Pengadaan Paket Meeting Fullboard Finalisasi Standar Kompetensi Kerja (Skk) Dalam Rangka Penyusunan Skk Bidang Keperawatan, Bidang Entomolog Kesehatan Dan Bidang Promosi Kesehatan Dan Ilmu Perilaku

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 48674047
Date: 8 August 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 394,560,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 131,520,000
RUP Code: 42841555
Work Location: - - Depok (Kota)
Participants: 0
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                          
                      PENGADAAN PAKET MEETING FULLBOARD                   
                                                                          
              FINALISASI STANDAR KOMPETENSI KERJA (SKK) DALAM RANGKA      
         PENYUSUNAN SKK BIDANG PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKU, BIDANG
                                                                          
            ENTOMOLOGI KESEHATAN DAN BIDANG TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN     
                                 TAHUN 2023                               
                                                                          
                                                                          
           A. LATAR BELAKANG                                              
                  Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
                                                                          
              Kesehatan, Standar Kompetensi Kerja (SKK) disusun oleh organisasi profesi dan
              konsil masing-masing tenaga kesehatan. SKK adalah kemampuan tenaga kesehatan
             yang dipersyaratkan di tempat kerja mencakup aspek pengetahuan, keterampilan
                                                                          
             dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan
             syarat jabatan. SKK mencakup deskripsi un~. elemen kompetensi, kriteria unjuk kerja,
                                                                          
             batasan variabel, dan panduan penilaian.                     
                  Penyusunan RSKK Bidang Kesehatan dilaksanakan oleh konsil masing-
                                                                          
             masing tenaga kesehatan dengan melibatkan organisasi profesi tenaga kesehatan,
             lintas profesi/sektor/program terkait, yang difasil~asi oleh Sekretariat KTKI. SKK
                                                                          
             digunakan sebagai acuan dalam penyusunan skema sertifikasi kompetensi, pelatihan
             berbasis kompetensi, serta untuk pengembangan SOM. Dalam penyusunan SKK
             bidang kesehatan dipertukan koordinasi untuk persiapan fasilitasi penyusunan SKK
                                                                        I 
             bidang kesehatan dalam rangka peningkatan mutu tenaga kesehatan dan menjadikan
             masyarakat Indonesia hidup sehat.                            
                                                                          
                  Sesuai dengan Rencana lnduk Pengembangan (RIP) SKK bidang kesehatan,
             pada tahun ini Sekretariat KTKI memfasilitasi 10 SKK bidang kesehatan. Agar lebih
                                                                          
             fokus dalam pembahasan finalisasi, maka Sekretariat KTKI bermaksud
                                                                         I
             menyelenggarakan kegiatan fullboard finalisasi rancangan SKK untuk 3 (tiga) Bidang
             Bidang Promosi Kesehatan dan llmu Perilaku, Bidang Entomologi Kesehatan dan
             Bidang Tenaga Teknis Kefarmasian                             
                                                                          
                                                                          
           B. DASAR HUKUM                                                 
                                                                          
             1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. 
             2. Undang-Undang Nemer 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran
                                                                          
                Negara RI Tahun 2012 Nemer 158, Tambahan Negara RI Nomor 5336);
             3. Undang-Undang Nemer 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
              4. Peraturan Preside                                         
                 Ind  .      n Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
                   ones1a (Lemb N                                          
                            aran egara RI Tahun 2012 Nomor 24)·            
               5. Peraturan Pres·d N                ,                      
                            I                                              
                             en o. 90 Tahun 2017 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan
                  I                                                        
                  ndonesia.                                                
               6                                                           
                - Peraturan Pre ·d N                                       
                           SI en o. 86 Tahun 2019 Tentang Perubahan Alas Peraturan
                  Presiden Nomo 90 T h        .                .           
                            r  a un 2017 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
               7                                                           
                · Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                  Pemerintah;                                              
               8                                                           
                · Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/M Tahun 2022 tentang
                  Pengangkatan Keanggotaan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan;
                9                                                          
                - Permenkes Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Alas Peraturan Menteri
                  Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian
                   Kesehatan Tahun 2020-2024;                              
                10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.2 Tahun 2016 tentang Sistem
                   Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional                 
                11. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.3 Tahun 2016 tentang Tata Cara
                   Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.  
                12. Permenkes No. 29 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
                   KTKI.                                                   
                13. Permenkes No. 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
                   Kesehatan.                                              
                14. Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
                   Barang/Jasa Melalui Penyedia;                           
                                                                           
                                                                           
              C. MAKSUD DAN TUJUAN                                         
                 1. MAKSUD                                                 
                                                                           
                  Menyediakan fasilitas untuk menyelenggarakan kegiatan fulfboard finalisasi SKK
                  dalam rangka penyusunan SKK Bidang Promosi Kesehatan dan llmu Perilaku,
                   Bidang Entomologi Kesehatan dan Bidang Tenaga Teknis Kefarmasian. baik dari
                                                                           
                   sisi akomodasi maupun ruang pertemuan beserta fasilitas penunjang pertemuan.
                                                                           
                                                                           
                 2. TUJUAN                                      .  .       
                   Memperoleh penyedia yang dapat memberikan fasilitas sesuai dengan spes1fikas1
                                                                           
                   yang telah ditentukan.                                  
           D. NAMA ORGANISASI                                            
                                                                         
