Paket Meeting Fullboard Pembuatan Modul E-Learning Tenaga Kesehatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 48035047
Date: 10 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 230,160,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 197,280,000
Winner (Pemenang): PT Tozy Bangun Sentosa
NPWP: 3*3**8****11**0
RUP Code: 43789390
Work Location: - - Bogor (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                                
                PENGADAAN PAKET MEETING FULLBOARD                         
                                                                          
           PEMBUATAN MODUL E-LEARNING TENAGA KESEHATAN                    
                                                                          
                                                                          
A. LATAR BELAKANG                                                         
       Salah satu kunci keberhasilan dalam mencapai pembangunan kesehatan yang
  optimal adalah Tenaga Kesehatan, Tenaga Kesehatan memiliki peranan penting untuk
                                                                          
  meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat agar
  masyarakat mampu meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat
                                                                          
  sehingga terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.            
       Dalam penyelenggaraannya, upaya kesehatan harus dilakukan oleh Tenaga
                                                                          
  Kesehatan yang bertanggung jawab, memiliki etik, keahlian, dan kewenangan yang secara
  terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan;
                                                                          
  sertifikasi; registrasi; perizinan; serta pembinaan; pengawasan; dan pemantauan agar
  penyelenggaraan upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta
                                                                          
  sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.    
       Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun
  2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan bahwa setiap Tenaga Kesehatan wajib memiliki
                                                                          
  Surat Tanda Registrasi (STR). STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga
  Kesehatan yang telah mengikuti Uji Kompetensi dan memiliki Sertifikat Kompetensi. STR
                                                                          
  berlaku selama 5 tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 tahun sekali setelah memenuhi
  persyaratan. Adapun salah satu persyaratan yang dimaksud diantaranya pemenuhan
                                                                          
  kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) dalam lima ranah kegiatan Program Pengembangan
  Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) yaitu pembelajaran, praktik pelayanan, pengabdian
                                                                          
  masyarakat, publikasi ilmiah, dan pengembangan IPTEK. Untuk memenuhi kecukupan SKP,
  setiap Tenaga Kesehatan wajib mengikuti pedoman Program Pengembangan Keprofesian
                                                                          
  Berkelanjutan (P2KB) yang dikeluarkan oleh Ketua Organisasi Profesi (OP) dengan mengacu
  pada pedoman umum P2KB yang ada di KTKI.                                
                                                                          
       Dalam rangka mendukung ranah pembelajaran P2KB, Sekretariat KTKI bertugas
  untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi bagi KTKI dalam melakukan pembinaan
  Tenaga Kesehatan. Adapun salah satu dukungan yang diberikan oleh Sekretariat KTKI yaitu
                                                                          
  pengembangan aplikasi pembelajaran online yang dikenal dengan Sistem Informasi Edukasi
  Tenaga Kesehatan (SIEDUNAKES). SIEDUNAKES dilengkapi dengan fasilitas e-learning
                                                                          
  seperti modul, video pembelajaran dan soal ujian, serta e-sertifkat untuk Tenaga Kesehatan.
       Untuk mengoptimalkan SIEDUNAKES sebagai media peningkatan kompetensi
  Nakes, diperlukan penguatan terhadap penyelenggaraan kegiatan E-Learning Tenaga
                                                                          
  Kesehatan (SIEDUNAKES). Penguatan tersebut dapat berupa penyusunan konten
  pembelajaran yang menarik, interaktif, sesuai dengan kebutuhan Nakes di fasyankes, serta
                                                                          
  peningkatkan peran OP dalam mendukung kegiatan e-learning bagi Tenaga Kesehatan.
  Dengan telah terbentunya KTKI dan Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan, Sekretariat
  KTKI menyelenggarakan kegiatan fullboard pembuatan modul e-learning Tengaa Kesehatan
                                                                          
  bertujuan untuk meningkatkan peran Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan
  Organisasi Profesi dalam mengembangkan modul e-learning bagi Tenaga Kesehatan serta
                                                                          
  sebagai upaya untuk menindaklanjuti pertemuan sebelumnya yaitu membuat modul e-
  learning yang interaktif dengan menggunakan berbagai media pembelajaran.
                                                                          
                                                                          
B. DASAR HUKUM                                                            
                                                                          
  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;                 
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;          
                                                                          
  3. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;
  4. Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
     Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;       
                                                                          
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan
     Keanggotaan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan;                   
                                                                          
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga
     Kesehatan;                                                           
                                                                          
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Fungsi, Tugas
     dan Wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;                      
                                                                          
  8. Permenkes Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
     Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan
                                                                          
