Spesifikasi Teknis
SPESIFIKASI TEKNIS
PERBAIKAN LAB SKILL PRODI KEBIDANAN PADANG
POLTEKKES KEMENKES PADANG TA 2023
LOKASI : GUNUNG PANGILUN - KOTA PADANG
TAHUN ANGGARAN: 2023
I. URAIAN UMUM DAN KETENTUAN PEKERJAAN
A. Umum
Persyaratan teknis ini merupakan aturan dan kebutuhan yang harus dipenuhi dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Secara umum persyaratan ini bias ditetapkan dan
merupakan Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan.
Spesifikasi ini juga mengharuskan penyedia jasa untuk melakukan survey lapangan
yang cukup detail berdasarkan gambar selama periode mobilisasi. Penyedia jasa harus
menyiapkan gambar kerja (shop drawings) untuk diperiksa dan disetujui oleh pengawas
pekerjaan.
Penyedia jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam kontrak
dan memperbaiki cacat mutu sebelum masa berakhir.
B. Data dan Ketentun Nama Paket
1. Instansi : Kementrian Kesehatan
2. Nama PPK : DR. Irmawartini, S.Pd, MKM
3. Unit Kerja : POLTEKES KEMENKES PADANG
4. Alamat : KOTA PADANG
5. Pekerjaan : PERBAIKAN LAB SKILL PRODI KEBIDANAN POLTEKES
KEMENKES PADANG TA 2023
6. Lokasi Pekerjaan : GUNUNG PANGILUN, KOTA PADANG
7. Sumber Dana : APBN
8. Tahun Anggaran : 2023
9. Nilai HPS : Rp. 189.965.000,00
10. Waktu Pelaksanaan : 45 (Empat Puluh Lima) hari Kalender
11. Jenis Kontrak : Jenis Kontrak yang akan digunakan untuk pekerjaan
ini adalah Kontrak Harga Satuan
12. Lingkup Pekerjaan : Adapun lingkup pekerjaan bagian utama adalah
sebagai berikut :
a). Pekerjaan Pendahuluan
b). Pekerjaan Perbaikan
1. Pekerjaan Waterproofing Membran
2. Pekerjaan Screading
3. Pekerjaan Acian
II. SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
A. PERSYARATAN BAHAN
1) Papan Plank Proyek
Perbaikan Lab Skill Prodi Kebidanan Padang Poltekes Kemenkes Padang TA 2023 Hal. 1
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan ini dilakasanakan sebelum semua kegiatan dilaksanakan supaya
masyarakat luas mengetahui tentang kegiatan yang akan dilaksanakan.
Pembuatan Plank Proyek dikerjakan dengan tenaga manusia dan
menggunakan bahan yang tidak mudah rusak terhadap perubahan cuaca.
Plank Proyek dibuat berdasarkan ukuran standar yang ditentukan Pihak Direksi
dan isi dari Plank Proyek yang mencantumkan Sumber Dana, Besarnya dana,
Waktu Pelaksanaan, Nama Proyek dan Pekerjaan. Pekerjaan pemasangan
plank proyek ini diberlakukan untuk semua lokasi /wilayah pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
2) Agregat Halus (Pasir Pasangan) (Bagian A, SKSNI S-04-1989-F 6.1)
- Pasir yang dimaksud disini lebih diutamalkan pasir alam yang diambil dari
sungai atau sumber lain yang telah disetujui oleh direksi. Tempat
penimbunan/penyimpanan harus bersih dari sampah organik, sampah
kimia, bebas dari banjir serta tidak terkontaminasi dengan bahan lainnya
seperti air laut/garam dan lain-lainnya yang akan menurunkan mutu
pasangan.
- Pasir untuk pasangan batu dan beton harus bebas dari gumpalan tanah liat,
bahan- bahan organik, asam, garam, alkali dan bahan-bahan lainnya yang
merupakan substansi perusak. Jumlah prosentase dan segala substansi
yang merugikan adalah tanah berbutir halus beratnya tidak boleh lebih dari
5%, menurut pemeriksaan laboratorium, atau memenuhi SII-0052-80
tentang “Mutu dan Cara Uji Agregat Beton”
- Gradasi pasir untuk campuran beton disesuaikan dengan syarat-syarat
pada PBI- 1971 atau standar “Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran
Beton Normal”.
3) Semen / Portland Cement (PC) (Bagian A SKSNI S-04-1989-F)
- Digunakan Portland Cement Type Jenis PCC.
