Pemeliharaan Gedung/Bangunan Berupa Perbaikan Lab Skill Prodi Kebidanan Padang Poltekkes Kemenkes Padang Ta. 2023

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 48617047
Status: Batal
Date: 2 August 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Padang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,407,502,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 189,965,000
RUP Code: 43604216
Work Location: Jl. Gajah Mada Gunung Pangilun Kota Padang Sumatera Barat - Padang (Kota)
Participants: 1
Attachment
Spesifikasi Teknis
                                                                          
                                                                          
                         SPESIFIKASI    TEKNIS                            
                                                                          
               PERBAIKAN  LAB SKILL PRODI KEBIDANAN PADANG                
                    POLTEKKES  KEMENKES  PADANG TA 2023                   
                                                                          
    LOKASI         : GUNUNG PANGILUN - KOTA PADANG                        
                                                                          
    TAHUN ANGGARAN: 2023                                                  
                                                                          
     I.  URAIAN UMUM DAN KETENTUAN  PEKERJAAN                             
         A. Umum                                                          
              Persyaratan teknis ini merupakan aturan dan kebutuhan yang harus dipenuhi dalam
           pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Secara umum persyaratan ini bias ditetapkan dan
           merupakan Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan.            
              Spesifikasi ini juga mengharuskan penyedia jasa untuk melakukan survey lapangan
                                                                          
           yang cukup detail berdasarkan gambar selama periode mobilisasi. Penyedia jasa harus
           menyiapkan gambar kerja (shop drawings) untuk diperiksa dan disetujui oleh pengawas
           pekerjaan.                                                     
              Penyedia jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam kontrak
           dan memperbaiki cacat mutu sebelum masa berakhir.              
                                                                          
         B. Data dan Ketentun Nama Paket                                  
           1. Instansi       : Kementrian Kesehatan                       
                                                                          
           2. Nama PPK       : DR. Irmawartini, S.Pd, MKM                 
           3. Unit Kerja     : POLTEKES KEMENKES PADANG                   
           4. Alamat         : KOTA PADANG                                
           5. Pekerjaan      : PERBAIKAN LAB SKILL PRODI KEBIDANAN POLTEKES
                             KEMENKES PADANG TA 2023                      
           6. Lokasi Pekerjaan : GUNUNG PANGILUN, KOTA PADANG             
           7. Sumber Dana    : APBN                                       
           8. Tahun Anggaran : 2023                                       
           9. Nilai HPS      : Rp. 189.965.000,00                         
                                                                          
           10. Waktu Pelaksanaan : 45 (Empat Puluh Lima) hari Kalender    
           11. Jenis Kontrak      : Jenis Kontrak yang akan digunakan untuk pekerjaan
                                   ini adalah Kontrak Harga Satuan        
           12. Lingkup Pekerjaan  : Adapun lingkup pekerjaan bagian utama adalah
              sebagai berikut :                                           
                   a). Pekerjaan Pendahuluan                              
                   b). Pekerjaan Perbaikan                                
                     1. Pekerjaan Waterproofing Membran                   
                                                                          
                     2. Pekerjaan Screading                               
                     3. Pekerjaan Acian                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     II. SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI                            
                                                                          
                                                                          
           A. PERSYARATAN BAHAN                                           
              1) Papan Plank Proyek                                       
                                                                          
    Perbaikan Lab Skill Prodi Kebidanan Padang Poltekes Kemenkes Padang TA 2023 Hal. 1
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                Pekerjaan ini dilakasanakan sebelum semua kegiatan dilaksanakan supaya
                masyarakat luas mengetahui tentang kegiatan yang akan dilaksanakan.
                Pembuatan Plank Proyek dikerjakan dengan tenaga manusia dan
                menggunakan bahan yang tidak mudah rusak terhadap perubahan cuaca.
                Plank Proyek dibuat berdasarkan ukuran standar yang ditentukan Pihak Direksi
                dan isi dari Plank Proyek yang mencantumkan Sumber Dana, Besarnya dana,
                Waktu Pelaksanaan, Nama Proyek dan Pekerjaan. Pekerjaan pemasangan
                plank proyek ini diberlakukan untuk semua lokasi /wilayah pekerjaan yang akan
                                                                          
                dilaksanakan.                                             
                                                                          
                                                                          
              2) Agregat Halus (Pasir Pasangan) (Bagian A, SKSNI S-04-1989-F 6.1)
                 - Pasir yang dimaksud disini lebih diutamalkan pasir alam yang diambil dari
                   sungai atau sumber lain yang telah disetujui oleh direksi. Tempat
                   penimbunan/penyimpanan harus bersih dari sampah organik, sampah
                   kimia, bebas dari banjir serta tidak terkontaminasi dengan bahan lainnya
                                                                          
                   seperti air laut/garam dan lain-lainnya yang akan menurunkan mutu
                   pasangan.                                              
                 - Pasir untuk pasangan batu dan beton harus bebas dari gumpalan tanah liat,
                   bahan- bahan organik, asam, garam, alkali dan bahan-bahan lainnya yang
                   merupakan substansi perusak. Jumlah prosentase dan segala substansi
                   yang merugikan adalah tanah berbutir halus beratnya tidak boleh lebih dari
                   5%, menurut pemeriksaan laboratorium, atau memenuhi SII-0052-80
                   tentang “Mutu dan Cara Uji Agregat Beton”              
                                                                          
