Jasa Layanan Tenaga Ahli C19rm 1

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 48411047
Status: Ulang
Date: 18 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Kantor Pusat Sekretariat Jenderal
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 66,250,000
Winner (Pemenang): Dimas Budi Wicaksono
NPWP: 3*8**4****07**0
RUP Code: 42225518
Work Location: Kementerian Kesehatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                         
   JASA LAYANAN TENAGA AHLI C19RM STRENGTHENING LABORATORY-BASED-SURVEILANCE
   AT POINTS OF ENTRY (LAB AND MEDICAL STAFF AT KKP), STRENGTHENING LABORATORY-
  BASEDSENTINEL SURVEILANCE OF POTENTIAL DISEASES OUTBREAKS, DAN STRENGTHENING
   LABORATORY-BASED SURVEILANCE AT PROVINCE AND DISTRICT LEVEL LABORATORY (LAB
                              TIER 2 AND 3)                               
                           Uraian Pendahuluan1                            
                                                                          
                                                                          
1. Latar Belakang                                                         
                   Pada tahun 2020, dunia telah disiagakan dengan kemunculan penyakit COVID-
                   19 yang disebabkan oleh virus SARS CoV-2, yang menyebar cepat dan
                   menyebabkan pandemi. Sampai saat ini, COVID-19 telah menyebar dengan
                   cepat di dunia. Pada tanggal 30 Januari 2020 WHO telah menetapkan COVID-
                   19 sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Yang Meresahkan Dunia/ Public
                   Health Emergency of International Concern (KKMMD/PHEIC). Penambahan
                   jumlah kasus COVID-19 berlangsung cukup cepat dan sudah terjadi penyebaran
                   antar negara. Pada 11 Maret 2020 WHO menyatakan COVID-19 sebagai
                   pandemi. Pernyataan tersebut memberikan konsekuensi kepada seluruh negara
                   untuk bekerja sama dalam melakukan pencegahan dan pengendalian COVID-
                   19. Sejak 2 Maret 2020 Indonesia juga telah melaporkan penemuan kasus awal
                   dan jumlahnya terus bertumbah setiap harinya, dan telah tersebar di hampir
                   seluruh provinsi di Indonesia. Presiden Republik Indonesia telah menyatakan
                   status penyakit ini menjadi tahap Tanggap Darurat pada tanggal 17 Maret
                   2020.Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
                   terus berupaya melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka pemenuhan dan
                   peningkatan kapasitas inti yang optimal baik di wilayah maupun di pintu masuk
                   negara,antara lain penyiapan NSPK, penyediaan sarana prasarana, penguatan
                   sumber daya yang memadai berkaitan dengan surveilans berbasis laboratorium
                   dan organisasi pelaksananya.                           
                                                                          
                   Global Fund merupakan salah satu mitra pembangunan kesehatan yang
                   berperan penting dalam penanggulangan HIV/AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria
                   (ATM) di Indonesia. Sejak tahun 2003 hingga 2023, Indonesia melalui
                   Kementerian Kesehatan dan Komunitas telah mendapat alokasi hibah The
                   Global Fund sebesar USD 1.45 miliar (Rp 20,89 Triliun) dalam peningkatan
                   deteksi kasus, pencegahan penyebaran penyakit hingga pengobatan penyakit
                   ATM.                                                   
                                                                          
                   Dana Global Fund telah menyelamatkan lebih dari 20 juta jiwa sejak tahun 2002,
                   termasuk 10 juta jiwa di kawasan Indo-Pasifik, dan mencegah 146 juta infeksi
                   baru sejak tahun 2012. Dana tersebut telah menunjukkan dampak yang
                   signifikan terhadap tiga epidemi ATM serta berkontribusi pada penguatan sistem
                   kesehatan. Global Fund juga memberikan dukungan penting untuk upaya
                   memerangi ancaman resistensi insektisida, yang berisiko merusak upaya
                   pencegahan malaria, serta upaya mengatasi malaria dan TB yang resisten
                   terhadap obat.                                         
                   Funding Request memerlukan bantuan tenaga ahli sebagai Content Specialist
                   dan Writing Specialist. Substansi disediakan oleh pemangku kepentingan yang
                   mencakup unit teknis di negara (orang yang hidup dan terkena penyakit) dan
                   organisasi profesional yang terlibat dalam proses tersebut. Prosesnya sendiri
                   terdiri dari 3 langkah:                                
                                                                          
