Pekerjaan Jasa Konstruksi Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Pendidikan Jurusan Kebidanan (Lab. Komputer Dan Ruang Kelas)

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 48453047
Status: Ulang
Date: 21 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Jambi
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 918,986,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 191,947,000
Winner (Pemenang): CV Gunung Menahan
NPWP: 016548083331000
RUP Code: 41411109
Work Location: Jl. H. Agus Salim No. 09 Kotabaru Jambi - Jambi (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI       TEKNIS                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
       1. Penjelasan 1.1. Lapangan Kerja akan diserahkan kepada kontraktor 
         Umum             dalam keadaan seperti waktu pemberian penjelasan 
                          dan sebelum memulai pekerjaan dianggap mengetahui
                          benar letak, batas-batas tanah maupun situasi tanah
                          pada waktu itu.                                  
                     1.2. Kontraktor wajib menyelesaikan pekerjaan hingga  
                          lengkap yaitu dengan membuat, memasang,          
                          menyediakan bahan- bahan bangunan, alat-alat dan 
                          sebagainya yang berhubungan dengan pelaksanaan   
                          pembangunan tersebut.                            
                     1.3. Setiap pekerjaan yang akan dimulai kontraktor    
                          maupun yang sedang dilaksanakan kontraktor wajib 
                          berhubungan dengan pengawas untuk menyaksikan    
                          sejauh tidak ditentukan lain untuk mengesahkannya.
                     1.4. Sebelum pekerjaan dimulai kontraktor harus       
                          mengajukan jadwal pelaksanaan secara terperinci  
                          (network planning bar chart).                    
                     1.5. Setiap permohonan dari kontraktor maupun         
                          pengesahan dari pengawas dianggap sah dan berlaku
                          serta mengikat jika dilakukan secara tertulis.   
                     1.6. Ketelitian dan kerapihan kerja akan dinilai oleh 
                          pengawas apabila yang menyangkut penyelesaian dan
                          kerapihan pekerjaan (finishing)                  
                     1.7. Penimbunan bahan-bahan dilapangan harus          
                          memenuhi syarat-syarat teknis serta dapat di     
                          pertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan bahaya.
                     1.8. Jika terjadi perbedaan antara gambar dengan uraian
                          ini, kontraktor wajib menghubungi pengawas guna  
                          mendapatkan pemecahannya.                        
                     1.9. Jika terjadi perbedaan ukuran pada gambar maka yang
                          terdapat dalam gambar skala terbesar yang berlaku.
                     1.10. Jika terdapat gambar kerja dan penjelasannya yang
                          kurang atau tidak jelas kontraktor boleh melengkapi
                          atas persetujuan dan petunjuk pengawas.          
                     1.11. Semua ukuran yang dimaksud dalam persyaratan    
                          pelaksanaan ini adalah mengikat dan dinyatakan lebih
                          lanjut mengenai masing-masing bagian dalam pasal-
                          pasal selanjutnya yang digunakan sebagai dasar atau
                          pedomat pelaksanaan.                             
       2. Uraian     Pekerjaan yang akan dilaksanakan :                    
          Pekerjaan  Pekerjaan : Pekerjaan Pemeliharaan Gedung / Bangunana 
                     Gedung Pendidikan Jurusan Kebidanan ( Lab.Komputer dan
                     Ruang Kelas)                                          
                      2.1. Lokasi : Politeknik Kesehatan Kemenkes JAMBI    
       3. Jenis dan Mutu Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan produksi
         Bahan       dalam negeri sesuai dengan Keppres No. 54 tahun 2010. 
                                                                           
       4. Gambar -   Gambar-gambar dijilid terpisah dan RKS ini, yang terdiri dari :
         gambar       a. Gambar Denah, Tampak dan Potongan                 
                      b. Gambar Detail Konstruksi                          
                      c. Gambar Detail Khusus                              
       5. Peraturan  5.1. Dalam  melaksanakan pekerjaan, kecuali bila      
         Teknis           ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
         Pembangunan      (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan
         yang             dibawah ini, termasuk segala perubahan dan       
         digunakan        tambahannya.                                     
                           a. KEPPRES No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya.  
                           b. Peraturan umum   tentang pelaksanaan         
                             pembangunan di Indonesia atau Allagement      
                             Voorwarden Voor de Uitvoering bij Aaneming van
                             Openbare Werken (AV) 1941.                    
                           c. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia   
                             untuk Arbitrasi Teknis dari Dewan Teknis      
                             Pembangunan Indonesia.                        
                           d. Peraturan Muatan Indonesia                   
                           e. Peraturan umum dari Dinas Keselamatan Kerja  
                             Departemen Tenaga Kerja.                      
                           f. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi 
                             Listrik (PUIL) 1979 dan PLN Setempat          
                           g. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air
                             Minum serta Instalasi Pembuatan dari Perusahaan
                             Air Minum                                     
                           h. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI 1961)
                           i. Peraturan Batu Merah sebagai bahan bangunan  
                           j. Peraturan semen Portland Indonesia NI No. 08 
                           k. Peraturan beton bertulang Indonesia 1971 (PBI
                             1971)                                         
                     5.2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam pasal 1 tersebut
                          diatas berlaku dan mengikat pula :               
                           a. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana
                             yang sudah disahkan oleh pemberi tugas termasuk
                             juga gambar-gambar detail yang dilaksanakan   
                             oleh kontraktor dan sudah disahkan/disetujui  
                             Direksi.                                      
                           b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)        
                           c. Berita Acara Penjelasan pekerjaan            
                           d. Berita Acara Penunjukan Pemenang             
                           e. Surat Keputusan Pemimpin pelaksana kegiatan  
                             tentang penunjukan kontraktor                 
                           f. Surat Perintah Kerja (SPK)                   
                           g. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya 
                           h. Jadwal pelaksanaan (Tentative Time Schedulle)
                             yang telah disetujui Direksi.                 
