Pengadaan Biaya Manajemen Konstruksi Rehab Gedung Auditorium Poltekkes Kemenkes Padang Ta. 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 48597047
Date: 31 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Padang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 274,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,955,000
Winner (Pemenang): CV Chikara Tama
NPWP: 0*6**2****01**0
RUP Code: 44020577
Work Location: Jl. Simpang Pondok Kopi, Kel. Surau Gadang, Kec. Nanggalo - Padang (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
        PENGADAAN BIAYA MANAJEMEN KONSTRUKSI REHAB AUDITORIUM             
            POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES PADANG TA. 2023                 
                                                                          
                       URAIAN PENDAHULUAN                                 
                                                                          
1.   LATAR BELAKANG  :                                                    
                       Politeknik Kesehatan Padang yang ditetapkan        
                       berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan dan  
                       Kesejahteraan Sosial RI Nomor  298/Menkes-         
                       Kessos/SK/IV/2001, merupakan Unit Pelaksana Teknis di
                       Lingkungan Departemen Kesehatan yang berada di     
                       bawah  pembinaan  Badan  Pengembangan dan          
                       Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPPSDM)          
                       Kesehatan. Tugas pokok dan fungsi Politeknik       
                       Kesehatan Padang melliputi penyelenggaraan pendidikan,
                       penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan
                       civitas akademika, kegiatan administrasi dan penjaminan
                       mutu.                                              
                       Sejak ditetapkan menjadi Politeknik Kesehatan      
                       Departemen Kesehatan Padang sampai saat ini sudah  
                       berkembang menjadi 6 jurusan dan 12 program studi dan
                       berubah   nama  menjadi  Politeknik Kesehatan      
                       Kementerian Kesehatan Padang. Dalam rangka         
                       mewujudkan hal tersebut maka Politeknik Kesehatan  
                       Padang melaksanakankegiatan dukungan manajemen dan 
                       pelaksanaan tugas teknis lainnya pada program      
                       pengembangan dan pemberdayaan sumber daya          
                       manusia kesehatan yaitu Pengadaan Biaya Manajemen  
                       Konstruksi Rehab Auditorium Poltekkes Kemenkes Padang
                       TA 2023                                            
                                                                          
                                                                          
2.   MAKSUD DAN      : Maksud                                             
     TUJUAN                                                               
                       Melakukan Pengadaan Biaya Manajemen Konstruksi     
                       Rehab Auditorium Poltekkes Kemenkes Padang TA 2023 
                       Tujuan                                             
                       Tersedianya Dokumen Pengadaan Biaya Manajemen      
                       Konstruksi Rehab Auditorium Poltekkes Kemenkes Padang
                       TA 2023 yang sistematik dan sesuai kaidah-kaidah teknik
                                                                          
                                                                          
3.   SASARAN         : Tercapainya hasil pekerjaan rehab gedung auditorium
                       dalam pelaksanaannya efektif dan efisien sehingga dapat
                       memenuhi kuantitas dan persyaratan kualitas/mutu   
                       yang ditetapkan dalam spesifikasi dan dokumen      
                       Kontrak.                                           
                                                                          
4.   LOKASI PEKERJAAN : Pekerjaan ini berlokasi di : Jl. Simpang Pondok Kopi Kec.
                       Nanggalo Kota Padang 25146 Sumatera Barat          
                                                                          
5.   SUMBER          : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DIPA
     PENDANAAN         Poltekkes Kemenkes Padang T.A 2023                 
                                                                          
                       Biaya Perencanaan :                                
                         1. Untuk pelaksanaan pekerjaan manajemen konstruksi
                           ini dianggarkan biaya sebesar : Rp. 99.955.034,-
                           (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus lima
                           puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah);      
                                                                          
                         2. Biaya pekerjaan konsultan manajemen konstruksi
                           mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri      
                           Pekerjaan Umum  Nomor  : 22/PRT/M/2018         
                           tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan  
                           Bangunan Gedung Negara yaitu :                 
                           a. Untuk pekerjaan standar berlaku maksimum    
                              sesuai yang tercantum dalam tabel A1,       
                           b. Bila terdapat pekerjaan non standar, maka   
                              dihitung secara orang bulan dan biaya langsung
                              yang dapat diganti, sesuai dengan ketentuan 
                              billing rate yang berlaku,                  
                           c. Pengaturan komponen pembiayaan pada butir a 
                              dan b diatas adalah dipisahkan antara bangunan
                              standard dan non standard dan harus terbaca 
                              dalam suatu rekapitulasi akhir yang menyebut
                              angka dan huruf.                            
                           d. Besarnya biaya konsultan manajemen konstruksi
                              merupakan biaya tetap dan pasti,            
                           e. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti 
                              surat perjanjian pekerjaan manajemen konstruksi
                              yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan Konsultan
                              manajemen konstruksi.                       
                                                                          
