Pemeliharaan Gedung/Bangunan Berupa Perbaikan Dan Pengecatan Bangunan Asrama 1 Dan Asrama 2 Direktorat Poltekkes Kemenkes Padang Ta. 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 48135047
Date: 15 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Padang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,407,502,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 180,249,000
Winner (Pemenang): CV Dua Sahabat
NPWP: 015214430203000
RUP Code: 43604216
Work Location: Jl. Simpang Pondok Kopi, Kel. Surau Gadang, Kec. Nanggalo - Padang (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI  TEKNIS                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1.1. Tempat dan 1.1.1. Lingkup pekerjaan                              
   Uraian          1) Lingkup kegiatan yang dilaksanakan adalah Pemeliharaan Sarana
   Pekerjaan         Prasarana Bangungan POLTEKKES Padang             
                   2) Macam pekerjaan yang dilaksanakan adalah Perbaikan/ Pengecatan
                     Asrama 1, Asrama 2 dan Fasilitas Lainnya Poltekkes kemenkes,
                     yang terdiri dari :                              
                     A. ASRAMA I                                      
                        LANTAI I                                      
                        1. Pekerjaan Pendahuluan                      
                        2. Pekerjaan Beton dan Dinding                
                        3. Pekerjaan Kozen Pintu dan Jendela          
                        4. Pekerjaan Plafond                          
                        5. Pekerjaan Instalasi Listrk                 
                        6. Pekerjaan Finishing Cat                    
                        LANTAI II                                     
                        1. Pekerjaan Kozen Pintu dan Jendela          
                        2. Pekerjaan Finishing Cat                    
                        PEKERJAAN LAIN-LAIN                           
                                                                      
                     B. ASRAMA II                                     
                        LANTAI I                                      
                        1. Pekerjaan Pendahuluan                      
                        2. Pekerjaan Kozen Pintu dan Jendela          
                        3. Pekerjaan Plafond                          
                        4. Pekerjaan Instalasi Listrik                
                        5. Pekerjaan Finishing Cat                    
                        6. Pekerjaan Atap Kanopi Lobby                
                        LANTAI II                                     
                        1. Pekerjaan Kozen Pintu dan Jendela          
                        2. Pekerjaan Finishing Cat                    
                        PEKERJAAN LAIN-LAIN                           
                                                                      
               1.1.2. Lokasi Pekerjaan                                
                   Pekerjaan ini berlokasi di Poltekkes Kemenkes Siteba Kota Padang
                                                                      
               1.1.3. Tenaga dan Sarana Kerja                         
                   Untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan, Penyediaan Jasa Konstruksi
                   harus menyediakan :                                
                    A. Tenaga kerja/ tenaga ahli yang cukup memadai disesuaikan dengan
                      jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan          
                    B. Alat-alat bantu seperti ; moda transportasi dan peralatan lain yang
                      memperlancar pelaksanaan pekerjaan lapangan     
                    C. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap
                      pekerjaan akan dilaksanakan tepat pada waktunya.
                                                                      
               1.1.4. Cara Pelaksanaan                                
                   Pekerjaan dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-
                   ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa (DPPBJ),
                   Gambar Rencana, Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanvoelling),
                                                                      
                   Berita Acara Rapat Evaluasi serta mengikuti petunjuk Pejabat
                   Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Direksi baik yang disampaikan
                   secara lisan maupun yang tertulis di dalam Buku Direksi
                                                                      
               1.1.5. Pada akhir kerja, Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan memperbaiki
                   segala kerusakan dan membersihkan area proyek dari segala kotoran
                   akibat pekerjaan pembangunan, termasuk sisa-sisa material bongkaran/
                   bangunan dan lain sebagainya                       
               Kecuali ditentukan lain dalam Dokumen Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi
               (DPPBJ) ini, maka berlaku dan mengikuti ketentuan-ketentuan tersebut dibawah
               ini, termasuk segala perubahan dan tambahannya         
                                                                      
