Pekerjaan Pengecoran Lahan Parkir Tahap 2

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47845047
Date: 24 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rsup Dr Sitanala Tangerang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 192,863,000
Winner (Pemenang): PT Karya Nusa Bangsa
NPWP: 5*8**4****34**0
RUP Code: 43664551
Work Location: RSUP Dr. Sitanala Tangerang - Tangerang (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA           ACUAN        KERJA                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                            PEKERJAAN    :                                   
    PENGECORAN      LAHAN   PARKIR   AREA   BELAKANG     TAHAP    II         
                                                                             
                        RSUP   DR. SITANALA                                  
                               TA  2023                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
        KEMENTERIAN      KESEHATAN      REPUBLIK   INDONESIA                 
         DIREKTORAT     JENDERAL     PELAYANAN     KESEHATAN                 
                                                                             
                  RSUP    Dr.  SITANALA       TANGERANG                      
                                                                             
             Jalan Dr. Sitanala Nomor 99 Kotak Pos 513 Tangerang 15001       
                             T A N G E R A N G                               
                      KERANGKA    ACUAN   KERJA                              
        PEKERJAAN : PENGECORAN LAHAN PARKIR AREA BELAKANG TAHAP II           
                         RSUP DR.SITANALA TA 2023                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       1. Latar Belakang                                                     
               Rumah Sakit sebagai salah satu subsistem dalam program pembangunan,
          khususnya dalam program pembangunan kesehatan, mempunyai tugas pokok
          melaksanakan pelayanan medis dalam upaya penyembuhan dan pemulihan 
          kesehatan masyarakat secara berdayaguna rujukan sesuai dengan peraturan
          perundang-undangan.                                                
                                                                             
               RSUP Dr Sitanala adalah salah satu rumah sakit dibawah Kementerian
          Kesehatan yang memiliki luas tanah ± 10 hektar. Dimana untuk menghubungkan
          satu ruangan ke ruangan lain menggunakan selasar dan apabila menggunakan
          kendaraan bisa melalui jalan lingkungan yang melingkupi mulai dari pintu masuk
          sampai area belakang RS. Yang kurang saat ini adalah kurangnya lahan parker
          kendaraan roda 4 atau lebih di area belakang sehingga menyebabkan pengunjung,
          pegawai dan penunggu pasien yang di rawat di ruang rawat area belakang harus
          berjalan kaki.                                                     
       2. Maksud Dan Tujuan                                                  
               Dengan makin berkembang dan makin banyaknya jumlah pasien yyang
          dirawat di RSUP Dr SItanala membuat manajemen berinisiatif untuk menambah
          jumlah lahan parkir terutama untuk kendaraan roda 4 atau lebih agar pengunjung,
          pegawai, dan penunggu pasien ruang rawat di area belakang yang membawa
          kendaraan roda 4 tidak terlalu jauh berjalan kaki ke belakang.     
                                                                             
               Area yang dipilih untuk lokasi parkir berada di samping Ruang Rawat
          Bougenville dan diperkirakan bisa menampung 25 buah mobil          
                                                                             
               Area tersebut sudah dilakukan pemadatan tanah dan pembesian dengan
          wiremest. Selanjutnya akan dilakukan pengecoran dengan Ready Mix dengan
          kualitas K300 dengan ketebalan 15 cm                               
                                                                             
       3. Sumber Dana                                                        
          Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pekerjaan Pengecoran Lahan Parkir
          Area Belakang Tahap 2 ini berasal dari Dana DIPA Rumah Sakit Umum Pusat
          (RSUP) Dr. Sitanala Tangerang Tahun Anggaran 2023. Total perkiraan biaya yang
          diperlukan adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
          Besarnya harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar 192.863.000 (seratus sembilan
          puluh dua juta delapan ratus enam puluh tiga rupiah).              
                                                                             
       4. Ruang Lingkup                                                      
          Ruang lingkup pengadaan ini meliputi :                             
          1) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
             lainnya.                                                        
          2) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan,
             alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
             sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.             
          3) Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam tapak bangunan sebelum
             pelaksanaan dan setelahnya.                                     
          4) Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pengecoran Lahan Parkir Area Belakang
             Tahap 2 RSUP Dr. Sitanala dengan item pekerjaan sebagai berikut:
             I.  Pekerjaan Persiapan                                         
                 - Mobilisasi                                                
             II. Pekerjaan Perkerasan                                        
                 - Pekerjaan Beton Ready Mix K-300                           
       5. Lokasi Pekerjaan                                                   
          Lokasi Pekerjaan yaitu di samping RR Bougenville RSUP Dr. Sitanala Tangerang
                                                                             
       6. Jangka Waktu Pekerjaan                                             
          Kegiatan pekerjaan Pengecoran Lahan Parkir Area Belakang Tahap 2 ini akan
          dilaksanakan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari Kalender terhitung sejak Surat
          Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani.                        
          Dengan Jaminan Pemiliharaan 90 (Sembilan puluh) Hari Kalender terhitung sejak
          Serah Terima Pekerjaan ditandatangani.                             
                                                                             