- Kualitas, semen portland yang digunakan adalah yang disetujui Direksi dan
telah memenuhi syarat Standar Indonesia (N.I.8) atau memenuhi standar
mutu dan cara Uji Semen Portland (SII-0013-81). Semen yang digunakan
hasil produk (Semen Padang) dan tidak boleh memakai semen (PCC) yang
sudah mengeras (Sweping) khusus untuk mengerjakan beton konstruksi
harus memakai mutu yang sejenis dan memenuhi syarat teknis.
- Banyaknya semen yang dipergunakan disesuaikan dengan jumlah takaran
yang diperlukan pada setiap jenis pekerjaan. Pelaksana harus mencatat
setiap penerimaan dan pengeluaran semen dari gudang penyimpanan
yang digunakan untuk tiap jenis pekerjaan pada hari itu.
- Penyimpanan semen harus ditempatkan dalam gudang yang terlindung
dari cuaca dan bebas dari kelembaban udara, mempunyai lantai
penyimpanan maksimal 30 cm diatas tanah. Penumpukan dalam zak
semen tidak boleh lebih dari 2 m tingginya.
- Kantong-kantong Portland Cement yang rusak jahitannya atau ada dalam
robek-robek, atau setelah dilakukan penimbunan ternyata volume /
beratnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kemasan tidak
diperbolehkan digunakan
Perbaikan Lab Skill Prodi Kebidanan Padang Poltekes Kemenkes Padang TA 2023 Hal. 2
Spesifikasi Teknis
4) Kayu (SKSNI S-05-1990-F)
Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat, dan bahan-
bahan, serta pembuatan dan pemasangan pekerjaan kayu arsitektural yang
terdiri dari :
- Pekerjaan kayu kasar. Kayu untuk pekerjaan ini adalah kayu Kelas II
Marsawa.
- Pekerjaan kayu halus, adalah kayu Kelas II Marsawa.
- Dihindarkan adanya cacat-cacat kayu antara lain yang berupa putih kayu,
pecah-pecah, mata kayu, melintang basah dan lapuk.
Lembaran kayu tripleks Spesifikasinya adalah :
- Semua tripleks mempunyai permukaan yang rata, bebas dari goresan,
retak, dan noda;
- Tripleks harus memiliki kekuatan rekat yang tahan terhadap air dan cuaca,
venir muka dan belakang berkualitas sama, dari mutu IBB standar SII-
0404, dan berasal dari merek dagang yang dikenal baik;
- Kayu lapis yang digunakan harus memiliki ketebalan sesuai dengan
petunjuk gambar kerja dan digunakan di tempat-tempat seperti ditunjukkan
dalam gambar kerja;
- Semua alat pengencang seperti paku sekrup, baut angkur, dan lainnya
harus dari baja lapis galvanis/antikarat dalam ukuran sesuai dengan
petunjuk gambar kerja atau kebutuhan standar yang berlaku;
- Semua lem dan perekat harus dari jenis kedap air, sepertiproduk neoprene
based/synthetic resin based.
Persyaratan Bahan Kayu
- Semua kayu yang dipakai harus tua, benar-benar kering, lurus, tanpa cacat
mata kayu, putih kayu, dan tidak pecah dan retak.
- Kayu untuk jenis yang ditentukan harus berkualitas baik, kelas awet, dan
kuat sesuai dengan PKKI dan jenis pekerjaan seperti tersebut dalam daftar.
Kayu harus bebas getah, celah, mata kayu besar yang lepas atau mati,
susut pinggirannya, dan cacat yang parah.
- Sebelum pelaksanaan, material yang akan digunakan harus sesuai
dengan contoh yang disetujui pengawas. Contoh bahan harus diserahkan
kepada pengawas lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum
pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan. Semua kayu, kayu lapis dan
papan harus terjamin kualitas dan kadar air yang disyaratkan.
- Konstruksi kayu terlindung dari hujan, rangka-rangka dan bilah-bilah kadar
airnya 18-20% Kayu untuk penyelesaian interior kadar airnya 18%.
5) Waterproofing Membran
Bahan
- Waterproofing Membran : Merk setara Topter, Sika, Fosroc
Pemborong harus menyiapkan contoh bahan yang akan digunakan.
