Paket Pekerjaan Landscaping Lahan Parkir Dan Jalan Cor

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 48313047
Status: Gagal
Date: 7 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Sorong
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 41,049,734,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 957,000,000
RUP Code: 37395235
Work Location: Jl. Basuki Rahmat Km 11 Kota Sorong - Sorong (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT  PEKERJAAN   LANDSCAPING    LAHAN                 
                 PARKIR  DAN  JALAN  COR                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                          PASAL I                                     
                     PELAKSANAAN KERJA                                
                                                                      
 1. Dalam pelaksanaan pekerjaan fisik kontraktor diwajibkan bekerja sama
   dengan  pengguna barang/jasa, pengawas lapangan, konsultan         
                                                                      
   pengawas.                                                          
                                                                      
 2. Untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik konstruksi tidak
   perlu dilakukan studi value engineering untuk efektivitas dan efisiensi
   penggunaan anggaran dengan alasan apapun tanpa persetujuan         
   pengguna barang/jasa dan konsultan perencana.                      
                                                                      
 3. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan tidak diperkenankan mengadakan   
   perubahan konstruksi ataupun perubahan gambar tanpa persetujuan    
                                                                      
   pengguna barang/jasa dan konsultan perencana                       
                                                                      
 4. Semua perubahan gambar ataupun perubahan konstruksi harus         
   diusulkan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan dan dibuat berita acara
   bersama.                                                           
                                                                      
                          PASAL 2                                     
                    PEKERJAAN PERSIAPAN                               
                                                                      
                                                                      
 4. Mobilisasi alat berat Eksafator ke lokasi pekerjaan dan pembongkaran
   gedung lama.                                                       
                                                                      
                          PASAL 3                                     
                 PEKERJAAN BEGISTING COR JALAN                        
                                                                      
 1. Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                      
   Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan,  
                                                                      
   pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan   
   beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi, dengan memperhatikan 
   ketentuan tambahan dari arsitek dalam uraian dan syarat-syarat     
   pelaksanaannya.                                                    
                                                                      
 2. Persyaratan Bahan                                                 
                                                                      
   Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk beton, baja,      
                                                                      
   pasangan tela yang diplester atau kayu. Pemakaian bambu tidak      
   diperbolehkan Lain-lain jenis bahan yang akan dipergunakan harus.  
   mendapat persetujuan tertulis dan pengguna barang/jasa atau Pengawas
   terlebih dahulu. Acuan yang terbuat dari kayu harus menggunakan kayu
   jenis Kelas I/II atau setaraf.                                     
                                                                      
 3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                         
                                                                      
   a. Perencanaan acuan dan konstruksinya harus direncanakan untuk    
                                                                      
      dapat menahan beban-beban, tekanan lateral dan tekanan yang     
      diizinkan dan peninjauan terhadap beban angin dan lain-lain,    
      peraturan harus dikontrol terhadap, peraturan pembangunan       
      pemerintah daerah setempat.                                     
   b. Semua ukuran-ukuran penampang struktur beton yang tercantum     
      dalam gambar struktur adalah ukuran bersih penampang beton, tidak
      termasuk plesteran/finishing.                                   
   c. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong harus memberikan gambar    
      dan perhitungan acuan serta sample bahan yang akan dipakai, untuk
                                                                      
      disetujui oleh pengguna barang/jasa atau pengawas. Pada dasarnya
      tiap-tiap bagian bekisting, harus mendapat persetujuan tertulis dari
      pengguna barang/jasa atau pengawas, sebelum bekisting dibuat pada
      bagian itu.                                                     
   d. Acuan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada     
      perubahan bentuk dan cukup kuat menampung beban-beban           
      sementara maupun tetap, sesuai dengan jalannya pengecoran beton 
   e. Susunan acuan  dengan. penunjang-penunjang harus diatur         
      sedemikian rupa.sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi     
                                                                      
