KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN KUPANG
Direktorat: Jln. Piet A. Tallo Liliba - Kupang, Telp.: (0380) 8800256
Fax (0380) 8800256; Email:k p-o ltekkeskupang@yahoo.com
KERANGKA ACUAN KERJA /TERM OF REFFERENCE
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kesehatan
Unit Eselon I/II/Satker : Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan / Badan
Layanan Umum Politeknik Kesehatan Kupang
Program : Program Dukungan Manajemen
Nama Kegiatan : Dukungan Manjemen Pelaksanaan Program di
BPPSDMK
Klasifikasi Rincian Output (KRO) : Layanan Dukungan Manajemen Internal
Rincian Output (RO) : Prasarana Pendidikan di Poltekkes Kemenkes
Komponen : Operasional dan Pemeliharaan Kantor
Indikator RO : Pemeliharaan Gedung Kantor Jurusan
Kebidanan Poltekkes Kupang Tahun 2023
Volume RO : 1.0 PT
Satuan RO : M2
1. Latar Belakang
Visi Poltekkes Kemenkes Kupang adalah Poltekkes Kemenkes Kupang yang unggul di
kawasan timur Indonesia dengan misi menyelenggarakan pendidikan tinggi kesehatan yang
bermutu, menghasilkan tenaga kesehatan yang profesional, mengembangkan kapasitas
institusi secara berkelanjutan, mengembangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta
mengembangkan kemitraan dengan stakeholders.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut perlu didukung oleh sarana dan prasarana penunjang
pendidikan, antara lain tersedianya sarana Gedung layanan pendidikan yang memadai guna
dapat menunjang pelaksanaan pendidikan di Politeknik Kesehatan Kupang.
Saat ini Poltekkes kemenkes kupang memiliki 7 Jurusan Strata D-III, 3 program
studi Strata D-III, 1 Program Studi Strata D-IV dan 1 Program Studi Profesi Ners. Seiring
dengan berjalannya waktu terjadi penurunan kualitas gedung yang digunakan untuk ruang
kerja dosen dan staf. Salah satu sarana gedung kantor yang perlu dipelihara segera adalah
ruang dosen dan staf yang berada di Jurusan Kebidanan Poltekkes Kemenkes
Kupang.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memelihara konstruksi ruang dosen dan staf
yang telah rusak dan mendukung proses layanan akademik di Jurusan Keperawatan
Kupang.
Dalam rangka maksud tersebut, Politeknik Kesehatan Kupang pada Tahun Anggaran
2023 ini memprogramkan kegiatan berupa Pemeliharaan Gedung Kantor Jurusan
Kebidanan Poltekkes Kemenkes Kupang. Agar pelaksanaan konstruksi pemeliharaan fisik
yang dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi dapat menghasilkan pekerjaan yang tepat
mutu, tepat biaya dan tepat waktu diperlukan pengadaan penyedia jasa konstruksi yang
profesional, kredibel dan mumpuni dalam pelaksanaan pekerjaannya.
Penyedia Jasa Konstruksi akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang
menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Di samping itu juga
bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung. Secara
kontraktual, Penyedia Jasa bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang. Dalam kegiatan operasional, Penyedia Jasa
Konstruksi akan mendapat pengawasan dari konsultan pengawas dan tim teknis dari
Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sangat dibutuhkan pekerjaan yang dapat
menjamin kualitas bangunan gedung kampus, sehingga mampu memenuhi syarat secara
optimal fungsi bangunannya. Setiap bangunan maupun sarana prasarana lainnya harus
dikerjakan dengan sebaik- baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak
dari segi mutu dan pemanfaatannya.
2. Maksud dan Tujuan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pengelola dan Penyedia Jasa Konstruksi
yang memuat masukan, azas, kreteria keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan kedalam tugas Penyedia Jasa Konstruksi. Dalam pelaksanaan Pemeliharaan
Gedung Kantor Jurusan Kebidanan Poltekkes Kupang ini sesuai dengan apa yang telah
direncanakan dari segi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelakanaan pekerjaan, sehingga
dicapai konstruksi fisik bangunan yang sesuai dengan spesifikasi teknis dalam dalam kontrak.
