KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA LAYANAN TENAGA AHLI C19RM IMPROVING THE INFORMATION SYSTEM AND ADDING
DATA ANALYST CAPACITY TO PORTRAY THE EPIDEMIOLOGICAL SITUATION OF THE DISEASE
AND PUBLIC HEALTH RISK FACTORS AT POE: POINTS OF ENTRY, INTERNATIONAL TRAVEL AND
TRANSPORT DAN DEVELOPMENT OF SENTINEL SURVEILLANCE OF VECTOR-BORNE DISEASES
AND RODENT IN INDONESIA
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang
Pada tahun 2020, dunia telah disiagakan dengan kemunculan penyakit COVID-
19 yang disebabkan oleh virus SARS CoV-2, yang menyebar cepat dan
menyebabkan pandemi. Sampai saat ini, COVID-19 telah menyebar dengan
cepat di dunia. Pada tanggal 30 Januari 2020 WHO telah menetapkan COVID-
19 sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Yang Meresahkan Dunia/ Public
Health Emergency of International Concern (KKMMD/PHEIC). Penambahan
jumlah kasus COVID-19 berlangsung cukup cepat dan sudah terjadi penyebaran
antar negara. Pada 11 Maret 2020 WHO menyatakan COVID-19 sebagai
pandemi. Pernyataan tersebut memberikan konsekuensi kepada seluruh negara
untuk bekerja sama dalam melakukan pencegahan dan pengendalian COVID-
19. Sejak 2 Maret 2020 Indonesia juga telah melaporkan penemuan kasus awal
dan jumlahnya terus bertumbah setiap harinya, dan telah tersebar di hampir
seluruh provinsi di Indonesia. Presiden Republik Indonesia telah menyatakan
status penyakit ini menjadi tahap Tanggap Darurat pada tanggal 17 Maret
2020.Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
terus berupaya melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka pemenuhan dan
peningkatan kapasitas inti yang optimal baik di wilayah maupun di pintu masuk
negara,antara lain penyiapan NSPK, penyediaan sarana prasarana, penguatan
sumber daya yang memadai berkaitan dengan surveilans berbasis laboratorium
dan organisasi pelaksananya.
Global Fund merupakan salah satu mitra pembangunan kesehatan yang
berperan penting dalam penanggulangan HIV/AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria
(ATM) di Indonesia. Sejak tahun 2003 hingga 2023, Indonesia melalui
Kementerian Kesehatan dan Komunitas telah mendapat alokasi hibah The
Global Fund sebesar USD 1.45 miliar (Rp 20,89 Triliun) dalam peningkatan
deteksi kasus, pencegahan penyebaran penyakit hingga pengobatan penyakit
ATM.
Dana Global Fund telah menyelamatkan lebih dari 20 juta jiwa sejak tahun 2002,
termasuk 10 juta jiwa di kawasan Indo-Pasifik, dan mencegah 146 juta infeksi
baru sejak tahun 2012. Dana tersebut telah menunjukkan dampak yang
signifikan terhadap tiga epidemi ATM serta berkontribusi pada penguatan sistem
kesehatan. Global Fund juga memberikan dukungan penting untuk upaya
memerangi ancaman resistensi insektisida, yang berisiko merusak upaya
pencegahan malaria, serta upaya mengatasi malaria dan TB yang resisten
terhadap obat.
Funding Request memerlukan bantuan tenaga ahli sebagai Content Specialist
dan Writing Specialist. Substansi disediakan oleh pemangku kepentingan yang
mencakup unit teknis di negara (orang yang hidup dan terkena penyakit) dan
organisasi profesional yang terlibat dalam proses tersebut. Prosesnya sendiri
terdiri dari 3 langkah:
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
(1) Mengumpulkan informasi tentang kebutuhan, masalah dan gagasan yang
menjadi dasar dokumen draf pertama
(2) Melakukan review draf pertama oleh pemangku kepentingan dan akan
disempurnakan oleh tenaga ahli C19RM
(3) Menghasilkan draf ke-3 untuk ditinjau sebagai draf akhir yang kemudian
disempurnakan oleh editor menjadi dokumen akhir untuk dilakukan endorsement
oleh Pleno CCM
The Global Fund (GF) telah memberikan dana tambahan pada tahun 2021
kepada Indonesia sebagai respon terhadap Pandemi COVID-19 yang utamanya
untuk mengurangi dampak pandemi dalam penanggulangan HIV, Tuberkulosis
dan Malaria, serta memperkuat sistem kesehatan dan komunitas. Seiring kondisi
pandemi COVID-19 yang membaik, membuat prioritas negara-negara bergeser
dari respon pandemi akut menjadi penguatan sistem kesehatan dan
kesiapsiagaan pandemi, selain melanjutkan mitigasi dan pemulihan Program
HIV, Tuberkulosis (TB), dan Malaria.
Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat surat dari Mark Eldon-Edington,
Division Head, Grant Management The Global Fund, yang memberikan informasi
bahwa penggunaan dana C19RM periode 2021-2023 yang telah disetujui saat
ini diperpanjang hingga 31 Desember 2025, serta adanya peluang untuk
mendapatkan dana tambahan C19RM. Adapun.oleh sebab itu diperlukan
pengajukan FR C19RM melalui C19RM Portfolio Optimization Wave 2 Funding
Requests yang tenggat waktu pengirimannya berbarengan dengan pengiriman
FR Funding Request periode 2024-2026 yaitu 20 Maret 2023, karena Global
Fund akan memastikan keselarasan antara kedua FR tersebut.
CCM Indonesia akan memfasilitasi proses penyusunan FR C19RM Portfolio
Optimization khususnya Kegiatan Pengembangan Surveilans Dan
Kekarantinaan Kesehatan Dalam Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi dan
mengharapkan dukungan tenaga ahli untuk membantu menyusun FR tambahan
dana tersebut sehingga diharapkan FR C19RM Portofolio Optimization dapat
dipersiapkan dengan baik dan dikirimkan tepat waktu dengan usulan kegiatan
sebagai berikut:
1) Pengembangan Surveilans Berbasis Masyarakat (Community Base
Surveilans/CBS) dalam Penguatan Kewaspadaan Dini Penyakit Potensial
KLB
Dalam upaya untuk mencapai kapasitas inti dari IHR maka kewaspadaan dini
pada penyakit potensial KLB merupakan salah satu kapasitas yang mutlak harus
dimiliki oleh negara dan seluruh komponen pemerintahan di bawahnya.
Kewaspadaan dini pada masa kini masih menjadi tanggung jawab dan kegiatan
dari tenaga kesehatan maupun pelayanan kesehatan saja
Peran serta masyarakat diperlukan dalam peningkatan kewaspadaan dini dan
respon terhadap masalah kesehatan terutama untuk mencegah terjadinya
KLB/wabah. Peran serta tersebut dapat dilakukan dengan melibatkan
masyarakat dalam kegiatan Surveilans Berbasis Masyarakat (SBM).
SBM dibentuk sebagai suatu inisiatif kesehatan masyarakat yang sederhana,
dan berbiaya rendah yang efektif untuk memberikan peringatan dini tentang
potensi KLB/Wabah.
Lebih dari 70% penyakit adalah penyakit zoonosis oleh karena itu kita perlu untuk
saling berkolaborasi dalam penanganan kasus melalui system One Health
SBM merupakan kegiatan pengamatan dan pemantauan secara terus menerus
terhadap penyakit atau masalah kesehatan masyarakat serta faktor risikonya
yang dilakukan oleh masyarakat dibantu petugas kesehatan.
Pendeteksian sistematis dan pelaporan peristiwa penting kesehatan masyarakat
oleh anggota masyarakat itu sendiri.
Kegiatan dilakukan oleh kader kesehatan/relawan/LSM/komponen masyarakat
lain dengan menggunakan tools yang disiapkan
Tools yang digunakan akan terhubung dengan Sistem Kewaspdaan Dini dan
Respon yang ada di faslilitas Kesehatan
Tujuan Surveilans Berbasis Masyarakat adalah menyediakan data dan informasi
kesehatan yang bersumber dari masyarakat sebagai dasar pengambilan
keputusan dalam perencanaan, pengendalian penyakit berpotensi KLB dan
program monitoring evaluasi di suatu wilayah. Sehingga dapat mempercepat
deteksi dan respon terhadap penyakit potensial KLB
2) Pengembangan Surveilans Penyakit Infeksi Emerging di Indonesia
Surveilans Sindrom (SS) adalah kegiatan pengumpulan, analisis, interpretasi,
dan diseminasi data kejadian kesehatan secara real-time (atau near realtime)
untuk deteksi dini ancaman kesehatan masyarakat yang membutuhkan tindakan
kesmas yang efektif diadaptasi dari Triple-S Project in Europe Definition.
Sebagai salah satu surveilans untuk penemuan kasus Covid-19 pada masa
transisi dan endemis.
Surveilans Sindrom berbasis gejala dan tanda klinis, dan untuk membuktikannya
dengan pemeriksaan laboratorium sampai diketahui etiologi dari sindrom
tersebut.
