SPESIFIKASI TEKNIS
1. Penjelasan 1.1. Lapangan Kerja akan diserahkan kepada kontraktor
Umum dalam keadaan seperti waktu pemberian penjelasan
dan sebelum memulai pekerjaan dianggap mengetahui
benar letak, batas-batas tanah maupun situasi tanah
pada waktu itu.
1.2. Kontraktor wajib menyelesaikan pekerjaan hingga
lengkap yaitu dengan membuat, memasang,
menyediakan bahan- bahan bangunan, alat-alat dan
sebagainya yang berhubungan dengan pelaksanaan
pembangunan tersebut.
1.3. Setiap pekerjaan yang akan dimulai kontraktor
maupun yang sedang dilaksanakan kontraktor wajib
berhubungan dengan pengawas untuk menyaksikan
sejauh tidak ditentukan lain untuk mengesahkannya.
1.4. Sebelum pekerjaan dimulai kontraktor harus
mengajukan jadwal pelaksanaan secara terperinci
(network planning bar chart).
1.5. Setiap permohonan dari kontraktor maupun
pengesahan dari pengawas dianggap sah dan berlaku
serta mengikat jika dilakukan secara tertulis.
1.6. Ketelitian dan kerapihan kerja akan dinilai oleh
pengawas apabila yang menyangkut penyelesaian dan
kerapihan pekerjaan (finishing)
1.7. Penimbunan bahan-bahan dilapangan harus
memenuhi syarat-syarat teknis serta dapat di
pertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan bahaya.
1.8. Jika terjadi perbedaan antara gambar dengan uraian
ini, kontraktor wajib menghubungi pengawas guna
mendapatkan pemecahannya.
1.9. Jika terjadi perbedaan ukuran pada gambar maka yang
terdapat dalam gambar skala terbesar yang berlaku.
1.10. Jika terdapat gambar kerja dan penjelasannya yang
kurang atau tidak jelas kontraktor boleh melengkapi
atas persetujuan dan petunjuk pengawas.
1.11. Semua ukuran yang dimaksud dalam persyaratan
pelaksanaan ini adalah mengikat dan dinyatakan lebih
lanjut mengenai masing-masing bagian dalam pasal-
pasal selanjutnya yang digunakan sebagai dasar atau
pedomat pelaksanaan.
2. Uraian Pekerjaan yang akan dilaksanakan :
Pekerjaan Pekerjaan : Pekerjaan Pemeliharaan Gedung / Bangunana
Gedung Pendidikan Jurusan Kebidanan ( Lab.Komputer dan
Ruang Kelas)
2.1. Lokasi : Politeknik Kesehatan Kemenkes JAMBI
3. Jenis dan Mutu Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan produksi
Bahan dalam negeri sesuai dengan Keppres No. 54 tahun 2010.
4. Gambar - Gambar-gambar dijilid terpisah dan RKS ini, yang terdiri dari :
gambar a. Gambar Denah, Tampak dan Potongan
b. Gambar Detail Konstruksi
c. Gambar Detail Khusus
5. Peraturan 5.1. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila
Teknis ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pembangunan (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan
yang dibawah ini, termasuk segala perubahan dan
digunakan tambahannya.
a. KEPPRES No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya.
b. Peraturan umum tentang pelaksanaan
pembangunan di Indonesia atau Allagement
Voorwarden Voor de Uitvoering bij Aaneming van
Openbare Werken (AV) 1941.
c. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia
untuk Arbitrasi Teknis dari Dewan Teknis
Pembangunan Indonesia.
d. Peraturan Muatan Indonesia
e. Peraturan umum dari Dinas Keselamatan Kerja
Departemen Tenaga Kerja.
f. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi
Listrik (PUIL) 1979 dan PLN Setempat
g. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air
Minum serta Instalasi Pembuatan dari Perusahaan
Air Minum
h. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI 1961)
i. Peraturan Batu Merah sebagai bahan bangunan
j. Peraturan semen Portland Indonesia NI No. 08
k. Peraturan beton bertulang Indonesia 1971 (PBI
1971)
5.2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam pasal 1 tersebut
diatas berlaku dan mengikat pula :
a. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana
yang sudah disahkan oleh pemberi tugas termasuk
juga gambar-gambar detail yang dilaksanakan
oleh kontraktor dan sudah disahkan/disetujui
Direksi.
b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
c. Berita Acara Penjelasan pekerjaan
d. Berita Acara Penunjukan Pemenang
e. Surat Keputusan Pemimpin pelaksana kegiatan
tentang penunjukan kontraktor
f. Surat Perintah Kerja (SPK)
g. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya
h. Jadwal pelaksanaan (Tentative Time Schedulle)
yang telah disetujui Direksi.