                         3. Biaya pekerjaan manajemen konstruksi dan tata 
                           cara pembayaran  diatur secara kontraktual     
                           meliputi komponen sebagai berikut :            
                             a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang.
                             b. Materi dan pengandaan laporan.            
                             c. Pembelian bahan dan ATK.                  
                                                                          
                         4. Beban biaya umum (overhead cost) yang termasuk
                            dalam Remunerasi Tenaga Kerja Konstruksi pada 
                            Jenjang Jabatan Ahli dalam Peraturan Menteri  
                            Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor     
                            19/PRT/M/2017 adalah :                        
                               a. Pembelian dan atau sewa peralatan;      
                               b. Sewa kendaraan                          
                               c. Biaya Pertemuan/Rapat                   
                               d. Perjalanan Lokal dan luar kota          
                               e. Biaya komunikasi dan Respondensi        
                                                                          
                               f. Jasa dan Overhead Pengawasan            
                               g. Pajak dan iuran daerah lainnya          
                          5. Pembayaran biaya konsultan manajemen konstruksi
                            adalah berdasarkan prestasi kemajuan pekerjaan
                            pengawasan.                                   
                                                                          
6.   NAMA DAN        : Nama Pejabat Pembuat Komitmen :                    
     ORGANISASI PEJABAT Dr. Irmawartini                                   
     PEMBUAT           Satuan Kerja : Poltekkes Kemenkes Padang           
     KOMITMEN                                                             
                         DATA PENUNJANG                                   
                                                                          
7.   DATA DASAR      :                                                    
                       1. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan manajemen 
                         konstruksi harus mencari sendiri informasi yang  
                         dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh
                         Penyedia Jasa termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja
                         ini.                                             
                       2. Konsultan manajemen konstruksi harus memeriksa  
                         kebenaran informasi yang digunakan dalam         
                         pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Penyedia
                         Jasa maupun  yang  dicari sendiri, Kesalahan     
                         Pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari
                         kesalahan informasi menjadi tanggung jawab       
                         sepenuhnya dari konsultan manajemen konstruksi.  
                       3. Informasi pengawasan antara lain :              
                         a. Dokumen pelaksanaan yaitu :                   
                             (i) Gambar-gambar pelaksanaan                
                             (ii) Rencana Kerja dan Syarat-syarat         
                             (iii) Berita Acara Aanwijzing sampai dengan  
                                penunjukkan Pemborong                     
                             (iv) Dokumen kontrak Pelaksanaan/Pemborongan 
                          a. Bar Chart dan S-Curve dari pekerjaan yang    
                            dibuat oleh Pemborong (Setelah disetujui)     
                          b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) manajemen konstruksi
                            Peraturan-peraturan, standard dan pedoman     
                            yang berlaku untuk pekerjaan manajemen        
                            konstruksi teknis konstruksi, termasuk petunjuk
                            teknis simak manajemen konstruksi mutu        
                            pekerjaan, dll                                
                       4. Staf / tim teknis pelaksanaan pekerjaan.        
                       5. Semua data-data dan informasi yang tercantum dalam
                         Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini, yang menjadi lampiran
                         dokumen kontrak merupakan dasar acuan dalam      
                         pelaksanaan.                                     
                       6. Apabila ada informasi lain yang diperlukan untuk
                         kelancaran pelaksanaan tugas konsultansi dapat   
                         berkonsultasi dengan pemberi tugas maupun pihak- 
                         pihak yang terkait.                              
                                                                          
8.   STANDAR TEKNIS  : a. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang  
                          Pembangunan Gedung Negara;                      
                       b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum  Nomor         
                          29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
                          Bangunan Gedung;                                
                       c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan  
                          Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman      
                          Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;      
                       d. Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman 
                          Perencanaan PBJ Pemerintah;                     
                       e. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung;
                       f. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia    
                          (PUBI- 1982)/NI3;                               
                       g. Peraturan Porland Cement Indonesia 1972/NI-8;   
                       h. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81); 
                       i. ASTM  C-33 Standart Specification for Concrete  
                          Agregates;                                      
                       j. Baja Tulangan (SII 0136-84);                    
                       k. Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988).        
                                                                          