Perbaikan Lab Skill Prodi Kebidanan Padang Poltekes Kemenkes Padang TA 2023 Hal. 3
Spesifikasi Teknis
6) Tabel Spesifikasi Material
No. Bahan Spesifikasi
KELOMPOK AIR,TANAH,BATU
A DAN SEMEN
1 Pasir Pasang (Sedang) Bersih, tidak mengandung lempung, tajam
2 Semen / PC (50kg) Portland Cemen, SNI
3 Semen / PC (kg) Portland Cemen, SNI
B KELOMPOK BAHAN LAIN-LAIN
1 Waterproofing Membran Standar Pabrik, Setara Topter, Sika, Fosroc
2 Primer Standar Pabrik
3 Kawat Standar Pabrik, SNI
III. SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
A. PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
KAPASITAS
/
JENIS JUMLAH MERK KONDISI
TAHUN LOKASI BUKTI
NO. PERALATAN / OUTPUT DAN BAIK /
PEMBUATAN SEKARANG KEPEMILIKAN
PERLENGKAPAN TYPE RUSAK
(UNIT) SAAT INI
Sewa/Milik
1 Mobil Pick Up 1 1.5 ton Baik Sendiri
IV. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
B. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, PENGENDALIAN DAN PELUANG
No DESKRIPSIRESIKO PERSYAR PENG PENILAIANTINGKATRESIKO PENGE PENILAIANSISARESIKO KET
URAIAN IDENTIFIKA JENIS ATAN ENDA KEMUN KEPAR NILAI TINGKAT NDALI KEMUN KEPA NILAI TINGKAT ERA
PEKERJA SIBAHAYA BAHAYA PEMENU LIAN GKINAN AHAN RESIKO RESIKO AN GKIAN RAHA RESIKO RESIKO NGA
AN (Skenario (type HAN AWAL (F) (A) (FXA) (TR) LANJU (F) N(A) (FXA) (TR) N
Bahaya) Kecelaka PERATUR TAN
an) AN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
1 Pek. - Terbakar
Waterpro karenaapi
ofing
Membran
Dari uraian identifikasi bahaya diatas, Penilaian tingkat resiko dari pekerjaan adalah :
Tingkat Resiko Kecil
C. SISTEM MANAJEMEN K3
Untuk menjaga Kesehatan dan Keselamatan kerja dari karyawan proyek, direksi
pekerjaan dan pengguna jalan maka perlu diterapkan manajemen K3. Berikut
Manajemen K3 yang patut diperhatikan pada masing-masing item pekerjaan :
1) Menyediakan pedoman, prosedur dan petunjuk kerja aman
2) Sebelum bekerja diwajibkan memperhatikan alat-alat keselamatan kerja
yang harus digunakan (safety shoes, sarung tangan, pakaian kerja)
3) Bekerja harus memperhatikan instruksi/petunjuk kerja yang ada serta
instruksi K3
4) Pasang dan patuhi segala rambu-rambu keselamatan
5) Lakukan safety meeting/safety talk sesuai dengan ketentuan
Perbaikan Lab Skill Prodi Kebidanan Padang Poltekes Kemenkes Padang TA 2023 Hal. 4
Spesifikasi Teknis
6) Pastikan alat bantu kerja dalam kondisi baik dan aman
7) Bila ditemukan kondisi dan tindakan bahaya segera laporkan kepada
petugas K3 dan Tim K3
8) Lakukan safety induksi baik kepada subkontraktor maupun tamu-tamu yang
memasuki area proyek
9) Membuat izin kerja khusus untuk pekerjaan lembur dan pekerjaan yang
mempunyai resiko bahaya tinggi.
PENERAPAN SMKK
V. SPESIFIKASI METODA PELAKSANAAN
A. GAMBARAN UMUM KEGIATAN
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan berupa :
a). Pekerjaan Pendahuluan
b). Pekerjaan Perbaikan
1. Pekerjaan Waterproofing Membran
2. Pekerjaan Screading
3. Pekerjaan Acian
B. Gambar
a. Gambar untuk keperluan kontrak
Gambar kontrak merupakan gambar yang dapat dijadikan referensi
Gambar untuk pelaksanaan pekerjaan didasarkan atas pengukuran
MC.0 yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan diketahui / disetujui oleh
Direksi
Gambar-gambar konstruksi dibuat dan diukur oleh penyedia jasa
yang diawasi langsung oleh direksi dan harus mendapat persetujuan
dari direksi terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
Perbaikan Lab Skill Prodi Kebidanan Padang Poltekes Kemenkes Padang TA 2023 Hal. 5
Spesifikasi Teknis
b. Gambar-gambar yang harus diserahkan oleh Penyedia Jasa
Penyedia jasa sebelum melaksanakan kegiatan harus menyerahkan
kepada direksi, gambar rencana pelaksanaan / gambar konstruksi dan
penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar
yang disetujui oleh direksi, tanpa ada tambahan pembayaran apapun.