6. Penjelasan RKS 6.1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan rencana
dan Gambar kerja dan syarat-syarat (RKS) termasuk tambahan dan
perubahannya dicantumkan dalam Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
6.2. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS) maka yang mengikat/berlaku
adalah RKS. Bila suatu gambar tidak cocok dengan
gambar yang lain maka yang mempunyai skala yang
lebih besar yang berlaku.
7. Jadwal 7.1. Sebelum memulai pekerjaan nyata dilapangan
Pelaksanaan pekerjaan, kontraktor wajib membuat Rencana Kerja
pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-
chart dan S curve bahan/tenaga
7.2. Rencana kerja tersebut sudah mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari konsultan pengawas, paling
lambat dalam kurun waktu 21 (dua puluh satu) hari
kerja setelah Surat Keputusan Penunjukan (SKP)
diterima kontraktor.
7.3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja
rangkap 4 (empat) kepada Konsultan Pengawas
7.4. Konsultan pengawas akan menilai prestasi pekerjaan
kontraktor berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
8. Kuasa 8.1. Dilapangan pekerjaan kontraktor wajib menunjukan
Kontraktor seorang kuasa dilapangan pekerjaan, atau biasa disebut
dilapangan pelaksana yang ahli untuk memimpin pelaksanaan
dilapangan dan mendapat kuasa penuh dari
kontraktor.
8.2. Dengan adanya pelaksana, tidak berarti bahwa
Kontraktor lepas tanggung jawab sebagian maupun
keseluruhan terhadap kewajibannya.
8.3. Kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis
kepada tim pengelola proyek dan konsultan pengawas,
nama dan jabatan pelaksana untuk mendapatkan
persetujuan.
8.4. Bila kemudian hari, menurut pendapat tim pengelola
proyek dan konsultan pengawas, nama dan jabatan
pelaksana secara tertulis untuk mengganti pelaksana,
dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan
surat pemberitahuan, kontraktor harus sudah
menunjuk pelaksana baru atau kontraktor sendiri
(penanggung jawab/direksi perusahaan) yang akan
memimpin pelaksanaan.
9. Tempat tinggal 9.1. Untuk menjaga kemungkinan diperlukannya kerja
(domisili) diluar jam kerja apabila terjadi hal-hal mendesak,
kontraktor dan Kontraktor dan Pelaksana wajib memberitahukan
pelaksana secara tertulis, alamat dan nomor telepon yang dapat
dihubungi kepada tim pengelola proyek kegiatan dan
konsultan pengawas.
9.2. Alamat kontraktor dan pelaksana diharapkan tidak
sering berubah-ubah selama pekerjaan, bila terjadi
perubahan alamat, kontraktor dan pelaksana wajib
memberitahukan secara tertulis.
10. Menjaga 10.1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan
keamanan terhadap barang-barang milik kegiatan, konsultan
lapangan pengawas dan milik pihak ketiga yang ada dilapangan.
pekerjaan 10.2. Untuk maksud-maksud tersebut kontraktor harus
membuat pagar pengaman dari kayu atau bahan lain
yang biayanya menjadi tanggungan kontraktor.
10.3. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang
telah disetujui Konsultan Pengawas, baik yang telah
dipasang maupun yang belum, menjadi tangung jawab
kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambah.
10.4. Apabila terjadi kebakaran kontraktor bertanggung
jawab atas akibatnya, baik yang berupa barang-barang
maupun keselamatan jiwa, untuk itu kontraktor
diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran
yang siap pakai.
11. Jaminan dan 11.1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan
keselamatan menurut syarat-syarat pertolongan pertama pada
kerja kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan dilapangan, untuk mengatasi segala
kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja
lapangan.
11.2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup
bersih dan memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi
semua petugas dan pekerja yang ada dibawah
kekuasaan kontraktor.
11.3. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi
dan WC yang layak dan bersih bagi semua petugas dan
pekerja kecuali ada dilokasi harus seizing pemilik
kegiatan.
11.4. Kontraktor wajib memberikan jaminan social dan
keselamatan kerja dalam bentuk ASTEK kepada seluruh
pekerja, sesuai dengan Keputusan bersama antara
Menteri Pekerjaan Umum dengan Menteri Tenaga
Kerja no. KEP 07/Men/1987 tanggal 27 Januari 1984
Jumlah ASTEK yang harus disetor kontraktor akan
ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
12. Alat-alat 12.1. Semua alat-alat untuk pelaksana pekerjaan harus
pelaksana disediakan oleh kontraktor sebelum pekerjaan secara
fisik dimulai dan dalam keadaan baik dan siap dipakai
antara lain :
a. Waterpass (ijin konsultan pengawas)
b. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur
c. Alat-alat pertukangan
d. Alat-alat berat sesuai dengan besaran
(magnitude) pekerjaan apabila diperlukan.
