SPESIFIKASI TEKNIS
1.1. Tempat dan 1.1.1. Lingkup pekerjaan
Uraian 1) Lingkup kegiatan yang dilaksanakan adalah Pemeliharaan Sarana
Pekerjaan Prasarana Bangungan POLTEKKES Padang
2) Macam pekerjaan yang dilaksanakan adalah Perbaikan/ Pengecatan
Asrama 1, Asrama 2 dan Fasilitas Lainnya Poltekkes kemenkes,
yang terdiri dari :
A. ASRAMA I
LANTAI I
1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pekerjaan Beton dan Dinding
3. Pekerjaan Kozen Pintu dan Jendela
4. Pekerjaan Plafond
5. Pekerjaan Instalasi Listrk
6. Pekerjaan Finishing Cat
LANTAI II
1. Pekerjaan Kozen Pintu dan Jendela
2. Pekerjaan Finishing Cat
PEKERJAAN LAIN-LAIN
B. ASRAMA II
LANTAI I
1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pekerjaan Kozen Pintu dan Jendela
3. Pekerjaan Plafond
4. Pekerjaan Instalasi Listrik
5. Pekerjaan Finishing Cat
6. Pekerjaan Atap Kanopi Lobby
LANTAI II
1. Pekerjaan Kozen Pintu dan Jendela
2. Pekerjaan Finishing Cat
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1.1.2. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan ini berlokasi di Poltekkes Kemenkes Siteba Kota Padang
1.1.3. Tenaga dan Sarana Kerja
Untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan, Penyediaan Jasa Konstruksi
harus menyediakan :
A. Tenaga kerja/ tenaga ahli yang cukup memadai disesuaikan dengan
jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan
B. Alat-alat bantu seperti ; moda transportasi dan peralatan lain yang
memperlancar pelaksanaan pekerjaan lapangan
C. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap
pekerjaan akan dilaksanakan tepat pada waktunya.
1.1.4. Cara Pelaksanaan
Pekerjaan dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa (DPPBJ),
Gambar Rencana, Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanvoelling),
Berita Acara Rapat Evaluasi serta mengikuti petunjuk Pejabat
Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Direksi baik yang disampaikan
secara lisan maupun yang tertulis di dalam Buku Direksi
1.1.5. Pada akhir kerja, Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan memperbaiki
segala kerusakan dan membersihkan area proyek dari segala kotoran
akibat pekerjaan pembangunan, termasuk sisa-sisa material bongkaran/
bangunan dan lain sebagainya
Kecuali ditentukan lain dalam Dokumen Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi
(DPPBJ) ini, maka berlaku dan mengikuti ketentuan-ketentuan tersebut dibawah
ini, termasuk segala perubahan dan tambahannya
1.2. Peraturan 1.2.1. Peraturan Teknis dan Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan harus diselesaikan menurut dan sesuai;
Peraturan dan syarat umum pelaksanaan pekerjaan Penyedia
Jasa/Kontraktor yang berlaku di Indonesia.
Peraturan umum bahan bangunan di Indonesia SNI dan PBI Tahun
1971
Peraturan Keselamatan Kerja dan Depatemen Tenaga kerja
Gambar-gambar bestek, detail dan intalasi
Perubahan-perubahan dan penambahan yang tercantum dalam berita
acara
Gambar-gambar kerja yang dibuat oleh kontraktor pada waktu
pekerjaan berlangsung dan telah mendapat persetujuan dari PPTK dan
Direksi
Petunjuk-petunjuk dan keterangan yang diberikan Direksi pada waktu
pelaksanaan
1.3. Pekerjaan 1.3.1. Pekerjaan persiapan meliputi :
Persiapan Pembersihan lokasi
Lingkup pekerjaan;
Pekerjaan pembersihan lokasi adalah pekerjaan pembersihan lokasi
proyek yang ditunjukkan pada gambar rencana hingga lokasi proyek
siap untuk pekerjaan selanjutnya
Pelaksanaan pekerjaan;
- Lokasi proyek harus bersih dari material yang dapat
menghambar pekerjaan
- Segala macam sampah dan barang-barang bekas bongkaran
harus dikeluarkan dari lokasi proyek, dan tidak dibenarkan
untuk ditimbun di luar pagar proyek meskipun untuk sementara
Pengukuran-pengukuran (unitzet)
Lingkup pekerjaan;
Pekerjaan pengukuran adalah pekerjaan pengukuran lokasi proyek
untuk menentukan luasan, batas-batas, ketinggian dan level eksisting
lokasi proyek hingga menghasilkan data berupa gambar yang
lengkap
Pelaksanaan pekerjaan;
a. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan mengadakan pengukuran
dan penggambaran kembali lokasi pembnagunan dengan lengkap
keterangan-keterangannya
b. Mengecek kebenaran/ ketepatan ukuran-ukuran gambar dalam
pelaksanaan di lapangan
Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan
keadaan lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan
kepada PPTK dan Direksi untuk dimintakan keputusannya.
c. Penentuan dimensi pekerjaan hanya dilakukan dengan alat-alat
ukur yang ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan
d. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan alat ukur beserta
petugas yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan
Direksi dan Pengawas pekerjaan selama masa pekerjaan.