      dengan mudah  oleh pengguna barang/jasa atau pengawas.          
      Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu        
      pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton   
      yang bersangkutan.                                              
   f. Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran yang
      melekat seperti potongan-potongan kayu, kawat, paku, bekas hasil
      gergaji, tanah dan sebagainya.                                  
   g. Acuan  harus dapat menghasilkan bagian konstruksl yang          
      ukuran,kerataan/kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan  
      gambar-gambar konstruksi.                                       
   h. Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum    
                                                                      
      pengecoran. Harus diadakan tindakan untuk menghindarkan         
      terkumpulnya air pembasahan tersebut pada sisi bawah.           
   i. Cetakan beton harus dipasang sedem,ikian rupa sehingga tidak akan
      terjadi kebocoran atau hilangnya air semen selama pengecoran, tetap
      lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak bergoyang.               
   j. Sebelumnya dengan mendapat  persetujuan dari pengguna           
      barang/jasa atau pengawas baut-baut dan tie rod yang diperlukan 
      untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur sedemikian, sehingga
      bila bekisting dibongkar kembali, maka semua besi tulangan harus
                                                                      
      berada dalam beton.                                             
   k. Pada, bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari bekisting
      kolom atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk     
      inspeksi dan pembersihan.                                       
   l. Pada prinsipnya semua penunjang bekisting harus menggunakan     
      steger besi (scaffolding). Penggunaan dolken atau balok kayu untuk
      steger dapat dipertimbangkan oleh pengguna barang/jasa atau     
      pengawas selama masih memenuhi syarat. Setelah pekerjaan di atas,
      selesai, penyedia barang/jasa harus meminta persetujuan dan     
                                                                      
      pengguna barang/jasa atau pengawas dan minimum (3) hari sebelum 
      pengecoran, pemborong harus mengajukan permohonan tertulis      
      untuk izin pengecoran kepada pengguna barang/jasa atau pengawas.
                                                                      
 4. Pembongkaran                                                      
                                                                      
   a. Pembongkaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia  
      Tahun 71 dimana bagian konstruksi yang dibongkar cetakannya harus
                                                                      
      dapat memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaan.        
   b. Cetakan-cetakan bagian konstruksi di bawah ini boleh dilepas dalam
      waktu sebagai berikut :                                         
                                                                      
        - Sisi-sisi balok dan kolom yang tidak dibebani minimal 7 hari
        - Sisi-sisi balok dan kolom yang dibebani minimal 21 hari     
                                                                      
   c. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran cetakan harus diajukan    
      terlebihdahulu secara tertulis untuk disetujui oleh pengguna    
                                                                      
      barang/jasa atau pengawas.                                      
   d. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka, tidak
      bergelombang, berlubang atau retak-retak dan tidak menunjukkan  
      Gejala keropos / tidak sempurna.                                
   e. Acuan harus dibongkar secara cermat dan hati-hati, tidak dengan cara
     yang dapat menimbulkan kerusakan pada beton dan material-material
     lain disekitamya, dan pemindahan acuan harus dilakukan sedemikian
     rupa sehingga tidak menimbulkan kerusakkan, akibat benturan pada 
     saat pemindahan.                                                 
   f. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian
     beton yang keropos atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi    
                                                                      
     kekuatan konstruksi tersebut, maka penyedia barang/jasa harus segera
     memberitahukan kepada pengguna barang~asa atau pengawas, untuk   
     meminta persetujuan tertulls mengenai cara perbaikan pengisian atau.
     pembongkaranya.                                                  
     Penyedia barang/jasa tidak diperbolehkan menutup/mengisi bagian  
     beton yang keropos tanpa persetujuan tertulis pengguna barang/jasa
     atau pengawas. Semua resiko yang terjadi sebagai akibat pekerjaan
     tersebut dan biaya-biaya perbaikan, pembongkaran atau pengisian  
     atau penutupan bagian tersebut, menjadi tanggung Jawab penyedia  
                                                                      
     barang/jasa.                                                     
   g. Seluruh bahan bekas acuan yang tidak terpakai harus di bersihkan dari
     lokasi proyek dan dibuang pada tempat-tempat yang ditentukan oleh
     pengguna barang/jasa atau pengawas sehinga tidak mengganggu      
     lahan kerja.                                                     
                                                                      