1.2. Peraturan 1.2.1. Peraturan Teknis dan Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan
                   Pekerjaan harus diselesaikan menurut dan sesuai;   
                    Peraturan dan syarat umum pelaksanaan pekerjaan Penyedia
                     Jasa/Kontraktor yang berlaku di Indonesia.       
                    Peraturan umum bahan bangunan di Indonesia SNI dan PBI Tahun
                     1971                                             
                    Peraturan Keselamatan Kerja dan Depatemen Tenaga kerja
                    Gambar-gambar bestek, detail dan intalasi        
                    Perubahan-perubahan dan penambahan yang tercantum dalam berita
                     acara                                            
                    Gambar-gambar kerja yang dibuat oleh kontraktor pada waktu
                     pekerjaan berlangsung dan telah mendapat persetujuan dari PPTK dan
                     Direksi                                          
                    Petunjuk-petunjuk dan keterangan yang diberikan Direksi pada waktu
                     pelaksanaan                                      
                                                                      
1.3. Pekerjaan 1.3.1. Pekerjaan persiapan meliputi :                  
   Persiapan         Pembersihan lokasi                              
                      Lingkup pekerjaan;                              
                      Pekerjaan pembersihan lokasi adalah pekerjaan pembersihan lokasi
                      proyek yang ditunjukkan pada gambar rencana hingga lokasi proyek
                      siap untuk pekerjaan selanjutnya                
                      Pelaksanaan pekerjaan;                          
                       - Lokasi proyek harus bersih dari material yang dapat
                         menghambar pekerjaan                         
                       - Segala macam sampah dan barang-barang bekas bongkaran
                         harus dikeluarkan dari lokasi proyek, dan tidak dibenarkan
                         untuk ditimbun di luar pagar proyek meskipun untuk sementara
                     Pengukuran-pengukuran (unitzet)                 
                      Lingkup pekerjaan;                              
                      Pekerjaan pengukuran adalah pekerjaan pengukuran lokasi proyek
                      untuk menentukan luasan, batas-batas, ketinggian dan level eksisting
                      lokasi proyek hingga menghasilkan data berupa gambar yang
                      lengkap                                         
                      Pelaksanaan pekerjaan;                          
                      a. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan mengadakan pengukuran
                        dan penggambaran kembali lokasi pembnagunan dengan lengkap
                        keterangan-keterangannya                      
                      b. Mengecek kebenaran/ ketepatan ukuran-ukuran gambar dalam
                        pelaksanaan di lapangan                       
                        Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan
                        keadaan lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan
                        kepada PPTK dan Direksi untuk dimintakan keputusannya.
                      c. Penentuan dimensi pekerjaan hanya dilakukan dengan alat-alat
                        ukur yang ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan
                      d. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan alat ukur beserta
                        petugas yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan
                        Direksi dan Pengawas pekerjaan selama masa pekerjaan.
                      e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas
                        segitiga Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian
                        kecil yang disetujui Direksi                  
                     Penyediaan Sarana Keamanan Proyek               
                      Lingkup pekerjaan;                              
                      Pekerjaan sarana keamanan proyek adalah pekerjaan pengaman
                      lokasi proyek, materaial bangunan beserta aset yang ada selama
                      pekerjaan beralngsun                            
                      Pelaksanaan pekerjaan;                          
                      Penyedia Jasa Konstruksi harus menempatkan orang sebagai
                      keamanan proyek dari mulai melaksanakan pekerjaan sampai dengan
                      penyerahan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
                      Semua keamanan materaial dan aset yang ada di proyek menjadi
                      tanggungjawab dari keamanan proyek              
                     Keselamatan kerja dan Kesehatan                 
                      Lingkup pekerjaan;                              
                      Pekerjaan keselatan kerja dan kesehatan adalah segala hal yang
                      menyeangkut jaminan sosial keselamatan para pekerja.
                      Pelaksanaan pekerjaan;                          
                      a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para
                        pekerja, penyedia Jasa Konstruksi harus menjamin sesuai dengan
                        peraturan yang berlaku                        
                      b. Pada pekerjaan-pekerjaan yang mengandung risiko bahaya jatuh,
                        maka penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan sejumlah
                        obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang diap dipakai
                        apabila diperlukan                            
                      c. Bila terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan yang secara
                        umum memerlukan perawatan, maka Penyedia Jasa Konstruksi
                        harus segera membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan
                        segera melaporkan kejadian tersebut kepada Direksi/ Konstultan
                        Pengawas.                                     
1.4. Pekerjaan Cat 1.4.1. Pekerjaan Cat Emulsi                        
                 1. Lingkup Pekerjaan                                 
                   Pengecatan diding dilakukan pada baian luar dan dalam serta seluruh
                   detail yang disebut/ ditunjuk dalam gambar         
                 2. Syarat-syarat Bahan                               
                    a) Cat Dinding Luar/ Eksterior :                  
                      type cat eksterior Kualitas Produk Catylac.     
                    b) Cat Dinding Dalam/ Inerior                     
                      type cat eksterior Kualitas Produk Catylac.     
                      (cat plafond menggunakan merek Catylac)         
                   Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan
                   dari pabrik bersangkutan                           
                 3. Peralatan Pekerjaan (alat bantu yang dibutuhkan)  
                   Dalam hal ini untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan pengecatan
                   diperlukan Scaffolding disesuaikan dengan kebutuhan.
                 4. Syarat-syarat Pelaksanaan                         
                                                                      
