Pengadaan Cat Gimsa Kegiatan Laboratorium Lapangan Biomedis Ski 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 48277047
Date: 4 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 153,750,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 153,750,000
Winner (Pemenang): PT Berkat Maksimal Ikhtiar
NPWP: 315533935432000
RUP Code: 43935922
Work Location: Jl. Percetakan Negara No.29 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KEGIATAN  (KAK)                          
PENGADAAN GIEMSA UNTUK KEGIATAN SURVEI KESEHATAN INDONESIA (SKI) 2023    
          PUSAT KEBIJAKAN SISTEM KETAHANAN KESEHATAN DAN                 
                  SUMBER DAYA KESEHATAN TA 2023                          
                                                                         
                                                                         
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kesehatan                       
Unit Eselon I/II       : Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan /         
                         Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan      
                         dan Sumber Daya Kesehatan                       
Program                : Survei Kesehatan Indonesia 2023                 
Sasaran Program        : Evaluasi Program Kementrian Kesahatan dan       
                                                                         
                         menyediakan sumber data untuk pengambilan kebijakan
                         kesehatan berikutnya                            
Indikator Kinerja Program : 1. Informasi Status kesehatan masyarakat Indonesia
                         2. Penentuan Indeks Pembangunan Kesehatan       
                            Masyarakat (IPKM)                            
Kegiatan               : Survei dengan metode wawancara dan pemeriksaan  
                         Biomedis                                        
Sasaran Kegiatan       : Program Kemenkes                                
                                                                         
                         Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten        
                         Akademisi dan mayarakat Indonesia               
Indikator Kinerja Kegiatan :                                             
Klasifikasi Rincian Output : Kebijakan Bidang Kesehatan                  
Indikator KRO          : Jumlah Rekomedasi Kebijakan pada Layanan        
                         Kebijakan Bidang Kesehatan                      
Rincian output         : Rekomedasi Pusjak Sistem Ketahanan Kesehatan    
                         dan Sumber Daya Kesehatan                       
Indikator RO           : Rekomedasi Kebijakan                            
                                                                         
Volume RO                1                                               
Satuan RO                Rekomedasi Kebijakan                            
  A. Latar Belakang                                                      
   1. Dasar Hukum                                                        
                                                                         
     a) Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1984 tentang
        Wabah Penyakit Menular                                           
     b) Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan
        Atas Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan
        Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)                  
     c) Keputusan Menteri  Kesehatan Republik Indonesia  No.HK           
        01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Inveksi
        2019-nCov) Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya
        Penanggulangannya                                                
     d) Keputusan Menteri  Kesehatan Republik Indonesia No.HK            
                                                                         
        01.07/MENKES/948/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan  
        Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)                              
     e) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian,
        Pengembangan dan Penerapan llmu dan Teknologi (Lembaran Negara Republik
        Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik 
        Indonesia Nomor 4219);                                           
     f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;       
     g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;  
     h) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan     
        Pembangunan Nasional;                                            
     i) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;             
     j) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah
        Penyakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49 
        TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);          
     k) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penelitian dan  
                                                                         
        Pengembangan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
        Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3609);
     l) Peraturan Pemerintah Nomor 90 tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja
        dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;                         
     m) Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka
        Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019;                             
     n) PeraturanPresidenRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 Tentang  
        Kementerian Kesehatan                                            
     o) Peraturan Presiden Nomor 45 tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah
        (RKP) Tahun 2017;                                                
     p) Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan Rl No.
        949/MENKES/SK/VII/2004. Kejadian Luar Biasa dijelaskan sebagai timbulnya atau
        meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara
        epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu       
     q) Peraturan Menteri Kesehatan No. 657/2009 tentang Pengiriman dan Penggunaan
                                                                         
