Pekerjaan Pasangan Grill Besi, Plester Dan Aci Dinding, Pembatas Kansteen Dan Pengecatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47834047
Date: 24 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rsup Dr Sitanala Tangerang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 198,839,000
Winner (Pemenang): PT Karya Nusa Bangsa
NPWP: 5*8**4****34**0
RUP Code: 43669924
Work Location: RSUP Dr. Sitanala Tangerang - Tangerang (Kota)
Participants: 2
Attachment
KERANGKA           ACUAN        KERJA                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                        PEKERJAAN    :                                   
   PASANGAN     GRILL  BESI, PLESTER    DAN   ACI DINDING,               
        PEMBATAS     KANSTEEN     DAN  PENGECATAN                        
                                                                         
                RSUP   DR. SITANALA    TA 2023                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    KEMENTERIAN      KESEHATAN      REPUBLIK   INDONESIA                 
     DIREKTORAT     JENDERAL     PELAYANAN     KESEHATAN                 
                                                                         
              RSUP    Dr.  SITANALA       TANGERANG                      
                                                                         
         Jalan Dr. Sitanala Nomor 99 Kotak Pos 513 Tangerang 15001       
                         T A N G E R A N G                               
                  KERANGKA    ACUAN   KERJA                              
  PEKERJAAN : PASANGAN GRILL BESI, PLESTER DAN ACI DINDING, PEMBATAS     
         KANSTEEN DAN PENGECATAN RSUP DR.SITANALA TA 2023                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   1. Latar Belakang                                                     
           Rumah Sakit sebagai salah satu subsistem dalam program pembangunan,
      khususnya dalam program pembangunan kesehatan, mempunyai tugas pokok
      melaksanakan pelayanan medis dalam upaya penyembuhan dan pemulihan 
      kesehatan masyarakat secara berdayaguna rujukan sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan.                                                
           RSUP Dr Sitanala adalah salah satu rumah sakit dibawah Kementerian
      Kesehatan yang memiliki luas tanah ± 10 hektar. Dimana untuk menghubungkan
      satu ruangan ke ruangan lain menggunakan selasar dan apabila menggunakan
      kendaraan bisa melalui jalan lingkungan yang melingkupi mulai dari pintu masuk
      sampai area belakang RS. Yang kurang saat ini adalah kurangnya lahan parker
      kendaraan roda 4 atau lebih di area belakang sehingga menyebabkan pengunjung,
      pegawai dan penunggu pasien yang di rawat di ruang rawat area belakang harus
      berjalan kaki.                                                     
   2. Maksud Dan Tujuan                                                  
           Dengan makin berkembang dan makin banyaknya jumlah pasien yyang
      dirawat di RSUP Dr SItanala membuat manajemen berinisiatif untuk menambah
      jumlah lahan parkir terutama untuk kendaraan roda 4 atau lebih agar pengunjung,
      pegawai, dan penunggu pasien ruang rawat di area belakang yang membawa
      kendaraan roda 4 tidak terlalu jauh berjalan kaki ke belakang.     
           Area yang dipilih untuk lokasi parkir berada di samping Ruang Rawat
      Bougenville dan diperkirakan bisa menampung 25 buah mobil          
           Oleh karenanya kami mengusulkan untuk dilakukan Pekerjaan Pasangan Grill
      Besi, Plester dan Aci Dinding, Pembatas Kansteen dan Pengecatan.   
                                                                         
   3. Sumber Dana                                                        
      Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pekerjaan Pasangan Grill Besi,
      Plester dan Aci Dinding, Pembatas Kansteen dan Pengecatan. ini berasal dari Dana
      DIPA Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sitanala Tangerang Tahun Anggaran
      2023. Total perkiraan biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua
      juta rupiah)                                                       
      Besarnya harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar 198.839.000 (seratus sembilan
      puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah). 
                                                                         
