Rekonsiliasi Dan Reviu Laporan Keuangan Uappa E-1 Ditjen P2p Semester I Ta 2023 Tingkat Satuan Kerja Kantor Pusat, Upt Dan Dekonsentrasi)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 48282047
Date: 4 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 280,302,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 267,972,000
Winner (Pemenang): PT Metropolitan Land Tbk
NPWP: 0*6**3****54**0
RUP Code: 37865704
Work Location: bekasi - Bekasi (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN                                  
  PERTEMUAN REKONSILIASI DAN REVIU LAPORAN KEUANGAN UAPPA E-1 DITJEN P2P
      SEMESTER I TA 2023 TINGKAT SATUAN KERJA KANTOR PUSAT, UPT DAN     
                                                                        
                         DEKONSENTRASI                                  
                                                                        
                                                                        
1. PENDAHULUAN                                                          
                                                                        
   Sebagai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3
   menyebutkan bahwa Pemerintah dituntut untuk melaksanakan tata kelola keuangan negara
   yang taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung
                                                                        
   jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan (good governance). Penyajian dan
   pengungkapan (disclosure) laporan yang akurat dan informatif juga merupakan bagian yang
   tidak terpisahkan dalam mendukung aspek efisiensi, efektifitas, akuntabilitas dan transparansi
                                                                        
   serta harus mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang telah ditetapkan dengan
   Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Mengacu
   pada PMK No. 225/PMK.05/2016 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
                                                                        
   Akrual Pada Pemerintah Pusat bahwa Laporan Keuangan Pemerintah harus menyajikan secara
   basis kas dan akrual sehingga setiap Kementerian/Lembaga wajib melaksanakan Sistem
   Akuntansi berbasis Akrual (SAIBA) tersebut, termasuk pada Kementerian Kesehatan dan telah
                                                                        
   dikukuhkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan No. 39 Tahun 2019 tentang
   Pedoman Akuntansi Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual di Lingkungan
   Kementerian Kesehatan. Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
                                                                        
   171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI, bahwa rollout SAKTI full module
   termasuk modul pelaporan dilaksanakan pada tahun anggaran 2022. Pada Peraturan Menteri
   Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
                                                                        
   Instansi Pasal 1 bahwa Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi yang selanjutnya
   disingkat SAI adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari
   pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan, dan
                                                                        
   operasi keuangan pada kementerian/ Lembaga.                          
                                                                        
   Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 222/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas
                                                                        
   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan
   Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Kementerian 
   Negara/Lembaga dalam rangka penyusunan laporan keuangan membentuk unit akuntansi dan
                                                                        
   pelaporan keuangan yang terdiri atas:                                
   1) Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA);                   
   2) Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Wilayah (UAPPA-W);      
                                                                        
   3) Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Eselon 1 (UAPPA-E1);    
   4) Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA).                          
   Seiring dengan pelaksanaan roll out SAKTI full module untuk seluruh K/L pada tahun 2022,
   maka pemrosesan transaksi keuangan untuk penyusunan laporan keuangan pada seluruh
   satuan kerja (satker) telah sepenuhnya menggunakan SAKTI Kelompok Modul Pelaporan
                                                                        
   (Modul Persediaan, Modul Aset Tetap, Modul Piutang, serta Modul General Ledger dan
   Pelaporan/GLP).                                                      
                                                                        
                                                                        
   Sesuai dengan PMK Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan
   Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 215/PMK.05/2016,
   untuk memperoleh keandalan laporan keuangan perlu didukung dengan rekonsiliasi. Dengan
                                                                        
   penerapan SAKTI full module maka proses bisnis rekonsiliasi mulai tahun 2022 diatur sebagai
   berikut:                                                             
   a) Rekonsiliasi internal dan rekonsiliasi eksternal dilakukan menggunakan Aplikasi MonSAKTI
                                                                        
     dengan alamat website https://monsakti.kemenkeu.go.id.             
   b) Rekonsiliasi internal dilakukan antara UAKPA/UAKPA BUN dengan Bendahara Pengeluaran
     dan/atau Bendahara Penerimaan satker dan rekonsiliasi antar modul pada Modul Pelaporan
                                                                        