Tujuan Umum melingkupi: deteksi, early warning, dan situational awareness
(memonitor dampak ancaman kesmas) dari penyakit infeksi emerging
Tujuan Khusus: untuk
▪ Mendeteksi penyakit infeksi emerging
▪ Mewaspadai munculnya penyakit yang tidak diketahui (Disease X)
▪ Memantau tren kasus berdasarkan gejala penyakit
3) Pengembangan Sistem dan Kapasitas Surveilans di Pintu Masuk Negara
dalam menghadapi ancaman KLB/Wabah/KKM
Pengembangan system public health emergency center di Pintu masuk negara
dalam rangka deteksi, prevent dan respon cepat, fungsi health intelegent, serta
pemetaan factor resiko yang masuk ke wilayah Indonesia.
Peningkatan kemampuan surveilans petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di
Pintu masuk dengan pelatihan terstruktur dan berkesinambungan
Pengembangan Border Infectious Disease Surveillance atau Binational system
untuk Penyakit Infeksi emerging, penyakit new emerging dan penyakit menular
lainnya yang berpotensi KLB/wabah/KKM, Kerjasaman peningkatan sistem
surveilans kesehatan (sistem informasi berbasis digital dan pelaporan) antar
negara tetangga Fokus pada migrasi orang seperti para Pekerja Migran
Indonesia, Studi banding antar negara terkait pembelajaran konsep surveilans
kekarantinaan kesehatan dan ketahanan Kesehatan setiap negara
4) Pengembangan Surveilans Sentinel Vektor dan Tikus di Indonesia
Kegiatan pengamatan vektor secara sistematis dan terus menerus dalam hal
kemampuannya sebagai penular penyakit serta vectorial capacity. Surveilans
Tikus: kegiatan pengamatan tikus dan deteksi leptospirosis, Memiliki tujuan
sebagai dasar untuk memahami dinamika penularan penyakit dan upaya
pengendaliannya. Tujuan Khususnya untuk mengetahui perilaku vektor dan
konfirmasi vektor (vectorial capacity) di daerah endemis DBD, Malaria dan
Japanese Encephalis Untuk mengetahui kepadatan populasi dan deteksi
Leptospirosis, Rencana Kegiatan Pemenuhan SDM entomolog Kesehatan di
lokasi surveilans sentinel vector, Peningkatan Kapasitas Tenaga Kab/Kota dan
Puskesmas di lokasi surveilans sentinel vector, Kegiatan surveilans dan
pengendalian sentinel di seluruh wilayah puskesmas yang terdapat di kab/kota
yang terpilih dengan angka IR DBD tertinggi pada tahun 2022 dan dilanjutkan
dengan konfirmasi vektor ( penerapan kegiatan PSN dan Gerakan 1 rumah 1
jumantik).
Kegiatan Surveilans sentinel/longitudinal di kab/kota target percepatan eliminasi
malaria (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT dan IKN) dan dilanjutkan dengan
konfirmasi vektor malaria, Kegiatan surveilans sentinel Japanese Encephalis di
kab/kota di Propinsi Bali dan NTT (5 Kab/Kota) Kegiatan surveilans sentinel Tikus
di 10 kab/kota dan deteksi leptospirosis
5) Pengembangan Surveilans Berbasis Laboratorium dalam Kesiapsiagaan
Pandemi
IHR mengamanatkan setiap negara melakukan pemantauan berkelanjutan dari
penyakit influenza melalui kasus-kasus ILI maupun SARI dengan konfirmasi
laboratorium. Di era pandemic, system surveilans influenza di Indonesia ini
menghadapi hambatan signifikan dalam hal sumber daya dalam pelaksanaannya
dan pelaporan rutin.
Ancaman influenza tetap ada di Indonesia (termasuk SARS-CoV2), penting
kewaspadaan terhadap peningkatan kasus influenza nonmusiman yang
berpotensi menjadi pandemi
Tujuannya memantau karakteristik jenis virus influenza (Flu A atau Flu B) sampai
dengan gambaran jenis/subtype (H5, H3 dll) atau garis keturunan virus influenza
yang bersirkulasi dan hubungannya dengan pola global
Memberikan gambaran epidemiologi influenza, kasus ILI, ARI/SARI dan
penemuan kasus-kasus Covid-19, memberikan sinyal deteksi kejadian luar biasa
ataupun kluster epidemiologi yang menunjukkan perubahan karakteristik virus,
menemukan karakteristik pathogen di luar virus influenza dan SARS-CoV2.
