SPESIFIKASI TEKNIS
Program
Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Kegiatan
Dukungan Manajemen Pelaksanaan Prgram Ditjen Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit
Paket Pekerjaan
Pemeliharaan/Perawatan Gedung
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Palangka Raya
Lokasi
Jalan Adonis Samad Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut
Palangka Raya Kalimantan Tengah 73111
Telepon/fax (0536) 3225371
Email:kkppky@gmail.com
Tahun Anggaran
2023
RENCANA ANGGARAN BIAYA
SPESIFIKASI TEKNIS
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS III PALANGKA RAYA
Jalan Adonis Samad Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Palangka Raya Kalimantan Tengah 73111
Telepon/fax (0536) 3225371 Email:kkppky@gmail.com
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 1
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Data Umum Pekerjaan
-. Kode SiRUP : 43976190
- Paket Pekerjaan : Pemeliharaan / Perawatan Gedung KKP Kelas III Palangka Raya
- Lokasi Pekerjaan : Jalan Adonis Samad, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut,
Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111
- Program : Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
- Kegiatan : Dukungan Manajemen Pelaksanaan Program Ditjen Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit
- Klasifikasi RO : Layanan Dukungan Manajemen Internal
- Komponen : Operasional dan Pemeliharaan Kantor
- Kode MAK : 4815.EBA.994.002.C.523111
- Nilai Pagu : 212.660.000,00 (Dua Ratus Dua Belas uta Enam Ratus Enam
Puluh Ribu Rupiah)
- Nilai HPS : 173.780.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus
Delapan Puluh Ribu Rupiah)
- Tahun Anggaran : 2023
2. Klasifikasi Pemeliharaan / Perawatan Gedung
Klasifikasi Pemeliharaan/Perawatan Gedung sebagaimana yang dmaksud pada Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2008 tentang Tentang Pedoman Pemeliharaan
dan Perawatan Bangunan Gedung :
a. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan
tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam
tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya,
baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan
sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
b. Pemeliharaan bangunan gedung adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan
gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi.
c. Perawatan bangunan gedung adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti
bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan
sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
d. Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan
budaya dan fungsi khusus adalah ketetapan mengenai pemenuhan persyaratan
administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
e. Klasifikasi bangunan gedung adalah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung
berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administrasi dan persyaratan teknisnya.
f. Persyaratan teknis bangunan gedung adalah ketentuan mengenai persyaratan tata
bangunan dan persyaratan kendalan bangunan gedung
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
PEMELIHARARAAN / PRAWATAN GEDUNG KKP KELAS IIII PALANGKARAYA
TAHUN ANGGARAN 2023
3. Lingkup Pekerjaan
1) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pengadaan langsung yang
telah disusun oleh konsultan perencana pemeliharaan/perawatan gedung Kantor
Kesehatan Pelabuhan Kelas III Palangka Raya dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwizing pengadaan langsung, serta
ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan;
2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
3) Pelaksanaan konstruksi harus mendapat pengawasan dari penyedia jasa konsultan
pengawas;
4) Pelaksanaan pemeliaraan/perawatan gedung kantotr harus sesuai dengan ketentuan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
5) Penyusunan kontrak kerja pengadaan langsung sesuai dengan perundang-undangan
yang berlaku;
6) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi sesuai dengan pemeliharaan dan perawatan bangunan gednug;
