Paket Meeting Fullboard Fasilitasi Pelayanan Registrasi Dalam Rangka Sosialisasi Penerbitan E-Str Kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kelompok Keperawatan, Gizi, Kebidanan, Dan Teknik Biomedika

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 48334047
Date: 11 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 591,840,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 197,280,000
Winner (Pemenang): PT Deltasari Adipratama ( Hotel Santika Premiere Bekasi )
NPWP: 0*9**4****07**1
RUP Code: 43960117
Work Location: - - Bogor (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                          
                                                                   
               PENGADAAN PAKET MEETING FULLBOARD                   
           FASILITASI PELAYANAN REGISTRASI DALAM RANGKA            
  SOSIALISASI PENERBITAN E-STR KEPADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
     KELOMPOK KEPERAWATAN, GIZI, KEBIDANAN DAN TEKNIK BIOMEDIKA    
                                                                   
                                                                   
                                                                   
                                                                   
 A. LATAR BELAKANG                                                 
        Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
                                                                   
   penyelenggaraan berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dan
   maklumat pelayanan yang wajib dipublikasikan secara jelas dan luas. Adanya
                                                                   
   transformasi sistem kesehatan Tahun 2021-2024, Kementerian Kesehatan melakukan
   perubahan Renstra termasuk perubahan pada Indikator Kinerja Kegiatan (|KK) Sekretariat
                                                                   
    KTKI dari jumlah tenaga kesehatan teregistrasi menjadi Presentase STR Tenaga
   Kesehatan yang dterbitkan tepat waktu sesuai janji layanan.     
                  meningkatkan kualitas pelayanan dan menjamin kepastian bagi
        Dalam rangka                                               
   seluruh Tenaga Kesehatan dalam penerbitan e-STR tepat waktu sesuai janji layanan serta
           tercapainya Indikator Kinerja Kegiatan Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan
   mendukung                                                       
                                            Penerbitan Surat Tanda 
                         Operasional Prosedur (SOP)                
   Indonesiat elah ditetapkan Standar                              
   Registrasi Elektronik (e-STR) Tenaga Kesehatan Tepat Waktu sesuai Janji Layanan
                         Implementasi e-STR Tenaga Kesehatan per 1 Juni
        KT.05.05.02/1/1034/2022.                                   
   Nomor                                                           
   2021 dan e-STRA per Januari 2022.                               
        Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan
       menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif
   untuk                                                           
   maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, danlatau
                                menyelenggarakan pelayanan kesehatan
   masyarakat. Fasilitas Pelayanan Kesehatan                       
   berupa pelayanan kesehatan perseorangan dan/atau pelayanan kesehatan masyarakat.
   Oleh sebab itu pada kesempatan kali ini perlu dilaksanakan Sosialisasi penerbitan e-STR
   kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dimana menjadi wadah penyelenggaraan
   pelayanan kesehatan. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat menyebarluaskan
   informasi bagi tenaga kesehatan untuk melakukan registrasi STR sesuai dengan SOP
   Janji Layanans ehingga nantinya mereka memiliki STR aktif guna menjamin perlindungan
   baik bagi masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun tenaga kesehatan
   tersebut sebagai pemberi pelayanan kesehatan.                   
 B. DASAR HUKUM                                                     
                                                                    
    1. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;  
   2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;          
     Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;    
   3.                                                               
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga
     Kesehatan;                                                     
                                                                    
   5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Registrasi;
   6. Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
     Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;
                                                                    
   7. Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
     Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
                                                                    
   8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/M Tahun 2022 tetang
                            Masing-Masing Tenaga Kesehatan;         
               Keanggotaan Konsil                                   
     Pengangkatan                                                   
   9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga
      Kesehatan;                                                    
    10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
      Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;          
                                              Pelaksanaan Fungsi,   
    11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang     
      Tugas dan Wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;         
    12. Permenkes Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
      Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian
      Kesehatan Tahun 2020-2024;                                    
                                                                    
    13. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor 12
      Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                                                                    
       Melalui Penyedia;                                            
                                        KT.05.02.1/3326/2021 tentang
    14. Surat Edaran Ketua MTKId an Sekretaris KTKI Nomor           
      Penerbitan Surat Tanda Registrasi Elektronik (e-STR);         
                                    DM.01.03/F.VIL.2/2576/2022 tentang
    15. Surat Edaran Ketua MTKI dan Ketua KFN Nomor                 
      Pemberlakuan Penerbitan e-STR Tepat Waktu Sesuai Janji Layanan bahwa
      Penerbitan e-STR Tenaga Kesehatan Tepat Waktu Sesuai Janji Layanan
                                                                    
  C. MAKSUD DAN TUJUAN                                              
    1. MAKSUD                                                       
                                                                    
      Menyediakan hotel untuk menyelenggarakan kegiatan Fullboard Fasilitasi Pelayanan
      Registrasi dalam rangka sosialisasi penerbitan e-STR.         
    2. TUJUAN                                                       
                                                                    
