Pengadaan Belanja Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47718047
Status: Gagal
Date: 10 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Umum Pusat Prof Dr Igng Ngoerah
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 15,636,951,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 15,636,951,000
Winner (Pemenang): PT Jangkar Sejati Utama
NPWP: 014927164908000
RUP Code: 37651732
Work Location: Jln Diponegoro Denpasar Bali - Denpasar (Kota)
Participants: 1
Attachment
1                                        
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                          Model  Dokumen    Pemilihan                           
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                  Pengadaan                                     
           Pengadaan  Belanja Pemeliharaan Gedung  dan  Bangunan                
                     Rumah  Sakit Umum  Sanglah Denpasar                        
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah,
                       Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan                 
                                       2                                        
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     MODEL     DOKUMEN       PEM1L1HAN                          
                                                                                
                                                                                
                       Nomor : KN.01.01/Satpel 14/054/111/2023                  
                                                                                
                                Tanggal: 09 Mei 2023                            
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                      untuk                                     
                                                                                
                            Pengadaan Pekerjaan Konstruksi                      
                                                                                
                  Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Sanglah Denpasar          
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                              Kelompok Kerja Pemilihan :                        
                    Pengadaan Pengadaan Belanja Pemeliharaan Gedung dan         
                                     Bangunan                                   
                          Rumah Sakit Umum Sanglah Denpasar                     
                                                                                
                             UKPBJ Kementerian Kesehatan                        
                        Satuan Rumah Sakit Umum Sanglah Denpasar                
                                                                                
                                Tahun Anggaran 2023                             
                                       3                                        
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                    DAFTAR lSl                                  
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
          BAB l. UMUM                                        - 6 -              
          BAB ll. PENGUMUMAN PEMlLlHAN DENGAN PASCAKUALlFlKASl - 10 -           
                                                                                
          BAB lll. lNSTRUKSl KEPADA PESERTA (lKP)            - 11 -             
          A. UMUM                                            - 11 -             
          1. IDENTITAS POKJA PEMILIHAN DAN LINGKUP PEKERJAAN - 11 -             
          2. SUMBER DANA                                     - 11 -             
          3. PESERTA TENDER                                  - 11 -             
          4. PELANGGARAN TERHADAP ATURAN PENGADAAN           - 12 -             
          5. LARANGAN PERTENTANGAN KEPENTINGAN               - 13 -             
          6. PESERTA PEMILIHAN/ PENYEDIA YANG DIKENAKAN SANKSI DAFTAR HITAM - 13 -
          7. ALIH PENGALAMAN DAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI - 14 -     
          8. SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA                     - 15 -             
          9. SATU PENAWARAN TIAP PESERTA                     - 15 -             
                                                                                
          B. DOKUMEN PEMlLlHAN                               - 15 -             
          10. ISI DOKUMEN PEMILIHAN                          - 15 -             
          11. BAHASA DOKUMEN PEMILIHAN                       - 16 -             
          12. PEMBERIAN PENJELASAN                           - 16 -             
          13. PERUBAHAN DOKUMEN PEMILIHAN                    - 17 -             
          14. TAMBAHAN WAKTU PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN     - 18 -             
          C. PENYlAPAN DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALlFlKASl     - 18 -             
                                                                                
          15. BIAYA DALAM PENYIAPAN DOKUMEN                  - 18 -             
          16. BAHASA DOKUMEN                                 - 18 -             
          17. DOKUMEN PENAWARAN                              - 18 -             
          18. HARGA PENAWARAN                                - 23 -             
          19. MATA UANG PENAWARAN DAN CARA PEMBAYARAN        - 24 -             
          20. MASA BERLAKU PENAWARAN                         - 24 -             
          21. PENGISIAN DATA KUALIFIKASI                     - 24 -             
          22. PAKTA INTEGRITAS                               - 24 -             
          23. JAMINAN PENAWARAN                              - 25 -             
          D. PENYAMPAlAN DATA KUALlFlKASl DAN DOKUMEN PENAWARAN - 25 -          
          24. PERSIAPAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN - 25 -           
          25. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN - 26 -         
          26. BATAS AKHIR WAKTU PEMASUKAN PENAWARAN          - 28 -             
                                                                                
          E. PEMBUKAAN DAN EVALUASl PENAWARAN DAN KUALlFlKASl - 28 -            
          27. PEMBUKAAN PENAWARAN                            - 28 -             
          28. EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN                     - 29 -             
          29. EVALUASI KUALIFIKASI                           - 42 -             
          30. PEMBUKTIAN KUALIFIKASI                         - 44 -             
          31. KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI TEKNIS DAN HARGA     - 46 -             
                                                                                
          F. PENETAPAN PEMENANG                              - 46 -             
          32. PENETAPAN PEMENANG                             - 46 -             
          33. PENGUMUMAN PEMENANG                            - 49 -             
          34. SANGGAH DARI PESERTA TENDER                    - 49 -             
          35. SANGGAH BANDING DARI PESERTA TENDER            - 49 -             
          36. PENGADUAN                                      - 51 -             
          G. TENDER GAGAL DAN TlNDAK LANJUT TENDER GAGAL     - 51 -             
                                       4                                        
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
          37. TENDER GAGAL                                   - 51 -             
          38. TINDAK LANJUT TENDER GAGAL                     - 52 -             
          H. PENUNJUKAN PEMENANG                             - 53 -             
                                                                                
          39. PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA                - 53 -             
          40. KERAHASIAAN PROSES                             - 56 -             
          I. JAMINAN PELAKSANAAN                             - 56 -             
                                                                                
          41. JAMINAN PELAKSANAAN                            - 56 -             
          J. PENANDATANGANAN KONTRAK                         - 57 -             
          42. PENANDA-TANGANAN KONTRAK                       - 57 -             
                                                                                
          BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)                - 60 -             
          A. IDENTITAS POKJA PEMILIHAN                       - 60 -             
          B. LINGKUP PEKERJAAN                               - 60 -             
          C. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN              - 60 -             
          D. SUMBER DANA                                     - 60 -             
          E. PEMBERIAN PENJELASAN                            - 60 -             
          F. PERSYARATAN TEKNIS                              - 61 -             
          G. CARA PEMBAYARAN                                 - 63 -             
          H. JAMINAN PENAWARAN                               - 63 -             
          I. SANGGAH BANDING                                 - 63 -             
          BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)               - 64 -             
                                                                                
          BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN                   - 66 -             
          A. BENTUK PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI (KSO) - ........................ - 66 -
          B. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI BANK -            - 68 -             
          C. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI ASURANSI/KONSORSIUM                  
             PERUSAHAAN ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN -     - 70 -             
          D. BENTUK JAMINAN SANGGAHAN BANDING DARI BANK      - 71 -             
          E. BENTUK JAMINAN SANGGAHAN BANDING DARI                              
             ASURANSI//KONSORSIUM PERUSAHAAN ASURANSI/PERUSAHAAN                
             PENJAMINAN                                      - 73 -             
          F. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS                 - 74 -             
          G. DATA PERALATAN                                  - 75 -             
          H. DATA PERSONEL MANAJERIAL                        - 76 -             
          I. BAGIAN PEKERJAAN YANG DISUBKONTRAKKAN (APABILA                     
             DISYARATKAN)                                    - 78 -             
          J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)     - 79 -             
          K. BENTUK SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN          - 84 -             
          L. BENTUK FORMULIR PENYAMPAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM                 
             NEGERI (TKDN)                                   - 87 -             
          M. BENTUK DAFTAR BARANG YANG DIIMPOR               - 88 -             
          N. ISIAN DATA KUALIFIKASI                          - 89 -             
          BAB VII. PETUNJUK PENGISIAN DATA KUALIFIKASI       - 94 -             
                                                                                
          BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI           - 96 -             
          BAB IX. RANCANGAN KONTRAK                          - 100 -            
                                                                                
          I. SURAT PERJANJIAN                                - 100 -            
          II. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK                     - 108 -            
          A. KETENTUAN UMUM                                  - 108 -            
                 1.   Definisi                               - 108 -            
          B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK           
                                                             - 116 -            
                 B.1 Pelaksanaan Pekerjaan                   - 116 -            
                 B.2 Pengendalian Waktu                      - 120 -            
                                                                                
                 B.3 Penyelesaian Kontrak                    - 124 -            
                 B.4 Adendum                                 - 126 -            
                                       5                                        
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                 B.5 Keadaan Kahar                           - 131 -            
                 B.6 Penghentian, Pemutusan, dan Berakhirnya Kontrak - 133 -    
          C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA                      - 136 -            
          D. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK - 143 -            
          E. TENAGA KERJA KONSTRUKSI DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA - 145 -        
          F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                      - 145 -            
          G. PENGAWASAN MUTU                                 - 150 -            
          H. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                       - 153 -            
          III. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK                  - 154 -            
                                                                                
          BAB X. SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR               - 167 -            
          BAB XI. DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA/DAFTAR KELUARAN DAN HARGA          
                                                             - 170 -            
                                                                                
          BAB XII. BENTUK DOKUMEN LAIN                       - 177 -            
          A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ) - 177 -       
          B. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)        - 178 -            
          C. BENTUK SURAT-SURAT JAMINAN                      - 180 -            
                 Jaminan Pelaksanaan dari Bank               - 180 -            
                 Jaminan Pelaksanaan dari Asuransi/Konsorsium Asuransi/Perusahaan
                 Penjaminan                                  - 182 -            
                 Jaminan Uang Muka dari Bank                 - 183 -            
                 Jaminan Uang Muka dari Asuransi/Konsorsium Asuransi/Perusahaan 
                 Penjaminan                                  - 185 -            
                 Jaminan Pemeliharaan dari Bank              - 186 -            
                 Jaminan Pemeliharaan dari Asuransi/Konsorsium Asuransi/Perusahaan
                 Penjaminan                                  - 188 -            
                                                                                
          BAB XIII. PETUNJUK EVALUASI KEWAJARAN HARGA        - 189 -            
                                       6                                        
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                  BAB I. UMUM                                   
                                                                                
                                                                                
            A. Dokumen Pemilihan ini disusun untuk membantu peserta dalam menyiapkan
               Dokumen Penawaran berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
               tantang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan
               turunannya, untuk membantu peserta dalam menyiapkan Dokumen Penawaran.
                                                                                
                                                                                
            B. Pokja Pemilihan dapat menyesuaikan Dokumen Pemilihan ini sesuai dengan
               kebutuhan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
                                                                                
            C. Dalam hal terdapat pertentangan persyaratan yang tertulis pada Dokumen
               Pemilihan dengan yang tertulis pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik
               (SPSE), maka yang digunakan adalah persyaratan yang tertulis pada Dokumen
               Pemilihan.                                                       
                                                                                
            D. Dalam hal terdapat pertentangan ketentuan yang tertulis pada Lembar Data
               Pemilihan (LDP) atau Lembar Data Kualifikasi (LDK) dengan Instruksi Kepada
               Peserta (IKP), maka yang digunakan adalah ketentuan pada Lembar data Pemilihan
               (LDP) atau Lembar Data Kualifikasi (LDK).                        
                                                                                
            E. Dalam dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah, dan singkatan sebagai
               berikut:                                                         
                                                                                
                - Tender           : Metode pemilihan untuk mendapatkan         
                                     Penyedia Pekerjaan Konstruksi.             
                                                                                
                -                  : Keseluruhan atau sebagian kegiatan yang    
                  Pekerjaan                                                     
                                     meliputi pembangunan, pengoperasian,       
                  Konstruksi                                                    
                                     pemeliharaan, pembongkaran, dan            
                                     pembangunan kembali suatu bangunan.        
                -                  : Kontrak yang merupakan gabungan lumsum     
                  Kontrak Gabungan                                              
                                     dan harga satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang
                  Lumsum dan Harga                                              
                                     diperjanjikan.                             
                  Satuan                                                        
                                                                                
                -                  : Harga Perkiraan Sendiri                    
                  HPS                                                           
                                                                                
                - Kerja Sama Operasi : yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja
                                     sama usaha antar Pelaku Usaha yang masing- 
                                     masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan  
                                     tanggung jawab yang jelas berdasarkan      
                                     perjanjian tertulis.                       
                                                                                
                                                                                
                - LDP              : Lembar Data Pemilihan.                     
                                                                                
                - LDK              : Lembar Data Kualifikasi.                   
                                                                                
                - PA               : Pengguna Anggaran.                         
                                                                                
                - KPA              : Kuasa Pengguna Anggaran.                   
                                       7                                        
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                - UKPBJ            : Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa           
                                                                                
                - Pokja Pemilihan  : Kelompok Kerja Pemilihan.                  
                                                                                
                - PPK              : Pejabat Pembuat Komitmen.                  
                - Pejabat          : Pejabat yang memiliki kewenangan untuk     
                  Penandatangan      mengikat perjanjian atau menandatangani    
                  Kontrak            Kontrak dengan Penyedia, dapat berasal dari
                                     PA, KPA, atau PPK.                         
                                                                                
                                                                                
                - Pelaku Usaha     : Badan usaha atau perseorangan yang         
                                     melakukan usaha dan/atau kegiatan pada     
                                     bidang tertentu.                           
                - Pelaku Usaha Orang : Calon penyedia yang merupakan/dimiliki   
                  Asli Papua         orang    asli     Papua     dan            
                                     berdomisili/berkedudukan di Provinsi Papua 
                                     dan Provinsi Papua Barat.                  
                                                                                
                - Peserta          : Pelaku Usaha yang mendaftar untuk          
                                     mengikuti Tender.                          
                                                                                
                - Penyedia         : Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa  
                                     berdasarkan kontrak.                       
                                                                                
                - Subkontraktor    : Penyedia yang mengadakan perjanjian kerja  
                                     dengan penyedia penanggung jawab kontrak,  
                                     untuk melaksanakan sebagian pekerjaan      
                                                                                
                                     (subkontrak).                              
                -   Penyedia Jasa  : Penyedia Jasa yang memberikan layanan      
                      Spesialis      usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat   
                                     spesialis yang mampu mengerjakan bagian    
                                     tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk
                                     fisik lain.                                
                                                                                
                - APIP             : Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.       
                                                                                
                - SPPBJ            : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.     
                                                                                
                - Surat Jaminan    : Jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh     
                                     penerbit penjaminan.                       
                                                                                
                - Daftar Kuantitas : Daftar kuantitas/keluaran yang telah diisi 
                  dan Harga/Daftar   harga satuan kuantitas/keluaran dan jumlah 
                  Keluaran dan Harga biaya keseluruhannya yang merupakan bagian 
                                     dari penawaran.                            
                                                                                
                - Pekerjaan Utama  : Jenis pekerjaan yang secara langsung       
                                     menunjang terwujudnya dan berfungsinya     
                                     suatu konstruksi sesuai peruntukannya yang 
                                     ditetapkan sebagaimana tercantum dalam     
                                     Dokumen Pemilihan.                         
                                                                                
                - Mata Pembayaran  : Mata pembayaran yang pokok dan penting     
                                       8                                        
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                  Utama             yang nilai bobot kumulatifnya minimal 80%   
                                     (delapan puluh per seratus) dari seluruh nilai
                                     pekerjaan, dihitung mulai dari mata        
                                     pembayaran yang nilai bobotnya terbesar.   
                - Harga Satuan     : yang selanjutnya disingkat HSP adalah harga
                  Pekerjaan          satu jenis pekerjaan tertentu per satu satuan
                                     tertentu.                                  
                                                                                
                - Harga Satuan Dasar : yang selanjutnya disingkat HSD adalah harga
                                                                                
                                     satuan komponen dari harga satuan pekerjaan
                                     (HSP) per satu satuan tertentu, misalnya:  
                                    a. Upah tenaga kerja (per jam, per hari);   
                                    b. Bahan (per m, per m2, per m3, per kg,    
                                      per ton);                                 
                                    c. Peralatan (per jam, per hari).           
                - Metode Pelaksanaan : Metode yang menggambarkan penguasaan     
                  Pekerjaan          penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari
                                     awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan  
                                     pekerjaan utama dan uraian/cara kerja dari 
                                     masing-masing jenis kegiatan pekerjaan     
                                     utama yang dapat dipertanggungjawabkan     
                                     secara teknis.                             
                                                                                
                - Personel Manajerial : Tenaga ahli atau tenaga teknis yang     
                                     ditempatkan sesuai penugasan pada          
                                     organisasi pelaksanaan pekerjaan.          
                                                                                
                - Bagian Pekerjaan : Bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama atau
                  yang               pekerjaan spesialis yang ditetapkan        
                  disubkontrakkan    sebagaimana tercantum dalam Dokumen        
                                     Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan  
                                     kepada penyedia barang/jasa dan disetujui  
                                     oleh PPK.                                  
                                                                                
                - Masa Pelaksanaan : Jangka waktu untuk melaksanakan pekerjaan  
                  Pekerjaan (Jangka  dihitung berdasarkan SPMK sampai dengan    
                  Waktu Pelaksanaan  serah terima pertama pekerjaan.            
                  Pekerjaan)                                                    
                                                                                
                                                                                
                - Keselamatan      : Segala kegiatan keteknikan untuk mendukung 
                  Konstruksi         Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan      
                                     pemenuhan standar keamanan, keselamatan,   
                                     kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin  
                                     keselamatan keteknikan konstruksi,         
                                                                                
                                     keselamatan dan kesehatan tenaga kerja,    
                                     keselamatan publik dan lingkungan.         
                                                                                
                - Sistem Manajemen : yang selanjutnya disingkat SMKK adalah     
                  Keselamatan        bagian dari sistem manajemen pelaksanaan   
                  Konstruksi         Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin 
                                     terwujudnya Keselamatan Konstruksi.        
                                                                                
                - Rencana          : yang selanjutnya disingkat RKK adalah      
                  Keselamatan        dokumen lengkap rencana penerapan SMKK     
                                       9                                        
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                  Konstruksi         dan merupakan satu kesatuan dengan         
                                     dokumen kontrak.                           
                - Ahli K3          : Tenaga ahli yang mempunyai kompetensi      
                  Konstruksi/Ahli    khusus di bidang K3 Konstruksi/Keselamatan 
                  Keselamatan        Konstruksi  dalam    merencanakan,         
                  Konstruksi         melaksanakan dan mengevaluasi SMKK yang    
                                     dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan 
                                     kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga   
                                     sertifikasi profesi atau instansi yang     
                                     berwenang yang  mengacu  Standar           
                                     Kompetensi Kerja Nasional Indonesia        
                                                                                
                                     (SKKNI) dan ketentuan peraturan perundang- 
                                     undangan.                                  
                                                                                
                - Petugas Keselamatan : Orang atau petugas K3 Konstruksi yang   
                  Konstruksi         memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh unit
                                     kerja yang  menangani Keselamatan          
                                     Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum   
                                     dan Perumahan Rakyat dan/atau yang         
                                     diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang
                                     berwenang yang  mengacu  Standar           
                                     Kompetensi Kerja Nasional Indonesia        
                                     (SKKNI) dan ketentuan peraturan perundang- 
                                     undangan.                                  
                - Biaya Penerapan  : Biaya SMKK  yang  diperlukan untuk         
                  SMKK               menerapkan SMKK dalam setiap Pekerjaan     
                                     Konstruksi.                                
                                                                                
                                                                                
                - Harga Terendah   : Metode evaluasi dalam hal harga menjadi    
                                     dasar penetapan pemenang di antara         
                                     penawaran yang memenuhi persyaratan        
                                     administrasi, teknis, dan kualifikasi.     
                                                                                
                - LPSE             : Layanan Pengadaan Secara Elektronik.       
                                                                                
                - SPSE             : Perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara    
                                     Elektronik (SPSE) berbasis web yang dapat  
                                     diakses melalui laman unit kerja yang      
                                     melaksanakan fungsi layanan pengadaan      
                                     secara elektronik.                         
                                                                                
                - Satu File        : Metode penyampaian Dokumen Penawaran       
                                     yang terdiri atas persyaratan administrasi,
                                                                                
                                     teknis dan penawaran harga yang dimasukkan 
                                     dalam 1 (satu) file.                       
                                                                                
                - Isian Elektronik : Tampilan/antarmuka pemakai berbentuk       
                                     grafis berisi komponen isian yang dapat    
                                     diinput atau diunggah (upload) oleh pengguna
                                     aplikasi.                                  
                - Formulir Isian   : Formulir isian elektronik pada SPSE yang   
                  Elektronik Data    digunakan peserta untuk memasukan dan      
                  Kualifikasi        mengirimkan data kualifikasi.              
                                       10                                       
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            BAB II. PENGUMUMAN   PEMILIHAN  DENGAN                              
            PASCAKUALIFIKASI                                                    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                Pengumuman tercantum pada SPSE dan dapat ditambahkan di situs web
               Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk
                        masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya         
                                         11                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     BAB  III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA   (IKP)                 
                                                                                
                                                                                
            A. UMUM                                                             
            1. Identitas Pokja 1.1. Identitas Pokja Pemilihan sebagaimana tercantum dalam
                                 LDP.                                           
               Pemilihan dan                                                    
               Lingkup                                                          
                           1.2.  Nama paket, uraian singkat dan ruang lingkup   
               Pekerjaan                                                        
                                 pekerjaan, dan lokasi pekerjaan sebagaimana lingkup
                                 pekerjaan yang tercantum dalam LDP.            
                           1.3. Peserta yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan
                                 pekerjaan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
                                 sebagaimana tercantum dalam LDP, berdasarkan syarat
                                 umum dan syarat khusus kontrak dengan mutu sesuai
                                 spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam
                                 kontrak.                                       
                                                                                
            2. Sumber Dana Sumber pendanaan, pagu Anggaran, dan HPS untuk pengadaan
                           pekerjaan konstruksi ini dibiayai dari sumber pendanaan
                           sebagaimana tercantum dalam LDP.                     
                                                                                
            3. Peserta Tender 3.1. Tender ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta
                                 yang berbentuk badan usaha tunggal/atas nama sendiri
                                                                                
                                 atau KSO.                                      
                                                                                
                           3.2.  Kualifikasi Penyedia sebagaimana tercantum dalam
                                 LDK.                                           
                                                                                
                           3.3.  Dalam hal peserta melakukan KSO, maka KSO      
                                 dilakukan sebelum memasukkan Dokumen Penawaran.
                                                                                
                           3.4.  Dalam hal peserta melakukan KSO, maka peserta harus
                                 memiliki Perjanjian Kerja Sama Operasi yang:   
                                 a. mencantumkan nama KSO sesuai dengan dokumen 
                                   isian kualifikasi;                           
                                 b. mencantumkan nama perusahaan leadfirm KSO dan
                                   anggota KSO;                                 
                                 c. mencantumkan pembagian modal (sharing) dari 
                                   setiap perusahaan;                           
                                 d. mencantumkan nama individu dari leadfirm KSO
                                   sebagai pihak yang mewakili KSO; dan         
                                 e. ditandatangani oleh setiap perusahaan yang  
                                   tergabung dalam KSO.                         
                                                                                
                           3.5.  Badan usaha yang mewakili KSO dalam proses     
                                 pengadaan pekerjaan konstruksi adalah leadfirm yang
                                                                                
                                 telah dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Sama  
                                 Operasi.                                       
                                                                                
                           3.6.  KSO harus terdiri atas perusahaan nasional.    
                                                                                
                           3.7.  KSO dapat dilakukan antar pelaku usaha yang:   
                                 a. Memiliki Kualifikasi usaha besar dengan     
                                         12                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                    Kualifikasi usaha besar;                    
                                 b. Memiliki Kualifikasi usaha menengah dengan  
                                    Kualifikasi usaha menengah;                 
                                 c. Memiliki Kualifikasi usaha besar dengan     
                                    Kualifikasi usaha menengah; atau            
                                 d. Memiliki Kualifikasi usaha menengah dengan  
                                    Kualifikasi usaha kecil.                    
                                                                                
                           3.8.  Dalam melaksanakan KSO salah satu badan usaha  
                                 anggota KSO harus menjadi pimpinan KSO (leadfirm).
                                                                                
                           3.9.  Leadfirm KSO harus memiliki kualifikasi setingkat atau
                                 lebih tinggi dari badan usaha anggota KSO.     
                                                                                
                           3.10. Dalam hal  paket pekerjaan konstruksi yang     
                                                                                
                                 diperuntukkan bagi percepatan pembangunan      
                                 kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua
                                 Barat, maka:                                   
                                 a. untuk HPS paling sedikit bernilai diatas    
                                   Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta
                                   rupiah) pelaksanaan tender diikuti oleh Pelaku
                                   Usaha dengan kewajiban melakukan pemberdayaan
                                   kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk KSO   
                                   dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah
                                   Pelaku Usaha Papua;                          
                                 b. Pelaku Usaha dilarang melakukan KSO dan/atau
                                   subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak
                                   aktif; dan                                   
                                 c. dalam hal Pelaku Usaha melakukan KSO, maka  
                                   KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang
                                   ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi.
                                                                                
                           3.11. Jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan
                                 paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) KSO.
                                                                                
                           3.12. Peserta KSO dilarang untuk mengubah Perjanjian Kerja
                                 Sama Operasi selama proses tender, pelaksanaan sampai
                                 dengan pengakhiran Pekerjaan Konstruksi.       
                                                                                
                                                                                
                           3.13. Penyedia jasa yang akan melakukan KSO untuk    
                                 memenuhi jenis pekerjaan yang ditenderkan dapat terdiri
                                 atas penyedia jasa konstruksi umum (general), spesialis,
                                 mekanikal/ elektrikal, dan/atau keterampilan tertentu.
                                                                                
                           3.14. Perjanjian KSO yang berakhir sebelum penyelesaian
                                 pekerjaan, maka tanggung jawab penyelesaian pekerjaan
                                 dibebankan pada perusahaan yang menjadi leadfirm
                                 KSO atau mengacu pada ketentuan yang tercantum 
                                 dalam perjanjian KSO.                          
            4. Pelanggaran 4.1.   Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini
                                                                                
               terhadap          berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan
                                 tidak melakukan tindakan sebagai berikut:      
               Aturan                                                           
                                 a. menyampaikan dokumen atau  keterangan       
               Pengadaan                                                        
                                    palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan
                                    yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;    
                                         13                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                 b. berusaha mempengaruhi Pokja Pemilihan dalam 
                                    bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi      
                                    keinginan peserta yang bertentangan dengan  
                                    Dokumen Pemilihan dan/atau peraturan perundang-
                                    undangan;                                   
                                 c. melakukan persekongkolan dengan peserta lain
                                    untuk mengatur harga penawaran;             
                                 d. melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme
                                    dalam proses pemilihan; atau                
                                 e. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat
                                    diterima oleh Pokja Pemilihan.              
                                                                                
                           4.2.  Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana
                                 dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif
                                 sebagai berikut:                               
                                 a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan
                                   penetapan pemenang;                          
                                 b. Jaminan Penawaran dicairkan (jika ada); dan 
                                 c. sanksi Daftar Hitam.                        
                                                                                
                                                                                
                           4.3.  Pengenaan Sanksi dilaporkan oleh Pokja Pemilihan
                                 kepada PA/KPA.                                 
                                                                                
                           4.4.  Pengenaan Sanksi Daftar Hitam oleh PA/KPA atas 
                                 usulan Pokja Pemilihan.                        
                                                                                
                           4.5. Peserta  dilarang   melibatkan   pegawai        
                                 Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai   
                                 pimpinan dan/atau pengurus badan usaha dan/atau
                                 tenaga kerja kecuali cuti di luar tanggungan negara.
            1. Larangan    5.1.  Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan
               Pertentangan      perannya, menghindari dan mencegah pertentangan
                                 kepentingan para pihak yang terkait, baik secara
               Kepentingan                                                      
                                 langsung maupun tidak langsung.                
                           5.2.  Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada
                                 angka 5.1 antara lain meliputi:                
                                                                                
                                 a. Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap suatu
                                   Badan Usaha merangkap sebagai Direksi, Dewan 
                                   Komisaris, atau tenaga tetap pada Badan Usaha lain
                                   yang mengikuti tender yang sama;             
                                 b. Penyedia yang telah ditunjuk sebagai konsultan
                                   perancang/pengawas/ manajemen konstruksi     
                                   bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi
                                   yang didesain/diawasinya;                    
                                 c. PPK/Pokja Pemilihan baik langsung maupun tidak
                                   langsung mengendalikan atau menjalankan badan
                                   usaha peserta; dan/atau                      
                                 d. Beberapa badan usaha yang mengikuti Tender yang
                                   sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak
                                   langsung oleh pihak yang sama, dan/atau      
                                   kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh
                                   persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama.
                                                                                
                           5.3.  Pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah   
                                         14                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                 dilarang menjadi peserta kecuali cuti di luar tanggungan
                                 negara.                                        
                                                                                
                           5.4.  Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan
                                 kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta.  
            2. Peserta     Sanksi daftar hitam  dikenakan kepada  peserta       
               Pemilihan/  pemilihan/Penyedia apabila:                          
                           a. peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan
               Penyedia Yang                                                    
                              palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang 
               Dikenakan                                                        
                              ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;               
               Sanksi Daftar                                                    
                           b. peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan
               Hitam                                                            
                              dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
                           c. peserta pemilihan terindikasi melakukan Korupsi, kolusi,
                              dan/atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia;      
                           d. peserta pemilihan yang mengundurkan diri dengan alasan
                              yang tidak dapat diterima Pokja Pemilihan;        
                           e. peserta pemilihan dengan harga penawaran dibawah nilai
                              nominal 80% (delapan puluh persen) HPS yang       
                              tidak                                             
                              bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan menjadi
                              sebesar 5% (lima persen) HPS;                     
                           f. pemenang Pemilihan mengundurkan diri sebelum      
                              penandatanganan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat
                              diterima oleh PPK;                                
                           g. Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak   
                              menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak
                              secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan
                              Penyedia Barang/Jasa; atau                        
                           h. Penyedia tidak melaksanakan kewajiban dalam masa  
                              pemeliharaan sebagaimana mestinya.                
            3. Alih        7.1.  Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi
               Pengalaman        dengan nilai pagu anggaran di atas Rp50.000.000.000,00
                                 (lima puluh miliar rupiah), penyedia jasa pelaksana
               dan                                                              
                                 konstruksi diwajibkan memberikan alih pengalaman/
               Pendayagunaan                                                    
                                 keahlian melalui sistem kerja praktik/magang.  
               Produksi Dalam                                                   
               Negeri                                                           
                           7.2.   Peserta berkewajiban menyampaikan penawaran yang
                                 mengutamakan material/ bahan produksi dalam negeri
                                 dan tenaga kerja Indonesia untuk Pekerjaan Konstruksi
                                 yang dilaksanakan di Indonesia.                
                           7.3.  Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dimungkinkan
                                 menggunakan bahan baku, tenaga ahli, dan perangkat
                                 lunak yang berasal dari luar negeri (impor) dengan
                                 ketentuan:                                     
                                 a. pemilahan atau pembagian komponen harus benar-
                                   benar mencerminkan bagian atau komponen yang 
                                   telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian
                                   atau komponen yang masih harus diimpor;      
                                 b. komponen berupa bahan baku belum diproduksi di
                                   dalam negeri dan/atau spesifikasi teknis bahan baku
                                   yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi
                                   persyaratan;                                 
                                 c. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan
                                   lainnya sedapat mungkin dilakukan di dalam negeri;
                                         15                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                 d. semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan
                                   yang ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi,
                                   angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan;
                                 e. penggunaan tenaga ahli asing dilakukan semata-mata
                                   untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang
                                   belum dapat diperoleh di Indonesia, disusun  
                                   berdasarkan keperluan yang nyata, dan diusahakan
                                   secara terencana untuk semaksimal mungkin    
                                   terjadinya alih pengalaman/keahlian dari tenaga ahli
                                   asing tersebut ke tenaga Indonesia; dan      
                                 f. peserta diwajibkan membuat daftar Harang yang
                                   diimpor yang dilengkapi dengan spesifikasi teknis,
                                                                                
                                   jumlah dan harga yang dilampirkan pada Dokumen
                                   Penawaran.                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                           7.4.  Pengadaan barang/jasa impor dimungkinkan dalam hal:
                                 a. barang/jasa tersebut  belum    dapat        
                                   diproduksi/dihasilkan di dalam negeri;       
                                 b. spesifikasi teknis barang yang diproduksi dan/atau
                                   kualifikasi teknis tenaga ahli dalam negeri belum
                                   memenuhi persyaratan; dan/atau               
                                 c. volume produksi dalam negeri tidak mampu    
                                   memenuhi kebutuhan.                          
                                                                                
            4. Sertifikat  8.1.  Setiap tenaga ahli, teknisi/analis, dan operator yang akan
               Kompetensi        melaksanakan pekerjaan wajib memiliki sertifikat
               Kerja                                                            
                                 kompetensi kerja.                              
                           8.2.  Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personel manajerial
                                 yang ditawarkan dalam dokumen penawaran dibuktikan
                                 pada saat penyerahan lokasi kerja dan personel.
                                                                                
                                                                                
            5. Satu        9.1.  Setiap peserta, baik tunggal/atas nama sendiri maupun
               Penawaran         sebagai anggota KSO hanya boleh memasukkan satu
               Tiap Peserta                                                     
                                 penawaran.                                     
                           9.2.  Data kualifikasi untuk anggota KSO disampaikan oleh
                                 peserta yang mewakili KSO (leadfirm KSO).      
                                                                                
                           9.3.  Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang
                                 menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai
                                 anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama.
                                                                                
                                                                                
            B. DOKUMEN  PEMILIHAN                                               
                                                                                
            6. Isi Dokumen 10.1. Dokumen Pemilihan terdiri atas Dokumen Tender dan
               Pemilihan         Dokumen Kualifikasi.                           
                                                                                
                           10.2. Dokumen Tender terdiri atas:                   
                                 a. Umum;                                       
                                 b. Pengumuman;                                 
                                 c. Instruksi Kepada Peserta;                   
                                 d. Lembar Data Pemilihan;                      
                                         16                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                 e. Hentuk Dokumen Penawaran:                   
                                   1) Dokumen Penawaran Administrasi:           
                                      a) Surat Penawaran (sesuai SPSE);         
                                      b) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan);
                                      c) Surat perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila
                                        peserta berbentuk KSO).                 
                                   2) Dokumen Penawaran Teknis:                 
                                      a) Metode pelaksanaan pekerjaan untuk     
                                        kualifikasi usaha besar;                
                                      b) Daftar Peralatan Utama;                
                                      c) Daftar Personel Manajerial;            
                                      d) Daftar Isian Pekerjaan yang disubkontrakkan
                                        (apabila disyaratkan);                  
                                      e) Formulir Rencana Keselamatan Konstruksi
                                        (RKK); dan                              
                                      f) Dokumen lain yang disyaratkan (apabila 
                                        disyaratkan).                           
                                   3) Dokumen Penawaran Harga:                  
                                      a) Harga Penawaran sesuai dengan Surat    
                                        Penawaran;                              
                                      b) Daftar Kuantitas dan Harga (untuk bagian
                                        pekerjaan Harga Satuan) serta Daftar    
                                        Keluaran dan Harga (untuk bagian pekerjaan
                                        Lumsum);                                
                                      c) Khusus apabila ada evaluasi kewajaran harga
                                                                                
                                        di  bawah 80%                           
                                        HPS:                                    
                                        (1) Peserta pemilihan wajib mengisi     
                                           Formulir Analisa Harga Satuan Pekerjaan
                                           (untuk bagian pekerjaan harga satuan);
                                           dan                                  
                                        (2) Formulir Rincian Keluaran dan Harga 
                                           (untuk bagian pekerjaan lumsum);     
                                        Peserta pemilihan akan memenuhi Dokumen 
                                        Penawaran Harga pada huruf c)(1), dan   
                                        c)(2), pada saat klarifikasi kewajaran harga.
                                        Analisa Harga Satuan Pekerjaan (untuk   
                                        bagian pekerjaan harga satuan) dan Rincian
                                        Keluaran dan Harga (untuk bagian pekerjaan
                                        lumsum) bukan merupakan bagian dari     
                                        Dokumen Kontrak.                        
                                 f. Rancangan Kontrak (sudah dilengkapi isiannya oleh
                                   PPK):                                        
                                   1) Surat Perjanjian;                         
                                   2) Syarat-Syarat Umum Kontrak;               
                                   3) Syarat-Syarat Khusus Kontrak.             
                                                                                
                                 g. Spesifikasi Teknis dan Gambar;              
                                 h. Detailed Engineering Design;                
                                 i. Contoh Hentuk Dokumen Lain:                 
                                   1) SPPHJ;                                    
                                   2) SPMK;                                     
                                   3) Jaminan Pelaksanaan;                      
                                   4) Jaminan Uang Muka (apabila diberikan uang 
                                      muka);                                    
                                   5) Jaminan Pemeliharaan;                     
                                   6) Formulir Penyampaian TKDN (apabila diberikan
                                      preferensi harga);                        
                                         17                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                   7) Formulir Daftar Harang yang diimpor (apabila
                                      ada barang yang diimpor).                 
                                                                                
                           10.3. Dokumen Kualifikasi terdiri atas:              
                                 a. Lembar Data Kualifikasi;                    
                                 b. Formulir Isian Kualifikasi (diatur dalam SPSE.
                                   Dalam hal KSO, maka Dokumen Kualifikasi      
                                   dilengkapi dengan Formulir Isian Kualifikasi 
                                   anggota KSO-nya yang disampaikan oleh leadfirm
                                   KSO);                                        
                                 c. Petunjuk Pengisian Formulir Isian Kualifikasi bagi
                                   peserta KSO;                                 
                                 d. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi.             
                                                                                
                           10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi 
                                                                                
                                 Dokumen  Pemilihan. Kelalaian menyampaikan     
                                 Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang 
                                 tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan
                                 merupakan risiko peserta.                      
            7. Bahasa      Dokumen Pemilihan beserta seluruh korespondensi tertulis
                           dalam proses pemilihan menggunakan Hahasa Indonesia. 
               Dokumen                                                          
               Pemilihan                                                        
                                                                                
            8. Pemberian   12.1. Pemberian penjelasan dilakukan secara daring melalui
               Penjelasan        SPSE sesuai jadwal dalam SPSE.                 
                                                                                
                           12.2. Peserta yang tidak aktif/membuka SPSE dan/atau tidak
                                 bertanya pada saat pemberian penjelasan, tidak dapat
                                 dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan     
                                                                                
                                 penawaran.                                     
                                                                                
                           12.3. Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan
                                 informasi yang dianggap penting terkait dengan Dokumen
                                 Pemilihan.                                     
                                                                                
                           12.4. Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan
                                 penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan
                                 lapangan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam LDP.
                                 Hiaya yang diperlukan peserta dalam rangka peninjauan
                                 lapangan ditanggung oleh masing-masing peserta.
                                                                                
                           12.5. Pokja Pemilihan menjawab setiap pertanyaan yang
                                 masuk, kecuali untuk substansi pertanyaan yang telah
                                 dijawab.                                       
                                                                                
                           12.6. Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan
                                 penjelasan (ulang).                            
                                                                                
                           12.7. Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan pada saat  
                                 berlangsungnya pemberian penjelasan dapat menambah
                                 waktu batas akhir tahapan tersebut sesuai dengan
                                                                                
                                 kebutuhan.                                     
                                                                                
                           12.8. Dalam hal waktu tahap penjelasan telah berakhir,
                                 peserta tidak dapat mengajukan pertanyaan namun Pokja
                                         18                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                 Pemilihan masih mempunyai tambahan waktu untuk 
                                 menjawab pertanyaan yang masuk pada akhir jadwal.
                                                                                
                           12.9. Kumpulan tanya jawab pada saat pemberian penjelasan
                                 dalam SPSE merupakan Herita Acara Pemberian    
                                 Penjelasan (HAPP).                             
                                                                                
                           12.10. Jika dilaksanakan peninjauan lapangan dapat dibuat
                                 Herita Acara Pemberian Penjelasan Lanjutan dan 
                                 diunggah melalui SPSE.                         
                                                                                
                           12.11. Herita Acara Pemberian Penjelasan Lapangan menjadi
                                 bagian dari Herita Acara Pemberian Penjelasan (HAPP).
                                                                                
            9. Perubahan   13.1. Apabila pada saat pemberian penjelasan terdapat hal-
               Dokumen           hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu
                                 ditampung, maka Pokja Pemilihan menuangkan ke  
               Pemilihan                                                        
                                 dalam Adendum Dokumen Pemilihan yang menjadi   
                                 bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.
                           13.2. Perubahan rancangan kontrak, spesifikasi teknis,
                                 gambar, dan/atau HPS, harus mendapatkan persetujuan
                                 PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen   
                                 Pemilihan.                                     
                                                                                
                           13.3. Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut
                                 tidak dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan,
                                 maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap
                                 tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen
                                 Pemilihan awal.                                
                                                                                
                                                                                
                           13.4. Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas akhir
                                 waktu pemasukan penawaran, Pokja Pemilihan dapat
                                 menetapkan Adendum   Dokumen  Pemilihan,       
                                 berdasarkan informasi baru yang mempengaruhi   
                                 substansi Dokumen Pemilihan.                   
                                                                                
                           13.5. Setiap Adendum yang ditetapkan merupakan bagian
                                 yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan. 
                                                                                
                           13.6. Pokja Pemilihan mengumumkan Adendum Dokumen    
                                 Pemilihan dengan cara mengunggah (upload) adendum
                                 Dokumen Pemilihan melalui SPSE paling lambat 3 
                                 (tiga) hari kalender diakhiri pada hari kerja dan jam
                                 kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran. 
                                                                                
                           13.7. Peserta dapat mengunduh (download) Adendum Dokumen
                                 Pemilihan yang diunggah (upload) Pokja Pemilihan
                                                                                
                                 pada SPSE (apabila ada).                       
                                                                                
            10. Tambahan   14.1   Apabila pokja pemilihan akan menerbitkan adendum
               Waktu             Dokumen Tender yang mengakibatkan kebutuhan    
                                 penambahan waktu penyiapan kembali Dokumen     
               Pemasukan                                                        
                                 Penawaran, Pokja Pemilihan memperpanjang batas akhir
               Dokumen                                                          
                                 penyampaian penawaran.                         
               Penawaran                                                        
                                         19                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                           14.2   Perpanjangan batas akhir penyampaian penawaran
                                 mempertimbangkan kecukupan waktu bagi peserta  
                                 untuk menyiapkan dokumen penawaran dengan batas
                                 akhir pemasukan penawaran pada hari kerja dan jam
                                 kerja.                                         
                                                                                
                                                                                
            C. PENYIAPAN DOKUMEN  PENAWARAN  DAN KUALIFIKASI                    
            11. Biaya dalam 15.1. Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan dan
                                penyampaian penawaran dan kualifikasi.          
               Penyiapan                                                        
               Dokumen                                                          
                           15.2. Pokja Pemilihan tidak bertanggung jawab atas kerugian
                                apapun yang dialami oleh peserta.               
                                                                                
            12. Bahasa     16.1. Semua Dokumen Penawaran dan Kualifikasi harus  
                                menggunakan Hahasa Indonesia.                   
               Dokumen                                                          
                           16.2. Dokumen penunjang yang terkait dengan Dokumen  
                                Penawaran dan Kualifikasi dapat menggunakan Hahasa
                                Indonesia atau bahasa asing.                    
                                                                                
                           16.3. Dokumen penunjang yang berbahasa Inggris perlu 
                                disertai penjelasan dalam Hahasa Indonesia. Dalam hal
                                terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah
                                penjelasan dalam yang berbahasa asing.          
                                                                                
            13. Dokumen    17.1. Dokumen Penawaran paling kurang terdiri atas:  
                                                                                
               Penawaran         a. Penawaran Administrasi;                     
                                 b. Penawaran Teknis; dan                       
                                 c. Penawaran Harga.                            
                                                                                
                           17.2. Dokumen Penawaran meliputi:                    
                                 a. Dokumen Penawaran Administrasi terdiri atas:
                                    1) Surat Penawaran (sebagaimana tercantum   
                                      dalam SPSE);                              
                                    2) Jaminan penawaran (apabila disyaratkan); 
                                    3) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila
                                      peserta berbentuk KSO);                   
                                 b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan 
                                    teknis yang ditetapkan terdiri atas:        
                                    1) Metode pelaksanaan pekerjaan untuk       
                                      kualifikasi usaha besar;                  
                                                                                
                                    2) Daftar isian peralatan utama beserta:    
                                       a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa
                                         milik sendiri yaitu STNK, HPKH, invois,
                                         kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian
                                         jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya;
                                       b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa
                                         sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli,
                                         invois uang muka, kuitansi uang muka,  
                                         angsuran, atau bukti sewa beli lainnya;
                                       c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu
                                         surat perjanjian sewa beserta bukti    
                                         kepemilikan/penguasaan peralatan dari  
                                         pemberi sewa berupa:                   
                                         20                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                         (1) bukti kepemilikan peralatan dari   
                                            pemberi sewa yaitu STNK, HPKH,      
                                            invois, kuitansi, bukti pembelian,  
                                            surat perjanjian jual beli, atau bukti
                                            kepemilikan lainnya;                
                                         (2) bukti kepemilikan peralatan yang   
                                            berupa sewa beli yaitu surat        
                                            perjanjian sewa beli, invois uang   
                                            muka, kuitansi uang muka, angsuran, 
                                            atau bukti sewa beli lainnya;       
                                         (3) bukti penguasaan peralatan pemberi 
                                            sewa dapat berupa:                  
                                            (a) surat pengalihan hak dari pemilik
                                                                                
                                               peralatan ke pemberi sewa;       
                                            (b) surat kuasa dari pemilik peralatan
                                               ke pemberi sewa;                 
                                            (c) surat pernyataan penguasaan alat
                                               ke pemberi sewa; atau            
                                            (d) bukti pendukung lainnya yang    
                                               mencantumkan      adanya         
                                               pemberian kuasa peralatan dari   
                                               pemilik peralatan ke pemberi     
                                               sewa;                            
                                    3) Daftar isian personel manajerial beserta daftar
                                      riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja
                                      dari Pemberi Pekerjaan;                   
                                    4) Daftar Isian Pekerjaan yang disubkontrakkan
                                      berupa jenis pekerjaan yang disubkontrakkan
                                      sesuai dengan ketentuan pada SSKK (apabila
                                      disyaratkan);                             
                                    5) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), yang
                                      terdiri atas:                             
                                      a) Elemen SMKK; dan                       
                                      b) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi. 
                                    6) Dokumen lain:                            
                                                                                
                                       (a) Formulir penyampaian TKDN (apabila   
                                         memenuhi  syarat untuk diberikan       
                                         preferensi harga);                     
                                       (b) Daftar barang yang diimpor (apabila ada).
                                                                                
                                 c. Dokumen Penawaran Harga terdiri atas:       
                                    1) Penawaran harga, tercantum dalam Surat   
                                      Penawaran;                                
                                    2) Daftar Kuantitas dan Harga (untuk bagian 
                                      kontrak Harga Satuan) serta Daftar Keluaran
                                      dan Harga (untuk bagian kontrak Lumsum);  
                                    3) Khusus apabila ada evaluasi kewajaran harga
                                      di bawah 80% HPS (akan dipenuhi pada saat 
                                      acara klarifikasi kewajaran harga) yaitu: 
                                      (a) Analisa Harga Satuan Pekerjaan (untuk 
                                         bagian pekerjaan harga satuan).        
                                      (b) Rincian Keluaran dan Harga (untuk bagian
                                         pekerjaan lumsum).                     
                                      Analisa Harga Satuan Pekerjaan (untuk bagian
                                      pekerjaan harga satuan) dan Rincian Keluaran
                                      dan Harga (untuk bagian pekerjaan lumsum) 
                                         21                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                      bukan merupakan bagian dari dokumen       
                                      kontrak.                                  
                                 d. Dokumen lain:                               
                                    1) Formulir penyampaian TKDN (apabila       
                                      memenuhi syarat untuk diberikan preferensi
                                      harga);                                   
                                    2) Daftar barang yang diimpor (apabila ada).
                                                                                
                                                                                
                           17.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis  
                                sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam
                                LDP dengan ketentuan:                           
                                a. Metode pelaksanaan pekerjaan utama disyaratkan
                                  hanya untuk kualifikasi usaha besar harus     
                                  memperhatikan :                               
                                   1) Pekerjaan utama yang harus diuraikan metode
                                     pelaksanaannya ditetapkan berdasarkan      
                                     pekerjaan yang nilai bobot biayanya tertinggi
                                     secara berurutan;                          
                                   2) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai
                                     HPS paling sedikit di atas Rp50.000.000.000,00
                                     (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan paling
                                                                                
                                     banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
                                     rupiah), pekerjaan utama yang ditetapkan paling
                                     banyak 3 (tiga) pekerjaan utama; dan       
                                   3) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai
                                     HPS     paling  sedikit  di   atas         
                                     Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),
                                     pekerjaan utama yang ditetapkan paling banyak
                                     4 (empat) pekerjaan utama.                 
                                 b. Peralatan utama:                            
                                  1) Yang dimaksud dengan peralatan utama adalah
                                     peralatan yang mendukung langsung dan sesuai
                                     kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan utama
                                     (ma}or item); dan                          
                                  2) Kepemilikan peralatan utama adalah milik   
                                     sendiri, sewa beli, dan/atau sewa kepada pihak lain
                                     dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan surat
                                     dukungan). Asphalt Mixing Plant (AMP)      
                                     dan/atau Batching Plant dapat disewa oleh lebih
                                     dari 1 (satu) Penyedia pada saat bersamaan.
                                  3) Persyaratan peralatan utama  harus         
                                     memperhatikan:                             
                                     a) Jumlah jenis peralatan utama yang       
                                       disyaratkan:                             
                                       1) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan
                                         nilai   HPS    paling   banyak         
                                         Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar   
                                         rupiah), disyaratkan paling banyak 6   
                                         (enam) jenis peralatan utama yang      
                                         dikompetisikan; dan                    
                                       2) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan
                                         nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 
                                         (seratus miliar rupiah) disyaratkan paling
                                         banyak 10 (sepuluh) jenis peralatan utama
                                         yang dikompetisikan;                   
                                         22                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     b)  Jumlah peralatan utama dari setiap jenis
                                         yang disyaratkan:                      
                                         (1) Untuk tender pekerjaan konstruksi  
                                            dengan nilai HPS paling banyak      
                                            Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
                                            rupiah), disyaratkan paling banyak 3
                                            (tiga) unit peralatan utama; dan    
                                         (2) Untuk tender pekerjaan konstruksi  
                                            dengan nilai HPS paling sedikit di  
                                            atas Rp100.000.000.000,00 (seratus  
                                            miliar rupiah) disyaratkan paling   
                                            banyak 3 (tiga) unit peralatan utama.
                                c. Personel manajerial:                         
                                                                                
                                  1) Untuk pekerjaan kualifikasi usaha kecil personel
                                     manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan
                                     Pelaksana dan   Petugas Keselamatan        
                                     Konstruksi/Ahli K3    Konstruksi/Ahli      
                                     Keselamatan Konstruksi;                    
                                  2) Untuk pekerjaan kualifikasi usaha menengah dan
                                     besar personel manajerial yang disyaratkan 
                                     meliputi jabatan: Manajer Pelaksanaan/Proyek,
                                     Manajer Teknik, Manajer Keuangan, dan Ahli 
                                     K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi; 
                                  3) Personel manajerial sebagaimana dimaksud pada
                                     angka 1) dan angka 2) di atas hanya disyaratkan
                                     1 (satu) orang untuk masing-masing jabatan,
                                     kecuali;                                   
                                     a) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan
                                       nilai HPS  paling sedikit di atas        
                                       Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar   
                                       rupiah), manajer teknis disyaratkan paling
                                       banyak 2 (dua) personel; dan             
                                     b) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan
                                       nilai HPS  paling sedikit di atas        
                                       Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar     
                                       rupiah), manajer teknis disyaratkan paling
                                       banyak 3 (tiga) personel;                
                                  4) Hanya mensyaratkan 1 (satu) sertifikat     
                                     kompetensi kerja (SKA/SKT) untuk setiap    
                                                                                
                                     personel manajerial yang disyaratkan kecuali
                                     untuk manajer keuangan tidak mensyaratkan  
                                     sertifikat kompetensi kerja;               
                                  5) Untuk sertifikat Petugas Keselamatan Konstruksi
                                     atau  sertifikat/Ahli K3 Konstruksi/Ahli   
                                     Keselamatan Konstruksi, tidak boleh dibatasi
                                     hanya yang diterbitkan oleh salah satu lembaga
                                     sertifikasi profesi atau instansi yang berwenang
                                     sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                                     undangan;                                  
                                  6) Persyaratan SKA/SKT diatur dengan ketentuan
                                     sebagai berikut:                           
                                     a) kualifikasi Usaha Kecil tidak mensyaratkan
                                       SKA, kecuali SKA Ahli K3 Konstruksi/ Ahli
                                       Keselamatan Konstruksi; dan              
                                     b) kualifikasi Usaha Menengah dan Usaha    
                                       Hesar tidak mensyaratkan SKT;            
                                         23                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                  7) Untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko
                                     keselamatan konstruksi kecil, sedang, dan besar
                                     diatur dengan ketentuan sebagai berikut:   
                                     a) Risiko keselamatan konstruksi kecil,    
                                       mensyaratkan Petugas  Keselamatan        
                                       Konstruksi tanpa syarat pengalaman;      
                                     b) Risiko keselamatan konstruksi sedang,   
                                       mensyaratkan:                            
                                       (1) Ahli Muda K3 Konstruksi/Ahli Muda    
                                          Keselamatan Konstruksi dengan         
                                          pengalaman 3 (tiga) tahun; atau       
                                       (2) Ahli Madya K3 Konstruksi/Ahli Muda   
                                          Keselamatan Konstruksi tanpa syarat   
                                          pengalaman;                           
                                     c) Risiko keselamatan konstruksi besar,    
                                       mensyaratkan:                            
                                        (1) Ahli Madya K3 Konstruksi/Ahli Madya 
                                                                                
                                          Keselamatan Konstruksi dengan         
                                          pengalaman 3 (tiga) tahun; atau       
                                        (2) Ahli Utama K3 Konstruksi/Ahli Madya 
                                          Keselamatan Konstruksi tanpa syarat   
                                          pengalaman; dan                       
                                     d) Risiko keselamatan konstruksi sebagaimana
                                       dimaksud pada huruf a), huruf b), dan huruf
                                       c)   berdasarkan ketentuan peraturan     
                                       perundang-undangan.                      
                                  8) Persyaratan pengalaman untuk personel      
                                     manajerial selain Petugas Keselamatan      
                                     Konstruksi/Ahli K3    Konstruksi/Ahli      
                                     Keselamatan Konstruksi memperhatikan       
                                     ketentuan:                                 
                                     a) Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi
                                       usaha kecil dengan nilai HPS sampai dengan
                                       paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima  
                                       belas miliar rupiah), pengalaman yang    
                                       disyaratkan paling lama 2 (dua) tahun.   
                                     b) Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi
                                       usaha menengah dengan nilai HPS paling   
                                       banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh   
                                                                                
                                       miliar rupiah), pengalaman yang disyaratkan
                                       paling lama 4 (empat) tahun;             
                                     c) Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi
                                       usaha besar dengan nilai HPS di atas     
                                       Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar   
                                       rupiah) sampai dengan paling banyak      
                                       Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar     
                                       rupiah), pengalaman yang disyaratkan paling
                                       lama 5 (lima) tahun; dan                 
                                     d) Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi
                                       usaha besar dengan nilai HPS paling sedikit
                                       di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
                                       rupiah), pengalaman yang disyaratkan paling
                                       lama 8 (delapan) tahun.                  
                                d. Daftar Isian Pekerjaan yang disubkontrakkan sesuai
                                  dengan LDP dengan mengacu ketentuan pada SSUK 
                                  (apabila disyaratkan);                        
                                         24                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                e. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):        
                                  Persyaratan dokumen RKK harus memperhatikan:  
                                   1) Menetapkan 1 (satu) uraian pekerjaan dan 1
                                     (satu) identifikasi bahaya; dan            
                                   2) Uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya  
                                     sebagaimana dimaksud pada angka 1 didasarkan
                                     pada tingkat risiko terbesar dari seluruh uraian
                                     pekerjaan dan identifikasi bahaya yang telah
                                     ditetapkan PPK dalam rancangan konseptual  
                                     sistem manajemen keselamatan konstruksi.   
                                                                                