     SAKTI, yang dapat dimonitor melalui Aplikasi MonSAKTI.             
   c) Rekonsiliasi eksternal dilakukan dengan membandingkan data anggaran, realisasi, kas, dan
     hibah pada SPAN (Sistem Akuntansi Pusat/SiAP pada BUN) dengan SAKTI (Sistem
                                                                        
     Akuntansi Instansi/SAI pada K/L) melalui Aplikasi MonSAKTI.        
   d) Data SPAN dan SAKTI secara periodik akan ter-push ke Aplikasi MonSAKTI secara otomatis
     (tidak melalui proses upload data). Masing-masing satker diharapkan dapat memonitor hasil
                                                                        
     rekonsiliasi secara berkala dan melakukan tindak lanjut yang diperlukan apabila data belum
     sama/terdapat selisih.                                             
   e) Selanjutnya khusus untuk penyusunan Laporan Keuangan Semester 1 Tahun 2023, satker
                                                                        
     agar berpedoman pada Kebijakan Rekonsiliasi Periode Januari s.d Juni 2023 dalam rangka
     Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2023                  
                                                                        
                                                                        
   Sesuai ketentuan PMK Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI,
   penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2023 untuk seluruh jenjang Entitas Akuntansi
   dan Entitas Pelaporan (UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, dan UAPA) dihasilkan melalui Aplikasi
                                                                        
   SAKTI. Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan dapat menggunakan Aplikasi MonSAKTI untuk
   melengkapi informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan Laporan Keuangan.
                                                                        
   Laporan keuangan merupakan pencerminan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan oleh
   seluruh satker di Kementerian/Lembaga dan merupakan sumber data laporan keuangan
                                                                        
   pemerintah yang dipertanggungjawabkan oleh Presiden. Sebelum menjadi laporan keuangan
   Pemerintah, laporan keuangan tersebut direviu oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah, dalam
   hal ini dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan diaudit oleh Badan
                                                                        
   Pemeriksa Keuangan.                                                  
                                                                        
  Kementerian Kesehatan telah berkomitmen untuk mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa
  Pengecualian) berkelanjutan yang telah diperoleh secara berturut-turut TA 2013 sampai dengan
                                                                        
  TA 2021, meraih WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrat Bersih Melayani).
  Hal tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen dari seluruh jajaran Kemenkes. Dalam
  rangka mencapai komitmen tersebut, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian
  Penyakit melakukan langkah strategis sebagai berikut:                 
                                                                        
  1. Pelaksanakan Perencanaan Penganggaran sesuai usulan Daerah melalui e-Renggar;
                                                                        
  2. Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dengan Satker Kantor Pusat, UPT,
     dan Dekonsentrasi;                                                 
  3. Memfasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pengelolaan keuangan bagi SDM di
                                                                        
     Pusat dan daerah;                                                  
  4. Melakukan pendampingan dalam pelaksanaaan pengelolaan keuangan dan BMN;
  5. Melakukan sosialisasi dalam rangka peningkatan kapasitas penyusun Laporan Keuangan.
                                                                        
  6. Melakukan sosialisasi kepada Satker Daerah mengenai SPIP dan program WBK-WBBM;
  7. Menindaklanjuti proses hibah yang diajukan oleh Satker Kantor Pusat, UPT dan
     Dekonsentrasi; dan                                                 
                                                                        
  8. Segera menindaklanjuti LHP secara tuntas baik LHP Itjen, BPK, maupun BPKP.
                                                                        
  Langkah-langkah strategis tersebut merupakan komitmen dan harus dilaksanakan semua jajaran
                                                                        
  di Lingkungan Ditjen P2P secara bertanggung jawab sesuai dengan tupoksi masing-masing.
                                                                        
