Pengadaan Bahan Dan Reagen Laboratorium Klinik Bkpk Tahun 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47733047
Date: 12 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 583,891,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 96,651,000
Winner (Pemenang): PT Tripatria Andalan Medika
NPWP: 013524574029000
RUP Code: 43440315
Work Location: Jl. Percetakan Negara No 29 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
- 1 -                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                SATUAN KERJA :                            
                                Kantor Pusat Badan Kebijakan Pembangunan  
     SURAT PERINTAH KERJA (SPK) Kesehatan                                 
                                NOMOR DAN TANGGAL SPK :                   
                                __________________________                
                                                                          
                                Ciptadi, SE                               
  Nama Pejabat Penandatangan Kontrak:                                     
                                                                          
          Nama Penyedia:        _____________                             
                                                                          
                                                                          
                                Nomor Surat Undangan Pengadaan Langsung   
                                :____________________                     
                                                                          
                                Tanggal Surat Undangan Pengadaan Langsung 
 PAKET PENGADAAN :              :_________________                        
                                                                          
 Pengadaan Bahan dan Reagen                                               
 Lanoratorium Klinik BKPK TA 2023 Nomor Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung
                                :____________________                     
                                Tanggal Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung
                                :_________________                        
                                                                          
                                                                          
 SUMBER DANA: dibebankan atas DIPA Badan Kebijakan Pembangunan Keshatan Tahun
 Anggaran 2022 untuk mata anggaran kegiatan WA.6797.EBA.994.002.AA.521811 
                                                                          
                                                                          
 Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp__________
 (_______________________ rupiah).                                        
                                                                          
                                                                          
 WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: 15 (lima belas) hari kalender               
                                                                          
                                                                          
        Untuk dan atas nama KPA        Untuk dan atas nama Penyedia       
  Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan      __________                   
      Pejabat Penandatangan Kontrak                                       
                                                                          
                                                                          
                                   [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini
                                      untuk proyek/satuan kerja Pejabat   
                                    Penandatangan Kontrak maka rekatkan   
                                          meterai Rp 10.000,- )]          
                                                                          
             Ciptadi, SE.                                                 
       NIP. 196708141993031006              [nama lengkap]                
                                              [jabatan]                   
                               - 2 -                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          SYARAT UMUM                                     
                      SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                          
                                                                          
 1. LINGKUP PEKERJAAN                                                     
    Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu
    yang ditentukan sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam
    SPK.                                                                  
                                                                          
 2. HUKUM YANG BERLAKU                                                    
    Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
    Indonesia.                                                            
 3. HARGA SPK                                                             
    a. Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada penyedia sebesar harga SPK.
    b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta
      biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).                            
    c. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan
      harga.                                                              
                                                                          
 4. HAK KEPEMILIKAN                                                       
    a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang
      terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia
      kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. Jika diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
      maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak
      kepemilikan tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai dengan hukum yang
      berlaku.                                                            
    b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh Pejabat
      Penandatangan Kontrak tetap pada Pejabat Penandatangan Kontrak, dan semua peralatan
      tersebut harus dikembalikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak pada saat SPK
      berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut harus
      dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada penyedia dengan
      pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.                   
 5. CACAT MUTU                                                            
    Pejabat Penandatangan Kontrak akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan
    memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan. Pejabat
    Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan penyedia untuk menguji pekerjaan yang
    dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak mengandung cacat mutu. Penyedia
    bertanggung jawab atas cacat mutu selama masa garansi.                
 6. PERPAJAKAN                                                            
    Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang
    sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran
    perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK.               
                                                                          
 7. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                        
    Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh
    pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
    penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya. 
 8. JADWAL                                                                
    a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal
      yang ditetapkan dalam Surat Perintah Pengiriman.                    
    b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam Surat
      Perintah Pengiriman.                                                
    c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
    d. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan
      diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat
      Penandatangan Kontrak, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan
      penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.  
                               - 3 -                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 9. ASURANSI                                                              
    a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak Surat Perintah
      Pengiriman sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:     
      1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
        pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko
        terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga;
      2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan   
    b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam harga
      SPK.                                                                
                                                                          
