Pekerjaan Sumur Bor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 48154047
Date: 17 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Dr Tadjudin Chalid Makassar
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 147,804,514
Winner (Pemenang): PT Jaya Manggala Teknik
NPWP: 028114916801000
RUP Code: 42853801
Work Location: jl.Pacerakkang 67 - Makassar (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN  KESEHATAN  REPUBLIK INDONESIA                    
             DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN                      
                 RSUP Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR                       
           Jalan Paccerakkang No. 67 / Jalan Pajjaiyang Daya Makassar 90241
                Telepon : (0411) 512902 Faksimile : (0411) 511011         
        Website : ww.rstc.co.id, Email : rs.tadjuddinchalid_makassar@yahoo.co.id
                                                                          
                                                                          
                          URAIAN SINGKAT                                  
                       PEKERJAAN SUMUR BOR                                
                RSUP. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR TAHUN                     
                           ANGGARAN 2023                                  
                                                                          
1. Latar       :    Rumah sakit merupakan salah satu jenis Badan Layanan Umum yang
   Belakang      menjadi ujung tombak dalam pembangunan kesehatan masyarakat
                 sehingga memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat
                 peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Rumah Sakit sebagai sarana
                 pelayanan kesehatan tentunya diharapkan dapat memberikan 
                 pelayanannya di bidang kesehatan yang bermutu dengan berusaha
                 meningkatkan mutu pelayanannya secara intensif dan berkesinambungan,
                 serta ditunjang oleh kelengkapan prasarana dan sarana yang memadai.
                   Salah satu yang menjadi unsur penting dalam menciptakan kenyamanan
                 pasien pada saat menggunakan layanan di rumah sakit adalah tersedianya
                 air yang cukupmaupun memenuhi syarat baik secara kuantitas maupun
                 kualitasnya. Pemenuhan air bersih bagi pengguna layanan tidak bisa
                 tergantung kepada penyedia air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum
                 (PDAM) kota Makassar, mengingat akan membutuhkan biaya yang relatif
                 mahal, sehingga salah satu tujuan penetapan BLU Rumah Sakit yaitu
                 efensiensi pengelolaan keuangan tidak dapat terlaksana.  
                    Terkait dengan hal ini, dalam rangka meningkatkan upaya pelayanan
                 kesehatan kepada masyarakat, dengan dukungan ketersediaan air bersih
                 yang cukup maka pihak rumah sakit melakukan Pekerjaan Sumur Bor
                 didalam lingkungan Rumah Sakit, agar tercipta kenyamanan, dan kepuasan
                 yang dapat dinikmati oleh seluruh stake holder.          
                    Maksud dan tujuan pembuatan sumur bor yang merupakan salah satu
                 sarana prasarana penunjang tersedianya air bersih bagi pengguna
                 layanan di rumah sakit yang dapat memenuhi persyaratan teknis:
                 keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta kelestarian
                 lingkungan.                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
2. Maksud dan  : Maksud Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
   Tujuan        Penyedia Pekerjaan Pembuatan Sumur Bor RSUP Dr. Tadjuddin Chalid
                 Makassar yang memuat masukan, kriteria, proses dan keluaran yang harus
                 dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan dalam pelaksanaan
                 tugas. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia dapat melaksanakan
                 tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
                 memadai sesuai KAK ini.                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
3. Sasaran     : Sasaran yang ingin dicapai adalah terciptanya kegiatan Pekerjaan yang
                 komprehensif yaitu terwujudnya Pekerjaan Sumur Bor yang dapat
                 memenuhi kebutuhan air bersih pada RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar
                 yang representatif dan lebih baik, serta memenuhi syarat-syarat teknis yang
                 ditetapkan, lengkap secara administratif, tepat waktu dan mutu sehingga
                 mampu melayani kebutuhan masyarakat.                     
4. Lokasi      : RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar Jl. Paccerakkang No. 67,
   Pekerjaan     Pajjaiyang Daya – Makasar 90214.                         
                                                                          