              PENGADAAN JASA LAINNYA:                                    
              a. Kit.Jo/I                                                
                       : Sekretariat KTKI                                
              b. PPK                                                     
                       : Yenny Sulistyowati, S.P., MKM                   
                                                                         
            E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAVA                           
                                                                         
              a. Sumber dana yang dipertukan membiayai Pengadaan Paket Meeting Fullboard
                 Finalisasi SKK berasal dari DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga
                                                                         
                 Kesehatan SP-DIPA 024.12.630870/2023 tanggal 30 November 2022, dengan
                 Akun 6813.ABG.003.055.8.524119 dan menggunakan sumber dana RM (Rupiah
                 Mumi)                                                   
                                                                         
               b. Total Perkiraan Biaya yang dipertukan Rp. 131.520.000 (Seratus Tiga Puluh Satu
                 Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)                  
                                                                         
                                                                         
            F. RUANG LINGKUP                                             
               1. Pengadaan paket Meeting Fullboard Finalisasi SKK dalam Rangka Penyusunan
                                                                         
                 SKK Bidang Promosi Kesehatan dan llmu Perilaku, Bidang Entomologi Kesehatan
                 dan Bidang Tenaga Teknis Kefarmasian Tahun 2023 :       
                                                                         
                 - Penyediaan akomodasi untuk 80 peserta selama 3 (liga) hari 2 malam
                 - Wajib Single Room untuk Ketua KTKI, Wakil Ketua KTKI, Sekretaris KTKI, Ketua
                  MTKI (Periode 2014-2022), dan Ketua Divisi MTKI (Periode 2014-2022) serta
                                                                         
                 struktural (10 kamar)                                   
                 - Peserta Twin Sharing (35 kamar)                       
                                                                         
                 - 2x makan pagi, 2x makan siang dan 2x makan malam      
                 - 4x Coffee Break dan Snack                             
                 - Coffee Break ditempatkan di box                       
                                                                         
                 - Menyediakan ruang pertemuan dengan kapasitas 80 orang 
                 - LAN Cable untuk Host Zoom                             
                                                                         
                 - Jaringan Internet yang stabil untuk kapasltas zoom meeting 100 peserta daring
                 - Menyediakan 2 unir screen, 2 proyektor dan 1 flipchart, standar sound system (4-
                 5 Microphone) dan Mixer Sound                           
                                                                         
                 - Panggung/ Stage dan hiasan taman untuk narasumber     
                 - Set up ruangan blocked                                
                                                                         
                 - Free parking untuk seluruh peserta                    
                 - Menyediakan fasilltas penunjang seperti: Notes, Pulpen untuk seluruh peserta
                  selama 3 hari (diberikan 1xl per hari)                 
,~                                                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
              2                                                              
               - Lokasi pengad  .                           · ·  · SKK       
                         aan peke~aanl pengadaan paket meeting Fu//board Finahsas,
                bertempat di Bogor, Jawa Baral.                              
              3                                                              
               · Menugaskan st '/ • •                                        
                          a,, pegawa, d1ruang pertemuan selama acara berlangsung
              4                                                              
               · Makan utama dilaksanakan di restaurant                      
           G. PRODUK YANG DIHASILKAN                                         
              Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan ini adalah terpilihnya penyedia
              (hotel) yang dapat memfasilitasi kegiatan Fu//board Finalisasi SKK dalam rangka
              Penyusunan SKK SKK Bidang Promosi Kesehatan dan llmu Perilaku, Bidang
              Entomologi Kesehatan dan Bidang Tenaga Teknis Kefarmasian.     
                                                                             
                                                                             
           H. KUALIFIKASI PENYEDIA                                           
              1. Berbadan hukum Indonesia (administrasi lengkap dan masih berlaku) sesuai
                                                                             
               dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021
               tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
                                                                             
               Presiden Nomor tahun 2018.                                    
             2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
               kegiatan/usaha.                                               
                                                                             
             3. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa
               dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun
                                                                             
               swasta, tenmasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia Barang/ Jasa
               yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun                  
                                                                             
             4. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan
               dalam Pengadaan Barangl Jasa.                                 
                                                                             
             5. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
               dihentikan dan/ atau direksi yang bertindak untuk dan alas nama perusahaan tidak
                                                                             
               sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pemyataan
               yang ditandatangani Penyedia Barangl Jasa                     
                                                                             
            6. Memiliki surat izin usaha (SIUP) kategori KBLI 5511015511155112/6811
            7. Penyedia telah terdaftar di dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
                                                                             
              Kementerian Kesehatan.                                         
            8. Telah tersertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environ/men/ Sustainability
                                                                             
              (CHSE) dari Kemenparekraf RI                                   
r                                                                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           I. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN            adaan Pake!       
                                                n pekerjaan Peng             
             Waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanaa KK SKK Bidang
                                              p nyusunan S                   
             Meeting Fu//boarc1 Finalisasi SKK dalam Rangka e h tan dan Bidang
                  .                     .   E tomologi Kese a                
             Promos1 Kesehatan dan llmu Perilaku, B1dang n Agustus 2023.     
             Tenaga Teknis Kefarmasian adalah selama 3 (t i·g a ) hari tanggal 1O - 12
                                                                             
                                                                             
                                              Pejabat Pembuat Komitmen       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                              Yen~        : . MKM