13. Situasi dan 13.1. Situasi
Ukuran a. Kontraktor wajib meneliti situasi, sifat dan
luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat
mempengaruhi harga penawarannya.
b. Kelalaian atau kekurangan telitian kontraktor
dalam hal ini tidak dapat dijadikan alas an untuk
mengajukan claim/tuntutan
13.2. Ukuran
a. Ukuran sesuai yang digunakan disini semuanya
dinyatakan dalam cm (centimeter) atau m
(meter), ukuran-ukuran untuk baja yang
dinyatakan dala millimeter (mm)
b. Duga Elevasi (permukaan atas bawah) ditentukan
sesuai dengan ketentuan gambar site plan atau
gambar detail
c. Jika diperlukan, dibawah pengawasan konsultan
pengawas, kontraktor diwajibkan membuat satu
titik duga diatas tanah bangunan dengan tiang
kayu kelas 1, titik duga dijaga kedudukannya
serta tak terganggu selama pekerjaan
berlangsung dan tidak boleh dibongkar sebelum
mendapat ijin tertulis dari konsultan pengawas.
14. Syarat-syarat 14.1. Semua bahan bangunan yang didatangkan harus
cara memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
pemeriksaan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
bahan 14.2. Konsultan pengawas berwenang menanyakan asal
bangunan bahan dan kontraktor wajib memberitahukan.
14.3. Semua bahan bangunan yang akan digunakan harus
diperiksakan dulu kepada konsultan pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
14.4. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh
kontraktor dilapangan pekerjaan jika ditolak oleh
konsultan pengawas, harus segera dikeluarkan dari
lapangan pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu
2x24 jam terhitung dalam jam penolakan.
14.5. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan
kontraktor tetapi ternyata ditolak konsultan pengawas,
harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar
atas biaya kontraktor dalam waktu yang ditetapkan
oleh konsultan pengawas.
14.6. Apabila konsultan pengawas merasa perlu meneliti
suatu bahan lebih lanjut konsultan pengawas berhak
mengirimkan bahan tersebut kepada balai penelitian
bahan-bahan (laboratorium) yang terdekat untuk
diteliti, biaya pengiriman dan penelitian menjadi
tanggungan kontraktor, apapun hasil penelitian bahan
tersebut.
15. Pemeriksaan 15.1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila
pekerjaan bagian pekerjaan ini telah selesai, akan tetapi belum
diperiksa oleh konsultan pengawas, kontraktor
diwajibkan memintakan persetujuan kepada konsultan
pengawas, apabila konsultan penawas telah menyetujui
bagian pekerjaan tersebut, kontraktor dapat
meneruskan pekerjaannya.
15.2. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2x24
jam (dihitung dari jam diterimanya surat permohonan
pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari raya),
tidak dipenuhi oleh konsultan pengawas, kontraktor
dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang
seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui
konsultan pengawas, hal ini dikecualikan bila
konsultan pengawas minta perpanjangan waktu.
15.3. Bila kontraktor melanggar ayat 1 pasal ini, konsultan
pengawas berhak menyuruh membongkar bagian
pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki,
biaya pembongkaran dan pemasangan kembali
menjadi tanggungan kontraktor.
16. Pekerjaan 16.1. Jalan masuk dan konstruksi jalan
pendahuluan a. Jalan masuk kehalaman komplek kegiatan ini
melalui jalan umum, kontraktor harus
memeliharanya selama pekerjaan berlangsung
16.2. Papan nama kegiatan
a. Kontraktor wajib memasang papan nama kegiatan
pada tempat yang terlihat umum dengan ukuran
ditentukan kemudian oleh konsultan pengawas
dan pemberi tugas.
17. Pekerjaan 17.1. Pekerjaan beton yang harus dilaksanakan ialah beton
Beton bertulang dalam gambar kerja
Bertulang 17.2. Pekerjaan beton bertulang
sloof, balok, kolom, ring balok, tangga beton
17.3. Pengecoran harus dilaksanakan sebaik mungkin
dengan menggunakan penggetar.
17.4. Pengecoran harus dilaksanakan dengan sebaik mungkin
dan harus dihindari terjadinya cacat beton seperti
keropos, sarang-sarang koral yang dapat
memperlemah konstruksi beton.
17.5. Apabila pengecoran akan dihentikan dan diteruskan
pada bagian berikutnya maka tempat memberhentikan
tersebut harus disetujui oleh pengawas.
17.6. Selama proses pengerasan beton tidak dibenarkan
untuk dibebani, demikian juga untuk bagian konstruksi
lainnya.
17.7. Segala sesuatu pekerjaan harus menurut ketentuan
SKSNI 1991
18. Pekerjaan Besi 18.1. Besi beton harus berkualitas baik dan betul-betul bulat
Beton serta diameternya sesuai dengan gambar kerja.