       6. Penjelasan RKS 6.1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan rencana
         dan Gambar       kerja dan syarat-syarat (RKS) termasuk tambahan dan
                          perubahannya dicantumkan dalam Berita Acara      
                          Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).               
                     6.2. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan
                          Syarat-syarat (RKS) maka yang mengikat/berlaku   
                          adalah RKS. Bila suatu gambar tidak cocok dengan 
                          gambar yang lain maka yang mempunyai skala yang  
                          lebih besar yang berlaku.                        
       7. Jadwal     7.1. Sebelum memulai pekerjaan nyata dilapangan       
         Pelaksanaan      pekerjaan, kontraktor wajib membuat Rencana Kerja
                          pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-
                          chart dan S curve bahan/tenaga                   
                     7.2. Rencana kerja tersebut sudah mendapat persetujuan
                          terlebih dahulu dari konsultan pengawas, paling  
                          lambat dalam kurun waktu 21 (dua puluh satu) hari
                          kerja setelah Surat Keputusan Penunjukan (SKP)   
                          diterima kontraktor.                             
                     7.3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja
                          rangkap 4 (empat) kepada Konsultan Pengawas      
                     7.4. Konsultan pengawas akan menilai prestasi pekerjaan
                          kontraktor berdasarkan Rencana Kerja tersebut.   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
       8. Kuasa      8.1. Dilapangan pekerjaan kontraktor wajib menunjukan 
         Kontraktor       seorang kuasa dilapangan pekerjaan, atau biasa disebut
         dilapangan       pelaksana yang ahli untuk memimpin pelaksanaan   
                          dilapangan dan mendapat kuasa penuh dari         
                          kontraktor.                                      
                     8.2. Dengan adanya pelaksana, tidak berarti bahwa     
                          Kontraktor lepas tanggung jawab sebagian maupun  
                          keseluruhan terhadap kewajibannya.               
                     8.3. Kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis  
                          kepada tim pengelola proyek dan konsultan pengawas,
                          nama dan jabatan pelaksana untuk mendapatkan     
                          persetujuan.                                     
                     8.4. Bila kemudian hari, menurut pendapat tim pengelola
                          proyek dan konsultan pengawas, nama dan jabatan  
                          pelaksana secara tertulis untuk mengganti pelaksana,
                          dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan
                          surat pemberitahuan, kontraktor harus sudah      
                          menunjuk pelaksana baru atau kontraktor sendiri  
                          (penanggung jawab/direksi perusahaan) yang akan  
                          memimpin pelaksanaan.                            
       9. Tempat tinggal 9.1. Untuk menjaga kemungkinan diperlukannya kerja
         (domisili)       diluar jam kerja apabila terjadi hal-hal mendesak,
         kontraktor dan   Kontraktor dan Pelaksana wajib memberitahukan    
         pelaksana        secara tertulis, alamat dan nomor telepon yang dapat
                          dihubungi kepada tim pengelola proyek kegiatan dan
                          konsultan pengawas.                              
                     9.2. Alamat kontraktor dan pelaksana diharapkan tidak 
                          sering berubah-ubah selama pekerjaan, bila terjadi
                          perubahan alamat, kontraktor dan pelaksana wajib 
                          memberitahukan secara tertulis.                  
       10. Menjaga   10.1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan 
         keamanan         terhadap barang-barang milik kegiatan, konsultan 
         lapangan         pengawas dan milik pihak ketiga yang ada dilapangan.
         pekerjaan   10.2. Untuk maksud-maksud tersebut kontraktor harus   
                          membuat pagar pengaman dari kayu atau bahan lain 
                          yang biayanya menjadi tanggungan kontraktor.     
                     10.3. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang
                          telah disetujui Konsultan Pengawas, baik yang telah
                          dipasang maupun yang belum, menjadi tangung jawab
                          kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
                          pekerjaan tambah.                                
                     10.4. Apabila terjadi kebakaran kontraktor bertanggung
                          jawab atas akibatnya, baik yang berupa barang-barang
                          maupun keselamatan jiwa, untuk itu kontraktor    
                          diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran
                          yang siap pakai.                                 
       11. Jaminan dan 11.1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan 
         keselamatan      menurut syarat-syarat pertolongan pertama pada   
         kerja            kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap 
                          digunakan dilapangan, untuk mengatasi segala     
                          kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja
                          lapangan.                                        
                     11.2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup
                          bersih dan memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi 
                          semua petugas dan pekerja yang ada dibawah       
                          kekuasaan kontraktor.                            
                     11.3. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi
                          dan WC yang layak dan bersih bagi semua petugas dan
                          pekerja kecuali ada dilokasi harus seizing pemilik
                          kegiatan.                                        
                     11.4. Kontraktor wajib memberikan jaminan social dan  
                          keselamatan kerja dalam bentuk ASTEK kepada seluruh
                          pekerja, sesuai dengan Keputusan bersama antara  
                          Menteri Pekerjaan Umum dengan Menteri Tenaga     
                          Kerja no. KEP 07/Men/1987 tanggal 27 Januari 1984
                          Jumlah ASTEK yang harus disetor kontraktor akan  
                          ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
       12. Alat-alat 12.1. Semua alat-alat untuk pelaksana pekerjaan harus 
         pelaksana        disediakan oleh kontraktor sebelum pekerjaan secara
                          fisik dimulai dan dalam keadaan baik dan siap dipakai
                          antara lain :                                    
                           a. Waterpass (ijin konsultan pengawas)          
                           b. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur   
                           c. Alat-alat pertukangan                        
                           d. Alat-alat berat sesuai dengan besaran        
                              (magnitude) pekerjaan apabila diperlukan.    