                                                                      
                         PASAL 4                                      
                  PEKERJAAN TIMBUNAN                                  
                                                                      
                                                                      
1. Pekerjaan timbunan                                                 
                                                                      
   a. Pengurugan dilakukan lapis deml lapis tiap 30 cm dipadatkan dengan
     stamper                                                          
   b. Urugan tanah merah harus didatangkan dari luar lokasi bangunan  
   c. Bahan pemimbunan ini harus bersih dari sampah dan batu-batu lain
     yang bersifat merusak.                                           
                                                                      
                                                                      
                         PASAL 5                                      
                    PEKERJAAN JALAN COR                               
                                                                      
 1. Lingkup pekerjaan beton meliputi penyediaan bahan, penyetelan     
   bekisting, pengecoran dan perawatan.                               
                                                                      
   a. Syarat-Syarat Mutu Beton                                        
     Disarankan kekuatan tekanan karakteristik minimum 200 kg/cm 2    
                                                                      
     (K-200) dan harus tercapai setelah beton benimur 28 hari dan harus
     memenuhi syarat-syarat PBI 1971 (NI-2)                           
   b. Pekerjaan Langit-Langit                                         
     Langit-langit yang menggantung dibuat penggantung dari kawat/besi
     baja yang ditanam ke dalam plat beton sebelum di cor.            
2. Pekerjaan beton.                                                   
                                                                      
   a. Meliputi pekerjaan beton bertulang dan beton tak bertulang.     
   b. Pekerjaan beton bertulang meliputi pekerjaan ringbalk praktis, kolom
     praktis, dan lain-lain, sedangkan untuk pekerjaan beton tak bertulang
     meliputi lantai kerja.                                           
   c. Beton bertulang dan beton tak bertulang dicor dilokasi kerja dengan
                                                                      
     alat pengaduk/pencampur beton secara mekanikal(mesin), dan semua 
     pekerjaan beton dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja di       
     lapangan.                                                        
   d. Bahan-bahan yang dipergunakan harus mendapat persetujuan        
     pengguna barang/jasa.                                            
   e. Bahan untuk campuran beton tidak bertulang adalah 1 bagian semen
     pc : 3 bagian pasir : 5 bagian kerikil, sedangkan untuk beton bertulang
     menggunakan mutu beton minimum dengan karakteristik K225.        
   f Agregat harus disimpan bersih dari lumpur tanah liat atau bahan  
                                                                      
     organis lainnya, dianjurkan untuk menggunakan bak, bahan yang    
     berlantai untuk mencegah terbawanya tanah bawah pada waktu       
     pengambilan bahan.                                               
   g. Semen yang digunakan hanya dari satu merek pada bagian pekerjaan
     struktur yang tidak terpisah.                                    
   h. Air yang digunakan untuk pembuatan beton tidak boleh mengandung 
     alkali, garam, bahan-bahan organis, asam dan airnya harus dapat  
     diminum sesuai dengan ketentuan PAM, jernih dan tawar.           
   i. Campuran beton harus homogen sehingga mencapai kekuatan         
                                                                      
     karakteristik yang disyaratkan.                                  
   j. Tata cara pengecoran beton tidak bertulang :                    
                                                                      
        o Sekurang-kurangnya dua hari sebelum pengecoran dilakukan,   
          Direksi diberitahukan agar pemeriksaan dan persetujuan dapat
          diberikan pada waktu pengecoran.                            
        o Beton harus diaduk dengan beton molen yang cukup            
          kapasitasnya hingga homogen setelah semua bahan masuk.      
        o Sebelum beton dibuat/dicor, bektisting harus bersih dari    
                                                                      
          kotoran-kotoran dan bahan-bahan lain, begitu pula alat      
          pengaduk.                                                   
                                                                      
   k. Tata cara pengecoran beton bertulang :                          
                                                                      