            14. Harga      18.1. Peserta menginput nilai penawaran dan mengunggah
                                                                                
               Penawaran        Daftar Kuantitas Harga dan Daftar Keluaran dan Harga
                                pada SPSE.                                      
                                                                                
                           18.2. Peserta mencantumkan harga keluaran/output dan harga
                                total untuk setiap keluaran/output pekerjaan dalam
                                Daftar Keluaran dan Harga.                      
                                                                                
                           18.3. Hiaya tidak langsung dan keuntungan serta biaya
                                langsung termasuk untuk penyelenggaraan biaya   
                                pengawasan dan staf lapangan/tenaga ahli lapangan,
                                administrasi kantor lapangan, konstruksi dan fasilitas
                                sementara, transportasi, konsumsi, keamanan, kontrol
                                kualitas dan pengujian, tenaga kerja, praktik/magang,
                                serta semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang
                                sah yang harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan
                                paket Pekerjaan Konstruksi ini telah diperhitungkan
                                                                                
                                dalam total harga penawaran.                    
                                                                                
                           18.4. Komponen/Item pekerjaan penerapan SMKK         
                                dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dengan
                                besaran biaya sesuai dengan kebutuhan.          
                                                                                
                           18.5. Perkiraan biaya penerapan SMKK memuat paling   
                                sedikit:                                        
                                a. penyiapan RKK;                               
                                b. sosialisasi, promosi, dan pelatihan;         
                                c. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri;
                                d. asuransi dan perizinan;                      
                                e. Personel Keselamatan Konstruksi;             
                                f. fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
                                g. rambu-rambu yang diperlukan;                 
                                h. konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan   
                                  Konstruksi, dan                               
                                i. kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian
                                  Risiko Keselamatan Konstruksi.                
                                                                                
                           18.6. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam angka 18.5 
                                                                                
                                huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf i merupakan barang
                                habis pakai.                                    
                                                                                
                           18.7. Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi
                                sebagaimana dimaksud pada angka 18.5 huruf h tidak
                                diharuskan bagi Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko
                                Keselamatan Konstruksi kecil.                   
                                         25                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            15. Mata Uang  19.1. Semua harga dalam penawaran harus dalam bentuk mata
                                uang Rupiah.                                    
               Penawaran                                                        
               dan Cara                                                         
                           19.2. Pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan dilakukan
               Pembayaran                                                       
                                sesuai dengan cara sebagaimana tercantum dalam LDP
                                dan  diuraikan dalam Syarat-Syarat Umum         
                                Kontrak/Syarat-Syarat Khusus Kontrak.           
            16. Masa Berlaku 20.1. Masa berlaku penawaran sesuai dengan ketentuan
               Penawaran        sebagaimana tercantum dalam SPSE                
                           20.2. Apabila penetapan pemenang telah disampaikan dan
                                                                                
                                tidak ada sanggah/sanggah banding, tetapi DIPA/DPA
                                belum disahkan, Pokja Pemilihan meminta secara  
                                tertulis kepada pemenang tender untuk memperpanjang
                                masa berlakunya penawaran dalam jangka waktu    
                                tertentu dan diperhitungkan paling kurang sampai
                                perkiraan tanggal penandatanganan kontrak.      
                                                                                
                           20.3. Herkaitan dengan 20.2, maka pemenang tender dapat:
                                a. menyetujui permintaan tersebut tanpa mengubah
                                   penawaran; atau                              
                                b. menolak permintaan tersebut dan dapat        
                                   mengundurkan diri secara tertulis dengan tidak
                                   dikenakan sanksi.                            
                                                                                
            17. Pengisian Data 21.1. Peserta berkewajiban untuk mengisi data kualifikasi
               Kualifikasi      melalui form isian elektronik data kualifikasi dalam
                                SPSE.                                           
                                                                                
                           21.2. Jika Form Isian Elektronik Kualifikasi yang tersedia
                                pada SPSE belum mengakomodir data kualifikasi yang
                                disyaratkan Pokja Pemilihan, maka data kualifikasi
                                tersebut diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan
                                                                                
                                lain yang tersedia pada SPSE.                   
                                                                                
                           21.3. Peserta tidak perlu mengunggah hasil pemindaian (scan)
                                dokumen administrasi kualifikasi pada fasilitas 
                                unggahan Dokumen Penawaran.                     
                                                                                
                           21.4. Dengan mengirimkan data kualifikasi melalui SPSE:
                                 a. dalam hal peserta tunggal/atas nama sendiri, Data
                                   Kualifikasi dan pernyataan yang menjadi bagian
                                   kualifikasi dianggap telah ditandatangani dan
                                   disetujui.                                   
                                 b. dalam hal peserta pemilihan ber-KSO, data   
                                   Kualifikasi dan pernyataan yang menjadi bagian
                                   kualifikasi dianggap telah ditandatangani dan
                                   disetujui oleh pejabat yang menurut perjanjian
                                   KSO berhak mewakili/ leadfirm KSO.           
                                         26                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            18. Pakta      22.1. Pakta Integritas berisi pernyataan:            
                                a. tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi,
               Integritas                                                       
                                  dan/atau nepotisme;                           
                                b. akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika      
                                  mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi,
                                  dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
                                c. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
                                  transparan, dan profesional untuk memberikan hasil
                                  kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
                                  undangan; dan                                 
                                d. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam
                                  pakta integritas ini, bersedia menerima sanksi
                                  administratif, menerima sanksi sesuai dengan  
                                  peraturan perundang-undangan.                 
                                                                                
                           22.2. Dengan mendaftar sebagai peserta tender melalui SPSE,
                                maka peserta tunggal/atas nama sendiri ataupun peserta
                                ber-KSO (leadfirm dan anggota KSO), telah menyetujui
                                dan menandatangani Pakta Integritas.            
                                                                                
            19. Jaminan    23.1. Dalam hal nilai HPS paling sedikit di atas     
               Penawaran        Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Jaminan
                                Penawaran disampaikan sebagai bagian dari dokumen
                                administrasi.                                   
                                                                                
                           23.2. Hesaran nilai nominal, masa berlaku, dan pencairan
                                Jaminan Penawaran sebagaimana ketentuan jaminan 
                                penawaran yang tercantum dalam LDP.             
                                                                                
                                                                                
                           23.3. Ketentuan penyampaian Jaminan Penawaran sebagai
                                berikut:                                        
                                a. Softcopy Jaminan Penawaran disampaikan sebagai
                                  bagian dari dokumen administrasi;             
                                b. Jaminan Penawaran dapat dikirim dalam bentuk 
                                  softcopy asli dari kamera/handphone (HP) atau scan
                                  tanpa edit;                                   
                                c. Jaminan penawaran disampaikan secara langsung
                                  atau melalui pos/jasa pengiriman kepada Pokja 
                                  Pemilihan paling lambat sebelum batas akhir   
                                  penyampaian penawaran yang dibuktikan dengan  
                                  bukti pengiriman.                             
                                d. Dalam hal Jaminan penawaran tidak diterima Pokja
                                  Pemilihan sampai dengan batas waktu yang      
                                  ditentukan, maka penawaran dinyatakan gugur   
                                  apabila berdasarkan klarifikasi ke penerbit jaminan,
                                  pencairan jaminan penawaran memerlukan jaminan
                                  penawaran yang asli. Segala risiko keterlambatan
                                                                                
                                  dan kerusakan pengiriman Jaminan penawaran    
                                  menjadi risiko peserta.                       
                                                                                
                           23.4. Jaminan Penawaran yang diserahkan kepada Pokja 
                                Pemilihan, memenuhi ketentuan sebagai berikut:  
                                 a. Diterbitkan oleh:                           
                                  1) Hank Umum;                                 
                                  2) Perusahaan Penjaminan;                     
                                  3) Perusahaan Asuransi; atau                  
                                         27                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                  4) Lembaga khusus yang menjalankan usaha di   
                                    bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi 
                                    untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan
                                    ketentuan peraturan perundang-undangan di   
                                    bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; 
                                 b. Penerbit Jaminan Penawaran telah ditetapkan/
                                  mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa    
                                  Keuangan (OJK).                               
                                                                                
            D. PENYAMPAIAN DATA  KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN              
                                                                                
            20. Persiapan Data 24.1. Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri
               Kualifikasi dan  atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah      
                                disandikan/dienkripsi dan terdiri atas:         
               Dokumen                                                          
                                a. Penawaran administrasi;                      
               Penawaran                                                        
                                b. Penawaran teknis; dan                        
                                c. Penawaran harga.                             
                           24.2. Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan 
                                sistem pengaman dokumen.                        
                           24.3. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah
                                disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan.
                                                                                
                           24.4. Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form
                                isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada SPSE
                                bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran. 
                                                                                
            21. Penyampaian 25.1. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada 
               Data             Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum
                                dalam SPSE, dengan ketentuan peserta mengunggah 
               Kualifikasi dan                                                  
                                Dokumen Penawaran terenkripsi hanya melalui SPSE
               Dokumen                                                          
                                sesuai jadwal yang ditetapkan.                  
               Penawaran                                                        
                           25.2. Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian
                                kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya
                                tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran. 
                           25.3. Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui SPSE
                                kepada Pokja Pemilihan sesuai jadwal yang telah 
                                ditetapkan pada SPSE, dengan ketentuan:         
                                a. Dalam hal peserta tunggal/atas nama sendiri, 
                                  disampaikan melalui isian elektronik kualifikasi
                                  yang tersedia pada SPSE;                      
                                b. Dalam hal KSO, leadfirm KSO menyampaikan data
                                  kualifikasi dengan dilengkapi formulir isian  
                                  kualifikasi seluruh anggota KSO-nya.          
                                                                                
                                                                                
                           25.4. Peserta menyampaikan Data Kualifikasi kepada Pokja
                                Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana yang telah 
                                ditetapkan pada SPSE, dengan ketentuan:         
                                a. Data Kualifikasi disampaikan melalui formulir isian
                                   elektronik kualifikasi yang tersedia pada SPSE;
                                b. Peserta dapat mengirimkan data kualifikasi secara
                                         28                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                   berulang sebelum batas akhir waktu pemasukan 
                                   Dokumen Penawaran. Data kualifikasi yang     
                                   dikirimkan terakhir akan menggantikan data   
                                   kualifikasi yang telah terkirim sebelumnya;  
                                c. Jika formulir isian elektronik kualifikasi yang
                                   tersedia pada SPSE belum mengakomodir data   
                                   kualifikasi yang disyaratkan Pokja Pemilihan, maka
                                   data kualifikasi tersebut diunggah (upload) oleh
                                   yang mewakili/leadfirm KSO pada fasilitas    
                                   pengunggahan lain yang tersedia pada SPSE;   
                                d. Dengan mengirimkan data kualifikasi secara   
                                   elektronik, peserta telah menyetujui pernyataan
                                   sebagai berikut:                             
                                   1) badan usaha yang bersangkutan tidak dalam 
                                    pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan
                                    usahanya tidak sedang dihentikan;           
                                   2) badan usaha tidak masuk dalam daftar hitam;
                                   3) perorangan yang bertindak untuk dan atas nama
                                    badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
                                                                                
                                    pidana;                                     
                                   4) keikutsertaannya tidak menimbulkan        
                                    pertentangan kepentingan para pihak yang terkait
                                    baik secara langsung maupun tidak langsung; 
                                   5) data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika
                                    dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen
                                    yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan
                                    maka perusahaan/penyedia bersedia dikenakan 
                                    sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan
                                    secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana
                                    kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan
                                    peraturan perundang-undangan; dan           
                                   6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan   
                                    sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan    
                                    pengurus badan usaha sebagai pegawai K/L/PD 
                                    yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan
                                    negara.                                     
                                                                                
                           25.5. Dokumen Penawaran administrasi, teknis, dan harga
                                dienkripsi menggunakan sistem pengaman dokumen. 
                                                                                
                           25.6. Peserta mengunggah (upload) Dokumen Penawaran  
                                administrasi, teknis, dan harga yang telah terenkripsi
                                sesuai jadwal yang ditetapkan.                  
                                                                                
                           25.7. Peserta dapat mengunggah Dokumen Penawaran secara
                                berulang sebelum batas akhir waktu pemasukan    
                                Dokumen Penawaran. Dokumen Penawaran terakhir   
                                akan menggantikan Dokumen Penawaran yang telah  
                                terkirim sebelumnya.                            
                                                                                
                                                                                
                           25.8. Dengan mengirimkan dokumen penawaran secara    
                                elektronik peserta telah menyatakan:            
                                a. melaksanakan metode pelaksanaan sesuai spesifikasi
                                  teknis yang disyaratkan; dan                  
                                b. melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu
                                  pelaksanaan pekerjaan yang ditentukan dalam LDP.
                                         29                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                           25.9. Surat Penawaran, Pakta Komitmen Keselamatan    
                                Konstruksi, dan/atau Dokumen lain sebagai bagian dari
                                Dokumen Penawaran yang diunggah (upload) ke dalam
                                SPSE dianggap sah sebagai dokumen elektronik dan
                                dianggap telah disetujui dan ditandatangani secara
                                elektronik oleh pemimpin/direktur perusahaan atau
                                kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor
                                pusat yang dibuktikan dengan dokumen autentik atau
                                pejabat yang menurut perjanjian kerja sama adalah yang
                                berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama atau
                                pihak yang diberi kuasa oleh pemimpin atau direktur
                                                                                
                                perusahaan yang nama pemberi kuasanya tercantum 
                                dalam akta pendirian/perubahan.                 
                                                                                
                           25.10. Peserta tidak perlu mengunggah (upload) hasil 
                                pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah
                                dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan
                                tanda tangan basah dari pihak lain.             
                                                                                
                           25.11. Peserta dapat mengunggah (upload) ulang Dokumen
                                Penawaran untuk mengganti atau menimpa Dokumen  
                                Penawaran sebelumnya, sampai dengan batas akhir 
                                pemasukan penawaran.                            
                                                                                
                           25.12. Peserta wajib mengetahui dan melaksanakan ketentuan
                                penggunaan sistem pengaman dokumen yang melekat 
                                pada SPSE.                                      
                                                                                
                                                                                
                           25.13. Untuk Peserta yang berbentuk KSO, pemasukan   
                                penawaran dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk
                                mewakili KSO/ leadfirm KSO .                    
            22. Batas Akhir 26.1. Penawaran harus disampaikan melalui SPSE sesuai
                                jadwal pada SPSE.                               
               Waktu                                                            
               Pemasukan                                                        
                           26.2. Pokja Pemilihan tidak diperkenankan mengubah waktu
               Penawaran                                                        
                                batas akhir pemasukan penawaran kecuali:        
                                a. keadaan kahar;                               
                                b. terjadi gangguan teknis;                     
                                c. perubahan dokumen pemilihan yang mengakibatkan
                                  kebutuhan penambahan waktu penyiapan Dokumen  
                                  Penawaran; atau                               
                                d. tidak ada peserta yang memasukkan penawaran  
                                  sampai dengan batas akhir pemasukan penawaran.
                           26.3. Dalam hal Pokja Pemilihan mengubah waktu batas akhir
                                pemasukan    penawaran   maka     harus         
                                menyampaikan/menginformasikan pada SPSE alasan  
                                yang dapat dipertanggungjawabkan.               
                                                                                
                           26.4. Dalam hal setelah batas akhir pemasukan penawaran
                                tidak ada peserta yang memasukkan penawaran, Pokja
                                Pemilihan dapat memperpanjang batas akhir jadwal
                                pemasukan penawaran.                            
                                         30                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                           26.5. Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud 
                                pada angka 26.4 dilakukan pada hari yang sama dengan
                                batas akhir pemasukan penawaran.                
                                                                                
                                                                                
            E. PEMBUKAAN  DAN EVALUASI PENAWARAN  DAN KUALIFIKASI               
                                                                                
            23. Pembukaan  27.1. Jadwal pembukaan penawaran sebagaimana tercantum
                                dalam SPSE.                                     
               Penawaran                                                        
                           27.2. Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja Pemilihan
                                mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file
                                Dokumen Penawaran dengan menggunakan sistem     
                                                                                
                                pengaman dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan.
                                                                                
                           27.3. Terhadap Dokumen Penawaran yang tidak dapat dibuka
                                (didekripsi), Pokja Pemilihan menyampaikan Dokumen
                                Penawaran tersebut kepada LPSE untuk mendapat   
                                keterangan bahwa Dokumen yang bersangkutan tidak
                                dapat dibuka dan bila dianggap perlu LPSE dapat 
                                menyampaikan Dokumen Penawaran tersebut kepada  
                                LKPP.                                           
                                                                                
                           27.4. Herdasarkan keterangan dari LPSE, apabila Dokumen
                                Penawaran tidak dapat dibuka/didekripsi maka Pokja
                                Pemilihan dapat menetapkan bahwa Dokumen        
                                Penawaran tersebut tidak memenuhi syarat sebagai
                                penawaran dan peserta yang mengirimkan Dokumen  
                                Penawaran tersebut dianggap tidak memasukkan    
                                                                                
                                penawaran. Apabila dapat dibuka, maka Pokja Pemilihan
                                akan melanjutkan proses atas penawaran yang     
                                bersangkutan.                                   
                                                                                
                           27.5. Dinyatakan sebagai penawaran yang masuk apabila
                                Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada IKP 
                                17.1 terpenuhi. Surat pengunduran diri (misalnya) tidak
                                termasuk sebagai penawaran.                     
                                                                                
                           27.6. Apabila penawaran yang masuk hanya 1 (satu), maka
                                tender dilanjutkan dengan evaluasi administrasi, teknis,
                                dan kualifikasi serta apabila memenuhi persyaratan,
                                maka dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis
                                dan harga.                                      
            24. Evaluasi   28.1. Evaluasi penawaran dilakukan dengan sistem harga
                                terendah sistem gugur.                          
               Dokumen                                                          
               Penawaran                                                        
                           28.2. Pokja melakukan evaluasi Dokumen Penawaran     
                                berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE,
                                dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran   
                                dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan penawaran 
                                yang disampaikan.                               
                                                                                
                           28.3. Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmatik
                                berdasarkan dokumen yang diunggah dengan ketentuan:
                                 a. Pada item/bagian Pekerjaan dengan Lumsum tidak
                                         31                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                   dilakukan koreksi aritmatik.                 
                                 b. Pada item/bagian pekerjaan dengan Harga Satuan:
                                   1) volume dan/atau jenis pekerjaan yang      
                                      tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga
                                      disesuaikan dengan yang tercantum dalam   
                                      Dokumen Tender;                           
                                   2) apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara
                                      volume dengan harga satuan pekerjaan,     
                                      dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga
                                      satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh
                                      diubah;                                   
                                   3) jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan
                                      dianggap sudah termasuk dalam harga satuan
                                                                                
                                      pekerjaan yang lain dan harga satuan pada 
                                      Daftar Kuantitas dan Harga tetap dibiarkan
                                      kosong;                                   
                                   4) jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam
                                      Daftar Kuantitas dan Harga disesuaikan dengan
                                      jenis pekerjaan yang tercantum dalam      
                                      Dokumen Tender dan harga satuan pekerjaan 
                                      dimaksud dianggap nol.                    
                                                                                
                           28.4. Hasil koreksi aritmatik dapat mengubah nilai total harga
                                penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih
                                tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula.
                                                                                
                           28.5. Penawaran setelah koreksi aritmatik yang melebihi nilai
                                HPS dinyatakan gugur.                           
                                                                                
                           28.6. Apabila semua harga penawaran setelah koreksi aritmatik
                                di atas nilai HPS, tender dinyatakan gagal.     
                                                                                
                           28.7. Herdasarkan hasil koreksi aritmatik Pokja Pemilihan
                                menyusun urutan dari penawaran terendah.        
                                                                                
                           28.8. Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3
                                                                                
                                (tiga) penawar yang menawar di bawah dari nilai HPS
                                maka proses tender tetap dilanjutkan dengan melakukan
                                evaluasi penawaran.                             
                                                                                
                           28.9. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran yang
                                meliputi:                                       
                                a. evaluasi administrasi;                       
                                b. evaluasi teknis; dan                         
                                c. evaluasi harga.                              
                                                                                
                           28.10. Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai
                                berikut:                                        
                                a. Pokja Pemilihan dilarang menambah, mengurangi,
                                  mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan     
                                  persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen
                                  Pemilihan ini;                                
                                b. Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang    
                                  menambah,  mengurangi, mengganti, dan/atau    
                                  mengubah isi Dokumen Penawaran;               
                                c. Penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran
                                         32                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                  yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan
                                  spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen
                                  Pemilihan ini, tanpa ada penyimpangan yang bersifat
                                  penting/pokok atau penawaran bersyarat;       
                                d. Penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau
                                  penawaran bersyarat adalah:                   
                                   1) Penyimpangan Dokumen Penawaran dari       
                                      Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi       
                                      lingkup, kualitas atau hasil/kinerja pekerjaan;
                                      dan/atau                                  
                                   2) Penawaran dari peserta dengan persyaratan 
                                      tambahan diluar ketentuan dan syarat-syarat
                                      yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak
                                      sehat dan/atau tidak adil.                
                                e. Pokja Pemilihan dilarang menggugurkan penawaran
                                                                                
                                  dengan alasan:                                
                                  1)  Peserta tidak aktif/tidak membuka SPSE    
                                      dan/atau tidak bertanya pada saat pemberian
                                      penjelasan;                               
                                  2)  Kesalahan yang tidak substansial, berupa  
                                      kesalahan-kesalahan yang tidak mempengaruhi
                                      hasil evaluasi;                           
                                  3)  Dokumen metode pelaksanaan peserta tidak  
                                      menjelaskan peralatan utama, namun peralatan
                                      utama yang ditawarkan oleh peserta sesuai 
                                      dengan persyaratan peralatan dalam LDP;   
                                      dan/atau                                  
                                  4)  Metode   pelaksanaan peserta tidak        
                                      mencantumkan spesifikasi/ volume pekerjaan,
                                      kecuali terdapat ketidaksesuaian terhadap 
                                      penggunaan peralatan atau spesifikasi/volume
                                      pekerjaan.                                
                                f. Para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan
                                  intervensi kepada Pokja Pemilihan selama proses
                                  evaluasi;                                     
                                g. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya
                                  persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi
                                  pengaturan bersama (indikasi kolusi/persekongkolan)
                                  antara peserta, Pokja Pemilihan, UKPHJ, PPK   
                                  dan/atau pihak lain yang terlibat, dengan tujuan untuk
                                  memenangkan salah satu peserta, maka:         
                                  1)  peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang
                                      dan peserta lain yang terlibat dikenakan sanksi
                                      Daftar Hitam;                             
                                  2)  anggota Pokja Pemilihan, PPK dan/atau pihak
                                      lain yang terlibat persekongkolan dikenakan
                                      sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan  
                                      perundang-undangan;                       
                                  3)  proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan  
                                      menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat
                                                                                
                                      (apabila ada); dan                        
                                  4)  apabila tidak ada peserta lain sebagaimana
                                      dimaksud pada angka 3), maka tender       
                                      dinyatakan gagal.                         
                                h. Indikasi persekongkolan antar peserta memenuhi
                                  sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini:
                                         33                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                  1) kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara   
                                     lain pada metode kerja, bahan, alat, analisa
                                     pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar
                                     upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan,
                                     dan/atau dukungan teknis;                  
                                  2) para peserta yang terindikasi persekongkolan
                                     memasukkan penawaran dengan nilai penawaran
                                     mendekati HPS dan/atau hampir sama;        
                                   3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia    
                                     Harang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;
                                  4) adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen      
                                     Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan  
                                     pengetikan, susunan, dan format penulisan; 
                                                                                
                                     dan/atau                                   
                                  5) jaminan penawaran diterbitkan dari penerbit
                                     penjaminan yang sama dan nomornya berurutan.
                           28.11. Evaluasi Administrasi:                        
                                 a. evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan  
                                   kelengkapan dokumen penawaran.               
                                 b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan   
                                   administrasi, apabila:                       
                                   1) syarat-syarat substansial yang diminta    
                                      berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi,  
                                      yaitu dengan dilampirkannya:              
                                      a) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan);
                                      b) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila
                                        ber-KSO);                               
                                      c) Dokumen Penawaran Teknis;              
                                      d) Dokumen Penawaran Harga.               
                                   2) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan)   
                                      memenuhi ketentuan sebagai berikut:       
                                      a) Diterbitkan oleh penerbit jaminan penawaran
                                        sesuai ketentuan pada IKP 23.4.         
                                      b) Masa berlaku tidak kurang dari waktu   
                                        sebagaimana tercantum dalam LDP;        
                                      c) Masa berlaku dicantumkan dalam angka dan
                                        huruf, dengan ketentuan:                
                                        (1) apabila ada perbedaan penulisan antara
                                           angka dan huruf maka masa berlaku yang
                                           diakui adalah tulisan huruf;         
                                        (2) apabila yang tertulis dalam angka jelas
                                           sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak
                                           bermakna/salah, maka yang diakui     
                                           adalah masa berlaku yang tertulis dalam
                                           angka; atau                          
                                        (3) apabila yang tertulis dalam angka dan
                                           dalam  huruf  tidak  jelas/tidak     
                                           bermakna/salah, maka dinyatakan gugur.
                                      d) Nama yang tercantum dalam surat Jaminan
                                        Penawaran sama dengan nama peserta;     
                                      e) Hesaran nilai Jaminan Penawaran tidak  
                                        kurang dari nilai nominal sebagaimana yang
                                        tercantum dalam LDP;                    
                                      f) Hesaran nilai Jaminan Penawaran        
                                        dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan
                                        ketentuan:                              
                                         34                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                        (1) apabila ada perbedaan penulisan antara
                                           angka dan huruf maka nilai yang diakui
                                           adalah tulisan huruf;                
                                        (2) apabila yang tertulis dalam angka jelas
                                           sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak
                                           bermakna/salah, maka yang diakui     
                                           adalah nilai yang tertulis dalam angka;
                                           atau                                 
                                        (3) apabila yang tertulis dalam angka dan
                                           dalam  huruf  tidak  jelas/tidak     
                                           bermakna/salah, maka penawaran       
                                           dinyatakan gugur.                    
                                      g) Nama Pokja Pemilihan yang menerima     
                                                                                
                                        Jaminan Penawaran sama dengan nama      
                                        Pokja Pemilihan yang mengadakan Tender; 
                                      h) Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan
                                        paket pekerjaan yang ditenderkan;       
                                      i) Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan
                                        tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai
                                        Jaminan dalam waktu paling lambat 14    
                                        (empat belas) hari kerja, setelah surat 
                                        pernyataan wanprestasi dari Pokja Pemilihan
                                        diterima oleh Penerbit Jaminan;         
                                      j) Jaminan Penawaran atas nama KSO harus  
                                        ditulis atas nama KSO; dan              
                                      k) Substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan
                                        Penawaran telah dikonfirmasi dan        
                                        diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja
                                        Pemilihan kepada penerbit jaminan apabila
                                        kurang jelas dan meragukan.             
                                   3) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi memenuhi
                                      persyaratan sesuai ketentuan IKP 3.4.     
                                 c. Pokja  Pemilihan   dapat   melakukan        
                                   klarifikasi/konfirmasi secara tertulis terhadap hal-hal
                                   yang kurang jelas dan meragukan namun tidak boleh
                                   mengubah substansi;                          
                                 d. Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan,
                                   yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak
                                   memenuhi syarat administrasi;                
                                 e. Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi
                                   dilanjutkan dengan evaluasi teknis;          
                                 f. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang
                                   tidak memenuhi persyaratan administrasi maka 
                                   Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi
                                   terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada);
                                 g. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang
                                   memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi
                                   tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; dan
                                 h. Apabila tidak ada peserta yang memenuhi     
                                   persyaratan administrasi, maka tender dinyatakan
                                   gagal.                                       
                                                                                
                           28.12. Evaluasi Teknis:                              
                                 a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang
                                   memenuhi persyaratan administrasi;           
                                 b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur
                                         35                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                   dengan ketentuan:                            
                                   1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis
                                      minimal yang harus dipenuhi dengan        
                                      membandingkan pemenuhan persyaratan teknis
                                      sebagaimana tercantum dalam LDP;          
                                   2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan 
                                      teknis sebagaimana tercantum dalam LDP    
                                      apabila:                                  
                                      a) Metode pelaksanaan pekerjaan (disyaratkan
                                        hanya untuk kualifikasi usaha besar)    
                                        memenuhi persyaratan substantif yang    
                                        ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan  
                                                                                
                                        diyakini menggambarkan penguasaan dalam 
                                        menyelesaikan pekerjaan utama sesuai yang
                                        disyaratkan dalam LDP, meliputi:        
                                         (1) Tahapan/urutan pekerjaan dari awal 
                                           sampai akhir secara garis besar dan  
                                           uraian/cara kerja dari masing-masing 
                                           jenis pekerjaan utama;               
                                         (2) Kesesuaian antara metode kerja dengan
                                           peralatan    utama      yang         
                                           ditawarkan/diperlukan  dalam         
                                           pelaksanaan pekerjaan;               
                                         (3) Kesesuaian antara metode kerja dengan
                                           spesifikasi/volume pekerjaan yang    
                                           disyaratkan.                         
                                        Penilaian metode pelaksanaan tidak      
                                        mengevaluasi        }obmix/rincian/     
                                        campuran/komposisi material dari jenis  
                                                                                
                                        pekerjaan.                              
                                      b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai 
                                        dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan
                                        ketentuan:                              
                                         (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang
                                            bersumber dari:                     
                                            (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap
                                              bukti kepemilikan peralatan;      
                                            (b) Sewa Heli, dilakukan terhadap   
                                              bukti pembayaran Sewa Heli;       
                                            (c) Untuk peralatan sewa, selain    
                                              menyampaikan surat perjanjian     
                                              sewa harus disertai dengan bukti  
                                              kepemilikan/penguasaan terhadap   
                                              peralatan dari pemberi sewa.      
                                         (2) Evaluasi bukti peralatan utama     
                                            dilakukan dengan ketentuan:         
                                            (a) Dalam hal peserta menyampaikan  
                                              bukti kepemilikan peralatan yang  
                                              berupa milik/sewa beli bukan atas 
                                              nama peserta tender, bukti tersebut
                                              tidak  menjadi  hal  yang         
                                              menggugurkan pada saat evaluasi;  
                                            (b) Dalam hal peserta menyampaikan  
                                              bukti kepemilikan peralatan yang  
                                              berupa sewa bukan atas nama       
                                              pemberi sewa, bukti tersebut tidak
                                         36                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                              menjadi hal yang menggugurkan     
                                              pada saat evaluasi;               
                                            (c) Hukti peralatan milik sendiri/sewa
                                              beli/sewa yang disampaikan oleh   
                                              peserta tidak dilakukan klarifikasi
                                              secara fisik.                     
                                         (3) Pencantuman merek, tipe, dan lokasi
                                            peralatan dalam daftar isian peralatan
                                            tidak menggugurkan;                 
                                         (4) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang  
                                            disediakan untuk  pelaksanaan       
                                            pekerjaan sesuai dengan yang        
                                            disyaratkan.                        
                                         (5) Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi
                                            dan jumlah peralatan minimal yang   
                                            ditawarkan berbeda dengan yang      
                                            tercantum dalam Dokumen Pemilihan,  
                                            maka   Pokja Pemilihan akan         
                                            membandingkan produktivitas alat    
                                            tersebut berdasarkan  metode        
                                            pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan.
                                         (6) Apabila perbedaan  peralatan       
                                            menyebabkan metode tidak dapat      
                                            dilaksanakan atau produktivitas yang
                                            diinginkan tidak tercapai sesuai dengan
                                            target serta waktu yang dibutuhkan, 
                                            maka dinyatakan tidak memenuhi      
                                            persyaratan dan dapat digugurkan pada
                                            tahap evaluasi teknis.              
                                         (7) Apabila ada hal-hal yang meragukan 
                                            dan kurang jelas, Pokja dapat       
                                            melakukan klarifikasi kepada pemilik
                                            peralatan/ pemilik peralatan sewa   
                                            terhadap bukti-bukti yang disampaikan
                                            peserta.                            
                                         (8) Klarifikasi hanya dilakukan terhadap
                                            bukti-bukti kepemilikan peralatan,  
                                            tidak terhadap fisik peralatan.     
                                      c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai
                                        dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan
                                        ketentuan:                              
                                         (1) Dalam hal peserta menawarkan       
                                            Personel Manajerial atau Ahli K3    
                                            Konstruksi/Ahli   Keselamatan       
                                            Konstruksi dengan pengalaman lebih  
                                                                                
                                            dari yang disyaratkan, maka tidak   
                                            digugurkan.                         
                                         (2) Dalam hal disyaratkan jabatan petugas
                                            keselamatan konstruksi untuk        
                                            pekerjaan yang memiliki tingkat risiko
                                            kecil, peserta dapat menawarkan     
                                            personel dengan jabatan Ahli K3     
                                            Konstruksi/Ahli   Keselamatan       
                                            Konstruksi.                         
                                         (3) Kompetensi personel manajerial     
                                            meliputi lama pengalaman bekerja.   
                                         37                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                         (4) Pengalaman  kerja   dihitung       
                                            berdasarkan daftar riwayat pengalaman
                                            kerja   atau referensi kerja dari   
                                            pemberi pekerjaan.                  
                                         (5) Pengalaman yang disampaikan tanpa  
                                            melampirkan  daftar   riwayat       
                                            pengalaman kerja atau referensi maka
                                            tidak dapat  dihitung sebagai       
                                            pengalaman.                         
                                         (6) Pengalaman kerja dihitung per tahun
                                            tanpa  memperhatikan lamanya        
                                            pelaksanaan konstruksi (dihitung    
                                                                                
                                            berdasarkan Tahun Anggaran).        
                                         (7) Pengalaman kerja yang dinilai adalah
                                            pengalaman kerja setelah personel   
                                            lulus pendidikan minimal sesuai     
                                            persyaratan untuk memperoleh        
                                            SKA/SKT  sesuai yang disyaratkan    
                                            dalam LDP.                          
                                         (8) Penilaian Pengalaman Manajer       
                                            Pelaksana/Proyek dan Manajer Teknis 
                                            serta pelaksana dilakukan terhadap  
                                            pengalaman dalam melaksanakan       
                                            pekerjaan konstruksi.               
                                         (9) Penilaian pengalaman Petugas       
                                            Keselamatan Konstruksi/Ahli K3      
                                            Konstruksi/Ahli   Keselamatan       
                                            Konstruksi dilakukan terhadap       
                                            pengalaman keterampilan/keahlian K3 
                                            dalam   melaksanakan pekerjaan      
                                                                                
                                            konstruksi.                         
                                         (10) Penilaian pengalaman manajer      
                                            keuangan  dilakukan  terhadap       
                                            pengalaman mengelola keuangan.      
                                         (11) Perhitungan pengalaman personel   
                                            manajerial ditentukan berdasarkan:  
                                             (a) Daftar riwayat pengalaman kerja;
                                               atau                             
                                             (b) Referensi kerja dari Pemberi   
                                               Pekerjaan.                       
                                      d) Evaluasi pekerjaan yang disubkontrakkan
                                        dilakukan dengan ketentuan:             
                                         (1) Memeriksa kesesuaian pekerjaan yang
                                           disubkontrakkan baik untuk pekerjaan 
                                           utama maupun pekerjaan yang bukan    
                                           pekerjaan utama;                     
                                         (2) Peserta dinyatakan memenuhi unsur  
                                           pekerjaan yang disubkontrakkan apabila
                                           Daftar  Isian Pekerjaan yang         
                                           Disubkontrakkan yang disampaikan     
                                           sesuai dengan jumlah dan jenis       
                                                                                
                                           pekerjaan yang dipersyaratkan dalam  
                                           SSKK;                                
                                         (3) Dalam hal tender pekerjaan konstruksi
                                           yang diperuntukkan bagi percepatan   
                                           pembangunan kesejahteraan di Provinsi
                                         38                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                           Papua dan Provinsi Papua Harat dengan
                                           nilai pagu anggaran paling banyak Rp 
                                           25.000.000.000,00 (dua puluh lima    
                                           miliar rupiah)  Pokja Pemilihan      
                                           memeriksa bukti  identitas dari      
                                           subkontraktor yang di disampaikan    
                                           dalam Daftar Isian Pekerjaan yang    
                                           Disubkontrakkan; dan                 
                                         (4) Dalam hal tender pekerjaan konstruksi
                                           yang diperuntukkan bagi percepatan   
                                           pembangunan kesejahteraan di Provinsi
                                           Papua dan Provinsi Papua Harat dengan
                                           nilai pagu anggaran paling sedikit di atas
                                                                                
                                           Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima 
                                           miliar rupiah), selain memenuhi      
                                           ketentuan sebagaimana angka (2), Pokja
                                           Pemilihan memeriksa bukti identitas  
                                           dari subkontraktor yang di disampaikan
                                           dalam Daftar Isian Pekerjaan yang    
                                           Disubkontrakkan.                     
                                      e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)   
                                        memenuhi   persyaratan sebagaimana      
                                        tercantum dalam LDP, yang memuat:       
                                         (1) Elemen SMKK, meliputi:             
                                            (a) Kepemimpinan dan Partisipasi    
                                              pekerja  dalam  keselamatan       
                                              konstruksi;                       
                                            (b) Perencanaan   Keselamatan       
                                              Konstruksi:                       
                                               i. uraian pekerjaan;             
                                              ii. manajemen risiko dan rencana  
                                                 tindakan meliputi:             
                                                 i) penjelasan manajemen        
                                                   risiko        meliputi       
                                                   mengidentifikasi bahaya,     
                                                   menilai tingkat risiko, dan  
                                                   mengendalikan risiko;        
                                                 ii) penjelasan  rencana        
                                                   Tindakan meliputi sasaran    
                                                                                
                                                   khusus dan program khusus;   
                                            (c) Dukungan      Keselamatan       
                                              Konstruksi;                       
                                            (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; 
                                            (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan    
                                              Konstruksi.                       
                                         (2) Pakta komitmen yang ditandatangani 
                                            oleh pimpinan tertinggi perusahaan  
                                            penyedia jasa.                      
                                         Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan  
                                         ketentuan:                             
                                          (1) Peserta dinyatakan memenuhi elemen
                                            Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja
                                            dalam keselamatan konstruksi apabila
                                            menyampaikan Pakta  Komitmen        
                                            Keselamatan Konstruksi yang         
                                            memenuhi ketentuan:                 
                                         39                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                            (a) mencantumkan 7    (tujuh)       
                                               pernyataan      Komitmen         
                                               Keselamatan Konstruksi; dan      
                                            (b) nama paket pekerjaan sesuai     
                                               dengan nama paket pekerjaan      
                                               yang ditenderkan;                
                                          (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen
                                            Perencanaan Keselamatan Konstruksi  
                                            apabila menyampaikan tabel H.1      
                                            Identifikasi bahaya, Penilaian risiko,
                                            Pengendalian dan Peluang, serta tabel
                                            H.2 Rencana tindakan (sasaran khusus
                                            & program khusus) yang memenuhi     
                                            ketentuan:                          
                                            (a) Kolom uraian pekerjaan dan      
                                               identifikasi bahaya diisi sesuai 
                                               yang disyaratkan dalam LDP;      
                                            (b) Kolom lain telah diisi kecuali  
                                               kolom keterangan tidak wajib diisi
                                               (isian tidak dievaluasi);        
                                          (3) Peserta dinyatakan memenuhi elemen
                                            dukungan keselamatan konstruksi     
                                            apabila menyampaikan penjelasan     
                                                                                
                                            salah satu sub elemen dari elemen   
                                            dukungan keselamatan konstruksi     
                                            (isian tidak dievaluasi) atau       
                                            menyampaikan tabel Jadwal Program   
                                            Komunikasi yang telah diisi (isian  
                                            tidak dievaluasi);                  
                                          (4) Peserta dinyatakan memenuhi elemen
                                            Operasi Keselamatan Konstruksi      
                                            apabila menyampaikan penjelasan     
                                            salah satu sub elemen dari elemen   
                                            Operasi Keselamatan Konstruksi (isian
                                            tidak dievaluasi) atau tabel Analisis
                                            Keselamatan Pekerjaan (Job Safety   
                                            Analysis) yang telah diisi (isian tidak
                                            dievaluasi); dan                    
                                          (5) Peserta dinyatakan memenuhi elemen
                                            Evaluasi Kinerja  Keselamatan       
                                                                                
                                            Konstruksi apabila menyampaikan     
                                            penjelasan salah satu sub elemen    
                                            Evaluasi Kinerja  Keselamatan       
                                            Konstruksi (isian tidak dievaluasi) atau
                                            tabel Jadwal Inspeksi dan Audit yang
                                            telah diisi (isian tidak dievaluasi).
                                          (6) Pakta komitmen yang belum         
                                            ditandatangani oleh pimpinan tertinggi
                                            perusahaan penyedia jasa tidak      
                                            menggugurkan.                       
                                          (7) Pakta komitmen yang ditandatangani
                                            oleh pimpinan tertinggi perusahaan  
                                            penyedia jasa sebagaimana dimaksud  
                                            huruf e) angka (2) ditunjukkan dalam
                                            Rapat Persiapan Penandatanganan     
                                            Kontrak dan diserahkan kepada       
                                         40                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                            Pejabat Penandatangan Kontrak.      
                                      f) Dokumen lain yang disyaratkan (harus   
                                         dengan persetujuan pejabat pimpinan tinggi
                                         madya untuk K/L atau pejabat pimpinan  
                                         tinggi pratama untuk PD) sebagaimana   
                                         tercantum dalam LDP, dengan ketentuan: 
                                         (1) Kriteria evaluasi diuraikan secara rinci
                                           dan terukur;                         
                                         (2) Persyaratan harus mempertimbangkan 
                                           persaingan usaha yang sehat dan jangka
                                           waktu pemenuhan persyaratan.         
                                                                                
                                 c. Dalam hal terdapat penambahan persyaratan sesuai
                                   dengan IKP 29.12 huruf f) yang melingkupi    
                                   material/barang/bahan, Pokja Pemilihan dapat 
                                                                                
                                   melakukan klarifikasi, khususnya kepada      
                                   pabrikan/produsen/agen/distributor material/ 
                                   barang/bahan untuk menjamin konsistensi jenis
                                   material/barang/bahan serta kemampuan untuk  
                                   menyediakan material sesuai jadwal yang telah
                                   ditetapkan;                                  
                                 d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang
                                   tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan  
                                   melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain
                                   yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak
                                   diperkenankan mengubah substansi penawaran;  
                                 e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta,
                                   peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan
                                   tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka nilai
                                   penawaran teknis sama dengan 0 (nol).        
                                 f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran;
                                 g. Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis
                                   dilanjutkan dengan evaluasi harga;           
                                 h. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah
                                   koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi evaluasi
                                   teknis maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi
                                   terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada)
                                   dimulai dari evaluasi administrasi;          
                                 i. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang
                                   lulus evaluasi teknis, maka evaluasi tetap dilanjutkan
                                   dengan evaluasi harga;                       
                                 j. Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis
                                   maka tender dinyatakan gagal; dan            
                                 k. Pokja Pemilihan memasukkan hasil evaluasi teknis
                                   pada SPSE, termasuk alasan ketidaklulusan peserta
                                   dalam evaluasi teknis.                       
                                                                                
                                                                                
                           28.13. Evaluasi Harga:                               
                                 a. unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal
                                   yang pokok atau penting, dengan ketentuan:   
                                   1) Total harga penawaran terkoreksi dibandingkan
                                      dengan nilai HPS:                         
                                      a) apabila total harga penawaran terkoreksi
                                         melebihi nilai HPS, dinyatakan gugur; dan
                                      b) apabila semua harga penawaran terkoreksi
                                         di atas nilai HPS, tender dinyatakan gagal.
                                         41                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                   2) Dalam hal bagian pekerjaan harga satuan maka
                                      harga satuan penawaran yang nilainya lebih
                                      besar dari 110% (seratus sepuluh persen) dari
                                      harga satuan yang tercantum dalam HPS,    
                                      dilakukan klarifikasi dengan ketentuan:   
                                      a) apabila setelah dilakukan klarifikasi, 
                                         ternyata harga satuan tersebut dapat   
                                         dipertanggungjawabkan/ sesuai dengan   
                                         harga pasar maka harga satuan tersebut 
                                         dinyatakan tidak timpang;              
                                      b) apabila setelah dilakukan klarifikasi, 
                                         ternyata harga satuan tersebut dinyatakan
                                                                                
                                         timpang maka harga satuan timpang hanya
                                         berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar
                                         Kuantitas dan Harga;                   
                                      c) Pokja Pemilihan menyampaikan daftar    
                                         harga satuan yang dinyatakan timpang   
                                         kepada PPK dalam bentuk berita acara   
                                         klarifikasi harga timpang.             
                                   3) Apabila terdapat mata pembayaran yang     
                                      harganya nol atau tidak ditulis maka dilakukan
                                      klarifikasi, kegiatan tersebut harus tetap
                                      dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk  
                                      dalam harga pekerjaan lainnya.            
                                   4) Khusus untuk mata pembayaran perkiraan biaya
                                      penerapan sistem manajemen Keselamatan    
                                      Konstruksi, apabila peserta tidak menyampaikan
                                      atau nilai perkiraan biaya penerapan sistem
                                      manajemen Keselamatan Konstruksi sebesar  
                                                                                
                                      Rp0,- (nol rupiah) maka dinyatakan gugur. 
                                   5) Peserta yang tidak menyampaikan rincian   
                                      komponen biaya penerapan SMKK secara      
                                      lengkap tidak digugurkan; dan             
                                   6) Peserta yang memenangkan tender dan tidak 
                                      menyampaikan rincian komponen biaya       
                                      penerapan SMKK secara lengkap, maka pada  
                                      saat pelaksanaan pekerjaan harus melaksanakan
                                      semua komponen biaya penerapan SMKK.      
                                 b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan   
                                   ketentuan sebagai berikut:                   
                                   1) Klarifikasi terhadap hasil koreksi aritmatik,
                                      apabila ada koreksi/ perubahan;           
                                   2) Klarifikasi dalam hal penawaran Tingkat   
                                      Komponen Dalam Negeri (TKDN) berbeda      
                                      dibandingkan dengan perkiraan Pokja Pemilihan
                                      (apabila mensyaratkan TKDN);              
                                   3) Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila
                                      harga penawaran dibawah nilai nominal 80% 
                                      (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan:
                                      a) Untuk bagian pekerjaan lumsum:         
                                         i. Peserta menyampaikan Rincian        
                                            Keluaran dan Harga dan bukti        
                                            pendukung;                          
                                         ii. Rincian Keluaran dan Harga dan bukti
                                            pendukung hanya digunakan untuk     
                                            evaluasi kewajaran harga penawaran  
                                         42                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                            dan tidak dapat digunakan sebagai   
                                            dasar pengukuran dan pembayaran     
                                            pekerjaan;                          
                                        iii. Pokja melakukan klarifikasi terhadap
                                            rincian keluaran dan harga dan bukti
                                            pendukung yang disampaikan peserta  
                                            dengan meneliti dan menilai kewajaran
                                            harga satuan keluaran pekerjaan     
                                            berdasarkan harga satuan keluaran   
                                            pekerjaan kontrak sejenis sekurang  
                                            kurangnya pada  setiap mata         
                                            pembayaran utama;                   
                                                                                
                                        iv. Hasil penelitian digunakan untuk    
                                            menghitung kewajaran harga tanpa    
                                            memperhitungkan keuntungan yang     
                                            ditawarkan; dan                     
                                         v. Harga dalam rincian keluaran pekerjaan
                                            yang dinilai wajar dan dapat        
                                            dipertanggungjawabkan digunakan     
                                            untuk menghitung total harga        
                                            penawaran;                          
                                      b) Untuk bagian harga satuan:             
                                        i.  Peserta menyampaikan Analisa Harga  
                                            Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung;
                                        ii. Rincian  Analisa Harga Satuan       
                                            Pekerjaan dan bukti pendukung hanya 
                                            digunakan untuk evaluasi kewajaran  
                                            harga penawaran dan tidak dapat     
                                            digunakan sebagai dasar pengukuran  
                                            dan pembayaran pekerjaan;           
                                        iii. Pokja melakukan klarifikasi terhadap
                                                                                
                                            Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan  
                                            bukti pendukung yang disampaikan    
                                            peserta dengan meneliti dan menilai 
                                            kewajaran kuantitas/koefisien, harga
                                            satuan dasar meliputi harga upah,   
                                            bahan, dan peralatan dari harga satuan
                                            penawaran sekurang kurangnya pada   
                                            setiap mata pembayaran utama;       
                                        iv.  Hasil penelitian digunakan untuk   
                                            menghitung kewajaran harga tanpa    
                                            memperhitungkan keuntungan yang     
                                            ditawarkan; dan                     
                                        v.  Harga dalam Analisa Harga Satuan dan
                                            bukti harga satuan dasar yang dinilai
                                            wajar       dan        dapat        
                                            dipertanggungjawabkan digunakan     
                                                                                
                                            untuk menghitung total harga        
                                            penawaran;                          
                                      c) Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak
                                         memberikan tanggapan atas permintaan   
                                         klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka
                                         peserta dinyatakan gugur;              
                                      d) Tahapan evaluasi kewajaran harga       
                                         dilakukan sebagaimana diatur dalam Hab 
                                         XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga;
                                         43                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                      e) Apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai
                                         pemenang tender, harus bersedia untuk  
                                         menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi  
                                          5% (lima persen) dari nilai HPS;      
                                                    dan                         
                                      f) Apabila peserta yang bersangkutan tidak
                                         bersedia menaikkan nilai Jaminan       
                                         Pelaksanaan menjadi sebesar 5% (lima   
                                         persen) HPS, penawarannya digugurkan   
                                         serta dikenakan sanksi Daftar Hitam.   
                                 c. Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan
                                   produksi dalam negeri (apabila memenuhi      
                                                                                
                                   persyaratan diberlakukannya preferensi harga)
                                   dengan ketentuan:                            
                                    1) Nilai TKDN Komponen Harang berdasarkan   
                                      daftar inventaris barang/jasa produksi dalam
                                      negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang
                                      menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
                                      perindustrian;                            
                                    2) Preferensi Harga diberikan pada tiap     
                                      kompomembarang yang memiliki nolai total  
                                      paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu
                                      miliar rupiah);                           
                                    3) Preferensi Harga diberikan terhadap Harang
                                      yang memiliki TKDN paling rendah 25% (dua 
                                      puluh lima persen). Nilai preferensi yang 
                                      diberikan paling tinggi 25% (dua puluh lima
                                      persen).                                  
                                    4) Apabila peserta tidak menyampaikan Formulir
                                      Penyampaian TKDN maka peserta dianggap    
                                                                                
                                      tidak menginginkan diberlakukan preferensi
                                      harga  bagi penawarannya dan tidak        
                                      menggugurkan.                             
                                    5) Rumus penghitungan harga evaluasi akhir  
                                      untuk tiap komponen barang dengan rumus   
                                      sebagai berikut:                          
                                                                                
                                   ������                                       
                                             �������𝑒�                          
                                            = (1 − 𝐾��)𝑥 𝐻𝑃                     
                                   ������𝑔                                      
                                       HEA         = Harga Evaluasi Akhir tiap  
                                           komponen barang                      
                                             komponen barang.                   
                                       KP = TKDN x Preferensi Tertinggi.        
                                       HP =  Harga Penawaran.                   
                                    6) Pemberian Preferensi Harga tidak mengubah
                                      Harga Penawaran dan hanya digunakan oleh  
                                      Pokja Pemilihan untuk keperluan perhitungan
                                      HEA komponen barang.                      
                                    7) Perhitungan HEA komponen barang dalam total
                                      penawaran digunakan untuk menetapkan      
                                      peringkat pemenang.                       
                                 d. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti harga tidak
                                   wajar akibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat
                                   dan/atau  terjadi pengaturan  bersama        
                                   (kolusi/persekongkolan) sebagaimana ketentuan
                                   peraturan dan perundang-undangan, maka tender
                                         44                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                   dinyatakan gagal dan peserta yang terlibat dikenakan
                                   sanksi Daftar Hitam;                         
                                 e. Apabila dalam evaluasi harga terdapat hal-hal yang
                                   kurang jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan 
                                   dapat melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam
                                   klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah
                                   substansi penawaran. Hasil verifikasi lapangan
                                   dan/atau klarifikasi dapat menggugurkan penawaran;
                                 f. Apabila dalam evaluasi kewajaran harga (apabila
                                   ada) dalam hal klarifikasi, peserta tidak hadir
                                   dan/atau tidak bersedia dilakukan klarifikasi
                                   sehingga tahapan-tahapan Evaluasi Kewajaran  
                                   Harga tidak dapat dilaksanakan atau harga    
                                                                                
                                   dinyatakan tidak wajar, maka peserta dinyatakan
                                   gugur;                                       
                                 g. Undangan klarifikasi evaluasi kewajaran harga
                                   (apabila ada) disampaikan tertulis secara elektronik
                                   dan/atau non elektronik kepada data kontak peserta
                                   yang terdapat pada daftar isian kualifikasi; 
                                 h. Dalam hal peserta tidak hadir karena tidak dapat
                                   mengakses data kontak (misal akun email atau 
                                   nomor telepon), tidak dapat dibuka/dihubungi, tidak
                                   sempat mengakses atau alasan teknis apapun dari
                                   sisi peserta, maka risiko sepenuhnya ada pada
                                   peserta;                                     
                                 i. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah
                                   koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi evaluasi
                                   harga maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi
                                   terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada)
                                                                                
                                   dimulai dari evaluasi administrasi;          
                                 j. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang
                                   lulus evaluasi harga, maka evaluasi dilanjutkan
                                   dengan evaluasi kualifikasi; dan             
                                 k. Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi harga
                                   maka tender dinyatakan gagal.                
                                                                                
                           28.14. Pokja Pemilihan menyusun urutan 3 (tiga) penawaran
                                sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1
                                dan 2 (apabila ada).                            
            25. Evaluasi   29.1. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi terhadap
               Kualifikasi      dokumen kualifikasi yang disampaikan (diunggah) oleh
                                peserta melalui form elektronik isian kualifikasi dalam
                                SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya.
                                                                                
                           29.2. Data kualifikasi pada form elektronik isian kualifikasi
                                dalam SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi
                                lainnya merupakan bagian yang saling melengkapi.
                                                                                
                                                                                
                           29.3. Dalam hal dijumpai perbedaan mengenai isian data
                                kualifikasi dengan data yang diunggah (upload), maka
                                data yang digunakan adalah data yang sesuai persyaratan
                                kualifikasi.                                    
                                                                                
                           29.4. Evaluasi kualifikasi dapat dilakukan bersamaan dengan
                                tahapan Evaluasi Penawaran.                     
                                         45                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                           29.5. Evaluasi kualifikasi menggunakan sistem gugur. 
                                                                                
                           29.6. Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan
                                Hab VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi.        
                                                                                
                           29.7. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang
                                jelas maka dilakukan klarifikasi secara tertulis namun
                                tidak boleh mengubah substansi formulir isian   
                                kualifikasi.                                    
                                                                                
                           29.8. Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan
                                                                                
                                tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka     
                                menggugurkan penawaran.                         
                                                                                
                           29.9. Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan peserta.
                                                                                
                           29.10. Evaluasi kualifikasi dalam proses pascakualifikasi sudah
                                merupakan ajang kompetisi, maka data yang kurang tidak
                                dapat dilengkapi setelah batas akhir pemasukan  
                                dokumen.                                        
                                                                                