                 - Gradasi pasir untuk campuran beton disesuaikan dengan syarat-syarat
                   pada PBI- 1971 atau standar “Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran
                   Beton Normal”.                                         
                                                                          
                                                                          
              3) Semen / Portland Cement (PC) (Bagian A SKSNI S-04-1989-F)
                 - Digunakan Portland Cement Type Jenis PCC.              
                                                                          
                 - Kualitas, semen portland yang digunakan adalah yang disetujui Direksi dan
                   telah memenuhi syarat Standar Indonesia (N.I.8) atau memenuhi standar
                   mutu dan cara Uji Semen Portland (SII-0013-81). Semen yang digunakan
                   hasil produk (Semen Padang) dan tidak boleh memakai semen (PCC) yang
                   sudah mengeras (Sweping) khusus untuk mengerjakan beton konstruksi
                   harus memakai mutu yang sejenis dan memenuhi syarat teknis.
                 - Banyaknya semen yang dipergunakan disesuaikan dengan jumlah takaran
                   yang diperlukan pada setiap jenis pekerjaan. Pelaksana harus mencatat
                                                                          
                   setiap penerimaan dan pengeluaran semen dari gudang penyimpanan
                   yang digunakan untuk tiap jenis pekerjaan pada hari itu.
                 - Penyimpanan semen harus ditempatkan dalam gudang yang terlindung
                   dari cuaca dan bebas dari kelembaban udara, mempunyai lantai
                   penyimpanan maksimal 30 cm diatas tanah. Penumpukan dalam zak
                   semen tidak boleh lebih dari 2 m tingginya.            
                 - Kantong-kantong Portland Cement yang rusak jahitannya atau ada dalam
                   robek-robek, atau setelah dilakukan penimbunan ternyata volume /
                                                                          
                   beratnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kemasan tidak
                   diperbolehkan digunakan                                
                                                                          
    Perbaikan Lab Skill Prodi Kebidanan Padang Poltekes Kemenkes Padang TA 2023 Hal. 2
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                                                                          
                                                                          
              4) Kayu (SKSNI S-05-1990-F)                                 
                Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat, dan bahan-
                bahan, serta pembuatan dan pemasangan pekerjaan kayu arsitektural yang
                terdiri dari :                                            
                 - Pekerjaan kayu kasar. Kayu untuk pekerjaan ini adalah kayu Kelas II
                   Marsawa.                                               
                                                                          
                 - Pekerjaan kayu halus, adalah kayu Kelas II Marsawa.    
                 - Dihindarkan adanya cacat-cacat kayu antara lain yang berupa putih kayu,
                   pecah-pecah, mata kayu, melintang basah dan lapuk.     
                                                                          
                   Lembaran kayu tripleks Spesifikasinya adalah :         
                 - Semua tripleks mempunyai permukaan yang rata, bebas dari goresan,
                   retak, dan noda;                                       
                                                                          
                 - Tripleks harus memiliki kekuatan rekat yang tahan terhadap air dan cuaca,
                   venir muka dan belakang berkualitas sama, dari mutu IBB standar SII-
                   0404, dan berasal dari merek dagang yang dikenal baik; 
                 - Kayu lapis yang digunakan harus memiliki ketebalan sesuai dengan
                   petunjuk gambar kerja dan digunakan di tempat-tempat seperti ditunjukkan
                   dalam gambar kerja;                                    
                                                                          
                 - Semua alat pengencang seperti paku sekrup, baut angkur, dan lainnya
                   harus dari baja lapis galvanis/antikarat dalam ukuran sesuai dengan
                   petunjuk gambar kerja atau kebutuhan standar yang berlaku;
                 - Semua lem dan perekat harus dari jenis kedap air, sepertiproduk neoprene
                   based/synthetic resin based.                           
                                                                          
                Persyaratan Bahan Kayu                                    
                 - Semua kayu yang dipakai harus tua, benar-benar kering, lurus, tanpa cacat
                   mata kayu, putih kayu, dan tidak pecah dan retak.      
                                                                          
                 - Kayu untuk jenis yang ditentukan harus berkualitas baik, kelas awet, dan
                   kuat sesuai dengan PKKI dan jenis pekerjaan seperti tersebut dalam daftar.
                   Kayu harus bebas getah, celah, mata kayu besar yang lepas atau mati,
                   susut pinggirannya, dan cacat yang parah.              
                 - Sebelum pelaksanaan, material yang akan digunakan harus sesuai
                   dengan contoh yang disetujui pengawas. Contoh bahan harus diserahkan
                   kepada pengawas lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum
                                                                          
                   pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan. Semua kayu, kayu lapis dan
                   papan harus terjamin kualitas dan kadar air yang disyaratkan.
                 - Konstruksi kayu terlindung dari hujan, rangka-rangka dan bilah-bilah kadar
                   airnya 18-20% Kayu untuk penyelesaian interior kadar airnya 18%.
                                                                          
              5) Waterproofing Membran                                    
                   Bahan                                                  
                                                                          
                   - Waterproofing Membran : Merk setara Topter, Sika, Fosroc
                                                                          
                   Pemborong harus menyiapkan contoh bahan yang akan digunakan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Perbaikan Lab Skill Prodi Kebidanan Padang Poltekes Kemenkes Padang TA 2023 Hal. 3
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
              6) Tabel Spesifikasi Material                               
        No.         Bahan                      Spesifikasi                
                                                                          
