Paket Pekerjaan Pemeliharaan Peralatan Non Medis

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 48591047
Date: 31 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,803,646,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 103,497,177
Winner (Pemenang): CV Tri Star
NPWP: 0*7**1****26**0
RUP Code: 39796573
Work Location: Jl.prof.Dr.R.Soeharso No.28 Surakarta - Surakarta (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN      KESEHATAN     REPUBLIK    INDONESIA                 
         DIREKTORAT  JENDERAL  PELAYANAN   KESEHATAN                    
          RUMAH  SAKIT UMUM PUSAT (RSUP) SURAKARTA                      
         Jalan ProfesorDokter R. Soeharso No. 28 Surakarta 57144 Telepon/Faksimile 0271-713055/720002
              surat elektronik: bbkpm_surakarta@yahoo.co.id; laman: bbkpmska.com
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        URAIAN SINGKAT                                  
                                                                        
         PEMELIHARAAN NURSE  CALL INSTALASI RAWAT INAP                  
                                                                        
              RUMAH  SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA                         
                          TAHUN 2023                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          KEMENTERIAN  KESEHATAN  REPUBLIK INDONESIA                    
              RUMAH  SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA                         
             Jl. Prof. Dr. R. Soeharso Nomor 28, Surakarta              
                         JAWA TENGAH                                    
                    KERANGKA  ACUAN KERJA                               
         PEMELIHARAAN NURSE  CALL INSTALASI RAWAT INAP                  
                                                                        
              RUMAH  SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA                         
                          TAHUN 2023                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
A. Maksud dan Tujuan Kegiatan                                           
  Kegiatan pemeliharaan nurse call di RSUP Surakarta bertujuan agar nurse call
                                                                        
  yang sudah ada berfungsi dengan baik sengan beberapa perbaikan        
B. Penerima Manfaat                                                     
                                                                        
  1. Secara Umum                                                        
                                                                        
    Seluruh bagian, bidang, instalasi dan unit pelayanan yang ada serta pasien
    Rawat Inap Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta.                        
                                                                        
  2. Secara Khusus                                                      
    Penerima manfaat secara khusus adalah Instalasi Rawat Inap Rumah Sakit
                                                                        
    Umum Pusat Surakarta                                                
                                                                        
C. Strategi Pencapaian Keluaran                                         
  1. Metode Pelaksanaan                                                 
                                                                        
    Metode pelaksanaan pengadaan Nurse Call ini melalui Pengadaan       
    Langsung, mengacu pada Perpres No 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan   
                                                                        
    Barang Dan Jasa Milik Pemerintah yang lebih transparan, terbuka, dan
                                                                        
    kompetitif.                                                         
  2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan                                      
                                                                        
    a. Persiapan pelaksanaan                                            
       1) Penyusunan Kerangka Acuan Kerja                               
                                                                        
       2) Penyusunan spesifikasi sesuai kebutuhan                       
       3) Mengundang calon penyedia untuk survey lapangan               
                                                                        
    b. Pelaksanaan kegiatan                                             
                                                                        
       1) Menyerahkan Kerangka Acuan Kerja kepada pejabat pengadaan     
       2) Melaksanakan pengadaan barang melalui pengadaan langsung      
                                                                        
       3) Penyusunan dan pendatanganan SPK                              
       4) Pelaksanaan pekerjaan                                         
                                                                        
       5) Ujifungsi hasil pekerjaan dan pemeriksaan bersama             
                                                                        
    c. Laporan pelaksanaan                                              
       Melaporkan hasil pekerjaan pemeliharaan ini kepada Kuasa Pengguna
                                                                        
       Anggaran                                                         
                                                                        
    d. Evaluasi pelaksanaan                                             
       Monitoring dan Evaluasi                                          
                                                                        
                                                                        
D. Waktu Pencapaian Keluaran                                            
                                                                        
  Pemeliharaan ini dilaksanakan setiap bulan antara 25 Juli 2023 - 31 Desember
                                                                        
  2023.                                                                 
E. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                                          
                                                                        
  Waktu pelaksanaan pekerjaan 25 Juli 2023 - 31 Desember 2023.          
F. Biaya Yang Diperlukan                                                
                                                                        
  Perkiraan total biaya (sesuai lampiran dalam HPS) dibebankan pada DIPA RSUP
                                                                        
  Surakarta Tahun 2023 dengan MAK :024.04.DG.6388.CAB.002.052.A.523121  
G. Hasil yang diharapkan                                                
                                                                        