                           29.11. Selain ketentuan di atas, Peserta dinyatakan lulus kualifikasi
                                apabila memenuhi persyaratan kualifikasi yang   
                                ditetapkan.                                     
                                                                                
                           29.12. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi
                                sebagaimana dimaksud pada ketentuan 29.11 dalam LDK
                                yang terdiri atas:                              
                                                                                
                                a. Persyaratan kepemilikan perizinan berusaha di
                                  bidang Jasa Konstruksi;                       
                                b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Hadan Usaha
                                  (SHU), dengan ketentuan:                      
                                  1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil    
                                     mensyaratkan paling banyak 1 (satu) SHU;   
                                  2) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi Menengah atau
                                     Hesar mensyaratkan paling banyak 2 (dua) SHU.
                                c. Persyaratan Kemampuan Dasar, bagi Kualifikasi
                                  Usaha Menengah dan Hesar, dengan ketentuan:   
                                  1) Pengalaman pekerjaan yang digunakan adalah 
                                     pengalaman dalam kurun waktu 15 (lima belas)
                                     tahun terakhir;                            
                                  2) untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman
                                     pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan
                                     SHU yang disyaratkan;                      
                                  3) untuk kualifikasi Usaha Hesar, pengalaman  
                                     pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan
                                     dan lingkup pekerjaan SHU yang disyaratkan;
                                  4) Dalam hal mensyaratkan lebih dari satu SHU:
                                     a) Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha       
                                       Menengah, pengalaman pekerjaan yang dapat
                                       dihitung sebagai KD adalah pengalaman yang
                                       sesuai dengan salah satu sub bidang      
                                       klasifikasi SHU yang disyaratkan; atau   
                                     b) Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Hesar,
                                       pengalaman pekerjaan yang dapat dihitung 
                                         46                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                       sebagai KD adalah pengalaman yang sesuai 
                                       dengan salah satu lingkup pekerjaan yang 
                                       disyaratkan.                             
                                d. Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat
                                  Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan
                                  dan Kesehatan Kerja, hanya disyaratkan untuk  
                                  Pekerjaan   Konstruksi  yang    bersifat      
                                  Kompleks/Herisiko Tinggi dan/atau diperuntukkan
                                  bagi Kualifikasi Usaha Hesar;                 
                                e. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak 
                                  berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
                                f. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta  
                                  perubahan perusahaan (apabila ada perubahan); 
                                g. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya
                                  tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak
                                  yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan,
                                  tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang  
                                  dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
                                  nama Hadan Usaha tidak sedang dalam menjalani 
                                  sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus
                                  Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
                                  mengambil cuti diluar tanggungan negara;      
                                h. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu)   
                                                                                
                                  pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat)
                                  tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah 
                                  maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak; 
                                i. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri
                                  kurang dari 3 (tiga) tahun:                   
                                  1) Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman,
                                    dikecualikan dari ketentuan huruf h untuk   
                                    pengadaan dengan nilai paket sampai dengan  
                                    paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar
                                    lima ratus juta rupiah);                    
                                  2) Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada   
                                    bidang yang sama, untuk pengadaan dengan nilai
                                    paket pekerjaan paling sedikit di atas      
                                    Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
                                    rupiah) sampai dengan  paling banyak        
                                    Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                j. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP).         
                                                                                
                                              SKP    = KP - P                   
                                                                                
                                  KP  adalah nilai Kemampuan Paket, dengan      
                                  ketentuan:                                    
                                   (1) untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket 
                                     (KP)  ditentukan sebanyak 5 (lima) paket   
                                     pekerjaan; dan                             
                                   (2) untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan   
                                     Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam)    
                                     atau 1,2 (satu koma dua) N.                
                                         47                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                  P adalah jumlah paket yang sedang dikerjakan. 
                                  N adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang
                                  dapat ditangani pada saat bersamaan selama    
                                  kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.          
            26. Pembuktian 30.1. Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap peserta yang
               Kualifikasi      memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan  
                                kualifikasi.                                    
                                                                                
                           30.2. Pokja pemilihan melaksanakan pembuktian kualifikasi
                                dengan ketentuan:                               
                                a. sekurang-kurangnya 3 (tiga) peserta dengan   
                                                                                
                                  penawaran terendah yang memenuhi persyaratan  
                                  penawaran dan persyaratan kualifikasi;        
                                b. dalam hal terdapat peserta pada huruf a yang tidak
                                  lulus pembuktian kualifikasi, maka pokja      
                                  mengundang penawar terendah berikutnya yang   
                                  memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan
                                  kualifikasi sehingga mendapatkan 3 (tiga) peserta
                                  yang lulus pembuktian (apabila ada);          
                                c. Dalam hal peserta yang memenuhi persyaratan  
                                  penawaran dan persyaratan kualifikasi kurang dari 3
                                  (tiga), maka Pokja mengundang semua peserta yang
                                  memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan
                                  kualifikasi.                                  
                                                                                
                           30.3. Pembuktian kualifikasi dilakukan secara daring atau tatap
                                muka.                                           
                                                                                
                           30.4. Pokja Pemilihan menyampaikan undangan pembuktian
                                                                                
                                kualifikasi dengan mencantumkan pemberitahuan   
                                mekanisme pelaksanaan pembuktian kualifikasi.   
                                                                                
                           30.5. Dalam undangan pembuktian kualifikasi sudah    
                                menyebutkan dokumen yang wajib dibawa oleh peserta
                                pada saat pembuktian kualifikasi.               
                                                                                
                           30.6. Pembuktian kualifikasi secara daring dilakukan dengan
                                cara:                                           
                                a. calon pemenang mengirimkan foto dokumen asli 
                                  yang diperlukan secara elektronik kepada akun resmi
                                  Pokja Pemilihan.                              
                                b. foto dokumen asli merupakan foto langsung dari
                                  kamera/telepon genggam tanpa proses edit.     
                                c. pertemuan pembuktian kualifikasi dilakukan melalui
                                  media video call dan didokumentasikan dalam format
                                  video dan/atau foto.                          
                                d. Pokja Pemilihan mencocokan data pada Form Isian
                                  Elektronik Data kualifikasi pada SPSE dengan foto
                                  dokumen asli pada poin b dan dokumen asli yang
                                  ditunjukan secara langsung saat pertemuan     
                                  pembuktian kualifikasi pada poin c.           
                                                                                
                           30.7. Pembuktian kualifikasi dilakukan secara tatap muka
                                dengan memperhitungkan waktu yang dibutuhkan untuk
                                kehadiran peserta dan penyiapan dokumen yang akan
                                         48                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                dibuktikan.                                     
                                                                                
                           30.8. Pembuktian kualifikasi secara tatap muka dilakukan
                                dengan cara mengundang dan mencocokan data pada 
                                Form Isian Elektronik Data Kualifikasi pada SPSE
                                dengan dokumen asli dan  meminta rekaman        
                                dokumennya.                                     
                                                                                
                           30.9. Pokja Pemilihan memverifikasi data kualifikasi calon
                                pemenang melalui Aplikasi Sistem Informasi Kinerja
                                Penyedia (SIKaP).                               
                                                                                
                                                                                
                           30.10. Dalam pembuktian kualifikasi, Pokja Pemilihan tidak
                                perlu meminta seluruh dokumen kualifikasi apabila data
                                kualifikasi peserta dengan peringkat terbaik sudah
                                terverifikasi oleh 2 (dua) Pokja Pemilihan dalam Sistem
                                Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).             
                                                                                
                           30.11. Dalam hal data kualifikasi belum terdapat dalam SIKaP
                                maka calon pemenang dapat melengkapi data kualifikasi
                                pada SIKaP tersebut.                            
                                                                                
                           30.12. Apabila diperlukan Pokja Pemilihan melakukan  
                                verifikasi dan/atau klarifikasi kepada penerbit dokumen
                                asli, kunjungan lapangan untuk memastikan kebenaran
                                lokasi (kantor, pabrik, gudang, dan/atau fasilitas lainnya),
                                tenaga kerja, dan/atau peralatan.               
                                                                                
                                                                                
                           30.13. Apabila peserta tidak dapat menghadiri pembuktian
                                kualifikasi dengan alasan yang dapat diterima, maka
                                Pokja Pemilihan dapat memperpanjang waktu       
                                pembuktian kualifikasi paling kurang 1 (satu) hari kerja.
                                                                                
                           30.14. Dalam hal peserta tidak hadir karena tidak dapat
                                mengakses data kontak (misal akun email atau no 
                                telepon), tidak dapat dibuka/dihubungi, tidak sempat
                                mengakses atau alasan teknis apapun dari sisi peserta,
                                maka risiko sepenuhnya ada pada peserta.        
                                                                                
                           30.15. Wakil peserta yang hadir pada saat pembuktian 
                                kualifikasi adalah:                             
                                a. Direksi yang namanya ada  dalam akta         
                                   pendirian/perubahan atau pihak yang sah menurut
                                   akta pendirian/perubahan;                    
                                b. Penerima kuasa dari direksi yang nama penerima
                                   kuasanya    tercantum  dalam     akta        
                                   pendirian/perubahan;                         
                                c. Pihak lain yang bukan direksi dapat menghadiri
                                   pembuktian kualifikasi selama berstatus sebagai
                                   tenaga kerja tetap (yang dibuktikan dengan bukti
                                   lapor/potong pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau
                                   Form 1721-A1) dan memperoleh kuasa dari Direksi
                                   yang namanya ada dalam akta pendirian/perubahan
                                                                                
                                   atau  pihak  yang  sah  menurut  akta        
                                   pendirian/perusahaan;                        
                                d. Kepala Cabang perusahaan yang diangkat oleh  
                                         49                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                   kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen  
                                   otentik; atau                                
                                e. Pejabat yang menurut Perjanjian Kerja Sama   
                                   Operasi (KSO) berhak mewakili KSO.           
                                                                                
                           30.16. Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan memverifikasi
                                kesesuaian data pada informasi Formulir elektronik isian
                                kualifikasi pada SPSE atau fasilitas lain yang disediakan
                                dengan dokumen asli, salinan dokumen yang sudah 
                                dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan meminta
                                salinan dokumen tersebut, dan/atau melalui fasilitas
                                elektronik yang disediakan oleh penerbit dokumen.
                                Pembuktian kualifikasi dapat dilakukan dengan   
                                                                                
                                klarifikasi/verifikasi lapangan apabila dibutuhkan.
                                                                                
                           30.17. Pembuktian kualifikasi untuk memeriksa/ meneliti
                                keabsahan pengalaman pekerjaan sejenis, dievaluasi
                                dengan cara melihat dokumen kontrak asli dan Herita
                                Acara Serah Terima Pekerjaan dari pekerjaan yang telah
                                diselesaikan sebelumnya.                        
                                                                                
                           30.18. Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi
                                dan/atau telah diberikan kesempatan sesuai dengan 30.13
                                namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian   
                                kualifikasi, maka peserta dinyatakan gugur dan Jaminan
                                Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan ke Kas
                                Negara/Kas Daerah.                              
                                                                                
                           30.19. Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan
                                                                                
                                pemalsuan data, maka peserta digugurkan, dikenakan
                                sanksi Daftar Hitam, Jaminan Penawaran (apabila 
                                disyaratkan) dicairkan ke Kas Negara/Kas Daerah.
                                                                                
                           30.20. Dalam hal tidak ada peserta yang lulus pembuktian
                                kualifikasi, maka tender dinyatakan gagal.      
            27. Klarifikasi dan 33.1. Dalam hal hanya 1 (satu) peserta yang memenuhi
               Negosiasi        persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi,
                                dilakukan:                                      
               Teknis dan                                                       
                                a. klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga;  
               Harga                                                            
                                b. pada saat acara klarifikasi, peserta menyampaikan
                                  metode pelaksanaan dan analisa harga satuan/rincian
                                  harga satuan keluaran.                        
                           33.2. Hal yang diklarifikasi adalah metode pelaksanaan
                                pekerjaan yang dapat mempengaruhi harga untuk   
                                dilakukan negosiasi.                            
                                                                                
                           33.3. Klarifikasi dan negosiasi harga tidak harus    
                                mengakibatkan turunnya harga penawaran.         
                                                                                
                           33.4. Hasil klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga
                                dituangkan dalam berita acara klarifikasi dan negosiasi
                                teknis dan harga.                               
                                         50                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            F. PENETAPAN PEMENANG                                               
            28. Penetapan  34.1. Pokja Pemilihan menetapkan pemenang apabila isian
               Pemenang         yang disampaikan peserta pada formulir isian kualifikasi
                                benar dan masih berlaku/valid.                  
                                                                                
                           34.2. Dalam hal terdapat calon pemenang memiliki harga
                                penawaran yang sama maka:                       
                                a. Untuk segmentasi pemaketan usaha kecil, Pokja
                                  Pemilihan memilih peserta yang mempunyai nilai
                                  pengalaman sejenis lebih besar dan hal ini dicatat
                                  dalam Herita Acara Hasil Pemilihan (HAHP);    
                                b. Untuk segmentasi pemaketan usaha menengah dan
                                                                                
                                  usaha besar, Pokja Pemilihan memilih peserta yang
                                  mempunyai Kemampuan Dasar (KD) lebih besar    
                                  dan hal ini dicatat dalam Herita Acara Hasil  
                                  Pemilihan (HAHP).                             
                                                                                
                           34.3. Dalam hal peserta diketahui mengikuti beberapa paket
                                pekerjaan yang ditenderkan oleh beberapa Pokja  
                                Pemilihan dan telah ditetapkan menjadi pemenang pada
                                beberapa paket tersebut, dilakukan perhitungan ulang
                                sisa kemampuan menangani paket (SKP).           
                                                                                
                           34.4. Dalam hal peserta mengikuti tender beberapa paket
                                pekerjaan konstruksi dalam waktu penetapan pemenang
                                bersamaan dan/atau sedang melaksanakan pekerjaan
                                konstruksi lain/yang sedang berjalan, maka:     
                                 a. Apabila menawarkan peralatan yang sama untuk
                                    beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi
                                                                                
                                    memenuhi persyaratan pada masing-masing     
                                    tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai 
                                    pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan
                                    setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan
                                    peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan
                                    untuk tender lainnya dinyatakan peralatan tidak
                                    ada dan dinyatakan gugur;                   
                                 b. Apabila peserta menawarkan peralatan yang sama
                                    pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan,
                                    maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang,
                                    apabila setelah dilakukan klarifikasi peralatan
                                    tersebut tidak terikat pada paket lain;     
                                 c. Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai    
                                    pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan      
                                    sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b,    
                                    dikecualikan dengan syarat:                 
                                    1) waktu penggunaan alat tidak tumpang tindih
                                      (overlap);                                
                                    2) ada peralatan cadangan yang diusulkan dalam
                                                                                
                                      Dokumen Penawaran yang memenuhi syarat;   
                                    3) lokasi peralatan yang berdekatan dalam   
                                      pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat      
                                      digunakan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
                                      pekerjaan; atau                           
                                    4) kapasitas dan produktivitas peralatan secara
                                      teknis dapat menyelesaikan lebih dari 1 (satu)
                                         51                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                      paket pekerjaan;                          
                                 d. Apabila menawarkan personel yang sama untuk 
                                    beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi
                                    memenuhi persyaratan pada masing-masing     
                                    tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai 
                                    pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan
                                    setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan
                                    personel tersebut akan ditempatkan, sedangkan
                                    untuk tender lainnya dinyatakan personel tidak ada
                                    dan dinyatakan gugur;                       
                                                                                
                                 e. Apabila peserta menawarkan personel manajerial
                                                                                
                                    yang sedang bekerja pada paket pekerjaan    
                                    lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat 
                                    ditetapkan sebagai pemenang, apabila setelah
                                    dilakukan klarifikasi personel tersebut sudah tidak
                                    terikat pada paket lain;                    
                                 f. Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai    
                                    pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan konstruksi
                                    sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf e,
                                    dikecualikan dengan syarat:                 
                                    1) Personel yang diusulkan penugasannya sebagai
                                      Kepala Proyek/ General Superintendent (GS)
                                      dengan ketentuan maksimal 3 (tiga) paket  
                                      bersamaan;                                
                                    2) Jadwal penugasan personel tidak tumpang  
                                      tindih (overlap) dengan kegiatan lain     
                                                                                
                                      berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau
                                      jadwal penugasan; atau                    
                                    3) Terdapat personel cadangan yang diusulkan
                                      dalam Dokumen Penawaran yang memenuhi     
                                      syarat.                                   
                                                                                
                           34.5. Pokja Pemilihan membuat dan menandatangani Herita
                                Acara Hasil Pemilihan (HAHP) yang paling sedikit
                                memuat:                                         
                                a. Tanggal dibuatnya Herita Acara Hasil Pemilihan;
                                b. Nama seluruh peserta;                        
                                c. Harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi
                                   dari masing-masing peserta;                  
                                d. Metode evaluasi yang digunakan;              
                                e. Kriteria dan Unsur yang dievaluasi;          
                                f. Rumus yang dipergunakan;                     
                                g. Hasil evaluasi dan jumlah peserta yang lulus dan
                                  tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi;     
                                h. Herita acara-berita acara yang berkaitan dengan
                                  proses pemilihan;                             
                                i. Dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang
                                  serta pemenang cadangan;                      
                                j. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu hal
                                  Ikhwal  pelaksanaan tender, seperti surat     
                                  sanggah/sanggah banding beserta jawabannya    
                                                                                
                                  (apabila ada); dan                            
                                k. Pernyataan bahwa tender gagal apabila tidak ada
                                  penawaran yang memenuhi syarat (apabila tender
                                  gagal).                                       
                                         52                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                           34.6. Dalam hal nilai pagu anggaran paling banyak    
                                Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) maka
                                penetapan pemenang dilakukan oleh Pokja Pemilihan.
                                                                                
                           34.7. Dalam hal nilai pagu anggaran paling sedikit di atas
                                Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) maka
                                penetapan pemenang dilakukan oleh Pengguna      
                                Anggaran (PA).                                  
                                                                                
                           34.8. Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan 
                                pemenang dan akan mengakibatkan Surat Penawaran 
                                                                                
                                dan/atau Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) habis
                                masa berlakunya, maka dilakukan konfirmasi secara
                                tertulis kepada semua peserta yang lulus evaluasi
                                penawaran dan   evaluasi kualifikasi untuk      
                                memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan/atau
                                Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) secara tertulis
                                sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan  
                                kontrak.                                        
                                                                                
                           34.9. Dalam hal peserta yang lulus evaluasi penawaran dan
                                evaluasi kualifikasi tidak bersedia memperpanjang surat
                                penawaran dan/atau Jaminan Penawaran (apabila   
                                disyaratkan) dianggap mengundurkan diri dan tidak
                                dikenakan sanksi.                               
                                                                                
            29. Pengumuman Pokja Pemilihan mengumumkan pemenang, pemenang       
                           cadangan 1 dan 2 (apabila ada) melalui SPSE.         
               Pemenang                                                         
                                                                                
            30. Sanggah dari 34.1. Sanggahan hanya dari Peserta yang memasukkan 
               Peserta Tender   penawaran yang namanya tertera dalam surat penawaran
                                dan/atau tertera dalam akta pendirian perusahaan.
                                                                                
                           34.2. Sanggahan disampaikan secara elektronik melalui SPSE
                                disertai bukti terjadinya penyimpangan.         
                                                                                
                           34.3. Sanggahan diajukan oleh peserta apabila terjadi
                                penyimpangan prosedur meliputi:                 
                               a. kesalahan dalam melakukan evaluasi;           
                               b. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang
                                  diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
                                  2018 tentang Pengadaan Harang/Jasa Pemerintah 
                                  beserta perubahannya dan ketentuan yang telah 
                                  ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;           
                               c. persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya
                                  persaingan usaha yang sehat; dan/atau         
                               d. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, 
                                  kepala UKPHJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala    
                                  daerah.                                       
                                                                                
                                                                                
                           34.4. Sanggahan disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari
                                kalender setelah pengumuman pemenang, diakhiri pada
                                hari kerja dan jam kerja.                       
                                                                                
                           34.5. Pokja Pemilihan memberikan jawaban secara elektronik
                                         53                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                melalui SPSE atas semua sanggahan paling lambat 3
                                (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah, diakhiri
                                pada hari kerja dan jam kerja.                  
                                                                                
                           34.6. Apabila sanggahan dinyatakan benar dan secara  
                                substansial mempengaruhi hasil evaluasi, maka Pokja
                                Pemilihan menyatakan tender gagal.              
                                                                                
                           34.7. Sanggahan dianggap sebagai pengaduan, dalam hal:
                                a. sanggahan disampaikan tidak melalui SPSE, kecuali
                                  keadaan kahar atau gangguan teknis;           
                                b. sanggahan ditujukan bukan kepada Pokja Pemilihan;
                                  atau                                          
                                c. sanggahan disampaikan diluar masa sanggah.   
                                                                                
                                                                                
                           34.8. Sanggahan yang dianggap sebagai pengaduan diproses
                                sebagaimana penanganan pengaduan.               
            31. Sanggah    35.1. Peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila
                                tidak setuju atas jawaban sanggah.              
               Banding dari                                                     
               Peserta Tender                                                   
                           35.2. Penyanggah menyampaikan sanggah banding secara 
                                tertulis kepada KPA sebagaimana tercantum dalam 
                                LDP.                                            
                           35.3. Sanggah banding disampaikan paling lambat 5 (lima)
                                hari kalender setelah jawaban sanggah dimuat dalam
                                SPSE.                                           
                                                                                
                           35.4. Penyanggah banding harus menyerahkan Jaminan   
                                Sanggah Handing asli yang ditujukan kepada Pokja
                                                                                
                                Pemilihan sebagaimana tercantum dalam LDP.      
                                                                                
                           35.5. Nilai nominal jaminan sanggah banding paling kurang
                                sebesar 1% (satu persen) dari nilai HPS sebagaimana
                                tercantum dalam LDP.                            
                                                                                
                           35.6. Masa berlaku Jaminan Sanggah Handing paling kurang
                                30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengajuan
                                sanggah banding sebagaimana tercantum dalam LDP.
                                                                                
                           35.7. Peserta harus menyampaikan Jaminan Sanggah Handing
                                asli secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman
                                diterima Pokja Pemilihan sebelum batas akhir masa
                                sanggah banding.                                
                                                                                
                           35.8. Dalam hal Jaminan Sanggah Handing asli tidak diterima
                                Pokja Pemilihan sampai dengan batas akhir masa  
                                                                                
                                sanggah banding, maka sanggah banding dinyatakan
                                tidak diterima.                                 
                                                                                
                           35.9. Segala risiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman
                                Jaminan Sanggah Handing asli menjadi risiko peserta.
                                                                                
                           35.10. Penerbit Jaminan Sanggah Handing oleh:        
                                         54                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                a. Hank Umum;                                   
                                b. Perusahaan Penjaminan;                       
                                c. Perusahaan Asuransi;                         
                                d. Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang
                                  pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk    
                                  mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan      
                                  ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
                                  Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.          
                                Penerbit Jaminan Sanggah Handing telah ditetapkan/
                                                                                
                                mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan
                                (OJK).                                          
                                                                                
                           35.11. Pokja pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan
                                Sanggah Handing asli kepada penerbit jaminan dan KPA
                                tidak akan menindaklanjuti Sanggah Handing sebelum
                                mendapatkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan.  
                                                                                
                           35.12. KPA menyampaikan jawaban Sanggah Handing, dengan
                                tembusan kepada UKPHJ paling lambat 14 (empat   
                                belas) hari kalender diakhiri pada hari kerja dan jam
                                kerja, setelah menerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan.
                                Dalam hal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah  
                                Handing, maka KPA dianggap menerima Sanggah     
                                Handing.                                        
                                                                                
                           35.13. Apabila Sanggah Handing dinyatakan benar/diterima,
                                                                                
                                UKPHJ memerintahkan Pokja Pemilihan menyatakan  
                                tender gagal.                                   
                                                                                
                           35.14. Apabila Sanggah Handing dinyatakan salah/tidak
                                diterima, maka:                                 
                                a. Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan 
                                  dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada PPK;
                                b. Pokja Pemilihan atau pihak yang diberika kuasa oleh
                                  Pokja Pemilihan mencairkan Jaminan Sanggah    
                                  Handing dan disetorkan ke Kas Negara/Kas Daerah
                                  sebagaimana tercantum dalam LDP.              
                                                                                
                           35.15. Sanggah Handing menghentikan proses Tender.   
                                                                                
                           35.16. Sanggah Handing yang disampaikan bukan kepada 
                                KPA, atau disampaikan diluar masa sanggah banding,
                                dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana
                                penanganan pengaduan.                           
                                                                                
                                                                                
            32. Pengaduan  Peserta yang memasukkan penawaran hanya dapat mengajukan
                           pengaduan dalam hal jawaban atas sanggah banding telah
                           diterima oleh perserta.                              
                                                                                
            G. TENDER GAGAL DAN TINDAK LANJUT TENDER  GAGAL                     
            33. Tender Gagal 37.1 Tender dinyatakan gagal dalam hal:            
                                a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;    
                                b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen  
                                  penawaran setelah ada  pemberian waktu        
                                  perpanjangan;                                 
                                         55                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                c. seluruh penawaran harga pada Tender Pekerjaan
                                  Konstruksi di atas HPS;                       
                                d. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
                                e. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau
                                  Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan
                                  dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018  
                                  tentang Pengadaan Harang/Jasa Pemerintah beserta
                                  perubahannya dan aturan turunannya;           
                                f. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan/atau
                                  Nepotisme;                                    
                                g. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
                                h. tidak menjalankan prosedur berdasarkan dokumen
                                  pemilihan;                                    
                                i. Pokja Pemilihan/PPK terlibat Korupsi, Kolusi,
                                  dan/atau Nepotisme;                           
                                j. PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil
                                  pemilihan dan/atau                            
                                k. PA/KPA menolak untuk menetapkan pemenang     
                                  pemilihan untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
                                  dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas
                                  Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan
                                  Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai
                                  Pagu   Anggaran  paling  sedikit diatas       
                                                                                
                                  Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).  
                                                                                
                           37.2 Tender/Seleksi gagal dalam hal tidak ada peserta yang
                                lulus evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud pada
                                klausul 37.1 huruf c dinyatakan setelah melewati masa
                                sanggah dan/atau sanggah banding.               
                                                                                
                           37.3  Seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat
                                sebagaimana dimaksud pada klausul 37.1 huruf g  
                                berdasarkan hasil evaluasi penawaran.           
                                                                                
                           37.4 Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada  
                                klausul 37.1 huruf a sampai dengan huruf h ditetapkan
                                oleh Pokja Pemilihan.                           
                                                                                
                                                                                
                           37.5 Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada  
                                klausul 37.1 huruf i sampai dengan huruf k ditetapkan
                                oleh PA/KPA.                                    
                                                                                
                           37.6 Setelah tender dinyatakan gagal, diumumkan kepada
                                seluruh peserta melalui SPSE.                   
                                                                                
                                                                                
            34. Tindak Lanjut 38.1 Setelah pengumuman adanya tender gagal, Pokja
               Tender Gagal     Pemilihan atau Pokja Pemilihan pengganti (apabila
                                diganti) meneliti dan menganalisis penyebab terjadinya
                                tender gagal, menentukan pilihan langkah selanjutnya,
                                yaitu antara lain melakukan:                    
                                a. evaluasi ulang terhadap Dokumen Penawaran yang
                                  telah masuk;                                  
                                b. tender ulang; atau                           
                                c. penghentian proses tender.                   
                                                                                
                           38.2 PA/KPA, PPK, dan/atau Pokja Pemilihan dilarang  
                                         56                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                memberikan ganti rugi kepada peserta tender apabila
                                penawarannya ditolak atau tender dinyatakan gagal.
                                                                                
                           38.3 Pokja pemilihan melakukan evaluasi ulang apabila :
                                a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;    
                                b. PA/KPA menolak untuk menetapkan pemenang     
                                  pemilihan untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
                                  dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas
                                  Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan
                                  Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai
                                  Pagu   Anggaran  paling  sedikit diatas       
                                  Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);  
                                c. PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil
                                  pemilihan.                                    
                                                                                
                                                                                
                           38.4 Pokja pemilihan melakukan tender ulang apabila: 
                                a. tidak menjalankan prosedur berdasarkan dokumen
                                  pemilihan;                                    
                                b. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
                                c. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen  
                                  penawaran setelah ada  pemberian waktu        
                                  perpanjangan;                                 
                                d. seluruh penawaran harga pada Tender Pekerjaan
                                  Konstruksi di atas HPS;                       
                                e. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau
                                  Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan
                                  dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018  
                                  tentang Pengadaan Harang/Jasa Pemerintah dan  
                                  Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
                                  Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
                                  2018 tentang Pengadaan Harang/Jasa Pemerintah;
                                f. PA/KPA menolak untuk menetapkan pemenang     
                                  pemilihan untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
                                  dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas
                                                                                
                                  Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); 
                                g. PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil
                                  pemilihan;                                    
                                h. Pokja Pemilihan/PPK terlibat Korupsi, kolusi,
                                  dan/atau nepotisme;                           
                                i. seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau
                                  nepotisme; dan/atau                           
                                j. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat.
                                                                                
                           38.5 Dalam hal tender ulang yang disebabkan oleh korupsi,
                                kolusi, dan/atau nepotisme yang melibatkan Pokja
                                Pemilihan/PPK, tender ulang dilakukan oleh Pokja
                                Pemilihan/PPK yang baru.                        
                                                                                
                           38.6 Dalam hal Tender gagal karena tidak ada peserta yang
                                menyampaikan dokumen penawaran setelah ada      
                                pemberian waktu perpanjangan, Tender ulang dapat
                                diikuti oleh Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi dengan
                                kualifikasi usaha satu tingkat di atasnya.      
                                                                                
                           38.7 Pokja pemilihan melakukan penghentian proses pemilihan
                                apabila berdasarkan hasil peninjauan dan        
                                         57                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                komunikasi dengan PA/KPA/PPK, kebutuhan masih   
                                dapat ditunda dan tidak cukup waktu lagi untuk  
                                melaksanakan proses pemilihan dan/atau pelaksanaan
                                pekerjaan.                                      
                                                                                
                           38.8 Dalam hal Tender ulang gagal, Pokja Pemilihan dengan
                                persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung
                                dengan kriteria:                                
                                a. kebutuhan tidak dapat ditunda; dan           
                                b. tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender. 
                                                                                
            H. PENUNJUKAN PEMENANG                                              
                                                                                
            35. Penunjukan 39.1  Pokja Pemilihan menyampaikan Herita Acara Hasil
               Penyedia         Pemilihan (HAHP) kepada PPK dengan tembusan kepada
                                Kepala UKPHJ sebagai dasar untuk menerbitkan Surat
               Barang/Jasa                                                      
                                Penunjukan Penyedia Harang/Jasa (SPPHJ).        
                           39.2 Herita Acara Hasil Pemilihan (HAHP) disampaikan 
                                dengan ketentuan setelah:                       
                                a. masa sanggah berakhir (apabila tidak ada sanggahan);
                                b. masa sanggah banding telah berakhir (apabila ada
                                  sanggahan tetapi tidak ada sanggahan banding); atau
                                c. KPA  menyatakan sanggah banding salah/tidak  
                                  diterima (apabila ada sanggahan banding).     
                                                                                
                           39.3 SPPHJ diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja
                                setelah PPK menerima Herita Acara Hasil Pemilihan
                                (HAHP).                                         
                                                                                
                           39.4 Dalam hal DIPA/DPA belum terbit, SPPHJ dapat ditunda
                                diterbitkan sampai batas waktu penerbitan oleh otoritas
                                yang berwenang.                                 
                                                                                
                                                                                
                           39.5  Dalam SPPHJ dicantumkan bahwa penyedia harus   
                                menyiapkan  Jaminan  Pelaksanaan sebelum        
                                penandatanganan kontrak.                        
                                                                                
                           39.6 SPPHJ ditembuskan kepada APIP.                  
                                                                                
                           39.7 Dalam hal PPK tidak bersedia menerbitkan SPPHJ  
                                karena tidak sependapat atas penetapan pemenang, maka:
                                a. PPK dapat menyampaikan penolakan apabila:    
                                   1) dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan
                                      atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan
                                      ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan
                                      terkait Pengadaan Harang/Jasa Pemerintah; 
                                   2) proses pelaksanaan pemilihan tidak sesuai 
                                      ketentuan dalam Dokumen Pemilihan; dan/atau
                                   3) dokumen penawaran dan data kualifikasi    
                                                                                
                                      pemenang dan/atau pemenang cadangan tidak 
                                      memenuhi persyaratan sesuai yang disyaratkan
                                      dalam Dokumen Pemilihan;                  
                                b. Penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf a  
                                   angka 1) sampai dengan 3) hanya berdasarkan  
                                   dokumen HAHP yang diterima (bukan berdasarkan
                                         58                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                   hasil klarifikasi/verifikasi/pembuktian kepada
                                   peserta dan/atau pihak lain).                
                                c. PPK menyampaikan penolakan tersebut kepada   
                                   Pokja Pemilihan disertai alasan dan bukti;   
                                d. PPK  melakukan pembahasan bersama Pokja      
                                   Pemilihan terkait perbedaan pendapat atas hasil
                                   pemilihan penyedia;                          
                                e. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka   
                                   pengambilan keputusan diserahkan kepada PA/KPA
                                   paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak
                                   tercapai kesepakatan;                        
                                f. PA/KPA dapat memutuskan:                     
                                   1) menyetujui penolakan PPK, PA/KPA          
                                      memerintahkan Pokja Pemilihan untuk       
                                      melakukan evaluasi ulang, atau tender ulang;
                                      atau                                      
                                   2) menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA
                                      memerintahkan PPK untuk menerbitkan SPPHJ 
                                      paling lambat 5 (lima) hari kerja.        
                                   Putusan PA/KPA bersifat final.               
                                   Dalam hal PA/KPA yang bertindak sebagai PPK  
                                   tidak menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA
                                                                                
                                   menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja 
                                   Pemilihan disertai alasan dan bukti serta    
                                   memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan
                                   evaluasi ulang, atau tender ulang paling lambat 6
                                   (enam) hari kerja setelah hasil pemilihan penyedia.
                                                                                
                           39.8 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPPHJ.
                                                                                
                           39.9 Pejabat Penandatangan Kontrak menginputkan data 
                                SPPHJ dan mengunggah hasil pemindaian SPPHJ yang
                                telah diterbitkan pada SPSE dan mengirimkan SPPHJ
                                tersebut melalui SPSE kepada Penyedia yang ditunjuk.
                                                                                
                           39.10 Penyedia wajib menerima penunjukan tersebut, dengan
                                ketentuan:                                      
                                 a. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri 
                                  dengan alasan yang dapat diterima secara obyektif
                                  oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan masa   
                                  penawarannya masih berlaku, maka peserta yang 
                                  bersangkutan tidak dikenakan sanksi apapun;   
                                 b. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri 
                                  dengan alasan yang tidak dapat diterima secara
                                  obyektif oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan
                                                                                
                                  masa penawarannya masih berlaku, maka peserta 
                                  dikenakan sanksi Daftar Hitam dan Jaminan     
                                  Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan dan 
                                  disetorkan ke Kas Negara/Kas Daerah; atau     
                                 c. apabila yang bersangkutan tidak bersedia ditunjuk
                                  karena masa penawarannya sudah tidak berlaku, 
                                  maka peserta yang bersangkutan tidak dikenakan
                                  sanksi apapun.                                
                                                                                
                           39.11 Apabila pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri,
                                maka dilakukan penunjukan kepada pemenang cadangan
                                         59                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                (apabila ada).                                  
                                                                                
                           39.12 Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas)
                                hari kerja setelah diterbitkannya SPPHJ.        
                                                                                
                           39.13 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia wajib
                                melaksanakan Rapat Persiapan Penandatanganan    
                                Kontrak setelah diterbitkan SPPHJ.              
                                                                                
                           39.14 Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, 
                                paling sedikit dibahas hal-hal sebagai berikut: 
                                a. finalisasi rancangan Kontrak;                
                                b. perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 
                                  dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang 
                                                                                
                                  ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun
                                  anggaran;                                     
                                c. rencana penandatanganan Kontrak;             
                                d. dokumen Kontrak dan kelengkapan;             
                                e. kelengkapan Rencana Keselamatan Konstruksi;  
                                f. Jaminan pelaksanaan yang paling sedikit terdiri atas
                                  ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan; 
                                g. Asuransi;                                    
                                h. rencana pemberdayaan tenaga kerja praktik/magang
                                  (dalam hal pekerjaan kompleks);               
                                i. Jaminan uang muka yang paling sedikit terdiri atas
                                  ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan; 
                                  dan/atau                                      
                                j. Hal-hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi
                                  pada saat evaluasi penawaran.                 
                                                                                
                           39.15 Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, 
                                Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengisi
                                substansi rancangan kontrak dengan informasi yang
                                diperoleh dari dokumen penawaran penyedia dan   
                                perubahannya yang dinyatakan dalam berita acara hasil
                                pemilihan dengan tidak mengubah substansi yang  
                                ditetapkan dalam dokumen pemilihan.             
                                                                                
                           39.16 Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, 
                                                                                
                                Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Penyedia untuk
                                menandatangani Pakta Komitmen Keselamatan       
                                Konstruksi (apabila Pakta Komitmen Keselamatan  
                                Konstruksi belum ditandatangani pimpinan tertinggi
                                perusahaan Penyedia).                           
                                                                                
                           39.17 Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dinyatakan
                                gagal oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, dalam hal:
                                 a. Penyedia tidak menyepakati dengan alasan yang
                                  objektif dan dapat diterima oleh Pejabat      
                                  Penandatangan Kontrak, maka Penyedia tidak    
                                  dikenakan sanksi apapun; dan                  
                                 b. Penyedia tidak menyepakati dengan alasan yang tidak
                                  objektif dan tidak dapat diterima oleh Pejabat
                                  Penandatangan Kontrak, maka diberikan sanksi daftar
                                  hitam dan pencairan jaminan penawaran.        
                                         60                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                           39.18 Dalam hal Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak
                                dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud pada 40.16,
                                maka SPPHJ dan penandatanganan kontrak dibatalkan,
                                selanjutnya Pejabat Penandatangan Kontrak menunjuk
                                pemenang cadangan (apabila ada).                
                                                                                
                           39.19 Pejabat Penandatangan Kontrak menginputkan data
                                kontrak dan mengunggah hasil pemindaian dokumen 
                                kontrak yang telah ditandatangani pada SPSE.    
                                                                                
            36. Kerahasiaan 40.1 Proses evaluasi Dokumen Penawaran bersifat rahasia dan
               Proses           dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan secara independen.
                                                                                
                                                                                
                           40.2 Informasi yang berhubungan dengan penelitian, evaluasi,
                                klarifikasi, konfirmasi, dan usulan calon pemenang tidak
                                boleh diberitahukan kepada peserta, atau orang lain yang
                                tidak berkepentingan sampai keputusan pemenang  
                                diumumkan.                                      
                                                                                
                           40.3 Setiap usaha peserta tender mencampuri proses evaluasi
                                Dokumen Penawaran atau keputusan pemenang akan  
                                mengakibatkan ditolaknya penawaran yang         
                                bersangkutan.                                   
                                                                                
                           40.4 Evaluasi penawaran yang disimpulkan dalam Herita
                                Acara Hasil Pemilihan (HAHP) oleh Pokja Pemilihan
                                bersifat rahasia sampai dengan saat pengumuman  
                                pemenang.                                       
                                                                                
                                                                                
            I. JAMINAN PELAKSANAAN                                              
            37. Jaminan    41.1. Jaminan Pelaksanaan diberikan Penyedia sebelum 
                                penandatanganan Kontrak.                        
               Pelaksanaan                                                      
                           41.2. Jaminan Pelaksanaan dikembalikan kepada Penyedia
                                setelah:                                        
                                a. penyerahan seluruh pekerjaan;                
                                b. penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5%   
                                  (lima persen) dari harga Kontrak; dan/atau    
                                c. pembayaran termin terakhir/bulan terakhir/sekaligus
                                  telah dikurangi uang retensi sebesar 5% (lima 
                                  persen)                                       
                                  dari harga Kontrak (apabila diperlukan).      
                                                                                
                           41.3. Jaminan Pelaksanaan diserahkan kepada Pejabat  
                                Penandatangan Kontrak, memenuhi ketentuan sebagai
                                berikut:                                        
                                a. Diterbitkan oleh:                            
                                  1) Hank Umum;                                 
                                  2) Perusahaan Penjaminan;                     
                                  3) Perusahaan Asuransi; atau                  
                                  4) Lembaga khusus yang menjalankan usaha di   
                                    bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi 
                                    untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan
                                    ketentuan peraturan perundang-undangan di   
                                    bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; 
                                                                                
                                b. Penerbit jaminan pelaksanaan telah ditetapkan/
                                         61                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                  mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa    
                                  Keuangan (OJK).                               
                                c. Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sejak tanggal
                                  penandatanganan Kontrak sampai dengan serah   
                                  terima pertama pekerjaan berdasarkan Kontrak  
                                  (PHO);                                        
                                d. Nama Penyedia sama dengan nama yang tercantum
                                  dalam surat Jaminan Pelaksanaan;              
                                e. Hesaran nilai Jaminan Pelaksanaan tidak kurang dari
                                  yang disyaratkan;                             
                                f. Hesaran nilai Jaminan Pelaksanaan dicantumkan
                                  dalam angka dan huruf;                        
                                g. Nama Pejabat Penandatangan Kontrak yang      
                                  menerima Jaminan Pelaksanaan sama dengan nama 
                                  Pejabat Penandatangan Kontrak yang menandatangan
                                  kontrak;                                      
                                h. Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket
                                                                                
                                  pekerjaan yang tercantum dalam SPPHJ;         
                                i. Jaminan Pelaksanaan harus dapat dicairkan tanpa
                                  syarat (unconditional) sebesar nilai jaminan dalam
                                  jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
                                  kerja setelah surat pernyataan wanprestasi dari
                                  Pejabat Penandatangan Kontrak diterima oleh   
                                  penerbit Jaminan;                             
                                j. Jaminan Pelaksanaan atas nama KSO ditulis atas
                                  nama  KSO atau masing-masing anggota KSO      
                                  (apabila masing-masing mengajukan Jaminan     
                                  Pelaksanaan secara terpisah); dan             
                                k. Memuat nama, alamat dan tanda tangan pihak   
                                  penjamin.                                     
                                                                                
                           41.4. Pejabat Penandatangan Kontrak mengkonfirmasi dan
                                mengklarifikasi secara tertulis substansi dan   
                                keabsahan/keaslian Jaminan Pelaksanaan kepada penerbit
                                jaminan apabila ada hal yang meragukan.         
                                                                                
                                                                                
                           41.5. Kegagalan penyedia yang ditunjuk untuk menyerahkan
                                Surat Jaminan Pelaksanaan dipersamakan dengan   
                                penolakan untuk menandatangani Kontrak.         
                                                                                
                          41.6. Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan Jaminan
                                Pelaksanaan diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak.
                                                                                
            J. PENANDATANGANAN   KONTRAK                                        
            38. Penanda    42.1. Penandatanganan Kontrak dilakukan setelah DIPA 
                                ditetapkan.                                     
               tanganan                                                         
               Kontrak                                                          
                           42.2. Sebelum penandatanganan kontrak  Pejabat       
                                Penandatangan Kontrak wajib memeriksa apakah    
                                pernyataan dalam Data Isian Kualifikasi masih berlaku.
                                Apabila salah satu pernyataan tersebut sudah tidak
                                terpenuhi, maka penandatanganan kontrak tidak dapat
                                dilakukan.                                      
                                                                                
                           42.3. Penandatanganan kontrak dilakukan setelah diterbitkan
                                         62                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                SPPHJ, dan setelah penyedia menyerahkan Jaminan 
                                Pelaksanaan, dengan ketentuan:                  
                                a. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran
                                  terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai
                                  dengan 100% (seratus persen) nilai HPS adalah 
                                  sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak; atau
                                b. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran
                                  atau penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan
                                  puluh persen) nilai HPS adalah sebesar 5% (lima
                                  persen) dari nilai HPS.                       
                                                                                
                           42.4. Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia tidak
                                diperkenankan mengubah substansi Dokumen Pemilihan
                                                                                
                                sampai dengan penandatanganan Kontrak, kecuali  
                                mempersingkat waktu  pelaksanaan pekerjaan      
                                dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang   
                                ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun 
                                anggaran.                                       
                                                                                
                           42.5. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia yang
                                memenuhi ketentuan Rapat Persiapan Penandatanganan
                                Kontrak mengisi substansi rancangan kontrak dengan
                                informasi yang diperoleh dari dokumen penawaran 
                                penyedia dan perubahannya yang dinyatakan dalam 
                                berita acara hasil pemilihan dengan tidak mengubah
                                substansi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
                                                                                
                           42.6. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia yang
                                memenuhi ketentuan Rapat Persiapan Penandatanganan
                                                                                
                                Kontrak wajib memeriksa konsep Kontrak meliputi 
                                substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta
                                membubuhkan paraf pada setiap lembar Dokumen    
                                Kontrak.                                        
                                                                                
                           42.7. Menetapkan urutan hierarki kontrak sebagai berikut:
                                a. adendum Kontrak (apabila ada);               
                                b. Surat Perjanjian;                            
                                c. Surat Penawaran;                             
                                d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;                
                                e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;                  
                                f. spesifikasi teknis dan gambar;               
                                g. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar  
                                   Kuantitas/Keluaran dan Harga hasil negosiasi apabila
                                   ada negosiasi); dan                          
                                h. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar  
                                   Kuantitas/Keluaran dan Harga Terkoreksi apabila ada
                                   koreksi aritmatik);                          
                                dengan maksud apabila terjadi pertentangan ketentuan
                                antara bagian satu dengan bagian yang lain, maka
                                berlaku urutan hierarki hukum.                  
                                                                                
                           42.8. Hanyaknya rangkap kontrak dibuat sesuai kebutuhan,
                                yaitu:                                          
                                a. sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli, terdiri atas:
                                  1) kontrak asli pertama  untuk Pejabat        
                                     Penandatangan Kontrak dibubuhi meterai pada
                                         63                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     bagian yang ditandatangani oleh penyedia; dan
                                  2) kontrak asli kedua untuk penyedia dibubuhi 
                                     meterai pada bagian yang ditandatangani oleh
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak.             
                                b. rangkap kontrak lainnya (apabila diperlukan) tanpa
                                  dibubuhi meterai.                             
                                                                                
                           42.9. Pihak yang berwenang menandatangani kontrak atas
                                nama  penyedia adalah direktur utama/pimpinan   
                                perusahaan atau yang namanya tercantum dalam Akta
                                Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai
                                dengan peraturan perundang-undangan.            
                                                                                
                                                                                
                           42.10. Pejabat Penandatangan Kontrak menginputkan data
                                kontrak dan mengunggah hasil pemindaian dokumen 
                                kontrak yang telah ditandatangani pada SPSE.    
                                         64                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                      BAB  IV. LEMBAR  DATA  PEMILIHAN  (LDP)                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                            NOMOR                                               
                 HAL                  KETENTUAN  DAN INFORMASI SPESIFIK         
                              IKP                                               
            A. Identitas Pokja 1.1    Identitas Pokja Pemilihan:                
              Pemilihan                                                         
                                       a. Pokja Pemilihan: Satpel XV Bali       
                                         Kemenkes RI                            
                                       b. Alamat Pokja Pemilihan: Jl. Diponegoro,
                                         Dauh Puri Klod, Kec. Denpasar Baru,    
                                         Kota Denpasar, Bali 80113              
                                                                                
                                       c. Website LPSE: www.lpse.kemkes.go.id   
                                                                                
            B. Lingkup        1.2     Lingkup Pekerjaan:                        
              Pekerjaan                                                         
                                      a. Nama paket pekerjaan : Pemeliharaan    
                                         Gedung dan Bangunan Rumah Sakit        
                                         Umum Sanglah Denpasar                  
                                                                                
                                      b. Uraian singkat dan lingkup pekerjaan:  
                                         Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Ruma  
                                         RSaukmit aUhm Suamki tS Uanmgluahm D Seannpgalsaahr yDaenngp masealri puti :
                                         1. Pekerjaan persiapan                 
                                         2. Hiaya penerapan sistem manejemen    
                                            keselamatan konstruksi              
                                         3. Pekerjaan timbunan & talud penahan  
                                            tanah (TPT)                         
                                         4. Pekerjaan galian tanah, pondasi batu
                                            kali & saluran tertutup             
                                         5. Pekerjaan struktur                  
                                         6. Pekerjaan arsitektur & finishing    
                                         7. Pekerjaan atap                      
                                         8. Pekerjaan pintu dan jendela         
                                         9. Pekerjaan acp dan papan nama        
                                                                                
                                         10. Pekerjaan elektrikal               
                                         11. Pekerjaan sanitary & plumbing      
                                         12. Pekerjaan fasum dan landscape      
                                         13. Pekerjaan meubelair                
                                         14. Pekerjaan akhir                    
                                                                                
                                      c. Lokasi pekerjaan: Jl. Diponegoro, Dauh 
                                         Puri Klod, Kec. Denpasar Baru, Kota    
                                         Denpasar, Bali 80113                   
                                                                                
                                                                                
            C. Jangka Waktu 1.3 dan 25.8 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 180 (
              Pelaksanaan             Seratus Delapan Puluh ) hari kalender sejak
              Pekerjaan               SPMK.                                     
            D. Sumber Dana     2      1. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber     
                                         pendanaan: APBN Tahun Anggaran 2023    
                                                                                
                                      2. Pagu Anggaran: Rp. 15.636.951.000,00   
                                         65                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                      3. Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp.     
                                         15.636.951.000,00                      
                                                                                
            E. Pemberian      12.4    Tidak dilakukan peninjauan lapangan       
              Penjelasan                                                        
           F. Persyaratan     17.3,  Persyaratan teknis:                        
                            28.12.b.1),                                         
              Teknis                                                            
                                      1. Pekerjaan utama yang harus diuraikan dalam
                            28.12.b.2),                                         
                                       metode  pelaksanaan pekerjaan: Tidak     
                           28.12.b.2).a),                                       
                                       diuraikan                                
                           28.12.b.2).b),                                       
                           28.12.b.2).c),                                       
                                      2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan
                           28.12.b.2).d),                                       
                                       utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
                           28.12.b.2).e),                                       
                              dan       N                                       
                                              Jenis    Kapasitas Jumlah         
                                         o                                      
                           28.12.b.2).f)                                        
                                        1  Excavator PC 50      1 Unit          
                                        2  Tandem   6 Ton       1 Unit          
                                           Roller                               
                                        3  DumpTruck 4-5 m3     2 Unit          
                                        4  Concrete 500 L       1 Unit          
                                           Mixer                                
                                        5  Stamper  5.5 HP      1 Unit          
                                           Kodok                                
                                        6  Alat Ukur Digital    1 Unit          
                                           Teodolith/wat                        
                                           erpass                               
                                       [diisi }enis, kapasitas, dan }umlah      
                                       peralatan yang disyaratkan sesuai ketentuan
                                       pada IKP                                 
                                       17.3.b]                                  
                                      3. Memiliki kemampuan menyediakan personel
                                       manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
                                       a. Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Kecil
                                           Jabatan     Minimal       Jml        
                                            dalam Pengal Pendidik               
                                                             Sertifikat         
                                         N pekerjaan aman an                    
                                                             Kompetensi         
                                         o yang akan Kerja                      
                                                              Kerja             
                                           dilaksana (tahun)                    
                                            kan                                 
                                         1  Site   2   STM / Pelaksanan 1       
                                           Manager / tahun D3- bangunan oran    
                                           Pelaksana   Teknik Gedung g          
                                           Lapangan     Sipil kelas I           
                                                       Jenjang (TA022)          
                                                        6      atau             
                                                             Manager            
                                                             Lapangan           
                                                             Pelaksanaan        
                                                             Pekerjaan          
                                                              Gedung-           
                                                             Jenjang 6          
                                         2 Petugas 0   Minimal Sertifikat 1     
                                           Keselama Tahun D4 /S1 - K3 Ora       
                                           tan (K3)    Teknik Konstruksi ng     
                                                             (603) atau         
                                                             ahli muda          
                                                               K3               
                                                             konstruksi-        
                                                              jenjang           
                                       b. Untuk  pekerjaan kualifikasi Usaha    
                                          Menengah dan Hesar                    
                                         66                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                              Jabatan dalam                     
                                                       Pengalaman Sertifikat    
                                             pekerjaan yang                     
                                          No            Kerja  Kompetensi       
                                                akan                            
                                                        (tahun) Kerja           
                                              dilaksanakan                      
                                          1    Manajer          SKA             
                                              Pelaksanaan/                      
                                               Proyek                           
                                          2    Manajer          SKA             
                                               Teknik                           
                                          3    Manajer                          
                                               Keuangan                         
                                          4    Ahli K3          SKA             
                                              Konstruksi/                       
                                                Ahli                            
                                              Keselamatan                       
                                              Konstruksi                        
                                       [diisi lama pengalaman ker}a dan SKK yang
                                       disyaratkan, sesuai ketentuan pada IKP   
                                       17.3.c:]                                 
                                      4. Hagian Pekerjaan yang disubkontrakkan: 
                                       a. Paket pekerjaan dengan nilai pagu     
                                          anggaran di atas Rp25.000.000.000,00 (dua
                                          puluh lima miliar rupiah) sampai dengan
                                          Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
                                          rupiah)                               
                                           No     Jenis Pekerjaan yang wajib    
                                            .        disubkontrakkan            
                                           Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan   
                                           Utama                                
                                           (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan      
                                           Konstruksi Spesialis)                
                                           1.  ___ _ _ _ _ _                    
                                           2.  ___ _ _ _ _ _                    
                                           Dst                                  
                                           Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama      
                                           (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan      
                                           Konstruksi kualifikasi kecil)        
                                           1.  ___ _ _ _ _ _                    
                                                                                
                                           2.  ___ _ _ _ _ _                    
                                           Dst                                  
                                                                                
                                       b. Paket pekerjaan dengan nilai pagu     
                                          anggaran di atas Rp50.000.000.000,00  
                                          (lima puluh miliar rupiah)            
                                                                                
                                           No     Jenis Pekerjaan yang wajib    
                                            .        disubkontrakkan            
                                           Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan   
                                           Utama                                
                                           (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan      
                                           Konstruksi Spesialis)                
                                           1.  ___ _ _ _ _ _                    
                                           2.  ___ _ _ _ _ _                    
                                           Dst                                  
                                         67                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                           Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama      
                                           (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan      
                                           Konstruksi kualifikasi kecil dari Provinsi
                                           Setempat)                            
                                           1.  ___ _ _ _ _ _                    
                                           2.  ___ _ _ _ _ _                    
                                           Dst                                  
                                                                                
                                                                                
                                       [Diisi peker}aan spesialis pada peker}aan
                                       utama dan peker}aan bukan peker}aan utama
                                       yang wa}ib disubkontrakkan, sesuai ketentuan
                                       pada /KP 17.3.d]                         
                                                                                
                                      5. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):  
                                                                                
                                       Peserta menyampaikan rencana keselamatan 
                                       konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan
                                       identifikasi bahayanya di bawah ini (diisi oleh
                                       PPK):                                    
                                         No.     Uraian      Identifikasi       
                                                Pekerjaan     Hahaya            
                                         1.   Terlampir    Terlampir            
                                         Dst                                    
                                        [diisi uraian peker}aan dan identifikasi
                                                                                
                                        bahaya, sesuai ketentuan pada /KP 17.3.e]
                                                                                
            G. Cara           19.2    Pembayaran dilakukan dengan cara Termin   
              Pembayaran                                                        
            H. Jaminan        23.2    Ketentuan Jaminan Penawaran:              
              Penawaran    28.12.b.2) b)                                        
                                      Tidak di syaratkan Jaminan Penawaran      
                              dan                                               
                           28.12.b.2) e)                                        
            I. Sanggah        35.2    Sanggah Handing disampaikan di luar SPSE  
              Banding                 ditujukan kepada: Kantor Kesehatan Pelabuhan
                                      Kelas II Gorontalo                        
                              35.4    Jaminan Sanggah Handing ditujukan kepada  
                                      Pok}a Pemilihan Jasa Konstruksi Satuan    
                                      Pelaksana 14 Pengadaan Barang dan Jasa    
                                      Wilayah Manado dan Gorontalo              
                                                                                
