URAIAN SINGKAT PEKERJAAN LANDSCAPING LAHAN
PARKIR DAN JALAN COR
PASAL I
PELAKSANAAN KERJA
1. Dalam pelaksanaan pekerjaan fisik kontraktor diwajibkan bekerja sama
dengan pengguna barang/jasa, pengawas lapangan, konsultan
pengawas.
2. Untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik konstruksi tidak
perlu dilakukan studi value engineering untuk efektivitas dan efisiensi
penggunaan anggaran dengan alasan apapun tanpa persetujuan
pengguna barang/jasa dan konsultan perencana.
3. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan tidak diperkenankan mengadakan
perubahan konstruksi ataupun perubahan gambar tanpa persetujuan
pengguna barang/jasa dan konsultan perencana
4. Semua perubahan gambar ataupun perubahan konstruksi harus
diusulkan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan dan dibuat berita acara
bersama.
PASAL 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
4. Mobilisasi alat berat Eksafator ke lokasi pekerjaan dan pembongkaran
gedung lama.
PASAL 3
PEKERJAAN BEGISTING COR JALAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan,
pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan
beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi, dengan memperhatikan
ketentuan tambahan dari arsitek dalam uraian dan syarat-syarat
pelaksanaannya.
2. Persyaratan Bahan
Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk beton, baja,
pasangan tela yang diplester atau kayu. Pemakaian bambu tidak
diperbolehkan Lain-lain jenis bahan yang akan dipergunakan harus.
mendapat persetujuan tertulis dan pengguna barang/jasa atau Pengawas
terlebih dahulu. Acuan yang terbuat dari kayu harus menggunakan kayu
jenis Kelas I/II atau setaraf.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Perencanaan acuan dan konstruksinya harus direncanakan untuk
dapat menahan beban-beban, tekanan lateral dan tekanan yang
diizinkan dan peninjauan terhadap beban angin dan lain-lain,
peraturan harus dikontrol terhadap, peraturan pembangunan
pemerintah daerah setempat.
b. Semua ukuran-ukuran penampang struktur beton yang tercantum
dalam gambar struktur adalah ukuran bersih penampang beton, tidak
termasuk plesteran/finishing.
c. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong harus memberikan gambar
dan perhitungan acuan serta sample bahan yang akan dipakai, untuk
disetujui oleh pengguna barang/jasa atau pengawas. Pada dasarnya
tiap-tiap bagian bekisting, harus mendapat persetujuan tertulis dari
pengguna barang/jasa atau pengawas, sebelum bekisting dibuat pada
bagian itu.
d. Acuan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada
perubahan bentuk dan cukup kuat menampung beban-beban
sementara maupun tetap, sesuai dengan jalannya pengecoran beton
e. Susunan acuan dengan. penunjang-penunjang harus diatur
sedemikian rupa.sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi
dengan mudah oleh pengguna barang/jasa atau pengawas.
Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu
pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton
yang bersangkutan.
f. Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran yang
melekat seperti potongan-potongan kayu, kawat, paku, bekas hasil
gergaji, tanah dan sebagainya.
g. Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksl yang
ukuran,kerataan/kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan
gambar-gambar konstruksi.
h. Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum
pengecoran. Harus diadakan tindakan untuk menghindarkan
terkumpulnya air pembasahan tersebut pada sisi bawah.
i. Cetakan beton harus dipasang sedem,ikian rupa sehingga tidak akan
terjadi kebocoran atau hilangnya air semen selama pengecoran, tetap
lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak bergoyang.
j. Sebelumnya dengan mendapat persetujuan dari pengguna
barang/jasa atau pengawas baut-baut dan tie rod yang diperlukan
untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur sedemikian, sehingga
bila bekisting dibongkar kembali, maka semua besi tulangan harus
berada dalam beton.
k. Pada, bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari bekisting
kolom atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk
inspeksi dan pembersihan.
l. Pada prinsipnya semua penunjang bekisting harus menggunakan
steger besi (scaffolding). Penggunaan dolken atau balok kayu untuk
steger dapat dipertimbangkan oleh pengguna barang/jasa atau
pengawas selama masih memenuhi syarat. Setelah pekerjaan di atas,
selesai, penyedia barang/jasa harus meminta persetujuan dan
pengguna barang/jasa atau pengawas dan minimum (3) hari sebelum
pengecoran, pemborong harus mengajukan permohonan tertulis
untuk izin pengecoran kepada pengguna barang/jasa atau pengawas.
