atau peraturan perundang-
undangan;
c. melakukan persekongkolan dengan peserta lain
untuk mengatur harga penawaran;
d. melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme
dalam proses pemilihan; atau
e. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat
diterima oleh Pokja Pemilihan.
4.2. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana
dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif
sebagai berikut:
a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan
penetapan pemenang;
b. Jaminan Penawaran dicairkan (jika ada); dan
c. sanksi Daftar Hitam.
4.3. Pengenaan Sanksi dilaporkan oleh Pokja Pemilihan
kepada PA/KPA.
4.4. Pengenaan Sanksi Daftar Hitam oleh PA/KPA atas
usulan Pokja Pemilihan.
4.5. Peserta dilarang melibatkan pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai
pimpinan dan/atau pengurus badan usaha dan/atau
tenaga kerja kecuali cuti di luar tanggungan negara.
1. Larangan 5.1. Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan
Pertentangan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan
kepentingan para pihak yang terkait, baik secara
Kepentingan
langsung maupun tidak langsung.
5.2. Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada
angka 5.1 antara lain meliputi:
a. Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap suatu
Badan Usaha merangkap sebagai Direksi, Dewan
Komisaris, atau tenaga tetap pada Badan Usaha lain
yang mengikuti tender yang sama;
b. Penyedia yang telah ditunjuk sebagai konsultan
perancang/pengawas/ manajemen konstruksi
bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi
yang didesain/diawasinya;
c. PPK/Pokja Pemilihan baik langsung maupun tidak
langsung mengendalikan atau menjalankan badan
usaha peserta; dan/atau
d. Beberapa badan usaha yang mengikuti Tender yang
sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak
langsung oleh pihak yang sama, dan/atau
kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh
persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama.
5.3. Pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
14
dilarang menjadi peserta kecuali cuti di luar tanggungan
negara.
5.4. Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan
kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta.
2. Peserta Sanksi daftar hitam dikenakan kepada peserta
Pemilihan/ pemilihan/Penyedia apabila:
a. peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan
Penyedia Yang
palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang
Dikenakan
ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
Sanksi Daftar
b. peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan
Hitam
dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
c. peserta pemilihan terindikasi melakukan Korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia;
d. peserta pemilihan yang mengundurkan diri dengan alasan
yang tidak dapat diterima Pokja Pemilihan;
e. peserta pemilihan dengan harga penawaran dibawah nilai
nominal 80% (delapan puluh persen) HPS yang
tidak
bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan menjadi
sebesar 5% (lima persen) HPS;
f. pemenang Pemilihan mengundurkan diri sebelum
penandatanganan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat
diterima oleh PPK;
g. Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak
menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak
secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan
Penyedia Barang/Jasa; atau
h. Penyedia tidak melaksanakan kewajiban dalam masa
pemeliharaan sebagaimana mestinya.
3. Alih 7.1. Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi
Pengalaman dengan nilai pagu anggaran di atas Rp50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah), penyedia jasa pelaksana
dan
konstruksi diwajibkan memberikan alih pengalaman/
Pendayagunaan
keahlian melalui sistem kerja praktik/magang.
Produksi Dalam
Negeri
7.2. Peserta berkewajiban menyampaikan penawaran yang
mengutamakan material/ bahan produksi dalam negeri
dan tenaga kerja Indonesia untuk Pekerjaan Konstruksi
yang dilaksanakan di Indonesia.
7.3. Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dimungkinkan
menggunakan bahan baku, tenaga ahli, dan perangkat
lunak yang berasal dari luar negeri (impor) dengan
ketentuan:
a. pemilahan atau pembagian komponen harus benar-
benar mencerminkan bagian atau komponen yang
telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian
atau komponen yang masih harus diimpor;
b. komponen berupa bahan baku belum diproduksi di
dalam negeri dan/atau spesifikasi teknis bahan baku
yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi
persyaratan;
c. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan
lainnya sedapat mungkin dilakukan di dalam negeri;
15
d. semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan
yang ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi,
angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan;
e. penggunaan tenaga ahli asing dilakukan semata-mata
untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang
belum dapat diperoleh di Indonesia, disusun
berdasarkan keperluan yang nyata, dan diusahakan
secara terencana untuk semaksimal mungkin
terjadinya alih pengalaman/keahlian dari tenaga ahli
asing tersebut ke tenaga Indonesia; dan
f. peserta diwajibkan membuat daftar Harang yang
diimpor yang dilengkapi dengan spesifikasi teknis,
jumlah dan harga yang dilampirkan pada Dokumen
Penawaran.
7.4. Pengadaan barang/jasa impor dimungkinkan dalam hal:
a. barang/jasa tersebut belum dapat
diproduksi/dihasilkan di dalam negeri;
b. spesifikasi teknis barang yang diproduksi dan/atau
kualifikasi teknis tenaga ahli dalam negeri belum
memenuhi persyaratan; dan/atau
c. volume produksi dalam negeri tidak mampu
memenuhi kebutuhan.
4. Sertifikat 8.1. Setiap tenaga ahli, teknisi/analis, dan operator yang akan
Kompetensi melaksanakan pekerjaan wajib memiliki sertifikat
Kerja
kompetensi kerja.
8.2. Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personel manajerial
yang ditawarkan dalam dokumen penawaran dibuktikan
pada saat penyerahan lokasi kerja dan personel.
5. Satu 9.1. Setiap peserta, baik tunggal/atas nama sendiri maupun
Penawaran sebagai anggota KSO hanya boleh memasukkan satu
Tiap Peserta
penawaran.
9.2. Data kualifikasi untuk anggota KSO disampaikan oleh
peserta yang mewakili KSO (leadfirm KSO).
9.3. Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang
menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai
anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama.
B. DOKUMEN PEMILIHAN
6. Isi Dokumen 10.1. Dokumen Pemilihan terdiri atas Dokumen Tender dan
Pemilihan Dokumen Kualifikasi.
10.2. Dokumen Tender terdiri atas:
a. Umum;
b. Pengumuman;
c. Instruksi Kepada Peserta;
d. Lembar Data Pemilihan;
16
e. Hentuk Dokumen Penawaran:
1) Dokumen Penawaran Administrasi:
a) Surat Penawaran (sesuai SPSE);
b) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan);
c) Surat perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila
peserta berbentuk KSO).
2) Dokumen Penawaran Teknis:
a) Metode pelaksanaan pekerjaan untuk
kualifikasi usaha besar;
b) Daftar Peralatan Utama;
c) Daftar Personel Manajerial;
d) Daftar Isian Pekerjaan yang disubkontrakkan
(apabila disyaratkan);
e) Formulir Rencana Keselamatan Konstruksi
(RKK); dan
f) Dokumen lain yang disyaratkan (apabila
disyaratkan).
3) Dokumen Penawaran Harga:
a) Harga Penawaran sesuai dengan Surat
Penawaran;
b) Daftar Kuantitas dan Harga (untuk bagian
pekerjaan Harga Satuan) serta Daftar
Keluaran dan Harga (untuk bagian pekerjaan
Lumsum);
c) Khusus apabila ada evaluasi kewajaran harga
di bawah 80%
HPS:
(1) Peserta pemilihan wajib mengisi
Formulir Analisa Harga Satuan Pekerjaan
(untuk bagian pekerjaan harga satuan);
dan
(2) Formulir Rincian Keluaran dan Harga
(untuk bagian pekerjaan lumsum);
Peserta pemilihan akan memenuhi Dokumen
Penawaran Harga pada huruf c)(1), dan
c)(2), pada saat klarifikasi kewajaran harga.
Analisa Harga Satuan Pekerjaan (untuk
bagian pekerjaan harga satuan) dan Rincian
Keluaran dan Harga (untuk bagian pekerjaan
lumsum) bukan merupakan bagian dari
Dokumen Kontrak.
f. Rancangan Kontrak (sudah dilengkapi isiannya oleh
PPK):
1) Surat Perjanjian;
2) Syarat-Syarat Umum Kontrak;
3) Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
g. Spesifikasi Teknis dan Gambar;
h. Detailed Engineering Design;
i. Contoh Hentuk Dokumen Lain:
1) SPPHJ;
2) SPMK;
3) Jaminan Pelaksanaan;
4) Jaminan Uang Muka (apabila diberikan uang
muka);
5) Jaminan Pemeliharaan;
6) Formulir Penyampaian TKDN (apabila diberikan
preferensi harga);
17
7) Formulir Daftar Harang yang diimpor (apabila
ada barang yang diimpor).
10.3. Dokumen Kualifikasi terdiri atas:
a. Lembar Data Kualifikasi;
b. Formulir Isian Kualifikasi (diatur dalam SPSE.
Dalam hal KSO, maka Dokumen Kualifikasi
dilengkapi dengan Formulir Isian Kualifikasi
anggota KSO-nya yang disampaikan oleh leadfirm
KSO);
c. Petunjuk Pengisian Formulir Isian Kualifikasi bagi
peserta KSO;
d. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi.
10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi
Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan
Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang
tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan
merupakan risiko peserta.
7. Bahasa Dokumen Pemilihan beserta seluruh korespondensi tertulis
dalam proses pemilihan menggunakan Hahasa Indonesia.
Dokumen
Pemilihan
8. Pemberian 12.1. Pemberian penjelasan dilakukan secara daring melalui
Penjelasan SPSE sesuai jadwal dalam SPSE.
12.2. Peserta yang tidak aktif/membuka SPSE dan/atau tidak
bertanya pada saat pemberian penjelasan, tidak dapat
dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan
penawaran.
12.3. Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan
informasi yang dianggap penting terkait dengan Dokumen
Pemilihan.
12.4. Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan
penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan
lapangan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam LDP.
Hiaya yang diperlukan peserta dalam rangka peninjauan
lapangan ditanggung oleh masing-masing peserta.
12.5. Pokja Pemilihan menjawab setiap pertanyaan yang
masuk, kecuali untuk substansi pertanyaan yang telah
dijawab.
12.6. Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan
penjelasan (ulang).
12.7. Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan pada saat
berlangsungnya pemberian penjelasan dapat menambah
waktu batas akhir tahapan tersebut sesuai dengan
kebutuhan.
12.8. Dalam hal waktu tahap penjelasan telah berakhir,
peserta tidak dapat mengajukan pertanyaan namun Pokja
18
Pemilihan masih mempunyai tambahan waktu untuk
menjawab pertanyaan yang masuk pada akhir jadwal.
12.9. Kumpulan tanya jawab pada saat pemberian penjelasan
dalam SPSE merupakan Herita Acara Pemberian
Penjelasan (HAPP).
12.10. Jika dilaksanakan peninjauan lapangan dapat dibuat
Herita Acara Pemberian Penjelasan Lanjutan dan
diunggah melalui SPSE.
12.11. Herita Acara Pemberian Penjelasan Lapangan menjadi
bagian dari Herita Acara Pemberian Penjelasan (HAPP).
9. Perubahan 13.1. Apabila pada saat pemberian penjelasan terdapat hal-
Dokumen hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu
ditampung, maka Pokja Pemilihan menuangkan ke
Pemilihan
dalam Adendum Dokumen Pemilihan yang menjadi
bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.
13.2. Perubahan rancangan kontrak, spesifikasi teknis,
gambar, dan/atau HPS, harus mendapatkan persetujuan
PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen
Pemilihan.
13.3. Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut
tidak dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan,
maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap
tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen
Pemilihan awal.
13.4. Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas akhir
waktu pemasukan penawaran, Pokja Pemilihan dapat
menetapkan Adendum Dokumen Pemilihan,
berdasarkan informasi baru yang mempengaruhi
substansi Dokumen Pemilihan.
13.5. Setiap Adendum yang ditetapkan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.
13.6. Pokja Pemilihan mengumumkan Adendum Dokumen
Pemilihan dengan cara mengunggah (upload) adendum
Dokumen Pemilihan melalui SPSE paling lambat 3
(tiga) hari kalender diakhiri pada hari kerja dan jam
kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran.
13.7. Peserta dapat mengunduh (download) Adendum Dokumen
Pemilihan yang diunggah (upload) Pokja Pemilihan
pada SPSE (apabila ada).
10. Tambahan 14.1 Apabila pokja pemilihan akan menerbitkan adendum
Waktu Dokumen Tender yang mengakibatkan kebutuhan
penambahan waktu penyiapan kembali Dokumen
Pemasukan
Penawaran, Pokja Pemilihan memperpanjang batas akhir
Dokumen
penyampaian penawaran.
Penawaran
19
14.2 Perpanjangan batas akhir penyampaian penawaran
mempertimbangkan kecukupan waktu bagi peserta
untuk menyiapkan dokumen penawaran dengan batas
akhir pemasukan penawaran pada hari kerja dan jam
kerja.
C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI
11. Biaya dalam 15.1. Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan dan
penyampaian penawaran dan kualifikasi.
Penyiapan
Dokumen
15.2. Pokja Pemilihan tidak bertanggung jawab atas kerugian
apapun yang dialami oleh peserta.
12. Bahasa 16.1. Semua Dokumen Penawaran dan Kualifikasi harus
menggunakan Hahasa Indonesia.
Dokumen
16.2. Dokumen penunjang yang terkait dengan Dokumen
Penawaran dan Kualifikasi dapat menggunakan Hahasa
Indonesia atau bahasa asing.
16.3. Dokumen penunjang yang berbahasa Inggris perlu
disertai penjelasan dalam Hahasa Indonesia. Dalam hal
terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah
penjelasan dalam yang berbahasa asing.
13. Dokumen 17.1. Dokumen Penawaran paling kurang terdiri atas:
Penawaran a. Penawaran Administrasi;
b. Penawaran Teknis; dan
c. Penawaran Harga.
17.2. Dokumen Penawaran meliputi:
a. Dokumen Penawaran Administrasi terdiri atas:
1) Surat Penawaran (sebagaimana tercantum
dalam SPSE);
2) Jaminan penawaran (apabila disyaratkan);
3) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila
peserta berbentuk KSO);
b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan
teknis yang ditetapkan terdiri atas:
1) Metode pelaksanaan pekerjaan untuk
kualifikasi usaha besar;
2) Daftar isian peralatan utama beserta:
a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa
milik sendiri yaitu STNK, HPKH, invois,
kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian
jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya;
b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa
sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli,
invois uang muka, kuitansi uang muka,
angsuran, atau bukti sewa beli lainnya;
c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu
surat perjanjian sewa beserta bukti
kepemilikan/penguasaan peralatan dari
pemberi sewa berupa:
20
(1) bukti kepemilikan peralatan dari
pemberi sewa yaitu STNK, HPKH,
invois, kuitansi, bukti pembelian,
surat perjanjian jual beli, atau bukti
kepemilikan lainnya;
(2) bukti kepemilikan peralatan yang
berupa sewa beli yaitu surat
perjanjian sewa beli, invois uang
muka, kuitansi uang muka, angsuran,
atau bukti sewa beli lainnya;
(3) bukti penguasaan peralatan pemberi
sewa dapat berupa:
(a) surat pengalihan hak dari pemilik
peralatan ke pemberi sewa;
(b) surat kuasa dari pemilik peralatan
ke pemberi sewa;
(c) surat pernyataan penguasaan alat
ke pemberi sewa; atau
(d) bukti pendukung lainnya yang
mencantumkan adanya
pemberian kuasa peralatan dari
pemilik peralatan ke pemberi
sewa;
3) Daftar isian personel manajerial beserta daftar
riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja
dari Pemberi Pekerjaan;
4) Daftar Isian Pekerjaan yang disubkontrakkan
berupa jenis pekerjaan yang disubkontrakkan
sesuai dengan ketentuan pada SSKK (apabila
disyaratkan);
5) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), yang
terdiri atas:
a) Elemen SMKK; dan
b) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi.
6) Dokumen lain:
(a) Formulir penyampaian TKDN (apabila
memenuhi syarat untuk diberikan
preferensi harga);
(b) Daftar barang yang diimpor (apabila ada).
c. Dokumen Penawaran Harga terdiri atas:
1) Penawaran harga, tercantum dalam Surat
Penawaran;
2) Daftar Kuantitas dan Harga (untuk bagian
kontrak Harga Satuan) serta Daftar Keluaran
dan Harga (untuk bagian kontrak Lumsum);
3) Khusus apabila ada evaluasi kewajaran harga
di bawah 80% HPS (akan dipenuhi pada saat
acara klarifikasi kewajaran harga) yaitu:
(a) Analisa Harga Satuan Pekerjaan (untuk
bagian pekerjaan harga satuan).
(b) Rincian Keluaran dan Harga (untuk bagian
pekerjaan lumsum).
Analisa Harga Satuan Pekerjaan (untuk bagian
pekerjaan harga satuan) dan Rincian Keluaran
dan Harga (untuk bagian pekerjaan lumsum)
21
bukan merupakan bagian dari dokumen
kontrak.
d. Dokumen lain:
1) Formulir penyampaian TKDN (apabila
memenuhi syarat untuk diberikan preferensi
harga);
2) Daftar barang yang diimpor (apabila ada).
17.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam
LDP dengan ketentuan:
a. Metode pelaksanaan pekerjaan utama disyaratkan
hanya untuk kualifikasi usaha besar harus
memperhatikan :
1) Pekerjaan utama yang harus diuraikan metode
pelaksanaannya ditetapkan berdasarkan
pekerjaan yang nilai bobot biayanya tertinggi
secara berurutan;
2) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai
HPS paling sedikit di atas Rp50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah), pekerjaan utama yang ditetapkan paling
banyak 3 (tiga) pekerjaan utama; dan
3) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai
HPS paling sedikit di atas
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),
pekerjaan utama yang ditetapkan paling banyak
4 (empat) pekerjaan utama.
b. Peralatan utama:
1) Yang dimaksud dengan peralatan utama adalah
peralatan yang mendukung langsung dan sesuai
kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan utama
(ma}or item); dan
2) Kepemilikan peralatan utama adalah milik
sendiri, sewa beli, dan/atau sewa kepada pihak lain
dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan surat
dukungan). Asphalt Mixing Plant (AMP)
dan/atau Batching Plant dapat disewa oleh lebih
dari 1 (satu) Penyedia pada saat bersamaan.
3) Persyaratan peralatan utama harus
memperhatikan:
a) Jumlah jenis peralatan utama yang
disyaratkan:
1) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan
nilai HPS paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah), disyaratkan paling banyak 6
(enam) jenis peralatan utama yang
dikompetisikan; dan
2) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan
nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah) disyaratkan paling
banyak 10 (sepuluh) jenis peralatan utama
yang dikompetisikan;
22
b) Jumlah peralatan utama dari setiap jenis
yang disyaratkan:
(1) Untuk tender pekerjaan konstruksi
dengan nilai HPS paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah), disyaratkan paling banyak 3
(tiga) unit peralatan utama; dan
(2) Untuk tender pekerjaan konstruksi
dengan nilai HPS paling sedikit di
atas Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar rupiah) disyaratkan paling
banyak 3 (tiga) unit peralatan utama.
c. Personel manajerial:
1) Untuk pekerjaan kualifikasi usaha kecil personel
manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan
Pelaksana dan Petugas Keselamatan
Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli
Keselamatan Konstruksi;
2) Untuk pekerjaan kualifikasi usaha menengah dan
besar personel manajerial yang disyaratkan
meliputi jabatan: Manajer Pelaksanaan/Proyek,
Manajer Teknik, Manajer Keuangan, dan Ahli
K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi;
3) Personel manajerial sebagaimana dimaksud pada
angka 1) dan angka 2) di atas hanya disyaratkan
1 (satu) orang untuk masing-masing jabatan,
kecuali;
a) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan
nilai HPS paling sedikit di atas
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah), manajer teknis disyaratkan paling
banyak 2 (dua) personel; dan
b) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan
nilai HPS paling sedikit di atas
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah), manajer teknis disyaratkan paling
banyak 3 (tiga) personel;
4) Hanya mensyaratkan 1 (satu) sertifikat
kompetensi kerja (SKA/SKT) untuk setiap
personel manajerial yang disyaratkan kecuali
untuk manajer keuangan tidak mensyaratkan
sertifikat kompetensi kerja;
5) Untuk sertifikat Petugas Keselamatan Konstruksi
atau sertifikat/Ahli K3 Konstruksi/Ahli
Keselamatan Konstruksi, tidak boleh dibatasi
hanya yang diterbitkan oleh salah satu lembaga
sertifikasi profesi atau instansi yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
6) Persyaratan SKA/SKT diatur dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) kualifikasi Usaha Kecil tidak mensyaratkan
SKA, kecuali SKA Ahli K3 Konstruksi/ Ahli
Keselamatan Konstruksi; dan
b) kualifikasi Usaha Menengah dan Usaha
Hesar tidak mensyaratkan SKT;
23
7) Untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko
keselamatan konstruksi kecil, sedang, dan besar
diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Risiko keselamatan konstruksi kecil,
mensyaratkan Petugas Keselamatan
Konstruksi tanpa syarat pengalaman;
b) Risiko keselamatan konstruksi sedang,
mensyaratkan:
(1) Ahli Muda K3 Konstruksi/Ahli Muda
Keselamatan Konstruksi dengan
pengalaman 3 (tiga) tahun; atau
(2) Ahli Madya K3 Konstruksi/Ahli Muda
Keselamatan Konstruksi tanpa syarat
pengalaman;
c) Risiko keselamatan konstruksi besar,
mensyaratkan:
(1) Ahli Madya K3 Konstruksi/Ahli Madya
Keselamatan Konstruksi dengan
pengalaman 3 (tiga) tahun; atau
(2) Ahli Utama K3 Konstruksi/Ahli Madya
Keselamatan Konstruksi tanpa syarat
pengalaman; dan
d) Risiko keselamatan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada huruf a), huruf b), dan huruf
c) berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
8) Persyaratan pengalaman untuk personel
manajerial selain Petugas Keselamatan
Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli
Keselamatan Konstruksi memperhatikan
ketentuan:
a) Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi
usaha kecil dengan nilai HPS sampai dengan
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima
belas miliar rupiah), pengalaman yang
disyaratkan paling lama 2 (dua) tahun.
b) Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi
usaha menengah dengan nilai HPS paling
banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
miliar rupiah), pengalaman yang disyaratkan
paling lama 4 (empat) tahun;
c) Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi
usaha besar dengan nilai HPS di atas
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah), pengalaman yang disyaratkan paling
lama 5 (lima) tahun; dan
d) Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi
usaha besar dengan nilai HPS paling sedikit
di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah), pengalaman yang disyaratkan paling
lama 8 (delapan) tahun.
d. Daftar Isian Pekerjaan yang disubkontrakkan sesuai
dengan LDP dengan mengacu ketentuan pada SSUK
(apabila disyaratkan);
24
e. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):
Persyaratan dokumen RKK harus memperhatikan:
1) Menetapkan 1 (satu) uraian pekerjaan dan 1
(satu) identifikasi bahaya; dan
2) Uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya
sebagaimana dimaksud pada angka 1 didasarkan
pada tingkat risiko terbesar dari seluruh uraian
pekerjaan dan identifikasi bahaya yang telah
ditetapkan PPK dalam rancangan konseptual
sistem manajemen keselamatan konstruksi.
14. Harga 18.1. Peserta menginput nilai penawaran dan mengunggah
Penawaran Daftar Kuantitas Harga dan Daftar Keluaran dan Harga
pada SPSE.
18.2. Peserta mencantumkan harga keluaran/output dan harga
total untuk setiap keluaran/output pekerjaan dalam
Daftar Keluaran dan Harga.
18.3. Hiaya tidak langsung dan keuntungan serta biaya
langsung termasuk untuk penyelenggaraan biaya
pengawasan dan staf lapangan/tenaga ahli lapangan,
administrasi kantor lapangan, konstruksi dan fasilitas
sementara, transportasi, konsumsi, keamanan, kontrol
kualitas dan pengujian, tenaga kerja, praktik/magang,
serta semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang
sah yang harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan
paket Pekerjaan Konstruksi ini telah diperhitungkan
dalam total harga penawaran.
18.4. Komponen/Item pekerjaan penerapan SMKK
dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dengan
besaran biaya sesuai dengan kebutuhan.
18.5. Perkiraan biaya penerapan SMKK memuat paling
sedikit:
a. penyiapan RKK;
b. sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
c. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri;
d. asuransi dan perizinan;
e. Personel Keselamatan Konstruksi;
f. fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
g. rambu-rambu yang diperlukan;
h. konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan
Konstruksi, dan
i. kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian
Risiko Keselamatan Konstruksi.
18.6. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam angka 18.5
huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf i merupakan barang
habis pakai.
18.7. Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada angka 18.5 huruf h tidak
diharuskan bagi Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko
Keselamatan Konstruksi kecil.
25
15. Mata Uang 19.1. Semua harga dalam penawaran harus dalam bentuk mata
uang Rupiah.
Penawaran
dan Cara
19.2. Pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan dilakukan
Pembayaran
sesuai dengan cara sebagaimana tercantum dalam LDP
dan diuraikan dalam Syarat-Syarat Umum
Kontrak/Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
16. Masa Berlaku 20.1. Masa berlaku penawaran sesuai dengan ketentuan
Penawaran sebagaimana tercantum dalam SPSE
20.2. Apabila penetapan pemenang telah disampaikan dan
tidak ada sanggah/sanggah banding, tetapi DIPA/DPA
belum disahkan, Pokja Pemilihan meminta secara
tertulis kepada pemenang tender untuk memperpanjang
masa berlakunya penawaran dalam jangka waktu
tertentu dan diperhitungkan paling kurang sampai
perkiraan tanggal penandatanganan kontrak.
20.3. Herkaitan dengan 20.2, maka pemenang tender dapat:
a. menyetujui permintaan tersebut tanpa mengubah
penawaran; atau
b. menolak permintaan tersebut dan dapat
mengundurkan diri secara tertulis dengan tidak
dikenakan sanksi.
17. Pengisian Data 21.1. Peserta berkewajiban untuk mengisi data kualifikasi
Kualifikasi melalui form isian elektronik data kualifikasi dalam
SPSE.
21.2. Jika Form Isian Elektronik Kualifikasi yang tersedia
pada SPSE belum mengakomodir data kualifikasi yang
disyaratkan Pokja Pemilihan, maka data kualifikasi
tersebut diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan
lain yang tersedia pada SPSE.
21.3. Peserta tidak perlu mengunggah hasil pemindaian (scan)
dokumen administrasi kualifikasi pada fasilitas
unggahan Dokumen Penawaran.
21.4. Dengan mengirimkan data kualifikasi melalui SPSE:
a. dalam hal peserta tunggal/atas nama sendiri, Data
Kualifikasi dan pernyataan yang menjadi bagian
kualifikasi dianggap telah ditandatangani dan
disetujui.
b. dalam hal peserta pemilihan ber-KSO, data
Kualifikasi dan pernyataan yang menjadi bagian
kualifikasi dianggap telah ditandatangani dan
disetujui oleh pejabat yang menurut perjanjian
KSO berhak mewakili/ leadfirm KSO.
26
18. Pakta 22.1. Pakta Integritas berisi pernyataan:
a. tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi,
Integritas
dan/atau nepotisme;
b. akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika
mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
transparan, dan profesional untuk memberikan hasil
kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
d. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam
pakta integritas ini, bersedia menerima sanksi
administratif, menerima sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
22.2. Dengan mendaftar sebagai peserta tender melalui SPSE,
maka peserta tunggal/atas nama sendiri ataupun peserta
ber-KSO (leadfirm dan anggota KSO), telah menyetujui
dan menandatangani Pakta Integritas.
19. Jaminan 23.1. Dalam hal nilai HPS paling sedikit di atas
Penawaran Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Jaminan
Penawaran disampaikan sebagai bagian dari dokumen
administrasi.
23.2. Hesaran nilai nominal, masa berlaku, dan pencairan
Jaminan Penawaran sebagaimana ketentuan jaminan
penawaran yang tercantum dalam LDP.
23.3. Ketentuan penyampaian Jaminan Penawaran sebagai
berikut:
a. Softcopy Jaminan Penawaran disampaikan sebagai
bagian dari dokumen administrasi;
b. Jaminan Penawaran dapat dikirim dalam bentuk
softcopy asli dari kamera/handphone (HP) atau scan
tanpa edit;
c. Jaminan penawaran disampaikan secara langsung
atau melalui pos/jasa pengiriman kepada Pokja
Pemilihan paling lambat sebelum batas akhir
penyampaian penawaran yang dibuktikan dengan
bukti pengiriman.
d. Dalam hal Jaminan penawaran tidak diterima Pokja
Pemilihan sampai dengan batas waktu yang
ditentukan, maka penawaran dinyatakan gugur
apabila berdasarkan klarifikasi ke penerbit jaminan,
pencairan jaminan penawaran memerlukan jaminan
penawaran yang asli. Segala risiko keterlambatan
dan kerusakan pengiriman Jaminan penawaran
menjadi risiko peserta.
23.4. Jaminan Penawaran yang diserahkan kepada Pokja
Pemilihan, memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Diterbitkan oleh:
1) Hank Umum;
2) Perusahaan Penjaminan;
3) Perusahaan Asuransi; atau
27
4) Lembaga khusus yang menjalankan usaha di
bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi
untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia;
b. Penerbit Jaminan Penawaran telah ditetapkan/
mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK).
D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN
20. Persiapan Data 24.1. Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri
Kualifikasi dan atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah
disandikan/dienkripsi dan terdiri atas:
Dokumen
a. Penawaran administrasi;
Penawaran
b. Penawaran teknis; dan
c. Penawaran harga.
24.2. Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan
sistem pengaman dokumen.
24.3. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah
disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan.
24.4. Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form
isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada SPSE
bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran.
21. Penyampaian 25.1. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada
Data Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum
dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah
Kualifikasi dan
Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui SPSE
Dokumen
sesuai jadwal yang ditetapkan.
Penawaran
25.2. Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian
kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya
tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran.
25.3. Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui SPSE
kepada Pokja Pemilihan sesuai jadwal yang telah
ditetapkan pada SPSE, dengan ketentuan:
a. Dalam hal peserta tunggal/atas nama sendiri,
disampaikan melalui isian elektronik kualifikasi
yang tersedia pada SPSE;
b. Dalam hal KSO, leadfirm KSO menyampaikan data
kualifikasi dengan dilengkapi formulir isian
kualifikasi seluruh anggota KSO-nya.
25.4. Peserta menyampaikan Data Kualifikasi kepada Pokja
Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana yang telah
ditetapkan pada SPSE, dengan ketentuan:
a. Data Kualifikasi disampaikan melalui formulir isian
elektronik kualifikasi yang tersedia pada SPSE;
b. Peserta dapat mengirimkan data kualifikasi secara
28
berulang sebelum batas akhir waktu pemasukan
Dokumen Penawaran. Data kualifikasi yang
dikirimkan terakhir akan menggantikan data
kualifikasi yang telah terkirim sebelumnya;
c. Jika formulir isian elektronik kualifikasi yang
tersedia pada SPSE belum mengakomodir data
kualifikasi yang disyaratkan Pokja Pemilihan, maka
data kualifikasi tersebut diunggah (upload) oleh
yang mewakili/leadfirm KSO pada fasilitas
pengunggahan lain yang tersedia pada SPSE;
d. Dengan mengirimkan data kualifikasi secara
elektronik, peserta telah menyetujui pernyataan
sebagai berikut:
1) badan usaha yang bersangkutan tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan;
2) badan usaha tidak masuk dalam daftar hitam;
3) perorangan yang bertindak untuk dan atas nama
badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
pidana;
4) keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan para pihak yang terkait
baik secara langsung maupun tidak langsung;
5) data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika
dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen
yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan
maka perusahaan/penyedia bersedia dikenakan
sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan
secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan
sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan
pengurus badan usaha sebagai pegawai K/L/PD
yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan
negara.
25.5. Dokumen Penawaran administrasi, teknis, dan harga
dienkripsi menggunakan sistem pengaman dokumen.
25.6. Peserta mengunggah (upload) Dokumen Penawaran
administrasi, teknis, dan harga yang telah terenkripsi
sesuai jadwal yang ditetapkan.
25.7. Peserta dapat mengunggah Dokumen Penawaran secara
berulang sebelum batas akhir waktu pemasukan
Dokumen Penawaran. Dokumen Penawaran terakhir
akan menggantikan Dokumen Penawaran yang telah
terkirim sebelumnya.
25.8. Dengan mengirimkan dokumen penawaran secara
elektronik peserta telah menyatakan:
a. melaksanakan metode pelaksanaan sesuai spesifikasi
teknis yang disyaratkan; dan
b. melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan yang ditentukan dalam LDP.
29
25.9. Surat Penawaran, Pakta Komitmen Keselamatan
Konstruksi, dan/atau Dokumen lain sebagai bagian dari
Dokumen Penawaran yang diunggah (upload) ke dalam
SPSE dianggap sah sebagai dokumen elektronik dan
dianggap telah disetujui dan ditandatangani secara
elektronik oleh pemimpin/direktur perusahaan atau
kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor
pusat yang dibuktikan dengan dokumen autentik atau
pejabat yang menurut perjanjian kerja sama adalah yang
berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama atau
pihak yang diberi kuasa oleh pemimpin atau direktur
perusahaan yang nama pemberi kuasanya tercantum
dalam akta pendirian/perubahan.
25.10. Peserta tidak perlu mengunggah (upload) hasil
pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah
dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan
tanda tangan basah dari pihak lain.
25.11. Peserta dapat mengunggah (upload) ulang Dokumen
Penawaran untuk mengganti atau menimpa Dokumen
Penawaran sebelumnya, sampai dengan batas akhir
pemasukan penawaran.
25.12. Peserta wajib mengetahui dan melaksanakan ketentuan
penggunaan sistem pengaman dokumen yang melekat
pada SPSE.
25.13. Untuk Peserta yang berbentuk KSO, pemasukan
penawaran dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk
mewakili KSO/ leadfirm KSO .
22. Batas Akhir 26.1. Penawaran harus disampaikan melalui SPSE sesuai
jadwal pada SPSE.
Waktu
Pemasukan
26.2. Pokja Pemilihan tidak diperkenankan mengubah waktu
Penawaran
batas akhir pemasukan penawaran kecuali:
a. keadaan kahar;
b. terjadi gangguan teknis;
c. perubahan dokumen pemilihan yang mengakibatkan
kebutuhan penambahan waktu penyiapan Dokumen
Penawaran; atau
d. tidak ada peserta yang memasukkan penawaran
sampai dengan batas akhir pemasukan penawaran.
26.3. Dalam hal Pokja Pemilihan mengubah waktu batas akhir
pemasukan penawaran maka harus
menyampaikan/menginformasikan pada SPSE alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan.
26.4. Dalam hal setelah batas akhir pemasukan penawaran
tidak ada peserta yang memasukkan penawaran, Pokja
Pemilihan dapat memperpanjang batas akhir jadwal
pemasukan penawaran.
30
26.5. Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada angka 26.4 dilakukan pada hari yang sama dengan
batas akhir pemasukan penawaran.
E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI
23. Pembukaan 27.1. Jadwal pembukaan penawaran sebagaimana tercantum
dalam SPSE.
Penawaran
27.2. Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja Pemilihan
mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file
Dokumen Penawaran dengan menggunakan sistem
pengaman dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan.
27.3. Terhadap Dokumen Penawaran yang tidak dapat dibuka
(didekripsi), Pokja Pemilihan menyampaikan Dokumen
Penawaran tersebut kepada LPSE untuk mendapat
keterangan bahwa Dokumen yang bersangkutan tidak
dapat dibuka dan bila dianggap perlu LPSE dapat
menyampaikan Dokumen Penawaran tersebut kepada
LKPP.
27.4. Herdasarkan keterangan dari LPSE, apabila Dokumen
Penawaran tidak dapat dibuka/didekripsi maka Pokja
Pemilihan dapat menetapkan bahwa Dokumen
Penawaran tersebut tidak memenuhi syarat sebagai
penawaran dan peserta yang mengirimkan Dokumen
Penawaran tersebut dianggap tidak memasukkan
penawaran. Apabila dapat dibuka, maka Pokja Pemilihan
akan melanjutkan proses atas penawaran yang
bersangkutan.
27.5. Dinyatakan sebagai penawaran yang masuk apabila
Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada IKP
17.1 terpenuhi. Surat pengunduran diri (misalnya) tidak
termasuk sebagai penawaran.
27.6. Apabila penawaran yang masuk hanya 1 (satu), maka
tender dilanjutkan dengan evaluasi administrasi, teknis,
dan kualifikasi serta apabila memenuhi persyaratan,
maka dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis
dan harga.
24. Evaluasi 28.1. Evaluasi penawaran dilakukan dengan sistem harga
terendah sistem gugur.
Dokumen
Penawaran
28.2. Pokja melakukan evaluasi Dokumen Penawaran
berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE,
dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran
dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan penawaran
yang disampaikan.
28.3. Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmatik
berdasarkan dokumen yang diunggah dengan ketentuan:
a. Pada item/bagian Pekerjaan dengan Lumsum tidak
31
dilakukan koreksi aritmatik.
b. Pada item/bagian pekerjaan dengan Harga Satuan:
1) volume dan/atau jenis pekerjaan yang
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga
disesuaikan dengan yang tercantum dalam
Dokumen Tender;
2) apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara
volume dengan harga satuan pekerjaan,
dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga
satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh
diubah;
3) jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan
dianggap sudah termasuk dalam harga satuan
pekerjaan yang lain dan harga satuan pada
Daftar Kuantitas dan Harga tetap dibiarkan
kosong;
4) jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam
Daftar Kuantitas dan Harga disesuaikan dengan
jenis pekerjaan yang tercantum dalam
Dokumen Tender dan harga satuan pekerjaan
dimaksud dianggap nol.
28.4. Hasil koreksi aritmatik dapat mengubah nilai total harga
penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih
tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula.
28.5. Penawaran setelah koreksi aritmatik yang melebihi nilai
HPS dinyatakan gugur.