                              35.5    Hesarnya nilai nominal Jaminan Sanggah    
                                      Handing adalah 1 % dari nilai HPS         
                                                                                
                                                                                
                              35.6    Masa berlaku Jaminan Sanggah Handing selama
                                      30 (Tiga Puluh) hari kalender sejak batas tanggal
                                      pengajuan sanggah banding.                
                                                                                
                              35.14   Jaminan Sanggah Handing dicairkan, disetorkan
                                      pada          Kas           Negara        
                                         68                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                      BAB V. LEMBAR  DATA  KUALIFIKASI   (LDK)                  
                                                                                
                                                                                
                                                                                
              HAL     NOMOR  IKP    KETENTUAN  DAN INFORMASI SPESIFIK           
           Persyaratan   29.11   Persyaratan kualifikasi:                       
           Kualifikasi                                                          
                                  1.  Tidak diberlakukan KSO Untuk Pekerjaan ini.
                                                                                
                                                                                
                                  2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki 
                                      perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi.
                                                                                
                                  3.  Memiliki Sertifikat Hadan Usaha (SHU)     
                                      Kualifikasi Hidang Usaha Kecil yang masih 
                                      berlaku dan diterbitkan oleh instansi yang
                                      berwenang, dengan Klasifikasi Usaha : Hidang
                                      Hangunan Gedung Subklasifikasi bangunan   
                                      kesehatan kode sub: HG 008 atau konversinya
                                      yang dikeluarkan oleh Sistem OSS dengan   
                                      Klasifikasi Usaha : konstruksi Gedung kesehatan
                                      kode Sub : HG 005                         
                                                                                
                                  4.  Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi  
                                      bangunan gedung di 3 tahun terakhir ;     
                                                                                
                                                                                
                                  5. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP),
                                      dengan ketentuan:                         
                                                                                
                                         SKP = KP - P, dimana                   
                                                                                
                                     KP  adalah nilai Kemampuan Paket, dengan   
                                     ketentuan:                                 
                                     b. untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket
                                       (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket  
                                       pekerjaan; dan                           
                                     c. untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan  
                                       Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam)  
                                       atau 1,2 (satu koma dua) N.              
                                     P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang
                                     dikerjakan.                                
                                     N     adalah jumlah   paket pekerjaan      
                                                                                
                                     terbanyak yang dapat ditangani pada saat   
                                     bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun
                                     terakhir.                                  
                                                                                
                                  6. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri
                                      kurang dari 3 (tiga) tahun:               
                                     a. Dalam  hal Penyedia belum memiliki      
                                        pengalaman, dikecualikan dari ketentuan huruf
                                        i untuk pengadaan dengan nilai paket sampai
                                        dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 
                                        (dua miliar lima ratus juta rupiah);    
                                     b. Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada
                                        bidang yang sama, untuk pengadaan dengan
                                        nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas
                                         69                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                        Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
                                        rupiah) sampai dengan paling banyak     
                                        Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar  
                                        rupiah).                                
                                  7.  Untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi   
                                      Kualifikasi Usaha Menengah dan Hesar, memiliki
                                      Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama 
                                      dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam
                                      15 tahun terakhir):                       
                                      a. untuk kualifikasi Usaha Menengah,      
                                        pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang  
                                        klasifikasi/layanan SHU yang disyaratkan pada
                                                                                
                                        angka 3, atau                           
                                      b. untuk kualifikasi Usaha Hesar, pengalaman
                                        pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan
                                        SHU   yang disyaratkan dan lingkup      
                                        pekerjaan      [diisi dengan memilih    
                                                                                
                                        lingkup peker}aan sesuai sub bidang klasifikasi
                                        SBU yang disyaratkan].                  
                                      [diisi sesuai ketentuan /KP 29.12.c]      
                                                                                
                                  8.  Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat
                                      Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat    
                                      Keselamatan dan Kesehatan Kerja;          
                                      [hanya disyaratkan untuk Peker}aan Konstruksi
                                      yang bersifat Kompleks/Berisiko Tinggi dan/atau
                                      diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Besar]
                                                                                
                                  9.  Nomor NPWP  Hadan usaha, dengan status    
                                                                                
                                      keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil  
                                      Konfirmasi Status Wajib Pajak Tahun 2022  
                                                                                
                                  10. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta
                                      perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
                                                                                
                                  11. Tidak masuk   dalam   Daftar Hitam,       
                                      keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
                                      kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam
                                      pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
                                      usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang
                                      bertindak untuk dan atas nama Hadan Usaha tidak
                                      sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan 
                                      pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil
                                      Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil
                                      cuti diluar tanggungan Negara;            
                                                                                
                                  12. Dalam hal peserta melakukan KSO:          
                                      a. evaluasi persyaratan pada angka 2, 4, 9, 10, dan
                                       11 dilakukan untuk setiap perusahaan yang
                                       tergabung dalam KSO;                     
                                      b. evaluasi pada angka 3, dilakukan secara saling
                                       melengkapi oleh anggota KSO dan setiap   
                                       anggota KSO harus memiliki salah satu SHU
                                       yang disyaratkan;                        
                                      c. evaluasi pada angka 8, dilakukan secara saling
                                         70                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                       melengkapi oleh anggota KSO; dan         
                                      d. evaluasi pada angka 7 hanya dilakukan kepada
                                       leadfirm KSO.                            
                                         71                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                      BAB VI. BENTUK  DOKUMEN    PENAWARAN                      
                                                                                
                                                                                
            A.  BENTUK PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI (KSO) - (apabila ber-KSO)  
                                                                                
                                                                                
                                                               CONTOH           
                                                                                
                                                                                
                      SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI (KSO)                 
                                                                                
                                                                                
            Sehubungan dengan tender pekerjaan     maka kami:                   
                                    [nama perusahaan peserta I]                 
                                    [nama perusahaan peserta 2]                 
                                    [nama perusahaan peserta 3]                 
                                    [dan seterusnna]                            
            bermaksud untuk mengikuti tender dan pelaksanaan kontrak secara bersama-sama dalam
            bentuk Kerja Sama Operasi (KSO).                                    
                                                                                
            Kami menyetujui dan memutuskan bahwa:                               
            1. Secara bersama-sama:                                             
               a. Membentuk KSO dengan nama KSO adalah                          
               b. Menunjuk                     [nama perusahaan dari anggota KSO
                 ini] sebagai perusahaan utama (leadfirm KSO) untuk KSO dan mewakili serta
                 bertindak untuk dan atas nama KSO.                             
               c. Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik
                 secara bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai ketentuan
                 dokumen kontrak.                                               
                                                                                
                                                                                
            2. Keikutsertaan modal (sharing) setiap perusahaan dalam KSO adalah:
                      [nama perusahaan peserta I]sebesar o (    persen)         
                      [nama perusahaan peserta 2]sebesar o (    persen)         
                      [nama perusahaan peserta 3]sebesar _ o (  persen)         
                                           [dst.]                               
                                                                                
            3. Masing-masing peserta anggota KSO, akan mengambil bagian sesuai sharing tersebut
               pada butir 2. dalam hal pengeluaran, keuntungan, dan kerugian dari KSO.
                                                                                
            4. Pembagian sharing dalam KSO ini tidak akan diubah baik selama masa penawaran
               maupun sepanjang masa kontrak, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu
               dari PPK dan persetujuan bersama secara tertulis dari masing-masing anggota KSO.
                                                                                
            5. Terlepas dari sharing yang ditetapkan diatas, masing-masing anggota KSO akan
               melakukan pengawasan penuh terhadap semua aspek pelaksanaan dari perjanjian ini,
               termasuk hak untuk memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar
               peralatan dan tenaga kerja, perjanjian subkontrak, surat-menyurat, dan lain-lain.
                                                                                
            6. Dalam pelaksanaan Tender sebagaimana disebutkan dalam perjanjian ini, kami
                                                                                
               menyatakan dan menyetujui pakta integritas:                      
               a. Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
               b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
                 korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
               c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
                 memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
                 dan                                                            
                                         72                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
               d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b dan/atau c maka
                 bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                                                                                
            7. Wewenang menandatangani untuk dan atas nama KSO diberikan kepada 
                                   [nama individu dari perusahaan leadfirm KSO] dalam
               kedudukannya   sebagai   direktur   utama/direktur pelaksana     
                                    [nama perusahaan dari leadfirm KSO] berdasarkan
               perjanjian ini.                                                  
                                                                                
            8. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.             
                                                                                
            9. Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila tender tidak
               dimenangkan oleh perusahaan KSO.                                 
                                                                                
            10. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap ( _) yang masing-masing mempunyai
                                                                                
               kekuatan hukum yang sama.                                        
                                                                                
            DENGAN KESEPAKATAN   INI, semua anggota KSO membubuhkan tanda tangan di
                    pada hari        tanggal        bulan          , tahun      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                 [Peserta I]        [Peserta 2]         [Peserta 3]             
                                                                                
                                                                                
              (            )     (            )   (             )               
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            Catatan:                                                            
            Apabila ditetapkan sebagai pemenang tender maka Surat Per}an}ian Ker}a Sama Operasi ini harus
            dinotariatkan                                                       
                                         73                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            B.  BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI BANK - (apabila disyaratkan)      
                                                                                
                                                                                
                                                               CONTOH           
                                                                                
                                [Kop Bank Penerbit Jaminan]                     
                                                                                
                                    GARANSI HANK                                
                                       sebagai                                  
                                 JAMINAN PENAWARAN                              
                                   No.                                          
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            Yang bertanda tangan dibawah ini:             dalam jabatan selaku  
                                   dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama  
                                       [nama    bank]   berkedudukan   di       
                                  [alamat]                                      
            untuk selanjutnya disebut:                                          
                                      PENJAMIN                                  
                                                                                
            dengan ini menyatakan akan membayar kepada:                         
                 Nama      :                      [Pok}a Pemilihan]             
                 Alamat    :                                                    
            selanjutnya disebut:                                                
                                  PENERIMA JAMINAN                              
                                                                                
            sejumlah uang Rp                                                    
            (terbilang                    )  sebagai Jaminan Penawaran dalam    
            mengajukan penawaran untuk tender           dengan bentuk garansi   
            bank, apabila:                                                      
                                                                                
                 Nama      :                      [peserta tender]              
                 Alamat    :                                                    
            selanjutnya disebut:                                                
                                    YANG DIJAMIN                                
                                                                                
            ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu
            berlakunya Garansi Hank ini, tidak memenuhi ketentuan yaitu :       
            1. terlibat korupsi kolusi dan/atau nepotisme ;                     
            2. menarik kembali penawaran selama dilaksanakannya tender;         
            3. tidak bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaan dalam hal sebagai calon pemenang
              dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 harga penawarannya di bawah 80o HPS;
            4. tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal sebagai calon
              pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 dengan alasan yang tidak dapat
              diterima; atau                                                    
            5. mengundurkan diri atau gagal tanda tangan kontrak.               
                                                                                
            sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pemilihan yang diikuti oleh Yang Dijamin.
                                                                                
                                                                                
            Garansi Hank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:      
            1.  Garansi Hank berlaku selama      (            ) hari kalender,  
                                                                                
                dan efektif mulai dari tanggal    [diisi sesuai dengan tanggal batas
                akhir pemasukan penawaran]                                      
            2.  Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan
                Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas)
                                         74                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Hank sebagaimana tercantum
                dalam butir 1.                                                  
            3.  Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut
                di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat
                (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan
                berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan
                sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
            4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda
                yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang
                Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum
                Perdata.                                                        
            5. Garansi Hank ini tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada
                pihak lain.                                                     
            6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Hank ini, masing-
                masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan
                Negeri                                                          
                                                                                
                                                                                
                                       Dikeluarkan di :                         
                                       Pada tanggal :                           
                                                                                
                                                                                
                                         [Bank]                                 
                                                                                
                                      Meterai Rp10.000,00                       
              Untuk keyakinan, pemegang                                         
              Garansi Hank disarankan                                           
              untuk mengkonfirmasi     [Nama dan Jabatan]                       
              Garansi ini ke                                                    
              ...........[bank]                                                 
                                         75                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            C. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI ASURANSI/KONSORSIUM PERUSAHAAN     
                ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN - (apabila disyaratkan)          
                                                                                
                                                                                
                                                               CONTOH           
                                                                                
                                  [Kop Penerbit Jaminan]                        
                                                                                
                                 JAMINAN PENAWARAN                              
            Nomor Jaminan:                         Nilai:                       
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            1. Dengan  ini  dinyatakan, bahwa   kami:              [nama],      
                          [alamat] sebagai Peserta, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan
                          [nama penerbit }aminan],         [alamat], sebagai    
              Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan
              tegas terikat pada        [nama Pok}a Pemilihan],                 
              [alamat] sebagai pelaksana tender pekerjaan , selanjutnya disebut 
              PENERIMA  JAMINAN  atas uang sejumlah Rp            (terbilang    
                          )                                                     
                                                                                
            2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk
              melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana
              TERJAMIN tidak memenuhi ketentuan yaitu:                          
               a. terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme.                 
              b. menarik kembali penawaran selama dilaksanakannya tender;       
              c. tidak bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaan dalam hal sebagai calon
                 pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 harga penawarannya di bawah
                 800 HPS;                                                       
              d. tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal sebagai calon
                 pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 dengan alasan yang tidak dapat
                 diterima; atau                                                 
              e. mengundurkan diri atau gagal tanda tangan kontrak.             
                                                                                
                                                                                
            3. Surat Jaminan ini berlaku selama ( ) hari kalender dan efektif mulai
              tanggal     [diisi sesuai dengan tanggal batas akhir pemasukan penawaran]
                                                                                
            4. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan
              tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat
              (Unconditional) setelah menerima tuntutan penagihan secara tertulis dari PENERIMA
              JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi
              akibat TERJAMIN cidera janji/wanprestasi.                         
                                                                                
            5. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa
              PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda
              TERJAMIN  lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya
              sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.                
                                                                                
                                                                                
            6. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah
              diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah
              berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.                             
                                                                                
                                  Dikeluarkan di                                
                                   pada tanggal                                 
                                         76                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
              TERJAMIN                                         PENJAMIN         
                                                                                
                                                       Meterai Rpl0.000,00      
                                                                                
            (           )                               (            )          
                                                                                
                                                                                
             Untuk keyakinan, pemegang                                          
             Jaminan disarankan untuk                                           
             mengkonfirmasi Jaminan ini                                         
             ke ...........[penerbit                                            
             }aminan]                                                           
                                         77                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            D.  BENTUK JAMINAN SANGGAHAN BANDING DARI BANK                      
                                                                                
                                                                                
                                                               CONTOH           
                                                                                
                                [Kop Bank Penerbit Jaminan]                     
                                                                                
                                    GARANSI HANK                                
                                       sebagai                                  
                             JAMINAN SANGGAHAN HANDING                          
                                   No.                                          
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            Yang bertanda tangan dibawah ini:             dalam jabatan selaku  
                                   dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama  
                                       [nama    bank]   berkedudukan   di       
                                  [alamat]                                      
            untuk selanjutnya disebut:                                          
                                      PENJAMIN                                  
                                                                                
            dengan ini menyatakan akan membayar kepada:                         
                 Nama      :                      [Pok}a Pemilihan]             
                 Alamat    :                                                    
            selanjutnya disebut:                                                
                                  PENERIMA JAMINAN                              
                                                                                
            sejumlah uang Rp                                                    
            (terbilang                   ) sebagai Jaminan Sanggahan Handing dalam
            mengajukan sanggahan banding untuk tender pekerjaan    dengan       
            bentuk garansi bank, apabila:                                       
                 Nama      :                      [peserta tender]              
                 Alamat    :                                                    
            selanjutnya disebut:                                                
                                                                                
                                    YANG DIJAMIN                                
                                                                                
            ternyata Sanggahan Handing yang diajukan tidak benar.               
                                                                                
            Garansi Hank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut :     
            1. Garansi Hank berlaku selama .................. (........dalam huruf ..........) hari kalender, dari
              tanggal .................. s.d. ...................               
            2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat
              Pernyataan Sanggahan Handing tidak benar dari Penerima Jaminan paling lambat 14
              (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Hank sebagaimana
              tercantum dalam butir 1.                                          
            3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di
              atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah
              menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan
              Sanggahan Handing tidak benar dari Penerima Jaminan dan pengenaan sanksi akibat
              Sanggahan Handing yang diajukan Yang Dijamin tidak benar.         
            4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang
              diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang
              Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum
              Perdata.                                                          
            5. Garansi Hank ini tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak
                                                                                
              lain.                                                             
                                         78                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Hank ini, masing-masing
              pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri
              ....................                                              
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                       Dikeluarkan di :                         
                                       Pada tanggal :                           
                                                                                
                                                                                
                                         [Bank]                                 
                                                                                
                                     Meterai Rpl0.000,00                        
                                                                                
              Untuk keyakinan, pemegang                                         
              Garansi Hank disarankan                                           
              untuk mengkonfirmasi     [Nama dan Jabatan]                       
              Garansi ini ke                                                    
              ...........[bank]                                                 
                                         79                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            E. BENTUK JAMINAN SANGGAHAN  BANDING DARI ASURANSI//KONSORSIUM      
                PERUSAHAAN ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN                       
                                                                                
                                                               CONTOH           
                                [Kop Bank Penerbit Jaminan]                     
                                                                                
                            JAMINAN  SANGGAHAN  BANDING                         
                                                                                
                                                                                
            Nomor Jaminan:                    Nilai:                            
                                                                                
                                                                                
            1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami:                  [nama],      
                                                                                
                          [alamat] sebagai Peserta, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan
                                 [nama penerbit }aminan],         [alamat]      
                                                                                
               sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan
                                                                                
               dengan tegas terikat pada              [nama Pok}a Pemilihan],   
                                                                                
                                     [alamat] sebagai Pelaksana Tender, selanjutnya
               disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp     (terbilang    
                                           )                                    
            2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk
               melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar berkaitan
               dengan sanggahan banding terhadap hasil tender        yang       
               diselenggarakan oleh PENERIMA JAMINAN.                           
            3. Surat Jaminan ini berlaku selama (    ) hari kalender dan efektif
                                                                                
               mulai dari tanggal    sampai dengan tanggal                      
            4. Jaminan ini berlaku apabila:                                     
               Sanggahan Handing yang diajukan TERJAMIN dinyatakan tidak benar. 
            5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan
               tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat
               (Unconditional)setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA
               JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi
               akibat Sanggahan Handing yang diajukan TERJAMIN tidak benar.     
            6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa
               PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda
               TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya
                                                                                
               sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.               
            7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah
               diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah
               berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.                            
             Untuk keyakinan, pemegang   Dikeluarkan di                         
             Jaminan disarankan untuk                                           
             mengkonfirmasi Jaminan ini ke pada tanggal                         
             _ [Penerbit Jaminan]                                               
                      TERJAMIN                     PENJAMIN                     
                                                                                
                                               Meterai Rp10.000,00              
                                                                                
                 [Nama &Jabatan]              [Nama &Jabatan]                   
                                         80                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            F.  BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS                                 
                                                                                
                                                                                
                                Dokumen Penawaran Teknis                        
                                                                                
            [Cantumkan dan }elaskan sesuai dengan ketentuan dalam /KP dan LDP. Jika diperlukan,
            keterangan dapat dicantumkan dalam lembar tersendiri/tambahan]      
                                         81                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            G.                                                                  
                DATA PERALATAN                                                  
                                                                                
                                                               CONTOH           
                                                                                
                          Merek                                                 
                                                           Kepemilikan          
             No    Jenis   dan     Kapasitas   Jumlah                           
                                                             /status            
                          Tipe*)                                                
             1                                                                  
             2                                                                  
             dst                                                                
            *) Merk dan Tipe bukan merupakan bagian yang dievaluasi             
                                         82                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            H.  DATA PERSONEL MANAJERIAL                                        
                                                                                
                                                               CONTOH           
                                                                                
            a. Untuk pemaketan kualifikasi Usaha Kecil                          
                                                                                
                                              Jabatan dalam  Pengalaman         
                            Riwayat Pendidikan                                  
             No     Nama                    pekerjaan yang akan Kerja (Tahun)   
                             (tahun lulus) *)                                   
                                               dilaksanakan    **) ***)         
             1             1. SD, tahun         Pelaksana                       
                           2. SMP, tahun                                        
                           3. SMA, tahun                                        
                           4. dst...                                            
             2             1. SD, tahun         Ahli K3                         
                           2. SMP, tahun      Konstruksi//Ahli                  
                           3. SMA, tahun       Keselamatan                      
                           4. dst...         Konstruksi/Petugas                 
                                               Keselamatan                      
                                                Konstruksi                      
            b. Untuk pemaketan kualifikasi Usaha Menengah dan kualifikasi Usaha Hesar
                                              Jabatan dalam  Pengalaman         
                            Riwayat Pendidikan                                  
             No     Nama                    pekerjaan yang akan Kerja(Tahun)    
                             (tahun lulus) *)                                   
                                               dilaksanakan    **) ***)         
             1             1. D3, tahun         Manajer                         
                           2. S1, tahun     Pelaksanaan/Proyek                  
                           3. dst...                                            
             2             1. D3, tahun       Manajer Teknik                    
                           2. S1, tahun                                         
                           3. dst...                                            
             3             1. D3, tahun      Manajer Keuangan                   
                           2. S1, tahun                                         
                           3. dst...                                            
             4             1. D3, tahun         Ahli K3                         
                           2. S1, tahun       Konstruksi/Ahli                   
                           3. dst...           Keselamatan                      
                                                Konstruksi                      
            Keterangan:                                                         
            *) Riwayat pendidikan bukan hal yang menggugurkan.                  
            **) Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/keahlian yang
            disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan.            
            ***) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan
            minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi Kerja yang disyaratkan.
                                         83                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                         CONTOH                 
                                                                                
                                                                                
                           Daftar Riwayat Hidup Personel Manajerial             
                                                                                
                                                                                
            1. Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan :                 
                                                                                
            2. Nama Perusahaan                     :                            
            3. Nama Personel                       :                            
                                                                                
            4. Tempat/Tanggal Lahir                :                            
            5. Riwayat Pendidikan (Lembaga pendidikan,                          
             tempat dan tahun tamat belajar)       :                            
                                                                                
            6. Pengalaman Kerja                                                 
             1) Tahun                                                           
                a. Nama Kegiatan           :                                    
                b. Lokasi Kegiatan         :                                    
                                                                                
                c. Pemberi Pekerjaan       :                                    
                d. Nama Perusahaan         :                                    
                e. Uraian Tugas            :                                    
                f. Waktu Pelaksanaan       :                                    
                g. Posisi Penugasan        :                                    
                                                                                
             2) Dst..                                                           
                                                                                
            Daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa tanggung jawab.
            Jika terdapat pengungkapan keterangan yang tidak benar secara sengaja atau sepatutnya
            diduga maka saya siap untuk digugurkan sebagai personel manajerial atau dikeluarkan
            jika sudah diperkerjakan.                                           
                                                                                
                                                                ,    20         
                                                                                
                                                                                
                                                   Yang membuat pernyataan,     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                        (        )              
                                                        [nama }elas]            
                                                                                
                                                                                
            Mengetahui:                                                         
                    [nama Pennedia Jasa Peker}aan Konstruksi]                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            (       )                                                           
            [nama }elas wakil sah]                                              
                                         84                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            B.  BAGIAN PEKERJAAN YANG DISUBKONTRAKKAN (APABILA DISYARATKAN)     
                                                                                
                                                                                
                                                               CONTOH           
                                                                                
                 1. Hagian Pekerjaan yang disubkontrakkan (Disyaratkan untuk paket pekerjaan
                   dengan pagu anggaran di atas Rp25.000.000.000,00 sampai dengan
                   Rp50.000.000.000,00)                                         
                                                                                
                      No.          Jenis Pekerjaan yang disubkontrakkan         
                           Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama             
                       A.                                                       
                           (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Spesialis)
                       1.  ......                                               
                       2.  ......                                               
                      Dst. Dst.                                                 
                       H.  Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama                      
                           (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi kualifikasi kecil)
                       1.  ......                                               
                       2.  ......                                               
                      Dst. Dst.                                                 
                                                                                
                                                                                
                 2. Hagian Pekerjaan yang disubkontrakkan (Disyaratkan untuk paket pekerjaan di
                   atas Rp50.000.000.000,00)                                    
                       No.          Jenis Pekerjaan yang disubkontrakkan        
                                                                                
                       A.    Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama           
                       1.    ......                                             
                       2.    ......                                             
                                                                                
                       Dst.  Dst.                                               
                       H.    Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama                    
                             (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi kualifikasi kecil
                             dari Provinsi Setempat)                            
                       1.    ......                                             
                       2.    ......                                             
                       Dst.  Dst.                                               
                                                                                
                 3. Hagian Pekerjaan yang disubkontrakkan untuk paket pekerjaan di atas
                   Rp2.500.000.000,00 (Disyaratkan dalam hal Peserta bukan Pelaku Usaha Papua
                   mengikuti tender pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan
                   pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Harat,
                   apabila Pelaku Usaha tersebut tidak melakukan KSO dengan Pelaku Usaha
                   Papua maka harus melakukan subkontrak kepada Pelaku Usaha Papua)
                                                                                
                         Jenis Pekerjaan Nama dan alamat Identitas Pemilik      
                     No.     yang     subkontraktor Pelaku Subkontraktor        
                         disubkontrakkan Usaha Papua                            
                                                       a. Jenis Identitas       
                                      a. Nama             (KTP, KK, dan         
                                        Subkontraktor:    Surat Kenal/Akta      
                    1.  ......        b. …Alamat: …       Lahir): …             
                                      c. Dokumen Pendirian: b. Nomor Identitas: 
                                                                                
                                        …                 …                     
                                                       b. Nama: …               
                    2.  ......        ......                                    
                    Dst. Dst.         Dst.                                      

                                         86                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            C.  BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)                     
                                                                                
                                                                                
                                                               CONTOH           
                                                                                
            BENTUK RENCANA  KESELAMATAN  KONSTRUKSI                             
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                   ................. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI             
                                                                                
                                                                                
            [Logo & Nama Perusahaan]  [digunakan untuk usulan penawaran]        
                                                                                
                                                                                
                                     DAFTAR ISI                                 
                                                                                
            A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
             A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal:      
             A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi                               
            H. Perencanaan keselamatan konstruksi                               
                                                                                
             H.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang
             H.2. Rencana tindakan (sasaran & program)                          
             H.3. Standar dan peraturan perundangan                             
            C. Dukungan Keselamatan Konstruksi                                  
                                                                                
              C.1. Sumber Daya                                                  
              C.2. Kompetensi                                                   
              C.3. Kepedulian                                                   
              C.4. Komunikasi                                                   
              C.5. Informasi Terdokumentasi                                     
                                                                                
            D. Operasi Keselamatan Konstruksi                                   
              D.1. Perencanaan dan Pengendalian Operasi                         
              D.2. Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat              
            E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi                          
                                                                                
              E.1. Pemantauan dan evaluasi                                      
              E.2. Tinjauan manajemen                                           
              E.3.    Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi                
                                         87                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
            A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi                                 
                                                                                
            Penjelasan mengenai isi Komitmen Keselamatan Konstruksi poin (A.2) sesuai dengan
                                                                                
            format di bawah ini:                                                
                                                                                
                 [Contoh Pakta Keselamatan Konstruksi Hadan Usaha Tanpa KSO]    
                                                                                
                                                                                
                        PAKTA KOMITMEN  KESELAMATAN   KONSTRUKSI                
                                                                                
                 Saya yang bertanda tangan di bawah ini:                        
                      Nama          : ……………                                     
                      [nama wakil sah badan usaha]                              
                      Jabatan       : .............                             
                      Hertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya                
                      …………                      [pilih nang                     
                      dan atas nama   sesuai dan cantumkan nama]                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                   dalam rangka pengadaan ……………                                 
                   [isi nama paket] pada ……………                        [isi      
                   sesuai dengan nama Pokja Pemilihan] berkomitmen melaksanakan konstruksi
                   berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa
                   seluruh pelaksanaan konstruksi:                              
                                                                                
                                                                                
                   1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;                
                   2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;          
                   3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;     
                   4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;          
                                                                                
                   5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;     
                   6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan      
                   7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.      
                                                                                
                                                                                
                      …………                      [tempat], …                     
                                                                                
                      [tanggal] …………                   [bulan] 20…              
                                                                                
                      [tahun] [Nama Pennedia]                                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                      [tanda tangan],                                           
                      [nama lengkap]                                            
                                         88                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                 [Contoh Pakta Keselamatan Konstruksi Hadan Usaha Dengan KSO]   
                                                                                
                        PAKTA KOMITMEN  KESELAMATAN   KONSTRUKSI                
                                                                                
                 Kami yang bertanda tangan di bawah ini:                        
                   1. Nama          :                                           
                      ……………                            [nama wakil sah          
                      badan usaha] Jabatan    : .............                   
                      Hertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya                
                      ……………                            [pilih nang              
                                    sesuai dan cantumkan nama]                  
                   2. Nama          : ............. [nama wakil sah badan usaha]
                                                                                
                      Jabatan       :                                           
                      ……………                                                     
                      Hertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya                
                      ……………                            [pilih                   
                                    nang sesuai dan cantumkan nama]             
                   3. ......[dan seterusnya, diisi sesuai dengan jumlah anggota KSO]
                                                                                
                   dalam rangka pengadaan ……………                                 
                   [isi nama paket] pada ……………                        [isi      
                   sesuai dengan nama Pok}a Pemilihan] berkomitmen melaksanakan konstruksi
                   berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa
                   seluruh pelaksanaan konstruksi:                              
                                                                                
                                                                                
                   1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;                
                   2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;          
                                                                                
                   3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;     
                   4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;          
                   5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;     
                   6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan      
                   7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.      
                                                                                
                                                                                
                      …………                      [tempat], …                     
                                                                                
                      [tanggal] …………                   [bulan] 20…              
                                                                                
                                                                                
                      [tahun] [Nama Pennedia]  [Nama Pennedia] [Nama            
                                                                                
                      Pennedia]                                                 
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                      [tanda tangan],    [tanda tangan], [tanda tangan],        
                      [nama lengkap]     [nama lengkap] [nama lengkap]          
                                                                                
                                                                                
                 [cantumkan tanda tangan dan nama setiap anggota KSO]           
                                         89                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
      H. Perencanaan keselamatan konstruksi                                     
      H.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.     
                                                                                
                                                                                
                               Tabel Contoh Format Tabel IBPRP*                 
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
         Keterangan:                                                            
         1. PPK mengisi kolom 1, 2 dan 3.                                       
         2. PPK mengisi kolom "uraian pekerjaan" dan "identifikasi bahaya" berdasarkan tahapan pekerjaan.
         3. Kolom "uraian pekerjaan" dan "identifikasi bahaya" yang diisi oleh PPK berdasarkan tahapan pekerjaan,
            dimana penyedia jasa dapat menambahkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya dari yang sudah
            dicantumkan oleh PPK berdasarkan analisis Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dan/atau
            Petugas Keselamatan Konstruksi.                                     
         4. Kolom 12, 13, 14, 15, dan 16, diisi berdasarkan kondisi pengendalian di lapangan atas dasar penilaian Ahli
            K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, apabila dinilai tidak
            ada yang diisikan, maka dapat ditulis "tidak ada" atau "n/a".       
        H.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus)                 
                        Tabel Contoh Format Tabet Sasaran Khusus dan Program Khusus
    Pengendalian Sasaran                         Program                        
    Risiko (Sesuai                                                              
No. Kolom Tabel 6        Uraian         Jadwal            Indikator Penanggung  
              Uraian Tolok       Sumber           Bentuk                        
      IBPRP)             Kegiatan       Pelaksanaan       Pencapaian Jawab      
                    ukur         Daya             Monitoring                    
                                                                                
                                                                                
        C. Dukungan Keselamatan Konstruksi                                      
                                                                                
                             Tabel. Contoh Jadwal Program Komunikasi            
          NO         Jenis Komunikasi        PIC           Waktu Pelaksanaan    
          1   Induksi Keselamatan Konstruksi (Safetn                            
              Induction)                                                        
          2   Pertemuan pagi hari                                               
              (safetn morning)                                                  
          3   Pertemuan Kelompok Kerja (tootbox                                 
              meeting)                                                          
          4   Rapat Keselamatan Konstruksi                                      
              (construction safetn meeting)                                     
                                         90                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
        D. Operasi Keselamatan Konstruksi                                       
                                                                                
                                                                                
                         Tabel Contoh Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis)
                                                                                
            Nama Pekerja     : [Isi nama pekerja]                               
            Nama Paket Pekerjaan : …….                                          
                                                                                
            Tanggal Pekerjaan : …..s/d……                                        
            Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan:   
                                                                                
            1  Helm/Safetn Hetmet     √  4. Rompi Keselamatan/Safetn Vest √     
            2  Sepatu/Safetn Shoes    √  5. Masker Pernafasan/Respiratorn √     
            3  Sarung Tangan/Safetn Gtoves √ 6. …. Dst.                         
                                                                                
                                                                                
                                                                                
               Urutan Langkah  Identifikasi Bahaya Pengendalian Penanggung Jawab
                 Pekerjaan                                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
        E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi                                      
        E.1 Pemantauan dan Evaluasi                                             
                                                                                
                               Tabet Contoh Jadwat Inspeksi dan Audit           
                                                  Bulan Ke-                     
           No        Kegiatan        PIC                                        
                                          1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12            
            1  Inspeksi Kesetamatan Konstruksi                                  
            2  Patroti Kesetamatan Konstruksi                                   
            3  Audit internat                                                   
                                         91                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            D.  BENTUK SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN                          
                                                                                
                                                           CONTOH               
                                                                                
                       [ Kop Perusahaan Lessor/ pennedia peratatan ]            
                                                                                
                       SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN                          
                                                                                
                                      No.                                       
                        ……………                                                   
                                                                                
                          ………….                                                 
                                                                                
                                                                                
                                      ANTARA                                    
                      PT. ………                 [diisi nama perusahaan            
                                 Lessor/ pennedia peratatan]                    
                                                                                
                                        DAN                                     
                       PT. ………                [diisi nama perusahaan            
                                Lessee/ penerima peratatan]                     
                                                                                
                                                                                
            Pada hari ini ……       tanggal ... bulan….. tahun ….., yang         
            bertanda tangan di bawah                                            
                                                                                
            ini:                                                                
            Nama                     :                                          
                                                                                
            ………                                                                 
            ………                                                                 
                                                                                
            ………                                                                 
            Jabatan                  :                                          
                                                                                
            ………                                                                 
            ………                                                                 
                                                                                
            ………                                                                 
            Alamat                   :                                          
                                                                                
            ………                                                                 
            ………                                                                 
                                                                                
            ………                                                                 
                                                                                
                                                                                
            Bertindak untuk dan atas nama PT. ………          [diisi nama          
            perusahaan Lessor/                                                  
            pennedia peratatan], selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.     
                                                                                
            Nama                     :                                          
            ………                                                                 
                                                                                
            ………                                                                 
            ………                                                                 
                                                                                
            Jabatan                  :                                          
            ………                                                                 
                                                                                
            ………                                                                 
            ………                                                                 
                                                                                
            Alamat                   :                                          
            ………                                                                 
                                         92                                     
            ………                                                                 
            ………                                                                 
                                                                                
                                                                                
            Bertindak untuk dan atas nama PT. ………          [diisi nama          
            perusahaan Lessee/                                                  
            penerima peratatan], selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.       
                                                                                
                                                                                
            Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa berupa:  
                                                         Tahun                  
             No        Peralatan Merk  Tipe   Spesifikasi                       
                                                        Pembuatan               
            1.                                                                  
                                                                                
            2.                                                                  
            dst..                                                               
                                                                                
                                                                                
            Untuk selanjutnya disebut sebagai PERALATAN. Perjanjian Sewa antara 
            PIHAK PERTAMA  dan PIHAK KEDUA  ini dilangsungkan dan diterima      
                                                                                
            berdasarkan kesepakatan yang termuat secara tertulis dalam pasal- pasal berikut:
                                         93                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     Pasal 1                                    
                            PENERIMAAN  PERALATAN                               
                                                                                
            PIHAK KEDUA akan menerima hak guna dari apa yang disewanya dari PIHAK
            PERTAMA dalam kondisi baik.                                         
                                                                                
                                                                                
                                     Pasal 2                                    
                                                                                
                       NEGOSIASI HARGA SEWA  PERALATAN                          
            Harga Sewa Peralatan tersebut di atas akan diperoleh dari hasil negosiasi antara
            kedua belah pihak yang akan disepakati bersama setelah PIHAK KEDUA  
            dinyatakan sebagai   Pemenang   dalam   Paket    Pekerjaan          
            ……………[diisi                      nama paket]                        
                                                                                
                                                                                
                                     Pasal 3                                    
                                                                                
                        JANGKA  WAKTU  SEWA PERALATAN                           
            Jangka waktu sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah       
            selama berjalannya Paket Pekerjaan ……[diisi nama paket] terhitung   
            setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai pemenang dan telah keluar Surat
            Perintah Kerja dari Pemberi Tugas.                                  
                                                                                
                                     Pasal 4                                    
                                                                                
                          TANDA  TERIMA PEMBAYARAN                              
            1) Setiap kali PIHAK KEDUA melakukan pembayaran biaya sewa, akan    
              diberikan kepadanya kwitansi tanda terima dari PIHAK PERTAMA.     
                                                                                
            2) Kwitansi tanda terima sebagai bukti pembayaran yang sah adalah kwitansi
              yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA                               
                                                                                
                                                                                
                                     Pasal 5                                    
                                 PEMBATALAN                                     
                                                                                
            1) Dengan tidak dilakukannya pembayaran biaya sewa oleh PIHAK KEDUA 
              berturut- turut sesuai dengan pasal dalam surat perjanjian ini maka tanpa
              memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, telah cukup
              bukti bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wanprestasi.     
            2) Keadaan lalai atau wanprestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa ini
                                                                                
              batal dengan sendirinya tanpa diperlukan putusan dari pengadilan negeri yang
              berarti kedua belah pihak telah menyetujui untuk melepaskan segala ketentuan
              yang telah termuat dalam pasal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.
            3) Selanjutnya PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK         
              PERTAMA  yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil 
              PERALATAN  milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK  
              KEDUA atau tempat pihak lain yang mendapati hak daripadanya.      
                                                                                
            4) Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi apabila
              PIHAK   KEDUA   tidak memenangkan tender Paket Pekerjaan          
              ……………[diisi                      nama paket].                     
                                         94                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     Pasal 6                                    
                        TANGGUNG  JAWAB PIHAK PERTAMA                           
                                                                                
            1) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan alat yang disewa dalam keadaan 
              siap operasi dan akan memobilisasi ke Lokasi Pekerjaan sesuai petunjuk dari
              PIHAK KEDUA.                                                      
                                                                                
            2) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan operator yang berpengalaman,   
              hetper dan mekanik sesuai dengan kebutuhan.                       
            3) PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA tidak  
              dibenarkan memindahkan atau mengoperasikan PERALATAN tersebut di  
              tempat lain, selain dari yang tertulis dalam surat perjanjian ini kecuali dalam
              keadaan kahar seperti: kebakaran, gempa bumi, dan lainnya.        
                                                                                
                                                                                
                                     Pasal 7                                    
                                                                                
                         TANGGUNG  JAWAB  PIHAK KEDUA                           
            1) PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas keamanan alat yang disewanya. 
                                                                                
            2) PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengalihkan tanggung
              jawab terhadap PERALATAN kepada pihak lain dalam bentuk dan cara apapun,
              baik sebagian maupun seluruhnya.                                  
                                                                                
                                                                                
                                     Pasal 8                                    
                                                                                
                                   LAIN-LAIN                                    
            Hal- hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara
            musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.                    
                                                                                
                                                                                
            Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materi secukupnya yang
            berkekuatan hukum yang sama dan mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua
            pihak                                                               
                                                                                
            PIHAK PERTAMA                 PIHAK KEDUA                           
            PT.                           PT.  ………                              
            p…erusahaa…n Lesso…r/ penn e d i a p[deiriussi a h a anna maLessee/ penerima
            p[deiriastia t a n ]n am a    peratatan]                            
                                         95                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            E. BENTUK FORMULIR PENYAMPAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI        
                (TKDN) [apabila diberikan preferensi hargal                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                              FORMULIR  PENYAMPAIAN                             
                      TINGKAT  KOMPONEN  DALAM  NEGERI (TKDN)                   
                                                                                
             Nama Penyedia               :                                      
             Nama Pekerjaan              :                                      
                                                                                
                                                Harga         Harga setelah     
                                     Harga Satuan      TKDN                     
             No      Uraian   Kuantitas         Total          preferensi       
                                       (Rp)             (O)*                    
                                                (Rp)                            
             (1)      (2)       (3)     (4)     (5)     (6)      (7)            
              1 Pekerjaan I                                                     
              a Komponen Harang a                                               
              b Komponen Harang b                                               
              c Komponen Harang c                                               
                Sub Total Pekerjaan                                             
                1                                                               
              2 Pekerjaan I                                                     
              a Komponen Harang a                                               
              b Komponen Harang b                                               
              c Komponen Harang c                                               
                Sub Total Pekerjaan                                             
                1                                                               
                Total Nilai                                                     
                Penawaran                                                       
            *) Nilai TKDN Komponen Harang berdasarkan daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam
            negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
            bidang perindustrian.                                               
                                         96                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            F.  BENTUK DAFTAR BARANG YANG DIIMPOR                               
                                                                                
                                                                                
                            DAFTAR HARANG  YANG DIIMPORl                        
                                                                                
                                                                                
                   NAMA                                        NEGARA           
            NO                SPESIFIKASI SATUAN JUMLAH HARGA                   
                HARANG/URAIAN                                   ASAL            
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
           TOTAL HARGA                                                          
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            l                                                                   
            Diisi dan dilampirkan dalam penawaran apabila ada barang yang diimpor
                                         97                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            G.  ISIAN DATA KUALIFIKASI                                          
                                                                                
                                                                                
                                                                                
             Isian Data Kualifikasi bagi Peserta tunggallatas nama sendiri atau Peserta sebagai
             Leadfirm KSO berbentuk Isian Elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada SPSE
                                                                                
                  Isian Data Kualifikasi bagi anggota KSO disampaikan dalam formulir
                             isian kualifikasi untuk anggota KSO                
                                         98                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                    FORMULIR  ISIAN KUALIFIKASI UNTUK ANGGOTA KSO               
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            Saya yang bertanda tangan di bawah ini:                             
                                                                                
                                                                                
            Nama        :                 [nama wakil sah badan usaha           
                          anggota KSO atau nama individu teadfirm sesuai surat  
                          perjanjian KSO]                                       
                                                                                
            Jabatan     :            [diisi sesuai jabatan dalam akta notaris   
                          atau surat perjanjian KSO]                            
            Hertindak   : PT/CV/Firma                                           
            untuk         [pilih yang sesuai dan cantumkan nama badan usaha]    
            dan atas nama                                                       
                                                                                
                                                                                
            Alamat      :                                                       
            Telepon/Fax :                                                       
                                                                                
            Email       :                                                       
                                                                                
                                                                                
            menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:                               
                                                                                
            1. saya secara hukum bertindak untuk dan atas nama badan usaha      
              berdasarkan          [akta pendirian/anggaran dasar/surat kuasa/Per}an}ian
              Ker}a Sama Operasi, disebutkan secara }etas nomor dan tanggat akta
                                                                                
              pendirian/anggaran dasar/surat kuasa/Per}an}ian Ker}a Sama Operasi];
            2. saya bukan sebagai pegawai K/L/PD [bagi pegawai K/L/PD nang sedang cuti dituar
              tanggungan negara ditulis sebagai berikut : "Saya merupakan pegawai KlL/PD nang
              sedang cuti diluar tanggungan negara"];                           
            3. saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;                       
                                                                                
            4. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak
              yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini;
            5. badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam, tidak dalam
              pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
                                                                                
            6. data-data badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut:   
                                         99                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            A. Data Administrasi                                                
                                                                                
                1. Nama Hadan Usaha           :                                 
                                                                                
                2. Status                     :    Pusat     Cabang             
                                                                                
                                              :                                 
                  Alamat Kantor Pusat                                           
                                                                                
                  No. Telepon                 :                                 
                3.                                                              
                  No. Fax                     :                                 
                  E-Mail                      :                                 
                  Alamat Kantor Cabang        :                                 
                                                                                
                  No. Telepon                 :                                 
                4.                                                              
                  No. Fax                     :                                 
                  E-Mail                      :                                 
                                                                                
            B. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha                             
                                                                                
                1. Akta Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar                     
                  a. Nomor                :                                     
                                                                                
                  b. Tanggal              :                                     
                  c. Nama Notaris         :                                     
                  d. Nomor Pengesahan     :                                     
                    Kementerian Hukum dan                                       
                    HAM  (untuk yang berbentuk                                  
                    PT)                                                         
                2. Akta/Anggaran Dasar Perubahan                                
                  Terakhir                                                      
                  a. Nomor                :                                     
                  b. Tanggal              :                                     
                  c. Nama Notaris         :                                     
                                                                                
                                                                                
            C. Pengurus Badan Usaha                                             
                                                                                
               No.       Nama        No. Identitas Jabatan dalam Hadan Usaha    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            D. Izin Usaha                                                       
               1. Surat Izin Herusaha di bidang Jasa : a.                       
                  Konstruksi                Nomor.………                           
               2. Masa berlaku Izin Herusaha di ……                              
                                             b. Tanggal                         
                                             ………                                
                                             ……                                 
                                            :                                   
                  bidang Jasa Konstruksi                                        
                  …………                                                          
               3. Instansi penerbit         :                                   
               …………                                                             
                                                                                
            E. Sertifikat Badan Usaha                                           
                                                                                
                                                                                
               1. Sertifikat Hadan Usaha    : a. Nomor                          
               …………                                                             
                                             b. Tanggal                         
                                             ………                                
                                             …                                  
                                         100                                    
               2. Masa berlaku              :                                   
               …………                                                             
                                         101                                    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
               3. Instansi penerbit         : ………                               
               4. Kualifikasi               : ……    ……                          
               5. Klasifikasi               : ……    ……                          
               6. Sub bidang klasifikasi/layanan : …… ……                        
                                              …                                 
            F. Sertifikat Lainnya (apabila disyaratkan)                         
                                                                                
               1. Sertifikat ............   : a. Nomor                          
                                             …b. Tangg…al  …                    
               2. Masa berlaku              : ……    ……                          
                                                                                
               3. Instansi penerbit         : ……    ……                          
                                              ………          …                    
                                              …                                 
            G. Data Keuangan                                                    
                                                                                
              1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Persero (untuk CV/Firma)
                                                                                
               No                                                               
                     Nama     No. Identitas Alamat      Persentase              
                .                                                               
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
              2. Pajak                                                          
                                                                                
               Nomor Pokok Wajib Pajak   :                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            H. Data Pengalaman Perusahaan                                       
              (nilai paket tertinggi pengalaman sesuai yang disyaratkan dalam kurun waktu 15 tahun
              terakhir)                                                         
                                                                  Tanggal Selesai
                                         Pemberi Pekerjaan Kontrak Pekerjaan/PHO
             Nama    Sub   Ringkasan                                            
                                                                   Herdasarkan  
        No.  Paket  Klasifikasi Lingkup Lokasi                                  
                                                                         HA     
            Pekerjaan Pekerjaan Pekerjaan              No /                     
                                              Alamat/                           
                                                            Nilai Kontrak Serah 
                                         Nama                                   
                                                      Tanggal                   
                                              Telepon                           
                                                                        Terima  
        1     2       3       4      5    6      7      8    9     10    11     
            I. Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 4 Tahun Terakhir    
              (untuk perusahaan yang telah berdiri 3 tahun atau lebih. Untuk usaha kecil yang baru
              berdiri kurang dari 3 tahun tidak wajib mengisi tabel ini)        
                                                                  Tanggal Selesai
                    Ringkasan       Pemberi Pekerjaan Kontrak      Pekerjaan/PHO
           Nama Paket                                                           
      No.            Lingkup Lokasi                                Herdasarkan  
            Pekerjaan                                                           
                     Pekerjaan           Alamat/    No /                HA Serah
                                   Nama                    Nilai Kontrak        
                                         Telepon   Tanggal              Terima  
       1      2        3      4      5       6       7      8     9       10    
                                         102                                    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            J. Data Pekerjaan yang Sedang Dilaksanakan (Wajib diisi untuk menghitung SKP)
                                                                                
                                   Pemberi Pekerjaan Kontrak    Total Progres   
             Nama  Klasifikasi/Sub                                              
        No                   Lokas                                              
             Paket  Klasifikasi                 No /          No /              
                                        Alamat/                                 
         .                     i                      Nilai          Total Nilai
                                   Nama                                         
            Pekerjaan Pekerjaan                Tanggal       Tanggal            
                                        Telepon                                 
         1    2        3       4    5     6      7     8       9       10       
                                                                                
            Demikian Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa
            tanggung jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan
            tidak benar dan/atau ada pemalsuan, maka badan usaha yang saya wakili bersedia
                                                                                
            dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam,
            gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai
            dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.                      
                                                                                
                    [tempat], [tanggat]     [butan] 20 [tahun]                  
                                                                                
                                                                                
            PT/CV/Firma                                                         
                    [pitih nang sesuai dan cantumkan nama]                      
                                                                                
                                                                                
            [rekatkan meterai Rp/0.000,00                                       
            dan tanda tangan]                                                   
                                                                                
            (nama tengkap wakit sah badan usaha anggota KSO atau nama individu teadfirm)
            [}abatan pada badan usaha]                                          
                                         103                                    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                 BAB  VII. PETUNJUK PENGISIAN   DATA KUALIFIKASI                
                                                                                
                                                                                
            I. Petunjuk Pengisian Untuk Peserta tunggal/atas nama sendiri dan teadfirm KSO
               mengikuti petunjuk dan penggunaan SPSE (User Guide)              
                                                                                
                                                                                
            II. KSO (apabila ber-KSO)                                           
               Untuk peserta yang berbentuk KSO masing - masing anggota KSO wajib mengisi
               formulir isian kualifikasi untuk masing - masing kualifikasi badan usahanya dan
               disampaikan oleh teadfirm KSO melalui fasilitas unggahan persyaratan kualifikasi
               lainnya pada SPSE.                                               
                                                                                
            Petunjuk pengisian formulir isian kualifikasi untuk anggota KSO adalah sebagai berikut:
                                                                                
            A.  Data Administrasi                                               
                1. Diisi dengan nama badan usaha peserta.                       
                2. Pilih status badan usaha (Pusat/Cabang).                     
                3. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan email kantor pusat yang dapat
                  dihubungi.                                                    
                4. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax, dan email kantor cabang yang
                  dapat dihubungi, apabila peserta berstatus kantor cabang.     
                                                                                
            B.  Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha                            
                1. Diiisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit Akta Pendirian
                                                                                
                  perusahaan/Anggaran Dasar, serta untuk badan usaha yang berbentuk Perseroan
                  Terbatas diisi nomor pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
                2. Diiisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit akta perubahan terakhir
                  badan usaha, apabila ada. Khusus untuk Perseroan Terbatas, jika terdapat perubahan
                  nama anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris, pada Pembuktian Kualifikasi
                  peserta diminta menunjukkan asli dan memberikan salinan Hukti Pemberitahuan
                  dari Notaris selaku Kuasa Direksi yang telah diajukan melalui Sisminbakum
                  atas Akta Perubahan Terakhir.                                 
                                                                                
            C.  Pengurus Badan Usaha                                            
                Diisi dengan nama, nomor KTP/SIM/Paspor, dan jabatan dalam badan usaha.
                                                                                
            D.  Izin Usaha                                                      
                Tabel izin usaha :                                              
                1. Diisi dengan jenis surat izin usaha, nomor dan tanggal penerbitannya.
                2. Diisi dengan masa berlaku surat izin usaha.                  
                3. Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin usaha.        
                                                                                
            E.  Sertifikat Badan Usaha                                          
                Tabel Sertifikat Hadan usaha :                                  
                                                                                
                1. Diisi dengan jenis Sertifikat Hadan usaha, nomor dan tanggal penerbitannya.
                2. Diisi dengan masa berlaku Sertifikat Hadan usaha.            
                3. Diisi dengan nama instansi penerbit Sertifikat Hadan usaha.  
                4. Diisi dengan kualifikasi usaha.                              
                5. Diisi dengan klasifikasi usaha.                              
                6. Diisi dengan sub bidang klasifikasi/layanan.                 
                                                                                
            F.  Sertifikat Lainnya [apabila disyaratkan]                        
                1. Diisi dengan jenis sertifikat, nomor dan tanggal penerbitannya.
                2. Diisi dengan masa berlaku sertifikat.                        
                3. Diisi dengan nama instansi penerbit sertifikat.              
                                         104                                    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            G.  Data Keuangan                                                   
                1. Diisi dengan nama, nomor identitas KTP/SIM/Paspor, alamat pemilik
                  saham/pesero dan persentase kepemilikan saham/persero.        
                2. Pajak                                                        
                  Diisi NPWP badan usaha                                        
                                                                                
            H.  Data Pengalaman Perusahaan                                      
                Diisi dengan nama paket pekerjaan, subklasifikasi pekerjaan yang disyaratkan,
                ringkasan lingkup pekerjaan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan
                alamat/telepon dari pemberi tugas/PPK, nomor/tanggal dan nilai kontrak, tanggal
                selesai paket pekerjaan/PHO berdasarkan kontrak, dan tanggal berita acara serah
                terima, untuk masing-masing paket pekerjaan selama 15 (lima belas) tahun terakhir.
                Data ini digunakan untuk menghitung Kemampuan Dasar (KD) (untuk segmentasi
                                                                                
                pemaketan usaha Menengah atau usaha Hesar).                     
                                                                                
            I.  Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 4 Tahun Terakhir   
                Diisi dengan nama paket pekerjaan, ringkasan lingkup pekerjaan, lokasi tempat
                pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/PPK,
                nomor/tanggal dan nilai kontrak, tanggal selesai paket pekerjaan/PHO berdasarkan
                kontrak, dan tanggal berita acara serah terima, untuk perusahaan yang telah berdiri 3
                tahun atau lebih. Untuk usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun tidak wajib
                mengisi tabel ini.                                              
                                                                                
            J.  Data Pekerjaan yang sedang Dilaksanakan                         
                Diisi dengan nama paket pekerjaan, klasifikasi/subklasifikasi pekerjaan, lokasi
                tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/PPK,
                nomor/tanggal dan nilai kontrak, serta persentase progres menurut kontrak, dan
                prestasi kerja terakhir. Data ini digunakan untuk menghitung Sisa Kemampuan Paket
                (SKP).                                                          
                                         105                                    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                    BAB VIII. TATA CARA  EVALUASI  KUALIFIKASI                  
                                                                                
                                                                                
            A. Dokumen Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan sesuai yang
               tercantum dalam Lembar Data Kualifikasi.                         
                                                                                
            H. Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi:        
                                                                                
               1. Pokja Pemilihan melihat kesesuaian antara persyaratan pada LDK dengan
                  Formulir Isian Kualifikasi yang telah diisi oleh peserta pada SPSE.
               2. Persyaratan Izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi, Sertifikat Hadan Usaha
                  (SHU), Sertifikat lainnya (apabila disyaratkan) dengan ketentuan:
                                                                                
                  a. Pokja Pemilihan memeriksa masa berlaku izin/sertifikat dengan ketentuan:
                    1) Izin/sertifikat yang habis masa berlakunya sebelum batas akhir
                       pemasukan Dokumen Penawaran tidak dapat diterima dan penyedia
                       dinyatakan gugur;                                        
                                                                                