       13. Situasi dan 13.1. Situasi                                       
         Ukuran            a. Kontraktor wajib meneliti situasi, sifat dan 
                              luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat
                              mempengaruhi harga penawarannya.             
                           b. Kelalaian atau kekurangan telitian kontraktor
                              dalam hal ini tidak dapat dijadikan alas an untuk
                              mengajukan claim/tuntutan                    
                     13.2. Ukuran                                          
                           a. Ukuran sesuai yang digunakan disini semuanya 
                              dinyatakan dalam cm (centimeter) atau m      
                              (meter), ukuran-ukuran untuk baja yang       
                              dinyatakan dala millimeter (mm)              
                           b. Duga Elevasi (permukaan atas bawah) ditentukan
                              sesuai dengan ketentuan gambar site plan atau
                              gambar detail                                
                           c. Jika diperlukan, dibawah pengawasan konsultan
                              pengawas, kontraktor diwajibkan membuat satu 
                              titik duga diatas tanah bangunan dengan tiang
                              kayu kelas 1, titik duga dijaga kedudukannya 
                              serta tak terganggu selama pekerjaan         
                              berlangsung dan tidak boleh dibongkar sebelum
                              mendapat ijin tertulis dari konsultan pengawas.
       14. Syarat-syarat 14.1. Semua bahan bangunan yang didatangkan harus 
         cara             memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam     
         pemeriksaan      Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)            
         bahan       14.2. Konsultan pengawas berwenang menanyakan asal    
         bangunan         bahan dan kontraktor wajib memberitahukan.       
                     14.3. Semua bahan bangunan yang akan digunakan harus  
                          diperiksakan dulu kepada konsultan pengawas untuk
                          mendapatkan persetujuan.                         
                     14.4. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh      
                          kontraktor dilapangan pekerjaan jika ditolak oleh
                          konsultan pengawas, harus segera dikeluarkan dari
                          lapangan pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu
                          2x24 jam terhitung dalam jam penolakan.          
                     14.5. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan
                          kontraktor tetapi ternyata ditolak konsultan pengawas,
                          harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar
                          atas biaya kontraktor dalam waktu yang ditetapkan
                          oleh konsultan pengawas.                         
                     14.6. Apabila konsultan pengawas merasa perlu meneliti
                          suatu bahan lebih lanjut konsultan pengawas berhak
                          mengirimkan bahan tersebut kepada balai penelitian
                          bahan-bahan (laboratorium) yang terdekat untuk   
                          diteliti, biaya pengiriman dan penelitian menjadi
                          tanggungan kontraktor, apapun hasil penelitian bahan
                          tersebut.                                        
                                                                           
                                                                           
       15. Pemeriksaan 15.1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila
         pekerjaan        bagian pekerjaan ini telah selesai, akan tetapi belum
                          diperiksa oleh konsultan pengawas, kontraktor    
                          diwajibkan memintakan persetujuan kepada konsultan
                          pengawas, apabila konsultan penawas telah menyetujui
                          bagian pekerjaan tersebut, kontraktor dapat      
                          meneruskan pekerjaannya.                         
                     15.2. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2x24
                          jam (dihitung dari jam diterimanya surat permohonan
                          pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari raya),
                          tidak dipenuhi oleh konsultan pengawas, kontraktor
                          dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang    
                          seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui    
                          konsultan pengawas, hal ini dikecualikan bila    
                          konsultan pengawas minta perpanjangan waktu.     
                     15.3. Bila kontraktor melanggar ayat 1 pasal ini, konsultan
                          pengawas berhak menyuruh membongkar bagian       
                          pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki,
                          biaya pembongkaran dan pemasangan kembali        
                          menjadi tanggungan kontraktor.                   
       16. Pekerjaan 16.1. Jalan masuk dan konstruksi jalan                
         pendahuluan      a. Jalan masuk kehalaman komplek kegiatan ini    
                             melalui jalan umum,  kontraktor harus         
                             memeliharanya selama pekerjaan berlangsung    
                     16.2. Papan nama kegiatan                             
                           a. Kontraktor wajib memasang papan nama kegiatan
                             pada tempat yang terlihat umum dengan ukuran  
                             ditentukan kemudian oleh konsultan pengawas   
                             dan pemberi tugas.                            
       17. Pekerjaan 17.1. Pekerjaan beton yang harus dilaksanakan ialah beton
         Beton            bertulang dalam gambar kerja                     
         Bertulang   17.2. Pekerjaan beton bertulang                       
                             sloof, balok, kolom, ring balok, tangga beton
                     17.3. Pengecoran harus dilaksanakan sebaik mungkin    
                          dengan menggunakan penggetar.                    
                     17.4. Pengecoran harus dilaksanakan dengan sebaik mungkin
                          dan harus dihindari terjadinya cacat beton seperti
                          keropos, sarang-sarang koral yang dapat          
                          memperlemah konstruksi beton.                    
                     17.5. Apabila pengecoran akan dihentikan dan diteruskan
                          pada bagian berikutnya maka tempat memberhentikan
                          tersebut harus disetujui oleh pengawas.          
                     17.6. Selama proses pengerasan beton tidak dibenarkan 
                          untuk dibebani, demikian juga untuk bagian konstruksi
                          lainnya.                                         
                     17.7. Segala sesuatu pekerjaan harus menurut ketentuan
                          SKSNI 1991                                       
       18. Pekerjaan Besi 18.1. Besi beton harus berkualitas baik dan betul-betul bulat
         Beton            serta diameternya sesuai dengan gambar kerja.    
