Pengadaan Peralatan Elektronik Rumah Sakit Ta 2023 Berupa Stabilizer.

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47818047
Date: 23 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Dr Marzuki Mahdi Bogor
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 196,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 196,000,000
Winner (Pemenang): PT Sarana Mitra Anugrah
NPWP: 315259085404000
RUP Code: 43647028
Work Location: Jl. dr. Sumeru No. 114 Bogor - Bogor (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA / TERM OF REFFERENCE                    
     PERALATAN  ELEKTRONIK RUMAH  SAKIT BERUPA STABILIZER               
                     TAHUN ANGGARAN  2023                               
                                                                        
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kesehatan RI                   
                                                                        
Unit Eselon II       : Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan/PKJN RSJ dr. H.
                      Marzoeki Mahdi Bogor                              
                                                                        
Program              : Program Pelayanan Kesehatan dan JKN              
Sasaran Program      : Meningkatnya Akses Pelayanan Kesehatan Dasar dan 
                                                                        
                      Rujukan yang Berkualitas bagi Masyarakat          
Indikator Kinerja Program : Persentase Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
                                                                        
                      sesuai Standar                                    
Kegiatan             : Dukungan Pelayanan Kesehatan Unit Pelaksana Teknis
                                                                        
                      Ditjen Yankes                                     
Sasaran Kegiatan     : Terselenggaranya Dukungan Pelayanan Kesehatan Unit
                                                                        
                      Pelaksana Teknis                                  
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah UPT Vertikal yang Ditingkatkan Sarana, Prasarana,
                      dan Alkesnya                                      
                                                                        
Klasifikasi Rincian Output : Layanan Sarana dan Prasarana Internal      
Indikator KRO        : Terlaksananya Layanan Sarana dan Prasarana Internal di
                                                                        
                      Lingkup UPT Vertikal                              
Rincian Output       : Peralatan Non Medik UPT Vertikal –Layanan Sarana 
                                                                        
                      Internal                                          
Indikator Rincian Output : Terlaksananya Layanan Prasarana Internal Lingkup UPT
                                                                        
                      Vertikal                                          
Volume RO            : 1 (Satu)                                         
                                                                        
Satuan Ukur RO       : Paket                                            
                                                                        
 A. LATAR BELAKANG                                                      
                                                                        
   1. Dasar Hukum                                                       
      a. Undang – undang No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara       
                                                                        
      b. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
      c. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
        Sakit;                                                          
                                                                        
      d. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana
        Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga;                   
      e. Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2017 Tentang Sinkronisasi Proses
                                                                        
        Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional               
      f. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
                                                                        
        Pemerintah;                                                     
      g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk
                                                                        
        Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
        Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
      h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya
                                                                        
        Masukan Tahun Anggaran 2023.                                    
      i. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan
                                                                        
        Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Dr. H Marzoeki Mahdi Bogor.         
      j. Peraturan Direktur Jenderal Anggaran No PER-4/AG/2022 Tentang  
                                                                        
        PetunjukTeknis Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran
        Kementerian/Lembagadan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
                                                                        
      k. RSB PKJN RSJ Dr. H Marzoeki Mahdi Bogor Tahun 2020 – 2024      
      l. RSB PKJN RSJ Dr. H Marzoeki Mahdi Bogor Tahun 2023             
                                                                        
                                                                        
   2. Gambaran Umum                                                     
        Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor merupakan rumah sakit jiwa
                                                                        
      pertama di Indonesia. Didirikan pada zaman penjajahan Belanda pada 1 Juli 1882
      dikenal dengan nama Hetkrankzinnigengestich Buitenzorg. RSJ dr. H. Marzoeki
                                                                        
      Mahdi Bogor menyelenggarakan beberapa pelayanan yaitu pelayanan rawat jalan
      dan rawat inap untuk pasien dengan gangguan psikiatri, pasien dengan gangguan
      non psikiatri, dan pasien dengan ketergantungan obat. Dengan berbagai kegiatan
                                                                        
      yang meliputi kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang
      diselenggarakan di dalam maupun di luar rumah sakit.              
                                                                        
        Pelayanan rawat inap memiliki lebih dari 500 tempat tidur, yang menerima
      pelayanan rawat inap psikiatri, umum (non psikiatri),dan rehabilitasi NAPZA, dimana
                                                                        
      untuk menunjang segala pelayanan dan kegiatan membutuhkan prasarana salah
      satunya berupa peralatan elektronik, Untuk itu kegiatan pengadaan Peralatan
                                                                        