b) Dokumen hasil pekerjaan pemeliharaan/perawatan gedung kantor, meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
2. Laporan harian/mingguan, bulanan atau lapoan akhir yang dibuat selama
pelaksanaan pemeliharaan/perawatan gedung kantor, dan laporan akhir
pengawasan;
3. Foto-foto dokumentasi kegiatan yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan pemeliharaan/perawatan gedung kantor;
Uraian pekerjaan sebagai berikut :
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Mob de mob tenaga kerja dan alat kerja
2. Pek. Pengukuran
3. Bongkar kusen pintu lama
4. Pembongkaran lantai parquet lt.2
5. Pembersihan dan pembuangan ex bongkaran
6. Pekerjaan Keselamatan Kerja (K3)
II. PEKERJAAN GEDUNG UTAMA
1. Pergantian kusen aluminium pintu rg. Bendahara
2. Pasang panel bawah dinding plywood lapis HPL
- Ruang koridor pelayanan lt.1
- Depan pintu masuk ruang staff lt.1
3. Pekerjaan keramik homogenous 60x60 rg. Kepala kantor
- Pasang keramik homogenous 60x60 cm (polish)
4. Pekerjaan Dinding lt.1
- Pekerjaan plesteran dengan kawat
- Acian
5. Pemasangan rangka baliho dan pagar
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
PEMELIHARARAAN / PRAWATAN GEDUNG KKP KELAS IIII PALANGKARAYA
TAHUN ANGGARAN 2023
6. Pengecatan dinding Eksterior
Lantai.1
- Depan gedung lt.1
- Samping kanan lt.1
- Samping kiri lt.1
- Sisi belakang lt.1
- Pintu teralis lt.1
Lantai.2
- Depan gedung lt.2
- Samping kanan lt.2
- Samping kiri lt.2
- Sisi belakang lt.2
- Pagar Besi lt.2
- Cat Listplank atap lt.2
III. PEKERJAAN PAGAR KELILING
1. Cat dinding+kolom dinding depan (luar dan dalam)
2. Cat dinding+kolom dinding samp kiri
3. Cat dinding+kolom dinding samp kanan
4. Cat dinding+kolom dinding belakang
5. Cat minyak pagar besi depan
IV. PEKERJAAN MUSHALLA
- Cat dinding dan kolom luar
V. PEKERJAAN GUDANG ARSIP
1. Dinding luar
2. Dinding tangga luar dalam
3. Cat rangka rangka kanopy
VI. PEKERJAAN GUDANG KERING
1. Dinding luar gudang (bag depan)
2. Cat pintu besi
VII. PEKERJAAN POS JAGA
- Dinding luar pos jaga
VIII. PEKERJAAN PARKIR MOBIL DAN MOTOR
1. Kolom parkir mobil
2. Cat rangka tiang besi parkir mobil
3. Kolom parkir motor
4. Cat rangka tiang besi parkir motor
4. Acuan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam RENCANA KERJA
DAN SYARAT-SYARAT dan Bill Of Quantity pekerjaan ini;
b. Gambar-gambar yang dilampirkan pada RENCANA KERJA DAN SYARATSYARAT
pekerjaan ini;
c. Keterangan dan gambar-gambar yang diberikan oleh Konsultan Perencana kepada
pelaksana pada waktu Rapat Penjelasan Pekerjaan/Rapat Aanwijzing Pekerjaan/
Risalah Aanwijzing.
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
PEMELIHARARAAN / PRAWATAN GEDUNG KKP KELAS IIII PALANGKARAYA
TAHUN ANGGARAN 2023
Pasal 2
PERATURAN TEKNIS PEMELIHARAAN/PERAWATAN
BANGUNAN GEDUNG YANG DIGUNAKAN
1. Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentua dibawah ini termasuk segala
perubahan dan tambahannya :
- Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2008 tentang Tentang Pedoman
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
- Standard Nasional Indonesia (SNI)
- Peraturan Semen Portland di Indonesia (SNI 15 - 2049 – 2004)
- Persyaratan Cat Indonesia NI-4.
- Peraturan Semen Portland Indonesia NI-8.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2008 tentang Tentang Pedoman
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
- Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah
setempat yang bersangkutan dengan masalah bangunan.
2. Untuk melaksanakan pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula :
a. Gambar Kerja yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan disahkan oleh Pemberi
Tugas termasuk pula Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang diselesaikan
oleh Kontraktor dan sudah disyahkan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan BoQ.
c. Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
d. Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Kontraktor.
e. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
f. Jadwal pelaksanaan (tentative time schedule) yang telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan Pemberi Tugas.