Pengembangan sentinel di 34 provinsi, dengan penguatan kapasitas labkesda
provinsi ataupun labkesda kab/kota dalam metode pemeriksaan virologi influenza
(site sentinel terpilih)
Pelatihan petugas surveilans kab/kota/provinsi dalam surveilans sentinel ILI, ARI,
SARI, SARS-CoV (yang termasuk dalam site sentinel terpilih), pelatihan petugas
laboratorium kab/kota/provinsi dalam metode pemeriksa molekuler deteksi
specimen influenza sampai subtype (dan atau genotype)
Penyusunan juknis surveilans sentinel influenza dan SOP metode algorithm
konfirmasi laboratorium, monitoring dan Evaluasi pelaksanaan surveilans sentinel
integrasi influenza dan SARS-CoV ke sentinel dan laboratorium terpilih,
pengiriman specimen ke laboratorium terpilih dan rujukan ke lab regional/lab
Nasional
2. Maksud dan Tujuan a) Maksud
Maksud dari jasa tenaga ahli ini untuk pelaksanaan menyediakan FR
C19RM sesuai dengan format dan manual dari Global Fund.
b) Tujuan
Tujuan dari jasa tenaga ahli ini untuk memastikan bahwa tersusunnya FR
sesuai dengan standar yang diberikan oleh Global Fund dengan tepat waktu
3. Sasaran Sasaran dari pengadaan jasa tenaga ahli adalah terjaminnya proses funding
request C19RM Global Fund.
4. Sumber Hibah World Bank (DFAT Trust Fund) yang akan tercantum dalam DIPA
Pendanaan KANTOR PUSAT SEKRETARIAT JENDERAL
5. Nama dan Pejabat Pembuat Komitmen : Budi Perdana
Organisasi Pejabat Unit Kerja: Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan
Pembuat Komitmen
Data Penunjang2
6. Data Dasar 1. Surat yang dikirimkan oleh Global Fund untuk Indonesia: Accessing
Additional COVID-19 Response Mechanism (C19RM) Funding and
Reinvestment Opportunities (18 Januari 2023)
2. C19RM Application materials (diakses melalui web theglobalfund.org)
3. C19RM Supporting Attachment (diakses melalui web theglobalfund.org)
4. C19RM Guidance (diakses melalui web theglobalfund.org)
7. Standar Teknis Sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Funding Request Global Fund
8. Studi-studi Tidak ada
Terdahulu
9. Referensi Hukum 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
hibah langsung melalui mekanisme APBN
3. Surat Ketua CCM Indonesia nomor 107/CCM/SEC/II/2023 perihal Surat
Informasi Penggunaan Dana C19RM dan Peluang Akses Tambahan Dana
tanggal 3 Februari 2023
4. Surat Division Head, Grant Management Global Fund Accessing Additional
COVID-19 Response Mechanism (C19RM) Funding and Reinvestment
Opportunities tanggal 18 January 2023
10. Lingkup Kegiatan Ruang Lingkup:
a. Tenaga ahli bekerja dibawah koordinasi Biro Perencanaan dan Anggaran
b. Tenaga ahli mendampingi Biro Perencanaan dan Anggaran modul
Improving the information system and adding data analyst capacity to
potray the epidemiological situation of the disease and public health
risk factors at POE dan Development of Sentinel Surveilance of Vector-
Borne Diseases and Rodent in Indonesia.
c. Tenaga ahli membantu untuk menulis dan mengkonsolidasikan informasi
untuk Funding Request melalui proses konsultatif dengan semua pemangku
kepentingan terkait (pemerintah, masyarakat sipil, dan mitra teknis) di
bawah kepemimpinan CCM secara keseluruhan.
d. Tenaga ahli mengkonsolidasikan, dan jika perlu melakukan, analisis apa
pun yang diperlukan (epidemiologis, programatik, keuangan, risiko, dll) yang
akan menjadi input ke dalam Funding Request.
e. Tenaga ahli memfasilitasi diskusi/workshop dan berbagi informasi di antara
anggota dan mitra CCM sambil bekerja untuk membangun konsensus di
area di mana terdapat ketidaksepakatan
f. Tenaga ahli mengerjakan semua dokumen dan template Funding Request
utama berdasarkan C19RM dan review tambahan
g. Tenaga ahli membantu merancang dan mengkonsolidasikan semua elemen
fundamental Funding Request (narasi, kerangka kinerja, anggaran, dll)
sejalan dengan dokumen teknis yang ada, rencana strategis nasional, dan
proses Country Dialogue.