                     18.2. Besi beton disimpan dan diamankan dari karat dan
                          luka pahat serta bersih dari kotoran, cat, minyak dan
                          bahan lain yang dapat mengganggu kekuatan        
                          ikatannya dari beton                             
                     18.3. Pemotongan dan pembengkokan dari besi beton     
                          dilakukan dalam keadaan dingin dan dibentuk sesuai
                          dengan gambar konstruksi, tidak dibenarkan untuk 
                          meluruskan kembali dari besi beton yang telah    
                          dibengkokan tersebut                             
                     18.4. Pemasangan besi beton harus seteliti mungkin dalam
                          dimensi yang sesuai dalam gambar konstruksi, diikat
                          kuat dengan dudukan decking (beton tahu) dan     
                          disetujui oleh pengawas lapangan.                
                     18.5. Sambungan besi beton hanya boleh dilakukan pada 
                          daerah / tempat tertentu dan disambung dengan las
                          atau cara lain yang sudah mendapat persetujuan dari
                          pengawas                                         
       19. Pekerjaan 19.1. Galian tanah harus sesuai dengan Gambar Kerja   
         galian tanah, 19.2. Pekerjaan galian tanah harus betul-betul dilaksanakan
         urugan tanah     dengan baik dan sesuai menurut petunjuk pengawas 
         dan pasir   19.3. Tanah urug hanya dapat dipergunakan untuk       
                          mengurug pondasi, lapisan dibawah lantai tanah dasar
                          dan pekerjaan pondasi atau ditempat lain sesuai  
                          dengan gambar kerja                              
                     19.4. Lapisan tanah urug harus dikerjakan selapis demi
                          selapis dan dipadatkan                           
                     19.5. Dibawah lantai permukaan tanah dasar, diatas tanah
                          urug diberi lapisan pasir urug yang dipadatkan tebal
                          minimum 5 cm                                     
                     19.6. Lapisan tanah/pasir urug harus benar-benar bersih
                          dari kotoran antara lain : keping-kepingan kayu, akar-
                          akar dan lain-lain                               
                     19.7. Memadatkan tanah urug tidak dibenarkan menyiram 
                          dengan air, melainkan tanah urug harus ditumbuk  
                          dengan stampler selapis demi selapis sedangkan untuk
                          pasir urug disiram dengan air tidak langsung     
                          menggenang                                       
       20. Pekerjaan 20.1. Pekerjaan Pasangan Batu Bata                    
         Pasangan                                                          
                            Lingkup pekerjaan Meliputi pekerjaan persiapan
                             dan pelaksanaan pasangan batu bata untuk      
                             dinding, dan bagian-bagian lain bangunan sesuai
                             dengan gambar rencana, termasuk pengadaan     
                             bahan dan peralatan pembantu                  
                            Bahan-bahan, Batu Bata Digunakan batu bata dari
                             kualitas terbaik, terbakar matang, cukup keras dan
                             tidak keropos serta tidak pecah-pecah, Adukan 
                             sesuai dengan gambar kerja dan Pelaksana harus
                             mengajukan contoh bahan terlebih dahulu kepada
                             pengawas untuk disetujui                      
                            Cara pelaksanaan, Pemasangan batu bata harus  
                             mengikuti peraturan dengan tahapan yang lazim 
                             dilakukan atas petunjuk pengawas, (untuk      
                             pematokan/perpil, Penarikan benang dll), batu 
                             bata yang akan digunakan harus direncam dulu  
                             sampai jenuh dan permukaan yang akan dipasang 
                             harus dibasahi pula                           
                            Pengikatan pada pasangan bata setengah batu   
                             harus dilakukan secara baik dan sempurna, tidak
                             dibenarkan menggunakan batu bata pecahan      
                             separuh panjang kecuali sesuai dengan peraturan
                            Semua pasangan harus lurus, rata secara       
                             horizontal maupun vertikal dan dilakukan dengan
                             menggunakan tarikan benang yang dipasang tidak
                             lebih dari 30 cm diatas pasangan sebelah      
                             bawahnya                                      
                            Setiap pasangan seluas 9 m2 atau dinding dengan
                             lebar 3 m harus diberi kolom praktis berukuran
                             10x10 cm  demikian juga halnya dengan         
                             pertemuan antara pasangan atau pada dinding   
                             yang berdiri bebas                            
                            Semua pasangan mulai dari sloof sampai 30 cm  
                             diatas lantai harus menggunakan adukan kedap  
                             air (1pc : 2 psr ) dan untuk dinding Kamar Mandi
                             sampai setinggi 180 cm diatas lantai          
                            Semua pasangan bata yang sudah selesai        
                             dikerjakan harus dijaga agar jangan sampai    
                             terkena sinar matahari secara langsung dan    
                             pelaksana harus menutupinya dengan membrane   
                             yang dibasahi ( karung atau bungkus semen )   
                                                                           
       21. Pekerjaan 21.1. Lingkup Pekerjaan Meliputi pekerjaan persiapan  
         Plesteran        bagian yang akan diplester, pemlester dinding, kolom,
                          bagian pondasi atau keperluan lain yan akan      
                          diselesaikan dengan cat atau bahan pelapis seperti
                          tertera dalam gambar rencana, termasuk pengadaan 
                          bahan dan peralatan pembantu.                    
