KERANGKA ACUAN
PERTEMUAN REKONSILIASI DAN REVIU LAPORAN KEUANGAN UAPPA E-1 DITJEN P2P
SEMESTER I TA 2023 TINGKAT SATUAN KERJA KANTOR PUSAT, UPT DAN
DEKONSENTRASI
1. PENDAHULUAN
Sebagai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3
menyebutkan bahwa Pemerintah dituntut untuk melaksanakan tata kelola keuangan negara
yang taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan (good governance). Penyajian dan
pengungkapan (disclosure) laporan yang akurat dan informatif juga merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dalam mendukung aspek efisiensi, efektifitas, akuntabilitas dan transparansi
serta harus mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Mengacu
pada PMK No. 225/PMK.05/2016 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual Pada Pemerintah Pusat bahwa Laporan Keuangan Pemerintah harus menyajikan secara
basis kas dan akrual sehingga setiap Kementerian/Lembaga wajib melaksanakan Sistem
Akuntansi berbasis Akrual (SAIBA) tersebut, termasuk pada Kementerian Kesehatan dan telah
dikukuhkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan No. 39 Tahun 2019 tentang
Pedoman Akuntansi Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual di Lingkungan
Kementerian Kesehatan. Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI, bahwa rollout SAKTI full module
termasuk modul pelaporan dilaksanakan pada tahun anggaran 2022. Pada Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Instansi Pasal 1 bahwa Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi yang selanjutnya
disingkat SAI adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari
pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan, dan
operasi keuangan pada kementerian/ Lembaga.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 222/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan
Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Kementerian
Negara/Lembaga dalam rangka penyusunan laporan keuangan membentuk unit akuntansi dan
pelaporan keuangan yang terdiri atas:
1) Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA);
2) Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Wilayah (UAPPA-W);
3) Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Eselon 1 (UAPPA-E1);
4) Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA).
Seiring dengan pelaksanaan roll out SAKTI full module untuk seluruh K/L pada tahun 2022,
maka pemrosesan transaksi keuangan untuk penyusunan laporan keuangan pada seluruh
satuan kerja (satker) telah sepenuhnya menggunakan SAKTI Kelompok Modul Pelaporan
(Modul Persediaan, Modul Aset Tetap, Modul Piutang, serta Modul General Ledger dan
Pelaporan/GLP).
Sesuai dengan PMK Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 215/PMK.05/2016,
untuk memperoleh keandalan laporan keuangan perlu didukung dengan rekonsiliasi. Dengan
penerapan SAKTI full module maka proses bisnis rekonsiliasi mulai tahun 2022 diatur sebagai
berikut:
a) Rekonsiliasi internal dan rekonsiliasi eksternal dilakukan menggunakan Aplikasi MonSAKTI
dengan alamat website https://monsakti.kemenkeu.go.id.
b) Rekonsiliasi internal dilakukan antara UAKPA/UAKPA BUN dengan Bendahara Pengeluaran
dan/atau Bendahara Penerimaan satker dan rekonsiliasi antar modul pada Modul Pelaporan
SAKTI, yang dapat dimonitor melalui Aplikasi MonSAKTI.
c) Rekonsiliasi eksternal dilakukan dengan membandingkan data anggaran, realisasi, kas, dan
hibah pada SPAN (Sistem Akuntansi Pusat/SiAP pada BUN) dengan SAKTI (Sistem
Akuntansi Instansi/SAI pada K/L) melalui Aplikasi MonSAKTI.
d) Data SPAN dan SAKTI secara periodik akan ter-push ke Aplikasi MonSAKTI secara otomatis
(tidak melalui proses upload data). Masing-masing satker diharapkan dapat memonitor hasil
rekonsiliasi secara berkala dan melakukan tindak lanjut yang diperlukan apabila data belum
sama/terdapat selisih.
e) Selanjutnya khusus untuk penyusunan Laporan Keuangan Semester 1 Tahun 2023, satker
agar berpedoman pada Kebijakan Rekonsiliasi Periode Januari s.d Juni 2023 dalam rangka
Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2023
Sesuai ketentuan PMK Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI,
penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2023 untuk seluruh jenjang Entitas Akuntansi
dan Entitas Pelaporan (UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, dan UAPA) dihasilkan melalui Aplikasi
SAKTI. Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan dapat menggunakan Aplikasi MonSAKTI untuk
melengkapi informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan Laporan Keuangan.