        spesimen klinik, materi biologik dan muatan informasinya;        
     r) Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 658/MENKES/PER /VIII/2009
        tentang jejaring Laboratorium Diagnosis Penyakit Infeksi New- Emerging dan Re-
        Emerging, Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbangkes) (cq. Badan
        Penelitian dan Pengembangan Kesehatan)                           
        dinyatakan sebagai pusat rujukan nasional untuk pemeriksaan diagnosis melalui
        laboratorium dan meneliti etiologi KLB;                          
     s) Kriteria tentang Kejadian Luar Biasa mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan
        Republik Indonesia Nomor. 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang jenis penyakit
        menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan upaya Penanggulangannya
     t) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/322/2015 tentang
        penunjukkan Laboratorium Polio Campak dan Rubella                
                                                                         
     u) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk
        Penyusunan Penelaahan RKA KL dan Pengesahan DIPA                 
     v) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
        Kerja Kementerian Kesehatan;                                     
     w) Peraturan Menteri Keuangan Rl Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman
        Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan
        Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;           
     x) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya
        Masukan Tahun Anggaran 2022                                      
                                                                         
                                                                         
   2. Pendahuluan                                                        
                                                                         
      Badan Litbangkes setiap lima tahun sekali melakukan pengumpulan data berbasis
      komunitas di seluruh Indonesia, dengan tujuan menilai capaian hasil pembangunan
                                                                         
      kesehatan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas)
      merupakan penelitian bidang kesehatan berbasis komunitas yang indikatornya dapat
      menggambarkan tingkat nasional sampai dengan tingkat kabupaten/kota.
      Pelaksanaan lima tahun sekali dianggap interval yang tepat untuk menilai
      perkembangan status kesehatan masyarakat, faktor risiko, dan perkembangan upaya
      pembangunan kesehatan.                                             
                                                                         
      Hasil Riskesdas 2007 dan 2013 telah dimanfaatkan oleh pelaksana program
      Kementerian Kesehatan, termasuk pengembangan rencana kebijakan pembangunan
                                                                         
      kesehatan jangka menengah (RPJMN 2010-2014 dan RPJMN 2015-2019) oleh
      Bappenas, dan beberapa kabupaten/kota juga telah menggunakan data Riskesdas
      untuk perencanaan, pemantauan, dan mengevaluasi program-program kesehatan
      dengan berbasis bukti (evidence-based planning). Komposit beberapa indikator
      Riskesdas 2007 dan Riskesdas 2013 juga telah digunakan menyusun Indeks
      Pembangunan Kesehatan Masyarakat (IPKM) di Indonesia. Nilai IPKM menghasilkan
      gambaran peringkat Kabupaten/Kota dalam bidang kesehatan sehingga dapat melihat
      disparitas pembangunan kesehatan yang terjadi di Indonesia.        
                                                                         
                                                                         
      Saat ini Badan Litbangkes telah bertansformasi menjadi Badan Kebijakan
      Pembangunan Kesehatan (BKPK), yang salah satu fungsinya adalah     
      merekomendasikan kebijakan terkait kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Kebijakan
      yang memiliki nilai tinggi adalah kebijakan yang diambil berdasarkan data dan fakta
      dilapangan. Oleh sebab itu diperlukan kegiatan pengumpulan data yang sama atau
      bahkan lebih kompleks seperti kegiatan Riskesdas, kegiatan tersebut adalah Survei
      Kesehatan Indonesia (SKI) 2023. Kegiatan SKI 2023 adalah kegiatan yang hamipir
                                                                         
