KEMETERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK KESEHATAN MALUKU
Kampus Politeknik Kesehatan Maluku JL. Laksdya Leo Wattimena, Negeri Lama - Ambon
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN PELAKSANAAN KONSTRUKSI
PEMELIHARAAN TALUD KAMPUS A
TAHUN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMELIHARAAN TALUD KAMPUS A
TAHUN ANGGARAN 2023
I. LATAR BELAKANG
Politeknik Kesehatan Maluku merupakan kampus yang terletak pada desa Nania, provinsi
Maluku. Kondisi topografi kampus ini berada pada daerah dataran rendah, Sebagian berupa
dataran berbukit dan Sebagian lagi dataran tinggi yang berada di lereng gunung.
Letak geografis yang strategis dengan kondisi topografi yang beragam ini perlu didukung
dengan sarana dan prasarana yang memadai, dimana pada setiap Gedung kampus
membutuhkan sarana pelindung dalam hal ini untuk mencegah terjadnya longsoran bahkan
demi penataan kondisi kampus yang baik.
Dengan demikian dengan kondisi topografi tersebut maka perlu adanya pembangunan talud
pada titik titik yeng diperlukan guna penataan kampus yang baik, kestabilan penanganan
longsoran dan juga pengaman Gedung dan sekitarnya.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
KAK ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para pihak dalam pelaksanaan
pekerjaan.
KAK ini bertujuan terwujudnya pembangunan yang sesuai dengan fungsinya, memenuhi
persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, efisien dalam penggunaan
sumber daya, serasi dan selaras dengan lingkungan dan dilaksanakan secara tertib, efektif dan
efisien serta tepat 5T (Tepat Waktu, Tepat Biaya, Tepat Administratif, Tepat Mutu dan Tepat
Manfaat).
III. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN Kementerian Kementerian Kesehatan
Tahun Anggaran 2023 yang dialokasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan
Kerja Politeknik Kesehatan Maluku tahun Anggaran 2023.
Program : Pemeliharaan talud
Kegiatan : Pemeliharaan Talud Kampus A
Nomor DIPA :
IV. PEMBERI TUGAS
Pemberi Tugas adalah Satuan Kerja Poliyeknik Kesehatan Maluku
V. LOKASI PEKERJAAN
Kegiatan Pemeliharaan Talud Kampus A di kampus A Nania Kota Ambon Provinsi Maluku,
dalam areal milik pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
VI. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 45 (empat puluh lima ) hari kalender sejak
SPMK diterbitkan dengan masa pemeliharaan minimal 6 (enam) bulan terhitung sejak serah
terima pertama pekerjaan.
VII. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari Pelaksana Konstruksi adalah :
1) Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan
waktu, administratif dan manfaat, sehingga dicapai wujud akhir bangunan sesuai dengan
Dokumen Pelaksanaan Pekerjaa.
2) Dokumen hasil Pelaksanaan Pekerjaan yang terdiri dari :
- Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan
pekerjaan.
- Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
- Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
- Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :
➢ tenaga kerja.
➢ bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
➢ peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
➢ kegiatan per-kornponen pekerjaan yang diselenggarakan.
➢ waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
➢ kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
- Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
tenaga dan hari kerja), Laporan Bulanan;
- Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termijn;
- Surat Perintah Kerja Pelaksanaan Konstruksi Fisik, Pekerjaan Pengawasan beserta
segala perubahan/addendumnya. (Jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
- Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
- Membuat Berita Acara Pemyataan Selesainya Pekerjaan;
- Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
- Membuat foto-foto dokumentasi pada setiap tahapan kemajuan pekerjaan;
- Membuat Time schedule / S curve untuk pelaksanaan pekerjaan;
VIII. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, utnuk dibahas
guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan
pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas
adalah :
a. LAPORAN HARIAN
Laporan Harian ini harus dibuatKontraktor Pelaksana pekerjaan konstruksi terhitung setelah
SPMK ditandatangani (dimualinya pekerjaan fisik) sebanyak 5 (lima) eksemplar dan berisi
antara lain :
1) Buku Harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari
Konsultan Pengawas/Direksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,
menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya
syarat teknis.
2) Laporan harian berisikan keterangan tentang :
- Tenaga kerja;
- Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
- Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
- Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
- Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
- Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;
b. LAPORAN PELAKSANAAN
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan
hari kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya kerja, sebanyak 5 (lima) eksemplar dan
berisi antara lain :
1) Review terhadap rencana kerja kontraktor;
2) Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama minggu
berjalan;
3) Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek
4) Monitor masalah teknis di lapangan;
5) Permasalahan non teknis yang dihadapi;
6) Monitor Kendali Mutu;
7) Pemeriksaan Gambar Kerja;
8) Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secra bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
9) Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya;
c. PRODUKSI DALAM NEGERI
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan produksi dalam negeri.
Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri tidak
dapat digunakan.
d. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Untuk pelaksanaan kegiatan pemeliharaan talud kampus B ini didalam perhitungan volume
berpedoman kepada peraturan yang berlaku, antara lain : peraturan pemerintah dan
peraturan Menteri terkait yang masih berlaku.
e. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia jasa Pelaksana pekerjaan konstruksi berkewajiban untuk
meyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
personil kegiatan / satuan kerja Kuasa Pengguna Anggaran.
IX. SPESIFIKASI TEKNIS
IX.I. SYARAT-SYARAT UMUM
a. U M U M
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta
uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam buku
ini.
Bila terdapat ketidak jelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian ini,
Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan penyelesaian.
b. LINGKUP PEKERJAAN
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-
bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga
seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
c. SARANA KERJA
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan
dan keahlian masing- masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan
yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditapak yang aman dari
segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua
sarana yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga
kelancaran dan memudahkan kerja di tapak dapat tercapai.
d. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
1) Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada
dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan
ditapak, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan
Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di tapak setelah
Konsultan Pengawas berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan.
2) Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
3) Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan
dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum.
Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan
dalam gambar Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas memberikan keputusan ukuran mana
yang akan dipakai dan dijadikkan pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan
Perencana.
4) Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas.
Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab
Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
5) Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan,
segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addenda, berita-berita perubahan dan
gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui ditempat pekerjaan.
Dokumen-dokumen ini haruss dapat dilihat Konsultan Pengawas dan Direksi setiap
saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen-
dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
e. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
1) Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi,
jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor, Supplier atau
Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
2) Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk menunjukkan
bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan Pengawas
untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Perencana.
3) Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan
segera semuaa gambar- gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang disyaratkan
dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas.
Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda
sebagaimana ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan
keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-
hal demikian.
4) Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau
contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
5) Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau menyetujui
gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya,
sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-
syarat dalam Dokumen Kontrak dan syarat-syarat keindahan.
6) Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan Pengawas
dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh
sampai disetujui.
7) Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan
dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas.
8) Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
yang harus disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana, tidak boleh dilaksanakan
sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan Perencana.
9) Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan kepada Konsultan
Pengawas dalam dua salinan, Konsultan Pengawas akan memeriksa dan
mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Telah Diperiksa
Dengan Perubahan” atau “Ditolak”.
Satu salinan ditahan oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua
dikembalikan kepada Kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan kepadaa Sub
Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
10) Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan
tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah.
Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-masing
jenis dan diperlukan sama seperti butir di atas.
11) Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan kepada
Konsultan Pengawas dan Perencana.
12) Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog
kepada Konsultan Pengawas dan Perencana menjadi tanggung jawab Kontraktor.
f. JAMINAN KUALITAS
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas/Manajemen
Konstruksi, bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali
baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan
Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai
hal-hal tersebut pada butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas/Manajemen Konstruksi, bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna,
semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
g. NAMA PABRIK/MEREK YANG DITENTUKAN
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan
barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.
h. CONTOH-CONTOH
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus segera
disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau
cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah
yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara pengerjaan yang
dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
i. SUBSTITUSI
1) Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS,
Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau
dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data yaang lengkap
untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan.
2) Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan
nama pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara
tertulis, katalog dan selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara benar
bahwa produk- produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis
dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari Pemilik/Perencana.
j. MATERIAL DAN TENAGA KERJA
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
material harus tahan terhadap iklim tropik.
Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap Pekerja harus
mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi Pekerja sangat
diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya sesuai dengan standar yang berlaku.
Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang
menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun
mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-masing.
k. KLAUSUL DISEBUTKAN KEMBALI
Apabila dalam Dokumen ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada butir lain, maka
ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan
masalahnya.
Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis,
maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan/atau yang
mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan
terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.
l. KOORDINASI PEKERJAAN
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
terlibat didalam kegiatan proyek konstruksi ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam
proyek konstruksi ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan
lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail
untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Perencana/Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.
m. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN PEKERJAAN
1) Perlindungan terhadap milik umum :
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat mesin,
bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalulintas, baik
baik kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
2) Orang-orang yang tidak berkepentingan :
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat
pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang
bertugas dan para penjaga.
3) Perlindungan terhadap bangunan yang ada :
Selama masa-masa pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran
pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis
yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua
harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas.
4) Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam.
Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor,
atass kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau
pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
5) Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama :
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang datang ke
lokasi.
Fasilitas daan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan Pemberi
Tugaas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan Undang-undang yang berlaku
pada waktu itu.
Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk
pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site
ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal
mengenai pertolongan pertama.
6) Gangguan pada tetangga :
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan adanya
gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-
waktu sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada
tambahan penggganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai tambahan,
yang mungkin ia keluarkan.
n. PERATURAN HAK PATENT
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner)) terhadap semua “claim” atau tuntutan, biaya
atua kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merek dagang atau nama
produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang dipergunakan dalam proyek
ini.
o. I K L A N
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas)
site atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
p. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAAN YANG DIGUNAKAN
1) Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya, yakni :
Peraturan Pemerintah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung;
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
- PERATURAN PRESIDEN Nomor : 16 tahun 2018, Tentang Perubahan Keempat
atas Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung Negara;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 22 Tahun 2018
tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2019
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Sesuai Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia;
Peraturan Standar :
- Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
- Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI-1961).
- Peraturan Semen Portland Indonesia NI-08.
- Peraturan Muatan Indonesia.
- Peraturan dan Ketentuan laain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah
setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
2) Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut di atas, berlaku dan mengikat pula :
- Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui Direksi.
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
- Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
- Berita Acara Penunjukkan.
- Surat Keputusan kpa tentang Penunjukan Kontraktor.
- Surat Perintah Kerja (SPK).
- Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
- Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui.
- Kontrak/Surat Perjanjian Pemborongan.
IX.II. PEKERJAAN PERSIAPAN / PENDAHULUAN
a. PEMBERSIHAN TAPAK PROYEK
1) Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon.
2) Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
b. PENGUKURAN TAPAK KEMBALI
1) Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenaai peil ketinggian
tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
kebenarannya.
2) Ketidak cocokan yang mungkin terjadii antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Perencana/Konsultan Pengawas untuk
dimintakaan keputusannya.
3) Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
4) Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Perencana/Konsultan Pengawas selama
pelaksanaan proyek.
5) Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh
Perencana/Konsultan Pengawas.
6) Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
c. PAPAN DASAR PELAKSANAAN (BOUWPLANK)
1) Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau Meranti 5/7, tertancap di
tanah sehingga tidak bisa digerak-gerakan atau diubah-ubah, berjarak maksimum 2 m
satu sama lain.
2) Papan patok ukur dibuat dari kayu Meranti, dengan ukuran tebal 3 cm, lebar 20 cm
lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya (waterpass).
3) Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama dengan lainnya, kecuali dikehendaki lain
oleh Konsultan Pengawas.
4) Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 3000 cm dari as pondasi terluar.
5) Setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan, Kontraktor harus melaporkan
kepada Konsultan Pengawas.
6) Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan Kontraktor.
d. PEKERJAAN PENYEDIAAN AIR & DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA
1) Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa di tapak
proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur,
minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas.
2) Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pekerjaan jika diperlukan. Penggunaan diesel
untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara
atas persetujuan Konsultan Pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor
Konsultan Pengawas.
e. KANTOR KONSULTAN PENGAWAS
1) Kantor Konsultan Pengawas merupakan bangunan dengan konstruksi rangka kayu,
dinding papan multiplek dicat, penutup atap asbes semen gelombang, lantai papan,
diberi pintu/jendela secukupnya untuk penghawaan/pencahayaan.
Letak kantor Konsultan Pengawas harus cukup dekat dengan kantor Kontraktor tetapi
terpisah dengan tegas.
2) Perlengkapan-perlengkapan kantor Konsultan Pengawas yang harus disediakan
Kontraktor :
- 1 (satu) buah meja rapat ukuran 1,20 x 1,80 cm2, dengan 10 (sepuluh) kursi lipat.
- 1 (satu) buah meja tulis ukuran 0.70 x 1.40 cm, dengan 2 (dua) kursi lipat.
- 1 (satu) buah meja gambar ukuran A-1, dari kayu lipat.
- 1 (satu) buah lemari ukuran 1.50 x 2.000 x 0.50 cm3 dapat dikunci.
- 1 (satu) buah white board ukuran 1.20 x 2.40 cm2.
- 1 (satu) buah rak untuk contoh-contoh material terbuat dari plywood tebal 16 mm
3) Berdekatan dengan kantor Konsultan Pengawas, harus ditempatkan ruang WC dengan
bak air bersih secukupnya dan dirawat kebersihannya.
4) Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di proyek, agar dapat digunakan oleh Direksi
Lapangan adalah :
- alat ukur schuifmaat.
- alat ukur optik (theodolit/waterpass).
- komputer lengkap dengan printer.
f. KANTOR KONTRAKTOR DAN LOS KERJA
1) Ukuran luas Kantor Kontraktor Los Kerja serta tempat simpan bahan, disesuaikan
dengan kebutuhan Kontraktor dengan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan
serta dilengkapi dengan pemadam kebakaran.
2) Khusus untuk tempat simpan bahan-bahan seperti : pasir, kerikil harus dibuatkan kotak
simpan yang dipagari dinding papan yang cukup rapat, sehingga masing-masing bahan
tidak tercampur.
g. PAPAN NAMA PROYEK
1) Kontraktor harus menyediakan Papan Nama Proyek yang mencantumkan nama-nama
Pemberi Tugas, Konsultan Perencana, Konsultam Pengawas/Manajemen Konstruksi,
Kontraktor, Sub Kontraktor, dan Kontraktor-kontraktor untuk paket pekerjaan lainnya
yang terlibat.
2) Peletakan papan nama harus dipasang sesuai dengan pengarahan Konsultan
Pengawas.
3) Ukuran papan nama proyek 80 cm x 120 cm, dengan bahan material : kayu kaso 5/7
dan papan nama dari triplek 4 mm bingkai kayu reng. Papa nama proyek dicat dan
ditulis identitas proyek dan dikerjakan dengan rapi.
IX.III. PEKERJAAN STRUKTUR
IX.III.1. PEKERJAAN TANAH
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat dan pengangkutan
yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua “Pekerjaan tanah” seperti tertera pada
gambar rencana dan spesifikasi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai
berikut :
- Pembersihan lahan.
- Pembuatan Bouwplank.
- Pengukuran dan penggambaran kembali.
2) Pekerjaan yang berhubungan
- Jalan dan Parkir
- Pertamanan
- Drainase Tapak.
- Pekerjaan Pondasi/Galian
IX.III.5. PEKERJAAN PASANGAN BATU KALI
SATUAN PEKERJAAN (M3)
1) Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkandalam melaksanakan pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang baik.
- Pekerjaan pasangan batu kali ini meliputi seluruh detail yang disebutkan /
ditunjukkan dalam gambar.
2) Pekerjaan yang berhubungan
- Pekerjaan Tanah untuk pondasi
- Urugan kembali
X. PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
X.I. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA
Kualifikasi Penyedia Jasa Pelaksana Pekerjaan Konstruksi :
- Memiliki ijin usaha jasa konstruksi (IUJK).
- Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku yaitu :
SBU Klasifikasi Bangunan Gedung, Sub-Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi
Bangunan Pendidikan (BG007) dan Sub-Kalsifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi
Bangunan Gedung Lainnya (BG009);
- Memiliki Kemampuan Dasar (KD) pada pekerjaan sejenis BG009 sekurang-kurangnya
sama atau lebih besar dari nilai paket yang dilelangkan.
- Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu yang masih berlaku.
- Memiliki Sertifikat SMK3 yang masih berlaku
- Memiliki NPWP.
- Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir : SPT Tahun 2017 atau SPT Tahun
2018 (apabila sudah terbit).
- Melampirkan Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan terakhir jika ada, yang
disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
- Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
- Memiliki 1 Tenaga Tetap: Ahli Teknik Bangunan Gedung bersertifikat ahli (SKA)
Madya dibuktikan dengan melampirkan bukti setor Pajak PPh Pasal 1721/1721-A1.
- Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) 10% dari total nilai HPS, disertai dengan
laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
X.II. PERSYARATAN LAINNYA
Untuk memastikan kesiapan penyedia dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi
diperlukan :
1. Menyampaikan metode pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang dipersyaratkan.
2. Menyampaikan jangka waktu pelaksanaan sesuai dengan yang dipersyaratkan,
yaitu:
- Menyampaikan jadwal kegiatan pelaksanaan pekerjaan
3. Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan untuk melaksanakan pekerjaan
konstruksi dengan kapasitas dan jumlah minimal sesuai dengan yang
dipersyaratkan, dengan ketentuan kepemilikan: milik sendiri, sewa beli dan/ atau
milik pihak lain dengan perjanjian sewa (bukan surat dukungan).