18.2. Besi beton disimpan dan diamankan dari karat dan
luka pahat serta bersih dari kotoran, cat, minyak dan
bahan lain yang dapat mengganggu kekuatan
ikatannya dari beton
18.3. Pemotongan dan pembengkokan dari besi beton
dilakukan dalam keadaan dingin dan dibentuk sesuai
dengan gambar konstruksi, tidak dibenarkan untuk
meluruskan kembali dari besi beton yang telah
dibengkokan tersebut
18.4. Pemasangan besi beton harus seteliti mungkin dalam
dimensi yang sesuai dalam gambar konstruksi, diikat
kuat dengan dudukan decking (beton tahu) dan
disetujui oleh pengawas lapangan.
18.5. Sambungan besi beton hanya boleh dilakukan pada
daerah / tempat tertentu dan disambung dengan las
atau cara lain yang sudah mendapat persetujuan dari
pengawas
19. Pekerjaan 19.1. Galian tanah harus sesuai dengan Gambar Kerja
galian tanah, 19.2. Pekerjaan galian tanah harus betul-betul dilaksanakan
urugan tanah dengan baik dan sesuai menurut petunjuk pengawas
dan pasir 19.3. Tanah urug hanya dapat dipergunakan untuk
mengurug pondasi, lapisan dibawah lantai tanah dasar
dan pekerjaan pondasi atau ditempat lain sesuai
dengan gambar kerja
19.4. Lapisan tanah urug harus dikerjakan selapis demi
selapis dan dipadatkan
19.5. Dibawah lantai permukaan tanah dasar, diatas tanah
urug diberi lapisan pasir urug yang dipadatkan tebal
minimum 5 cm
19.6. Lapisan tanah/pasir urug harus benar-benar bersih
dari kotoran antara lain : keping-kepingan kayu, akar-
akar dan lain-lain
19.7. Memadatkan tanah urug tidak dibenarkan menyiram
dengan air, melainkan tanah urug harus ditumbuk
dengan stampler selapis demi selapis sedangkan untuk
pasir urug disiram dengan air tidak langsung
menggenang
20. Pekerjaan 20.1. Pekerjaan Pasangan Batu Bata
Pasangan
Lingkup pekerjaan Meliputi pekerjaan persiapan
dan pelaksanaan pasangan batu bata untuk
dinding, dan bagian-bagian lain bangunan sesuai
dengan gambar rencana, termasuk pengadaan
bahan dan peralatan pembantu
Bahan-bahan, Batu Bata Digunakan batu bata dari
kualitas terbaik, terbakar matang, cukup keras dan
tidak keropos serta tidak pecah-pecah, Adukan
sesuai dengan gambar kerja dan Pelaksana harus
mengajukan contoh bahan terlebih dahulu kepada
pengawas untuk disetujui
Cara pelaksanaan, Pemasangan batu bata harus
mengikuti peraturan dengan tahapan yang lazim
dilakukan atas petunjuk pengawas, (untuk
pematokan/perpil, Penarikan benang dll), batu
bata yang akan digunakan harus direncam dulu
sampai jenuh dan permukaan yang akan dipasang
harus dibasahi pula
Pengikatan pada pasangan bata setengah batu
harus dilakukan secara baik dan sempurna, tidak
dibenarkan menggunakan batu bata pecahan
separuh panjang kecuali sesuai dengan peraturan
Semua pasangan harus lurus, rata secara
horizontal maupun vertikal dan dilakukan dengan
menggunakan tarikan benang yang dipasang tidak
lebih dari 30 cm diatas pasangan sebelah
bawahnya
Setiap pasangan seluas 9 m2 atau dinding dengan
lebar 3 m harus diberi kolom praktis berukuran
10x10 cm demikian juga halnya dengan
pertemuan antara pasangan atau pada dinding
yang berdiri bebas
Semua pasangan mulai dari sloof sampai 30 cm
diatas lantai harus menggunakan adukan kedap
air (1pc : 2 psr ) dan untuk dinding Kamar Mandi
sampai setinggi 180 cm diatas lantai
Semua pasangan bata yang sudah selesai
dikerjakan harus dijaga agar jangan sampai
terkena sinar matahari secara langsung dan
pelaksana harus menutupinya dengan membrane
yang dibasahi ( karung atau bungkus semen )
21. Pekerjaan 21.1. Lingkup Pekerjaan Meliputi pekerjaan persiapan
Plesteran bagian yang akan diplester, pemlester dinding, kolom,
bagian pondasi atau keperluan lain yan akan
diselesaikan dengan cat atau bahan pelapis seperti
tertera dalam gambar rencana, termasuk pengadaan
bahan dan peralatan pembantu.