  Ditjen P2P merupakan unit utama di bawah Kementerian Kesehatan memiliki tanggung jawab
                                                                        
  untuk menyusun Laporan Keuangan Eselon-1 Ditjen P2P. Laporan Keuangan yang tersusun
  merupakan hasil kompilasi dari Laporan Keuangan seluruh satuan kerja yang secara struktural
  berada di bawah Ditjen P2P.                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2. TUJUAN                                                               
                                                                        
   a. Tujuan Umum:                                                      
     Peserta mampu menyusun laporan keuangan UAPPA/B E-1 Ditjen P2P Semester I TA 2023
     sekaligus direviu oleh tim SKI secara tepat waktu, akurat, transparan, paripurna dan
                                                                        
     akuntabel.                                                         
                                                                        
   b. Tujuan Khusus:                                                    
                                                                        
     •  Peserta mampu menyusun Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara Semester I TA
        2023;                                                           
     •  Peserta mampu melaksanakan reviu Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara
                                                                        
        Semester I TA 2023 oleh Tim SKI;                                
     •  Peserta memahami peraturan terkait penyusunan Laporan Keuangan dan Barang Milik
        Negara TA 2023;                                                 
                                                                        
     •  Peserta mampu melaksanakan penyusunan Laporan Keuangan dan Barang Milik
        Negara Semester I TA 2023 secara tatap muka (luring).           
3. KELUARAN                                                             
   Terselenggaranya pertemuan Pertemuan Rekonsiliasi dan Reviu Penyusunan Laporan
   Keuangan UAPPA/B E-1 Ditjen P2P Semester I TA 2023 dimana satker di lingkungan Ditjen
                                                                        
   P2P melakukan desk dengan tim desk eselon I secara tatap muka (luring) menggunakan
   teknologi aplikasi.                                                  
                                                                        
                                                                        
4. METODOLOGI                                                           
   a. Pemberian arahan/ceramah;                                         
   b. Diskusi dan tanya jawab; dan                                      
                                                                        
   c. Penyusunan dan Pelaksanaan Verifikasi, Konsolidasi Laporan Keuangan Semester I TA 2023
     dengan mekanisme sbb:                                              
     • Tahap I                                                          
                                                                        
       Desk laporan keuangan dengan eselon I berdasarkan data awal yang disajikan dalam
       aplikasi MonSAKTI dan melakukan penelaahan terkait laporan keuangan yang disajikan
       satker.                                                          
                                                                        
                                                                        
     • Tahap II                                                         
       Apabila terdapat koreksi perbaikan saat desk terkait laporan keuangan yang disajikan
       dapat dilakukan upload ulang ke aplikasi MonSAKTI.               
                                                                        
     • Tahap III                                                        
                                                                        
       Menyerahkan laporan keuangan Semester I TA 2023 ke eselon I (dengan data yang
       paling mutakhir).                                                
                                                                        
5. PESERTA                                                              
   Peserta Pertemuan ini adalah operator Modul GLP, operator Modul Persediaan, dan operator
                                                                        
   Modul Aset Tetap yang berasal dari satuan kerja sebagai berikut:     
   a. 1 satker Kantor Pusat yang terdiri dari 6 unit kerja,             
   b. UPT Vertikal sebanyak 61 Satker                                   
                                                                        
                                                                        
6. NARASUMBER                                                           
   Narasumber pada pertemuan ini berasal dari:                          
                                                                        
   a. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (DAPK), Ditjen Perbendaharaan (DJPb) -
     Kementerian Keuangan RI                                            
   b. Direkorat SITP - Ditjen Perbendaharaan (DJPb) - Kementerian Keuangan RI I
                                                                        
   c. Inspektorat Jenderal - Kementerian Kesehatan RI                   
   d. Biro Keuangan dan BMN - Setjen Kementerian Kesehatan              
   e. Direktorat Jenderal P2P - Kementerian Kesehatan                   
                                                                        
