KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN BIAYA MANAJEMEN KONSTRUKSI REHAB AUDITORIUM
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES PADANG TA. 2023
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG :
Politeknik Kesehatan Padang yang ditetapkan
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial RI Nomor 298/Menkes-
Kessos/SK/IV/2001, merupakan Unit Pelaksana Teknis di
Lingkungan Departemen Kesehatan yang berada di
bawah pembinaan Badan Pengembangan dan
Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPPSDM)
Kesehatan. Tugas pokok dan fungsi Politeknik
Kesehatan Padang melliputi penyelenggaraan pendidikan,
penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan
civitas akademika, kegiatan administrasi dan penjaminan
mutu.
Sejak ditetapkan menjadi Politeknik Kesehatan
Departemen Kesehatan Padang sampai saat ini sudah
berkembang menjadi 6 jurusan dan 12 program studi dan
berubah nama menjadi Politeknik Kesehatan
Kementerian Kesehatan Padang. Dalam rangka
mewujudkan hal tersebut maka Politeknik Kesehatan
Padang melaksanakankegiatan dukungan manajemen dan
pelaksanaan tugas teknis lainnya pada program
pengembangan dan pemberdayaan sumber daya
manusia kesehatan yaitu Pengadaan Biaya Manajemen
Konstruksi Rehab Auditorium Poltekkes Kemenkes Padang
TA 2023
2. MAKSUD DAN : Maksud
TUJUAN
Melakukan Pengadaan Biaya Manajemen Konstruksi
Rehab Auditorium Poltekkes Kemenkes Padang TA 2023
Tujuan
Tersedianya Dokumen Pengadaan Biaya Manajemen
Konstruksi Rehab Auditorium Poltekkes Kemenkes Padang
TA 2023 yang sistematik dan sesuai kaidah-kaidah teknik
3. SASARAN : Tercapainya hasil pekerjaan rehab gedung auditorium
dalam pelaksanaannya efektif dan efisien sehingga dapat
memenuhi kuantitas dan persyaratan kualitas/mutu
yang ditetapkan dalam spesifikasi dan dokumen
Kontrak.
4. LOKASI PEKERJAAN : Pekerjaan ini berlokasi di : Jl. Simpang Pondok Kopi Kec.
Nanggalo Kota Padang 25146 Sumatera Barat
5. SUMBER : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DIPA
PENDANAAN Poltekkes Kemenkes Padang T.A 2023
Biaya Perencanaan :
1. Untuk pelaksanaan pekerjaan manajemen konstruksi
ini dianggarkan biaya sebesar : Rp. 99.955.034,-
(sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus lima
puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah);
2. Biaya pekerjaan konsultan manajemen konstruksi
mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018
tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara yaitu :
a. Untuk pekerjaan standar berlaku maksimum
sesuai yang tercantum dalam tabel A1,
b. Bila terdapat pekerjaan non standar, maka
dihitung secara orang bulan dan biaya langsung
yang dapat diganti, sesuai dengan ketentuan
billing rate yang berlaku,
c. Pengaturan komponen pembiayaan pada butir a
dan b diatas adalah dipisahkan antara bangunan
standard dan non standard dan harus terbaca
dalam suatu rekapitulasi akhir yang menyebut
angka dan huruf.
d. Besarnya biaya konsultan manajemen konstruksi
merupakan biaya tetap dan pasti,
e. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti
surat perjanjian pekerjaan manajemen konstruksi
yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan Konsultan
manajemen konstruksi.
3. Biaya pekerjaan manajemen konstruksi dan tata
cara pembayaran diatur secara kontraktual
meliputi komponen sebagai berikut :
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang.
b. Materi dan pengandaan laporan.
c. Pembelian bahan dan ATK.
4. Beban biaya umum (overhead cost) yang termasuk
dalam Remunerasi Tenaga Kerja Konstruksi pada
Jenjang Jabatan Ahli dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
19/PRT/M/2017 adalah :
a. Pembelian dan atau sewa peralatan;
b. Sewa kendaraan
c. Biaya Pertemuan/Rapat
d. Perjalanan Lokal dan luar kota
e. Biaya komunikasi dan Respondensi
f. Jasa dan Overhead Pengawasan
g. Pajak dan iuran daerah lainnya
5. Pembayaran biaya konsultan manajemen konstruksi
adalah berdasarkan prestasi kemajuan pekerjaan
pengawasan.