28.6. Apabila semua harga penawaran setelah koreksi aritmatik
di atas nilai HPS, tender dinyatakan gagal.
28.7. Herdasarkan hasil koreksi aritmatik Pokja Pemilihan
menyusun urutan dari penawaran terendah.
28.8. Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3
(tiga) penawar yang menawar di bawah dari nilai HPS
maka proses tender tetap dilanjutkan dengan melakukan
evaluasi penawaran.
28.9. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran yang
meliputi:
a. evaluasi administrasi;
b. evaluasi teknis; dan
c. evaluasi harga.
28.10. Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai
berikut:
a. Pokja Pemilihan dilarang menambah, mengurangi,
mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan
persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan ini;
b. Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang
menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau
mengubah isi Dokumen Penawaran;
c. Penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran
32
yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan
spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan ini, tanpa ada penyimpangan yang bersifat
penting/pokok atau penawaran bersyarat;
d. Penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau
penawaran bersyarat adalah:
1) Penyimpangan Dokumen Penawaran dari
Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi
lingkup, kualitas atau hasil/kinerja pekerjaan;
dan/atau
2) Penawaran dari peserta dengan persyaratan
tambahan diluar ketentuan dan syarat-syarat
yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak
sehat dan/atau tidak adil.
e. Pokja Pemilihan dilarang menggugurkan penawaran
dengan alasan:
1) Peserta tidak aktif/tidak membuka SPSE
dan/atau tidak bertanya pada saat pemberian
penjelasan;
2) Kesalahan yang tidak substansial, berupa
kesalahan-kesalahan yang tidak mempengaruhi
hasil evaluasi;
3) Dokumen metode pelaksanaan peserta tidak
menjelaskan peralatan utama, namun peralatan
utama yang ditawarkan oleh peserta sesuai
dengan persyaratan peralatan dalam LDP;
dan/atau
4) Metode pelaksanaan peserta tidak
mencantumkan spesifikasi/ volume pekerjaan,
kecuali terdapat ketidaksesuaian terhadap
penggunaan peralatan atau spesifikasi/volume
pekerjaan.
f. Para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan
intervensi kepada Pokja Pemilihan selama proses
evaluasi;
g. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya
persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi
pengaturan bersama (indikasi kolusi/persekongkolan)
antara peserta, Pokja Pemilihan, UKPHJ, PPK
dan/atau pihak lain yang terlibat, dengan tujuan untuk
memenangkan salah satu peserta, maka:
1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang
dan peserta lain yang terlibat dikenakan sanksi
Daftar Hitam;
2) anggota Pokja Pemilihan, PPK dan/atau pihak
lain yang terlibat persekongkolan dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
3) proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan
menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat
(apabila ada); dan
4) apabila tidak ada peserta lain sebagaimana
dimaksud pada angka 3), maka tender
dinyatakan gagal.
h. Indikasi persekongkolan antar peserta memenuhi
sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini:
33
1) kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara
lain pada metode kerja, bahan, alat, analisa
pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar
upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan,
dan/atau dukungan teknis;
2) para peserta yang terindikasi persekongkolan
memasukkan penawaran dengan nilai penawaran
mendekati HPS dan/atau hampir sama;
3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia
Harang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;
4) adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen
Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan
pengetikan, susunan, dan format penulisan;
dan/atau
5) jaminan penawaran diterbitkan dari penerbit
penjaminan yang sama dan nomornya berurutan.
28.11. Evaluasi Administrasi:
a. evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan
kelengkapan dokumen penawaran.
b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan
administrasi, apabila:
1) syarat-syarat substansial yang diminta
berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi,
yaitu dengan dilampirkannya:
a) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan);
b) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila
ber-KSO);
c) Dokumen Penawaran Teknis;
d) Dokumen Penawaran Harga.
2) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan)
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Diterbitkan oleh penerbit jaminan penawaran
sesuai ketentuan pada IKP 23.4.
b) Masa berlaku tidak kurang dari waktu
sebagaimana tercantum dalam LDP;
c) Masa berlaku dicantumkan dalam angka dan
huruf, dengan ketentuan:
(1) apabila ada perbedaan penulisan antara
angka dan huruf maka masa berlaku yang
diakui adalah tulisan huruf;
(2) apabila yang tertulis dalam angka jelas
sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak
bermakna/salah, maka yang diakui
adalah masa berlaku yang tertulis dalam
angka; atau
(3) apabila yang tertulis dalam angka dan
dalam huruf tidak jelas/tidak
bermakna/salah, maka dinyatakan gugur.
d) Nama yang tercantum dalam surat Jaminan
Penawaran sama dengan nama peserta;
e) Hesaran nilai Jaminan Penawaran tidak
kurang dari nilai nominal sebagaimana yang
tercantum dalam LDP;
f) Hesaran nilai Jaminan Penawaran
dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan
ketentuan:
34
(1) apabila ada perbedaan penulisan antara
angka dan huruf maka nilai yang diakui
adalah tulisan huruf;
(2) apabila yang tertulis dalam angka jelas
sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak
bermakna/salah, maka yang diakui
adalah nilai yang tertulis dalam angka;
atau
(3) apabila yang tertulis dalam angka dan
dalam huruf tidak jelas/tidak
bermakna/salah, maka penawaran
dinyatakan gugur.
g) Nama Pokja Pemilihan yang menerima
Jaminan Penawaran sama dengan nama
Pokja Pemilihan yang mengadakan Tender;
h) Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan
paket pekerjaan yang ditenderkan;
i) Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan
tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai
Jaminan dalam waktu paling lambat 14
(empat belas) hari kerja, setelah surat
pernyataan wanprestasi dari Pokja Pemilihan
diterima oleh Penerbit Jaminan;
j) Jaminan Penawaran atas nama KSO harus
ditulis atas nama KSO; dan
k) Substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan
Penawaran telah dikonfirmasi dan
diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja
Pemilihan kepada penerbit jaminan apabila
kurang jelas dan meragukan.
3) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi memenuhi
persyaratan sesuai ketentuan IKP 3.4.
c. Pokja Pemilihan dapat melakukan
klarifikasi/konfirmasi secara tertulis terhadap hal-hal
yang kurang jelas dan meragukan namun tidak boleh
mengubah substansi;
d. Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan,
yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak
memenuhi syarat administrasi;
e. Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi
dilanjutkan dengan evaluasi teknis;
f. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang
tidak memenuhi persyaratan administrasi maka
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi
terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada);
g. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang
memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi
tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; dan
h. Apabila tidak ada peserta yang memenuhi
persyaratan administrasi, maka tender dinyatakan
gagal.
28.12. Evaluasi Teknis:
a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang
memenuhi persyaratan administrasi;
b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur
35
dengan ketentuan:
1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis
minimal yang harus dipenuhi dengan
membandingkan pemenuhan persyaratan teknis
sebagaimana tercantum dalam LDP;
2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan
teknis sebagaimana tercantum dalam LDP
apabila:
a) Metode pelaksanaan pekerjaan (disyaratkan
hanya untuk kualifikasi usaha besar)
memenuhi persyaratan substantif yang
ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan
diyakini menggambarkan penguasaan dalam
menyelesaikan pekerjaan utama sesuai yang
disyaratkan dalam LDP, meliputi:
(1) Tahapan/urutan pekerjaan dari awal
sampai akhir secara garis besar dan
uraian/cara kerja dari masing-masing
jenis pekerjaan utama;
(2) Kesesuaian antara metode kerja dengan
peralatan utama yang
ditawarkan/diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
(3) Kesesuaian antara metode kerja dengan
spesifikasi/volume pekerjaan yang
disyaratkan.
Penilaian metode pelaksanaan tidak
mengevaluasi }obmix/rincian/
campuran/komposisi material dari jenis
pekerjaan.
b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai
dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan
ketentuan:
(1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang
bersumber dari:
(a) Milik sendiri, dilakukan terhadap
bukti kepemilikan peralatan;
(b) Sewa Heli, dilakukan terhadap
bukti pembayaran Sewa Heli;
(c) Untuk peralatan sewa, selain
menyampaikan surat perjanjian
sewa harus disertai dengan bukti
kepemilikan/penguasaan terhadap
peralatan dari pemberi sewa.
(2) Evaluasi bukti peralatan utama
dilakukan dengan ketentuan:
(a) Dalam hal peserta menyampaikan
bukti kepemilikan peralatan yang
berupa milik/sewa beli bukan atas
nama peserta tender, bukti tersebut
tidak menjadi hal yang
menggugurkan pada saat evaluasi;
(b) Dalam hal peserta menyampaikan
bukti kepemilikan peralatan yang
berupa sewa bukan atas nama
pemberi sewa, bukti tersebut tidak
36
menjadi hal yang menggugurkan
pada saat evaluasi;
(c) Hukti peralatan milik sendiri/sewa
beli/sewa yang disampaikan oleh
peserta tidak dilakukan klarifikasi
secara fisik.
(3) Pencantuman merek, tipe, dan lokasi
peralatan dalam daftar isian peralatan
tidak menggugurkan;
(4) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang
disediakan untuk pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan yang
disyaratkan.
(5) Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi
dan jumlah peralatan minimal yang
ditawarkan berbeda dengan yang
tercantum dalam Dokumen Pemilihan,
maka Pokja Pemilihan akan
membandingkan produktivitas alat
tersebut berdasarkan metode
pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan.
(6) Apabila perbedaan peralatan
menyebabkan metode tidak dapat
dilaksanakan atau produktivitas yang
diinginkan tidak tercapai sesuai dengan
target serta waktu yang dibutuhkan,
maka dinyatakan tidak memenuhi
persyaratan dan dapat digugurkan pada
tahap evaluasi teknis.
(7) Apabila ada hal-hal yang meragukan
dan kurang jelas, Pokja dapat
melakukan klarifikasi kepada pemilik
peralatan/ pemilik peralatan sewa
terhadap bukti-bukti yang disampaikan
peserta.
(8) Klarifikasi hanya dilakukan terhadap
bukti-bukti kepemilikan peralatan,
tidak terhadap fisik peralatan.
c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai
dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan
ketentuan:
(1) Dalam hal peserta menawarkan
Personel Manajerial atau Ahli K3
Konstruksi/Ahli Keselamatan
Konstruksi dengan pengalaman lebih
dari yang disyaratkan, maka tidak
digugurkan.
(2) Dalam hal disyaratkan jabatan petugas
keselamatan konstruksi untuk
pekerjaan yang memiliki tingkat risiko
kecil, peserta dapat menawarkan
personel dengan jabatan Ahli K3
Konstruksi/Ahli Keselamatan
Konstruksi.
(3) Kompetensi personel manajerial
meliputi lama pengalaman bekerja.
37
(4) Pengalaman kerja dihitung
berdasarkan daftar riwayat pengalaman
kerja atau referensi kerja dari
pemberi pekerjaan.
(5) Pengalaman yang disampaikan tanpa
melampirkan daftar riwayat
pengalaman kerja atau referensi maka
tidak dapat dihitung sebagai
pengalaman.
(6) Pengalaman kerja dihitung per tahun
tanpa memperhatikan lamanya
pelaksanaan konstruksi (dihitung
berdasarkan Tahun Anggaran).
(7) Pengalaman kerja yang dinilai adalah
pengalaman kerja setelah personel
lulus pendidikan minimal sesuai
persyaratan untuk memperoleh
SKA/SKT sesuai yang disyaratkan
dalam LDP.
(8) Penilaian Pengalaman Manajer
Pelaksana/Proyek dan Manajer Teknis
serta pelaksana dilakukan terhadap
pengalaman dalam melaksanakan
pekerjaan konstruksi.
(9) Penilaian pengalaman Petugas
Keselamatan Konstruksi/Ahli K3
Konstruksi/Ahli Keselamatan
Konstruksi dilakukan terhadap
pengalaman keterampilan/keahlian K3
dalam melaksanakan pekerjaan
konstruksi.
(10) Penilaian pengalaman manajer
keuangan dilakukan terhadap
pengalaman mengelola keuangan.
(11) Perhitungan pengalaman personel
manajerial ditentukan berdasarkan:
(a) Daftar riwayat pengalaman kerja;
atau
(b) Referensi kerja dari Pemberi
Pekerjaan.
d) Evaluasi pekerjaan yang disubkontrakkan
dilakukan dengan ketentuan:
(1) Memeriksa kesesuaian pekerjaan yang
disubkontrakkan baik untuk pekerjaan
utama maupun pekerjaan yang bukan
pekerjaan utama;
(2) Peserta dinyatakan memenuhi unsur
pekerjaan yang disubkontrakkan apabila
Daftar Isian Pekerjaan yang
Disubkontrakkan yang disampaikan
sesuai dengan jumlah dan jenis
pekerjaan yang dipersyaratkan dalam
SSKK;
(3) Dalam hal tender pekerjaan konstruksi
yang diperuntukkan bagi percepatan
pembangunan kesejahteraan di Provinsi
38
Papua dan Provinsi Papua Harat dengan
nilai pagu anggaran paling banyak Rp
25.000.000.000,00 (dua puluh lima
miliar rupiah) Pokja Pemilihan
memeriksa bukti identitas dari
subkontraktor yang di disampaikan
dalam Daftar Isian Pekerjaan yang
Disubkontrakkan; dan
(4) Dalam hal tender pekerjaan konstruksi
yang diperuntukkan bagi percepatan
pembangunan kesejahteraan di Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Harat dengan
nilai pagu anggaran paling sedikit di atas
Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima
miliar rupiah), selain memenuhi
ketentuan sebagaimana angka (2), Pokja
Pemilihan memeriksa bukti identitas
dari subkontraktor yang di disampaikan
dalam Daftar Isian Pekerjaan yang
Disubkontrakkan.
e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
memenuhi persyaratan sebagaimana
tercantum dalam LDP, yang memuat:
(1) Elemen SMKK, meliputi:
(a) Kepemimpinan dan Partisipasi
pekerja dalam keselamatan
konstruksi;
(b) Perencanaan Keselamatan
Konstruksi:
i. uraian pekerjaan;
ii. manajemen risiko dan rencana
tindakan meliputi:
i) penjelasan manajemen
risiko meliputi
mengidentifikasi bahaya,
menilai tingkat risiko, dan
mengendalikan risiko;
ii) penjelasan rencana
Tindakan meliputi sasaran
khusus dan program khusus;
(c) Dukungan Keselamatan
Konstruksi;
(d) Operasi Keselamatan Konstruksi;
(e) Evaluasi Kinerja Keselamatan
Konstruksi.
(2) Pakta komitmen yang ditandatangani
oleh pimpinan tertinggi perusahaan
penyedia jasa.
Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan
ketentuan:
(1) Peserta dinyatakan memenuhi elemen
Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja
dalam keselamatan konstruksi apabila
menyampaikan Pakta Komitmen
Keselamatan Konstruksi yang
memenuhi ketentuan:
39
(a) mencantumkan 7 (tujuh)
pernyataan Komitmen
Keselamatan Konstruksi; dan
(b) nama paket pekerjaan sesuai
dengan nama paket pekerjaan
yang ditenderkan;
(2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen
Perencanaan Keselamatan Konstruksi
apabila menyampaikan tabel H.1
Identifikasi bahaya, Penilaian risiko,
Pengendalian dan Peluang, serta tabel
H.2 Rencana tindakan (sasaran khusus
& program khusus) yang memenuhi
ketentuan:
(a) Kolom uraian pekerjaan dan
identifikasi bahaya diisi sesuai
yang disyaratkan dalam LDP;
(b) Kolom lain telah diisi kecuali
kolom keterangan tidak wajib diisi
(isian tidak dievaluasi);
(3) Peserta dinyatakan memenuhi elemen
dukungan keselamatan konstruksi
apabila menyampaikan penjelasan
salah satu sub elemen dari elemen
dukungan keselamatan konstruksi
(isian tidak dievaluasi) atau
menyampaikan tabel Jadwal Program
Komunikasi yang telah diisi (isian
tidak dievaluasi);
(4) Peserta dinyatakan memenuhi elemen
Operasi Keselamatan Konstruksi
apabila menyampaikan penjelasan
salah satu sub elemen dari elemen
Operasi Keselamatan Konstruksi (isian
tidak dievaluasi) atau tabel Analisis
Keselamatan Pekerjaan (Job Safety
Analysis) yang telah diisi (isian tidak
dievaluasi); dan
(5) Peserta dinyatakan memenuhi elemen
Evaluasi Kinerja Keselamatan
Konstruksi apabila menyampaikan
penjelasan salah satu sub elemen
Evaluasi Kinerja Keselamatan
Konstruksi (isian tidak dievaluasi) atau
tabel Jadwal Inspeksi dan Audit yang
telah diisi (isian tidak dievaluasi).
(6) Pakta komitmen yang belum
ditandatangani oleh pimpinan tertinggi
perusahaan penyedia jasa tidak
menggugurkan.
(7) Pakta komitmen yang ditandatangani
oleh pimpinan tertinggi perusahaan
penyedia jasa sebagaimana dimaksud
huruf e) angka (2) ditunjukkan dalam
Rapat Persiapan Penandatanganan
Kontrak dan diserahkan kepada
40
Pejabat Penandatangan Kontrak.
f) Dokumen lain yang disyaratkan (harus
dengan persetujuan pejabat pimpinan tinggi
madya untuk K/L atau pejabat pimpinan
tinggi pratama untuk PD) sebagaimana
tercantum dalam LDP, dengan ketentuan:
(1) Kriteria evaluasi diuraikan secara rinci
dan terukur;
(2) Persyaratan harus mempertimbangkan
persaingan usaha yang sehat dan jangka
waktu pemenuhan persyaratan.
c. Dalam hal terdapat penambahan persyaratan sesuai
dengan IKP 29.12 huruf f) yang melingkupi
material/barang/bahan, Pokja Pemilihan dapat
melakukan klarifikasi, khususnya kepada
pabrikan/produsen/agen/distributor material/
barang/bahan untuk menjamin konsistensi jenis
material/barang/bahan serta kemampuan untuk
menyediakan material sesuai jadwal yang telah
ditetapkan;
d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang
tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan
melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain
yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak
diperkenankan mengubah substansi penawaran;
e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta,
peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan
tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka nilai
penawaran teknis sama dengan 0 (nol).
f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran;
g. Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis
dilanjutkan dengan evaluasi harga;
h. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah
koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi evaluasi
teknis maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi
terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada)
dimulai dari evaluasi administrasi;
i. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang
lulus evaluasi teknis, maka evaluasi tetap dilanjutkan
dengan evaluasi harga;
j. Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis
maka tender dinyatakan gagal; dan
k. Pokja Pemilihan memasukkan hasil evaluasi teknis
pada SPSE, termasuk alasan ketidaklulusan peserta
dalam evaluasi teknis.
28.13. Evaluasi Harga:
a. unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal
yang pokok atau penting, dengan ketentuan:
1) Total harga penawaran terkoreksi dibandingkan
dengan nilai HPS:
a) apabila total harga penawaran terkoreksi
melebihi nilai HPS, dinyatakan gugur; dan
b) apabila semua harga penawaran terkoreksi
di atas nilai HPS, tender dinyatakan gagal.
41
2) Dalam hal bagian pekerjaan harga satuan maka
harga satuan penawaran yang nilainya lebih
besar dari 110% (seratus sepuluh persen) dari
harga satuan yang tercantum dalam HPS,
dilakukan klarifikasi dengan ketentuan:
a) apabila setelah dilakukan klarifikasi,
ternyata harga satuan tersebut dapat
dipertanggungjawabkan/ sesuai dengan
harga pasar maka harga satuan tersebut
dinyatakan tidak timpang;
b) apabila setelah dilakukan klarifikasi,
ternyata harga satuan tersebut dinyatakan
timpang maka harga satuan timpang hanya
berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar
Kuantitas dan Harga;
c) Pokja Pemilihan menyampaikan daftar
harga satuan yang dinyatakan timpang
kepada PPK dalam bentuk berita acara
klarifikasi harga timpang.
3) Apabila terdapat mata pembayaran yang
harganya nol atau tidak ditulis maka dilakukan
klarifikasi, kegiatan tersebut harus tetap
dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk
dalam harga pekerjaan lainnya.
4) Khusus untuk mata pembayaran perkiraan biaya
penerapan sistem manajemen Keselamatan
Konstruksi, apabila peserta tidak menyampaikan
atau nilai perkiraan biaya penerapan sistem
manajemen Keselamatan Konstruksi sebesar
Rp0,- (nol rupiah) maka dinyatakan gugur.
5) Peserta yang tidak menyampaikan rincian
komponen biaya penerapan SMKK secara
lengkap tidak digugurkan; dan
6) Peserta yang memenangkan tender dan tidak
menyampaikan rincian komponen biaya
penerapan SMKK secara lengkap, maka pada
saat pelaksanaan pekerjaan harus melaksanakan
semua komponen biaya penerapan SMKK.
b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Klarifikasi terhadap hasil koreksi aritmatik,
apabila ada koreksi/ perubahan;
2) Klarifikasi dalam hal penawaran Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) berbeda
dibandingkan dengan perkiraan Pokja Pemilihan
(apabila mensyaratkan TKDN);
3) Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila
harga penawaran dibawah nilai nominal 80%
(delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan:
a) Untuk bagian pekerjaan lumsum:
i. Peserta menyampaikan Rincian
Keluaran dan Harga dan bukti
pendukung;
ii. Rincian Keluaran dan Harga dan bukti
pendukung hanya digunakan untuk
evaluasi kewajaran harga penawaran
42
dan tidak dapat digunakan sebagai
dasar pengukuran dan pembayaran
pekerjaan;
iii. Pokja melakukan klarifikasi terhadap
rincian keluaran dan harga dan bukti
pendukung yang disampaikan peserta
dengan meneliti dan menilai kewajaran
harga satuan keluaran pekerjaan
berdasarkan harga satuan keluaran
pekerjaan kontrak sejenis sekurang
kurangnya pada setiap mata
pembayaran utama;
iv. Hasil penelitian digunakan untuk
menghitung kewajaran harga tanpa
memperhitungkan keuntungan yang
ditawarkan; dan
v. Harga dalam rincian keluaran pekerjaan
yang dinilai wajar dan dapat
dipertanggungjawabkan digunakan
untuk menghitung total harga
penawaran;
b) Untuk bagian harga satuan:
i. Peserta menyampaikan Analisa Harga
Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung;
ii. Rincian Analisa Harga Satuan
Pekerjaan dan bukti pendukung hanya
digunakan untuk evaluasi kewajaran
harga penawaran dan tidak dapat
digunakan sebagai dasar pengukuran
dan pembayaran pekerjaan;
iii. Pokja melakukan klarifikasi terhadap
Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan
bukti pendukung yang disampaikan
peserta dengan meneliti dan menilai
kewajaran kuantitas/koefisien, harga
satuan dasar meliputi harga upah,
bahan, dan peralatan dari harga satuan
penawaran sekurang kurangnya pada
setiap mata pembayaran utama;
iv. Hasil penelitian digunakan untuk
menghitung kewajaran harga tanpa
memperhitungkan keuntungan yang
ditawarkan; dan
v. Harga dalam Analisa Harga Satuan dan
bukti harga satuan dasar yang dinilai
wajar dan dapat
dipertanggungjawabkan digunakan
untuk menghitung total harga
penawaran;
c) Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak
memberikan tanggapan atas permintaan
klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka
peserta dinyatakan gugur;
d) Tahapan evaluasi kewajaran harga
dilakukan sebagaimana diatur dalam Hab
XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga;
43
e) Apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai
pemenang tender, harus bersedia untuk
menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi
5% (lima persen) dari nilai HPS;
dan
f) Apabila peserta yang bersangkutan tidak
bersedia menaikkan nilai Jaminan
Pelaksanaan menjadi sebesar 5% (lima
persen) HPS, penawarannya digugurkan
serta dikenakan sanksi Daftar Hitam.
c. Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan
produksi dalam negeri (apabila memenuhi
persyaratan diberlakukannya preferensi harga)
dengan ketentuan:
1) Nilai TKDN Komponen Harang berdasarkan
daftar inventaris barang/jasa produksi dalam
negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
perindustrian;
2) Preferensi Harga diberikan pada tiap
kompomembarang yang memiliki nolai total
paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah);
3) Preferensi Harga diberikan terhadap Harang
yang memiliki TKDN paling rendah 25% (dua
puluh lima persen). Nilai preferensi yang
diberikan paling tinggi 25% (dua puluh lima
persen).
4) Apabila peserta tidak menyampaikan Formulir
Penyampaian TKDN maka peserta dianggap
tidak menginginkan diberlakukan preferensi
harga bagi penawarannya dan tidak
menggugurkan.
5) Rumus penghitungan harga evaluasi akhir
untuk tiap komponen barang dengan rumus
sebagai berikut:
������
�������𝑒�
= (1 − 𝐾��)𝑥 𝐻𝑃
������𝑔
HEA = Harga Evaluasi Akhir tiap
komponen barang
komponen barang.
KP = TKDN x Preferensi Tertinggi.
HP = Harga Penawaran.
6) Pemberian Preferensi Harga tidak mengubah
Harga Penawaran dan hanya digunakan oleh
Pokja Pemilihan untuk keperluan perhitungan
HEA komponen barang.
7) Perhitungan HEA komponen barang dalam total
penawaran digunakan untuk menetapkan
peringkat pemenang.
d. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti harga tidak
wajar akibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat
dan/atau terjadi pengaturan bersama
(kolusi/persekongkolan) sebagaimana ketentuan
peraturan dan perundang-undangan, maka tender
44
dinyatakan gagal dan peserta yang terlibat dikenakan
sanksi Daftar Hitam;
e. Apabila dalam evaluasi harga terdapat hal-hal yang
kurang jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan
dapat melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam
klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah
substansi penawaran. Hasil verifikasi lapangan
dan/atau klarifikasi dapat menggugurkan penawaran;
f. Apabila dalam evaluasi kewajaran harga (apabila
ada) dalam hal klarifikasi, peserta tidak hadir
dan/atau tidak bersedia dilakukan klarifikasi
sehingga tahapan-tahapan Evaluasi Kewajaran
Harga tidak dapat dilaksanakan atau harga
dinyatakan tidak wajar, maka peserta dinyatakan
gugur;
g. Undangan klarifikasi evaluasi kewajaran harga
(apabila ada) disampaikan tertulis secara elektronik
dan/atau non elektronik kepada data kontak peserta
yang terdapat pada daftar isian kualifikasi;
h. Dalam hal peserta tidak hadir karena tidak dapat
mengakses data kontak (misal akun email atau
nomor telepon), tidak dapat dibuka/dihubungi, tidak
sempat mengakses atau alasan teknis apapun dari
sisi peserta, maka risiko sepenuhnya ada pada
peserta;
i. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah
koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi evaluasi
harga maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi
terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada)
dimulai dari evaluasi administrasi;
j. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang
lulus evaluasi harga, maka evaluasi dilanjutkan
dengan evaluasi kualifikasi; dan
k. Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi harga
maka tender dinyatakan gagal.
28.14. Pokja Pemilihan menyusun urutan 3 (tiga) penawaran
sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1
dan 2 (apabila ada).
25. Evaluasi 29.1. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi terhadap
Kualifikasi dokumen kualifikasi yang disampaikan (diunggah) oleh
peserta melalui form elektronik isian kualifikasi dalam
SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya.
29.2. Data kualifikasi pada form elektronik isian kualifikasi
dalam SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi
lainnya merupakan bagian yang saling melengkapi.
29.3. Dalam hal dijumpai perbedaan mengenai isian data
kualifikasi dengan data yang diunggah (upload), maka
data yang digunakan adalah data yang sesuai persyaratan
kualifikasi.
29.4. Evaluasi kualifikasi dapat dilakukan bersamaan dengan
tahapan Evaluasi Penawaran.
45
29.5. Evaluasi kualifikasi menggunakan sistem gugur.
29.6. Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan
Hab VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi.
29.7. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang
jelas maka dilakukan klarifikasi secara tertulis namun
tidak boleh mengubah substansi formulir isian
kualifikasi.
29.8. Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan
tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka
menggugurkan penawaran.
29.9. Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta.
29.10. Evaluasi kualifikasi dalam proses pascakualifikasi sudah
merupakan ajang kompetisi, maka data yang kurang tidak
dapat dilengkapi setelah batas akhir pemasukan
dokumen.
29.11. Selain ketentuan di atas, Peserta dinyatakan lulus kualifikasi
apabila memenuhi persyaratan kualifikasi yang
ditetapkan.
29.12. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi
sebagaimana dimaksud pada ketentuan 29.11 dalam LDK
yang terdiri atas:
a. Persyaratan kepemilikan perizinan berusaha di
bidang Jasa Konstruksi;
b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Hadan Usaha
(SHU), dengan ketentuan:
1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil
mensyaratkan paling banyak 1 (satu) SHU;
2) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi Menengah atau
Hesar mensyaratkan paling banyak 2 (dua) SHU.
c. Persyaratan Kemampuan Dasar, bagi Kualifikasi
Usaha Menengah dan Hesar, dengan ketentuan:
1) Pengalaman pekerjaan yang digunakan adalah
pengalaman dalam kurun waktu 15 (lima belas)
tahun terakhir;
2) untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman
pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan
SHU yang disyaratkan;
3) untuk kualifikasi Usaha Hesar, pengalaman
pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan
dan lingkup pekerjaan SHU yang disyaratkan;
4) Dalam hal mensyaratkan lebih dari satu SHU:
a) Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha
Menengah, pengalaman pekerjaan yang dapat
dihitung sebagai KD adalah pengalaman yang
sesuai dengan salah satu sub bidang
klasifikasi SHU yang disyaratkan; atau
b) Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Hesar,
pengalaman pekerjaan yang dapat dihitung
46
sebagai KD adalah pengalaman yang sesuai
dengan salah satu lingkup pekerjaan yang
disyaratkan.
d. Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat
Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan
dan Kesehatan Kerja, hanya disyaratkan untuk
Pekerjaan Konstruksi yang bersifat
Kompleks/Herisiko Tinggi dan/atau diperuntukkan
bagi Kualifikasi Usaha Hesar;
e. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
f. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta
perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
g. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya
tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak
yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
nama Hadan Usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus
Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti diluar tanggungan negara;
h. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu)
pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
i. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun:
1) Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman,
dikecualikan dari ketentuan huruf h untuk
pengadaan dengan nilai paket sampai dengan
paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar
lima ratus juta rupiah);
2) Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada
bidang yang sama, untuk pengadaan dengan nilai
paket pekerjaan paling sedikit di atas
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
j. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP).
SKP = KP - P
KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan
ketentuan:
(1) untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket
(KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket
pekerjaan; dan
(2) untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan
Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam)
atau 1,2 (satu koma dua) N.
47
P adalah jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang
dapat ditangani pada saat bersamaan selama
kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
26. Pembuktian 30.1. Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap peserta yang
Kualifikasi memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan
kualifikasi.
30.2. Pokja pemilihan melaksanakan pembuktian kualifikasi
dengan ketentuan:
a. sekurang-kurangnya 3 (tiga) peserta dengan
penawaran terendah yang memenuhi persyaratan
penawaran dan persyaratan kualifikasi;
b. dalam hal terdapat peserta pada huruf a yang tidak
lulus pembuktian kualifikasi, maka pokja
mengundang penawar terendah berikutnya yang
memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan
kualifikasi sehingga mendapatkan 3 (tiga) peserta
yang lulus pembuktian (apabila ada);
c. Dalam hal peserta yang memenuhi persyaratan
penawaran dan persyaratan kualifikasi kurang dari 3
(tiga), maka Pokja mengundang semua peserta yang
memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan
kualifikasi.
30.3. Pembuktian kualifikasi dilakukan secara daring atau tatap
muka.
30.4. Pokja Pemilihan menyampaikan undangan pembuktian
kualifikasi dengan mencantumkan pemberitahuan
mekanisme pelaksanaan pembuktian kualifikasi.
30.5. Dalam undangan pembuktian kualifikasi sudah
menyebutkan dokumen yang wajib dibawa oleh peserta
pada saat pembuktian kualifikasi.
30.6. Pembuktian kualifikasi secara daring dilakukan dengan
cara:
a. calon pemenang mengirimkan foto dokumen asli
yang diperlukan secara elektronik kepada akun resmi
Pokja Pemilihan.
b. foto dokumen asli merupakan foto langsung dari
kamera/telepon genggam tanpa proses edit.
c. pertemuan pembuktian kualifikasi dilakukan melalui
media video call dan didokumentasikan dalam format
video dan/atau foto.
d. Pokja Pemilihan mencocokan data pada Form Isian
Elektronik Data kualifikasi pada SPSE dengan foto
dokumen asli pada poin b dan dokumen asli yang
ditunjukan secara langsung saat pertemuan
pembuktian kualifikasi pada poin c.
30.7. Pembuktian kualifikasi dilakukan secara tatap muka
dengan memperhitungkan waktu yang dibutuhkan untuk
kehadiran peserta dan penyiapan dokumen yang akan
48
dibuktikan.
30.8. Pembuktian kualifikasi secara tatap muka dilakukan
dengan cara mengundang dan mencocokan data pada
Form Isian Elektronik Data Kualifikasi pada SPSE
dengan dokumen asli dan meminta rekaman
dokumennya.
30.9. Pokja Pemilihan memverifikasi data kualifikasi calon
pemenang melalui Aplikasi Sistem Informasi Kinerja
Penyedia (SIKaP).
30.10. Dalam pembuktian kualifikasi, Pokja Pemilihan tidak
perlu meminta seluruh dokumen kualifikasi apabila data
kualifikasi peserta dengan peringkat terbaik sudah
terverifikasi oleh 2 (dua) Pokja Pemilihan dalam Sistem
Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
30.11. Dalam hal data kualifikasi belum terdapat dalam SIKaP
maka calon pemenang dapat melengkapi data kualifikasi
pada SIKaP tersebut.
30.12. Apabila diperlukan Pokja Pemilihan melakukan
verifikasi dan/atau klarifikasi kepada penerbit dokumen
asli, kunjungan lapangan untuk memastikan kebenaran
lokasi (kantor, pabrik, gudang, dan/atau fasilitas lainnya),
tenaga kerja, dan/atau peralatan.
30.13. Apabila peserta tidak dapat menghadiri pembuktian
kualifikasi dengan alasan yang dapat diterima, maka
Pokja Pemilihan dapat memperpanjang waktu
pembuktian kualifikasi paling kurang 1 (satu) hari kerja.
30.14. Dalam hal peserta tidak hadir karena tidak dapat
mengakses data kontak (misal akun email atau no
telepon), tidak dapat dibuka/dihubungi, tidak sempat
mengakses atau alasan teknis apapun dari sisi peserta,
maka risiko sepenuhnya ada pada peserta.
30.15. Wakil peserta yang hadir pada saat pembuktian
kualifikasi adalah:
a. Direksi yang namanya ada dalam akta
pendirian/perubahan atau pihak yang sah menurut
akta pendirian/perubahan;
b. Penerima kuasa dari direksi yang nama penerima
kuasanya tercantum dalam akta
pendirian/perubahan;
c. Pihak lain yang bukan direksi dapat menghadiri
pembuktian kualifikasi selama berstatus sebagai
tenaga kerja tetap (yang dibuktikan dengan bukti
lapor/potong pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau
Form 1721-A1) dan memperoleh kuasa dari Direksi
yang namanya ada dalam akta pendirian/perubahan
atau pihak yang sah menurut akta
pendirian/perusahaan;
d. Kepala Cabang perusahaan yang diangkat oleh
49
kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen
otentik; atau
e. Pejabat yang menurut Perjanjian Kerja Sama
Operasi (KSO) berhak mewakili KSO.
30.16. Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan memverifikasi
kesesuaian data pada informasi Formulir elektronik isian
kualifikasi pada SPSE atau fasilitas lain yang disediakan
dengan dokumen asli, salinan dokumen yang sudah
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan meminta
salinan dokumen tersebut, dan/atau melalui fasilitas
elektronik yang disediakan oleh penerbit dokumen.
Pembuktian kualifikasi dapat dilakukan dengan
klarifikasi/verifikasi lapangan apabila dibutuhkan.
30.17. Pembuktian kualifikasi untuk memeriksa/ meneliti
keabsahan pengalaman pekerjaan sejenis, dievaluasi
dengan cara melihat dokumen kontrak asli dan Herita
Acara Serah Terima Pekerjaan dari pekerjaan yang telah
diselesaikan sebelumnya.
30.18. Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi
dan/atau telah diberikan kesempatan sesuai dengan 30.13
namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian
kualifikasi, maka peserta dinyatakan gugur dan Jaminan
Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan ke Kas
Negara/Kas Daerah.
30.19. Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan
pemalsuan data, maka peserta digugurkan, dikenakan
sanksi Daftar Hitam, Jaminan Penawaran (apabila
disyaratkan) dicairkan ke Kas Negara/Kas Daerah.
30.20. Dalam hal tidak ada peserta yang lulus pembuktian
kualifikasi, maka tender dinyatakan gagal.
27. Klarifikasi dan 33.1. Dalam hal hanya 1 (satu) peserta yang memenuhi
Negosiasi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi,
dilakukan:
Teknis dan
a. klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga;
Harga
b. pada saat acara klarifikasi, peserta menyampaikan
metode pelaksanaan dan analisa harga satuan/rincian
harga satuan keluaran.
33.2. Hal yang diklarifikasi adalah metode pelaksanaan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi harga untuk
dilakukan negosiasi.
33.3. Klarifikasi dan negosiasi harga tidak harus
mengakibatkan turunnya harga penawaran.
33.4. Hasil klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga
dituangkan dalam berita acara klarifikasi dan negosiasi
teknis dan harga.
50
F. PENETAPAN PEMENANG
28. Penetapan 34.1. Pokja Pemilihan menetapkan pemenang apabila isian
Pemenang yang disampaikan peserta pada formulir isian kualifikasi
benar dan masih berlaku/valid.