9.   REFERENSI HUKUM :  a. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang      
                          Bangunan Gedung;                                
                        b. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
                          Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002    
                          tentang Bangunan Gedung;                        
                        c. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang 
                          Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;               
                        d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor         
                          06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Penyusunan   
                          RTBL;                                           
                        e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor         
                          29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
                          Bangunan Gedung;                                
                        f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor         
                          30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Aksesibilitas
                          dan Fasilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
                        g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan 
                          Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman      
                          Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;      
                        h. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor  
                          10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan
                          terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung  
                          dan Lingkungan;                                 
                        i. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor  
                          11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen 
                          Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan;          
                        j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor.        
                          22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang 
                          Pembangunan Bangunan Gedung Negara              
                        k. Peraturan daerah setempat tentang bangunan gedung;
                        l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan 
                          Rakyat Nomor14 Tahun 2020 tentang Standar dan   
                          Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.
                          RUANG LINGKUP                                   
                                                                          
10.  LINGKUP PEKERJAAN : 1. Lingkup Kegiatan                              
                         Lingkup kegiatan yang dilaksanakan adalah Jasa   
                         konsultansi PENGADAAN  BIAYA  MANAJEMEN          
                         KONSTRUKSI  REHAB   GEDUNG    AUDITORIUM         
                         POLTEKKES KEMENKES PADANG TA 2023.               
                                                                          
                       2. Lingkup Tugas                                   
                         Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan
                         manajemen konstruksi adalah :                    
                            a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk    
                              pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan  
                              dasar dalam  pengawasan pekerjaam di        
                              lapangan;                                   
                            b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan   
                              metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
                              waktu, dan biaya pekerjaan Konstruksi;      
                            c. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi 
                              kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume
                              atau realisasi fisik;                       
                            d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan
                              untuk memecahkan persoalan yang terjadi     
                              selama pelaksanaan konstruksi;              
                            e. Menyelenggarakan rapat - rapat lapangan    
                              secara berkala, membuat laporan mingguan    
                              dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan    
                              masukan hasil rapat - rapat lapangan, laporan
                              harian, mingguan dan bulanan pekerjaan      
                              konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa   
                              pelaksanaan konstruksi;                     
                            f. Meneliti gambar- gambar untuk pelaksanaan  
                              (shop drawing) yang diajukan oleh penyedia  
                              jasa pelaksanaan konstruksi;                
                            g. Meneliti gambar- gambar yang sesuai dengan 
                              pelaksanaan di lapangan (As BuiltDrawing)   
                              sebelum serah terima pertama;               
                            h. Menyusun daftar cacatatau kerusakan sebelum
                              serah terima pertama, mengawasi perbaikannya
                              pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan
                              akhir pekerjaan pengawasan;                 
                            i. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan 
                              pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan,
                              dan serah terima pertama dan akhirpelaksanaan
                              konstruksi sebagai kelengkapan untuk        
                              pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;   
                            j. Bersama-sama penyedia jasa perencanaan     
                              konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan   
                              dan penggunaan bangunan Gedung;             
                            k. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun 
                              Dokumen pendaftaran;                        
                            l. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan       
                              kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun   
                              sesuai dengan IMB.                          
                            m. Membantu  pengelola kegiatan dalam         
                              penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat    
                              Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten 
                              atau kota setempat.                         
11.  TANGGUNG JAWAB  :                                                    
                       1. Konsultan manajemen konstruksi bertanggung jawab
                         secara professional atas jasa manajemen konstruksi yang
                         dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi
                         yang berlaku.                                    
                       2. Secara umum Konsultan manajemen konstruksi      
                         termasuk Tenaga Ahli Profesional yang terlibat,  
                         bertanggung jawab penuh terhadap :               
                         a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan      
                            dokumen perencanaan teknis, spesifikasi teknis,
                            dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang dijadikan
                            pedoman, serta peraturan, standard dan pedoman
                            teknis yang berlaku baik secara kuantitas maupun
                            kualitas agar diperoleh hasil pekerjaan yang sesuai
                            dengan spesifikasi, sehingga terhindar dari resiko
                            kegagalan konstruksi;                         
                         b. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar     
                            hasil kerja pengawasan yang berlaku baik      
                            kualitas dan kuantitas Tenaga Ahli maupun     
                            laporan-laporan yang disyaratkan;             
                         c. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang     
                            ditimbulkan.                                  
                       3. Penanggung jawab professional pengawasan adalah 
                         tidak hanya konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi
                         juga bagi para Tenaga ahli Profesional pengawasan
                         yang terlibat;                                   
                       4. Konsultan manajemen konstruksi bertanggung jawab
                         secara Kontraktual kepada PPK Kegiatan Pengawasan
                         tersebut diatas.                                 
                                                                          
