SPESIFIKASI TEKNIS
1.1. Tempat dan 1.1.1. Lingkup pekerjaan
Uraian 1) Lingkup kegiatan yang dilaksanakan adalah Pemeliharaan Sarana
Pekerjaan Prasarana Bangungan POLTEKKES Padang
2) Macam pekerjaan yang dilaksanakan adalah Perbaikan Pintu
Pengaman Garase, Kerngkeng AC Gedung Direktorat, Teralis
Jendela Ruang Labor Kesling dan Pagar Samping Poltekkes, yang
terdiri dari :
A. Pek. Bongkaran dan pembersihan pagar samping
B. Pek. Pemasangan Kerangka AC Type 1 (dinding)
C. Pek. Pemasangan Kerangka AC Type 2 (lantai)
D. Pek. Pemasnagan Besi Teralis Jendela
E. Pek. Pemasangan Pintu Besi
F. Pek. Pemasangan Pagar Besi Pengaman
G. Pek. Perbaikan Pagar Samping
1.1.2. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan ini berlokasi di Poltekkes Kemenkes Siteba Kota Padang
1.1.3. Tenaga dan Sarana Kerja
Untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan, Penyediaan Jasa Konstruksi
harus menyediakan :
A. Tenaga kerja/ tenaga ahli yang cukup memadai disesuaikan dengan
jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan
B. Alat-alat bantu seperti ; moda transportasi dan peralatan lain yang
memperlancar pelaksanaan pekerjaan lapangan
C. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap
pekerjaan akan dilaksanakan tepat pada waktunya.
1.1.4. Cara Pelaksanaan
Pekerjaan dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa (DPPBJ),
Gambar Rencana, Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanvoelling),
Berita Acara Rapat Evaluasi serta mengikuti petunjuk Pejabat
Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Direksi baik yang disampaikan
secara lisan maupun yang tertulis di dalam Buku Direksi
1.1.5. Pada akhir kerja, Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan memperbaiki
segala kerusakan dan membersihkan area proyek dari segala kotoran
akibat pekerjaan pembangunan, termasuk sisa-sisa material bongkaran/
bangunan dan lain sebagainya
Kecuali ditentukan lain dalam Dokumen Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi
(DPPBJ) ini, maka berlaku dan mengikuti ketentuan-ketentuan tersebut dibawah
ini, termasuk segala perubahan dan tambahannya
1.2. Peraturan 1.2.1. Peraturan Teknis dan Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan harus diselesaikan menurut dan sesuai;
Peraturan dan syarat umum pelaksanaan pekerjaan Penyedia
Jasa/Kontraktor yang berlaku di Indonesia.
Peraturan umum bahan bangunan di Indonesia SNI dan PBI Tahun
1971
Peraturan Keselamatan Kerja dan Depatemen Tenaga kerja
Gambar-gambar bestek, detail dan intalasi
Perubahan-perubahan dan penambahan yang tercantum dalam berita
acara
Gambar-gambar kerja yang dibuat oleh kontraktor pada waktu
pekerjaan berlangsung dan telah mendapat persetujuan dari PPTK dan
Direksi
Petunjuk-petunjuk dan keterangan yang diberikan Direksi pada waktu
pelaksanaan
1.3. Pekerjaan 1.3.1. Pekerjaan persiapan meliputi :
Persiapan Pembersihan lokasi
Lingkup pekerjaan;
Pekerjaan pembersihan lokasi adalah pekerjaan pembersihan lokasi
proyek yang ditunjukkan pada gambar rencana hingga lokasi proyek
siap untuk pekerjaan selanjutnya
Pelaksanaan pekerjaan;
- Lokasi proyek harus bersih dari material yang dapat
menghambar pekerjaan
- Segala macam sampah dan barang-barang bekas bongkaran
harus dikeluarkan dari lokasi proyek, dan tidak dibenarkan
untuk ditimbun di luar pagar proyek meskipun untuk sementara
Pengukuran-pengukuran (unitzet)
Lingkup pekerjaan;
Pekerjaan pengukuran adalah pekerjaan pengukuran lokasi proyek
untuk menentukan luasan, batas-batas, ketinggian dan level eksisting
lokasi proyek hingga menghasilkan data berupa gambar yang
lengkap
Pelaksanaan pekerjaan;
a. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan mengadakan pengukuran
dan penggambaran kembali lokasi pembnagunan dengan lengkap
keterangan-keterangannya
b. Mengecek kebenaran/ ketepatan ukuran-ukuran gambar dalam
pelaksanaan di lapangan
Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan
keadaan lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan
kepada PPTK dan Direksi untuk dimintakan keputusannya.
