Biaya Pengurusan Dokumen Peil Banjir

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 48074047
Status: Ulang
Date: 13 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rsup Dr Sitanala Tangerang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 160,593,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 97,176,620
Winner (Pemenang): PT Unicore Prima Nusantara
NPWP: 3*5**7****51**0
RUP Code: 43423416
Work Location: RSUP dr. Sitanala Tangerang - Tangerang (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KERJA                                
                             (KAK)                                        
                                                                          
                 Biaya Pengurusan Dokumen Peil Banjir                     
              Rumah Sakit Umum Pusat dr. Sitanala Tangerang               
                                                                          
                                                                          
                            Uraian Pendahuluan                            
                                                                          
  1. Latar Belakang :                                                     
                   Pengurusan Dokumen Peil Banjir adalah merupakan persyaratan perizinan
                   yang harus dilaksanakan untuk mengurus Perizinan Bangunan Gedung atau
                   biasa disebut PBG untuk membangun baru, mengubah, memperluas,
                   mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar
                   teknis Bangunan Gedung.                                
                                                                          
  2. Maksud dan Tujuan : Untuk memastikan Pembangunan Gedung Medical Check Up Rumah Sakit Umum
                   Pusat dr. Sitanala Tangerang melengkapi prosedur Izin dan Legalitas dengan
                   tersertifikasi sesuai standar. Sehingga tercipta pembangunan yang sukses,
                   aman, tidak merugikan siapapun dan layak               
                   operasi dari segi Lingkungan, Lalu lintas dan lainnya. 
  3. Sasaran     : Kegiatan yang dilaksanakan adalah Jasa Konsultansi Pengurusan Dokumen
                   Peil Banjir Rumah Sakit Umum Pusat dr. Sitanala Tangerang, sampai terbitnya
                   Dokumen Peil Banjir dari pemerintah Daerah.            
                                                                          
  4. Lokasi Kegiatan : Kota Tangerang                                     
                                                                          
  5. Sumber      : A. Biaya Jasa :                                        
    Pendanaan                                                             
                    1. Untuk pekerjaan ini ini diperlukan pagu biaya Rp. 160.593.000,- (Seratus
                       Enam Puluh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah) dengan
                       HPS Rp. 97.200.000.- (Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Ribu
                       Rupiah) termasuk pajak dan mengikuti pedoman teknis dalam Peraturan
                       Pemerintah No. 16 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
                       No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
                    2. Biaya pekerjaan konsultan Perencana dan tata cara pembayaran diatur
                       secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan jasa
                       konsultansi sesuai peraturan yang berlaku terdiri dari
                       a. honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang.    
                       b. materi dan penggandaan laporan.                 
                       c. pembelian bahan dan ATK.                        
                       d. biaya rapat-rapat.                              
                       e. biaya perjalanan (lokal)                        
                                                                          
                       f. jasa dan overhead.                              
                       g. biaya komunikasi.                               
                       h. pajak dan iuran daerah lainnya.                 
                                                                          
                   B. Sumber Dana: RSUP dr. Sitanala Tangerang Tahun Anggaran 2023.
                                                                          
  6. Nama dan    : 1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Femby Maulazat Tarba, S.Kom
    Organisasi                                                            
                   2. Nama Kegiatan: Biaya Pengurusan Dokumen Peil Banjir Rumah Sakit Umum
    Pejabat Pembuat                                                       
                     Pusat Dr. Sitanala Tangerang                         
    Komitmen (PPK)                                                        
                   3. Alamat: Jl. Dr. Sitanala Bo. 99 Kota Tangerang      
                             Data Penunjang                               
                                                                          
  7. Data Dasar  : Dokumen Perencanaan Teknis (DED) Pembangunan Gedung Medical
                   Check Up Rumah Sakit Umum Pusat dr. Sitanala Tangerang, Spesifikasi
                   Teknis, dan RAB berikut Perhitungan-perhitungan Arsitektur, Struktur,
                   Mekanikal dan Elektrikal yang telah disusun oleh Konsultan Perencanaan.
                                                                          
  8. Standar Teknis : SNI-SNI tentang Bangunan Gedung serta standar teknis terkait.
                                                                          
  9. Studi-studi :  -                                                     
    terdahulu                                                             
                                                                          
  10. Referensi  :  1. Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau
     Hukum                                                                
                      UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b
                    2. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
                      Pelaksanaan Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang 
                      Bangunan Gedung                                     
                    3. Perpres RI No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                      Pemerintah.                                         
                    4. Peraturan Presiden RI Nomor: 73 tahun 2011 tentang 
                      Pembangunan Bangunan Gedung Negara                  
                    5. Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis
                                                                          