                     21.2. Bahan-bahan, Plesteran Menggunakan campuran 1 Pc
                          : 4 Psr                                          
                     21.3. Cara Pelaksanaan, Semua pasangan bata harus     
                          diselesaikan dengan plesteran kecuali ditentukan lain
                          dalam gambar                                     
                     21.4. Seluruh bidang yang akan diplester harus dibersihkan
                          lubang-lubang yang tidak diperlukan harus ditutupi
                          dengan rapi, siar atau spesi antara pasangan bata harus
                          dikerok dan kemudian dibasahi dengan air         
                     21.5. Bila tidak disebutkan lain dalam gambar, maka tebal
                          plesteran untuk bidang yang akan dicat, mempunyai
                          ketebalan minimal 15 mm dan maksimal 20 mm       
                     21.6. Permukaan plesteran harus lurus, rata dan rapi secara
                          horizontal maupun vertikal, setiap lekukan harus 
                          dibuat rapi  dan   lurus  sesuai dengan          
                          kebutuhan/gambar rencana                         
                     21.7. Dinding bagian bawah harus diplester dengan adukan
                          kedap air sampai setinggi 30 cm diatas lantai dan
                          untuk daerah kamar mandi sampai setinggi 180 cm  
                     21.8. Untuk bagian dinding yang akan diselesaikan dengan
                          cat, pada plesteran yang telah benar-benar kering
                          dilakukan pengacian dengan semen sampai didapat  
                          permukaan yang halur, rata, lurus dan tidak      
                          bergelombang                                     
       22. Pekerjaan 22.1. Kusen terbuat dari besi baja dan kayu kls I sesuai
         Kusen, pintu     dengan gambar kerja                              
         dan jendela 22.2. Pintu dan jendela terbuat dari plat besi dan kayu klas I
                          sesuai dengan gambar kerja                       
       23. Pekerjaan 23.1. Lingkup pekerjaan Meliputi pekerjaan penyiapan  
         Penutup Atap     bagian-bagian yang akan dipasang dan pemasangan  
                          atap Metal sesuai dengan gambar rencana termasuk 
                          penyediaan bahan dan peralatan pembantu.         
                     23.2. Bahan-bahan, Digunakan dengan kualitas terbaik yang
                          telah mengalami pengujian teknis, atap dipergunakan
                          adalah genteng metal.                            
                     23.3. Paku Digunakan paku yang khusus untuk hal ini sesuai
                          dengan petunjuk pabrik                           
                     23.4. Pelaksana harus mengajukan contoh terlebih dahulu
                          untuk disetujui oleh pengawas dan bahan yang     
                          digunakan harus sesuai dengan contoh yang telah  
                          disetujui                                        
                     23.5. Cara pelaksanaan pemasangan penutup atap        
                          disesuaikan dengan gambar untuk atap yang        
                          mempunyai kemiringan kurang dari 15 derajad      
                          minimal mempunyai overlap ke arah samping minimal
                          satu lajur gelombang dan jarak gording yang diijinkan
                          untuk atap metal.                                
                     23.6. Pada setiap gording harus dipasang pada lajur   
                          gelombang ke dua dari sisi-sisi tepi penutup atap dan
                          terpasang kuat pada gording                      
                     23.7. Penutup nok/bubungan atas menggunakan nok stel  
                          gelombang, sedangkan pada nok jurai menggunakan  
                          nok khusus untuk itu dan difinish dengan meni dan cat
                          besi                                             
                     23.8. Konstruksi Kuda-kuda dan Rangka Atap mengunakan 
                          Baja Ringan Pabrikasi                            
                                                                           
       24. Pekerjaan 24.1. Bahan                                           
         instalasi listrik  Saklar                                        
                             Pemasangan Saklar adalah Sistem Tanam dalam   
                             Tembok dengan ketinggian sesuai gambar type   
                             saklar dari kualitas baik                     
                            Outlet pada permukaan khusus                  
                             Kotak outlet dan tombol-tombol saklar yang    
                             dipasang pada keramik, blok, beton, kerangka besi
                             harus berbentuk persegi dan mempunyai sudut   
                             dan sisi yang tegak                           
                            Pendukung kabel                               
                             kabel-kabel dipasang dengan cara yang rapi dan
                             teratur yang memungkinkan pengenalan, sehingga
                             tidak ada kabel akan membentang tanpa         
                             pendukung                                     
                            Sekring Box                                   
                            -  Main panel                                  
                               Panel ini terletak pada panel yang pertama  
                               menerima daya gardu induk PLN atau Genset   
                               emergency                                   
                               Bahan rangka propel 70 mm                   
                               Cover besi plat 2 mm                        
                               Pemotongan puc standing kuat tidak bergetar 
                               Warna abu-abu                               
                            -  Perlengkapan                                
                               Relay under voltage relay, dengan tambahan  
                               terminal untuk inter locking rating 3 phase, 4
                               wire, input 5A/380 50 Hz, skala 0-400 Kw,   
                               ketelitian 1.5%, ukuran (100x100 mm).Fasilitas
                               tambahan untuk main panel adalah peralatan  
                               untuk inter locking antara incoming dari PLN
                               dan Incoming dari Genset.                   
                               Cara kerja nya bila PLN kerja, CB genset tidak
                               masuk bila genset kerja CB PLN tidak bisa   
                               masuk.                                      