Jika kontraktor memperkirakan bahwa perubahan-perubahan tersebut
akan menambah tanggung jawab penyedia jasa menurut kontrak , maka
penyedia jasa harus menyampaikan pernyataan tertulis kepada direksi
dalam waktu 7 ( tujuh ) hari setelah menerima perubahan-perubahan
tersebut dan harus menentukan hal-hal khusus yang dirasakan
memberatkan. Direksi akan mempertimbangkan masalah tersebut.
c. Persetujuan atas gambar
Pemeriksaan atau pertimbangan tentang usulan-usulan, gambar-
gambar atau dokumen atau direksi yang diserahkan oleh penyedia jasa
untuk memperoleh persetujuan direksi maupun persetujuan yang
berkenaan dengan hal tesebut, baik dengan atau tanpa perubahan-
perubahan, tidak boleh dibebaskan penyedia jasa dari suatu tanggung
jawab atas kekurangan yang dibebankan kepada penyedia jasa sesuai
ketentuan kontrak. Sekiranya terdapat gambar- gambar yang tidak
sesuai dengan persyaratan-persyaratan kontrak setelah persetujuan
diberikan oleh direksi terhadap gambar-gambar yang diserahkan
terdahulu, maka berbagai perubahan dan tambahan yang dianggap
perlu oleh direksi harus dilakukan penyedia jasa dan pekerjaan tersebut
harus dilaksanakan penyedia jasa tanpa ada tambahan pembayaran.
d. Gambar Asbuilt Drawing
Gambar asbuilt drawing dibuat apabila pekerjaan sudah selesai 100 %
( setelah serah terima pertama ). Untuk mendapatkan ukuran dan
elevasinya,
perlu dilakukan pengukuran terakhir yang mengambil bentuk kondisi
lapangan yang sesungguhnya dan telah siap dilaksanakan. Gambar
asbuilt drawing dibuat rangkap 3 ( tiga ). Pembayaran khusus untuk
pembuatan gambar tidak ada, semua biaya-biaya yang dikeluarkan
untuk - pembuatan gambar-gambar tersebut diatas secara proporsional
sudah harus dimasukkan dalam harga satuan pekerjaan yang
dilaksanakan.
6. Lokasi Untuk Akomodasi Tambahan
Jika penyedia jasa yang memanfaatkan izin jalan khusus atau
sementara akomadasi tambahan yang diperolehnya menurut
persyaratan kontrak atau suatu tempat untuk pembuangan bahan-bahan
yang berlebihan, maka harus memperoleh persetujuan tertulis dari
pemilik dan pemukim atau penguasa yang berhak atas lahan dimana
izin jalan, akomodasii / tempat pembuangan bahan- bahan yang
berlebihan tersebut terdapat dan harus membuat bukti tercatat yang
harus disetujui oleh pemilik pemukim atau penguasa sebagaimana
disebutkan terdahulu mengenai kondisi permukaan lahan tersebut
memasuki daerah itu harus mengembalikannya lagi setelah selesai
Perbaikan Lab Skill Prodi Kebidanan Padang Poltekes Kemenkes Padang TA 2023 Hal. 6
Spesifikasi Teknis
pelaksanaan pekerjaan / kegiatan atas biayanya sendiri dan harus
memuaskan pemilik, pemukim, penguasa, dan direksi sesuai
persyaratan kontrak.
Sekiranya penyedia jasa yang memanfaatkan suatu izin jalan khusus
atau sementara akomodasi tambahan yang disediakan baginya oleh
pengguna jasa untuk kepentingan kontrak, lahan dimana tempat izin
jalan atau akomodasi tambahan tersebut berada harus dianggap
menjadi bagian dari lokasi seperti ditentukan dalam persyaratan kontrak.
Sekirannya penyedia jasa yang memanfaatkan suatu izin jalan khusus
atau sementara atau akomodasi tambahan yang disediakan bagiannya
oleh pengguna jasa untuk kepentingan kontrak, lahan dimana tempat ijin
jalan atau akomodasi tambahan tersebut berada harus dianggap
menjadi bagian dari lokasi seperti ditentukan dalam persyaratan kontrak.
7. Kondisi Lahan
Lokasi pekerjaan mempunyai topografi yang kemiringannya relatif datar.
8. Peralatan
Dalam pekerjaan pengangkutan material seperti pasir, Batu
Pasangan, dan Semen atau material lainnya yang digunakan
dilapangan dimana memerlukan jarak angkut yang cukup jauh maka
dibutuhkan alat angkut seperti dump truck dan mobil pick up.
Untuk pekerjaan pengadukan pengecoran beton menggunakan alat
molen beton.
Untuk pemotongan keramik menggunakan alat potong
keramik/gerinda potong.