                                                                          
            KELOMPOK AIR,TANAH,BATU                                       
         A  DAN SEMEN                                                     
         1  Pasir Pasang (Sedang) Bersih, tidak mengandung lempung, tajam 
         2   Semen / PC (50kg)    Portland Cemen, SNI                     
         3   Semen / PC (kg)      Portland Cemen, SNI                     
         B  KELOMPOK BAHAN LAIN-LAIN                                      
         1   Waterproofing Membran Standar Pabrik, Setara Topter, Sika, Fosroc
         2   Primer               Standar Pabrik                          
         3   Kawat                Standar Pabrik, SNI                     
    III. SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN          
                                                                          
         A. PERALATAN YANG DIBUTUHKAN                                     
                                                                          
                          KAPASITAS                                       
                             /                                            
           JENIS   JUMLAH         MERK          KONDISI                   
                                         TAHUN         LOKASI    BUKTI    
    NO.  PERALATAN /       OUTPUT DAN           BAIK /                    
                                       PEMBUATAN      SEKARANG KEPEMILIKAN
        PERLENGKAPAN              TYPE          RUSAK                     
                    (UNIT) SAAT INI                                       
                                                                Sewa/Milik
     1  Mobil Pick Up 1    1.5 ton               Baik           Sendiri   
    IV.  SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN                                      
         B. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, PENGENDALIAN DAN PELUANG
                                                                          
No    DESKRIPSIRESIKO PERSYAR PENG PENILAIANTINGKATRESIKO PENGE PENILAIANSISARESIKO KET
   URAIAN IDENTIFIKA JENIS ATAN ENDA KEMUN KEPAR NILAI TINGKAT NDALI KEMUN KEPA NILAI TINGKAT ERA
  PEKERJA SIBAHAYA BAHAYA PEMENU LIAN GKINAN AHAN RESIKO RESIKO AN GKIAN RAHA RESIKO RESIKO NGA
    AN  (Skenario (type HAN AWAL (F) (A) (FXA) (TR) LANJU (F) N(A) (FXA) (TR) N
        Bahaya) Kecelaka PERATUR               TAN                        
              an)   AN                                                    
1   2    3     4    5    6   7   8    9    10   11 12  13  14   15   16   
1 Pek. - Terbakar                                                         
  Waterpro karenaapi                                                      
  ofing                                                                   
  Membran                                                                 
         Dari uraian identifikasi bahaya diatas, Penilaian tingkat resiko dari pekerjaan adalah :
    Tingkat Resiko Kecil                                                  
         C. SISTEM MANAJEMEN K3                                           
              Untuk menjaga Kesehatan dan Keselamatan kerja dari karyawan proyek, direksi
              pekerjaan dan pengguna jalan maka perlu diterapkan manajemen K3. Berikut
              Manajemen K3 yang patut diperhatikan pada masing-masing item pekerjaan :
                1) Menyediakan pedoman, prosedur dan petunjuk kerja aman  
                                                                          
                2) Sebelum bekerja diwajibkan memperhatikan alat-alat keselamatan kerja
                   yang harus digunakan (safety shoes, sarung tangan, pakaian kerja)
                3) Bekerja harus memperhatikan instruksi/petunjuk kerja yang ada serta
                   instruksi K3                                           
                4) Pasang dan patuhi segala rambu-rambu keselamatan       
                5) Lakukan safety meeting/safety talk sesuai dengan ketentuan
                                                                          
    Perbaikan Lab Skill Prodi Kebidanan Padang Poltekes Kemenkes Padang TA 2023 Hal. 4
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                6) Pastikan alat bantu kerja dalam kondisi baik dan aman  
                7) Bila ditemukan kondisi dan tindakan bahaya segera laporkan kepada
                   petugas K3 dan Tim K3                                  
                8) Lakukan safety induksi baik kepada subkontraktor maupun tamu-tamu yang
                   memasuki area proyek                                   
                9) Membuat izin kerja khusus untuk pekerjaan lembur dan pekerjaan yang
                   mempunyai resiko bahaya tinggi.                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                PENERAPAN SMKK                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     V.  SPESIFIKASI METODA PELAKSANAAN                                   
                                                                          
                                                                          
           A. GAMBARAN UMUM KEGIATAN                                      
                1) Lingkup Pekerjaan                                      
                   Pekerjaan berupa :                                     
                   a). Pekerjaan Pendahuluan                              
                   b). Pekerjaan Perbaikan                                
                     1. Pekerjaan Waterproofing Membran                   
                     2. Pekerjaan Screading                               
                     3. Pekerjaan Acian                                   
                                                                          
                                                                          
           B. Gambar                                                      
                   a. Gambar untuk keperluan kontrak                      
                       Gambar kontrak merupakan gambar yang dapat dijadikan referensi
                       Gambar untuk pelaksanaan pekerjaan didasarkan atas pengukuran
                        MC.0 yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan diketahui / disetujui oleh
                        Direksi                                           
                       Gambar-gambar konstruksi dibuat dan diukur oleh penyedia jasa
                                                                          
                        yang diawasi langsung oleh direksi dan harus mendapat persetujuan
                        dari direksi terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
                                                                          