Tujuan dari pelaksanaan Pemeliharaan Gedung Kantor Jurusan Kebidanan Poltekkes
Kemenkes Kupang ini adalah untuk memenuhi sarana dan prasarana penunjang pendidikan. Dengan
penugasan ini diharapkan Pengelola dan Penyedia Jasa Konstruki dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. SASARAN
Dalam proses pelaksanaan bertujuan untuk menghasilkan keluaran/output yang diminta, maka
Konsultan Pengawas dapat menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengelola Kegiatan. Dalam
pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang harus dihasilkan penyedia
jasa sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini. Dalam pelaksanaannya, Penyedia
Jasa Konsultansi harus selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah
mengikat sehingga dapat tersusunnya dokumen pengawasan yang lengkap untuk mendukung
kegiatan pelaksanaan pengawasan.
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan berada di Jurusan Kebidanan Poltekkes Kemenkes Kupang Jln. R.A. Kartini,
Kel. Fatululi Kec. Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang
5. Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi :
a. Pelaksanaan konstruksi merupakan tahap pemeliharaan bangunan dilakukan dengan menggunakan
penyedia jasa pelaksana konstruksi sesuai ketentuan.
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pemilihan yang telah disusun oleh
perencana konstruksi, dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwijzing pemilihan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang
dipersyaratkan.
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas
proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum
KAK/ Gambar Rencana Kerja/RKS/Spesifikasi Teknis
d. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
e. Penyusunan Kontrak Kerja Pelaksanaan Konstruksi dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan/Serah
Terima Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi maupun Pengawasan Konstruksi mengikuti ketentuan
yang tercantum dalam peraturan presiden tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa
pemerintah dan petunjuk teknis pelaksanaannya.
f. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi
fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban
memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
g. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan gedung negara,
masa pemeliharaan konstruksi untuk bangunan semi permanen minimal selama 3 (tiga) bulan dan
untuk bangunan permanen minimal 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pekerjaan
konstruksi.
h. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
• Bangunan negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi ;
• Dokumen hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi :
➢ Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
➢ Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik
➢ Laporan pelaksanaan konstruksi fisik.
➢ Berita acara serah terima, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
➢ Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi
fisik.
c. Tahap yang akan dilaksanakan adalah :
1) Pelelangan Fisik
2) Penandatanganan Kontrak
3) Pelaksanaan Fisik Pekerjaan di Lapangan
4) Penyerahan Hasil Pelaksanaan Fisik
6. KEGIATAN PEKERJAAN FISIK
Kegiatan pekerjaan fisik antara lain meliputi :
a. Persiapan Pelaksanaan Fisik meliputi : MC0 untuk lokasi pekerjaan
b. Pelaksanaan Fisik di lapangan sesuai dengan jadwal yang ditawarkan pada Time
Schedule.
c. Koordinasi di lapangan dengan pihak pemilik pekerjaan sehubungan persentase
kemajuan fisik pekerjaan terhadap waktu pelaksanaan pekerjaan;
d. Pembuatan dokumen Administrasi berupa : Laporan pelaksanaan dan Back Up data
0%, Back Up data 100%, As-built Drawing serta foto pelaksanaan kondisi eksisting dan
foto progress pekerjaan 20%, 40%, 60%, 80% dan 100%
7. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Sesuai Rencana Kerja dan Syarat-syarat / KAK / Gambar rencana / spesifikasi teknis
8. Tanggung Jawab Pekerjaan
a. Kontraktor pelaksana bertanggung jawab secara profesional atas jasa kegiatan
pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan sesuai ketentuan dalam Kontrak.
