KERANGKA ACUAN KERJA / TERM OF REFFERENCE
PERALATAN ELEKTRONIK RUMAH SAKIT BERUPA STABILIZER
TAHUN ANGGARAN 2023
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kesehatan RI
Unit Eselon II : Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan/PKJN RSJ dr. H.
Marzoeki Mahdi Bogor
Program : Program Pelayanan Kesehatan dan JKN
Sasaran Program : Meningkatnya Akses Pelayanan Kesehatan Dasar dan
Rujukan yang Berkualitas bagi Masyarakat
Indikator Kinerja Program : Persentase Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
sesuai Standar
Kegiatan : Dukungan Pelayanan Kesehatan Unit Pelaksana Teknis
Ditjen Yankes
Sasaran Kegiatan : Terselenggaranya Dukungan Pelayanan Kesehatan Unit
Pelaksana Teknis
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah UPT Vertikal yang Ditingkatkan Sarana, Prasarana,
dan Alkesnya
Klasifikasi Rincian Output : Layanan Sarana dan Prasarana Internal
Indikator KRO : Terlaksananya Layanan Sarana dan Prasarana Internal di
Lingkup UPT Vertikal
Rincian Output : Peralatan Non Medik UPT Vertikal –Layanan Sarana
Internal
Indikator Rincian Output : Terlaksananya Layanan Prasarana Internal Lingkup UPT
Vertikal
Volume RO : 1 (Satu)
Satuan Ukur RO : Paket
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang – undang No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
b. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
c. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga;
e. Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2017 Tentang Sinkronisasi Proses
Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
f. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah;
g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk
Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2023.
i. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Dr. H Marzoeki Mahdi Bogor.
j. Peraturan Direktur Jenderal Anggaran No PER-4/AG/2022 Tentang
PetunjukTeknis Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembagadan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
k. RSB PKJN RSJ Dr. H Marzoeki Mahdi Bogor Tahun 2020 – 2024
l. RSB PKJN RSJ Dr. H Marzoeki Mahdi Bogor Tahun 2023
2. Gambaran Umum
Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor merupakan rumah sakit jiwa
pertama di Indonesia. Didirikan pada zaman penjajahan Belanda pada 1 Juli 1882
dikenal dengan nama Hetkrankzinnigengestich Buitenzorg. RSJ dr. H. Marzoeki
Mahdi Bogor menyelenggarakan beberapa pelayanan yaitu pelayanan rawat jalan
dan rawat inap untuk pasien dengan gangguan psikiatri, pasien dengan gangguan
non psikiatri, dan pasien dengan ketergantungan obat. Dengan berbagai kegiatan
yang meliputi kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang
diselenggarakan di dalam maupun di luar rumah sakit.
Pelayanan rawat inap memiliki lebih dari 500 tempat tidur, yang menerima
pelayanan rawat inap psikiatri, umum (non psikiatri),dan rehabilitasi NAPZA, dimana
untuk menunjang segala pelayanan dan kegiatan membutuhkan prasarana salah
satunya berupa peralatan elektronik, Untuk itu kegiatan pengadaan Peralatan
Elektronik Rumah Sakit tahun 2023 ini diperlukan untuk mendukung peran RSJMM
sebagai Pusat Kesehatan Jiwa Nasional serta untuk memudahkan tugas pegawai
di lingkungan RSJ Dr. H Marzoeki Mahdi Bogor.
B. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah masyarakat secara
langsung dengan peralatan yang memadai dan dapat di akses oleh semua serta
pegawai di semua Direktorat yang terdapat di rumah sakit, baik di pelayanan maupun di
administrasi adapun RSJ Dr. H Marzoeki Mahdi dengan adanya fasilitas yang lengkap
dapat menjadi contoh untuk Rumah Sakit Lainnya.
C. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan
Kegiatan pengadaan Peralatan Elektronik RumahSakitini berupa kontraktual
sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan
barang dan jasa pemerintah beserta peraturan perubahannya.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Des'22 Jan Peb Maret April Mei Juni Juli Agustus Sept Okt Nop Des
Kegiatan
3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
Persiapan
Pelaksanaan
Kegiatan
Pengadaan
Pelaksanaan
Kontrak
Laporan
Pelaksanaan
Kegiatan
D. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN
Kegiatan pengadaan Peralatan Elektronik Rumah Sakit ini direncanakan dan selesai
dilaksanakan dengan 1 ( Satu ) tahap pelaksanaan dalam kurun waktu bulan Mei 2023
s/d Juli 2023
E. BIAYA YANG DIPERLUKAN
Biaya yang dibutuhkan untuk Peralatan Elektronik Rumah Sakit sebesar Rp
196.000.000,- ( Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah ), yang disediakan
dalam anggaran BLU Tahun Anggaran 2023 .
RENCANA ANGGARAN DAN BIAYA
PERALATAN ELEKTRONIK RUMAH SAKIT BERUPA STABILIZER TA 2023
No Uraian Barang Spesifikasi Teknis Satuan Volume
Merk Minamoto
SM200KS3, capacity 304-
456, output voltage 380 ±
1%, rate current 200A,
Frequency 50Hz, delay
1 Stabilizer lot 1
time 4-7 s ( over voltage
and under voltage
protection ), efficiency
≥98%, ambient humidity ≤
90 %