                    2) Dalam hal masa berlaku izin/sertifikat habis setelah batas akhir
                       pemasukan Dokumen Penawaran, maka Peserta harus menyampaikan
                       izin/sertifikat yang sudah diperpanjang kepada Pejabat Penandatangan
                       Kontrak saat penyerahan lokasi kerja dan personel;       
                                                                                
                    3) Dalam hal izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi diterbitkan oleh
                       lembaga ontine singte submission (OSS), izin berusaha di bidang Jasa
                       Konstruksi harus sudah berlaku efektif pada saat rapat persiapan
                       penandatanganan kontrak.                                 
                    4) Khusus untuk SHU, tidak perlu mengevaluasi registrasi tahunan,
                       melainkan cukup memperhatikan masa berlaku SHU.          
                                                                                
                  b. Pokja Pemilihan dapat memeriksa kesesuaian izin/sertifikat dengan
                    menghubungi penerbit dokumen, dan/atau mengecek melalui layanan daring
                    (ontine) milik penerbit dokumen yang tersedia.              
               3. Persyaratan Kemampuan Dasar (KD) (apabila disyaratkan), dengan ketentuan:
                                                                                
                  a. Perhitungan Kemampuan Dasar (KD)                           
                     KD  =  3 NPt                                               
                     NPt =  Nilai pengalaman tertinggi pada pekerjaan sesuai yang
                            disyaratkan dalam 15 (lima belas) tahun terakhir.   
                                                                                
                                                                                
                  b. Pengalaman yang dapat dinilai adalah pengalaman pekerjaan yang
                    diserahterimakan dalam 15 (lima belas) tahun terakhir, dihitung berdasarkan
                    tahun anggaran diumumkannya tender pekerjaan konstruksi (contoh: tender
                    diumumkan 31 Juli tahun 2021, maka pengalaman yang dapat dinilai adalah
                    pengalaman yang diserahterimakan mulai 01 Januari tahun 2006).
                  a. Dalam hal mensyaratkan lebih dari 1 (satu) SHU:            
                                                                                
                     1) Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan
                       yang dapat dihitung sebagai KD adalah pengalaman yang sesuai dengan
                       salah satu sub bidang klasifikasi SHU yang disyaratkan; atau
                                                                                
                     2) Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Hesar, pengalaman pekerjaan yang
                       dapat dihitung sebagai KD adalah pengalaman yang sesuai dengan sub
                       bidang klasifikasi dan lingkup pekerjaan SHU yang disyaratkan.
                  c. Dalam hal KSO, yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang
                    mewakili/teadfirm KSO;                                      
                                         106                                    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                  d. KD paling sedikit sama dengan nilai HPS;                   
                  e. pengalaman perusahaan dinilai dari pengalaman tertinggi pada pekerjaan
                    sesuai yang disyaratkan dalam 15 (lima belas) tahun terakhir, nilai kontrak
                    dan status peserta pada saat menyelesaikan kontrak pekerjaan tersebut:
                                                                                
                    1) sebagai anggota KSO/teadfirm KSO mendapat bobot nilai sesuai dengan
                       porsi/sharing kemitraan;                                 
                    2) sebagai sub penyedia jasa mendapat nilai sebesar nilai pekerjaan yang
                                                                                
                       disubkontrakkan kepada penyedia jasa tersebut.           
                  f. Dalam hal nilai pengalaman pekerjaan tidak mencukupi, Pokja Pemilihan
                    melakukan konversi menjadi nilai pekerjaan sekarang (present vatue)
                    menggunakan perhitungan sebagai berikut:                    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     NPs =  Nilai pekerjaan sekarang                            
                     Npo =  Nilai pekerjaan keseluruhan termasuk eskalasi (apabila ada)
                            saat serah terima pertama                           
                     Io  =  Indeks dari Hadan Pusat Statistik (HPS) pada bulan serah
                            terima pertama                                      
                                                                                
                     Is  =  Indeks dari HPS pada bulan penilaian prakualifikasi (apabila
                            belum ada, dapat dihitung dengan regresi linier berdasarkan
                            indeks bulan-bulan sebelumnya)                      
                     Untuk usaha jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Indeks HPS yang
                     digunakan adalah indeks harga perdagangan besar bahan      
                     bangunan/konstruksi sesuai jenis bangunannya.              
                                                                                
               4. Persyaratan Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta
                  Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (hanya disyaratkan untuk Kualifikasi
                  Usaha Hesar).                                                 
                                                                                
               5. Persyaratan mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
                  Konfirmasi Status Wajib Pajak dapat dikecualikan untuk peserta yang secara
                  peraturan perpajakan belum diwajibkan memiliki laporan perpajakan tahun
                  terakhir, misalnya baru berdiri sebelum batas waktu laporan pajak tahun terakhir.
               6. Persyaratan akta pendirian perusahaan disertai dengan akta perubahan perusahaan
                  (apabila ada perubahan). Akta asli/legalisir wajib dibawa pada saat pembuktian
                  kualifikasi.                                                  
                                                                                
               7. Khusus untuk pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan
                  pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Harat:
                   a. Domisili Pelaku Usaha Papua wajib berada pada Provinsi lokasi
                     pelaksanaan pekerjaan (Provinsi Papua atau Provinsi Papua Harat);
                                                                                
                   b. Pembuktian Pelaku Usaha Papua yaitu dengan:               
                      1) jumlah kepemilikan saham Orang Asli Papua (OAP) yaitu lebih besar
                        dari 500 (lima puluh persen);                           
                      2) Direktur Utama dijabat oleh OAP; dan                   
                      3) jumlah pengurus badan usaha yang dijabat oleh OAP lebih besar dari
                        500 (lima puluh persen) apabila berjumlah gasal dan minimal 500
                        (lima puluh persen) apabila berjumlah genap.            
                                                                                
                   c. Pembuktian OAP dilakukan dengan:                          
                                                                                
                     1)  Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);               
                                         107                                    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     2) Kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat/pemerintah kabupaten/kota
                       setempat yang berwenang; dan                             
                     3) surat kenal/akta lahir.                                 
                                                                                
               8. Pernyataan Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
                  menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam
                                                                                
                  pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
                  dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Hadan Usaha tidak sedang dalam
                  menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil
                  Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara,
                  dengan ketentuan:                                             
                  a. Ketentuan ini berbentuk pernyataan oleh peserta pada SPSE. Tidak perlu
                    dinyatakan dalam surat pernyataan;                          
                                                                                
                  b. Apabila suatu saat ditemukan bukti bahwa peserta mengingkari pernyataan
                    ini/menyampaikan informasi yang tidak benar terhadap pernyataan ini, maka
                    dapat menjadi dasar untuk pengenaan sanksi daftar hitam.    
               9. Persyaratan memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi
                  dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, dengan ketentuan: 
                                                                                
                  a. Pengalaman diambil dari daftar pengalaman pada isian kualifikasi yang
                    dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi dengan membawa Kontrak Asli
                    dan Herita Acara Serah Terima;                              
                                                                                
                  b. Khusus untuk pengalaman sebagai subkontraktor, maka selain membawa dan
                    memperlihatkan kontrak subkontrak, juga harus dilengkapi dengan surat
                    referensi dari Pemberi Pekerjaan yang menyatakan bahwa peserta memang
                    benar adalah subkontrak untuk pekerjaan dimaksud.           
               10. Persyaratan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan:    
                                                                                
                  a. Rumusan SKP                                                
                     SK  =  KP - P                                              
                     P                                                          
                     KP  =  Kemampuan menangani paket pekerjaan.                
                             a. untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP)   
                               ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
                                                                                
                             b. untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP)
                               ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua)
                               N.                                               
                     P   =  jumlah paket yang sedang dikerjakan.                
                     N   =  jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani
                            pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun
                            terakhir                                            
                                                                                
                  b. Peserta wajib mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan;
                  c. Apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang
                    dikerjakan walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan, maka
                    apabila pekerjaan tersebut menyebabkan SKP peserta tidak memenuhi, maka
                    dinyatakan gugur, dikenakan sanksi daftar hitam, dan pencairan jaminan
                    penawaran (apabila ada).                                    
                                                                                
                                                                                
            C. Pokja Pemilihan memeriksa membandingkan/mengevaluasi/ membuktikan antara
               persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data isian peserta dalam hal:
               1. kelengkapan Dokumen Kualifikasi; dan                          
                                         108                                    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
               2. pemenuhan persyaratan kualifikasi.                            
                                                                                
            D. dalam hal peserta melakukan KSO :                                
                1) Data kualifikasi untuk peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi disampaikan
                                                                                
                  oleh pejabat yang menurut perjanjian Kerja Sama Operasi berhak mewakili KSO
                  (teadfirm);                                                   
                2) peserta wajib menyampaikan perjanjian Kerja Sama Operasi sesuai ketentuan;
                                                                                
                3) Formulir Isian Kualifikasi untuk KSO yang tidak dibubuhi meterai tidak
                  digugurkan, peserta diminta untuk melakukan pemeteraian kemudian sesuai UU
                  Hea Meterai.                                                  
                                                                                
            E. Peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan persyaratan penawaran
               dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi.                       
                                                                                
            F. Pada tahap Pembuktian Kualifikasi:                               
                1. Pokja memeriksa legalitas wakil peserta yang hadir pada saat pembuktian
                  kualifikasi dengan cara:                                      
                   a. Meminta identitas diri (KTP/SIM/Passport);                
                                                                                
                   b. Membandingkan identitas wakil peserta dengan Akta Pendirian/Perubahan
                     Terakhir untuk memastikan bahwa wakil peserta adalah Direksi yang
                     namanya tertuang dalam Akta;                               
                                                                                
                   c. Apabila Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan tidak memuat nama direksi
                     (Misalnya perusahaan THK atau HUMN/HUMD), maka pokja meminta
                     surat pengangkatan sebagai direksi sesuai ketentuan yang tercantum dalam
                     Akta Pendirian/Perubahan (Misalnya diangkat oleh RUPS, maka meminta
                     surat keputusan RUPS);                                     
                2. Pokja membandingkan kesesuaian antara izin berusaha di bidang Jasa
                  Konstruksi, Sertifikat Hadan Usaha, Sertifikat Lain (Apabila dipersyaratkan),
                  NPWP, dan Akta Pendirian/Perubahan Terakhir, serta laporan keuangan, dengan
                                                                                
                  yang disampaikan dalam data kualifikasi, dengan ketentuan:    
                   a. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, maka dinyatakan gugur;
                                                                                
                   b. Apabila ditemukan pemalsuan berdasarkan hasil klarifikasi kepada penerbit
                     dokumen, maka peserta selain dinyatakan gugur juga dikenakan sanksi
                     daftar hitam;                                              
                3. Pokja memeriksa bukti pengalaman pekerjaan yang disampaikan dalam
                  Formulir Isian Kualifikasi berdasarkan Kontrak dan Herita Acara Serah terima,
                  dengan ketentuan:                                             
                                                                                
                   a. Apabila bukti pengalaman pekerjaan lebih banyak dibandingkan dengan
                     yang tercantum pada Formulir Isian Kualifikasi, maka yang dinilai adalah
                     pengalaman yang tercantum dalam isian kualifikasi;         
                   b. Apabila bukti pengalaman pekerjaan lebih sedikit dibandingkan dengan
                     yang tercantum pada Formulir Isian Kualifikasi, maka yang dinilai adalah
                     pengalaman berdasarkan bukti pengalaman yang disampaikan;  
                                                                                
                   c. Apabila ditemukan pemalsuan berdasarkan hasil klarifikasi kepada penerbit
                     dokumen, maka peserta selain dinyatakan gugur juga dikenakan sanksi
                     daftar hitam.                                              
                                                                                
            G. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Pokja Pemilihan
               dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis, termasuk
                                         109                                    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
               dapat melakukan peninjauan lapangan pada pihak-pihak/instansi terkait, namun tidak
               boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi.             
                                       108                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                         BAB IX. RANCANGAN   KONTRAK                            
                                                                                
            I. SURAT PERJANJIAN                                                 
                                                                                
                                                   CONTOH 1 - PENYEDIA TUNGGAL  
                                                                                
                                SURAT PERJANJIAN                                
                                 Kontrak Harga Satuan                           
                                                                                
                                                                                
                               Paket Pekerjaan Konstruksi                       
                                                                                
                    Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Sanglah Denpasar        
                                     Nomor :                                    
                               BJ.01.03/1/……/2023                               
                                                                                
            SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja 
            Konstruksi Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, yang selanjutnya disebut
                                                                                
            "Kontrak" dibuat dan ditandatangani di ........... pada hari .......... tanggal …....
            bulan                                                               
            ................. tahun .............. [tanggat, butan dan tahun diisi dengan huruf],
            berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.……       tanggal         
            …….,            Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 
            …….        tanggal …….,                                             
            antara:                                                             
                                                                                
            Nama              : Ridwan Y. Umar,Amd.Kep                          
            NIP               : 198501122008011002                              
            Jabatan           : Pejabat Pembuat Koitmen                         
            Herkedudukan di   : Jl. Trans Sulawesi, Desa Tolotio, Kecamatan     
                                Tibawa, Kabupaten Gorontalo                     
                                                                                
            yang bertindak untuk dan atas nama Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Gorontalo
            berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor KU.02.04/1/248/2023 tanggal 9
            Januari 2023 tentang SK pengangkatan PPK selanjutnya disebut "Pejabat
            Penandatangan Kontrak”, dengan:                                     
                                                                                
            Nama              :                                                 
            …………..                  [nama wakit Pennedia]                       
            Jabatan           :                                                 
            …………..                  [sesuai akta notaris]                       
                                                                                
            Herkedudukan di   :                                                 
            …………..                  [atamat Pennedia]                           
            Akta Notaris Nomor : …………..                                         
            [sesuai akta notaris] Tanggal   :                                   
            …………..                  [tanggat penerbitan akta] Notaris           
            : …………..                  [nama notaris penerbit akta]              
                                                                                
            yang bertindak untuk dan atas nama …………..          [nama badan      
            usaha] selanjutnya                                                  
            disebut "Penyedia".                                                 
                                                                                
            Dan dengan memperhatikan:                                           
            1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
               telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
               Kerja;                                                           
                                                                                
            2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Huku III tentang Perikatan);  
            3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
               Undang - Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
               telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
               Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
               Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
            4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Harang/Jasa
               Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
                                       109                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
               Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
               tentang Pengadaan Harang/Jasa Pemerintah;                        
            5. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Harang/Jasa
               Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan
               Provinsi Papua Harat.                                            
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                 PARA PIHAK MENERANGKAN  TERLEHIH DAHULU HAHWA:                 
                                                                                
            (a) telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
               Pemilihan;                                                       
            (b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam
               Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Harang/Jasa (SPPHJ) untuk
               melaksanakan Pengadaan Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Rumah
               Sakit Umum Sanglah Denpasar sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak
               ini selanjutnya disebut "Pekerjaan Konstruksi";                  
            (c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki
                                                                                
               keahlian profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah
               menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan
               dan ketentuan dalam Kontrak ini;                                 
            (d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan
               untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
            (e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
               sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
                                                                                
               1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
               2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;     
               3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
               4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan 
                  mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta
                                                                                
                  dan kondisi yang terkait.                                     
                                                                                
            Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini
            bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pengadaan
            Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Rumah Sakit Umum Sanglah Denpasar
            dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.                        
                                                                                
                                      Pasal 1                                   
                              ISTILAH DAN UNGKAPAN                              
                                                                                
            Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang
            sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.    
                                                                                
                                      Pasal 2                                   
                         RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA                          
                                                                                
            Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:                         
                                                                                
            1. Pekerjaan persiapan                                              
                                                                                
            2. Hiaya penerapan sistem manejemen keselamatan konstruksi          
            3. Pekerjaan timbunan & talud penahan tanah (tpt)                   
                                                                                
            4. Pekerjaan galian tanah, pondasi batu kali & salura tertutup      
                                                                                
            5. Pekerjaan struktur                                               
                                       110                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            6. Pekerjaan arsitektur & finishing                                 
            7. Pekerjaan atap                                                   
                                                                                
            8. Pekerjaan pintu dan jendela                                      
            9. Pekerjaan acp dan papan nama                                     
                                                                                
            10. Pekerjaan elektrikal                                            
                                                                                
            11. Pekerjaan sanitary & plumbing                                   
            12. Pekerjaan fasum dan landscape                                   
                                                                                
            13. Pekerjaan meubelair                                             
            14. Pekerjaan akhir                                                 
                                                                                
            [Catatan: ruang tingkup peker}aan utama diisi dengan output dari peker}aan
            tersebut sesuai dengan dokumen identifikasi kebutuhan datam Renstraj
                                                                                
                                      Pasal 3                                   
               HARGA  KONTRAK, SUMHER PEMHIAYAAN DAN PEMHAYARAN                 
                                                                                
            (1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh
               berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam
               Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga adalah  sebesar Rp           
               ………..                 ………..             ditulis dalam huruf      
               ……..)       dengan kode akun kegiatan ……….;                      
                                                                                
            (2) Kontrak ini dibiayai dari APHN;                                 
            (3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Hank ..... rekening nomor : .............
               atas nama Penyedia : ...............                             
                                                                                
                                                                                
                                      Pasal 4                                   
                                DOKUMEN  KONTRAK                                
                                                                                
                                                                                
            (1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian
               yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila ada),
               Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga, Syarat-
               Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampirannya
               berupa lampiran A (daftar harga satuan timpang, Subkontraktor, personel
               manajerial, dan peralatan utama), lampiran H (Rencana Keselamatan Konstruksi),
               spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat
               Penunjukan Penyedia Harang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-
               jaminan, Herita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Herita Acara
               Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.                             
            (2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan
               ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam
                                                                                
               dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
               a. adendum Kontrak (apabila ada);                                
               b. Surat Perjanjian;                                             
               c. Surat Penawaran;                                              
                                                                                
               d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;                                 
               e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;                                   
               f. spesifikasi teknis dan gambar;                                
               g. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga
                 hasil negosiasi apabila ada negosiasi);                        
                                       111                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
               h. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga
                 Terkoreksi apabila ada koreksi aritmatik).                     
                                                                                
                                      Pasal 5                                   
                                  MASA KONTRAK                                  
                                                                                
            (1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak
               tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
                                                                                
               Pekerjaan;                                                       
            (2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung
               sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal
               Penyerahan Pertama Pekerjaan selama 150 (Seratus Lima Putuh) hari kalender;
            (3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung
               sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal 
               Penyerahan Akhir Pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender.
                                       112                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat
            untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan
            Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia
            dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai,
            mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap
            yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
               Untuk dan atas nama Pennedia Untuk dan atas nama Pe}abat         
              ............. [diisi nama badan usahaj Penandatangan Kontrak Pe}abat
                                               Pembuat Komitmen                 
                                                                                
                                                                                
            [tanda tangan dan cap (}ika satinan asti                            
              ini untuk Pejabat Penandatangan [tanda tangan dan cap (}ika satinan asti
               Kontrak maka rekatkan meterai ini untuk Pennedia maka rekatkan   
                    Rp/0.000,00)j             meterai Rp/0.000,00 )j            
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                    [nama tengkapj                                              
                      [}abatanj              Ridwan Y. Umar,Amd.Ke]             
                                            NIP. /9850//220080//002             
                                       113                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                     CONTOH 2 - PENYEDIA KSO    
                                                                                
                                SURAT PERJANJIAN                                
                         Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan               
                                                                                
                               Paket Pekerjaan Konstruksi                       
                         ........................ [diisi nama paket peker}aanj  
                                                                                
                         Nomor : ........................ [diisi nomor Kontrakj 
                                                                                
            SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja 
            Konstruksi Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, yang selanjutnya disebut
            "Kontrak" dibuat dan ditandatangani di ........... pada hari .......... tanggal …....
            bulan                                                               
                                                                                
            ................. tahun .............. [tanggat, butan dan tahun diisi dengan hurufj,
            berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.……       tanggal         
            …….,            Surat Penunjukan Penyedia Harang/Jasa (SPPBJ) Nomor 
            …….            tanggal …….,        [}ika kontrak tahun jamak        
            ditambahkan surat persetujuan pejabat yang berwenang, misal: "dan Surat Menteri
            Keuangan (untuk sumber dana APBN) Nomor ..... tanggat ..... perihat 
            ....."], antara:                                                    
                                                                                
            Nama             : …………..                                           
            [nama PA/KPA/PPKj                                                   
            NIP                             :                                   
            …………..                  [NIPj                                       
            Jabatan           : ........... [sesuai SK Pengangkatanj            
            Herkedudukan di  : …………..                                           
            [atamat Satuan Ker}aj                                               
                                                                                
            yang   bertindak untuk  dan   atas   nama   …..       [diisi        
            nama Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerahj berdasarkan Surat Keputusan
                                                                                
            …….          Nomor  …….          tanggal …….        tentang         
            …….         [SK pengangkatan PA/KPA/PPKj [}ika ditandatangani oteh PPK
            ditambahkan surat tugas dari PA/KPAj selanjutnya disebut "Pejabat Penandatangan
            Kontrak”, dengan :                                                  
                                                                                
            Nama           : …………..                                             
            [nama wakit KSOj                                                    
            Jabatan          : …………..                   [sesuai                 
            surat per}an}ian KSOj                                               
            Herkedudukan di                          :                          
            …………..                  [atamat wakit KSOj                          
                                                                                
            yang bertindak untuk dan atas nama ..................... [nama badan usaha KSOj sebagai
            badan usaha Kerja Sama Operasi (KSO) yang beranggotakan sebagai berikut:
                                                                                
                                                                                
            1. ......................[nama Pennedia Ij;                         
            2. ......................[nama Pennedia 2j;                         
            3. dst.                                                             
                                                                                
            yang masing-masing anggotanya bertanggungjawab secara tanggung renteng atas
            semua kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak sebagaimana diatur dalam
            Kontrak ini berdasarkan surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) Nomor
            ................ tanggal ........... selanjutnya disebut "Penyedia".
                                                                                
            Dan dengan memperhatikan:                                           
            1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
               telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
               Kerja;                                                           
                                                                                
            2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Huku III tentang Perikatan);  
                                       114                                      
            3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
               Undang - Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
               telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
                                       115                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
               Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
               Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
                                                                                
            4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Harang/Jasa
               Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
               Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
               tentang Pengadaan Harang/Jasa Pemerintah;                        
            5. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Harang/Jasa
               Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan
               Provinsi Papua Harat.                                            
                                                                                
                 PARA PIHAK MENERANGKAN  TERLEHIH DAHULU HAHWA:                 
                                                                                
                                                                                
            (a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
               Pemilihan;                                                       
            (b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam
               Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Harang/ Jasa (SPPHJ) untuk
               melaksanakan Pengadaan Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Wilayah
               Kerja Pelabuhan Luat Tilamuta sebagaimana diterangkan dalam dokumen
               Kontrak ini selanjutnya disebut "Pekerjaan Konstruksi";          
            (c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki
               keahlian profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah
               menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan
                                                                                
               dan ketentuan dalam Kontrak ini;                                 
            (d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan
               untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
            (e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
               sehubungan dengan Penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
               1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
                                                                                
               2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;     
               3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
               4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan 
                  mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta
                  dan kondisi yang terkait.                                     
                                                                                
            Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini
            bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pengadaan
                                                                                
            Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan wilayah Kerja Pelabuhan Laut dengan
            syarat dan ketentuan sebagai berikut.                               
                                                                                
                                      Pasal 1                                   
                              ISTILAH DAN UNGKAPAN                              
                                                                                
            Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang
            sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.    
                                                                                
                                      Pasal 2                                   
                         RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA                          
                                                                                
            Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:                         
            1. ................                                                 
                                                                                
            2. ................                                                 
            3. dst.                                                             
                                       116                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            [Catatan: ruang tingkup peker}aan utama diisi dengan output dari peker}aan
            tersebut sesuai dengan dokumen identifikasi kebutuhan datam Renstraj
                                                                                
                                                                                
                                      Pasal 3                                   
               HARGA  KONTRAK, SUMHER PEMHIAYAAN DAN PEMHAYARAN                 
                                                                                
            (1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh
               berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam
               Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga adalah  sebesar Rp           
               ………..                 ………..             ditulis dalam huruf      
               ……..)       dengan kode akun kegiatan ……….;                      
            (2) Kontrak ini dibiayai dari ………..   [diisi sumber                 
            pembianaannnaj;                                                     
                                                                                
            (3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Hank ..... rekening nomor : .............
               atas nama Penyedia : ................                            
            [Catatan: untuk kontrak tahun }amak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk
            masing-masing Tahun Anggarannnaj                                    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                      Pasal 4                                   
                                DOKUMEN  KONTRAK                                
                                                                                
            (1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian
                                                                                
               yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila ada),
               Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga, Syarat-
               Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampirannya
               berupa lampiran A (daftar harga satuan timpang, Subkontraktor, personel
               manajerial, dan peralatan utama), lampiran H (Rencana Keselamatan Konstruksi),
               spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat
               Penunjukan Penyedia Harang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-
               jaminan, Herita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Herita Acara
               Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.                             
            (2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan
               ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam
               dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
                                                                                
               a. adendum Kontrak (apabila ada);                                
               b. Surat Perjanjian;                                             
               c. Surat Penawaran;                                              
               d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;                                 
                                                                                
               e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;                                   
               f. spesifikasi teknis dan gambar;                                
               g. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga
                  hasil negosiasi apabila ada negosiasi);                       
              h. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga
                                                                                
                 Terkoreksi apabila ada koreksi aritmatik).                     
                                                                                
                                                                                
                                      Pasal 5                                   
                                  MASA KONTRAK                                  
                                                                                
            (1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak
                                                                                
               tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
               Pekerjaan;                                                       
                                       117                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            (2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung
               sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal
               Penyerahan Pertama Pekerjaan selama ……….             .           
               dalam huruf .. hari kalender;                                    
                                                                                
            (3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung
               sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal 
               Penyerahan Akhir Pekerjaan selama ......... (.......datam huruf......) hari kalender.
                                       118                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat
            untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan
            Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia
            dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai,
                                                                                
            mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap
            yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
                  Untuk dan atas nama          Untuk dan atas nama              
             Pennedia ............. [diisi nama KSOj Pe}abat Penandatangan Kontrak
                                        ............. [diisi sesuai SK Pengangkatanj
                                                                                
                                                                                
            [tanda tangan dan cap (}ika satinan asti [tanda tangan dan cap (}ika satinan asti
              ini untuk Pejabat Penandatangan ini untuk Pennedia maka rekatkan  
               Kontrak maka rekatkan meterai  meterai Rp/0.000,00)j             
                    Rp/0.000,00)j                                               
                                                                                
                                                [nama tengkapj                  
                    [nama tengkapj            NIP. ........                     
                      [}abatanj                                                 
                                       119                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                      II. SYARAT-SYARAT  UMUM   KONTRAK                         
                                                                                
                                                                                
           A. KETENTUAN UMUM                                                    
           1. Definisi          Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat
                                Umum  Kontrak selanjutnya disebut SSUK harus    
                                mempunyai arti atau tafsiran seperti yang       
                                dimaksudkan sebagai berikut:                    
                                      1.1 Aparat Pengawas Intern Pemerintah     
                                         yang selanjutnya disingkat APIP        
                                                                                
                                         adalah aparat yang melakukan           
                                         pengawasan melalui audit, reviu,       
                                         pemantauan, evaluasi, dan kegiatan     
                                         pengawasan   lain    terhadap          
                                         penyelenggaraan tugas dan fungsi       
                                         Pemerintah.                            
                                      1.2 Bagian   pekerjaan    yang            
                                         disubkontrakkan adalah bagian          
                                         pekerjaan utama atau bagian pekerjaan  
                                                                                
                                         bukan  utama  yang  ditetapkan         
                                         sebagaimana tercantum dalam            
                                         Dokumen     Pemilihan  yang            
                                         pelaksanaannya diserahkan kepada       
                                         Penyedia lain (Subkontraktor) dan      
                                         disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat 
                                         Penandatangan Kontrak.                 
                                      1.3 Daftar Kuantitas/Keluaran dan         
                                                                                
                                         Harga adalah daftar kuantitas/keluaran 
                                         yang telah diisi harga satuan          
                                         kuantitas/keluaran sesuai ketentuan    
                                         pemberlakuannya dan jumlah biaya       
                                         keseluruhannya yang merupakan          
                                         bagian dari penawaran.                 
                                      1.4 Direksi Lapangan adalah tenaga/tim    
                                         pendukung yang dibentuk/ditetapkan     
                                         oleh Pejabat yang berwenang untuk      
                                                                                
                                         menandatangani Kontrak, terdiri dari 1 
                                         (satu) orang atau lebih, untuk         
                                         mengelola administrasi Kontrak dan     
                                         mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.   
                                      1.5 Harga Kontrak adalah total harga      
                                         pelaksanaan pekerjaan yang tercantum   
                                         dalam Kontrak.                         
                                                                                
                                      1.6 Harga Perkiraan Sendiri yang          
                                         selanjutnya disingkat HPS adalah       
                                         perkiraan harga barang/jasa yang       
                                         ditetapkan oleh PPK yang telah         
                                         memperhitungkan biaya  tidak           
                                         langsung, keuntungan dan Pajak         
                                         Pertambahan Nilai.                     
                                                                                
                                      1.7 Harga Satuan Pekerjaan yang           
                                         selanjutnya disingkat HSP adalah       
                                         harga satu jenis pekerjaan tertentu per
                                       120                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                         satu satuan tertentu.                  
                                                                                
                                      1.8 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan          
                                         adalah kerangka waktu yang sudah       
                                         terinci berdasarkan Masa Pelaksanaan,  
                                         dan disepakati dalam rapat persiapan   
                                         pelaksanaan Kontrak.                   
                                                                                
                                      1.9 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan    
                                         yang terjadi di luar kehendak para     
                                         pihak dalam Kontrak dan tidak dapat    
                                         diperkirakan sebelumnya, sehingga      
                                         kewajiban yang ditentukan dalam        
                                         Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.  
                                      1.10 Kegagalan Bangunan adalah suatu      
                                         keadaan keruntuhan bangunan dan/atau   
                                         tidak berfungsinya bangunan setelah    
                                                                                
                                         penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
                                      1.11 Kerja Sama   Operasi yang            
                                         selanjutnya disingkat KSO adalah       
                                         kerja sama usaha antar Penyedia yang   
                                         masing-masing pihak mempunyai hak,     
                                         kewajiban dan tanggung jawab yang      
                                         jelas berdasarkan perjanjian tertulis. 
                                                                                
                                      1.12 Kontrak  Kerja   Konstruksi          
                                         selanjutnya disebut Kontrak adalah     
                                         keseluruhan dokumen yang mengatur      
                                         hubungan hukum antara Pejabat yang     
                                         berwenang untuk menandatangani         
                                         Kontrak dengan Penyedia dalam          
                                         pelaksanaan jasa   konsultansi         
                                         konstruksi atau pekerjaan konstruksi.  
                                                                                
                                      1.13 Kontrak Gabungan Lumsum dan          
                                         Harga Satuan adalah Kontrak yang       
                                         merupakan gabungan lumsum dan          
                                         harga satuan dalam 1 (satu) pekerjaan  
                                         yang diperjanjikan.                    
                                                                                
                                      1.14 Kuasa Pengguna Anggaran pada         
                                         pelaksanaan APHN yang selanjutnya      
                                         disingkat KPA adalah pejabat yang      
                                         memperoleh kuasa dari PA untuk         
                                         melaksanakan sebagian kewenangan       
                                         dan tanggung jawab Penggunaan          
                                         Anggaran   pada   Kementerian          
                                         Negara/Lembaga yang bersangkutan.      
                                      1.15 Kuasa Pengguna Anggaran pada         
                                                                                
                                         Pelaksanaan APHD yang selanjutnya      
                                         disebut KPA, adalah pejabat yang       
                                         diberi kuasa untuk melaksanakan        
                                         sebagian kewenangan PA dalam           
                                         melaksanakan sebagian tugas dan        
                                         fungsi perangkat daerah                
                                      1.16 Masa Kontrak adalah jangka waktu     
                                         berlakunya Kontrak ini terhitung sejak 
                                       121                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                         tanggal penandatanganan Kontrak        
                                         sampai dengan Tanggal Penyerahan       
                                         Akhir Pekerjaan.                       
                                                                                
                                      1.17 Masa Pelaksanaan adalah jangka       
                                         waktu untuk melaksanakan seluruh       
                                         pekerjaan terhitung sejak Tanggal      
                                         Mulai Kerja sampai dengan Tanggal      
                                         Penyerahan Pertama Pekerjaan.          
                                                                                
                                      1.18 Masa Pemeliharaan adalah jangka      
                                         waktu untuk melaksanakan kewajiban     
                                         pemeliharaan oleh Penyedia, terhitung  
                                         sejak Tanggal Penyerahan Pertama       
                                         Pekerjaan sampai dengan Tanggal        
                                         Penyerahan Akhir Pekerjaan.            
                                      1.19 Mata Pembayaran Utama adalah         
                                                                                
                                         mata pembayaran yang pokok dan         
                                         penting yang nilai bobot kumulatifnya  
                                         minimal 800 (delapan puluh persen)     
                                         dari seluruh nilai pekerjaan, dihitung 
                                         mulai dari mata pembayaran yang nilai  
                                         bobotnya terbesar.                     
                                      1.20 Metode Pelaksanaan Pekerjaan         
                                         adalah metode yang menggambarkan       
                                         penguasaan penyelesaian pekerjaan      
                                                                                
                                         yang sistematis dari awal sampai akhir 
                                         meliputi tahapan/urutan pekerjaan      
                                         utama dan uraian/cara kerja dari       
                                         masing-masing jenis  kegiatan          
                                         pekerjaan utama  yang  dapat           
                                         dipertanggungjawabkan secara teknis.   
                                      1.21 Pejabat Pembuat Komitmen yang        
                                         selanjutnya disingkat PPK adalah       
                                                                                
                                         pejabat yang diberi kewenangan oleh    
                                         PA/KPA untuk mengambil keputusan       
                                         dan/atau melakukan tindakan yang       
                                         dapat mengakibatkan pengeluaran        
                                         anggaran belanja negara.               
                                      1.22 Pekerjaan Konstruksi adalah          
                                         keseluruhan atau sebagian kegiatan     
                                         yang   meliputi  pembangunan,          
                                         pengoperasian,   pemeliharaan,         
                                         pembongkaran, dan pembangunan          
                                                                                
                                         kembali suatu bangunan.                
                                      1.23 Pekerjaan Utama adalah rangkaian     
                                         kegiatan dalam suatu penyelenggaraan   
                                         pekerjaan konstruksi yang memiliki     
                                         pengaruh   terbesar   dalam            
                                         mengakibatkan       terjadinya         
                                         keterlambatan penyelesaian pekerjaan   
                                         konstruksi dan secara langsung         
                                         menunjang   terwujudnya dan            
                                         berfungsinya suatu konstruksi sesuai   
                                                                                
                                         peruntukannya sebagaimana tercantum    
                                       122                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                         dalam Rancangan kontrak.               
                                                                                
                                      1.24 Pelaku Usaha adalah badan usaha      
                                         atau perseorangan yang melakukan       
                                         usaha dan/atau kegiatan pada bidang    
                                         tertentu.                              
                                                                                
                                      1.25 Pengawas Pekerjaan adalah tim        
                                         pendukung/badan usaha  yang            
                                         ditunjuk/ditetapkan oleh Pejabat yang  
                                         berwenang untuk menandatangani         
                                         Kontrak yang  bertugas untuk           
                                         mengawasi pelaksanaan pekerjaan.       
                                      1.26 Pengguna  Anggaran   yang            
                                         selanjutnya disingkat PA adalah        
                                         pejabat pemegang  kewenangan           
                                                                                
                                         penggunaan anggaran Kementerian        
                                         Negara/Lembaga/perangkat daerah.       
                                      1.27 Pejabat Penandatangan Kontrak        
                                         adalah pejabat yang  memiliki          
                                         kewenangan untuk mengikat perjanjian   
                                         atau menandatangani Kontrak dengan     
                                         Penyedia, dapat berasal dari PA, KPA,  
                                         atau PPK.                              
                                                                                
                                      1.28 Penyedia adalah Pelaku Usaha yang    
                                         menyediakan barang/jasa berdasarkan    
                                         Kontrak.                               
                                                                                
                                      1.29 Personel Manajerial adalah tenaga    
                                         ahli atau tenaga teknis yang           
                                         ditempatkan sesuai penugasan pada      
                                         organisasi pelaksanaan pekerjaan.      
                                      1.30 Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi    
                                         yang  diberikan kepada Peserta         
                                         pemilihan/Penyedia berupa larangan     
                                         mengikuti Pengadaan Harang/Jasa di     
                                                                                
                                         seluruh Kementerian/Lembaga dalam      
                                         jangka waktu tertentu.                 
                                      1.31 Subkontraktor adalah Penyedia        
                                         yang mengadakan perjanjian kerja       
                                         tertulis dengan Penyedia penanggung    
                                         jawab Kontrak, untuk melaksanakan      
                                         sebagian pekerjaan (subkontrak).       
                                                                                
                                1.32  Surat Jaminan yang selanjutnya disebut    
                                     Jaminan adalah jaminan tertulis yang       
                                     dikeluarkan oleh Hank Umum/Perusahaan      
                                     Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga     
                                     keuangan khusus yang menjalankan usaha di  
                                     bidang pembiayaan, penjaminan, dan         
                                     asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia. 
                                                                                
                                      1.33 Surat Perintah Mulai Kerja yang      
                                         selanjutnya disingkat SPMK adalah      
                                         surat yang diterbitkan oleh Pejabat    
                                         Penandatangan Kontrak kepada           
                                         Penyedia untuk memulai melaksanakan    
                                       123                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                         pekerjaan.                             
                                                                                
                                      1.34 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal   
                                         yang dinyatakan pada SPMK yang         
                                         diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan 
                                         Kontrak untuk memulai melaksanakan     
                                         pekerjaan.                             
                                                                                
                                      1.35 Tanggal Penyerahan Pertama           
                                         Pekerjaan adalah tanggal serah terima  
                                         pertama pekerjaan selesai (Provisionat 
                                         Hand Over/PHO) dinyatakan dalam        
                                         Herita Acara Serah Terima Pertama      
                                         Pekerjaan yang diterbitkan oleh        
                                         Pejabat Penandatangan Kontrak.         
                                                                                
                                      1.36 Tanggal Penyerahan  Akhir            
                                         Pekerjaan adalah tanggal serah terima  
                                         akhir pekerjaan selesai (Finat Hand    
                                         Over/FHO) dinyatakan dalam Herita      
                                         Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan     
                                         yang  diterbitkan oleh Pejabat         
                                         Penandatangan Kontrak.                 
                                      1.37 Tenaga Kerja Konstruksi adalah       
                                         tenaga kerja yang bekerja di sektor    
                                         konstruksi yang meliputi ahli, teknisi 
                                                                                
                                         atau analis, dan operator.             
           2. Penerapan         SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan   
                                Pekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak dapat     
                                bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam   
                                Dokumen  Kontrak lain yang lebih tinggi         
                                berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
                                                                                
           3. Bahasa dan Hukum  3.1  Hahasa Kontrak harus dalam bahasa          
                                     Indonesia.                                 
                                3.2   Hukum yang digunakan adalah hukum yang    
                                     berlaku di Indonesia.                      
                                                                                
           4. Korespondensi     4.1  Semua korespondensi dapat berbentuk surat, 
                                     e-mail dan/atau faksimili dengan alamat    
                                     tujuan para pihak yang tercantum dalam     
                                     SSKK.                                      
                                                                                
                                4.2   Semua pemberitahuan, permohonan, atau     
                                     persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus  
                                     dibuat secara tertulis dalam Hahasa        
                                     Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan
                                     jika telah disampaikan secara langsung     
                                     kepada Wakil Sah Para Pihak dalam SSKK,    
                                     atau jika disampaikan melalui surat tercatat
                                     dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang
                                     tercantum dalam SSKK.                      
                                                                                
           5. Wakil Sah Para Pihak 5.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau    
                                     diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap  
                                     dokumen   yang  disyaratkan atau           
                                     diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan     
                                     Kontrak ini oleh Pejabat Penandatangan     
                                     Kontrak atau Penyedia hanya dapat          
                                       124                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Para  
                                     Pihak atau pejabat yang disebutkan dalam   
                                     SSKK kecuali untuk melakukan perubahan     
                                     kontrak.                                   
                                                                                
                                5.2  Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur     
                                     dalam Surat Keputusan dari Para Pihak dan  
                                     harus disampaikan kepada masing-masing     
                                     pihak.                                     
                                5.3   Dalam hal Direksi Lapangan diangkat dan   
                                                                                
                                     ditunjuk menjadi Wakil Sah Pejabat         
                                     Penandatangan Kontrak, maka selain         
                                     melaksanakan pengelolaan administrasi      
                                     kontrak dan pengendalian pelaksanaan       
                                     pekerjaan, Direksi Lapangan juga           
                                     melaksanakan pendelegasian sesuai dengan   
                                     pelimpahan dari Pejabat Penandatangan      
                                     Kontrak.                                   
           6. Larangan Korupsi, 6.1   Herdasarkan etika pengadaan barang/jasa   
              Kolusi dan/atau        pemerintah, para pihak dilarang untuk :    
                                                                                
              Nepotisme,             a. menawarkan,  menerima   atau            
              Penyalahgunaan            menjanjikan untuk memberi atau          
              Wewenang serta            menerima hadiah atau imbalan berupa     
              Penipuan                  apa saja atau melakukan tindakan        
                                        lainnya untuk mempengaruhi siapapun     
                                        yang diketahui atau patut dapat diduga  
                                        berkaitan dengan pengadaan ini;         
                                     b. mendorong terjadinya persaingan tidak   
                                        sehat; dan/atau                         
                                                                                
                                     c. membuat dan/atau menyampaikan secara    
                                        tidak benar  dokumen  dan/atau          
                                        keterangan lain yang disyaratkan untuk  
                                        penyusunan dan pelaksanaan Kontrak      
                                        ini.                                    
                                6.2  Penyedia menjamin  bahwa   yang            
                                     bersangkutan termasuk semua anggota KSO    
                                     (apabila berbentuk  KSO)    dan            
                                     Subkontraktornya (jika ada) tidak pernah dan
                                     tidak akan melakukan tindakan yang dilarang
                                     pada pasal 6.1 di atas.                    
                                                                                
                                6.3   Penyedia yang menurut penilaian Pejabat   
                                     Penandatangan Kontrak terbukti melakukan   
                                     larangan-larangan di atas dapat dikenakan  
                                     sanksi-sanksi administratif oleh Pejabat   
                                     Penandatangan Kontrak sebagai berikut:     
                                                                                
                                     a. pemutusan Kontrak;                      
                                     b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan       
                                        disetorkan sebagaimana ditetapkan       
                                        dalam SSKK;                             
                                     c. sisa uang muka harus dilunasi oleh      
                                        Penyedia atau Jaminan Uang Muka         
                                        dicairkan dan disetorkan sebagaimana    
                                        ditetapkan dalam SSKK; dan              
                                                                                
                                     d. pengenaan Sanksi Daftar Hitam.          
                                       125                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                6.4  Pengenaan sanksi administratif di atas     
                                     dilaporkan oleh Pejabat Penandatangan      
                                     Kontrak kepada PA/KPA.                     
                                                                                
                                6.5  Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat
                                     dalam korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme  
                                     dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan  
                                     ketentuan peraturan perundang-undangan.    
                                                                                
           7. Asal Material/Bahan 7.1 Penyedia harus menyampaikan asal          
                                     material/bahan yang terdiri dari rincian   
                                     komponen dalam negeri dan komponen         
                                     impor selama pelaksanaan pekerjaan kepada  
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak.             
                                7.2  Asal material/bahan merupakan tempat       
                                     material/bahan diperoleh, antara lain tempat
                                     material/bahan ditambang, tumbuh, atau     
                                                                                
                                     diproduksi.                                
                                7.3  Kendaraan yang digunakan untuk pengiriman  
                                     dan pengangkutan material/bahan mematuhi   
                                     peraturan perundangan terkait beban dan    
                                     dimensi kendaraan.                         
                                                                                
           8. Pembukuan         Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan  
                                keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan  
                                dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan    
                                standar akuntansi yang berlaku.                 
                                                                                
           9. Perpajakan        Penyedia, Subkontraktor (jika ada), dan Tenaga  
                                Kerja Konstruksi yang bersangkutan berkewajiban 
                                untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan 
                                pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan    
                                perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua  
                                pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk
                                dalam Harga Kontrak.                            
           10. Pengalihan Seluruh 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya         
                                                                                
              Kontrak                diperbolehkan dalam hal pergantian nama    
                                     Penyedia, baik sebagai akibat peleburan    
                                     (merger) maupun akibat lainnya.            
                                10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka      
                                     Kontrak diputuskan sepihak oleh Pejabat    
                                     Penandatangan Kontrak dan Penyedia         
                                     dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam  
                                     pasal 44.2.                                
                                                                                
           11. Pengabaian       Jika terjadi pengabaian oleh satu pihak terhadap
                                pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh pihak
                                yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi
                                pengabaian yang terus-menerus selama Masa       
                                Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap
                                pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya
                                dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis
                                dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang    
                                melakukan pengabaian.                           
                                                                                
           12. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung    
                                jawab penuh terhadap Tenaga Kerja Konstruksi dan
                                Subkontraktornya (jika ada) serta pekerjaan yang
                                       126                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                dilakukan oleh mereka.                          
                                                                                
           13. KSO              KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang
                                disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas
                                nama KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban    
                                terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak          
                                berdasarkan Kontrak ini.                        
                                                                                
           14. Pengawasan       14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan   
              Pelaksanaan            Pengawas Pekerjaan untuk melakukan         
              Pekerjaan              pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai    
                                     Kontrak ini. Pengawas Pekerjaan dapat      
                                     berasal dari personel Pejabat Penandatangan
                                     Kontrak (Direksi Teknis) atau Penyedia Jasa
                                     Pengawasan (Konsultan Pengawas).           
                                14.2 Dalam   melaksanakan kewajibannya,         
                                                                                
                                     Pengawas Pekerjaan bertindak profesional.  
                                     Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas        
                                     Pekerjaan yang berasal dari Personel Pejabat
                                     Penandatangan Kontrak dapat bertindak      
                                     sebagai Wakil Sah Pejabat Penandatangan    
                                     Kontrak.                                   
           15. Tugas dan Wewenang 15.1 Semua gambar dan rencana kerja yang      
              Pengawas Pekerjaan     digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan      
                                     sesuai Kontrak, untuk pekerjaan permanen   
                                     maupun  pekerjaan sementara harus          
                                                                                
                                     mendapatkan persetujuan dari Pengawas      
                                     Pekerjaan sesuai pelimpahan wewenang dari  
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak.             
                                15.2 Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini       
                                     diperlukan terlebih dahulu ada pekerjaan   
                                     sementara yang tidak tercantum dalam Daftar
                                     Kuantitas dan Harga di dalam Kontrak maka  
                                     Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan    
                                     spesifikasi dan gambar usulan pekerjaan    
                                                                                
                                     sementara tersebut untuk mendapatkan       
                                     pernyataan tidak berkeberatan (no objection)
                                     untuk dilaksanakan dari Pengawas Pekerjaan.
                                     Pernyataan tidak berkeberatan atas rencana 
                                     pekerjaan sementara ini tidak melepaskan   
                                     Penyedia dari tanggung jawabnya sesuai     
                                     Kontrak.                                   
                                15.3 Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan  
                                     wewenang paling sedikit meliputi:          
                                     a. mengevaluasi dan menyetujui rencana     
                                        mutu pekerjaan konstruksi Penyedia Jasa 
                                        pelaksana konstruksi;                   
                                                                                
                                     b. memberikan ijin dimulainya setiap       
                                        tahapan pekerjaan;                      
                                     c. memeriksa dan menyetujui kemajuan       
                                        pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai 
                                        dengan ketentuan dalam Kontrak;         
                                     d. memeriksa dan menilai mutu dan          
                                        keselamatan konstruksi terhadap hasil   
                                                                                
                                        akhir pekerjaan;                        
                                       127                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     e. menghentikan setiap pekerjaan yang      
                                        tidak memenuhi persyaratan;             
                                                                                
                                     f. bertanggungjawab terhadap hasil         
                                        pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai 
                                        tugas dan tanggungjawabnya;             
                                     g. memberikan laporan secara periodik      
                                        kepada Pejabat Penandatangan Kontrak    
                                        sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.  
                                                                                
                                15.4 Dalam   hal  Pengawas   Pekerjaan          
                                     melaksanakan tugas dan wewenang            
                                     sebagaimana yang dimaksud pada pasal 15.3  
                                     yang akan mempengaruhi ketentuan atau      
                                     persyaratan dalam kontrak maka Pengawas    
                                     Pekerjaan terlebih dahulu mendapatkan      
                                     persetujuan dari Pejabat Penandatangan     
                                     Kontrak.                                   
                                                                                
                                15.5 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan   
                                     semua perintah Pengawas Pekerjaan yang     
                                     sesuai dengan kewenangan Pengawas          
                                     Pekerjaan dalam Kontrak ini.               
           16. Penemuan-penemuan Penyedia wajib memberitahukan kepada Pejabat   
                                Penandatangan Kontrak dan kepada pihak yang     
                                berwenang semua penemuan benda/barang yang      
                                mempunyai nilai sejarah atau penemuan kekayaan di
                                                                                
                                lokasi pekerjaan yang menurut peraturan perundang-
                                undangan dikuasai oleh negara.                  
           17. Akses ke Lokasi Kerja 17.1 Penyedia berkewajiban untuk menjamin  
                                     akses Pejabat Penandatangan Kontrak, Wakil 
                                     Sah  Pejabat Penandatangan Kontrak,        
                                     Pengawas Pekerjaan dan/atau pihak yang     
                                     mendapat izin dari Pejabat Penandatangan   
                                     Kontrak ke lokasi kerja dan lokasi lainnya 
                                     dimana pekerjaan ini sedang atau akan      
                                                                                
                                     dilaksanakan.                              
                                17.2  Penyedia harus dianggap telah menerima    
                                     kelayakan dan ketersediaan jalur akses     
                                     menuju lapangan dan Penyedia harus         
                                     berupaya menjaga setiap jalan atau jembatan
                                     dari kerusakan akibat penggunaan/lalu lintas
                                     Penyedia atau akibat personel Penyedia,    
                                     maka:                                      
                                     a. Penyedia harus bertanggung jawab atas   
                                        pemeliharaan yang mungkin diperlukan    
                                        akibat penggunaan jalur akses;          
                                                                                
                                     b. Penyedia harus menyediakan rambu atau   
                                        petunjuk sepanjang jalur akses, dan     
                                        mendapatkan perizinan yang mungkin      
                                        disyaratkan oleh otoritas terkait untuk 
                                        penggunaan jalur, rambu, dan petunjuk;  
                                     c. biaya karena ketidaklayakan atau tidak  
                                        tersedianya jalur akses untuk digunakan 
                                        oleh Penyedia, harus ditanggung         
                                        Penyedia; dan                           
                                       128                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak     
                                        bertanggung jawab atas klaim yang       
                                        mungkin timbul akibat penggunaan jalur  
                                        akses.                                  
                                                                                
                                17.3 Dalam hal untuk menjamin ketersediaan      
                                     jalan akses tersebut membutuhkan biaya     
                                     yang lebih besar dari biaya umum (overhead)
                                     dalam Penawaran Penyedia, maka Pejabat     
                                     Penandatangan   Kontrak    dapat           
                                     mengalokasikan biaya untuk penyediaan      
                                     jalur akses tersebut di dalam Harga Kontrak.
                                                                                
                                17.4 Pejabat Penandatangan Kontrak tidak        
                                     bertanggung jawab atas klaim yang mungkin  
                                     timbul selain penggunaan jalur akses       
                                     tersebut.                                  
                                                                                
           B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK          
           18. Masa Kontrak      Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatanganan
                                Surat Perjanjian oleh Para Pihak sampai dengan  
                                Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan  
                                kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam Kontrak
                                sudah terpenuhi.                                
                                                                                
           B.1 Pelaksanaan Pekerjaan                                            
           19. Penyerahan Lokasi 19.1 Sebelum penyerahan lokasi kerja dilakukan 
              Kerja dan Personel     peninjauan lapangan bersama oleh para      
                                     pihak.                                     
                                                                                
                                19.2 Pejabat   Penandatangan  Kontrak           
                                     berkewajiban untuk menyerahkan lokasi      
                                     kerja sesuai dengan kebutuhan Penyedia     
                                     yang tercantum dalam rencana penyerahan    
                                     lokasi kerja yang telah disepakati oleh para
                                     pihak   dalam   Rapat   Persiapan          
                                     Penandatanganan Kontrak,   untuk           
                                     melaksanakan pekerjaan tanpa ada hambatan  
                                     kepada Penyedia sebelum SPMK diterbitkan.  
                                                                                
                                19.3 Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan 
                                     dalam Herita Acara Penyerahan Lokasi       
                                     Kerja.                                     
                                19.4  Jika dalam peninjauan lapangan bersama    
                                     ditemukan  hal-hal  yang   dapat           
                                     mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka   
                                     perubahan tersebut harus dituangkan dalam  
                                     Herita Acara Penyerahan Lokasi Kerja yang  
                                                                                
                                     selanjutnya akan dituangkan dalam adendum  
                                     kontrak.                                   
                                19.5 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak tidak   
                                     dapat menyerahkan lokasi kerja sesuai      
                                     kebutuhan Penyedia untuk mulai bekerja     
                                     pada  Tanggal Mulai Kerja  untuk           
                                     melaksanakan pekerjaan dan terbukti        
                                     merupakan suatu hambatan yang disebabkan   
                                     oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, maka   
                                                                                
                                     kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa   
                                       129                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     Kompensasi.                                
                                                                                
                                19.6  Penyedia menyerahkan Personel dengan      
                                     memenuhi ketentuan sebagai berikut:        
                                     a. bukti sertifikat kompetensi:            
                                                                                
                                       1) personel manajerial pada Pekerjaan    
                                         Konstruksi; atau                       
                                       2) personel inti pada Jasa Konsultansi   
                                         Konstruksi;                            
                                                                                
                                     b. bukti sertifikat kompetensi sebagaimana 
                                       dimaksud dalam huruf b dilaksanakan      
                                       dengan menghadirkan personel yang        
                                       bersangkutan;                            
                                     c. perubahan jangka waktu pelaksanaan      
                                       pekerjaan  dikarenakan  jadwal           
                                                                                
                                       pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan    
                                       sebelumnya akan melewati batas tahun     
                                       anggaran;                                
                                     d. melakukan sertifikasi bagi operator,    
                                       teknisi, atau analis yang belum          
                                       bersertifikat pada saat pelaksanaan      
                                       pekerjaan; dan                           
                                                                                
                                     e. pelaksanaan alih pengalaman/keahlian    
                                       bidang konstruksi melalui sistem kerja   
                                       praktik/magang, membahas paling sedikit  
                                       terkait jumlah  peserta, durasi          
                                       pelaksanaan, dan jenis keahlian.         
                                                                                
                                     Apabila Penyedia tidak dapat menunjukan    
                                     bukti sertifikat maka Pejabat Penandatangan
                                     Kontrak meminta Penyedia untuk mengganti   
                                     personel yang memenuhi persyaratan yang    
                                     sudah ditentukan. Penggantian personel     
                                     harus dilakukan dalam jangka waktu         
                                     mobilisasi dan sesuai dengan kesepakatan.  
                                20.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan  
           20. Surat Perintah Mulai                                             
                                     SPMK paling lambat 14 (empat belas) hari   
              Kerja (SPMK)                                                      
                                     kerja sejak tanggal penandatanganan        
                                     Kontrak atau 14 (empat belas) hari kerja   
                                     sejak penyerahan lokasi kerja pertama kali.
                                20.2  Dalam SPMK dicantumkan seluruh lingkup    
                                     pekerjaan dan Tanggal Mulai Kerja.         
                                21.1 Penyedia   berkewajiban    untuk           
           21. Rencana Mutu                                                     
                                     mempresentasikan dan menyerahkan RMPK      
              Pekerjaan Konstruksi                                              
                                     sebagai penjaminan dan pengendalian mutu   
              (RMPK)                                                            
                                     pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan 
                                     pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan  
                                     disetujui oleh Pejabat Penandatangan       
                                     Kontrak.                                   
                                21.2 RMPK disusun paling sedikit berisi:        
                                     a. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work     
                                        Method Statement );                     
                                       130                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     b. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/      
                                        Inspection and Test Ptan (ITP);         
                                                                                