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan/Perawatan Gedung Kantor Kesehatan
Pelabuhan Kelas III Palanka Raya adalah selama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung sejak
ditandatanganinya SPMK;
Pasal 4
PRODUK DALAM NEGERI
1. Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan Produksi Dalam
Negeri. Produk Luar Negeri boleh dipakai atau digunakan selama Produksi Dalam Negeri
tidak dapat digunakan.
2. Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk paket pekerjaan emeliharaan/Perawatan Gedung
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Palanka Raya dengan nilai Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 47%.
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
PEMELIHARARAAN / PRAWATAN GEDUNG KKP KELAS IIII PALANGKARAYA
TAHUN ANGGARAN 2023
Pasal 5
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut Syarat-syarat Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di
lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja
dilapangan.
2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-syarat
kesehatan bagi semua Petugas dan Pekerja yang ada dibawah kekuasaan Kontraktor.
3. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib diberikan
oleh Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 6
PERSYARATAN PENGADAAN LANGSUNG PENYEDIA KONSTRUKSI
PEMELIHARAAN/PERAWATAN GEDUNG
Pekerjaan Pemeliharaan/Perawatan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Palangka
Raya TA.2023 terdiri dari Pekerjaan Standar dan Non Standar sehingga dibutuhkan kualifikasi/
kompetensi sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang dikerjakan. Untuk mendapatkan hasil
produk bangunan gedung beserta kelengkapan lainnya yang berkualitas maka Penyedia Jasa
Konstruksi (Perawatan Banunan) yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut harus memiliki
Kualifikasi dan Kompetensi dengan persyaratan kualifikasi sebagai berikut :
1. Metode Pengadaan
a. Kategori : Pekerjaan Konstruksi (Perawatan Gedung)
b. Jenis Pengadaan : Pengadaan Langsung
c. Metode Pemilihan : Pengadaan Langsung
d. Jenis Kontrak : Kontrak Harga Satuan
2. Persyaratan Kualifikasi Administrasi :
a. Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku;
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan/atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, yang masih berlaku dan diterbitkan
oleh instansi yang berwenang, dengan Klasifikasi Bangunan Gedung (BG);
c. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Konstruksi (Berdasarkan PP 5 Tahun 2021), dan/atau yang sudah di konversi;
d. Dengan Kualifikasi SBU dan yang beregrestrasi (a.n. Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat/Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal);
e. Klasifikasi kecil Sub Klasifikasi BG002 Konstruksi Gedung Perkantoran KBLI 41012;
f. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai
pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir) dengan pengalaman pekerjaan sesuai
sub bidang klasifikasi/layanan SBU/KBLI yang disyaratkan.
g. Mempunyai Status Valid Keterangan Wajib Pajak Berdasarkan Hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak (KSWP);
h. Memiliki NPWP, dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir
laporan SPT Tahun 2022;
i. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada
perubahan)
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
PEMELIHARARAAN / PRAWATAN GEDUNG KKP KELAS IIII PALANGKARAYA
TAHUN ANGGARAN 2023
j. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang
dari 3 (tiga) tahun;
Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
1) Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, dikecualikan dari ketentuan
huruf i untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
2) Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk
pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit diatas Rp2.500.000.000,00
(dua miliar lima ratus juta rupiah) s.d paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima
belas miliar rupiah);
k. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
3. Persyaratan Administrasi Teknis :
a. Menyampaikan jadwal pelaksanaan;
