KERANGKA ACUAN KERJA / TERM OF REFERENCE
KEGIATAN PENYEDIAAN PENGADAN REAGEN KIMIA TAHAP I TA 2023
RUMAH SAKIT JIWA dr. H. MARZOEKI MAHDI BOGOR
TAHUN ANGGARAN 2023
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kesehatan RI
Unit Eselon I/II : Ditjen Pelayanan Kesehatan/RS.Dr.H.Marzoeki Mahdi Bogor
Program : Pembinaan Pelayanan Kesehatan
Kegiatan : Pengadaan Reagen Kimia Tahap I TA 2023
Volume Kegiatan : 1 (satu)
Satuan Ukur Kegiatan : Paket
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
b. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
c. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan
Anggaran Kementrian Negara / Lembaga
d. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2015 tentang Petunjuk Penyusunan Dan
Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga
2. Gambaran Umum
Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor adalah unit organisasi di lingkungan
Kesehatan Republik Indonesia yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Direktorat Jenderal Pelayanan kesehatan, hal ini harus dapat menunjang kegiatan Kementrian
Kesehatan dalam menuntaskan penyakit masyarakat terutama bagi masyarakat miskin.
Laboratorium adalah salah satu pelayanan penunjang yang terdapat di rumah sakit, yang
merupakan alat pendeteksi dini suatu penyakit sehingga pasien dapat di diagnosa secara tepat
dari hasil laboratorium. Untuk melengkapi pelayanan laboratorium di Rumah Sakit Dr. H.
Marzoeki Mahdi Bogor maka dilakukan pemeriksaannya oleh rumah sakit sendiri.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang meliputi pelayanan rawat
jalan, rawat inap, gawat darurat serta tindakan medik sangat memerlukan pelayanan penujang
laboratorium untuk mendapatka hasil diagnose yang lebih akurat. Pemeriksaan laboratorium
merupakan pemeriksaan pendukung untuk lebih memastikan diagnosa dan keberhasilan terapi
serta untuk memonitor perkembangan penyakit. Untuk terlaksananya pelayanan laboratorium
yang bermutu dan akurat diperlukan ketersediaan reagensia.
B. PENERIMA MANFAAT
1. Indikator Keluaran
Tersedianya kebutuhan reagensia. Sasaran yang ingin dicapai dari pengadaan bahan regensia
pelayanan laboratorium
2. Keluaran
Terlayaninya kebutuhan pasien akan kebutuhan pelayanan laboratorium untuk lebih
memastikan diagnosa dan keberhasilan terapi serta untuk memonitor perkembangan penyakit.
C. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
a. Metode Pelaksanaan
Kegiatan pengadaan bahan regensia rutin ini dilaksanakan dengan metode penunjukan
langsung dan pelelangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah beserta peraturan perubahannya
b. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Tahapan dan Waktu Pelaksanaan pengadaan bahan regensia ini meliputi :
✓ Persiapan, meliputi usulan kebutuhan bahan dan reagen dari Instalasi Laboratorium
beserta spesifikasinya ke Direktorat Medik dan Keperawatan
✓ Direktorat Medik dan Keperawatan menelaah dan mengajukan kebutuhan bahan dan
reagen ke Direktur Utama untuk ditelaah oleh Direktur Keuangan dan Administrasi
Umum untuk ketersediaan anggaran
✓ Apabila tersedia anggaran , maka Direktur Utama meneruskan ke Pejabat Pembuat
Komitmen untuk diproses lebih lanjut
✓ Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan Pokja Pengadaan Barang untuk memproses
sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah beserta peraturan perubahannya
✓ Pelaksanaan kontrak, meliputi penerimaan barang dan pemeriksaan barang oleh Panitia
Penerima Hasil Pekerjaan;
✓ Monitoring dan evaluasi;
✓ Laporan pelaksanaan kegiatan ;
✓ WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN
Pelaksanaan Pengadaan Reagen Elektrolit Tahap I TA 2023 : Mei s.d Juli 2023.
Dengan Biaya Keluaran Sebesar Rp. 198.450.240,- (Seratus Sembiilan Puluh Delapan Juta Empat
Ratus Lima Puluh Ribu Dua Ratus Empat Puluh Rupiah) Dengan perincian pengadaan dan
spesifikasi sebagai berikut:
No Uraian Barang Spesifikasi Satuan Volume
Teknis
dan/atau
Gambar
1. [Diisi uraian jenis Barang] [diisi satuan [diisi volume unit
unit Barang] Barang]
1 ALAT (GPT) FS (IFCC KIT 2
mod.)
2 Albumin FS KIT 1
3 ASAT (GOT) FS (IFCC KIT 2
mod.)
4 CK-MB FS KIT 1
5 CK-NAC FS KIT 1
6 Cuvette Conditioner EX Box 5
7 Cuvette Wash Solution- Box 5
7
8 Fluorinert FC-40 (5kg Bottle 2
Unsealed)
9 FUR003B4055500 Box 5
Halogen Lamp
10 JEL335008844 Halogen Box 3
Lamp
11 TruCal CK-MB Vial 3
12 TruCal Lipid Vial 5
13 TruLab N Vial 20
14 TruLab P Vial 20
15 TruCal U Vial 10
16 Urea FS KIT 2