       7. Personil                                                           
          Tenaga personil manajerial yang dibutuhkan dan yang akan terlibat dalam
          pelaksanaan pekerjaan ini antara lain adalah :                     
          1) Pelaksana Tukang Pasang Batu : 1 orang                          
             a. Sertifikat SKT TA (005);                                     
             b. Memiliki ijazah minimal STM; dan                             
             c. Memiliki pengalaman sejenis di bidang nya minimal 2 tahun.   
          2) Pelaksana K3 : 1 orang                                          
             a. Sertifikat K3 Kontruksi,                                     
             b. Memiliki ijazah minimal STM; dan                             
             c. Memiliki pengalaman sejenis di bidang nya minimal 2 tahun.   
          Susunan kelengkapan untuk masing masing personil dengan urutan sebagai berikut :
          1) Daftar Riwayat hidup;                                           
          2) Surat Pernyataan Tenaga Ahli/inti perusahaan untuk bekerja penuh
             pada paket pekerjaan ini;                                       
          3) Scan Ijazah terakhir;                                           
          4) Scan SKT yang masih berlaku;                                    
          5) Scan KTP dan NPWP Tenaga Ahli;                                  
                                                                             
       8. Keluaran/Produk Yang Dihasilkan                                    
          Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah terlaksananya
          pekerjaan Pengecoran Lahan Parkir Area Belakang Tahap 2 RSUP DR.Sitanala
          untuk digunakan sesuai dengan peruntukkannya dan berfungsi dengan baik
                                                                             
       9. Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi                            
          Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :                
           1) Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan.           
             a.  Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan
                 baik tidak cacat, sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas dari
                 noda lainnya yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
             b.  Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti standard yang
                 dipergunakan juga harus mengikuti persyaratan pabrik yang bersangkutan.
             c.  Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan &
                 persyaratan pelaksanaan teknis ini dimaksudkan sebagai dasar
                 perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat,
                 kecuali bila ditentukan lain.                               
             d.  Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang
                 diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam
                 pekerjaan ini, kecuali ada ketentuan lain yang disetujui Direksi/PPK/Tim
                 Teknis.                                                     
             e.  Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh
                 Direksi/PPK/Tim Teknis.                                     
           2) Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja.                             
             a.  Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan
                 yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.                     
             b.  Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali
                 atas persetujuan tertulis PPK.                              
             c.  Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan
                 permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat
                 hidup/pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta alasan
                 penggantian.                                                
             d.  PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil inti
                 dan/atau peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.     
             e.  Jika PPK menilai bahwa personil inti:                       
                 - tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;
                 - berkelakuan tidak baik; atau                              
                 - mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;              
             f.  maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin
                 personil inti tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 3 (tiga) hari
                 sejak diminta oleh PPK.                                     
             g.  Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu dilakukan, maka
                 penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi
                 yang setara atau lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan yang
                 digantikan tanpa biaya tambahan apapun.                     
             h.  Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika
                 diperlukan oleh PPK, Personil inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk
                 menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.              
                                                                             