                                                                          
    Perbaikan Lab Skill Prodi Kebidanan Padang Poltekes Kemenkes Padang TA 2023 Hal. 5
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                   b. Gambar-gambar yang harus diserahkan oleh Penyedia Jasa
                     Penyedia jasa sebelum melaksanakan kegiatan harus menyerahkan
                     kepada direksi, gambar rencana pelaksanaan / gambar konstruksi dan
                     penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar
                     yang disetujui oleh direksi, tanpa ada tambahan pembayaran apapun.
                     Jika kontraktor memperkirakan bahwa perubahan-perubahan tersebut
                     akan menambah tanggung jawab penyedia jasa menurut kontrak , maka
                     penyedia jasa harus menyampaikan pernyataan tertulis kepada direksi
                                                                          
                     dalam waktu 7 ( tujuh ) hari setelah menerima perubahan-perubahan
                     tersebut dan harus menentukan hal-hal khusus yang dirasakan
                     memberatkan. Direksi akan mempertimbangkan masalah tersebut.
                                                                          
                   c. Persetujuan atas gambar                             
                     Pemeriksaan atau pertimbangan tentang usulan-usulan, gambar-
                     gambar atau dokumen atau direksi yang diserahkan oleh penyedia jasa
                     untuk memperoleh persetujuan direksi maupun persetujuan yang
                     berkenaan dengan hal tesebut, baik dengan atau tanpa perubahan-
                                                                          
                     perubahan, tidak boleh dibebaskan penyedia jasa dari suatu tanggung
                     jawab atas kekurangan yang dibebankan kepada penyedia jasa sesuai
                     ketentuan kontrak. Sekiranya terdapat gambar- gambar yang tidak
                     sesuai dengan persyaratan-persyaratan kontrak setelah persetujuan
                     diberikan oleh direksi terhadap gambar-gambar yang diserahkan
                     terdahulu, maka berbagai perubahan dan tambahan yang dianggap
                     perlu oleh direksi harus dilakukan penyedia jasa dan pekerjaan tersebut
                     harus dilaksanakan penyedia jasa tanpa ada tambahan pembayaran.
                                                                          
                                                                          
                   d. Gambar Asbuilt Drawing                              
                     Gambar asbuilt drawing dibuat apabila pekerjaan sudah selesai 100 %
                     ( setelah serah terima pertama ). Untuk mendapatkan ukuran dan
                     elevasinya,                                          
                     perlu dilakukan pengukuran terakhir yang mengambil bentuk kondisi
                     lapangan yang sesungguhnya dan telah siap dilaksanakan. Gambar
                     asbuilt drawing dibuat rangkap 3 ( tiga ). Pembayaran khusus untuk
                     pembuatan gambar tidak ada, semua biaya-biaya yang dikeluarkan
                                                                          
                     untuk - pembuatan gambar-gambar tersebut diatas secara proporsional
                     sudah harus dimasukkan dalam harga satuan pekerjaan yang
                     dilaksanakan.                                        
                                                                          
                                                                          
                       6. Lokasi Untuk Akomodasi Tambahan                 
                     Jika penyedia jasa yang memanfaatkan izin jalan khusus atau
                     sementara akomadasi tambahan yang diperolehnya menurut
                                                                          
                     persyaratan kontrak atau suatu tempat untuk pembuangan bahan-bahan
                     yang berlebihan, maka harus memperoleh persetujuan tertulis dari
                     pemilik dan pemukim atau penguasa yang berhak atas lahan dimana
                     izin jalan, akomodasii / tempat pembuangan bahan- bahan yang
                     berlebihan tersebut terdapat dan harus membuat bukti tercatat yang
                     harus disetujui oleh pemilik pemukim atau penguasa sebagaimana
                     disebutkan terdahulu mengenai kondisi permukaan lahan tersebut
                     memasuki daerah itu harus mengembalikannya lagi setelah selesai
                                                                          
    Perbaikan Lab Skill Prodi Kebidanan Padang Poltekes Kemenkes Padang TA 2023 Hal. 6
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                     pelaksanaan pekerjaan / kegiatan atas biayanya sendiri dan harus
                     memuaskan pemilik, pemukim, penguasa, dan direksi sesuai
                     persyaratan kontrak.                                 
                     Sekiranya penyedia jasa yang memanfaatkan suatu izin jalan khusus
                     atau sementara akomodasi tambahan yang disediakan baginya oleh
                     pengguna jasa untuk kepentingan kontrak, lahan dimana tempat izin
                     jalan atau akomodasi tambahan tersebut berada harus dianggap
                     menjadi bagian dari lokasi seperti ditentukan dalam persyaratan kontrak.
                                                                          
                     Sekirannya penyedia jasa yang memanfaatkan suatu izin jalan khusus
                     atau sementara atau akomodasi tambahan yang disediakan bagiannya
                     oleh pengguna jasa untuk kepentingan kontrak, lahan dimana tempat ijin
                     jalan atau akomodasi tambahan tersebut berada harus dianggap
                     menjadi bagian dari lokasi seperti ditentukan dalam persyaratan kontrak.
                                                                          
                       7. Kondisi Lahan                                   
                     Lokasi pekerjaan mempunyai topografi yang kemiringannya relatif datar.
                                                                          
                                                                          
                       8. Peralatan                                       
                       Dalam pekerjaan pengangkutan material seperti pasir, Batu
                        Pasangan, dan Semen atau material lainnya yang digunakan
                        dilapangan dimana memerlukan jarak angkut yang cukup jauh maka
                        dibutuhkan alat angkut seperti dump truck dan mobil pick up.
                       Untuk pekerjaan pengadukan pengecoran beton menggunakan alat
                        molen beton.                                      
                                                                          
                       Untuk pemotongan keramik menggunakan alat potong  
                        keramik/gerinda potong.                           
                                                                          
                                                                          
                                         BAGIAN I                         
                                   PEKERJAAN PERSIAPAN                    
                                                                          
                     a) PHOTO DOKUMENTASI:                                
                                                                          