34.2. Dalam hal terdapat calon pemenang memiliki harga
penawaran yang sama maka:
a. Untuk segmentasi pemaketan usaha kecil, Pokja
Pemilihan memilih peserta yang mempunyai nilai
pengalaman sejenis lebih besar dan hal ini dicatat
dalam Herita Acara Hasil Pemilihan (HAHP);
b. Untuk segmentasi pemaketan usaha menengah dan
usaha besar, Pokja Pemilihan memilih peserta yang
mempunyai Kemampuan Dasar (KD) lebih besar
dan hal ini dicatat dalam Herita Acara Hasil
Pemilihan (HAHP).
34.3. Dalam hal peserta diketahui mengikuti beberapa paket
pekerjaan yang ditenderkan oleh beberapa Pokja
Pemilihan dan telah ditetapkan menjadi pemenang pada
beberapa paket tersebut, dilakukan perhitungan ulang
sisa kemampuan menangani paket (SKP).
34.4. Dalam hal peserta mengikuti tender beberapa paket
pekerjaan konstruksi dalam waktu penetapan pemenang
bersamaan dan/atau sedang melaksanakan pekerjaan
konstruksi lain/yang sedang berjalan, maka:
a. Apabila menawarkan peralatan yang sama untuk
beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi
memenuhi persyaratan pada masing-masing
tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai
pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan
setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan
peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan
untuk tender lainnya dinyatakan peralatan tidak
ada dan dinyatakan gugur;
b. Apabila peserta menawarkan peralatan yang sama
pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan,
maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang,
apabila setelah dilakukan klarifikasi peralatan
tersebut tidak terikat pada paket lain;
c. Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai
pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b,
dikecualikan dengan syarat:
1) waktu penggunaan alat tidak tumpang tindih
(overlap);
2) ada peralatan cadangan yang diusulkan dalam
Dokumen Penawaran yang memenuhi syarat;
3) lokasi peralatan yang berdekatan dalam
pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
digunakan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan; atau
4) kapasitas dan produktivitas peralatan secara
teknis dapat menyelesaikan lebih dari 1 (satu)
51
paket pekerjaan;
d. Apabila menawarkan personel yang sama untuk
beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi
memenuhi persyaratan pada masing-masing
tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai
pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan
setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan
personel tersebut akan ditempatkan, sedangkan
untuk tender lainnya dinyatakan personel tidak ada
dan dinyatakan gugur;
e. Apabila peserta menawarkan personel manajerial
yang sedang bekerja pada paket pekerjaan
lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat
ditetapkan sebagai pemenang, apabila setelah
dilakukan klarifikasi personel tersebut sudah tidak
terikat pada paket lain;
f. Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai
pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan konstruksi
sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf e,
dikecualikan dengan syarat:
1) Personel yang diusulkan penugasannya sebagai
Kepala Proyek/ General Superintendent (GS)
dengan ketentuan maksimal 3 (tiga) paket
bersamaan;
2) Jadwal penugasan personel tidak tumpang
tindih (overlap) dengan kegiatan lain
berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau
jadwal penugasan; atau
3) Terdapat personel cadangan yang diusulkan
dalam Dokumen Penawaran yang memenuhi
syarat.
34.5. Pokja Pemilihan membuat dan menandatangani Herita
Acara Hasil Pemilihan (HAHP) yang paling sedikit
memuat:
a. Tanggal dibuatnya Herita Acara Hasil Pemilihan;
b. Nama seluruh peserta;
c. Harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi
dari masing-masing peserta;
d. Metode evaluasi yang digunakan;
e. Kriteria dan Unsur yang dievaluasi;
f. Rumus yang dipergunakan;
g. Hasil evaluasi dan jumlah peserta yang lulus dan
tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi;
h. Herita acara-berita acara yang berkaitan dengan
proses pemilihan;
i. Dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang
serta pemenang cadangan;
j. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu hal
Ikhwal pelaksanaan tender, seperti surat
sanggah/sanggah banding beserta jawabannya
(apabila ada); dan
k. Pernyataan bahwa tender gagal apabila tidak ada
penawaran yang memenuhi syarat (apabila tender
gagal).
52
34.6. Dalam hal nilai pagu anggaran paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) maka
penetapan pemenang dilakukan oleh Pokja Pemilihan.
34.7. Dalam hal nilai pagu anggaran paling sedikit di atas
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) maka
penetapan pemenang dilakukan oleh Pengguna
Anggaran (PA).
34.8. Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan
pemenang dan akan mengakibatkan Surat Penawaran
dan/atau Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) habis
masa berlakunya, maka dilakukan konfirmasi secara
tertulis kepada semua peserta yang lulus evaluasi
penawaran dan evaluasi kualifikasi untuk
memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan/atau
Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) secara tertulis
sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan
kontrak.
34.9. Dalam hal peserta yang lulus evaluasi penawaran dan
evaluasi kualifikasi tidak bersedia memperpanjang surat
penawaran dan/atau Jaminan Penawaran (apabila
disyaratkan) dianggap mengundurkan diri dan tidak
dikenakan sanksi.
29. Pengumuman Pokja Pemilihan mengumumkan pemenang, pemenang
cadangan 1 dan 2 (apabila ada) melalui SPSE.
Pemenang
30. Sanggah dari 34.1. Sanggahan hanya dari Peserta yang memasukkan
Peserta Tender penawaran yang namanya tertera dalam surat penawaran
dan/atau tertera dalam akta pendirian perusahaan.
34.2. Sanggahan disampaikan secara elektronik melalui SPSE
disertai bukti terjadinya penyimpangan.
34.3. Sanggahan diajukan oleh peserta apabila terjadi
penyimpangan prosedur meliputi:
a. kesalahan dalam melakukan evaluasi;
b. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang
diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Harang/Jasa Pemerintah
beserta perubahannya dan ketentuan yang telah
ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
c. persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya
persaingan usaha yang sehat; dan/atau
d. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan,
kepala UKPHJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala
daerah.
34.4. Sanggahan disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari
kalender setelah pengumuman pemenang, diakhiri pada
hari kerja dan jam kerja.
34.5. Pokja Pemilihan memberikan jawaban secara elektronik
53
melalui SPSE atas semua sanggahan paling lambat 3
(tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah, diakhiri
pada hari kerja dan jam kerja.
34.6. Apabila sanggahan dinyatakan benar dan secara
substansial mempengaruhi hasil evaluasi, maka Pokja
Pemilihan menyatakan tender gagal.
34.7. Sanggahan dianggap sebagai pengaduan, dalam hal:
a. sanggahan disampaikan tidak melalui SPSE, kecuali
keadaan kahar atau gangguan teknis;
b. sanggahan ditujukan bukan kepada Pokja Pemilihan;
atau
c. sanggahan disampaikan diluar masa sanggah.
34.8. Sanggahan yang dianggap sebagai pengaduan diproses
sebagaimana penanganan pengaduan.
31. Sanggah 35.1. Peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila
tidak setuju atas jawaban sanggah.
Banding dari
Peserta Tender
35.2. Penyanggah menyampaikan sanggah banding secara
tertulis kepada KPA sebagaimana tercantum dalam
LDP.
35.3. Sanggah banding disampaikan paling lambat 5 (lima)
hari kalender setelah jawaban sanggah dimuat dalam
SPSE.
35.4. Penyanggah banding harus menyerahkan Jaminan
Sanggah Handing asli yang ditujukan kepada Pokja
Pemilihan sebagaimana tercantum dalam LDP.
35.5. Nilai nominal jaminan sanggah banding paling kurang
sebesar 1% (satu persen) dari nilai HPS sebagaimana
tercantum dalam LDP.
35.6. Masa berlaku Jaminan Sanggah Handing paling kurang
30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengajuan
sanggah banding sebagaimana tercantum dalam LDP.
35.7. Peserta harus menyampaikan Jaminan Sanggah Handing
asli secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman
diterima Pokja Pemilihan sebelum batas akhir masa
sanggah banding.
35.8. Dalam hal Jaminan Sanggah Handing asli tidak diterima
Pokja Pemilihan sampai dengan batas akhir masa
sanggah banding, maka sanggah banding dinyatakan
tidak diterima.
35.9. Segala risiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman
Jaminan Sanggah Handing asli menjadi risiko peserta.
35.10. Penerbit Jaminan Sanggah Handing oleh:
54
a. Hank Umum;
b. Perusahaan Penjaminan;
c. Perusahaan Asuransi;
d. Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang
pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk
mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
Penerbit Jaminan Sanggah Handing telah ditetapkan/
mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK).
35.11. Pokja pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan
Sanggah Handing asli kepada penerbit jaminan dan KPA
tidak akan menindaklanjuti Sanggah Handing sebelum
mendapatkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan.
35.12. KPA menyampaikan jawaban Sanggah Handing, dengan
tembusan kepada UKPHJ paling lambat 14 (empat
belas) hari kalender diakhiri pada hari kerja dan jam
kerja, setelah menerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan.
Dalam hal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah
Handing, maka KPA dianggap menerima Sanggah
Handing.
35.13. Apabila Sanggah Handing dinyatakan benar/diterima,
UKPHJ memerintahkan Pokja Pemilihan menyatakan
tender gagal.
35.14. Apabila Sanggah Handing dinyatakan salah/tidak
diterima, maka:
a. Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan
dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada PPK;
b. Pokja Pemilihan atau pihak yang diberika kuasa oleh
Pokja Pemilihan mencairkan Jaminan Sanggah
Handing dan disetorkan ke Kas Negara/Kas Daerah
sebagaimana tercantum dalam LDP.
35.15. Sanggah Handing menghentikan proses Tender.
35.16. Sanggah Handing yang disampaikan bukan kepada
KPA, atau disampaikan diluar masa sanggah banding,
dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana
penanganan pengaduan.
32. Pengaduan Peserta yang memasukkan penawaran hanya dapat mengajukan
pengaduan dalam hal jawaban atas sanggah banding telah
diterima oleh perserta.
G. TENDER GAGAL DAN TINDAK LANJUT TENDER GAGAL
33. Tender Gagal 37.1 Tender dinyatakan gagal dalam hal:
a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen
penawaran setelah ada pemberian waktu
perpanjangan;
55
c. seluruh penawaran harga pada Tender Pekerjaan
Konstruksi di atas HPS;
d. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
e. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau
Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Harang/Jasa Pemerintah beserta
perubahannya dan aturan turunannya;
f. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan/atau
Nepotisme;
g. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
h. tidak menjalankan prosedur berdasarkan dokumen
pemilihan;
i. Pokja Pemilihan/PPK terlibat Korupsi, Kolusi,
dan/atau Nepotisme;
j. PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil
pemilihan dan/atau
k. PA/KPA menolak untuk menetapkan pemenang
pemilihan untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan
Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai
Pagu Anggaran paling sedikit diatas
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
37.2 Tender/Seleksi gagal dalam hal tidak ada peserta yang
lulus evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud pada
klausul 37.1 huruf c dinyatakan setelah melewati masa
sanggah dan/atau sanggah banding.
37.3 Seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana dimaksud pada klausul 37.1 huruf g
berdasarkan hasil evaluasi penawaran.
37.4 Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada
klausul 37.1 huruf a sampai dengan huruf h ditetapkan
oleh Pokja Pemilihan.
37.5 Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada
klausul 37.1 huruf i sampai dengan huruf k ditetapkan
oleh PA/KPA.
37.6 Setelah tender dinyatakan gagal, diumumkan kepada
seluruh peserta melalui SPSE.
34. Tindak Lanjut 38.1 Setelah pengumuman adanya tender gagal, Pokja
Tender Gagal Pemilihan atau Pokja Pemilihan pengganti (apabila
diganti) meneliti dan menganalisis penyebab terjadinya
tender gagal, menentukan pilihan langkah selanjutnya,
yaitu antara lain melakukan:
a. evaluasi ulang terhadap Dokumen Penawaran yang
telah masuk;
b. tender ulang; atau
c. penghentian proses tender.
38.2 PA/KPA, PPK, dan/atau Pokja Pemilihan dilarang
56
memberikan ganti rugi kepada peserta tender apabila
penawarannya ditolak atau tender dinyatakan gagal.
38.3 Pokja pemilihan melakukan evaluasi ulang apabila :
a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
b. PA/KPA menolak untuk menetapkan pemenang
pemilihan untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan
Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai
Pagu Anggaran paling sedikit diatas
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
c. PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil
pemilihan.
38.4 Pokja pemilihan melakukan tender ulang apabila:
a. tidak menjalankan prosedur berdasarkan dokumen
pemilihan;
b. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
c. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen
penawaran setelah ada pemberian waktu
perpanjangan;
d. seluruh penawaran harga pada Tender Pekerjaan
Konstruksi di atas HPS;
e. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau
Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Harang/Jasa Pemerintah dan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Harang/Jasa Pemerintah;
f. PA/KPA menolak untuk menetapkan pemenang
pemilihan untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
g. PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil
pemilihan;
h. Pokja Pemilihan/PPK terlibat Korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme;
i. seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme; dan/atau
j. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat.
38.5 Dalam hal tender ulang yang disebabkan oleh korupsi,
kolusi, dan/atau nepotisme yang melibatkan Pokja
Pemilihan/PPK, tender ulang dilakukan oleh Pokja
Pemilihan/PPK yang baru.
38.6 Dalam hal Tender gagal karena tidak ada peserta yang
menyampaikan dokumen penawaran setelah ada
pemberian waktu perpanjangan, Tender ulang dapat
diikuti oleh Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan
kualifikasi usaha satu tingkat di atasnya.
38.7 Pokja pemilihan melakukan penghentian proses pemilihan
apabila berdasarkan hasil peninjauan dan
57
komunikasi dengan PA/KPA/PPK, kebutuhan masih
dapat ditunda dan tidak cukup waktu lagi untuk
melaksanakan proses pemilihan dan/atau pelaksanaan
pekerjaan.
38.8 Dalam hal Tender ulang gagal, Pokja Pemilihan dengan
persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung
dengan kriteria:
a. kebutuhan tidak dapat ditunda; dan
b. tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender.
H. PENUNJUKAN PEMENANG
35. Penunjukan 39.1 Pokja Pemilihan menyampaikan Herita Acara Hasil
Penyedia Pemilihan (HAHP) kepada PPK dengan tembusan kepada
Kepala UKPHJ sebagai dasar untuk menerbitkan Surat
Barang/Jasa
Penunjukan Penyedia Harang/Jasa (SPPHJ).
39.2 Herita Acara Hasil Pemilihan (HAHP) disampaikan
dengan ketentuan setelah:
a. masa sanggah berakhir (apabila tidak ada sanggahan);
b. masa sanggah banding telah berakhir (apabila ada
sanggahan tetapi tidak ada sanggahan banding); atau
c. KPA menyatakan sanggah banding salah/tidak
diterima (apabila ada sanggahan banding).
39.3 SPPHJ diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah PPK menerima Herita Acara Hasil Pemilihan
(HAHP).
39.4 Dalam hal DIPA/DPA belum terbit, SPPHJ dapat ditunda
diterbitkan sampai batas waktu penerbitan oleh otoritas
yang berwenang.
39.5 Dalam SPPHJ dicantumkan bahwa penyedia harus
menyiapkan Jaminan Pelaksanaan sebelum
penandatanganan kontrak.
39.6 SPPHJ ditembuskan kepada APIP.
39.7 Dalam hal PPK tidak bersedia menerbitkan SPPHJ
karena tidak sependapat atas penetapan pemenang, maka:
a. PPK dapat menyampaikan penolakan apabila:
1) dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan
atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan
terkait Pengadaan Harang/Jasa Pemerintah;
2) proses pelaksanaan pemilihan tidak sesuai
ketentuan dalam Dokumen Pemilihan; dan/atau
3) dokumen penawaran dan data kualifikasi
pemenang dan/atau pemenang cadangan tidak
memenuhi persyaratan sesuai yang disyaratkan
dalam Dokumen Pemilihan;
b. Penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf a
angka 1) sampai dengan 3) hanya berdasarkan
dokumen HAHP yang diterima (bukan berdasarkan
58
hasil klarifikasi/verifikasi/pembuktian kepada
peserta dan/atau pihak lain).
c. PPK menyampaikan penolakan tersebut kepada
Pokja Pemilihan disertai alasan dan bukti;
d. PPK melakukan pembahasan bersama Pokja
Pemilihan terkait perbedaan pendapat atas hasil
pemilihan penyedia;
e. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka
pengambilan keputusan diserahkan kepada PA/KPA
paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak
tercapai kesepakatan;
f. PA/KPA dapat memutuskan:
1) menyetujui penolakan PPK, PA/KPA
memerintahkan Pokja Pemilihan untuk
melakukan evaluasi ulang, atau tender ulang;
atau
2) menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA
memerintahkan PPK untuk menerbitkan SPPHJ
paling lambat 5 (lima) hari kerja.
Putusan PA/KPA bersifat final.
Dalam hal PA/KPA yang bertindak sebagai PPK
tidak menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA
menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja
Pemilihan disertai alasan dan bukti serta
memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan
evaluasi ulang, atau tender ulang paling lambat 6
(enam) hari kerja setelah hasil pemilihan penyedia.
39.8 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPPHJ.
39.9 Pejabat Penandatangan Kontrak menginputkan data
SPPHJ dan mengunggah hasil pemindaian SPPHJ yang
telah diterbitkan pada SPSE dan mengirimkan SPPHJ
tersebut melalui SPSE kepada Penyedia yang ditunjuk.
39.10 Penyedia wajib menerima penunjukan tersebut, dengan
ketentuan:
a. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri
dengan alasan yang dapat diterima secara obyektif
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan masa
penawarannya masih berlaku, maka peserta yang
bersangkutan tidak dikenakan sanksi apapun;
b. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri
dengan alasan yang tidak dapat diterima secara
obyektif oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan
masa penawarannya masih berlaku, maka peserta
dikenakan sanksi Daftar Hitam dan Jaminan
Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan dan
disetorkan ke Kas Negara/Kas Daerah; atau
c. apabila yang bersangkutan tidak bersedia ditunjuk
karena masa penawarannya sudah tidak berlaku,
maka peserta yang bersangkutan tidak dikenakan
sanksi apapun.
39.11 Apabila pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri,
maka dilakukan penunjukan kepada pemenang cadangan
59
(apabila ada).
39.12 Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja setelah diterbitkannya SPPHJ.
39.13 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia wajib
melaksanakan Rapat Persiapan Penandatanganan
Kontrak setelah diterbitkan SPPHJ.
39.14 Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak,
paling sedikit dibahas hal-hal sebagai berikut:
a. finalisasi rancangan Kontrak;
b. perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang
ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun
anggaran;
c. rencana penandatanganan Kontrak;
d. dokumen Kontrak dan kelengkapan;
e. kelengkapan Rencana Keselamatan Konstruksi;
f. Jaminan pelaksanaan yang paling sedikit terdiri atas
ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan;
g. Asuransi;
h. rencana pemberdayaan tenaga kerja praktik/magang
(dalam hal pekerjaan kompleks);
i. Jaminan uang muka yang paling sedikit terdiri atas
ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan;
dan/atau
j. Hal-hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi
pada saat evaluasi penawaran.
39.15 Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak,
Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengisi
substansi rancangan kontrak dengan informasi yang
diperoleh dari dokumen penawaran penyedia dan
perubahannya yang dinyatakan dalam berita acara hasil
pemilihan dengan tidak mengubah substansi yang
ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
39.16 Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak,
Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Penyedia untuk
menandatangani Pakta Komitmen Keselamatan
Konstruksi (apabila Pakta Komitmen Keselamatan
Konstruksi belum ditandatangani pimpinan tertinggi
perusahaan Penyedia).
39.17 Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dinyatakan
gagal oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, dalam hal:
a. Penyedia tidak menyepakati dengan alasan yang
objektif dan dapat diterima oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, maka Penyedia tidak
dikenakan sanksi apapun; dan
b. Penyedia tidak menyepakati dengan alasan yang tidak
objektif dan tidak dapat diterima oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, maka diberikan sanksi daftar
hitam dan pencairan jaminan penawaran.
60
39.18 Dalam hal Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak
dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud pada 40.16,
maka SPPHJ dan penandatanganan kontrak dibatalkan,
selanjutnya Pejabat Penandatangan Kontrak menunjuk
pemenang cadangan (apabila ada).
39.19 Pejabat Penandatangan Kontrak menginputkan data
kontrak dan mengunggah hasil pemindaian dokumen
kontrak yang telah ditandatangani pada SPSE.
36. Kerahasiaan 40.1 Proses evaluasi Dokumen Penawaran bersifat rahasia dan
Proses dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan secara independen.
40.2 Informasi yang berhubungan dengan penelitian, evaluasi,
klarifikasi, konfirmasi, dan usulan calon pemenang tidak
boleh diberitahukan kepada peserta, atau orang lain yang
tidak berkepentingan sampai keputusan pemenang
diumumkan.
40.3 Setiap usaha peserta tender mencampuri proses evaluasi
Dokumen Penawaran atau keputusan pemenang akan
mengakibatkan ditolaknya penawaran yang
bersangkutan.
40.4 Evaluasi penawaran yang disimpulkan dalam Herita
Acara Hasil Pemilihan (HAHP) oleh Pokja Pemilihan
bersifat rahasia sampai dengan saat pengumuman
pemenang.
I. JAMINAN PELAKSANAAN
37. Jaminan 41.1. Jaminan Pelaksanaan diberikan Penyedia sebelum
penandatanganan Kontrak.
Pelaksanaan
41.2. Jaminan Pelaksanaan dikembalikan kepada Penyedia
setelah:
a. penyerahan seluruh pekerjaan;
b. penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5%
(lima persen) dari harga Kontrak; dan/atau
c. pembayaran termin terakhir/bulan terakhir/sekaligus
telah dikurangi uang retensi sebesar 5% (lima
persen)
dari harga Kontrak (apabila diperlukan).
41.3. Jaminan Pelaksanaan diserahkan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak, memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
a. Diterbitkan oleh:
1) Hank Umum;
2) Perusahaan Penjaminan;
3) Perusahaan Asuransi; atau
4) Lembaga khusus yang menjalankan usaha di
bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi
untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia;
b. Penerbit jaminan pelaksanaan telah ditetapkan/
61
mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK).
c. Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sejak tanggal
penandatanganan Kontrak sampai dengan serah
terima pertama pekerjaan berdasarkan Kontrak
(PHO);
d. Nama Penyedia sama dengan nama yang tercantum
dalam surat Jaminan Pelaksanaan;
e. Hesaran nilai Jaminan Pelaksanaan tidak kurang dari
yang disyaratkan;
f. Hesaran nilai Jaminan Pelaksanaan dicantumkan
dalam angka dan huruf;
g. Nama Pejabat Penandatangan Kontrak yang
menerima Jaminan Pelaksanaan sama dengan nama
Pejabat Penandatangan Kontrak yang menandatangan
kontrak;
h. Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket
pekerjaan yang tercantum dalam SPPHJ;
i. Jaminan Pelaksanaan harus dapat dicairkan tanpa
syarat (unconditional) sebesar nilai jaminan dalam
jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja setelah surat pernyataan wanprestasi dari
Pejabat Penandatangan Kontrak diterima oleh
penerbit Jaminan;
j. Jaminan Pelaksanaan atas nama KSO ditulis atas
nama KSO atau masing-masing anggota KSO
(apabila masing-masing mengajukan Jaminan
Pelaksanaan secara terpisah); dan
k. Memuat nama, alamat dan tanda tangan pihak
penjamin.
41.4. Pejabat Penandatangan Kontrak mengkonfirmasi dan
mengklarifikasi secara tertulis substansi dan
keabsahan/keaslian Jaminan Pelaksanaan kepada penerbit
jaminan apabila ada hal yang meragukan.
41.5. Kegagalan penyedia yang ditunjuk untuk menyerahkan
Surat Jaminan Pelaksanaan dipersamakan dengan
penolakan untuk menandatangani Kontrak.
41.6. Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan Jaminan
Pelaksanaan diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak.
J. PENANDATANGANAN KONTRAK
38. Penanda 42.1. Penandatanganan Kontrak dilakukan setelah DIPA
ditetapkan.
tanganan
Kontrak
42.2. Sebelum penandatanganan kontrak Pejabat
Penandatangan Kontrak wajib memeriksa apakah
pernyataan dalam Data Isian Kualifikasi masih berlaku.
Apabila salah satu pernyataan tersebut sudah tidak
terpenuhi, maka penandatanganan kontrak tidak dapat
dilakukan.
42.3. Penandatanganan kontrak dilakukan setelah diterbitkan
62
SPPHJ, dan setelah penyedia menyerahkan Jaminan
Pelaksanaan, dengan ketentuan:
a. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran
terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai
dengan 100% (seratus persen) nilai HPS adalah
sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak; atau
b. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran
atau penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan
puluh persen) nilai HPS adalah sebesar 5% (lima
persen) dari nilai HPS.
42.4. Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia tidak
diperkenankan mengubah substansi Dokumen Pemilihan
sampai dengan penandatanganan Kontrak, kecuali
mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan
dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang
ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun
anggaran.
42.5. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia yang
memenuhi ketentuan Rapat Persiapan Penandatanganan
Kontrak mengisi substansi rancangan kontrak dengan
informasi yang diperoleh dari dokumen penawaran
penyedia dan perubahannya yang dinyatakan dalam
berita acara hasil pemilihan dengan tidak mengubah
substansi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
42.6. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia yang
memenuhi ketentuan Rapat Persiapan Penandatanganan
Kontrak wajib memeriksa konsep Kontrak meliputi
substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta
membubuhkan paraf pada setiap lembar Dokumen
Kontrak.
42.7. Menetapkan urutan hierarki kontrak sebagai berikut:
a. adendum Kontrak (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. spesifikasi teknis dan gambar;
g. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar
Kuantitas/Keluaran dan Harga hasil negosiasi apabila
ada negosiasi); dan
h. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar
Kuantitas/Keluaran dan Harga Terkoreksi apabila ada
koreksi aritmatik);
dengan maksud apabila terjadi pertentangan ketentuan
antara bagian satu dengan bagian yang lain, maka
berlaku urutan hierarki hukum.
42.8. Hanyaknya rangkap kontrak dibuat sesuai kebutuhan,
yaitu:
a. sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli, terdiri atas:
1) kontrak asli pertama untuk Pejabat
Penandatangan Kontrak dibubuhi meterai pada
63
bagian yang ditandatangani oleh penyedia; dan
2) kontrak asli kedua untuk penyedia dibubuhi
meterai pada bagian yang ditandatangani oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak.
b. rangkap kontrak lainnya (apabila diperlukan) tanpa
dibubuhi meterai.
42.9. Pihak yang berwenang menandatangani kontrak atas
nama penyedia adalah direktur utama/pimpinan
perusahaan atau yang namanya tercantum dalam Akta
Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
42.10. Pejabat Penandatangan Kontrak menginputkan data
kontrak dan mengunggah hasil pemindaian dokumen
kontrak yang telah ditandatangani pada SPSE.
64
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
NOMOR
HAL KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK
IKP
A. Identitas Pokja 1.1 Identitas Pokja Pemilihan:
Pemilihan
a. Pokja Pemilihan: Satpel XV Bali
Kemenkes RI
b. Alamat Pokja Pemilihan: Jl. Diponegoro,
Dauh Puri Klod, Kec. Denpasar Baru,
Kota Denpasar, Bali 80113
c. Website LPSE: www.lpse.kemkes.go.id
B. Lingkup 1.2 Lingkup Pekerjaan:
Pekerjaan
a. Nama paket pekerjaan : Pemeliharaan
Gedung dan Bangunan Rumah Sakit
Umum Sanglah Denpasar
b. Uraian singkat dan lingkup pekerjaan:
Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Ruma
RSaukmit aUhm Suamki tS Uanmgluahm D Seannpgalsaahr yDaenngp masealri puti :
1. Pekerjaan persiapan
2. Hiaya penerapan sistem manejemen
keselamatan konstruksi
3. Pekerjaan timbunan & talud penahan
tanah (TPT)
4. Pekerjaan galian tanah, pondasi batu
kali & saluran tertutup
5. Pekerjaan struktur
6. Pekerjaan arsitektur & finishing
7. Pekerjaan atap
8. Pekerjaan pintu dan jendela
9. Pekerjaan acp dan papan nama
10. Pekerjaan elektrikal
11. Pekerjaan sanitary & plumbing
12. Pekerjaan fasum dan landscape
13. Pekerjaan meubelair
14. Pekerjaan akhir
c. Lokasi pekerjaan: Jl. Diponegoro, Dauh
Puri Klod, Kec. Denpasar Baru, Kota
Denpasar, Bali 80113
C. Jangka Waktu 1.3 dan 25.8 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 180 (
Pelaksanaan Seratus Delapan Puluh ) hari kalender sejak
Pekerjaan SPMK.
D. Sumber Dana 2 1. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber
pendanaan: APBN Tahun Anggaran 2023
2. Pagu Anggaran: Rp. 15.636.951.000,00
65
3. Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp.
15.636.951.000,00
E. Pemberian 12.4 Tidak dilakukan peninjauan lapangan
Penjelasan
F. Persyaratan 17.3, Persyaratan teknis:
28.12.b.1),
Teknis
1. Pekerjaan utama yang harus diuraikan dalam
28.12.b.2),
metode pelaksanaan pekerjaan: Tidak
28.12.b.2).a),
diuraikan
28.12.b.2).b),
28.12.b.2).c),
2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan
28.12.b.2).d),
utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
28.12.b.2).e),
dan N
Jenis Kapasitas Jumlah
o
28.12.b.2).f)
1 Excavator PC 50 1 Unit
2 Tandem 6 Ton 1 Unit
Roller
3 DumpTruck 4-5 m3 2 Unit
4 Concrete 500 L 1 Unit
Mixer
5 Stamper 5.5 HP 1 Unit
Kodok
6 Alat Ukur Digital 1 Unit
Teodolith/wat
erpass
[diisi }enis, kapasitas, dan }umlah
peralatan yang disyaratkan sesuai ketentuan
pada IKP
17.3.b]
3. Memiliki kemampuan menyediakan personel
manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
a. Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Kecil
Jabatan Minimal Jml
dalam Pengal Pendidik
Sertifikat
N pekerjaan aman an
Kompetensi
o yang akan Kerja
Kerja
dilaksana (tahun)
kan
1 Site 2 STM / Pelaksanan 1
Manager / tahun D3- bangunan oran
Pelaksana Teknik Gedung g
Lapangan Sipil kelas I
Jenjang (TA022)
6 atau
Manager
Lapangan
Pelaksanaan
Pekerjaan
Gedung-
Jenjang 6
2 Petugas 0 Minimal Sertifikat 1
Keselama Tahun D4 /S1 - K3 Ora
tan (K3) Teknik Konstruksi ng
(603) atau
ahli muda
K3
konstruksi-
jenjang
b. Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha
Menengah dan Hesar
66
Jabatan dalam
Pengalaman Sertifikat
pekerjaan yang
No Kerja Kompetensi
akan
(tahun) Kerja
dilaksanakan
1 Manajer SKA
Pelaksanaan/
Proyek
2 Manajer SKA
Teknik
3 Manajer
Keuangan
4 Ahli K3 SKA
Konstruksi/
Ahli
Keselamatan
Konstruksi
[diisi lama pengalaman ker}a dan SKK yang
disyaratkan, sesuai ketentuan pada IKP
17.3.c:]
4. Hagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:
a. Paket pekerjaan dengan nilai pagu
anggaran di atas Rp25.000.000.000,00 (dua
puluh lima miliar rupiah) sampai dengan
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah)
No Jenis Pekerjaan yang wajib
. disubkontrakkan
Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan
Utama
(kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi Spesialis)
1. ___ _ _ _ _ _
2. ___ _ _ _ _ _
Dst
Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama
(kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi kualifikasi kecil)
1. ___ _ _ _ _ _
2. ___ _ _ _ _ _
Dst
b. Paket pekerjaan dengan nilai pagu
anggaran di atas Rp50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah)
No Jenis Pekerjaan yang wajib
. disubkontrakkan
Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan
Utama
(kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi Spesialis)
1. ___ _ _ _ _ _
2. ___ _ _ _ _ _
Dst
67
Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama
(kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi kualifikasi kecil dari Provinsi
Setempat)
1. ___ _ _ _ _ _
2. ___ _ _ _ _ _
Dst
[Diisi peker}aan spesialis pada peker}aan
utama dan peker}aan bukan peker}aan utama
yang wa}ib disubkontrakkan, sesuai ketentuan
pada /KP 17.3.d]
5. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):
Peserta menyampaikan rencana keselamatan
konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan
identifikasi bahayanya di bawah ini (diisi oleh
PPK):
No. Uraian Identifikasi
Pekerjaan Hahaya
1. Terlampir Terlampir
Dst
[diisi uraian peker}aan dan identifikasi
bahaya, sesuai ketentuan pada /KP 17.3.e]
G. Cara 19.2 Pembayaran dilakukan dengan cara Termin
Pembayaran
H. Jaminan 23.2 Ketentuan Jaminan Penawaran:
Penawaran 28.12.b.2) b)
Tidak di syaratkan Jaminan Penawaran
dan
28.12.b.2) e)
I. Sanggah 35.2 Sanggah Handing disampaikan di luar SPSE
Banding ditujukan kepada: Kantor Kesehatan Pelabuhan
Kelas II Gorontalo
35.4 Jaminan Sanggah Handing ditujukan kepada
Pok}a Pemilihan Jasa Konstruksi Satuan
Pelaksana 14 Pengadaan Barang dan Jasa
Wilayah Manado dan Gorontalo
35.5 Hesarnya nilai nominal Jaminan Sanggah
Handing adalah 1 % dari nilai HPS
35.6 Masa berlaku Jaminan Sanggah Handing selama
30 (Tiga Puluh) hari kalender sejak batas tanggal
pengajuan sanggah banding.
35.14 Jaminan Sanggah Handing dicairkan, disetorkan
pada Kas Negara
68
BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)
HAL NOMOR IKP KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK
Persyaratan 29.11 Persyaratan kualifikasi:
Kualifikasi
1. Tidak diberlakukan KSO Untuk Pekerjaan ini.
2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki
perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi.
3. Memiliki Sertifikat Hadan Usaha (SHU)
Kualifikasi Hidang Usaha Kecil yang masih
berlaku dan diterbitkan oleh instansi yang
berwenang, dengan Klasifikasi Usaha : Hidang
Hangunan Gedung Subklasifikasi bangunan
kesehatan kode sub: HG 008 atau konversinya
yang dikeluarkan oleh Sistem OSS dengan
Klasifikasi Usaha : konstruksi Gedung kesehatan
kode Sub : HG 005
4. Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi
bangunan gedung di 3 tahun terakhir ;
5. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP),
dengan ketentuan:
SKP = KP - P, dimana
KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan
ketentuan:
b. untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket
(KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket
pekerjaan; dan
c. untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan
Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam)
atau 1,2 (satu koma dua) N.
P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang
dikerjakan.
N adalah jumlah paket pekerjaan
terbanyak yang dapat ditangani pada saat
bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun
terakhir.
6. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun:
a. Dalam hal Penyedia belum memiliki
pengalaman, dikecualikan dari ketentuan huruf
i untuk pengadaan dengan nilai paket sampai
dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00
(dua miliar lima ratus juta rupiah);
b. Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada
bidang yang sama, untuk pengadaan dengan
nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas
69
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah).
7. Untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi
Kualifikasi Usaha Menengah dan Hesar, memiliki
Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama
dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam
15 tahun terakhir):
a. untuk kualifikasi Usaha Menengah,
pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang
klasifikasi/layanan SHU yang disyaratkan pada
angka 3, atau
b. untuk kualifikasi Usaha Hesar, pengalaman
pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan
SHU yang disyaratkan dan lingkup
pekerjaan [diisi dengan memilih
lingkup peker}aan sesuai sub bidang klasifikasi
SBU yang disyaratkan].
[diisi sesuai ketentuan /KP 29.12.c]
8. Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat
Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat
Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
[hanya disyaratkan untuk Peker}aan Konstruksi
yang bersifat Kompleks/Berisiko Tinggi dan/atau
diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Besar]
9. Nomor NPWP Hadan usaha, dengan status
keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak Tahun 2022
10. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta
perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
11. Tidak masuk dalam Daftar Hitam,
keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang
bertindak untuk dan atas nama Hadan Usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil
Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil
cuti diluar tanggungan Negara;
12. Dalam hal peserta melakukan KSO:
a. evaluasi persyaratan pada angka 2, 4, 9, 10, dan
11 dilakukan untuk setiap perusahaan yang
tergabung dalam KSO;
b. evaluasi pada angka 3, dilakukan secara saling
melengkapi oleh anggota KSO dan setiap
anggota KSO harus memiliki salah satu SHU
yang disyaratkan;
c. evaluasi pada angka 8, dilakukan secara saling
70
melengkapi oleh anggota KSO; dan
d. evaluasi pada angka 7 hanya dilakukan kepada
leadfirm KSO.
71
BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
A. BENTUK PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI (KSO) - (apabila ber-KSO)
CONTOH
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI (KSO)
Sehubungan dengan tender pekerjaan maka kami:
[nama perusahaan peserta I]
[nama perusahaan peserta 2]
[nama perusahaan peserta 3]
[dan seterusnna]
bermaksud untuk mengikuti tender dan pelaksanaan kontrak secara bersama-sama dalam
bentuk Kerja Sama Operasi (KSO).
Kami menyetujui dan memutuskan bahwa:
1. Secara bersama-sama:
a. Membentuk KSO dengan nama KSO adalah
b. Menunjuk [nama perusahaan dari anggota KSO
ini] sebagai perusahaan utama (leadfirm KSO) untuk KSO dan mewakili serta
bertindak untuk dan atas nama KSO.
c. Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik
secara bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai ketentuan
dokumen kontrak.
