Pemeliharaan Talud Kampus A

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 48058047
Date: 12 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Maluku
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 70,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 70,499,204
Winner (Pemenang): CV Vilyan Gg Mandiri
NPWP: 941966897941000
RUP Code: 41010400
Work Location: Jl. Laksdya Leo Wattimena Negeri Lama Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEMETERIAN      KESEHATAN     REPUBLIK    INDONESIA                
               POLITEKNIK KESEHATAN   MALUKU                          
                                                                      
   Kampus Politeknik Kesehatan Maluku JL. Laksdya Leo Wattimena, Negeri Lama - Ambon
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
              KERANGKA       ACUAN     KERJA                          
                                                                      
    PEKERJAAN       PELAKSANAAN         KONSTRUKSI                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
             PEMELIHARAAN     TALUD  KAMPUS   A                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                     TAHUN      2023                                  
                  KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
                PEMELIHARAAN  TALUD KAMPUS A                          
                     TAHUN ANGGARAN 2023                              
                                                                      
                                                                      
I.  LATAR BELAKANG                                                    
                                                                      
    Politeknik Kesehatan Maluku merupakan kampus yang terletak pada desa Nania, provinsi
    Maluku. Kondisi topografi kampus ini berada pada daerah dataran rendah, Sebagian berupa
                                                                      
    dataran berbukit dan Sebagian lagi dataran tinggi yang berada di lereng gunung.
    Letak geografis yang strategis dengan kondisi topografi yang beragam ini perlu didukung
    dengan sarana dan prasarana yang memadai, dimana pada setiap Gedung kampus
                                                                      
    membutuhkan sarana pelindung dalam hal ini untuk mencegah terjadnya longsoran bahkan
    demi penataan kondisi kampus yang baik.                           
    Dengan demikian dengan kondisi topografi tersebut maka perlu adanya pembangunan talud
                                                                      
    pada titik titik yeng diperlukan guna penataan kampus yang baik, kestabilan penanganan
    longsoran dan juga pengaman Gedung dan sekitarnya.                
                                                                      
                                                                      
II. MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
    KAK ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para pihak dalam pelaksanaan
                                                                      
    pekerjaan.                                                        
    KAK ini bertujuan terwujudnya pembangunan yang sesuai dengan fungsinya, memenuhi
    persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, efisien dalam penggunaan
                                                                      
    sumber daya, serasi dan selaras dengan lingkungan dan dilaksanakan secara tertib, efektif dan
    efisien serta tepat 5T (Tepat Waktu, Tepat Biaya, Tepat Administratif, Tepat Mutu dan Tepat
    Manfaat).                                                         
                                                                      
III. SUMBER PENDANAAN                                                 
                                                                      
    Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN Kementerian Kementerian Kesehatan
                                                                      
    Tahun Anggaran 2023 yang dialokasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan
    Kerja Politeknik Kesehatan Maluku tahun Anggaran 2023.            
    Program  : Pemeliharaan talud                                     
                                                                      
    Kegiatan : Pemeliharaan Talud Kampus A                            
    Nomor DIPA :                                                      
                                                                      
IV. PEMBERI TUGAS                                                     
                                                                      
    Pemberi Tugas adalah Satuan Kerja Poliyeknik Kesehatan Maluku     
                                                                      
V.  LOKASI PEKERJAAN                                                  
                                                                      
    Kegiatan Pemeliharaan Talud Kampus A di kampus A Nania Kota Ambon Provinsi Maluku,
    dalam areal milik pemerintah Kabupaten/Kota setempat.             
VI. WAKTU PELAKSANAAN                                                 
                                                                      
    Waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 45 (empat puluh lima ) hari kalender sejak
    SPMK diterbitkan dengan masa pemeliharaan minimal 6 (enam) bulan terhitung sejak serah
    terima pertama pekerjaan.                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
VII. KELUARAN                                                         
                                                                      