5. Sumber      : Pekerjaan Sumur Bor Rumah Sakit dibiayai dari sumber pendanaan BLU
   Pendanaan     Tahun Anggaran 2023, dengan HPS senilai Rp. 147.804.000.00 (Seratus
                 Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Empat Ribu Rupiah) termasuk PPN
                 11%.                                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
6. Nama dan    : a. Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Andi Fatmawati, SKM, M.Kes
   Organisas     b. Satuan Kerja : RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar     
   i Pejabat     c. Nama dan organisasi Pengguna Jasa terdiri dari :      
   Pembuat          1) Nama Instansi Pengguna Jasa adalah : RSUP Dr. Tadjuddin
   Komitmen           Chalid Makassar                                     
                    2) Organisasi Pengguna Jasa adalah sebagai berikut :  
                       - Pengguna Anggaran (PA)                           
                       - Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)                    
                       - Tim Teknis                                       
                                                                          
                                                                          
                            Data Penunjang1                               
                                                                          
7. Data Dasar  : a. Sumber Dana  : APBN Tahun Anggaran 2023               
                 b. Nama kegiatan : Pekerjaan Sumur Bor                   
                 c. Lingkup pekerjaan : Pekerjaan Sumur Bor               
                 d. Lokasi pekerjaan : RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar Jl.
                                  Paccerakkang No. 67, Pajjaiyang Daya –  
                                  Makasar 90214.                          
                                                                          
8. Standar Teknis : Secara umum, persyaratan teknis perencanaan bangunan gedung rumah
                 sakit mengikuti ketentuan yang diatur dalam :            
                 a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022
                   Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
                   Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah               
                 b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tahun 2018
                   tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;            
                 c. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                   Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pedoman 
                   Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
                 d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/PRT/M/2008 Tentang
                   Pedoman Pemeliharaan Dan Perawatan Bangunan Gedung ;   
                 e. Peraturan daerah setempat tentang bangunan gedung;    
                 f. Standar teknis dan pedoman teknis yang dipersyaratkan.
                 g. Ketentuan-ketentuan yang diatur diatas sepanjang masih berlaku dan jika
                   telah dirubah maka mengacu kepada perubahannya         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        : a. Lingkup kegiatan adalah Pekerjaan Sumur Bor RSUP Dr. Tadjuddin Chalid
           Makassar. Lingkup pekerjaan, harus dapat menyelesaikan pekerjaan dan dapat
           dipertanggungjawabkan secara teknis dan administrasi kepada Pengguna
           Anggaran.                                                        
         b. Pemeliharaan Pekerjaan Sumur Bor baik administrasi maupun teknis meliputi
            persyaratan yang terkait dengan:                                
             Pekerjaan Persiapan                                           
             Pekerjaan Instalasi Pipa                                      
             Pekerjaan Pompa Air dan Instalasi Listrik                     
             Pekerjaan perapihan (lain-lain)                               
                                                                            
      : Keluaran yang dihasilkan oleh penyedia Berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini,
       adalah :                                                             
         o  Melaksanakan pekerjaan Pekerjaan Sumur Bor yang menyangkut kuantitas,
            kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dapat
            dicapai wujud akhir pekerjaan dan kelengkapannya yang sesuai dengan
            Dokumen Pelaksanaan dan Kelancaran penyelesaian administrasi yang
            berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan
            pembangunan.                                                    
         o  Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari
                          :                                                 
                Metode Pelaksanaan Program Kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
                 pelaksanaan pekerjaan.                                     
                Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting dilapangan;   
                Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan.       
                Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.                 
                Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.   
                Membuat laporan harian, mingguan, bulanan sebagai resume   
                 laporan (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja).       
                Membuat Time Scedule untuk pelaksanaan pekerjaaan.
Tenders also won by PT Jaya Manggala Teknik
Authority
16 August 2024Pekerjaan Perbaikan Ruangan Direktur Utama Pcc Lt 5Kementerian KesehatanRp 5,497,937,000