h. Tenaga ahli melengkapi template naratif Funding Request Global Fund,
seperti yang dijelaskan pada Funding Request 2024-2026 Application
Handbook
i. Tenaga ahli melakukan review dokumen terkait C19RM termasuk profil
epidemiologis dan program review komponen C19RM yaitu tinjauan sistem
kesehatan, strategi sistem kesehatan Indonesia, strategi hak asasi manusia
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
dan gender, dan dokumen lain yang relevan untuk membantu
mengidentifikasi info relevan sebagai latar belakang FR.
j. Tenaga ahli memfasilitasi kelengkapan narasi Implementation Arrangement
Mapping
k. Tenaga ahli melacak progress dengan menggunakan tools/checklist dalam
persiapan dan kepatuhannya terhadap kriteria, standar, dan persyaratan
Global Fund (handbook untuk )
l. Tenaga ahli menyampaikan draf secara berkala kepada C19RM Indonesia,
C19RM dan pemangku kepentingan terkait untuk mendapatkan masukan,
menggabungkan masukan dan umpan balik untuk merevisi dan
menyelesaikan dokumen Funding Request
m. Tenaga ahli memfasilitasi review akhir dan endorsement oleh CCM dan
memperbarui dokumen Funding Request jika diperlukan.
n. Tenaga ahli terlibat selama proses negosiasi hibah dengan Programmatic
Team dan anggota C19RM dan merevisi FR (bila perlu) berdasarkan
masukan dari GF dan/atau C19RM
11. Keluaran3 Keluaran yang dihasilkan dalam jasa layanan tenaga ahli FR/funding request ini
adalah sebagai berikut:
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Final
3. Laporan Pelaksanaan
12. Peralatan, Material, Fasilitas yang disediakan oleh KPA/PPK adalah:
Personil dan a. Data dan informasi yang diperlukan dalam kaitannya dengan pelaksanaan
Fasilitas dari kerja.
Pejabat Pembuat b. Kegiatan perjalanan dinas, pertemuan dan meeting dibiayai oleh Hibah
Komitmen World Bank (DFAT Trust Fund)
13. Peralatan dan Laptop dan alat kerja pribadi
Material dari
Penyedia Jasa
Layanan Tenaga
ahli
14. Lingkup Melakukan tindakan-tindakan sesuai lingkup pekerjaan dengan seizin atasan
Kewenangan
Penyedia Jasa
15. Jangka Waktu Jangka waktu penyelesaian Juli – Desember 2023
Penyelesaian
Kegiatan
16. Personil Tenaga ahli berjumlah 1 orang dengan kualifikasi dan tugas sebagai berikut:
Waktu
Posisi Kualifikasi dan Tugas
Pelaksanaan 4
Tenaga Ahli 1) Pendidikan minimal S2 di bidang Agustus -
kesehatan atau kesehatan Desember 2023
masyarakat.
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
4
2) Memiliki lebih dari 3 (tiga) tahun
pengalaman kerja di bidang
kesehatan
3) Memiliki pengalaman atau
Kerjasama dengan donor
internasional.
4) Memiliki pengalaman
berkolaborasi dengan beberapa
donor multilateral dan bilateral,
mitra kesehatan internasional,
serta perwakilan Pemerintah dan
masyarakat sipil.
5) Pernah bekerjasama dengan
donor atau lembaga asing
6) Memahami program penyakit
menular
7) Berkomitmen menyusun rencana
strategis terkait C19RM.
8) Memiliki pengalaman dalam
bernegosiasi dan memberikan
presentasi dan tulisan dalam
bahasa Inggris dengan mitra multi
pemangku kepentingan.
9) Mampu menyelesaikan pekerjaan
sebagai Tim dengan tenggat
waktu yang cepat.
17. Jadwal Tahapan Jadwal disesuaikan
Pelaksanaan
Kegiatan
18. Laporan a. Laporan pelaksanaan pekerjaan yang terdiri dari:
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Final
3. Laporan Pelaksanaan
b. Penyerahan laporan pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya 15 hari
kalender setelah tanggal yang ditentukan, bentuk hardcopy sebanyak 2 set
dan 2 set dalam bentuk soft copy.
Hal-Hal Lain
24. Produksi dalam Semua kegiatan jasa layanan tenaga ahli berdasarkan KAK ini dikerjakan dengan
Negeri mengutamakan produksi dalam negeri
25. Persyaratan Komitmen untuk melaksanakan pelaksanaan FR C19RM
Kerjasama
26. Pedoman Pengumpulan data akan dilakukan koordinasi sesuai dengan kebutuhan tenaga
Pengumpulan ahli.
Data Lapangan
27. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, tenaga ahli berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan
dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/unit
kerja Biro Perencanaan dan Anggaran.