    Keluaran yang diminta dari Pelaksana Konstruksi adalah :          
      1) Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan
      waktu, administratif dan manfaat, sehingga dicapai wujud akhir bangunan sesuai dengan
                                                                      
      Dokumen Pelaksanaan Pekerjaa.                                   
    2) Dokumen hasil Pelaksanaan Pekerjaan yang terdiri dari :        
                                                                      
      -  Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan
         pekerjaan.                                                   
      -  Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;    
                                                                      
      -  Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
      -  Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :        
                                                                      
         ➢ tenaga kerja.                                              
         ➢ bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.      
         ➢ peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.     
                                                                      
         ➢ kegiatan per-kornponen pekerjaan yang diselenggarakan.     
         ➢ waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.                 
         ➢ kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.   
                                                                      
      -  Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
         tenaga dan hari kerja), Laporan Bulanan;                     
                                                                      
      -  Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termijn;
      -  Surat Perintah Kerja Pelaksanaan Konstruksi Fisik, Pekerjaan Pengawasan beserta
                                                                      
         segala perubahan/addendumnya. (Jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
      -  Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;           
                                                                      
      -  Membuat Berita Acara Pemyataan Selesainya Pekerjaan;         
      -  Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
                                                                      
      -  Membuat foto-foto dokumentasi pada setiap tahapan kemajuan pekerjaan;
      -  Membuat Time schedule / S curve untuk pelaksanaan pekerjaan; 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
VIII. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN                              
                                                                      
    Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, utnuk dibahas
    guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan
                                                                      
    pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas
    adalah :                                                          
                                                                      
    a. LAPORAN HARIAN                                                 
                                                                      
      Laporan Harian ini harus dibuatKontraktor Pelaksana pekerjaan konstruksi terhitung setelah
      SPMK ditandatangani (dimualinya pekerjaan fisik) sebanyak 5 (lima) eksemplar dan berisi
      antara lain :                                                   
                                                                      
      1) Buku Harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari
         Konsultan Pengawas/Direksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,
         menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya
                                                                      
         syarat teknis.                                               
      2) Laporan harian berisikan keterangan tentang :                
                                                                      
         - Tenaga kerja;                                              
         - Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;      
                                                                      
         - Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;     
         - Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;      
                                                                      
         - Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;                 
         - Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;   
                                                                      
                                                                      
    b. LAPORAN PELAKSANAAN                                            
      Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan
                                                                      
      hari kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya kerja, sebanyak 5 (lima) eksemplar dan
      berisi antara lain :                                            
      1) Review terhadap rencana kerja kontraktor;                    
                                                                      
      2) Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama minggu
         berjalan;                                                    
      3) Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek 
                                                                      
      4) Monitor masalah teknis di lapangan;                          
      5) Permasalahan non teknis yang dihadapi;                       
      6) Monitor Kendali Mutu;                                        
                                                                      
      7) Pemeriksaan Gambar Kerja;                                    
      8) Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secra bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
      9) Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya;
                                                                      
                                                                      
    c. PRODUKSI DALAM NEGERI                                          
      Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan produksi dalam negeri.
      Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri tidak
                                                                      
      dapat digunakan.                                                
                                                                      
    d. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN                              
      Untuk pelaksanaan kegiatan pemeliharaan talud kampus B ini didalam perhitungan volume
                                                                      
      berpedoman kepada peraturan yang berlaku, antara lain : peraturan pemerintah dan
      peraturan Menteri terkait yang masih berlaku.                   
                                                                      
    e. ALIH PENGETAHUAN                                               
                                                                      
      Jika diperlukan, Penyedia jasa Pelaksana pekerjaan konstruksi berkewajiban untuk
      meyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
      personil kegiatan / satuan kerja Kuasa Pengguna Anggaran.       
                                                                      
                                                                      
IX. SPESIFIKASI TEKNIS                                                
                                                                      
    IX.I. SYARAT-SYARAT UMUM                                          
    a. U M U M                                                        
                                                                      
      Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
      kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta
                                                                      
      uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam buku
      ini.                                                            
      Bila terdapat ketidak jelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian ini,
                                                                      
      Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan Pengawas
      untuk mendapatkan penyelesaian.                                 
                                                                      
    b. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                      
      Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
      melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-
                                                                      
      bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga
      seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.                
                                                                      
    c. SARANA KERJA                                                   
                                                                      
      Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan
      dan keahlian masing- masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan
                                                                      
      yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.                
      Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditapak yang aman dari
      segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua
                                                                      
      sarana yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga
      kelancaran dan memudahkan kerja di tapak dapat tercapai.        
                                                                      
                                                                      
    d. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN                                          
                                                                      
      1) Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada
         dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan
                                                                      
         ditapak, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan
         Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di tapak setelah
         Konsultan Pengawas berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
         Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
         memperpanjang waktu pelaksanaan.                             
      2) Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
                                                                      
         selesai/terpasang.                                           
      3) Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan
         dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum.    
                                                                      
         Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan
         dalam gambar Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada
         Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas memberikan keputusan ukuran mana
                                                                      
         yang akan dipakai dan dijadikkan pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan
         Perencana.                                                   
      4) Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
                                                                      
         tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas.
         Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab
         Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.                
                                                                      
      5) Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan,
         segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addenda, berita-berita perubahan dan
         gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui ditempat pekerjaan.
                                                                      
         Dokumen-dokumen ini haruss dapat dilihat Konsultan Pengawas dan Direksi setiap
         saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen-
         dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.   
                                                                      
    e. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH                    
                                                                      
      1) Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi,
                                                                      
         jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor, Supplier atau
         Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
      2) Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk menunjukkan
         bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan Pengawas
                                                                      
         untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Perencana.
      3) Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan
         segera semuaa gambar- gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang disyaratkan
                                                                      
         dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas.          
         Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda
         sebagaimana ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan
                                                                      
         keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-
         hal demikian.                                                
      4) Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
                                                                      
         contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau
         contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.                      
      5) Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau menyetujui
                                                                      
         gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya,
         sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-
         syarat dalam Dokumen Kontrak dan syarat-syarat keindahan.    
      6) Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan Pengawas
                                                                      
         dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh
         sampai disetujui.                                            
      7) Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
                                                                      
         contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan
         dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara
         tertulis kepada Konsultan Pengawas.                          
                                                                      
      8) Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
         yang harus disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana, tidak boleh dilaksanakan
         sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan Perencana.
                                                                      
      9) Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan kepada Konsultan
         Pengawas dalam dua salinan, Konsultan Pengawas akan memeriksa dan
         mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Telah Diperiksa
                                                                      
         Dengan Perubahan” atau “Ditolak”.                            
         Satu salinan ditahan oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua
         dikembalikan kepada Kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan kepadaa Sub
                                                                      
         Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.                   
      10) Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
         Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan
                                                                      
         tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah.                 
         Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-masing
         jenis dan diperlukan sama seperti butir di atas.             
                                                                      
      11) Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan kepada
         Konsultan Pengawas dan Perencana.                            
      12) Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog
         kepada Konsultan Pengawas dan Perencana menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                      
                                                                      
    f. JAMINAN KUALITAS                                               
      Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas/Manajemen
                                                                      
      Konstruksi, bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali
      baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
      dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan
                                                                      
      Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai
      hal-hal tersebut pada butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan
      Pengawas/Manajemen Konstruksi, bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna,
                                                                      
      semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
                                                                      
    g. NAMA PABRIK/MEREK YANG DITENTUKAN                              
                                                                      
      Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
      bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
      ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan
      barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    h. CONTOH-CONTOH                                                  
                                                                      
      Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus segera
      disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau
      cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah
                                                                      
      yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.            
      Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
      untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara pengerjaan yang
                                                                      
      dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
                                                                      
    i. SUBSTITUSI                                                     
                                                                      
      1) Produk yang disebutkan nama pabriknya :                      
         Material, peralatan, perkakas, aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS,
         Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau
                                                                      
         dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data yaang lengkap
         untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan.
                                                                      