21.2. Bahan-bahan, Plesteran Menggunakan campuran 1 Pc
: 4 Psr
21.3. Cara Pelaksanaan, Semua pasangan bata harus
diselesaikan dengan plesteran kecuali ditentukan lain
dalam gambar
21.4. Seluruh bidang yang akan diplester harus dibersihkan
lubang-lubang yang tidak diperlukan harus ditutupi
dengan rapi, siar atau spesi antara pasangan bata harus
dikerok dan kemudian dibasahi dengan air
21.5. Bila tidak disebutkan lain dalam gambar, maka tebal
plesteran untuk bidang yang akan dicat, mempunyai
ketebalan minimal 15 mm dan maksimal 20 mm
21.6. Permukaan plesteran harus lurus, rata dan rapi secara
horizontal maupun vertikal, setiap lekukan harus
dibuat rapi dan lurus sesuai dengan
kebutuhan/gambar rencana
21.7. Dinding bagian bawah harus diplester dengan adukan
kedap air sampai setinggi 30 cm diatas lantai dan
untuk daerah kamar mandi sampai setinggi 180 cm
21.8. Untuk bagian dinding yang akan diselesaikan dengan
cat, pada plesteran yang telah benar-benar kering
dilakukan pengacian dengan semen sampai didapat
permukaan yang halur, rata, lurus dan tidak
bergelombang
22. Pekerjaan 22.1. Kusen terbuat dari besi baja dan kayu kls I sesuai
Kusen, pintu dengan gambar kerja
dan jendela 22.2. Pintu dan jendela terbuat dari plat besi dan kayu klas I
sesuai dengan gambar kerja
23. Pekerjaan 23.1. Lingkup pekerjaan Meliputi pekerjaan penyiapan
Penutup Atap bagian-bagian yang akan dipasang dan pemasangan
atap Metal sesuai dengan gambar rencana termasuk
penyediaan bahan dan peralatan pembantu.
23.2. Bahan-bahan, Digunakan dengan kualitas terbaik yang
telah mengalami pengujian teknis, atap dipergunakan
adalah genteng metal.
23.3. Paku Digunakan paku yang khusus untuk hal ini sesuai
dengan petunjuk pabrik
23.4. Pelaksana harus mengajukan contoh terlebih dahulu
untuk disetujui oleh pengawas dan bahan yang
digunakan harus sesuai dengan contoh yang telah
disetujui
23.5. Cara pelaksanaan pemasangan penutup atap
disesuaikan dengan gambar untuk atap yang
mempunyai kemiringan kurang dari 15 derajad
minimal mempunyai overlap ke arah samping minimal
satu lajur gelombang dan jarak gording yang diijinkan
untuk atap metal.
23.6. Pada setiap gording harus dipasang pada lajur
gelombang ke dua dari sisi-sisi tepi penutup atap dan
terpasang kuat pada gording
23.7. Penutup nok/bubungan atas menggunakan nok stel
gelombang, sedangkan pada nok jurai menggunakan
nok khusus untuk itu dan difinish dengan meni dan cat
besi
23.8. Konstruksi Kuda-kuda dan Rangka Atap mengunakan
Baja Ringan Pabrikasi
24. Pekerjaan 24.1. Bahan
instalasi listrik Saklar
Pemasangan Saklar adalah Sistem Tanam dalam
Tembok dengan ketinggian sesuai gambar type
saklar dari kualitas baik
Outlet pada permukaan khusus
Kotak outlet dan tombol-tombol saklar yang
dipasang pada keramik, blok, beton, kerangka besi
harus berbentuk persegi dan mempunyai sudut
dan sisi yang tegak
Pendukung kabel
kabel-kabel dipasang dengan cara yang rapi dan
teratur yang memungkinkan pengenalan, sehingga
tidak ada kabel akan membentang tanpa
pendukung
Sekring Box
- Main panel
Panel ini terletak pada panel yang pertama
menerima daya gardu induk PLN atau Genset
emergency
Bahan rangka propel 70 mm
Cover besi plat 2 mm
Pemotongan puc standing kuat tidak bergetar
Warna abu-abu
- Perlengkapan
Relay under voltage relay, dengan tambahan
terminal untuk inter locking rating 3 phase, 4
wire, input 5A/380 50 Hz, skala 0-400 Kw,
ketelitian 1.5%, ukuran (100x100 mm).Fasilitas
tambahan untuk main panel adalah peralatan
untuk inter locking antara incoming dari PLN
dan Incoming dari Genset.
Cara kerja nya bila PLN kerja, CB genset tidak
masuk bila genset kerja CB PLN tidak bisa
masuk.