b. Tanggung jawab Pelaksana secara umum adalah sebagai berikut :
1) Melakukan Pelaksanaan Fisik secara detail baik struktur maupun
Arsitektural sesuai Kontrak
2) Berkoordinasi dengan pemilik pekerjaan sehubungan dengan penggunaan material,
peralatan dan metode pekerjaan demi kelancaran pekerjaan di lapangan
3) Berkoordinasi dengan Dinas Teknis sehubungan dengan metode kerja dan teknis
lapangan dan tenaga teknis yang diperlukan harus sesuai dengan keahliannya
4) Produk fisik dihasilkan harus sesuai dengan gambar kerja dan Volume Pekerjaan yang
tertuang dalam Dokumen Kontrak. Di samping itu juga harus mempunyai tenaga teknik
yang mempunyai kompetensi (bersertifikat) sesuai dengan tupoksinya
9. Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan Pekerjaan ini akan dilaksanakan oleh Penyedia jasa sesuai yang ditentukan dalam Dokumen
Pemilihan. Jadwal kegiatan dimulai dari saat diterimanya SPMK (notice to proceed) dari Pengguna Jasa
sampai dengan dilakukannya Serah Terima Pertama Pekerjaan adalah selama 30 (Tiga Puluh) hari
kalender. Pekerjaan ini diselesaikan dalam tahun 2023 dan dalam bentuk pembiayaan tahun tunggal.
10. Persyaratan Bagi Penyedia
a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) OSS RBA dengan Sub
Bidang Klasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan KBLI 2020 41016 (BG006 / GT006)
b. Surat Izin Usaha Jasa Jonstruksi (SIUJK),
c. Nomor Induk Berusaha (NIB),
d. NPWP Perusahaan,
e. SPT Tahun 2022,
f. KTP Direktur dan Pengurus Perusahaan,
g. Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (apabila ada),
h. Memiliki Tenaga Ahli dengan kualifikasi keahlian sesuai dengan yg dipersyaratkan
i. Memiliki Tenaga Teknis/Terampil dengan kualifikasi kemampuan sesuai yg dipersyaratkan
j. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan dalam melaksanakan
pekerjaan
k. Memiliki pengalaman Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Gedung paling kurang 1 (satu)
pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun.
11. Jadwal Pelaksanaan
Kontraktor pelaksana wajib membuat rencana jadwal pelaksanaan kegiatan pekerjaan dan
personil yang terlibat disesuaikan dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang telah
ditetapkan serta mendokumentasikan time sheet pekerjaan. Pelaksanaan kegiatan selama
periode tersebut harus memenuhi hal-hal di bawah ini :
a. Sebelum pekerjaan ini dimulai, maka Pelaksana/Penyedia Jasa wajib membuat
rencana jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, bobot
pekerjaan, dan grafik hasil pekerjaan, jadwal pengadaan dan penggunaan bahan serta
tenaga kerja secara terperinci.
b. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana/Penyedia Jasa harus membuat Rencana
Kerja Harian, Mingguan, dan Bulanan yang diketahui/disetujui oleh Koordinator
Proyek/Pengawas Lapangan dan daftar yang memuat pemasukan bahan dan peralatan
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
c. Rencana Kerja (Time Schedule) di atas harus mendapat persetujuan dari Pembuat
Komitmen dan Pelaksana Teknis Kegiatan serta Koordinator Proyek/Pengawas
Lapangan.
d. Rencana Kerja (Time Schedule) harus sudah selesai dibuat oleh
Pelaksana/Penyedia Jasa paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah Surat Perintah
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) diterima.
e. Pelaksana/Penyedia Jasa harus memberikan Rencana Kerja (Time Schedule) sebanyak
kepada Koordinator Proyek / Pengawas dan 1 (satu) lembar harus dipasang pada
dinding bangsal kerja.
f. Koordinator Proyek/Pengawas Lapangan akan menilai prestasi pekerjaan
Pelaksana/Penyedia Jasa berdasarkan Rencana Kerja (Time Schedule) yang ada.
12. Biaya yang diperlukan
Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini bersumber dari Dana APBN
Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2023 (MAK :
WA.6798.EBA.994.002.AA.523111) dengan pagu sebesar Rp. 128.000.000
(Seratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah).
13. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pelaksana Fisik seperti yang dimaksud pada KAK
harus memperhatikan kriteria umum berdasarkan fungsi dan kompleksitasnya yaitu :
a. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :
1) Menjamin terwujudnya tata letak dan kesesuaian dan keserasian yang dapat
memberikan keseimbangan, keindahan tampilannya dan keserasian terhadap
lingkungannya.
2) Menjamin bangunan ini dapat dimanfaatkan dengan baik tidak menimbulkan
dampak negatif terhadap lingkungan.
b. Persyaratan Struktur Bangunan :
1) pelaksanaan pekerjaan demi terwujudnya ruang yang aman dan nyaman, yang
dapat mendukung beban teknis bangunan yang timbul akibat perilaku alam dan
manusia.
2) pelaksanaan pekerjaan demi menjamin keselamatan manusia dari
kemungkinan kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan sipil dan
arsitektur bangunan.
c. Persyaratan Instalasi Mekanikal Elektrikal (ME) :
Menjamin terpasangnya instalasi ME yang sesuai dengan kriteria teknis
14. Kebutuhan Personil dan Peralatan
Sesuai maksud dan tujuan pekerjaan serta berdasarkan kebutuhan sesuai spesifikasi
pekerjaan dan/atau metode pekerjaan dan/atau RKS maka untuk mendukung pekerjaan
tersebut diperlukan peralatan yang memadai dan Tenaga Teknis yang berkompeten dan
mampu menangani pekerjaan tersebut sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara
teknis dan mutunya.
Tingkat Jumlah
Posisi/Jabata Keahlian / Pengalaman
No. Pendidikan (Orang)
n Ketrampilan (Tahun)
Minimal
1. Pelaksana SMK / D3 Pelaksana 2 1
Bangunan Gedung /
Pekerjaan Gedung
(TS051)
2 Petugas K3 SMK / D3 Sertifikat K3 Tidak 1
Konstruksi
disyaratkan
b. Peralatan
No Jenis Kapasitas Jumlah Kondisi Status Kepemilikan
1 Mesin Potong listrik 1 buah Baik Milik Sendiri / Sewa
2 Alat Pertukangan 1 set Baik Milik Sendiri / Sewa
Semua jenis peralatan yang diusulkan dan diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini, harus
disertakan dengan hasil pemindaian (scan) bukti kepemilikan (kalau milik sendiri disertakan
dengan hasil pemindaian bukti kepemilikan, kalau sewa disertakan dengan pemindaian surat perjanjian
sewa dan bukti kepemilikan atas nama pemberi sewa)
15. Produksi Dalam Negeri
Semua Pekerjaan jasa konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, dengan semaksimal mungkin memanfaatkan produk dalam negeri (jika diperlukan
penunjang), kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
16. Spesifikasi Teknis (Rencana Kerja & Syarat) Pekerjaan Konstruksi
a. Spesifikasi Teknis (Rencana Kerja & Syarat) termasuk persyaratan bahan dan Peralatan serta Teknis
Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana yang telah disiapkan selanjutnya dijadikan acuan bagi Penyedia
Jasa Pemborongan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
b. Spesifikasi Teknis (Rencana Kerja & Syarat) / gambar rencana termasuk persyaratan bahan dan
Peralatan serta Teknis Pelaksanaan Pekerjaan yang tercantum dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.
c. Setelah mempelajari dokumen gambar dan daftar kuantitas dan harga maka penyedia dalam
mengajukan penawaran harus menyampaikan spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi. Apabila
spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi yang disampaikan tersebut sama dengan spesifikasi teknis
pekerjaan konstruksi yang upload oleh Pokja, maka dalam menyampaikan spesifikasi teknis
pekerjaan konstruksi tersebut harus dibuat diatas kertas kop perusahaan dan ditanda tangani oleh
penyedia sebagai penawar pada hari dan tanggal penawaran.
17. Gambar Rencana Dan Detail
a. Gambar Rencana dan Detail sebagaimana yang telah disiapkan selanjutnya dijadikan acuan bagi
Penyedia Jasa Konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
b. Gambar Rencana dan Detail yang tercantum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Dokumen Pemilihan.
