Pemeliharaan Gedung Kantor Jurusan Kebidanan Poltekkes Kupang Tahun 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 48614047
Date: 1 August 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Kupang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 128,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 126,890,000
Winner (Pemenang): CV Kendryck Junior
NPWP: 837116326922000
RUP Code: 43509281
Work Location: Jurusan Kebidanan Poltekkes Kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN   KESEHATAN   REPUBLIK INDONESIA                   
                                                                         
                DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
           BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN KUPANG                
             Direktorat: Jln. Piet A. Tallo Liliba - Kupang, Telp.: (0380) 8800256
               Fax (0380) 8800256; Email:k p-o ltekkeskupang@yahoo.com   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
              KERANGKA ACUAN KERJA /TERM OF REFFERENCE                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kesehatan                       
                                                                         
Unit Eselon I/II/Satker  :  Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan / Badan 
                            Layanan Umum Politeknik Kesehatan Kupang     
                                                                         
Program                  :  Program Dukungan Manajemen                   
                                                                         
                                                                         
Nama Kegiatan            :  Dukungan Manjemen Pelaksanaan Program di     
                             BPPSDMK                                     
                                                                         
Klasifikasi Rincian Output (KRO) : Layanan Dukungan Manajemen Internal   
                                                                         
Rincian Output (RO)      :  Prasarana Pendidikan di Poltekkes Kemenkes   
                                                                         
Komponen                 :  Operasional dan Pemeliharaan Kantor          
                                                                         
                                                                         
Indikator RO             :  Pemeliharaan Gedung Kantor Jurusan           
                            Kebidanan Poltekkes Kupang Tahun 2023        
                                                                         
Volume RO                :  1.0 PT                                       
                                                                         
Satuan RO                :  M2                                           
   1. Latar Belakang                                                     
      Visi Poltekkes Kemenkes Kupang adalah Poltekkes Kemenkes Kupang yang unggul di
      kawasan timur Indonesia dengan misi menyelenggarakan pendidikan tinggi kesehatan yang
      bermutu, menghasilkan tenaga kesehatan yang profesional, mengembangkan kapasitas
      institusi secara berkelanjutan, mengembangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta
      mengembangkan kemitraan dengan stakeholders.                       
      Untuk mewujudkan tujuan tersebut perlu didukung oleh sarana dan prasarana penunjang
      pendidikan, antara lain tersedianya sarana Gedung layanan pendidikan yang memadai guna
      dapat menunjang pelaksanaan pendidikan di Politeknik Kesehatan Kupang.
                                                                         
            Saat ini Poltekkes kemenkes kupang memiliki 7 Jurusan Strata D-III, 3 program
       studi Strata D-III, 1 Program Studi Strata D-IV dan 1 Program Studi Profesi Ners. Seiring
       dengan berjalannya waktu terjadi penurunan kualitas gedung yang digunakan untuk ruang
       kerja dosen dan staf. Salah satu sarana gedung kantor yang perlu dipelihara segera adalah
                                                                         
       ruang dosen dan staf yang berada di Jurusan Kebidanan Poltekkes Kemenkes
       Kupang.                                                           
            Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memelihara konstruksi ruang dosen dan staf
       yang telah rusak dan mendukung proses layanan akademik di Jurusan Keperawatan
       Kupang.                                                           
                                                                         
            Dalam rangka maksud tersebut, Politeknik Kesehatan Kupang pada Tahun Anggaran
       2023 ini memprogramkan kegiatan berupa Pemeliharaan Gedung Kantor Jurusan
       Kebidanan Poltekkes Kemenkes Kupang. Agar pelaksanaan konstruksi pemeliharaan fisik
       yang dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi dapat menghasilkan pekerjaan yang tepat
       mutu, tepat biaya dan tepat waktu diperlukan pengadaan penyedia jasa konstruksi yang
       profesional, kredibel dan mumpuni dalam pelaksanaan pekerjaannya. 
                                                                         
            Penyedia Jasa Konstruksi akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang
       menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Di samping itu juga
       bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung. Secara
       kontraktual, Penyedia Jasa bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
       Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang. Dalam kegiatan operasional, Penyedia Jasa
       Konstruksi akan mendapat pengawasan dari konsultan pengawas dan tim teknis dari
                                                                         
       Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang.                             
            Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sangat dibutuhkan pekerjaan yang dapat
       menjamin kualitas bangunan gedung kampus, sehingga mampu memenuhi syarat secara
       optimal fungsi bangunannya. Setiap bangunan maupun sarana prasarana lainnya harus
       dikerjakan dengan sebaik- baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak
       dari segi mutu dan pemanfaatannya.                                
                                                                         
                                                                         
   2. Maksud dan Tujuan                                                  
                                                                         
      Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pengelola dan Penyedia Jasa Konstruksi
      yang memuat masukan, azas, kreteria keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
      diinterpretasikan kedalam tugas Penyedia Jasa Konstruksi. Dalam pelaksanaan Pemeliharaan
      Gedung Kantor Jurusan Kebidanan Poltekkes Kupang ini sesuai dengan apa yang telah
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
      direncanakan dari segi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelakanaan pekerjaan, sehingga
      dicapai konstruksi fisik bangunan yang sesuai dengan spesifikasi teknis dalam dalam kontrak.
      Tujuan dari pelaksanaan Pemeliharaan Gedung Kantor Jurusan Kebidanan Poltekkes
                                                                         
      Kemenkes Kupang ini adalah untuk memenuhi sarana dan prasarana penunjang pendidikan. Dengan
      penugasan ini diharapkan Pengelola dan Penyedia Jasa Konstruki dapat melaksanakan tanggung
      jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
                                                                         
   3. SASARAN                                                            
                                                                         
      Dalam proses pelaksanaan bertujuan untuk menghasilkan keluaran/output yang diminta, maka
      Konsultan Pengawas dapat menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengelola Kegiatan. Dalam
      pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang harus dihasilkan penyedia
      jasa sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini. Dalam pelaksanaannya, Penyedia
      Jasa Konsultansi harus selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah
      mengikat sehingga dapat tersusunnya dokumen pengawasan yang lengkap untuk mendukung
      kegiatan pelaksanaan pengawasan.                                   
                                                                         
   4. Lokasi Pekerjaan                                                   
      Lokasi Pekerjaan berada di Jurusan Kebidanan Poltekkes Kemenkes Kupang Jln. R.A. Kartini,
      Kel. Fatululi Kec. Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang               
                                                                         
   5. Lingkup Kegiatan                                                   
                                                                         
      Ruang lingkup Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
      Konstruksi :                                                       
                                                                         
      a. Pelaksanaan konstruksi merupakan tahap pemeliharaan bangunan dilakukan dengan menggunakan
        penyedia jasa pelaksana konstruksi sesuai ketentuan.             
      b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pemilihan yang telah disusun oleh
        perencana konstruksi, dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
        pekerjaan/aanwijzing pemilihan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang
        dipersyaratkan.                                                  
                                                                         
      c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas
        proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum
        KAK/ Gambar Rencana Kerja/RKS/Spesifikasi Teknis                 
                                                                         
      d. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
      e. Penyusunan Kontrak Kerja Pelaksanaan Konstruksi dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan/Serah
        Terima Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi maupun Pengawasan Konstruksi mengikuti ketentuan
        yang tercantum dalam peraturan presiden tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa
        pemerintah dan petunjuk teknis pelaksanaannya.                   
                                                                         
      f. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi
        fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban
        memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
      g. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan gedung negara,
                                                                         
        masa pemeliharaan konstruksi untuk bangunan semi permanen minimal selama 3 (tiga) bulan dan
        untuk bangunan permanen minimal 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pekerjaan
        konstruksi.                                                      
                                                                         
                                                                         
      h. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :    
                                                                         
        • Bangunan negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi ;
        • Dokumen hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi :               
                                                                         
          ➢ Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan                 
          ➢ Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik                   
                                                                         
          ➢ Laporan pelaksanaan konstruksi fisik.                        
          ➢ Berita acara serah terima, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
            dengan pelaksanaan konstruksi fisik.                         
                                                                         
          ➢ Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi
            fisik.                                                       
     c. Tahap yang akan dilaksanakan adalah :                            
                                                                         
         1) Pelelangan Fisik                                             
         2) Penandatanganan Kontrak                                      
         3) Pelaksanaan Fisik Pekerjaan di Lapangan                      
                                                                         
