KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN PAKET MEETING FULLBOARD
FINALISASI STANDAR KOMPETENSI KERJA (SKK) DALAM RANGKA
PENYUSUNAN SKK BIDANG PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKU, BIDANG
ENTOMOLOGI KESEHATAN DAN BIDANG TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN
TAHUN 2023
A. LATAR BELAKANG
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan, Standar Kompetensi Kerja (SKK) disusun oleh organisasi profesi dan
konsil masing-masing tenaga kesehatan. SKK adalah kemampuan tenaga kesehatan
yang dipersyaratkan di tempat kerja mencakup aspek pengetahuan, keterampilan
dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan
syarat jabatan. SKK mencakup deskripsi un~. elemen kompetensi, kriteria unjuk kerja,
batasan variabel, dan panduan penilaian.
Penyusunan RSKK Bidang Kesehatan dilaksanakan oleh konsil masing-
masing tenaga kesehatan dengan melibatkan organisasi profesi tenaga kesehatan,
lintas profesi/sektor/program terkait, yang difasil~asi oleh Sekretariat KTKI. SKK
digunakan sebagai acuan dalam penyusunan skema sertifikasi kompetensi, pelatihan
berbasis kompetensi, serta untuk pengembangan SOM. Dalam penyusunan SKK
bidang kesehatan dipertukan koordinasi untuk persiapan fasilitasi penyusunan SKK
I
bidang kesehatan dalam rangka peningkatan mutu tenaga kesehatan dan menjadikan
masyarakat Indonesia hidup sehat.
Sesuai dengan Rencana lnduk Pengembangan (RIP) SKK bidang kesehatan,
pada tahun ini Sekretariat KTKI memfasilitasi 10 SKK bidang kesehatan. Agar lebih
fokus dalam pembahasan finalisasi, maka Sekretariat KTKI bermaksud
I
menyelenggarakan kegiatan fullboard finalisasi rancangan SKK untuk 3 (tiga) Bidang
Bidang Promosi Kesehatan dan llmu Perilaku, Bidang Entomologi Kesehatan dan
Bidang Tenaga Teknis Kefarmasian
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
2. Undang-Undang Nemer 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran
Negara RI Tahun 2012 Nemer 158, Tambahan Negara RI Nomor 5336);
3. Undang-Undang Nemer 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
4. Peraturan Preside
Ind . n Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
ones1a (Lemb N
aran egara RI Tahun 2012 Nomor 24)·
5. Peraturan Pres·d N ,
I
en o. 90 Tahun 2017 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan
I
ndonesia.
6
- Peraturan Pre ·d N
SI en o. 86 Tahun 2019 Tentang Perubahan Alas Peraturan
Presiden Nomo 90 T h . .
r a un 2017 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
7
· Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
8
· Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/M Tahun 2022 tentang
Pengangkatan Keanggotaan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan;
9
- Permenkes Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Alas Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian
Kesehatan Tahun 2020-2024;
10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.2 Tahun 2016 tentang Sistem
Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
11. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.3 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
12. Permenkes No. 29 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
KTKI.
13. Permenkes No. 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan.
14. Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Penyedia;
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. MAKSUD
Menyediakan fasilitas untuk menyelenggarakan kegiatan fulfboard finalisasi SKK
dalam rangka penyusunan SKK Bidang Promosi Kesehatan dan llmu Perilaku,
Bidang Entomologi Kesehatan dan Bidang Tenaga Teknis Kefarmasian. baik dari
sisi akomodasi maupun ruang pertemuan beserta fasilitas penunjang pertemuan.
2. TUJUAN . .
Memperoleh penyedia yang dapat memberikan fasilitas sesuai dengan spes1fikas1
yang telah ditentukan.