                            -  Pemusatan daya                              
                               Sebelum masuk pada main panel penghubung    
                               utama, daya listrik harus bidang dipisahkan 
                               dari instalasi dengan pemutus daya kombinasi
                               sekring, yang bisa dibuka dalam keadaan     
                               berbeban, atau sekring yang dipasang pada   
                               salah satu phase putus, pelayanan untuk     
                               pemutusan ini bisa cara manual ataupun      
                               elektro magnetis                            
                            -  Panel penerangan untuk ruangan              
                               bahan ebonite PVC buatan pabrik kebutuhan   
                               disesuaikan dengan kebutuhan setempat       
                               perlengkapan MCB dengan rating arus sesuai  
                               dengan gambar :                             
                               1. Satu MCB untuk pengontrol satu kelompok  
                                  lampu                                    
                               2. Satu MCB untuk pengontrol satu kelompok  
                                  Stop Kontak                              
                            -  Pelaksanaan tipe tanam dalam tembok dengan  
                               ketinggi sesuai dengan gambar ( dari Lantai)
                            -  Kabel-kabel harus dibungkus rapi dan diberi 
                               pendukung-pendukung dalam saluran, radius   
                               pembengkokan minimum  seperti yang          
                               dianjurkan oleh manufacturer tidak boleh    
                               dikurangi lagi                              
                            -  Tinggi pemasangan sedemikian rupa sehingga  
                               setiap peralatan dalam panel dengan mudah   
                               masuk dan dapat dijangkau tergantung pada   
                               tipe/macam panel maka bila dibutuhkan       
                               alas/pondasi/penumpang/penggantung maka     
                               kontraktor harus menyediakannya dan         
                               terpasang sekalipun tidak tertera pada gambar
                                                                           
       25. Pekerjaan 25.1. Ketentuan umum                                  
         Lantai Keramik     Bahan lantai yang dipasang wajib telah diseleksi
                                                                           
                             dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing  
                             unit sama,baik sikunya, sama warnanya,tidak ada
                             bagian yang gompal, retak atau cacat lainnya dan
                             telah mendapat persetujuan konsultan pengawas,
                             setelah terpasang jarak antara masing-masing unit
                             harus sama dan membentuk garis lurus yang     
                             saling tegak lurus, bidang permukaan lantai harus
                             rata,waterpass tidak ada bagian yang          
                             bergelombang dan semua unit terpasang dengan  
                             adukan yang padat tanpa rongga, pemotongan unit
                             hanya diperbolehkan dengan mesin potong dan   
                             dihaluskan dengan gerinda.                    
                            Selama masa pengerasan 3x24 jam setelah bahan 
                             lantai terpasang bidang lantai tidak boleh    
                             dipergunakan diinjak atau diberi beban apapun.
                            Bahan yang dapat merusak unit lantai seperti  
                             minyak residu, teak oil dan lain-lain harus   
                             dijauhkan dari permukaan lantai.              
                            Dalam melaksanakan pekerjaan ini bekas adukan 
                             harus segera dibersihkan dari lantai yang     
                             terpasang sebelum pemasangan dimulai kontraktor
                             wajib memberikan contoh kepada direksi        
                             (pengawas) untuk mendapat persetujuan         
                     25.2. Pekerjaan Pasir Urug                            
                          Lapisan pasir urug digunakan dibawah lantai pada 
                          lantai dasar dengan ketebalan minimum 10cm       
                          dipadatkan, ditimbris dan disiram dengan air, lapisan
                          pasir harus bersih dari kotoran tanah, tatal-tatal kayu
                          dan lain-lain, lapisan pasir urug dapat dikerjakan
                          setelah penyemprotan obat anti rayap selesai     
                          dikerjakan dan telah m endapat persetujuan direksi
                          lapangan.                                        
                     25.3. Pekerjaan cor lantai                            
                          terbuat dari beton dengan mutu baik dengan       
                          campuran adukan 1PC : 3PS :5 Krkl dengan atau tanpa
                          tulangan susut, tebal 8 cm/sesuai gambar kerja   
                          kemudian di aci, Apabila rabat beton tersebut Sebagai
                          landasan pasangan lantai keramik pada lantai dasar
                          tebal 5 cm/sesuai gambar kerja, sebagai landasan rabat
                          beton harus diberi lapisan pasir urug.           
                     25.4. Pekerjaan Lantai Dan Dinding Keramik            
                          Keramik yang digunakan adalah keramik buatan dalam
                          negeri dan ukuran sesuai dengan gambar, warna dan
                          motif akan ditentukan kemudian oleh direksi dan  
                          perencana, perekat yang digunakan adalah adukan  
                          1:3, setelah pemasangan lantai dan dinding keramik
                          selesai diisi dengan adukan semen cair hingga benar-
                          benar penuh dilakukan dengan rapi segera dibersihkan
                          hati-hati dengan mempergunakan sikat kuningan serta
                          larutan air keras yang tepat ukurannya           
                                                                           
       26. Pekerjaan 26.1. Bahan-bahan yang dipakai untuk plafond langit-langit
         plafond          harus berkwalitas baik dan tidak retak maupun pecah,
                          menggunakan gypsum board atau sesuai dengan      
                          gambar rencana, sebelum dipasangkan terlebih dahulu
                          harus mendapat persetujuan dari konsultan pengawas.
                                                                           
                     26.2. Pemasangan struktur plafond disesuaikan dengan  
                          gambar kerja sisi pinggir/list plafond dipergunakan list
                          profil ukuran/type sesuai dengan gambar kerja, rangka
                          plafond harus dipakukan ke dinding dan           
                          menggunakan penggantung dari kayu yang cukup     
                          kuat, pada bagian tengah kepala nok atau gording yang
                          berada pada jarak 1/3 dari kaki kuda-kuda (dari ring
                          balok) bidang rangka plafond yang harus dikaitkan
                          tersebut tidak boleh kurang dari luas 4 m2 bidang
                          plafond, dan rangka plafond menggunakan besi hollow
                          atau sesuai dengan gambar rencana.               
                                                                           
       27. Pekerjaan 27.1. Kunci yang dipakai adalah kunci satu slag dan dua slag
         penggantung      type dan  merk  akan ditentukan kemudian,        
         dan pengunci     penggantung dan pengunci harus dipasang dengan   
                          baik, rapi dan sempurna.                         
                     27.2. Engsel untuk daun pintu menggunakan engsel nylon
                          ukuran 4” terpasang 3 (tiga) buan untuk tiap daun
                          pintu merk ditentukan kemudian.                  