        o Sekurang-kurangnya dua hari sebelum pengecoran dilakukan,   
          Direksi diberitahukan agar pemeriksaan dan persetujuan dapat
          diberikan pada waktu pengecoran.                            
                                                                      
        o Pengecoran harus sesuai dengan persyaratan dalam PBI 1971 / 
          SNI 03-2410-1989.                                           
        o Beton harus dicor dan tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian 1,5
          m dan dalam lapisan horizontal tidak lebih dari 30 cm dalamnya.
        o Terjadinya kantong-kantong gelembung dalam beton harus      
          dihindarkan dan segera setelah dituang, beton ini harus     
          dipadatkan dengan alat penggetar (vibrator).                
        o Selama penggetaran dijaga agar jangan sampai menggerak      
          tulangan maupun bekisting.                                  
        o Sambungan beton sebelum melanjutkan pengecoran pada beton   
          vang mengeras, permukaan yang lama harus diberslhkan dan    
                                                                      
          dikasarkan, permukaan sambungan disiram dengan air semen.   
          Penyambungan beton yang melebihi 7 hari dilapisi dengan     
          bahan penyarnbung.                                          
        o Untuk pekerjaan pemeliharaan dalam mencegah pengeringan     
          bidang-bidang beton selama paling sedikit dua minggu beton  
          harus dibasahi terus menerus, antara lain dengan menutupinya
          dengan karung basah (atau plastik untuk struktur kolom).    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
4. Pekerjaan Bekisting.                                               
                                                                      
   a. Bekisting/acuan harus direncanakan sedemikian rupa, sehingga, tidak
     ada perubahan bentuk dan cukup kuat menampung beban-beban        
     sementara maupun tetap. Semua acuan harus diberi penguat datar   
     silang sehingga kemungkinan bergeraknya acuan selama pelaksanaan 
     pekerjaan dapat dihindarkan, juga harus cukup rapat untuk mencegah
     kebocoran bagian cairan dari adukan beton (mortar leakage). Susunan
     acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa    
                                                                      
     sehingga memungkinkan dilakukannya kemudahan inspeksi oleh       
     pengawas. Penyusunan acuan harus sedemiklan rupa sehingga pada   
     waktu pembongkaran tidak menimbulkan kerusakan pada bagian atau  
     keseluruhan beton hasil pengecoran. Kekuatan penyangga,          
     silangan-silangan, kedudukan serta dimensi yang tepat dari konstruksi
     acuan adalah merupakan tanggung jawab Pemborong.                 
   b. Pada bagian terendah (dari settap tahapan pengecoran) dari acuan
     kolom atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk      
                                                                      
     inspeksi dan pembersihan.                                        
   c. Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum    
     pengecoran. Harus diadakan tindakan untuk menghindarkan          
     terkumpulnya air pembasahan tersebut pada sisi bawah.            
   d. Pada tahapan ini dilakukan pemasangan pipa-pipa dan perlengkapan--
     perlengkapan lain yang harus tertanam di dalam beton, sesuai     
     persyaratan tidak akan mengurangi kekuatan konstruksi (SNI       
     03 - 2847 - 1989).                                               
   e. Perencanaan acuan dan konstrukstinya harus dapat menahan.       
                                                                      
     beban-beban, tekanan lateral dan tekanan yang diizinkan dan      
     peninjauan. terhadap beban angin dan lain-lain peraturan yang    
     dikontrol terhadap peraturan pembangunan Pemerintah daerah       
     setempat.                                                        
   f Pembongkaran bekisting baru dapat dilakukan bila beton telah     
     mencapai umur minimal 8 hari atau beton telah mencapai kekuatan  
     yang diinginkan.                                                 
                                                                      