                         Penyedia jasa diwajibkan mengambil foto dokumentasi setiap
                          pekerjaan yang akan dilaksanakan. Dengan pengambilan foto :
                          sebelum dilaksanakan ( 0% ), sedang dilaksanakan dan selesai
                          dilaksanakan (100%) dengan arah dan posisi yang sama. Foto-
                          foto tersebut dicetak dengan ukuran 4R, disusun dalam album
                          dan diserahkan kepada Direksi sebelum Penyerahan pertama
                          dilaksanakan.                                   
                         dalam pengambilan foto dokumentasi penyedia jasa diwajibkan
                                                                          
                          memakai kamera digital dan menyerahkan print out photo
                          kepada Direksi Setiap pengambilan hasil prestasi pekerjaan.
                                                                          
                        Pembayaran                                        
                        Pembayaran foto dokumentasi dibebankan kepada penyedia
                        jasa/pemborong.                                   
                                                                          
                     b) MOBILISASI DAN DEMOBILISASI PEKERJAAN :           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Perbaikan Lab Skill Prodi Kebidanan Padang Poltekes Kemenkes Padang TA 2023 Hal. 7
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                        Kontraktor diwajibkan menggunakan mobilisasi dan demobilisasi
                        peralatan yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan. Biaya
                        mobilisasi dan demobilisasi adalah biaya yang dibutuhkan untuk
                        mendatangkan dan pengambilan alat ke dan dari lokasi pekerjaan
                        Pemindahan segala peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan
                        pekerjaan ini keluar dari lokasi pekerjaan sebelum pekerjaan selesai
                        harus mendapatkan persetujuan Direksi.            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                         BAGIAN II                        
                                   PEKERJAAN KONSTRUKSI                   
                                                                          
                1. Pekerjaan Waterproofing Membran                        
                   Bahan                                                  
                   - Waterproofing Membran : Merk setara Topter, Sika, Fosroc
                                                                          
                                                                          
                   Adapun kondisi lokasi kerja harus memenuhi syarat agar pekerjaan ini dapat
                   berhasil dengan baik. Berikut ini persiapan lokasi kerja yang dapat dilakukan
                   untuk mendukung pekerjaan waterproofing membrane bakar :
                     a. Lokasi kerja bebas dari debu, sisa kotoran beton, air dan minyak
                     b. Area beton keropos dan retak harus diperbaiki. Baik dengan metode
                        injeksi, grouting ataupun hanya dengan menambal area yang rusak.
                        Lokasi dalam kondisi retak dan keropos berpotensi menjadi
                        penyebab kegagalan aplikasi membrane bakar        
                     c. Penutupan sudut pertemuan lantai dan dinding ( Pembuatan
                                                                          
                        Champer ). Pembuatan champer dimaksudkan untuk menghindari
                        membrane patah karena terlalu menekuk. Tahapan ini sangat
                        mempengaruhi tingkat keberhasilan aplikasi waterproofing
                     d. Proteksi area kerja dengan Police Line untuk menghindari pekerja
                        lain masuk area kerja demi menjaga kebersihan lokasi dan
                        mencegah rusaknya lapisan waterproofing yang telah terpasang.
                                                                          
                   Tahapan Pekerjaan Waterproofing Membrane Bakar         
                                                                          
                   Berikut ini tahapan pekerjaan membrane bakar yang dapat dilakukan
                   setelah semua persiapan pada poin diatas selesai :     
                     a. Bersihkan Area kerja yang akan diaplikasi membrane bakar.
                        Pembersihan meliputi pembuangan sisa-sisa kotoran beton yang
                        terdapat di area kerja. Pastikan beton bersih dari debu, air dan
                        minyak                                            
                     b. Aplikasikan Primer waterproofing menggunakan kuas roll. Biarkan
                        sampai kering                                     
                     c. Pemasangan membrane. Gunakan torching untuk melelehkan
                                                                          
                        membrane sebelum merekatkan material. Pembakaran harus
                        matang agar membrane dapat menempel di beton. Perhatikan setiap
                        sisi membrane, pastikan semua merekat dengan sempurna
                     d. Setiap penyambungan membrane di berikan overlapping 10 cm.
                        Pastikan pembakaran sempurna pada setiap sambungan membrane
                     e. Lakukan test rendam setelah pemasangan selesai. Test rendam
                        bertujuan untuk memastikan keberhasilan pemasangan membrane
                        bakar. Test rendam dilakukan selama 24 jam. Jika ada area yang
                                                                          
    Perbaikan Lab Skill Prodi Kebidanan Padang Poltekes Kemenkes Padang TA 2023 Hal. 8
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                        masih bocor, sebaiknya langsung lakukan perbaikan dengan
                        menambal atau mengganti membrane yang rusak.      
                     f. Jika tidak terdapat bocor, maka pekerjaan ini dianggap berhasil dan
                        selesai. Langkah selanjutnya adalah melakukan proteksi membrane
                        bakar menggunakan screed untuk membrane yang tidak tahan sinar
                        ultraviolet. Tidak perlu melakukan proteksi untuk membrane granule
                        yang sudah tahan terhadap sinar matahari.         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   Perlu untuk diperhatikan :                             
                     a. Dilarang meletakkan material yang berpotensi merusak membrane
                        setelah aplikasi                                  
                     b. Tidak diperbolehkan menggunakan paku dengan tujuan apapun
                        diatas membrane bakar                             
                     c. Segera lakukan proteksi membrane bakar setelah selesai melakukan
                        test rendam                                       
                     d. Perbaikan dilakukan jika terdapat bocor saat test rendam selesai dan
                                                                          