- Pemusatan daya
Sebelum masuk pada main panel penghubung
utama, daya listrik harus bidang dipisahkan
dari instalasi dengan pemutus daya kombinasi
sekring, yang bisa dibuka dalam keadaan
berbeban, atau sekring yang dipasang pada
salah satu phase putus, pelayanan untuk
pemutusan ini bisa cara manual ataupun
elektro magnetis
- Panel penerangan untuk ruangan
bahan ebonite PVC buatan pabrik kebutuhan
disesuaikan dengan kebutuhan setempat
perlengkapan MCB dengan rating arus sesuai
dengan gambar :
1. Satu MCB untuk pengontrol satu kelompok
lampu
2. Satu MCB untuk pengontrol satu kelompok
Stop Kontak
- Pelaksanaan tipe tanam dalam tembok dengan
ketinggi sesuai dengan gambar ( dari Lantai)
- Kabel-kabel harus dibungkus rapi dan diberi
pendukung-pendukung dalam saluran, radius
pembengkokan minimum seperti yang
dianjurkan oleh manufacturer tidak boleh
dikurangi lagi
- Tinggi pemasangan sedemikian rupa sehingga
setiap peralatan dalam panel dengan mudah
masuk dan dapat dijangkau tergantung pada
tipe/macam panel maka bila dibutuhkan
alas/pondasi/penumpang/penggantung maka
kontraktor harus menyediakannya dan
terpasang sekalipun tidak tertera pada gambar
25. Pekerjaan 25.1. Ketentuan umum
Lantai Keramik Bahan lantai yang dipasang wajib telah diseleksi
dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing
unit sama,baik sikunya, sama warnanya,tidak ada
bagian yang gompal, retak atau cacat lainnya dan
telah mendapat persetujuan konsultan pengawas,
setelah terpasang jarak antara masing-masing unit
harus sama dan membentuk garis lurus yang
saling tegak lurus, bidang permukaan lantai harus
rata,waterpass tidak ada bagian yang
bergelombang dan semua unit terpasang dengan
adukan yang padat tanpa rongga, pemotongan unit
hanya diperbolehkan dengan mesin potong dan
dihaluskan dengan gerinda.
Selama masa pengerasan 3x24 jam setelah bahan
lantai terpasang bidang lantai tidak boleh
dipergunakan diinjak atau diberi beban apapun.
Bahan yang dapat merusak unit lantai seperti
minyak residu, teak oil dan lain-lain harus
dijauhkan dari permukaan lantai.
Dalam melaksanakan pekerjaan ini bekas adukan
harus segera dibersihkan dari lantai yang
terpasang sebelum pemasangan dimulai kontraktor
wajib memberikan contoh kepada direksi
(pengawas) untuk mendapat persetujuan
25.2. Pekerjaan Pasir Urug
Lapisan pasir urug digunakan dibawah lantai pada
lantai dasar dengan ketebalan minimum 10cm
dipadatkan, ditimbris dan disiram dengan air, lapisan
pasir harus bersih dari kotoran tanah, tatal-tatal kayu
dan lain-lain, lapisan pasir urug dapat dikerjakan
setelah penyemprotan obat anti rayap selesai
dikerjakan dan telah m endapat persetujuan direksi
lapangan.
25.3. Pekerjaan cor lantai
terbuat dari beton dengan mutu baik dengan
campuran adukan 1PC : 3PS :5 Krkl dengan atau tanpa
tulangan susut, tebal 8 cm/sesuai gambar kerja
kemudian di aci, Apabila rabat beton tersebut Sebagai
landasan pasangan lantai keramik pada lantai dasar
tebal 5 cm/sesuai gambar kerja, sebagai landasan rabat
beton harus diberi lapisan pasir urug.
25.4. Pekerjaan Lantai Dan Dinding Keramik
Keramik yang digunakan adalah keramik buatan dalam
negeri dan ukuran sesuai dengan gambar, warna dan
motif akan ditentukan kemudian oleh direksi dan
perencana, perekat yang digunakan adalah adukan
1:3, setelah pemasangan lantai dan dinding keramik
selesai diisi dengan adukan semen cair hingga benar-
benar penuh dilakukan dengan rapi segera dibersihkan
hati-hati dengan mempergunakan sikat kuningan serta
larutan air keras yang tepat ukurannya
26. Pekerjaan 26.1. Bahan-bahan yang dipakai untuk plafond langit-langit
plafond harus berkwalitas baik dan tidak retak maupun pecah,
menggunakan gypsum board atau sesuai dengan
gambar rencana, sebelum dipasangkan terlebih dahulu
harus mendapat persetujuan dari konsultan pengawas.