4. Mempunyai Personil Manajerial dengan kualifikasi minimal sebagai berikut :
a. PERSONIL
1) Tenaga Ahli/Profesional
• Project Manajer
2) Tenaga Pendukung
• Surveyor
• Operator cad
3) Project Manager adalah Ahli Madya Teknik Sipil/Struktur sebanyak 1 (satu)
orang, pendidikan minimal S1 Teknik Sipil, pengalaman kerja minimal 5 (lima)
tahun mempunyai tugas/tanggung jawab untuk:
- Bertanggung jawab untuk keseluruhan terhadap manajemen proyek;
- Bertanggung jawab kepada pemberi tugas, dan semua wewenang
mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Pekerjaan Pelaksanaan, serta
melaporkan kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan;
- Bertanggung jawab untuk pengumpulan data dan informasi yang diperlukan,
penentuan kebutuhan pekerjaan pelaksanaan, organisasi personil, dan
penyampaian serta pembahasan laporan untuk mendapatkan persetujuan
pemberi tugas dan Konsultan Pengawas;
- Mengorganisir personil dan manajemen tim tenaga, staf penunjang dalam
setiap aktivitas pekerjaan;
- Bertanggung jawab dalam penyusunan semua laporan pekerjaan
pelaksanaan;
- Bertanggung jawab penuh atas penyelesaian pekerjaan.
Keterangan :
1) Sertifikat keahlian/ profesi dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sesuai
dengan yang disyaratkan.
2) Pembuktian SKA pada saat Pre Award Meeting sebelum SPPBJ
3) Pengalaman Kerja berdasarkan Tahun Anggaran
4) Seluruh tenaga ahli dan pelaksana tidak berstatus sebagai ASN atau
TNI/Polri.
5. Menyampaikan Konsep RKK, yaitu:
a) Menyampaikan kepemimpinan dan partisipasi pekerja dalam keselamatan
konstruksi
- Kepedulian pimpinan terhadap isu eksternal dan internal
- Komitmen keselamatan kerja
b) Menyampaikan Perencanaan Keselamatan Konstruksi
- Identifikasi bahaya, Penilaian Resiko, Pengendalian dan Peluang
- Rencana tindakan (sasaran dan program)
- Standard dan peraturan perundangan
b. PERALATAN
Peralatan minimal yang wajib disediakan Kontraktor Pelaksana adalah sesuai tabel berikut :
- Theodolite 1 unit
- Waterps 1 unit
Peralatan/fasilitas sebagaimana tercantum di atas adalah peralatan/fasilitas minimal yang
wajib disediakan oleh peserta
X. BESAR TOTAL PERKIRAAN BIAYA
Besar Total perkiraan Biaya atau Harga Perkiraan Sendiri pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan
Talud Kampus A Poltekes Maluku sebesar Rp. 70.500.000,- ( Tujuh puluh juta lima ratus
ribu rupiah rupiah ).
XI. JENIS KONTRAK DAN TATA CARA PEMBAYARAN
1. Jenis kontrak menggunakan sistim harga satuan;
2. Tata cara pembayaran dilakukan dengan sistim monthly certificate ( mc ) sesuai progress
pekerjaan yang dibuktikan dengan berita acara penerimaan hasil pekerjaan pelaksanaan
oleh panitia penerima barang/jasa;
3. Uang muka diberikan maksimal sebesar 20 (dua puluh) persen dari total nilai kontrak.
XII. TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
Penyedia jasa pelaksanaan pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab
secara kontreaktual kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen
XIII. PENUTUP
Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini, agar Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dapat
memahami yang selanjutnya mengiterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang diberikan
secara benar, sehingga dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi Pelaksana Pekerjaan
Konstruksi untuk melaksanakan kegiatan dilapangan, dan dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Ambon, Juni 2023
Disusun oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
Poltekkes Kemenkes Maluku
MUHAMMAD ASRAR, SKM., MPH
NIP. 19690727 199903 1 002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 July 2021 | Belanja Modal Bangunan Fasilitas Umum - Rehabilitasi Fasilitas Dermaga (Frontal Frame) | Kab. Kepulauan Tanimbar | Rp 586,774,777 |
| 9 October 2025 | Pembangunan Jalan Lingkungan Negeri Paperu | Kab. Maluku Tengah | Rp 327,725,000 |
| 19 November 2025 | Pembangunan Jalan Lingkungan Samping Sman 15 Malteng | Kab. Maluku Tengah | Rp 182,600,000 |
| 15 October 2025 | Pembangunan Jalan Lingkungan Samping Pos Menwa - Sugiarto Puncak | Kab. Maluku Tengah | Rp 176,900,000 |
| 4 November 2025 | Pembangunan Jalan Lingkungan RT. 19 Sugiarto Puncak | Kab. Maluku Tengah | Rp 141,900,000 |