 10. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                              
    a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas
      Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
      tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum,
      proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan
      Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut
      disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan
      dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai
      dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir:       
      1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan Personel;
      2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau             
      3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian pihak lain.
    b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
      serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini merupakan risiko
      penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau
      kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.                            
    c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
      penanggungan dalam syarat ini.                                      
    d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan sejak tanggal mulai kerja sampai
      batas akhir garansi, harus diperbaiki, diganti atau dilengkapi oleh penyedia atas
      tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan
      atau kelalaian penyedia.                                            
 11. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                           
    Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
    terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Pejabat Penandatangan
    Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan
    pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
 12. PENGUJIAN                                                            
    Jika Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia
    untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan
    Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban
    untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka
    uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.              
 13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                              
    a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan
      pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan. Hasil
      pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
    b. Untuk merekam pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
      menugaskan Pengawas Pekerjaan dan/atau tim teknis membuat foto-foto dokumentasi
      pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.                          
 14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                         
    a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
      pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program
      mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang
      ditetapkan dalam surat perintah pengiriman.                         
    b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan atau
      kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan.
    c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka Pejabat
      Penandatangan Kontrak memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian
      pekerjaan.                                                          
                               - 4 -                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian
      semua pekerjaan.                                                    
 15. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                               
    a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia mengajukan permintaan secara
      tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan pekerjaan.
    b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan
      terhadap hasil pekerjaan.                                           
    c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat
      dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.                
    d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib
      memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah Pejabat Penandatangan Kontrak.
    e. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan
      dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.                           
    f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari harga SPK dan penyedia harus
      menyerahkan Sertifikat Garansi.                                     
 16. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI                                     
    a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban untuk
     menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar, Barang tidak mengandung cacat mutu
     yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain,
     bahan, dan cara kerja.                                               
    b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku selama masa garansi berlaku.  
    c. Pejabat Penandatangan Kontrak akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada
     Penyedia segera setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama masa garansi berlaku.
    d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia
     berkewajiban untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barang dalam jangka
     waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat Garansi.   
    e. Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, atau melengkapi Barang akibat cacat mutu
     dalam jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat Garansi, Pejabat
     Penandatangan Kontrak akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan Pejabat
     Penandatangan Kontrak secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh
     Pejabat Penandatangan Kontrak akan melakukan perbaikan tersebut. Penyedia
     berkewajiban untuk membayar biaya perbaikan atau penggantian tersebut sesuai dengan
     klaim yang diajukan secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
    f. Selain kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai memperbaiki cacat mutu
     dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                                       
 17. PERUBAHAN SPK                                                        
    a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                        
    b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan
      pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
      1) Menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;        
      2) Menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;                     
      3) Mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
      4) Mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                           
    c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat dibantu Pejabat
      Peneliti Pelaksanaan Kontrak.                                       
 18. PERISTIWA KOMPENSASI                                                 
    a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
      1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi
        pelaksanaan pekerjaan;                                            
      2) Keterlambatan pembayaran kepada penyedia;                        
      3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau
        instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;                          
      4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;               
      5) Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk
        melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak
        ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                       
      6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
      7) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang
        tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
      8) Ketentuan lain dalam SPK.                                        
                               - 5 -                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
      penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk
      membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
    c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
      kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, dapat
      dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.              
    d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
      penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada Pejabat
      Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa
      Kompensasi.                                                         
    e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
      pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
      mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.          
 19. PERPANJANGAN WAKTU                                                   
    a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
      tanggal penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal
      penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan
      pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara
      tertulis. Perpanjangan tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK.
    b. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan
      setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
 20. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                        
    a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.      
    b. Dalam hal SPK dihentikan, Pejabat Penandatangan Kontrak wajib membayar kepada
      penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai.       
    c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak Pejabat Penandatangan Kontrak atau pihak
      penyedia.                                                           
    d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
      pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
     1) Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
        Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;           
     2) Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran
        persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang
        berwenang;                                                        
     3) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
        kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;            
     4) Penyedia tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, tidak memulai
        pelaksanaan pekerjaan;                                            
     5) Penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam
        program mutu serta tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak;
     6) Penyedia berada dalam keadaan pailit;                             
     7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3
        (tiga) kali;                                                      
     8) Penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang
        ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;                    
     9) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penyedia untuk menunda
        pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28
        (dua puluh delapan) hari; dan/atau                                
     10) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah pembayaran untuk
        pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum
        dalam SPK.                                                        
    e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:       
      1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan
        (apabila diberikan);                                              
      2) Penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan/atau    
      3) Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                          
    f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak terlibat
      penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
      pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dikenakan sanksi
      berdasarkan peraturan perundang-undangan.                           
 21. PEMBAYARAN                                                           
    a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
      Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan:                            
                               - 6 -                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
      2) Pembayaran dilakukan dengan [sistem termin/pembayaran secara sekaligus];
      3) Pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak ;       
    b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan
      Berita Acara Serah Terima ditandatangani.                           
    c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan
      permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan
      pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
    d. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan
      untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta penyedia
      untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal
      yang sedang menjadi perselisihan.                                   
 22. DENDA                                                                
    a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena
      kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk membayar denda
      kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai SPK (tidak
      termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan atau 1/1000 (satu permil) dari nilai
      bagian SPK yang tercantum dalam SPK (tidak termasuk PPN).           
    b. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan Denda dengan memotong pembayaran
      prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab
      kontraktual penyedia.                                               
 23. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                            
    Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-
    sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan
    dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika
    perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan
    melalui Layanan Penyelesaian Sengketa, arbitrase atau Pengadilan Negeri.
 24. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                            
    Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja Pejabat Penandatangan
    Kontrak telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung
    maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini
    merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.                 
                               - 7 -                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    BAB XIII. BENTUK DOKUMEN LAIN                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA                           
                                                                          
                                                                          
                          [kop surat K/L/PD]                              
                                                                          
Nomor : __________     _________ [tempat], __[tanggal] _____ [bulan] ___ [tahun]
Lampiran : __________                                                     
                                                                          
                                                                          
Kepada Yth.                                                               
__________                                                                
di __________                                                             
                                                                          
Perihal : Penunjukan Penyedia Barang untuk Pelaksanaan Paket Pengadaan    
      _______________________                                             
                                                                          
Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor __________ tanggal
__________ tentang __________ dengan hasil negosiasi harga sebesar Rp__________
(__________) kami nyatakan diterima/disetujui.                            
                                                                          
                                                                          
Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara
diharuskan menandatangani SPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
diterbitkannya SPPBJ. Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun
berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan
dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa beserta
perubahannya.                                                             
                                                                          
Satuan Kerja __________                                                   
Pejabat Penandatangan Kontrak                                             
                                                                          
                                                                          
[tanda tangan]                                                            
                                                                          
[nama lengkap]                                                            
[jabatan]                                                                 
NIP : __________                                                          
                                                                          
Tembusan Yth. :                                                           
1. ____________ [PA/KPA K/L/PD]                                           
2. ____________ [APIP K/L/PD]                                             
3. ____________ [Pejabat Pengadaan]                                       
......... dst
Tenders also won by PT Tripatria Andalan Medika