                      Bangunan Gedung.                                    
                    6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang
                      Pembangunan Bangunan Gedung Negara                  
                    7. Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan
                      Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia  
                                                                          
                    8. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
                      897/KPTS/M/2017 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga
                      Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan
                      Jasa Konsultansi Konstruksi                         
 1. Lingkup      : A. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
     Kegiatan dan     Pelaksanaan Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
     Pekerjaan                                                            
                      Gedung yang meliputi tugas-tugas yang terdiri dari :
                      a. Tahap Persiapan                                  
                        1. Mengumpulkan data dan informasi baik itu data Teknis dan data
                           Administrasi terkait kelengkapan dokumen Pembangunan
                           Gedung MCU (termasuk kelengkapan kepemilikan tanah dan
                           Dokumen DED), membuat interpretasi secara garis besar
                           terhadap KAK, dan konsultasi dengan pemerintah daerah
                           setempat mengenai peraturan daerah/perijinan bangunan.
                        2. Penyusunan Dokumen Permohonan Rekomendasi Dokumen
                           Peil Banjir,                                   
                      b. Tahap Pendaftaran Permohonan Dokumen Peil Banjir :
                        1. Membantu pemilik bangunan dalam hal menyiapkan dokumen
                          yang diperlukan sebagai syarat kelengkapan Dokumen Peil Banjir.
                        2. Membantu proses proses pendaftaran Dokumen Peil Banjir
                        3. Membantu melengkapi data-data yang diperlukan pada saat
                          verifikasi data baik administrasi maupun teknis oleh pihak terkait.
                        4. Memonitor dan mengawal sampai selesainya dokumen atau
                          Rekomendasi Peil Banjir yang dikeluarkan oleh DInas berwenang
  12. Keluaran   : 1. Tahap Persiapan:                                    
                      a. Tersusunnya Dokumen Administrasi Persyaratan Dokumen Peil Banjir
                      b. Tersusunnya Dokumen Teknis Persyaratan Dokumen Peil Banjir
                   2. Tahap Penyelesaian Penyusunan Dokumen Peil Banjir Menyerahkan Surat
                      Rekomendasi beserta Dokumen Peil Banjir yang dikeluarkan oleh
                      pemerintah daerah.                                  
 13. Peralatan   :  Sesuai yang tercantum dalam BoQ (BLNP).               
     Material,                                                            
     Personil dan                                                         
     Fasilitas dari                                                       
     PPK                                                                  
                                                                          
 14. Peralatan   :  Sesuai kebutuhan.                                     
     Material, Personil                                                   
     dan Fasilitas dari                                                   
     Penyedia Jasa :                                                      
 15. Lingkup     :   Sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,
     Kewenangan      sehingga Penyedia Jasa wajib berkonsultansi dengan PPK / Pihak- pihak
     Penyedia Jasa :                                                      
                     terkait sehubungan dengan lingkup pekerjaan serta memberikan
                     masukan/saran-saran/ pertimbangan teknis.            
 16. Jangka Waktu :  Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan perencanaan selama 60 (enam
 Penyelasaian        puluh) Hari Kalender.                                
 Pekerjaan                                                                
                                                                          
 17. Personil    :                                                        
                                      Kualifikasi             Jumlah      
       Posisi/Jabatan                                                     
                        Pendidikan     Keahlian     Pengalaman Or.Bln.    
  A. Tenaga Ahli                                                          
    Team Leader          S1- T.       Non Sertifikat 5 Tahun   1.00       
    (Sumber Daya Air)   Arsitektur                                        
    Tenaga Ahli Geodesi  S1- T.       Non Sertifikat 5 Tahun   0.50       
                        Arsitektur                                        
    Tenaga Ahli M/E      S1- T.       Non Sertifikat 2 Tahun   0.50       
                        Arsitektur                                        
                                                                          
  B. TENAGA PENDUKUNG                                                     
    Operator Komputer   SMK/Setara        -          3 Tahun   2.00       
                                                                          
 18. Klasifikasi dan Sub : - Memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)  
    Klasifikasi Penyedia - Klasifikasi Kecil memiliki Jasa Konsultansi Lingkungan (KL401)
                                                                          
 19. Jadwal Tahapan  : Terdiri dari :                                     
    Pelaksanaan Kegiatan                                                  
                       a. Persiapan dan Pengumpulan Data                  
                       b. Survey dan Pengecekan Lapangan                  
                       c. Penyerahan Dokumen Peil Banjir                  
                                                                          