2. Keikutsertaan modal (sharing) setiap perusahaan dalam KSO adalah:
[nama perusahaan peserta I]sebesar o ( persen)
[nama perusahaan peserta 2]sebesar o ( persen)
[nama perusahaan peserta 3]sebesar _ o ( persen)
[dst.]
3. Masing-masing peserta anggota KSO, akan mengambil bagian sesuai sharing tersebut
pada butir 2. dalam hal pengeluaran, keuntungan, dan kerugian dari KSO.
4. Pembagian sharing dalam KSO ini tidak akan diubah baik selama masa penawaran
maupun sepanjang masa kontrak, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari PPK dan persetujuan bersama secara tertulis dari masing-masing anggota KSO.
5. Terlepas dari sharing yang ditetapkan diatas, masing-masing anggota KSO akan
melakukan pengawasan penuh terhadap semua aspek pelaksanaan dari perjanjian ini,
termasuk hak untuk memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar
peralatan dan tenaga kerja, perjanjian subkontrak, surat-menyurat, dan lain-lain.
6. Dalam pelaksanaan Tender sebagaimana disebutkan dalam perjanjian ini, kami
menyatakan dan menyetujui pakta integritas:
a. Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
72
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b dan/atau c maka
bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Wewenang menandatangani untuk dan atas nama KSO diberikan kepada
[nama individu dari perusahaan leadfirm KSO] dalam
kedudukannya sebagai direktur utama/direktur pelaksana
[nama perusahaan dari leadfirm KSO] berdasarkan
perjanjian ini.
8. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.
9. Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila tender tidak
dimenangkan oleh perusahaan KSO.
10. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap ( _) yang masing-masing mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
DENGAN KESEPAKATAN INI, semua anggota KSO membubuhkan tanda tangan di
pada hari tanggal bulan , tahun
[Peserta I] [Peserta 2] [Peserta 3]
( ) ( ) ( )
Catatan:
Apabila ditetapkan sebagai pemenang tender maka Surat Per}an}ian Ker}a Sama Operasi ini harus
dinotariatkan
73
B. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI BANK - (apabila disyaratkan)
CONTOH
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI HANK
sebagai
JAMINAN PENAWARAN
No.
Yang bertanda tangan dibawah ini: dalam jabatan selaku
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
[nama bank] berkedudukan di
[alamat]
untuk selanjutnya disebut:
PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : [Pok}a Pemilihan]
Alamat :
selanjutnya disebut:
PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp
(terbilang ) sebagai Jaminan Penawaran dalam
mengajukan penawaran untuk tender dengan bentuk garansi
bank, apabila:
Nama : [peserta tender]
Alamat :
selanjutnya disebut:
YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu
berlakunya Garansi Hank ini, tidak memenuhi ketentuan yaitu :
1. terlibat korupsi kolusi dan/atau nepotisme ;
2. menarik kembali penawaran selama dilaksanakannya tender;
3. tidak bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaan dalam hal sebagai calon pemenang
dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 harga penawarannya di bawah 80o HPS;
4. tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal sebagai calon
pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 dengan alasan yang tidak dapat
diterima; atau
5. mengundurkan diri atau gagal tanda tangan kontrak.
sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pemilihan yang diikuti oleh Yang Dijamin.
Garansi Hank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Garansi Hank berlaku selama ( ) hari kalender,
dan efektif mulai dari tanggal [diisi sesuai dengan tanggal batas
akhir pemasukan penawaran]
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan
Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas)
74
hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Hank sebagaimana tercantum
dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut
di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat
(Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan
berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan
sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda
yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang
Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
5. Garansi Hank ini tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada
pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Hank ini, masing-
masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan
Negeri
Dikeluarkan di :
Pada tanggal :
[Bank]
Meterai Rp10.000,00
Untuk keyakinan, pemegang
Garansi Hank disarankan
untuk mengkonfirmasi [Nama dan Jabatan]
Garansi ini ke
...........[bank]
75
C. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI ASURANSI/KONSORSIUM PERUSAHAAN
ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN - (apabila disyaratkan)
CONTOH
[Kop Penerbit Jaminan]
JAMINAN PENAWARAN
Nomor Jaminan: Nilai:
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: [nama],
[alamat] sebagai Peserta, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan
[nama penerbit }aminan], [alamat], sebagai
Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan
tegas terikat pada [nama Pok}a Pemilihan],
[alamat] sebagai pelaksana tender pekerjaan , selanjutnya disebut
PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp (terbilang
)
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk
melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana
TERJAMIN tidak memenuhi ketentuan yaitu:
a. terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme.
b. menarik kembali penawaran selama dilaksanakannya tender;
c. tidak bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaan dalam hal sebagai calon
pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 harga penawarannya di bawah
800 HPS;
d. tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal sebagai calon
pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 dengan alasan yang tidak dapat
diterima; atau
e. mengundurkan diri atau gagal tanda tangan kontrak.
3. Surat Jaminan ini berlaku selama ( ) hari kalender dan efektif mulai
tanggal [diisi sesuai dengan tanggal batas akhir pemasukan penawaran]
4. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan
tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat
(Unconditional) setelah menerima tuntutan penagihan secara tertulis dari PENERIMA
JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi
akibat TERJAMIN cidera janji/wanprestasi.
5. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa
PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda
TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
6. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah
diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah
berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Dikeluarkan di
pada tanggal
76
TERJAMIN PENJAMIN
Meterai Rpl0.000,00
( ) ( )
Untuk keyakinan, pemegang
Jaminan disarankan untuk
mengkonfirmasi Jaminan ini
ke ...........[penerbit
}aminan]
77
D. BENTUK JAMINAN SANGGAHAN BANDING DARI BANK
CONTOH
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI HANK
sebagai
JAMINAN SANGGAHAN HANDING
No.
Yang bertanda tangan dibawah ini: dalam jabatan selaku
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
[nama bank] berkedudukan di
[alamat]
untuk selanjutnya disebut:
PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : [Pok}a Pemilihan]
Alamat :
selanjutnya disebut:
PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp
(terbilang ) sebagai Jaminan Sanggahan Handing dalam
mengajukan sanggahan banding untuk tender pekerjaan dengan
bentuk garansi bank, apabila:
Nama : [peserta tender]
Alamat :
selanjutnya disebut:
YANG DIJAMIN
ternyata Sanggahan Handing yang diajukan tidak benar.
Garansi Hank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Garansi Hank berlaku selama .................. (........dalam huruf ..........) hari kalender, dari
tanggal .................. s.d. ...................
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat
Pernyataan Sanggahan Handing tidak benar dari Penerima Jaminan paling lambat 14
(empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Hank sebagaimana
tercantum dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di
atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah
menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan
Sanggahan Handing tidak benar dari Penerima Jaminan dan pengenaan sanksi akibat
Sanggahan Handing yang diajukan Yang Dijamin tidak benar.
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang
diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang
Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
5. Garansi Hank ini tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak
lain.
78
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Hank ini, masing-masing
pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri
....................
Dikeluarkan di :
Pada tanggal :
[Bank]
Meterai Rpl0.000,00
Untuk keyakinan, pemegang
Garansi Hank disarankan
untuk mengkonfirmasi [Nama dan Jabatan]
Garansi ini ke
...........[bank]
79
E. BENTUK JAMINAN SANGGAHAN BANDING DARI ASURANSI//KONSORSIUM
PERUSAHAAN ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN
CONTOH
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
JAMINAN SANGGAHAN BANDING
Nomor Jaminan: Nilai:
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: [nama],
[alamat] sebagai Peserta, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan
[nama penerbit }aminan], [alamat]
sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan
dengan tegas terikat pada [nama Pok}a Pemilihan],
[alamat] sebagai Pelaksana Tender, selanjutnya
disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp (terbilang
)
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk
melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar berkaitan
dengan sanggahan banding terhadap hasil tender yang
diselenggarakan oleh PENERIMA JAMINAN.
3. Surat Jaminan ini berlaku selama ( ) hari kalender dan efektif
mulai dari tanggal sampai dengan tanggal
4. Jaminan ini berlaku apabila:
Sanggahan Handing yang diajukan TERJAMIN dinyatakan tidak benar.
5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan
tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat
(Unconditional)setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA
JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi
akibat Sanggahan Handing yang diajukan TERJAMIN tidak benar.
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa
PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda
TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah
diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah
berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Untuk keyakinan, pemegang Dikeluarkan di
Jaminan disarankan untuk
mengkonfirmasi Jaminan ini ke pada tanggal
_ [Penerbit Jaminan]
TERJAMIN PENJAMIN
Meterai Rp10.000,00
[Nama &Jabatan] [Nama &Jabatan]
80
F. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS
Dokumen Penawaran Teknis
[Cantumkan dan }elaskan sesuai dengan ketentuan dalam /KP dan LDP. Jika diperlukan,
keterangan dapat dicantumkan dalam lembar tersendiri/tambahan]
81
G.
DATA PERALATAN
CONTOH
Merek
Kepemilikan
No Jenis dan Kapasitas Jumlah
/status
Tipe*)
1
2
dst
*) Merk dan Tipe bukan merupakan bagian yang dievaluasi
82
H. DATA PERSONEL MANAJERIAL
CONTOH
a. Untuk pemaketan kualifikasi Usaha Kecil
Jabatan dalam Pengalaman
Riwayat Pendidikan
No Nama pekerjaan yang akan Kerja (Tahun)
(tahun lulus) *)
dilaksanakan **) ***)
1 1. SD, tahun Pelaksana
2. SMP, tahun
3. SMA, tahun
4. dst...
2 1. SD, tahun Ahli K3
2. SMP, tahun Konstruksi//Ahli
3. SMA, tahun Keselamatan
4. dst... Konstruksi/Petugas
Keselamatan
Konstruksi
b. Untuk pemaketan kualifikasi Usaha Menengah dan kualifikasi Usaha Hesar
Jabatan dalam Pengalaman
Riwayat Pendidikan
No Nama pekerjaan yang akan Kerja(Tahun)
(tahun lulus) *)
dilaksanakan **) ***)
1 1. D3, tahun Manajer
2. S1, tahun Pelaksanaan/Proyek
3. dst...
2 1. D3, tahun Manajer Teknik
2. S1, tahun
3. dst...
3 1. D3, tahun Manajer Keuangan
2. S1, tahun
3. dst...
4 1. D3, tahun Ahli K3
2. S1, tahun Konstruksi/Ahli
3. dst... Keselamatan
Konstruksi
Keterangan:
*) Riwayat pendidikan bukan hal yang menggugurkan.
**) Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/keahlian yang
disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan.
***) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan
minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi Kerja yang disyaratkan.
83
CONTOH
Daftar Riwayat Hidup Personel Manajerial
1. Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan :
2. Nama Perusahaan :
3. Nama Personel :
4. Tempat/Tanggal Lahir :
5. Riwayat Pendidikan (Lembaga pendidikan,
tempat dan tahun tamat belajar) :
6. Pengalaman Kerja
1) Tahun
a. Nama Kegiatan :
b. Lokasi Kegiatan :
c. Pemberi Pekerjaan :
d. Nama Perusahaan :
e. Uraian Tugas :
f. Waktu Pelaksanaan :
g. Posisi Penugasan :
2) Dst..
Daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa tanggung jawab.
Jika terdapat pengungkapan keterangan yang tidak benar secara sengaja atau sepatutnya
diduga maka saya siap untuk digugurkan sebagai personel manajerial atau dikeluarkan
jika sudah diperkerjakan.
, 20
Yang membuat pernyataan,
( )
[nama }elas]
Mengetahui:
[nama Pennedia Jasa Peker}aan Konstruksi]
( )
[nama }elas wakil sah]
84
B. BAGIAN PEKERJAAN YANG DISUBKONTRAKKAN (APABILA DISYARATKAN)
CONTOH
1. Hagian Pekerjaan yang disubkontrakkan (Disyaratkan untuk paket pekerjaan
dengan pagu anggaran di atas Rp25.000.000.000,00 sampai dengan
Rp50.000.000.000,00)
No. Jenis Pekerjaan yang disubkontrakkan
Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama
A.
(kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Spesialis)
1. ......
2. ......
Dst. Dst.
H. Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama
(kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi kualifikasi kecil)
1. ......
2. ......
Dst. Dst.
2. Hagian Pekerjaan yang disubkontrakkan (Disyaratkan untuk paket pekerjaan di
atas Rp50.000.000.000,00)
No. Jenis Pekerjaan yang disubkontrakkan
A. Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama
1. ......
2. ......
Dst. Dst.
H. Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama
(kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi kualifikasi kecil
dari Provinsi Setempat)
1. ......
2. ......
Dst. Dst.
3. Hagian Pekerjaan yang disubkontrakkan untuk paket pekerjaan di atas
Rp2.500.000.000,00 (Disyaratkan dalam hal Peserta bukan Pelaku Usaha Papua
mengikuti tender pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan
pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Harat,
apabila Pelaku Usaha tersebut tidak melakukan KSO dengan Pelaku Usaha
Papua maka harus melakukan subkontrak kepada Pelaku Usaha Papua)
Jenis Pekerjaan Nama dan alamat Identitas Pemilik
No. yang subkontraktor Pelaku Subkontraktor
disubkontrakkan Usaha Papua
a. Jenis Identitas
a. Nama (KTP, KK, dan
Subkontraktor: Surat Kenal/Akta
1. ...... b. …Alamat: … Lahir): …
c. Dokumen Pendirian: b. Nomor Identitas:
… …
b. Nama: …
2. ...... ......
Dst. Dst. Dst.
86
C. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
CONTOH
BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
................. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
[Logo & Nama Perusahaan] [digunakan untuk usulan penawaran]
DAFTAR ISI
A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal:
A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi
H. Perencanaan keselamatan konstruksi
H.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang
H.2. Rencana tindakan (sasaran & program)
H.3. Standar dan peraturan perundangan
C. Dukungan Keselamatan Konstruksi
C.1. Sumber Daya
C.2. Kompetensi
C.3. Kepedulian
C.4. Komunikasi
C.5. Informasi Terdokumentasi
D. Operasi Keselamatan Konstruksi
D.1. Perencanaan dan Pengendalian Operasi
D.2. Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat
E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
E.1. Pemantauan dan evaluasi
E.2. Tinjauan manajemen
E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi
87
A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi
Penjelasan mengenai isi Komitmen Keselamatan Konstruksi poin (A.2) sesuai dengan
format di bawah ini:
[Contoh Pakta Keselamatan Konstruksi Hadan Usaha Tanpa KSO]
PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ……………
[nama wakil sah badan usaha]
Jabatan : .............
Hertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya
………… [pilih nang
dan atas nama sesuai dan cantumkan nama]
dalam rangka pengadaan ……………
[isi nama paket] pada …………… [isi
sesuai dengan nama Pokja Pemilihan] berkomitmen melaksanakan konstruksi
berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa
seluruh pelaksanaan konstruksi:
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
………… [tempat], …
[tanggal] ………… [bulan] 20…
[tahun] [Nama Pennedia]
[tanda tangan],
[nama lengkap]
88
[Contoh Pakta Keselamatan Konstruksi Hadan Usaha Dengan KSO]
PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
…………… [nama wakil sah
badan usaha] Jabatan : .............
Hertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya
…………… [pilih nang
sesuai dan cantumkan nama]
2. Nama : ............. [nama wakil sah badan usaha]
Jabatan :
……………
Hertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya
…………… [pilih
nang sesuai dan cantumkan nama]
3. ......[dan seterusnya, diisi sesuai dengan jumlah anggota KSO]
dalam rangka pengadaan ……………
[isi nama paket] pada …………… [isi
sesuai dengan nama Pok}a Pemilihan] berkomitmen melaksanakan konstruksi
berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa
seluruh pelaksanaan konstruksi:
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
………… [tempat], …
[tanggal] ………… [bulan] 20…
[tahun] [Nama Pennedia] [Nama Pennedia] [Nama
Pennedia]
[tanda tangan], [tanda tangan], [tanda tangan],
[nama lengkap] [nama lengkap] [nama lengkap]
[cantumkan tanda tangan dan nama setiap anggota KSO]
89
H. Perencanaan keselamatan konstruksi
H.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.
Tabel Contoh Format Tabel IBPRP*
Keterangan:
1. PPK mengisi kolom 1, 2 dan 3.
2. PPK mengisi kolom "uraian pekerjaan" dan "identifikasi bahaya" berdasarkan tahapan pekerjaan.
3. Kolom "uraian pekerjaan" dan "identifikasi bahaya" yang diisi oleh PPK berdasarkan tahapan pekerjaan,
dimana penyedia jasa dapat menambahkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya dari yang sudah
dicantumkan oleh PPK berdasarkan analisis Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dan/atau
Petugas Keselamatan Konstruksi.
4. Kolom 12, 13, 14, 15, dan 16, diisi berdasarkan kondisi pengendalian di lapangan atas dasar penilaian Ahli
K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, apabila dinilai tidak
ada yang diisikan, maka dapat ditulis "tidak ada" atau "n/a".
H.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus)
Tabel Contoh Format Tabet Sasaran Khusus dan Program Khusus
Pengendalian Sasaran Program
Risiko (Sesuai
No. Kolom Tabel 6 Uraian Jadwal Indikator Penanggung
Uraian Tolok Sumber Bentuk
IBPRP) Kegiatan Pelaksanaan Pencapaian Jawab
ukur Daya Monitoring
C. Dukungan Keselamatan Konstruksi
Tabel. Contoh Jadwal Program Komunikasi
NO Jenis Komunikasi PIC Waktu Pelaksanaan
1 Induksi Keselamatan Konstruksi (Safetn
Induction)
2 Pertemuan pagi hari
(safetn morning)
3 Pertemuan Kelompok Kerja (tootbox
meeting)
4 Rapat Keselamatan Konstruksi
(construction safetn meeting)
90
D. Operasi Keselamatan Konstruksi
Tabel Contoh Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis)
Nama Pekerja : [Isi nama pekerja]
Nama Paket Pekerjaan : …….
Tanggal Pekerjaan : …..s/d……
Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan:
1 Helm/Safetn Hetmet √ 4. Rompi Keselamatan/Safetn Vest √
2 Sepatu/Safetn Shoes √ 5. Masker Pernafasan/Respiratorn √
3 Sarung Tangan/Safetn Gtoves √ 6. …. Dst.
Urutan Langkah Identifikasi Bahaya Pengendalian Penanggung Jawab
Pekerjaan
E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi
E.1 Pemantauan dan Evaluasi
Tabet Contoh Jadwat Inspeksi dan Audit
Bulan Ke-
No Kegiatan PIC
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1 Inspeksi Kesetamatan Konstruksi
2 Patroti Kesetamatan Konstruksi
3 Audit internat
91
D. BENTUK SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN
CONTOH
[ Kop Perusahaan Lessor/ pennedia peratatan ]
SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN
No.
……………
………….
ANTARA
PT. ……… [diisi nama perusahaan
Lessor/ pennedia peratatan]
DAN
PT. ……… [diisi nama perusahaan
Lessee/ penerima peratatan]
Pada hari ini …… tanggal ... bulan….. tahun ….., yang
bertanda tangan di bawah
ini:
Nama :
………
………
………
Jabatan :
………
………
………
Alamat :
………
………
………
Bertindak untuk dan atas nama PT. ……… [diisi nama
perusahaan Lessor/
pennedia peratatan], selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama :
………
………
………
Jabatan :
………
………
………
Alamat :
………
92
………
………
Bertindak untuk dan atas nama PT. ……… [diisi nama
perusahaan Lessee/
penerima peratatan], selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa berupa:
Tahun
No Peralatan Merk Tipe Spesifikasi
Pembuatan
1.
2.
dst..
Untuk selanjutnya disebut sebagai PERALATAN. Perjanjian Sewa antara
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini dilangsungkan dan diterima
berdasarkan kesepakatan yang termuat secara tertulis dalam pasal- pasal berikut:
93
Pasal 1
PENERIMAAN PERALATAN
PIHAK KEDUA akan menerima hak guna dari apa yang disewanya dari PIHAK
PERTAMA dalam kondisi baik.
Pasal 2
NEGOSIASI HARGA SEWA PERALATAN
Harga Sewa Peralatan tersebut di atas akan diperoleh dari hasil negosiasi antara
kedua belah pihak yang akan disepakati bersama setelah PIHAK KEDUA
dinyatakan sebagai Pemenang dalam Paket Pekerjaan
……………[diisi nama paket]
Pasal 3
JANGKA WAKTU SEWA PERALATAN
Jangka waktu sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah
selama berjalannya Paket Pekerjaan ……[diisi nama paket] terhitung
setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai pemenang dan telah keluar Surat
Perintah Kerja dari Pemberi Tugas.
Pasal 4
TANDA TERIMA PEMBAYARAN
1) Setiap kali PIHAK KEDUA melakukan pembayaran biaya sewa, akan
diberikan kepadanya kwitansi tanda terima dari PIHAK PERTAMA.
2) Kwitansi tanda terima sebagai bukti pembayaran yang sah adalah kwitansi
yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA
Pasal 5
PEMBATALAN
1) Dengan tidak dilakukannya pembayaran biaya sewa oleh PIHAK KEDUA
berturut- turut sesuai dengan pasal dalam surat perjanjian ini maka tanpa
memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, telah cukup
bukti bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wanprestasi.
2) Keadaan lalai atau wanprestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa ini
batal dengan sendirinya tanpa diperlukan putusan dari pengadilan negeri yang
berarti kedua belah pihak telah menyetujui untuk melepaskan segala ketentuan
yang telah termuat dalam pasal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.
3) Selanjutnya PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK
PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil
PERALATAN milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK
KEDUA atau tempat pihak lain yang mendapati hak daripadanya.
4) Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi apabila
PIHAK KEDUA tidak memenangkan tender Paket Pekerjaan
……………[diisi nama paket].
94
Pasal 6
TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
1) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan alat yang disewa dalam keadaan
siap operasi dan akan memobilisasi ke Lokasi Pekerjaan sesuai petunjuk dari
PIHAK KEDUA.
2) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan operator yang berpengalaman,
hetper dan mekanik sesuai dengan kebutuhan.
3) PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA tidak
dibenarkan memindahkan atau mengoperasikan PERALATAN tersebut di
tempat lain, selain dari yang tertulis dalam surat perjanjian ini kecuali dalam
keadaan kahar seperti: kebakaran, gempa bumi, dan lainnya.
Pasal 7
TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
1) PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas keamanan alat yang disewanya.
2) PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengalihkan tanggung
jawab terhadap PERALATAN kepada pihak lain dalam bentuk dan cara apapun,
baik sebagian maupun seluruhnya.
Pasal 8
LAIN-LAIN
Hal- hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara
musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materi secukupnya yang
berkekuatan hukum yang sama dan mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua
pihak
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT. PT. ………
p…erusahaa…n Lesso…r/ penn e d i a p[deiriussi a h a anna maLessee/ penerima
p[deiriastia t a n ]n am a peratatan]
95
E. BENTUK FORMULIR PENYAMPAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
(TKDN) [apabila diberikan preferensi hargal
FORMULIR PENYAMPAIAN
TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN)
Nama Penyedia :
Nama Pekerjaan :
Harga Harga setelah
Harga Satuan TKDN
No Uraian Kuantitas Total preferensi
(Rp) (O)*
(Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
1 Pekerjaan I
a Komponen Harang a
b Komponen Harang b
c Komponen Harang c
Sub Total Pekerjaan
1
2 Pekerjaan I
a Komponen Harang a
b Komponen Harang b
c Komponen Harang c
Sub Total Pekerjaan
1
Total Nilai
Penawaran
*) Nilai TKDN Komponen Harang berdasarkan daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam
negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perindustrian.
96
F. BENTUK DAFTAR BARANG YANG DIIMPOR
DAFTAR HARANG YANG DIIMPORl
NAMA NEGARA
NO SPESIFIKASI SATUAN JUMLAH HARGA
HARANG/URAIAN ASAL
TOTAL HARGA
l
Diisi dan dilampirkan dalam penawaran apabila ada barang yang diimpor
97
G. ISIAN DATA KUALIFIKASI
Isian Data Kualifikasi bagi Peserta tunggallatas nama sendiri atau Peserta sebagai
Leadfirm KSO berbentuk Isian Elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada SPSE
Isian Data Kualifikasi bagi anggota KSO disampaikan dalam formulir
isian kualifikasi untuk anggota KSO
98
FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI UNTUK ANGGOTA KSO
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [nama wakil sah badan usaha
anggota KSO atau nama individu teadfirm sesuai surat
perjanjian KSO]
Jabatan : [diisi sesuai jabatan dalam akta notaris
atau surat perjanjian KSO]
Hertindak : PT/CV/Firma
untuk [pilih yang sesuai dan cantumkan nama badan usaha]
dan atas nama
Alamat :
Telepon/Fax :
Email :
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. saya secara hukum bertindak untuk dan atas nama badan usaha
berdasarkan [akta pendirian/anggaran dasar/surat kuasa/Per}an}ian
Ker}a Sama Operasi, disebutkan secara }etas nomor dan tanggat akta
pendirian/anggaran dasar/surat kuasa/Per}an}ian Ker}a Sama Operasi];
2. saya bukan sebagai pegawai K/L/PD [bagi pegawai K/L/PD nang sedang cuti dituar
tanggungan negara ditulis sebagai berikut : "Saya merupakan pegawai KlL/PD nang
sedang cuti diluar tanggungan negara"];
3. saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;
4. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak
yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini;
5. badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam, tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
6. data-data badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut:
99
A. Data Administrasi
1. Nama Hadan Usaha :
2. Status : Pusat Cabang
:
Alamat Kantor Pusat
No. Telepon :
3.
No. Fax :
E-Mail :
Alamat Kantor Cabang :
No. Telepon :
4.
No. Fax :
E-Mail :
B. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha
1. Akta Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar
a. Nomor :
b. Tanggal :
c. Nama Notaris :
d. Nomor Pengesahan :
Kementerian Hukum dan
HAM (untuk yang berbentuk
PT)
2. Akta/Anggaran Dasar Perubahan
Terakhir
a. Nomor :
b. Tanggal :
c. Nama Notaris :
C. Pengurus Badan Usaha
No. Nama No. Identitas Jabatan dalam Hadan Usaha
D. Izin Usaha
1. Surat Izin Herusaha di bidang Jasa : a.
Konstruksi Nomor.………
2. Masa berlaku Izin Herusaha di ……
b. Tanggal
………
……
:
bidang Jasa Konstruksi
…………
3. Instansi penerbit :
…………
E. Sertifikat Badan Usaha
1. Sertifikat Hadan Usaha : a. Nomor
…………
b. Tanggal
………
…
100
2. Masa berlaku :
…………
101
3. Instansi penerbit : ………
4. Kualifikasi : …… ……
5. Klasifikasi : …… ……
6. Sub bidang klasifikasi/layanan : …… ……
…
F. Sertifikat Lainnya (apabila disyaratkan)
1. Sertifikat ............ : a. Nomor
…b. Tangg…al …
2. Masa berlaku : …… ……
3. Instansi penerbit : …… ……
……… …
…
G. Data Keuangan
1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Persero (untuk CV/Firma)
No
Nama No. Identitas Alamat Persentase
.
2. Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak :
H. Data Pengalaman Perusahaan
(nilai paket tertinggi pengalaman sesuai yang disyaratkan dalam kurun waktu 15 tahun
terakhir)
Tanggal Selesai
Pemberi Pekerjaan Kontrak Pekerjaan/PHO
Nama Sub Ringkasan
Herdasarkan
No. Paket Klasifikasi Lingkup Lokasi
HA
Pekerjaan Pekerjaan Pekerjaan No /
Alamat/
Nilai Kontrak Serah
Nama
Tanggal
Telepon
Terima
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
I. Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 4 Tahun Terakhir
(untuk perusahaan yang telah berdiri 3 tahun atau lebih. Untuk usaha kecil yang baru
berdiri kurang dari 3 tahun tidak wajib mengisi tabel ini)
Tanggal Selesai
Ringkasan Pemberi Pekerjaan Kontrak Pekerjaan/PHO
Nama Paket
No. Lingkup Lokasi Herdasarkan
Pekerjaan
Pekerjaan Alamat/ No / HA Serah
Nama Nilai Kontrak
Telepon Tanggal Terima
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
102
J. Data Pekerjaan yang Sedang Dilaksanakan (Wajib diisi untuk menghitung SKP)
Pemberi Pekerjaan Kontrak Total Progres
Nama Klasifikasi/Sub
No Lokas
Paket Klasifikasi No / No /
Alamat/
. i Nilai Total Nilai
Nama
Pekerjaan Pekerjaan Tanggal Tanggal
Telepon
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Demikian Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa
tanggung jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan
tidak benar dan/atau ada pemalsuan, maka badan usaha yang saya wakili bersedia
dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam,
gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[tempat], [tanggat] [butan] 20 [tahun]
PT/CV/Firma
[pitih nang sesuai dan cantumkan nama]
[rekatkan meterai Rp/0.000,00
dan tanda tangan]
(nama tengkap wakit sah badan usaha anggota KSO atau nama individu teadfirm)
[}abatan pada badan usaha]
103
BAB VII. PETUNJUK PENGISIAN DATA KUALIFIKASI
I. Petunjuk Pengisian Untuk Peserta tunggal/atas nama sendiri dan teadfirm KSO
mengikuti petunjuk dan penggunaan SPSE (User Guide)
II. KSO (apabila ber-KSO)
Untuk peserta yang berbentuk KSO masing - masing anggota KSO wajib mengisi
formulir isian kualifikasi untuk masing - masing kualifikasi badan usahanya dan
disampaikan oleh teadfirm KSO melalui fasilitas unggahan persyaratan kualifikasi
lainnya pada SPSE.
Petunjuk pengisian formulir isian kualifikasi untuk anggota KSO adalah sebagai berikut:
A. Data Administrasi
1. Diisi dengan nama badan usaha peserta.
2. Pilih status badan usaha (Pusat/Cabang).
3. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan email kantor pusat yang dapat
dihubungi.
4. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax, dan email kantor cabang yang
dapat dihubungi, apabila peserta berstatus kantor cabang.
B. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha
1. Diiisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit Akta Pendirian
perusahaan/Anggaran Dasar, serta untuk badan usaha yang berbentuk Perseroan
Terbatas diisi nomor pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
2. Diiisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit akta perubahan terakhir
badan usaha, apabila ada. Khusus untuk Perseroan Terbatas, jika terdapat perubahan
nama anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris, pada Pembuktian Kualifikasi
peserta diminta menunjukkan asli dan memberikan salinan Hukti Pemberitahuan
dari Notaris selaku Kuasa Direksi yang telah diajukan melalui Sisminbakum
atas Akta Perubahan Terakhir.
C. Pengurus Badan Usaha
Diisi dengan nama, nomor KTP/SIM/Paspor, dan jabatan dalam badan usaha.
D. Izin Usaha
Tabel izin usaha :
1. Diisi dengan jenis surat izin usaha, nomor dan tanggal penerbitannya.
2. Diisi dengan masa berlaku surat izin usaha.
3. Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin usaha.
E. Sertifikat Badan Usaha
Tabel Sertifikat Hadan usaha :
1. Diisi dengan jenis Sertifikat Hadan usaha, nomor dan tanggal penerbitannya.
2. Diisi dengan masa berlaku Sertifikat Hadan usaha.
3. Diisi dengan nama instansi penerbit Sertifikat Hadan usaha.
4. Diisi dengan kualifikasi usaha.
5. Diisi dengan klasifikasi usaha.
6. Diisi dengan sub bidang klasifikasi/layanan.
F. Sertifikat Lainnya [apabila disyaratkan]
1. Diisi dengan jenis sertifikat, nomor dan tanggal penerbitannya.
2. Diisi dengan masa berlaku sertifikat.
3. Diisi dengan nama instansi penerbit sertifikat.
104
G. Data Keuangan
1. Diisi dengan nama, nomor identitas KTP/SIM/Paspor, alamat pemilik
saham/pesero dan persentase kepemilikan saham/persero.
2. Pajak
Diisi NPWP badan usaha
H. Data Pengalaman Perusahaan
Diisi dengan nama paket pekerjaan, subklasifikasi pekerjaan yang disyaratkan,
ringkasan lingkup pekerjaan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan
alamat/telepon dari pemberi tugas/PPK, nomor/tanggal dan nilai kontrak, tanggal
selesai paket pekerjaan/PHO berdasarkan kontrak, dan tanggal berita acara serah
terima, untuk masing-masing paket pekerjaan selama 15 (lima belas) tahun terakhir.
Data ini digunakan untuk menghitung Kemampuan Dasar (KD) (untuk segmentasi
pemaketan usaha Menengah atau usaha Hesar).
I. Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 4 Tahun Terakhir
Diisi dengan nama paket pekerjaan, ringkasan lingkup pekerjaan, lokasi tempat
pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/PPK,
nomor/tanggal dan nilai kontrak, tanggal selesai paket pekerjaan/PHO berdasarkan
kontrak, dan tanggal berita acara serah terima, untuk perusahaan yang telah berdiri 3
tahun atau lebih. Untuk usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun tidak wajib
mengisi tabel ini.
J. Data Pekerjaan yang sedang Dilaksanakan
Diisi dengan nama paket pekerjaan, klasifikasi/subklasifikasi pekerjaan, lokasi
tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/PPK,
nomor/tanggal dan nilai kontrak, serta persentase progres menurut kontrak, dan
prestasi kerja terakhir. Data ini digunakan untuk menghitung Sisa Kemampuan Paket
(SKP).
105
BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI
A. Dokumen Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan sesuai yang
tercantum dalam Lembar Data Kualifikasi.
H. Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi:
1. Pokja Pemilihan melihat kesesuaian antara persyaratan pada LDK dengan
Formulir Isian Kualifikasi yang telah diisi oleh peserta pada SPSE.
2. Persyaratan Izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi, Sertifikat Hadan Usaha
(SHU), Sertifikat lainnya (apabila disyaratkan) dengan ketentuan:
a. Pokja Pemilihan memeriksa masa berlaku izin/sertifikat dengan ketentuan:
1) Izin/sertifikat yang habis masa berlakunya sebelum batas akhir
pemasukan Dokumen Penawaran tidak dapat diterima dan penyedia
dinyatakan gugur;
2) Dalam hal masa berlaku izin/sertifikat habis setelah batas akhir
pemasukan Dokumen Penawaran, maka Peserta harus menyampaikan
izin/sertifikat yang sudah diperpanjang kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak saat penyerahan lokasi kerja dan personel;
3) Dalam hal izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi diterbitkan oleh
lembaga ontine singte submission (OSS), izin berusaha di bidang Jasa
Konstruksi harus sudah berlaku efektif pada saat rapat persiapan
penandatanganan kontrak.
4) Khusus untuk SHU, tidak perlu mengevaluasi registrasi tahunan,
melainkan cukup memperhatikan masa berlaku SHU.
b. Pokja Pemilihan dapat memeriksa kesesuaian izin/sertifikat dengan
menghubungi penerbit dokumen, dan/atau mengecek melalui layanan daring
(ontine) milik penerbit dokumen yang tersedia.
3. Persyaratan Kemampuan Dasar (KD) (apabila disyaratkan), dengan ketentuan:
a. Perhitungan Kemampuan Dasar (KD)
KD = 3 NPt
NPt = Nilai pengalaman tertinggi pada pekerjaan sesuai yang
disyaratkan dalam 15 (lima belas) tahun terakhir.
b. Pengalaman yang dapat dinilai adalah pengalaman pekerjaan yang
diserahterimakan dalam 15 (lima belas) tahun terakhir, dihitung berdasarkan
tahun anggaran diumumkannya tender pekerjaan konstruksi (contoh: tender
diumumkan 31 Juli tahun 2021, maka pengalaman yang dapat dinilai adalah
pengalaman yang diserahterimakan mulai 01 Januari tahun 2006).
a. Dalam hal mensyaratkan lebih dari 1 (satu) SHU:
1) Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan
yang dapat dihitung sebagai KD adalah pengalaman yang sesuai dengan
salah satu sub bidang klasifikasi SHU yang disyaratkan; atau
2) Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Hesar, pengalaman pekerjaan yang
dapat dihitung sebagai KD adalah pengalaman yang sesuai dengan sub
bidang klasifikasi dan lingkup pekerjaan SHU yang disyaratkan.
c. Dalam hal KSO, yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang
mewakili/teadfirm KSO;
106
d. KD paling sedikit sama dengan nilai HPS;
e. pengalaman perusahaan dinilai dari pengalaman tertinggi pada pekerjaan
sesuai yang disyaratkan dalam 15 (lima belas) tahun terakhir, nilai kontrak
dan status peserta pada saat menyelesaikan kontrak pekerjaan tersebut:
1) sebagai anggota KSO/teadfirm KSO mendapat bobot nilai sesuai dengan
porsi/sharing kemitraan;
2) sebagai sub penyedia jasa mendapat nilai sebesar nilai pekerjaan yang
disubkontrakkan kepada penyedia jasa tersebut.
f. Dalam hal nilai pengalaman pekerjaan tidak mencukupi, Pokja Pemilihan
melakukan konversi menjadi nilai pekerjaan sekarang (present vatue)
menggunakan perhitungan sebagai berikut:
NPs = Nilai pekerjaan sekarang
Npo = Nilai pekerjaan keseluruhan termasuk eskalasi (apabila ada)
saat serah terima pertama
Io = Indeks dari Hadan Pusat Statistik (HPS) pada bulan serah
terima pertama
Is = Indeks dari HPS pada bulan penilaian prakualifikasi (apabila
belum ada, dapat dihitung dengan regresi linier berdasarkan
indeks bulan-bulan sebelumnya)
Untuk usaha jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Indeks HPS yang
digunakan adalah indeks harga perdagangan besar bahan
bangunan/konstruksi sesuai jenis bangunannya.
4. Persyaratan Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta
Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (hanya disyaratkan untuk Kualifikasi
Usaha Hesar).