e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas
segitiga Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian
kecil yang disetujui Direksi
Penyediaan Sarana Keamanan Proyek
Lingkup pekerjaan;
Pekerjaan sarana keamanan proyek adalah pekerjaan pengaman
lokasi proyek, materaial bangunan beserta aset yang ada selama
pekerjaan beralngsun
Pelaksanaan pekerjaan;
Penyedia Jasa Konstruksi harus menempatkan orang sebagai
keamanan proyek dari mulai melaksanakan pekerjaan sampai dengan
penyerahan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Semua keamanan materaial dan aset yang ada di proyek menjadi
tanggungjawab dari keamanan proyek
Keselamatan kerja dan Kesehatan
Lingkup pekerjaan;
Pekerjaan keselatan kerja dan kesehatan adalah segala hal yang
menyeangkut jaminan sosial keselamatan para pekerja.
Pelaksanaan pekerjaan;
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para
pekerja, penyedia Jasa Konstruksi harus menjamin sesuai dengan
peraturan yang berlaku
b. Pada pekerjaan-pekerjaan yang mengandung risiko bahaya jatuh,
maka penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan sejumlah
obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang diap dipakai
apabila diperlukan
c. Bila terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan yang secara
umum memerlukan perawatan, maka Penyedia Jasa Konstruksi
harus segera membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan
segera melaporkan kejadian tersebut kepada Direksi/ Konstultan
Pengawas.
1.4. Pekerjaan Cat 1.4.1. Pekerjaan Cat Emulsi
1. Lingkup Pekerjaan
Pengecatan diding dilakukan pada baian luar dan dalam serta seluruh
detail yang disebut/ ditunjuk dalam gambar
2. Syarat-syarat Bahan
a) Cat Dinding Luar/ Eksterior :
type cat eksterior Kualitas Produk Catylac.
b) Cat Dinding Dalam/ Inerior
type cat eksterior Kualitas Produk Catylac.
(cat plafond menggunakan merek Catylac)
Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan
dari pabrik bersangkutan
3. Peralatan Pekerjaan (alat bantu yang dibutuhkan)
Dalam hal ini untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan pengecatan
diperlukan Scaffolding disesuaikan dengan kebutuhan.
4. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat
(retak, lubang dan pecah-pecah)
b. Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan
pekerjaan pada bidang pengecatan.
c. Bidang pengecatan harus bebas dari debu, lemak, minyak dan
kotoran-kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu
pengecatan.
d. Seluruh bidang pengecatan diplamur dahulu sebelum dilapis dengan
cat dasar, bahan plamur dari produk yang sama dengan cat yang
digunakan.
e. Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik
pembuatnya.
f. Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola textur merata, tidak
terdapat noda-noda pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan
terjadinya kerusakan akibat dari pekerjaan-pekerjaan lain.
1.4.2. Pekerjaan Cat Kayu
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengecatan ini dilakukan meliputi pengecatan permukaan kayu
yang nampaksertapada seluruh detailyang disebut/ditunjukkan
2. Persyarakatan Bahan
a. Bahan dari kualitas utama, tahan terhadap udara dan garam. (cat
minyak)
b. Bahan didatangkan langsung dari pabrik. Harus masih tersegel baik
dalam kemasannya dan tidak cacat.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat
(retak, lubang dan pecah-pecah).
b. Bidang permukaan pengecatan harus dibuat rata dan halus dengan
bahan amplas besi dan setelah memenuhi persyaratannya barulah siap
untuk dimulai pekerjaan pengecatan .
c. Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan
pekerjaan pada bidang pengecatan.
d. Bidang pengecatan harus bebas dari debu, lemak, minyak dan
kotoran-kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu
pengecatan serta dalam keadaan kering.
e. Hasil akhir finishing melamic harus rata, permukaannya halus dan
intensitas warna untuk setiap bagian interior, furniture harus sama
(disesuaikan colour scheme material).
f. Penyedia Jasa Konstruksi harus menggunakan tenga-tenaga kerja
terampil/ berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan
tersebut, sehingga dapat tercapainya mutu pekerjaan yang baik dan
sempurna.
1.4.3. Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan
dari pabrik yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI
1962 pada Pasal 54 dan NI-4
1.5. Pekerjaan 1.5.1. Pekerjaan Pembersihan Lokasi Meliputi;
Pembersihan Pekerjaan pembersihan adalah usaha untuk membersihkan area proyek
Lokasi dari hal-hal yang termasuk dalam pekerjaan atau barang yang sudah tidak
terpakai. Lokasi proyek harus sudah dalam keadaan bersih pada saat
penyerahan pertama maupun dalam waktu pemeliharaan sampai waktu
penyerahan secara administrasi dari segala hal yang dapat mengganggu
operasional bangunan.
1.6. Pekerjaan Lain- 1.6.1. Pekerjaan lain-lian meliputi;
lain Hal-hal yang belum masuk ataupun belum diatur dalam persyarakat
teknis akan dibahas lebih lanjut pada saat pelaksanaan pekerjaan di
lapangan atas dasar persetujuan Direksi dan Pelaksana yang akan
dituangkan di dalam Berita Acara Lapangan.
Padang, Juni 2023