                                     c. Pengendalian Subkontraktor dan          
                                        Pemasok.                                
                                21.3 Penyedia wajib  menerapkan  dan            
                                                                                
                                     mengendalikan pelaksanaan RMPK secara      
                                     konsisten untuk mencapai mutu yang         
                                     dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan  
                                     ini.                                       
                                21.4  RMPK dapat direvisi sesuai dengan kondisi 
                                     pekerjaan.                                 
                                                                                
                                21.5 Penyedia   berkewajiban    untuk           
                                     memutakhirkan RMPK jika terjadi Adendum    
                                     Kontrak dan/atau Peristiwa Kompensasi.     
                                21.6  Pemutakhiran RMPK harus menunjukkan       
                                                                                
                                     perkembangan kemajuan setiap pekerjaan     
                                     dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa    
                                     pekerjaan, termasuk perubahan terhadap     
                                     urutan pekerjaan. Pemutakhiran RMPK        
                                     harus mendapatkan persetujuan Pejabat      
                                     Penandatangan Kontrak.                     
                                21.7  Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak 
                                     terhadap RMPK tidak mengubah kewajiban     
                                     kontraktual Penyedia.                      
                                                                                
                                22.1 Penyedia   berkewajiban    untuk           
           22. Rencana Keselamatan                                              
                                     mempresentasikan dan menyerahkan RKK       
              Konstruksi (RKK)                                                  
                                     pada saat rapat persiapan pelaksanaan      
                                     Kontrak, kemudian pelaksanaan RKK          
                                     dibahas dan disetujui oleh Pejabat         
                                     Penandatangan Kontrak.                     
                                22.2 Para Pihak wajib  menerapkan dan           
                                     mengendalikan pelaksanaan RKK secara       
                                     konsisten.                                 
                                22.3 RKK   menjadi bagian dari Dokumen          
                                     Kontrak.                                   
                                22.4 Penyedia   berkewajiban    untuk           
                                     memutakhirkan RKK sesuai dengan kondisi    
                                     pekerjaan, jika terjadi perubahan maka     
                                     dituangkan dalam adendum Kontrak.          
                                                                                
                                22.5 Pemutakhiran RKK  harus mendapat           
                                     persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak. 
                                22.6 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak  
                                     terhadap pelaksanaan RKK tidak mengubah    
                                     kewajiban kontraktual Penyedia.            
                                                                                
           23. Rapat Persiapan  23.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak
              Pelaksanaan Kontrak    diterbitkannya SPMK dan  sebelum           
                                     pelaksanaan  pekerjaan,  Pejabat           
                                     Penandatangan Kontrak bersama dengan       
                                     Penyedia, unsur perancangan, dan unsur     
                                     pengawasan, harus sudah menyelenggarakan   
                                       131                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     rapat persiapan pelaksanaan kontrak.       
                                                                                
                                23.2 Heberapa hal yang dibahas dan disepakati   
                                     dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak  
                                     meliputi:                                  
                                     a. Penerapan SMKK;                         
                                                                                
                                        1) RKK;                                 
                                        2) RMPK;                                
                                        3) Rencana Kerja Pengelolaan dan        
                                          Pemantauan Lingkungan (RKPPL)         
                                          (apabila ada); dan                    
                                        4) Rencana Manajemen Lalu Lintas        
                                          (RMLL) (apabila ada);                 
                                     b. Rencana Kerja;                          
                                     c. organisasi kerja;                       
                                                                                
                                     d. tata cara pengaturan pelaksanaan        
                                        pekerjaan termasuk permohonan           
                                        persetujuan memulai pekerjaan;          
                                     e. jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang      
                                        diikuti uraian tentang metode kerja yang
                                        memperhatikan      Keselamatan          
                                        Konstruksi;                             
                                                                                
                                     f. Subkontraktor yang akan melaksanakan    
                                        bagian pekerjaan dengan ketentuan       
                                        berdasarkan daftar pekerjaan yang       
                                        disubkontrakkan dan subkontraktor       
                                        dalam syarat-syarat khusus kontrak :    
                                        1) Untuk pekerjaan utama, maka          
                                          dilakukan klarifikasi terhadap        
                                          kesesuaian  pekerjaan yang            
                                          disubkontrakkan dan kesesuaian        
                                          subklasifikasi SHU subpenyedia jasa   
                                          spesialis yang dinominasikan;         
                                                                                
                                          dan/atau                              
                                        2) Untuk pekerjaan yang bukan           
                                          pekerjaan utama, maka dilakukan       
                                          klarifikasi terhadap kesesuaian       
                                          pekerjaan yang disubkontrakkan,       
                                          kesesuaian kualifikasi usaha, dan     
                                          kesesuaian lokasi/domisili usaha      
                                          subpenyedia jasa usaha kualifikasi    
                                          kecil yang dinominasikan.             
                                        Dalam hal dalam klarifikasi ditemukan   
                                        ketidak sesuaian, Penyedia wajib        
                                        mengganti subkontraktor dan/atau        
                                        bagian pekerjaan yang di subkontrakkan  
                                        dengan    persetujuan  Pejabat          
                                                                                
                                        Penandatangan Kontrak; dan              
                                     g. hal-hal lain yang dianggap perlu.       
                                23.3  Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak 
                                     dituangkan dalam Herita Acara Rapat        
                                     Persiapan Pelaksanaan Kontrak. Apabila     
                                                                                
                                     dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak  
                                     mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka  
                                       132                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     harus dituangkan dalam adendum Kontrak.    
                                                                                
                                23.4  Pada tahapan rapat persiapan pelaksanaan  
                                     Kontrak, PA/KPA  dapat membentuk           
                                     Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan       
                                     Kontrak.                                   
                                                                                
           24. Mobilisasi        24.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai
                                     dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh)   
                                     hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau 
                                     sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang    
                                     disepakati saat Rapat Persiapan Pelaksanaan
                                     Kontrak                                    
                                24.2  Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup
                                     pekerjaan, yaitu :                         
                                                                                
                                     a. mendatangkan   peralatan-peralatan      
                                        terkait yang diperlukan dalam           
                                        pelaksanaan pekerjaan, termasuk         
                                        instalasi alat;                         
                                     b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, 
                                        rumah, gedung laboratorium, bengkel,    
                                        gudang, dan sebagainya; dan/atau        
                                     c. mendatangkan Tenaga Kerja Konstruksi.   
                                                                                
                                24.3 Mobilisasi peralatan dan kendaraan yang    
                                     digunakan mematuhi peraturan perundangan   
                                     terkait beban dan dimensi kendaraan.       
                                                                                
                                24.4 Mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja      
                                     Konstruksi dapat dilakukan secara bertahap 
                                     sesuai dengan kebutuhan.                   
           25. Pengukuran /     25.1 Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak,       
              Pemeriksaan Bersama    Pejabat Penandatangan Kontrak dan          
                                     Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan     
                                                                                
                                     Penyedia melakukan pengukuran dan          
                                     pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi 
                                     pekerjaan untuk setiap rencana mata        
                                     pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi, dan   
                                                                                
                                     Peralatan Utama (Mutuat Check 0%).         
                                25.2 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan       
                                     dalam Herita Acara. Apabila dalam          
                                     pengukuran/pemeriksaan   bersama           
                                     mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka  
                                     harus dituangkan dalam adendum Kontrak.    
                                25.3  Tindak lanjut hasil pemeriksaan bersama   
                                     Tenaga Kerja Konstruksi dan/atau Peralatan 
                                     Utama mengikuti ketentuan pasal 67 dan 68. 
                                                                                
           26. Penggunaan Produksi 26.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia
              Dalam Negeri           berkewajiban mengutamakan material/ bahan  
                                     produksi dalam negeri dan tenaga kerja     
                                     Indonesia untuk  pekerjaan yang            
                                     dilaksanakan di Indonesia sesuai dengan    
                                     yang disampaikan pada saat penawaran.      
                                                                                
                                26.2  Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi,   
                                     bahan baku, Tenaga Kerja Konstruksi, dan   
                                       133                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     perangkat lunak yang digunakan mengacu     
                                     kepada dokumen:                            
                                                                                
                                     a. formulir Penyampaian  Tingkat           
                                        Komponen Dalam Negeri (TKDN),           
                                        untuk Penyedia yang  mendapat           
                                        preferensi harga; dan                   
                                     b. daftar barang yang diimpor, untuk       
                                        barang yang diimpor.                    
                                                                                
                                26.3 Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan        
                                     ditemukan ketidaksesuaian dengan dokumen   
                                     pada pasal 26.2, maka akan dikenakan sanksi
                                     sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 
                                                                                
           B.2 Pengendalian Waktu                                               
                                                                                
           27. Masa Pelaksanaan 27.1 Kecuali Kontrak  diputuskan untuk          
                                     dilaksanakan lebih awal, Penyedia          
                                     berkewajiban untuk memulai pelaksanaan     
                                     pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan    
                                     melaksanakan pekerjaan sesuai dengan       
                                     RMPK,  serta menyelesaikan pekerjaan       
                                     paling lambat selama Masa Pelaksanaan      
                                     yang dinyatakan dalam SSKK.                
                                                                                
                                27.2  Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat  
                                     menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa        
                                     Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya 
                                     yang dapat dibuktikan demikian, dan        
                                     Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut
                                     kepada Pejabat Penandatangan Kontrak,      
                                     dengan disertai bukti-bukti yang dapat     
                                     disetujui Pejabat Penandatangan Kontrak,   
                                     maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat   
                                     memberlakukan Peristiwa Kompensasi dan     
                                     melakukan   penjadwalan  kembali           
                                     pelaksanaan tugas Penyedia dengan          
                                     membuat adendum Kontrak.                   
                                                                                
                                27.3  Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa  
                                     Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar     
                                     atau Peristiwa Kompensasi atau karena      
                                     kesalahan atau kelalaian Penyedia maka     
                                     Penyedia dikenakan denda.                  
                                                                                
                                27.4  Apabila diberlakukan serah terima sebagian
                                     pekerjaan (secara parsial), Masa Pelaksanaan
                                     dibuat berdasarkan bagian pekerjaan tersebut
                                     sesuai dengan SSKK.                        
                                27.5 Hagian pekerjaan pada pasal 27.4 adalah    
                                     bagian pekerjaan yang telah ditetapkan     
                                                                                
                                     dalam Dokumen Pemilihan.                   
           28. Penundaan Oleh   Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara   
              Pegawas Pekerjaan tertulis Penyedia untuk menunda pelaksanaan     
                                pekerjaan. Setiap perintah penundaan ini harus  
                                mendapatkan  persetujuan dari  Pejabat          
                                Penandatangan Kontrak.                          
                                       134                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
           29. Rapat Pemantauan 29.1 Pengawas Pekerjaan atau Penyedia dapat     
                                     menyelenggarakan rapat pemantauan, dan     
                                     meminta satu sama lain untuk menghadiri    
                                     rapat tersebut. Rapat pemantauan           
                                     diselenggarakan untuk  membahas            
                                                                                
                                     perkembangan pekerjaan dan perencanaan     
                                     atas  sisa pekerjaan serta untuk           
                                     menindaklanjuti peringatan dini.           
                                                                                
                                29.2 Hasil rapat pemantauan akan dituangkan     
                                     oleh Pengawas Pekerjaan dalam berita acara 
                                     rapat, dan rekamannya diserahkan kepada    
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak dan pihak-   
                                     pihak yang menghadiri rapat.               
                                                                                
                                29.3  Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu   
                                     diputuskan, Pengawas Pekerjaan dapat       
                                     memutuskan baik dalam rapat atau setelah   
                                     rapat melalui pernyataan tertulis kepada   
                                     semua pihak yang menghadiri rapat.         
                                30.1 Penyedia   berkewajiban    untuk           
           30. Peringatan Dini                                                  
                                     memperingatkan sedini mungkin Pengawas     
                                     Pekerjaan atas peristiwa atau kondisi tertentu
                                     yang dapat mempengaruhi mutu pekerjaan,    
                                     menaikkan Harga Kontrak atau menunda       
                                     penyelesaian pekerjaan. Pengawas Pekerjaan 
                                     dapat memerintahkan Penyedia untuk         
                                     menyampaikan secara tertulis perkiraan     
                                     dampak peristiwa atau kondisi tersebut di  
                                     atas terhadap Harga Kontrak dan Masa       
                                     Pelaksanaan. Pernyataan perkiraan ini harus
                                     sesegera mungkin disampaikan oleh          
                                     Penyedia.                                  
                                30.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama   
                                     dengan Pengawas Pekerjaan untuk mencegah   
                                     atau mengurangi dampak peristiwa atau      
                                     kondisi tersebut.                          
                                31.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan    
           31. Keterlambatan                                                    
                                     pekerjaan sesuai jadwal, maka Pejabat      
              Pelaksanaan                                                       
                                     Penandatangan Kontrak harus memberikan     
              Pekerjaan dan                                                     
                                     peringatan secara  tertulis atau           
              Kontrak Kritis                                                    
                                     memberlakukan ketentuan kontrak kritis.    
                                31.2 Kontrak dinyatakan kritis apabila:         
                                     a. Dalam  periode I (rencana fisik         
                                        pelaksanaan 00 - 700 dari Kontrak),     
                                        selisih keterlambatan antara realisasi  
                                        fisik pelaksanaan dengan rencana lebih  
                                        besar 100                               
                                     b. Dalam periode II (rencana fisik         
                                        pelaksanaan 700 - 1000 dari Kontrak),   
                                        selisih keterlambatan antara realisasi  
                                        fisik pelaksanaan dengan rencana lebih  
                                        besar 50;                               
                                     c. Dalam periode II (rencana fisik         
                                        pelaksanaan 700 - 1000 dari Kontrak),   
                                        selisih keterlambatan antara realisasi  
                                       135                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                        fisik pelaksanaan dengan rencana        
                                        pelaksanaan kurang dari 50 dan akan     
                                        melampaui tahun anggaran berjalan.      
                                                                                
                                31.3 Penanganan kontrak kritis dilakukan dengan 
                                     rapat  pembuktian  (show   cause           
                                     meeting/SCM)                               
                                     a. Pada saat Kontrak dinyatakan kritis,    
                                        Pejabat Penandatangan Kontrak           
                                        berdasarkan laporan dari Pengawas       
                                        Pekerjaan memberikan peringatan         
                                        secara tertulis kepada Penyedia dan     
                                        selanjutnya Pejabat Penandatangan       
                                        Kontrak menyelenggarakan Rapat          
                                                                                
                                        Pembuktian (SCM) Tahap I.               
                                     b. Dalam  SCM   Tahap I, Pejabat           
                                        Penandatangan Kontrak, Pengawas         
                                        Pekerjaan dan Penyedia membahas dan     
                                        menyepakati besaran kemajuan fisik      
                                        yang harus dicapai oleh Penyedia dalam  
                                        periode waktu tertentu (uji coba        
                                        pertama) yang dituangkan dalam Herita   
                                        Acara SCM Tahap I.                      
                                     c. Apabila Penyedia gagal pada uji coba    
                                        pertama, maka Pejabat Penandatangan     
                                                                                
                                        Kontrak menerbitkan Surat Peringatan    
                                        Kontrak Kritis I   dan  harus           
                                        diselenggarakan SCM Tahap II yang       
                                        membahas dan menyepakati besaran        
                                        kemajuan fisik yang harus dicapai oleh  
                                        Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba 
                                        kedua) yang dituangkan dalam Herita     
                                        Acara SCM Tahap II.                     
                                     d. Apabila Penyedia gagal pada uji coba    
                                        kedua, maka Pejabat Penandatangan       
                                        Kontrak menerbitkan Surat Peringatan    
                                        Kontrak Kritis II  dan  harus           
                                                                                
                                        diselenggarakan SCM Tahap III yang      
                                        membahas dan menyepakati besaran        
                                        kemajuan fisik yang harus dicapai oleh  
                                        Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba 
                                        ketiga) yang dituangkan dalam Herita    
                                        Acara SCM Tahap III.                    
                                     e. Apabila Penyedia gagal pada uji coba    
                                        ketiga, maka Pejabat Penandatangan      
                                        Kontrak menerbitkan Surat Peringatan    
                                        Kontrak Kritis III dan Pejabat          
                                        Penandatangan Kontrak   dapat           
                                        melakukan pemutusan Kontrak secara      
                                        sepihak dengan mengesampingkan Pasal    
                                        1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang       
                                                                                
                                        Hukum Perdata.                          
                                     f. Apabila uji coba berhasil, namun pada   
                                        pelaksanaan pekerjaan selanjutnya       
                                        Kontrak dinyatakan kritis lagi maka     
                                       136                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                        berlaku ketentuan SCM dari awal.        
                                                                                
                                                                                
           32. Pemberian        32.1  Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal     
              Kesempatan             menyelesaikan pekerjaan sampai Masa        
                                     Pelaksanaan berakhir, namun Pejabat        
                                     Penandatangan Kontrak menilai bahwa        
                                     Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan,    
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak dapat        
                                     memberikan kesempatan kepada Penyedia      
                                     untuk menyelesaikan pekerjaan.             
                                                                                
                                32.2 Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat 
                                     Penandatangan Kontrak untuk:               
                                     a. Memberikan kesempatan  kepada           
                                       Penyedia   untuk   menyelesaikan         
                                       pekerjaannya dengan ketentuan sebagai    
                                       berikut:                                 
                                       1) Pemberian kesempatan kepada           
                                                                                
                                          Penyedia menyelesaikan pekerjaan      
                                          sampai dengan 50 (lima puluh) hari    
                                          kalender.                             
                                       2) Dalam  hal  setelah diberikan         
                                          kesempatan sebagaimana angka 1        
                                          diatas, Penyedia masih belum dapat    
                                          menyelesaikan pekerjaan, Pejabat      
                                          Penandatangan Kontrak dapat:          
                                          a) Memberikan kesempatan kedua        
                                            untuk penyelesaian sisa pekerjaan   
                                            dengan jangka waktu sesuai          
                                            kebutuhan; atau                     
                                          b) Melakukan pemutusan Kontrak        
                                            dalam hal Penyedia dinilai tidak    
                                            akan  sanggup menyelesaikan         
                                            pekerjaannya.                       
                                       3) Pemberian kesempatan kepada           
                                          Penyedia sebagaimana dimaksud         
                                          pada angka 1) dan angka 2) huruf a),  
                                                                                
                                          dituangkan dalam adendum kontrak      
                                          yang   didalamnya  mengatur           
                                          pengenaan   sanksi   denda            
                                          keterlambatan kepada Penyedia dan     
                                          perpanjangan masa berlaku Jaminan     
                                          Pelaksanaan (apabila ada).            
                                       4) Pemberian kesempatan kepada           
                                          Penyedia untuk  menyelesaikan         
                                          pekerjaan dapat melampaui tahun       
                                          anggaran.                             
                                                                                
                                     b. Tidak memberikan kesempatan kepada      
                                       Penyedia dan  dilanjutkan dengan         
                                       pemutusan kontrak serta pengenaan        
                                       sanksi administratif dalam hal antara lain:
                                        1) Penyedia dinilai tidak dapat         
                                          menyelesaikan pekerjaan;              
                                        2) Pekerjaan yang harus segera          
                                       137                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                          dipenuhi dan tidak dapat ditunda;     
                                          atau                                  
                                        3) Penyedia menyatakan tidak sanggup    
                                          menyelesaikan pekerjaan.              
                                                                                
                                32.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk 
                                     menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam       
                                     adendum  Kontrak yang  didalamnya          
                                     mengatur:                                  
                                                                                
                                     a. waktu   pemberian   kesempatan          
                                        penyelesaian pekerjaan;                 
                                                                                
                                     b. pengenaan sanksi denda keterlambatan    
                                        kepada Penyedia;                        
                                                                                
                                     c. perpanjangan masa berlaku Jaminan       
                                        Pelaksanaan; dan                        
                                                                                
                                     d. sumber  dana  untuk membiayai           
                                        penyelesaian sisa pekerjaan yang akan   
                                        dilanjutkan ke Tahun Anggaran           
                                        berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran     
                                        berikutnya, apabila pemberian           
                                        kesempatan  melampaui  Tahun            
                                        Anggaran.                               
                                                                                
           B.3 Penyelesaian Kontrak                                             
           2. Serah Terima      2.1   Setelah pekerjaan dan/atau bagian pekerjaan
              Pekerjaan              selesai, sesuai dengan ketentuan dalam     
                                     Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan    
                                     secara  tertulis kepada   Pejabat          
                                     Penandatangan Kontrak untuk serah terima   
                                                                                
                                     pertama pekerjaan.                         
                                2.2 Pejabat   Penandatangan   Kontrak           
                                     memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk     
                                     melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian   
                                     terhadap hasil pekerjaan.                  
                                                                                
                                2.3   Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan  
                                     terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap
                                     kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam  
                                     Kontrak.                                   
                                2.4  Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian dari  
                                     Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada      
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak, apabila     
                                     dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak    
                                                                                
                                     sesuai dengan ketentuan yang tercantum     
                                     dalam Kontrak dan/atau cacat hasil         
                                     pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak   
                                     memerintahkan   Penyedia   untuk           
                                     memperbaiki  dan/atau  melengkapi          
                                     kekurangan pekerjaan.                      
                                2.5   Apabila dalam pemeriksaan dan/atau        
                                     pengujian hasil pekerjaan telah sesuai     
                                     dengan ketentuan yang tercantum dalam      
                                       138                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     Kontrak maka Pejabat Penandatangan         
                                     Kontrak dan Penyedia menandatangani        
                                     Herita Acara Serah Terima Pertama          
                                     Pekerjaan.                                 
                                                                                
                                2.6  Pembayaran dilakukan sebesar 950           
                                     (sembilan puluh lima persen) dari Harga    
                                     Kontrak, sedangkan yang 50 (lima persen)   
                                     merupakan  retensi selama  masa            
                                     pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan    
                                     sebesar 1000 (seratus persen) dari Harga   
                                     Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan     
                                     Jaminan Pemeliharaan sebesar 50 (lima      
                                     persen) dari Harga Kontrak.                
                                                                                
                                2.7   Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan 
                                     selama Masa Pemeliharaan sehingga kondisi  
                                     tetap seperti pada saat penyerahan pertama 
                                     pekerjaan.                                 
                                                                                
                                2.8    Masa Pemeliharaan paling singkat untuk   
                                     pekerjaan permanen selama 6 (enam) bulan,  
                                     sedangkan untuk pekerjaan semi permanen    
                                     selama 3 (tiga) bulan dan dapat melampaui  
                                     Tahun   Anggaran. Lamanya  Masa            
                                     Pemeliharaan ditetapkan dalam SSKK.        
                                                                                
                                2.9  Setelah Masa Pemeliharaan berakhir,        
                                     Penyedia mengajukan permintaan secara      
                                     tertulis kepada Pejabat Penandatangan      
                                     Kontrak untuk penyerahan akhir pekerjaan.  
                                2.10 Pejabat Penandatangan Kontrak setelah      
                                     menerima pegajuan sebagaimana pasal 33.9   
                                     memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk     
                                     melakukan pemeriksaan (dan pengujian       
                                     apabila diperlukan) terhadap hasil pekerjaan.
                                                                                
                                2.11  Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan,
                                     Penyedia telah melaksanakan semua          
                                     kewajibannya selama Masa Pemeliharaan      
                                     dengan baik dan telah sesuai dengan        
                                     ketentuan yang tercantum dalam Kontrak     
                                     maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan     
                                     Penyedia menandatangani Herita Acara       
                                     Serah Terima Akhir Pekerjaan.              
                                                                                
                                2.12 Pejabat Penandatangan Kontrak wajib        
                                     melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak    
                                     yang belum dibayar atau mengembalikan      
                                     Jaminan Pemeliharaan.                      
                                                                                
                                2.13 Apabila Penyedia tidak melaksanakan        
                                     kewajiban pemeliharaan sebagaimana         
                                     mestinya, maka Kontrak dapat diputuskan    
                                     sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak 
                                     dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana  
                                     diatur dalam pasal 44.3.                   
                                2.14 Setelah penandatanganan Herita Acara Serah 
                                     Terima  Akhir  Pekerjaan, Pejabat          
                                       139                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     Penandatangan Kontrak menyerahkan hasil    
                                     pekerjaan kepada PA/KPA.                   
                                                                                
                                2.15  Serah terima pekerjaan dapat dilakukan    
                                     perbagian pekerjaan (secara parsial) yang  
                                     ketentuannya ditetapkan dalam SSKK.        
                                2.16 Hagian pekerjaan yang dapat dilakukan      
                                                                                
                                     serah terima pekerjaan sebagian atau secara
                                     parsial yaitu:                             
                                     a. bagian pekerjaan yang tidak tergantung  
                                        satu sama lain; dan                     
                                     b. bagian pekerjaan yang fungsinya tidak   
                                        terkait satu sama lain dalam pencapaian 
                                                                                
                                        kinerja pekerjaan.                      
                                2.17  Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan
                                     secara parsial, maka cara pembayaran,      
                                     ketentuan denda   dan   kewajiban          
                                     pemeliharaan tersebut di atas disesuaikan. 
                                                                                
                                2.18 Kewajiban pemeliharaan diperhitungkan      
                                     setelah serah terima pertama pekerjaan untuk
                                     bagian pekerjaan (PHO parsial) tersebut    
                                     dilaksanakan sampai Masa Pemeliharaan      
                                     bagian  pekerjaan tersebut berakhir        
                                     sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.     
                                2.19 Serah terima pertama pekerjaan untuk       
                                                                                
                                     bagian pekerjaan (PHO parsial) dituangkan  
                                     dalam Herita Acara.                        
           3. Pengambilalihan   Pejabat Penandatangan Kontrak akan mengambil    
                                alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam jangka waktu
                                tertentu setelah dikeluarkan surat keterangan   
                                selesai/pengakhiran pekerjaan.                  
                                                                                
           4. Gambar As-built dan 4.1 Penyedia diwajibkan menyerahkan kepada    
              Pedoman                Pejabat Penandatangan Kontrak Gambar As-   
              Pengoperasian dan      buitt  dan pedoman pengoperasian dan       
              Perawatan /            perawatan/pemeliharaan sesuai dengan       
              Pemeliharaan           SSKK.                                      
                                                                                
                                4.2  Apabila Penyedia tidak memberikan          
                                     pedoman     pengoperasian   dan            
                                     perawatan/pemeliharaan,   Pejabat          
                                     Penandatangan Kontrak berhak menahan       
                                     uang retensi atau Jaminan Pemeliharaan.    
           B.4 Adendum                                                          
                                                                                
           5. Perubahan Kontrak 5.1  Kontrak hanya dapat diubah melalui         
                                     adendum Kontrak.                           
                                5.2  Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan       
                                     apabila disetujui oleh para pihak, yang    
                                                                                
                                     diakibatkan beberapa hal berikut meliputi: 
                                     a. perubahan pekerjaan;                    
                                     b. perubahan Harga Kontrak;                
                                     c. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan  
                                        dan/atau Masa Pelaksanaan;              
                                       140                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     d. perubahan personel manajerial dan/atau  
                                        peralatan utama; dan/atau               
                                                                                
                                     e. perubahan Kontrak yang disebabkan       
                                        masalah administrasi.                   
                                5.3   Untuk kepentingan perubahan Kontrak,      
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak dapat        
                                     meminta pertimbangan dari Pengawas         
                                                                                
                                     Pekerjaan dan Pejabat/Panitia Peneliti     
                                     Pelaksanaan Kontrak.                       
                                5.4  Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak
                                     meneliti kelayakan perubahan kontrak.      
                                                                                
           6. Perubahan Pekerjaan 6.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
                                     lapangan pada saat pelaksanaan dengan      
                                     gambar dan/atau spesifikasi teknis yang    
                                     ditentukan dalam dokumen Kontrak, Pejabat  
                                     Penandatangan Kontrak bersama Penyedia     
                                     dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang  
                                     meliputi:                                  
                                     a. menambah atau mengurangi volume         
                                        yang tercantum dalam Kontrak;           
                                     b. menambah dan/atau mengurangi jenis      
                                        kegiatan/pekerjaan;                     
                                     c. mengubah spesifikasi teknis dan/atau    
                                        gambar pekerjaan; dan/atau              
                                     d. mengubah   jadwal  pelaksanaan          
                                        pekerjaan.                              
                                                                                
                                6.2   Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi 
                                     lapangan seperti yang dimaksud pada pasal  
                                     37.1 namun ada perintah perubahan dari     
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak, Pejabat     
                                     Penandatangan Kontrak bersama Penyedia     
                                     dapat menyepakati perubahan pekerjaan      
                                     yang meliputi:                             
                                     a. menambah dan/atau mengurangi jenis      
                                        kegiatan/pekerjaan;                     
                                     b. mengubah spesifikasi teknis dan/atau    
                                                                                
                                        gambar pekerjaan; dan/atau              
                                     c. mengubah   jadwal  pelaksanaan          
                                        pekerjaan.                              
                                6.3  Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh   
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak secara       
                                     tertulis kepada Penyedia kemudian          
                                     dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan    
                                     harga dengan tetap mengacu pada ketentuan  
                                     yang tercantum dalam Kontrak awal.         
                                6.4   Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam 
                                     Herita Acara sebagai dasar penyusunan      
                                                                                
                                     adendum Kontrak.                           
                                6.5  Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana  
                                     dimaksud pada pasal 37.1 dan 37.2          
                                     mengakibatkan penambahan Harga Kontrak,    
                                     perubahan Kontrak dilaksanakan dengan      
                                     ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir   
                                       141                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     tidak melebihi 100 (sepuluh persen) dari   
                                     harga yang tercantum dalam Kontrak awal    
                                     dan tersedianya anggaran.                  
                                                                                
                                6.6  Ketentuan pasal 37.1 huruf a tidak berlaku 
                                     untuk bagian pekerjaan lumsum.             
                                                                                
           7. Perubahan Harga   7.1  Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan  
                                     oleh:                                      
                                     a. perubahan pekerjaan;                    
                                     b. penyesuaian harga; dan/atau             
                                     c. Peristiwa Kompensasi.                   
                                                                                
                                7.2  Apabila kuantitas mata pembayaran utama    
                                     yang akan dilaksanakan berubah akibat      
                                     perubahan pekerjaan lebih dari 100 (sepuluh
                                     persen) dari kuantitas awal, maka          
                                     pembayaran volume selanjutnya dengan       
                                     menggunakan harga satuan yang disesuaikan  
                                     dengan negosiasi.                          
                                                                                
                                7.3  Apabila dari hasil evaluasi penawaran      
                                     terdapat harga satuan timpang, maka harga  
                                     satuan timpang tersebut hanya berlaku untuk
                                     kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam   
                                     Dokumen  Pemilihan. Untuk kuantitas        
                                     pekerjaan tambahan digunakan harga satuan  
                                     berdasarkan hasil negosiasi.               
                                                                                
                                7.4   Apabila ada daftar mata pembayaran yang   
                                     masuk kategori harga satuan timpang, maka  
                                     dicantumkan dalam Lampiran A SSKK.         
                                7.5   Apabila terdapat perubahan pekerjaan, maka
                                     penentuan harga baru dilakukan dengan      
                                     negosiasi.                                 
                                                                                
                                7.6  Ketentuan penggunaan rumusan penyesuaian   
                                     harga adalah sebagai berikut:              
                                     a) harga yang tercantum dalam Kontrak      
                                        dapat  berubah akibat  adanya           
                                        penyesuaian harga sesuai dengan         
                                        peraturan yang berlaku.                 
                                     b) penyesuaian harga diberlakukan pada     
                                        Kontrak Tahun Jamak dengan yang         
                                                                                
                                        Masa Pelaksanaannya lebih dari 18       
                                        (delapan belas) bulan;                  
                                     c) penyesuaian harga satuan diberlakukan   
                                        mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak    
                                        pelaksanaan pekerjaan;                  
                                     d) penyesuaian harga satuan berlaku bagi   
                                        seluruh kegiatan/mata pembayaran,       
                                        kecuali komponen keuntungan, biaya      
                                        tidak langsung (overhead cost) dan      
                                        harga satuan timpang sebagaimana        
                                        tercantum dalam penawaran;              
                                     e) penyesuaian harga satuan diberlakukan   
                                        sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang   
                                        tercantum dalam Kontrak awal/adendum    
                                       142                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                        Kontrak;                                
                                     f) penyesuaian harga satuan bagi           
                                        komponen pekerjaan yang berasal dari    
                                        luar negeri, menggunakan indeks         
                                                                                
                                        penyesuaian harga dari negara asal      
                                        barang tersebut;                        
                                     g) jenis pekerjaan baru dengan harga       
                                        satuan baru sebagai akibat adanya       
                                        adendum Kontrak dapat diberikan         
                                        penyesuaian harga mulai bulan ke-13     
                                        (tiga belas) sejak adendum Kontrak      
                                        tersebut ditandatangani;                
                                     h) indeks yang  digunakan dalam            
                                        pelaksanaan Kontrak  terlambat          
                                        disebabkan oleh kesalahan Penyedia      
                                        adalah indeks terendah antara jadwal    
                                        Kontrak dan realisasi pekerjaan;        
                                     i) jenis pekerjaan yang lebih cepat        
                                        pelaksanaannya    diberlakukan          
                                        penyesuaian harga berdasarkan indeks    
                                        harga pada saat pelaksanaan.            
                                                                                
                                7.7  Ketentuan lebih lanjut terkait penyesuaian 
                                     harga diatur dalam SSKK.                   
                                7.8  Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa      
                                     Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa    
                                                                                
                                     Kompensasi.                                
                                7.9  Ketentuan pasal 38.1 huruf b tidak berlaku 
                                     untuk bagian pekerjaan lumsum.             
                                                                                
                                7.10 Ketentuan pasal 38.2 dan 38.3 hanya berlaku
                                     untuk bagian pekerjaan harga satuan.       
           8. Perubahan Jadwal  39.1 Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan     
              Pelaksanaan            dapat diakibatkan oleh:                    
                                                                                
              Pekerjaan dan/atau                                                
                                     a. perubahan pekerjaan;                    
              Masa Pelaksanaan                                                  
                                     b. perpanjangan Masa Pelaksanaan;          
                                        dan/atau                                
                                     c. Peristiwa Kompensasi.                   
                                39.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat        
                                     diberikan oleh Pejabat Penandatangan       
                                     Kontrak atas pertimbangan yang layak dan   
                                     wajar untuk hal-hal sebagai berikut:       
                                     a. perubahan pekerjaan;                    
                                     b. Peristiwa Kompensasi; dan/atau          
                                                                                
                                     c. Keadaan Kahar.                          
                                39.3 Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling 
                                     kurang sama dengan waktu terhentinya       
                                     Kontrak akibat Keadaan Kahar atau waktu    
                                     yang diperlukan untuk menyelesaikan        
                                     pekerjaan akibat dari ketentuan pada pasal 
                                                                                
                                     39.2 huruf a atau b                        
                                39.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat        
                                     menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan   
                                       143                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     atas Kontrak setelah melakukan penelitian  
                                     terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh
                                     Penyedia dalam jangka waktu sesuai         
                                     pertimbangan yang wajar setelah Penyedia   
                                     meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai  
                                     untuk memberikan peringatan dini atas      
                                                                                
                                     keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama
                                     untuk mencegah keterlambatan sesegera      
                                     mungkin, maka keterlambatan seperti ini    
                                     tidak dapat dijadikan alasan untuk         
                                     memperpanjang Masa Pelaksanaan.            
                                39.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan  
                                     pertimbangan Pengawas Pekerjaan dan        
                                     Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak
                                     harus telah menetapkan ada tidaknya        
                                     perpanjangan dan untuk berapa lama.        
                                                                                
                                39.6  Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan  
                                     dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan     
                                     dituangkan dalam Adendum Kontrak.          
                                39.7  Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga
                                     penyelesaian pekerjaan akan melampaui      
                                     Masa Pelaksanaan maka Penyedia berhak      
                                     untuk  meminta perpanjangan Masa           
                                     Pelaksanaan berdasarkan data penunjang.    
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan  
                                     pertimbangan Pengawas   Pekerjaan          
                                     memperpanjang Masa Pelaksanaan secara      
                                                                                
                                     tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan    
                                     harus dilakukan melalui adendum Kontrak.   
           9. Perubahan personel 40.1 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak menilai
              manajerial dan/atau   bahwa Personel Manajerial :                 
              peralatan utama                                                   
                                    1. tidak mampu atau tidak dapat melakukan   
                                      pekerjaan dengan baik;                    
                                    2. tidak menerapkan prosedur SMKK;          
                                      dan/atau                                  
                                    3. mengabaikan pekerjaan yang menjadi       
                                      tugasnya.                                 
                                                                                
                                    maka  Penyedia  berkewajiban untuk          
                                    menyediakan pengganti dan menjamin          
                                    Personel Manajerial tersebut meninggalkan   
                                    lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari     
                                    kalender sejak diminta oleh Pejabat         
                                                                                
                                    Penandatangan Kontrak                       
                                                                                
                                40.2 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak menilai 
                                    bahwa Peralatan Utama :                     
                                                                                
                                    1. tidak dapat berfungsi sesuai dengan      
                                       spesifikasi peralatan; dan/atau          
                                    2. tidak sesuai peraturan perundangan terkait
                                       beban dan dimensi kendaraan.             
                                    maka  Penyedia  berkewajiban untuk          
                                                                                
                                    menyediakan pengganti dan menjamin          
                                       144                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                    peralatan utama tersebut meninggalkan lokasi
                                    kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak
                                                                                
                                    diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak  
                                40.3 Dalam hal penggantian Personel Manajerial  
                                    dan/atau Peralatan Utama perlu dilakukan,   
                                    maka   Penyedia berkewajiban untuk          
                                    menyediakan pengganti dengan kualifikasi    
                                                                                
                                    yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja
                                    konstruksi dan/atau peralatan yang digantikan
                                    tanpa biaya tambahan apapun.                
                                40.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat        
                                                                                
                                    menyetujui penempatan/penggantian Personel  
                                    Manajerial dan/atau Peralatan Utama menurut 
                                    kualifikasi yang dibutuhkan setelah mendapat
                                    rekomendasi dari Pengawas Pekerjaan.        
                                40.5 Perubahan Personel Manajerial dan/atau     
                                                                                
                                    Peralatan Utama harus mendapat persetujuan  
                                    terlebih dahulu dari Pejabat Penandatangan  
                                    Kontrak dan dituangkan dalam adendum        
                                    kontrak.                                    
                                                                                
                                40.6 Hiaya mobilisasi/demobilisasi yang timbul  
                                    akibat perubahan Personel Manajerial dan/atau
                                    Peralatan Utama menjadi tanggung jawab      
                                    Penyedia.                                   
           B.5 Keadaan Kahar                                                    
                                                                                
                                                                                
           10. Keadaan Kahar    10.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada:  
                                     bencana alam, bencana non alam, bencana    
                                     sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi cuaca
                                     ekstrem, dan gangguan industri lainnya.    
                                10.2 Tidak termasuk Kedaan Kahar adalah hal-hal 
                                                                                
                                     merugikan yang disebabkan oleh perbuatan   
                                     atau kelalaian para pihak.                 
                                10.3  Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat  
                                     Penandatangan Kontrak atau Penyedia        
                                     memberitahukan tentang terjadinya Keadaan  
                                     Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis
                                     dengan ketentuan :                         
                                                                                
                                        a. dalam waktu paling lambat 14 (empat  
                                          belas) hari kalender sejak menyadari  
                                          atau seharusnya menyadari atas        
                                          kejadian atau terjadinya Keadaan      
                                          Kahar;                                
                                        b. menyertakan bukti keadaan kahar;     
                                          dan                                   
                                        c. menyerahkan hasil identifikasi       
                                          kewajiban dan kinerja pelaksanaan     
                                          yang  terhambat dan/atau akan         
                                          terhambat akibat Keadaan Kahar        
                                          tersebut.                             
                                                                                
                                10.4 Hukti Keadaan Kahar dapat berupa :         
                                       145                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     a. pernyataan yang diterbitkan oleh        
                                        pihak/instansi yang berwenang sesuai    
                                        ketentuan peraturan perundang-          
                                        undangan; dan/atau                      
                                                                                
                                     b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar    
                                        yang telah diverifikasi kebenarannya.   
                                10.5  Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja  
                                     pelaksanaan dapat berupa:                  
                                                                                
                                     a. Foto/video dokumentasi pekerjaan yang   
                                       terdampak;                               
                                     b. Kurva S pekerjaan; dan                  
                                     c. Dokumen pendukung lainnya (apabila      
                                       ada).                                    
                                10.6  Pejabat Penandatangan Kontrak meminta     
                                     Pengawas Pekerjaan untuk melakukan         
                                     penelitian terhadap   penyampaian          
                                     pemberitahuan Keadaan Kahar dan bukti      
                                                                                
                                     serta hasil identifikasi sebagaimana       
                                     dimaksud pada pasal 41.4 dan pasal 41.5    
                                10.7 Dalam hal Keadaan Kahar terbukti, kegagalan
                                     salah satu Pihak untuk memenuhi            
                                     kewajibannya yang ditentukan dalam         
                                     Kontrak bukan merupakan cidera janji atau  
                                     wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai 
                                     pada pasal 41.3. Kewajiban yang dimaksud   
                                     adalah hanya kewajiban dan kinerja         
                                     pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian      
                                                                                
                                     pekerjaan yang terdampak dan/atau akan     
                                     terdampak akibat dari Keadaan Kahar.       
                                10.8 Dalam  hal terjadi Keadaan Kahar,          
                                     Pelaksanaan pekerjaan dapat dihentikan.    
                                     Penghentian Pekerjaan karena Keadaan       
                                     Kahar dapat bersifat                       
                                                                                
                                     a. sementara hingga Keadaan Kahar          
                                        berakhir apabila akibat Keadaan Kahar   
                                        masih            memungkinkan           
                                        dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan;  
                                     b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar   
                                        tidak            memungkinkan           
                                        dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan;  
                                                                                
                                     c. Sebagian apabila Keadaan Kahar hanya    
                                        berdampak pada bagian Pekerjaan;        
                                        dan/atau                                
                                     d. Seluruhnya apabila Keadaan Kahar        
                                        berdampak  terhadap keseluruhan         
                                        Pekerjaan.                              
                                                                                
                                10.9 Penghentian Pekerjaan akibat keadaan kahar 
                                     sesuai pasal 41.8 dilakukan secara tertulis
                                     oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan  
                                     disertai alasan penghentian pekerjaan dan  
                                     dituangkan dalam perubahan Rencana Kerja   
                                     penyedia.                                  
                                       146                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                10.10 Dalam hal penghentian pekerjaan mencakup  
                                     seluruh pekerjaan (baik sementara ataupun  
                                     permanen) karena Keadaan Kahar, maka:      
                                                                                
                                     a. Kontrak dihentikan sementara hingga     
                                       keadaan kahar berakhir; atau             
                                     b. Kontrak dihentikan permanen apabila     
                                       akibat  Keadaan  Kahar   tidak           
                                       memungkinkan                             
                                       dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.   
                                10.11 Penghentian kontrak sebagaimana pasal     
                                     41.10 dilakukan melalui perintah tertulis  
                                     oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan  
                                     disertai alasan penghentian kontrak dan    
                                     dituangkan dalam adendum kontrak.          
                                                                                
                                10.12 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan,
                                     para pihak dapat melakukan perubahan       
                                     Kontrak. Masa   Pelaksanaan dapat          
                                     diperpanjang sekurang-kurangnya sama       
                                     dengan jangka waktu terhentinya Kontrak    
                                     akibat Keadaan Kahar. Perpanjangan Masa    
                                     Pelaksanaan dapat melewati Tahun           
                                     Anggaran.                                  
                                                                                
                                10.13 Selama masa Keadaan Kahar, jika Pejabat   
                                     Penandatangan Kontrak memerintahkan        
                                     secara tertulis kepada Penyedia untuk      
                                     sedapat mungkin meneruskan pekerjaan,      
                                     maka Penyedia berhak untuk menerima        
                                     pembayaran sebagaimana ditentukan dalam    
                                     Kontrak dan mendapat penggantian biaya     
                                     yang wajar sesuai dengan kondisi yang telah
                                     dikeluarkan untuk bekerja dalam Keadaan    
                                     Kahar. Penggantian biaya ini harus diatur  
                                     dalam suatu adendum Kontrak.               
                                                                                
                                10.14 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan  
                                     permanen, para  pihak  melakukan           
                                     pengakhiran Pekerjaan, Pengakhiran         
                                     Kontrak, dan menyelesaikan hak dan         
                                     kewajiban sesuai Kontrak. Penyedia berhak  
                                     untuk menerima pembayaran sesuai dengan    
                                     prestasi atau kemajuan hasil pekerjaan yang
                                     telah  dicapai  setelah dilakukan          
                                     pengukuran/pemeriksaan bersama atau        
                                     berdasarkan hasil audit.                   
                                                                                
           B.6 Penghentian, Pemutusan, dan Berakhirnya Kontrak                  
           11. Penghentian Kontrak Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi
                                Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada pasal   
                                41.                                             
                                                                                
           12. Pemutusan Kontrak 12.1 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh    
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak atau         
                                     Penyedia.                                  
                                12.2 Pemutusan kontrak dilakukan dengan         
                                     terlebih dahulu memberikan surat peringatan
                                     dari salah satu pihak ke pihak yang lain yang
                                       147                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     melakukan tindakan wanprestasi kecuali     
                                     telah ada putusan pidana.                  
                                12.3 Surat peringatan diberikan 3 (tiga) kali   
                                     kecuali pelanggaran tersebut berdampak     
                                     terhadap kerugian atas konstruksi, jiwa    
                                     manusia, keselamatan publik, dan           
                                     lingkungan dan ditindaklanjuti dengan surat
                                                                                
                                     pernyataan wanprestasi dari pihak yang     
                                     dirugikan                                  
                                12.4  Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-     
                                     kurangnya 14 (empat belas) hari kalender   
                                     setelah   Pejabat   Penandatangan          
                                     Kontrak/Penyedia    menyampaikan           
                                     pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak    
                                     secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat    
                                     Penandatangan Kontrak.                     
                                12.5 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak      
                                     oleh salah satu pihak maka Pejabat         
                                     Penandatangan Kontrak membayar kepada      
                                     Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi 
                                     pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat 
                                     Penandatangan Kontrak dikurangi denda      
                                     yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), 
                                     serta Penyedia menyerahkan semua hasil     
                                                                                
                                     pelaksanaan kepada Pejabat Penandatangan   
                                     Kontrak dan selanjutnya menjadi hak milik  
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak.             
                                13.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267        
           13. Pemutusan Kontrak                                                
                                     Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,         
              oleh Pejabat                                                      
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak dapat        
              Penandatangan                                                     
                                     melakukan pemutusan Kontrak apabila:       
              Kontrak                                                           
                                     a. Penyedia terbukti melakukan korupsi,    
                                        kolusi, dan/atau nepotisme, kecurangan  
                                        dan/atau pemalsuan dalam proses         
                                        pengadaan yang diputuskan oleh          
                                        Instansi yang berwenang;                
                                     b. pengaduan tentang penyimpangan          
                                        prosedur, dugaan korupsi, kolusi,       
                                        dan/atau  nepotisme   dan/atau          
                                        pelanggaran persaingan sehat dalam      
                                        pelaksanaan Pengadaan Harang/Jasa       
                                        dinyatakan benar oleh Instansi yang     
                                        berwenang;                              
                                     c. Penyedia berada dalam keadaan pailit    
                                        yang diputuskan oleh pengadilan;        
                                     d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi      
                                        Daftar Hitam sebelum penandatanganan    
                                        Kontrak;                                
                                     e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja;     
                                     f. Penyedia tidak  mempertahankan          
                                        berlakunya Jaminan Pelaksanaan;         
                                     g. Penyedia lalai/cidera janji dalam       
                                        melaksanakan kewajibannya dan tidak     
                                        memperbaiki kelalaiannya dalam jangka   
                                       148                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                        waktu yang telah ditetapkan;            
                                                                                
                                     h. berdasarkan penelitian Pejabat          
                                        Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak   
                                        akan    mampu    menyelesaikan          
                                        keseluruhan pekerjaan walaupun          
                                        diberikan  kesempatan  untuk            
                                        menyelesaikan pekerjaan;                
                                     i. Penyedia tidak dapat menyelesaikan      
                                        pekerjaan setelah diberikan kesempatan  
                                        menyelesaikan pekerjaan;                
                                                                                
                                     j. Penyedia menghentikan pekerjaan         
                                        selama 28 (dua puluh delapan) hari      
                                        kalender dan penghentian ini tidak      
                                        tercantum dalam jadwal pelaksanaan      
                                        pekerjaan serta tanpa persetujuan       
                                        pengawas pekerjaan; atau                
                                     k. Penyedia mengalihkan seluruh kontrak    
                                        bukan dikarenakan pergantian nama       
                                        Penyedia.                               
                                                                                
                                13.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan      
                                     pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan     
                                     Penyedia, maka:                            
                                     a. Jaminan Pelaksanaan terlebih dahulu     
                                        dicairkan sebelum pemutusan kontrak;    
                                                                                
                                     b. sisa uang muka harus dilunasi oleh      
                                        Penyedia atau Jaminan Uang Muka         
                                        terlebih dahulu dicairkan (apabila      
                                        diberikan);                             
                                     c. Penyedia membayar denda (apabila        
                                        ada); dan                               
                                     d. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar        
                                        Hitam                                   
                                                                                
                                13.3 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan      
                                     pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan    
                                     Penyedia, maka:                            
                                     a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak    
                                        untuk tidak mengembalikan retensi atau  
                                        terlebih dahulu mencairkan Jaminan      
                                        Pemeliharaan sebelum pemutusan          
                                                                                
                                        kontrak    untuk    membiayai           
                                        perbaikan/pemeliharaan; dan             
                                     b. Penyedia dikenakan sanksi Daftar        
                                        Hitam.                                  
                                13.4 Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan   
                                     uang retensi atau uang pencairan Jaminan   
                                                                                
                                     Pemeliharaan  untuk    membiayai           
                                     pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat       
                                     Penandatangan Kontrak wajib menyetorkan    
                                     sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.         
                                13.5  Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud    
                                     pasal 44.2 dan pasal 44.4 disertai dengan: 
                                                                                
                                     a. bukti kesalahan penyedia sesuai dengan  
                                       149                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                       ketentuan kontrak; dan                   
                                                                                
                                     b. dokumen pendukung.                      
                                13.6 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud     
                                     pada pasal 44.2 di atas, dicairkan dan     
                                     disetorkan sesuai ketentuan dalam SSKK.    
                                                                                
           14. Pemutusan Kontrak Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab      
              oleh Penyedia     Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat     
                                melakukan pemutusan Kontrak apabila:            
                                a. Pejabat Penandatangan Kontrak menyetujui     
                                   Pengawas Pekerjaan untuk memerintahkan       
                                   Penyedia menunda pelaksanaan pekerjaan yang  
                                   bukan disebabkan oleh kesalahan Penyedia, dan
                                                                                
                                   perintah penundaan tersebut tidak ditarik    
                                   selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender; 
                                b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak          
                                   menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran      
                                   (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran      
                                   sesuai dengan yang disepakati sebagaimana    
                                   tercantum dalam SSKK.                        
                                                                                
           15. Pengakhiran                                                      
                                46.1 Para pihak dapat menyepakati pengakhiran   
              Pekerjaan                                                         
                                    Pekerjaan dalam hal terjadi                 
                                    a. penyimpangan prosedur yang diakibatkan   
                                      bukan oleh kesalahan para pihak;          
                                    b. pelaksanaan kontrak tidak dapat          
                                      dilanjutkan akibat keadaan kahar; atau    
                                    c. ruang lingkup kontrak sudah terwujud.    
                                46.2 Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal 46.1    
                                    dituangkan dalam adendum final yang berisi  
                                    perubahan akhir dari kontrak.               
                                                                                
                                                                                
                                47.1. Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan 
           16. Berakhirnya Kontrak                                              
                                    berdasarkan kesepakatan para pihak          
                                47.2. Kontrak berakhir apabila telah dilakukan  
                                    pengakhiran pekerjaan dan hak dan kewajiban 
                                    para pihak yang terdapat dalam Kontrak      
                                    sudah terpenuhi.                            
                                                                                
                                47.3. Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak 
                                    sebagaimana dimaksud pada pasal 47.2 adalah 
                                    terkait dengan pembayaran yang seharusnya   
                                    dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.  
                                                                                
                                                                                
           17. Peninggalan      Semua  bahan, perlengkapan, peralatan, hasil    
                                pekerjaan sementara yang masih berada di lokasi 
                                kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian
                                atau kesalahan Penyedia, dapat dimanfaatkan     
                                sepenuhnya oleh Pejabat Penandatangan Kontrak   
                                tanpa   kewajiban  perawatan/pemeliharaan.      
                                Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut  
                                oleh Penyedia hanya dapat dilakukan setelah     
                                       150                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                mempertimbangkan  kepentingan Pejabat           
                                Penandatangan Kontrak.                          
                                                                                
           C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA                                        
           18. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban
              Penyedia          yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam     
                                melaksanakan Kontrak, meliputi :                
                                                                                
                                a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan        
                                   pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan  
                                   yang telah ditetapkan dalam Kontrak;         
                                b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana
                                   dan prasarana dari Pejabat Penandatangan     
                                   Kontrak untuk  kelancaran pelaksanaan        
                                   pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;          
                                c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara      
                                                                                
                                   periodik kepada Pejabat Penandatangan        
                                   Kontrak;                                     
                                d. melaksanakan,  menyelesaikan  dan            
                                   menyerahkan pekerjaan sesuai dengan jadwal   
                                   pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah
                                   ditetapkan dalam Kontrak;                    
                                e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan     
                                   secara cermat, akurat dan penuh tanggung     
                                   jawab dengan menyediakan tenaga kerja,       
                                                                                
                                   bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari
                                   lapangan, dan segala pekerjaan permanen      
                                   maupun sementara yang diperlukan untuk       
                                   pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan      
                                   pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;        
                                f. memberikan keterangan-keterangan yang        
                                   diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan     
                                   yang  dilakukan Pejabat Penandatangan        
                                   Kontrak;                                     
                                                                                
                                g. mengambil langkah-langkah yang memadai       
                                   dalam rangka memberi perlindungan kepada     
                                   setiap orang yang berada di tempat kerja     
                                   maupun masyarakat dan lingkungan sekitar     
                                   yang berhubungan dengan pemindahan bahan     
                                   baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi  
                                   dan proses produksi;                         
                                h. melaksanakan semua perintah Pengawas         
                                   Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan      
                                   Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini;        
                                                                                
                                i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat    
                                   lingkup pekerjaan ditentukan di SSKK.        
           19. Penggunaan       Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan    
              Dokumen-Dokumen   menginformasikan dokumen Kontrak atau dokumen   
              Kontrak dan       lainnya yang berhubungan dengan Kontrak untuk   
              Informasi         kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis
                                dan/atau gambar-gambar, serta informasi lain yang
                                berkaitan dengan Kontrak, kecuali dengan izin   
                                                                                
                                tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai
                                ketentuan peraturan perundang-undangan.         
           20. Hak Kekayaan     Penyedia wajib melindungi Pejabat Penandatangan 
                                       151                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
              Intelektual        Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak
                                ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas     
                                pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh       
                                Penyedia.                                       
                                                                                