4. Pembongkaran
a. Pembongkaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia
Tahun 71 dimana bagian konstruksi yang dibongkar cetakannya harus
dapat memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaan.
b. Cetakan-cetakan bagian konstruksi di bawah ini boleh dilepas dalam
waktu sebagai berikut :
- Sisi-sisi balok dan kolom yang tidak dibebani minimal 7 hari
- Sisi-sisi balok dan kolom yang dibebani minimal 21 hari
c. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran cetakan harus diajukan
terlebihdahulu secara tertulis untuk disetujui oleh pengguna
barang/jasa atau pengawas.
d. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka, tidak
bergelombang, berlubang atau retak-retak dan tidak menunjukkan
Gejala keropos / tidak sempurna.
e. Acuan harus dibongkar secara cermat dan hati-hati, tidak dengan cara
yang dapat menimbulkan kerusakan pada beton dan material-material
lain disekitamya, dan pemindahan acuan harus dilakukan sedemikian
rupa sehingga tidak menimbulkan kerusakkan, akibat benturan pada
saat pemindahan.
f. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian
beton yang keropos atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi
kekuatan konstruksi tersebut, maka penyedia barang/jasa harus segera
memberitahukan kepada pengguna barang~asa atau pengawas, untuk
meminta persetujuan tertulls mengenai cara perbaikan pengisian atau.
pembongkaranya.
Penyedia barang/jasa tidak diperbolehkan menutup/mengisi bagian
beton yang keropos tanpa persetujuan tertulis pengguna barang/jasa
atau pengawas. Semua resiko yang terjadi sebagai akibat pekerjaan
tersebut dan biaya-biaya perbaikan, pembongkaran atau pengisian
atau penutupan bagian tersebut, menjadi tanggung Jawab penyedia
barang/jasa.
g. Seluruh bahan bekas acuan yang tidak terpakai harus di bersihkan dari
lokasi proyek dan dibuang pada tempat-tempat yang ditentukan oleh
pengguna barang/jasa atau pengawas sehinga tidak mengganggu
lahan kerja.
PASAL 4
PEKERJAAN TIMBUNAN
1. Pekerjaan timbunan
a. Pengurugan dilakukan lapis deml lapis tiap 30 cm dipadatkan dengan
stamper
b. Urugan tanah merah harus didatangkan dari luar lokasi bangunan
c. Bahan pemimbunan ini harus bersih dari sampah dan batu-batu lain
yang bersifat merusak.
PASAL 5
PEKERJAAN JALAN COR
1. Lingkup pekerjaan beton meliputi penyediaan bahan, penyetelan
bekisting, pengecoran dan perawatan.
a. Syarat-Syarat Mutu Beton
Disarankan kekuatan tekanan karakteristik minimum 200 kg/cm 2
(K-200) dan harus tercapai setelah beton benimur 28 hari dan harus
memenuhi syarat-syarat PBI 1971 (NI-2)
b. Pekerjaan Langit-Langit
Langit-langit yang menggantung dibuat penggantung dari kawat/besi
baja yang ditanam ke dalam plat beton sebelum di cor.
2. Pekerjaan beton.
a. Meliputi pekerjaan beton bertulang dan beton tak bertulang.
b. Pekerjaan beton bertulang meliputi pekerjaan ringbalk praktis, kolom
praktis, dan lain-lain, sedangkan untuk pekerjaan beton tak bertulang
meliputi lantai kerja.
c. Beton bertulang dan beton tak bertulang dicor dilokasi kerja dengan
alat pengaduk/pencampur beton secara mekanikal(mesin), dan semua
pekerjaan beton dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja di
lapangan.
d. Bahan-bahan yang dipergunakan harus mendapat persetujuan
pengguna barang/jasa.
e. Bahan untuk campuran beton tidak bertulang adalah 1 bagian semen
pc : 3 bagian pasir : 5 bagian kerikil, sedangkan untuk beton bertulang
menggunakan mutu beton minimum dengan karakteristik K225.
f Agregat harus disimpan bersih dari lumpur tanah liat atau bahan
organis lainnya, dianjurkan untuk menggunakan bak, bahan yang
berlantai untuk mencegah terbawanya tanah bawah pada waktu
pengambilan bahan.
g. Semen yang digunakan hanya dari satu merek pada bagian pekerjaan
struktur yang tidak terpisah.
h. Air yang digunakan untuk pembuatan beton tidak boleh mengandung
alkali, garam, bahan-bahan organis, asam dan airnya harus dapat
diminum sesuai dengan ketentuan PAM, jernih dan tawar.
i. Campuran beton harus homogen sehingga mencapai kekuatan
karakteristik yang disyaratkan.
