Pengadaan Paket Meeting Fullboard Pendampingan Dan Surveillance Iso

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 48199047
Date: 21 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 789,120,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 115,080,000
Winner (Pemenang): Puri Dibya Property, PT
NPWP: 0*3**0****31**0
RUP Code: 43819897
Work Location: - - Bogor (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                               
                                                                            
                   PENGADAAN PAKET MEETING FULLBOARD                        
                    PENDAMPINGAN DAN SURVEILLANCE ISO                       
                                                                            
                                                                            
A. LATAR BELAKANG                                                           
                                                                            
     Sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
   2010-2025, tata laksana dengan prinsip good governance dan peningkatan kualitas pelayanan publik
   menjadi bagian dari tujuan area perubahan Reformasi Birokrasi. Sekretariat Konsil Tenaga
                                                                            
   Kesehatan Indonesia yang menyelenggarakan fungsi pelaksanaan dukungan registrasi Tenaga
   Kesehatan perlu melaksanakan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola
   pemerintahan yang baik, sehingga dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi serta meningkatkan
   kepuasan tenaga kesehatan dan stakeholder lainnya.                       
     Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan nomor 83 tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan,
   setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). STR
   berlaku selama 5 tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 tahun sekali setelah memenuhi
   persyaratan. Setiap Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan STR melalui Aplikasi Registrasi
                                                                            
   online dengan memenuhi persyaratan Registrasi. STR tersebut diterbitkan dalam bentuk dokumen
   elektronik.                                                              
     Perkembangan mekanisme registrasi tenaga kesehatan cukup meningkat sesuai dengan
   kemajuan teknologi, saat ini sudah diberlakukan e-STR yang mudah, cepat dan aman serta adanya
   komitmen penerbitan e-STR tepat waktu sesuai janji layanan. Berdasarkan data Aplikasi e-STR,
   jumlah tenaga kesehatan teregistrasi aktif per 09 Juni 2023 sebanyak 1.534.647 dan penerbitan e-
   STR bulan Januari – 9 Juni 2023 sebanyak 173.625.                        
     Dalam rangka menjamin dan menjaga konsistensi kualitas layanan penerbitan e-STR tersebut,
   perlu dilakukan penjaminan mutu. Penjaminan mutu sebagai proses penetapan dan pemenuhan
                                                                            
   standar mutu pengelolaan pelayanan dan kegiatan secara konsisten, menyeluruh, dan berkelanjutan,
   sehingga stakeholders mendapat kepuasan. Sementara itu, standar mutu merupakan kualitas
   minimum yang dapat diukur dan dapat diuraikan menjadi parameter dan indikator yang lebih spesifik
   dan terukur jelas.                                                       
     Selain itu, untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik di sekretariat KTKI
   telah memperoleh sertifikat SNI ISO 9001:2015 Nomor 824 100 22018 dengan ruang lingkup
   Dukungan Penerbitan Surat Tanda Registrasi Elektronik (e-STR) Tenaga Kesehatan pada bulan
   November 2023. Oleh karena itu, pelayanan publik sudah menjadi suatu keharusan untuk menjadi
                                                                            
   lebih responsif terhadap kepentingan publik. Paradigma pelayanan publik berkembang dari pelayanan
   yang sifatnya sentralistik ke pelayanan yang lebih memberikan fokus pada pengelolaan yang
   berorientasi kepuasan pelanggan. Oleh karena itu, diperlukan pendampingan dan audit surveillance
   ISO 9001 sebagai pemantauan yang wajib dilakukan oleh lembaga sertifikasi independen terhadap
   instansi yang telah bersertifikat ISO untuk memantau pelaksanaan ISO dari instansi tersebut apakah
   masih sesuai dengan persyaratan ISO atau tidak. Untuk memfasilitasi hal tersebut, perlu dilaskanakan
   pertemuan pendampingan dan surveillance ISO 9001:2015 dukungan penerbitan Surat Tanda
   Registrasi Elektronik (e-STR) Tenaga Kesehatan.                          
                                                                            
                                                                            
B. DASAR HUKUM                                                              
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;            
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;            
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan
                                                                            
     Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada kementerian kesehatan;            
  4. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
  5. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
     90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.               
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
     Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
     Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.                 
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi
                                                                            
     Tenaga Kesehatan;                                                      
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
     Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;              
  10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Fungsi, Tugas dan
     Wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.                            
  11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
     Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun
     2020-2024.                                                             
                                                                            
                                                                            
C. MAKSUD DAN TUJUAN                                                        
  1. MAKSUD                                                                 
     Maksud dari paket Fullboard Meeting Pendampingan dan Surveillance ISO yaitu tersedianya hotel
     untuk penyelenggaraan pertemuan pendampingan ISO 9001:2015 dukungan penerbitan Surat
     Tanda Registrasi Elektronik Tenaga Kesehatan.                          
                                                                            