                                                                          
  1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
                   (1) Mengumpulkan informasi tentang kebutuhan, masalah dan gagasan yang
                   menjadi dasar dokumen draf pertama                     
                   (2) Melakukan review draf pertama oleh pemangku kepentingan dan akan
                   disempurnakan oleh tenaga ahli C19RM                   
                   (3) Menghasilkan draf ke-3 untuk ditinjau sebagai draf akhir yang kemudian
                   disempurnakan oleh editor menjadi dokumen akhir untuk dilakukan endorsement
                   oleh Pleno CCM                                         
                   The Global Fund (GF) telah memberikan dana tambahan pada tahun 2021
                   kepada Indonesia sebagai respon terhadap Pandemi COVID-19 yang utamanya
                   untuk mengurangi dampak pandemi dalam penanggulangan HIV, Tuberkulosis
                   dan Malaria, serta memperkuat sistem kesehatan dan komunitas. Seiring kondisi
                   pandemi COVID-19 yang membaik, membuat prioritas negara-negara bergeser
                   dari respon pandemi akut menjadi penguatan sistem kesehatan dan
                   kesiapsiagaan pandemi, selain melanjutkan mitigasi dan pemulihan Program
                                                                          
                   HIV, Tuberkulosis (TB), dan Malaria.                   
                   Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat surat dari Mark Eldon-Edington,
                   Division Head, Grant Management The Global Fund, yang memberikan informasi
                   bahwa penggunaan dana C19RM periode 2021-2023 yang telah disetujui saat
                   ini diperpanjang hingga 31 Desember 2025, serta adanya peluang untuk
                   mendapatkan dana tambahan C19RM. Adapun.oleh sebab itu diperlukan
                   pengajukan FR C19RM melalui C19RM Portfolio Optimization Wave 2 Funding
                   Requests yang tenggat waktu pengirimannya berbarengan dengan pengiriman
                   FR Funding Request periode 2024-2026 yaitu 20 Maret 2023, karena Global
                   Fund akan memastikan keselarasan antara kedua FR tersebut.
                                                                          
                   CCM Indonesia akan memfasilitasi proses penyusunan FR C19RM Portfolio
                   Optimization khususnya Kegiatan Pengembangan Surveilans Dan
                   Kekarantinaan Kesehatan Dalam Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi dan
                   mengharapkan dukungan tenaga ahli untuk membantu menyusun FR tambahan
                   dana tersebut sehingga diharapkan FR C19RM Portofolio Optimization dapat
                   dipersiapkan dengan baik dan dikirimkan tepat waktu dengan usulan kegiatan
                   sebagai berikut:                                       
                   1)  Pengembangan Surveilans Berbasis Masyarakat (Community Base
                   Surveilans/CBS) dalam Penguatan Kewaspadaan Dini Penyakit Potensial
                   KLB                                                    
                   Dalam upaya untuk mencapai kapasitas inti dari IHR maka kewaspadaan dini
                   pada penyakit potensial KLB merupakan salah satu kapasitas yang mutlak harus
                   dimiliki oleh negara dan seluruh komponen pemerintahan di bawahnya.
                   Kewaspadaan dini pada masa kini masih menjadi tanggung jawab dan kegiatan
                   dari tenaga kesehatan maupun pelayanan kesehatan saja  
                   Peran serta masyarakat diperlukan dalam peningkatan kewaspadaan dini dan
                   respon terhadap masalah kesehatan terutama untuk mencegah terjadinya
                   KLB/wabah. Peran serta tersebut dapat dilakukan dengan melibatkan
                   masyarakat dalam kegiatan Surveilans Berbasis Masyarakat (SBM).
                   SBM dibentuk sebagai suatu inisiatif kesehatan masyarakat yang sederhana,
                   dan berbiaya rendah yang efektif untuk memberikan peringatan dini tentang
                   potensi KLB/Wabah.                                     
                   Lebih dari 70% penyakit adalah penyakit zoonosis oleh karena itu kita perlu untuk
                   saling berkolaborasi dalam penanganan kasus melalui system One Health
                                                                          
