KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN : Penggantian Plafon dan Vinyl Area Koridor Dalam dan Laboratorium
Patologi Anatomi Lantai 1 RS Kanker “Dharmais”
1 LATAR BELAKANG Kondisi plafon akustik gyptile area koridor dalam dan
laboratorium Patologi Anatomi terlihat bergelombang dan beberapa
titik mengalami kerusakan. Material yang tidak tahan terhadap
kelembaban berpotensi menyebabkan plafon mudah berjamur dan
rusak sehingga perlu dilakukan penggantian plafon dengan bahan
material yang lebih tahan terhadap kelembaban yaitu pvc.
Pada area dalam laboratorium, lantai masih berbahan keramik
sehingga belum memenuhi standar area laboratorium dalam rumah
sakit, sehingga perlu dilakukan penggantian dengan material vinyl.
Selain penggantian plafon dan vinyl, agar dapat memenuhi
standar, lampu-lampu pun juga perlu dilakukan penggantian agar
standar intensitas cahaya terpenuhi. Perlu juga dilakukan pemisahan
antara area laboratorium dengan non laboratorium dengan pintu
pemisah agar laboratorium lebih clean.
2 MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Melaksanakan kegiatan penggantian plafon, vinyl, pemisahan
area laboratorium dengan non laboraorium, dan lampu pada
area koridor dalam termasuk laboratorium PA lantai 1 RS
Kanker “Dharmais”.
b. Tujuan
- Tersedianya sarana plafon, vinyl, pintu pemisah, dan lampu
yang memenuhi standar fungsi ruang laboratorium.
- Mengantisipasi terjadinya kerusakan yang lebih parah yang
dapat menyebabkan tidak cleannya area laboratorium.
- Meminimalisir perbaikan-perbaikan kerusakan sarana dan
prasarana area dalam laboratorium di kemudian hari
mengingat area laboratorium yang harus selalu clean..
3 TARGET/SASARAN Tersedianya ruangan laboratorium PA dengan fisik interior yang
memenuhi standar clean sehingga optimal dalam menunjang
kegiatan sehari-hari dalam laboratorium.
4 NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan adalah :
PENGADAAN BARANG a. K/L/D/I Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
b. Satker/SKPD Rumah Sakit Kanker “Dharmais”
c. PPK Belanja Operasional RS dan Bangunan Fisik
5 SUMBER DANA a. Sumber dana yang diperlukan adalah Dana DIPA Operasional
DAN PERKIRAAN BLU Rumah Sakit Kanker “Dharmais” Tahun 2023.
BIAYA
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan diperkirakan sebesar
Rp199.994.000,00 (Seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan
ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) termasuk PPN 11%.
6 RUANG LINGKUP, a. Ruang lingkup/batasan lingkup pekerjaan adalah :
LOKASI - Pekerjaan plafon
PEKERJAAN, - Pekerjaan vinyl
FASILITAS - Pekerjaan pintu
PENUNJANG - Pekerjaan elektrikal/penggantian lampu
b. Lokasi pekerjaan adalah :
Laboratorium Patologi Anatomi Instalasi Laboratorium Terpadu
Lantai 1 RS Kanker “Dharmais” Jl. Letjen. S. Parman Kav. 84-86
Slipi Jakarta Barat
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK antara
lain :
1. Air kerja
2. Listrik kerja
7 JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan adalah 30 (tiga
PELAKSANAAN puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal SPMK diterbitkan.
PEKERJAAN Sedangkan masa pemeliharaan 6 (enam) bulan terhitung sejak
berita acara serah terima pekerjaan dibuat.
8 TENAGA AHLI Tenaga ahli yang diperlukan adalah :
Tenaga ahli di bidang K3 dengan pendidikan minimal S1 dan
memiliki pengalaman di bidangnya minimal 5 (lima) tahun serta
memiliki sertifikat keahlian yang masih aktif.
9 KELUARAN/PRODUK Hasil pelaksanaan pekerjaan harus memenuhi kriteria :
YANG DIHASILKAN 1. Spesifikasi dan kuantitas sesuai dengan ketentuan yang
terdapat pada BoQ (Bill Of Quantity)
2. Kualitas pemasangan sesuai standar
10 SPESIFIKASI Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi antara lain :
TEKNIS PEKERJAAN a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
KONSTRUKSI 1. Sesuai dengan daftar kuantitas dan spesifikasi teknis
pekerjaan.
2. Sesuai dengan Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS)
Teknis.
3. Penggunaan bahan/material ramah lingkungan.
4. Kontraktor harus menjamin ketersediaan material
5. Kontraktor harus menjamin kualitas material
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
Peralatan yang digunakan harus sesuai dengan standar
kebutuhan peralatan pekerjaan yang dilaksanakan
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
- Tenaga kerja harus sesuai dengan standar kebutuhan untuk
pekerjaan yang dilaksanakan.
- Tenaga harus memiliki pengalaman dan profesional sesuai
lingkup pekerjaan yang dibidangi.
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;
1. Pelaksana Konstruksi harus menyediakan papan nama,
rambu-rambu, dan pembatas/pagar pengaman pelaksanaan
pekerjaan.
2. Dalam melaksanakan pekerjaan tidak mengganggu
pelayanan rumah sakit.
3. Mengantisipasi kebutuhan tenaga kerja & material untuk
mencegah terjadinya keterlambatan pekerjaan.
4. Berkoordinasi dengan Perencana Pekerjaan (Instalasi
Pemeliharaan Sarana) dan Tim Teknis untuk setiap tahapan
kegiatan.
5. Berkoordinasi dengan Unit Penerima Barang setiap
material/bahan masuk dan pada saat penerimaan hasil
pekerjaan.
6. Pelaksanaan pekerjaan tidak menimbulkan dampak
terhadap kondisi existing, apabila terjadi dampak pekerjaan
baik disengaja maupun tidak sengaja, maka Kontraktor wajib
memperbaiki sampai tuntas.
e. Ketentuan gambar kerja;
1. Gambar shop drawing pada saat akan memulai pelaksanaan
pekerjaan.
2. Gambar as built drawing setelah pekerjaan selesai
dilaksanakan.
f. Waktu Pelaksanaan/Time Schedule
Kontraktor wajib membuat jadwal waktu (time schedule)
pelaksaaan.
g. Ketentuan Perhitungan Bobot Prestasi
Kontraktor wajib membuat perhitungan bobot prestasi
pekerjaan yang sudah dilaksanakan terkait untuk pembayaran
sesuai progress.
h. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
1. Laporan Harian
2. Laporan Mingguan
3. Laporan Bulanan
4. Laporan Akhir, Testing Komisioning
5. Dokumentasi Pekerjaan mulai dari 0-100%
i. Ketentuan mengenai penerapan Manajemen Fasilitas dan
Keselamatan (MFK)
1. Dokumen PCRA
2. Job Safety Analisis (JSA)
3. Ijin kerja dari Unit K3 RSKD
4. Safety Talk & Patrol
5. Alat Pelindung Diri (APD)