j. Tata cara pengecoran beton tidak bertulang :
o Sekurang-kurangnya dua hari sebelum pengecoran dilakukan,
Direksi diberitahukan agar pemeriksaan dan persetujuan dapat
diberikan pada waktu pengecoran.
o Beton harus diaduk dengan beton molen yang cukup
kapasitasnya hingga homogen setelah semua bahan masuk.
o Sebelum beton dibuat/dicor, bektisting harus bersih dari
kotoran-kotoran dan bahan-bahan lain, begitu pula alat
pengaduk.
k. Tata cara pengecoran beton bertulang :
o Sekurang-kurangnya dua hari sebelum pengecoran dilakukan,
Direksi diberitahukan agar pemeriksaan dan persetujuan dapat
diberikan pada waktu pengecoran.
o Pengecoran harus sesuai dengan persyaratan dalam PBI 1971 /
SNI 03-2410-1989.
o Beton harus dicor dan tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian 1,5
m dan dalam lapisan horizontal tidak lebih dari 30 cm dalamnya.
o Terjadinya kantong-kantong gelembung dalam beton harus
dihindarkan dan segera setelah dituang, beton ini harus
dipadatkan dengan alat penggetar (vibrator).
o Selama penggetaran dijaga agar jangan sampai menggerak
tulangan maupun bekisting.
o Sambungan beton sebelum melanjutkan pengecoran pada beton
vang mengeras, permukaan yang lama harus diberslhkan dan
dikasarkan, permukaan sambungan disiram dengan air semen.
Penyambungan beton yang melebihi 7 hari dilapisi dengan
bahan penyarnbung.
o Untuk pekerjaan pemeliharaan dalam mencegah pengeringan
bidang-bidang beton selama paling sedikit dua minggu beton
harus dibasahi terus menerus, antara lain dengan menutupinya
dengan karung basah (atau plastik untuk struktur kolom).
4. Pekerjaan Bekisting.
a. Bekisting/acuan harus direncanakan sedemikian rupa, sehingga, tidak
ada perubahan bentuk dan cukup kuat menampung beban-beban
sementara maupun tetap. Semua acuan harus diberi penguat datar
silang sehingga kemungkinan bergeraknya acuan selama pelaksanaan
pekerjaan dapat dihindarkan, juga harus cukup rapat untuk mencegah
kebocoran bagian cairan dari adukan beton (mortar leakage). Susunan
acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa
sehingga memungkinkan dilakukannya kemudahan inspeksi oleh
pengawas. Penyusunan acuan harus sedemiklan rupa sehingga pada
waktu pembongkaran tidak menimbulkan kerusakan pada bagian atau
keseluruhan beton hasil pengecoran. Kekuatan penyangga,
silangan-silangan, kedudukan serta dimensi yang tepat dari konstruksi
acuan adalah merupakan tanggung jawab Pemborong.
b. Pada bagian terendah (dari settap tahapan pengecoran) dari acuan
kolom atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk
inspeksi dan pembersihan.
c. Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum
pengecoran. Harus diadakan tindakan untuk menghindarkan
terkumpulnya air pembasahan tersebut pada sisi bawah.
d. Pada tahapan ini dilakukan pemasangan pipa-pipa dan perlengkapan--
perlengkapan lain yang harus tertanam di dalam beton, sesuai
persyaratan tidak akan mengurangi kekuatan konstruksi (SNI
03 - 2847 - 1989).
e. Perencanaan acuan dan konstrukstinya harus dapat menahan.
beban-beban, tekanan lateral dan tekanan yang diizinkan dan
peninjauan. terhadap beban angin dan lain-lain peraturan yang
dikontrol terhadap peraturan pembangunan Pemerintah daerah
setempat.
f Pembongkaran bekisting baru dapat dilakukan bila beton telah
mencapai umur minimal 8 hari atau beton telah mencapai kekuatan
yang diinginkan.
PASAL 6
PEKERJAAN PAVING BLOCK
Dimensi Paving block : tebal minimal 60 mm dan lebar minimal 80 mm.
Toleransi : Toleransi ukuran yang masih diperkenankan adalah 2 mm
panjang dan lebar. Untuk tebal dalah 3 mm kerataan maksimal tidak
boleh melebihi 10 mm dari level yang dikehendaki dan toleransi 5
mm dalam 3 m1 dari level atau slope seperti yang ditunjukkan dalam
gambar untuk finish permukaan paving
PASAL 7
PEKERJAAN PASANGAN
1. Lingkup pekerjaan meliputi penyediaan bahan, pelaksanaan pekerjaan,
perapihan dan pekerjaan pasangan tela.
