Pekerjaan Penggantian Plafon Dan Vinyl Ruang Lab Patologi Anatomik Lantai 1 Pada Pkn Rumah Sakit Kanker Dharmais Dipa Blu Tahun Anggaran 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47844047
Date: 24 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 199,994,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,994,000
Winner (Pemenang): Nata Bangun Mandiri
NPWP: 6*6**9****76**0
RUP Code: 43448262
Work Location: Jalan Letjend S Parman Kav 84-86. Slipi Jakarta Barat - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 2
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KERJA                              
                                                                          
                                                                          
PEKERJAAN  : Penggantian Plafon dan Vinyl Area Koridor Dalam dan Laboratorium
             Patologi Anatomi Lantai 1 RS Kanker “Dharmais”               
                                                                          
 1 LATAR BELAKANG          Kondisi plafon akustik gyptile area koridor dalam dan
                      laboratorium Patologi Anatomi terlihat bergelombang dan beberapa
                      titik mengalami kerusakan. Material yang tidak tahan terhadap
                      kelembaban berpotensi menyebabkan plafon mudah berjamur dan
                      rusak sehingga perlu dilakukan penggantian plafon dengan bahan
                                                                          
                      material yang lebih tahan terhadap kelembaban yaitu pvc.
                           Pada area dalam laboratorium, lantai masih berbahan keramik
                      sehingga belum memenuhi standar area laboratorium dalam rumah
                      sakit, sehingga perlu dilakukan penggantian dengan material vinyl.
                           Selain penggantian plafon dan vinyl, agar dapat memenuhi
                      standar, lampu-lampu pun juga perlu dilakukan penggantian agar
                      standar intensitas cahaya terpenuhi. Perlu juga dilakukan pemisahan
                      antara area laboratorium dengan non laboratorium dengan pintu
                      pemisah agar laboratorium lebih clean.              
                                                                          
 2 MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud                                            
                        Melaksanakan kegiatan penggantian plafon, vinyl, pemisahan
                        area laboratorium dengan non laboraorium, dan lampu pada
                                                                          
                        area koridor dalam termasuk laboratorium PA lantai 1 RS
                        Kanker “Dharmais”.                                
                     b. Tujuan                                            
                        - Tersedianya sarana plafon, vinyl, pintu pemisah, dan lampu
                          yang memenuhi standar fungsi ruang laboratorium.
                        - Mengantisipasi terjadinya kerusakan yang lebih parah yang
                          dapat menyebabkan tidak cleannya area laboratorium.
                        - Meminimalisir perbaikan-perbaikan kerusakan sarana dan
                                                                          
                          prasarana area dalam laboratorium di kemudian hari
                          mengingat area laboratorium yang harus selalu clean..
                                                                          
 3 TARGET/SASARAN     Tersedianya ruangan laboratorium PA dengan fisik interior yang
                      memenuhi standar clean sehingga optimal dalam menunjang
                      kegiatan sehari-hari dalam laboratorium.            
                                                                          
 4 NAMA ORGANISASI    Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan adalah :
                                                                          
   PENGADAAN BARANG   a. K/L/D/I Kementerian Kesehatan Republik Indonesia 
                      b. Satker/SKPD Rumah Sakit Kanker “Dharmais”        
                      c. PPK Belanja Operasional RS dan Bangunan Fisik    
                                                                          
 5 SUMBER DANA        a. Sumber dana yang diperlukan adalah Dana DIPA Operasional
   DAN PERKIRAAN        BLU Rumah Sakit Kanker “Dharmais” Tahun 2023.     
   BIAYA                                                                  
                      b. Total perkiraan biaya yang diperlukan diperkirakan sebesar
                                                                          
                        Rp199.994.000,00 (Seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan
                        ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) termasuk PPN 11%.
                                                                          
 6 RUANG LINGKUP,     a. Ruang lingkup/batasan lingkup pekerjaan adalah : 
   LOKASI               - Pekerjaan plafon                                
   PEKERJAAN,           - Pekerjaan vinyl                                 
   FASILITAS            - Pekerjaan pintu                                 
                                                                          
   PENUNJANG            - Pekerjaan elektrikal/penggantian lampu          
                      b. Lokasi pekerjaan adalah :                        
                        Laboratorium Patologi Anatomi Instalasi Laboratorium Terpadu
                        Lantai 1 RS Kanker “Dharmais” Jl. Letjen. S. Parman Kav. 84-86
                        Slipi Jakarta Barat                               
                      c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK antara
                        lain :                                            
                        1. Air kerja                                      
                        2. Listrik kerja                                  
                                                                          