5. Persyaratan mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak dapat dikecualikan untuk peserta yang secara
peraturan perpajakan belum diwajibkan memiliki laporan perpajakan tahun
terakhir, misalnya baru berdiri sebelum batas waktu laporan pajak tahun terakhir.
6. Persyaratan akta pendirian perusahaan disertai dengan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan). Akta asli/legalisir wajib dibawa pada saat pembuktian
kualifikasi.
7. Khusus untuk pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan
pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Harat:
a. Domisili Pelaku Usaha Papua wajib berada pada Provinsi lokasi
pelaksanaan pekerjaan (Provinsi Papua atau Provinsi Papua Harat);
b. Pembuktian Pelaku Usaha Papua yaitu dengan:
1) jumlah kepemilikan saham Orang Asli Papua (OAP) yaitu lebih besar
dari 500 (lima puluh persen);
2) Direktur Utama dijabat oleh OAP; dan
3) jumlah pengurus badan usaha yang dijabat oleh OAP lebih besar dari
500 (lima puluh persen) apabila berjumlah gasal dan minimal 500
(lima puluh persen) apabila berjumlah genap.
c. Pembuktian OAP dilakukan dengan:
1) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);
107
2) Kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat/pemerintah kabupaten/kota
setempat yang berwenang; dan
3) surat kenal/akta lahir.
8. Pernyataan Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Hadan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil
Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara,
dengan ketentuan:
a. Ketentuan ini berbentuk pernyataan oleh peserta pada SPSE. Tidak perlu
dinyatakan dalam surat pernyataan;
b. Apabila suatu saat ditemukan bukti bahwa peserta mengingkari pernyataan
ini/menyampaikan informasi yang tidak benar terhadap pernyataan ini, maka
dapat menjadi dasar untuk pengenaan sanksi daftar hitam.
9. Persyaratan memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, dengan ketentuan:
a. Pengalaman diambil dari daftar pengalaman pada isian kualifikasi yang
dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi dengan membawa Kontrak Asli
dan Herita Acara Serah Terima;
b. Khusus untuk pengalaman sebagai subkontraktor, maka selain membawa dan
memperlihatkan kontrak subkontrak, juga harus dilengkapi dengan surat
referensi dari Pemberi Pekerjaan yang menyatakan bahwa peserta memang
benar adalah subkontrak untuk pekerjaan dimaksud.
10. Persyaratan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan:
a. Rumusan SKP
SK = KP - P
P
KP = Kemampuan menangani paket pekerjaan.
a. untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP)
ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
b. untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP)
ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua)
N.
P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani
pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun
terakhir
b. Peserta wajib mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan;
c. Apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang
dikerjakan walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan, maka
apabila pekerjaan tersebut menyebabkan SKP peserta tidak memenuhi, maka
dinyatakan gugur, dikenakan sanksi daftar hitam, dan pencairan jaminan
penawaran (apabila ada).
C. Pokja Pemilihan memeriksa membandingkan/mengevaluasi/ membuktikan antara
persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data isian peserta dalam hal:
1. kelengkapan Dokumen Kualifikasi; dan
108
2. pemenuhan persyaratan kualifikasi.
D. dalam hal peserta melakukan KSO :
1) Data kualifikasi untuk peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi disampaikan
oleh pejabat yang menurut perjanjian Kerja Sama Operasi berhak mewakili KSO
(teadfirm);
2) peserta wajib menyampaikan perjanjian Kerja Sama Operasi sesuai ketentuan;
3) Formulir Isian Kualifikasi untuk KSO yang tidak dibubuhi meterai tidak
digugurkan, peserta diminta untuk melakukan pemeteraian kemudian sesuai UU
Hea Meterai.
E. Peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan persyaratan penawaran
dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi.
F. Pada tahap Pembuktian Kualifikasi:
1. Pokja memeriksa legalitas wakil peserta yang hadir pada saat pembuktian
kualifikasi dengan cara:
a. Meminta identitas diri (KTP/SIM/Passport);
b. Membandingkan identitas wakil peserta dengan Akta Pendirian/Perubahan
Terakhir untuk memastikan bahwa wakil peserta adalah Direksi yang
namanya tertuang dalam Akta;
c. Apabila Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan tidak memuat nama direksi
(Misalnya perusahaan THK atau HUMN/HUMD), maka pokja meminta
surat pengangkatan sebagai direksi sesuai ketentuan yang tercantum dalam
Akta Pendirian/Perubahan (Misalnya diangkat oleh RUPS, maka meminta
surat keputusan RUPS);
2. Pokja membandingkan kesesuaian antara izin berusaha di bidang Jasa
Konstruksi, Sertifikat Hadan Usaha, Sertifikat Lain (Apabila dipersyaratkan),
NPWP, dan Akta Pendirian/Perubahan Terakhir, serta laporan keuangan, dengan
yang disampaikan dalam data kualifikasi, dengan ketentuan:
a. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, maka dinyatakan gugur;
b. Apabila ditemukan pemalsuan berdasarkan hasil klarifikasi kepada penerbit
dokumen, maka peserta selain dinyatakan gugur juga dikenakan sanksi
daftar hitam;
3. Pokja memeriksa bukti pengalaman pekerjaan yang disampaikan dalam
Formulir Isian Kualifikasi berdasarkan Kontrak dan Herita Acara Serah terima,
dengan ketentuan:
a. Apabila bukti pengalaman pekerjaan lebih banyak dibandingkan dengan
yang tercantum pada Formulir Isian Kualifikasi, maka yang dinilai adalah
pengalaman yang tercantum dalam isian kualifikasi;
b. Apabila bukti pengalaman pekerjaan lebih sedikit dibandingkan dengan
yang tercantum pada Formulir Isian Kualifikasi, maka yang dinilai adalah
pengalaman berdasarkan bukti pengalaman yang disampaikan;
c. Apabila ditemukan pemalsuan berdasarkan hasil klarifikasi kepada penerbit
dokumen, maka peserta selain dinyatakan gugur juga dikenakan sanksi
daftar hitam.
G. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Pokja Pemilihan
dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis, termasuk
109
dapat melakukan peninjauan lapangan pada pihak-pihak/instansi terkait, namun tidak
boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi.
108
BAB IX. RANCANGAN KONTRAK
I. SURAT PERJANJIAN
CONTOH 1 - PENYEDIA TUNGGAL
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Harga Satuan
Paket Pekerjaan Konstruksi
Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Sanglah Denpasar
Nomor :
BJ.01.03/1/……/2023
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja
Konstruksi Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, yang selanjutnya disebut
"Kontrak" dibuat dan ditandatangani di ........... pada hari .......... tanggal …....
bulan
................. tahun .............. [tanggat, butan dan tahun diisi dengan huruf],
berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal
……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor
……. tanggal …….,
antara:
Nama : Ridwan Y. Umar,Amd.Kep
NIP : 198501122008011002
Jabatan : Pejabat Pembuat Koitmen
Herkedudukan di : Jl. Trans Sulawesi, Desa Tolotio, Kecamatan
Tibawa, Kabupaten Gorontalo
yang bertindak untuk dan atas nama Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Gorontalo
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor KU.02.04/1/248/2023 tanggal 9
Januari 2023 tentang SK pengangkatan PPK selanjutnya disebut "Pejabat
Penandatangan Kontrak”, dengan:
Nama :
………….. [nama wakit Pennedia]
Jabatan :
………….. [sesuai akta notaris]
Herkedudukan di :
………….. [atamat Pennedia]
Akta Notaris Nomor : …………..
[sesuai akta notaris] Tanggal :
………….. [tanggat penerbitan akta] Notaris
: ………….. [nama notaris penerbit akta]
yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan
usaha] selanjutnya
disebut "Penyedia".
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Huku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang - Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Harang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
109
Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Harang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Harang/Jasa
Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Harat.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEHIH DAHULU HAHWA:
(a) telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan;
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam
Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Harang/Jasa (SPPHJ) untuk
melaksanakan Pengadaan Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Rumah
Sakit Umum Sanglah Denpasar sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak
ini selanjutnya disebut "Pekerjaan Konstruksi";
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki
keahlian profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah
menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan
dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan
untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta
dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini
bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pengadaan
Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Rumah Sakit Umum Sanglah Denpasar
dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang
sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
1. Pekerjaan persiapan
2. Hiaya penerapan sistem manejemen keselamatan konstruksi
3. Pekerjaan timbunan & talud penahan tanah (tpt)
4. Pekerjaan galian tanah, pondasi batu kali & salura tertutup
5. Pekerjaan struktur
110
6. Pekerjaan arsitektur & finishing
7. Pekerjaan atap
8. Pekerjaan pintu dan jendela
9. Pekerjaan acp dan papan nama
10. Pekerjaan elektrikal
11. Pekerjaan sanitary & plumbing
12. Pekerjaan fasum dan landscape
13. Pekerjaan meubelair
14. Pekerjaan akhir
[Catatan: ruang tingkup peker}aan utama diisi dengan output dari peker}aan
tersebut sesuai dengan dokumen identifikasi kebutuhan datam Renstraj
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMHER PEMHIAYAAN DAN PEMHAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh
berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam
Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga adalah sebesar Rp
……….. ……….. ditulis dalam huruf
……..) dengan kode akun kegiatan ……….;
(2) Kontrak ini dibiayai dari APHN;
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Hank ..... rekening nomor : .............
atas nama Penyedia : ...............
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian
yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila ada),
Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga, Syarat-
Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampirannya
berupa lampiran A (daftar harga satuan timpang, Subkontraktor, personel
manajerial, dan peralatan utama), lampiran H (Rencana Keselamatan Konstruksi),
spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat
Penunjukan Penyedia Harang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-
jaminan, Herita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Herita Acara
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan
ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam
dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. adendum Kontrak (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. spesifikasi teknis dan gambar;
g. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga
hasil negosiasi apabila ada negosiasi);
111
h. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga
Terkoreksi apabila ada koreksi aritmatik).
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak
tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung
sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan selama 150 (Seratus Lima Putuh) hari kalender;
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung
sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender.
112
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat
untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan
Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia
dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai,
mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap
yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Pennedia Untuk dan atas nama Pe}abat
............. [diisi nama badan usahaj Penandatangan Kontrak Pe}abat
Pembuat Komitmen
[tanda tangan dan cap (}ika satinan asti
ini untuk Pejabat Penandatangan [tanda tangan dan cap (}ika satinan asti
Kontrak maka rekatkan meterai ini untuk Pennedia maka rekatkan
Rp/0.000,00)j meterai Rp/0.000,00 )j
[nama tengkapj
[}abatanj Ridwan Y. Umar,Amd.Ke]
NIP. /9850//220080//002
113
CONTOH 2 - PENYEDIA KSO
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Paket Pekerjaan Konstruksi
........................ [diisi nama paket peker}aanj
Nomor : ........................ [diisi nomor Kontrakj
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja
Konstruksi Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, yang selanjutnya disebut
"Kontrak" dibuat dan ditandatangani di ........... pada hari .......... tanggal …....
bulan
................. tahun .............. [tanggat, butan dan tahun diisi dengan hurufj,
berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal
……., Surat Penunjukan Penyedia Harang/Jasa (SPPBJ) Nomor
……. tanggal ……., [}ika kontrak tahun jamak
ditambahkan surat persetujuan pejabat yang berwenang, misal: "dan Surat Menteri
Keuangan (untuk sumber dana APBN) Nomor ..... tanggat ..... perihat
....."], antara:
Nama : …………..
[nama PA/KPA/PPKj
NIP :
………….. [NIPj
Jabatan : ........... [sesuai SK Pengangkatanj
Herkedudukan di : …………..
[atamat Satuan Ker}aj
yang bertindak untuk dan atas nama ….. [diisi
nama Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerahj berdasarkan Surat Keputusan
……. Nomor ……. tanggal ……. tentang
……. [SK pengangkatan PA/KPA/PPKj [}ika ditandatangani oteh PPK
ditambahkan surat tugas dari PA/KPAj selanjutnya disebut "Pejabat Penandatangan
Kontrak”, dengan :
Nama : …………..
[nama wakit KSOj
Jabatan : ………….. [sesuai
surat per}an}ian KSOj
Herkedudukan di :
………….. [atamat wakit KSOj
yang bertindak untuk dan atas nama ..................... [nama badan usaha KSOj sebagai
badan usaha Kerja Sama Operasi (KSO) yang beranggotakan sebagai berikut:
1. ......................[nama Pennedia Ij;
2. ......................[nama Pennedia 2j;
3. dst.
yang masing-masing anggotanya bertanggungjawab secara tanggung renteng atas
semua kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak sebagaimana diatur dalam
Kontrak ini berdasarkan surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) Nomor
................ tanggal ........... selanjutnya disebut "Penyedia".
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Huku III tentang Perikatan);
114
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang - Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
115
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Harang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Harang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Harang/Jasa
Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Harat.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEHIH DAHULU HAHWA:
(a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan;
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam
Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Harang/ Jasa (SPPHJ) untuk
melaksanakan Pengadaan Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Wilayah
Kerja Pelabuhan Luat Tilamuta sebagaimana diterangkan dalam dokumen
Kontrak ini selanjutnya disebut "Pekerjaan Konstruksi";
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki
keahlian profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah
menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan
dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan
untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan Penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta
dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini
bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pengadaan
Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan wilayah Kerja Pelabuhan Laut dengan
syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang
sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
1. ................
2. ................
3. dst.
116
[Catatan: ruang tingkup peker}aan utama diisi dengan output dari peker}aan
tersebut sesuai dengan dokumen identifikasi kebutuhan datam Renstraj
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMHER PEMHIAYAAN DAN PEMHAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh
berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam
Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga adalah sebesar Rp
……….. ……….. ditulis dalam huruf
……..) dengan kode akun kegiatan ……….;
(2) Kontrak ini dibiayai dari ……….. [diisi sumber
pembianaannnaj;
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Hank ..... rekening nomor : .............
atas nama Penyedia : ................
[Catatan: untuk kontrak tahun }amak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk
masing-masing Tahun Anggarannnaj
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian
yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila ada),
Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga, Syarat-
Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampirannya
berupa lampiran A (daftar harga satuan timpang, Subkontraktor, personel
manajerial, dan peralatan utama), lampiran H (Rencana Keselamatan Konstruksi),
spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat
Penunjukan Penyedia Harang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-
jaminan, Herita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Herita Acara
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan
ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam
dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. adendum Kontrak (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. spesifikasi teknis dan gambar;
g. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga
hasil negosiasi apabila ada negosiasi);
h. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga
Terkoreksi apabila ada koreksi aritmatik).
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak
tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan;
117
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung
sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan selama ………. .
dalam huruf .. hari kalender;
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung
sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan selama ......... (.......datam huruf......) hari kalender.
118
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat
untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan
Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia
dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai,
mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap
yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Pennedia ............. [diisi nama KSOj Pe}abat Penandatangan Kontrak
............. [diisi sesuai SK Pengangkatanj
[tanda tangan dan cap (}ika satinan asti [tanda tangan dan cap (}ika satinan asti
ini untuk Pejabat Penandatangan ini untuk Pennedia maka rekatkan
Kontrak maka rekatkan meterai meterai Rp/0.000,00)j
Rp/0.000,00)j
[nama tengkapj
[nama tengkapj NIP. ........
[}abatanj
119
II. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat
Umum Kontrak selanjutnya disebut SSUK harus
mempunyai arti atau tafsiran seperti yang
dimaksudkan sebagai berikut:
1.1 Aparat Pengawas Intern Pemerintah
yang selanjutnya disingkat APIP
adalah aparat yang melakukan
pengawasan melalui audit, reviu,
pemantauan, evaluasi, dan kegiatan
pengawasan lain terhadap
penyelenggaraan tugas dan fungsi
Pemerintah.
1.2 Bagian pekerjaan yang
disubkontrakkan adalah bagian
pekerjaan utama atau bagian pekerjaan
bukan utama yang ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam
Dokumen Pemilihan yang
pelaksanaannya diserahkan kepada
Penyedia lain (Subkontraktor) dan
disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
1.3 Daftar Kuantitas/Keluaran dan
Harga adalah daftar kuantitas/keluaran
yang telah diisi harga satuan
kuantitas/keluaran sesuai ketentuan
pemberlakuannya dan jumlah biaya
keseluruhannya yang merupakan
bagian dari penawaran.
1.4 Direksi Lapangan adalah tenaga/tim
pendukung yang dibentuk/ditetapkan
oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak, terdiri dari 1
(satu) orang atau lebih, untuk
mengelola administrasi Kontrak dan
mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
1.5 Harga Kontrak adalah total harga
pelaksanaan pekerjaan yang tercantum
dalam Kontrak.
1.6 Harga Perkiraan Sendiri yang
selanjutnya disingkat HPS adalah
perkiraan harga barang/jasa yang
ditetapkan oleh PPK yang telah
memperhitungkan biaya tidak
langsung, keuntungan dan Pajak
Pertambahan Nilai.
1.7 Harga Satuan Pekerjaan yang
selanjutnya disingkat HSP adalah
harga satu jenis pekerjaan tertentu per
120
satu satuan tertentu.
1.8 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
adalah kerangka waktu yang sudah
terinci berdasarkan Masa Pelaksanaan,
dan disepakati dalam rapat persiapan
pelaksanaan Kontrak.
1.9 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan
yang terjadi di luar kehendak para
pihak dalam Kontrak dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, sehingga
kewajiban yang ditentukan dalam
Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
1.10 Kegagalan Bangunan adalah suatu
keadaan keruntuhan bangunan dan/atau
tidak berfungsinya bangunan setelah
penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
1.11 Kerja Sama Operasi yang
selanjutnya disingkat KSO adalah
kerja sama usaha antar Penyedia yang
masing-masing pihak mempunyai hak,
kewajiban dan tanggung jawab yang
jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
1.12 Kontrak Kerja Konstruksi
selanjutnya disebut Kontrak adalah
keseluruhan dokumen yang mengatur
hubungan hukum antara Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani
Kontrak dengan Penyedia dalam
pelaksanaan jasa konsultansi
konstruksi atau pekerjaan konstruksi.
1.13 Kontrak Gabungan Lumsum dan
Harga Satuan adalah Kontrak yang
merupakan gabungan lumsum dan
harga satuan dalam 1 (satu) pekerjaan
yang diperjanjikan.
1.14 Kuasa Pengguna Anggaran pada
pelaksanaan APHN yang selanjutnya
disingkat KPA adalah pejabat yang
memperoleh kuasa dari PA untuk
melaksanakan sebagian kewenangan
dan tanggung jawab Penggunaan
Anggaran pada Kementerian
Negara/Lembaga yang bersangkutan.
1.15 Kuasa Pengguna Anggaran pada
Pelaksanaan APHD yang selanjutnya
disebut KPA, adalah pejabat yang
diberi kuasa untuk melaksanakan
sebagian kewenangan PA dalam
melaksanakan sebagian tugas dan
fungsi perangkat daerah
1.16 Masa Kontrak adalah jangka waktu
berlakunya Kontrak ini terhitung sejak
121
tanggal penandatanganan Kontrak
sampai dengan Tanggal Penyerahan
Akhir Pekerjaan.
1.17 Masa Pelaksanaan adalah jangka
waktu untuk melaksanakan seluruh
pekerjaan terhitung sejak Tanggal
Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan.
1.18 Masa Pemeliharaan adalah jangka
waktu untuk melaksanakan kewajiban
pemeliharaan oleh Penyedia, terhitung
sejak Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan.
1.19 Mata Pembayaran Utama adalah
mata pembayaran yang pokok dan
penting yang nilai bobot kumulatifnya
minimal 800 (delapan puluh persen)
dari seluruh nilai pekerjaan, dihitung
mulai dari mata pembayaran yang nilai
bobotnya terbesar.
1.20 Metode Pelaksanaan Pekerjaan
adalah metode yang menggambarkan
penguasaan penyelesaian pekerjaan
yang sistematis dari awal sampai akhir
meliputi tahapan/urutan pekerjaan
utama dan uraian/cara kerja dari
masing-masing jenis kegiatan
pekerjaan utama yang dapat
dipertanggungjawabkan secara teknis.
1.21 Pejabat Pembuat Komitmen yang
selanjutnya disingkat PPK adalah
pejabat yang diberi kewenangan oleh
PA/KPA untuk mengambil keputusan
dan/atau melakukan tindakan yang
dapat mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja negara.
1.22 Pekerjaan Konstruksi adalah
keseluruhan atau sebagian kegiatan
yang meliputi pembangunan,
pengoperasian, pemeliharaan,
pembongkaran, dan pembangunan
kembali suatu bangunan.
1.23 Pekerjaan Utama adalah rangkaian
kegiatan dalam suatu penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi yang memiliki
pengaruh terbesar dalam
mengakibatkan terjadinya
keterlambatan penyelesaian pekerjaan
konstruksi dan secara langsung
menunjang terwujudnya dan
berfungsinya suatu konstruksi sesuai
peruntukannya sebagaimana tercantum
122
dalam Rancangan kontrak.
1.24 Pelaku Usaha adalah badan usaha
atau perseorangan yang melakukan
usaha dan/atau kegiatan pada bidang
tertentu.
1.25 Pengawas Pekerjaan adalah tim
pendukung/badan usaha yang
ditunjuk/ditetapkan oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani
Kontrak yang bertugas untuk
mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
1.26 Pengguna Anggaran yang
selanjutnya disingkat PA adalah
pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran Kementerian
Negara/Lembaga/perangkat daerah.
1.27 Pejabat Penandatangan Kontrak
adalah pejabat yang memiliki
kewenangan untuk mengikat perjanjian
atau menandatangani Kontrak dengan
Penyedia, dapat berasal dari PA, KPA,
atau PPK.
1.28 Penyedia adalah Pelaku Usaha yang
menyediakan barang/jasa berdasarkan
Kontrak.
1.29 Personel Manajerial adalah tenaga
ahli atau tenaga teknis yang
ditempatkan sesuai penugasan pada
organisasi pelaksanaan pekerjaan.
1.30 Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi
yang diberikan kepada Peserta
pemilihan/Penyedia berupa larangan
mengikuti Pengadaan Harang/Jasa di
seluruh Kementerian/Lembaga dalam
jangka waktu tertentu.
1.31 Subkontraktor adalah Penyedia
yang mengadakan perjanjian kerja
tertulis dengan Penyedia penanggung
jawab Kontrak, untuk melaksanakan
sebagian pekerjaan (subkontrak).
1.32 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut
Jaminan adalah jaminan tertulis yang
dikeluarkan oleh Hank Umum/Perusahaan
Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga
keuangan khusus yang menjalankan usaha di
bidang pembiayaan, penjaminan, dan
asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia.
1.33 Surat Perintah Mulai Kerja yang
selanjutnya disingkat SPMK adalah
surat yang diterbitkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak kepada
Penyedia untuk memulai melaksanakan
123
pekerjaan.
1.34 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal
yang dinyatakan pada SPMK yang
diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak untuk memulai melaksanakan
pekerjaan.
1.35 Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan adalah tanggal serah terima
pertama pekerjaan selesai (Provisionat
Hand Over/PHO) dinyatakan dalam
Herita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan yang diterbitkan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak.
1.36 Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan adalah tanggal serah terima
akhir pekerjaan selesai (Finat Hand
Over/FHO) dinyatakan dalam Herita
Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan
yang diterbitkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
1.37 Tenaga Kerja Konstruksi adalah
tenaga kerja yang bekerja di sektor
konstruksi yang meliputi ahli, teknisi
atau analis, dan operator.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak dapat
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam
Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
3. Bahasa dan Hukum 3.1 Hahasa Kontrak harus dalam bahasa
Indonesia.
3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang
berlaku di Indonesia.
4. Korespondensi 4.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat,
e-mail dan/atau faksimili dengan alamat
tujuan para pihak yang tercantum dalam
SSKK.
4.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau
persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus
dibuat secara tertulis dalam Hahasa
Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan
jika telah disampaikan secara langsung
kepada Wakil Sah Para Pihak dalam SSKK,
atau jika disampaikan melalui surat tercatat
dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang
tercantum dalam SSKK.
5. Wakil Sah Para Pihak 5.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau
diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap
dokumen yang disyaratkan atau
diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan
Kontrak ini oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak atau Penyedia hanya dapat
124
dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Para
Pihak atau pejabat yang disebutkan dalam
SSKK kecuali untuk melakukan perubahan
kontrak.
5.2 Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur
dalam Surat Keputusan dari Para Pihak dan
harus disampaikan kepada masing-masing
pihak.
5.3 Dalam hal Direksi Lapangan diangkat dan
ditunjuk menjadi Wakil Sah Pejabat
Penandatangan Kontrak, maka selain
melaksanakan pengelolaan administrasi
kontrak dan pengendalian pelaksanaan
pekerjaan, Direksi Lapangan juga
melaksanakan pendelegasian sesuai dengan
pelimpahan dari Pejabat Penandatangan
Kontrak.
6. Larangan Korupsi, 6.1 Herdasarkan etika pengadaan barang/jasa
Kolusi dan/atau pemerintah, para pihak dilarang untuk :
Nepotisme, a. menawarkan, menerima atau
Penyalahgunaan menjanjikan untuk memberi atau
Wewenang serta menerima hadiah atau imbalan berupa
Penipuan apa saja atau melakukan tindakan
lainnya untuk mempengaruhi siapapun
yang diketahui atau patut dapat diduga
berkaitan dengan pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan tidak
sehat; dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan secara
tidak benar dokumen dan/atau
keterangan lain yang disyaratkan untuk
penyusunan dan pelaksanaan Kontrak
ini.
6.2 Penyedia menjamin bahwa yang
bersangkutan termasuk semua anggota KSO
(apabila berbentuk KSO) dan
Subkontraktornya (jika ada) tidak pernah dan
tidak akan melakukan tindakan yang dilarang
pada pasal 6.1 di atas.
6.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat
Penandatangan Kontrak terbukti melakukan
larangan-larangan di atas dapat dikenakan
sanksi-sanksi administratif oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak sebagai berikut:
a. pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan
disetorkan sebagaimana ditetapkan
dalam SSKK;
c. sisa uang muka harus dilunasi oleh
Penyedia atau Jaminan Uang Muka
dicairkan dan disetorkan sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK; dan
d. pengenaan Sanksi Daftar Hitam.
125
6.4 Pengenaan sanksi administratif di atas
dilaporkan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak kepada PA/KPA.
6.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat
dalam korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme
dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Asal Material/Bahan 7.1 Penyedia harus menyampaikan asal
material/bahan yang terdiri dari rincian
komponen dalam negeri dan komponen
impor selama pelaksanaan pekerjaan kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak.
7.2 Asal material/bahan merupakan tempat
material/bahan diperoleh, antara lain tempat
material/bahan ditambang, tumbuh, atau
diproduksi.
7.3 Kendaraan yang digunakan untuk pengiriman
dan pengangkutan material/bahan mematuhi
peraturan perundangan terkait beban dan
dimensi kendaraan.
8. Pembukuan Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan
keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan
standar akuntansi yang berlaku.
9. Perpajakan Penyedia, Subkontraktor (jika ada), dan Tenaga
Kerja Konstruksi yang bersangkutan berkewajiban
untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan
perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua
pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk
dalam Harga Kontrak.
10. Pengalihan Seluruh 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya
Kontrak diperbolehkan dalam hal pergantian nama
Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
(merger) maupun akibat lainnya.
10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka
Kontrak diputuskan sepihak oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia
dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam
pasal 44.2.
11. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu pihak terhadap
pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh pihak
yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi
pengabaian yang terus-menerus selama Masa
Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap
pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya
dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis
dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang
melakukan pengabaian.
12. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung
jawab penuh terhadap Tenaga Kerja Konstruksi dan
Subkontraktornya (jika ada) serta pekerjaan yang
126
dilakukan oleh mereka.
13. KSO KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang
disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas
nama KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban
terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak
berdasarkan Kontrak ini.
14. Pengawasan 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan
Pelaksanaan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan
Pekerjaan pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai
Kontrak ini. Pengawas Pekerjaan dapat
berasal dari personel Pejabat Penandatangan
Kontrak (Direksi Teknis) atau Penyedia Jasa
Pengawasan (Konsultan Pengawas).
14.2 Dalam melaksanakan kewajibannya,
Pengawas Pekerjaan bertindak profesional.
Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas
Pekerjaan yang berasal dari Personel Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat bertindak
sebagai Wakil Sah Pejabat Penandatangan
Kontrak.
15. Tugas dan Wewenang 15.1 Semua gambar dan rencana kerja yang
Pengawas Pekerjaan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
sesuai Kontrak, untuk pekerjaan permanen
maupun pekerjaan sementara harus
mendapatkan persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan sesuai pelimpahan wewenang dari
Pejabat Penandatangan Kontrak.
15.2 Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini
diperlukan terlebih dahulu ada pekerjaan
sementara yang tidak tercantum dalam Daftar
Kuantitas dan Harga di dalam Kontrak maka
Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan
spesifikasi dan gambar usulan pekerjaan
sementara tersebut untuk mendapatkan
pernyataan tidak berkeberatan (no objection)
untuk dilaksanakan dari Pengawas Pekerjaan.
Pernyataan tidak berkeberatan atas rencana
pekerjaan sementara ini tidak melepaskan
Penyedia dari tanggung jawabnya sesuai
Kontrak.
15.3 Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan
wewenang paling sedikit meliputi:
a. mengevaluasi dan menyetujui rencana
mutu pekerjaan konstruksi Penyedia Jasa
pelaksana konstruksi;
b. memberikan ijin dimulainya setiap
tahapan pekerjaan;
c. memeriksa dan menyetujui kemajuan
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan ketentuan dalam Kontrak;
d. memeriksa dan menilai mutu dan
keselamatan konstruksi terhadap hasil
akhir pekerjaan;
127
e. menghentikan setiap pekerjaan yang
tidak memenuhi persyaratan;
f. bertanggungjawab terhadap hasil
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai
tugas dan tanggungjawabnya;
g. memberikan laporan secara periodik
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
15.4 Dalam hal Pengawas Pekerjaan
melaksanakan tugas dan wewenang
sebagaimana yang dimaksud pada pasal 15.3
yang akan mempengaruhi ketentuan atau
persyaratan dalam kontrak maka Pengawas
Pekerjaan terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan dari Pejabat Penandatangan
Kontrak.
15.5 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan
semua perintah Pengawas Pekerjaan yang
sesuai dengan kewenangan Pengawas
Pekerjaan dalam Kontrak ini.
16. Penemuan-penemuan Penyedia wajib memberitahukan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak dan kepada pihak yang
berwenang semua penemuan benda/barang yang
mempunyai nilai sejarah atau penemuan kekayaan di
lokasi pekerjaan yang menurut peraturan perundang-
undangan dikuasai oleh negara.
17. Akses ke Lokasi Kerja 17.1 Penyedia berkewajiban untuk menjamin
akses Pejabat Penandatangan Kontrak, Wakil
Sah Pejabat Penandatangan Kontrak,
Pengawas Pekerjaan dan/atau pihak yang
mendapat izin dari Pejabat Penandatangan
Kontrak ke lokasi kerja dan lokasi lainnya
dimana pekerjaan ini sedang atau akan
dilaksanakan.
17.2 Penyedia harus dianggap telah menerima
kelayakan dan ketersediaan jalur akses
menuju lapangan dan Penyedia harus
berupaya menjaga setiap jalan atau jembatan
dari kerusakan akibat penggunaan/lalu lintas
Penyedia atau akibat personel Penyedia,
maka:
a. Penyedia harus bertanggung jawab atas
pemeliharaan yang mungkin diperlukan
akibat penggunaan jalur akses;
b. Penyedia harus menyediakan rambu atau
petunjuk sepanjang jalur akses, dan
mendapatkan perizinan yang mungkin
disyaratkan oleh otoritas terkait untuk
penggunaan jalur, rambu, dan petunjuk;
c. biaya karena ketidaklayakan atau tidak
tersedianya jalur akses untuk digunakan
oleh Penyedia, harus ditanggung
Penyedia; dan
128
d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak
bertanggung jawab atas klaim yang
mungkin timbul akibat penggunaan jalur
akses.
17.3 Dalam hal untuk menjamin ketersediaan
jalan akses tersebut membutuhkan biaya
yang lebih besar dari biaya umum (overhead)
dalam Penawaran Penyedia, maka Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat
mengalokasikan biaya untuk penyediaan
jalur akses tersebut di dalam Harga Kontrak.
17.4 Pejabat Penandatangan Kontrak tidak
bertanggung jawab atas klaim yang mungkin
timbul selain penggunaan jalur akses
tersebut.
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK
18. Masa Kontrak Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatanganan
Surat Perjanjian oleh Para Pihak sampai dengan
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan
kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam Kontrak
sudah terpenuhi.
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan
19. Penyerahan Lokasi 19.1 Sebelum penyerahan lokasi kerja dilakukan
Kerja dan Personel peninjauan lapangan bersama oleh para
pihak.
19.2 Pejabat Penandatangan Kontrak
berkewajiban untuk menyerahkan lokasi
kerja sesuai dengan kebutuhan Penyedia
yang tercantum dalam rencana penyerahan
lokasi kerja yang telah disepakati oleh para
pihak dalam Rapat Persiapan
Penandatanganan Kontrak, untuk
melaksanakan pekerjaan tanpa ada hambatan
kepada Penyedia sebelum SPMK diterbitkan.
19.3 Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan
dalam Herita Acara Penyerahan Lokasi
Kerja.
19.4 Jika dalam peninjauan lapangan bersama
ditemukan hal-hal yang dapat
mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka
perubahan tersebut harus dituangkan dalam
Herita Acara Penyerahan Lokasi Kerja yang
selanjutnya akan dituangkan dalam adendum
kontrak.
19.5 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak tidak
dapat menyerahkan lokasi kerja sesuai
kebutuhan Penyedia untuk mulai bekerja
pada Tanggal Mulai Kerja untuk
melaksanakan pekerjaan dan terbukti
merupakan suatu hambatan yang disebabkan
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, maka
kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa
129
Kompensasi.
19.6 Penyedia menyerahkan Personel dengan
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. bukti sertifikat kompetensi:
1) personel manajerial pada Pekerjaan
Konstruksi; atau
2) personel inti pada Jasa Konsultansi
Konstruksi;
b. bukti sertifikat kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam huruf b dilaksanakan
dengan menghadirkan personel yang
bersangkutan;
c. perubahan jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan dikarenakan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan
sebelumnya akan melewati batas tahun
anggaran;
d. melakukan sertifikasi bagi operator,
teknisi, atau analis yang belum
bersertifikat pada saat pelaksanaan
pekerjaan; dan
e. pelaksanaan alih pengalaman/keahlian
bidang konstruksi melalui sistem kerja
praktik/magang, membahas paling sedikit
terkait jumlah peserta, durasi
pelaksanaan, dan jenis keahlian.
Apabila Penyedia tidak dapat menunjukan
bukti sertifikat maka Pejabat Penandatangan
Kontrak meminta Penyedia untuk mengganti
personel yang memenuhi persyaratan yang
sudah ditentukan. Penggantian personel
harus dilakukan dalam jangka waktu
mobilisasi dan sesuai dengan kesepakatan.
20.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan
20. Surat Perintah Mulai
SPMK paling lambat 14 (empat belas) hari
Kerja (SPMK)
kerja sejak tanggal penandatanganan
Kontrak atau 14 (empat belas) hari kerja
sejak penyerahan lokasi kerja pertama kali.
20.2 Dalam SPMK dicantumkan seluruh lingkup
pekerjaan dan Tanggal Mulai Kerja.
21.1 Penyedia berkewajiban untuk
21. Rencana Mutu
mempresentasikan dan menyerahkan RMPK
Pekerjaan Konstruksi
sebagai penjaminan dan pengendalian mutu
(RMPK)
pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan
pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan
disetujui oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak.
21.2 RMPK disusun paling sedikit berisi:
a. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work
Method Statement );
130
b. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/
Inspection and Test Ptan (ITP);
c. Pengendalian Subkontraktor dan
Pemasok.
21.3 Penyedia wajib menerapkan dan
mengendalikan pelaksanaan RMPK secara
konsisten untuk mencapai mutu yang
dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan
ini.
21.4 RMPK dapat direvisi sesuai dengan kondisi
pekerjaan.
21.5 Penyedia berkewajiban untuk
memutakhirkan RMPK jika terjadi Adendum
Kontrak dan/atau Peristiwa Kompensasi.
21.6 Pemutakhiran RMPK harus menunjukkan
perkembangan kemajuan setiap pekerjaan
dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa
pekerjaan, termasuk perubahan terhadap
urutan pekerjaan. Pemutakhiran RMPK
harus mendapatkan persetujuan Pejabat
Penandatangan Kontrak.
21.7 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak
terhadap RMPK tidak mengubah kewajiban
kontraktual Penyedia.
22.1 Penyedia berkewajiban untuk
22. Rencana Keselamatan
mempresentasikan dan menyerahkan RKK
Konstruksi (RKK)
pada saat rapat persiapan pelaksanaan
Kontrak, kemudian pelaksanaan RKK
dibahas dan disetujui oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
22.2 Para Pihak wajib menerapkan dan
mengendalikan pelaksanaan RKK secara
konsisten.
22.3 RKK menjadi bagian dari Dokumen
Kontrak.
22.4 Penyedia berkewajiban untuk
memutakhirkan RKK sesuai dengan kondisi
pekerjaan, jika terjadi perubahan maka
dituangkan dalam adendum Kontrak.
22.5 Pemutakhiran RKK harus mendapat
persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak.
22.6 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak
terhadap pelaksanaan RKK tidak mengubah
kewajiban kontraktual Penyedia.