      identic dengan kegiatan Riskesdas yang telah dilakukan pada tahun-tahun
      sebelumnya. Kegiatan SKI 2023 ini memiliki parameter yang lebih kompleks jika
      dibandingkan dengan Riskesdas sebelumnya, oleh karena itu hasil analisisnya akan
      lebih kompleks. Contohnya pada kegiatan Riskesdas sebelumnya pemeriksaan
      Diabetes hanya menggunakan alat Point of Care Test (POCT) yaitu glucometer
      sedangkan pada SKI 2023 alat yang sama juga masih digunakan namun didukung
      dengan pemeriksaan HbA1C sehingga penegakkan diagnostic akan lebih akurat dan
      analisis yang dilakukan dapat lebih tajam jika dibandingkan dengan Riskesdas
      sebelumnya. Selain itu kegiatan SKI ini tidak hanya berisi survei kesehatan riskesdas
      sebelumnya namun didalamnya juga ada gabungan parameter yang digunakan pada
      survei-survei lainnya seperti, stunting, kesehatan ibu dan Anak, SSGI, TB, ISPA,
      penyakit menular dan penyakit tidak menular serta survei-survei lainnya.
                                                                         
      Kegiatan SKI 2023 kali ini meliputi 2 metode yaitu wawancara dan metode pengukuran
      serta pemeriksaan Biomedis. Metode wawancara akan dilakukan analisis oleh tim
                                                                         
      Kesehatan Masyarakat (Kesmas) sedangkan metode pengukuran dan pemeriksaan
      Biomedis akan dilakukan analisis oleh tim Biomedis. Pengukuran atau pemeriksaan
      Biomedis dilakukan pada 2 tempat yaitu pada laboratorium Lapangan dan
      Laboratorium Nasional Prof. Dr. Sri Oemidjati. Parameter pemeriksaan yang dilakukan
      pada laboratorium lapaangan meliputi Pemeriksaan Haemoglobin (Hb), Pemeriksaan
      Rapid Diagnostic Test (RDT) Malaria, Pemeriksaan Glukosa Puasa dan Pasca
      Pembebanan, Pemeriksaan Antropometri, Lingkar Lengan Atas, Lingkar perut, dan
      Pemeriksaan Gigi. Parameter pemeriksaan di Laboratorium meliputi Pemeriksaan
                                                                         
      Kimia Klinis dan Serologi. Pemeriksaan Kimia klinis yaitu pemeriksaan parameter
      HbA1C, Pemeriksaan Kolesterol, Trigliseride, HDL, LDL, dan Kreatinin. Dan
      Pemeriksaan Serologi yaitu pemeriksaan Difteri, Pertusisi, Tetanus, Campak
      (Measles), Rubella, dan HBsAg, anti HBc, dan Anti HBs.             
                                                                         
      Kegiatan SKI ini dilakukan pada 38 Propinsi di Indonesia yang dilakukan dengan
      metode sampling. Metode sampling terbagi atas 2 yaitu sampling kesmas dan sampling
      Biomedis. Sampling kesmas terdiri atas 35.000 Blok Sensus (BS) sedangkan sampling
                                                                         
      Biomedis terdiri atas 2500 BS. Setiap BS terdapat 10 Rumah Tangga (RT) dan setiap
      RT terhitung rata-rata 4 Anggota Rumah Tangga (ART), sehingga berdasarkan
      perhitungan tersebut diatas maka sample Biomedis diperkirakan mencapai 100.000
      penduduk Indonesia.                                                
                                                                         
      Kegiatan SKI 2023 tersebut diperlukan beberapa pengambilan sample dilapangan dan
      pemeriksaan laboratorium dalam jumlah yang cukup besar oleh sebab itu diperlukan
      rencana pengadaan yang cepat dan efisien. Pengadaan yang tepat waktu sangat
      diperlukan agar bahan akan digunakan dilapangan sudah dalam posisi tersedia. Perlu
                                                                         
      menjadikan pertimbangan bahwa dikarenakan jumlahnya sangat besar maka waktu
      tunggu produksi atau waktu kirim yang kemungkinan akan membuat waktu semakin
      lama. Salah satu bahan kebutuhan pemeriksaan di lapangan adalah Giemsa. Analisis
      kebutuhan Giemsa dalam kegiatan pengumpulan data lapangan sebanyak 750 botol
      dimana setiap botol berisi 50 ml. Oleh karena itu perlu segera dilakukan pengadaan
      Giemsa untuk mendukung kegiatan SKI Biomedis.                      
                                                                         