b. Menyampaikan rencana atau jadwal permintaan dan pengiriman material dalam
pelaksanaan pekerjaan;
c. Menyampaikan program mutu terkait K3 dan sistem pengaturan lalu-lintas pekerjaan;
d. Memiliki kemampuan menyediakan personil manajerial untuk pelaksana pekerjaan,
dengan kualifikasi personil sebagai berikut :
Posisi Jabatan
Pengalama Sertifikat ∑
Dalam Pekerjaan
No Pendidikan
n (Tahun) Kompetensi Kerja Tenaga
yang Akan
Dilaksanakan
Pelaksana
D3/S1
Bangunan
1 Pelaksana Lapangan TeknIk 2 Tahun 1 Orang
Gedung/minimal
Sipil
Jenjang 4
Petugas K3 Sertifikat K3
2 D3/S1 0 Tahun 1 Orang
Konstruksi konstruksi
* ) Personil diatas, melampirkan :
1) Ijazah yang sesuai;
2) KTP dan NPWP;
3) Curiculum Vitae (CV) yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan
dan diketahui oleh pihak yang sah mewakili Badan Usaha;
4) Memiliki Sertifikat Keterampilan sesuai yang dipersyaratkan dan dinyatakan
dalam Surat Pernyataan Kepemilikian Sertifikat Kompetensi Kerja oleh pihak
yang sah mewakili Badan Usaha;
5) Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personil manajerial dibuktikan saat Rapat
Persiapan Penunjukan Penyedia (RPPP);
6) Peserta yang tidak dapat membuktikan Sertifikat Kompetensi Kerja untuk
Tenaga terampil yang diusulkan dalam dokumen penawaran saat Rapat
Persiapan Penunjukan Penyedia (RPPP) dikenakan sanksi;
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
PEMELIHARARAAN / PRAWATAN GEDUNG KKP KELAS IIII PALANGKARAYA
TAHUN ANGGARAN 2023
Adapun sanksi yang dikenakansebagai berikut :
a. Sanksi administrasi, berupa pembatalan penetapan pemenang;
b. Sanksi daftar hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Persyaratan Teknis Peralatan Utama
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh pelakana konstruksi,
sebelum pekerjaan dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain :
Spesifikasi/ Jumlah Status
Keterangan
No Nama Peralatan Kapasitas Unit Kepemilikan
Milik Sendiri/
1. Perancah (Scaffolding) - 15 Unit MilikS eSwenad iri/ Baik/
Sewa Operasional
2. Tangga 4 - 8 meter 1 Unit Milik Sendiri Baik/
Operasional
3. Peralatan Tukang Batu - 1 Set Milik Sendiri Baik/
Operasional
Baik/
4. Peralatan Tukang Kayu - 1 Set Milik Sendiri
Operasional
Baik/
5. Peralatan Pengecatan - 1 Set Milik Sendiri
Operasional
6. Safety Bell Proyek - 2 unit Milik Sendiri Baik/
Operasional
Peralatan diatas disertai :
1. Bukti kepemilikan peralatan (invoice/surat pernyataan) untuk peralatan dengan status
milik sendiri;
2. Surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari
pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa;
3. Peralatam tukang batu/kayu/pengecatan dibuat daftar secara terperinci
Pasal 7
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) KONSTRUKSI
Ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi kepada
setiap orang yang berada ditempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku,
penggunaan peralatan kerja konstruksi, secara produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan perlindungan
kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang kompeten dan organisasi
pengendalian K3 konstruksi sesuai dengan tingkat risiko yang ditetapkan oleh pengguna jasa.
Pasal 8
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
A. Kegiatan Mobilisasi
1. Mobilisasi semua personil penyedia sesuai dengan struktur organisasi pelaksana
yang telah disetujui oleh Direksi termasuk para pekerja yang diperlukan dalam
pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam kontrak dan personil ahli K3 atau
petugas K3 sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam spesifikasi.
2. Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum
dalam penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan, tempat peralatan
tersebut akan digunakan.
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
PEMELIHARARAAN / PRAWATAN GEDUNG KKP KELAS IIII PALANGKARAYA
TAHUN ANGGARAN 2023
B. Kegiatan Demobilisasi
Pembongkaran tempat kerja oleh penyedia pada saat akhir kontrak, termasuk pemindahan
semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik pemerintah dan
pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum pekejaan
dimulai.