         4) Penyerahan Hasil Pelaksanaan Fisik                           
                                                                         
   6. KEGIATAN PEKERJAAN FISIK                                           
                                                                         
      Kegiatan pekerjaan fisik antara lain meliputi :                    
      a. Persiapan Pelaksanaan Fisik meliputi : MC0 untuk lokasi pekerjaan
      b. Pelaksanaan Fisik di lapangan sesuai dengan jadwal yang ditawarkan pada Time
        Schedule.                                                        
      c. Koordinasi di lapangan dengan pihak pemilik pekerjaan sehubungan persentase
        kemajuan fisik pekerjaan terhadap waktu pelaksanaan pekerjaan;   
      d. Pembuatan dokumen Administrasi berupa : Laporan pelaksanaan dan Back Up data
        0%, Back Up data 100%, As-built Drawing serta foto pelaksanaan kondisi eksisting dan
        foto progress pekerjaan 20%, 40%, 60%, 80% dan 100%              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   7. Metode Pelaksanaan Pekerjaan                                       
      Sesuai Rencana Kerja dan Syarat-syarat / KAK / Gambar rencana / spesifikasi teknis
                                                                         
                                                                         
   8. Tanggung Jawab Pekerjaan                                           
      a. Kontraktor pelaksana bertanggung jawab secara profesional atas jasa kegiatan
        pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan sesuai ketentuan dalam Kontrak.
      b. Tanggung jawab Pelaksana secara umum adalah sebagai berikut :   
                                                                         
        1) Melakukan Pelaksanaan Fisik secara detail baik struktur maupun
           Arsitektural sesuai Kontrak                                   
        2) Berkoordinasi dengan pemilik pekerjaan sehubungan dengan penggunaan material,
          peralatan dan metode pekerjaan demi kelancaran pekerjaan di lapangan
        3) Berkoordinasi dengan Dinas Teknis sehubungan dengan metode kerja dan teknis
          lapangan dan tenaga teknis yang diperlukan harus sesuai dengan keahliannya
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        4) Produk fisik dihasilkan harus sesuai dengan gambar kerja dan Volume Pekerjaan yang
          tertuang dalam Dokumen Kontrak. Di samping itu juga harus mempunyai tenaga teknik
                                                                         
          yang mempunyai kompetensi (bersertifikat) sesuai dengan tupoksinya
                                                                         
   9. Waktu Pelaksanaan                                                  
                                                                         
      Pelaksanaan Pekerjaan ini akan dilaksanakan oleh Penyedia jasa sesuai yang ditentukan dalam Dokumen
      Pemilihan. Jadwal kegiatan dimulai dari saat diterimanya SPMK (notice to proceed) dari Pengguna Jasa
      sampai dengan dilakukannya Serah Terima Pertama Pekerjaan adalah selama 30 (Tiga Puluh) hari
      kalender. Pekerjaan ini diselesaikan dalam tahun 2023 dan dalam bentuk pembiayaan tahun tunggal.
                                                                         
                                                                         
   10. Persyaratan Bagi Penyedia                                         
                                                                         
      a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) OSS RBA dengan Sub
       Bidang Klasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan KBLI 2020 41016 (BG006 / GT006)
      b. Surat Izin Usaha Jasa Jonstruksi (SIUJK),                       
                                                                         
      c. Nomor Induk Berusaha (NIB),                                     
      d. NPWP Perusahaan,                                                
                                                                         
      e. SPT Tahun 2022,                                                 
      f. KTP Direktur dan Pengurus Perusahaan,                           
                                                                         
      g. Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (apabila ada),       
      h. Memiliki Tenaga Ahli dengan kualifikasi keahlian sesuai dengan yg dipersyaratkan
                                                                         
      i. Memiliki Tenaga Teknis/Terampil dengan kualifikasi kemampuan sesuai yg dipersyaratkan
      j. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan dalam melaksanakan
                                                                         
       pekerjaan                                                         
      k. Memiliki pengalaman Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Gedung paling kurang 1 (satu)
       pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
       maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri
       kurang dari 3 (tiga) tahun.                                       
                                                                         
                                                                         
   11. Jadwal Pelaksanaan                                                
                                                                         
      Kontraktor pelaksana wajib membuat rencana jadwal pelaksanaan kegiatan pekerjaan dan
      personil yang terlibat disesuaikan dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang telah
      ditetapkan serta mendokumentasikan time sheet pekerjaan. Pelaksanaan kegiatan selama
      periode tersebut harus memenuhi hal-hal di bawah ini :             
      a. Sebelum pekerjaan ini dimulai, maka Pelaksana/Penyedia Jasa wajib membuat
                                                                         
         rencana jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, bobot
         pekerjaan, dan grafik hasil pekerjaan, jadwal pengadaan dan penggunaan bahan serta
         tenaga kerja secara terperinci.                                 
      b. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana/Penyedia Jasa harus membuat Rencana
         Kerja Harian, Mingguan, dan Bulanan yang diketahui/disetujui oleh Koordinator
                                                                         