Laporan keuangan merupakan pencerminan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan oleh
seluruh satker di Kementerian/Lembaga dan merupakan sumber data laporan keuangan
pemerintah yang dipertanggungjawabkan oleh Presiden. Sebelum menjadi laporan keuangan
Pemerintah, laporan keuangan tersebut direviu oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah, dalam
hal ini dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan diaudit oleh Badan
Pemeriksa Keuangan.
Kementerian Kesehatan telah berkomitmen untuk mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa
Pengecualian) berkelanjutan yang telah diperoleh secara berturut-turut TA 2013 sampai dengan
TA 2021, meraih WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrat Bersih Melayani).
Hal tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen dari seluruh jajaran Kemenkes. Dalam
rangka mencapai komitmen tersebut, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit melakukan langkah strategis sebagai berikut:
1. Pelaksanakan Perencanaan Penganggaran sesuai usulan Daerah melalui e-Renggar;
2. Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dengan Satker Kantor Pusat, UPT,
dan Dekonsentrasi;
3. Memfasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pengelolaan keuangan bagi SDM di
Pusat dan daerah;
4. Melakukan pendampingan dalam pelaksanaaan pengelolaan keuangan dan BMN;
5. Melakukan sosialisasi dalam rangka peningkatan kapasitas penyusun Laporan Keuangan.
6. Melakukan sosialisasi kepada Satker Daerah mengenai SPIP dan program WBK-WBBM;
7. Menindaklanjuti proses hibah yang diajukan oleh Satker Kantor Pusat, UPT dan
Dekonsentrasi; dan
8. Segera menindaklanjuti LHP secara tuntas baik LHP Itjen, BPK, maupun BPKP.
Langkah-langkah strategis tersebut merupakan komitmen dan harus dilaksanakan semua jajaran
di Lingkungan Ditjen P2P secara bertanggung jawab sesuai dengan tupoksi masing-masing.
Ditjen P2P merupakan unit utama di bawah Kementerian Kesehatan memiliki tanggung jawab
untuk menyusun Laporan Keuangan Eselon-1 Ditjen P2P. Laporan Keuangan yang tersusun
merupakan hasil kompilasi dari Laporan Keuangan seluruh satuan kerja yang secara struktural
berada di bawah Ditjen P2P.
2. TUJUAN
a. Tujuan Umum:
Peserta mampu menyusun laporan keuangan UAPPA/B E-1 Ditjen P2P Semester I TA 2023
sekaligus direviu oleh tim SKI secara tepat waktu, akurat, transparan, paripurna dan
akuntabel.
b. Tujuan Khusus:
• Peserta mampu menyusun Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara Semester I TA
2023;
• Peserta mampu melaksanakan reviu Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara
Semester I TA 2023 oleh Tim SKI;
• Peserta memahami peraturan terkait penyusunan Laporan Keuangan dan Barang Milik
Negara TA 2023;
• Peserta mampu melaksanakan penyusunan Laporan Keuangan dan Barang Milik
Negara Semester I TA 2023 secara tatap muka (luring).
3. KELUARAN
Terselenggaranya pertemuan Pertemuan Rekonsiliasi dan Reviu Penyusunan Laporan
Keuangan UAPPA/B E-1 Ditjen P2P Semester I TA 2023 dimana satker di lingkungan Ditjen
P2P melakukan desk dengan tim desk eselon I secara tatap muka (luring) menggunakan
teknologi aplikasi.
4. METODOLOGI
a. Pemberian arahan/ceramah;
b. Diskusi dan tanya jawab; dan
c. Penyusunan dan Pelaksanaan Verifikasi, Konsolidasi Laporan Keuangan Semester I TA 2023
dengan mekanisme sbb:
• Tahap I
Desk laporan keuangan dengan eselon I berdasarkan data awal yang disajikan dalam
aplikasi MonSAKTI dan melakukan penelaahan terkait laporan keuangan yang disajikan
satker.
• Tahap II
Apabila terdapat koreksi perbaikan saat desk terkait laporan keuangan yang disajikan
dapat dilakukan upload ulang ke aplikasi MonSAKTI.