                   SBM merupakan kegiatan pengamatan dan pemantauan secara terus menerus
                   terhadap penyakit atau masalah kesehatan masyarakat serta faktor risikonya
                   yang dilakukan oleh masyarakat dibantu petugas kesehatan.
                   Pendeteksian sistematis dan pelaporan peristiwa penting kesehatan masyarakat
                   oleh anggota masyarakat itu sendiri.                   
                   Kegiatan dilakukan oleh kader kesehatan/relawan/LSM/komponen masyarakat
                   lain dengan menggunakan tools yang disiapkan           
                   Tools yang digunakan akan terhubung dengan Sistem Kewaspdaan Dini dan
                   Respon yang ada di faslilitas Kesehatan                
                   Tujuan Surveilans Berbasis Masyarakat adalah menyediakan data dan informasi
                   kesehatan yang bersumber dari masyarakat sebagai dasar pengambilan
                   keputusan dalam perencanaan, pengendalian penyakit berpotensi KLB dan
                   program monitoring evaluasi di suatu wilayah. Sehingga dapat mempercepat
                   deteksi dan respon terhadap penyakit potensial KLB     
                                                                          
                                                                          
                   2)  Pengembangan Surveilans Penyakit Infeksi Emerging di Indonesia
                   Surveilans Sindrom (SS) adalah kegiatan pengumpulan, analisis, interpretasi,
                   dan diseminasi data kejadian kesehatan secara real-time (atau near realtime)
                   untuk deteksi dini ancaman kesehatan masyarakat yang membutuhkan tindakan
                   kesmas yang efektif diadaptasi dari Triple-S Project in Europe Definition.
                   Sebagai salah satu surveilans untuk penemuan kasus Covid-19 pada masa
                   transisi dan endemis.                                  
                   Surveilans Sindrom berbasis gejala dan tanda klinis, dan untuk membuktikannya
                   dengan pemeriksaan laboratorium sampai diketahui etiologi dari sindrom
                   tersebut.                                              
                   Tujuan Umum melingkupi: deteksi, early warning, dan situational awareness
                   (memonitor dampak ancaman kesmas) dari penyakit infeksi emerging
                                                                          
                   Tujuan Khusus: untuk                                   
                   ▪ Mendeteksi penyakit infeksi emerging                 
                   ▪ Mewaspadai munculnya penyakit yang tidak diketahui (Disease X)
                                                                          
                   ▪ Memantau tren kasus berdasarkan gejala penyakit      
                                                                          
                   3) Pengembangan Sistem dan Kapasitas Surveilans di Pintu Masuk Negara
                     dalam menghadapi ancaman KLB/Wabah/KKM               
                                                                          
                   Pengembangan system public health emergency center di Pintu masuk negara
                   dalam rangka deteksi, prevent dan respon cepat, fungsi health intelegent, serta
                   pemetaan factor resiko yang masuk ke wilayah Indonesia.
                   Peningkatan kemampuan surveilans petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di
                   Pintu masuk dengan pelatihan terstruktur dan berkesinambungan
                   Pengembangan Border Infectious Disease Surveillance atau Binational system
                   untuk Penyakit Infeksi emerging, penyakit new emerging dan penyakit menular
                   lainnya yang berpotensi KLB/wabah/KKM, Kerjasaman peningkatan sistem
                   surveilans kesehatan (sistem informasi berbasis digital dan pelaporan) antar
                   negara tetangga Fokus pada migrasi orang seperti para Pekerja Migran
                   Indonesia, Studi banding antar negara terkait pembelajaran konsep surveilans
                   kekarantinaan kesehatan dan ketahanan Kesehatan setiap negara
                   4) Pengembangan Surveilans Sentinel Vektor dan Tikus di Indonesia
                                                                          