                                                                         
                                                                         
         Proyek/Pengawas Lapangan dan daftar yang memuat pemasukan bahan dan peralatan
         yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan.                    
                                                                         
      c. Rencana Kerja (Time Schedule) di atas harus mendapat persetujuan dari Pembuat
         Komitmen dan Pelaksana Teknis Kegiatan serta Koordinator Proyek/Pengawas
         Lapangan.                                                       
      d. Rencana Kerja (Time  Schedule) harus sudah selesai dibuat oleh  
                                                                         
         Pelaksana/Penyedia Jasa paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah Surat Perintah
         Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) diterima.               
      e. Pelaksana/Penyedia Jasa harus memberikan Rencana Kerja (Time Schedule) sebanyak
         kepada Koordinator Proyek / Pengawas dan 1 (satu) lembar harus dipasang pada
         dinding bangsal kerja.                                          
      f. Koordinator Proyek/Pengawas Lapangan akan menilai prestasi pekerjaan
                                                                         
         Pelaksana/Penyedia Jasa berdasarkan Rencana Kerja (Time Schedule) yang ada.
                                                                         
   12. Biaya yang diperlukan                                             
                                                                         
      Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini bersumber dari Dana APBN
      Kementerian  Kesehatan   Tahun    Anggaran   2023    (MAK    :     
      WA.6798.EBA.994.002.AA.523111) dengan pagu sebesar Rp. 128.000.000 
      (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah).                           
                                                                         
                                                                         
   13. Kriteria Umum                                                     
      Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pelaksana Fisik seperti yang dimaksud pada KAK
      harus memperhatikan kriteria umum berdasarkan fungsi dan kompleksitasnya yaitu :
                                                                         
       a. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :                        
          1) Menjamin terwujudnya tata letak dan kesesuaian dan keserasian yang dapat
            memberikan keseimbangan, keindahan tampilannya dan keserasian terhadap
            lingkungannya.                                               
          2) Menjamin bangunan ini dapat dimanfaatkan dengan baik tidak menimbulkan
            dampak negatif terhadap lingkungan.                          
                                                                         
       b. Persyaratan Struktur Bangunan :                                
          1) pelaksanaan pekerjaan demi terwujudnya ruang yang aman dan nyaman, yang
            dapat mendukung beban teknis bangunan yang timbul akibat perilaku alam dan
            manusia.                                                     
                                                                         
          2) pelaksanaan pekerjaan demi menjamin keselamatan manusia dari
            kemungkinan kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan sipil dan
            arsitektur bangunan.                                         
       c. Persyaratan Instalasi Mekanikal Elektrikal (ME) :              
         Menjamin terpasangnya instalasi ME yang sesuai dengan kriteria teknis
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   14. Kebutuhan Personil dan Peralatan                                  
                                                                         
      Sesuai maksud dan tujuan pekerjaan serta berdasarkan kebutuhan sesuai spesifikasi
      pekerjaan dan/atau metode pekerjaan dan/atau RKS maka untuk mendukung pekerjaan
      tersebut diperlukan peralatan yang memadai dan Tenaga Teknis yang berkompeten dan
      mampu menangani pekerjaan tersebut sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara
      teknis dan mutunya.                                                
                                                                         
                        Tingkat                            Jumlah        
           Posisi/Jabata            Keahlian /   Pengalaman              
       No.             Pendidikan                          (Orang)       
               n                    Ketrampilan   (Tahun)                
                        Minimal                                          
        1. Pelaksana   SMK / D3     Pelaksana       2        1           
                                 Bangunan Gedung /                       
                                 Pekerjaan Gedung                        
                                     (TS051)                             
        2  Petugas K3  SMK / D3    Sertifikat K3   Tidak     1           
                                    Konstruksi                           
                                                 disyaratkan             
      b. Peralatan                                                       
        No     Jenis          Kapasitas Jumlah Kondisi Status Kepemilikan
        1  Mesin Potong listrik         1 buah Baik  Milik Sendiri / Sewa
                                                                         
        2  Alat Pertukangan             1 set  Baik  Milik Sendiri / Sewa
                                                                         
                                                                         
      Semua jenis peralatan yang diusulkan dan diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini, harus
      disertakan dengan hasil pemindaian (scan) bukti kepemilikan (kalau milik sendiri disertakan
      dengan hasil pemindaian bukti kepemilikan, kalau sewa disertakan dengan pemindaian surat perjanjian
      sewa dan bukti kepemilikan atas nama pemberi sewa)                 
                                                                         