                        air test rendam sudah dikeringkan                 
                   Pengukuran dan Pembayaran                              
                   Pembayaran dihitung berdasarkan volume pekerjaan yang sudah
                   dilaksanakan dengan ukuran satuan per M2.              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                2. Pekerjaan Lantai                                       
                   Lingkup Pekerjaan                                      
                       Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
                       alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
                       mendapatkan hasil yang baik.                       
                                                                          
                          a. Pek. Screading Lantai                        
                         Penggunaan adukan screading :                   
                                                                          
                            - Untuk Screading lantai dipakai adukan 1 PC : 4 pasir
                            - Seluruh permukaan screading difinish acian dari bahan PC.
                         Screading dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan
                          yang digunakan sesuai dengan petunjuk perencana/pengawas,
                          dan persyaratan tertulis dalam Uraian dan Syarat pekerjaan ini.
                         Pekerjaan screading dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan-
                                                                          
                          pekerjaan bidang beton atau pasangan dinding batu bata yang
                          telah disetujui oleh perencana/pengawas sesuai Uraian Syarat
                          Pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.         
                         Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua
                          petunjuk dalam gambar Arsitektur terutama dalam gambar detail
                          dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi peil dan
                          bentuk profilnya.                               
                         Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi
                                                                          
                          lengkung atau cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap
                          jarak 2  m.  Jika melebihi, kontraktor berkewajiban
                          memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan kontraktor.
                                                                          
                                                                          
    Perbaikan Lab Skill Prodi Kebidanan Padang Poltekes Kemenkes Padang TA 2023 Hal. 9
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                         Kelembaban screading harus dijaga sesuai pengeringan
                          berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi
                          permukaan screading setiap kali terlihat kering dan melindungi
                          dari terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang
                          bisa mencegah penguapan air secara cepat.       
                         Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak
                          baik, screading harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai
                                                                          
                          dinyatakan dapat di terima oleh direksi/pengawas dengan biaya
                          atas tanggungan kontraktor. selama 7 (tujuh) hari sekurang-
                          kurangnya 2 kali setiap hari.                   
                                                                          
                     Pengukuran dan Pembayaran                            
                          Pembayaran dihitung berdasarkan volume pekerjaan yang sudah
                          dilaksanakan dengan ukuran satuan per M2.       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          b. Pek. Acian                                   
                     Tahapan Pekerjaan : Permohonan ijin pelaksanaan Acian
                     kepada Direksi/pengawas,                             
                         Material yang digunakan yaitu Semen, Air bersih 
                         Peralatan kerja yang digunakan dalam proses aci yaitu ember,
                          penampung air, cetok, alat perata adonan dan peralatan lain
                          yang diperlukan                                 
                                                                          
                         Persiapan tenaga kerja : Tenaga/pekerja, tukang batu, kepala
                          tukang batu, mandor                             
                         Permukaan yang telah diplester dibersihkan dari lumpur/tanah.
                          Acian dapat dilaksanakan setelah permukaan screading sudah
                          kering (cukup umur) Permukaan pasangan baru yang akan diaci
                          disiram dengan air terlebih dahulu              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           C. REFERENSI / STANDAR                                         
              Peraturan Teknis                                            
                1) Atas seluruh bagian pekerjaan dalam Perjanjian Kerja ini, kecuali
                   secara khusus dipersyaratkan lain dalam satu atau lebih dokumen dari
                   Dokumen pelelangan /Pelaksanaan, berlaku :             
                      Undang-undang/Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2000.
                      Peraturan / Surat keputusan dari Departemen/ Instansi yang
                                                                          
                       berwenang.                                         
                      Ketentuan dari Badan Koordinasi Pekerjaan Jaringan Sistem dibawah
                       tanah (BKJS).                                      
                      Peraturan Daerah                                   
                      Standard / Norma / Pedoman                         
                                                                          
                2) Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang dipersyaratkan teknisnya
                                                                          
                   tidakdiatur dalam persyaratan teknis umum / khusus maupun salah satu dari
                   ketentuanyang disebutkan dalam pasal 2.1. diatas, maka atas bagian
                   pekerjaan tersebut, Penyedia harus mengajukan salah satu dari
                                                                          
                                                                          
    Perbaikan Lab Skill Prodi Kebidanan Padang Poltekes Kemenkes Padang TA 2023 Hal. 10
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                   persyaratan- persyaratan berikut ini guna disepakati oleh Direksi Lapangan/
                   Pengawas untuk dipakai sebagaipatokan persyaratan teknis :
                      Standard/ Norma/ Kode/ Pedoman yang bisa diterapkan pada bagian
                       pekerjaan bersangkutan, yang diterbitkan oleh Instansi / Institusi /
                       Asosiasi Profesi / Asosiasi Produsen / Lembaga Pengujian ataupun
                       badan-badan lain yang berwenang / berkepentingan, atau badan-
                       badan yang bersifat Internasional ataupun Nasional dari Negara lain,
                       sejauh mana atas hal tersebut diperoleh kesepakatan dari Direksi
                                                                          
                       Lapangan/ Pengawas.                                
                      Brosur Teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari
                       lembaga pengujian yang diakui secara Nasional / Internasional.
                                                                          