BAGIAN I
PEKERJAAN PERSIAPAN
a) PHOTO DOKUMENTASI:
Penyedia jasa diwajibkan mengambil foto dokumentasi setiap
pekerjaan yang akan dilaksanakan. Dengan pengambilan foto :
sebelum dilaksanakan ( 0% ), sedang dilaksanakan dan selesai
dilaksanakan (100%) dengan arah dan posisi yang sama. Foto-
foto tersebut dicetak dengan ukuran 4R, disusun dalam album
dan diserahkan kepada Direksi sebelum Penyerahan pertama
dilaksanakan.
dalam pengambilan foto dokumentasi penyedia jasa diwajibkan
memakai kamera digital dan menyerahkan print out photo
kepada Direksi Setiap pengambilan hasil prestasi pekerjaan.
Pembayaran
Pembayaran foto dokumentasi dibebankan kepada penyedia
jasa/pemborong.
b) MOBILISASI DAN DEMOBILISASI PEKERJAAN :
Perbaikan Lab Skill Prodi Kebidanan Padang Poltekes Kemenkes Padang TA 2023 Hal. 7
Spesifikasi Teknis
Kontraktor diwajibkan menggunakan mobilisasi dan demobilisasi
peralatan yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan. Biaya
mobilisasi dan demobilisasi adalah biaya yang dibutuhkan untuk
mendatangkan dan pengambilan alat ke dan dari lokasi pekerjaan
Pemindahan segala peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan ini keluar dari lokasi pekerjaan sebelum pekerjaan selesai
harus mendapatkan persetujuan Direksi.
BAGIAN II
PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Pekerjaan Waterproofing Membran
Bahan
- Waterproofing Membran : Merk setara Topter, Sika, Fosroc
Adapun kondisi lokasi kerja harus memenuhi syarat agar pekerjaan ini dapat
berhasil dengan baik. Berikut ini persiapan lokasi kerja yang dapat dilakukan
untuk mendukung pekerjaan waterproofing membrane bakar :
a. Lokasi kerja bebas dari debu, sisa kotoran beton, air dan minyak
b. Area beton keropos dan retak harus diperbaiki. Baik dengan metode
injeksi, grouting ataupun hanya dengan menambal area yang rusak.
Lokasi dalam kondisi retak dan keropos berpotensi menjadi
penyebab kegagalan aplikasi membrane bakar
c. Penutupan sudut pertemuan lantai dan dinding ( Pembuatan
Champer ). Pembuatan champer dimaksudkan untuk menghindari
membrane patah karena terlalu menekuk. Tahapan ini sangat
mempengaruhi tingkat keberhasilan aplikasi waterproofing
d. Proteksi area kerja dengan Police Line untuk menghindari pekerja
lain masuk area kerja demi menjaga kebersihan lokasi dan
mencegah rusaknya lapisan waterproofing yang telah terpasang.
Tahapan Pekerjaan Waterproofing Membrane Bakar
Berikut ini tahapan pekerjaan membrane bakar yang dapat dilakukan
setelah semua persiapan pada poin diatas selesai :
a. Bersihkan Area kerja yang akan diaplikasi membrane bakar.
Pembersihan meliputi pembuangan sisa-sisa kotoran beton yang
terdapat di area kerja. Pastikan beton bersih dari debu, air dan
minyak
b. Aplikasikan Primer waterproofing menggunakan kuas roll. Biarkan
sampai kering
c. Pemasangan membrane. Gunakan torching untuk melelehkan
membrane sebelum merekatkan material. Pembakaran harus
matang agar membrane dapat menempel di beton. Perhatikan setiap
sisi membrane, pastikan semua merekat dengan sempurna
d. Setiap penyambungan membrane di berikan overlapping 10 cm.
Pastikan pembakaran sempurna pada setiap sambungan membrane
e. Lakukan test rendam setelah pemasangan selesai. Test rendam
bertujuan untuk memastikan keberhasilan pemasangan membrane
bakar. Test rendam dilakukan selama 24 jam. Jika ada area yang
Perbaikan Lab Skill Prodi Kebidanan Padang Poltekes Kemenkes Padang TA 2023 Hal. 8
Spesifikasi Teknis
masih bocor, sebaiknya langsung lakukan perbaikan dengan
menambal atau mengganti membrane yang rusak.
f. Jika tidak terdapat bocor, maka pekerjaan ini dianggap berhasil dan
selesai. Langkah selanjutnya adalah melakukan proteksi membrane
bakar menggunakan screed untuk membrane yang tidak tahan sinar
ultraviolet. Tidak perlu melakukan proteksi untuk membrane granule
yang sudah tahan terhadap sinar matahari.