   4. Ruang Lingkup                                                      
                                                                         
      Ruang lingkup pengadaan ini meliputi :                             
      1) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
         lainnya.                                                        
      2) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan,
         alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
         sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.             
      3) Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam tapak bangunan sebelum
         pelaksanaan dan setelah pembangunan.                            
      4) Pekerjaan Pasangan Grill Besi, Plester dan Aci Dinding, Pembatas Kansteen
         dan Pengecatan RSUP Dr. Sitanala dengan item pekerjaan sebagai berikut:
         I.  Pekerjaan Persiapan                                         
             - Mobilisasi                                                
             - Pengupasan tanah                                          
             - Pemadatan tanah dengan sirdam                             
         II. Pekerjaan Bekisting dan Pembesian                           
             – Pekerjaan bekisting 1x pakai                              
             - Pemasangan wiremest M6                                    
         III. Pekerjaan Pasang                                           
             - Pasang Pondasi Batu bata                                  
             - Pasang Dinding pembatas                                   
   5. Lokasi Pekerjaan                                                   
      Lokasi Pekerjaan yaitu di samping RR Bougenville RSUP Dr. Sitanala Tangerang
                                                                         
   6. Jangka Waktu Pekerjaan                                             
      Kegiatan Pekerjaan Pasangan Grill Besi, Plester dan Aci Dinding, Pembatas
      Kansteen dan Pengecatan ini akan dilaksanakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
      Hari Kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani.
      Dengan Jaminan Pemiliharaan 90 (Sembilan puluh) Hari Kalender terhitung sejak
      Serah Terima Pekerjaan ditandatangani.                             
                                                                         
   7. Personil                                                           
      Tenaga personil manajerial yang dibutuhkan dan yang akan terlibat dalam
      pelaksanaan pekerjaan ini antara lain adalah :                     
      1) Pelaksana Tukang Pasang Batu : 1 orang                          
         a. Sertifikat SKT TA (005);                                     
         b. Memiliki ijazah minimal STM; dan                             
         c. Memiliki pengalaman sejenis di bidang nya minimal 2 tahun.   
      2) Pelaksana K3 : 1 orang                                          
         a. Sertifikat K3 Kontruksi,                                     
         b. Memiliki ijazah minimal STM; dan                             
         c. Memiliki pengalaman sejenis di bidang nya minimal 2 tahun.   
                                                                         
      Susunan kelengkapan untuk masing masing personil dengan urutan sebagai berikut :
      1) Daftar Riwayat hidup;                                           
      2) Surat Pernyataan Tenaga Ahli/inti perusahaan untuk bekerja penuh
         pada paket pekerjaan ini;                                       
      3) Scan Ijazah terakhir;                                           
      4) Scan SKT yang masih berlaku;                                    
      5) Scan KTP dan NPWP Tenaga Ahli;                                  
                                                                         
                                                                         
   8. Keluaran/Produk Yang Dihasilkan                                    
      Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah terlaksananya
      pekerjaan Pemadatan tanah dan Pembesian Parkir Kendaraan Roda 4 Area
      Belakang RSUP DR.Sitanala untuk digunakan sesuai dengan peruntukkannya dan
      berfungsi dengan baik                                              
                                                                         