c. Penentuan dimensi pekerjaan hanya dilakukan dengan alat-alat
ukur yang ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan
d. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan alat ukur beserta
petugas yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan
Direksi dan Pengawas pekerjaan selama masa pekerjaan.
e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas
segitiga Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian
kecil yang disetujui Direksi dan Pengawas Lapangan
Penyediaan sarana keamanan proyek
Lingkup pekerjaan;
Pekerjaan sarana keamanan proyek adalah pekerjaan pengaman
lokasi proyek, materaial bangunan beserta aset yang ada selama
pekerjaan beralngsun
Pelaksanaan pekerjaan;
Penyedia Jasa Konstruksi harus menempatkan orang sebagai
keamanan proyek dari mulai melaksanakan pekerjaan sampai dengan
penyerahan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Semua keamanan materaial dan aset yang ada di proyek menjadi
tanggungjawab dari keamanan proyek
Keselatan kerja dan Kesehatan
Lingkup pekerjaan;
Pekerjaan keselatan kerja dan kesehatan adalah segala hal yang
menyeangkut jaminan sosial keselamatan para pekerja.
Pelaksanaan pekerjaan;
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para
pekerja, penyedia Jasa Konstruksi harus menjamin sesuai dengan
peraturan yang berlaku
b. Pada pekerjaan-pekerjaan yang mengandung risiko bahaya jatuh,
maka penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan sejumlah
obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang diap dipakai
apabila diperlukan
c. Bila terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan yang secara umum
memerlukan perawatan, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus
segera membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan segera
melaporkan kejadian tersebut kepada Direksi/ Konstultan Pengawas.
1.4. Pekerjaan Besi 1.4.1. Lingkup Pekerjaan meliputi;
Non Struktural Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap akan tenaga, alat-
alat dan bahan - bahan yang berhubungan dengan pekerjaan
pemasangan besi non struktural yang dilaksanakan dibengkel pada
tahap pra konstruksi termasuk alat bantu dan alat angkut yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yan bermutu baik
Mengutamakan keselamatan kerja dengan menyediakan peralatan
keselatan dan keaman kerja.
1.4.2. Peralatan Pekerjaan (alat inti, maupun alat bantu yang dibutuhkan)
a) Listrik dan alat (Genset)
b) Kompresor (lengkap dengan alat cat)
c) Gerinda potong duduk
d) Gerinda tangan
e) Kapur besi
f) Bor tangan/ duduk
g) Amplas
h) Lap keirng dan
i) Alat ukur kerja baja seperti waterpas, sikon, serta alat ukur meter
1.4.3. Bahan-bahan dan Ketentuan Umum
Pekerjaan Baja Non-struktur
Pekerjaan baja non struktural (kerangkeng AC)
- Rangka terbuat dari besi siku 4 x 4 cm + besi Ø 8 lengkap
finishing cat besi sesuai gambar
Pekerjaan Besi Teralis Jendela
- Rangka terbuat dari besi siku 3 x 3 cm + besi naco 10 mm
lengkap finishing cat besi sesuai gambar
Pekerjaan Pintu Besi
- Rangka terbuat dari besi siku 4 x 4 cm + besi hollow 4 x 2 cm
lengkap finishing cat besi sesuai gambar
Pekerjaan Pagar Besi pengaman
- Rangka terbuat dari besi siku 4 x4 cm + besi Ø 12 lengkap
finishing cat besi sesuai gambar
Pebaikan Pagar Besi Samping
- Rangka terbuat dari besi Hollow 2 x 2 cm lengkap finishing cat
besi sesuai gambar
Ketentuan Umum
- Pelaksanaan dan pekerjaan rangka baja dan hasilnya harus bermutu
baik, dimana semua pekerjaan harus bebas dari puntiran dan tekanan
khusus hubungan terbuka
- Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga dalam
pemasangan tidak memerlukan bahan pengisi/ tambahan, kecuali
yang tercantum dalam gambar untuk maksut tersebut.