                         PASAL 6                                      
                    PEKERJAAN PAVING BLOCK                            
                                                                      
                                                                      
     Dimensi Paving block : tebal minimal 60 mm dan lebar minimal 80 mm.
     Toleransi : Toleransi ukuran yang masih diperkenankan adalah 2 mm
                                                                      
     panjang dan lebar. Untuk tebal dalah 3 mm kerataan maksimal tidak
     boleh melebihi 10 mm dari level yang dikehendaki dan toleransi 5 
                                                                      
     mm  dalam 3 m1 dari level atau slope seperti yang ditunjukkan dalam
                                                                      
     gambar untuk finish permukaan paving                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                          PASAL 7                                     
                    PEKERJAAN PASANGAN                                
                                                                      
1. Lingkup pekerjaan meliputi penyediaan bahan, pelaksanaan pekerjaan,
   perapihan dan pekerjaan pasangan tela.                             
                                                                      
                                                                      
2. Persyaratan bahan                                                  
                                                                      
Batu tela. :                                                          
                                                                      
   a. Batu Bata Merah                                                 
   b. Ukuran-ukuran tela harus seragam dan dapat disesuaikan berdasarkan
     tebal dinding akhir yang disyaratkan dalam gambar kerja.         
                                                                      
Portland Cement (PC)                                                  
                                                                      
                                                                      
   a. Mutu/kwalitas harus sama dengan PC yang digunakan untuk konstruksi
     beton, tidak keras, tidak mengandung butiran dan tidak adanya    
     gejala-gejala membatu.                                           
   b. Pemakaian semen di dalam satu adukan tidak dibenarkan lebih dari
     satu merk.                                                       
   c. Untuk bahan bangunan ramuan adukan menggunakan semen            
     (berdasarkan kwalitas yang ditetapkan dalam SKSNI-1991).         
                                                                      
   d. Semen yang datang di tempat pekerjaan/lapangan harus disimpan   
     dalam gudang yang lantainya kering dan minimum 30 cm lebih tinggi
     dari permukaan tanah sekitarnya.                                 
   Pasir Pasang                                                       
                                                                      
   Pasir yang digunakan harus bersih, bebas dari segala macam kotoran, baik
   dari bahan organis dan alkalis maupun lumpur, tanah karang, garam/basa
   dan sebagainya sesuai dengan syarat-syarat dalam PBI 1971.         
                                                                      
   Jenis Adukan                                                       
                                                                      
                                                                      
   a. Adukan untuk pasangan kedap air adalah 1 bagian semen pc dan 2  
     bagian pasir pasang (trasram)                                    
   b. Adukan untuk pasangan dinding biasa (di atas trasram) adalah 1  
     bagian semen pc dan 4 bagian pasir pasang.                       
                                                                      
3. Pelaksanaan Pembuatan Adukan                                       
                                                                      
   a. Adukan harus dibuat dengan menggunakan mesin pengaduk (molen)   
                                                                      
     sesuai kapasitas yang dibutuhkan, semen dan pasir harus dicampur 
     dalam keadaan kering, yang kernudian diberi air sesuai persyaratan
     sampai didapat campuran yang baik.                               
   b. Adukan vang sudah mongering/kering tidak boleh dicampur dengan  
     adukan yang baru.                                                
                                                                      
4. Pelaksanaan                                                        
                                                                      
   Pasangan batu tela yang dilaksanakan harus rata, tegak dan lajur   
                                                                      
   penaikannya diukur tepat dengan tiang lot, setiap pemasangan tidak boleh
   lebih dari 1,00 m baru boleh dilanjutkan setelah betul-betul mengeras.
   Sebelum dipasang batu tela harus direndam dalam air/direndam terlebih
   dahuiu. Pada proses pemasangan dinding tela agar sudah diperhitungkan
   adanya fasilitas conduit/sparing yang harus tertanam didalam pasangan
   batu tela. Rangka penguat berupa, kolom praktis dan ringbalk dari beton
   dipasang untuk setiap luas dinding maksimun 6 m2 dan sesuai persyaratan
   pabrik pembuat batu tela atau yang disetujul Direksi.              
                                                                      