  2. TUJUAN                                                                 
     Tujuan dari pengadaan paket meeting fullboard pendampingan dan surveillance ISO yaitu
                                                                            
     terselenggaranya pertemuan pendampingan pelaksanaan ISO 9001:2015 pelayanan penerbitan
     Surat Tanda Registrasi Elektronik Tenaga Kesehatan di hotel sesuai ruang lingkup.
                                                                            
D. NAMA ORGANISASI                                                          
  PENGADAAN  JASA LAINNYA:                                                  
  a. K/L/D/I : Sekretariat KTKI                                             
  b. PPK  : Yenny Sulistyowati, S.P., MKM                                   
                                                                            
                                                                            
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                          
  -  Sumber dana yang diperlukan membiayai Pengadaan Paket Meeting Fullboard Pendampingan
     dan Surveillance ISO berasal dari DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehataan SP-
     DIPA 024.12.1.630870/2023 tanggal 30 November 2022 dan menggunakan sumber dana PNBP,
     MAK 6813.PDH.001.051.E.524119                                          
                                                                            
  -  Total Perkiraan Biaya yang diperlukan Rp 115.080.000,- (Seratus Lima Belas Juta Delapan Puluh
     Ribu Rupiah).                                                          
                                                                            
                                                                            
F. RUANG LINGKUP                                                            
  1. Pengadaan paket meeting Fullboard Pendampingan dan Surveillance ISO    
     -  Penyediaan akomodasi untuk 70 Peserta selama 3 (tiga) hari 2 malam  
     -  Wajib Single Room untuk Ketua KTKI, Wakil Ketua KTKI, Sekretaris KTKI, Ketua MTKI
                                                                            
        (Periode 2014-2022), Ketua KFN (Periode 2014-2022) dan Ketua Divisi MTKI (Periode 2014-
        2022) serta struktural (14 kamar).                                  
     -  Kamar untuk struktural Twin Sharing, upgrade room (3 kamar)         
     -  Peserta Twin Sharing (28 kamar).                                    
     -  2x makan pagi, 2x makan siang, 2x makan malam dan 4x Coffee break.  
     -  Menyediakan ruang pertemuan dengan kapasitas 70 orang               
     -  Menyediakan jaringan internet yang stabil minimal 50 Mbps dedicated (untuk peserta luring)
     -  LAN Cable untuk Host Zoom                                           
                                                                            
     -  Menyediakan 2 Unit Screen, 2 Proyektor dan 1 Flipchart, Standar Sound System (4-5
        Microphone) dan Mixer Sound                                         
     -  Menyediakan stop kontak di masing-masing meja                       
     -  Operator/ Teknisi/ Staf/ Pegawai Hotel yang stand by di ruang pertemuan selama acara
        berlangsung                                                         
     -  Panggung/ Stage dan hiasan taman untuk Narasumber                   
     -  Set up ruangan round table                                          
                                                                            
     -  Menyediakan ruang transit pimpinan/VIP                              
     -  Free Parking untuk seluruh peserta                                  
     -  Menyediakan fasilitas penunjang seperti: Air Mineral, Permen, Notes, Pulpen/Pensil untuk
        seluruh peserta                                                     
  2. Lokasi pengadaan pekerjaan/pengadaan paket meeting Fullboard Pendampingan dan
     Surveillance ISO di Kota Depok Provinsi Jawa Barat.                    
  3. Menugaskan staf/pegawai di ruang pertemuan selama acara berlangsung    
  4. Makan utama dilaksanakan di restaurant                                 
                                                                            
                                                                            
G. PRODUK YANG DIHASILKAN                                                   
  Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan ini adalah terpilihnya penyedia (hotel) yang dapat
  memfasilitasi kegiatan Pertemuan Pendampingan dan Surveillance ISO 9001:2015.
                                                                            
H. KUALIFIKASI PENYEDIA                                                     
   1. Berbadan hukum Indonesia (administrasi lengkap dan masih berlaku) sesuai dengan ketentuan
      yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
      Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Presiden Nomor 16 tahun 2018
                                                                            
   2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
   3. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu
      4 (empat) tahun terakhir bak dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
      subkontrak, kecuali bagi penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
   4. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam
      Pengadaan Barang/ Jasa.                                               
   5. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
      dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani
      sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia
                                                                            
      Barang/Jasa.                                                          
   6. Memiliki surat izin usaha (SIUP) kategori KBLI 55110/5511/55112       
   7. Penyedia telah terdaftar di dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian
      Kesehatan.