KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN PAKET MEETING FULLBOARD
PENDAMPINGAN DAN SURVEILLANCE ISO
A. LATAR BELAKANG
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
2010-2025, tata laksana dengan prinsip good governance dan peningkatan kualitas pelayanan publik
menjadi bagian dari tujuan area perubahan Reformasi Birokrasi. Sekretariat Konsil Tenaga
Kesehatan Indonesia yang menyelenggarakan fungsi pelaksanaan dukungan registrasi Tenaga
Kesehatan perlu melaksanakan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik, sehingga dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi serta meningkatkan
kepuasan tenaga kesehatan dan stakeholder lainnya.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan nomor 83 tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan,
setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). STR
berlaku selama 5 tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 tahun sekali setelah memenuhi
persyaratan. Setiap Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan STR melalui Aplikasi Registrasi
online dengan memenuhi persyaratan Registrasi. STR tersebut diterbitkan dalam bentuk dokumen
elektronik.
Perkembangan mekanisme registrasi tenaga kesehatan cukup meningkat sesuai dengan
kemajuan teknologi, saat ini sudah diberlakukan e-STR yang mudah, cepat dan aman serta adanya
komitmen penerbitan e-STR tepat waktu sesuai janji layanan. Berdasarkan data Aplikasi e-STR,
jumlah tenaga kesehatan teregistrasi aktif per 09 Juni 2023 sebanyak 1.534.647 dan penerbitan e-
STR bulan Januari – 9 Juni 2023 sebanyak 173.625.
Dalam rangka menjamin dan menjaga konsistensi kualitas layanan penerbitan e-STR tersebut,
perlu dilakukan penjaminan mutu. Penjaminan mutu sebagai proses penetapan dan pemenuhan
standar mutu pengelolaan pelayanan dan kegiatan secara konsisten, menyeluruh, dan berkelanjutan,
sehingga stakeholders mendapat kepuasan. Sementara itu, standar mutu merupakan kualitas
minimum yang dapat diukur dan dapat diuraikan menjadi parameter dan indikator yang lebih spesifik
dan terukur jelas.
Selain itu, untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik di sekretariat KTKI
telah memperoleh sertifikat SNI ISO 9001:2015 Nomor 824 100 22018 dengan ruang lingkup
Dukungan Penerbitan Surat Tanda Registrasi Elektronik (e-STR) Tenaga Kesehatan pada bulan
November 2023. Oleh karena itu, pelayanan publik sudah menjadi suatu keharusan untuk menjadi
lebih responsif terhadap kepentingan publik. Paradigma pelayanan publik berkembang dari pelayanan
yang sifatnya sentralistik ke pelayanan yang lebih memberikan fokus pada pengelolaan yang
berorientasi kepuasan pelanggan. Oleh karena itu, diperlukan pendampingan dan audit surveillance
ISO 9001 sebagai pemantauan yang wajib dilakukan oleh lembaga sertifikasi independen terhadap
instansi yang telah bersertifikat ISO untuk memantau pelaksanaan ISO dari instansi tersebut apakah
masih sesuai dengan persyaratan ISO atau tidak. Untuk memfasilitasi hal tersebut, perlu dilaskanakan
pertemuan pendampingan dan surveillance ISO 9001:2015 dukungan penerbitan Surat Tanda
Registrasi Elektronik (e-STR) Tenaga Kesehatan.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada kementerian kesehatan;
4. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
5. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi
Tenaga Kesehatan;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Fungsi, Tugas dan
Wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun
2020-2024.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. MAKSUD
Maksud dari paket Fullboard Meeting Pendampingan dan Surveillance ISO yaitu tersedianya hotel
untuk penyelenggaraan pertemuan pendampingan ISO 9001:2015 dukungan penerbitan Surat
Tanda Registrasi Elektronik Tenaga Kesehatan.
2. TUJUAN
Tujuan dari pengadaan paket meeting fullboard pendampingan dan surveillance ISO yaitu
terselenggaranya pertemuan pendampingan pelaksanaan ISO 9001:2015 pelayanan penerbitan
Surat Tanda Registrasi Elektronik Tenaga Kesehatan di hotel sesuai ruang lingkup.
D. NAMA ORGANISASI
PENGADAAN JASA LAINNYA:
a. K/L/D/I : Sekretariat KTKI
b. PPK : Yenny Sulistyowati, S.P., MKM
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
- Sumber dana yang diperlukan membiayai Pengadaan Paket Meeting Fullboard Pendampingan
dan Surveillance ISO berasal dari DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehataan SP-
DIPA 024.12.1.630870/2023 tanggal 30 November 2022 dan menggunakan sumber dana PNBP,
MAK 6813.PDH.001.051.E.524119
- Total Perkiraan Biaya yang diperlukan Rp 115.080.000,- (Seratus Lima Belas Juta Delapan Puluh
Ribu Rupiah).
F. RUANG LINGKUP
1. Pengadaan paket meeting Fullboard Pendampingan dan Surveillance ISO
- Penyediaan akomodasi untuk 70 Peserta selama 3 (tiga) hari 2 malam
- Wajib Single Room untuk Ketua KTKI, Wakil Ketua KTKI, Sekretaris KTKI, Ketua MTKI
(Periode 2014-2022), Ketua KFN (Periode 2014-2022) dan Ketua Divisi MTKI (Periode 2014-
2022) serta struktural (14 kamar).
- Kamar untuk struktural Twin Sharing, upgrade room (3 kamar)
- Peserta Twin Sharing (28 kamar).
- 2x makan pagi, 2x makan siang, 2x makan malam dan 4x Coffee break.
- Menyediakan ruang pertemuan dengan kapasitas 70 orang
- Menyediakan jaringan internet yang stabil minimal 50 Mbps dedicated (untuk peserta luring)
- LAN Cable untuk Host Zoom
- Menyediakan 2 Unit Screen, 2 Proyektor dan 1 Flipchart, Standar Sound System (4-5
Microphone) dan Mixer Sound
- Menyediakan stop kontak di masing-masing meja
- Operator/ Teknisi/ Staf/ Pegawai Hotel yang stand by di ruang pertemuan selama acara
berlangsung
- Panggung/ Stage dan hiasan taman untuk Narasumber
- Set up ruangan round table
- Menyediakan ruang transit pimpinan/VIP
- Free Parking untuk seluruh peserta
- Menyediakan fasilitas penunjang seperti: Air Mineral, Permen, Notes, Pulpen/Pensil untuk
seluruh peserta
2. Lokasi pengadaan pekerjaan/pengadaan paket meeting Fullboard Pendampingan dan
Surveillance ISO di Kota Depok Provinsi Jawa Barat.
3. Menugaskan staf/pegawai di ruang pertemuan selama acara berlangsung
4. Makan utama dilaksanakan di restaurant
G. PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan ini adalah terpilihnya penyedia (hotel) yang dapat
memfasilitasi kegiatan Pertemuan Pendampingan dan Surveillance ISO 9001:2015.
H. KUALIFIKASI PENYEDIA
1. Berbadan hukum Indonesia (administrasi lengkap dan masih berlaku) sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Presiden Nomor 16 tahun 2018
2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
3. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu
4 (empat) tahun terakhir bak dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak, kecuali bagi penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
4. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam
Pengadaan Barang/ Jasa.
5. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia
Barang/Jasa.
6. Memiliki surat izin usaha (SIUP) kategori KBLI 55110/5511/55112
7. Penyedia telah terdaftar di dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian
Kesehatan.