                                                                      
5. Perlindungan                                                       
                                                                      
   Sesuai jam kerja, seluruh lajur pasangan batu tela yang belum selesai,
   harus ditutup (dilindungi) dengan kertas semen, atau dengan cara-cara
   lain yang disetujui oleh Direksi. Untuk dinding-dinding yang sudah kering
   (berumur 6 jam keatas) harus disiram dengan air bersih setiap pagi, atau
   sesuai dengan persyaratan.                                         
                          PASAL 8                                     
                PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN                         
                                                                      
1. Lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan plesteran dan acian pada dinding
   bangunan (yang terdiri dari pasangan batu tela dan Beton), yang    
                                                                      
   dinyatakan dalam gambar.                                           
                                                                      
2. Persyaratan bahan.                                                 
                                                                      
   Semen dan pasir (lihat pasal 1)                                    
                                                                      
   Air                                                                
                                                                      
   a. Air yang digunakan harus bersih dan bebas dari segala macam     
                                                                      
     campuran atau larutan minyak, asam garam/basa dan bahan organis  
     lainnya.                                                         
   b. Air yang digunakan tersebut harus sesuai persyaratan yang sudah 
     ditentukan.                                                      
                                                                      
3. Daerah Plesteran                                                   
                                                                      
   Daerah plesteran antara lain pada tela trasram 1 : 2 , Batu tela 1 : 4,
   kolom beton 1 : 3 diatas elevasi 0.00 dan pada daerah yang disesuaikan
                                                                      
   dengan gambar.                                                     
                                                                      
4. Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran.                                   
                                                                      
   a. Tebal plesteran harus berkisar setebal 1 s/d 2,5 cm, tebal pasangan
     tela jadi max. 15 cm.                                            
   b. Sebelum pekerjaan plesteran dimulal terlebih dahulu permukaan   
     pasangan batu tela dan beton dibasahl atau disiram air terlebih dahulu.
                                                                      
   c. Semua siar permukaan dinding batu tela hendaknya dikerok sedalam
     kira-kira 1 cm agar plesteran dapat lebih merata.                
                                                                      
5. Adukan Plesteran                                                   
                                                                      
   a. Semua jenis bahan plesteran harus diaduk sesuai persyaratan jenis
     campuran yang disetujul Direksi.                                 
   b. Plesteran harus rata vertikal dan horizontal.                   
   c. Ketebalan plesteran merupakan lapisan dengan permukaan kasar    
                                                                      
     untuk mencapai bidang rata dan lebih teliti setelah itu baru pengacian.
   d. Sebelum Pemborong melanjutkan pekerjaan plesteran, maka         
     Pemborong diwajibkan membuat contoh bidang plesteran.            
   e. Setelah diplester selanjutnya permukaan plesteran tersebut diaci
     (semen dan air) hingga halus.                                    
6. Perbaikan Bidang Plesteran.                                        
                                                                      
   a. Bilamana Direksi mendapatkan bidang plesteran yang tidak memenuhi
     syarat misalnya tidak rata, tidak siku dan lain-lain maka Pemborong
     harus, memperbaiki pekerjaan tersebut.                           
   b. Bagian-bagian yang diperbalki harus dibobok secara teratur dan  
     plesteran hasil perbaikan harus rata dengan sekitamya.           
                                                                      
                                                                      
7. Acian                                                              
                                                                      
        a. Acian Mengunakan Semen dan di campur  dengan air           
          secukupnya                                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                          PASAL 9                                     
                                                                      
                    PEKERJAAN PENGECATAN                              
                                                                      
1. Lingkup pekerjaan                                                  
                                                                      
   Pengecatan dinding dilakukan pada bagian luar dan dalam serta pada 
   seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar.          
                                                                      
2. Bahan bahan                                                        
   a. Semua bahan cat yang digunakan adalah : Produk Lokal Merek Altex
                                                                      
     Naturetone atau setara.                                          
                                                                      
     Cat dinding luar/ exterior Vinilex :                             
                                                                      