    B. Penerima Manfaat                                                  
                                                                         
      Manfaat yang diharapkan dari kegiatan SKI adalah :                 
                                                                         
      Internal: Bagi Analis Kebijakan, hal ini merupakan salah satu upaya merumuskan
      kebijakan berdasarkan evidence based yang dapat dimanfaatkan untuk merumuskan
      kebijakan kesehatan kedepan serta melakukan evaluasi terhadap program kesehatan
      sebelumnya.                                                        
                                                                         
      Eksternal: Pemegang Program Pengendalian penyakit, Pemerintah Daerah Provinsi
                                                                         
      dan Kabupaten, Bapenas, akademisi, dan masyarakat Indonesia pada umunya.
    C. Strategi Pencapaian Keluaran                                      
      Kegiatan SKI 2023 ini akan di laksanakan pada 38 Provinsi di Indonesia
      1. Metode Pelaksanaan:                                             
        Kegiatan SKI 2023 diawali dengan koordinasi dengan para pakar dan penyusunan
        protokol. Protokol tersebut akan diajukan ke komisi Etik untuk mendapatkan
        persetujuan etik penelitian yang melibatkan subjek manusia. Selanjutnya di lakukan
        pertemuan koordinasi secara daring dengan 38 Dinas Kesehatan Provinsi dan 514
        Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Untuk persiapan Puldat di lakukan pengadaan
        bahan habis pakai dan reagen pemeriksaan dengan metode lelang cepat.
        Pengumpulan data, analisis data dan pertemuan penyusunan laporan dilakukan
        secara swakelola menggunakan konsultan agar mendapatkan hasil analisis yang
        komprehensif. Pertemuan advokasi ke pemegang program dan Kementerian yang
        terkait dilakukan dengan metode swakelola.                       
                                                                         
      2.Tahapan dan Waktu Pelaksanaan:                                   
        Analisis Kebijakan                                               
        - Pertemuan koordinasi internal tim dan rapat koordinasi dengan narasumber
          secara daring untuk menyusun dan finalisasi protokol penelitian
        - Revisi protokol penelitian sesuai hasil review                 
        - Mengajukan Ethical Approval ke komisi Etik                     
                                                                         
        - Cetak Form                                                     
        - Mengadakan bahan habis pakai dan reagen pemeriksaan            
        - Turun Lapangan Pengumpulan data yang didahului dengan MOT, TOT dan OJT.
        - Spesimen serum yang dikumpulkan dikirimkan ke Laboratorium BKPK.
        - Analisis Data menggunakan jasa konsultan dengan masukan dari narasumber.
        - Penyusunan Pelaporan dilakukan dengan diskusi secara daring serta finalisasi
          dilakukan dengan luring menghadirkan beberapa narasumber.      
        - Diseminasi dan Advokasi.                                       
                                                                         
                                                                         
    D. Kurun Waktu Pelaksanaan                                           
    Kegiatan pengumpulan data lapangan diperkirakan antara bulan Juli sampai dengan
    Agustus 2023 dan diperkirakan akan selesai pada bulan Desember 2023. 
                                                                         
    E. Kriteria Teknis                                                   
    Kriteria teknis untuk setiap alat dan atau BHP yang akan dilakukan dijelaskan lebih rinci
    dalam Spesifikasi Teknis.                                            
                                                                         
                                                                         
    F. Biaya yang Diperlukan                                             
    Anggaran untuk pengadaan belanja Bahan Habis Pakai BHP Pemeriksaan Lapangan
    berasal dari dana DIPA Sekretariat Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan tahun
    anggaran 2023 sebesar Rp. 153.750.000,-                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                     Pejabat Pembuat Komitmen            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                     Aris Hadi Indiarto, M.Sc            
                                     NIP. 197602031998030112
Tenders also won by PT Berkat Maksimal Ikhtiar