KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
RSUP Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR
Jalan Paccerakkang No. 67 / Jalan Pajjaiyang Daya Makassar 90241
Telepon : (0411) 512902 Faksimile : (0411) 511011
Website : ww.rstc.co.id, Email : rs.tadjuddinchalid_makassar@yahoo.co.id
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN SUMUR BOR
RSUP. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR TAHUN
ANGGARAN 2023
1. Latar : Rumah sakit merupakan salah satu jenis Badan Layanan Umum yang
Belakang menjadi ujung tombak dalam pembangunan kesehatan masyarakat
sehingga memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat
peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Rumah Sakit sebagai sarana
pelayanan kesehatan tentunya diharapkan dapat memberikan
pelayanannya di bidang kesehatan yang bermutu dengan berusaha
meningkatkan mutu pelayanannya secara intensif dan berkesinambungan,
serta ditunjang oleh kelengkapan prasarana dan sarana yang memadai.
Salah satu yang menjadi unsur penting dalam menciptakan kenyamanan
pasien pada saat menggunakan layanan di rumah sakit adalah tersedianya
air yang cukupmaupun memenuhi syarat baik secara kuantitas maupun
kualitasnya. Pemenuhan air bersih bagi pengguna layanan tidak bisa
tergantung kepada penyedia air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) kota Makassar, mengingat akan membutuhkan biaya yang relatif
mahal, sehingga salah satu tujuan penetapan BLU Rumah Sakit yaitu
efensiensi pengelolaan keuangan tidak dapat terlaksana.
Terkait dengan hal ini, dalam rangka meningkatkan upaya pelayanan
kesehatan kepada masyarakat, dengan dukungan ketersediaan air bersih
yang cukup maka pihak rumah sakit melakukan Pekerjaan Sumur Bor
didalam lingkungan Rumah Sakit, agar tercipta kenyamanan, dan kepuasan
yang dapat dinikmati oleh seluruh stake holder.
Maksud dan tujuan pembuatan sumur bor yang merupakan salah satu
sarana prasarana penunjang tersedianya air bersih bagi pengguna
layanan di rumah sakit yang dapat memenuhi persyaratan teknis:
keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta kelestarian
lingkungan.
2. Maksud dan : Maksud Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Tujuan Penyedia Pekerjaan Pembuatan Sumur Bor RSUP Dr. Tadjuddin Chalid
Makassar yang memuat masukan, kriteria, proses dan keluaran yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan dalam pelaksanaan
tugas. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia dapat melaksanakan
tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai KAK ini.
3. Sasaran : Sasaran yang ingin dicapai adalah terciptanya kegiatan Pekerjaan yang
komprehensif yaitu terwujudnya Pekerjaan Sumur Bor yang dapat
memenuhi kebutuhan air bersih pada RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar
yang representatif dan lebih baik, serta memenuhi syarat-syarat teknis yang
ditetapkan, lengkap secara administratif, tepat waktu dan mutu sehingga
mampu melayani kebutuhan masyarakat.
4. Lokasi : RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar Jl. Paccerakkang No. 67,
Pekerjaan Pajjaiyang Daya – Makasar 90214.
5. Sumber : Pekerjaan Sumur Bor Rumah Sakit dibiayai dari sumber pendanaan BLU
Pendanaan Tahun Anggaran 2023, dengan HPS senilai Rp. 147.804.000.00 (Seratus
Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Empat Ribu Rupiah) termasuk PPN
11%.
6. Nama dan : a. Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Andi Fatmawati, SKM, M.Kes
Organisas b. Satuan Kerja : RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar
i Pejabat c. Nama dan organisasi Pengguna Jasa terdiri dari :
Pembuat 1) Nama Instansi Pengguna Jasa adalah : RSUP Dr. Tadjuddin
Komitmen Chalid Makassar
2) Organisasi Pengguna Jasa adalah sebagai berikut :
- Pengguna Anggaran (PA)
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- Tim Teknis
Data Penunjang1
7. Data Dasar : a. Sumber Dana : APBN Tahun Anggaran 2023
b. Nama kegiatan : Pekerjaan Sumur Bor
c. Lingkup pekerjaan : Pekerjaan Sumur Bor
d. Lokasi pekerjaan : RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar Jl.
Paccerakkang No. 67, Pajjaiyang Daya –
Makasar 90214.
8. Standar Teknis : Secara umum, persyaratan teknis perencanaan bangunan gedung rumah
sakit mengikuti ketentuan yang diatur dalam :
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022
Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tahun 2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
c. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/PRT/M/2008 Tentang
Pedoman Pemeliharaan Dan Perawatan Bangunan Gedung ;
e. Peraturan daerah setempat tentang bangunan gedung;
f. Standar teknis dan pedoman teknis yang dipersyaratkan.
g. Ketentuan-ketentuan yang diatur diatas sepanjang masih berlaku dan jika
telah dirubah maka mengacu kepada perubahannya
: a. Lingkup kegiatan adalah Pekerjaan Sumur Bor RSUP Dr. Tadjuddin Chalid
Makassar. Lingkup pekerjaan, harus dapat menyelesaikan pekerjaan dan dapat
dipertanggungjawabkan secara teknis dan administrasi kepada Pengguna
Anggaran.
b. Pemeliharaan Pekerjaan Sumur Bor baik administrasi maupun teknis meliputi
persyaratan yang terkait dengan:
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Instalasi Pipa
Pekerjaan Pompa Air dan Instalasi Listrik
Pekerjaan perapihan (lain-lain)
: Keluaran yang dihasilkan oleh penyedia Berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini,
adalah :
o Melaksanakan pekerjaan Pekerjaan Sumur Bor yang menyangkut kuantitas,
kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dapat
dicapai wujud akhir pekerjaan dan kelengkapannya yang sesuai dengan
Dokumen Pelaksanaan dan Kelancaran penyelesaian administrasi yang
berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan
pembangunan.
o Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari
:
Metode Pelaksanaan Program Kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pelaksanaan pekerjaan.
Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting dilapangan;
Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan.
Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
Membuat laporan harian, mingguan, bulanan sebagai resume
laporan (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja).
Membuat Time Scedule untuk pelaksanaan pekerjaaan.