     Tahun 2020-2024;                                                     
                                                                          
                                                                          
C. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
  1. MAKSUD                                                               
     Menyediakan hotel untuk menyelenggarakan kegiatan Fullboard Pembuatan Modul E-
                                                                          
     learning Tenaga Kesehatan                                            
  2. TUJUAN                                                               
                                                                          
     Mendapat hotel sesuai ruang lingkup.                                 
D. NAMA ORGANISASI                                                        
  PENGADAAN  JASA LAINNYA:                                                
                                                                          
  a. K/L/D/I : Sekretariat KTKI                                           
  b. PPK  : Yenny Sulistyowati, S.P., MKM                                 
                                                                          
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                        
  a. Sumber dana yang diperlukan membiayai Pengadaan Paket Meeting Fullboard
     Pembuatan Modul E-learning Tenaga Kesehatan berasal dari DIPA Kantor Pusat
                                                                          
     Direktorat Jenderal Tenaga Kesehataan SP-DIPA 024.12.1.630870/2023 tanggal 30
     November 2022, MAK. 6813.BDC.001.052.A.524119                        
                                                                          
  b. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan Rp 197.280.000 (seratus sembilan puluh tujuh juta
     dua ratus delapan puluh ribu rupiah)                                 
                                                                          
F. RUANG LINGKUP                                                          
  1. Pengadaan paket meeting Fullboard Pembuatan Modul E-learning Tenaga Kesehatan:
                                                                          
     -  Penyediaan akomodasi untuk 120 Peserta selama 3 (tiga) hari 2 malam sejumlah
        60 Kamar                                                          
                                                                          
     -  2x makan pagi, 2x makan siang, 2x makan malam dan 4x Coffee break 
     -  Menyediakan ruang pertemuan dengan kapasitas 120 orang            
                                                                          
     -  Menyediakan jaringan internet yang stabil minimal 20-30 Mbps dedicated (untuk
        peserta luring)                                                   
     -  LAN Cable untuk Host Zoom                                         
                                                                          
     -  Menyediakan 2 Unit Screen, 2 Proyektor dan 1 Flipchart, Standar Sound System (4-
        5 Microphone) dan Mixer Sound                                     
                                                                          
     -  Operator/ Teknisi/ Staf/ Pegawai Hotel yang stand by di ruang pertemuan selama
        acara berlangsung                                                 
                                                                          
     -  Panggung/ Stage dan hiasan taman untuk Narasumber                 
     -  Set up ruangan round table                                        
                                                                          
     -  Free Parking untuk seluruh peserta                                
     -  Menyediakan fasilitas penunjang seperti: Notes dan Pulpen.        
                                                                          
  2. Lokasi pengadaan pekerjaan/pengadaan paket meeting Fullboard Pembuatan Modul E-
     learning Tenaga Kesehatan di Banten.                                 
                                                                          
  3. Makan utama dilaksanakan di restaurant                               
G. PRODUK YANG DIHASILKAN                                                 
  Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan ini adalah terpilihnya penyedia (hotel)
                                                                          
  yang dapat memfasilitasi kegiatan Fullboard Pembuatan Modul E-learning Tenaga
  Kesehatan.                                                              
                                                                          
H. KUALIFIKASI PENYEDIA                                                   
   1. Berbadan hukum Indonesia (administrasi lengkap dan masih berlaku) sesuai dengan
      ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang
                                                                          
      Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Presiden
      Nomor 16 tahun 2018                                                 
                                                                          
   2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan   
      kegiatan/usaha.                                                     
                                                                          
   3. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam
      kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
                                                                          
      termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri
      kurang dari 3 (tiga) tahun                                          
                                                                          
   4. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan
      dalam Pengadaan Barang/ Jasa.                                       
   5. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
                                                                          
      dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak
      sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang
                                                                          
      ditandatangani Penyedia Barang/Jasa.                                
   6. Memiliki surat izin usaha NIB kategori KBLI 55110/5511/55112        
                                                                          
   7. Penyedia telah terdaftar di dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
      Kementerian Kesehatan.                                              
                                                                          
   8. Telah tersertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE)
      dari Kemenparekraf RI.                                              
                                                                          
I. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN                                      
  Waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Paket
                                                                          
  Meeting Fullboard Pembuatan Modul E-learning Tenaga Kesehatan adalah selama 3 (tiga)
  hari tanggal 15 – 17 Juni 2023.                                         
                                                                          
                                                                          
                                      Pejabat Pembuat Komitmen            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      Yenny Sulistyowati, SP, MKM