D. NAMA ORGANISASI
PENGADAAN JASA LAINNYA:
a. Kit.Jo/I
: Sekretariat KTKI
b. PPK
: Yenny Sulistyowati, S.P., MKM
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAVA
a. Sumber dana yang dipertukan membiayai Pengadaan Paket Meeting Fullboard
Finalisasi SKK berasal dari DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga
Kesehatan SP-DIPA 024.12.630870/2023 tanggal 30 November 2022, dengan
Akun 6813.ABG.003.055.8.524119 dan menggunakan sumber dana RM (Rupiah
Mumi)
b. Total Perkiraan Biaya yang dipertukan Rp. 131.520.000 (Seratus Tiga Puluh Satu
Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
F. RUANG LINGKUP
1. Pengadaan paket Meeting Fullboard Finalisasi SKK dalam Rangka Penyusunan
SKK Bidang Promosi Kesehatan dan llmu Perilaku, Bidang Entomologi Kesehatan
dan Bidang Tenaga Teknis Kefarmasian Tahun 2023 :
- Penyediaan akomodasi untuk 80 peserta selama 3 (liga) hari 2 malam
- Wajib Single Room untuk Ketua KTKI, Wakil Ketua KTKI, Sekretaris KTKI, Ketua
MTKI (Periode 2014-2022), dan Ketua Divisi MTKI (Periode 2014-2022) serta
struktural (10 kamar)
- Peserta Twin Sharing (35 kamar)
- 2x makan pagi, 2x makan siang dan 2x makan malam
- 4x Coffee Break dan Snack
- Coffee Break ditempatkan di box
- Menyediakan ruang pertemuan dengan kapasitas 80 orang
- LAN Cable untuk Host Zoom
- Jaringan Internet yang stabil untuk kapasltas zoom meeting 100 peserta daring
- Menyediakan 2 unir screen, 2 proyektor dan 1 flipchart, standar sound system (4-
5 Microphone) dan Mixer Sound
- Panggung/ Stage dan hiasan taman untuk narasumber
- Set up ruangan blocked
- Free parking untuk seluruh peserta
- Menyediakan fasilltas penunjang seperti: Notes, Pulpen untuk seluruh peserta
selama 3 hari (diberikan 1xl per hari)
,~
2
- Lokasi pengad . · · · SKK
aan peke~aanl pengadaan paket meeting Fu//board Finahsas,
bertempat di Bogor, Jawa Baral.
3
· Menugaskan st '/ • •
a,, pegawa, d1ruang pertemuan selama acara berlangsung
4
· Makan utama dilaksanakan di restaurant
G. PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan ini adalah terpilihnya penyedia
(hotel) yang dapat memfasilitasi kegiatan Fu//board Finalisasi SKK dalam rangka
Penyusunan SKK SKK Bidang Promosi Kesehatan dan llmu Perilaku, Bidang
Entomologi Kesehatan dan Bidang Tenaga Teknis Kefarmasian.
H. KUALIFIKASI PENYEDIA
1. Berbadan hukum Indonesia (administrasi lengkap dan masih berlaku) sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Presiden Nomor tahun 2018.
2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha.
3. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta, tenmasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia Barang/ Jasa
yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
4. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan
dalam Pengadaan Barangl Jasa.
5. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan/ atau direksi yang bertindak untuk dan alas nama perusahaan tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pemyataan
yang ditandatangani Penyedia Barangl Jasa
6. Memiliki surat izin usaha (SIUP) kategori KBLI 5511015511155112/6811
7. Penyedia telah terdaftar di dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
Kementerian Kesehatan.
8. Telah tersertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environ/men/ Sustainability
(CHSE) dari Kemenparekraf RI
r
I. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN adaan Pake!
n pekerjaan Peng
Waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanaa KK SKK Bidang
p nyusunan S
Meeting Fu//boarc1 Finalisasi SKK dalam Rangka e h tan dan Bidang
. . E tomologi Kese a
Promos1 Kesehatan dan llmu Perilaku, B1dang n Agustus 2023.
Tenaga Teknis Kefarmasian adalah selama 3 (t i·g a ) hari tanggal 1O - 12
Pejabat Pembuat Komitmen
Yen~ : . MKM