                     27.3. Engsel untuk daun jendela menggunakan engsel nylon
                          ukuran 3” terpasang 3 (tiga) buah untuk tiap daun
                          jendela, semua alat-alat penggantung dan pengunci
                          untuk daun pintu dan jendela dipergunakan produksi
                          dalam negeri yang berkwalitas baik, sebelum dipasang
                          contohnya harus diperlihatkan terlebih dahulu kepada
                          konsultan pengawas.                              
       28. Pekerjaan 28.1. Lingkup pekerjaan                               
         pengecatan       Meliputi pekerjaan persiapan dan pelaksanaan     
                          pengecatan sesuai dengan gambar rencana termasuk 
                          pengadaan bahan dan peralatan pembantu           
                     28.2. Bahan-bahan                                     
                           Pengertian cat disini meliputi pelapis-pelapis yang
                            dipakai sebagai cat dasar, cat perantara dan cat
                            akhir                                          
                           Semua cat yang dipakai harus dapat persetujuan 
                            konsultan pengawas, untuk cat tembok, cat besi dan
                            cat kayu dipilih dari produk setara NIPPON PAINT.
                            Khusus yang terkena air hujan langsung dan     
                            bagian-bagian lain yang sejenis menggunakan cat
                            setara dengan NIPPON PAINT wether shield.      
                           Plamour dan dempul untuk pekerjaan cat tembok  
                            dan cat kayu digunakan merk yang sama dengan   
                            merk cat                                       
                           Bahan pengencer digunakan dari produk pabrik   
                            yang sama dengan bahan yang diencerkan         
                           Jenis dan merk cat yang digunakan harus disetujui
                            oleh direksi.                                  
                     28.3. Macam Pekerjaan                                 
                          a. Mengecat dengan cat tembok semua bidang dinding
                            tembok plesteran seperti dinyatakan pada gambar.
                          b. Mengecat dengan cat tembok semua bidang plafond
                            sesuai seperti yang dinyatakan pada gambar kerja
                            dengan warna yang ditentukan kemudian.         
                          c. Mengecat dengan cat minyak semua bidang       
                            ditentukan dalam gambar kerja antara lain      
                            kozen,pintu, jendela dan lisplank dengan warna 
                            akan ditentukan kemudian.                      
                          d. Warna dan semua jenis cat akan ditentukan oleh
                            konsultan pengawas.                            
                     28.4. Syarat-syarat pelaksanaan                       
                          a. Cat tembok                                    
                            Bidang yang akan dicat sebelumnya harus        
                            dibersihkan dari sisa-sisa plesteran yang masih
                            terdapat pada dinding dengan cara mengerik     
                            dengan menggunakan scraf/kape, setelah bersih  
                            dan permukaan bebas dari minyak maupun air     
                            maka dilanjutkan dengan mendempul ditempat     
                            yang  berlubang dan kemudian  diamplas         
                            menggunakan kertas amplas atau digosok         
                            menggunakan   kantor  semen   sehingga         
                            permukaannya rata dan licin untuk kemudian dicat
                            paling sedikit 2 (dua) kali dengan rolle 20 cm 
                            sampai baik atau dengan cara yang telah ditentukan
                            oleh pabrik pembuat cat.                       
                          b. Cat minyak/cat kayu                           
                            Menggunakan sesuai cara petunjuk dari pabrik   
                            pembuatnya atau sebelum dilakukan pekerjaan    
                            pengecatan dimulai bidang pengecatan harus     
                            kering dari minyak maupun air, kemudian        
                            didempul pada bagian yang berlubang lalu digosok
                            dengan menggunakan kertas amplas sampai halus  
                            dan licin,sehingga permukaan menjadi nya menjadi
                            rata dan licin baru kemudian dicat minimum 2   
                            (dua) kali.                                    
                          c. Pelaksanaan pekerjaan cat harus sesuai dengan 
                            persyaratan yang tercantum pada PTI 1961       
                          d. Rencana Pengecatan                            
                          Bagian Pekerjaan   Pelaksanaan                   
                      Cat Dinding tembok plesteran 1 plamur + 1 Cat dasar + 2
                                            kali Cat Emulsi                
                           Cat plafond  Cat dasar + 2 kali Cat Emulsi      
                       Cat kozen, pintu dan jendela Cat dasar + 2 kali Cat Emulsi
                           Cat lisplank Cat dasar + 2 kali Cat Emulsi      
                       Cat ulang kozen,pintu dan Cat dasar + 1 kali Cat Emulsi
                            jendela                                        
                           Kuda-kuda         Residu/teer                   
       29. Pekerjaan 29.1. Sebelum penyerahan pertama dilaksanakan kontraktor
         pembersihan      harus meneliti semua bagian pekerjaan dan kalau  
                          terdapat bagian pekerjaan yang belum sempurna maka
                          kontraktor harus segera memperbaikinya dengan    
                          penuh tanggung jawab                             
                     29.2. Pada waktu penyerahan pertama pekerjaan, ruangan
                          harus sudah selesai dibersihkan dari segala kotoran-
                          kotoran lainnya                                  
                     29.3. Halaman dalam dan luar bangunan harus dibersihkan
                          dari segala macam sampah, kotoran bekas pekerjaan
                          dan kotoran-kotoran lainnya                      
                     29.4. Kontraktor harus mempunyai tanggung jawab untuk 
                          segera menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik-    
                          baiknya sehingga memerlukan pekerjaan perbaikan  
                     29.5. Setelah penyerahan kedua semua barang dan peralatan
                          yang menjadi hak atau milik kontraktor harus segera
                          dipindahkan dan disingkirkan dari lokasi bangunan.