           3) Prosedur Pelaksanaan Kerja                                     
             a. Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan
                mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian
                bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan uraian pekerjaan &
                persyaratan pelaksanaan teknis dan / atau khusus sesuai intruksi pabrik;
             b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan, Penyedia Jasa
                konstruksi wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja dengan Tim
                Teknis dan Security untuk menjamin keamanan;                 
             c. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok di Lapangan
                harus tepat sesuai Gambar Kerja;                             
             d. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa konstruksi wajib
                meneliti Gambar Kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan;
             e. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
                dari Direksi/PPK/Tim Teknis sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan
                tersebut;                                                    
             f. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus
                dilindungi dari kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain;
             g. Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh menclaim sebagai pekerjaan tambah
                bila terjadi Kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledorannya .
             h. Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / PPK yang sesuai dengan kegiatan
                suatu pekerjaan;                                             
             i. Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di Lapangan harus
                dilaksanakan oleh Penyedia Jasa konstruksi;                  
             j. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi
                yang ada / existing di Lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada
                Saluran Drainase, Pipa Air Bersih, Pipa lainnya yang masih berfungi dan
                kabel bawah tanah apabila ada;                               
             k. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran
                untuk pekerjaan lain, maka Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan
                memperbaiki kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik
                mungkin tanpa mengganggu sistem yang ada. Dalam kasus ini, Penyedia
                Jasa konstruksi tidak dapat menclaim sebagai pekerjaan tambah;
             l. Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor kepada Direksi/PPK/Tim Teknis
                sebelum melakukan pembongkaran/ pemindahan segala sesuatu yang ada
                di Lapangan.                                                 
           4) Ketentuan Gambar Kerja                                         
             a. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
                Gambar Kerja serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis;
             b. Apabila terdapat ketidak jelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan/atau
                ketidak sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja,
                Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan melaporkan kepada Direksi/tim teknis
                gambar mana yang akan dijadikan pegangan. Hal tersebut di atas tidak
                dapat dijadikan alasan dan Penyedia Jasa konstruksi untuk    
                memperpanjang/meng-claim biaya maupun waktu pelaksanaan;     
             c. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus
                yang belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak
                maupun yang diminta oleh Direksi/PPK/Tim Teknis;             
             d. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua
                data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan
                produk, cara pemasangan dan/atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai
                dengan spesifikasi pabrik;                                   
             e. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja pada dasarnya adalah
                ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai;                   
             f. Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran
                yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa
                sepengatahuan Direksi/PPK/Tim Teknis;                        
           5) Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran.    
             a.  pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh
                 PPK, dengan ketentuan:                                      
                 a) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
                    pekerjaan;                                               
                 b) pembayaran dilakukan dengan sistem termin sesuai ketentuan dalam
                    SSKK;                                                    
                 c) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak
                    termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan
                    (material on site)                                       
                 d) untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran
                    harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia
                    sesuai dengan prestasi pekerjaan.                        
             b.  pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%
                 (seratus perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan
                 diterbitkan;                                                
             c.  PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
                 pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan
                 pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
                 (PPSPM);                                                    
             d.  bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan
                 menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia
                 untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan    
                 mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.   
           6) Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.                   
             a.  Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk
                 menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan
                 guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
                 dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan;          
             b.  Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
                 seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku
                 harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan
                 realisasi pekerjaan harian;                                 
             c.  Laporan harian berisi:                                      
                 a) jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
                 b) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;       
                 c) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;                     
                 d) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;         
                 e) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya
                    yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan      
                 f) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.  
             d.  Laporan dibuat oleh penyedia, berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam
                 periode pekerjaan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan apabila
                 diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh wakil PPK;
             e.  Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto
                 dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.      
           7) Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi.          
             a.  Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja,
                 peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa
                 sehingga tenaga kerja terlindungi dari resiko kecelakaan;   
             b.  Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau
                 alat-alat lain yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan
                 peraturan keselamatan kerja, selanjutnya barang-barang tersebut harus
                 dapat dipergunakan secara aman;                             
             c.  Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar
                 tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat
                 dan sehat;                                                  
             d.  Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena
                 jabatannya di dalam organisasi Penyedia Jasa bertanggung jawab
                 mengawasi koordinasi pekerjaan yang dilakukan untuk menghindarkan
                 resiko bahaya kecelakaan.                                   
             e.  Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja
                 sesuai dengan keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi     
                 fisik/kesehatannya;                                         
             f.  Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua tenaga
                 kerja telah diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-
                 masing dan usaha pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat
                 memasang papan-papan pengumuman, papan-papan peringatan serta
                 sarana-sarana pencegahan yang dipandang perlu;              
             g.  Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala
                 terhadap semua tempat kerja, peralatan, sarana-sarana penegahan
                 kecelakaan, lingkungan kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja yang aman;
             h.  Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka      
                 penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung
                 jawab Penyedia Jasa.                                        
       10.Jenis kontrak                                                      
          Jenis kontrak pekerjaan Pengecoran Lahan Parkir Area Belakang Tahap 2 RSUP Dr
          Sitanala ini Gabungan Lump Sump Dan Harga Satuan.                  
                                                                             
                                                                             
                                         Tangerang, 8 Mei 2023               
                                                                             
                                               Mengetahui,                   
                                      Pejabat Pembuat Komitmen Non Medik     
                                         RSUP Dr. Sitanala Tangerang         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                         Femby Maulazat Tarba, A.Md          
                                          NIP. 198411242009121001            
                     RENCANA ANGGARAN  BIAYA (RAB)                           
           PENGECORAN   LAHAN PARKIR AREA BELAKANG  TAHAP II                 
                  RSUP Dr. SITANALA TANGERANG TA 2023                        
                                                                             
                                                                             
                                                        Harga     Jumlah     
No.                Uraian               Satuan Volume                        
                                                        Satuan               
                                                        (Rp.)    Harga (Rp)  
 a                   b                    c      d       e        f = (dxe)  
                                                                             
     PEKERJAAN PENGECORAN BETON READY MIX                                    
     Pekerjaan Beton Ready Mix K-300      M3    93,50 1.858.301,50           
                                                               173.751.190,25
                                                                             
                                                        JUMLAH               
                                                               173.751.190,25
                                                        PPN 11%              
                                                                19.112.630,93
                                                   JUMLAH TOTAL              
                                                               192.863.821,18
                                                     DIBULATKAN              
                                                               192.863.000,00
                                         Tangerang, 8 Mei 2023               
                                               Mengetahui,                   
                                      Pejabat Pembuat Komitmen Non Medik     
                                         RSUP Dr. Sitanala Tangerang         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                         Femby Maulazat Tarba, A.Md          
                                          NIP. 198411242009121001