2. Persyaratan bahan
Batu tela. :
a. Batu Bata Merah
b. Ukuran-ukuran tela harus seragam dan dapat disesuaikan berdasarkan
tebal dinding akhir yang disyaratkan dalam gambar kerja.
Portland Cement (PC)
a. Mutu/kwalitas harus sama dengan PC yang digunakan untuk konstruksi
beton, tidak keras, tidak mengandung butiran dan tidak adanya
gejala-gejala membatu.
b. Pemakaian semen di dalam satu adukan tidak dibenarkan lebih dari
satu merk.
c. Untuk bahan bangunan ramuan adukan menggunakan semen
(berdasarkan kwalitas yang ditetapkan dalam SKSNI-1991).
d. Semen yang datang di tempat pekerjaan/lapangan harus disimpan
dalam gudang yang lantainya kering dan minimum 30 cm lebih tinggi
dari permukaan tanah sekitarnya.
Pasir Pasang
Pasir yang digunakan harus bersih, bebas dari segala macam kotoran, baik
dari bahan organis dan alkalis maupun lumpur, tanah karang, garam/basa
dan sebagainya sesuai dengan syarat-syarat dalam PBI 1971.
Jenis Adukan
a. Adukan untuk pasangan kedap air adalah 1 bagian semen pc dan 2
bagian pasir pasang (trasram)
b. Adukan untuk pasangan dinding biasa (di atas trasram) adalah 1
bagian semen pc dan 4 bagian pasir pasang.
3. Pelaksanaan Pembuatan Adukan
a. Adukan harus dibuat dengan menggunakan mesin pengaduk (molen)
sesuai kapasitas yang dibutuhkan, semen dan pasir harus dicampur
dalam keadaan kering, yang kernudian diberi air sesuai persyaratan
sampai didapat campuran yang baik.
b. Adukan vang sudah mongering/kering tidak boleh dicampur dengan
adukan yang baru.
4. Pelaksanaan
Pasangan batu tela yang dilaksanakan harus rata, tegak dan lajur
penaikannya diukur tepat dengan tiang lot, setiap pemasangan tidak boleh
lebih dari 1,00 m baru boleh dilanjutkan setelah betul-betul mengeras.
Sebelum dipasang batu tela harus direndam dalam air/direndam terlebih
dahuiu. Pada proses pemasangan dinding tela agar sudah diperhitungkan
adanya fasilitas conduit/sparing yang harus tertanam didalam pasangan
batu tela. Rangka penguat berupa, kolom praktis dan ringbalk dari beton
dipasang untuk setiap luas dinding maksimun 6 m2 dan sesuai persyaratan
pabrik pembuat batu tela atau yang disetujul Direksi.
5. Perlindungan
Sesuai jam kerja, seluruh lajur pasangan batu tela yang belum selesai,
harus ditutup (dilindungi) dengan kertas semen, atau dengan cara-cara
lain yang disetujui oleh Direksi. Untuk dinding-dinding yang sudah kering
(berumur 6 jam keatas) harus disiram dengan air bersih setiap pagi, atau
sesuai dengan persyaratan.
PASAL 8
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
1. Lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan plesteran dan acian pada dinding
bangunan (yang terdiri dari pasangan batu tela dan Beton), yang
dinyatakan dalam gambar.
2. Persyaratan bahan.
Semen dan pasir (lihat pasal 1)
Air
a. Air yang digunakan harus bersih dan bebas dari segala macam
campuran atau larutan minyak, asam garam/basa dan bahan organis
lainnya.
b. Air yang digunakan tersebut harus sesuai persyaratan yang sudah
ditentukan.
3. Daerah Plesteran
Daerah plesteran antara lain pada tela trasram 1 : 2 , Batu tela 1 : 4,
kolom beton 1 : 3 diatas elevasi 0.00 dan pada daerah yang disesuaikan
dengan gambar.
4. Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran.
a. Tebal plesteran harus berkisar setebal 1 s/d 2,5 cm, tebal pasangan
tela jadi max. 15 cm.
b. Sebelum pekerjaan plesteran dimulal terlebih dahulu permukaan
pasangan batu tela dan beton dibasahl atau disiram air terlebih dahulu.
c. Semua siar permukaan dinding batu tela hendaknya dikerok sedalam
kira-kira 1 cm agar plesteran dapat lebih merata.
