TERM OF REFERENCE (TOR)
LAYANAN PERKANTORAN
BELANJA BARANG PERSEDIAAN BARANG KONSUMSI
PENGADAAN ART KANTONG PLASTIK KEBUTUHAN INSTALASI STERILISASI
SENTRAL DAN BINATU
RSAB HARAPAN KITA
TAHUN 2023
Kementerian Negara : Kementerian Kesehatan
Unit Eselon I/II : Ditjen Pelayanan Kesehatan / RSAB
Harapan Kita
Program : Program Dukungan Manajemen
Sasaran Program : Meningkatnya Akses Pelayanan Kesehatan
Dasar dan Rujukan Yang Berkualitas Bagi
Masyarakat
Indikator Kinerja Program : 1. Persentase Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pratama (FKTP) Sesuai
Standar
2. Persentase Rumah Sakit Terakreditasi
Meningkatnya Ketersediaan dan Mutu
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dasar
dan Rujukan
Kegiatan : Dukungan Pelayanan Kesehatan Unit
Pelaksana Teknis Ditjen Yankes
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya koordinasi pelaksanaan
tugas, pembinaan dan pemberian
dukungan manajemen Kementerian
Kesehatan
Indikator Kinerja Kegiatan : 1. Indeks Reformasi Birokrasi Direktorat
Jenderal Pelayanan Kesehatan
2. Persentase Kinerja RKA-K/L
Kementerian Kesehatan yang efektif
dan efisien pada Program Pembinaan
Pelayanan Kesehatan
Klasifikasi Rincian Output (KRO) : Dukungan Manajemen Pelaksanaan di
Ditjen Pelayanan Kesehatan
Indikator KRO : Tersedianya Operasional Manajemen
Sarana Bidang Kesehatan
Rincian Output (RO) : (01.EAA..002) Layanan Operasional
Perkantoran
Indikator RO : Layanan Operasional Perkantoran
Volume RO : 1 (Satu)
Satuan RO : Paket
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4286).
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2005 tanggal
13 Juni 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 74
tahun 2012.
c. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/638/2019
tentang RSAB sebagai Pusat Kesehatan Ibu dan Anak Nasional.
d. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 53 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja RSAB Harapan Kita.
2. Gambaran Umum.
RSAB Harapan Kita merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat
Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-
BLU) yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan
paripurna untuk anak dan ibu secara berkesinambungan, pendidikan dan
pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pelaksanaan pelayanan lain
dibidang pelayanan kesehatan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, RSAB Harapan Kita
memerlukan dukungan pemenuhan pengadaan ART kantong plastik kebutuhan
instalasi sterilisasi sentral dan binatu Tahun 2023 guna keperluan pelayanan di
RSAB Harapan Kita. Oleh karena itu diperlukan dukungan anggaran untuk
biaya pengadaan tersebut.
B. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari pemenuhan kebutuhan ART kantong plastik adalah
pelanggan internal dan eksternal/pasien RSAB Harapan Kita.
C. Strategi Pencapaian Keluaran.
Metode Pelaksanaan
Adapun metode pelaksanaan pemenuhan barang tersebut melalui pengadaan
Langsung sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
D. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran
Dilaksanakan dalam periode Tahun Anggaran 2023.
E. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan pengadaan ART kantong plastik RSAB
Harapan Kita adalah dari bulan Mei sampai bulan November untuk kebutuhan
Tahun 2023
F. Biaya
Biaya pelaksanaan kegiatan untuk pengadaan alat rumah tangga (ART) kantong
plastik kebutuhan instalasi sterilisasi sentral dan binatu Tahun 2023 adalah
senilai Rp.162,726,000 ,- (seratus enam puluh dua juta tujuh ratus dua puluh enam
ribu rupiah ). sumber dana RM MAK.521811 RSAB Harapan Kita Tahun 2023.
G. Penutup
Demikian kami sampaikan usulan ART kantong plastik kebutuhan instalasi
sterilisasi sentral dan binatu tahun 2023, penggunaan anggaran ART kantong
plastik menggunakan anggaran tahun 2023 sumber dana Rupiah Murni.
Jakarta , Mei 2023
Mengetahui, Staf Pengendali Teknis
Direktur Layanan Operasional Koordinator Substansi Umum
RSAB Harapan Kita
Dr. drg. Viviyanti Azwar, MARS. Efvi Miaristi, ST, MM
NIP 196606041993032006 NIP. 198211252006042012