23. Rapat Persiapan 23.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak
Pelaksanaan Kontrak diterbitkannya SPMK dan sebelum
pelaksanaan pekerjaan, Pejabat
Penandatangan Kontrak bersama dengan
Penyedia, unsur perancangan, dan unsur
pengawasan, harus sudah menyelenggarakan
131
rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
23.2 Heberapa hal yang dibahas dan disepakati
dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak
meliputi:
a. Penerapan SMKK;
1) RKK;
2) RMPK;
3) Rencana Kerja Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (RKPPL)
(apabila ada); dan
4) Rencana Manajemen Lalu Lintas
(RMLL) (apabila ada);
b. Rencana Kerja;
c. organisasi kerja;
d. tata cara pengaturan pelaksanaan
pekerjaan termasuk permohonan
persetujuan memulai pekerjaan;
e. jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang
diikuti uraian tentang metode kerja yang
memperhatikan Keselamatan
Konstruksi;
f. Subkontraktor yang akan melaksanakan
bagian pekerjaan dengan ketentuan
berdasarkan daftar pekerjaan yang
disubkontrakkan dan subkontraktor
dalam syarat-syarat khusus kontrak :
1) Untuk pekerjaan utama, maka
dilakukan klarifikasi terhadap
kesesuaian pekerjaan yang
disubkontrakkan dan kesesuaian
subklasifikasi SHU subpenyedia jasa
spesialis yang dinominasikan;
dan/atau
2) Untuk pekerjaan yang bukan
pekerjaan utama, maka dilakukan
klarifikasi terhadap kesesuaian
pekerjaan yang disubkontrakkan,
kesesuaian kualifikasi usaha, dan
kesesuaian lokasi/domisili usaha
subpenyedia jasa usaha kualifikasi
kecil yang dinominasikan.
Dalam hal dalam klarifikasi ditemukan
ketidak sesuaian, Penyedia wajib
mengganti subkontraktor dan/atau
bagian pekerjaan yang di subkontrakkan
dengan persetujuan Pejabat
Penandatangan Kontrak; dan
g. hal-hal lain yang dianggap perlu.
23.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak
dituangkan dalam Herita Acara Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak. Apabila
dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak
mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka
132
harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
23.4 Pada tahapan rapat persiapan pelaksanaan
Kontrak, PA/KPA dapat membentuk
Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan
Kontrak.
24. Mobilisasi 24.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai
dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau
sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang
disepakati saat Rapat Persiapan Pelaksanaan
Kontrak
24.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup
pekerjaan, yaitu :
a. mendatangkan peralatan-peralatan
terkait yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan, termasuk
instalasi alat;
b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor,
rumah, gedung laboratorium, bengkel,
gudang, dan sebagainya; dan/atau
c. mendatangkan Tenaga Kerja Konstruksi.
24.3 Mobilisasi peralatan dan kendaraan yang
digunakan mematuhi peraturan perundangan
terkait beban dan dimensi kendaraan.
24.4 Mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja
Konstruksi dapat dilakukan secara bertahap
sesuai dengan kebutuhan.
25. Pengukuran / 25.1 Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak,
Pemeriksaan Bersama Pejabat Penandatangan Kontrak dan
Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan
Penyedia melakukan pengukuran dan
pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi
pekerjaan untuk setiap rencana mata
pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi, dan
Peralatan Utama (Mutuat Check 0%).
25.2 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan
dalam Herita Acara. Apabila dalam
pengukuran/pemeriksaan bersama
mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka
harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
25.3 Tindak lanjut hasil pemeriksaan bersama
Tenaga Kerja Konstruksi dan/atau Peralatan
Utama mengikuti ketentuan pasal 67 dan 68.
26. Penggunaan Produksi 26.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia
Dalam Negeri berkewajiban mengutamakan material/ bahan
produksi dalam negeri dan tenaga kerja
Indonesia untuk pekerjaan yang
dilaksanakan di Indonesia sesuai dengan
yang disampaikan pada saat penawaran.
26.2 Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi,
bahan baku, Tenaga Kerja Konstruksi, dan
133
perangkat lunak yang digunakan mengacu
kepada dokumen:
a. formulir Penyampaian Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN),
untuk Penyedia yang mendapat
preferensi harga; dan
b. daftar barang yang diimpor, untuk
barang yang diimpor.
26.3 Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan
ditemukan ketidaksesuaian dengan dokumen
pada pasal 26.2, maka akan dikenakan sanksi
sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
B.2 Pengendalian Waktu
27. Masa Pelaksanaan 27.1 Kecuali Kontrak diputuskan untuk
dilaksanakan lebih awal, Penyedia
berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
RMPK, serta menyelesaikan pekerjaan
paling lambat selama Masa Pelaksanaan
yang dinyatakan dalam SSKK.
27.2 Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa
Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya
yang dapat dibuktikan demikian, dan
Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak,
dengan disertai bukti-bukti yang dapat
disetujui Pejabat Penandatangan Kontrak,
maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memberlakukan Peristiwa Kompensasi dan
melakukan penjadwalan kembali
pelaksanaan tugas Penyedia dengan
membuat adendum Kontrak.
27.3 Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa
Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar
atau Peristiwa Kompensasi atau karena
kesalahan atau kelalaian Penyedia maka
Penyedia dikenakan denda.
27.4 Apabila diberlakukan serah terima sebagian
pekerjaan (secara parsial), Masa Pelaksanaan
dibuat berdasarkan bagian pekerjaan tersebut
sesuai dengan SSKK.
27.5 Hagian pekerjaan pada pasal 27.4 adalah
bagian pekerjaan yang telah ditetapkan
dalam Dokumen Pemilihan.
28. Penundaan Oleh Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara
Pegawas Pekerjaan tertulis Penyedia untuk menunda pelaksanaan
pekerjaan. Setiap perintah penundaan ini harus
mendapatkan persetujuan dari Pejabat
Penandatangan Kontrak.
134
29. Rapat Pemantauan 29.1 Pengawas Pekerjaan atau Penyedia dapat
menyelenggarakan rapat pemantauan, dan
meminta satu sama lain untuk menghadiri
rapat tersebut. Rapat pemantauan
diselenggarakan untuk membahas
perkembangan pekerjaan dan perencanaan
atas sisa pekerjaan serta untuk
menindaklanjuti peringatan dini.
29.2 Hasil rapat pemantauan akan dituangkan
oleh Pengawas Pekerjaan dalam berita acara
rapat, dan rekamannya diserahkan kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak dan pihak-
pihak yang menghadiri rapat.
29.3 Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu
diputuskan, Pengawas Pekerjaan dapat
memutuskan baik dalam rapat atau setelah
rapat melalui pernyataan tertulis kepada
semua pihak yang menghadiri rapat.
30.1 Penyedia berkewajiban untuk
30. Peringatan Dini
memperingatkan sedini mungkin Pengawas
Pekerjaan atas peristiwa atau kondisi tertentu
yang dapat mempengaruhi mutu pekerjaan,
menaikkan Harga Kontrak atau menunda
penyelesaian pekerjaan. Pengawas Pekerjaan
dapat memerintahkan Penyedia untuk
menyampaikan secara tertulis perkiraan
dampak peristiwa atau kondisi tersebut di
atas terhadap Harga Kontrak dan Masa
Pelaksanaan. Pernyataan perkiraan ini harus
sesegera mungkin disampaikan oleh
Penyedia.
30.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama
dengan Pengawas Pekerjaan untuk mencegah
atau mengurangi dampak peristiwa atau
kondisi tersebut.
31.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan
31. Keterlambatan
pekerjaan sesuai jadwal, maka Pejabat
Pelaksanaan
Penandatangan Kontrak harus memberikan
Pekerjaan dan
peringatan secara tertulis atau
Kontrak Kritis
memberlakukan ketentuan kontrak kritis.
31.2 Kontrak dinyatakan kritis apabila:
a. Dalam periode I (rencana fisik
pelaksanaan 00 - 700 dari Kontrak),
selisih keterlambatan antara realisasi
fisik pelaksanaan dengan rencana lebih
besar 100
b. Dalam periode II (rencana fisik
pelaksanaan 700 - 1000 dari Kontrak),
selisih keterlambatan antara realisasi
fisik pelaksanaan dengan rencana lebih
besar 50;
c. Dalam periode II (rencana fisik
pelaksanaan 700 - 1000 dari Kontrak),
selisih keterlambatan antara realisasi
135
fisik pelaksanaan dengan rencana
pelaksanaan kurang dari 50 dan akan
melampaui tahun anggaran berjalan.
31.3 Penanganan kontrak kritis dilakukan dengan
rapat pembuktian (show cause
meeting/SCM)
a. Pada saat Kontrak dinyatakan kritis,
Pejabat Penandatangan Kontrak
berdasarkan laporan dari Pengawas
Pekerjaan memberikan peringatan
secara tertulis kepada Penyedia dan
selanjutnya Pejabat Penandatangan
Kontrak menyelenggarakan Rapat
Pembuktian (SCM) Tahap I.
b. Dalam SCM Tahap I, Pejabat
Penandatangan Kontrak, Pengawas
Pekerjaan dan Penyedia membahas dan
menyepakati besaran kemajuan fisik
yang harus dicapai oleh Penyedia dalam
periode waktu tertentu (uji coba
pertama) yang dituangkan dalam Herita
Acara SCM Tahap I.
c. Apabila Penyedia gagal pada uji coba
pertama, maka Pejabat Penandatangan
Kontrak menerbitkan Surat Peringatan
Kontrak Kritis I dan harus
diselenggarakan SCM Tahap II yang
membahas dan menyepakati besaran
kemajuan fisik yang harus dicapai oleh
Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba
kedua) yang dituangkan dalam Herita
Acara SCM Tahap II.
d. Apabila Penyedia gagal pada uji coba
kedua, maka Pejabat Penandatangan
Kontrak menerbitkan Surat Peringatan
Kontrak Kritis II dan harus
diselenggarakan SCM Tahap III yang
membahas dan menyepakati besaran
kemajuan fisik yang harus dicapai oleh
Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba
ketiga) yang dituangkan dalam Herita
Acara SCM Tahap III.
e. Apabila Penyedia gagal pada uji coba
ketiga, maka Pejabat Penandatangan
Kontrak menerbitkan Surat Peringatan
Kontrak Kritis III dan Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat
melakukan pemutusan Kontrak secara
sepihak dengan mengesampingkan Pasal
1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
f. Apabila uji coba berhasil, namun pada
pelaksanaan pekerjaan selanjutnya
Kontrak dinyatakan kritis lagi maka
136
berlaku ketentuan SCM dari awal.
32. Pemberian 32.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal
Kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai Masa
Pelaksanaan berakhir, namun Pejabat
Penandatangan Kontrak menilai bahwa
Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan,
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memberikan kesempatan kepada Penyedia
untuk menyelesaikan pekerjaan.
32.2 Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat
Penandatangan Kontrak untuk:
a. Memberikan kesempatan kepada
Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaannya dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) Pemberian kesempatan kepada
Penyedia menyelesaikan pekerjaan
sampai dengan 50 (lima puluh) hari
kalender.
2) Dalam hal setelah diberikan
kesempatan sebagaimana angka 1
diatas, Penyedia masih belum dapat
menyelesaikan pekerjaan, Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat:
a) Memberikan kesempatan kedua
untuk penyelesaian sisa pekerjaan
dengan jangka waktu sesuai
kebutuhan; atau
b) Melakukan pemutusan Kontrak
dalam hal Penyedia dinilai tidak
akan sanggup menyelesaikan
pekerjaannya.
3) Pemberian kesempatan kepada
Penyedia sebagaimana dimaksud
pada angka 1) dan angka 2) huruf a),
dituangkan dalam adendum kontrak
yang didalamnya mengatur
pengenaan sanksi denda
keterlambatan kepada Penyedia dan
perpanjangan masa berlaku Jaminan
Pelaksanaan (apabila ada).
4) Pemberian kesempatan kepada
Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan dapat melampaui tahun
anggaran.
b. Tidak memberikan kesempatan kepada
Penyedia dan dilanjutkan dengan
pemutusan kontrak serta pengenaan
sanksi administratif dalam hal antara lain:
1) Penyedia dinilai tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan;
2) Pekerjaan yang harus segera
137
dipenuhi dan tidak dapat ditunda;
atau
3) Penyedia menyatakan tidak sanggup
menyelesaikan pekerjaan.
32.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam
adendum Kontrak yang didalamnya
mengatur:
a. waktu pemberian kesempatan
penyelesaian pekerjaan;
b. pengenaan sanksi denda keterlambatan
kepada Penyedia;
c. perpanjangan masa berlaku Jaminan
Pelaksanaan; dan
d. sumber dana untuk membiayai
penyelesaian sisa pekerjaan yang akan
dilanjutkan ke Tahun Anggaran
berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran
berikutnya, apabila pemberian
kesempatan melampaui Tahun
Anggaran.
B.3 Penyelesaian Kontrak
2. Serah Terima 2.1 Setelah pekerjaan dan/atau bagian pekerjaan
Pekerjaan selesai, sesuai dengan ketentuan dalam
Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan
secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak untuk serah terima
pertama pekerjaan.
2.2 Pejabat Penandatangan Kontrak
memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian
terhadap hasil pekerjaan.
2.3 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan
terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap
kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam
Kontrak.
2.4 Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian dari
Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak, apabila
dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak
sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Kontrak dan/atau cacat hasil
pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
memerintahkan Penyedia untuk
memperbaiki dan/atau melengkapi
kekurangan pekerjaan.
2.5 Apabila dalam pemeriksaan dan/atau
pengujian hasil pekerjaan telah sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam
138
Kontrak maka Pejabat Penandatangan
Kontrak dan Penyedia menandatangani
Herita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan.
2.6 Pembayaran dilakukan sebesar 950
(sembilan puluh lima persen) dari Harga
Kontrak, sedangkan yang 50 (lima persen)
merupakan retensi selama masa
pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan
sebesar 1000 (seratus persen) dari Harga
Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan
Jaminan Pemeliharaan sebesar 50 (lima
persen) dari Harga Kontrak.
2.7 Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan
selama Masa Pemeliharaan sehingga kondisi
tetap seperti pada saat penyerahan pertama
pekerjaan.
2.8 Masa Pemeliharaan paling singkat untuk
pekerjaan permanen selama 6 (enam) bulan,
sedangkan untuk pekerjaan semi permanen
selama 3 (tiga) bulan dan dapat melampaui
Tahun Anggaran. Lamanya Masa
Pemeliharaan ditetapkan dalam SSKK.
2.9 Setelah Masa Pemeliharaan berakhir,
Penyedia mengajukan permintaan secara
tertulis kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak untuk penyerahan akhir pekerjaan.
2.10 Pejabat Penandatangan Kontrak setelah
menerima pegajuan sebagaimana pasal 33.9
memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan pemeriksaan (dan pengujian
apabila diperlukan) terhadap hasil pekerjaan.
2.11 Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan,
Penyedia telah melaksanakan semua
kewajibannya selama Masa Pemeliharaan
dengan baik dan telah sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Kontrak
maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan
Penyedia menandatangani Herita Acara
Serah Terima Akhir Pekerjaan.
2.12 Pejabat Penandatangan Kontrak wajib
melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak
yang belum dibayar atau mengembalikan
Jaminan Pemeliharaan.
2.13 Apabila Penyedia tidak melaksanakan
kewajiban pemeliharaan sebagaimana
mestinya, maka Kontrak dapat diputuskan
sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana
diatur dalam pasal 44.3.
2.14 Setelah penandatanganan Herita Acara Serah
Terima Akhir Pekerjaan, Pejabat
139
Penandatangan Kontrak menyerahkan hasil
pekerjaan kepada PA/KPA.
2.15 Serah terima pekerjaan dapat dilakukan
perbagian pekerjaan (secara parsial) yang
ketentuannya ditetapkan dalam SSKK.
2.16 Hagian pekerjaan yang dapat dilakukan
serah terima pekerjaan sebagian atau secara
parsial yaitu:
a. bagian pekerjaan yang tidak tergantung
satu sama lain; dan
b. bagian pekerjaan yang fungsinya tidak
terkait satu sama lain dalam pencapaian
kinerja pekerjaan.
2.17 Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan
secara parsial, maka cara pembayaran,
ketentuan denda dan kewajiban
pemeliharaan tersebut di atas disesuaikan.
2.18 Kewajiban pemeliharaan diperhitungkan
setelah serah terima pertama pekerjaan untuk
bagian pekerjaan (PHO parsial) tersebut
dilaksanakan sampai Masa Pemeliharaan
bagian pekerjaan tersebut berakhir
sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.
2.19 Serah terima pertama pekerjaan untuk
bagian pekerjaan (PHO parsial) dituangkan
dalam Herita Acara.
3. Pengambilalihan Pejabat Penandatangan Kontrak akan mengambil
alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam jangka waktu
tertentu setelah dikeluarkan surat keterangan
selesai/pengakhiran pekerjaan.
4. Gambar As-built dan 4.1 Penyedia diwajibkan menyerahkan kepada
Pedoman Pejabat Penandatangan Kontrak Gambar As-
Pengoperasian dan buitt dan pedoman pengoperasian dan
Perawatan / perawatan/pemeliharaan sesuai dengan
Pemeliharaan SSKK.
4.2 Apabila Penyedia tidak memberikan
pedoman pengoperasian dan
perawatan/pemeliharaan, Pejabat
Penandatangan Kontrak berhak menahan
uang retensi atau Jaminan Pemeliharaan.
B.4 Adendum
5. Perubahan Kontrak 5.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui
adendum Kontrak.
5.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan
apabila disetujui oleh para pihak, yang
diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:
a. perubahan pekerjaan;
b. perubahan Harga Kontrak;
c. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan
dan/atau Masa Pelaksanaan;
140
d. perubahan personel manajerial dan/atau
peralatan utama; dan/atau
e. perubahan Kontrak yang disebabkan
masalah administrasi.
5.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak,
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
meminta pertimbangan dari Pengawas
Pekerjaan dan Pejabat/Panitia Peneliti
Pelaksanaan Kontrak.
5.4 Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak
meneliti kelayakan perubahan kontrak.
6. Perubahan Pekerjaan 6.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
lapangan pada saat pelaksanaan dengan
gambar dan/atau spesifikasi teknis yang
ditentukan dalam dokumen Kontrak, Pejabat
Penandatangan Kontrak bersama Penyedia
dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang
meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume
yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis
kegiatan/pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis dan/atau
gambar pekerjaan; dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan
pekerjaan.
6.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi
lapangan seperti yang dimaksud pada pasal
37.1 namun ada perintah perubahan dari
Pejabat Penandatangan Kontrak, Pejabat
Penandatangan Kontrak bersama Penyedia
dapat menyepakati perubahan pekerjaan
yang meliputi:
a. menambah dan/atau mengurangi jenis
kegiatan/pekerjaan;
b. mengubah spesifikasi teknis dan/atau
gambar pekerjaan; dan/atau
c. mengubah jadwal pelaksanaan
pekerjaan.
6.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak secara
tertulis kepada Penyedia kemudian
dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan
harga dengan tetap mengacu pada ketentuan
yang tercantum dalam Kontrak awal.
6.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam
Herita Acara sebagai dasar penyusunan
adendum Kontrak.
6.5 Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada pasal 37.1 dan 37.2
mengakibatkan penambahan Harga Kontrak,
perubahan Kontrak dilaksanakan dengan
ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir
141
tidak melebihi 100 (sepuluh persen) dari
harga yang tercantum dalam Kontrak awal
dan tersedianya anggaran.
6.6 Ketentuan pasal 37.1 huruf a tidak berlaku
untuk bagian pekerjaan lumsum.
7. Perubahan Harga 7.1 Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan
oleh:
a. perubahan pekerjaan;
b. penyesuaian harga; dan/atau
c. Peristiwa Kompensasi.
7.2 Apabila kuantitas mata pembayaran utama
yang akan dilaksanakan berubah akibat
perubahan pekerjaan lebih dari 100 (sepuluh
persen) dari kuantitas awal, maka
pembayaran volume selanjutnya dengan
menggunakan harga satuan yang disesuaikan
dengan negosiasi.
7.3 Apabila dari hasil evaluasi penawaran
terdapat harga satuan timpang, maka harga
satuan timpang tersebut hanya berlaku untuk
kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam
Dokumen Pemilihan. Untuk kuantitas
pekerjaan tambahan digunakan harga satuan
berdasarkan hasil negosiasi.
7.4 Apabila ada daftar mata pembayaran yang
masuk kategori harga satuan timpang, maka
dicantumkan dalam Lampiran A SSKK.
7.5 Apabila terdapat perubahan pekerjaan, maka
penentuan harga baru dilakukan dengan
negosiasi.
7.6 Ketentuan penggunaan rumusan penyesuaian
harga adalah sebagai berikut:
a) harga yang tercantum dalam Kontrak
dapat berubah akibat adanya
penyesuaian harga sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
b) penyesuaian harga diberlakukan pada
Kontrak Tahun Jamak dengan yang
Masa Pelaksanaannya lebih dari 18
(delapan belas) bulan;
c) penyesuaian harga satuan diberlakukan
mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak
pelaksanaan pekerjaan;
d) penyesuaian harga satuan berlaku bagi
seluruh kegiatan/mata pembayaran,
kecuali komponen keuntungan, biaya
tidak langsung (overhead cost) dan
harga satuan timpang sebagaimana
tercantum dalam penawaran;
e) penyesuaian harga satuan diberlakukan
sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang
tercantum dalam Kontrak awal/adendum
142
Kontrak;
f) penyesuaian harga satuan bagi
komponen pekerjaan yang berasal dari
luar negeri, menggunakan indeks
penyesuaian harga dari negara asal
barang tersebut;
g) jenis pekerjaan baru dengan harga
satuan baru sebagai akibat adanya
adendum Kontrak dapat diberikan
penyesuaian harga mulai bulan ke-13
(tiga belas) sejak adendum Kontrak
tersebut ditandatangani;
h) indeks yang digunakan dalam
pelaksanaan Kontrak terlambat
disebabkan oleh kesalahan Penyedia
adalah indeks terendah antara jadwal
Kontrak dan realisasi pekerjaan;
i) jenis pekerjaan yang lebih cepat
pelaksanaannya diberlakukan
penyesuaian harga berdasarkan indeks
harga pada saat pelaksanaan.
7.7 Ketentuan lebih lanjut terkait penyesuaian
harga diatur dalam SSKK.
7.8 Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa
Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa
Kompensasi.
7.9 Ketentuan pasal 38.1 huruf b tidak berlaku
untuk bagian pekerjaan lumsum.
7.10 Ketentuan pasal 38.2 dan 38.3 hanya berlaku
untuk bagian pekerjaan harga satuan.
8. Perubahan Jadwal 39.1 Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan
Pelaksanaan dapat diakibatkan oleh:
Pekerjaan dan/atau
a. perubahan pekerjaan;
Masa Pelaksanaan
b. perpanjangan Masa Pelaksanaan;
dan/atau
c. Peristiwa Kompensasi.
39.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat
diberikan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak atas pertimbangan yang layak dan
wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a. perubahan pekerjaan;
b. Peristiwa Kompensasi; dan/atau
c. Keadaan Kahar.
39.3 Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling
kurang sama dengan waktu terhentinya
Kontrak akibat Keadaan Kahar atau waktu
yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan akibat dari ketentuan pada pasal
39.2 huruf a atau b
39.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan
143
atas Kontrak setelah melakukan penelitian
terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh
Penyedia dalam jangka waktu sesuai
pertimbangan yang wajar setelah Penyedia
meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai
untuk memberikan peringatan dini atas
keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama
untuk mencegah keterlambatan sesegera
mungkin, maka keterlambatan seperti ini
tidak dapat dijadikan alasan untuk
memperpanjang Masa Pelaksanaan.
39.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan
pertimbangan Pengawas Pekerjaan dan
Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak
harus telah menetapkan ada tidaknya
perpanjangan dan untuk berapa lama.
39.6 Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan
dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan
dituangkan dalam Adendum Kontrak.
39.7 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga
penyelesaian pekerjaan akan melampaui
Masa Pelaksanaan maka Penyedia berhak
untuk meminta perpanjangan Masa
Pelaksanaan berdasarkan data penunjang.
Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan
pertimbangan Pengawas Pekerjaan
memperpanjang Masa Pelaksanaan secara
tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan
harus dilakukan melalui adendum Kontrak.
9. Perubahan personel 40.1 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak menilai
manajerial dan/atau bahwa Personel Manajerial :
peralatan utama
1. tidak mampu atau tidak dapat melakukan
pekerjaan dengan baik;
2. tidak menerapkan prosedur SMKK;
dan/atau
3. mengabaikan pekerjaan yang menjadi
tugasnya.
maka Penyedia berkewajiban untuk
menyediakan pengganti dan menjamin
Personel Manajerial tersebut meninggalkan
lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari
kalender sejak diminta oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak
40.2 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak menilai
bahwa Peralatan Utama :
1. tidak dapat berfungsi sesuai dengan
spesifikasi peralatan; dan/atau
2. tidak sesuai peraturan perundangan terkait
beban dan dimensi kendaraan.
maka Penyedia berkewajiban untuk
menyediakan pengganti dan menjamin
144
peralatan utama tersebut meninggalkan lokasi
kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak
diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
40.3 Dalam hal penggantian Personel Manajerial
dan/atau Peralatan Utama perlu dilakukan,
maka Penyedia berkewajiban untuk
menyediakan pengganti dengan kualifikasi
yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja
konstruksi dan/atau peralatan yang digantikan
tanpa biaya tambahan apapun.
40.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
menyetujui penempatan/penggantian Personel
Manajerial dan/atau Peralatan Utama menurut
kualifikasi yang dibutuhkan setelah mendapat
rekomendasi dari Pengawas Pekerjaan.
40.5 Perubahan Personel Manajerial dan/atau
Peralatan Utama harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Pejabat Penandatangan
Kontrak dan dituangkan dalam adendum
kontrak.
40.6 Hiaya mobilisasi/demobilisasi yang timbul
akibat perubahan Personel Manajerial dan/atau
Peralatan Utama menjadi tanggung jawab
Penyedia.
B.5 Keadaan Kahar
10. Keadaan Kahar 10.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada:
bencana alam, bencana non alam, bencana
sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi cuaca
ekstrem, dan gangguan industri lainnya.
10.2 Tidak termasuk Kedaan Kahar adalah hal-hal
merugikan yang disebabkan oleh perbuatan
atau kelalaian para pihak.
10.3 Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat
Penandatangan Kontrak atau Penyedia
memberitahukan tentang terjadinya Keadaan
Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis
dengan ketentuan :
a. dalam waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari kalender sejak menyadari
atau seharusnya menyadari atas
kejadian atau terjadinya Keadaan
Kahar;
b. menyertakan bukti keadaan kahar;
dan
c. menyerahkan hasil identifikasi
kewajiban dan kinerja pelaksanaan
yang terhambat dan/atau akan
terhambat akibat Keadaan Kahar
tersebut.
10.4 Hukti Keadaan Kahar dapat berupa :
145
a. pernyataan yang diterbitkan oleh
pihak/instansi yang berwenang sesuai
ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar
yang telah diverifikasi kebenarannya.
10.5 Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja
pelaksanaan dapat berupa:
a. Foto/video dokumentasi pekerjaan yang
terdampak;
b. Kurva S pekerjaan; dan
c. Dokumen pendukung lainnya (apabila
ada).
10.6 Pejabat Penandatangan Kontrak meminta
Pengawas Pekerjaan untuk melakukan
penelitian terhadap penyampaian
pemberitahuan Keadaan Kahar dan bukti
serta hasil identifikasi sebagaimana
dimaksud pada pasal 41.4 dan pasal 41.5
10.7 Dalam hal Keadaan Kahar terbukti, kegagalan
salah satu Pihak untuk memenuhi
kewajibannya yang ditentukan dalam
Kontrak bukan merupakan cidera janji atau
wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai
pada pasal 41.3. Kewajiban yang dimaksud
adalah hanya kewajiban dan kinerja
pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian
pekerjaan yang terdampak dan/atau akan
terdampak akibat dari Keadaan Kahar.
10.8 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar,
Pelaksanaan pekerjaan dapat dihentikan.
Penghentian Pekerjaan karena Keadaan
Kahar dapat bersifat
a. sementara hingga Keadaan Kahar
berakhir apabila akibat Keadaan Kahar
masih memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan;
b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar
tidak memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan;
c. Sebagian apabila Keadaan Kahar hanya
berdampak pada bagian Pekerjaan;
dan/atau
d. Seluruhnya apabila Keadaan Kahar
berdampak terhadap keseluruhan
Pekerjaan.
10.9 Penghentian Pekerjaan akibat keadaan kahar
sesuai pasal 41.8 dilakukan secara tertulis
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan
disertai alasan penghentian pekerjaan dan
dituangkan dalam perubahan Rencana Kerja
penyedia.
146
10.10 Dalam hal penghentian pekerjaan mencakup
seluruh pekerjaan (baik sementara ataupun
permanen) karena Keadaan Kahar, maka:
a. Kontrak dihentikan sementara hingga
keadaan kahar berakhir; atau
b. Kontrak dihentikan permanen apabila
akibat Keadaan Kahar tidak
memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
10.11 Penghentian kontrak sebagaimana pasal
41.10 dilakukan melalui perintah tertulis
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan
disertai alasan penghentian kontrak dan
dituangkan dalam adendum kontrak.
10.12 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan,
para pihak dapat melakukan perubahan
Kontrak. Masa Pelaksanaan dapat
diperpanjang sekurang-kurangnya sama
dengan jangka waktu terhentinya Kontrak
akibat Keadaan Kahar. Perpanjangan Masa
Pelaksanaan dapat melewati Tahun
Anggaran.
10.13 Selama masa Keadaan Kahar, jika Pejabat
Penandatangan Kontrak memerintahkan
secara tertulis kepada Penyedia untuk
sedapat mungkin meneruskan pekerjaan,
maka Penyedia berhak untuk menerima
pembayaran sebagaimana ditentukan dalam
Kontrak dan mendapat penggantian biaya
yang wajar sesuai dengan kondisi yang telah
dikeluarkan untuk bekerja dalam Keadaan
Kahar. Penggantian biaya ini harus diatur
dalam suatu adendum Kontrak.
10.14 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan
permanen, para pihak melakukan
pengakhiran Pekerjaan, Pengakhiran
Kontrak, dan menyelesaikan hak dan
kewajiban sesuai Kontrak. Penyedia berhak
untuk menerima pembayaran sesuai dengan
prestasi atau kemajuan hasil pekerjaan yang
telah dicapai setelah dilakukan
pengukuran/pemeriksaan bersama atau
berdasarkan hasil audit.
B.6 Penghentian, Pemutusan, dan Berakhirnya Kontrak
11. Penghentian Kontrak Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi
Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada pasal
41.
12. Pemutusan Kontrak 12.1 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak atau
Penyedia.
12.2 Pemutusan kontrak dilakukan dengan
terlebih dahulu memberikan surat peringatan
dari salah satu pihak ke pihak yang lain yang
147
melakukan tindakan wanprestasi kecuali
telah ada putusan pidana.
12.3 Surat peringatan diberikan 3 (tiga) kali
kecuali pelanggaran tersebut berdampak
terhadap kerugian atas konstruksi, jiwa
manusia, keselamatan publik, dan
lingkungan dan ditindaklanjuti dengan surat
pernyataan wanprestasi dari pihak yang
dirugikan
12.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-
kurangnya 14 (empat belas) hari kalender
setelah Pejabat Penandatangan
Kontrak/Penyedia menyampaikan
pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak
secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat
Penandatangan Kontrak.
12.5 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak
oleh salah satu pihak maka Pejabat
Penandatangan Kontrak membayar kepada
Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi
pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dikurangi denda
yang harus dibayar Penyedia (apabila ada),
serta Penyedia menyerahkan semua hasil
pelaksanaan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak dan selanjutnya menjadi hak milik
Pejabat Penandatangan Kontrak.
13.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267
13. Pemutusan Kontrak
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
oleh Pejabat
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
Penandatangan
melakukan pemutusan Kontrak apabila:
Kontrak
a. Penyedia terbukti melakukan korupsi,
kolusi, dan/atau nepotisme, kecurangan
dan/atau pemalsuan dalam proses
pengadaan yang diputuskan oleh
Instansi yang berwenang;
b. pengaduan tentang penyimpangan
prosedur, dugaan korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan Pengadaan Harang/Jasa
dinyatakan benar oleh Instansi yang
berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit
yang diputuskan oleh pengadilan;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi
Daftar Hitam sebelum penandatanganan
Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja;
f. Penyedia tidak mempertahankan
berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam
melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka
148
waktu yang telah ditetapkan;
h. berdasarkan penelitian Pejabat
Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak
akan mampu menyelesaikan
keseluruhan pekerjaan walaupun
diberikan kesempatan untuk
menyelesaikan pekerjaan;
i. Penyedia tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan setelah diberikan kesempatan
menyelesaikan pekerjaan;
j. Penyedia menghentikan pekerjaan
selama 28 (dua puluh delapan) hari
kalender dan penghentian ini tidak
tercantum dalam jadwal pelaksanaan
pekerjaan serta tanpa persetujuan
pengawas pekerjaan; atau
k. Penyedia mengalihkan seluruh kontrak
bukan dikarenakan pergantian nama
Penyedia.
13.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan
pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan
Penyedia, maka:
a. Jaminan Pelaksanaan terlebih dahulu
dicairkan sebelum pemutusan kontrak;
b. sisa uang muka harus dilunasi oleh
Penyedia atau Jaminan Uang Muka
terlebih dahulu dicairkan (apabila
diberikan);
c. Penyedia membayar denda (apabila
ada); dan
d. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar
Hitam
13.3 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan
pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan
Penyedia, maka:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak
untuk tidak mengembalikan retensi atau
terlebih dahulu mencairkan Jaminan
Pemeliharaan sebelum pemutusan
kontrak untuk membiayai
perbaikan/pemeliharaan; dan
b. Penyedia dikenakan sanksi Daftar
Hitam.
13.4 Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan
uang retensi atau uang pencairan Jaminan
Pemeliharaan untuk membiayai
pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat
Penandatangan Kontrak wajib menyetorkan
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
13.5 Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud
pasal 44.2 dan pasal 44.4 disertai dengan:
a. bukti kesalahan penyedia sesuai dengan
149
ketentuan kontrak; dan
b. dokumen pendukung.
13.6 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud
pada pasal 44.2 di atas, dicairkan dan
disetorkan sesuai ketentuan dalam SSKK.
14. Pemutusan Kontrak Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
oleh Penyedia Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat
melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak menyetujui
Pengawas Pekerjaan untuk memerintahkan
Penyedia menunda pelaksanaan pekerjaan yang
bukan disebabkan oleh kesalahan Penyedia, dan
perintah penundaan tersebut tidak ditarik
selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak
menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran
(SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran
sesuai dengan yang disepakati sebagaimana
tercantum dalam SSKK.
15. Pengakhiran
46.1 Para pihak dapat menyepakati pengakhiran
Pekerjaan
Pekerjaan dalam hal terjadi
a. penyimpangan prosedur yang diakibatkan
bukan oleh kesalahan para pihak;
b. pelaksanaan kontrak tidak dapat
dilanjutkan akibat keadaan kahar; atau
c. ruang lingkup kontrak sudah terwujud.
46.2 Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal 46.1
dituangkan dalam adendum final yang berisi
perubahan akhir dari kontrak.
47.1. Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan
16. Berakhirnya Kontrak
berdasarkan kesepakatan para pihak
47.2. Kontrak berakhir apabila telah dilakukan
pengakhiran pekerjaan dan hak dan kewajiban
para pihak yang terdapat dalam Kontrak
sudah terpenuhi.
47.3. Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak
sebagaimana dimaksud pada pasal 47.2 adalah
terkait dengan pembayaran yang seharusnya
dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.
17. Peninggalan Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil
pekerjaan sementara yang masih berada di lokasi
kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian
atau kesalahan Penyedia, dapat dimanfaatkan
sepenuhnya oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
tanpa kewajiban perawatan/pemeliharaan.
Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut
oleh Penyedia hanya dapat dilakukan setelah
150
mempertimbangkan kepentingan Pejabat
Penandatangan Kontrak.
C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
18. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban
Penyedia yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam
melaksanakan Kontrak, meliputi :
a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan
yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana
dan prasarana dari Pejabat Penandatangan
Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara
periodik kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak;
d. melaksanakan, menyelesaikan dan
menyerahkan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah
ditetapkan dalam Kontrak;
e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan
secara cermat, akurat dan penuh tanggung
jawab dengan menyediakan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari
lapangan, dan segala pekerjaan permanen
maupun sementara yang diperlukan untuk
pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan
pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
f. memberikan keterangan-keterangan yang
diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan
yang dilakukan Pejabat Penandatangan
Kontrak;
g. mengambil langkah-langkah yang memadai
dalam rangka memberi perlindungan kepada
setiap orang yang berada di tempat kerja
maupun masyarakat dan lingkungan sekitar
yang berhubungan dengan pemindahan bahan
baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi
dan proses produksi;
h. melaksanakan semua perintah Pengawas
Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan
Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini;
i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat
lingkup pekerjaan ditentukan di SSKK.
19. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan
Dokumen-Dokumen menginformasikan dokumen Kontrak atau dokumen
Kontrak dan lainnya yang berhubungan dengan Kontrak untuk
Informasi kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis
dan/atau gambar-gambar, serta informasi lain yang
berkaitan dengan Kontrak, kecuali dengan izin
tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Hak Kekayaan Penyedia wajib melindungi Pejabat Penandatangan
151
Intelektual Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak
ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas
pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh
Penyedia.
21. Penanggungan Risiko 21.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,
membebaskan, dan menanggung tanpa batas
Pejabat Penandatangan Kontrak beserta
instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,
kerugian, denda, gugatan atau tuntutan
hukum, proses pemeriksaan hukum, dan
biaya yang dikenakan terhadap Pejabat
Penandatangan Kontrak beserta instansinya
(kecuali kerugian yang mendasari tuntutan
tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian
berat Pejabat Penandatangan Kontrak)
sehubungan dengan klaim yang timbul dari
hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal
Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan :
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan
harta benda Penyedia, Subkontraktor
(jika ada), dan tenaga kerja konstruksi;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga
kerja konstruksi;
c. kehilangan atau kerusakan harta benda,
dan cidera tubuh, sakit atau kematian
pihak ketiga.