Pasal 9
PELAPORAN DAN PELAKSANAAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen untuk mendapatkan persetujuan, sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal
tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas adalah :
1. Laporan Harian
Laporan harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung setelah
SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) eksemplar yang berisi antara lain : buku harian yang
memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawas/
Direksi pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan
penyelesaian pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat teknis. Laporan Harian berisikan,
antara lain :
a) Tenaga;
b) Bahan bangunan/material yang didatangkan, diterima atau tidak;
c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
2. Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan
hari kerja) terhitung 3 (tiga) hari kerja setelah SPMK ditandatangani sebanyak 3 (tiga)
rangkap dan berisi antara lain :
a) Review terhadap rencana kerja Kontraktor;
b) Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama seminggu
tersebut;
c) Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
d) Monitor masalah teknis dilapangan;
e) Permasalahan non-teknis yang dihadapi;
f) Pemeriksaan Gambar Kerja;
g) Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
h) Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
Pasal 10
SPESIFIKASI BAHAN PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENGECATAN
A. Pembersihan dan Perapihan
Setelah pekerjaan selesai semua, permukaan harus bersih dari segala macam kotoran
dan dalam keadaan baik sempurna, serta sisa dari bahan-bahan yang sudah
digunakanyang berupa apapun harus dibersihkan atau dibuang. Pekerjaan pembersihan
dilakukan selama pekerjaan dilaksanakan.
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
PEMELIHARARAAN / PRAWATAN GEDUNG KKP KELAS IIII PALANGKARAYA
TAHUN ANGGARAN 2023
B. Pekerjaan Pengecatan
1. Jenis Pekerjaan ini meliputi :
1) Dinding dan kolom Gedung Kantor Utama
2) Dinding dan kolom bagian dalam pagar keliling
3) Dinding dan kolom luar serta dalam ruang wudhu Mushalla
4) Dinding dan tangga gudang Arsip
5) Dinding depan luar gudang
6) Kolom dan rangka atap Parkir mobil
7) Kolom dan rangka atap Parkir motor
2. Referensi
Seluruh Pekerjaan Cat harus sesuai dengan standard-standard sebagai berikut :
1) Petunjuk-petunjuk yang diajukan oleh pabrik pembuat
2) NI-3 1970
3) NI-4
3. Persyaratan Material
1) Cat dasar dan cat akhir yang akan dipakai adalah buatan pabrik dari kualitas
terbaik.
2) Cat harus dalam bungkus dan kemasan asli dimana tercantum merk dagang,
spesifikasi, dan aturan pakai.
3) Cat yang dipakai adalah dari setara Merk Nippont Paint yang mengandung TKDN
25%.
4) Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan contoh material cat untuk disetujui
oleh PPK.
5) Jenis cat, warna dan type yang akan dipakai pada semua posisi gedung ditentukan
oleh KPA dan/PPK dalam masa pelaksanaan.
6) Jenis, Warna dan Type Cat dapat diganti oleh KPA/PPK dalam masa pelaksanaan.
7) Penentuan penempatan ruang dan jenis cat ditentukan oleh KPA/PPK dalam masa
pelaksanaan.
8) Jika terjadi perbedaan antara pemakaian warna dan spesifikasi cat yang ada dalam
Spesifikasi Teknis dengan yang ada maka acuan yang dipakai adalah menurut
keputusan PPK.
9) Perubahan-perubahan warna cat yang dilakukan oleh KPA/PPK harus disertai
keterangan tertulis.
10) Perubahan-perubahan warna cat yang tidak disertai keterangan tertulis adalah
kesalahan Kontraktor Pelaksana dan dengan biaya sendiri Kontraktor Pelaksana
harus mengantinya dengan warna cat seperti yang telah ditentukan dalam termasuk
biaya yang harus dikeluarkan untuk pengelupasan dan pembersihan apabila
pekerjaan pengecatan telah terlanjur selesai dikerjakan.
4. Pelaksanaan
1) Kontraktor Pelaksana harus mengerok seluruh cat pada permukaan tembok pabila
ada permukaan cat lama yang terkelupas, kemudian menimpa kembali dengan cat
baru hingga tertutup lapisan cat lama.
2) Kemudian sapukan cat pada permukaan tembok. Anda dapat menggunakan roller.