26.2. Pemasangan struktur plafond disesuaikan dengan
gambar kerja sisi pinggir/list plafond dipergunakan list
profil ukuran/type sesuai dengan gambar kerja, rangka
plafond harus dipakukan ke dinding dan
menggunakan penggantung dari kayu yang cukup
kuat, pada bagian tengah kepala nok atau gording yang
berada pada jarak 1/3 dari kaki kuda-kuda (dari ring
balok) bidang rangka plafond yang harus dikaitkan
tersebut tidak boleh kurang dari luas 4 m2 bidang
plafond, dan rangka plafond menggunakan besi hollow
atau sesuai dengan gambar rencana.
27. Pekerjaan 27.1. Kunci yang dipakai adalah kunci satu slag dan dua slag
penggantung type dan merk akan ditentukan kemudian,
dan pengunci penggantung dan pengunci harus dipasang dengan
baik, rapi dan sempurna.
27.2. Engsel untuk daun pintu menggunakan engsel nylon
ukuran 4” terpasang 3 (tiga) buan untuk tiap daun
pintu merk ditentukan kemudian.
27.3. Engsel untuk daun jendela menggunakan engsel nylon
ukuran 3” terpasang 3 (tiga) buah untuk tiap daun
jendela, semua alat-alat penggantung dan pengunci
untuk daun pintu dan jendela dipergunakan produksi
dalam negeri yang berkwalitas baik, sebelum dipasang
contohnya harus diperlihatkan terlebih dahulu kepada
konsultan pengawas.
28. Pekerjaan 28.1. Lingkup pekerjaan
pengecatan Meliputi pekerjaan persiapan dan pelaksanaan
pengecatan sesuai dengan gambar rencana termasuk
pengadaan bahan dan peralatan pembantu
28.2. Bahan-bahan
Pengertian cat disini meliputi pelapis-pelapis yang
dipakai sebagai cat dasar, cat perantara dan cat
akhir
Semua cat yang dipakai harus dapat persetujuan
konsultan pengawas, untuk cat tembok, cat besi dan
cat kayu dipilih dari produk setara NIPPON PAINT.
Khusus yang terkena air hujan langsung dan
bagian-bagian lain yang sejenis menggunakan cat
setara dengan NIPPON PAINT wether shield.
Plamour dan dempul untuk pekerjaan cat tembok
dan cat kayu digunakan merk yang sama dengan
merk cat
Bahan pengencer digunakan dari produk pabrik
yang sama dengan bahan yang diencerkan
Jenis dan merk cat yang digunakan harus disetujui
oleh direksi.
28.3. Macam Pekerjaan
a. Mengecat dengan cat tembok semua bidang dinding
tembok plesteran seperti dinyatakan pada gambar.
b. Mengecat dengan cat tembok semua bidang plafond
sesuai seperti yang dinyatakan pada gambar kerja
dengan warna yang ditentukan kemudian.
c. Mengecat dengan cat minyak semua bidang
ditentukan dalam gambar kerja antara lain
kozen,pintu, jendela dan lisplank dengan warna
akan ditentukan kemudian.
d. Warna dan semua jenis cat akan ditentukan oleh
konsultan pengawas.
28.4. Syarat-syarat pelaksanaan
a. Cat tembok
Bidang yang akan dicat sebelumnya harus
dibersihkan dari sisa-sisa plesteran yang masih
terdapat pada dinding dengan cara mengerik
dengan menggunakan scraf/kape, setelah bersih
dan permukaan bebas dari minyak maupun air
maka dilanjutkan dengan mendempul ditempat
yang berlubang dan kemudian diamplas
menggunakan kertas amplas atau digosok
menggunakan kantor semen sehingga
permukaannya rata dan licin untuk kemudian dicat
paling sedikit 2 (dua) kali dengan rolle 20 cm
sampai baik atau dengan cara yang telah ditentukan
oleh pabrik pembuat cat.
b. Cat minyak/cat kayu
Menggunakan sesuai cara petunjuk dari pabrik
pembuatnya atau sebelum dilakukan pekerjaan
pengecatan dimulai bidang pengecatan harus
kering dari minyak maupun air, kemudian
didempul pada bagian yang berlubang lalu digosok
dengan menggunakan kertas amplas sampai halus
dan licin,sehingga permukaan menjadi nya menjadi
rata dan licin baru kemudian dicat minimum 2
(dua) kali.