     - Primer         : 1 lapis Propan Alkali Resistance Primer       
     - Undercoat      : 1 lapis Propan Alkali Resistance Primer       
     - Cat akhir exterior : 2 lapis Propan decorshield warna putih,   
                       interval 2 jam, semua lapis sehingga. dicapai  
                                                                      
                       permukaan yang merata & sama tebal             
                                                                      
   b. Sifat-sifat umum                                                
                                                                      
     - Tahan terhadap pengaruh cuaca                                  
     - Tahan terhadap gesekan dan mudah dibersihkan                   
     - Mengurangi Pori-Pori dan tembus uap air                        
     - Tidak berbau                                                   
     - Daya tutup tinggi                                              
                                                                      
     - Water Repealent                                                
                                                                      
   c. Cat yang digunakan berada dalam kaleng yang masih disegel dalam 
     kemasan 5 kg: atau 25 kg, tidak pecah atau bocor dan mendapat    
     persetujuan Pemilik Proyek atau Manager Konstruksi. Pengiriman cat
     harus disertakan sertifikat dan agen/distributor yang menyatakan 
     bahwa cat yang dikirim dijamin keasliannya. Pemborong bertanggung
     jawab, babwa warna dan bahan cat adalah tidak palsu dan sesual   
     dengan RKS.                                                      
                                                                      
   d. Warna                                                           
                                                                      
     Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan pengecatan,  
                                                                      
     pemborong mengajukan daftar bahan pengecatan kepada Manager      
     Konstruksi.                                                      
     Pemborong menyiapkan bahan dan bidang pengecatan untuk dijadikan 
     contoh, atas biaya pemborong. Pencampuran wama atau pemesanan    
     dan pembuatan warna khusus harus disiapkan dari pabrik dan memiliki
     sertifikat laboratorium untuk pembuatan dan pencampurannya.      
                                                                      
   e. Pekerjaan Persiapan                                             
                                                                      
                                                                      
     Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, pekerjaan langit-langit
     dan lantai telah selesai dikerjakan.                             
                                                                      
     Selanjutnya diadakan persiapan sebagai berikut                   
                                                                      
      -  Dinding atau bagian yang akan dicat telah selesai dan disetujui
         oleh Manager Konstruksi                                      
      -  Bagian yang retak-retak, pecah atau kotoran-kotoran yang     
         menempel dibersihkan                                         
                                                                      
      -  Menunggu keringnya dinding atau baglan yang akan dicat karena
         masih basah dan lembab                                       
      -  Menyiapkan dan mengadakan pengecatan untuk contoh warna      
     Pemborong harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga. terdapat
     urutan-urutan yang tepat mulai dari pekerjaan dasar sampai dengan
     pengecatan akhir.                                                
                                                                      
     Semua pekerjaan pengecatan harus menglkuti petunjuk dari pabrik  
                                                                      
     pembuat cat tersebut.                                            
                                                                      
   f. Pekerjaan Pengecatan                                            
                                                                      
     •  Pengecatan tembok luar atau tembok dalam                      
                                                                      
        ✓ Tembok yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu untuk    
          mengering, setelah permukaan tembok kering maka persiapan   
          dilakukan dengan membersihkan permukaan tembok tersebut     
                                                                      
          terhadap  pengkristalan/pengapuran (efflorescene) yang      
          biasanya terdapat pada tembok baru, dengan amplas kemudian  
          dengan lap sampai benar-benar bersih.                       
        ✓ Selanjutnya dilapis tipis dengan plamur                     
        ✓ Pada bagian-bagian dimana banyak reaksi dengan alkali dan   
          rembesan air harus diberi lapisan wall sealer               
        ✓ Setelah kering permukaan tersebut diamplas lagi sampai halus
        ✓ Kemudlan dicat dengan lapisan pertama                       
        ✓ Bagian-bagian yang masih kurang baik, diberi plamur lagi dan
          diamplas halus setelah ke                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                         PASAL 10                                     
                          PENUTUP                                     
                                                                      
                                                                      
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam URAIAN SINGKAT PEKERJAAN    
   ini akan diatur lebih lanjut pada surat. perjanjian kontrak dan jika terjadi
   perubahan akan diatur dalam adendum Beserta perubahan nya.