Cukup satu 2 lapis. Biarkan hingga kering sekitar 2-3 jam.
3) Gunakan kuas untuk mengecat pinggiran tembok atau lis.
4) Semua pekerjaan pengecatan dilakukan dengan cara manual oleh tukang ahli.
Pengecatan dengan alat seperti Kompresor harus dengan persetujuan KPA/PPK
tanpa adanya penambahan biaya pelaksanaan
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
PEMELIHARARAAN / PRAWATAN GEDUNG KKP KELAS IIII PALANGKARAYA
TAHUN ANGGARAN 2023
C. Pekerjaan Interior
1. Jenis Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
1) Pergantian Lantai Ruang Kepala Kantor
2) Pemasangan dinding Panel plywood lapisa HPL pada ruang koridor ruang Klinik
dan Penghubung ruang pelayanan dan ruang klinik.
2. Referensi
1) Seluruh Pekerjaan Interior meliputi lapisan dinding panel HPL yakni menggunakan
plywood dengan ketebalan 9 mm hingga 12 mm.
2) Lapisan plywood merupakan lapisan HPL setara TACO dengan motif yang sudah
tertuang dalam gambar atau atas persetujuan KPA/PPK
3) Lapisan lantai yang dipakai adalah jenis keramik Homogenous Tile dengan ukuran
60x60 cm serta motif ditentukan dana tau atas persetujuan KPA/PPK.
3. Penggunaan Syarat-Syarat dan Teknis
Penggunaan syarat-syarat dan teknis ini adalah:
1) Jika terdapat perbedaan antara Rencana Kerja dan Syarat-syarat dengan Gambar
Kerja, maka yang berlaku adalah ketentuan yang ada dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS) dengan persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan.
2) Jika ada perbedaan pada gambar-gambar atau ukuran-ukuran maka gambar dalam
skala besar yang harus diikuti, atau ada kemungkinan lain suatu pengecualian
dengan Persetujuan Direksi, PPK dan konsultan pengawas,
3) Gambar Detail dan gambar penjelasan lainnya yang memungkinkan diperlukan
pada pelaksanaan pekerjaan ini harus dibuat oleh Kontraktor.
4) Untuk hal-hal yang menyangkut masalah Teknis yang belum jelas, Kontraktor
diwajibkan berkonsultasi dengan pihak Direksi dengan persetjunan pemberi tugas/
PPK dan pengawas, tidak diperkenangkan mengambil keputusan tanpa
persetujuan.
4. Persiapan
1) Kontraktor harus menyiapkan kotak pertolongan kecelakaan P3K.
2) Kontraktor bertanggungjawab atas tepatnya pekerjaan, bentuk, ukuran–ukuran dan
mutu yang tercantum dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) pekerjaan.
3) Kontraktor berkewajiban mencocokkan ukuran–ukuran satu sama lain dan segera
memberitahukan/berkonsultasi dengan Direksi dan pengawas bila mana terdapat
perbedaan ukuran-ukuran satu sama lainnya.
D. Pekerjaan Eksterior
1. Jenis Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
1) Pemasangan Rangka Baliho
2) Pemasangan Pagar Atas teras
2. Referensi
1) Seluruh Pekerjaan eksterior meliputi pengadaan dan pemasangan rangka besi
hollow sebagai dudukan spanduk/baliho dengan ukuran 125x900 cm.
2) Rangka ini menggunakan bingkai 4x4 cm dan 2x4 cm sebagai skat2 dengan
ketebalan besi 1,7 mm dengan jarak sesuai dengan gambar kerja.
3) Rangka baliho dipasang pada posisi depan kolom bulat teras depan dengan posisi
elevasi sibawah list tepi dak teras.
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
PEMELIHARARAAN / PRAWATAN GEDUNG KKP KELAS IIII PALANGKARAYA
TAHUN ANGGARAN 2023
4) Untuk posisi pagar dak teras atas dipasang di tepi as balok dengan dipasang
memanjang tepi keliling dak teras bagian samping kanan kiri dan depan.