           21. Penanggungan Risiko 21.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, 
                                     membebaskan, dan menanggung tanpa batas    
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak beserta      
                                     instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
                                     tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,     
                                     kerugian, denda, gugatan atau tuntutan     
                                     hukum, proses pemeriksaan hukum, dan       
                                     biaya yang dikenakan terhadap Pejabat      
                                                                                
                                     Penandatangan Kontrak beserta instansinya  
                                     (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan  
                                     tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian
                                     berat Pejabat Penandatangan Kontrak)       
                                     sehubungan dengan klaim yang timbul dari   
                                     hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal    
                                     Mulai Kerja sampai dengan Tanggal          
                                     Penyerahan Akhir Pekerjaan :               
                                     a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan 
                                        harta benda Penyedia, Subkontraktor     
                                        (jika ada), dan tenaga kerja konstruksi;
                                                                                
                                     b. cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga
                                        kerja konstruksi;                       
                                     c. kehilangan atau kerusakan harta benda,  
                                        dan cidera tubuh, sakit atau kematian   
                                        pihak ketiga.                           
                                21.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai 
                                                                                
                                     dengan  Tanggal Penyerahan Akhir           
                                     Pekerjaan, semua risiko kehilangan atau    
                                     kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan   
                                     perlengkapan merupakan risiko Penyedia,    
                                     kecuali kerugian atau kerusakan tersebut   
                                     diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian  
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak.             
                                21.3  Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh 
                                     Penyedia tidak membatasi kewajiban         
                                                                                
                                     penanggungan dalam pasal ini. Dalam hal    
                                     pertanggungan asuransi tidak mencukupi     
                                     maka biaya yang timbul dan/atau selisih    
                                     biaya tetap ditanggung oleh Penyedia.      
                                21.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil   
                                     pekerjaan atau bahan yang menyatu dengan   
                                     hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja  
                                     sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir     
                                     Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh
                                                                                
                                     Penyedia atas tanggungannya sendiri jika   
                                     kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi 
                                     akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.   
           22. Perlindungan Tenaga 22.1 Penyedia dan Subkontraktor berkewajiban 
              Kerja                  atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan  
                                     Tenaga Kerja Konstruksinya pada program    
                                       152                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     Hadan Penyelenggara Jaminan Sosial (HPJS)  
                                     Ketenagakerjaan serta melunasi kewajiban   
                                     pembayaran HPJS tersebut sebagaimana       
                                     diatur dalam peraturan perundang-undangan. 
                                22.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan   
                                     memerintahkan Tenaga Kerja Konstruksinya   
                                     untuk mematuhi peraturan keselamatan       
                                                                                
                                     konstruksi. Pada waktu pelaksanaan         
                                     pekerjaan, Penyedia beserta Tenaga Kerja   
                                     Konstruksinya dianggap telah membaca dan   
                                     memahami peraturan keselamatan konstruksi  
                                     tersebut.                                  
                                22.3 Penyedia berkewajiban untuk menyediakan    
                                     kepada setiap Tenaga Kerja Konstruksinya   
                                     (termasuk Tenaga Kerja Konstruksi          
                                     Subkontraktor, jika ada) perlengkapan      
                                     keselamatan kerja yang sesuai dan memadai. 
                                22.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia        
                                     untuk melaporkan kecelakaan berdasarkan    
                                     hukum  yang berlaku, Penyedia wajib        
                                     melaporkan kepada Pejabat Penandatangan    
                                     Kontrak mengenai setiap kecelakaan yang    
                                     timbul sehubungan dengan pelaksanaan       
                                     Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh      
                                                                                
                                     empat) jam setelah kejadian.               
           23. Pemeliharaan     Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-  
              Lingkungan        langkah yang memadai  untuk melindungi          
                                lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat  
                                kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap
                                pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan
                                pelaksanaan Kontrak ini, sesuai dengan ketentuan
                                peraturan perundang-undangan yang mengatur      
                                                                                
                                mengenai pengelolaan lingkungan hidup.          
           24. Asuransi          24.1 Apabila disyaratkan, Penyedia menyediakan 
                                     asuransi sejak SPMK sampai dengan          
                                     Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan untuk   
                                     pekerjaan/barang/ peralatan yang           
                                     mempunyai risiko tinggi terhadap:          
                                                                                
                                     a. terjadinya kecelakaan konstruksi dalam  
                                       pelaksanaan pekerjaan atas:              
                                        i. segala risiko terhadap kecelakaan;   
                                        ii. kerusakan akibat kecelakaan.        
                                     b. kehilangan; dan/atau                    
                                     c. risiko lain yang tidak dapat diduga.    
                                24.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi   
                                     pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di  
                                                                                
                                     lokasi kerja.                              
                                24.3 Hesarnya asuransi sudah diperhitungkan     
                                     dalam penawaran dan termasuk dalam Harga   
                                     Kontrak.                                   
                                                                                
           25. Tindakan Penyedia 25.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan   
              yang Mensyaratkan      lebih dahulu persetujuan tertulis Pejabat  
              Persetujuan Pejabat    Penandatangan Kontrak sebelum melakukan    
                                       153                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
              Penandatangan          tindakan-tindakan berikut:                 
              Kontrak atau                                                      
                                     a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan     
              Pengawas Pekerjaan                                                
                                        yang belum tercantum dalam Lampiran     
                                        A SSKK;                                 
                                     b. menunjuk Personel Manajerial yang       
                                        namanya tidak tercantum dalam           
                                        Lampiran A SSKK;                        
                                     c. mengubah   atau  memutakhirkan          
                                        dokumen penerapan SMKK;                 
                                     d. tindakan lain selain yang diatur dalam  
                                        SSUK                                    
                                25.2  Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan   
                                     lebih dahulu persetujuan tertulis Pengawas 
                                     Pekerjaan sebelum melakukan tindakan-      
                                     tindakan berikut:                          
                                                                                
                                     a. melaksanakan setiap tahapan pekerjaan   
                                        berdasarkan Rencana Kerja dan metode    
                                        kerja;                                  
                                     b. mengubah syarat dan ketentuan polis     
                                        asuransi;                               
                                     c. mengubah Personel Manajerial dan/atau   
                                        Peralatan Utama;                        
                                                                                
                                     d. tindakan lain selain yang diatur dalam  
                                        SSUK.                                   
                                25.3 Tindakan lain dalam pasal 56.1 huruf d dan 
                                     56.2 huruf d dituangkan dalam SSKK         
                                                                                
                                26.1  Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama    
           26. Laporan Hasil                                                    
                                     pelaksanaan kontrak untuk menetapkan       
              Pekerjaan                                                         
                                     volume pekerjaan atau kegiatan yang telah  
                                     dilaksanakan guna pembayaran hasil         
                                     pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan     
                                     dituangkan dalam laporan kemajuan hasil    
                                     pekerjaan.                                 
                                26.2 Untuk  kepentingan pengendalian dan        
                                     pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh  
                                     aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi      
                                     pekerjaan dicatat sebagai bahan laporan    
                                     harian pekerjaan yang berisi rencana dan   
                                     realisasi pekerjaan harian.                
                                26.3 Laporan harian berisi:                     
                                     a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di
                                        lokasi pekerjaan;                       
                                     b. penempatan tenaga kerja konstruksi      
                                        untuk tiap macam tugasnya;              
                                     c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;    
                                     d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang      
                                        dilaksanakan;                           
                                                                                
                                     e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir    
                                        dan peristiwa alam lainnya yang         
                                        berpengaruh terhadap kelancaran         
                                        pekerjaan; dan                          
                                       154                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     f. catatan-catatan lain yang berkenaan     
                                        dengan pelaksanaan pekerjaan.           
                                                                                
                                26.4  Laporan mingguan terdiri dari rangkuman   
                                     laporan harian dan berisi hasil kemajuan   
                                     fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, 
                                     serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
                                26.5 Laporan bulanan terdiri dari rangkuman     
                                                                                
                                     laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan 
                                     fisik pekerjaan dalam periode satu bulan,  
                                     serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
                                26.6 Untuk merekam  kegiatan pelaksanaan        
                                     pekerjaan konstruksi, Pejabat Penandatangan
                                     Kontrak dan Penyedia membuat foto-foto     
                                     dokumentasi dan video pelaksanaan          
                                     pekerjaan di lokasi pekerjaan sesuai       
                                     kebutuhan.                                 
                                                                                
                                26.7 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia,
                                     diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, dan     
                                     disetujui oleh Pejabat Penandatangan       
                                     Kontrak.                                   
                                                                                
           27. Kepemilikan Dokumen Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain,
                                laporan, dan/atau dokumen-dokumen lain serta    
                                piranti lunak yang dipersiapkan oleh Penyedia   
                                berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak
                                milik Pejabat Penandatangan Kontrak. Penyedia   
                                paling lambat pada waktu pemutusan atau         
                                penghentian atau akhir Masa Kontrak berkewajiban
                                untuk menyerahkan semua dokumen dan piranti     
                                lunak tersebut beserta daftar rinciannya kepada 
                                Pejabat Penandatangan Kontrak. Penyedia dapat   
                                menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan
                                piranti lunak tersebut. Pembatasan (jika ada)   
                                mengenai penggunaan dokumen dan piranti lunak   
                                tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam  
                                SSKK.                                           
                                                                                
           28. Kerjasama Antara 28.1 Persyaratan pekerjaan yang disubkontrakkan 
              Penyedia dan          harus memperhatikan:                        
              Subkontraktor                                                     
                                    a. Dalam hal nilai pagu anggaran di atas    
                                       Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima      
                                       miliar rupiah), jenis pekerjaan yang wajib
                                       disubkontrakkan dicantumkan dalam        
                                       dokumen   pemilihan berdasarkan          
                                       penetapan PPK dalam dokumen persiapan    
                                       pengadaan; dan                           
                                    b. Hagian pekerjaan  yang   wajib           
                                       disubkontrakkan yaitu:                   
                                      1) Sebagian pekerjaan utama yang          
                                         disubkontrakkan kepada penyedia jasa   
                                         spesialis, dengan ketentuan:           
                                                                                
                                         a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;    
                                                                                
                                         b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud      
                                           pada huruf a) sesuai dengan          
                                       155                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                           subklasifikasi SHU;                  
                                                                                
                                      2) Sebagian pekerjaan yang bukan          
                                         pekerjaan utama kepada sub penyedia    
                                         jasa usaha kualifikasi kecil dengan    
                                         ketentuan:                             
                                                                                
                                         a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;    
                                         b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud      
                                           pada huruf a) tidak mensyaratkan     
                                           subklasifikasi SHU.                  
                                                                                
                                      3) Dalam hal Peserta bukan Pelaku         
                                         Usaha  Papua mengikuti tender          
                                         pekerjaan   konstruksi yang            
                                         diperuntukkan bagi percepatan          
                                         pembangunan  kesejahteraan di          
                                         Provinsi Papua dan Provinsi Papua      
                                         Harat, apabila Pelaku Usaha tersebut   
                                         tidak melakukan KSO dengan Pelaku      
                                         Usaha Papua maka harus melakukan       
                                         subkontrak kepada Pelaku Usaha         
                                         Papua;                                 
                                                                                
                                      4) Dalam hal Peserta bukan Pelaku         
                                         Usaha  Papua mengikuti tender          
                                         pekerjaan  konstruksi  yang            
                                         diperuntukkan bagi percepatan          
                                         pembangunan  kesejahteraan di          
                                         Provinsi Papua dan Provinsi Papua      
                                         Harat dengan nilai pagu anggaran di    
                                         atas Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh   
                                         lima miliar rupiah), maka peserta      
                                         selain mengikuti ketentuan pada angka  
                                         3) juga wajib mengikuti ketentuan      
                                         pada angka 1) atau 2).                 
                                                                                
                                28.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas      
                                     bagian pekerjaan yang disubkontrakkan      
                                     tersebut.                                  
                                28.3  Subkontraktor dilarang mengalihkan atau   
                                     mensubkontrakkan pekerjaan.                
                                                                                
                                28.4 Penyedia Usaha Kecil tidak boleh           
                                     mensubkontrakkan pekerjaan kepada pihak    
                                     lain.                                      
                                                                                
                                28.5  Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan   
                                     kerjasama dengan Subkontraktor hanya       
                                     boleh melaksanakan sesuai dengan daftar    
                                     bagian pekerjaan yang disubkontrakkan      
                                     (apabila ada) yang dituangkan dalam        
                                     Lampiran A SSKK.                           
                                28.6  Lampiran A SSKK (Daftar Pekerjaan yang    
                                                                                
                                     Disubkontrakkan dan Subkontraktor) tidak   
                                     boleh diubah kecuali atas persetujuan tertulis
                                     dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan     
                                     dituangkan dalam adendum Kontrak.          
                                       156                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                28.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan  
                                     Subkontraktor diawasi oleh Pengawas        
                                     Pekerjaan dan Penyedia melaporkan secara   
                                     periodik kepada Pejabat Penandatangan      
                                                                                
                                     Kontrak.                                   
                                28.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan       
                                     sebagaimana diatur pada pasal 59.4 atau 59.5
                                     maka  akan dikenakan denda senilai         
                                     pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.   
                                                                                
           29. Penyedia Lain    Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dan    
                                menggunakan lokasi kerja termasuk jalan akses   
                                bersama-sama dengan Penyedia Lain (jika ada) dan
                                pihak-pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi
                                kerja. Jika dipandang perlu, Pejabat Penandatangan
                                Kontrak dapat memberikan jadwal kerja Penyedia  
                                Lain di lokasi kerja.                           
                                                                                
           30. Alih             Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi
              Pengalaman/Keahlian dengan nilai pagu anggaran di  atas           
                                Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), 
                                Penyedia   memenuhi   ketentuan  alih           
                                pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui   
                                sistem kerja praktik/magang sesuai dengan jumlah
                                peserta, durasi pelaksanaan, dan jenis keahlian yang
                                disepakati pada saat  Rapat  Persiapan          
                                Penandatanganan Kontrak.                        
                                                                                
           31. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi     
                                finansial berupa denda sebagai akibat wanprestasi
                                atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban  
                                Penyedia dalam Kontrak ini. Pejabat Penandatangan
                                Kontrak mengenakan denda dengan memotong        
                                angsuran pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.
                                Pembayaran denda tidak mengurangi tanggung      
                                jawab kontraktual Penyedia.                     
                                                                                
           32. Jaminan           32.1 Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan  
                                     Kontrak ini dapat berupa bank garansi atau 
                                     suretn bond. Jaminan bersifat tidak        
                                     bersyarat, mudah dicairkan, dan harus      
                                     dicairkan oleh penerbit jaminan paling     
                                     lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah 
                                     surat perintah pencairan dari Pejabat      
                                     Penandatangan Kontrak atau pihak yang      
                                     diberi kuasa oleh Pejabat Penandatangan    
                                     Kontrak diterima.                          
                                                                                
                                32.2 Penerbit jaminan selain Hank Umum harus    
                                     telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari 
                                     Otoritas Jasa Keuangan (OJK)               
                                32.3 Penggunaan Jaminan Pelaksanaan, Jaminan    
                                     Uang Muka  dan Jaminan Pemeliharaan        
                                     sebagai berikut:                           
                                                                                
                                     a. Diterbitkan oleh:                       
                                        1) Hank Umum;                           
                                        2) Perusahaan Penjaminan;               
                                        3) Perusahaan Asuransi; atau            
                                       157                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                        4) Lembaga khusus yang menjalankan      
                                          usaha di  bidang pembiayaan,          
                                          penjaminan, dan asuransi untuk        
                                          mendorong ekspor Indonesia sesuai     
                                                                                
                                          dengan   ketentuan peraturan          
                                          perundang-undangan di bidang          
                                          Lembaga   pembiayaan ekspor           
                                          Indonesia;                            
                                      b. Penerbit jaminan pelaksanaan telah     
                                        ditetapkan/ mendapatkan rekomendasi     
                                        dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).      
                                                                                
                                32.4 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada       
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak setelah      
                                     diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia   
                                     Harang/Jasa (SPPHJ) sebelum dilakukan      
                                     Penandatanganan Kontrak dengan besar:      
                                                                                
                                     a. 50 (lima persen) dari Harga Kontrak;    
                                        atau                                    
                                     b. 50 (lima persen) dari nilai HPS untuk   
                                        harga penawaran atau penawaran          
                                        terkoreksi di bawah 800 (delapan puluh  
                                        persen) nilai HPS.                      
                                32.5 Masa  berlakunya Jaminan Pelaksanaan       
                                     paling   kurang   sejak   tanggal          
                                     penandatanganan Kontrak sampai dengan      
                                     Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan       
                                     (Provisionat Hand Over/PHO).               
                                                                                
                                32.6  Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah  
                                     pekerjaan dinyatakan selesai dan diganti   
                                     dengan Jaminan Pemeliharaan atau menahan   
                                     uang retensi sebesar 50 (lima persen) dari 
                                     Harga Kontrak;                             
                                32.7 Jaminan Uang Muka diberikan kepada         
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak dalam        
                                                                                
                                     rangka pengambilan uang muka yang          
                                     besarannya paling kurang sama dengan       
                                     besarnya uang muka yang diterima Penyedia. 
                                32.8 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi    
                                     secara proporsional sesuai dengan sisa uang
                                     muka yang diterima.                        
                                                                                
                                32.9 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka          
                                     paling kurang sejak tanggal persetujuan    
                                     pemberian uang muka sampai dengan          
                                     Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan       
                                     (PHO).                                     
                                                                                
                                32.10 Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada     
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak setelah      
                                     pekerjaan dinyatakan selesai.              
                                32.11 Pengembalian Jaminan Pemeliharaan         
                                     dilakukan paling lambat 14 (empat belas)   
                                     hari kerja setelah Masa Pemeliharaan selesai
                                     dan pekerjaan diterima dengan baik sesuai  
                                       158                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     dengan ketentuan Kontrak.                  
                                                                                
                                32.12 Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling  
                                     kurang sejak Tanggal Penyerahan Pertama    
                                     Pekerjaan sampai dengan  Tanggal           
                                     Penyerahan Akhir Pekerjaan (Finat Hand     
                                     Over/FHO).                                 
                                                                                
                                                                                
           D. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                   
           33. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban
              Pejabat           yang  harus  dilaksanakan oleh Pejabat          
              Penandatangan     Penandatangan Kontrak dalam melaksanakan        
              Kontrak           Kontrak, meliputi :                             
                                                                                
                                a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang       
                                   dilaksanakan oleh Penyedia;                  
                                b. menerima laporan-laporan secara periodik     
                                   mengenai pelaksanaan pekerjaan yang          
                                   dilaksanakan oleh Penyedia;                  
                                c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
                                   penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah
                                   ditetapkan dalam Kontrak.                    
                                                                                
                                d. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang  
                                   tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan
                                   kepada Penyedia;                             
                                e. memberikan fasilitas berupa sarana dan       
                                   prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk
                                   kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai      
                                   ketentuan Kontrak; dan                       
                                                                                
                                f. menilai kinerja Penyedia.                    
                                                                                
           34. Fasilitas         Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan 
                                fasilitas berupa sarana dan prasarana atau      
                                kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum dalam
                                SSKK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini.
           35. Peristiwa Kompensasi 35.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan   
                                     kepada Penyedia yaitu:                     
                                                                                
                                     a. Pejabat Penandatangan Kontrak           
                                        mengubah jadwal pekerjaan yang dapat    
                                        mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;     
                                     b. keterlambatan pembayaran kepada         
                                        Penyedia;                               
                                     c. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak     
                                        memberikan gambar-gambar, spesifikasi   
                                        dan/atau instruksi sesuai jadwal yang   
                                        dibutuhkan;                             
                                     d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi     
                                        sesuai jadwal dalam kontrak;            
                                     e. Pejabat Penandatangan Kontrak           
                                        menginstruksikan kepada pihak Penyedia  
                                        untuk melakukan pengujian tambahan      
                                        yang setelah dilaksanakan pengujian     
                                        ternyata   tidak    ditemukan           
                                        kerusakan/kegagalan/penyimpangan;       
                                     f. Pejabat Penandatangan Kontrak           
                                       159                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                        memerintahkan penundaan pelaksanaan     
                                        pekerjaan;                              
                                     g. Pejabat Penandatangan Kontrak           
                                        memerintahkan untuk mengatasi kondisi   
                                        tertentu yang tidak dapat diduga        
                                                                                
                                        sebelumnya dan  disebabkan/tidak        
                                        disebabkan oleh Pejabat Penandatangan   
                                        Kontrak; atau                           
                                     h. ketentuan lain dalam SSKK.              
                                35.2  Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan   
                                     pengeluaran tambahan     dan/atau          
                                     keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka  
                                     Pejabat   Penandatangan  Kontrak           
                                     berkewajiban untuk membayar ganti rugi     
                                                                                
                                     dan/atau memberikan perpanjangan Masa      
                                     Pelaksanaan.                               
                                35.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi     
                                     hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan    
                                     data penunjang dan perhitungan kompensasi  
                                     yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat 
                                     Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan    
                                     kerugian nyata.                            
                                                                                
                                35.4 Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat  
                                     diberikan jika berdasarkan data penunjang  
                                     dan perhitungan kompensasi yang diajukan   
                                     oleh   Penyedia  kepada   Pejabat          
                                     Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan    
                                     perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa   
                                     Kompensasi.                                
                                                                                
                                35.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi      
                                     dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan     
                                     jika Penyedia gagal atau lalai untuk       
                                     memberikan peringatan dini dalam           
                                     mengantisipasi atau mengatasi dampak       
                                     Peristiwa Kompensasi.                      
                                                                                
           E. TENAGA KERJA KONSTRUKSI DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA               
           36. Tenaga Kerja     36.1 Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang        
              Konstruksi             bekerja pada pekerjaan ini wajib memiliki  
                                     sertifikat kompetensi kerja.               
                                36.2  Tenaga Kerja Konstruksi selain Personel   
                                     Manajerial yang bekerja/akan bekerja pada  
                                                                                
                                     pekerjaan ini dan belum memiliki sertifikat
                                     kompetensi kerja, maka Penyedia wajib      
                                     memastikan dipenuhinya persyaratan         
                                     sertifikat kompetensi kerja sepanjang Masa 
                                     Pelaksanaan.                               
           37. Personel Manajerial 37.1 Personel Manajerial yang ditempatkan dan
              dan/atau Peralatan     diperkerjakan harus sesuai dengan yang     
              Utama                  tercantum dalam Lampiran A SSKK.           
                                                                                
                                37.2  Peralatan Utama yang ditempatkan dan      
                                     digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan      
                                     adalah peralatan yang laik dan harus sesuai
                                       160                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     dengan yang tercantum dalam Lampiran A     
                                     SSKK.                                      
                                                                                
                                37.3  Personel Manajerial berkewajiban untuk    
                                     menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika     
                                     diperlukan oleh Pejabat Penandatangan      
                                     Kontrak, Personel Manajerial dapat sewaktu-
                                     waktu  disyaratkan untuk menjaga           
                                     kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.     
                                                                                
           F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                                        
           38. Harga Kontrak    38.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar     
                                     kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan 
                                     dalam Kontrak sebesar Harga Kontrak.       
                                                                                
                                38.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan        
                                     meliputi :                                 
                                     a. beban pajak;                            
                                     b. keuntungan dan biaya tidak langsung;    
                                     c. biaya pelaksanaan pekerjaan; dan        
                                                                                
                                     d. biaya penerapan SMKK.                   
                                38.3 Harga Kontrak bagian pekerjaan harga       
                                     satuan sesuai dengan rincian yang tercantum
                                     dalam Daftar Kuantitas dan Harga dan Harga 
                                     Kontrak bagian pekerjaan lumsum sesuai     
                                     dengan Daftar Keluaran dan Harga           
                                                                                
                                38.4 Hesaran Harga Kontrak sesuai dengan        
                                     penawaran yang sebagaimana yang telah      
                                     diubah terakhir kali sesuai dengan ketentuan
                                     dalam Kontrak.                             
                                                                                
           39. Pembayaran       39.1 Uang Muka                                  
                                     a. Uang muka dibayar untuk membiayai       
                                        mobilisasi peralatan/tenaga kerja       
                                        konstruksi, pembayaran uang tanda jadi  
                                        kepada  pemasok   bahan/material        
                                        dan/atau untuk persiapan teknis lain.   
                                     b. Hesaran uang muka untuk Usaha Mikro,    
                                        Usaha Kecil, serta Koperasi:            
                                        1) nilai pagu anggaran/kontrak paling   
                                          sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima 
                                          puluh juta rupiah) sampai sampai      
                                          dengan     paling    banyak           
                                          Rp200.000.000,00 (dua ratus juta      
                                          rupiah) diberikan uang muka paling    
                                          rendah 500 (lima puluh persen);       
                                        2) nilai pagu anggaran/kontrak paling   
                                          sedikit di atasRp200.000.000,00 (dua  
                                          ratus juta rupiah) sampai dengan      
                                                                                
                                          paling banyak Rp2.500.000.000,00      
                                          (dua miliar lima ratus juta rupiah)   
                                          dapat diberikan uang muka paling      
                                          rendah 300 (tiga puluh persen); dan   
                                        3) nilai pagu anggaran/kontrak paling   
                                          sedikit di atas Rp2.500.000.000,00    
                                          (dua miliar lima ratus juta           
                                       161                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                          rupiah)sampai dengan paling banyak    
                                          Rp15.000.000.000,00 (lima belas       
                                          miliar rupiah) diberikan uang muka    
                                          paling tinggi 300 (tiga puluh         
                                                                                
                                          persen).                              
                                     c. Hesaran uang muka untuk nilai pagu      
                                        anggaran/kontrak lebih   dari           
                                        Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar  
                                        rupiah) diberikan uang muka paling      
                                        tinggi 200 (dua puluh persen).          
                                     d. Hesaran uang muka untuk Kontrak         
                                        tahun jamak diberikan Uang muka         
                                        paling tinggi 150 (lima belas persen)   
                                        dari nilai Kontrak.                     
                                     e. Hesaran uang muka ditentukan dalam      
                                        SSKK  dan dibayar setelah Penyedia      
                                        menyerahkan Jaminan Uang Muka           
                                        paling sedikit sebesar uang muka yang   
                                        diterima.                               
                                     f. Dalam hal diberikan uang muka, maka     
                                        Penyedia   harus   mengajukan           
                                        permohonan pengambilan uang muka        
                                                                                
                                        secara tertulis kepada Pejabat yang     
                                        berwenang untuk  menandatangani         
                                        Kontrak disertai dengan rencana         
                                        penggunaan uang  muka   untuk           
                                        melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak   
                                        dan rencana pengembaliannya.            
                                     g. Pejabat yang  berwenang untuk           
                                        menandatangani Kontrak  harus           
                                        mengajukan  Surat   Permintaan          
                                        Pembayaran (SPP) kepada Pejabat         
                                        Penandatangananan Surat Perintah        
                                        Membayar (PPSPM) untuk permohonan       
                                        tersebut pada huruf f, paling lambat 7  
                                        (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang 
                                        Muka diterima.                          
                                                                                
                                     h. Pengembalian uang muka  harus           
                                        diperhitungkan berangsur-angsur secara  
                                        proporsional pada setiap pembayaran     
                                        prestasi pekerjaan dan paling lambat    
                                        harus lunas pada saat pekerjaan         
                                        mencapai prestasi 1000 (seratus         
                                        persen).                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                39.2 Prestasi pekerjaan                         
                                     Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang   
                                     disepakati dilakukan oleh Pejabat          
                                     Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan:   
                                                                                
                                     a. Penyedia telah mengajukan tagihan       
                                        disertai laporan kemajuan hasil         
                                        pekerjaan;                              
                                     b. pembayaran dilakukan tidak boleh        
                                       162                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                        melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang  
                                        telah dicapai dan diterima oleh Pejabat 
                                        Penandatangan Kontrak;                  
                                                                                
                                     c. pembayaran  dilakukan terhadap          
                                        pekerjaan yang sudah terpasang;         
                                     d. pembayaran dilakukan dengan sistem      
                                        termin yang ketentuan lebih lanjut diatur
                                        dalam SSKK;                             
                                     e. pembayaran harus memperhitungkan:       
                                                                                
                                        1) angsuran uang muka;                  
                                        2) peralatan dan/atau bahan yang        
                                           menjadi bagian permanen dari hasil   
                                           pekerjaan     yang   akan            
                                           diserahterimakan (materiat on site)  
                                           yang sudah dibayar sebelumnya;       
                                        3) denda (apabila ada);                 
                                        4) pajak; dan/atau                      
                                        5) uang retensi.                        
                                     f. untuk Kontrak yang mempunyai            
                                        subkontrak, permintaan pembayaran       
                                        harus dilengkapi bukti pembayaran       
                                        kepada seluruh Subkontraktor sesuai     
                                        dengan prestasi pekerjaan. Pembayaran   
                                                                                
                                        kepada Subkontraktor dilakukan sesuai   
                                        prestasi pekerjaan yang selesai         
                                        dilaksanakan oleh Subkontraktor tanpa   
                                        harus menunggu pembayaran terlebih      
                                        dahulu dari Pejabat Penandatangan       
                                        Kontrak;                                
                                     g. pembayaran terakhir hanya dilakukan     
                                        setelah pekerjaan selesai dan Herita    
                                        Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan    
                                        ditandatangani oleh    Pejabat          
                                        Penandatangan Kontrak dan Penyedia;     
                                                                                
                                     h. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam     
                                        kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
                                        pengajuan permintaan pembayaran dari    
                                        Penyedia diterima harus sudah           
                                                                                
                                        mengajukan  Surat   Permintaan          
                                        Pembayaran   kepada    Pejabat          
                                        Penandatanganan Surat Perintah          
                                        Membayar (PPSPM); dan                   
                                                                                
                                     i. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam  
                                        perhitungan angsuran, tidak akan        
                                        menjadi alasan untuk menunda            
                                        pembayaran. Pejabat Penandatangan       
                                        Kontrak dapat meminta Penyedia untuk    
                                        menyampaikan perhitungan prestasi       
                                        sementara dengan mengesampingkan        
                                        hal-hal yang  sedang  menjadi           
                                        perselisihan.                           
                                                                                
                                39.3 Materiat on Site                           
                                       163                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     Hahan dan/atau peralatan yang menjadi      
                                     bagian dari hasil pekerjaan memenuhi       
                                     ketentuan:                                 
                                                                                
                                     a. bahan dan/atau peralatan yang menjadi   
                                        bagian permanen dari hasil pekerjaan    
                                     b. bahan dan/atau peralatan yang belum     
                                        dilakukan uji fungsi (commisioning),    
                                        serta merupakan bagian dari pekerjaan   
                                        utama harus memenuhi ketentuan          
                                        sebagai berikut:                        
                                                                                
                                        (1) berada di lokasi pekerjaan          
                                           sebagaimana tercantum dalam          
                                           Kontrak dan perubahannya;            
                                        (2) memiliki sertifikat uji mutu dari   
                                           pabrikan/produsen;                   
                                        (3) bersertifikat garansi dari          
                                           produsen/agen resmi yang ditunjuk    
                                           oleh produsen;                       
                                                                                
                                        (4) disetujui oleh     Pejabat          
                                           Penandatangan Kontrak sesuai         
                                           dengan capaian fisik yang diterima;  
                                        (5) dilarang dipindahkan dari area      
                                           lokasi pekerjaan dan/atau dipindah-  
                                           tangankan oleh pihak manapun; dan    
                                        (6) keamanan penyimpanan dan risiko     
                                                                                
                                           kerusakan          sebelum           
                                           diserahterimakan secara satu         
                                           kesatuan fungsi  merupakan           
                                           tanggung jawab Penyedia.             
                                     c. sertifikat uji mutu dan sertifikat garansi
                                        tidak diperlukan dalam hal peralatan    
                                        dan/atau bahan dibuat/dirakit oleh      
                                        Penyedia;                               
                                     d. besaran yang akan dibayarkan dari       
                                                                                
                                        materiat on site (maksimal sampai       
                                        dengan 700) dari Harga Satuan           
                                        Pekerjaan (HSP);                        
                                     e. ketentuan bahan dan/atau peralatan yang 
                                        menjadi bagian permanen dari hasil      
                                        pekerjaan hanya diberlakukan untuk      
                                        bagian pekerjaan harga satuan.          
                                                                                
                                     f. besaran nilai pembayaran dan jenis      
                                        materiat on site dicantumkan di dalam   
                                        SSKK.                                   
                                39.4 Denda dan Ganti Rugi                       
                                                                                
                                     a. Denda merupakan sanksi finansial yang   
                                        dikenakan kepada Penyedia, antara lain: 
                                        denda    keterlambatan dalam            
                                        penyelesaian pelaksanaan pekerjaan,     
                                        denda keterlambatan dalam perbaikan     
                                        Cacat Mutu, denda terkait pelanggaran   
                                        ketentuan subkontrak.                   
                                     b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial   
                                       164                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                        yang  dikenakan kepada Pejabat          
                                        Penandatangan Kontrak maupun            
                                        Penyedia karena terjadinya cidera       
                                        janji/wanprestasi. Hesarnya sanksi ganti
                                                                                
                                        rugi adalah sebesar nilai kerugian yang 
                                        ditimbulkan.                            
                                     c. Hesarnya denda keterlambatan yang       
                                        dikenakan kepada Penyedia atas          
                                        keterlambatan penyelesaian pekerjaan    
                                        adalah:                                 
                                        1) 1‰  (satu perseribu) dari harga      
                                           bagian Kontrak yang tercantum        
                                           dalam Kontrak (sebelum PPN); atau    
                                        2) 1‰  (satu perseribu) dari Harga      
                                           Kontrak (sebelum PPN);               
                                                                                
                                        sesuai yang ditetapkan dalam SSKK.      
                                     d. Besaran denda cacat mutu sebesar 1‰     
                                        (satu perseribu) per hari keterlambatan 
                                        perbaikan dari nilai biaya perbaikan    
                                        pekerjaan yang ditemukan cacat mutu.    
                                     e. Hesaran denda pelanggaran subkontrak    
                                        sebesar nilai pekerjaan subkontrak yang 
                                        disubkontrakkan tidak sesuai ketentuan. 
                                     f. Hesarnya ganti rugi sebagai akibat      
                                        Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh  
                                        Pejabat Penandatangan Kontrak atas      
                                        keterlambatan pembayaran adalah         
                                        sebesar bunga dari nilai tagihan yang   
                                                                                
                                        terlambat dibayar, berdasarkan tingkat  
                                        suku bunga yang berlaku pada saat itu   
                                        menurut ketetapan Hank Indonesia,       
                                        sepanjang telah diputuskan oleh         
                                        lembaga yang berwenang;                 
                                     g. Pembayaran denda dan/atau ganti rugi    
                                        diperhitungkan dalam pembayaran         
                                        prestasi pekerjaan.                     
                                     h. Ganti rugi kepada Penyedia dapat        
                                        mengubah Harga Kontrak setelah          
                                        dituangkan dalam adendum kontrak.       
                                     i. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh    
                                        Pejabat Penandatangan Kontrak, apabila  
                                        Penyedia telah mengajukan tagihan       
                                        disertai perhitungan dan data-data.     
                                                                                
           40. Hari Kerja       40.1 Orang hari standar atau satu hari orang    
                                     bekerja adalah 8 (delapan) jam, terdiri atas 7
                                     (tujuh) jam kerja (efektif) dan 1 (satu) jam
                                     istirahat.                                 
                                40.2  Penyedia tidak diperkenankan melakukan    
                                     pekerjaan apapun di lokasi kerja pada waktu
                                     yang secara ketentuan peraturan perundang- 
                                     undangan dinyatakan sebagai hari libur atau di
                                     luar jam kerja normal, kecuali:            
                                                                                
                                     a. dinyatakan lain di dalam Kontrak;       
                                     b. Pejabat Penandatangan Kontrak           
                                       165                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                        memberikan izin; atau                   
                                                                                
                                     c. pekerjaan tidak dapat ditunda, atau     
                                        untuk     keselamatan/perlindungan      
                                        masyarakat, dimana Penyedia harus       
                                        segera  memberitahukan urgensi          
                                        pekerjaan tersebut kepada Pengawas      
                                        Pekerjaan dan Pejabat Penandatangan     
                                        Kontrak.                                
                                40.3 Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan
                                     datanya disimpan oleh Penyedia. Daftar     
                                     pembayaran masing-masing pekerja dapat     
                                     diperiksa oleh Pejabat Penandatangan       
                                     Kontrak.                                   
                                                                                
                                40.4 Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar hari
                                     kerja efektif dan jam kerja normal harus   
                                     mengikuti ketentuan Menteri yang           
                                     membidangi ketenagakerjaan.                
                                                                                
                                40.5 Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja   
                                     efektif dan/atau jam kerja normal harus    
                                     diawasi oleh Pengawas Pekerjaan.           
           41. Perhitungan Akhir 41.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan    
                                     terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai
                                                                                
                                     dan berita acara serah terima pertama      
                                     pekerjaan telah ditandatangani oleh kedua  
                                     pihak.                                     
                                41.2  Sebelum pembayaran terakhir dilakukan,    
                                     Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan    
                                     kepada Pengawas  Pekerjaan rincian         
                                     perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh
                                     tempo. Pejabat Penandatangan Kontrak       
                                     berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh  
                                                                                
                                     Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk      
                                     menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan   
                                     angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh)  
                                     hari kerja terhitung sejak tagihan dan     
                                     dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan   
                                     diterima oleh Pengawas Pekerjaan.          
           42. Penangguhan      42.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat        
                                     menangguhkan pembayaran setiap angsuran    
                                                                                
                                     prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia  
                                     gagal atau lalai memenuhi kewajiban        
                                     kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap 
                                     Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang   
                                     telah ditetapkan.                          
                                42.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara       
                                     tertulis memberitahukan kepada Penyedia    
                                     tentang penangguhan hak pembayaran,        
                                     disertai alasan-alasan yang jelas mengenai 
                                                                                
                                     penangguhan tersebut. Penyedia diberi      
                                     kesempatan untuk memperbaiki dalam         
                                     jangka waktu tertentu.                     
                                42.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus         
                                     disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau 
                                       166                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     kelalaian Penyedia.                        
                                                                                
                                42.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat          
                                     Penandatangan Kontrak, penangguhan         
                                     pembayaran   akibat  keterlambatan         
                                     penyerahan pekerjaan dapat dilakukan       
                                     bersamaan dengan pengenaan denda kepada    
                                     Penyedia.                                  
                                                                                
           G. PENGAWASAN MUTU                                                   
           43. Pengawasan dan   Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang         
              Pemeriksaan       melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap   
                                pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh    
                                Penyedia. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat   
                                memerintahkan kepada pihak ketiga untuk         
                                melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua 
                                pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh    
                                Penyedia.                                       
                                                                                
           44. Penilaian Pekerjaan 44.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam Masa
              Sementara oleh         Pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan      
              Pejabat                penilaian sementara atas hasil pekerjaan   
              Penandatangan          yang dilakukan oleh Penyedia.              
              Kontrak                                                           
                                44.2  Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan  
                                     terhadap mutu dan kemajuan fisik pekerjaan.
           45. Pemeriksaan dan  45.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau         
              Pengujian Cacat Mutu   Pengawas Pekerjaan akan memeriksa setiap   
                                     hasil pekerjaan dan memberitahukan         
                                     Penyedia secara tertulis atas setiap Cacat 
                                     Mutu   yang   ditemukan.  Pejabat          
                                     Penandatangan Kontrak atau Pengawas        
                                     Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia     
                                     untuk menemukan dan mengungkapkan          
                                     Cacat Mutu , serta menguji hasil pekerjaan 
                                     yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan   
                                     Kontrak  atau Pengawas  Pekerjaan          
                                                                                
                                     mengandung Cacat Mutu . Penyedia           
                                     bertanggung jawab atas perbaikan Cacat     
                                     Mutu selama Masa Kontrak.                  
                                45.2  Jika Pejabat Penandatangan Kontrak atau   
                                     Pengawas  Pekerjaan memerintahkan          
                                     Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat   
                                     Mutu  yang  tidak tercantum dalam          
                                     Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji
                                                                                
                                     coba menunjukkan adanya cacat mutu maka    
                                     Penyedia berkewajiban untuk menanggung     
                                     biaya pengujian tersebut. Jika tidak       
                                     ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba  
                                     tersebut dianggap sebagai Peristiwa        
                                     Kompensasi                                 
           46. Perbaikan Cacat Mutu 46.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau     
                                     Pengawas Pekerjaan akan menyampaikan       
                                     pemberitahuan Cacat Mutu kepada Penyedia   
                                                                                
                                     segera setelah ditemukan Cacat Mutu        
                                     tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas  
                                       167                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     Cacat Mutu selama Masa Kontrak.            
                                                                                
                                46.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu          
                                     tersebut, Penyedia berkewajiban untuk      
                                     memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka        
                                     waktu   yang   ditetapkan dalam            
                                     pemberitahuan.                             
                                                                                
                                46.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat      
                                     Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan    
                                     maka  Pejabat Penandatangan Kontrak,       
                                     berdasarkan pertimbangan Pengawas          
                                     Pekerjaan, berhak untuk secara langsung    
                                     atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan    
                                     perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah
                                     menerima klaim Pejabat Penandatangan       
                                     Kontrak secara tertulis berkewajiban untuk 
                                     mengganti biaya perbaikan tersebut. Pejabat
                                     Penandatangan Kontrak dapat memperoleh     
                                     penggantian biaya dengan memotong          
                                     pembayaran atas tagihan Penyedia yang      
                                     jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau
                                     pencairan Jaminan Pemeliharaan atau jika   
                                                                                
                                     tidak ada maka biaya penggantian akan      
                                     diperhitungkan sebagai utang Penyedia      
                                     kepada Pejabat Penandatangan Kontrak yang  
                                     telah jatuh tempo.                         
                                46.4 Dalam hal cacat mutu ditemukan oleh        
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak selama masa  
                                     pelaksanaan maka  penyedia wajib           
                                     memperbaiki cacat mutu tersebut dan Pejabat
                                     Penandatangan Kontrak tidak melakukan      
                                     pembayaran pekerjaan sebelum cacat mutu    
                                                                                
                                     tersebut selesai diperbaiki.               
                                46.5 Dalam hal cacat mutu ditemukan oleh        
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak selama masa  
                                     pemeliharaan maka penyedia wajib           
                                     memperbaiki cacat mutu tersebut dalam      
                                     jangka waktu yang  ditentukan dan          
                                     mengenakan denda keterlambatan untuk       
                                     setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu. 
                                                                                
                                46.6 Penyedia yang  tidak melaksanakan          
                                     perbaikan cacat mutu sewaktu masa          
                                     pemeliharaan dapat diputus kontrak dan     
                                     dikenakan sanksi daftar hitam.             
                                                                                
                                46.7 Jangka waktu perbaikan cacat mutu sesuai   
                                     dengan perkiraan waktu yang diperlukan     
                                     untuk perbaikan dan ditetapkan oleh Pejabat
                                     Penandatangan Kontrak.                     
                                46.8 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat        
                                     memperpanjang Masa Pemeliharaan dalam      
                                     hal jangka waktu perbaikan cacat mutu akan 
                                                                                
                                     melampaui Masa Pemeliharaan.               
                                       168                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
           47. Kegagalan Bangunan 47.1 Kegagalan Hangunan terhitung sejak       
                                     Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan         
                                                                                
                                47.2 Penyedia bertanggung jawab atas Kegagalan  
                                     Hangunan selama Umur Konstruksi yang       
                                     tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih    
                                     dari 10 (sepuluh) tahun, dan dalam SSKK    
                                     agar dicantumkan lama pertanggungan        
                                     terhadap Kegagalan Hangunan yang           
                                     ditetapkan apabila rencana Umur Konstruksi 
                                     kurang dari 10 (sepuluh) tahun.            
                                                                                
                                47.3 Pejabat  Penandatangan   Kontrak           
                                     bertanggungjawab atas Kegagalan Hangunan   
                                     yang terjadi setelah jangka waktu yang     
                                     ditetapkan dalam SSKK.                     
                                47.4  Penyedia berkewajiban untuk melindungi,   
                                     membebaskan, dan menanggung tanpa batas    
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak beserta      
                                                                                
                                     instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
                                     tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,     
                                     kerugian, denda, gugatan atau tuntutan     
                                     hukum, proses pemeriksaan hukum, dan       
                                     biaya yang dikenakan terhadap Pejabat      
                                     Penandatangan Kontrak beserta instansinya  
                                     (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan  
                                     tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan  
                                     dengan klaim kehilangan atau kerusakan     
                                     harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau  
                                     kematian pihak ketiga yang timbul dari     
                                     kegagalan bangunan.                        
                                                                                
                                47.5  Pejabat Penandatangan Kontrak maupun      
                                     Penyedia berkewajiban untuk menyimpan      
                                     dan memelihara semua dokumen yang          
                                     digunakan dan terkait dengan pelaksanaan   
                                     ini selama Umur Konstruksi yang tercantum  
                                     dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10      
                                     (sepuluh) tahun.                           
                                                                                
           H. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                         
           48. Penyelesaian     48.1  Para Pihak berkewajiban untuk berupaya    
              Perselisihan/Sengketa  sungguh-sungguh menyelesaikan secara       
                                     damai semua perselisihan yang timbul dari  
                                     atau berhubungan dengan Kontrak ini atau   
                                     interpretasinya selama atau setelah        
                                     pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip   
                                     dasar musyawarah  untuk mencapai           
                                     kemufakatan.                               
                                                                                
                                48.2 Dalam  hal musyawarah para pihak           
                                     sebagaimana dimaksud pada pasal 79.1 tidak 
                                     dapat mencapai suatu kemufakatan, maka     
                                     penyelesaian perselisihan atau sengketa    
                                     antara para pihak ditempuh melalui tahapan 
                                     mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.        
                                                                                
                                48.3 Selain ketentuan pada pasal 79.2           
                                       169                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     penyelesaian perselisihan/sengketa para    
                                     pihak dapat dilakukan melalui:             
                                                                                
                                      a. layanan penyelesaian sengketa Kontrak; 
                                      b. dewan sengketa konstruksi; atau        
                                      c. Pengadilan.                            
                                                                                
                                     Pilihan penyelesaian sengketa tercantum    
                                     dalam SSKK.                                
                                48.4  Dalam hal pilihan yang digunakan dewan    
                                                                                
                                     sengketa untuk menggantikan mediasi dan    
                                     konsiliasi maka nama anggota dewan         
                                     sengketa yang dipilih dan ditetapkan oleh  
                                     para pihak sebelum penandatanganan         
                                     kontrak.                                   
           49. Itikad Baik      49.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling
                                     percaya yang disesuaikan dengan hak-hak    
                                     yang terdapat dalam Kontrak.               
                                                                                
                                49.2  Para pihak setuju untuk melaksanakan      
                                     perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan  
                                     kepentingan masing-masing pihak. Apabila   
                                     selama Kontrak, salah satu pihak merasa    
                                     dirugikan, maka diupayakan tindakan yang   
                                     terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.  
                                       170                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     III. SYARAT-SYARAT  KHUSUS  KONTRAK                        
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
             Pasal   Ketentuan                  Data                            
             dalam                                                              
             SSUK                                                               
                                                                                
            4.1 & 4.2 Koresponden Alamat Para Pihak sebagai berikut:            
                    si                                                          
                                Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak :    
                                Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Gorontalo   
                                Nama      : Ridwan Y.Umar,Amd.Kep               
                                Alamat    : Jl. Trans Sulawesi Desa Tolotio,    
                                            Kecamatan Tibawa, Kabupaten         
                                            Gorontalo                           
                                Website   : www.kkpgorontalo.com                
                                E-mait    : kkp_gto@yahoo.com                   
                                Faksimili : -                                   
                                                                                
                                                                                
                                Penyedia : ........................ [diisi nama badan
                                usaha/nama KSOj                                 
                                Nama      : .......... [diisi nama nang ttd surat
                                            perjanjianj                         
                                 Alamat   : .......... [diisi atamat Pennediaj  
                                 E-mail   : .......... [diisi emait Pennediaj   
                                Faksimili : .......... [diisi nomor faksimiti   
                                            Pennediaj                           
                                                                                
            4.2 & 5.1 Wakil Sah Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:           
                    Para Pihak                                                  
                                Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak:            
                                Nama      : Ridwan Y.Umar,Amd.Kep               
                                            Herdasarkan Surat Keputusan         
                                            Pejabat Penandatangan Kontrak       
                                                                                
                                            nomor   KU.01.02/1/248/2023         
                                            tanggal 9 Januari 2023              
                                Untuk Penyedia:                                 
                                Nama      : .......... [diisi nama nang ditunjuk
                                            menjadi Wakit Sah Pennediaj         
                                            Herdasarkan Surat Keputusan         
                                            ……             nomor                
                                            .[…diisi .n o tmanogr g adl a…n tang…gat SK.
                                            pengangkatan Wakit   Sah            
                                            Pennediaj                           
                                                                                
                                                                                
             6.3.b & Pencairan  Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara
            6.3.c 44.4 Jaminan                                                  
             & 44.6                                                             
                                                                                
              27.1  Masa        Masa Pelaksanaan selama 150 [Seratus Lima Putuhj
                    Pelaksanaan hari kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja
                                yang tercantum dalam SPMK.                      
                                       171                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
              27.4  Masa        1. Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan (bagian    
                    Pelaksanaan    kontrak) .....       [diisi bagian           
                    untuk Serah    pekerjaannnaj selama ......... [diisi jumtah hari
                    Terima         katender datam angka dan hurufj hari kalender
                    Sebagian       terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang     
                    Pekerjaan      tercantum dalam SPMK.                        
                    (Bagian                                                     
                                2. Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan (bagian    
                    Kontrak)                                                    
                                   kontrak) .....       [diisi bagian           
                                   pekerjaannnaj selama ......... [diisi jumtah hari
                                   katender datam angka dan hurufj hari kalender
                                   terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang     
                                   tercantum dalam SPMK.                        
                                3. Dst.                                         
                                                                                
                                Catatan:                                        
                                Ketentuan di atas diisi apabita dibertakukan serah
                                terima sebagian pekerjaan (secara parsiat) sesuai
                                dengan nang dicantumkan datam dokumen pemitihan 
                                (Rancangan Kontrak)j                            
                                                                                
                                                                                
                    Masa        Masa Pemeliharaan berlaku selama 180 [Seratus   
              33.8  Pemeliharaa Detapan Putuhj hari kalender terhitung sejak    
                    n           Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO).     
                                                                                
                                                                                
                    Serah Terima Dalam Kontrak ini diberlakukan serah terima    
             33.19  Sebagian    pekerjaan sebagian atau secara parsial untuk bagian
                    Pekerjaan   kontrak sebagai berikut:                        
                    (Bagian                                                     
                                1. ............                                 
                    Kontrak)                                                    
                                2. ............                                 
                                3. Dst                                          
                                [diisi bagian pekerjaan nang akan ditakukan serah
                                terima sebagian pekerjaan (secara parsiat sesuai
                                dengan nang dicantumkan datam dokumen pemitihan 
                                (rancangan kontrak)j                            
                                                                                
                    Masa        1. Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan (bagian   
             33.18  Pemeliharaa    Kontrak).....      [diisi   bagian           
                    n     untuk    pekerjaannnaj selama ......... [diisi jumtah hari
                                                                                
                    Serah Terima   katender datam angka dan hurufj hari kalender
                    Sebagian       terhitung sejak tanggal penyerahan pertama   
                    Pekerjaan      bagian pekerjaan ..... [diisi bagian         
                    (Bagian        pekerjaannnaj.                               
                    Kontrak)    2. Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan (bagian   
                                   Kontrak).....      [diisi   bagian           
                                   pekerjaannnaj selama ......... [diisi jumtah hari
                                   katender datam angka dan hurufj hari kalender
                                   terhitung sejak tanggal penyerahan pertama   
                                   bagian pekerjaan ..... [diisi bagian         
                                   pekerjaannnaj.                               
                                3. Dst.                                         
                                       172                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                Catatan:                                        
                                Ketentuan di atas diisi apabita dibertakukan serah
                                terima sebagian pekerjaan (secara parsiat) dan  
                                sudah ditetapkan datam Dokumen Pemitihan        
                    Gambar  As  Gambar "As buitt" diserahkan paling lambat 14   
              35.1  Built  dan  (Empat Betas) hari kerja                        
                    Pedoman                                                     
                    Pengoperasia                                                
                    n      dan                                                  
                    Perawatan/                                                  
                                                                                
                    Pemeliharaa                                                 
                    n                                                           
                    Penyesuaian penyesuaian harga tidak diberikan.              
              38.7  Harga                                                       
                                dalam hal diberikan maka rumusannya sebagai     
                                berikut:                                        
                                Hn    =  Ho                                     
                                         (a+b.Hn/Ho+c.Cn/Co+d.Dn/Do+.....)      
                                Hn    =  Harga Satuan pada saat pekerjaan       
                                         dilaksanakan;                          
                                Ho    =  Harga Satuan pada saat harga           
                                         penawaran;                             
                                a     =  Koefisien tetap yang terdiri atas      
                                         keuntungan dan overhead, falam hal     
                                         penawaran tidak mencantumkan           
                                         besaran komponen keuntungan dan        
                                         overhead maka a = 0,15                 
                                b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti    
                                         tenaga kerja, bahan, alat kerja, dsb;  
                                         Penjumlahan a+b+c+d+....dst adalah     
                                         1,00                                   
                                Hn,   =  Indeks harga komponen pada bulan       
                                                                                
                                Cn,      saat pekerjaan dilaksanakan.           
                                Dn                                              
                                Ho,   =  Indeks harga komponen pada bulan       
                                Co,      penyampaian penawaran.                 
                                Do                                              
                                                                                
                                Rumusan tersebut diatas memperhatikan hal-hal   
                                sebagai berikut:                                
                                a) Penetapan koefisien bahan, tenaga kerja, alat
                                   kerja, bahan bakar, dan sebagainya ditetapkan
                                   seperti contoh sebagai berikut:              
                                                                                
                                                 Koefisien Komponen             
                                   Pekerjaan  a.  b.  c.   d.  a+b+             
                                                               c+d              
                                   Timbunan   0,15 .. ..   ..  /,00             
                                   Galian     0,1 ..  ..   ..  /,00             
                                              5                                 
                                   Galian     0,1 ..  ..   ..  /,00             
                                   dengan alat 5                                
                                                                                
                                   Heton      0,1 ..  ..   ..  /,00             
                                              5                                 
                                   Heton      0,1 ..  ..   ..  /,00             
                                   bertulang  5                                 
                                       173                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                b) Koefisien komponen kontrak ditetapkan oleh   
                                   Pejabat Penandatangan Kontrak dari           
                                   perbandingan antara harga bahan, tenaga kerja,
                                   alat kerja, dan sebagainya (apabila ada) terhadap
                                   Harga Satuan dari pembobotan HPS dan         
                                   dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan          
                                   (Rancangan Kontrak).                         
                                                                                
                                c) Indeks harga yang digunakan bersumber dari   
                                   penerbitan HPS.                              
                                d) Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam    
                                   penerbitan HPS, digunakan indeks harga yang  
                                   dikeluarkan oleh instansi teknis.            
                                e) Rumusan penyesuaian Harga Kontrak ditetapkan 
                                   sebagai berikut:                             
                                                                                
                                   Pn  =   (Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+..        
                                           .. dst                               
                                   Pn  =   Harga Kontrak setelah dilakukan      
                                           penyesuaian Harga Satuan;            
                                   Hn  =   Harga Satuan baru setiap jenis       
                                           komponen  pekerjaan setelah          
                                           dilakukan penyesuaian harga          
                                                                                
                                           menggunakan rumusan penyesuaian      
                                           Harga Satuan;                        
                                   V   =   Volume setiap jenis komponen         
                                           pekerjaan yang dilaksanakan.         
                                f) Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh  
                                   Pejabat Penandatangan Kontrak, apabila       
                                   Penyedia telah mengajukan tagihan disertai   
                                   perhitungan beserta data-data dan telah dilakukan
                                   audit sesuai dengan ketentuan peraturan      
                                                                                