                                                                      
      2) Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :                
         Material, peralatan, perkakas, akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan
         nama pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara
                                                                      
         tertulis, katalog dan selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara benar
         bahwa produk- produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis
         dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari Pemilik/Perencana.
                                                                      
    j. MATERIAL DAN TENAGA KERJA                                      
                                                                      
      Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
      material harus tahan terhadap iklim tropik.                     
                                                                      
      Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap Pekerja harus
      mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi Pekerja sangat
      diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya sesuai dengan standar yang berlaku.
                                                                      
      Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang
      menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun
      mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-masing.
                                                                      
                                                                      
    k. KLAUSUL DISEBUTKAN KEMBALI                                     
      Apabila dalam Dokumen ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada butir lain, maka
                                                                      
      ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan
      masalahnya.                                                     
      Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis,
      maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan/atau yang
                                                                      
      mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.                       
      Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan
      terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.           
                                                                      
                                                                      
    l. KOORDINASI PEKERJAAN                                           
      Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
                                                                      
      terlibat didalam kegiatan proyek konstruksi ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam
      proyek konstruksi ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan
      lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail
                                                                      
      untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan
      Perencana/Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.              
                                                                      
    m. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN PEKERJAAN         
                                                                      
      1) Perlindungan terhadap milik umum :                           
         Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat mesin,
                                                                      
         bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalulintas, baik
         baik kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
                                                                      
      2) Orang-orang yang tidak berkepentingan :                      
                                                                      
         Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat
         pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang
         bertugas dan para penjaga.                                   
                                                                      
                                                                      
      3) Perlindungan terhadap bangunan yang ada :                    
         Selama masa-masa pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
                                                                      
         segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran
         pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis
         yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua
                                                                      
         harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas.
                                                                      
      4) Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :                       
                                                                      
         Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
         pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam.
         Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor,
                                                                      
         atass kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau
         pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.                     
                                                                      
                                                                      
      5) Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama :            
         Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
         pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang datang ke
         lokasi.                                                      
                                                                      
         Fasilitas daan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan Pemberi
         Tugaas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan Undang-undang yang berlaku
         pada waktu itu.                                              
                                                                      
         Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk
         pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site
         ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal
                                                                      
         mengenai pertolongan pertama.                                
                                                                      
      6) Gangguan pada tetangga :                                     
                                                                      
         Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan adanya
         gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-
         waktu sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada
                                                                      
         tambahan penggganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai tambahan,
         yang mungkin ia keluarkan.                                   
                                                                      
    n. PERATURAN HAK PATENT                                           
                                                                      
      Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner)) terhadap semua “claim” atau tuntutan, biaya
      atua kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merek dagang atau nama
                                                                      
      produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang dipergunakan dalam proyek
      ini.                                                            
                                                                      
    o. I K L A N                                                      
                                                                      
      Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas)
      site atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
                                                                      
    p. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAAN YANG DIGUNAKAN                   
                                                                      
      1) Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
         Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
                                                                      
         termasuk segala perubahan dan tambahannya, yakni :           
         Peraturan Pemerintah :                                       
                                                                      
         - Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung;
         - Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
                                                                      
           Konstruksi;                                                
         - PERATURAN PRESIDEN Nomor : 16 tahun 2018, Tentang Perubahan Keempat
                                                                      
           atas Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan
           Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                          
                                                                      
         - Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung Negara;
         - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 22 Tahun 2018
           tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara;        
                                                                      
         - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2019
           tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Sesuai Jasa Konstruksi Melalui
                                                                      
           Penyedia;                                                  
                                                                      
         Peraturan Standar :                                          
                                                                      
         - Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
         - Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI-1961).           
                                                                      
         - Peraturan Semen Portland Indonesia NI-08.                  
         - Peraturan Muatan Indonesia.                                
                                                                      
         - Peraturan dan Ketentuan laain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah
           setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.  
                                                                      