c. Pelaksanaan pekerjaan cat harus sesuai dengan
persyaratan yang tercantum pada PTI 1961
d. Rencana Pengecatan
Bagian Pekerjaan Pelaksanaan
Cat Dinding tembok plesteran 1 plamur + 1 Cat dasar + 2
kali Cat Emulsi
Cat plafond Cat dasar + 2 kali Cat Emulsi
Cat kozen, pintu dan jendela Cat dasar + 2 kali Cat Emulsi
Cat lisplank Cat dasar + 2 kali Cat Emulsi
Cat ulang kozen,pintu dan Cat dasar + 1 kali Cat Emulsi
jendela
Kuda-kuda Residu/teer
29. Pekerjaan 29.1. Sebelum penyerahan pertama dilaksanakan kontraktor
pembersihan harus meneliti semua bagian pekerjaan dan kalau
terdapat bagian pekerjaan yang belum sempurna maka
kontraktor harus segera memperbaikinya dengan
penuh tanggung jawab
29.2. Pada waktu penyerahan pertama pekerjaan, ruangan
harus sudah selesai dibersihkan dari segala kotoran-
kotoran lainnya
29.3. Halaman dalam dan luar bangunan harus dibersihkan
dari segala macam sampah, kotoran bekas pekerjaan
dan kotoran-kotoran lainnya
29.4. Kontraktor harus mempunyai tanggung jawab untuk
segera menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik-
baiknya sehingga memerlukan pekerjaan perbaikan
29.5. Setelah penyerahan kedua semua barang dan peralatan
yang menjadi hak atau milik kontraktor harus segera
dipindahkan dan disingkirkan dari lokasi bangunan.
30. Dokumentasi 30.1. Guna melengkapi data-data laporan, kepada
kontraktor diwajibkan membuat photo-photo atas
kemajuan pekerjaan mulai dari pelaksanaan pertama
serta tiap-tiap bagian pekerjaan hingga proyek selesai
dilaksanakan
30.2. Seluruh hasil photo tersebut dicetak dalam rangkap 3
(tiga) disusun dalam album secara sistematis atau
berurutan bersama laporan harian, minggunan,
bulanan, keadaan cuaca maupun laporan-laporan
lainnya dan data-data tersebut diserahkan kepada
konsultan pengawas dan pemimpin bagian proyek
untuk dokumentasi.
31. Hal-hal lain 31.1. Kontraktor diwajibkan untuk membuat 1 (satu) buah
papan nama kegiatan yang ukuran dan isinya akan
diberitahukan kemudian
31.2. Hal-hal lain mengenai perubahan untuk konstruksi,
dapat diselesaikan antara kontraktor dengan pengawas
dan pemimpin bagian proyek dengan cara tidan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
31.3. Mengenai segala perizinan-izinan sehubungan dengan
pekerjaan yang akan dilaksanakan merupakan beban
kontraktor.
31.4. Semua syarat-syarat dan ketentuan yang tercantum
dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini termasuk
Berita Acara penjelasan pekerjaan adalah syah dan
mengikat
DAFTAR PEMAKAIAN BAHAN DAN UKURAN
No Jenis Pekerjaan Bahan Yang Digunakan Dan Ukuran
1 Pekerjaan Pondasi
a. Pondasi Tapak Beton bertulang K225
b. Lantai Kerja dibawah Dari Beton Cor K100
lantai/dibawah pondasi
c. Pasir Urug Lap isan pasir urug dibawah pondasi T = 5 cm
2 Pekerjaan Batu, Beton dan Plesteran
a. Rangka Bangunan Dari Beton bertulang K225
Balok, kolom, Ring Balok, Plat,Pondasi
Tapak,
b. Dinding Bangunan Dar i Pasangan Batu Bata 1:4
c. Plesteran Dar i Campuran 1:4
3 Pekerjaan Plafond, Kap dan Atap
a. Kuda-kuda Baja Ringan
b. Rangka Plafond Besi Hollow
c. Penutup Plafond Gyp sum
d. List Plafond Dar i bingkai Profil Gypsum
e. Penutup Kap/Atap Dari Genteng Metal Sakura Roof T.0.3
f. Penutup Bubungan Dari Metal Sakura Roof T.0.3
g. Listplank Lisplank GRC dan lisplank beton bertulang
4 Pekerjaan Lantai dan Dinding
a. Lantai Beto n K100 dan Plat Beton Bertulang K225
b. Lantai Keramik Lantai Granit 60x60
Keramik Selasar 40x40 cm
5 Pekerjaan Instalasi
a. Instalasi Listrik
b. Stop Kontak Kua litas Baik
c. Saklar Ganda Kualitas Baik
d. Saklar Tunggal Kualitas Baik
e. Lampu Kualitas Baik
f. Panel MCB Kualitas Baik
Kua litas Baik
6 Pekerjaan Pengecatan
a. Cat Dinding
b. Plafond Gypsum Board Cat Tembok
c. Lisplank, kuzen, pintu, jendela, dan Cat Plafond
ventilasi Cat Kilat
d. Dinding Partisi
HPL
7 Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela
a. Pas. Kusen
Kayu Bulian Sesuai gambar bestek
b. Daun Pintu
c. Daun Jendela Sesu ai dengan gambar bestek
d. Ventilasi Sesu ai dengan gambar bestek
Sesuai dengan gambar bestek