Perlu untuk diperhatikan :
a. Dilarang meletakkan material yang berpotensi merusak membrane
setelah aplikasi
b. Tidak diperbolehkan menggunakan paku dengan tujuan apapun
diatas membrane bakar
c. Segera lakukan proteksi membrane bakar setelah selesai melakukan
test rendam
d. Perbaikan dilakukan jika terdapat bocor saat test rendam selesai dan
air test rendam sudah dikeringkan
Pengukuran dan Pembayaran
Pembayaran dihitung berdasarkan volume pekerjaan yang sudah
dilaksanakan dengan ukuran satuan per M2.
2. Pekerjaan Lantai
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
a. Pek. Screading Lantai
Penggunaan adukan screading :
- Untuk Screading lantai dipakai adukan 1 PC : 4 pasir
- Seluruh permukaan screading difinish acian dari bahan PC.
Screading dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan
yang digunakan sesuai dengan petunjuk perencana/pengawas,
dan persyaratan tertulis dalam Uraian dan Syarat pekerjaan ini.
Pekerjaan screading dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan-
pekerjaan bidang beton atau pasangan dinding batu bata yang
telah disetujui oleh perencana/pengawas sesuai Uraian Syarat
Pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.
Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua
petunjuk dalam gambar Arsitektur terutama dalam gambar detail
dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi peil dan
bentuk profilnya.
Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi
lengkung atau cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap
jarak 2 m. Jika melebihi, kontraktor berkewajiban
memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan kontraktor.
Perbaikan Lab Skill Prodi Kebidanan Padang Poltekes Kemenkes Padang TA 2023 Hal. 9
Spesifikasi Teknis
Kelembaban screading harus dijaga sesuai pengeringan
berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi
permukaan screading setiap kali terlihat kering dan melindungi
dari terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang
bisa mencegah penguapan air secara cepat.
Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak
baik, screading harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai
dinyatakan dapat di terima oleh direksi/pengawas dengan biaya
atas tanggungan kontraktor. selama 7 (tujuh) hari sekurang-
kurangnya 2 kali setiap hari.
Pengukuran dan Pembayaran
Pembayaran dihitung berdasarkan volume pekerjaan yang sudah
dilaksanakan dengan ukuran satuan per M2.
b. Pek. Acian
Tahapan Pekerjaan : Permohonan ijin pelaksanaan Acian
kepada Direksi/pengawas,
Material yang digunakan yaitu Semen, Air bersih
Peralatan kerja yang digunakan dalam proses aci yaitu ember,
penampung air, cetok, alat perata adonan dan peralatan lain
yang diperlukan
Persiapan tenaga kerja : Tenaga/pekerja, tukang batu, kepala
tukang batu, mandor
Permukaan yang telah diplester dibersihkan dari lumpur/tanah.
Acian dapat dilaksanakan setelah permukaan screading sudah
kering (cukup umur) Permukaan pasangan baru yang akan diaci
disiram dengan air terlebih dahulu
C. REFERENSI / STANDAR
Peraturan Teknis
1) Atas seluruh bagian pekerjaan dalam Perjanjian Kerja ini, kecuali
secara khusus dipersyaratkan lain dalam satu atau lebih dokumen dari
Dokumen pelelangan /Pelaksanaan, berlaku :
Undang-undang/Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2000.
Peraturan / Surat keputusan dari Departemen/ Instansi yang
berwenang.
Ketentuan dari Badan Koordinasi Pekerjaan Jaringan Sistem dibawah
tanah (BKJS).
Peraturan Daerah
Standard / Norma / Pedoman
2) Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang dipersyaratkan teknisnya
tidakdiatur dalam persyaratan teknis umum / khusus maupun salah satu dari
ketentuanyang disebutkan dalam pasal 2.1. diatas, maka atas bagian
pekerjaan tersebut, Penyedia harus mengajukan salah satu dari
Perbaikan Lab Skill Prodi Kebidanan Padang Poltekes Kemenkes Padang TA 2023 Hal. 10
Spesifikasi Teknis
persyaratan- persyaratan berikut ini guna disepakati oleh Direksi Lapangan/
Pengawas untuk dipakai sebagaipatokan persyaratan teknis :
Standard/ Norma/ Kode/ Pedoman yang bisa diterapkan pada bagian
pekerjaan bersangkutan, yang diterbitkan oleh Instansi / Institusi /
Asosiasi Profesi / Asosiasi Produsen / Lembaga Pengujian ataupun
badan-badan lain yang berwenang / berkepentingan, atau badan-
badan yang bersifat Internasional ataupun Nasional dari Negara lain,
sejauh mana atas hal tersebut diperoleh kesepakatan dari Direksi
Lapangan/ Pengawas.