• Tahap III
Menyerahkan laporan keuangan Semester I TA 2023 ke eselon I (dengan data yang
paling mutakhir).
5. PESERTA
Peserta Pertemuan ini adalah operator Modul GLP, operator Modul Persediaan, dan operator
Modul Aset Tetap yang berasal dari satuan kerja sebagai berikut:
a. 1 satker Kantor Pusat yang terdiri dari 6 unit kerja,
b. UPT Vertikal sebanyak 61 Satker
6. NARASUMBER
Narasumber pada pertemuan ini berasal dari:
a. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (DAPK), Ditjen Perbendaharaan (DJPb) -
Kementerian Keuangan RI
b. Direkorat SITP - Ditjen Perbendaharaan (DJPb) - Kementerian Keuangan RI I
c. Inspektorat Jenderal - Kementerian Kesehatan RI
d. Biro Keuangan dan BMN - Setjen Kementerian Kesehatan
e. Direktorat Jenderal P2P - Kementerian Kesehatan
7. TEMPAT DAN WAKTU PELAKSANAAN
Pertemuan ini akan dilaksanakan selama 4 (Empat) hari dimulai hari Selasa – Jumat tanggal 11-
14 Juli 2023 untuk satker Kantor Pusat, UPT Vertikal, dan Dekonsentrasi bertempat di Bekasi,
Jawa Barat.
8. BIAYA
Biaya penyelenggaraan Pertemuan ini dibebankan pada DIPA Sekretariat Direktorat Jenderal
P2P TA 2023 sebesar Rp. 267.972.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus
Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah).
Jakarta, Juni 2023
Sesditjen P2P,
dr. Yudhi Pramono, MARS.
NIP 197603192006041001
HARGA PERKIRAAN SENDIRI
Paket Meeting Fullboard Rekonsiliasi dan Reviu Laporan Keuangan
UAPPA E-1 Ditjen P2P Semester I TA 2023 Tingkat Satuan Kerja Kantor Pusat, UPT,
dan Dekonsentrasi
No. Uraian Volume Harga Satuan Jumlah Harga
1 Menyediakan kamar dan ruang 108 orang x Rp. 822.000 266.328.000
meeting untuk 118 pax selama 4 3 malam
hari 3 malam dengan ketentuan
menerapkan dan menyediakan
fasilitas sesuai protokol
kesehatan
Menyediakan kamar dan ruang 2 orang x 1 Rp. 822.000 1.644.000
meeting untuk 2 pax selama 2 malam
hari 1 malam dengan ketentuan
menerapkan dan menyediakan
fasilitas sesuai protokol
kesehatan
2 Menyediakan kelengkapan
meeting yaitu microphone,
flipchart, screen, pensil/pulpen,
notes, air mineral, permen,
internet, dan healthy kit
3 6 kali makan dan 6 kali coffee
break
4 Pelaksanaan kegiatan di Bekasi
(Jawa Barat) tanggal 11-14 Juli
2023
Total 267.972.000
Pejabat Pembuat Komitmen I
Unit Kerja Setditjen P2P,
Hikmah Sari Loebis, SKM, MSc,PH
Daftar Kebutuhan
Paket Meeting Fullboard Rekonsiliasi dan Reviu Laporan Keuangan
UAPPA E-1 Ditjen P2P Semester I TA 2023 Tingkat Satuan Kerja Kantor Pusat, UPT,
dan Dekonsentrasi
1. Menyediakan kamar dan ruang meeting untuk 108 pax dengan ketentuan kamar
selama 4 hari 3 malam;
2. Menyediakan kamar dan ruang meeting untuk 2 pax dengan ketentuan kamar
selama 2 hari 1 malam;
3. Menyediakan kelengkapan meeting yaitu: microphone, flipchart, screen,
pensil/pulpen, notes, air mineral, permen, internet, dan healthy kit;
4. 6 kali makan dan 6 kali coffee break; dan
5. Pelaksanaan pekerjaan di Bekasi tanggal 11-14 Juli 2023.
Pejabat Pembuat Komitmen I
Unit Kerja Setditjen P2P,
Hikmah Sari Loebis, SKM, MSc,PH