21.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai
dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan, semua risiko kehilangan atau
kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan
perlengkapan merupakan risiko Penyedia,
kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian
Pejabat Penandatangan Kontrak.
21.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh
Penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam pasal ini. Dalam hal
pertanggungan asuransi tidak mencukupi
maka biaya yang timbul dan/atau selisih
biaya tetap ditanggung oleh Penyedia.
21.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil
pekerjaan atau bahan yang menyatu dengan
hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja
sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh
Penyedia atas tanggungannya sendiri jika
kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi
akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.
22. Perlindungan Tenaga 22.1 Penyedia dan Subkontraktor berkewajiban
Kerja atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan
Tenaga Kerja Konstruksinya pada program
152
Hadan Penyelenggara Jaminan Sosial (HPJS)
Ketenagakerjaan serta melunasi kewajiban
pembayaran HPJS tersebut sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
22.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan
memerintahkan Tenaga Kerja Konstruksinya
untuk mematuhi peraturan keselamatan
konstruksi. Pada waktu pelaksanaan
pekerjaan, Penyedia beserta Tenaga Kerja
Konstruksinya dianggap telah membaca dan
memahami peraturan keselamatan konstruksi
tersebut.
22.3 Penyedia berkewajiban untuk menyediakan
kepada setiap Tenaga Kerja Konstruksinya
(termasuk Tenaga Kerja Konstruksi
Subkontraktor, jika ada) perlengkapan
keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
22.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia
untuk melaporkan kecelakaan berdasarkan
hukum yang berlaku, Penyedia wajib
melaporkan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak mengenai setiap kecelakaan yang
timbul sehubungan dengan pelaksanaan
Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh
empat) jam setelah kejadian.
23. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-
Lingkungan langkah yang memadai untuk melindungi
lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat
kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap
pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan
pelaksanaan Kontrak ini, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
24. Asuransi 24.1 Apabila disyaratkan, Penyedia menyediakan
asuransi sejak SPMK sampai dengan
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan untuk
pekerjaan/barang/ peralatan yang
mempunyai risiko tinggi terhadap:
a. terjadinya kecelakaan konstruksi dalam
pelaksanaan pekerjaan atas:
i. segala risiko terhadap kecelakaan;
ii. kerusakan akibat kecelakaan.
b. kehilangan; dan/atau
c. risiko lain yang tidak dapat diduga.
24.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi
pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di
lokasi kerja.
24.3 Hesarnya asuransi sudah diperhitungkan
dalam penawaran dan termasuk dalam Harga
Kontrak.
25. Tindakan Penyedia 25.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan
yang Mensyaratkan lebih dahulu persetujuan tertulis Pejabat
Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum melakukan
153
Penandatangan tindakan-tindakan berikut:
Kontrak atau
a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
Pengawas Pekerjaan
yang belum tercantum dalam Lampiran
A SSKK;
b. menunjuk Personel Manajerial yang
namanya tidak tercantum dalam
Lampiran A SSKK;
c. mengubah atau memutakhirkan
dokumen penerapan SMKK;
d. tindakan lain selain yang diatur dalam
SSUK
25.2 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan
lebih dahulu persetujuan tertulis Pengawas
Pekerjaan sebelum melakukan tindakan-
tindakan berikut:
a. melaksanakan setiap tahapan pekerjaan
berdasarkan Rencana Kerja dan metode
kerja;
b. mengubah syarat dan ketentuan polis
asuransi;
c. mengubah Personel Manajerial dan/atau
Peralatan Utama;
d. tindakan lain selain yang diatur dalam
SSUK.
25.3 Tindakan lain dalam pasal 56.1 huruf d dan
56.2 huruf d dituangkan dalam SSKK
26.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama
26. Laporan Hasil
pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
Pekerjaan
volume pekerjaan atau kegiatan yang telah
dilaksanakan guna pembayaran hasil
pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
pekerjaan.
26.2 Untuk kepentingan pengendalian dan
pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi
pekerjaan dicatat sebagai bahan laporan
harian pekerjaan yang berisi rencana dan
realisasi pekerjaan harian.
26.3 Laporan harian berisi:
a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di
lokasi pekerjaan;
b. penempatan tenaga kerja konstruksi
untuk tiap macam tugasnya;
c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang
dilaksanakan;
e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir
dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran
pekerjaan; dan
154
f. catatan-catatan lain yang berkenaan
dengan pelaksanaan pekerjaan.
26.4 Laporan mingguan terdiri dari rangkuman
laporan harian dan berisi hasil kemajuan
fisik pekerjaan dalam periode satu minggu,
serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
26.5 Laporan bulanan terdiri dari rangkuman
laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan
fisik pekerjaan dalam periode satu bulan,
serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
26.6 Untuk merekam kegiatan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, Pejabat Penandatangan
Kontrak dan Penyedia membuat foto-foto
dokumentasi dan video pelaksanaan
pekerjaan di lokasi pekerjaan sesuai
kebutuhan.
26.7 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia,
diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, dan
disetujui oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak.
27. Kepemilikan Dokumen Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain,
laporan, dan/atau dokumen-dokumen lain serta
piranti lunak yang dipersiapkan oleh Penyedia
berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak
milik Pejabat Penandatangan Kontrak. Penyedia
paling lambat pada waktu pemutusan atau
penghentian atau akhir Masa Kontrak berkewajiban
untuk menyerahkan semua dokumen dan piranti
lunak tersebut beserta daftar rinciannya kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak. Penyedia dapat
menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan
piranti lunak tersebut. Pembatasan (jika ada)
mengenai penggunaan dokumen dan piranti lunak
tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam
SSKK.
28. Kerjasama Antara 28.1 Persyaratan pekerjaan yang disubkontrakkan
Penyedia dan harus memperhatikan:
Subkontraktor
a. Dalam hal nilai pagu anggaran di atas
Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima
miliar rupiah), jenis pekerjaan yang wajib
disubkontrakkan dicantumkan dalam
dokumen pemilihan berdasarkan
penetapan PPK dalam dokumen persiapan
pengadaan; dan
b. Hagian pekerjaan yang wajib
disubkontrakkan yaitu:
1) Sebagian pekerjaan utama yang
disubkontrakkan kepada penyedia jasa
spesialis, dengan ketentuan:
a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;
b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada huruf a) sesuai dengan
155
subklasifikasi SHU;
2) Sebagian pekerjaan yang bukan
pekerjaan utama kepada sub penyedia
jasa usaha kualifikasi kecil dengan
ketentuan:
a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;
b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada huruf a) tidak mensyaratkan
subklasifikasi SHU.
3) Dalam hal Peserta bukan Pelaku
Usaha Papua mengikuti tender
pekerjaan konstruksi yang
diperuntukkan bagi percepatan
pembangunan kesejahteraan di
Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Harat, apabila Pelaku Usaha tersebut
tidak melakukan KSO dengan Pelaku
Usaha Papua maka harus melakukan
subkontrak kepada Pelaku Usaha
Papua;
4) Dalam hal Peserta bukan Pelaku
Usaha Papua mengikuti tender
pekerjaan konstruksi yang
diperuntukkan bagi percepatan
pembangunan kesejahteraan di
Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Harat dengan nilai pagu anggaran di
atas Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh
lima miliar rupiah), maka peserta
selain mengikuti ketentuan pada angka
3) juga wajib mengikuti ketentuan
pada angka 1) atau 2).
28.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas
bagian pekerjaan yang disubkontrakkan
tersebut.
28.3 Subkontraktor dilarang mengalihkan atau
mensubkontrakkan pekerjaan.
28.4 Penyedia Usaha Kecil tidak boleh
mensubkontrakkan pekerjaan kepada pihak
lain.
28.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan
kerjasama dengan Subkontraktor hanya
boleh melaksanakan sesuai dengan daftar
bagian pekerjaan yang disubkontrakkan
(apabila ada) yang dituangkan dalam
Lampiran A SSKK.
28.6 Lampiran A SSKK (Daftar Pekerjaan yang
Disubkontrakkan dan Subkontraktor) tidak
boleh diubah kecuali atas persetujuan tertulis
dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan
dituangkan dalam adendum Kontrak.
156
28.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan
Subkontraktor diawasi oleh Pengawas
Pekerjaan dan Penyedia melaporkan secara
periodik kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak.
28.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan
sebagaimana diatur pada pasal 59.4 atau 59.5
maka akan dikenakan denda senilai
pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
29. Penyedia Lain Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dan
menggunakan lokasi kerja termasuk jalan akses
bersama-sama dengan Penyedia Lain (jika ada) dan
pihak-pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi
kerja. Jika dipandang perlu, Pejabat Penandatangan
Kontrak dapat memberikan jadwal kerja Penyedia
Lain di lokasi kerja.
30. Alih Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi
Pengalaman/Keahlian dengan nilai pagu anggaran di atas
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),
Penyedia memenuhi ketentuan alih
pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui
sistem kerja praktik/magang sesuai dengan jumlah
peserta, durasi pelaksanaan, dan jenis keahlian yang
disepakati pada saat Rapat Persiapan
Penandatanganan Kontrak.
31. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi
finansial berupa denda sebagai akibat wanprestasi
atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban
Penyedia dalam Kontrak ini. Pejabat Penandatangan
Kontrak mengenakan denda dengan memotong
angsuran pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.
Pembayaran denda tidak mengurangi tanggung
jawab kontraktual Penyedia.
32. Jaminan 32.1 Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan
Kontrak ini dapat berupa bank garansi atau
suretn bond. Jaminan bersifat tidak
bersyarat, mudah dicairkan, dan harus
dicairkan oleh penerbit jaminan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
surat perintah pencairan dari Pejabat
Penandatangan Kontrak atau pihak yang
diberi kuasa oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak diterima.
32.2 Penerbit jaminan selain Hank Umum harus
telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
32.3 Penggunaan Jaminan Pelaksanaan, Jaminan
Uang Muka dan Jaminan Pemeliharaan
sebagai berikut:
a. Diterbitkan oleh:
1) Hank Umum;
2) Perusahaan Penjaminan;
3) Perusahaan Asuransi; atau
157
4) Lembaga khusus yang menjalankan
usaha di bidang pembiayaan,
penjaminan, dan asuransi untuk
mendorong ekspor Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang
Lembaga pembiayaan ekspor
Indonesia;
b. Penerbit jaminan pelaksanaan telah
ditetapkan/ mendapatkan rekomendasi
dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
32.4 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak setelah
diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia
Harang/Jasa (SPPHJ) sebelum dilakukan
Penandatanganan Kontrak dengan besar:
a. 50 (lima persen) dari Harga Kontrak;
atau
b. 50 (lima persen) dari nilai HPS untuk
harga penawaran atau penawaran
terkoreksi di bawah 800 (delapan puluh
persen) nilai HPS.
32.5 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan
paling kurang sejak tanggal
penandatanganan Kontrak sampai dengan
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
(Provisionat Hand Over/PHO).
32.6 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah
pekerjaan dinyatakan selesai dan diganti
dengan Jaminan Pemeliharaan atau menahan
uang retensi sebesar 50 (lima persen) dari
Harga Kontrak;
32.7 Jaminan Uang Muka diberikan kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak dalam
rangka pengambilan uang muka yang
besarannya paling kurang sama dengan
besarnya uang muka yang diterima Penyedia.
32.8 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi
secara proporsional sesuai dengan sisa uang
muka yang diterima.
32.9 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka
paling kurang sejak tanggal persetujuan
pemberian uang muka sampai dengan
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
(PHO).
32.10 Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak setelah
pekerjaan dinyatakan selesai.
32.11 Pengembalian Jaminan Pemeliharaan
dilakukan paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja setelah Masa Pemeliharaan selesai
dan pekerjaan diterima dengan baik sesuai
158
dengan ketentuan Kontrak.
32.12 Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling
kurang sejak Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan (Finat Hand
Over/FHO).
D. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
33. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban
Pejabat yang harus dilaksanakan oleh Pejabat
Penandatangan Penandatangan Kontrak dalam melaksanakan
Kontrak Kontrak, meliputi :
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia;
b. menerima laporan-laporan secara periodik
mengenai pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia;
c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah
ditetapkan dalam Kontrak.
d. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang
tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan
kepada Penyedia;
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan
prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai
ketentuan Kontrak; dan
f. menilai kinerja Penyedia.
34. Fasilitas Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan
fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum dalam
SSKK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini.
35. Peristiwa Kompensasi 35.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan
kepada Penyedia yaitu:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak
mengubah jadwal pekerjaan yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada
Penyedia;
c. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak
memberikan gambar-gambar, spesifikasi
dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
dibutuhkan;
d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi
sesuai jadwal dalam kontrak;
e. Pejabat Penandatangan Kontrak
menginstruksikan kepada pihak Penyedia
untuk melakukan pengujian tambahan
yang setelah dilaksanakan pengujian
ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak
159
memerintahkan penundaan pelaksanaan
pekerjaan;
g. Pejabat Penandatangan Kontrak
memerintahkan untuk mengatasi kondisi
tertentu yang tidak dapat diduga
sebelumnya dan disebabkan/tidak
disebabkan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak; atau
h. ketentuan lain dalam SSKK.
35.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan
pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka
Pejabat Penandatangan Kontrak
berkewajiban untuk membayar ganti rugi
dan/atau memberikan perpanjangan Masa
Pelaksanaan.
35.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi
hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan
data penunjang dan perhitungan kompensasi
yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan
kerugian nyata.
35.4 Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat
diberikan jika berdasarkan data penunjang
dan perhitungan kompensasi yang diajukan
oleh Penyedia kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan
perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa
Kompensasi.
35.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi
dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan
jika Penyedia gagal atau lalai untuk
memberikan peringatan dini dalam
mengantisipasi atau mengatasi dampak
Peristiwa Kompensasi.
E. TENAGA KERJA KONSTRUKSI DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA
36. Tenaga Kerja 36.1 Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang
Konstruksi bekerja pada pekerjaan ini wajib memiliki
sertifikat kompetensi kerja.
36.2 Tenaga Kerja Konstruksi selain Personel
Manajerial yang bekerja/akan bekerja pada
pekerjaan ini dan belum memiliki sertifikat
kompetensi kerja, maka Penyedia wajib
memastikan dipenuhinya persyaratan
sertifikat kompetensi kerja sepanjang Masa
Pelaksanaan.
37. Personel Manajerial 37.1 Personel Manajerial yang ditempatkan dan
dan/atau Peralatan diperkerjakan harus sesuai dengan yang
Utama tercantum dalam Lampiran A SSKK.
37.2 Peralatan Utama yang ditempatkan dan
digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan
adalah peralatan yang laik dan harus sesuai
160
dengan yang tercantum dalam Lampiran A
SSKK.
37.3 Personel Manajerial berkewajiban untuk
menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika
diperlukan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak, Personel Manajerial dapat sewaktu-
waktu disyaratkan untuk menjaga
kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.
F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
38. Harga Kontrak 38.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar
kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan
dalam Kontrak sebesar Harga Kontrak.
38.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan
meliputi :
a. beban pajak;
b. keuntungan dan biaya tidak langsung;
c. biaya pelaksanaan pekerjaan; dan
d. biaya penerapan SMKK.
38.3 Harga Kontrak bagian pekerjaan harga
satuan sesuai dengan rincian yang tercantum
dalam Daftar Kuantitas dan Harga dan Harga
Kontrak bagian pekerjaan lumsum sesuai
dengan Daftar Keluaran dan Harga
38.4 Hesaran Harga Kontrak sesuai dengan
penawaran yang sebagaimana yang telah
diubah terakhir kali sesuai dengan ketentuan
dalam Kontrak.
39. Pembayaran 39.1 Uang Muka
a. Uang muka dibayar untuk membiayai
mobilisasi peralatan/tenaga kerja
konstruksi, pembayaran uang tanda jadi
kepada pemasok bahan/material
dan/atau untuk persiapan teknis lain.
b. Hesaran uang muka untuk Usaha Mikro,
Usaha Kecil, serta Koperasi:
1) nilai pagu anggaran/kontrak paling
sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) sampai sampai
dengan paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) diberikan uang muka paling
rendah 500 (lima puluh persen);
2) nilai pagu anggaran/kontrak paling
sedikit di atasRp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp2.500.000.000,00
(dua miliar lima ratus juta rupiah)
dapat diberikan uang muka paling
rendah 300 (tiga puluh persen); dan
3) nilai pagu anggaran/kontrak paling
sedikit di atas Rp2.500.000.000,00
(dua miliar lima ratus juta
161
rupiah)sampai dengan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas
miliar rupiah) diberikan uang muka
paling tinggi 300 (tiga puluh
persen).
c. Hesaran uang muka untuk nilai pagu
anggaran/kontrak lebih dari
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah) diberikan uang muka paling
tinggi 200 (dua puluh persen).
d. Hesaran uang muka untuk Kontrak
tahun jamak diberikan Uang muka
paling tinggi 150 (lima belas persen)
dari nilai Kontrak.
e. Hesaran uang muka ditentukan dalam
SSKK dan dibayar setelah Penyedia
menyerahkan Jaminan Uang Muka
paling sedikit sebesar uang muka yang
diterima.
f. Dalam hal diberikan uang muka, maka
Penyedia harus mengajukan
permohonan pengambilan uang muka
secara tertulis kepada Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani
Kontrak disertai dengan rencana
penggunaan uang muka untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak
dan rencana pengembaliannya.
g. Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak harus
mengajukan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) kepada Pejabat
Penandatangananan Surat Perintah
Membayar (PPSPM) untuk permohonan
tersebut pada huruf f, paling lambat 7
(tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang
Muka diterima.
h. Pengembalian uang muka harus
diperhitungkan berangsur-angsur secara
proporsional pada setiap pembayaran
prestasi pekerjaan dan paling lambat
harus lunas pada saat pekerjaan
mencapai prestasi 1000 (seratus
persen).
39.2 Prestasi pekerjaan
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang
disepakati dilakukan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan:
a. Penyedia telah mengajukan tagihan
disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
b. pembayaran dilakukan tidak boleh
162
melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang
telah dicapai dan diterima oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak;
c. pembayaran dilakukan terhadap
pekerjaan yang sudah terpasang;
d. pembayaran dilakukan dengan sistem
termin yang ketentuan lebih lanjut diatur
dalam SSKK;
e. pembayaran harus memperhitungkan:
1) angsuran uang muka;
2) peralatan dan/atau bahan yang
menjadi bagian permanen dari hasil
pekerjaan yang akan
diserahterimakan (materiat on site)
yang sudah dibayar sebelumnya;
3) denda (apabila ada);
4) pajak; dan/atau
5) uang retensi.
f. untuk Kontrak yang mempunyai
subkontrak, permintaan pembayaran
harus dilengkapi bukti pembayaran
kepada seluruh Subkontraktor sesuai
dengan prestasi pekerjaan. Pembayaran
kepada Subkontraktor dilakukan sesuai
prestasi pekerjaan yang selesai
dilaksanakan oleh Subkontraktor tanpa
harus menunggu pembayaran terlebih
dahulu dari Pejabat Penandatangan
Kontrak;
g. pembayaran terakhir hanya dilakukan
setelah pekerjaan selesai dan Herita
Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan
ditandatangani oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia;
h. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam
kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
pengajuan permintaan pembayaran dari
Penyedia diterima harus sudah
mengajukan Surat Permintaan
Pembayaran kepada Pejabat
Penandatanganan Surat Perintah
Membayar (PPSPM); dan
i. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam
perhitungan angsuran, tidak akan
menjadi alasan untuk menunda
pembayaran. Pejabat Penandatangan
Kontrak dapat meminta Penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi
sementara dengan mengesampingkan
hal-hal yang sedang menjadi
perselisihan.
39.3 Materiat on Site
163
Hahan dan/atau peralatan yang menjadi
bagian dari hasil pekerjaan memenuhi
ketentuan:
a. bahan dan/atau peralatan yang menjadi
bagian permanen dari hasil pekerjaan
b. bahan dan/atau peralatan yang belum
dilakukan uji fungsi (commisioning),
serta merupakan bagian dari pekerjaan
utama harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
(1) berada di lokasi pekerjaan
sebagaimana tercantum dalam
Kontrak dan perubahannya;
(2) memiliki sertifikat uji mutu dari
pabrikan/produsen;
(3) bersertifikat garansi dari
produsen/agen resmi yang ditunjuk
oleh produsen;
(4) disetujui oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak sesuai
dengan capaian fisik yang diterima;
(5) dilarang dipindahkan dari area
lokasi pekerjaan dan/atau dipindah-
tangankan oleh pihak manapun; dan
(6) keamanan penyimpanan dan risiko
kerusakan sebelum
diserahterimakan secara satu
kesatuan fungsi merupakan
tanggung jawab Penyedia.
c. sertifikat uji mutu dan sertifikat garansi
tidak diperlukan dalam hal peralatan
dan/atau bahan dibuat/dirakit oleh
Penyedia;
d. besaran yang akan dibayarkan dari
materiat on site (maksimal sampai
dengan 700) dari Harga Satuan
Pekerjaan (HSP);
e. ketentuan bahan dan/atau peralatan yang
menjadi bagian permanen dari hasil
pekerjaan hanya diberlakukan untuk
bagian pekerjaan harga satuan.
f. besaran nilai pembayaran dan jenis
materiat on site dicantumkan di dalam
SSKK.
39.4 Denda dan Ganti Rugi
a. Denda merupakan sanksi finansial yang
dikenakan kepada Penyedia, antara lain:
denda keterlambatan dalam
penyelesaian pelaksanaan pekerjaan,
denda keterlambatan dalam perbaikan
Cacat Mutu, denda terkait pelanggaran
ketentuan subkontrak.
b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial
164
yang dikenakan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak maupun
Penyedia karena terjadinya cidera
janji/wanprestasi. Hesarnya sanksi ganti
rugi adalah sebesar nilai kerugian yang
ditimbulkan.
c. Hesarnya denda keterlambatan yang
dikenakan kepada Penyedia atas
keterlambatan penyelesaian pekerjaan
adalah:
1) 1‰ (satu perseribu) dari harga
bagian Kontrak yang tercantum
dalam Kontrak (sebelum PPN); atau
2) 1‰ (satu perseribu) dari Harga
Kontrak (sebelum PPN);
sesuai yang ditetapkan dalam SSKK.
d. Besaran denda cacat mutu sebesar 1‰
(satu perseribu) per hari keterlambatan
perbaikan dari nilai biaya perbaikan
pekerjaan yang ditemukan cacat mutu.
e. Hesaran denda pelanggaran subkontrak
sebesar nilai pekerjaan subkontrak yang
disubkontrakkan tidak sesuai ketentuan.
f. Hesarnya ganti rugi sebagai akibat
Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak atas
keterlambatan pembayaran adalah
sebesar bunga dari nilai tagihan yang
terlambat dibayar, berdasarkan tingkat
suku bunga yang berlaku pada saat itu
menurut ketetapan Hank Indonesia,
sepanjang telah diputuskan oleh
lembaga yang berwenang;
g. Pembayaran denda dan/atau ganti rugi
diperhitungkan dalam pembayaran
prestasi pekerjaan.
h. Ganti rugi kepada Penyedia dapat
mengubah Harga Kontrak setelah
dituangkan dalam adendum kontrak.
i. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak, apabila
Penyedia telah mengajukan tagihan
disertai perhitungan dan data-data.
40. Hari Kerja 40.1 Orang hari standar atau satu hari orang
bekerja adalah 8 (delapan) jam, terdiri atas 7
(tujuh) jam kerja (efektif) dan 1 (satu) jam
istirahat.
40.2 Penyedia tidak diperkenankan melakukan
pekerjaan apapun di lokasi kerja pada waktu
yang secara ketentuan peraturan perundang-
undangan dinyatakan sebagai hari libur atau di
luar jam kerja normal, kecuali:
a. dinyatakan lain di dalam Kontrak;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak
165
memberikan izin; atau
c. pekerjaan tidak dapat ditunda, atau
untuk keselamatan/perlindungan
masyarakat, dimana Penyedia harus
segera memberitahukan urgensi
pekerjaan tersebut kepada Pengawas
Pekerjaan dan Pejabat Penandatangan
Kontrak.
40.3 Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan
datanya disimpan oleh Penyedia. Daftar
pembayaran masing-masing pekerja dapat
diperiksa oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak.
40.4 Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar hari
kerja efektif dan jam kerja normal harus
mengikuti ketentuan Menteri yang
membidangi ketenagakerjaan.
40.5 Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja
efektif dan/atau jam kerja normal harus
diawasi oleh Pengawas Pekerjaan.
41. Perhitungan Akhir 41.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan
terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai
dan berita acara serah terima pertama
pekerjaan telah ditandatangani oleh kedua
pihak.
41.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan,
Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan
kepada Pengawas Pekerjaan rincian
perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh
tempo. Pejabat Penandatangan Kontrak
berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh
Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk
menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan
angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak tagihan dan
dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan
diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
42. Penangguhan 42.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
menangguhkan pembayaran setiap angsuran
prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia
gagal atau lalai memenuhi kewajiban
kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap
Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang
telah ditetapkan.
42.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara
tertulis memberitahukan kepada Penyedia
tentang penangguhan hak pembayaran,
disertai alasan-alasan yang jelas mengenai
penangguhan tersebut. Penyedia diberi
kesempatan untuk memperbaiki dalam
jangka waktu tertentu.
42.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus
disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau
166
kelalaian Penyedia.
42.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, penangguhan
pembayaran akibat keterlambatan
penyerahan pekerjaan dapat dilakukan
bersamaan dengan pengenaan denda kepada
Penyedia.
G. PENGAWASAN MUTU
43. Pengawasan dan Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang
Pemeriksaan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memerintahkan kepada pihak ketiga untuk
melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia.
44. Penilaian Pekerjaan 44.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam Masa
Sementara oleh Pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan
Pejabat penilaian sementara atas hasil pekerjaan
Penandatangan yang dilakukan oleh Penyedia.
Kontrak
44.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan
terhadap mutu dan kemajuan fisik pekerjaan.
45. Pemeriksaan dan 45.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau
Pengujian Cacat Mutu Pengawas Pekerjaan akan memeriksa setiap
hasil pekerjaan dan memberitahukan
Penyedia secara tertulis atas setiap Cacat
Mutu yang ditemukan. Pejabat
Penandatangan Kontrak atau Pengawas
Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia
untuk menemukan dan mengungkapkan
Cacat Mutu , serta menguji hasil pekerjaan
yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak atau Pengawas Pekerjaan
mengandung Cacat Mutu . Penyedia
bertanggung jawab atas perbaikan Cacat
Mutu selama Masa Kontrak.
45.2 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak atau
Pengawas Pekerjaan memerintahkan
Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat
Mutu yang tidak tercantum dalam
Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji
coba menunjukkan adanya cacat mutu maka
Penyedia berkewajiban untuk menanggung
biaya pengujian tersebut. Jika tidak
ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba
tersebut dianggap sebagai Peristiwa
Kompensasi
46. Perbaikan Cacat Mutu 46.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau
Pengawas Pekerjaan akan menyampaikan
pemberitahuan Cacat Mutu kepada Penyedia
segera setelah ditemukan Cacat Mutu
tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas
167
Cacat Mutu selama Masa Kontrak.
46.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu
tersebut, Penyedia berkewajiban untuk
memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
waktu yang ditetapkan dalam
pemberitahuan.
46.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat
Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan
maka Pejabat Penandatangan Kontrak,
berdasarkan pertimbangan Pengawas
Pekerjaan, berhak untuk secara langsung
atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan
perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah
menerima klaim Pejabat Penandatangan
Kontrak secara tertulis berkewajiban untuk
mengganti biaya perbaikan tersebut. Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat memperoleh
penggantian biaya dengan memotong
pembayaran atas tagihan Penyedia yang
jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau
pencairan Jaminan Pemeliharaan atau jika
tidak ada maka biaya penggantian akan
diperhitungkan sebagai utang Penyedia
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak yang
telah jatuh tempo.
46.4 Dalam hal cacat mutu ditemukan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak selama masa
pelaksanaan maka penyedia wajib
memperbaiki cacat mutu tersebut dan Pejabat
Penandatangan Kontrak tidak melakukan
pembayaran pekerjaan sebelum cacat mutu
tersebut selesai diperbaiki.
46.5 Dalam hal cacat mutu ditemukan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak selama masa
pemeliharaan maka penyedia wajib
memperbaiki cacat mutu tersebut dalam
jangka waktu yang ditentukan dan
mengenakan denda keterlambatan untuk
setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu.
46.6 Penyedia yang tidak melaksanakan
perbaikan cacat mutu sewaktu masa
pemeliharaan dapat diputus kontrak dan
dikenakan sanksi daftar hitam.
46.7 Jangka waktu perbaikan cacat mutu sesuai
dengan perkiraan waktu yang diperlukan
untuk perbaikan dan ditetapkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
46.8 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memperpanjang Masa Pemeliharaan dalam
hal jangka waktu perbaikan cacat mutu akan
melampaui Masa Pemeliharaan.
168
47. Kegagalan Bangunan 47.1 Kegagalan Hangunan terhitung sejak
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
47.2 Penyedia bertanggung jawab atas Kegagalan
Hangunan selama Umur Konstruksi yang
tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih
dari 10 (sepuluh) tahun, dan dalam SSKK
agar dicantumkan lama pertanggungan
terhadap Kegagalan Hangunan yang
ditetapkan apabila rencana Umur Konstruksi
kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
47.3 Pejabat Penandatangan Kontrak
bertanggungjawab atas Kegagalan Hangunan
yang terjadi setelah jangka waktu yang
ditetapkan dalam SSKK.
47.4 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,
membebaskan, dan menanggung tanpa batas
Pejabat Penandatangan Kontrak beserta
instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,
kerugian, denda, gugatan atau tuntutan
hukum, proses pemeriksaan hukum, dan
biaya yang dikenakan terhadap Pejabat
Penandatangan Kontrak beserta instansinya
(kecuali kerugian yang mendasari tuntutan
tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian
Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan
dengan klaim kehilangan atau kerusakan
harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau
kematian pihak ketiga yang timbul dari
kegagalan bangunan.
47.5 Pejabat Penandatangan Kontrak maupun
Penyedia berkewajiban untuk menyimpan
dan memelihara semua dokumen yang
digunakan dan terkait dengan pelaksanaan
ini selama Umur Konstruksi yang tercantum
dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10
(sepuluh) tahun.
H. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
48. Penyelesaian 48.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya
Perselisihan/Sengketa sungguh-sungguh menyelesaikan secara
damai semua perselisihan yang timbul dari
atau berhubungan dengan Kontrak ini atau
interpretasinya selama atau setelah
pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip
dasar musyawarah untuk mencapai
kemufakatan.
48.2 Dalam hal musyawarah para pihak
sebagaimana dimaksud pada pasal 79.1 tidak
dapat mencapai suatu kemufakatan, maka
penyelesaian perselisihan atau sengketa
antara para pihak ditempuh melalui tahapan
mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
48.3 Selain ketentuan pada pasal 79.2
169
penyelesaian perselisihan/sengketa para
pihak dapat dilakukan melalui:
a. layanan penyelesaian sengketa Kontrak;
b. dewan sengketa konstruksi; atau
c. Pengadilan.
Pilihan penyelesaian sengketa tercantum
dalam SSKK.
48.4 Dalam hal pilihan yang digunakan dewan
sengketa untuk menggantikan mediasi dan
konsiliasi maka nama anggota dewan
sengketa yang dipilih dan ditetapkan oleh
para pihak sebelum penandatanganan
kontrak.
49. Itikad Baik 49.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling
percaya yang disesuaikan dengan hak-hak
yang terdapat dalam Kontrak.
49.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan
perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan
kepentingan masing-masing pihak. Apabila
selama Kontrak, salah satu pihak merasa
dirugikan, maka diupayakan tindakan yang
terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
170
III. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
Pasal Ketentuan Data
dalam
SSUK
4.1 & 4.2 Koresponden Alamat Para Pihak sebagai berikut:
si
Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak :
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Gorontalo
Nama : Ridwan Y.Umar,Amd.Kep
Alamat : Jl. Trans Sulawesi Desa Tolotio,
Kecamatan Tibawa, Kabupaten
Gorontalo
Website : www.kkpgorontalo.com
E-mait : kkp_gto@yahoo.com
Faksimili : -
Penyedia : ........................ [diisi nama badan
usaha/nama KSOj
Nama : .......... [diisi nama nang ttd surat
perjanjianj
Alamat : .......... [diisi atamat Pennediaj
E-mail : .......... [diisi emait Pennediaj
Faksimili : .......... [diisi nomor faksimiti
Pennediaj
4.2 & 5.1 Wakil Sah Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Para Pihak
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak:
Nama : Ridwan Y.Umar,Amd.Kep
Herdasarkan Surat Keputusan
Pejabat Penandatangan Kontrak
nomor KU.01.02/1/248/2023
tanggal 9 Januari 2023
Untuk Penyedia:
Nama : .......... [diisi nama nang ditunjuk
menjadi Wakit Sah Pennediaj
Herdasarkan Surat Keputusan
…… nomor
.[…diisi .n o tmanogr g adl a…n tang…gat SK.
pengangkatan Wakit Sah
Pennediaj
6.3.b & Pencairan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara
6.3.c 44.4 Jaminan
& 44.6
27.1 Masa Masa Pelaksanaan selama 150 [Seratus Lima Putuhj
Pelaksanaan hari kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja
yang tercantum dalam SPMK.
171
27.4 Masa 1. Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan (bagian
Pelaksanaan kontrak) ..... [diisi bagian
untuk Serah pekerjaannnaj selama ......... [diisi jumtah hari
Terima katender datam angka dan hurufj hari kalender
Sebagian terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
Pekerjaan tercantum dalam SPMK.
(Bagian
2. Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan (bagian
Kontrak)
kontrak) ..... [diisi bagian
pekerjaannnaj selama ......... [diisi jumtah hari
katender datam angka dan hurufj hari kalender
terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
tercantum dalam SPMK.
3. Dst.
Catatan:
Ketentuan di atas diisi apabita dibertakukan serah
terima sebagian pekerjaan (secara parsiat) sesuai
dengan nang dicantumkan datam dokumen pemitihan
(Rancangan Kontrak)j
Masa Masa Pemeliharaan berlaku selama 180 [Seratus
33.8 Pemeliharaa Detapan Putuhj hari kalender terhitung sejak
n Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO).
Serah Terima Dalam Kontrak ini diberlakukan serah terima
33.19 Sebagian pekerjaan sebagian atau secara parsial untuk bagian
Pekerjaan kontrak sebagai berikut:
(Bagian
1. ............
Kontrak)
2. ............
3. Dst
[diisi bagian pekerjaan nang akan ditakukan serah
terima sebagian pekerjaan (secara parsiat sesuai
dengan nang dicantumkan datam dokumen pemitihan
(rancangan kontrak)j
Masa 1. Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan (bagian
33.18 Pemeliharaa Kontrak)..... [diisi bagian
n untuk pekerjaannnaj selama ......... [diisi jumtah hari
Serah Terima katender datam angka dan hurufj hari kalender
Sebagian terhitung sejak tanggal penyerahan pertama
Pekerjaan bagian pekerjaan ..... [diisi bagian
(Bagian pekerjaannnaj.
Kontrak) 2. Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan (bagian
Kontrak)..... [diisi bagian
pekerjaannnaj selama ......... [diisi jumtah hari
katender datam angka dan hurufj hari kalender
terhitung sejak tanggal penyerahan pertama
bagian pekerjaan ..... [diisi bagian
pekerjaannnaj.
3. Dst.
172
Catatan:
Ketentuan di atas diisi apabita dibertakukan serah
terima sebagian pekerjaan (secara parsiat) dan
sudah ditetapkan datam Dokumen Pemitihan
Gambar As Gambar "As buitt" diserahkan paling lambat 14
35.1 Built dan (Empat Betas) hari kerja
Pedoman
Pengoperasia
n dan
Perawatan/
Pemeliharaa
n
Penyesuaian penyesuaian harga tidak diberikan.
38.7 Harga
dalam hal diberikan maka rumusannya sebagai
berikut:
Hn = Ho
(a+b.Hn/Ho+c.Cn/Co+d.Dn/Do+.....)
Hn = Harga Satuan pada saat pekerjaan
dilaksanakan;
Ho = Harga Satuan pada saat harga
penawaran;
a = Koefisien tetap yang terdiri atas
keuntungan dan overhead, falam hal
penawaran tidak mencantumkan
besaran komponen keuntungan dan
overhead maka a = 0,15
b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti
tenaga kerja, bahan, alat kerja, dsb;
Penjumlahan a+b+c+d+....dst adalah
1,00
Hn, = Indeks harga komponen pada bulan
Cn, saat pekerjaan dilaksanakan.
Dn
Ho, = Indeks harga komponen pada bulan
Co, penyampaian penawaran.
Do
Rumusan tersebut diatas memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
a) Penetapan koefisien bahan, tenaga kerja, alat
kerja, bahan bakar, dan sebagainya ditetapkan
seperti contoh sebagai berikut:
Koefisien Komponen
Pekerjaan a. b. c. d. a+b+
c+d
Timbunan 0,15 .. .. .. /,00
Galian 0,1 .. .. .. /,00
5
Galian 0,1 .. .. .. /,00
dengan alat 5
Heton 0,1 .. .. .. /,00
5
Heton 0,1 .. .. .. /,00
bertulang 5
173
b) Koefisien komponen kontrak ditetapkan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak dari
perbandingan antara harga bahan, tenaga kerja,
alat kerja, dan sebagainya (apabila ada) terhadap
Harga Satuan dari pembobotan HPS dan
dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan
(Rancangan Kontrak).
c) Indeks harga yang digunakan bersumber dari
penerbitan HPS.
d) Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam
penerbitan HPS, digunakan indeks harga yang
dikeluarkan oleh instansi teknis.
e) Rumusan penyesuaian Harga Kontrak ditetapkan
sebagai berikut:
Pn = (Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+..
