Perbaikan Alat Kesehatan Lainnya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 48098047
Date: 14 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Dr Tadjudin Chalid Makassar
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,240,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 65,101,500
RUP Code: 43795261
Work Location: Jl.Pajjaiyang No.67 - Makassar (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                            
                                                                           
                     PERBAIKAN ALAT ORTHOPEDI                              
                  RSUP. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR                          
                       TAHUN ANGGARAN  2023                                
                                                                           
1. Latar       :    Perkembangan di bidang jasa kesehatan tidak terlepas dari
  Belakang                                                                 
                 tuntutan untuk tetap memperhatikan kualitas pelayanan sesuai dengan
                 harapan masyarakat sebagai pemakai jasa kesehatan. Berbagai upaya
                 pun dilakukan dalam upaya meningkatkan pembangunan kesehatan
                 yang lebih berdaya guna dan efisien sehingga dapat menjangkau semua
                 lapisan masyarakat, meningkatkan kualitas sumber daya, membenahi
                 peralatan dan obat-obatan serta memperbaiki penampilan berbagai unit
                 pelayanan kesehatan, salah satunya rumah sakit            
                                                                           
                    Rumah sakit merupakan salah satu jenis Badan Layanan Umum
                 yang menjadi ujung tombak dalam pembangunan kesehatan     
                 masyarakat sehingga memiliki peran yang sangat strategis dalam
                                                                           
                 mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Rumah Sakit
                 sebagai sarana pelayanan kesehatan tentunya diharapkan dapat
                 memberikan pelayanannya di bidang kesehatan yang bermutu agar
                 tercapai services excellent. Demi tercapainya pelayanan prima tersebut
                 penting bagi rumah sakit untuk memenuhi standar mutu, yaitu salah
                 satunya dengan tersedianya prasarana yang baik dan lengkap dengan
                                                                           
                 tujuan agar seluruh pengguna jasa rumah sakit merasa nyaman dan
                 terlayani dengan baik.                                    
                                                                           
                     Pelaksanaan Pelayanan Penunjang dan Pelayanan Administrasi
                 dan Perkantoran tentunya didukung oleh berbagai peralatan yang
                 disebut Peralatan Medik. Peralatan Medik ini sangat dibutuhkan dalam
                 pelayanan pasien baik yang dirawat inap maupun pasien rawat jalan.
                 Sehubungan dengan itu, saat ini salah satu alat medik orthopedic
                                                                           
                 mengalami kerusakan sehingga perlu perbaikan agar pelayanan tetap
                 dapat berjalan sebagaimana mestinya. Untuk itu Rumah Sakit
                 menyiapkan anggaran Perbaikan Alat Kesehatan Lainnya yang telah
                 dianggarkan dalam RKA/KL tahun 2023 agar alat tersebut tetap dapat
                 berfungsi sebagaimana mestinya,                           
                                                                           
2. Maksud dan  :    Maksud Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
  Tujuan         Penyedia Perbaikan Alat Orthopedi RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar
                 yang memuat masukan, kriteria, proses dan keluaran yang harus
                 dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan dalam pelaksanaan
                 tugas. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia dapat melaksanakan
                 tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
                 memadai sesuai KAK ini.                                   
3. Sasaran     : Sasaran yang ingin dicapai adalah terciptanya pelayanan yang bermutu
                 bagi pengguna jasa rumah sakit dengan keberadaan peralatan yang
                 berfungsi dengan optimal.                                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
4. Lokasi      : RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar Jl. Paccerakkang No. 67, Pajjaiyang
  Pekerjaan      Daya – Makasar 90214.                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
5. Sumber      : Pekerjaan Perbaikan Alat Orthopedi Rumah Sakit dibiayai dari sumber
  Pendanaan      pendanaan BLU Tahun Anggaran 2023, dengan HPS senilai Rp. 
                 65.101.500 ( Enam Puluh Lima Juta Seratus Satu Ribu Lima Ratus
                 Rupiah ) termasuk PPN 11%.                                
                                                                           
6. Nama dan  :   a. Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Andi Fatmawati, SKM, M.Kes
  Organisasi     b. Satuan Kerja : RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar      
  Pejabat                                                                  
  Pembuat        c. Nama dan organisasi Pengguna Jasa terdiri dari :       
  Komitmen                                                                 
                    1) Nama Instansi Pengguna Jasa adalah : RSUP Dr. Tadjuddin
                      Chalid Makassar                                      
                    2) Organisasi Pengguna Jasa adalah sebagai berikut :   
                      -  Pengguna Anggaran (PA)                            
                      -  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)                     
                      -  Tim Teknis                                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
7. Data Dasar  : a. Sumber Dana  : BLU Tahun Anggaran 2023                 
                                                                           
                 b. Nama kegiatan : Perbaikan Alat Orthopedi.              
                                                                           
                 c. Lingkup pekerjaan : Perbaikan Alat Orthopedi .         
                                                                           
                 d. Lokasi pekerjaan : RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar Jl.
                                   Paccerakkang No. 67, Pajjaiyang Daya –  
                                   Makasar 90214.                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
8. Standar Teknis a. Secara umum, persyaratan teknis Perbaikan Alat Orthopedi
                    mengikuti ketentuan yang diatur dalam :                
                 b. Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 12 Tahun    
                    2022Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
                    2018Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah           
                 c. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
                    2018 Tentang Aplikasi Sarana, Prasarana, Dan Alat Kesehatan;
                 d. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                    Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pedoman 
                    Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
                 e. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun
                    2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit;
                 f. Permenkes Nomor 24 tahun 2016 tertanggal 16 Mei 2016,  
                    Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit; 
                 g. Standar teknis dan pedoman teknis yang dipersyaratkan. 
                 h. Ketentuan-ketentuan yang diatur diatas sepanjang masih berlaku
                    dan jika telah dirubah maka mengacu kepada perubahannya
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                           Ruang Lingkup                                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
9. Lingkup     : a. Lingkup kegiatan adalah Perbaikan Alat Orthopedi RSUP Dr.
  Pekerjaan                                                                
                    Tadjuddin Chalid Makassar Lingkup pekerjaan, harus dapat
                    menyelesaikan pekerjaan dan dapat dipertanggungjawabkan secara
                    teknis dan administrasi kepada Pengguna Anggaran.      
                 b. Perbaikan Alat Orthopedi berupa perbaikan COLIBRI II secara
                    comprehensive.