Brosur Teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari
lembaga pengujian yang diakui secara Nasional / Internasional.
3) Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti
danmemenuhi persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam
persyaratanNormalisasi Indonesia (NI), Standard Industri Indonesia (SII) dan
peraturan-peraturan Nasional maupun peraturan-peraturan setempat lainnya
yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain.
Peraturan dan standar yang digunakan dalam perencanaan struktur ini
adalah :
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia No 28/ PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis
Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
SK SNI 03-2847-2002 Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk
BangunanGedung
SNI 03-1729-2002 Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk
BangunanGedung
SNI 03-1726-2002 Standar Perencanaan Tahan Gempa untuk
Struktur Gedung
SKBI 1.3.53.1987 Pedoman Perencanaan Pembebanan untuk
Rumah & Gedung
- NI – 3 (1970) : Peraturan Umum untuk Bahan Bangunan
diIndonesia
- NI – 8 : Peratuiran semen Portland Indonesia
- NI – 5 : Peraturan Konstruksi Indonesia
- SII – 0297 – 80 : Baja Karbon Cor Mutu dan Cara Uji
- SII – 0192 – 78 : Kawat Las Mutu dan cara uji
- PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia
- NI-3 PMI PUBB 1970: Peraturan Umum Bahan Bangunan di
Indonesia
- NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia
- NI-10 : Bata Merah sebagai Bahan Bangunan
- PPI-1979: Pedoman Plumbing Indonesia
- PUIL-1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik
- PPBI-1984 : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di
Indonesia
- SII : Standard Industri Indonesia
SK SNI T-15-1991-03
- (PBI – 1991) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia
- AVWI : Peraturan Umum Instalasi Air.
Perbaikan Lab Skill Prodi Kebidanan Padang Poltekes Kemenkes Padang TA 2023 Hal. 11
Spesifikasi Teknis
Serta :
- Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 1981
- Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan tentang
keselamatan tenaga kerja yang dikeluarkan oleh Departemen
Tenaga Kerja Republik Indonesia
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/KPTS/1985
tentang penanggulangan bahaya kebakaran. Jika tidak terdapat
di dalam Peraturan/Standard/Normalisasi tersebut di atas,
maka berlaku Peraturan/Standard/Normalisasi Internasional
ataupun dari negara asal produsen bahan/material/komponen
yang bersangkutan.
Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam
ketentuan ini:
- Dokumen Lelang yang sudah disyahkan oleh Pemberi Tugas
(Gambar Kerja, RKS, BQ, A.A. Aanwijzing dan Surat Perjanjian
Kontrak).
- Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor dan sudah
disetujui/disahkan oleh pemberi tugas dan Pengawas.
4) Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-standar
yangtersebut diatas, maupun standar-standar nasional lainnya, maka
diberlakukan standard-standard internasional yang berlaku atas pekerjaan-
pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku persyaratan Teknis dari
negara-negara asal bahandengan disertai referensi.
9. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
A. PERSONIL MANAGERIAL
Pada Pelaksanaan Pekerjaan ini, Penyedia Jasa harus mengerahkan Personil
Manajerial dengan Ketentuan :
TGL/BLN/THN JABATAN PENGALAMAN PROFESI / SERTIFIKAT /
No. NAMA PENDIDIKAN
DALAM
LAHIR KERJA (THN) KEAHLIAN IJAZAH
PROYEK
SKT/SKK
Min SMU
1 Pelaksana Minimal 2 tahun Pelaksana
Sederajat
Bangunan Gedung
Ahli K3
Min SMU Petugas
2 0 tahun Konstruksi/Sertifikat
Sederajat K3
Petugas K3
10.KETERANGAN GAMBAR
A. PENJELASAN RKS & GAMBAR
Perbaikan Lab Skill Prodi Kebidanan Padang Poltekes Kemenkes Padang TA 2023 Hal. 12
Spesifikasi Teknis
1) Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS),
maka yang mengikat/berlaku adalah RAB.
2) Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignment, lokasi, seksi (bagian)
dan detail gambar mungkin akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan
kerja. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud
gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari
kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidaksesuaian antara
gambar dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak
dijelaskan dalam gambar dan sepsifikasi atau gambar kerja yang mungkin
diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan
ditentukan oleh Pengawas dan disahkan secara tertulis.
3) Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang
semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
4) Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan
garis, lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila
ada ketentuan lain dari Pengawas.