                                                                      
      2) Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut di atas, berlaku dan mengikat pula :
                                                                      
         - Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
           Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh
           Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui Direksi.           
                                                                      
         - Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).                     
         - Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.                         
                                                                      
         - Berita Acara Penunjukkan.                                  
         - Surat Keputusan kpa tentang Penunjukan Kontraktor.         
                                                                      
         - Surat Perintah Kerja (SPK).                                
         - Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.              
                                                                      
         - Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui.
         - Kontrak/Surat Perjanjian Pemborongan.                      
                                                                      
                                                                      
IX.II. PEKERJAAN PERSIAPAN / PENDAHULUAN                              
                                                                      
    a. PEMBERSIHAN TAPAK PROYEK                                       
      1) Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon.
                                                                      
      2) Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
                                                                      
    b. PENGUKURAN TAPAK KEMBALI                                       
                                                                      
      1) Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
         pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenaai peil ketinggian
         tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
                                                                      
         kebenarannya.                                                
      2) Ketidak cocokan yang mungkin terjadii antara gambar dan keadaan lapangan yang
         sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Perencana/Konsultan Pengawas untuk
         dimintakaan keputusannya.                                    
      3) Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
                                                                      
         waterpass/theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
      4) Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang
         melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Perencana/Konsultan Pengawas selama
                                                                      
         pelaksanaan proyek.                                          
      5) Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga phytagoras
         hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh
                                                                      
         Perencana/Konsultan Pengawas.                                
      6) Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
                                                                      
    c. PAPAN DASAR PELAKSANAAN (BOUWPLANK)                            
      1) Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau Meranti 5/7, tertancap di
                                                                      
         tanah sehingga tidak bisa digerak-gerakan atau diubah-ubah, berjarak maksimum 2 m
         satu sama lain.                                              
      2) Papan patok ukur dibuat dari kayu Meranti, dengan ukuran tebal 3 cm, lebar 20 cm
                                                                      
         lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya (waterpass).
      3) Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama dengan lainnya, kecuali dikehendaki lain
         oleh Konsultan Pengawas.                                     
                                                                      
      4) Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 3000 cm dari as pondasi terluar.
      5) Setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan, Kontraktor harus melaporkan
         kepada Konsultan Pengawas.                                   
                                                                      
      6) Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan Kontraktor.
                                                                      
    d. PEKERJAAN PENYEDIAAN AIR & DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA          
      1) Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa di tapak
                                                                      
         proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur,
         minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai
         dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas.          
                                                                      
      2) Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
         sementara PLN setempat selama masa pekerjaan jika diperlukan. Penggunaan diesel
         untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara
                                                                      
         atas persetujuan Konsultan Pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor
         Konsultan Pengawas.                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    e. KANTOR KONSULTAN PENGAWAS                                      
      1) Kantor Konsultan Pengawas merupakan bangunan dengan konstruksi rangka kayu,
                                                                      
         dinding papan multiplek dicat, penutup atap asbes semen gelombang, lantai papan,
         diberi pintu/jendela secukupnya untuk penghawaan/pencahayaan.
         Letak kantor Konsultan Pengawas harus cukup dekat dengan kantor Kontraktor tetapi
         terpisah dengan tegas.                                       
      2) Perlengkapan-perlengkapan kantor Konsultan Pengawas yang harus disediakan
         Kontraktor :                                                 
                                                                      
         - 1 (satu) buah meja rapat ukuran 1,20 x 1,80 cm2, dengan 10 (sepuluh) kursi lipat.
         - 1 (satu) buah meja tulis ukuran 0.70 x 1.40 cm, dengan 2 (dua) kursi lipat.
                                                                      
         - 1 (satu) buah meja gambar ukuran A-1, dari kayu lipat.     
         - 1 (satu) buah lemari ukuran 1.50 x 2.000 x 0.50 cm3 dapat dikunci.
                                                                      