6. NAMA DAN : Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
ORGANISASI PEJABAT Dr. Irmawartini
PEMBUAT Satuan Kerja : Poltekkes Kemenkes Padang
KOMITMEN
DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR :
1. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan manajemen
konstruksi harus mencari sendiri informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh
Penyedia Jasa termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja
ini.
2. Konsultan manajemen konstruksi harus memeriksa
kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Penyedia
Jasa maupun yang dicari sendiri, Kesalahan
Pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari
kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
sepenuhnya dari konsultan manajemen konstruksi.
3. Informasi pengawasan antara lain :
a. Dokumen pelaksanaan yaitu :
(i) Gambar-gambar pelaksanaan
(ii) Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(iii) Berita Acara Aanwijzing sampai dengan
penunjukkan Pemborong
(iv) Dokumen kontrak Pelaksanaan/Pemborongan
a. Bar Chart dan S-Curve dari pekerjaan yang
dibuat oleh Pemborong (Setelah disetujui)
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) manajemen konstruksi
Peraturan-peraturan, standard dan pedoman
yang berlaku untuk pekerjaan manajemen
konstruksi teknis konstruksi, termasuk petunjuk
teknis simak manajemen konstruksi mutu
pekerjaan, dll
4. Staf / tim teknis pelaksanaan pekerjaan.
5. Semua data-data dan informasi yang tercantum dalam
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini, yang menjadi lampiran
dokumen kontrak merupakan dasar acuan dalam
pelaksanaan.
6. Apabila ada informasi lain yang diperlukan untuk
kelancaran pelaksanaan tugas konsultansi dapat
berkonsultasi dengan pemberi tugas maupun pihak-
pihak yang terkait.
8. STANDAR TEKNIS : a. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Gedung Negara;
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
d. Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Perencanaan PBJ Pemerintah;
e. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung;
f. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
(PUBI- 1982)/NI3;
g. Peraturan Porland Cement Indonesia 1972/NI-8;
h. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81);
i. ASTM C-33 Standart Specification for Concrete
Agregates;
j. Baja Tulangan (SII 0136-84);
k. Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988).
9. REFERENSI HUKUM : a. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung;
c. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Penyusunan
RTBL;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Aksesibilitas
dan Fasilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
h. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor
10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan
terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung
dan Lingkungan;
i. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor
11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen
Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor.
22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara
k. Peraturan daerah setempat tentang bangunan gedung;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor14 Tahun 2020 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.
RUANG LINGKUP
10. LINGKUP PEKERJAAN : 1. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan yang dilaksanakan adalah Jasa
konsultansi PENGADAAN BIAYA MANAJEMEN
KONSTRUKSI REHAB GEDUNG AUDITORIUM
POLTEKKES KEMENKES PADANG TA 2023.
2. Lingkup Tugas
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan
manajemen konstruksi adalah :
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaam di
lapangan;
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan
metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
waktu, dan biaya pekerjaan Konstruksi;
c. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume
atau realisasi fisik;
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi;
e. Menyelenggarakan rapat - rapat lapangan
secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
masukan hasil rapat - rapat lapangan, laporan
harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi;
f. Meneliti gambar- gambar untuk pelaksanaan
(shop drawing) yang diajukan oleh penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi;
g. Meneliti gambar- gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (As BuiltDrawing)
sebelum serah terima pertama;
h. Menyusun daftar cacatatau kerusakan sebelum
serah terima pertama, mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan
akhir pekerjaan pengawasan;
i. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan,
dan serah terima pertama dan akhirpelaksanaan
konstruksi sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
j. Bersama-sama penyedia jasa perencanaan
konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan
dan penggunaan bangunan Gedung;
k. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun
Dokumen pendaftaran;
l. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan
kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun
sesuai dengan IMB.
m. Membantu pengelola kegiatan dalam
penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat
Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten
atau kota setempat.
11. TANGGUNG JAWAB :
1. Konsultan manajemen konstruksi bertanggung jawab
secara professional atas jasa manajemen konstruksi yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi
yang berlaku.
2. Secara umum Konsultan manajemen konstruksi
termasuk Tenaga Ahli Profesional yang terlibat,
bertanggung jawab penuh terhadap :
a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan
dokumen perencanaan teknis, spesifikasi teknis,
dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang dijadikan
pedoman, serta peraturan, standard dan pedoman
teknis yang berlaku baik secara kuantitas maupun
kualitas agar diperoleh hasil pekerjaan yang sesuai
dengan spesifikasi, sehingga terhindar dari resiko
kegagalan konstruksi;
b. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar
hasil kerja pengawasan yang berlaku baik
kualitas dan kuantitas Tenaga Ahli maupun
laporan-laporan yang disyaratkan;
c. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang
ditimbulkan.