                                                                          
 7 JANGKA WAKTU       Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan adalah 30 (tiga
   PELAKSANAAN        puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal SPMK diterbitkan.
   PEKERJAAN          Sedangkan masa pemeliharaan 6 (enam) bulan terhitung sejak
                      berita acara serah terima pekerjaan dibuat.         
                                                                          
 8 TENAGA AHLI        Tenaga ahli yang diperlukan adalah :                
                      Tenaga ahli di bidang K3 dengan pendidikan minimal S1 dan
                                                                          
                      memiliki pengalaman di bidangnya minimal 5 (lima) tahun serta
                      memiliki sertifikat keahlian yang masih aktif.      
                                                                          
 9 KELUARAN/PRODUK    Hasil pelaksanaan pekerjaan harus memenuhi kriteria :
   YANG DIHASILKAN    1. Spesifikasi dan kuantitas sesuai dengan ketentuan yang
                        terdapat pada BoQ (Bill Of Quantity)              
                      2. Kualitas pemasangan sesuai standar               
                                                                          
                                                                          
10 SPESIFIKASI        Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi antara lain :
   TEKNIS PEKERJAAN   a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
   KONSTRUKSI            1. Sesuai dengan daftar kuantitas dan spesifikasi teknis
                           pekerjaan.                                     
                         2. Sesuai dengan Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS)
                           Teknis.                                        
                         3. Penggunaan bahan/material ramah lingkungan.   
                         4. Kontraktor harus menjamin ketersediaan material
                         5. Kontraktor harus menjamin kualitas material   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;  
                                                                          
                         Peralatan yang digunakan harus sesuai dengan standar
                         kebutuhan peralatan pekerjaan yang dilaksanakan  
                      c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;               
                        - Tenaga kerja harus sesuai dengan standar kebutuhan untuk
                          pekerjaan yang dilaksanakan.                    
                        - Tenaga harus memiliki pengalaman dan profesional sesuai
                          lingkup pekerjaan yang dibidangi.               
                      d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;     
                         1. Pelaksana Konstruksi harus menyediakan papan nama,
                                                                          
                          rambu-rambu, dan pembatas/pagar pengaman pelaksanaan
                          pekerjaan.                                      
                         2. Dalam melaksanakan pekerjaan tidak mengganggu 
                          pelayanan rumah sakit.                          
                         3. Mengantisipasi kebutuhan tenaga kerja & material untuk
                          mencegah terjadinya keterlambatan pekerjaan.    
                         4. Berkoordinasi dengan Perencana Pekerjaan (Instalasi
                          Pemeliharaan Sarana) dan Tim Teknis untuk setiap tahapan
                                                                          
                          kegiatan.                                       
                         5. Berkoordinasi dengan Unit Penerima Barang setiap
                          material/bahan masuk dan pada saat penerimaan hasil
                          pekerjaan.                                      
                         6. Pelaksanaan pekerjaan tidak menimbulkan dampak
                          terhadap kondisi existing, apabila terjadi dampak pekerjaan
                          baik disengaja maupun tidak sengaja, maka Kontraktor wajib
                          memperbaiki sampai tuntas.                      
                      e. Ketentuan gambar kerja;                          
                                                                          
                         1. Gambar shop drawing pada saat akan memulai pelaksanaan
                          pekerjaan.                                      
                         2. Gambar as built drawing setelah pekerjaan selesai
                          dilaksanakan.                                   
                      f. Waktu Pelaksanaan/Time Schedule                  
                         Kontraktor wajib membuat jadwal waktu (time schedule)
                         pelaksaaan.                                      
                      g. Ketentuan Perhitungan Bobot Prestasi             
                                                                          
                         Kontraktor wajib membuat perhitungan bobot prestasi
                         pekerjaan yang sudah dilaksanakan terkait untuk pembayaran
                         sesuai progress.                                 
                      h. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;     
                         1. Laporan Harian                                
                         2. Laporan Mingguan                              
                         3. Laporan Bulanan                               
                         4. Laporan Akhir, Testing Komisioning            
                                                                          
                         5. Dokumentasi Pekerjaan mulai dari 0-100%       
                                                                          
                      i. Ketentuan mengenai penerapan Manajemen Fasilitas dan
                         Keselamatan (MFK)                                
                                                                          
                         1. Dokumen PCRA                                  
                         2. Job Safety Analisis (JSA)                     
                         3. Ijin kerja dari Unit K3 RSKD                  
                         4. Safety Talk & Patrol                          
                         5. Alat Pelindung Diri (APD)