                3) Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti
                   danmemenuhi persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam
                   persyaratanNormalisasi Indonesia (NI), Standard Industri Indonesia (SII) dan
                   peraturan-peraturan Nasional maupun peraturan-peraturan setempat lainnya
                                                                          
                   yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain.
                   Peraturan dan standar yang digunakan dalam perencanaan struktur ini
                   adalah :                                               
                      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                       Republik Indonesia No 28/ PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis
                       Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum       
                      SK SNI 03-2847-2002 Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk
                                                                          
                       BangunanGedung                                     
                      SNI 03-1729-2002 Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk
                       BangunanGedung                                     
                      SNI 03-1726-2002 Standar Perencanaan Tahan Gempa untuk
                       Struktur Gedung                                    
                      SKBI 1.3.53.1987 Pedoman Perencanaan Pembebanan untuk
                       Rumah & Gedung                                     
                                                                          
                         - NI – 3 (1970) : Peraturan Umum untuk Bahan Bangunan
                           diIndonesia                                    
                         - NI – 8 : Peratuiran semen Portland Indonesia   
                         - NI – 5 : Peraturan Konstruksi Indonesia        
                         - SII – 0297 – 80 : Baja Karbon Cor Mutu dan Cara Uji
                         - SII – 0192 – 78 : Kawat Las Mutu dan cara uji  
                                                                          
                         - PUBI-1982  : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia
                         - NI-3 PMI PUBB 1970: Peraturan Umum Bahan Bangunan di
                           Indonesia                                      
                         - NI-8   : Peraturan Semen Portland Indonesia    
                         - NI-10  : Bata Merah sebagai Bahan Bangunan     
                         - PPI-1979: Pedoman Plumbing Indonesia           
                                                                          
                         - PUIL-1977  : Peraturan Umum Instalasi Listrik  
                         - PPBI-1984  : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di
                           Indonesia                                      
                         - SII    : Standard Industri Indonesia           
                      SK SNI T-15-1991-03                                
                         - (PBI – 1991) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia
                                                                          
                         - AVWI   : Peraturan Umum Instalasi Air.         
    Perbaikan Lab Skill Prodi Kebidanan Padang Poltekes Kemenkes Padang TA 2023 Hal. 11
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                                                                          
                      Serta :                                            
                         - Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 1981
                         - Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan tentang
                           keselamatan tenaga kerja yang dikeluarkan oleh Departemen
                           Tenaga Kerja Republik Indonesia                
                                                                          
                         - Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/KPTS/1985
                           tentang penanggulangan bahaya kebakaran. Jika tidak terdapat
                           di dalam Peraturan/Standard/Normalisasi tersebut di atas,
                           maka berlaku Peraturan/Standard/Normalisasi Internasional
                           ataupun dari negara asal produsen bahan/material/komponen
                           yang bersangkutan.                             
                                                                          
                      Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam
                                                                          
                       ketentuan ini:                                     
                         - Dokumen Lelang yang sudah disyahkan oleh Pemberi Tugas
                           (Gambar Kerja, RKS, BQ, A.A. Aanwijzing dan Surat Perjanjian
                           Kontrak).                                      
                         - Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor dan sudah
                           disetujui/disahkan oleh pemberi tugas dan Pengawas.
                                                                          
                4) Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-standar
                                                                          
                   yangtersebut diatas, maupun standar-standar nasional lainnya, maka
                   diberlakukan standard-standard internasional yang berlaku atas pekerjaan-
                   pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku persyaratan Teknis dari
                   negara-negara asal bahandengan disertai referensi.     
                                                                          
                       9. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI            
                                                                          
                                                                          
           A. PERSONIL MANAGERIAL                                         
              Pada Pelaksanaan Pekerjaan ini, Penyedia Jasa harus mengerahkan Personil
              Manajerial dengan Ketentuan :                               
             TGL/BLN/THN        JABATAN PENGALAMAN PROFESI / SERTIFIKAT / 
  No.  NAMA            PENDIDIKAN                                         
                                 DALAM                                    
               LAHIR                    KERJA (THN) KEAHLIAN IJAZAH       
                                PROYEK                                    
                                                             SKT/SKK      
                        Min SMU                                           
   1                            Pelaksana Minimal 2 tahun   Pelaksana     
                        Sederajat                                         
                                                          Bangunan Gedung 
                                                             Ahli K3      
                        Min SMU  Petugas                                  
   2                                      0 tahun         Konstruksi/Sertifikat
                        Sederajat K3                                      
                                                            Petugas K3    
                       10.KETERANGAN  GAMBAR                              
                                                                          
           A. PENJELASAN RKS & GAMBAR                                     
                                                                          
                                                                          
    Perbaikan Lab Skill Prodi Kebidanan Padang Poltekes Kemenkes Padang TA 2023 Hal. 12
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                1) Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS),
                   maka yang mengikat/berlaku adalah RAB.                 
                2) Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignment, lokasi, seksi (bagian)
                   dan detail gambar mungkin akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan
                   kerja. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud
                   gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari
                   kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidaksesuaian antara
                   gambar dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak
                   dijelaskan dalam gambar dan sepsifikasi atau gambar kerja yang mungkin
                   diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan
                   ditentukan oleh Pengawas dan disahkan secara tertulis. 
                                                                          
                3) Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang
                   semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
                                                                          
                4) Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan
                   garis, lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila
                   ada ketentuan lain dari Pengawas.                      
                                                                          