                                                                        
7. TEMPAT DAN WAKTU PELAKSANAAN                                         
   Pertemuan ini akan dilaksanakan selama 4 (Empat) hari dimulai hari Selasa – Jumat tanggal 11-
                                                                        
   14 Juli 2023 untuk satker Kantor Pusat, UPT Vertikal, dan Dekonsentrasi bertempat di Bekasi,
   Jawa Barat.                                                          
8. BIAYA                                                                
   Biaya penyelenggaraan Pertemuan ini dibebankan pada DIPA Sekretariat Direktorat Jenderal
   P2P TA 2023 sebesar Rp. 267.972.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus
                                                                        
   Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah).                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   Jakarta, Juni 2023                   
                                   Sesditjen P2P,                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   dr. Yudhi Pramono, MARS.             
                                   NIP 197603192006041001               
                    HARGA PERKIRAAN SENDIRI                             
       Paket Meeting Fullboard Rekonsiliasi dan Reviu Laporan Keuangan  
 UAPPA E-1 Ditjen P2P Semester I TA 2023 Tingkat Satuan Kerja Kantor Pusat, UPT,
                        dan Dekonsentrasi                               
                                                                        
  No.          Uraian           Volume   Harga Satuan Jumlah Harga      
                                                                        
   1  Menyediakan kamar dan ruang 108 orang x Rp. 822.000 266.328.000   
      meeting untuk 118 pax selama 4 3 malam                            
      hari 3 malam dengan ketentuan                                     
      menerapkan dan menyediakan                                        
      fasilitas sesuai protokol                                         
      kesehatan                                                         
                                                                        
      Menyediakan kamar dan ruang 2 orang x 1 Rp. 822.000 1.644.000     
      meeting untuk 2 pax selama 2 malam                                
      hari 1 malam dengan ketentuan                                     
      menerapkan dan menyediakan                                        
      fasilitas sesuai protokol                                         
      kesehatan                                                         
                                                                        
   2  Menyediakan kelengkapan                                           
      meeting yaitu microphone,                                         
      flipchart, screen, pensil/pulpen,                                 
      notes, air mineral, permen,                                       
      internet, dan healthy kit                                         
                                                                        
   3  6 kali makan dan 6 kali coffee                                    
      break                                                             
                                                                        
   4  Pelaksanaan kegiatan di Bekasi                                    
      (Jawa Barat) tanggal 11-14 Juli                                   
      2023                                                              
      Total                                          267.972.000        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   Pejabat Pembuat Komitmen I           
                                   Unit Kerja Setditjen P2P,            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   Hikmah Sari Loebis, SKM, MSc,PH      
                         Daftar Kebutuhan                               
                                                                        
       Paket Meeting Fullboard Rekonsiliasi dan Reviu Laporan Keuangan  
                                                                        
 UAPPA E-1 Ditjen P2P Semester I TA 2023 Tingkat Satuan Kerja Kantor Pusat, UPT,
                        dan Dekonsentrasi                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1. Menyediakan kamar dan ruang meeting untuk 108 pax dengan ketentuan kamar
     selama 4 hari 3 malam;                                             
                                                                        
  2. Menyediakan kamar dan ruang meeting untuk 2 pax dengan ketentuan kamar
     selama 2 hari 1 malam;                                             
                                                                        
  3. Menyediakan kelengkapan meeting yaitu: microphone, flipchart, screen,
     pensil/pulpen, notes, air mineral, permen, internet, dan healthy kit;
                                                                        
  4. 6 kali makan dan 6 kali coffee break; dan                          
                                                                        
  5. Pelaksanaan pekerjaan di Bekasi tanggal 11-14 Juli 2023.           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   Pejabat Pembuat Komitmen I           
                                   Unit Kerja Setditjen P2P,            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   Hikmah Sari Loebis, SKM, MSc,PH