12.  KELUARAN        :                                                    
                       Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan manajemen  
                       konstruksi berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah
                       lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang
                       minimal meliputi : Membuat Standar                 
                        a. Buku harian, yang memuat semua kejadian,       
                          perintah/petunjuk yang penting dari Penyedia Jasa,
                          Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan manajemen   
                          konstruksi.                                     
                          Buku harian berjumlah maksimal 10 lembar sebanyak
                          5 eksemplar dan diketahui dan ditandatangani oleh
                          Supervision Enginer.                            
                        b. Laporan Harian, Laporan harian dibuat untuk 16 
                          minggu x 5 expl berisi keterangan tentang : Format
                          Laporan yang di sahkan KPA, PPK dan tim teknis. 
                              Rencana kerja harian/Metoda                
                              Soft Drawing                               
                                                                          
                              Tenaga Kerja                               
                              Bahan-bahan yang datang, diterima atau     
                               ditolak                                    
                              Alat-alat                                  
                              Pekerjaan - pekerjaan yang diselenggarakan 
                              Waktu pelaksanaan pekerjaan                
                              Laporan testing dan commissioning          
                                                                          
                        c. Laporan mingguan dan bulanan berisi semua      
                          rekapan   laporan   harian   dalam   1          
                          minggu/bulan, Maksimal 30 lembar sebanyak       
                          5 expl.                                         
                          Laporan Bulana sebagai resume laporan mingguan  
                          dan laporan bulanan dibuat untuk 4 bulan X 5 expl.
                          Laporan mingguan dan laporan bulanan di sahkan  
                          KPA, PPK dan tim teknis.                        
                                                                          
                        d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran
                          angsuran, dilakukan setiap permintaan pembayaran,
                          sebanyak 5 eksemplar, terdiri dari Berita Acara 
                          Kemajuan Pekerjaan pada bulan 1, bulan ke 2, bulan ke
                          3 dan permintaan pembayaran pada akhir pekerjaan
                          dan disahkan oleh pimpinan/direktur perusahaan; 
                                                                          
                        e. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita  
                          Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang dibuat
                          4 rangkap jika ada perubahan pada setiap pekerjaan
                          tambahkurang dan disahkan KPA, PPK dan tim teknis.
                                                                          
                                                                          
                        f. Gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (as-built
                          drawings) dan Manual Peralatan- peralatan yang  
                          dibuat oleh kontraktor pelaksana. Dibuat sebanyak 5
                          rangkap, pada setiap pelaksanaan pekerjaan dan  
                          disahkan oleh pengawas dan kontraktor pelaksana;
                                                                          
                        g. Laporan rapat dilapangan (site meeting) dan weekly
                          instruksion/weekly Request.                     
                          Rapat lapangan dilakukan 1 kali dalam 1 minggu, 
                          dengan maksimal 15 orang peserta rapat, serta rapat
                          lapangan dapat dilaksanakan diluar jadwal yang telah
                          ditetapkan jika ada hal – hal penting yang harus
                          segera dibahas dan dilaksanakan. Laporan dibuat 
                          maksimal 15 lembar sebanyak 5 Eksemplar, dengan 
                          melampirkan daftar hadir peserta rapat.         
                                                                          
                        h. Gambar rincian pelaksanaan (soft drawings) dan 
                          realisasi Time Schedule yang dibuat oleh Kontraktor
                          Pelaksana, diserahkan pada saat pelaksanaan awal
                          pekerjaan, sebanyak 5 eksemplar.                
                        i. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan, dan laporan
                          Akhir dibuat untuk 4 bulan X 5 expl. Laporan akhir
                          berisi resume semua kegiatan yang terjadi selama
                          pekerjaan berlangsung, sebanyak minimal 50 lembar
                          dan disahkan oleh pimpinan/direktur perusahaan, dan
                          diketahui oleh PPK dan tim pengelola teknis.    
                                                                          
