KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : Pengadaan Instrumen Cleaning Station pada Rumah Sakit Kanker
“Dharmais” Tahun Anggaran 2023
1. L A T A R B E L A KANG Proses dekontaminasi alat atau instrumen yang akan dilakukan
proses sterilisasi merupakan tahapan proses yang sangat
menentukan keberhasilan hasil sterilisasi yang optimal.. Untuk
mencapai hasil dekontaminasi yang baik maka sangat
diperlukan Instrumen Cleaning Station dalam proses pencucian
instrumen untuk menghilangkan sisa darah dan zat protein,
karbohidrat dan sebagianya. Selama ini Unit Sterilisasi baru
memiliki dua buah Instrumen Cleaning Station yaitu jenis satu
bowl dan dua bowl sehingga kurang mendukung baik tingkat
kebersihan dan juga kecepatan proses pencucian alat.
Oleh karena itu perlu sekali Unit sterilisasi melakukan
peremajaan Instrumen Cleaning Station yang jenis satu bowl
agar proses pencucian alat atau instrumen menjadi lebih cepat
dan lebih baik sehingga hasil proses sterilisasi alat juga lebih
optimal.
2 MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN
Maksud pekerjaan / pengadaan Instrumen Cleaning Station ini
adalah untuk tersedianya layanan sterilisasi yang berkualitas
sesuai dengan kebutuhan.
b. Tujuan:
1. Meningkatkan pelayanan proses dekontaminasi alat
yang akan disterilisasi lebih optimal.
2. Menurunkan angka kejadian infeksi dan membantu
mencegah serta menanggulangi infeksi nosokomial
3. Menyediakan dan menjamin kualitas hasil sterilisasi
terhadap produk yang dihasilkan
3 TARGET/SASARAN Target / sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan Instrumen
Cleaning Station ini adalah sebagai berikut :
1. Tersediannya Instrumen Cleaning Station yang
berkualitas sesuai dengan kebutuhan unit pengguna.
2. Tepat jenis, jumlah dan kualitas sesuai dengan Panduan
Standarisasi Sterilisasi.
4 NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
PENGADAAN
pengadaan jasa lainnya:
BARANG
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
RUMAH SAKIT KANKER “DHARMAIS”
Pejabat Pembuat Komitmen Medik, Farmasi, Konstruksi,
Operasional dan Belanja Pegawai.
5 SUMBER DANA Biaya kegiatan pengadaan investasi alat Non Medik : 1 (satu)
DAN PERKIRAAN
set Instrumen Cleaning Station sebesar : Rp. 175.713.000,-
BIAYA
(Terbilang : Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tiga
Belas Ribu Rupiah) direncanakan akan dialokasikan pada DIPA
Tahun 2023.
6 PRODUK YANG Hasil / produk yang dihasilkan antara lain menyangkut :
DIHASILKAN
- Tersedianya Instrumen Cleaning Station
- Dengan tersedianya peralatan penunjang untuk kegiatan
dekontaminasi dan penyediaan produk steril yang
bermutu di Unit Sterilisasi Rumah Sakit Kanker
”Dharmais”.
7 JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan / pengadaan Instrumen
PELAKSANAAN
Cleaning Station ini sampai diterima di Rumah Sakit Kanker
PEKERJAAN
“Dharmais” adalah 30 (Tiga puluh ) hari kalender, terhitung
sejak tanggal surat perjanjian kerja / kontrak atau diperkirakan
hasil pekerjaan sudah dapat diterima sekitar akhir bulan Juni
Tahun 2023
8 SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi barang yang akan diadakan, meliputi :
1.Stainlessteel Triple Bowl : 1 buah
a. Ukuran 2000 mm (P) x 750 mm (L) x 800 mm (T)
b. Boel dim: 500X500x300 mm
c. Material: Stainles Steel AISI 304, tebal 1.2 mm, tipe H,
d. Dilengkapi: Flash back , hot & cold faucet, handle twist
drain.
e. Pembongkaran, Pemindahan dan Pemasangan Instalasi
2.Gettinge Dina Rinsing Gun : 3 buah
a. With eight screw on attachments
b. Autoclavable
c. Key features: 1.5 M PVC hose fabric reinforcement, open
end of hose ½”; attachment set with 8 attachment; steam
sterisiable, Max. pressure 10 Bar; wprk pressure 0-6 Bar;
d. Cleaning material: water, compressed air, nitrogen,
carbon dioksida.
e. Weigh approx.. 300 g
f. Pembongkaran, Pemindahan dan Pemasangan Instalasi
9 INDIKATOR MUTU 1. Pemenang telah memenuhi spesifikasi yang diminta;
2. Mesin dikirim tepat pada waktunya; dan
3. Komplain ditangani dengan baik dan tepat waktu.
10 JAMINAN / GARANSI Setelah Penyedia selesai menyerahkan hasil pekerjaan sesuai
HASIL PEKERJAAN/
dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam surat perjanjian
BARANG
kerja, maka penyedia harus memberikan jaminan / garansi
hasil pekerjaan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal
Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan.