Pengadaan Paket Meeting Fullboard Mission Tb Pforr

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 48619047
Date: 2 August 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Kantor Pusat Sekretariat Jenderal
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 350,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 251,370,000
Winner (Pemenang): PT Nusa Pratama Property ( Hotel Aston Priority Simatupang )
NPWP: 0*8**6****17**0
RUP Code: 44063878
Work Location: Kementerian Kesehatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE)                
                                                                       
                 KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN TA 2023                    
                                                                       
                                                                       
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kesehatan RI                  
                                                                       
Unit Eselon I/II           : Sekretariat Jenderal/ Biro Perencanaan dan
                             Anggaran                                  
                                                                       
Program                    : Program Dukungan Manajemen (Pinjaman      
                             Strengthening National Tuberculosis Response
                             Program For-Results)                      
                                                                       
Sasaran Program            : Memonitoring pencapaian program TB PforR di
                             Kementerian Kesehatan dan  koordinasi     
                             Pemerintah Indonesia dengan pihak Lender  
                                                                       
Indikator Kinerja Program  : 1. Tercapainya Disbursement Linked Indicator
                                (DLI) sesuai target                    
                             2. Tercapainya Program Action Plan (PAP)  
                                sesuai target                          
                                                                       
                             3. Terlaksananya dukungan  Technical      
                                Assistance (TA) program TB             
                                                                       
Kegiatan                   : Monev Pinjaman TB PforR                   
Sasaran Kegiatan           : Meningkatnya Kualitas Perencanaan dan     
                             Penganggaran  Program   Pembangunan       
                                                                       
                             Kesehatan                                 
Indikator Kinerja Kegiatan : 1. Peningkatan indikator TB treatment coverage
                                                                       
                             2. Peningkatan indikator TB success rate  
                             3. Peningkatan notifikasi TB di faskes swasta
                                                                       
                             4. Sistem informasi TB yang terintegrasi  
Klasifikasi Rincian Output : Layanan Manajemen Kinerja Internal        
                                                                       
Indikator KRO              : -                                         
                                                                       
Rincian Output             : -                                         
                                                                       
Indikator RO               : Monitoring dan Evaluasi yang terlaksana tepat
                             waktu                                     
Volume RO                  : -                                         
                                                                       
Satuan RO                  : Paket                                     
                                                                       
                                                                       
 A. LATAR BELAKANG                                                     
                                                                       
 1. Dasar Hukum                                                        
    a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                            Page 1 of 5                                
    b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
                                                                       
       Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
       Republik Indonesia Nomor 4355);                                 
    c. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pertanggungjawaban
       Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
       Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);        
                                                                       
    d. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan RKA-K/L
       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan
       Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);                 
    e. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
                                                                       
       Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
       Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
       5423);                                                          
    f. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
       Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92);
                                                                       
    g. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
       Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
    h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas
       dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap (Berita
                                                                       
       Negara RI Tahun 2012 Nomor 678);                                
    i. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar
       Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan
       Anggaran K/L (Berita Negara RI Tahun 2013 Nomor 537);           
                                                                       
    j. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar
       (Berita Negara RI Tahun 2013);                                  
    k. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan
       Barang Milik Negara (Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 1817);   
                                                                       
    l. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Penyusunan
       dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran K/L dan Pengesahan Daftar Isian
       Pelaksanaan Anggaran (Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 985);   
    m. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2017 tentang Pengukuran dan
                                                                       
       Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran K/L
       (Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1963);                       
    n. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya
       Masukan Tahun Anggaran 2023;                                    
                                                                       
    o. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis
       Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang
       Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68);
    p. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
       Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
                                                                       
       156);                                                           
    q. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis
       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 166);      
                                                                       
    r. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan
       Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);
                                                                       
                                                                       
                            Page 2 of 5                                
    s. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan
                                                                       
       Tuberkulosis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 122);
    t. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis
       Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
       2020 Nomor 914) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan
       Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
                                                                       
       21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-
       2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 461);   
    u. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/318/2015 tentang Petunjuk
       Teknis Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor dalam rangka Peningkatan
       Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
                                                                       
    v. Peraturan Dirjen Anggaran Kemenkeu Nomor Per-6/AG/2021 tentang Petunjuk
       Teknis Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran K/L dan
       Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.                   
    w. KMK nomor HK.01.07/Menkes/1318/2023 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan
                                                                       
       Strengthening National Tuberculosis Response Program (TB PforR).
                                                                       
                                                                       
 2. Gambaran Umum Singkat                                              
    Tuberkulosis (TBC) masih menjadi masalah besar di Indonesia. Berdasarkan Global TB
 Report tahun 2022, diperkirakan sebanyak 969.000 kasus TBC di Indonesia. Salah satu
 Strategi Nasional Eliminasi TBC yang tertuang dalam Perpres RI Nomor 67 tahun 2021 yaitu
 dalam rangka meningkatkan akses layanan TBC yang bermutu dapat diimplementasikan
                                                                       
 dengan melibatkan lintas program dan sektor. Selain itu, dibutuhkan penguatan jejaring
 internal dan eksternal layanan TBC di Fasyankes. Berbagai intervensi telah dilakukan untuk
 mencapai target penemuan kasus TBC di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
      Pinjaman TB PforR merupakan pinjaman program yang diinisiasi dari Pemerintah
                                                                       
 Indonesia dengan Bank Dunia dan The Global Fund untuk meningkatkan cakupan, kualitas
 dan efisiensi penanggulangan Tuberkulosis di Indonesia. Pinjaman ini senilai USD 300 juta
 dan USD 20 juta (pembayaran interest dari The Global Fund melalui buydown payment)
 dengan mekanisme Program for Result (PforR). Pinjaman ini merupakan pinjaman program
 dalam bentuk RM (Rupiah Murni) untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio
 utang. Dana pinjaman akan masuk ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara) Kemenkeu
 dengan persyaratan pencairan pinjaman melalui pencapaian DLI (Disbursement Linked
 Indicator). Pengaturan kegiatan dalam pinjaman mengikuti pengaturan APBN.
                                                                       
      Pinjaman TB PforR bertujuan untuk meningkatkan cakupan, kualitas dan efisiensi
 penanggulangan TB di Indonesia. Pinjaman ini senilai USD 300 juta (Bank Dunia) dan USD
 20 Juta (interest dari Global Fund) yang terdiri dari 7 DLI dan 19 DLR dengan EA (Executing
 Agency) yaitu Sekretariat Jenderal, Kemenkes. Pinjaman ini telah efektif sejak tanggal 19
 Januari 2023 dan kami Sekretariat Jenderal ditunjuk sebagai Executing Agency (EA) dengan
                                                                       
 melibatkan 23 unit kerja di Kementerian Kesehatan.                    
    Biro Perencanaan dan Anggaran sebagai wakil Technical Committee (TC) Sekretariat TB
 PforR mempunyai tugas untuk mengkoordinir dan mengevaluasi implementasi program ini di
 lingkungan Kementerian Kesehatan. Oleh karena itu, pelaksana kegiatan ini memerlukan
 dukungan manajemen sebagaimana terlampir. Biro Perencanaan dan Anggaran juga
                                                                       
 melibatkan eselon 1 dan 2 di Kementerian lainnya untuk membantu mengawal implementasi
 program ini.                                                          
                                                                       
                                                                       
                            Page 3 of 5                                
 B. PENERIMA MANFAAT                                                   
                                                                       
    Penerima manfaat kegiatan ini dapat dipilah menjadi penerima manfaat internal yaitu
 jajaran Sekretariat Jenderal sebagai Ketua Umum dengan dan Direktur Jenderal Pencegahan
 dan Pengendalian Penyakit sebagai Steering Committee (SC) yang mengimplementasikan
 dan mengkoordinir pelaksanana program. Kementerian Kesehatan juga melibatkan penerima
                                                                       
 manfaat eksternal yaitu Kementerian PPN/Bappenas selaku Kementerian/Lembaga yang
 bertanggung jawab dalam koordinasi penyusunan rencana pembangunan nasional,
 Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan
 Stakeholder lainnya.                                                  
                                                                       