                        j. Softcopy seluruh laporan dan dokumen diserahkan
                          dalam bentuk Flasdisk 1 TB, sebanyak 1 buah.    
                          Diserahkan diakhir pekerjaan pengawasan saat    
                          konsultan manajemen konstruksi mengajukan berkas
                          permintaan pembayaran.                          
                                                                          
                                                                          
13.  PERALATAN /     : Penyedia Jasa menyediakan segala perlengkapan dan  
     PERLENGKAPAN      peralatan yang berkaitan dengan tugas pengawasn dan
                       fasilitas sebagai Penyedia.                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
14.  JANGKA WAKTU    :                                                    
                        Jangka waktu pelaksanaan pengawasan diperkirakan 
     PENYELESAIAN                                                         
                         selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender     
     PEKERJAAN                                                            
                        Melaksanakan pengawasan dalam masa pemeliharaan  
                         konstruksi selama 6 (enam) bulan atau 180 (Seratus
                         Delapan Puluh) hari kalender/ mengikuti masa     
                         pemeliharaan seluruh pekerjaan konstruksi sampai 
                         dengan serah terima kedua.                       
                                                                          
                                                                          
15.  KEBUTUHAN       : Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak konsultan
     PERSONEL MINIMAL  Perencana harus menyediakan Tenaga-tenaga Ahli dalam
                       suatu struktur organisasi konsultan perencana untuk
                       menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang
                       tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui
                       oleh PEMBERI TUGAS.                                
                                                                          
                       Dalam menjalankan kewajibannya, Koordinator Pengawas
                       bertugas selama seluruh pelaksanaan fisik berlangsung,
                       sedangkan untuk Pengawas lapangan dan tenaga       
                       pendukung akan dibagi untuk ditugaskan di masing-  
                       masing lokasi pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
                       lingkup pekerjaan fisik yang akan dilaksanakan.    
                                                                          
                       Struktur organisasi serta daftar tenaga ahli beserta
                       kualifikasinya, minimal sebagai berikut :          
                                                                          
                                                                          
                           PENDIDIKAN      SERTIFIKAT PENGALAMAN          
 NO         JABATAN                  JML                                  
                            MINIMAL        KEAHLIAN     MINIMAL           
 A   TENAGA AHLI                                                          
 1.  Supervision Engineer   S1 T. Sipil 1 SKA Bangunan  1 Tahun           
                                            Gedung                        
                                                                          
 B   TENAGA PENDUKUNG                                                     
                                                                          
                                                                          
 2.  Pengawas Lapangan/ Inspektor D3 T. Sipil 1 SKT Pelaksana 1 Tahun     
                                            Bangunan                      
                                          Gedung TS 051                   
     Catatan :                                                            
                                                                          
     Untuk tenaga ahli yang terdaftar sebagai pegawai/karyawan di suatu instansi/lembaga/ Perguruan
     Tinggi Negeri/Swasta maka disyaratkan untuk tenaga ahli yang bersangkutan agar melampirkan Surat
     Keterangan Sedang Bebas Tugas/ Cuti Besar/ Tidak Bertugas dari pimpinan instansi/ lembaga atau dari
     Rektor Perguruan Tinggi Negeri untuk Tenaga ahli yang terdaftar sebagai dosen/karyawan PTN atau
     dari Rektor Perguruan Tinggi Swasta dan Kopertis untuk tenaga ahli yang terdaftar sebagai
     dosen/karyawan Perguruan Tinggi Swasta.                              
     Tenaga ahli yang telah diajukan di dalam dokumen penawaran Tidak Dapat Digantikan dengan tenaga
     ahli lain apabila calon penyedia jasa konsultansi ditunjuk sebagai pemenang. Kesediaan untuk
     bertanggungjawab di dalam pekerjaan pengawasan dan tidak akan digantikan posisinya di kemudian
     hari tanpa alasan yang kuat dan tanpa persetujuan dari Pengguna Anggaran dibuktikan dengan Surat
     Pernyataan yang akan dilampirkan bersamaan dengan Kerangka Acuan Kerja ini.
                                                                          