         - 1 (satu) buah white board ukuran 1.20 x 2.40 cm2.          
         - 1 (satu) buah rak untuk contoh-contoh material terbuat dari plywood tebal 16 mm
                                                                      
      3) Berdekatan dengan kantor Konsultan Pengawas, harus ditempatkan ruang WC dengan
         bak air bersih secukupnya dan dirawat kebersihannya.         
      4) Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di proyek, agar dapat digunakan oleh Direksi
                                                                      
         Lapangan adalah :                                            
         - alat ukur schuifmaat.                                      
                                                                      
         - alat ukur optik (theodolit/waterpass).                     
         - komputer lengkap dengan printer.                           
                                                                      
    f. KANTOR KONTRAKTOR DAN LOS KERJA                                
                                                                      
      1) Ukuran luas Kantor Kontraktor Los Kerja serta tempat simpan bahan, disesuaikan
         dengan kebutuhan Kontraktor dengan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan
         serta dilengkapi dengan pemadam kebakaran.                   
                                                                      
      2) Khusus untuk tempat simpan bahan-bahan seperti : pasir, kerikil harus dibuatkan kotak
         simpan yang dipagari dinding papan yang cukup rapat, sehingga masing-masing bahan
         tidak tercampur.                                             
                                                                      
                                                                      
    g. PAPAN NAMA PROYEK                                              
      1) Kontraktor harus menyediakan Papan Nama Proyek yang mencantumkan nama-nama
                                                                      
         Pemberi Tugas, Konsultan Perencana, Konsultam Pengawas/Manajemen Konstruksi,
         Kontraktor, Sub Kontraktor, dan Kontraktor-kontraktor untuk paket pekerjaan lainnya
         yang terlibat.                                               
                                                                      
      2) Peletakan papan nama harus dipasang sesuai dengan pengarahan Konsultan
         Pengawas.                                                    
      3) Ukuran papan nama proyek 80 cm x 120 cm, dengan bahan material : kayu kaso 5/7
                                                                      
         dan papan nama dari triplek 4 mm bingkai kayu reng. Papa nama proyek dicat dan
         ditulis identitas proyek dan dikerjakan dengan rapi.         
                                                                      
                                                                      
IX.III. PEKERJAAN STRUKTUR                                            
    IX.III.1. PEKERJAAN TANAH                                         
                                                                      
      1) Lingkup Pekerjaan                                            
         Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat dan pengangkutan
         yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua “Pekerjaan tanah” seperti tertera pada
         gambar rencana dan spesifikasi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai
         berikut :                                                    
                                                                      
                                                                      
         - Pembersihan lahan.                                         
                                                                      
         - Pembuatan Bouwplank.                                       
         - Pengukuran dan penggambaran kembali.                       
                                                                      
      2) Pekerjaan yang berhubungan                                   
                                                                      
         - Jalan dan Parkir                                           
         - Pertamanan                                                 
                                                                      
         - Drainase Tapak.                                            
         - Pekerjaan Pondasi/Galian                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   IX.III.5. PEKERJAAN PASANGAN BATU KALI                             
      SATUAN PEKERJAAN (M3)                                           
      1) Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                      
         - Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
           bantu yang dibutuhkandalam melaksanakan pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
                                                                      
           yang baik.                                                 
         - Pekerjaan pasangan batu kali ini meliputi seluruh detail yang disebutkan /
                                                                      
           ditunjukkan dalam gambar.                                  
                                                                      
      2) Pekerjaan yang berhubungan                                   
         - Pekerjaan Tanah untuk pondasi                              
                                                                      
         - Urugan kembali                                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
X.  PENYEDIA JASA KONSTRUKSI                                          
                                                                      
    X.I. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA                                    
      Kualifikasi Penyedia Jasa Pelaksana Pekerjaan Konstruksi :      
       -  Memiliki ijin usaha jasa konstruksi (IUJK).                 
                                                                      
       -  Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku yaitu :
          SBU Klasifikasi Bangunan Gedung, Sub-Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi
          Bangunan Pendidikan (BG007) dan Sub-Kalsifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi
                                                                      
          Bangunan Gedung Lainnya (BG009);                            
       -  Memiliki Kemampuan Dasar (KD) pada pekerjaan sejenis BG009 sekurang-kurangnya
          sama atau lebih besar dari nilai paket yang dilelangkan.    
       -  Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu yang masih berlaku.      
       -  Memiliki Sertifikat SMK3 yang masih berlaku                 
       -  Memiliki NPWP.                                              
                                                                      
       -  Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir : SPT Tahun 2017 atau SPT Tahun
          2018 (apabila sudah terbit).                                
       -  Melampirkan Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan terakhir jika ada, yang
                                                                      
          disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.                    
       -  Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
          kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
                                                                      
          kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
          nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
          pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
                                                                      
          mengambil cuti diluar tanggungan Negara;                    
       -  Memiliki 1 Tenaga Tetap: Ahli Teknik Bangunan Gedung bersertifikat ahli (SKA)
          Madya dibuktikan dengan melampirkan bukti setor Pajak PPh Pasal 1721/1721-A1.
                                                                      
       -  Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) 10% dari total nilai HPS, disertai dengan
          laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.    
                                                                      
                                                                      
    X.II. PERSYARATAN LAINNYA                                         
       Untuk memastikan kesiapan penyedia dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi
       diperlukan :                                                   
        1. Menyampaikan metode pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang dipersyaratkan.
                                                                      
        2. Menyampaikan jangka waktu pelaksanaan sesuai dengan yang dipersyaratkan,
           yaitu:                                                     
           - Menyampaikan jadwal kegiatan pelaksanaan pekerjaan       
                                                                      
        3. Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan untuk melaksanakan pekerjaan
           konstruksi dengan kapasitas dan jumlah minimal sesuai dengan yang
           dipersyaratkan, dengan ketentuan kepemilikan: milik sendiri, sewa beli dan/ atau
                                                                      
           milik pihak lain dengan perjanjian sewa (bukan surat dukungan).
        4. Mempunyai Personil Manajerial dengan kualifikasi minimal sebagai berikut :
          a. PERSONIL                                                 
                                                                      
          1) Tenaga Ahli/Profesional                                  
                   •  Project Manajer                                 
                                                                      
                                                                      
          2) Tenaga Pendukung                                         
                   •  Surveyor                                        
                   •  Operator cad                                    
                                                                      
          3) Project Manager adalah Ahli Madya Teknik Sipil/Struktur sebanyak 1 (satu)
                                                                      
             orang, pendidikan minimal S1 Teknik Sipil, pengalaman kerja minimal 5 (lima)
             tahun mempunyai tugas/tanggung jawab untuk:              
                                                                      
             -  Bertanggung jawab untuk keseluruhan terhadap manajemen proyek;
             -  Bertanggung jawab kepada pemberi tugas, dan semua wewenang
                                                                      
                mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Pekerjaan Pelaksanaan, serta
                melaporkan kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan;      
                                                                      
             -  Bertanggung jawab untuk pengumpulan data dan informasi yang diperlukan,
                penentuan kebutuhan pekerjaan pelaksanaan, organisasi personil, dan
                penyampaian serta pembahasan laporan untuk mendapatkan persetujuan
                                                                      
                pemberi tugas dan Konsultan Pengawas;                 
             -  Mengorganisir personil dan manajemen tim tenaga, staf penunjang dalam
                                                                      
                setiap aktivitas pekerjaan;                           
             -  Bertanggung jawab dalam penyusunan semua laporan pekerjaan
                pelaksanaan;                                          
                                                                      
             -  Bertanggung jawab penuh atas penyelesaian pekerjaan.  
                                                                      
                                                                      
             Keterangan :                                             
             1) Sertifikat keahlian/ profesi dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sesuai
               dengan yang disyaratkan.                               
                                                                      
