SPESIFIKASI PENGADAAN BAHAN HEMODIALISA TAHUN 2023
1. RUANG LINGKUP
Nama Kegiatan : Pengadaan Bahan Hemodialisa Tahun 2023
Tahun Anggaran : 2023
Pagu Anggaran : Rp 300.000.000
MAK : 024.04.449009.6388.CAB.003.051.A.521811(1)
Kode Kegiatan : 5.2.1.8.1.1 Belanja Persedian Barang Konsumsi
(Pengadaan Bahan Hemodialisa)
Lokasi : Jl. Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon
Maluku
1. Lingkup Pekerjaan
Secara umum rencana kegiatan adalah Pengadaan Bahan Hemodialisa RSUP DR. J Leimena
Ambon, berlokasi di Jl. Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon Maluku.
2. Lingkup Tugas
Pekerjaan pengadaan Bahan Hemodialisa yang ditugaskan kepada Penyedia Barang/Jasa
adalah untuk melaksanakan pengadaan Bahan Hemodialisa sesuai dengan spesifikasi
yang telah ditetapkan melalui proses sesuai aturan yang berlaku.
2. KELUARAN
Belanja Pengadaan Bahan Hemodialisa dengan spesifikasi dan perkiraan kebutuhan
RSUP Dr. J Leimena Ambon sebagai berikut :
No NAMA Satuan Volume Spesifikasi
Kemasan utuh ,tidak ada kebocoran , minimal ED 2
1 Diacap Lops 15 Pcs 200 tahun ,dan 6 bulan , kemudian bisa di retur
Kemasan utuh ,tidak ada kebocoran , minimal ED 2
2 HDM Acid Set 50 tahun ,dan 6 bulan , kemudian bisa di retur
Kemasan utuh ,tidak ada kebocoran , minimal ED 2
3 SOL Cart Pcs 180 tahun ,dan 6 bulan , kemudian bisa di retur
Kemasan utuh ,tidak ada kebocoran , minimal ED 2
4 Bloodline A&V Pcs 200
tahun ,dan 6 bulan , kemudian bisa di retur
Kemasan utuh ,tidak ada kebocoran , minimal ED 2
5 Diacap Ultra 10 Pcs 10
tahun ,dan 6 bulan , kemudian bisa di retur
3. JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
Rencana pelaksanaan pekerjaan akan dilaksanakan pada tanggal 16 Mei s.d 31 Mei 2023
4. KONTRAK
Jenis kontrak pada pengadaan ini adalah Lumsum.
5. PENUTUP
1. Apabila terdapat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan, peraturan, pedoman
dan kebijaksanaan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu yang termasuk
didalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan diteliti dan disimpan kembali.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan ditetapkan lebih
lanjut.
3. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ambon, Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen,
dr. M.Saleh Tualeka, Sp.M., M.Kes
NIP 197406112003121006