KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN PAKET MEETING FULLBOARD
FASILITASI PELAYANAN REGISTRASI DALAM RANGKA
SOSIALISASI PENERBITAN E-STR KEPADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
KELOMPOK KEPERAWATAN, GIZI, KEBIDANAN DAN TEKNIK BIOMEDIKA
A. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
penyelenggaraan berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dan
maklumat pelayanan yang wajib dipublikasikan secara jelas dan luas. Adanya
transformasi sistem kesehatan Tahun 2021-2024, Kementerian Kesehatan melakukan
perubahan Renstra termasuk perubahan pada Indikator Kinerja Kegiatan (|KK) Sekretariat
KTKI dari jumlah tenaga kesehatan teregistrasi menjadi Presentase STR Tenaga
Kesehatan yang dterbitkan tepat waktu sesuai janji layanan.
meningkatkan kualitas pelayanan dan menjamin kepastian bagi
Dalam rangka
seluruh Tenaga Kesehatan dalam penerbitan e-STR tepat waktu sesuai janji layanan serta
tercapainya Indikator Kinerja Kegiatan Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan
mendukung
Penerbitan Surat Tanda
Operasional Prosedur (SOP)
Indonesiat elah ditetapkan Standar
Registrasi Elektronik (e-STR) Tenaga Kesehatan Tepat Waktu sesuai Janji Layanan
Implementasi e-STR Tenaga Kesehatan per 1 Juni
KT.05.05.02/1/1034/2022.
Nomor
2021 dan e-STRA per Januari 2022.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif
untuk
maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, danlatau
menyelenggarakan pelayanan kesehatan
masyarakat. Fasilitas Pelayanan Kesehatan
berupa pelayanan kesehatan perseorangan dan/atau pelayanan kesehatan masyarakat.
Oleh sebab itu pada kesempatan kali ini perlu dilaksanakan Sosialisasi penerbitan e-STR
kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dimana menjadi wadah penyelenggaraan
pelayanan kesehatan. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat menyebarluaskan
informasi bagi tenaga kesehatan untuk melakukan registrasi STR sesuai dengan SOP
Janji Layanans ehingga nantinya mereka memiliki STR aktif guna menjamin perlindungan
baik bagi masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun tenaga kesehatan
tersebut sebagai pemberi pelayanan kesehatan.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
3.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga
Kesehatan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Registrasi;
6. Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;
7. Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/M Tahun 2022 tetang
Masing-Masing Tenaga Kesehatan;
Keanggotaan Konsil
Pengangkatan
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga
Kesehatan;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;
Pelaksanaan Fungsi,
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Tugas dan Wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;
12. Permenkes Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian
Kesehatan Tahun 2020-2024;
13. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor 12
Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia;
KT.05.02.1/3326/2021 tentang
14. Surat Edaran Ketua MTKId an Sekretaris KTKI Nomor
Penerbitan Surat Tanda Registrasi Elektronik (e-STR);
DM.01.03/F.VIL.2/2576/2022 tentang
15. Surat Edaran Ketua MTKI dan Ketua KFN Nomor
Pemberlakuan Penerbitan e-STR Tepat Waktu Sesuai Janji Layanan bahwa
Penerbitan e-STR Tenaga Kesehatan Tepat Waktu Sesuai Janji Layanan
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. MAKSUD
Menyediakan hotel untuk menyelenggarakan kegiatan Fullboard Fasilitasi Pelayanan
Registrasi dalam rangka sosialisasi penerbitan e-STR.
2. TUJUAN
Mendapat hotel sesuai ruang lingkup.
D. NAMA ORGANISASI
PENGADAAN JASA LAINNYA:
a.
KIUDI|:S ekretariat KTKI
b. PPK :Yenny Sulistyowati, S.P., MKM
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana yang dipelukan membiayai Pengadaan Paket Meeting Fullboard
Fasilitasi Pelayanan Registrasi berasal dari DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal
024.12.1.630870/2023 tanggal 30 November 2022 dan
Tenaga Kesehataan SP-DIPA
MAK.6813.PDH.001.051.B.524119
menggunakan sumber danaP NBP kode
197.280.000 (Seratus Sembilan Puluh Tujuh
b. Total Perkiraan Biaya yang diperiukan Rp
Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) sudah termasuk pajak
F. RUANG LINGKUP
Rekonsiliasi dan Validasi Data STR:
Fullboard
meeting
Pengadaan paket
1. akomodasi untuk 120 Peserta selama 3 (tiga) hari 2 malam
Penyediaan
Peserta Twin Sharing (60 kamar)
2x makan pagi, 2x makan siang, 2x makan ma m la in m im d a a l n 1 2 4 0 x C o o ra ff n e g e b y r a e n a g k dapat di
kapasitas
ballroom dengan
Menyediakan
breakoutroom menjadi 2 ruangan
dedicated (untuk
internet yang stabil minimal 20-30 Mbps
Menyediakan jaringan
kapasitas zoom 1000 zoom)
peserta luring dan
2L AN Cable untuk Host Zoom Flipchart, Standar Sound System
Proyektor dan 1
Menyediakan 2 Unit Screen, 2
Microphone) dan 2 Mixer Sound
(6-7 pertemuan selama
Operator/ Teknisi/ Staf/ Pegawai Hotel yang stand by di ruang
acara berlangsung
Narasumber
Panggung/ Stage dan hiasan taman untuk
Set up ruangan round table
Free Parking untuk seluruh peserta
penunjang seperti: air mineral, permen, Notes dan
Menyediakan fasilitas
Pulpen/pensil
Fasilitasi
Fullboard
meeting
pekerjaan/pengadaan paket
pengadaan
2. Lokasi
Pelayanan Registrasi bertempat di Bekasi, Jawa Barat.
memperhatikan protokol kesehatan.
dilaksanakan di restaurant dengan
3. Makan utama
G. PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasillproduk yang akan dihasilkan dari pengadaan ini adalah terpilihnya penyedia (hotel)
yang dapat memfasilitasi kegiatan Fullboard Fasilitasi Pelayanan Registrasid alam rangka
sosialisasi penerbitan e-STR.
H. KUALIFIKASI PENYEDIA
1. Berbadan hukum Indonesia (administrasi lengkap dan masih berlaku) sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Presiden
Nomor 16 tahun 2018
2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha.
3. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir bak dilingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia Barang/ Jasa yang baru
berdiri kurang dari3 (tiga) tahun
4. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan
dalam Pengadaan Barang/ Jasa.
5. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa.
6. Memiliki surat izin usaha (SIUP) kategori KBLI 55110/5511/55112/6811
7. Penyedia telah terdaftar di dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
Kementerian Kesehatan.
8. Telah tersertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability
(CHSE) dari Kemenparekraf RI.
9. Menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
I. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
Waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Paket
Meeting Fullboard Fasilitasi Pelayanan Registrasi, selama 3 (tiga) hari tanggal 13-15 Juli
2023.
Pejabat Pembuat Komitmen
Yenny Sulistyowati, SP, MKM