Pengadaan Reagen Kimia Tahap I Ta 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47797047
Date: 22 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Dr Marzuki Mahdi Bogor
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 198,450,240
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 198,450,240
Winner (Pemenang): PT Tigawarna Jaya Abadi
NPWP: 017643305434000
RUP Code: 43641050
Work Location: Jl. Dr. Sumeru No.114 Bogor - Bogor (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KERJA / TERM OF REFERENCE                     
                                                                           
     KEGIATAN PENYEDIAAN PENGADAN  REAGEN  KIMIA TAHAP I TA 2023           
                                                                           
           RUMAH  SAKIT JIWA dr. H. MARZOEKI MAHDI BOGOR                   
                                                                           
                       TAHUN  ANGGARAN  2023                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kesehatan RI                      
                                                                           
Unit Eselon I/II      : Ditjen Pelayanan Kesehatan/RS.Dr.H.Marzoeki Mahdi Bogor
                                                                           
Program               : Pembinaan Pelayanan Kesehatan                      
                                                                           
Kegiatan              : Pengadaan Reagen Kimia Tahap I TA 2023             
                                                                           
Volume Kegiatan       : 1 (satu)                                           
                                                                           
                                                                           
Satuan Ukur Kegiatan  : Paket                                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
A. LATAR BELAKANG                                                          
  1. Dasar Hukum                                                           
                                                                           
     a. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan                
                                                                           
     b. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit              
     c. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan
                                                                           
       Anggaran Kementrian Negara / Lembaga                                
     d. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
                                                                           
     e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2015 tentang Petunjuk Penyusunan Dan
       Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
  2. Gambaran Umum                                                         
                                                                           
        Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor adalah unit organisasi di lingkungan
     Kesehatan Republik Indonesia yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
                                                                           
     Direktorat Jenderal Pelayanan kesehatan, hal ini harus dapat menunjang kegiatan Kementrian
                                                                           
     Kesehatan dalam menuntaskan penyakit masyarakat terutama bagi masyarakat miskin.
                                                                           
        Laboratorium adalah salah satu pelayanan penunjang yang terdapat di rumah sakit, yang
     merupakan alat pendeteksi dini suatu penyakit sehingga pasien dapat di diagnosa secara tepat
                                                                           
                                                                           
     dari hasil laboratorium. Untuk melengkapi pelayanan laboratorium di Rumah Sakit Dr. H.
     Marzoeki Mahdi Bogor maka dilakukan pemeriksaannya oleh rumah sakit sendiri.
                                                                           
        Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang meliputi pelayanan rawat
                                                                           
     jalan, rawat inap, gawat darurat serta tindakan medik sangat memerlukan pelayanan penujang
                                                                           
     laboratorium untuk mendapatka hasil diagnose yang lebih akurat. Pemeriksaan laboratorium
     merupakan pemeriksaan pendukung untuk lebih memastikan diagnosa dan keberhasilan terapi
                                                                           
     serta untuk memonitor perkembangan penyakit. Untuk terlaksananya pelayanan laboratorium
     yang bermutu dan akurat diperlukan ketersediaan reagensia.            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
B.   PENERIMA  MANFAAT                                                     
   1. Indikator Keluaran                                                   
                                                                           
     Tersedianya kebutuhan reagensia. Sasaran yang ingin dicapai dari pengadaan bahan regensia
                                                                           
     pelayanan laboratorium                                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   2. Keluaran                                                             
                                                                           
     Terlayaninya kebutuhan pasien akan kebutuhan pelayanan laboratorium untuk lebih
                                                                           
     memastikan diagnosa dan keberhasilan terapi serta untuk memonitor perkembangan penyakit.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
C. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN                                            
                                                                           
                                                                           
   a. Metode Pelaksanaan                                                   
                                                                           
     Kegiatan pengadaan bahan regensia rutin ini dilaksanakan dengan metode penunjukan
     langsung dan pelelangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pengadaan
                                                                           
     Barang dan Jasa Pemerintah beserta peraturan perubahannya             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   b. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan                                        
                                                                           
                                                                           
     Tahapan dan Waktu Pelaksanaan pengadaan bahan regensia ini meliputi : 
                                                                           
     ✓  Persiapan, meliputi usulan kebutuhan bahan dan reagen dari Instalasi Laboratorium
        beserta spesifikasinya ke Direktorat Medik dan Keperawatan         
                                                                           
                                                                           
     ✓  Direktorat Medik dan Keperawatan menelaah dan mengajukan kebutuhan bahan dan
        reagen ke Direktur Utama untuk ditelaah oleh Direktur Keuangan dan Administrasi
                                                                           