   9. Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi                            
      Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :                
       1) Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan.           
         a.  Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan
             baik tidak cacat, sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas dari
             noda lainnya yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
         b.  Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti standard yang
             dipergunakan juga harus mengikuti persyaratan pabrik yang bersangkutan.
         c.  Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan &
             persyaratan pelaksanaan teknis ini dimaksudkan sebagai dasar
             perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat,
             kecuali bila ditentukan lain.                               
         d.  Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai
             dengan yang tercantum dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi
             bahan tersebut.                                             
         e.  Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan komponen jadi keluaran
             pabrik harus di bawah pengawasan / supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk.
         f.  Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang
             diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam
             pekerjaan ini, kecuali ada ketentuan lain yang disetujui Direksi/PPK/Tim
             Teknis.                                                     
         g.  Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh
             Direksi/PPK/Tim Teknis.                                     
         h.  Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada    
             Direksi/PPK/Tim Teknis dari bahan yang ditentukan untuk menetapkan
             standard of appearance paling lambat waktu penyerahan contoh bahan
             adalah 3 (tiga) hari sebelum digunakan/dikerjakan.          
       2) Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja.                             
         a.  Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan
             yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.                     
         b.  Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali
             atas persetujuan tertulis PPK.                              
         c.  Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan
             permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat
             hidup/pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta alasan
             penggantian.                                                
         d.  PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil inti
             dan/atau peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.     
         e.  Jika PPK menilai bahwa personil inti:                       
             - tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;
             - berkelakuan tidak baik; atau                              
             - mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;              
         f.  maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin
             personil inti tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 3 (tiga) hari
             sejak diminta oleh PPK.                                     
         g.  Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu dilakukan, maka
             penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi
             yang setara atau lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan yang
             digantikan tanpa biaya tambahan apapun.                     
         h.  Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika
             diperlukan oleh PPK, Personil inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk
             menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.              
       3) Prosedur Pelaksanaan Kerja                                     
         a. Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan
            mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian
            bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan uraian pekerjaan &
            persyaratan pelaksanaan teknis dan / atau khusus sesuai intruksi pabrik;
         b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan, Penyedia Jasa
            konstruksi wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja dengan Tim
            Teknis dan Security untuk menjamin keamanan;                 
         c. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok di Lapangan
            harus tepat sesuai Gambar Kerja;                             
         d. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa konstruksi wajib
            meneliti Gambar Kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan;
         e. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
            dari Direksi/PPK/Tim Teknis sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan
            tersebut;                                                    
         f. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus
            dilindungi dari kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain;
         g. Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh menclaim sebagai pekerjaan tambah
            bila terjadi Kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledorannya .
         h. Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / PPK yang sesuai dengan kegiatan
            suatu pekerjaan;                                             
         i. Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di Lapangan harus
            dilaksanakan oleh Penyedia Jasa konstruksi;                  
         j. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi
            yang ada / existing di Lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada
            Saluran Drainase, Pipa Air Bersih, Pipa lainnya yang masih berfungi dan
            kabel bawah tanah apabila ada;                               
         k. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran
            untuk pekerjaan lain, maka Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan
            memperbaiki kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik
            mungkin tanpa mengganggu sistem yang ada. Dalam kasus ini, Penyedia
            Jasa konstruksi tidak dapat menclaim sebagai pekerjaan tambah;
         l. Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor kepada Direksi/PPK/Tim Teknis
            sebelum melakukan pembongkaran/ pemindahan segala sesuatu yang ada
            di Lapangan.                                                 
                                                                         
       4) Ketentuan Gambar Kerja                                         
         a. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
            Gambar Kerja serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis;
         b. Apabila terdapat ketidak jelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan/atau
            ketidak sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja,
            Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan melaporkan kepada Direksi/tim teknis
            gambar mana yang akan dijadikan pegangan. Hal tersebut di atas tidak
            dapat dijadikan alasan dan Penyedia Jasa konstruksi untuk    
            memperpanjang/meng-claim biaya maupun waktu pelaksanaan;     
         c. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus
            yang belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak
            maupun yang diminta oleh Direksi/PPK/Tim Teknis;             
         d. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua
            data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan
            produk, cara pemasangan dan/atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai
            dengan spesifikasi pabrik;                                   
         e. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja pada dasarnya adalah
            ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai;                   
         f. Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran
            yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa
            sepengatahuan Direksi/PPK/Tim Teknis;                        
       5) Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran.    
         a.  pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh
             PPK, dengan ketentuan:                                      
             a) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
                pekerjaan;                                               
             b) pembayaran dilakukan dengan sistem termin sesuai ketentuan dalam
                SSKK;                                                    
             c) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak
                termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan
                (material on site)                                       
             d) untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran
                harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia
                sesuai dengan prestasi pekerjaan.                        
         b.  pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%
             (seratus perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan
             diterbitkan;                                                
         c.  PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
             pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan
             pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
             (PPSPM);                                                    
         d.  bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan
             menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia
             untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan    
             mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.   
                                                                         