3. Penanggung jawab professional pengawasan adalah
tidak hanya konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi
juga bagi para Tenaga ahli Profesional pengawasan
yang terlibat;
4. Konsultan manajemen konstruksi bertanggung jawab
secara Kontraktual kepada PPK Kegiatan Pengawasan
tersebut diatas.
12. KELUARAN :
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan manajemen
konstruksi berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah
lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang
minimal meliputi : Membuat Standar
a. Buku harian, yang memuat semua kejadian,
perintah/petunjuk yang penting dari Penyedia Jasa,
Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan manajemen
konstruksi.
Buku harian berjumlah maksimal 10 lembar sebanyak
5 eksemplar dan diketahui dan ditandatangani oleh
Supervision Enginer.
b. Laporan Harian, Laporan harian dibuat untuk 16
minggu x 5 expl berisi keterangan tentang : Format
Laporan yang di sahkan KPA, PPK dan tim teknis.
Rencana kerja harian/Metoda
Soft Drawing
Tenaga Kerja
Bahan-bahan yang datang, diterima atau
ditolak
Alat-alat
Pekerjaan - pekerjaan yang diselenggarakan
Waktu pelaksanaan pekerjaan
Laporan testing dan commissioning
c. Laporan mingguan dan bulanan berisi semua
rekapan laporan harian dalam 1
minggu/bulan, Maksimal 30 lembar sebanyak
5 expl.
Laporan Bulana sebagai resume laporan mingguan
dan laporan bulanan dibuat untuk 4 bulan X 5 expl.
Laporan mingguan dan laporan bulanan di sahkan
KPA, PPK dan tim teknis.
d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran
angsuran, dilakukan setiap permintaan pembayaran,
sebanyak 5 eksemplar, terdiri dari Berita Acara
Kemajuan Pekerjaan pada bulan 1, bulan ke 2, bulan ke
3 dan permintaan pembayaran pada akhir pekerjaan
dan disahkan oleh pimpinan/direktur perusahaan;
e. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita
Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang dibuat
4 rangkap jika ada perubahan pada setiap pekerjaan
tambahkurang dan disahkan KPA, PPK dan tim teknis.
f. Gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (as-built
drawings) dan Manual Peralatan- peralatan yang
dibuat oleh kontraktor pelaksana. Dibuat sebanyak 5
rangkap, pada setiap pelaksanaan pekerjaan dan
disahkan oleh pengawas dan kontraktor pelaksana;
g. Laporan rapat dilapangan (site meeting) dan weekly
instruksion/weekly Request.
Rapat lapangan dilakukan 1 kali dalam 1 minggu,
dengan maksimal 15 orang peserta rapat, serta rapat
lapangan dapat dilaksanakan diluar jadwal yang telah
ditetapkan jika ada hal – hal penting yang harus
segera dibahas dan dilaksanakan. Laporan dibuat
maksimal 15 lembar sebanyak 5 Eksemplar, dengan
melampirkan daftar hadir peserta rapat.
h. Gambar rincian pelaksanaan (soft drawings) dan
realisasi Time Schedule yang dibuat oleh Kontraktor
Pelaksana, diserahkan pada saat pelaksanaan awal
pekerjaan, sebanyak 5 eksemplar.
i. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan, dan laporan
Akhir dibuat untuk 4 bulan X 5 expl. Laporan akhir
berisi resume semua kegiatan yang terjadi selama
pekerjaan berlangsung, sebanyak minimal 50 lembar
dan disahkan oleh pimpinan/direktur perusahaan, dan
diketahui oleh PPK dan tim pengelola teknis.
j. Softcopy seluruh laporan dan dokumen diserahkan
dalam bentuk Flasdisk 1 TB, sebanyak 1 buah.
Diserahkan diakhir pekerjaan pengawasan saat
konsultan manajemen konstruksi mengajukan berkas
permintaan pembayaran.
13. PERALATAN / : Penyedia Jasa menyediakan segala perlengkapan dan
PERLENGKAPAN peralatan yang berkaitan dengan tugas pengawasn dan
fasilitas sebagai Penyedia.