       30. Dokumentasi 30.1. Guna melengkapi data-data laporan, kepada     
                          kontraktor diwajibkan membuat photo-photo atas   
                          kemajuan pekerjaan mulai dari pelaksanaan pertama
                          serta tiap-tiap bagian pekerjaan hingga proyek selesai
                          dilaksanakan                                     
                     30.2. Seluruh hasil photo tersebut dicetak dalam rangkap 3
                          (tiga) disusun dalam album secara sistematis atau
                          berurutan bersama laporan harian, minggunan,     
                          bulanan, keadaan cuaca maupun laporan-laporan    
                          lainnya dan data-data tersebut diserahkan kepada 
                          konsultan pengawas dan pemimpin bagian proyek    
                          untuk dokumentasi.                               
       31. Hal-hal lain 31.1. Kontraktor diwajibkan untuk membuat 1 (satu) buah
                          papan nama kegiatan yang ukuran dan isinya akan  
                          diberitahukan kemudian                           
                     31.2. Hal-hal lain mengenai perubahan untuk konstruksi,
                          dapat diselesaikan antara kontraktor dengan pengawas
                          dan pemimpin bagian proyek dengan cara tidan     
                          menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
                     31.3. Mengenai segala perizinan-izinan sehubungan dengan
                          pekerjaan yang akan dilaksanakan merupakan beban 
                          kontraktor.                                      
                     31.4. Semua syarat-syarat dan ketentuan yang tercantum
                          dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini termasuk
                          Berita Acara penjelasan pekerjaan adalah syah dan
                          mengikat                                         
            DAFTAR   PEMAKAIAN     BAHAN   DAN   UKURAN                    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
No           Jenis Pekerjaan           Bahan Yang Digunakan Dan Ukuran     
                                                                           
 1  Pekerjaan Pondasi                                                      
      a. Pondasi                 Tapak Beton bertulang K225                
      b. Lantai Kerja dibawah    Dari Beton Cor K100                       
         lantai/dibawah pondasi                                            
      c. Pasir Urug              Lap isan pasir urug dibawah pondasi T = 5 cm
                                                                           
 2  Pekerjaan Batu, Beton dan Plesteran                                    
      a. Rangka Bangunan         Dari Beton bertulang K225                 
                                      Balok, kolom, Ring Balok, Plat,Pondasi
                                       Tapak,                              
      b. Dinding Bangunan        Dar i Pasangan Batu Bata 1:4              
      c. Plesteran               Dar i Campuran 1:4                        
 3  Pekerjaan Plafond, Kap dan Atap                                        
      a. Kuda-kuda               Baja Ringan                               
      b. Rangka Plafond          Besi Hollow                               
      c. Penutup Plafond         Gyp sum                                   
      d. List Plafond            Dar i bingkai Profil Gypsum               
      e. Penutup Kap/Atap        Dari Genteng Metal Sakura Roof T.0.3      
      f. Penutup Bubungan        Dari Metal Sakura Roof T.0.3              
      g. Listplank               Lisplank GRC dan lisplank beton bertulang 
 4  Pekerjaan Lantai dan Dinding                                           
      a. Lantai                  Beto n K100 dan Plat Beton Bertulang K225 
      b. Lantai Keramik          Lantai Granit 60x60                       
                                 Keramik Selasar 40x40 cm                  
 5  Pekerjaan Instalasi                                                    
      a. Instalasi Listrik                                                 
      b. Stop Kontak             Kua litas Baik                            
      c. Saklar Ganda            Kualitas Baik                             
      d. Saklar Tunggal          Kualitas Baik                             
      e. Lampu                   Kualitas Baik                             
      f. Panel MCB               Kualitas Baik                             
                                 Kua litas Baik                            
 6  Pekerjaan Pengecatan                                                   
      a. Cat Dinding                                                       
      b. Plafond Gypsum Board    Cat Tembok                                
      c. Lisplank, kuzen, pintu, jendela, dan Cat Plafond                  
         ventilasi               Cat Kilat                                 
      d. Dinding Partisi                                                   
                                 HPL                                       
 7  Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela                                        
      a. Pas. Kusen                                                        
                                 Kayu Bulian Sesuai gambar bestek          
      b. Daun Pintu                                                        
      c. Daun Jendela            Sesu ai dengan gambar bestek              
      d. Ventilasi               Sesu ai dengan gambar bestek              
                                 Sesuai dengan gambar bestek
Tenders also won by CV Gunung Menahan
Authority
1 September 2014Bantuan Sarana Pasca Panen Tanaman Pangan Kegiatan Penanganan Pasca Panen Tanaman PanganRp 2,765,000,000
15 March 2022Pekerjaan Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Kantor Jurusan Kebidanan, Kesling, Aak Dan DirektoratKementerian KesehatanRp 619,553,000
13 July 2022Pekerjaan Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Kantor Jurusan Farmasi Dan AnalisKementerian KesehatanRp 619,553,000
16 March 2015Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung Ruang Kelas Jurusan Keperawatan Gigi Poltekkes Kemenkes JambiDirektorat Jenderal Sumber Daya Manusia KesehatanRp 615,379,030
23 July 2025Peningkatan Psu Permukiman Jalan Lingkungan Di Ponpes Darul Arifin Kab. Muaro JambiProvinsi JambiRp 591,296,196
17 June 2017Pembangunan Pelataran Sd Negeri 69 Kota JambiPemerintah Daerah Kota JambiRp 550,000,000
23 March 2015Jalan Garuda III ( Lanjutan )ULP Kota JambiRp 400,000,000
31 March 2015Jalan Perumahan Bougenville RT. 22 Dan RT. 23ULP Kota JambiRp 400,000,000
21 September 2015Pekerjaan Pembuatan Bangunan Untuk Bantuan Vertical Dryer Jagung Kab. Kerinci Kegiatan Pengembangan Alat Dan Mesin Pertanian Mendukung UpsusUKPBJ Provinsi JambiRp 250,000,000
31 March 2015Jaling Lrg. Laksana RT. 35 Kel. Talang BakungULP Kota JambiRp 250,000,000