                   a. Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat
                     (retak, lubang dan pecah-pecah)                  
                   b. Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan
                     pekerjaan pada bidang pengecatan.                
                   c. Bidang pengecatan harus bebas dari debu, lemak, minyak dan
                     kotoran-kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu
                     pengecatan.                                      
                   d. Seluruh bidang pengecatan diplamur dahulu sebelum dilapis dengan
                     cat dasar, bahan plamur dari produk yang sama dengan cat yang
                     digunakan.                                       
                   e. Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik
                     pembuatnya.                                      
                   f. Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola textur merata, tidak
                     terdapat noda-noda pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan
                     terjadinya kerusakan akibat dari pekerjaan-pekerjaan lain.
              1.4.2. Pekerjaan Cat Kayu                               
                 1. Lingkup Pekerjaan                                 
                   Pekerjaan pengecatan ini dilakukan meliputi pengecatan permukaan kayu
                   yang nampaksertapada seluruh detailyang disebut/ditunjukkan
                 2. Persyarakatan Bahan                               
                   a. Bahan dari kualitas utama, tahan terhadap udara dan garam. (cat
                     minyak)                                          
                   b. Bahan didatangkan langsung dari pabrik. Harus masih tersegel baik
                     dalam kemasannya dan tidak cacat.                
                 3. Syarat-syarat Pelaksanaan                         
                   a. Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat
                     (retak, lubang dan pecah-pecah).                 
                   b. Bidang permukaan pengecatan harus dibuat rata dan halus dengan
                     bahan amplas besi dan setelah memenuhi persyaratannya barulah siap
                     untuk dimulai pekerjaan pengecatan .             
                   c. Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan
                     pekerjaan pada bidang pengecatan.                
                   d. Bidang pengecatan harus bebas dari debu, lemak, minyak dan
                     kotoran-kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu
                     pengecatan serta dalam keadaan kering.           
                   e. Hasil akhir finishing melamic harus rata, permukaannya halus dan
                     intensitas warna untuk setiap bagian interior, furniture harus sama
                     (disesuaikan colour scheme material).            
                   f. Penyedia Jasa Konstruksi harus menggunakan tenga-tenaga kerja
                     terampil/ berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan
                     tersebut, sehingga dapat tercapainya mutu pekerjaan yang baik dan
                     sempurna.                                        
              1.4.3. Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan
                   dari pabrik yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI
                   1962 pada Pasal 54 dan NI-4                        
1.5. Pekerjaan 1.5.1. Pekerjaan Pembersihan Lokasi Meliputi;          
   Pembersihan     Pekerjaan pembersihan adalah usaha untuk membersihkan area proyek
   Lokasi          dari hal-hal yang termasuk dalam pekerjaan atau barang yang sudah tidak
                   terpakai. Lokasi proyek harus sudah dalam keadaan bersih pada saat
                   penyerahan pertama maupun dalam waktu pemeliharaan sampai waktu
                   penyerahan secara administrasi dari segala hal yang dapat mengganggu
                   operasional bangunan.                              
1.6. Pekerjaan Lain- 1.6.1. Pekerjaan lain-lian meliputi;             
                                                                      
   lain            Hal-hal yang belum masuk ataupun belum diatur dalam persyarakat
                   teknis akan dibahas lebih lanjut pada saat pelaksanaan pekerjaan di
                   lapangan atas dasar persetujuan Direksi dan Pelaksana yang akan
                   dituangkan di dalam Berita Acara Lapangan.         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                              Padang, Juni 2023