       Mendapat hotel sesuai ruang lingkup.                         
 D. NAMA ORGANISASI                                               
                                                                  
    PENGADAAN JASA LAINNYA:                                       
   a.                                                             
       KIUDI|:S ekretariat KTKI                                   
    b. PPK :Yenny Sulistyowati, S.P., MKM                         
                                                                  
 E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                               
                                                                  
   a. Sumber dana yang dipelukan membiayai Pengadaan Paket Meeting Fullboard
      Fasilitasi Pelayanan Registrasi berasal dari DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal
                         024.12.1.630870/2023 tanggal 30 November 2022 dan
      Tenaga Kesehataan SP-DIPA                                   
                               MAK.6813.PDH.001.051.B.524119      
      menggunakan sumber danaP NBP kode                           
                               197.280.000 (Seratus Sembilan Puluh Tujuh
   b. Total Perkiraan Biaya yang diperiukan Rp                    
      Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) sudah termasuk pajak
                                                                  
                                                                  
 F. RUANG LINGKUP                                                 
                             Rekonsiliasi dan Validasi Data STR:  
                      Fullboard                                   
                 meeting                                          
      Pengadaan paket                                             
    1.          akomodasi untuk 120 Peserta selama 3 (tiga) hari 2 malam
        Penyediaan                                                
        Peserta Twin Sharing (60 kamar)                           
        2x makan pagi, 2x makan siang, 2x makan ma m la in m im d a a l n 1 2 4 0 x C o o ra ff n e g e b y r a e n a g k dapat di
                             kapasitas                            
                 ballroom dengan                                  
        Menyediakan                                               
         breakoutroom menjadi 2 ruangan                           
                                                dedicated (untuk  
                      internet yang stabil minimal 20-30 Mbps     
         Menyediakan jaringan                                     
                    kapasitas zoom 1000 zoom)                     
         peserta luring dan                                       
         2L AN Cable untuk Host Zoom  Flipchart, Standar Sound System
                           Proyektor dan 1                        
         Menyediakan 2 Unit Screen, 2                             
           Microphone) dan 2 Mixer Sound                          
         (6-7                                 pertemuan selama    
         Operator/ Teknisi/ Staf/ Pegawai Hotel yang stand by di ruang
         acara berlangsung                                        
                                  Narasumber                      
         Panggung/ Stage dan hiasan taman untuk                   
         Set up ruangan round table                               
         Free Parking untuk seluruh peserta                       
                       penunjang seperti: air mineral, permen, Notes dan
         Menyediakan fasilitas                                    
         Pulpen/pensil                                            
                                                    Fasilitasi    
                                             Fullboard            
                                       meeting                    
                    pekerjaan/pengadaan paket                     
            pengadaan                                             
    2. Lokasi                                                     
      Pelayanan Registrasi bertempat di Bekasi, Jawa Barat.       
                                    memperhatikan protokol kesehatan.
               dilaksanakan di restaurant dengan                  
    3. Makan utama                                                
G. PRODUK YANG DIHASILKAN                                        
                                                                 
   Hasillproduk yang akan dihasilkan dari pengadaan ini adalah terpilihnya penyedia (hotel)
   yang dapat memfasilitasi kegiatan Fullboard Fasilitasi Pelayanan Registrasid alam rangka
                                                                 
   sosialisasi penerbitan e-STR.                                 
                                                                 
 H. KUALIFIKASI PENYEDIA                                         
                                                                 
    1. Berbadan hukum Indonesia (administrasi lengkap dan masih berlaku) sesuai dengan
      ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang
                                                                 
      Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Presiden
       Nomor 16 tahun 2018                                       
     2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
                                                                 
       kegiatan/usaha.                                           
     3. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam
                                                                 
       kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir bak dilingkungan pemerintah maupun swasta,
       termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia Barang/ Jasa yang baru
       berdiri kurang dari3 (tiga) tahun                         
                                                                 
     4. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan
       dalam Pengadaan Barang/ Jasa.                             
     5. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
                                                                 
        dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak
        sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
        yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa.                
                                                                 
      6. Memiliki surat izin usaha (SIUP) kategori KBLI 55110/5511/55112/6811
      7. Penyedia telah terdaftar di dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
        Kementerian Kesehatan.                                   
                                                                 
      8. Telah tersertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability
         (CHSE) dari Kemenparekraf RI.                           
      9. Menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.      
                                                                 
                                                                 
   I. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN                          
       Waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Paket
                                                                 
      Meeting Fullboard Fasilitasi Pelayanan Registrasi, selama 3 (tiga) hari tanggal 13-15 Juli
      2023.                                                      
                                                                 
                                Pejabat Pembuat Komitmen         
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                 Yenny Sulistyowati, SP, MKM