.. dst
Pn = Harga Kontrak setelah dilakukan
penyesuaian Harga Satuan;
Hn = Harga Satuan baru setiap jenis
komponen pekerjaan setelah
dilakukan penyesuaian harga
menggunakan rumusan penyesuaian
Harga Satuan;
V = Volume setiap jenis komponen
pekerjaan yang dilaksanakan.
f) Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak, apabila
Penyedia telah mengajukan tagihan disertai
perhitungan beserta data-data dan telah dilakukan
audit sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
g) Penyedia dapat mengajukan tagihan secara
berkala paling cepat 6 (enam) bulan setelah
pekerjaan yang diberikan penyesuaian harga
tersebut dilaksanakan.
h) Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak, apabila
Penyedia telah mengajukan tagihan disertai
perhitungan beserta data-data dan telah dilakukan
audit sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pembayaran Hatas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan
45.b Tagihan SPP oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
pembayaran tagihan angsuran adalah 14 (Empat Betas
) hari kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan
dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan
diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
Hak dan Hak dan kewajiban Penyedia :
49.i Kewajiban 1. Pembayaran Termin Sesuai Persentasi Pekerjaan
Penyedia
[diisi hak dan kewajiban Pennedia nang timbut akibat
174
tingkup pekerjaan setain nang sudah tercantum
datam SSUKJ
Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan
56.3 Penyedia persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak adalah :
yang Tidak ada
Mensyaratka
n
Persetujuan
Pejabat
Penandatang
an Kontrak
Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan
56.3 Penyedia persetujuan Pengawas Pekerjaan adalah: Tidak Ada
yang
Mensyaratka
n
Persetujuan
Pengawas
Pekerjaan
Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan
58 Dokumen dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari
Pekerjaan Konstruksi ini dengan pembatasan sebagai
berikut : untuk penelitian/riset setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan
Kontrak
Fasilitas Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan
65 fasilitas berupa : Ruangan Presentasi Hasil pekerjaan
dan Layar Infokus.
Peristiwa Termasuk Peristiwa Kompensasi yang dapat
66.1.h Kompensasi diberikan kepada Penyedia adalah Tidak Ada
Besaran Uang muka diberikan paling tinggi sebesar 20 0 (Dua
70.1.e Uang Muka Putuh Persen) dari Harga Kontrak.
Pembayaran Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara
70.2.d Prestasi Termin, dengan ketentuan tahapan pembayaran
Pekerjaan sebagai berikut:
No Tahapan Hesaran 0 Keterangan
pembayaran pembayaran
(mitestone) dari Harga
Kontrak
1 Termin 1 20 0 Jaminan
Pelaksanaa
n dan
Jaminan
Uang
Muka
2 Termin 2 30 0 Presentasi
Hasil
Pekerjaan
175
3 Termin 3 750 Presentasi
Hasil
Pekerjaan
80 0
4 Termin 4 950 Presentasi
Hasil
Pekerjaan
1000
5 Termin 5 100 0 Jaminan
Pemelihara
an (5 0)
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk
mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
1. Surat Pengajuan Termin
2. HA hasil Pekerjaan Fisik oleh Penyedia
3. HA hasil Pekrjaan fisik dari Konsultan
Pengawasan
Pembayaran Penentuan dan besaran pembayaran untuk bahan
70.3.f Bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian permanen dari
dan/atau pekerjaan utama (materiat on site), ditetapkan sebagai
Peralatan berikut:
1. ....[diisi bahan/peratatanJ.... dibayar .......0 dari
harga satuan pekerjaan;
2. ....[diisi bahan/peratatanJ.... dibayar .......0 dari
harga satuan pekerjaan;
3. ..............dst.
[contoh nang termasuk materiat on site peratatan:
eskatator, tift, pompa air stationer, turbin, peratatan
etektromekanik;
bahan fabrikasi: sheet pite, geosintetik, konduktor,
tower, insutator,wiremesh pabrikasi
bahan jadi: beton pracetakJ
contoh nang tidak termasuk materiat on site: pasir,
batu, semen, aspat, besi tutangan
Denda akibat Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk
70.4.c Keterlambata setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu
n perseribu) dari Harga Kontrak (sebelum PPN)
Umur a. Hangunan Hasil Pekerjaan memiliki Umur
78.2 Konstruksi Konstruksi selama 10 (Seputuh) tahun sejak
dan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
Pertanggunga
b. Pertanggungan terhadap Kegagalan Hangunan
n terhadap
ditetapkan selama 2 (dua) tahun sejak Tanggal
Kegagalan
Penyerahan Akhir Pekerjaan.
Bangunan
79.3 Penyelesaian
Perselisihan/
Penyelesaian perselisihan/sengketa para pihak
dilakukan melalui Pihak yan berwajib
Sengketa
176
LAMPIRAN A SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
DAFTAR HARGA SATUAN TIMPANG*)
Harga
Mata Harga
Satuan Satuan 0 Terhadap
No Pembayara Kuantitas Satuan HPS Keterangan
Ukuran Penawaran HPS
n (Rp)
(Rp)
1 ..... ..... ..... ..... ..... ..... .....
2 ..... ..... ..... ..... ..... ..... .....
3 Dst
Catatan:
*)Didapatkan dari pokja pemilihan (apabila ada)
DAFTAR PEKERJAAN YANG DISUBKONTRAKKAN DAN
SUBKONTRAKTOR (apabila ada)
a. Pekerjaan Utama
Nama Alamat Kualifikasi
Hagian Pekerjaan yang
No Subkontraktor Subkontraktor Subkontraktor* Keterangan
Disubkontrakkan*)
**) **) *)
1 ..... ..... ..... ..... .....
2 ..... ..... ..... ..... .....
3 Dst
Catatan:
*) Wajib diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sewaktu penyusunan rancangan
kontrak
**) Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen
penawaran
b. Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama
Nama Alamat Kualifikasi
Hagian Pekerjaan yang
No Subkontraktor Subkontraktor Subkontraktor* Keterangan
Disubkontrakkan*)
**) **) *)
1 ..... ..... ..... ..... .....
2 ..... ..... ..... ..... .....
3 Dst
Catatan:
*) Wajib diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sewaktu penyusunan rancangan
kontrak
**) Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen
penawaran
DAFTAR PERSONEL MANAJERIAL
Nama Jabatan Pengalaman Sertifikat
N Tingkat
Personel dalam Kerja Kompetens Keterangan
o Pendidikan/Ijazah**)
Manajerial** Pekerjaan Profesional i Kerja*)
177
) ini*) minimal
(Tahun) *)
1 ..... .... ..... ..... ..... .....
.
2 ..... .... ..... ..... ..... .....
.
3 Dst
Catatan:
*) Wajib diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sewaktu penyusunan rancangan
kontrak
**)Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen
penawaran
DAFTAR PERALATAN UTAMA
N Nama Merk Status
Kapasitas* Jumlah** Kondisi*
o Peralatan dan Kepemilikan* Keterangan
*) ) *)
Utama*) Tipe**) *)
1 ..... .... ..... ..... ..... ..... .....
.
2 ..... .... ..... ..... ..... ..... .....
.
3 Dst
Catatan:
*) Wajib diisi oleh PPK sewaktu penyusunan rancangan kontrak
**)Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen
penawaran
177
LAMPIRAN B SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
CONTOH
BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
................. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
[Logo & Nama PerusahaanJ [digunakan untuk usutan penawaranJ
DAFTAR ISI
A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal
A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi
H. Perencanaan keselamatan konstruksi
H.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.
H.2. Rencana tindakan (sasaran & program)
H.3. Standar dan peraturan perundangan
C. Dukungan Keselamatan Konstruksi
C.1. Sumber Daya
C.2. Kompetensi
C.3. Kepedulian
C.4. Komunikasi
C.5. Informasi Terdokumentasi
D. Operasi Keselamatan Konstruksi
D.1. Perencanaan dan Pengendalian Operasi
D.2 Kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi darurat
E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
E.1. Pemantauan dan evaluasi
E.2. Tinjauan manajemen
E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi
178
Penjelasan mengenai isi Komitmen Keselamatan Konstruksi poin (A.2) sesuai dengan
format di bawah ini:
[Contoh Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Hadan Usaha Tunggal/Atas Nama
Sendiri]
PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..... [nama wakit sah badan usaha]
Jabatan : .............
Hertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya .... [pitih nang
dan atas nama sesuai dan cantumkan nama]
dalam rangka pengadaan ..... [isi nama paket] pada .....
[isi sesuai dengan nama Pokja Pemilihan] berkomitmen melaksanakan
konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan
memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);
7. Memenuhi 9 (Sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
.... [tempat], ... [tanggat] .... [butan] 20.. [tahun]
[Nama Pennedia]
[tanda tangan],
[nama tengkap]
179
[Contoh Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Hadan Usaha ber-KSO]
PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ..... [nama wakit sah badan usaha]
Jabatan : .............
Hertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya ..... [pitih nang
sesuai dan cantumkan nama]
2. Nama : ............. [nama wakit sah badan usaha]
Jabatan : .....
Hertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya ..... [pitih
nang sesuai dan cantumkan nama]
3. ......[dan seterusnya, diisi sesuai dengan jumlah anggota KSO]
dalam rangka pengadaan ..... [isi nama paket] pada .....
[isi sesuai dengan nama Pok}a Pemitihan] berkomitmen melaksanakan
konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan
memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);
7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
.... [tempat], ... [tanggat] .... [butan] 20.. [tahun]
[Nama Pennedia] [Nama Pennedia] [Nama Pennedia]
[tanda tangan], [tanda tangan], [tanda tangan],
[nama tengkap] [nama tengkap] [nama tengkap]
[cantumkan tanda tangan dan nama setiap anggota KSO]
180
H.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.
TABEL 1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN
PENGENDALIAN RISIKO K3
Nama Perusahaan : ..................
Kegiatan : ..................
Lokasi : ..................
Tanggal dibuat : .................. halaman : ... / ...
CONTOH
Tabel 0-1 Contoh Format Tabel IBPRP*
Keterangan:
1. PPK mengisi kolom 1, 2 dan 3.
2. PPK mengisi kolom "uraian pekerjaan" dan "identifikasi bahaya" berdasarkan tahapan pekerjaan.
3. Kolom "uraian pekerjaan" dan "identifikasi bahaya" yang diisi oleh PPK berdasarkan tahapan pekerjaan, dimana
penyedia jasa dapat menambahkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya dari yang sudah dicantumkan oleh
PPK berdasarkan analisis Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dan/atau Petugas
Keselamatan Konstruksi.
4. Kolom 12, 13, 14, 15, dan 16, diisi berdasarkan kondisi pengendalian di lapangan atas dasar penilaian Ahli K3
Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, apabila dinilai tidak
ada yang diisikan, maka dapat ditulis "tidak ada" atau "n/a".
Dibuat oleh,
Kepala Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
H.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus)
Tabel Contoh Format Tabet Sasaran Khusus dan Program Khusus
Nama Perusahaan : ..................
Kegiatan : ..................
Lokasi : ..................
CONTOH
Tanggal dibuat : ..................
Pengendalian
Sasaran Program
Risiko (Sesuai
No. Kolom Tabel 6 Uraian Jadwal Indikator Penanggung
Uraian Tolok Sumber Bentuk
IBPRP) Kegiatan Pelaksanaan Pencapaian Jawab
ukur Daya Monitoring
Dibuat oleh,
181
Kepala Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
C. Dukungan Keselamatan Konstruksi
Tabel. Contoh Jadwal Program Komunikasi
NO Jenis Komunikasi PIC Waktu Pelaksanaan
1 Induksi Keselamatan Konstruksi (Safetn
Induction)
2 Pertemuan pagi hari
(safetn morning)
3 Pertemuan Kelompok Kerja (tootbox
meeting)
4 Rapat Keselamatan Konstruksi
(construction safetn meeting)
D. Operasi Keselamatan Konstruksi
Tabel Contoh Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis)
Nama Pekerja : [Isi nama pekerja]
Nama Paket Pekerjaan : ...
Tanggal Pekerjaan : ...s/d..
Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan:
1 Helm/Safetn Hetmet √ 4. Rompi Keselamatan/Safetn Vest √
2 Sepatu/Safetn Shoes √ 5. Masker Pernafasan/Respiratorn √
3 Sarung Tangan/Safetn Gtoves √ 6. .. Dst.
Urutan Langkah Identifikasi Bahaya Pengendalian Penanggung Jawab
Pekerjaan
E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi
E.1 Pemantauan dan Evaluasi
Tabet Contoh Jadwat Inspeksi dan Audit
Bulan Ke-
No Kegiatan PIC
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1 Inspeksi Kesetamatan Konstruksi
2 Patroti Kesetamatan Konstruksi
3 Audit internat
182
BAB X. SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
A. Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan
oleh PPK sesuai jenis pekerjaan yang akan ditenderkan, dengan ketentuan :
1. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan
produksi dalam negeri;
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);
3. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat dilaksanakan;
4. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan;
5. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
6. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan;
7. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
8. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
9. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
10. Spesifikasi Hahan Hangunan Konstruksi:
a. Pokja Pemilihan harus memastikan bahan bangunan konstruksi sesuai
hasil yang telah diidentifikasi oleh PPK.
b. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
berbahaya dan beracun (H3), seperti cat, thinner, gas acetntene, HHM,
HHG, bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara
pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara
pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan
perundangan yang berlaku;
c. Informasi tentang penanganan H3 dapat diperoleh dari Lembar Data
Keselamatan Hahan (Materiat Safetn Data Sheet) yang diterbitkan oleh
pabrik pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/
atau berwenang.
11. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Hangunan:
a. Pokja Pemilihan harus memastikan setiap jenis alat dan perkakas sesuai
hasil yang telah diidentifikasi oleh PPK .
b. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan
(expose) bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;
c. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya
alat dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik
pembuatnya, ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
12. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
a. Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli K3 Konstruksi/ Ahli
Keselamatan Konstruksi /petugas Keselamatan Konstruksi atau dengan
melibatkan Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi /petugas
Keselamatan Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya
dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK;
183
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu- rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD)
yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih
dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safetn Anatnsis) dan
tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja
lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli
Keselamatan Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga
kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai
kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk
kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai
pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
13. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safetn Anatnsis (JSA) harus
dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan
pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan
konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi
sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat
dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan
alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan
kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja
dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safetn Anatnsis (JSA), diuji efektivitas
pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat
menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan
pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi
dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah
dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi
bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya
sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job Safetn Anatnsis
(JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan
perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar
pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain
helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh.
184
Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor
dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap
dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung-jawabkan,
baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan
analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
14. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan
gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis
serta metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga
ahli yang mempunyai kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan
arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan penataan
lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai
kemampuan untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi
bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait dengan
disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa
semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan,
spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi
dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima sesuai dengan
standar teknik dan standar Keselamatan Konstruksi yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh
tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar
gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan
yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas
harus melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safetn anatnsis)
setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi
bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan
terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat kerja;
H. Keterangan Gambar
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh PPK secara
terinci, lengkap dan jelas, antara lain :
1. Peta Lokasi
2. Lay out
3. Potongan memanjang
4. Potongan melintang
5. Detail-detail konstruksi
C. Pejabat Penandatangan Kontrak mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa
Konsultansi Konstruksi perancangan dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3
185
Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dalam menetapkan uraian pekerjaan,
identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada
Pekerjaan Konstruksi
Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan
SMKK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi/
Ahli Keselamatan Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi.
186
BAB XI. DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA/DAFTAR
KELUARAN DAN HARGA
Keterangan
1. Daftar Kuantitas dan Harga/Daftar Keluaran dan Harga harus sesuai
dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP), Syarat-Syarat Umum Kontrak
(SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), Spesifikasi Teknis
dan Gambar.
2. Pembayaran terhadap prestasi pekerjaan dilakukan berdasarkan
kuantitas/keluaran pekerjaan terpasang yang dimintakan dan dikerjakan
sebagaimana diukur dan diverifikasi oleh para pihak, serta dinilai sesuai
dengan harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga/Daftar
Keluaran dan Harga, kecuali bagian pekerjaan Materiat on-Site (bagian
pekerjaan di lapangan).
3. Harga dalam Daftar Kuantitas dan Harga/Daftar Keluaran dan Harga telah
mencakup semua biaya pekerjaan, personel, pengawasan, bahan-bahan,
perawatan, asuransi tenaga kerja/HPJS, laba, pajak, bea, keuntungan,
overhead dan semua risiko, tanggung jawab, dan kewajiban yang diatur
dalam Kontrak.
4. Harga harus dicantumkan untuk setiap mata pembayaran, terlepas dari
apakah kuantitas/keluaran dicantumkan atau tidak. Jika Penyedia lalai
untuk mencantumkan harga untuk suatu pekerjaan maka pekerjaan tersebut
dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran lain dalam Daftar
Kuantitas dan Harga/Daftar Keluaran dan Harga.
5. Semua biaya yang dikenakan/dibebankan untuk memenuhi ketentuan
Kontrak harus dianggap telah termasuk dalam setiap mata pembayaran,
dan jika mata pembayaran terkait tidak ada maka biaya dimaksud harus
dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran yang terkait.
6. Dalam tender dilakukan koreksi aritmatik (untuk bagian pekerjaan harga
satuan) atas kesalahan penghitungan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) jika terdapat perbedaan antara penulisan nilai dalam angka dan huruf
pada Surat Penawaran maka yang dicatat nilai dalam huruf; dan
(b) jika terjadi kesalahan hasil pengalian antara volume dengan harga
satuan pekerjaan maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan
volume pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen
Pemilihan dan harga satuan tidak boleh diubah.
187
Daftar 1: Mata Pembayaran Umum
CONTOH
A. Hagian Pekerjaan Harga Satuan
No Satuan Harga Totat
Uraian Pekerjaan Kuantitas
. Ukuran Satuan Harga
Total Daftar 1
(pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi)
H. Hagian Pekerjaan Lumsum
Persentase/ Satuan
No Uraian Satuan Harga Totat
Ukuran
. Ketuaran/output Ketuaran/output Harga
Ketuaran/output
Total Daftar 1
(pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi)
Keterangan:
1. Mata Pembayaran Umum memuat rincian komponen pekerjaan yang bersifat
umum.
2. Total harga adalah semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar
Kuantitas/Keluaran dan Harga merupakan harga sebelum PPN (Pajak
Pertambahan Nilai).
188
Daftar 2: Mata Pembayaran Perkiraan Hiaya Penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi*)
CONTOH
Satuan
Harga Totat
No. Uraian Pekerjaan Ukuran Kuantitas
Satuan Harga
**)
1 Penyiapan RKK
1.1 ...... Rp....... Rp.......
1.2 ...... dst Rp....... Rp.......
2 Sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
2.1 ...... Rp....... Rp.......
2.2 ...... dst Rp....... Rp.......
3 Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
3.1 ...... Rp....... Rp.......
3.2 ...... dst Rp....... Rp.......
4 asuransi dan perizinan
4.1 ...... Rp....... Rp.......
4.2 ...... dst Rp....... Rp.......
5 Personel Keselamatan Konstruksi
5.1 ...... Rp....... Rp.......
5.2 ...... dst Rp....... Rp.......
6 Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan
6.1 ...... Rp....... Rp.......
6.2 ...... dst Rp....... Rp.......
7 Rambu-rambu yang diperlukan
7.1 ...... Rp....... Rp.......
7.2 ...... dst Rp....... Rp.......
8 Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi
8.1 ...... Rp....... Rp.......
8.2 ...... dst Rp....... Rp.......
9 Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan
Konstruksi
9.1 ...... Rp....... Rp.......
9.2 ...... dst Rp....... Rp.......
Total Daftar 2 Rp.......
(pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi)
*) Sesuai dengan ketentuan SMKK
**) Satuan ukuran dapat berupa meter, orang, buah, LS sesuai dengan ketentuan
SMKK
189
Daftar 3: Mata Pembayaran Pekerjaan Utama:
A. Hagian Pekerjaan Harga Satuan CONTOH
Satuan Harga Totat
No. Uraian Pekerjaan Kuantitas
Ukuran Satuan Harga
Total Daftar 3
(pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi)
H. Hagian Pekerjaan Lumsum
Persentase/
Uraian Satuan Harga Totat
No. Satuan Ukuran
Ketuaran/output Ketuaran/output Harga
Ketuaran/output
Total Daftar 3
(pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi)
Keterangan:
1. Pada judul Daftar 3 cantumkan Mata Pembayaran Pekerjaan Utama yang menjadi
pokok dari paket Pekerjaan Konstruksi ini di antara bagian-bagian pekerjaan lain.
2. Total Harga adalah Semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar
Kuantitas/Keluaran dan Harga merupakan harga sebelum PPN (Pajak
Pertambahan Nilai).
190
Daftar 4: Mata Pembayaran
CONTOH
A. Hagian Pekerjaan Harga Satuan
No Uraian Pekerjaan Satuan Kuantitas Harga Totat
. Ukuran Satuan Harga
Total Daftar 4
(pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi)
H. Hagian Pekerjaan Lumsum
No Uraian Persentase/ Satuan Satuan Harga Totat
. Ketuaran/output Ukuran Ketuaran/output Harga
Ketuaran/output
Total Daftar 4
(pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi)
Keterangan:
1. Pada judul Daftar 4 cantumkan Mata Pembayaran Jenis Pekerjaan selain yang
sudah diuraikan dalam Mata Pembayaran Pekerjaan Utama jika terdapat lebih dari
satu jenis pekerjaan.
2. Total Harga adalah Semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar
Kuantitas/Keluaran dan Harga merupakan harga sebelum PPN (Pajak
Pertambahan Nilai).
191
Daftar 5: Mata Pembayaran Utama
CONTOH
Harga Nitai
No Satuan Total
Uraian Pekerjaan Kuantitas Satuan/ Bobot
. Ukuran Harga
Ketuaran Kumutatif
Keterangan:
Diisi mata pembayaran yang pokok dan penting yang nilai bobot kumulatifnya minimal 800
dari seluruh nilai pekerjaan dihitung mulai dari mata pembayaran dan nilai bobot terbesar.
192
DAFTAR REKAPITULASI
CONTOH
Mata Pembanaran Harga
A. Hagian Pekerjaan Lumsum
Daftar No. 1: Mata Pembayaran Umum
Daftar No. 2: Mata Pembayaran Pekerjaan Utama
Daftar No. 3: Mata Pembayaran ...................
-dll.-
Jumlah A (Daftar 1+2+3+.........)
H. Hagian Pekerjaan Harga Satuan
Daftar No. 1: Mata Pembayaran Umum
Daftar No. 2: Mata Pembayaran Perkiraaan Hiaya
Penerapan Sistem Keselamatan
Konstruksi
Daftar No. 3: Mata Pembayaran Pekerjaan Utama
Daftar No. 4: Mata Pembayaran ...................
-dll.-
Jumlah H (Daftar 1+2+3+.........)
TOTAL NILAI
PPN 100
Total termasuk PPN 10%
193
BAB XII. BENTUK DOKUMEN LAIN
A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ)
[kop surat K/L/PDJ
Nomor : , 20
Lampiran :
Kepada Yth.
di
Perihal : Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan
Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor tanggal
perihal dengan [nitai penawaran/penawaran terkoreksiJ
sebesar Rp ( ) kami nyatakan
diterima/disetujui.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Harang/Jasa (SPPHJ) ini
Saudara diharuskan untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp. ……….
(……….. Rupiah) [5% dari nitai kontrak untuk nitai penawaran/terkoreksi antara
80% sampai dengan /00% HPS atau 5% dari HPS untuk nitai penawaran/terkoreksi
dibawah 80% HPSJ dengan masa berlaku selama .. (......) hari kalender
[sekurang-kurangnna sama dengan jangka waktu petaksanaanJ dan menandatangani
Surat Perjanjian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya
SPPHJ.
Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan
evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam
Peraturan Perundangan terkait tentang Pengadaan Harang/Jasa Pemerintah beserta
petunjuk teknisnya.
Satuan Kerja
Pejabat Penandatangan Kontrak
[tanda tanganJ
[nama tengkapJ
[jabatanJ
NIP.
Tembusan Yth. :
1. [PA/KPA K/L/PDJ
2. [APIP K/L/PDJ
3. [Pokja PemitihanJ
......... dst
194
B. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
[kop surat satuan kerja KILIPDJ
SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
Nomor: Paket
Pekerjaan:
Yang bertanda tangan di bawah ini:
[nama Pejabat Penandatangan KontrakJ
[jabatan Pejabat Penandatangan KontrakJ
[atamat satuan kerja Pejabat Penandatangan KontrakJ
selanjutnya disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak;
berdasarkan Surat Perjanjian nomor tanggal ,
bersama ini memerintahkan:
[nama Pennedia Pekerjaan KonstruksiJ
[atamat Pennedia Pekerjaan KonstruksiJ
yang dalam hal ini diwakili oleh:
selanjutnya disebut sebagai Penyedia;
untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup pekerjaan: ;
2. Tanggal mulai kerja: ;
3. Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;
4. Waktu penyelesaian: selama ( )[hari katenderIbutanItahunJ dan
pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal
195
5. Denda: Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan
Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu)
dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai Kontrak sebelum PPN sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
, 20
Untuk dan atas nama
Pejabat Penandatangan Kontrak
[tanda tanganJ
[nama tengkapJ
[jabatanJ
NIP:
Menerima dan menyetujui:
Untuk dan atas nama
[tanda tanganJ
[nama tengkap wakit sah badan usahaJ
[jabatanJ
196
C. BENTUK SURAT-SURAT JAMINAN
Jaminan Pelaksanaan dari Bank
[Kop Bank Penerbit JaminanJ
GARANSI BANK
sebagai
JAMINAN PELAKSANAAN
No.
Yang bertanda tangan dibawah ini: dalam jabatan
selaku dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
[nama bankJ berkedudukan di
[atamatJ
untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : [nama Pejabat Penandatangan KontrakJ
Alamat :
selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp
(terbilang ) dalam
bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pelaksanaan atas pekerjaan
berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Harang/Jasa (SPPHJ) No.
tanggal , apabila:
Nama : [nama pennediaJ
Alamat :
selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu
berlakunya Garansi Hank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan
berupa:
a. Yang dijamin tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan
benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;
b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan Yang Dijamin.
sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pemilihan yang diikuti oleh Yang Dijamin.
Garansi Hank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Herlaku selama ( _) hari kalender, dari tanggal
s.d.
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan
Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas)
hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Hank sebagaimana tercantum dalam
butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di
atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat
(Unconditionat)setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar
Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat
Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
197
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang
diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang
Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Hank ini, masing-masing
pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri
.
Dikeluarkan di :
Pada tanggal :
[BankJ
Meterai Rp10.000,00
Untuk keyakinan, pemegang
Garansi Hank disarankan untuk
[Nama dan JabatanJ
mengkonfirmasi Garansi ini ke
_ [bankJ
198
Jaminan Pelaksanaan dari Asuransi/Konsorsium Asuransi/Perusahaan Penjaminan
[Kop Penerbit JaminanJ
JAMINAN PELAKSANAAN
Nomor Jaminan: Nilai:
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: [namaJ,
[atamatJ sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan
[nama penerbit jaminanJ, [atamatJ sebagai
Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan
tegas terikat pada [nama Pejabat Penandatangan KontrakJ,
[atamatJ sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut
PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp (terbilang
)
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan
pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak
memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan
sebagaimana ditetapkan berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Harang/Jasa (SPPHJ)
No. tanggal untuk pelaksanaan tender pekerjaan
yang diselenggarakan oleh PENERIMA JAMINAN.
3. Surat Jaminan ini berlaku selama ( ) hari kalender dan efektif mulai
dari tanggal sampai dengan tanggal_
4. Jaminan ini berlaku apabila:
a. TERJAMIN tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan
benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;
b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan TERJAMIN.
5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan
tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat
(Unconditionat)setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA
JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi
akibat TERJAMIN cidera janji.
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa
PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda
TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
199
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan
selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya
masa berlaku Jaminan ini.
Dikeluarkan di
pada tanggal
TERJAMIN PENJAMIN
Meterai Rp10. 000,00
[Nama dan JabatanJ [Nama dan JabatanJ
Untuk keyakinan, pemegang
Jaminan disarankan untuk
mengkonfirmasi Jaminan ini ke
_ [Penerbit JaminanJ
200
Jaminan Uang Muka dari Bank
[Kop Bank Penerbit JaminanJ
GARANSI BANK
sebagai JAMINAN UANG
MUKA No.
Yang bertanda tangan dibawah ini: dalam jabatan
selaku dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
[nama bankJ berkedudukan di
[atamatJ
untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : [nama Pejabat Penandatangan KontrakJ
Alamat :
selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp
(terbilang ) dalam
bentuk garansi bank sebagai Jaminan Uang Muka atas pekerjaan
berdasarkan Kontrak No. tanggal , apabila:
Nama : [nama pennediaJ
Alamat :
selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu
berlakunya Garansi Hank ini, Yang Dijamin lalai/tidak memenuhi kewajibannya dalam
melakukan pembayaran kembali kepada Penerima Jaminan atas uang muka yang
diterimanya, sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
Garansi Hank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Herlaku selama ( _) hari kalender, dari tanggal
s.d.
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan
Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas)
hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Hank sebagaimana tercantum dalam
butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di
atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan Yang Dijamin dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditionat)setelah menerima
tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari
Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera
janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang
diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang
Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
201
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Hank ini, masing-masing
pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri
.
Dikeluarkan di :
Pada tanggal :
[BankJ
Untuk keyakinan, pemegang
Garansi Hank disarankan untuk
mengkonfirmasi Garansi ini ke
_ [bankJ Meterai Rp10.000,00
[Nama dan JabatanJ
202
Jaminan Uang Muka dari Asuransi/Konsorsium Asuransi/Perusahaan Penjaminan
[Kop Penerbit JaminanJ
JAMINAN UANG MUKA
Nomor Jaminan: Nilai:
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: [namaJ,
[atamatJ sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan
[nama penerbit jaminanJ, [atamatJ sebagai
Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan
tegas terikat pada [nama Pejabat Penandatangan KontrakJ,
[atamatJ sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut
PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp (terbilang
)
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan
pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak
memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan
sebagaimana ditetapkan berdasarkan Kontrak No.
tanggal dari PENERIMA JAMINAN.
3. Surat Jaminan ini berlaku selama ( ) hari kalender dan efektif mulai
dari tanggal sampai dengan tanggal_
4. Jaminan ini berlaku apabila:
TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kembali kepada
PENERIMA JAMINAN senilai Uang Muka yang wajib dibayar menurut Dokumen
Kontrak.
5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan
tersebut di atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan TERJAMIN dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditionat)setelah
menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar
Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN
cidera janji.
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa
PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda
TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
203
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan
selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya
masa berlaku Jaminan ini.
Dikeluarkan di
pada tanggal
TERJAMIN PENJAMIN
Meterai Rpl0.000,00
[Nama dan JabatanJ [Nama dan JabatanJ
Untuk keyakinan, pemegang
Jaminan disarankan untuk
mengkonfirmasi Jaminan ini ke
_ [Penerbit JaminanJ
204
Jaminan Pemeliharaan dari Bank
[Kop Bank Penerbit JaminanJ
GARANSI BANK
sebagai
JAMINAN PEMELIHARAAN
No.
Yang bertanda tangan dibawah ini: dalam jabatan
selaku dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
[nama bankJ berkedudukan di
[atamatJ
untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : [nama Pejabat Penandatangan KontrakJ
Alamat :
selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp
(terbilang ) dalam
bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pemeliharaan atas pekerjaan
berdasarkan Kontrak No. tanggal , apabila:
Nama : [nama pennediaJ
Alamat :
selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu
berlakunya Garansi Hank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan
berupa:
Yang Dijamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana
ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
Garansi Hank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Herlaku selama ( _) hari kalender, dari tanggal
s.d.
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan
Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas)
hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Hank sebagaimana tercantum dalam
butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di
atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat
(Unconditionat)setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar
Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat
Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang
diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang
Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
205
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Hank ini, masing-masing
pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri
.
Dikeluarkan di :
Pada tanggal :
[BankJ
Untuk keyakinan, pemegang
Garansi Hank disarankan untuk
mengkonfirmasi Garansi ini ke Meterai Rpl0.000,00
_ [bankJ
[Nama dan JabatanJ
206
Jaminan Pemeliharaan dari Asuransi/Konsorsium Asuransi/Perusahaan Penjaminan
[Kop Penerbit JaminanJ
JAMINAN PEMELIHARAAN
Nomor Jaminan: Nilai:
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: [namaJ,
[atamatJ sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan
[nama penerbit jaminanJ, [atamatJ sebagai
Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan
tegas terikat pada [nama Pejabat Penandatangan KontrakJ,
[atamatJ sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut
PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp (terbilang
)
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan
pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak
memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan
sebagaimana ditetapkan berdasarkan Kontrak No.
tanggal dari PENERIMA JAMINAN.
3. Surat Jaminan ini berlaku selama ( ) hari kalender dan efektif mulai
dari tanggal sampai dengan tanggal_
4. Jaminan ini berlaku apabila:
TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana
ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan
tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat
(Unconditionat)setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA
JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi
akibat TERJAMIN cidera janji.
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa
PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda
TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan
selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya
masa berlaku Jaminan ini.
Untuk keyakinan, pemegang Dikeluarkan di
Jaminan disarankan untuk
mengkonfirmasi Jaminan ini ke pada tanggal
_ [Penerbit JaminanJ
TERJAMIN PENJAMIN
Meterai Rp10.000,00
[Nama & JabatanJ [Nama & JabatanJ
207
BAB XIII. PETUNJUK EVALUASI KEWAJARAN HARGA
Tahapan evaluasi kewajaran harga bagi peserta dengan harga penawaran dibawah nilai
nominal 800 (delapan puluh persen) HPS dilakukan sebagai berikut:
1. Pokja meminta peserta untuk menyampaikan analisa harga satuan pekerjaan sekurang-
kurangnya untuk Mata Pembayaran Utama dengan format sebagai berikut:
ANALISA HARGA SATUAN PEKERJAAN
JENIS PEKERJAAN . ....................
SATUAN MATA
PEMHAYARAN . ....................
VOLUME . ....................
Kuantita Jumlah Ke
No. Uraian Satuan Harga Satuan (Rp)
s (Rp) t
(6) =
(1) (2) (3) (4) (5) (7)
(4)x(5)
I. UPAH
1 ............... ........ ........ ........ ........
2 ............... ........ ........ ........ ........
II. BAHAN
1 ............... ........ ........ ........ ........
2 ............... ........ ........ ........ ........
III. PERALATAN
1 ............... ........ ........ ........ ........
2 ............... ........ ........ ........ ........
JUMLAH ( I + II +
IV. III ) ........
V. BIAYA UMUM ........
VI. BIAYA KEUNTUNGAN ........
VII
. TOTAL ( IV + V ) ........
2. Kemudian dilakukan klarifikasi harga dengan membuat format sebagai berikut:
208
3. Peserta diminta menjelaskan terhadap kuantitas/koefisien yang dimasukkan dalam
analisa harga satuan.
4. Apabila penjelasannya diyakini dapat memenuhi persyaratan dan spesifikasi teknis,
maka digunakan kuantitas/koefisien tersebut sebagai kuantitas/koefisien hasil
klarifikasi.
Jika tidak dapat diyakini, maka Pokja dan peserta menelaah kuantitas/koefisien agar
dapat disepakati bersama memenuhi persyaratan dan spesifikasi teknis.
Kuantitas/koefisien yang disepakati menjadi kuantitas/koefisien hasil klarifikasi.
Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi
menggunakan kuantitas/koefisien dalam HPS.
5. Peserta diminta membuktikan harga satuan dasar upah, bahan, dan peralatan yang
ditawarkan, dengan melampirkan data-data sebagai pembuktian.
Jika peserta tidak dapat membuktikan, maka harga satuan dasar hasil klarifikasi
menggunakan harga satuan dasar yang ada di pasaran atau menggunakan harga
satuan dasar dalam HPS.
6. Apabila terdapat perbedaan rincian uraian pada analisa harga satuan pekerjaan antara
penawaran dengan HPS, maka:
a. Dalam hal peserta dapat membuktikan kuantitas/koefisien dan harga satuan dasar,
maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga satuan dasar hasil klarifikasi
menggunakan kuantitas/koefisien dan harga satuan dasar pada penawaran;
b. Dalam hal peserta tidak dapat membuktikan kuantitas/koefisien dan harga satuan
dasar, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga satuan dasar hasil
klarifikasi berdasarkan rincian uraian pada HPS.
7. Dari angka 4, 5 dan 6 diatas diperoleh kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga
satuan dasar hasil klarifikasi. Selanjutnya dihitung harga satuan hasil klarifikasi
sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama tanpa memperhitungkan
keuntungan.
8. Kemudian dihitung untuk setiap harga satuan penawaran yang bukan Mata
Pembayaran Utama dengan mengurangi biaya keuntungan, sehingga diperoleh harga
satuan penawaran yang bukan Mata Pembayaran Utama tanpa memperhitungkan
keuntungan.
209
9. Harga yang diperoleh pada angka 7 dan 8, dimasukkan dalam tabel Daftar Kuantitas
dan Harga hasil klarifikasi sehingga didapat total harga hasil klarifikasi tanpa
keuntungan.
10. Total harga pada daftar kuantitas dan harga hasil klarifikasi dibandingkan dengan
total harga penawaran tanpa PPn.
11. Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran,
maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan dinaikkan sebesar 50 dari
nilai HPS.
12. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga
dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur.