KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERBAIKAN ALAT ORTHOPEDI
RSUP. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR
TAHUN ANGGARAN 2023
1. Latar : Perkembangan di bidang jasa kesehatan tidak terlepas dari
Belakang
tuntutan untuk tetap memperhatikan kualitas pelayanan sesuai dengan
harapan masyarakat sebagai pemakai jasa kesehatan. Berbagai upaya
pun dilakukan dalam upaya meningkatkan pembangunan kesehatan
yang lebih berdaya guna dan efisien sehingga dapat menjangkau semua
lapisan masyarakat, meningkatkan kualitas sumber daya, membenahi
peralatan dan obat-obatan serta memperbaiki penampilan berbagai unit
pelayanan kesehatan, salah satunya rumah sakit
Rumah sakit merupakan salah satu jenis Badan Layanan Umum
yang menjadi ujung tombak dalam pembangunan kesehatan
masyarakat sehingga memiliki peran yang sangat strategis dalam
mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Rumah Sakit
sebagai sarana pelayanan kesehatan tentunya diharapkan dapat
memberikan pelayanannya di bidang kesehatan yang bermutu agar
tercapai services excellent. Demi tercapainya pelayanan prima tersebut
penting bagi rumah sakit untuk memenuhi standar mutu, yaitu salah
satunya dengan tersedianya prasarana yang baik dan lengkap dengan
tujuan agar seluruh pengguna jasa rumah sakit merasa nyaman dan
terlayani dengan baik.
Pelaksanaan Pelayanan Penunjang dan Pelayanan Administrasi
dan Perkantoran tentunya didukung oleh berbagai peralatan yang
disebut Peralatan Medik. Peralatan Medik ini sangat dibutuhkan dalam
pelayanan pasien baik yang dirawat inap maupun pasien rawat jalan.
Sehubungan dengan itu, saat ini salah satu alat medik orthopedic
mengalami kerusakan sehingga perlu perbaikan agar pelayanan tetap
dapat berjalan sebagaimana mestinya. Untuk itu Rumah Sakit
menyiapkan anggaran Perbaikan Alat Kesehatan Lainnya yang telah
dianggarkan dalam RKA/KL tahun 2023 agar alat tersebut tetap dapat
berfungsi sebagaimana mestinya,
2. Maksud dan : Maksud Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Tujuan Penyedia Perbaikan Alat Orthopedi RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar
yang memuat masukan, kriteria, proses dan keluaran yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan dalam pelaksanaan
tugas. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia dapat melaksanakan
tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai KAK ini.
3. Sasaran : Sasaran yang ingin dicapai adalah terciptanya pelayanan yang bermutu
bagi pengguna jasa rumah sakit dengan keberadaan peralatan yang
berfungsi dengan optimal.
4. Lokasi : RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar Jl. Paccerakkang No. 67, Pajjaiyang
Pekerjaan Daya – Makasar 90214.
5. Sumber : Pekerjaan Perbaikan Alat Orthopedi Rumah Sakit dibiayai dari sumber
Pendanaan pendanaan BLU Tahun Anggaran 2023, dengan HPS senilai Rp.
65.101.500 ( Enam Puluh Lima Juta Seratus Satu Ribu Lima Ratus
Rupiah ) termasuk PPN 11%.
6. Nama dan : a. Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Andi Fatmawati, SKM, M.Kes
Organisasi b. Satuan Kerja : RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar
Pejabat
Pembuat c. Nama dan organisasi Pengguna Jasa terdiri dari :
Komitmen
1) Nama Instansi Pengguna Jasa adalah : RSUP Dr. Tadjuddin
Chalid Makassar
2) Organisasi Pengguna Jasa adalah sebagai berikut :
- Pengguna Anggaran (PA)
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- Tim Teknis
7. Data Dasar : a. Sumber Dana : BLU Tahun Anggaran 2023
b. Nama kegiatan : Perbaikan Alat Orthopedi.
c. Lingkup pekerjaan : Perbaikan Alat Orthopedi .
d. Lokasi pekerjaan : RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar Jl.
Paccerakkang No. 67, Pajjaiyang Daya –
Makasar 90214.
8. Standar Teknis a. Secara umum, persyaratan teknis Perbaikan Alat Orthopedi
mengikuti ketentuan yang diatur dalam :
b. Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 12 Tahun
2022Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
c. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
2018 Tentang Aplikasi Sarana, Prasarana, Dan Alat Kesehatan;
d. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
e. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun
2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit;
f. Permenkes Nomor 24 tahun 2016 tertanggal 16 Mei 2016,
Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit;
g. Standar teknis dan pedoman teknis yang dipersyaratkan.
h. Ketentuan-ketentuan yang diatur diatas sepanjang masih berlaku
dan jika telah dirubah maka mengacu kepada perubahannya
Ruang Lingkup
9. Lingkup : a. Lingkup kegiatan adalah Perbaikan Alat Orthopedi RSUP Dr.
Pekerjaan
Tadjuddin Chalid Makassar Lingkup pekerjaan, harus dapat
menyelesaikan pekerjaan dan dapat dipertanggungjawabkan secara
teknis dan administrasi kepada Pengguna Anggaran.
b. Perbaikan Alat Orthopedi berupa perbaikan COLIBRI II secara
comprehensive.