       6) Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.                   
         a.  Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk
             menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan
             guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
             dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan;          
         b.  Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
             seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku
             harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan
             realisasi pekerjaan harian;                                 
         c.  Laporan harian berisi:                                      
             a) jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
             b) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;       
             c) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;                     
             d) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;         
             e) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya
                yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan      
             f) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.  
         d.  Laporan dibuat oleh penyedia, berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam
             periode pekerjaan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan apabila
             diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh wakil PPK;
         e.  Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto
             dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.      
       7) Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi.          
         a.  Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja,
             peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa
             sehingga tenaga kerja terlindungi dari resiko kecelakaan;   
         b.  Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau
             alat-alat lain yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan
             peraturan keselamatan kerja, selanjutnya barang-barang tersebut harus
             dapat dipergunakan secara aman;                             
         c.  Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar
             tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat
             dan sehat;                                                  
         d.  Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena
             jabatannya di dalam organisasi Penyedia Jasa bertanggung jawab
             mengawasi koordinasi pekerjaan yang dilakukan untuk menghindarkan
             resiko bahaya kecelakaan.                                   
         e.  Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja
             sesuai dengan keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi     
             fisik/kesehatannya;                                         
         f.  Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua tenaga
             kerja telah diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-
             masing dan usaha pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat
             memasang papan-papan pengumuman, papan-papan peringatan serta
             sarana-sarana pencegahan yang dipandang perlu;              
         g.  Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala
             terhadap semua tempat kerja, peralatan, sarana-sarana penegahan
             kecelakaan, lingkungan kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja yang aman;
         h.  Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka      
             penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung
             jawab Penyedia Jasa.                                        
   10.Jenis kontrak                                                      
      Jenis kontrak Pekerjaan Pasangan Grill Besi, Plester dan Aci Dinding, Pembatas
      Kansteen dan Pengecatan RSUP Dr Sitanala ini Gabungan Lump Sump Dan Harga
      Satuan.                                                            
                                                                         
                                                                         
                                     Tangerang, 08 Mei 2023              
                                                                         
                                           Mengetahui,                   
                                  Pejabat Pembuat Komitmen Non Medik     
                                     RSUP Dr. Sitanala Tangerang         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                     Femby Maulazat Tarba, A.Md          
                                      NIP. 198411242009121001            
                  RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)                           
 PASANGAN GRILL BESI, PLESTER DAN ACI DINDING, PEMBATAS KANSTEEN DAN     
               PENGECATAN RSUP DR.SITANALA TA 2023                       
                                                                         
 No.             Uraian          Satuan Volume    Harga     Jumlah       
                                                                         
                                                Satuan (Rp.) Harga (Rp)  
  a               b                c      d        e       f = (dxe)     
      PEKERJAAN GRIL BESI                                                
      Pemasangan Grill           M1     86,00  374.609,00 32.216.374,00  
Jumlah Harga Pekerjaan                                    32.216.374,00  
                                                                         
                                                                         
      PEKERJAAN PERKERASAN BERBUTIR                                      
      DAN PERKERASAN BETON SEMEN                                         
      Penghalusan beton dengan mesin Trowel m² 1.093,50 44.000,00 48.114.000,00
Jumlah Harga Pekerjaan                                    48.114.000,00  
      PEKERJAAN PASANGAN                                                 
      Pekerjaan Sloof Beton + Pembesian M3 0,50 1.722.385,13 860.331,37  
      Pekerjaan Plester + Aci Dinding Pembatas dan m² 79,35 165.821,19 13.157.911,31
      Saluran                                                            
      Pekerjaan Pasang Kansteen  M'     133,50 65.000,00  8.677.500,00   
      Pekerjaan Pembatas Roda Parkiran M' 61,00 65.000,00 3.965.000,00   
Jumlah Harga Pekerjaan                                    26.660.742,68  
      PEKERJAAN PENGECETAN                                               
      Pengecetan Grill           M1     86,00  218.857,00 18.821.702,00  
      Pengecatan Dinding Pembatas m²    22,83  62.449,82  1.425.729,40   
      Pengecatan Kansteen        M'     133,50 32.000,00  4.272.000,00   
      Pengecetan Garis Marka     M1     168,75 282.216,00 47.623.950,00  
Jumlah Harga Pekerjaan                                    72.143.381,40  
      JUMLAH                                              179.134.498,08 
      PPN 11%                                             19.704.794,79  
                                                                         
      JUMLAH TOTAL                                        198.839.292,87 
      DIBULATKAN                                          198.839.000,00 
                                                                         
                                     Tangerang, 8 Mei 2023               
                                                                         
                                           Mengetahui,                   
                                  Pejabat Pembuat Komitmen Non Medik     
                                     RSUP Dr. Sitanala Tangerang         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                     Femby Maulazat Tarba, A.Md          
                                      NIP. 198411242009121001