                  Kegiatan pengamatan vektor secara sistematis dan terus menerus dalam hal
                  kemampuannya sebagai penular penyakit serta vectorial capacity. Surveilans
                  Tikus: kegiatan pengamatan tikus dan deteksi leptospirosis, Memiliki tujuan
                  sebagai dasar untuk memahami dinamika penularan penyakit dan upaya
                  pengendaliannya. Tujuan Khususnya untuk mengetahui perilaku vektor dan
                  konfirmasi vektor (vectorial capacity) di daerah endemis DBD, Malaria dan
                  Japanese Encephalis Untuk mengetahui kepadatan populasi dan deteksi
                  Leptospirosis, Rencana Kegiatan Pemenuhan SDM entomolog Kesehatan di
                  lokasi surveilans sentinel vector, Peningkatan Kapasitas Tenaga Kab/Kota dan
                  Puskesmas di lokasi surveilans sentinel vector, Kegiatan surveilans dan
                  pengendalian sentinel di seluruh wilayah puskesmas yang terdapat di kab/kota
                  yang terpilih dengan angka IR DBD tertinggi pada tahun 2022 dan dilanjutkan
                  dengan konfirmasi vektor ( penerapan kegiatan PSN dan Gerakan 1 rumah 1
                  jumantik).                                              
                  Kegiatan Surveilans sentinel/longitudinal di kab/kota target percepatan eliminasi
                 malaria (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT dan IKN) dan dilanjutkan dengan
                 konfirmasi vektor malaria, Kegiatan surveilans sentinel Japanese Encephalis di
                 kab/kota di Propinsi Bali dan NTT (5 Kab/Kota) Kegiatan surveilans sentinel Tikus
                 di 10 kab/kota dan deteksi leptospirosis                 
                  5) Pengembangan Surveilans Berbasis Laboratorium dalam Kesiapsiagaan
                    Pandemi                                               
                  IHR mengamanatkan setiap negara melakukan pemantauan berkelanjutan dari
                  penyakit influenza melalui kasus-kasus ILI maupun SARI dengan konfirmasi
                  laboratorium. Di era pandemic, system surveilans influenza di Indonesia ini
                  menghadapi hambatan signifikan dalam hal sumber daya dalam pelaksanaannya
                  dan pelaporan rutin.                                    
                  Ancaman influenza tetap ada di Indonesia (termasuk SARS-CoV2), penting
                  kewaspadaan terhadap peningkatan kasus influenza nonmusiman yang
                  berpotensi menjadi pandemi                              
                  Tujuannya memantau karakteristik jenis virus influenza (Flu A atau Flu B) sampai
                  dengan gambaran jenis/subtype (H5, H3 dll) atau garis keturunan virus influenza
                  yang bersirkulasi dan hubungannya dengan pola global    
                  Memberikan gambaran epidemiologi influenza, kasus ILI, ARI/SARI dan
                  penemuan kasus-kasus Covid-19, memberikan sinyal deteksi kejadian luar biasa
                  ataupun kluster epidemiologi yang menunjukkan perubahan karakteristik virus,
                  menemukan karakteristik pathogen di luar virus influenza dan SARS-CoV2.
                  Pengembangan sentinel di 34 provinsi, dengan penguatan kapasitas labkesda
                  provinsi ataupun labkesda kab/kota dalam metode pemeriksaan virologi influenza
                  (site sentinel terpilih)                                
                  Pelatihan petugas surveilans kab/kota/provinsi dalam surveilans sentinel ILI, ARI,
                  SARI, SARS-CoV (yang termasuk dalam site sentinel terpilih), pelatihan petugas
                  laboratorium kab/kota/provinsi dalam metode pemeriksa molekuler deteksi
                  specimen influenza sampai subtype (dan atau genotype)   
                  Penyusunan juknis surveilans sentinel influenza dan SOP metode algorithm
                  konfirmasi laboratorium, monitoring dan Evaluasi pelaksanaan surveilans sentinel
                  integrasi influenza dan SARS-CoV ke sentinel dan laboratorium terpilih,
                  pengiriman specimen ke laboratorium terpilih dan rujukan ke lab regional/lab
                  Nasional                                                
                                                                          
2. Maksud dan Tujuan a) Maksud                                            
                      Maksud dari jasa tenaga ahli ini untuk menyediakan FRC19RM sesuai
                      dengan format dan manual dari Global Fund.          
                   b) Tujuan                                              
                      Tujuan dari jasa tenaga ahli ini untuk memastikan bahwa tersusunnya FR
                      sesuai dengan standar yang diberikan oleh Global Fund dengan tepat waktu
                                                                          
3. Sasaran         Sasaran dari pengadaan jasa tenaga ahli adalah terjaminnya proses funding
                   request C19RM Global Fund.                             
                                                                          
4. Sumber          Hibah World Bank (DFAT Trust Fund) yang akan tercantum dalam DIPA
                                                                          
   Pendanaan       KANTOR PUSAT SEKRETARIAT JENDERAL                      
                                                                          
5. Nama dan        Pejabat Pembuat Komitmen : Budi Perdana                
   Organisasi Pejabat Unit Kerja: Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan
   Pembuat Komitmen                                                       
                             Data Penunjang2                              
                                                                          