   15. Produksi Dalam Negeri                                             
      Semua Pekerjaan jasa konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
      Indonesia, dengan semaksimal mungkin memanfaatkan produk dalam negeri (jika diperlukan
      penunjang), kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
                                                                         
                                                                         
   16. Spesifikasi Teknis (Rencana Kerja & Syarat) Pekerjaan Konstruksi  
      a. Spesifikasi Teknis (Rencana Kerja & Syarat) termasuk persyaratan bahan dan Peralatan serta Teknis
        Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana yang telah disiapkan selanjutnya dijadikan acuan bagi Penyedia
        Jasa Pemborongan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.        
                                                                         
      b. Spesifikasi Teknis (Rencana Kerja & Syarat) / gambar rencana termasuk persyaratan bahan dan
        Peralatan serta Teknis Pelaksanaan Pekerjaan yang tercantum dan merupakan bagian yang tidak
        terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.                              
      c. Setelah mempelajari dokumen gambar dan daftar kuantitas dan harga maka penyedia dalam
        mengajukan penawaran harus menyampaikan spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi. Apabila
        spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi yang disampaikan tersebut sama dengan spesifikasi teknis
        pekerjaan konstruksi yang upload oleh Pokja, maka dalam menyampaikan spesifikasi teknis
        pekerjaan konstruksi tersebut harus dibuat diatas kertas kop perusahaan dan ditanda tangani oleh
        penyedia sebagai penawar pada hari dan tanggal penawaran.        
                                                                         
                                                                         
   17. Gambar Rencana Dan Detail                                         
                                                                         
      a. Gambar Rencana dan Detail sebagaimana yang telah disiapkan selanjutnya dijadikan acuan bagi
       Penyedia Jasa Konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan. 
      b. Gambar Rencana dan Detail yang tercantum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
       Dokumen Pemilihan.                                                
                                                                         
                                                                         
   18. Daftar Kuantitas dan Harga                                        
      a. Daftar Kuantias dan Harga (DKH) pada Pengadaan Jasa Pemborongan ini merupakan rincian item
       dan volume pekerjaan yang telah disiapkan yang selanjutnya dijadikan acuan bagi Penyedia Jasa
       Pemborongan yang berminat dan akan mengajukan penawaran.          
      b. Daftar Kuantias dan Harga (DKH) yang tercantum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
       Dokumen Pemilihan merupakan rincian item dan volume yang pasti dan tetap, kecuali ditentukan
       lain saat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) pada proses pemilihan.
                                                                         
      c. Daftar Kuantias dan Harga (DKH) merupakan produk/output yang harus diserahkan oleh Penyedia
       Jasa Pemborongan kepada Pihak Pengguna/Pemberi Pekerjaan dalam keadaan baik dan memuaskan
       atau terjadi perubahan selama pelaksanaan pekerjaan di lapangan.  
                                                                         
   19. Azas - Azas                                                       
      Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Penyedia hendaknya
      memperhatikan azas-azas sebagai berikut :                          
                                                                         
      a. Bangunan yang dihasilkan hendaknya fungsional, kuat, aman, nyaman.
      b. Berpedoman pada dokumen kontrak sebagai acuan dalam pelaksanaan fisik di
         lapangan.                                                       
                                                                         
                                                                         
   20. Proses Pelaksanaan Fisik Di Lapangan                              
       a. Dalam proses Pelaksanaan Fisik untuk menghasilkan output yang diharapkan,
         Pelaksana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan PA dan PPK.
       b. Dalam melaksanakan tugas, pelaksana harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
         pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   21. Masukan                                                           
      a. Informasi                                                       
        1)  Untuk melaksanakan tugasnya Pelaksana Fisik harus mencari informasi yang
           dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas termasuk melalui
                                                                         
           Kerangka Acuan Kerja ini.                                     
        2) Pelaksana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan
           tugasnya, baik yang berasal dari Pemberi Tugas, maupun yang dicari sendiri.
           Kesalahan / kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
           tanggung jawab pelaksana.                                     
      b. Tenaga                                                          
                                                                         