      Elektronik Rumah Sakit tahun 2023 ini diperlukan untuk mendukung peran RSJMM
      sebagai Pusat Kesehatan Jiwa Nasional serta untuk memudahkan tugas pegawai
                                                                        
      di lingkungan RSJ Dr. H Marzoeki Mahdi Bogor.                     
B. PENERIMA MANFAAT                                                     
                                                                        
      Penerima manfaat dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah masyarakat secara
   langsung dengan peralatan yang memadai dan dapat di akses oleh semua serta
                                                                        
   pegawai di semua Direktorat yang terdapat di rumah sakit, baik di pelayanan maupun di
   administrasi adapun RSJ Dr. H Marzoeki Mahdi dengan adanya fasilitas yang lengkap
                                                                        
   dapat menjadi contoh untuk Rumah Sakit Lainnya.                      
                                                                        
                                                                        
C. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN                                         
   1. Metode Pelaksanaan                                                
        Kegiatan pengadaan Peralatan Elektronik RumahSakitini berupa kontraktual
                                                                        
      sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan
      barang dan jasa pemerintah beserta peraturan perubahannya.        
                                                                        
                                                                        
   2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan                                     
                                                                        
            Des'22 Jan Peb Maret April Mei Juni Juli Agustus Sept Okt Nop Des
       Kegiatan                                                         
            3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
     Persiapan                                                          
     Pelaksanaan                                                        
     Kegiatan                                                           
     Pengadaan                                                          
     Pelaksanaan                                                        
     Kontrak                                                            
     Laporan                                                            
     Pelaksanaan                                                        
     Kegiatan                                                           
                                                                        
D.  KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN                                     
                                                                        
      Kegiatan pengadaan Peralatan Elektronik Rumah Sakit ini direncanakan dan selesai
    dilaksanakan dengan 1 ( Satu ) tahap pelaksanaan dalam kurun waktu bulan Mei 2023
    s/d Juli 2023                                                       
                                                                        
                                                                        
E.  BIAYA YANG DIPERLUKAN                                               
                                                                        
      Biaya yang dibutuhkan untuk Peralatan Elektronik Rumah Sakit sebesar Rp
    196.000.000,- ( Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah ), yang disediakan
    dalam anggaran BLU Tahun Anggaran 2023 .                            
                  RENCANA ANGGARAN  DAN BIAYA                           
     PERALATAN ELEKTRONIK RUMAH SAKIT BERUPA STABILIZER TA 2023         
                                                                        
      No   Uraian Barang  Spesifikasi Teknis Satuan Volume              
                                                                        
                                                                        
                       Merk        Minamoto                             
                       SM200KS3, capacity 304-                          
                       456, output voltage 380 ±                        
                       1%, rate current 200A,                           
                       Frequency 50Hz, delay                            
       1   Stabilizer                        lot       1                
                       time 4-7 s ( over voltage                        
                       and   under  voltage                             
                       protection ), efficiency                         
                       ≥98%, ambient humidity ≤                         
                       90 %
Tenders also won by PT Sarana Mitra Anugrah
Authority
28 October 2021Pengadaan Peralatan LaboratoriumKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 9,500,000,000
18 August 2020Pengadaan Skills Laboratorium Paket 1 Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret Tahun 2020Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 2,291,135,000
26 July 2016Pengadaan Alat Laboratorium Pendidikan Poltekkes Kemenkes YogyakartaKementerian KesehatanRp 1,989,710,000
26 May 2017Pengadaan Alat Pengujian, Kalibrasi Dan Alat KesehatanKementerian KesehatanRp 1,600,000,000
30 September 2021Pengadaan Alat Laboratorium Klinik Gigi Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Tahun 2021Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 731,653,000
22 June 2018Pengadaan Alat Kedokteran Biosafety Cabinet For Cyto Toxic Drug ( Dak ) Dan Alat Kedokteran Biosafety Cabinet Class II ( Dak )Kab. Kotawaringin TimurRp 670,000,000
21 February 2018Pengadaan Alat KesehatanKementerian KesehatanRp 643,094,000
5 August 2016Pengadaan Peningkatan Sarana Pelayanan Kesehatan Rsud Dr. R. Soedjati Soemodiardjo (Ect)LPSE Kab. GroboganRp 580,000,000
2 May 2019Pengadaan Alat Kesehatan Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (Utdrs)Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera SelatanRp 526,366,000
14 September 2018Belanja Modal Peralatan Dan Mesin-Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Bedah Instalasi Gas MedisKab. Manggarai BaratRp 523,864,000