             2) Pembuktian SKA pada saat Pre Award Meeting sebelum SPPBJ
             3) Pengalaman Kerja berdasarkan Tahun Anggaran           
             4) Seluruh tenaga ahli dan pelaksana tidak berstatus sebagai ASN atau
                                                                      
               TNI/Polri.                                             
                                                                      
                                                                      
        5. Menyampaikan Konsep RKK, yaitu:                            
           a) Menyampaikan kepemimpinan dan partisipasi pekerja dalam keselamatan
              konstruksi                                              
                                                                      
              -  Kepedulian pimpinan terhadap isu eksternal dan internal
              -  Komitmen keselamatan kerja                           
           b) Menyampaikan Perencanaan Keselamatan Konstruksi         
              -  Identifikasi bahaya, Penilaian Resiko, Pengendalian dan Peluang
                                                                      
              -  Rencana tindakan (sasaran dan program)               
              -  Standard dan peraturan perundangan                   
                                                                      
    b. PERALATAN                                                      
                                                                      
      Peralatan minimal yang wajib disediakan Kontraktor Pelaksana adalah sesuai tabel berikut :
       -  Theodolite 1 unit                                           
       -  Waterps 1 unit                                              
                                                                      
                                                                      
      Peralatan/fasilitas sebagaimana tercantum di atas adalah peralatan/fasilitas minimal yang
      wajib disediakan oleh peserta                                   
                                                                      
                                                                      
X.  BESAR TOTAL PERKIRAAN BIAYA                                       
    Besar Total perkiraan Biaya atau Harga Perkiraan Sendiri pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan
    Talud Kampus A Poltekes Maluku sebesar Rp. 70.500.000,- ( Tujuh puluh juta lima ratus
    ribu rupiah rupiah ).                                             
                                                                      
                                                                      
XI. JENIS KONTRAK DAN TATA CARA PEMBAYARAN                            
    1. Jenis kontrak menggunakan sistim harga satuan;                 
                                                                      
    2. Tata cara pembayaran dilakukan dengan sistim monthly certificate ( mc ) sesuai progress
      pekerjaan yang dibuktikan dengan berita acara penerimaan hasil pekerjaan pelaksanaan
      oleh panitia penerima barang/jasa;                              
                                                                      
    3. Uang muka diberikan maksimal sebesar 20 (dua puluh) persen dari total nilai kontrak.
                                                                      
XII. TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI                  
                                                                      
    Penyedia jasa pelaksanaan pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab
    secara kontreaktual kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                      
                                                                      
XIII. PENUTUP                                                         
    Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini, agar Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dapat
    memahami yang selanjutnya mengiterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang diberikan
                                                                      
    secara benar, sehingga dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai.
    Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi Pelaksana Pekerjaan
    Konstruksi untuk melaksanakan kegiatan dilapangan, dan dapat dipergunakan sebagaimana
                                                                      
    mestinya.                                                         
                                                                      
                                          Ambon, Juni 2023            
                                                                      
                                            Disusun oleh,             
                                       Pejabat Pembuat Komitmen       
                                                                      
                                       Poltekkes Kemenkes Maluku      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                      MUHAMMAD ASRAR, SKM., MPH       
                                       NIP. 19690727 199903 1 002
Tenders also won by CV Vilyan Gg Mandiri
Authority
19 July 2021Belanja Modal Bangunan Fasilitas Umum - Rehabilitasi Fasilitas Dermaga (Frontal Frame)Kab. Kepulauan TanimbarRp 586,774,777
9 October 2025Pembangunan Jalan Lingkungan Negeri PaperuKab. Maluku TengahRp 327,725,000
19 November 2025Pembangunan Jalan Lingkungan Samping Sman 15 MaltengKab. Maluku TengahRp 182,600,000
15 October 2025Pembangunan Jalan Lingkungan Samping Pos Menwa - Sugiarto PuncakKab. Maluku TengahRp 176,900,000
4 November 2025Pembangunan Jalan Lingkungan RT. 19 Sugiarto PuncakKab. Maluku TengahRp 141,900,000