5. Adukan Plesteran
a. Semua jenis bahan plesteran harus diaduk sesuai persyaratan jenis
campuran yang disetujul Direksi.
b. Plesteran harus rata vertikal dan horizontal.
c. Ketebalan plesteran merupakan lapisan dengan permukaan kasar
untuk mencapai bidang rata dan lebih teliti setelah itu baru pengacian.
d. Sebelum Pemborong melanjutkan pekerjaan plesteran, maka
Pemborong diwajibkan membuat contoh bidang plesteran.
e. Setelah diplester selanjutnya permukaan plesteran tersebut diaci
(semen dan air) hingga halus.
6. Perbaikan Bidang Plesteran.
a. Bilamana Direksi mendapatkan bidang plesteran yang tidak memenuhi
syarat misalnya tidak rata, tidak siku dan lain-lain maka Pemborong
harus, memperbaiki pekerjaan tersebut.
b. Bagian-bagian yang diperbalki harus dibobok secara teratur dan
plesteran hasil perbaikan harus rata dengan sekitamya.
7. Acian
a. Acian Mengunakan Semen dan di campur dengan air
secukupnya
PASAL 9
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup pekerjaan
Pengecatan dinding dilakukan pada bagian luar dan dalam serta pada
seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar.
2. Bahan bahan
a. Semua bahan cat yang digunakan adalah : Produk Lokal Merek Altex
Naturetone atau setara.
Cat dinding luar/ exterior Vinilex :
- Primer : 1 lapis Propan Alkali Resistance Primer
- Undercoat : 1 lapis Propan Alkali Resistance Primer
- Cat akhir exterior : 2 lapis Propan decorshield warna putih,
interval 2 jam, semua lapis sehingga. dicapai
permukaan yang merata & sama tebal
b. Sifat-sifat umum
- Tahan terhadap pengaruh cuaca
- Tahan terhadap gesekan dan mudah dibersihkan
- Mengurangi Pori-Pori dan tembus uap air
- Tidak berbau
- Daya tutup tinggi
- Water Repealent
c. Cat yang digunakan berada dalam kaleng yang masih disegel dalam
kemasan 5 kg: atau 25 kg, tidak pecah atau bocor dan mendapat
persetujuan Pemilik Proyek atau Manager Konstruksi. Pengiriman cat
harus disertakan sertifikat dan agen/distributor yang menyatakan
bahwa cat yang dikirim dijamin keasliannya. Pemborong bertanggung
jawab, babwa warna dan bahan cat adalah tidak palsu dan sesual
dengan RKS.
d. Warna
Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan pengecatan,
pemborong mengajukan daftar bahan pengecatan kepada Manager
Konstruksi.
Pemborong menyiapkan bahan dan bidang pengecatan untuk dijadikan
contoh, atas biaya pemborong. Pencampuran wama atau pemesanan
dan pembuatan warna khusus harus disiapkan dari pabrik dan memiliki
sertifikat laboratorium untuk pembuatan dan pencampurannya.
e. Pekerjaan Persiapan
Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, pekerjaan langit-langit
dan lantai telah selesai dikerjakan.
Selanjutnya diadakan persiapan sebagai berikut
- Dinding atau bagian yang akan dicat telah selesai dan disetujui
oleh Manager Konstruksi
- Bagian yang retak-retak, pecah atau kotoran-kotoran yang
menempel dibersihkan
- Menunggu keringnya dinding atau baglan yang akan dicat karena
masih basah dan lembab
- Menyiapkan dan mengadakan pengecatan untuk contoh warna
Pemborong harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga. terdapat
urutan-urutan yang tepat mulai dari pekerjaan dasar sampai dengan
pengecatan akhir.
Semua pekerjaan pengecatan harus menglkuti petunjuk dari pabrik
pembuat cat tersebut.
f. Pekerjaan Pengecatan
• Pengecatan tembok luar atau tembok dalam
✓ Tembok yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu untuk
mengering, setelah permukaan tembok kering maka persiapan
dilakukan dengan membersihkan permukaan tembok tersebut
terhadap pengkristalan/pengapuran (efflorescene) yang
biasanya terdapat pada tembok baru, dengan amplas kemudian
dengan lap sampai benar-benar bersih.
✓ Selanjutnya dilapis tipis dengan plamur
✓ Pada bagian-bagian dimana banyak reaksi dengan alkali dan
rembesan air harus diberi lapisan wall sealer
✓ Setelah kering permukaan tersebut diamplas lagi sampai halus
✓ Kemudlan dicat dengan lapisan pertama
✓ Bagian-bagian yang masih kurang baik, diberi plamur lagi dan
diamplas halus setelah ke
PASAL 10
PENUTUP
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
ini akan diatur lebih lanjut pada surat. perjanjian kontrak dan jika terjadi
perubahan akan diatur dalam adendum Beserta perubahan nya.