14. JANGKA WAKTU :
Jangka waktu pelaksanaan pengawasan diperkirakan
PENYELESAIAN
selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender
PEKERJAAN
Melaksanakan pengawasan dalam masa pemeliharaan
konstruksi selama 6 (enam) bulan atau 180 (Seratus
Delapan Puluh) hari kalender/ mengikuti masa
pemeliharaan seluruh pekerjaan konstruksi sampai
dengan serah terima kedua.
15. KEBUTUHAN : Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak konsultan
PERSONEL MINIMAL Perencana harus menyediakan Tenaga-tenaga Ahli dalam
suatu struktur organisasi konsultan perencana untuk
menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang
tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui
oleh PEMBERI TUGAS.
Dalam menjalankan kewajibannya, Koordinator Pengawas
bertugas selama seluruh pelaksanaan fisik berlangsung,
sedangkan untuk Pengawas lapangan dan tenaga
pendukung akan dibagi untuk ditugaskan di masing-
masing lokasi pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
lingkup pekerjaan fisik yang akan dilaksanakan.
Struktur organisasi serta daftar tenaga ahli beserta
kualifikasinya, minimal sebagai berikut :
PENDIDIKAN SERTIFIKAT PENGALAMAN
NO JABATAN JML
MINIMAL KEAHLIAN MINIMAL
A TENAGA AHLI
1. Supervision Engineer S1 T. Sipil 1 SKA Bangunan 1 Tahun
Gedung
B TENAGA PENDUKUNG
2. Pengawas Lapangan/ Inspektor D3 T. Sipil 1 SKT Pelaksana 1 Tahun
Bangunan
Gedung TS 051
Catatan :
Untuk tenaga ahli yang terdaftar sebagai pegawai/karyawan di suatu instansi/lembaga/ Perguruan
Tinggi Negeri/Swasta maka disyaratkan untuk tenaga ahli yang bersangkutan agar melampirkan Surat
Keterangan Sedang Bebas Tugas/ Cuti Besar/ Tidak Bertugas dari pimpinan instansi/ lembaga atau dari
Rektor Perguruan Tinggi Negeri untuk Tenaga ahli yang terdaftar sebagai dosen/karyawan PTN atau
dari Rektor Perguruan Tinggi Swasta dan Kopertis untuk tenaga ahli yang terdaftar sebagai
dosen/karyawan Perguruan Tinggi Swasta.
Tenaga ahli yang telah diajukan di dalam dokumen penawaran Tidak Dapat Digantikan dengan tenaga
ahli lain apabila calon penyedia jasa konsultansi ditunjuk sebagai pemenang. Kesediaan untuk
bertanggungjawab di dalam pekerjaan pengawasan dan tidak akan digantikan posisinya di kemudian
hari tanpa alasan yang kuat dan tanpa persetujuan dari Pengguna Anggaran dibuktikan dengan Surat
Pernyataan yang akan dilampirkan bersamaan dengan Kerangka Acuan Kerja ini.
TENAGA AHLI
a. Supervision Enginer: 1 (satu) orang
Lingkup tugas Team Leader yaitu bertanggungjawab produk pengawasan dan
memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
TENAGA PENDUKUNG
a. Teknik Sipil
Lingkup tugas asisten tenaga pendukung ini yaitu membantu tenaga ahli Sipil
dalam melakukan pengawasan terhadap kajian teknik sipil dan DED bangunan
Gedung
16. URAIAN TUGAS :
Konsultan manajemen konstruksi harus membuat uraian
OPERASIONAL
Penyedia Jasa secara terinci yang sesuai dengan setiap
konsultan manajemen
bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi
konstruksi
di lapangan, yang secara garis besar adalah sebagai
berikut :
1. Pekerjaan Persiapan.
a. Menyusun Program Kerja, alokasi tenaga dan
konsepsi pekerjaan pengawasan
b. Memeriksa Time Schedule / Bar Chart,s-Curve yang
diajukan oleh Kontraktor Pelaksana untuk
selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Penyedia
Jasa untuk mendapatkan persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a. Melaksanakan tugas pengawasan secara umum,
pengawasan lapangan, koordinasi dan
inspeksiPenyedia Jasa Penyedia Jasa
pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi teknis dapat terlaksana sampai
dengan serah terima kedua pekerjaan fisik
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan
kuantitas bahan atau komponen bangunan,
peralatan dan perlengkapan serta tenaga kerja
selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau
di workshop tempat kerja lainnya
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan
mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar
batas waktu pelaksanaan dapat dipenuhi minimal
sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
d. Memberikan masukan / Pendapat teknis
tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya
dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
pada persyaratan kontrak, yang mana
perubahan tersebut harus mendapatkan
persetujuan dari Penyedia Jasa
e. Memberikan petunjuk, perintah dan
persetujuan mutu bahan sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan
waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
kontrak dimana perubahan tersebut dapat
langsung disampaikan kepada pemborong,
dengan pemberitahuan tertulis serta
tembusan pemberitahuan kepada pengelola
kegiatan
f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada
Pemborong dalam mengusahakan perizinan
sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi dengan Penyedia Jasa
untuk membahas segala masalah dan persoalan
yang timbul selama masa pembangunan
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala,
setidaknya dua kali dalam sebulan, dengan
Penyedia Jasa sementara perencana dan
pemborong dengan tujuan untuk membicarakan
masalah dan persoalan yang timbul dalam
pelaksanaan, untuk kemudian membuat
risalah rapat dan mengirimkan kepada semua
pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima
paling lambat 1 minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut
apabila dianggap mendesak.
4. Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis
administrasi dan teknis teknologis kepada
Penyedia Jasa, mengenai volume, Prosentase dan
nilai bobot bagian- bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh Pemborong
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata
dilaksanakan, dan dibandingkan dengan jadwal
yang telah disetujui
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang
dipakai, jumlah tenaga kerja, alat yang
digunakan, dan mutu hasil pelaksanaan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan
yang dibuat oleh Pemborong terutama yang
mengakibatkan tambah atau berkurangnya
suatu pekerjaan, dan juga perhitungan serta
gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong
(Show Drawings)
5. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan berita acara
sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di
lapangan, serta untuk keperluan pembayaran
angsuran
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan
nilai pekerjaan, serta penambahan atau
pengurangan pekerjaan guna keperluan
pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian,
mingguan dan bulanan, berita acara
kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama
dan kedua serta formulir- formulir lainnya
yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen
pembangunan, serta keperluan pendaftaran
sebagai bangunan gedung Negara.
d. Memeriksa as built drawing yang dibuat oleh
pemborong
17. PROGRAM KERJA :
A. Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan manajemen
konstruksi harus segera menyusun :
1. Program kerja, termasuk jadwal Penyedia Jasa
secara detail
2. Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan
jumlahnya)
3. Tenaga-tenaga yang diusulkan oleh konsultan
pengawas harus mendapatkan persetujuan
dari Penyedia Jasa
4. Konsep penanganan pekerjaan pengawasan
Penyedia Jasa.
B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan
persetujuan dari Pengguna Jasa, setelah sebelumnya
dipresentasikan oleh konsultan manajemen konstruksi
dan mendapatkan pendapat teknis dari pengelola teknis
Pengguna Jasa
18. KRITERIA :
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan
manajemen konstruksi pada Kerangka Acuan kerja ini
harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai
berikut :
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai
dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan
diterima oleh Penyedia Jasa
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis
konstruksi yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,
kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan
yang berlaku
c. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus
dilaksanakan dengan komitmen dan
profesionalisme yang tinggi, sebagai konsultan
pengawas yang secara fungsional dapat
mendorong peningkatan kinerja kegiatan’
d. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrative sehubungan dengan
pekerjaan dilapangan harus dilaksanakan sesuai
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku
e. Persyaratan Teknis Lainnya
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan
pengawasan berlaku pula ketentuan- ketentuan
seperti standar, pedoman, dan peraturan yang
berlaku, antara lain :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi,
Ketentuan yang diberlakukan untuk
pekerjaan Penyedia Jasa yang yang
bersangkutan,yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan
Pelaksanaan beserta kelengkapannya, dan
ketentuan-ketentuan sebagai dasar
perjanjiannya.
2. Yang termuat dalam Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
22/PRT/M/2018 tanggal 14 September
2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
3. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah
Setempat
4. Standard dan Pedoman Teknis yang berlaku di
Bidang penyelenggaraan bangunan gedung.
19. SPESIFIKASI : Jika diperlukan, Penyedia jasa wajib melaksanakan rapat
LAYANAN pembahasan / diskusi secara berkala (dua
minggu/bulanan) paling sedikit satu kali dalam satu bulan
atau sesuai dengan kebutuhan terkait dengan substansi
pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan
kepada staff Pejabat Pembuat Komitmen
20. PENUTUP : A. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka
konsultan hendaknya memeriksa sernua bahan masukan
yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
dibutuhkan.
B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera
menyusun program kerja untuk dibahas dengan Kuasa
Pengguna Anggaran.
Padang, 31 Juli 2023