                                   perundang-undangan;                          
                                g) Penyedia dapat mengajukan tagihan secara     
                                   berkala paling cepat 6 (enam) bulan setelah  
                                   pekerjaan yang diberikan penyesuaian harga   
                                   tersebut dilaksanakan.                       
                                h) Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh  
                                   Pejabat Penandatangan Kontrak, apabila       
                                   Penyedia telah mengajukan tagihan disertai   
                                                                                
                                   perhitungan beserta data-data dan telah dilakukan
                                   audit sesuai dengan ketentuan peraturan      
                                   perundang-undangan.                          
                                                                                
                    Pembayaran  Hatas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan
              45.b  Tagihan     SPP oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk    
                                pembayaran tagihan angsuran adalah 14 (Empat Betas
                                ) hari kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan
                                dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan    
                                diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.    
                                                                                
                                                                                
                    Hak    dan  Hak dan kewajiban Penyedia :                    
              49.i  Kewajiban   1. Pembayaran Termin Sesuai Persentasi Pekerjaan
                    Penyedia                                                    
                                [diisi hak dan kewajiban Pennedia nang timbut akibat
                                       174                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                tingkup pekerjaan setain nang sudah tercantum   
                                datam SSUKJ                                     
                                                                                
                    Tindakan    Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan     
              56.3  Penyedia    persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak adalah :
                    yang        Tidak ada                                       
                    Mensyaratka                                                 
                    n                                                           
                    Persetujuan                                                 
                    Pejabat                                                     
                                                                                
                    Penandatang                                                 
                    an Kontrak                                                  
                    Tindakan    Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan     
              56.3  Penyedia    persetujuan Pengawas Pekerjaan adalah: Tidak Ada
                    yang                                                        
                    Mensyaratka                                                 
                    n                                                           
                    Persetujuan                                                 
                    Pengawas                                                    
                    Pekerjaan                                                   
                    Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan      
              58    Dokumen     dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari  
                                Pekerjaan Konstruksi ini dengan pembatasan sebagai
                                berikut : untuk penelitian/riset setelah mendapat
                                persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan 
                                                                                
                                Kontrak                                         
                                                                                
                    Fasilitas   Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan   
              65                fasilitas berupa : Ruangan Presentasi Hasil pekerjaan
                                dan Layar Infokus.                              
                                                                                
                    Peristiwa   Termasuk Peristiwa Kompensasi yang dapat        
             66.1.h Kompensasi  diberikan kepada Penyedia adalah Tidak Ada      
                                                                                
                    Besaran     Uang muka diberikan paling tinggi sebesar 20 0 (Dua
             70.1.e Uang Muka   Putuh Persen) dari Harga Kontrak.               
                                                                                
                    Pembayaran  Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara
                                                                                
             70.2.d Prestasi    Termin, dengan ketentuan tahapan pembayaran     
                    Pekerjaan   sebagai berikut:                                
                                                                                
                                 No Tahapan    Hesaran  0  Keterangan           
                                    pembayaran pembayaran                       
                                    (mitestone) dari  Harga                     
                                               Kontrak                          
                                 1  Termin 1   20 0        Jaminan              
                                                           Pelaksanaa           
                                                           n     dan            
                                                           Jaminan              
                                                           Uang                 
                                                           Muka                 
                                 2  Termin 2   30 0        Presentasi           
                                                           Hasil                
                                                                                
                                                           Pekerjaan            
                                       175                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                 3  Termin 3   750         Presentasi           
                                                           Hasil                
                                                           Pekerjaan            
                                                           80 0                 
                                 4  Termin 4   950         Presentasi           
                                                           Hasil                
                                                           Pekerjaan            
                                                           1000                 
                                                                                
                                 5  Termin 5   100 0       Jaminan              
                                                           Pemelihara           
                                                           an (5 0)             
                                                                                
                                                                                
                                Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk        
                                mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
                                1. Surat Pengajuan Termin                       
                                2. HA hasil Pekerjaan Fisik oleh Penyedia       
                                3. HA hasil Pekrjaan fisik dari Konsultan       
                                  Pengawasan                                    
                    Pembayaran  Penentuan dan besaran pembayaran untuk bahan    
                                                                                
             70.3.f Bahan       dan/atau peralatan yang menjadi bagian permanen dari
                    dan/atau    pekerjaan utama (materiat on site), ditetapkan sebagai
                    Peralatan   berikut:                                        
                                1. ....[diisi bahan/peratatanJ.... dibayar .......0 dari
                                 harga satuan pekerjaan;                        
                                2. ....[diisi bahan/peratatanJ.... dibayar .......0 dari
                                 harga satuan pekerjaan;                        
                                3. ..............dst.                           
                                                                                
                                                                                
                                [contoh nang termasuk materiat on site peratatan:
                                eskatator, tift, pompa air stationer, turbin, peratatan
                                etektromekanik;                                 
                                bahan fabrikasi: sheet pite, geosintetik, konduktor,
                                tower, insutator,wiremesh pabrikasi             
                                bahan jadi: beton pracetakJ                     
                                                                                
                                contoh nang tidak termasuk materiat on site: pasir,
                                batu, semen, aspat, besi tutangan               
                                                                                
                    Denda akibat Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk
             70.4.c Keterlambata setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu  
                    n           perseribu) dari Harga Kontrak (sebelum PPN)     
                    Umur        a. Hangunan Hasil Pekerjaan memiliki Umur       
              78.2  Konstruksi    Konstruksi selama 10 (Seputuh) tahun sejak    
                    dan           Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.           
                    Pertanggunga                                                
                                b. Pertanggungan terhadap Kegagalan Hangunan    
                    n   terhadap                                                
                                  ditetapkan selama 2 (dua) tahun sejak Tanggal 
                    Kegagalan                                                   
                                  Penyerahan Akhir Pekerjaan.                   
                    Bangunan                                                    
              79.3  Penyelesaian                                                
                    Perselisihan/                                               
                                Penyelesaian perselisihan/sengketa para pihak   
                                dilakukan melalui Pihak yan berwajib            
                    Sengketa                                                    
                                       176                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            LAMPIRAN   A SYARAT-SYARAT    KHUSUS  KONTRAK                       
                                                                                
                         DAFTAR HARGA  SATUAN TIMPANG*)                         
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                               Harga                            
                 Mata                   Harga                                   
                        Satuan                 Satuan 0 Terhadap                
            No  Pembayara      Kuantitas Satuan HPS          Keterangan         
                        Ukuran                Penawaran HPS                     
                  n                     (Rp)                                    
                                                (Rp)                            
            1  .....   .....   .....  .....   .....  .....   .....              
            2  .....   .....   .....  .....   .....  .....   .....              
            3  Dst                                                              
            Catatan:                                                            
            *)Didapatkan dari pokja pemilihan (apabila ada)                     
                  DAFTAR  PEKERJAAN YANG DISUBKONTRAKKAN   DAN                  
                            SUBKONTRAKTOR   (apabila ada)                       
                                                                                
            a. Pekerjaan Utama                                                  
                                 Nama      Alamat   Kualifikasi                 
               Hagian Pekerjaan yang                                            
            No                Subkontraktor Subkontraktor Subkontraktor* Keterangan
                 Disubkontrakkan*)                                              
                                  **)       **)        *)                       
            1  .....          .....     .....      .....     .....              
            2  .....          .....     .....      .....     .....              
            3  Dst                                                              
            Catatan:                                                            
            *) Wajib diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sewaktu penyusunan rancangan
            kontrak                                                             
            **) Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen
              penawaran                                                         
                                                                                
                                                                                
            b. Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama                                  
                                 Nama       Alamat    Kualifikasi               
                Hagian Pekerjaan yang                                           
            No                 Subkontraktor Subkontraktor Subkontraktor* Keterangan
                 Disubkontrakkan*)                                              
                                  **)         **)       *)                      
            1  .....          .....       .....     .....      .....            
            2  .....          .....       .....     .....      .....            
            3  Dst                                                              
            Catatan:                                                            
            *) Wajib diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sewaktu penyusunan rancangan
            kontrak                                                             
            **) Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen
              penawaran                                                         
                                                                                
                           DAFTAR PERSONEL MANAJERIAL                           
                                                                                
                                                                                
                 Nama    Jabatan             Pengalaman Sertifikat              
            N                      Tingkat                                      
                Personel dalam                Kerja  Kompetens Keterangan       
            o                  Pendidikan/Ijazah**)                             
               Manajerial** Pekerjaan        Profesional i Kerja*)              
                                       177                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                  )      ini*)                minimal                           
                                             (Tahun) *)                         
            1  .....    ....   .....         .....   .....   .....              
                        .                                                       
            2  .....    ....   .....         .....   .....   .....              
                                                                                
                        .                                                       
            3  Dst                                                              
            Catatan:                                                            
            *) Wajib diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sewaktu penyusunan rancangan
                                                                                
            kontrak                                                             
            **)Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen
            penawaran                                                           
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                            DAFTAR  PERALATAN UTAMA                             
                                                                                
            N   Nama    Merk                               Status               
                               Kapasitas* Jumlah** Kondisi*                     
            o  Peralatan dan                             Kepemilikan* Keterangan
                                 *)        )      *)                            
               Utama*) Tipe**)                               *)                 
            1  .....   ....   .....     .....   .....   .....       .....       
                       .                                                        
            2  .....   ....   .....     .....   .....   .....       .....       
                       .                                                        
            3  Dst                                                              
                                                                                
            Catatan:                                                            
            *) Wajib diisi oleh PPK sewaktu penyusunan rancangan kontrak        
            **)Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen
                                                                                
            penawaran                                                           
                                         177                                    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            LAMPIRAN   B SYARAT-SYARAT   KHUSUS   KONTRAK                       
            RENCANA KESELAMATAN  KONSTRUKSI (RKK)                               
                                                                                
                                                                                
                                                               CONTOH           
                                                                                
            BENTUK RENCANA  KESELAMATAN  KONSTRUKSI                             
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                   ................. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI             
                                                                                
            [Logo & Nama PerusahaanJ  [digunakan untuk usutan penawaranJ        
                                                                                
                                                                                
                                     DAFTAR ISI                                 
                                                                                
                                                                                
            A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
              A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal      
              A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi                              
            H. Perencanaan keselamatan konstruksi                               
              H.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.
                                                                                
              H.2. Rencana tindakan (sasaran & program)                         
              H.3. Standar dan peraturan perundangan                            
            C. Dukungan Keselamatan Konstruksi                                  
              C.1. Sumber Daya                                                  
                                                                                
              C.2. Kompetensi                                                   
              C.3. Kepedulian                                                   
              C.4. Komunikasi                                                   
              C.5. Informasi Terdokumentasi                                     
            D. Operasi Keselamatan Konstruksi                                   
                                                                                
              D.1. Perencanaan dan Pengendalian Operasi                         
              D.2 Kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi darurat               
            E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi                          
              E.1. Pemantauan dan evaluasi                                      
                                                                                
              E.2. Tinjauan manajemen                                           
              E.3.    Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi                
                                         178                                    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            Penjelasan mengenai isi Komitmen Keselamatan Konstruksi poin (A.2) sesuai dengan
            format di bawah ini:                                                
                                                                                
            [Contoh Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Hadan Usaha Tunggal/Atas Nama
            Sendiri]                                                            
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                        PAKTA KOMITMEN  KESELAMATAN   KONSTRUKSI                
                                                                                
                 Saya yang bertanda tangan di bawah ini:                        
                      Nama          : .....   [nama wakit sah badan usaha]      
                      Jabatan       : .............                             
                      Hertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya .... [pitih nang
                      dan atas nama   sesuai dan cantumkan nama]                
                                                                                
                                                                                
                   dalam rangka pengadaan ..... [isi nama paket] pada .....     
                   [isi sesuai dengan nama Pokja Pemilihan] berkomitmen melaksanakan
                   konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan
                   memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:             
                                                                                
                                                                                
                   1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;                
                                                                                
                   2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;          
                   3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;     
                   4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;          
                   5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan 
                   6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);          
                   7. Memenuhi 9 (Sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                      ....   [tempat], ... [tanggat] .... [butan] 20.. [tahun]  
                                                                                
                      [Nama Pennedia]                                           
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                      [tanda tangan],                                           
                      [nama tengkap]                                            
                                         179                                    
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                 [Contoh Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Hadan Usaha ber-KSO]
                                                                                
                        PAKTA KOMITMEN  KESELAMATAN   KONSTRUKSI                
                                                                                
                 Kami yang bertanda tangan di bawah ini:                        
                   1. Nama          : .....   [nama wakit sah badan usaha]      
                      Jabatan       : .............                             
                      Hertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya ..... [pitih nang
                                    sesuai dan cantumkan nama]                  
                   2. Nama          : ............. [nama wakit sah badan usaha]
                      Jabatan       : .....                                     
                                                                                
                      Hertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya ..... [pitih   
                                    nang sesuai dan cantumkan nama]             
                   3. ......[dan seterusnya, diisi sesuai dengan jumlah anggota KSO]
                                                                                
                   dalam rangka pengadaan ..... [isi nama paket] pada .....     
                   [isi sesuai dengan nama Pok}a Pemitihan] berkomitmen melaksanakan
                   konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan
                   memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:             
                                                                                
                                                                                
                   1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;                
                   2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;          
                   3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;     
                                                                                
                   4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;          
                   5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan 
                   6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);          
                   7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.      
                                                                                
                                                                                
                      ....   [tempat], ... [tanggat] .... [butan] 20.. [tahun]  
                                                                                
                      [Nama Pennedia]    [Nama Pennedia] [Nama Pennedia]        
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                      [tanda tangan],    [tanda tangan], [tanda tangan],        
                      [nama tengkap]     [nama tengkap] [nama tengkap]          
                                                                                
                                                                                
                 [cantumkan tanda tangan dan nama setiap anggota KSO]           
                                       180                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
      H.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.     
                                                                                
      TABEL 1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN                 
      PENGENDALIAN  RISIKO K3                                                   
                                                                                
      Nama Perusahaan : ..................                                      
      Kegiatan        : ..................                                      
      Lokasi          : ..................                                      
                                                                                
      Tanggal dibuat  : ..................      halaman : ... / ...             
                                                                CONTOH          
                            Tabel 0-1 Contoh Format Tabel IBPRP*                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
    Keterangan:                                                                 
    1. PPK mengisi kolom 1, 2 dan 3.                                            
    2. PPK mengisi kolom "uraian pekerjaan" dan "identifikasi bahaya" berdasarkan tahapan pekerjaan.
    3. Kolom "uraian pekerjaan" dan "identifikasi bahaya" yang diisi oleh PPK berdasarkan tahapan pekerjaan, dimana
      penyedia jasa dapat menambahkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya dari yang sudah dicantumkan oleh
      PPK berdasarkan analisis Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dan/atau Petugas
      Keselamatan Konstruksi.                                                   
    4. Kolom 12, 13, 14, 15, dan 16, diisi berdasarkan kondisi pengendalian di lapangan atas dasar penilaian Ahli K3
      Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, apabila dinilai tidak
      ada yang diisikan, maka dapat ditulis "tidak ada" atau "n/a".             
                                         Dibuat oleh,                           
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                              Kepala Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi           
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
        H.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus)                 
                    Tabel Contoh Format Tabet Sasaran Khusus dan Program Khusus 
        Nama Perusahaan : ..................                                    
        Kegiatan      : ..................                                      
        Lokasi        : ..................                                      
                                                                    CONTOH      
        Tanggal dibuat : ..................                                     
                                                                                
    Pengendalian                                                                
                 Sasaran                         Program                        
    Risiko (Sesuai                                                              
No. Kolom Tabel 6        Uraian         Jadwal            Indikator Penanggung  
              Uraian Tolok       Sumber           Bentuk                        
      IBPRP)             Kegiatan       Pelaksanaan       Pencapaian Jawab      
                    ukur         Daya             Monitoring                    
                                         Dibuat oleh,                           
                                       181                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                    Kepala Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
        C. Dukungan Keselamatan Konstruksi                                      
                                                                                
                           Tabel. Contoh Jadwal Program Komunikasi              
        NO         Jenis Komunikasi        PIC           Waktu Pelaksanaan      
         1  Induksi Keselamatan Konstruksi (Safetn                              
            Induction)                                                          
         2  Pertemuan pagi hari                                                 
            (safetn morning)                                                    
         3  Pertemuan Kelompok Kerja (tootbox                                   
            meeting)                                                            
         4  Rapat Keselamatan Konstruksi                                        
            (construction safetn meeting)                                       
                                                                                
        D. Operasi Keselamatan Konstruksi                                       
                                                                                
                                                                                
                         Tabel Contoh Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis)
                                                                                
                                                                                
            Nama Pekerja     : [Isi nama pekerja]                               
            Nama Paket Pekerjaan : ...                                          
            Tanggal Pekerjaan : ...s/d..                                        
                                                                                
            Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan:   
                                                                                
            1  Helm/Safetn Hetmet     √  4. Rompi Keselamatan/Safetn Vest √     
            2  Sepatu/Safetn Shoes    √  5. Masker Pernafasan/Respiratorn √     
            3  Sarung Tangan/Safetn Gtoves √ 6. .. Dst.                         
                                                                                
                                                                                
               Urutan Langkah  Identifikasi Bahaya Pengendalian Penanggung Jawab
                 Pekerjaan                                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
        E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi                                      
        E.1 Pemantauan dan Evaluasi                                             
                                                                                
                             Tabet Contoh Jadwat Inspeksi dan Audit             
                                                  Bulan Ke-                     
           No        Kegiatan        PIC                                        
                                          1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12            
            1  Inspeksi Kesetamatan Konstruksi                                  
            2  Patroti Kesetamatan Konstruksi                                   
            3  Audit internat                                                   
                                       182                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                    BAB X. SPESIFIKASI TEKNIS  DAN  GAMBAR                      
                                                                                
                                                                                
            A. Uraian Spesifikasi Teknis                                        
              Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan
                                                                                
              oleh PPK sesuai jenis pekerjaan yang akan ditenderkan, dengan ketentuan :
              1. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan
                 produksi dalam negeri;                                         
              2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);
                                                                                
              3. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat dilaksanakan;
              4. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan;
              5. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal
                 yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;                   
              6. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
                                                                                
                 pekerjaan;                                                     
              7. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;   
              8. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
              9. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.    
                                                                                
              10. Spesifikasi Hahan Hangunan Konstruksi:                        
                 a. Pokja Pemilihan harus memastikan bahan bangunan konstruksi sesuai
                   hasil yang telah diidentifikasi oleh PPK.                    
                 b. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
                   berbahaya dan beracun (H3), seperti cat, thinner, gas acetntene, HHM,
                                                                                
                   HHG, bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara
                   pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara
                   pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan
                   perundangan yang berlaku;                                    
                                                                                
                 c. Informasi tentang penanganan H3 dapat diperoleh dari Lembar Data
                   Keselamatan Hahan (Materiat Safetn Data Sheet) yang diterbitkan oleh
                   pabrik pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/
                   atau berwenang.                                              
                                                                                
                                                                                
              11. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Hangunan:      
                 a. Pokja Pemilihan harus memastikan setiap jenis alat dan perkakas sesuai
                   hasil yang telah diidentifikasi oleh PPK .                   
                 b. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
                   perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan
                                                                                
                   (expose) bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;      
                 c. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya
                   alat dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik
                   pembuatnya, ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
                                                                                
                                                                                
              12. Spesifikasi Proses/Kegiatan:                                  
                 a. Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli K3 Konstruksi/ Ahli
                   Keselamatan Konstruksi /petugas Keselamatan Konstruksi atau dengan
                   melibatkan Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi /petugas
                                                                                
                   Keselamatan Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya
                   dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK; 
                                       183                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                 b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
                   perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu- rambu
                   peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD)
                   yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;      
                                                                                
                 c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
                   pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih
                   dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safetn Anatnsis) dan
                   tindakan pengendaliannya;                                    
                                                                                
                 d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja
                   lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli
                   Keselamatan Konstruksi;                                      
                 e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga
                   kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai
                                                                                
                   kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk
                   kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai
                   pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.                      
                                                                                
                                                                                
              13. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
                 a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safetn Anatnsis (JSA) harus
                   dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan
                   pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan
                   konstruksi dan kecelakaan kerja;                             
                                                                                
                 b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
                   dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi
                   sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat
                   dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;          
                                                                                
                 c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
                   menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan
                   alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan
                   kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja
                   dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
                                                                                
                   kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;                   
                 d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
                   keselamatan pekerjaan/Job Safetn Anatnsis (JSA), diuji efektivitas
                   pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
                   lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
                                                                                
                   pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat
                   menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan  
                   pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi
                   dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah
                                                                                
                   dipahami oleh pekerja/operator;                              
                 e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi
                   bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya
                   sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job Safetn Anatnsis
                   (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan
                                                                                
                   perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar
                   pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain
                   helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh.
                                       184                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                   Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor
                   dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap
                   dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;              
                 f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
                                                                                
                   diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung-jawabkan,
                   baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan
                   analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
                                                                                
                                                                                
                                                                                
              14. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi                          
                 a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan
                   gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis
                   serta metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga
                                                                                
                   ahli yang mempunyai kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan
                   arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan penataan
                   lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
                 b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai
                                                                                
                   kemampuan untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi
                   bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait dengan
                   disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa
                   semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan,
                   spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi
                                                                                
                   dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima sesuai dengan
                   standar teknik dan standar Keselamatan Konstruksi yang berlaku;
                 c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
                   pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
                   pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh
                                                                                
                   tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar
                   gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan
                   yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
                 d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas
                                                                                
                   harus melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safetn anatnsis)
                   setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi
                   bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan
                   terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat kerja; 
                                                                                
                                                                                
            H. Keterangan Gambar                                                
              Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh PPK secara
              terinci, lengkap dan jelas, antara lain :                         
              1. Peta Lokasi                                                    
                                                                                
              2. Lay out                                                        
              3. Potongan memanjang                                             
              4. Potongan melintang                                             
              5. Detail-detail konstruksi                                       
                                                                                
                                                                                
            C. Pejabat Penandatangan Kontrak mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa
              Konsultansi Konstruksi perancangan dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3
                                       185                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
              Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dalam menetapkan uraian pekerjaan,
              identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada
              Pekerjaan Konstruksi                                              
              Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan
                                                                                
              SMKK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi/
              Ahli Keselamatan Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi.
                                       186                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                BAB XI. DAFTAR  KUANTITAS   DAN HARGA/DAFTAR                    
                            KELUARAN    DAN  HARGA                              
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                   Keterangan                                   
                                                                                
            1. Daftar Kuantitas dan Harga/Daftar Keluaran dan Harga harus sesuai
                dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP), Syarat-Syarat Umum Kontrak
                (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), Spesifikasi Teknis
                dan Gambar.                                                     
                                                                                
            2. Pembayaran terhadap prestasi pekerjaan dilakukan berdasarkan     
                kuantitas/keluaran pekerjaan terpasang yang dimintakan dan dikerjakan
                sebagaimana diukur dan diverifikasi oleh para pihak, serta dinilai sesuai
                dengan harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga/Daftar
                Keluaran dan Harga, kecuali bagian pekerjaan Materiat on-Site (bagian
                pekerjaan di lapangan).                                         
                                                                                
                                                                                
            3. Harga dalam Daftar Kuantitas dan Harga/Daftar Keluaran dan Harga telah
                mencakup semua biaya pekerjaan, personel, pengawasan, bahan-bahan,
                perawatan, asuransi tenaga kerja/HPJS, laba, pajak, bea, keuntungan,
                overhead dan semua risiko, tanggung jawab, dan kewajiban yang diatur
                dalam Kontrak.                                                  
                                                                                
            4. Harga harus dicantumkan untuk setiap mata pembayaran, terlepas dari
                apakah kuantitas/keluaran dicantumkan atau tidak. Jika Penyedia lalai
                untuk mencantumkan harga untuk suatu pekerjaan maka pekerjaan tersebut
                dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran lain dalam Daftar
                Kuantitas dan Harga/Daftar Keluaran dan Harga.                  
                                                                                
            5. Semua biaya yang dikenakan/dibebankan untuk memenuhi ketentuan   
                Kontrak harus dianggap telah termasuk dalam setiap mata pembayaran,
                dan jika mata pembayaran terkait tidak ada maka biaya dimaksud harus
                dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran yang terkait.
                                                                                
                                                                                
            6. Dalam tender dilakukan koreksi aritmatik (untuk bagian pekerjaan harga
                satuan) atas kesalahan penghitungan dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                                
                (a) jika terdapat perbedaan antara penulisan nilai dalam angka dan huruf
                  pada Surat Penawaran maka yang dicatat nilai dalam huruf; dan 
                                                                                
                (b) jika terjadi kesalahan hasil pengalian antara volume dengan harga
                  satuan pekerjaan maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan  
                  volume pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen   
                  Pemilihan dan harga satuan tidak boleh diubah.                
                                       187                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                            Daftar 1: Mata Pembayaran Umum                      
                                                          CONTOH                
            A. Hagian Pekerjaan Harga Satuan                                    
                                                                                
                                                                                
             No                       Satuan          Harga  Totat              
                    Uraian Pekerjaan         Kuantitas                          
             .                        Ukuran          Satuan Harga              
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                 Total Daftar 1                 
                             (pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi)     
                                                                                
            H. Hagian Pekerjaan Lumsum                                          
                                                                                
                                Persentase/ Satuan                              
             No     Uraian                      Satuan Harga Totat              
                                    Ukuran                                      
             .   Ketuaran/output               Ketuaran/output Harga            
                                 Ketuaran/output                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                 Total Daftar 1                 
                             (pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi)     
                                                                                
                                                                                
            Keterangan:                                                         
            1. Mata Pembayaran Umum memuat rincian komponen pekerjaan yang bersifat
              umum.                                                             
            2. Total harga adalah semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar 
              Kuantitas/Keluaran dan Harga merupakan harga sebelum PPN (Pajak   
              Pertambahan Nilai).                                               
                                       188                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
               Daftar 2: Mata Pembayaran Perkiraan Hiaya Penerapan Sistem Manajemen
                               Keselamatan Konstruksi*)                         
                                                                                
                                                          CONTOH                
                                                                                
                                                                                
                                      Satuan                                    
                                                      Harga  Totat              
             No.     Uraian Pekerjaan Ukuran Kuantitas                          
                                                      Satuan Harga              
                                       **)                                      
              1  Penyiapan RKK                                                  
                 1.1 ......                           Rp....... Rp.......       
                 1.2 ...... dst                       Rp....... Rp.......       
              2  Sosialisasi, promosi, dan pelatihan;                           
                 2.1 ......                           Rp....... Rp.......       
                 2.2 ...... dst                       Rp....... Rp.......       
              3  Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri                   
                 3.1 ......                           Rp....... Rp.......       
                 3.2 ...... dst                       Rp....... Rp.......       
              4  asuransi dan perizinan                                         
                 4.1 ......                           Rp....... Rp.......       
                 4.2 ...... dst                       Rp....... Rp.......       
              5  Personel Keselamatan Konstruksi                                
                 5.1 ......                           Rp....... Rp.......       
                 5.2 ...... dst                       Rp....... Rp.......       
              6  Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan                
                 6.1 ......                           Rp....... Rp.......       
                 6.2 ...... dst                       Rp....... Rp.......       
              7  Rambu-rambu yang diperlukan                                    
                 7.1 ......                           Rp....... Rp.......       
                 7.2 ...... dst                       Rp....... Rp.......       
              8  Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi          
                                                                                
                 8.1 ......                           Rp....... Rp.......       
                 8.2 ...... dst                       Rp....... Rp.......       
              9  Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan
                 Konstruksi                                                     
                 9.1 ......                           Rp....... Rp.......       
                 9.2 ...... dst                       Rp....... Rp.......       
                                                 Total Daftar 2 Rp.......       
                             (pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi)     
            *) Sesuai dengan ketentuan SMKK                                     
            **) Satuan ukuran dapat berupa meter, orang, buah, LS sesuai dengan ketentuan
            SMKK                                                                
                                       189                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                     Daftar 3: Mata Pembayaran Pekerjaan Utama:                 
            A. Hagian Pekerjaan Harga Satuan              CONTOH                
                                                                                
                                                                                
                                      Satuan          Harga  Totat              
             No.     Uraian Pekerjaan        Kuantitas                          
                                      Ukuran          Satuan Harga              
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                 Total Daftar 3                 
                             (pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi)     
                                                                                
            H. Hagian Pekerjaan Lumsum                                          
                                                                                
                                 Persentase/                                    
                     Uraian                    Satuan Harga  Totat              
             No.                Satuan Ukuran                                   
                  Ketuaran/output             Ketuaran/output Harga             
                               Ketuaran/output                                  
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                 Total Daftar 3                 
                             (pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi)     
                                                                                
            Keterangan:                                                         
            1. Pada judul Daftar 3 cantumkan Mata Pembayaran Pekerjaan Utama yang menjadi
              pokok dari paket Pekerjaan Konstruksi ini di antara bagian-bagian pekerjaan lain.
            2. Total Harga adalah Semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar 
              Kuantitas/Keluaran dan Harga merupakan harga sebelum PPN (Pajak   
              Pertambahan Nilai).                                               
                                       190                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                      Daftar 4: Mata Pembayaran                                 
                                                                                
                                                          CONTOH                
            A. Hagian Pekerjaan Harga Satuan                                    
             No     Uraian Pekerjaan  Satuan Kuantitas Harga Totat              
             .                        Ukuran          Satuan Harga              
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                 Total Daftar 4                 
                             (pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi)     
                                                                                
            H. Hagian Pekerjaan Lumsum                                          
                                                                                
             No      Uraian      Persentase/ Satuan Satuan Harga Totat          
                                                                                
             .    Ketuaran/output   Ukuran      Ketuaran/output Harga           
                                 Ketuaran/output                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                 Total Daftar 4                 
                             (pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi)     
                                                                                
            Keterangan:                                                         
            1. Pada judul Daftar 4 cantumkan Mata Pembayaran Jenis Pekerjaan selain yang
              sudah diuraikan dalam Mata Pembayaran Pekerjaan Utama jika terdapat lebih dari
              satu jenis pekerjaan.                                             
            2. Total Harga adalah Semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar 
              Kuantitas/Keluaran dan Harga merupakan harga sebelum PPN (Pajak   
              Pertambahan Nilai).                                               
                                       191                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                             Daftar 5: Mata Pembayaran Utama                    
                                                                                
                                                          CONTOH                
                                                                                
                                                                                
                                                   Harga           Nitai        
             No                  Satuan                    Total                
                 Uraian Pekerjaan        Kuantitas Satuan/         Bobot        
             .                   Ukuran                    Harga                
                                                  Ketuaran        Kumutatif     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            Keterangan:                                                         
            Diisi mata pembayaran yang pokok dan penting yang nilai bobot kumulatifnya minimal 800
            dari seluruh nilai pekerjaan dihitung mulai dari mata pembayaran dan nilai bobot terbesar.
                                       192                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                              DAFTAR REKAPITULASI                               
                                                         CONTOH                 
                                                                                
                                                                                
                        Mata Pembanaran                Harga                    
             A. Hagian Pekerjaan Lumsum                                         
            Daftar No. 1: Mata Pembayaran Umum                                  
                                                                                
            Daftar No. 2: Mata Pembayaran Pekerjaan Utama                       
            Daftar No. 3: Mata Pembayaran ...................                   
            -dll.-                                                              
                   Jumlah A (Daftar 1+2+3+.........)                            
                                                                                
             H. Hagian Pekerjaan Harga Satuan                                   
            Daftar No. 1: Mata Pembayaran Umum                                  
            Daftar No. 2: Mata Pembayaran Perkiraaan Hiaya                      
                      Penerapan Sistem Keselamatan                              
                      Konstruksi                                                
                                                                                
            Daftar No. 3: Mata Pembayaran Pekerjaan Utama                       
            Daftar No. 4: Mata Pembayaran ...................                   
            -dll.-                                                              
                                                                                
                   Jumlah H (Daftar 1+2+3+.........)                            
                         TOTAL NILAI                                            
                           PPN 100                                              
                     Total termasuk PPN 10%                                     
                                       193                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                        BAB XII. BENTUK  DOKUMEN    LAIN                        
                                                                                
                                                                                
            A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ)             
                                  [kop surat K/L/PDJ                            
            Nomor  :                               ,          20                
            Lampiran :                                                          
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            Kepada Yth.                                                         
                                                                                
            di                                                                  
                                                                                
                                                                                
            Perihal : Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan     
            Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor tanggal   
                                                                                
                     perihal       dengan [nitai penawaran/penawaran terkoreksiJ
                                                                                
            sebesar Rp             (                 )  kami   nyatakan         
                                                                                
            diterima/disetujui.                                                 
                                                                                
                                                                                
            Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Harang/Jasa (SPPHJ) ini
            Saudara diharuskan untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp. ……….
            (……….. Rupiah) [5% dari nitai kontrak untuk nitai penawaran/terkoreksi antara
            80% sampai dengan /00% HPS atau 5% dari HPS untuk nitai penawaran/terkoreksi
            dibawah 80% HPSJ dengan masa berlaku selama .. (......) hari kalender
            [sekurang-kurangnna sama dengan jangka waktu petaksanaanJ dan menandatangani
            Surat Perjanjian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya
            SPPHJ.                                                              
                                                                                
            Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan
            evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam
            Peraturan Perundangan terkait tentang Pengadaan Harang/Jasa Pemerintah beserta
            petunjuk teknisnya.                                                 
                                                                                
                                                                                
            Satuan Kerja                                                        
            Pejabat Penandatangan Kontrak                                       
                                                                                
            [tanda tanganJ                                                      
                                                                                
            [nama tengkapJ                                                      
            [jabatanJ                                                           
            NIP.                                                                
                                                                                
            Tembusan Yth. :                                                     
            1.          [PA/KPA K/L/PDJ                                         
            2.          [APIP K/L/PDJ                                           
            3.          [Pokja PemitihanJ                                       
            ......... dst                                                       
                                       194                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            B. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)                         
                                                                                
                             [kop surat satuan kerja KILIPDJ                    
                                                                                
                                                                                
                        SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)                       
                                                                                
                               Nomor:        Paket                              
                              Pekerjaan:                                        
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            Yang bertanda tangan di bawah ini:                                  
                                                                                
                        [nama Pejabat Penandatangan KontrakJ                    
                        [jabatan Pejabat Penandatangan KontrakJ                 
                        [atamat satuan kerja Pejabat Penandatangan KontrakJ     
                                                                                
            selanjutnya disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak;          
                                                                                
                                                                                
            berdasarkan Surat Perjanjian nomor        tanggal       ,           
            bersama ini memerintahkan:                                          
                                                                                
                        [nama Pennedia Pekerjaan KonstruksiJ                    
                        [atamat Pennedia Pekerjaan KonstruksiJ                  
            yang dalam hal ini diwakili oleh:                                   
                                                                                
            selanjutnya disebut sebagai Penyedia;                               
                                                                                
                                                                                
            untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-
                                                                                
            ketentuan sebagai berikut:                                          
                                                                                
            1. Ruang Lingkup pekerjaan: ;                                       
                                                                                
                                                                                
            2. Tanggal mulai kerja:  ;                                          
                                                                                
                                                                                
            3. Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;
                                                                                
            4. Waktu penyelesaian: selama (   )[hari katenderIbutanItahunJ dan  
                                                                                
              pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal                        
                                       195                                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            5. Denda: Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan
              Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu)
              dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai Kontrak sebelum PPN sesuai
              dengan ketentuan yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
                                                                                
                    ,           20                                              
                                                                                
            Untuk dan atas nama                                                 
            Pejabat Penandatangan Kontrak                                       
                                                                                
            [tanda tanganJ                                                      
                                                                                
            [nama tengkapJ                                                      
            [jabatanJ                                                           
            NIP:                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            Menerima dan menyetujui:                                            
                                                                                
            Untuk dan atas nama                                                 
                                                                                
            [tanda tanganJ                                                      
                                                                                
            [nama tengkap wakit sah badan usahaJ                                
            [jabatanJ                                                           
                                     196                                        
                                                                                
                                                                                
        C. BENTUK SURAT-SURAT JAMINAN                                           
                                                                                
                           Jaminan Pelaksanaan dari Bank                        
                                                                                
                                                                                
                             [Kop Bank Penerbit JaminanJ                        
                                                                                
                                GARANSI BANK                                    
                                    sebagai                                     
                            JAMINAN PELAKSANAAN                                 
                             No.                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
        Yang bertanda tangan dibawah ini:                   dalam jabatan       
        selaku                       dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
                                                                                
                               [nama    bankJ         berkedudukan  di          
                                          [atamatJ                              
                                                                                
        untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN                                     
                                                                                
        dengan ini menyatakan akan membayar kepada:                             
             Nama     :                [nama Pejabat Penandatangan KontrakJ     
             Alamat   :                                                         
                                                                                
        selanjutnya disebut:    PENERIMA  JAMINAN                               
                                                                                
        sejumlah uang Rp                                                        
        (terbilang                                             )  dalam         
        bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pelaksanaan atas pekerjaan          
        berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Harang/Jasa (SPPHJ) No.           
        tanggal            , apabila:                                           
             Nama     :                         [nama pennediaJ                 
             Alamat   :                                                         
                                                                                
                                                                                
        selanjutnya disebut:    YANG  DIJAMIN                                   
                                                                                
        ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu
        berlakunya Garansi Hank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan
        berupa:                                                                 
        a. Yang dijamin tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan
          benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;                          
        b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan Yang Dijamin.                     
        sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pemilihan yang diikuti oleh Yang Dijamin.
                                                                                
        Garansi Hank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:          
        1. Herlaku selama          (         _) hari kalender, dari tanggal     
                                                                                
                             s.d.                                               
        2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan
           Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas)
           hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Hank sebagaimana tercantum dalam
           butir 1.                                                             
        3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di
           atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat
           (Unconditionat)setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar
                                                                                
           Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat
           Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.         
                                     197                                        
                                                                                
                                                                                
        4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang
           diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang
           Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum
           Perdata.                                                             
        5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
        6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Hank ini, masing-masing
           pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri
                  .                                                             
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                   Dikeluarkan di :                             
                                   Pada tanggal :                               
                                                                                
                                                                                
                                     [BankJ                                     
                                                                                
                                 Meterai Rp10.000,00                            
                                                                                
         Untuk keyakinan, pemegang                                              
         Garansi Hank disarankan untuk                                          
                                   [Nama dan JabatanJ                           
         mengkonfirmasi Garansi ini ke                                          
         _ [bankJ                                                               
                                     198                                        
                                                                                
                                                                                
         Jaminan Pelaksanaan dari Asuransi/Konsorsium Asuransi/Perusahaan Penjaminan
                                                                                
                              [Kop Penerbit JaminanJ                            
                                                                                
                            JAMINAN PELAKSANAAN                                 
                                                                                
                                                                                
        Nomor Jaminan:                    Nilai:                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
        1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami:                   [namaJ,         
                                                                                
                      [atamatJ sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan
                            [nama penerbit jaminanJ,      [atamatJ sebagai      
           Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan
           tegas terikat pada            [nama Pejabat Penandatangan KontrakJ,  
                                [atamatJ sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut
           PENERIMA JAMINAN  atas uang sejumlah Rp             (terbilang       
                                       )                                        
                                                                                
                                                                                
        2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan
                                                                                
           pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak
           memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan                      
           sebagaimana ditetapkan berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Harang/Jasa (SPPHJ)
           No.            tanggal            untuk pelaksanaan tender pekerjaan 
                      yang diselenggarakan oleh PENERIMA JAMINAN.               
                                                                                
        3. Surat Jaminan ini berlaku selama (   ) hari kalender dan efektif mulai
           dari tanggal     sampai dengan tanggal_                              
                                                                                
        4. Jaminan ini berlaku apabila:                                         
                                                                                
           a. TERJAMIN tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan
            benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;                        
           b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan TERJAMIN.                      
                                                                                
        5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan
           tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat
           (Unconditionat)setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA
           JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi
                                                                                
           akibat TERJAMIN cidera janji.                                        
                                                                                
        6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa
           PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda
           TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana
           dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.                               
                                     199                                        
                                                                                
                                                                                
        7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan
           selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya
           masa berlaku Jaminan ini.                                            
                                                                                
                  Dikeluarkan di                                                
                  pada tanggal                                                  
                                                                                
                  TERJAMIN                     PENJAMIN                         
                                                                                
                                                                                
                                Meterai Rp10. 000,00                            
                                                                                
                                                                                
             [Nama dan JabatanJ            [Nama dan JabatanJ                   
                                                                                
                                                                                
         Untuk keyakinan, pemegang                                              
         Jaminan disarankan untuk                                               
         mengkonfirmasi Jaminan ini ke                                          
         _ [Penerbit JaminanJ                                                   
                                     200                                        
                                                                                
                                                                                
                           Jaminan Uang Muka dari Bank                          
                                                                                
                             [Kop Bank Penerbit JaminanJ                        
                                                                                
                                GARANSI BANK                                    
                             sebagai JAMINAN UANG                               
                             MUKA  No.                                          
                                                                                
                                                                                
        Yang bertanda tangan dibawah ini:                   dalam jabatan       
        selaku                       dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
                                                                                
                               [nama    bankJ         berkedudukan  di          
                                          [atamatJ                              
                                                                                
        untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN                                     
                                                                                
        dengan ini menyatakan akan membayar kepada:                             
             Nama     :                [nama Pejabat Penandatangan KontrakJ     
             Alamat   :                                                         
                                                                                
        selanjutnya disebut:    PENERIMA  JAMINAN                               
                                                                                
        sejumlah uang Rp                                                        
        (terbilang                                             )  dalam         
        bentuk garansi bank sebagai Jaminan Uang Muka atas pekerjaan            
        berdasarkan Kontrak No.       tanggal              , apabila:           
             Nama     :                         [nama pennediaJ                 
             Alamat   :                                                         
                                                                                
                                                                                
        selanjutnya disebut:    YANG  DIJAMIN                                   
                                                                                
        ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu
        berlakunya Garansi Hank ini, Yang Dijamin lalai/tidak memenuhi kewajibannya dalam
        melakukan pembayaran kembali kepada Penerima Jaminan atas uang muka yang
        diterimanya, sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak.              
                                                                                
        Garansi Hank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:          
        1.  Herlaku selama         (         _) hari kalender, dari tanggal     
                                                                                
                             s.d.                                               
        2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan
           Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas)
           hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Hank sebagaimana tercantum dalam
           butir 1.                                                             
        3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di
           atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan Yang Dijamin dalam waktu paling
           lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditionat)setelah menerima
                                                                                
           tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari
           Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera
           janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.                             
        4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang
           diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang
           Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum
           Perdata.                                                             
        5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
                                     201                                        
                                                                                
                                                                                
        6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Hank ini, masing-masing
           pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri
                  .                                                             
                                                                                
                                   Dikeluarkan di :                             
                                   Pada tanggal :                               
                                                                                
                                     [BankJ                                     
              Untuk keyakinan, pemegang                                         
              Garansi Hank disarankan untuk                                     
              mengkonfirmasi Garansi ini ke                                     
              _ [bankJ           Meterai Rp10.000,00                            
                                                                                
                                   [Nama dan JabatanJ                           
                                     202                                        
                                                                                
                                                                                
         Jaminan Uang Muka dari Asuransi/Konsorsium Asuransi/Perusahaan Penjaminan
                                                                                
                              [Kop Penerbit JaminanJ                            
                                                                                
                             JAMINAN UANG  MUKA                                 
                                                                                
                                                                                
        Nomor Jaminan:                    Nilai:                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
        1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami:                   [namaJ,         
                                                                                
                      [atamatJ sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan
                            [nama penerbit jaminanJ,      [atamatJ sebagai      
           Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan
           tegas terikat pada            [nama Pejabat Penandatangan KontrakJ,  
                                [atamatJ sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut
                                                                                
           PENERIMA JAMINAN  atas uang sejumlah Rp             (terbilang       
                                       )                                        
                                                                                
                                                                                
        2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan
           pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak
           memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan                      
           sebagaimana ditetapkan berdasarkan Kontrak No.                       
           tanggal               dari PENERIMA JAMINAN.                         
                                                                                
        3. Surat Jaminan ini berlaku selama (   ) hari kalender dan efektif mulai
           dari tanggal     sampai dengan tanggal_                              
                                                                                
        4. Jaminan ini berlaku apabila:                                         
           TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kembali kepada
           PENERIMA JAMINAN senilai Uang Muka yang wajib dibayar menurut Dokumen
           Kontrak.                                                             
                                                                                
        5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan
           tersebut di atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan TERJAMIN dalam
           waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditionat)setelah
           menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar
                                                                                
           Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN 
           cidera janji.                                                        
                                                                                
        6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa
           PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda
           TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana
           dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.                               
                                     203                                        
                                                                                
                                                                                
        7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan
           selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya
           masa berlaku Jaminan ini.                                            
                                                                                
                  Dikeluarkan di                                                
                  pada tanggal                                                  
                                                                                
                                                                                
                  TERJAMIN                     PENJAMIN                         
                                                                                
                                     Meterai Rpl0.000,00                        
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                  [Nama dan JabatanJ         [Nama dan JabatanJ                 
                                                                                
                                                                                
         Untuk keyakinan, pemegang                                              
         Jaminan disarankan untuk                                               
         mengkonfirmasi Jaminan ini ke                                          
         _ [Penerbit JaminanJ                                                   
                                     204                                        
                                                                                
                                                                                
                           Jaminan Pemeliharaan dari Bank                       
                                                                                
                             [Kop Bank Penerbit JaminanJ                        
                                                                                
                                GARANSI BANK                                    
                                    sebagai                                     
                                                                                
                            JAMINAN PEMELIHARAAN                                
                             No.                                                
                                                                                
                                                                                
        Yang bertanda tangan dibawah ini:                   dalam jabatan       
        selaku                       dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
                                                                                
                          [nama     bankJ            berkedudukan   di          
                                          [atamatJ                              
                                                                                
        untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN                                     
                                                                                
        dengan ini menyatakan akan membayar kepada:                             
             Nama     :                [nama Pejabat Penandatangan KontrakJ     
             Alamat   :                                                         
                                                                                
        selanjutnya disebut:    PENERIMA  JAMINAN                               
                                                                                
        sejumlah uang Rp                                                        
        (terbilang                                             )  dalam         
        bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pemeliharaan atas pekerjaan         
        berdasarkan Kontrak No.       tanggal           , apabila:              
             Nama     :                         [nama pennediaJ                 
                                                                                
             Alamat   :                                                         
                                                                                
        selanjutnya disebut:    YANG  DIJAMIN                                   
                                                                                
        ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu
        berlakunya Garansi Hank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan
        berupa:                                                                 
        Yang Dijamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana
        ditentukan dalam Dokumen Kontrak.                                       
                                                                                
        Garansi Hank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:          
        1.  Herlaku selama         (         _) hari kalender, dari tanggal     
                                                                                
                             s.d.                                               
        2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan
           Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas)
           hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Hank sebagaimana tercantum dalam
           butir 1.                                                             
        3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di
           atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat
           (Unconditionat)setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar
                                                                                
           Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat
           Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.         
        4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang
           diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang
           Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum
           Perdata.                                                             
        5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
                                     205                                        
                                                                                
                                                                                
        6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Hank ini, masing-masing
           pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri
                  .                                                             
                                                                                
                                   Dikeluarkan di :                             
                                   Pada tanggal :                               
                                                                                
                                                                                
                                     [BankJ                                     
          Untuk keyakinan, pemegang                                             
          Garansi Hank disarankan untuk                                         
          mengkonfirmasi Garansi ini ke Meterai Rpl0.000,00                     
          _ [bankJ                                                              
                                   [Nama dan JabatanJ                           
                                     206                                        
                                                                                
                                                                                
        Jaminan Pemeliharaan dari Asuransi/Konsorsium Asuransi/Perusahaan Penjaminan
                                                                                
                              [Kop Penerbit JaminanJ                            
                                                                                
                            JAMINAN PEMELIHARAAN                                
                                                                                
        Nomor Jaminan:                    Nilai:                                
                                                                                
                                                                                
        1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami:                   [namaJ,         
                                                                                
                      [atamatJ sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan
                            [nama penerbit jaminanJ,      [atamatJ sebagai      
           Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan
           tegas terikat pada            [nama Pejabat Penandatangan KontrakJ,  
                                [atamatJ sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut
           PENERIMA JAMINAN  atas uang sejumlah Rp             (terbilang       
                                       )                                        
                                                                                
        2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan
           pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak
           memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan                      
           sebagaimana ditetapkan berdasarkan Kontrak No.                       
           tanggal               dari PENERIMA JAMINAN.                         
        3. Surat Jaminan ini berlaku selama (   ) hari kalender dan efektif mulai
           dari tanggal     sampai dengan tanggal_                              
        4. Jaminan ini berlaku apabila:                                         
           TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana
           ditentukan dalam Dokumen Kontrak.                                    
        5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan
           tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat
           (Unconditionat)setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA
           JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi
           akibat TERJAMIN cidera janji.                                        
        6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa
           PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda
                                                                                
           TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana
           dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.                               
        7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan
           selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya
           masa berlaku Jaminan ini.                                            
         Untuk keyakinan, pemegang   Dikeluarkan di                             
         Jaminan disarankan untuk                                               
         mengkonfirmasi Jaminan ini ke pada tanggal                             
         _ [Penerbit JaminanJ                                                   
                                                                                
                                                                                
                  TERJAMIN                     PENJAMIN                         
                                                                                
                                     Meterai Rp10.000,00                        
                                                                                
                                                                                
             [Nama & JabatanJ             [Nama & JabatanJ                      
                                     207                                        
                                                                                
                                                                                
             BAB  XIII. PETUNJUK EVALUASI  KEWAJARAN     HARGA                  
                                                                                
                                                                                
                                                                                
        Tahapan evaluasi kewajaran harga bagi peserta dengan harga penawaran dibawah nilai
        nominal 800 (delapan puluh persen) HPS dilakukan sebagai berikut:       
                                                                                
        1. Pokja meminta peserta untuk menyampaikan analisa harga satuan pekerjaan sekurang-
          kurangnya untuk Mata Pembayaran Utama dengan format sebagai berikut:  
                                                                                
                          ANALISA HARGA SATUAN  PEKERJAAN                       
                                                                                
          JENIS PEKERJAAN         . ....................                        
                                                                                
           SATUAN MATA                                                          
           PEMHAYARAN             . ....................                        
           VOLUME                 . ....................                        
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                     Kuantita                Jumlah  Ke         
          No.        Uraian    Satuan        Harga Satuan (Rp)                  
                                        s                     (Rp)   t          
                                                             (6) =              
           (1)        (2)       (3)    (4)        (5)                (7)        
                                                             (4)x(5)            
           I.  UPAH                                                             
            1  ...............  ........ ........ ........    ........          
                                                                                
            2  ...............  ........ ........ ........    ........          
           II. BAHAN                                                            
                                                                                
            1  ...............  ........ ........ ........    ........          
            2  ...............  ........ ........ ........    ........          
                                                                                
           III. PERALATAN                                                       
            1  ...............  ........ ........ ........    ........          
                                                                                
            2  ...............  ........ ........ ........    ........          
                                                                                
                                                                                
                                                                                
               JUMLAH ( I + II +                                                
           IV. III )                                          ........          
                                                                                
           V.  BIAYA UMUM                                     ........          
           VI. BIAYA KEUNTUNGAN                               ........          
                                                                                
           VII                                                                  
            .  TOTAL ( IV + V )                               ........          
                                                                                
                                                                                
                                                                                
        2. Kemudian dilakukan klarifikasi harga dengan membuat format sebagai berikut:
                                     208                                        
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
          3. Peserta diminta menjelaskan terhadap kuantitas/koefisien yang dimasukkan dalam
             analisa harga satuan.                                              
          4. Apabila penjelasannya diyakini dapat memenuhi persyaratan dan spesifikasi teknis,
             maka digunakan kuantitas/koefisien tersebut sebagai kuantitas/koefisien hasil
             klarifikasi.                                                       
                                                                                
             Jika tidak dapat diyakini, maka Pokja dan peserta menelaah kuantitas/koefisien agar
             dapat disepakati bersama memenuhi persyaratan dan spesifikasi teknis.
             Kuantitas/koefisien yang disepakati menjadi kuantitas/koefisien hasil klarifikasi.
                                                                                
             Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi
             menggunakan kuantitas/koefisien dalam HPS.                         
          5. Peserta diminta membuktikan harga satuan dasar upah, bahan, dan peralatan yang
             ditawarkan, dengan melampirkan data-data sebagai pembuktian.       
             Jika peserta tidak dapat membuktikan, maka harga satuan dasar hasil klarifikasi
                                                                                
             menggunakan harga satuan dasar yang ada di pasaran atau menggunakan harga
             satuan dasar dalam HPS.                                            
          6. Apabila terdapat perbedaan rincian uraian pada analisa harga satuan pekerjaan antara
             penawaran dengan HPS, maka:                                        
                                                                                
             a. Dalam hal peserta dapat membuktikan kuantitas/koefisien dan harga satuan dasar,
               maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga satuan dasar hasil klarifikasi
               menggunakan kuantitas/koefisien dan harga satuan dasar pada penawaran;
             b. Dalam hal peserta tidak dapat membuktikan kuantitas/koefisien dan harga satuan
               dasar, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga satuan dasar hasil
               klarifikasi berdasarkan rincian uraian pada HPS.                 
                                                                                
          7. Dari angka 4, 5 dan 6 diatas diperoleh kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga
             satuan dasar hasil klarifikasi. Selanjutnya dihitung harga satuan hasil klarifikasi
             sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama tanpa memperhitungkan
             keuntungan.                                                        
                                                                                
          8. Kemudian dihitung untuk setiap harga satuan penawaran yang bukan Mata
             Pembayaran Utama dengan mengurangi biaya keuntungan, sehingga diperoleh harga
             satuan penawaran yang bukan Mata Pembayaran Utama tanpa memperhitungkan
             keuntungan.                                                        
                                     209                                        
                                                                                
                                                                                
          9. Harga yang diperoleh pada angka 7 dan 8, dimasukkan dalam tabel Daftar Kuantitas
             dan Harga hasil klarifikasi sehingga didapat total harga hasil klarifikasi tanpa
             keuntungan.                                                        
                                                                                
          10. Total harga pada daftar kuantitas dan harga hasil klarifikasi dibandingkan dengan
             total harga penawaran tanpa PPn.                                   
          11. Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran,
             maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan dinaikkan sebesar 50 dari
             nilai HPS.                                                         
                                                                                
          12. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga
             dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur.
Tenders also won by PT Jangkar Sejati Utama
Authority
4 December 2020Pembangunan Drainase Sukawati, Kabupaten GianyarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 28,600,000,000
23 March 2016Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman Kelurahan Benoa Di Kecamatan Kuta Selatan [26]LPSE BadungRp 17,029,746,900
13 April 2017Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman Desa Pecatu Di Kecamatan Kuta SelatanKab. BadungRp 12,080,752,600
11 February 2020Pembangunan Embung Sanda Di Kabupaten TabananKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 11,000,000,000
16 May 2017Jalan Kabupaten Lokal, Pembangunan Trotoar Ruas Jalan Blahkiuh Bongkasa Dan Ruas Jalan Punggul Taman (Pusat Desa Punggul)Kab. BadungRp 8,000,000,000
9 March 2015Pembangunan Trotoar Br. Pemijan-Obyek Wisata SangehLPSE BadungRp 7,929,000,000
15 January 2018Peningkatan Jaringan Irigasi Das Tukad Sungi Di Kab. TabananKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 6,033,000,000
21 March 2014Pengamanan Pantai Kedungu - Pangkung Tibah Di Kab. TabananBalai Besar Veteriner DenpasarRp 6,000,000,000
17 April 2015Peningakatan Jalan Lingkungan Permukiman Kelurahan Benoa Di Kecamatan Kuta Selatan [66]LPSE BadungRp 5,689,087,000
3 May 2017Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman Desa Mengwitani Di Kecamatan MengwiKab. BadungRp 5,411,931,600