                5) Ukuran                                                 
                      Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar
                       Kerja dan Gambar Pelengkap meliputi :              
                         - As– as                                         
                         - Luar – luar                                    
                         - Dalam – dalam                                  
                         - Luar – dalam                                   
                      Ukuran-ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam
                       cm ( centimeter ).                                 
                      Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada
                       dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai
                       (“finished”).                                      
                      Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan
                       secara tertulis kepada Pengawas yang selanjutnya akan
                       memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan
                       dijadikan pegangan.                                
                      Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka
                       pengukuran skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah
                       disetujui Pengawas.                                
                      Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga
                       akan ditentukan oleh Pengawas dan disyahkan secara tertulis.
                      Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran
                       yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan
                       Direksi, dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab
                       Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.      
                                                                          
                6) Perbedaan gambar                                       
                      Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu
                       disiplin kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar
                       yang mengikat/berlaku.                             
                      Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan
                       Sipil/Struktur, maka Kontraktor wajib melaporkannya kepada
                       Pengawas yang akan memutuskannya setelah berkonsultasi dengan
                       Perencana.                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Perbaikan Lab Skill Prodi Kebidanan Padang Poltekes Kemenkes Padang TA 2023 Hal. 13
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                      Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sanitasi,
                       Elektrikal/ Listrik dan Mekanikal, maka yang dipakai sebagai
                       pegangan adalah ukuran fungsional dalam gambar kerja Arsitektur.
                      Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam
                       pelaksanaan satu bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi
                       bagian pekerjaan lainnya, maka di dalam hal terdapat ketidak-jelasan,
                       kesimpang-siuran, perbedaan- perbedaan dan ataupun ketidak-
                       sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja,
                       Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Pengelola Proyek secara
                       tertulis, mengadakan pertemuan dengan Direksi dan Perencana,
                       untuk mendapat keputusan gambar mana yang akan dijadikan
                       pegangan.                                          
                      Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh
                       Kontraktor untuk memperpanjang / meng-“klaim” biaya maupun
                       waktu pelaksanaan.                                 
                7) Istilah                                                
                       Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin
                       adalah sebagai berikut.                            
                                                                          
                       STR : Struktur,                                    
                       Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan Perhitungan Konstruksi,
                       Bahan Konstruksi Utama dan Spesifikasinya, Dimensionering kolom,
                       Balok dan Tebal Lantai.                            
                                                                          
                       ARS : Arsitektur,                                  
                       Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan
                       perancangan bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin-
                       disiplin kerja yang ada baik teknis maupun estetika.
                                                                          
                       ELK : Elektrikal,                                  
                       Segala hal yang ada hubungannya dengan Sistem Penyediaan Daya
                       Listrik dan Penerangan.                            
                                                                          
                       MEK : Mekanikal,                                   
                       Segala hal yang ada hubungannya dengan Sistem Air Bersih – Air
                       Kotor – Drainase, Sistem Pemadam Kebakaran, Sistem Instalasi
                       Diesel – Generator Set, dan Sistem Pengkondisian Udara.
                                                                          
                8) Shop drawing                                           
                       Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan
                       yang harus dibuat oleh Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen
                       Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan.
                       Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang
                       belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/ Dokumen Kontrak
                       maupun yang diminta oleh Pengawas.                 
                       Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan Pengawas dan dan
                       digambarkan semua data yang diperlukan termasuk pengajuan
                       contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan
                       atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik
                       yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja/
                       Dokumen Kontrak maupun di dalam Buku ini.          
                       Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada
                       Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas/
                       Direksi ( Selambat Lambatnya Adalah Sebelum Proses MC 0%
                       ( Mutual Check 0% ) Dilaksanakan ).                
                                                                          
    Perbaikan Lab Skill Prodi Kebidanan Padang Poltekes Kemenkes Padang TA 2023 Hal. 14
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                       Semua gambaryang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan
                       kepada Pengawas untuk diminta persetujuannya harus sesuai
                       dengan format standar dari proyek dan harus digambar pada kertas
                       kalkir yang dapat direproduksi.                    
                9) Perubahan, penambahan, pengurangan pekerjaan dan pembuatan “as-built
                   drawing”.                                              
                       Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan
                       pengurangan pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
                       Setelah Pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor
                       berkewajiban membuat   gambar-gambar yang   telah  
                                                                          
                       dikerjakan/dibangun oleh kontraktor (As-Built Drawing). Biaya untuk
                       penggambaran “As-Built Drawing”, sepenuhnya menjadi tanggungan
                       kontraktor                                         
                                                                          
                       11.PENUTUP                                         
            Spesifikasi Teknis ini disusun dengan mengacu kepada peraturan dan standard yang
            berlaku di Indonesia. Dalam hal peraturan atau standard Indonesia belum/tidak
            mencakup suatu pasal dalam Spesifikasi Teknis, digunakan beberapa
                                                                          
            peraturan/standard luar negeri dan Standart Pabrik. Perlu dijelaskan bahwa pasal-
            pasal dalam spesifikasi ini diterapkan untuk hal-hal yang relevan dengan bahan
            bangunan dan pekerjaan yang dihadapi.                         
                                                                          
            Untuk hal-hal diluar cakupan peraturan/standard dalam Spesifikasi Teknis ini,
            Kontraktor harus mengajukan usulan kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan,
            untuk penyelesaian lebih lanjut.                              
                                                                          
                                                                          
                                                   Padang, 1 Agustus 2023 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Perbaikan Lab Skill Prodi Kebidanan Padang Poltekes Kemenkes Padang TA 2023 Hal. 15