                                                                          
   TENAGA AHLI                                                            
  a. Supervision Enginer: 1 (satu) orang                                  
        Lingkup tugas Team Leader yaitu bertanggungjawab produk pengawasan dan
        memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam
        pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai. 
    TENAGA PENDUKUNG                                                      
      a. Teknik Sipil                                                     
        Lingkup tugas asisten tenaga pendukung ini yaitu membantu tenaga ahli Sipil
        dalam melakukan pengawasan terhadap kajian teknik sipil dan DED bangunan
        Gedung                                                            
                                                                          
16.  URAIAN TUGAS    :                                                    
                       Konsultan manajemen konstruksi harus membuat uraian
     OPERASIONAL                                                          
                       Penyedia Jasa secara terinci yang sesuai dengan setiap
     konsultan manajemen                                                  
                       bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi
     konstruksi                                                           
                       di lapangan, yang secara garis besar adalah sebagai
                       berikut :                                          
                       1. Pekerjaan Persiapan.                            
                          a. Menyusun Program Kerja, alokasi tenaga dan   
                            konsepsi pekerjaan pengawasan                 
                          b. Memeriksa Time Schedule / Bar Chart,s-Curve yang
                            diajukan oleh Kontraktor Pelaksana untuk      
                            selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Penyedia
                            Jasa untuk mendapatkan persetujuan.           
                       2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan            
                            a. Melaksanakan tugas pengawasan secara umum, 
                              pengawasan  lapangan, koordinasi dan        
                              inspeksiPenyedia Jasa Penyedia  Jasa        
                              pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun  
                              administrasi teknis dapat terlaksana sampai 
                              dengan serah terima kedua pekerjaan fisik   
                            b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan   
                              kuantitas bahan atau komponen bangunan,     
                              peralatan dan perlengkapan serta tenaga kerja
                              selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau
                              di workshop tempat kerja lainnya            
                            c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan         
                              mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar
                              batas waktu pelaksanaan dapat dipenuhi minimal
                              sesuai dengan jadwal yang ditetapkan        
                            d. Memberikan masukan / Pendapat teknis       
                              tentang  penambahan  atau pengurangan       
                              pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya     
                              dan  waktu pekerjaan serta berpengaruh      
                              pada  persyaratan kontrak, yang mana        
                              perubahan tersebut harus mendapatkan        
                              persetujuan dari Penyedia Jasa              
                            e. Memberikan  petunjuk, perintah dan         
                              persetujuan mutu bahan sejauh tidak mengenai
                              pengurangan dan penambahan biaya dan        
                              waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari 
                              kontrak dimana perubahan tersebut dapat     
                              langsung disampaikan kepada pemborong,      
                              dengan   pemberitahuan tertulis serta       
                              tembusan pemberitahuan kepada pengelola     
                              kegiatan                                    
                            f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada     
                              Pemborong dalam mengusahakan perizinan      
                              sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.  
                       3. Konsultasi                                      
                            a. Melakukan konsultasi dengan Penyedia Jasa  
                              untuk membahas segala masalah dan persoalan 
                              yang timbul selama masa pembangunan         
                            b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala,  
                              setidaknya dua kali dalam sebulan, dengan   
                              Penyedia Jasa sementara perencana dan       
                              pemborong dengan tujuan untuk membicarakan  
                              masalah dan persoalan yang timbul dalam     
                              pelaksanaan, untuk kemudian membuat         
                              risalah rapat dan mengirimkan kepada semua  
                              pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima
                              paling lambat 1 minggu kemudian.            
                            c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut
                              apabila dianggap mendesak.                  
                                                                          
                       4. Laporan                                         
                            a. Memberikan laporan dan pendapat teknis     
                              administrasi dan teknis teknologis kepada   
                              Penyedia Jasa, mengenai volume, Prosentase dan
                              nilai bobot bagian- bagian pekerjaan yang akan
                              dilaksanakan oleh Pemborong                 
                            b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata   
                              dilaksanakan, dan dibandingkan dengan jadwal
                              yang telah disetujui                        
                            c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang       
                              dipakai, jumlah tenaga kerja, alat yang     
                              digunakan, dan mutu hasil pelaksanaan.      
                            d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan     
                              yang dibuat oleh Pemborong terutama yang    
                              mengakibatkan tambah atau berkurangnya      
                              suatu pekerjaan, dan juga perhitungan serta 
                              gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong
                              (Show Drawings)                             
                        5. Dokumen                                        
                                                                          