                                         Tangerang, 06 April 2023         
                                                                          
                                               Mengetahui,                
                                      Pejabat Pembuat Komitmen Non Medik  
                                         RSUP Dr. Sitanala Tangerang      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                         Femby Maulazat Tarba, S.Kom      
                                          NIP. 198411242009121001         
                     RENCANA ANGGARAN  BIAYA (RAB)                        
                    PENGURUSAN DOKUMEN PEIL BANJIR                        
                   RSUP Dr. SITANALA TANGERANG TA 2023                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
NO              URAIAN                 SUB JUMLAH         TOTAL           
                                          Rp.              Rp.            
I. BIAYA LANGSUNG PERSONIL                                                
                                                                          
   Biaya Lansung Personil                                  79.092.000,00  
                                                                          
   TENAGA AHLI                            50.792.000,00                   
                                                                          
   TENAGA PENDUKUNG                       28.300.000,00                   
                                                   `                      
                                                                          
II. BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL                                           
   Biaya Langsung Non Personil             8.500.000,00     8.500.000,00  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   Jumlah I + II                                           87.592.000,00  
   PPn 11%                                                                
                                                            9.635.120,00  
   Total Jumlah                                            97.227.120,00  
                                                                          
   Dibulatkan                                              97.200.000,00  
                                                                          
Terbilang :            sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah    
                                                                          
                                                                          
I. BIAYA LANGSUNG                                                         
PERSONIL                                                                  
                                                                          
    PERSONIL BIDANG JUMLAH KETERLIBATAN JUML. ORANG                       
NO.                                               HARGA     JUMLAH        
      KEAHLIAN    ORG.    (BULAN)  BULAN  BULAN                           
                                                  SATUAN     HARGA        
                                                   (Rp.)     (Rp.)        
A.  TENAGA AHLI                                                           
   Team Leader                                                            
 1                         0,50     2,00   1,00                           
   (Sember Daya Air) 1,00                       26.076.250,00 26.076.250,00
 2 Tenaga Ahli Geodesi     0,50     1,00   0,50                           
                 1,00                           24.715.750,00 12.357.875,00
 3 Tenaga Ahli M/E         0,50     1,00   0,50                           
                 1,00                           24.715.750,00 12.357.875,00
                                                  Sub Total               
                                                          50.792.000,00   
    TENAGA                                                                
B.                                                                        
   PENDUKUNG                                                              
 1 Asisten Tenaga Ahli     0,50     2,00   2,00                           
                 2,00                           11.750.000,00 23.500.000,00
 2 Operator Komputer       0,60     2,00   1,20                           
                 1,00                           4.000.000,00 4.800.000,00 
                                                  Sub Total               
                                                          28.300.000,00   
             JUMLAH BIAYA LANGSUNG PERSONIL                               
                                                          79.092.000,00   
II. BIAYA LANGSUNG NON                                                    
PERSONIL                                                                  
                                                                          
                                                                          
NO.       URAIAN                                  HARGA                   
                                   SATUAN VOLUME            JUMLAH        
                                                  SATUAN                  
                                                           HARGA (Rp.)    
                                                   (Rp.)                  
    Belanja Alat Tulis                                                    
A.                                   LS     1                             
   Kantor                                       1.000.000,00 1.000.000,00 
                                                  Sub Total               
                                                          1.000.000,00    
    Biaya Komunikasi                                                      
B                                                                         
   dan Internet                                                           
    Biaya Komunikasi &                                                    
 1                                   LS     1                             
   Internet                                      500.000,00 500.000,00    
                                                  Sub Total               
                                                          500.000,00      
C   Biaya Pelaporan                                                       
   a. Laporan akhir                  Set    5                             
                                                1.000.000,00 5.000.000,00 
                                                  Sub Total               
                                                          5.000.000,00    
   Biaya Koordinasi                                                       
D                                                                         
   dan Rapat                                                              
    Rapat Koordinasi Awal dan                                             
 1                                   Pert   1                             
   Konsultasi                                    1.000.000,00 1.000.000,00
 2  Rapat Ekpose                     Pert   1                             
                                                 1.000.000,00 1.000.000,00
                                                  Sub Total               
                                                          2.000.000,00    
            JUMLAH BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL                            
                                                          8.500.000,00    
                                         Tangerang, 06 April 2023         
                                               Mengetahui,                
                                      Pejabat Pembuat Komitmen Non Medik  
                                         RSUP Dr. Sitanala Tangerang      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                         Femby Maulazat Tarba, S.Kom      
                                          NIP. 198411242009121001