KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE)
KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN TA 2023
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kesehatan RI
Unit Eselon I/II : Sekretariat Jenderal/ Biro Perencanaan dan
Anggaran
Program : Program Dukungan Manajemen (Pinjaman
Strengthening National Tuberculosis Response
Program For-Results)
Sasaran Program : Memonitoring pencapaian program TB PforR di
Kementerian Kesehatan dan koordinasi
Pemerintah Indonesia dengan pihak Lender
Indikator Kinerja Program : 1. Tercapainya Disbursement Linked Indicator
(DLI) sesuai target
2. Tercapainya Program Action Plan (PAP)
sesuai target
3. Terlaksananya dukungan Technical
Assistance (TA) program TB
Kegiatan : Monev Pinjaman TB PforR
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya Kualitas Perencanaan dan
Penganggaran Program Pembangunan
Kesehatan
Indikator Kinerja Kegiatan : 1. Peningkatan indikator TB treatment coverage
2. Peningkatan indikator TB success rate
3. Peningkatan notifikasi TB di faskes swasta
4. Sistem informasi TB yang terintegrasi
Klasifikasi Rincian Output : Layanan Manajemen Kinerja Internal
Indikator KRO : -
Rincian Output : -
Indikator RO : Monitoring dan Evaluasi yang terlaksana tepat
waktu
Volume RO : -
Satuan RO : Paket
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Page 1 of 5
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
c. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pertanggungjawaban
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan RKA-K/L
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
e. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5423);
f. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92);
g. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas
dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap (Berita
Negara RI Tahun 2012 Nomor 678);
i. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar
Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran K/L (Berita Negara RI Tahun 2013 Nomor 537);
j. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar
(Berita Negara RI Tahun 2013);
k. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan
Barang Milik Negara (Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 1817);
l. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Penyusunan
dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran K/L dan Pengesahan Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 985);
m. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2017 tentang Pengukuran dan
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran K/L
(Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1963);
n. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2023;
o. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis
Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68);
p. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
156);
q. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 166);
r. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan
Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);
Page 2 of 5
s. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan
Tuberkulosis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 122);
t. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis
Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 914) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-
2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 461);
u. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/318/2015 tentang Petunjuk
Teknis Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor dalam rangka Peningkatan
Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
v. Peraturan Dirjen Anggaran Kemenkeu Nomor Per-6/AG/2021 tentang Petunjuk
Teknis Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran K/L dan
Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
w. KMK nomor HK.01.07/Menkes/1318/2023 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan
Strengthening National Tuberculosis Response Program (TB PforR).
2. Gambaran Umum Singkat
Tuberkulosis (TBC) masih menjadi masalah besar di Indonesia. Berdasarkan Global TB
Report tahun 2022, diperkirakan sebanyak 969.000 kasus TBC di Indonesia. Salah satu
Strategi Nasional Eliminasi TBC yang tertuang dalam Perpres RI Nomor 67 tahun 2021 yaitu
dalam rangka meningkatkan akses layanan TBC yang bermutu dapat diimplementasikan
dengan melibatkan lintas program dan sektor. Selain itu, dibutuhkan penguatan jejaring
internal dan eksternal layanan TBC di Fasyankes. Berbagai intervensi telah dilakukan untuk
mencapai target penemuan kasus TBC di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pinjaman TB PforR merupakan pinjaman program yang diinisiasi dari Pemerintah
Indonesia dengan Bank Dunia dan The Global Fund untuk meningkatkan cakupan, kualitas
dan efisiensi penanggulangan Tuberkulosis di Indonesia. Pinjaman ini senilai USD 300 juta
dan USD 20 juta (pembayaran interest dari The Global Fund melalui buydown payment)
dengan mekanisme Program for Result (PforR). Pinjaman ini merupakan pinjaman program
dalam bentuk RM (Rupiah Murni) untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio
utang. Dana pinjaman akan masuk ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara) Kemenkeu
dengan persyaratan pencairan pinjaman melalui pencapaian DLI (Disbursement Linked
Indicator). Pengaturan kegiatan dalam pinjaman mengikuti pengaturan APBN.
Pinjaman TB PforR bertujuan untuk meningkatkan cakupan, kualitas dan efisiensi
penanggulangan TB di Indonesia. Pinjaman ini senilai USD 300 juta (Bank Dunia) dan USD
20 Juta (interest dari Global Fund) yang terdiri dari 7 DLI dan 19 DLR dengan EA (Executing
Agency) yaitu Sekretariat Jenderal, Kemenkes. Pinjaman ini telah efektif sejak tanggal 19
Januari 2023 dan kami Sekretariat Jenderal ditunjuk sebagai Executing Agency (EA) dengan
melibatkan 23 unit kerja di Kementerian Kesehatan.