6. Data Dasar      1. Surat yang dikirimkan oleh Global Fund untuk Indonesia: Accessing
                     Additional COVID-19 Response Mechanism (C19RM) Funding and
                     Reinvestment Opportunities (18 Januari 2023)         
                   2. C19RM Application materials (diakses melalui web theglobalfund.org)
                   3. C19RM Supporting Attachment (diakses melalui web theglobalfund.org)
                   4. C19RM Guidance (diakses melalui web theglobalfund.org)
                                                                          
7. Standar Teknis  Sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Funding Request Global Fund
                                                                          
8. Studi-studi     Tidak ada                                              
   Terdahulu                                                              
                                                                          
9. Referensi Hukum 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara
                      Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah 
                   2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
                      hibah langsung melalui mekanisme APBN               
                   3. Surat Ketua CCM Indonesia nomor 107/CCM/SEC/II/2023 perihal Surat
                      Informasi Penggunaan Dana C19RM dan Peluang Akses Tambahan Dana
                      tanggal 3 Februari 2023                             
                   4. Surat Division Head, Grant Management Global Fund Accessing Additional
                      COVID-19 Response Mechanism (C19RM) Funding and Reinvestment
                      Opportunities tanggal 18 January 2023               
10. Lingkup Kegiatan Ruang Lingkup:                                       
                   a. Tenaga ahli bekerja dibawah koordinasi Biro Perencanaan dan Anggaran
                   b. Tenaga ahli mendampingi Biro Perencanaan dan Anggaran modul
                      strengthening laboratory-based-surveilance at points of entry (lab and
                      medical staff at kkp), strengthening laboratory-basedsentinel
                      surveilance of potential diseases outbreaks, dan strengthening
                      laboratory-based surveilance at province and district level laboratory
                      (lab tier 2 and 3)                                  
                   c. Tenaga ahli membantu menulis dan mengkonsolidasikan informasi untuk
                      Funding Request melalui proses konsultatif dengan semua pemangku
                      kepentingan terkait (pemerintah, masyarakat sipil, dan mitra teknis) di
                      bawah kepemimpinan CCM secara keseluruhan.          
                   d. Tenaga ahli mengkonsolidasikan, dan jika perlu melakukan, analisis apa
                                                                          
                      pun yang diperlukan (epidemiologis, programatik, keuangan, risiko, dll) yang
                      akan menjadi input ke dalam Funding Request.        
                   e. Tenaga ahli memfasilitasi diskusi/workshop dan berbagi informasi di antara
                      anggota dan mitra CCM sambil bekerja untuk membangun konsensus di
                      area di mana terdapat ketidaksepakatan              
                   f. Tenaga ahli mengerjakan semua dokumen dan template Funding Request
                      utama berdasarkan C19RM dan review tambahan         
                   g. Tenaga ahli membantu merancang dan mengkonsolidasikan semua elemen
                      fundamental Funding Request (narasi, kerangka kinerja, anggaran, dll)
                      sejalan dengan dokumen teknis yang ada, rencana strategis nasional, dan
                      proses Country Dialogue.                            
                   h. Tenaga ahli melengkapi template naratif Funding Request Global Fund,
                      seperti yang dijelaskan pada Funding Request 2024-2026 Application
                      Handbook                                            
                   i. Tenaga ahli melakukan review dokumen terkait C19RM termasuk profil
                      epidemiologis dan program review komponen C19RM yaitu tinjauan sistem
                                                                          
  2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
                      kesehatan, strategi sistem kesehatan Indonesia, strategi hak asasi manusia
                      dan gender, dan dokumen lain yang relevan untuk membantu
                      mengidentifikasi info relevan sebagai latar belakang FR.
                   j. Tenaga ahli memfasilitasi kelengkapan narasi Implementation Arrangement
                      Mapping                                             
                   k. Tenaga ahli melacak progress dengan menggunakan tools/checklist dalam
                      persiapan dan kepatuhannya terhadap kriteria, standar, dan persyaratan
                      Global Fund (handbook untuk )                       
                   l. Tenaga ahli menyampaikan draf secara berkala kepada C19RM Indonesia,
                      C19RM dan pemangku kepentingan terkait untuk mendapatkan masukan,
                      menggabungkan masukan dan umpan balik untuk merevisi dan
                      menyelesaikan dokumen Funding Request               
                   m. Tenaga ahli memfasilitasi review akhir dan endorsement oleh CCM dan
                                                                          
                      memperbarui dokumen Funding Request jika diperlukan.
                   n. Tenaga ahli terlibat selama proses negosiasi hibah dengan Programmatic
                      Team dan anggota C19RM dan merevisi FR (bila perlu) berdasarkan
                      masukan dari GF dan/atau C19RM                      
11. Keluaran3      Keluaran yang dihasilkan dalam jasa layanan tenaga ahli FR/funding request ini
                   adalah sebagai berikut:                                
                   1. Laporan Pendahuluan                                 
                   2. Laporan Final                                       
                   3. Laporan Pelaksanaan                                 
                                                                          