        Umum untuk ketersediaan anggaran                                   
                                                                           
     ✓  Apabila tersedia anggaran , maka Direktur Utama meneruskan ke Pejabat Pembuat
                                                                           
        Komitmen untuk diproses lebih lanjut                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     ✓  Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan Pokja Pengadaan Barang untuk memproses
        sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pengadaan Barang dan Jasa
                                                                           
        Pemerintah beserta peraturan perubahannya                          
                                                                           
     ✓  Pelaksanaan kontrak, meliputi penerimaan barang dan pemeriksaan barang oleh Panitia
                                                                           
        Penerima Hasil Pekerjaan;                                          
                                                                           
     ✓  Monitoring dan evaluasi;                                           
                                                                           
     ✓  Laporan pelaksanaan kegiatan ;                                     
                                                                           
      ✓ WAKTU  PENCAPAIAN  KELUARAN                                        
                                                                           
  Pelaksanaan Pengadaan Reagen Elektrolit Tahap I TA 2023 : Mei s.d Juli 2023.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
  Dengan Biaya Keluaran Sebesar Rp. 198.450.240,- (Seratus Sembiilan Puluh Delapan Juta Empat
  Ratus Lima Puluh Ribu Dua Ratus Empat Puluh Rupiah) Dengan perincian pengadaan dan
  spesifikasi sebagai berikut:                                             
                                                                           
                                                                           
    No     Uraian Barang  Spesifikasi Satuan    Volume                     
                           Teknis                                          
                          dan/atau                                         
                           Gambar                                          
     1. [Diisi uraian jenis Barang] [diisi satuan [diisi volume unit       
                                   unit Barang] Barang]                    
     1  ALAT (GPT) FS (IFCC          KIT          2                        
        mod.)                                                              
     2  Albumin FS                   KIT          1                        
     3  ASAT (GOT) FS (IFCC          KIT          2                        
        mod.)                                                              
     4  CK-MB FS                     KIT          1                        
     5  CK-NAC FS                    KIT          1                        
                                                                           
     6  Cuvette Conditioner EX       Box          5                        
     7  Cuvette Wash Solution-       Box          5                        
        7                                                                  
     8  Fluorinert FC-40 (5kg        Bottle       2                        
        Unsealed)                                                          
     9  FUR003B4055500               Box          5                        
        Halogen Lamp                                                       
    10  JEL335008844 Halogen         Box          3                        
        Lamp                                                               
    11  TruCal CK-MB                 Vial         3                        
    12  TruCal Lipid                 Vial         5                        
    13  TruLab N                     Vial         20                       
                                                                           
    14  TruLab P                     Vial         20                       
    15  TruCal U                     Vial         10                       
    16  Urea FS                      KIT          2
Tenders also won by PT Tigawarna Jaya Abadi
Authority
2 September 2013Pengadaan Peralatan IcuULP Kabupaten Barito SelatanRp 7,515,224,000
13 April 2016Pengadaan Alat Kesehatan Berupa Cataract Set DllKementerian KesehatanRp 6,017,291,000
28 August 2013Belanja Pengadaan Alat Kesehatan/ Kedokteran Dalam Mendukung Kesehatan DasarPemerintah Kabupaten KepahiangRp 2,943,156,000
19 December 2016Pengadaan Reagensia Rutin Kebutuhan Instalasi Laboratorium Ta 2017 Rs Dr H Marzoeki Mahdi BogorKementerian KesehatanRp 2,748,596,000
6 July 2020Belanja Bahan Dan Alat Laboratorium Apbd Rsud Cileungsi (M)Kab. BogorRp 2,687,660,566
21 June 2021Belanja Barang Medis Habis Pakai Reagen LabolatoriumProvinsi BantenRp 2,400,000,000
18 August 2021Belanja Modal Alat Kedokteran Tht (Rsud Ciawi)Kab. BogorRp 2,300,000,000
15 June 2016Pengadaan Peralatan Inventaris Medis, Penunjang Dan Perawatan Berupa Pengadaan Cytotoxic Cabinet Dan Incubator LaboratoriumKementerian KesehatanRp 2,218,358,000
21 June 2016Pengadaan Peralatan Inventaris Medis, Penunjang Dan Perawatan Berupa Pengadaan Biocontained Centrifuge Dan Oven SterilisatorKementerian KesehatanRp 2,218,358,000
18 August 2015Pengadaan Alat Kesehatan Berupa Adjustable Perforated Shelving Dll Ta 2015 Rs. Dr. H. Marzoeki Mahdi BogorDirektorat Jenderal Kesehatan LanjutanRp 2,201,784,000