                             a. Menerima dan menyiapkan berita acara      
                               sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di
                               lapangan, serta untuk keperluan pembayaran 
                               angsuran                                   
                             b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan
                               nilai pekerjaan, serta penambahan atau     
                               pengurangan pekerjaan guna keperluan       
                               pembayaran.                                
                             c. Mempersiapkan formulir, laporan harian,   
                               mingguan  dan  bulanan, berita acara       
                               kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama     
                               dan kedua serta formulir- formulir lainnya 
                               yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen    
                               pembangunan, serta keperluan pendaftaran   
                               sebagai bangunan gedung Negara.            
                             d. Memeriksa as built drawing yang dibuat oleh
                               pemborong                                  
                                                                          
17.  PROGRAM KERJA   :                                                    
                       A. Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan manajemen
                         konstruksi harus segera menyusun :               
                          1. Program kerja, termasuk jadwal Penyedia Jasa 
                            secara detail                                 
                          2. Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan
                            jumlahnya)                                    
                          3. Tenaga-tenaga yang diusulkan oleh konsultan  
                            pengawas harus mendapatkan  persetujuan       
                            dari Penyedia Jasa                            
                                                                          
                          4. Konsep penanganan pekerjaan pengawasan       
                            Penyedia Jasa.                                
                                                                          
                      B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan
                         persetujuan dari Pengguna Jasa, setelah sebelumnya
                         dipresentasikan oleh konsultan manajemen konstruksi
                         dan mendapatkan pendapat teknis dari pengelola teknis
                         Pengguna Jasa                                    
                                                                          
                                                                          
18.  KRITERIA        :                                                    
                       Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan    
                       manajemen konstruksi pada Kerangka Acuan kerja ini 
                       harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai
                       berikut :                                          
                          a. Persyaratan Umum Pekerjaan                   
                            Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus 
                            dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai   
                            dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan
                            diterima oleh Penyedia Jasa                   
                          b. Persyaratan Obyektif                         
                            Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis       
                            konstruksi yang obyektif untuk kelancaran     
                            pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,      
                            kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian    
                            pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan
                            yang berlaku                                  
                          c. Persyaratan Fungsional                       
                            Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus   
                            dilaksanakan  dengan  komitmen    dan         
                            profesionalisme yang tinggi, sebagai konsultan
                            pengawas  yang  secara  fungsional dapat      
                            mendorong peningkatan kinerja kegiatan’       
                          d. Persyaratan Prosedural                       
                            Penyelesaian administrative sehubungan dengan 
                            pekerjaan dilapangan harus dilaksanakan sesuai
                            dengan prosedur dan peraturan yang berlaku    
                          e. Persyaratan Teknis Lainnya                   
                            Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan  
                            pengawasan berlaku pula ketentuan- ketentuan  
                            seperti standar, pedoman, dan peraturan yang  
                            berlaku, antara lain :                        
                             1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000  
                                tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi,  
                                Ketentuan yang  diberlakukan untuk        
                                pekerjaan Penyedia Jasa yang yang         
                                bersangkutan,yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan
                                Pelaksanaan beserta kelengkapannya, dan   
                                ketentuan-ketentuan sebagai  dasar        
                                perjanjiannya.                            
                             2. Yang    termuat  dalam    Peraturan       
                                Menteri Pekerjaan Umum   Nomor  :         
                                22/PRT/M/2018 tanggal 14 September        
                                2018 tentang  Pembangunan Bangunan        
                                Gedung Negara.                            
                             3. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah   
                                Setempat                                  
                             4. Standard dan Pedoman Teknis yang berlaku di
                                Bidang penyelenggaraan bangunan gedung.   
                                                                          
19.  SPESIFIKASI     : Jika diperlukan, Penyedia jasa wajib melaksanakan rapat
     LAYANAN           pembahasan  /  diskusi secara berkala (dua         
                       minggu/bulanan) paling sedikit satu kali dalam satu bulan
                       atau sesuai dengan kebutuhan terkait dengan substansi
                       pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan
                       kepada staff Pejabat Pembuat Komitmen              
                                                                          
20.  PENUTUP         : A. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka
                         konsultan hendaknya memeriksa sernua bahan masukan
                         yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
                         dibutuhkan.                                      
                                                                          
                       B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera
                         menyusun program kerja untuk dibahas dengan Kuasa
                         Pengguna Anggaran.                               
                                                                          
                                                                          
                                                  Padang, 31 Juli 2023