  Ruang lingkup pekerjaan nurse call ini adalah pekerjaan pemeliharaan nurse call
  di Instalasi Rawat Inap Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta dengan rincian
                                                                        
  sebagai berikut:                                                      
                                                                        
  1. Lingkup Pekerjaan                                                  
    a) Lingkup detail pekerjaan                                         
                                                                        
      1) Ruang lingkup pekerjaan pemeliharaan nurse call adalah pemeliharaan
        nurse call eksisting                                            
                                                                        
      2) Pemeriksaan instalasi nurse call eksisting                     
                                                                        
      3) Memperbaiki instalasi nurse call eksisting                     
      4) Mengganti kerusakan yang sesuai dengan instalasi eksisting     
                                                                        
      5) Melakukan uji fungsi alat                                      
      6) Melakukan training kepada pengguna alat dan teknisi IPSRS Rumah
                                                                        
        Sakit Umum Pusat Surakarta                                      
    b) Persiapan pekerjaan                                              
                                                                        
      Sebelum melaksanakan kerja pelaksana pekerjaan harus membuat Prosedur
                                                                        
      kerja dan jadwal/ rencana kerja.                                  
    c) Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)                    
                                                                        
      1) Pelaksana pekerjaan harus mematuhi peraturan Kesehatan dan     
       Keselamatan Kerja ( K3 ), yang belaku di lingkungan Rumah Sakit Umum
                                                                        
       Pusat Surakarta                                                  
                                                                        
      2) Keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) dari pelaksana pekerja menjadi
       tanggung jawab pihak ke dua.                                     
      3) Pelaksana pekerja wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) : safety
                                                                        
       shoes, sarung tangan, masker/ tutup hidung dan lain – lain.      
                                                                        
  2. Klasifikasi Minimal Perusahaan Dan Pelaksanaan Pekerjaan           
    a. Pelaksana pekerjaan harus kompeten di bidang pekerjaan nurse call dan
                                                                        
      memiliki pengalaman untuk pekerjaan di bidangnya dengan menunjukan
      pengalaman kerja dari rumah sakit pemerintah/ swasta, sehingga dapat
                                                                        
      melaksanakan pekerjaan secara professional sesuai waktu yang di tentukan.
                                                                        
    b. Mempunyai teknisi yang berpengalaman dibidang pekerjaan nurse call
      dengan menunjukan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah/ swasta
                                                                        
    c. Perusahaan harus memiliki pengalaman di bidang nurse call rawat inap
      dengan menunjukan keterangan dari rumah sakit pemerintah/swasta   
                                                                        
  3. Laporan hasil pekerjaan                                            
                                                                        
    a. Laporan penyelesaian pekerjaan secara berkala yang dituangkan dalam
      berita acara                                                      
                                                                        
    b. Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan progress pelaksanaan pekerjaan
    c. Laporan pekerjaan perawatan dan perbaikan yang di laporkan agar  
                                                                        
      melampirkan dokumen foto nurse call eksisting saat pelaksanaan pekerjaan.
                                                                        
  4. Garansi                                                            
    a. Garansi perbaikan atau pemeliharaan peralatan berlaku selama minimal 1
                                                                        
      tahun atau sesuai ketentuan pabrik/ dealer resmi sejak perbaikan atau
      pemeliharaan ( untuk barang-barang yang tidak cepat rusak/aus dan yang
                                                                        
      dibeli dari pihak ke dua).                                        
                                                                        
    b. Garansi perawatan harus dilakukan maksimal 1x24 jam setelah      
      diberitahukan oleh pihak pertama.                                 
                                                                        
  5. Lain – lain                                                        
   Apabila terdapat ketidaksesuaian pada saat pelaksanaan pekerjaan, maka
                                                                        
   KAK ini akan ditinjau kembali dan diperbaiki sebagaimana mestinya    
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai acuan dalam pelaksanaan
                                                                        
kegiatan Pengadaan peralatan dan mesin berupa pemeliharaan nurse call Rumah
                                                                        
Sakit Umum Pusat Surakarta Tahun Anggaran 2023                          
                                 Surakarta, 28 Juli 2023                
                                 Pejabat Pembuat Komitmen Non Medis     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 Tri Susilawati, SKM, M.Kes.(epid)      
                                 NIP.197604032001122002