12. Peralatan, Material, Fasilitas yang disediakan oleh KPA/PPK adalah:   
   Personil dan    a. Data dan informasi yang diperlukan dalam kaitannya dengan pelaksanaan
   Fasilitas dari     kerja.                                              
   Pejabat Pembuat b. Kegiatan perjalanan dinas, pertemuan dan meeting dibiayai oleh Hibah
   Komitmen           World Bank (DFAT Trust Fund)                        
                                                                          
13. Peralatan dan  Laptop dan alat kerja pribadi                          
   Material dari                                                          
   Penyedia Jasa                                                          
   Layanan Tenaga                                                         
   ahli                                                                   
                                                                          
14. Lingkup        Melakukan tindakan-tindakan sesuai lingkup pekerjaan dengan seizin atasan
   Kewenangan                                                             
   Penyedia Jasa                                                          
                                                                          
15. Jangka Waktu   Jangka waktu penyelesaian Juli – Desember 2023         
   Penyelesaian                                                           
   Kegiatan                                                               
 16. Personil      Tenaga ahli berjumlah 1 orang dengan kualifikasi dan tugas sebagai berikut:
                                                                          
                                                            Waktu         
                      Posisi        Kualifikasi dan Tugas                 
                                                          Pelaksanaan 4   
                  Tenaga Ahli  1) Pendidikan minimal S2 di bidang Agustus –
                                 kesehatan               Desember 2023    
                               2) Memiliki lebih dari 3 (tiga) tahun      
                                 pengalaman kerja di bidang               
                                 kesehatan                                
                                                                          
  3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
  4                                                                       
                               3) Memiliki pengalaman atau                
                                 Kerjasama dengan donor                   
                                 internasional.                           
                               4) Memiliki    pengalaman                  
                                 berkolaborasi dengan beberapa            
                                 donor multilateral dan bilateral,        
                                 mitra kesehatan internasional,           
                                 serta perwakilan Pemerintah dan          
                                 masyarakat sipil.                        
                               5) Pernah bekerja sama dengan              
                                 Global Fund.                             
                               6) Minimal memahami salahsatu              
                                 Program ATM.                             
                               7) Berkomitmen menyusun rencana            
                                 strategis terkait C19RM.                 
                               8) Memiliki pengalaman dalam               
                                 bernegosiasi dan memberikan              
                                 presentasi dan tulisan dalam             
                                 bahasa Inggris dengan mitra multi        
                                 pemangku kepentingan.                    
                               9) Mampu menyelesaikan pekerjaan           
                                 sebagai Tim dengan tenggat               
                                 waktu yang cepat.                        
                                                                          
 17. Jadwal Tahapan Jadwal disesuaikan                                    
    Pelaksanaan                                                           
    Kegiatan                                                              
                                                                          
                                                                          
 18. Laporan      a. Laporan pelaksanaan pekerjaan yang terdiri dari:     
                     1. Laporan Pendahuluan                               
                     2. Laporan Final                                     
                     3. Laporan Pelaksanaan                               
                  b. Penyerahan laporan pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya 15 hari
                    kalender setelah tanggal yang ditentukan, bentuk hardcopy sebanyak 2 set
                    dan 2 set dalam bentuk soft copy.                     
                                                                          
                              Hal-Hal Lain                                
 24. Produksi dalam Semua kegiatan jasa layanan tenaga ahli berdasarkan KAK ini dikerjakan dengan
    Negeri        mengutamakan produksi dalam negeri                      
                                                                          
 25. Persyaratan  Komitmen untuk melaksanakan pelaksanaan FR C19RM        
    Kerjasama                                                             
                                                                          
 26. Pedoman      Pengumpulan data akan dilakukan koordinasi sesuai dengan kebutuhan tenaga
    Pengumpulan   ahli.                                                   
    Data Lapangan                                                         
 27. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, tenaga ahli berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan
                  dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/unit
                  kerja Biro Perencanaan dan Anggaran.