KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
RSUP Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR
Jalan Paccerakkang No. 67 / Jalan Pajjaiyang Daya Makassar 90241
Telepon : (0411) 512902 Faksimile : (0411) 511011
Website : ww.rstc.co.id, Email : rs.tadjuddinchalid_makassar@yahoo.co.id
RINGKASAN
KONTRAK SERVICE ALAT KESEHATAN X-RAY
RSUP. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR
TAHUN ANGGARAN 2023
1. Latar : Perkembangan di bidang jasa kesehatan tidak terlepas dari tuntutan untuk
Belakang tetap memperhatikan kualitas pelayanan sesuai dengan harapan masyarakat
sebagai pemakai jasa kesehatan. Berbagai upaya pun dilakukan dalam upaya
meningkatkan pembangunan kesehatan yang lebih berdaya guna dan efisien
sehingga dapat menjangkau semua lapisan masyarakat, meningkatkan kualitas
sumber daya, membenahi peralatan dan obat-obatan serta memperbaiki
penampilan berbagai unit pelayanan kesehatan, salah satunya rumah sakit
Rumah sakit merupakan salah satu jenis Badan Layanan Umum yang
menjadi ujung tombak dalam pembangunan kesehatan masyarakat sehingga
memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat
kesehatan masyarakat. Rumah Sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan
tentunya diharapkan dapat memberikan pelayanannya di bidang kesehatan
yang bermutu agar tercapai services excellent. Demi tercapainya pelayanan
prima tersebut penting bagi rumah sakit untuk memenuhi standar mutu, yaitu
salah satunya dengan tersedianya peralatan medis yang lengkap, dan mampu
memenuhi kebutuhan diagnosa, terapi dan rehabilitasi. Demi terciptanya
pelayanan dan keamanan tersebut penting bagi rumahsakit untuk menjaga
kualitas dan melakukan perawatan yang rutin serta berjangka terhadap
peralatan medik yang tersedia, sehingga cost yang dikeluarkan untuk
operasional bisa berfungsi seefektif mungkin dan tepat sasaran.
Agar peralatan yang di gunakan di RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar
dalam kondisi aman dan terjaga, tepat guna dengan nilai keefektifan yang tingi,
maka sangat dibutuhkan kegiatan manajemen dan pengelolaan yang tepat,
bentuk pengelolaan itu meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan,
pemeliharaan dimana bertujuan agar penggunaan peralatan medis bisa tepat
guna dan dimanfaatkan secara maksimal.
Salah satu alat pendukung pelayanan tindakan Unit Radiologi yang
membutuhkan alat kesehatan khusus adalah x-ray yang di gunakan untuk
tindakan Penunjang medis perlu dilakukan pemeliharaan agar peralatan medis
tersebut bisa di manfaatkan secara maksimal dalam rangka mewujudkan
pelayanan yang bermutu. Untuk mewujudkan hal tersebut diatas, maka RSUP
dr.Tadjuddin Chalid Makassar telah merencanakan KontrakService Alat
Kesehatan X-Ray yang tercantum dalam RKA/KL tahun 2023.
2. Maksud dan : Maksud Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Tujuan Penyedia kontrak service X-Ray RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar yang
memuat masukan, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan dalam pelaksanaan tugas.Dengan
penugasan ini diharapkan Penyedia dapat melaksanakan tanggungjawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. Sasaran : Sasaran yang ingin dicapai adalah terciptanya kegiatan Pekerjaan yang
komprehensif yaitu terwujudnya Kontrak Sevice Alat Kesehatan X-ray agar
dapat dimanfaatkan dan digunakan seoptimal mungkin untuk pelayanan
kepada pasien.
Ruang Lingkup
4. Lingkup : a. Lingkup kegiatan adalah Kontrak service X-Ray RSUP Dr. Tadjuddin Chalid
Pekerjaan Makassar Lingkup pekerjaan, yaitu harus dapat menyelesaikan pekerjaan
dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan administrasi kepada
Pengguna Anggaran.
b. Kontrak service X-Ray secara administrasi maupun teknis meliputi
persyaratan yang terkait dengan:
- Keselamatan dan keamanan Penggunaan Alat Kesehatan X-ray;
- Fungsional Alat Kesehatan Alat Kesehatan X-ray;
-
5. Keluaran1 : Keluaran yang dihasilkan oleh penyedia Berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
ini, adalah :
Melaksanakan pekerjaan perbaikan yang menyangkut kuantitas, kualitas,
biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dapat dicapai
wujud akhir berfungsinya Alat Kesehatan X-ray dan dapat digunakan oleh
user untuk pelayanan pasien di RSUP dr.Tadjuddin Chalid Makassar .
6. Jangka Waktu : 153 ( seratus lima puluh tiga) hari kalender / 5 bulan (agustus-desember)
Penyelesaian
Pekerjaan
7. Produksi dalam : Semua kegiatan pekerjaan berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
Negeri wilayah Negara Republik Indonesia| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 November 2023 | Pemeliharaan Alat Medik 31 2023 Echocardiograph | Kementerian Kesehatan | Rp 20,500,000,000 |
| 17 November 2023 | Pemeliharaan Alat Medik 32 2023 Usg | Kementerian Kesehatan | Rp 20,500,000,000 |
| 31 July 2023 | Pemeliharaan Rs | Kementerian Kesehatan | Rp 15,690,024,000 |
| 23 June 2025 | Pemeliharaan Peralatan Radiologi (C-Arm) | Kementerian Kesehatan | Rp 14,500,000,000 |
| 28 September 2021 | Pemeliharaan Alat Medik 013/2021 (Echocardiograph) | Kementerian Kesehatan | Rp 13,000,000,000 |
| 12 October 2021 | Pemeliharaan Alat Medik 015/2021 Cathlab Brain Center | Kementerian Kesehatan | Rp 13,000,000,000 |
| 10 June 2024 | Pemeliharaan Alat Medik Echo | Kementerian Kesehatan | Rp 5,169,000,000 |
| 29 July 2022 | Pemeliharaan Alat Mri 1,5T (Perbaikan Coldhead, Helium) | Kementerian Kesehatan | Rp 2,750,000,000 |
| 11 April 2022 | Pengadaan Alat Kesehatan Usg 4D (Obgyn) | Kab. Tapin | Rp 2,438,481,000 |
| 11 April 2023 | Pengadaan Pemeliharaan Alat Kesehatan (Ingenuity Ct, Mobilediagnost Wdr R2 Dan Digitaldiagnost 4 High Performance) | Kementerian Kesehatan | Rp 1,794,870,000 |