URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengadaan Kebutuhan Laboratorium (Reagen) Non E Katalog Kompatibel Mesin Haematology
Analyzer Sysmex XN-100 Berupa CELLPACK ™ DCL, dll
Pengadaan Kebutuhan Laboratorium (Reagen) Non E Katalog Kompatibel Mesin Haematology
Analyzer Sysmex XN-100. Reagen tersebut teregistrasi (AKL), karena seluruh alat Hematologi Otomatik
Sysmex menggunakan sistem tertutup (closed system) dengan menggunakan reagensia yang sudah
tervalidasi ISO 9002 dan ISO 14001 serta sudah mendapatkan sertifikasi dari FDA (Food and Drug
Administration) di AS. Dasar penetapan HPS adalah surat penawaran harga dari PT Saba Indomedika
selaku Sub Distributor resmi yang ditunjuk oleh PT. SYSMEX INDONESIA, DKI Jakarta.
Alokasi Anggaran :
Biaya yang dibutuhkan dalam kegiatan ini adalah senilai pagu dan HPS Rp 160.064.775,00 yang
berasal dari anggaran DIPA RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten tahun anggaran 2023.
Cara Pelaksanaan Kegiatan :
a. Metode pemilihan penyedia dengan E-Penunjukan Langsung dengan Kontrak Payung s.d 31
Desember 2023. Untuk kebutuhan pengadaan saat ini untuk periode bulan Juni s.d September
2023.
Note : Untuk item barang dibawah ini :
1. LYSERCELL™ WNR
2. LYSERCELL ™ WDF
3. FLUOROCELL WDF
4. FLUOROCELL™ RET
Dikarenakan Ijin Edar AKL Kemenkes RI berakhir pada tanggal 20 September 2023,
sedangkan item barang tersebut akan dikontrak payung s.d 31 Desember 2023, maka
apabila ada pengadaan periode berikutnya, Penyedia wajib menyerahkan Ijin Edar AKL
Kemenkes RI yang terbaru terhitung sejak tanggal 21 September 2023. Apabila tidak ada,
maka item produk tersebut tidak bisa dilakukan proses pembelian.
b. Evaluasi terhadap kontrak payung akan dilakukan jika :
1. Stok barang kosong di distributor
2. Terjadi perubahan harga
3. Pihak distributor melakukan wanpretasi
4. Terdapat komplain dari user terkait kualitas dan keamanan produk
c. Jenis kontrak yang digunakan adalah Kontrak Harga Satuan
d. Distributor mencantumkan ijin distributor
e. RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten berhak meninjau tempat penyimpanan dan transportasi
dari distributor sewaktu-waktu
f. Distributor menjamin keaslian dan ketersediaan perbekalan farmasi yang dipesan oleh RSUP
dr. Soeradji Tirtobegoro Klaten
g. Distributor mengirimkan barang dengan masa kedaluwarsa 2 (dua) tahun atau lebih. Jika
ternyata shelf life (usia barang) tidak lebih dari 2 tahun, maka penyedia harus menyertakan surat
keterangan dan / atau jaminan return
h. Distributor mengirimkan perbekalan farmasi yang dipesan oleh RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro
Klaten maksimal 3 (tiga) hari setelah menerima SPK dan SPP, dengan jumlah dan waktu
pengiriman sesuai dengan permintaan Instalasi Farmasi.
Klaten, 19 Juni 2023
Pejabat Pembuat Komitmen Non Konstruksi
Christiana Sri Andayani, S.Kp, MPH
NIP 196709301990032001