        Untuk melaksanakan tujuannya, Pelaksana harus menyediakan tenaga yang memenuhi
        ketentuan proyek, baik ditinjau dari segi lingkup proyek maupun tingkat kompleksitas
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        pekerjaan. Tenaga-tenaga ahli dan tenaga penunjang yang dibutuhkan dalam
        pelaksanaan kegiatan fisik ini sesuai dengan yang disyaratkan di atas.
                                                                         
   22. Program Kerja                                                     
                                                                         
      Pelaksana harus segera menyusun program kerja minimal meliputi:    
          a. Jadwal kegiatan secara terperinci sesuai Time Schedule :    
       b. Alokasi tenaga, Bahan dan Peralatan yang lengkap demi kelancaran pekerjaan
         di lapangan.                                                    
                                                                         
                                                                         
   23. Persyaratan Lainnya                                               
      a. Setelah pengarahan penugasan ini diterima calon penyedia Jasa Pemborongan hendaknya
       memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
                                                                         
      b. Apabila terjadi perubahan Volume, Item dan Spesifikasi pekerjaan selama pelaksanaan maka akan
       dilakukan perubahan Kontrak (Addendum) sesuai ketentuan yang berlaku.
      c. Hal-hal lain yang belum dicantumkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan dituangkan dalam
       Surat Perjanjian Kerja (Kontrak/SPK).                             
                                                                         
                                                                         
   24. Hasil yang Diharapkan/Keluaran                                    
     Hasil dari kegiatan ini, yakni :                                    
                                                                         
     a. Terwujudnya sarana bangunan gedung yang sesuai dengan spesifikasi teknis, yang sesuai
        dengan standar dengan berpedoman pada Dokumen Kontrak.           
     b. Kontraktor pelaksana yang terpilih harus mendokumentasikan dan melaporkan
        setiap kemajuan pekerjaan yang mencakup :                        
        1) Laporan pelaksanaan pekerjaan                                 
        2) Foto-foto pekerjaan dari 0 % sampai dengan 100 %, berwarna minimal ukuran
                                                                         
          kartu pos, foto-foto tersebut mencakup peristiwa sesuai tahapan pekerjaan dan
          bagiannya.                                                     
                                                                         
                                                                         
   25. P E N U T U P                                                     
      Kerangka Acuan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dalam proses
      pemilihan penyedia jasa konstruksi dan pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Gedung
      Kantor Poltekkes Kupang Tahun 2023.                                
                                                                         
                                           Kupang, Juli 2023             
                                                                         
                                              Disusun oleh,              
                                          PPK 1                          
                                          Politeknik Kesehatan kupang    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                           Yermias Kapa Kado, SKM        
                                           NIP. 197808042005011001
Tenders also won by CV Kendryck Junior
Authority
4 July 2025Belanja Modal Pembangunan Gedung Poliklinik Rsupp BetunKab. MalakaRp 4,875,000,000
20 April 2018Pengadaan Pupuk Organik Di Kab. EndeProvinsi Nusa Tenggara TimurRp 1,980,000,000
1 August 2020Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Fatukopa Kecamatan FatukopaKab. Timor Tengah SelatanRp 1,650,000,000
12 February 2020Penanaman Reboisasi Intensif (625 Batang Per Ha) Dalam Kawasan Hutan Lindung Seluas 100 Ha Di Desa Bondo Sula Pada Upt Kph Wilayah Kabupaten Sumba Tengah Dengan Skema Kontrak Tahun Jamak (Tahun 2020 – 2022) Paket 29Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 1,479,000,000
7 February 2020Penanaman Reboisasi Intensif (625 Batang Per Ha) Dalam Kawasan Hutan Lindung Seluas 100 Ha Di Kelurahan Merdeka 1 Pada Upt Kph Wilayah Kabupaten Lembata Dengan Skema Kontrak Tahun Jamak (Tahun 2020 – 2022) Paket 12Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 1,441,000,000
9 June 2021Pembangunan Broncaptering Dan Jaringan Perpipaan Di Desa Weain, Kec. RinhatKab. MalakaRp 1,005,600,000
8 April 2020Pengadaan Hydrogel Dan Pmlt Untuk Kegiatan Pemeliharaan I Di Kabupaten Timor Tengah SelatanKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 978,000,000
7 July 2025Pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) BereamaKab. MalakaRp 826,467,000
17 May 2018Peningkatan Jalan Kuni-Oefafi, Taebenu (Dau)Kab. KupangRp 800,000,000
8 April 2020Pengadaan Hydrogel Dan Pmlt Untuk Kegiatan Pemeliharaan I Di Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu Dan MalakaKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 728,000,000