- Kontraktor wajib membuat shop drawing yang menggambarkan
detail hubungan-hubungan dengan sambungan-sambungan
penguatan, pelubang, penyambung dan pemasangan semua
komponen lengkap dengan ukuran-ukuran. Kontraktor harus
memeriksa kualitas bahan yang dipakai terhadap yang ditunjukkan
dalam gambar rencana, apakah memenuhi ketentuan struktur dan
ketahanan, semua detail harus dilaksankan dengan teliti sesuai
gambar kerja.
- Syarat umum pekerjaan konstruksi baja harus mempedomani
peraturan konstruksi baja yang berlaku di Indonesia (PPBBI 1983)
- Bahan konstruksi baja yang digunakan harus bahan yang masih baru
dan bukan barang bekas dan memenuhi standard PPBBI 1983, JIS
dan DIP atau mendapatkan persetujuan dari Direksi/ konsultan
supervisi
1.4.4. Persyaratan Pra-konstruksi
Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap beserta
detail dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang
tercantum dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi
profil, panjang profil dan jumlah alat sambung pada setiap titik
Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke
pihak direksi dan pengawas lapangan untuk mendapatkan
persetujuan secara tertulis
1.4.5. Persyaratan Pelaksanaan
Pembuatan dan pemasangan rangka dan bahan lain terkait, harus
dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan
metoda perhitungan baja sesuai dengan standar perhitungan mengacu
pada standar peraturan yang berkopeten.
Sebelum dipasang, besi harus dicat dengan cat anti karat sesuai
spesifikasi.
Semua detal dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar
kerja.
Perakitan rangka harus dilakukan dengan presisi
Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur dengan kondisi
rata air (waterpass level) untuk dudukan sementara sesuai dengan
desain sistem rangka.
Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua
struktur yang dipakai. Berkenan dengan hal itu. Pihak pemilik
pekejraan (owner) berhak meminta informasi mengenai reaksi-reaksi
perletakan (bila ada)
1.4.6. Pengujian dan Pemeriksaan
Direksi dan pengawas lapangan pekerjaan berhak sewaktu-waktu
melakukan pemeriksaan pekerjaan rangka, apabila hasil pemeriksaan
itu kurang baik maka harus diperbaiki ataupun diganti
1.4.7. Pelaksanaan Pekerjaan di Lapangan
Pemasangan rangka harus dikerjakan oleh tukang yang
berpengalaman.
Semua titik/titik tumpu harus dibentuk dengan rapi dan kemudian
diberi paku khusus kerangka baja atau las, sesuai gambar (bila ada)
Semua bekas potongan rangka harus dibersihkan sampai bersih dan
dicat agar terhindar dari korosi.
Khusus pertemua batang vertikal dan horizontal harus diberi paku
khusus minimal 2 paku dan dipaku dengan baik menggunakan
alat/mesin (bila terdapat gaya momen terhadap struktur)
Konstruksi harus terpasang rapih dan kuat sesuai dengan gambar
kerja
Segala biaya yang timbul akibat kelalaian pekerjaan, kerusakan
bahan dan peralatan dan risiko lainnya menjadi tanggung jawab
kontraktor sepenuhnya.
1.5. Pekerjaan 1.5.1. Pekerjaan Pembersihan Lokasi Meliputi;
Pembersihan Pekerjaan pembersihan adalah usaha untuk membersihkan area proyek
Lokasi dari hal-hal yang termasuk dalam pekerjaan atau barang yang sudah tidak
terpakai. Lokasi proyek harus sudah dalam keadaan bersih pada saat
penyerahan pertama maupun dalam waktu pemeliharaan sampai waktu
penyerahan secara administrasi dari segala hal yang dapat mengganggu
operasional bangunan.
1.6. Pekerjaan Lain- 1.6.1. Pekerjaan lain-lian meliputi;
lain Hal-hal yang belum masuk ataupun belum diatur dalam persyarakat
teknis akan dibahas lebih lanjut pada saat pelaksanaan pekerjaan di
lapangan atas dasar persetujuan Direksi Teknis – Pengawas Lapangan –
dan Pelaksana yang akan dituangkan di dalam Berita Acara Lapangan.
Padang, 29 Mei 2023