KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT (RSUP) SURAKARTA
Jalan ProfesorDokter R. Soeharso No. 28 Surakarta 57144 Telepon/Faksimile 0271-713055/720002
surat elektronik: bbkpm_surakarta@yahoo.co.id; laman: bbkpmska.com
URAIAN SINGKAT
PEMELIHARAAN NURSE CALL INSTALASI RAWAT INAP
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA
TAHUN 2023
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA
Jl. Prof. Dr. R. Soeharso Nomor 28, Surakarta
JAWA TENGAH
KERANGKA ACUAN KERJA
PEMELIHARAAN NURSE CALL INSTALASI RAWAT INAP
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA
TAHUN 2023
A. Maksud dan Tujuan Kegiatan
Kegiatan pemeliharaan nurse call di RSUP Surakarta bertujuan agar nurse call
yang sudah ada berfungsi dengan baik sengan beberapa perbaikan
B. Penerima Manfaat
1. Secara Umum
Seluruh bagian, bidang, instalasi dan unit pelayanan yang ada serta pasien
Rawat Inap Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta.
2. Secara Khusus
Penerima manfaat secara khusus adalah Instalasi Rawat Inap Rumah Sakit
Umum Pusat Surakarta
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan pengadaan Nurse Call ini melalui Pengadaan
Langsung, mengacu pada Perpres No 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan
Barang Dan Jasa Milik Pemerintah yang lebih transparan, terbuka, dan
kompetitif.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
a. Persiapan pelaksanaan
1) Penyusunan Kerangka Acuan Kerja
2) Penyusunan spesifikasi sesuai kebutuhan
3) Mengundang calon penyedia untuk survey lapangan
b. Pelaksanaan kegiatan
1) Menyerahkan Kerangka Acuan Kerja kepada pejabat pengadaan
2) Melaksanakan pengadaan barang melalui pengadaan langsung
3) Penyusunan dan pendatanganan SPK
4) Pelaksanaan pekerjaan
5) Ujifungsi hasil pekerjaan dan pemeriksaan bersama
c. Laporan pelaksanaan
Melaporkan hasil pekerjaan pemeliharaan ini kepada Kuasa Pengguna
Anggaran
d. Evaluasi pelaksanaan
Monitoring dan Evaluasi
D. Waktu Pencapaian Keluaran
Pemeliharaan ini dilaksanakan setiap bulan antara 25 Juli 2023 - 31 Desember
2023.
E. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Waktu pelaksanaan pekerjaan 25 Juli 2023 - 31 Desember 2023.
F. Biaya Yang Diperlukan
Perkiraan total biaya (sesuai lampiran dalam HPS) dibebankan pada DIPA RSUP
Surakarta Tahun 2023 dengan MAK :024.04.DG.6388.CAB.002.052.A.523121
G. Hasil yang diharapkan
Ruang lingkup pekerjaan nurse call ini adalah pekerjaan pemeliharaan nurse call
di Instalasi Rawat Inap Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta dengan rincian
sebagai berikut:
1. Lingkup Pekerjaan
a) Lingkup detail pekerjaan
1) Ruang lingkup pekerjaan pemeliharaan nurse call adalah pemeliharaan
nurse call eksisting
2) Pemeriksaan instalasi nurse call eksisting
3) Memperbaiki instalasi nurse call eksisting
4) Mengganti kerusakan yang sesuai dengan instalasi eksisting
5) Melakukan uji fungsi alat
6) Melakukan training kepada pengguna alat dan teknisi IPSRS Rumah
Sakit Umum Pusat Surakarta
b) Persiapan pekerjaan
Sebelum melaksanakan kerja pelaksana pekerjaan harus membuat Prosedur
kerja dan jadwal/ rencana kerja.
c) Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
1) Pelaksana pekerjaan harus mematuhi peraturan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja ( K3 ), yang belaku di lingkungan Rumah Sakit Umum
Pusat Surakarta
2) Keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) dari pelaksana pekerja menjadi
tanggung jawab pihak ke dua.
3) Pelaksana pekerja wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) : safety
shoes, sarung tangan, masker/ tutup hidung dan lain – lain.
2. Klasifikasi Minimal Perusahaan Dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pelaksana pekerjaan harus kompeten di bidang pekerjaan nurse call dan
memiliki pengalaman untuk pekerjaan di bidangnya dengan menunjukan
pengalaman kerja dari rumah sakit pemerintah/ swasta, sehingga dapat
melaksanakan pekerjaan secara professional sesuai waktu yang di tentukan.
b. Mempunyai teknisi yang berpengalaman dibidang pekerjaan nurse call
dengan menunjukan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah/ swasta
c. Perusahaan harus memiliki pengalaman di bidang nurse call rawat inap
dengan menunjukan keterangan dari rumah sakit pemerintah/swasta
3. Laporan hasil pekerjaan
a. Laporan penyelesaian pekerjaan secara berkala yang dituangkan dalam
berita acara
b. Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan progress pelaksanaan pekerjaan
c. Laporan pekerjaan perawatan dan perbaikan yang di laporkan agar
melampirkan dokumen foto nurse call eksisting saat pelaksanaan pekerjaan.
4. Garansi
a. Garansi perbaikan atau pemeliharaan peralatan berlaku selama minimal 1
tahun atau sesuai ketentuan pabrik/ dealer resmi sejak perbaikan atau
pemeliharaan ( untuk barang-barang yang tidak cepat rusak/aus dan yang
dibeli dari pihak ke dua).
b. Garansi perawatan harus dilakukan maksimal 1x24 jam setelah
diberitahukan oleh pihak pertama.
5. Lain – lain
Apabila terdapat ketidaksesuaian pada saat pelaksanaan pekerjaan, maka
KAK ini akan ditinjau kembali dan diperbaiki sebagaimana mestinya
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai acuan dalam pelaksanaan
kegiatan Pengadaan peralatan dan mesin berupa pemeliharaan nurse call Rumah
Sakit Umum Pusat Surakarta Tahun Anggaran 2023
Surakarta, 28 Juli 2023
Pejabat Pembuat Komitmen Non Medis
Tri Susilawati, SKM, M.Kes.(epid)
NIP.197604032001122002