18. Daftar Kuantitas dan Harga
a. Daftar Kuantias dan Harga (DKH) pada Pengadaan Jasa Pemborongan ini merupakan rincian item
dan volume pekerjaan yang telah disiapkan yang selanjutnya dijadikan acuan bagi Penyedia Jasa
Pemborongan yang berminat dan akan mengajukan penawaran.
b. Daftar Kuantias dan Harga (DKH) yang tercantum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Dokumen Pemilihan merupakan rincian item dan volume yang pasti dan tetap, kecuali ditentukan
lain saat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) pada proses pemilihan.
c. Daftar Kuantias dan Harga (DKH) merupakan produk/output yang harus diserahkan oleh Penyedia
Jasa Pemborongan kepada Pihak Pengguna/Pemberi Pekerjaan dalam keadaan baik dan memuaskan
atau terjadi perubahan selama pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
19. Azas - Azas
Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Penyedia hendaknya
memperhatikan azas-azas sebagai berikut :
a. Bangunan yang dihasilkan hendaknya fungsional, kuat, aman, nyaman.
b. Berpedoman pada dokumen kontrak sebagai acuan dalam pelaksanaan fisik di
lapangan.
20. Proses Pelaksanaan Fisik Di Lapangan
a. Dalam proses Pelaksanaan Fisik untuk menghasilkan output yang diharapkan,
Pelaksana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan PA dan PPK.
b. Dalam melaksanakan tugas, pelaksana harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
21. Masukan
a. Informasi
1) Untuk melaksanakan tugasnya Pelaksana Fisik harus mencari informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas termasuk melalui
Kerangka Acuan Kerja ini.
2) Pelaksana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan
tugasnya, baik yang berasal dari Pemberi Tugas, maupun yang dicari sendiri.
Kesalahan / kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
tanggung jawab pelaksana.
b. Tenaga
Untuk melaksanakan tujuannya, Pelaksana harus menyediakan tenaga yang memenuhi
ketentuan proyek, baik ditinjau dari segi lingkup proyek maupun tingkat kompleksitas
pekerjaan. Tenaga-tenaga ahli dan tenaga penunjang yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan kegiatan fisik ini sesuai dengan yang disyaratkan di atas.
22. Program Kerja
Pelaksana harus segera menyusun program kerja minimal meliputi:
a. Jadwal kegiatan secara terperinci sesuai Time Schedule :
b. Alokasi tenaga, Bahan dan Peralatan yang lengkap demi kelancaran pekerjaan
di lapangan.
23. Persyaratan Lainnya
a. Setelah pengarahan penugasan ini diterima calon penyedia Jasa Pemborongan hendaknya
memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
b. Apabila terjadi perubahan Volume, Item dan Spesifikasi pekerjaan selama pelaksanaan maka akan
dilakukan perubahan Kontrak (Addendum) sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Hal-hal lain yang belum dicantumkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan dituangkan dalam
Surat Perjanjian Kerja (Kontrak/SPK).
24. Hasil yang Diharapkan/Keluaran
Hasil dari kegiatan ini, yakni :
a. Terwujudnya sarana bangunan gedung yang sesuai dengan spesifikasi teknis, yang sesuai
dengan standar dengan berpedoman pada Dokumen Kontrak.
b. Kontraktor pelaksana yang terpilih harus mendokumentasikan dan melaporkan
setiap kemajuan pekerjaan yang mencakup :
1) Laporan pelaksanaan pekerjaan
2) Foto-foto pekerjaan dari 0 % sampai dengan 100 %, berwarna minimal ukuran
kartu pos, foto-foto tersebut mencakup peristiwa sesuai tahapan pekerjaan dan
bagiannya.
25. P E N U T U P
Kerangka Acuan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dalam proses
pemilihan penyedia jasa konstruksi dan pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Gedung
Kantor Poltekkes Kupang Tahun 2023.
Kupang, Juli 2023
Disusun oleh,
PPK 1
Politeknik Kesehatan kupang
Yermias Kapa Kado, SKM
NIP. 197808042005011001