Biro Perencanaan dan Anggaran sebagai wakil Technical Committee (TC) Sekretariat TB
PforR mempunyai tugas untuk mengkoordinir dan mengevaluasi implementasi program ini di
lingkungan Kementerian Kesehatan. Oleh karena itu, pelaksana kegiatan ini memerlukan
dukungan manajemen sebagaimana terlampir. Biro Perencanaan dan Anggaran juga
melibatkan eselon 1 dan 2 di Kementerian lainnya untuk membantu mengawal implementasi
program ini.
Page 3 of 5
B. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat kegiatan ini dapat dipilah menjadi penerima manfaat internal yaitu
jajaran Sekretariat Jenderal sebagai Ketua Umum dengan dan Direktur Jenderal Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit sebagai Steering Committee (SC) yang mengimplementasikan
dan mengkoordinir pelaksanana program. Kementerian Kesehatan juga melibatkan penerima
manfaat eksternal yaitu Kementerian PPN/Bappenas selaku Kementerian/Lembaga yang
bertanggung jawab dalam koordinasi penyusunan rencana pembangunan nasional,
Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan
Stakeholder lainnya.
C. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari sebagai rangkaian acara Mission.
Metode pelaksanaan yaitu pertemuan dan wawancara saat kunjungan lapangan dengan
rincian:
a. Pertemuan terdiri dari rapat koordinasi persiapan mission dan rapat mission yang
dilaksanakan secara hybrid (di Jakarta dan via zoom meeting)
b. Kunjungan lapangan terdiri dari wawancara dan diskusi di wilayah Kota Surabaya
sebagai lokasi piloting uji coba Inovasi Pembiayaan Program TB.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Dokumen Perencanaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) Kementerian
Kesehatan
Join Implementation Support Mission (JISM) Pinjaman Strengthening National
Tuberculosis Response Program For-Results (TB PforR) - World Bank
Kegiatan yang dimaksud termasuk didalamnya rapat yang dilaksanakan setiap
semester (enam bulan) oleh Pemerintah Indonesia dengan pihak Lender untuk
mengetahui progress implementasi pinjaman TB PforR. Rapat ini akan dilaksanakan
selama 2 minggu baik secara online maupun offline. Kegiatan mission TB PforR ini
akan dihadiri oleh pihak-pihak terkait lintas K/L khususnya unit kerja di Kementerian
Kesehatan sebagai penanggungjawab PIC. Dilakukan dengan cara:
1. Rapat Mission TB PforR bertujuan untuk:
Mendiskusikan status implementasi pinjaman TB PforR
Mendiskusikan progres pencapaian DLI/DLR
Mendiskusikan pogress pencapaian PAP baik ESSA maupun Fiduciary
Mendiskusikan bantuan teknis/ Technical Assistant (TA)
Mendiskusikan perkembangan pemanfaatan Hibah Global Fund yang
termasuk dalam implementasi DLR.
Mendiskusikan persiapan verifikasi atas pencapaian DLI
Berkoordinasi dengan satker penanggungjawab DLI/DLR dan PAP untuk
memastikan data-data yang dilaporkan sebelum pelaksanaan mission
Berkoordinasi dengan Dinkes kab/kota dan fasyankes untuk kunjungan
lapangan (field visit).
Page 4 of 5
Pertemuan ini wajib sesuai yang tertuang dalam loan agreement pinjaman TB
PforR- World Bank. Pertemuan ini akan dilakukan secara luring di salah satu Hotel
wilayah DKI Jakarta (tentative sesuai koordinasi dengan Bank dunia) dengan total
peserta 70 orang yang dilakukan selama 4 hari. Pesertanya adalah:
Biro Perencanaan dan Anggaran 2 orang
Sekretaris Ditjen, Itjen, dan BKPK 8 orang
Satker PJ DLI dan PAP 21 orang
Pusjak KGTK 2 orang
Sekretariat 18 orang
Kementerian Keuangan 3 orang
Bappenas 2 orang
Tim Bank Dunia 7 orang
Tim CCM Indonesia 2 orang
Tim Global Fund dan BMGF 2 orang
Tim USAID 1 orang
BPKP 2 orang
Total 70 orang
D. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN
Kurun waktu pencapaian keluaran adalah dari bulan Juli sd Agustus tahun 2023. Agenda
kegiatan sebagaimana terlampir.
E. BIAYA YANG DIPERLUKAN
Biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan ini sebesar Rp. 251.370.000 (Dua Ratus Lima
Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), -
Penanggung Jawab Kegiatan,
Budi Perdana
Page 5 of 5