KEMENTERIAN KESEHATAN RI
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
RSUP Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR
Jalan Paccerakkang No. 67 / Jalan Pajjaiyang Daya Makassar 90241
Telepon : (0411) 512902 Faksimile : (0411) 511011
Website : ww-rsk-tadjuddin-chalidmakassar.co.id, Email : rs.tadjuddinchalid_makassar@yahoo.co.id
URAIAN SINGKAT
PENGADAAN PEMELIHARAAN ALAT NON MEDIK
(PEMELIHARAAN IPAL)
TAHUN ANGGARAN 2023
1. Latar Belakang : Perkembangan di bidang jasa kesehatan tidak terlepas dari
tuntutan untuk tetap memperhatikan kualitas pelayanan sesuai
dengan harapan masyarakat sebagai pemakai jasa kesehatan.
Berbagai upaya pun dilakukan dalam upaya meningkatkan
pembangunan Kesehatan yang lebih berdaya guna dan efisien
sehingga dapat menjangkau semua lapisan masyarakat,
meningkatkan kualitas sumber daya, membenahi peralatan dan
obat-obatan serta memperbaiki penampilan berbagai unit
pelayanan kesehatan, salah satunya rumah sakit merupakan salah
satu jenis Badan Layanan Umum yang menjadi ujung tombak
dalam pembangunan Kesehatan masyarakat sehingga memiliki
peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan
derajat kesehatan masyarakat. Rumah Sakit sebagai sarana
pelayanan kesehatan tentunya diharapkan dapat memberikan
pelayanannya di bidang kesehatan yang bermutu agar tercapai
services excellent. Dengan semakin meningkatnya jumlah fasilitas
pelayanan kesehatan maka mengakibatkan semakin meningkatnya
pula potensi pencemaran lingkungan, karena kegiatan
pembuangan limbah khususnya air limbah akan memberikan
konstribusi terhadap penurunan tingkat kesehatan manusia.
Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari
kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair, dan gas. Limbah
cair adalah semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari
kegiatan rumah sakit yang kemungkinan mengandung
mikroorganisme patogen, bahan kimia beracun dan radioaktif yang
berbahaya bagi kesehatan. Oleh karena itu, potensi dampak air
limbah rumah sakit terhadap kesehatan masyarakat sangat besar,
maka setiap rumah sakit diharuskan mengolah air limbahnya
sampai memenuhi persyaratan standar yang berlaku.
Sebagai upaya untuk mengurangi pencemaran lingkungan, maka
RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar telah merencanakan
Pemeliharaan IPAL secara rutin yang telah dianggarkan dalam
RKA/KL tahun 2023.
RUANG LINGKUP
2. Lingkup Pekerjaan Lingkup kegiatan adalah Pemeliharaan IPAL (Pekerjaan Drainase,
Pembuatan Septik Tank, Instalasi Perpipaan, Perbaikan Kolam Ikan
IPAL, dan Pemasangan Neon Box Papan Nama IPAL, Pengecetan,
Penyedotan, Pengisian Bakteri Pengurai, Pengelasan, Penambahan
Mesin Pompa IPAL) RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar Lingkup
pekerjaan, harus dapat menyelesaikan pekerjaan di mana setelah
pekerjaan Pemeliharaan IPAL, IPAL dalam kondisi baik dan tidak
mengeluarkan bau serta dapat dipertanggungjawabkan secara
teknis dan administrasi kepada Pengguna Anggaran.