5) Ukuran
Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar
Kerja dan Gambar Pelengkap meliputi :
- As– as
- Luar – luar
- Dalam – dalam
- Luar – dalam
Ukuran-ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam
cm ( centimeter ).
Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada
dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai
(“finished”).
Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan
secara tertulis kepada Pengawas yang selanjutnya akan
memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan
dijadikan pegangan.
Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka
pengukuran skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah
disetujui Pengawas.
Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga
akan ditentukan oleh Pengawas dan disyahkan secara tertulis.
Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran
yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan
Direksi, dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab
Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
6) Perbedaan gambar
Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu
disiplin kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar
yang mengikat/berlaku.
Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan
Sipil/Struktur, maka Kontraktor wajib melaporkannya kepada
Pengawas yang akan memutuskannya setelah berkonsultasi dengan
Perencana.
Perbaikan Lab Skill Prodi Kebidanan Padang Poltekes Kemenkes Padang TA 2023 Hal. 13
Spesifikasi Teknis
Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sanitasi,
Elektrikal/ Listrik dan Mekanikal, maka yang dipakai sebagai
pegangan adalah ukuran fungsional dalam gambar kerja Arsitektur.
Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam
pelaksanaan satu bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi
bagian pekerjaan lainnya, maka di dalam hal terdapat ketidak-jelasan,
kesimpang-siuran, perbedaan- perbedaan dan ataupun ketidak-
sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja,
Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Pengelola Proyek secara
tertulis, mengadakan pertemuan dengan Direksi dan Perencana,
untuk mendapat keputusan gambar mana yang akan dijadikan
pegangan.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh
Kontraktor untuk memperpanjang / meng-“klaim” biaya maupun
waktu pelaksanaan.
7) Istilah
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin
adalah sebagai berikut.
STR : Struktur,
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan Perhitungan Konstruksi,
Bahan Konstruksi Utama dan Spesifikasinya, Dimensionering kolom,
Balok dan Tebal Lantai.
ARS : Arsitektur,
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan
perancangan bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin-
disiplin kerja yang ada baik teknis maupun estetika.
ELK : Elektrikal,
Segala hal yang ada hubungannya dengan Sistem Penyediaan Daya
Listrik dan Penerangan.
MEK : Mekanikal,
Segala hal yang ada hubungannya dengan Sistem Air Bersih – Air
Kotor – Drainase, Sistem Pemadam Kebakaran, Sistem Instalasi
Diesel – Generator Set, dan Sistem Pengkondisian Udara.
8) Shop drawing
Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan
yang harus dibuat oleh Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen
Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan.
Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/ Dokumen Kontrak
maupun yang diminta oleh Pengawas.
Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan Pengawas dan dan
digambarkan semua data yang diperlukan termasuk pengajuan
contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan
atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik
yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja/
Dokumen Kontrak maupun di dalam Buku ini.
Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada
Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas/
Direksi ( Selambat Lambatnya Adalah Sebelum Proses MC 0%
( Mutual Check 0% ) Dilaksanakan ).
Perbaikan Lab Skill Prodi Kebidanan Padang Poltekes Kemenkes Padang TA 2023 Hal. 14
Spesifikasi Teknis
Semua gambaryang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan
kepada Pengawas untuk diminta persetujuannya harus sesuai
dengan format standar dari proyek dan harus digambar pada kertas
kalkir yang dapat direproduksi.
9) Perubahan, penambahan, pengurangan pekerjaan dan pembuatan “as-built
drawing”.
Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan
pengurangan pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
Setelah Pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor
berkewajiban membuat gambar-gambar yang telah
dikerjakan/dibangun oleh kontraktor (As-Built Drawing). Biaya untuk
penggambaran “As-Built Drawing”, sepenuhnya menjadi tanggungan
kontraktor
11.PENUTUP
Spesifikasi Teknis ini disusun dengan mengacu kepada peraturan dan standard yang
berlaku di Indonesia. Dalam hal peraturan atau standard Indonesia belum/tidak
mencakup suatu pasal dalam Spesifikasi Teknis, digunakan beberapa
peraturan/standard luar negeri dan Standart Pabrik. Perlu dijelaskan bahwa pasal-
pasal dalam spesifikasi ini diterapkan untuk hal-hal yang relevan dengan bahan
bangunan dan pekerjaan yang dihadapi.
Untuk hal-hal diluar cakupan peraturan/standard dalam Spesifikasi Teknis ini,
Kontraktor harus mengajukan usulan kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan,
untuk penyelesaian lebih lanjut.
Padang, 1 Agustus 2023
Perbaikan Lab Skill Prodi Kebidanan Padang Poltekes Kemenkes Padang TA 2023 Hal. 15