                                                                       
 C. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN                                       
                                                                       
 1. Metode Pelaksanaan                                                 
    Kegiatan ini dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari sebagai rangkaian acara Mission.
    Metode pelaksanaan yaitu pertemuan dan wawancara saat kunjungan lapangan dengan
    rincian:                                                           
                                                                       
    a. Pertemuan terdiri dari rapat koordinasi persiapan mission dan rapat mission yang
       dilaksanakan secara hybrid (di Jakarta dan via zoom meeting)    
                                                                       
    b. Kunjungan lapangan terdiri dari wawancara dan diskusi di wilayah Kota Surabaya
       sebagai lokasi piloting uji coba Inovasi Pembiayaan Program TB. 
 2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan                                      
                                                                       
    Dokumen Perencanaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) Kementerian
    Kesehatan                                                          
                                                                       
       Join Implementation Support Mission (JISM) Pinjaman Strengthening National
       Tuberculosis Response Program For-Results (TB PforR) - World Bank
       Kegiatan yang dimaksud termasuk didalamnya rapat yang dilaksanakan setiap
                                                                       
       semester (enam bulan) oleh Pemerintah Indonesia dengan pihak Lender untuk
       mengetahui progress implementasi pinjaman TB PforR. Rapat ini akan dilaksanakan
       selama 2 minggu baik secara online maupun offline. Kegiatan mission TB PforR ini
       akan dihadiri oleh pihak-pihak terkait lintas K/L khususnya unit kerja di Kementerian
       Kesehatan sebagai penanggungjawab PIC. Dilakukan dengan cara:   
                                                                       
      1. Rapat Mission TB PforR bertujuan untuk:                       
           Mendiskusikan status implementasi pinjaman TB PforR        
           Mendiskusikan progres pencapaian DLI/DLR                   
                                                                       
           Mendiskusikan pogress pencapaian PAP baik ESSA maupun Fiduciary
           Mendiskusikan bantuan teknis/ Technical Assistant (TA)     
           Mendiskusikan perkembangan pemanfaatan Hibah Global Fund yang
            termasuk dalam implementasi DLR.                           
           Mendiskusikan persiapan verifikasi atas pencapaian DLI     
           Berkoordinasi dengan satker penanggungjawab DLI/DLR dan PAP untuk
                                                                       
            memastikan data-data yang dilaporkan sebelum pelaksanaan mission
           Berkoordinasi dengan Dinkes kab/kota dan fasyankes untuk kunjungan
            lapangan (field visit).                                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                            Page 4 of 5                                
         Pertemuan ini wajib sesuai yang tertuang dalam loan agreement pinjaman TB
                                                                       
         PforR- World Bank. Pertemuan ini akan dilakukan secara luring di salah satu Hotel
         wilayah DKI Jakarta (tentative sesuai koordinasi dengan Bank dunia) dengan total
         peserta 70 orang yang dilakukan selama 4 hari. Pesertanya adalah:
           Biro Perencanaan dan Anggaran           2 orang            
                                                                       
           Sekretaris Ditjen, Itjen, dan BKPK      8 orang            
           Satker PJ DLI dan PAP                  21 orang            
           Pusjak KGTK                             2 orang            
           Sekretariat                            18 orang            
           Kementerian Keuangan                    3 orang            
           Bappenas                                2 orang            
           Tim Bank Dunia                          7 orang            
           Tim CCM Indonesia                       2 orang            
                                                                       
           Tim Global Fund dan BMGF                2 orang            
           Tim USAID                               1 orang            
           BPKP                                    2 orang            
            Total                                 70 orang             
                                                                       
                                                                       
 D. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN                                    
                                                                       
    Kurun waktu pencapaian keluaran adalah dari bulan Juli sd Agustus tahun 2023. Agenda
    kegiatan sebagaimana terlampir.                                    
                                                                       
                                                                       
 E. BIAYA YANG DIPERLUKAN                                              
    Biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan ini sebesar Rp. 251.370.000 (Dua Ratus Lima
                                                                       
    Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), -             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                Penanggung Jawab Kegiatan,             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                Budi Perdana                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                            Page 5 of 5