KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN PAKET MEETING FULLBOARD
PEMBUATAN MODUL E-LEARNING TENAGA KESEHATAN
A. LATAR BELAKANG
Salah satu kunci keberhasilan dalam mencapai pembangunan kesehatan yang
optimal adalah Tenaga Kesehatan, Tenaga Kesehatan memiliki peranan penting untuk
meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat agar
masyarakat mampu meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat
sehingga terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Dalam penyelenggaraannya, upaya kesehatan harus dilakukan oleh Tenaga
Kesehatan yang bertanggung jawab, memiliki etik, keahlian, dan kewenangan yang secara
terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan;
sertifikasi; registrasi; perizinan; serta pembinaan; pengawasan; dan pemantauan agar
penyelenggaraan upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun
2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan bahwa setiap Tenaga Kesehatan wajib memiliki
Surat Tanda Registrasi (STR). STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga
Kesehatan yang telah mengikuti Uji Kompetensi dan memiliki Sertifikat Kompetensi. STR
berlaku selama 5 tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 tahun sekali setelah memenuhi
persyaratan. Adapun salah satu persyaratan yang dimaksud diantaranya pemenuhan
kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) dalam lima ranah kegiatan Program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) yaitu pembelajaran, praktik pelayanan, pengabdian
masyarakat, publikasi ilmiah, dan pengembangan IPTEK. Untuk memenuhi kecukupan SKP,
setiap Tenaga Kesehatan wajib mengikuti pedoman Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (P2KB) yang dikeluarkan oleh Ketua Organisasi Profesi (OP) dengan mengacu
pada pedoman umum P2KB yang ada di KTKI.
Dalam rangka mendukung ranah pembelajaran P2KB, Sekretariat KTKI bertugas
untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi bagi KTKI dalam melakukan pembinaan
Tenaga Kesehatan. Adapun salah satu dukungan yang diberikan oleh Sekretariat KTKI yaitu
pengembangan aplikasi pembelajaran online yang dikenal dengan Sistem Informasi Edukasi
Tenaga Kesehatan (SIEDUNAKES). SIEDUNAKES dilengkapi dengan fasilitas e-learning
seperti modul, video pembelajaran dan soal ujian, serta e-sertifkat untuk Tenaga Kesehatan.
Untuk mengoptimalkan SIEDUNAKES sebagai media peningkatan kompetensi
Nakes, diperlukan penguatan terhadap penyelenggaraan kegiatan E-Learning Tenaga
Kesehatan (SIEDUNAKES). Penguatan tersebut dapat berupa penyusunan konten
pembelajaran yang menarik, interaktif, sesuai dengan kebutuhan Nakes di fasyankes, serta
peningkatkan peran OP dalam mendukung kegiatan e-learning bagi Tenaga Kesehatan.
Dengan telah terbentunya KTKI dan Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan, Sekretariat
KTKI menyelenggarakan kegiatan fullboard pembuatan modul e-learning Tengaa Kesehatan
bertujuan untuk meningkatkan peran Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan
Organisasi Profesi dalam mengembangkan modul e-learning bagi Tenaga Kesehatan serta
sebagai upaya untuk menindaklanjuti pertemuan sebelumnya yaitu membuat modul e-
learning yang interaktif dengan menggunakan berbagai media pembelajaran.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
3. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;
4. Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan
Keanggotaan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga
Kesehatan;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Fungsi, Tugas
dan Wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;
8. Permenkes Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan
Tahun 2020-2024;
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. MAKSUD
Menyediakan hotel untuk menyelenggarakan kegiatan Fullboard Pembuatan Modul E-
learning Tenaga Kesehatan
2. TUJUAN
Mendapat hotel sesuai ruang lingkup.
D. NAMA ORGANISASI
PENGADAAN JASA LAINNYA:
a. K/L/D/I : Sekretariat KTKI
b. PPK : Yenny Sulistyowati, S.P., MKM
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana yang diperlukan membiayai Pengadaan Paket Meeting Fullboard
Pembuatan Modul E-learning Tenaga Kesehatan berasal dari DIPA Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Tenaga Kesehataan SP-DIPA 024.12.1.630870/2023 tanggal 30
November 2022, MAK. 6813.BDC.001.052.A.524119
b. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan Rp 197.280.000 (seratus sembilan puluh tujuh juta
dua ratus delapan puluh ribu rupiah)
F. RUANG LINGKUP
1. Pengadaan paket meeting Fullboard Pembuatan Modul E-learning Tenaga Kesehatan:
- Penyediaan akomodasi untuk 120 Peserta selama 3 (tiga) hari 2 malam sejumlah
60 Kamar
- 2x makan pagi, 2x makan siang, 2x makan malam dan 4x Coffee break
- Menyediakan ruang pertemuan dengan kapasitas 120 orang
- Menyediakan jaringan internet yang stabil minimal 20-30 Mbps dedicated (untuk
peserta luring)
- LAN Cable untuk Host Zoom
- Menyediakan 2 Unit Screen, 2 Proyektor dan 1 Flipchart, Standar Sound System (4-
5 Microphone) dan Mixer Sound
- Operator/ Teknisi/ Staf/ Pegawai Hotel yang stand by di ruang pertemuan selama
acara berlangsung
- Panggung/ Stage dan hiasan taman untuk Narasumber
- Set up ruangan round table
- Free Parking untuk seluruh peserta
- Menyediakan fasilitas penunjang seperti: Notes dan Pulpen.
2. Lokasi pengadaan pekerjaan/pengadaan paket meeting Fullboard Pembuatan Modul E-
learning Tenaga Kesehatan di Banten.
3. Makan utama dilaksanakan di restaurant
G. PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan ini adalah terpilihnya penyedia (hotel)
yang dapat memfasilitasi kegiatan Fullboard Pembuatan Modul E-learning Tenaga
Kesehatan.
H. KUALIFIKASI PENYEDIA
1. Berbadan hukum Indonesia (administrasi lengkap dan masih berlaku) sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Presiden
Nomor 16 tahun 2018
2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha.
3. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun
4. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan
dalam Pengadaan Barang/ Jasa.
5. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang
ditandatangani Penyedia Barang/Jasa.
6. Memiliki surat izin usaha NIB kategori KBLI 55110/5511/55112
7. Penyedia telah terdaftar di dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
Kementerian Kesehatan.
8. Telah tersertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE)
dari Kemenparekraf RI.
I. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
Waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Paket
Meeting Fullboard Pembuatan Modul E-learning Tenaga Kesehatan adalah selama 3 (tiga)
hari tanggal 15 – 17 Juni 2023.
Pejabat Pembuat Komitmen
Yenny Sulistyowati, SP, MKM