3. Penggunaan Syarat-Syarat dan Teknis
Penggunaan Syarat-syarat dan Teknis ini adalah:
1) Jika terdapat perbedaan antara Rencana Kerja dan Syarat-syarat dengan Gambar
Kerja, maka yang berlaku adalah ketentuan yang ada dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS) dengan persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan.
2) Jika ada perbedaan pada gambar-gambar atau ukuran-ukuran maka gambar dalam
skala besar yang harus diikuti, atau ada kemungkinan lain suatu pengecualian
dengan Persetujuan Direksi dan pengawas.
3) Gambar Detail dan gambar penjelasan lainnya yang memungkinkan diperlukan
pada pelaksanaan pekerjaan ini harus dibuat oleh Kontraktor.
a. Untuk hal-hal yang menyangkut masalah teknis yang belum jelas, Kontraktor
diwajibkan berkonsultasi dengan pihak Direksi dan pengawas tidak diperkenangkan
mengambil keputusan tanpa persetujuan Direksi, PPK dan pengawas.
E. Pekerjaan Lain–Lain dan Pembersihan
1. Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai, maka Kontraktor harus membersihkan semua
kotoran dan sisa-sisa material akibat kegiatan pelaksanaan tersebut.
2. Memperbaiki kembali semua kerusakan-kerusakan, baik jalanan, maupun fasilitas
lainnya akiba pekerjaan ini.
3. Dalam masa pemeliharaan, pembersihan tersebut harus tetap dilaksanakan sampai
serah terima.
F. Ketentuan Tambahan
1. Selain Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, semua ketentuan administrasi,
pemeriksaan bahan dan mutu pelaksanaan serta Ketentuan lain dari pemeriksaan
yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan ini, termasuk pula sebagai syarat-syarat
yang harus dipenuhi dan ditaati.
2. Semua bahan yang akan digunakan harus melalui persetujuan Direksi, pemberi tugas/
PPKdengan terlebih dahulu menunjukkan contohnya atau menggunakan Surat
Keterangan Persetujuan terutama bahan-bahan Produksi Industri yang mempunyai
banyak jenis Merk.
3. Semua akibat yang timbul dari pelaksanaan yang keliru, menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Pasal 11
SPESIFIKASI PROSES / KEGIATAN IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO,
PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3
1. Segenap jajaran PT/CV/Penyedia jasa bertekad untuk menjalankan, menciptakan dan
memelihara lingkungan kerja yang sehat guna memenuhi keselamatan kerja dengan cara
menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja [K-3] dalam
melaksanakan kegiatan konstruksi
2. Membangun manajemen perusahaan yang mengacu pada sistem manajemen keselamatan
dan kesehatan kerja [K-3] dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja [SMK-3] Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
3. Melaksanakan pemeliharaan/perawatan gedung kantor yang sesuai dengan rencana dan
waktu yang telah ditentukan.
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
PEMELIHARARAAN / PRAWATAN GEDUNG KKP KELAS IIII PALANGKARAYA
TAHUN ANGGARAN 2023
4. Membuat perencanaan K-3 yang meliputi : Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
Bahaya, Pemenuhan Perundang-undangan dan Persyaratan Lain, Penetapan Sasaran
K-3 dan Program K-3, serta Menyediakan Petugas K-3.
5. Mensosialisasikan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja dan
Sekitar Lokasi Pekerjaan.
6. Program dan Sasaran K-3
a) Perencanaan K-3 meliputi petunjuk/gambaran pelaksanaan K-3 di areal proyek (safety
plant) dengan menyediakan sumber daya K-3 (APD, Rambu-rambu, Spanduk/Poster,
Pagar Pengaman, Jaring Pengaman, dsb) secara konsisten.
b) Target yaitu tidak ada kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa [zero fatalac
cident].Safety Induction melalui pendekatan dan pengarahan tentang K-3, house
keeping dan ketertiban proyek kepada pekerja baru dan pekerja sebelum
melaksanakan pekerjaan yang berpotensi bahaya tinggi.
c) Safety Talk melalui pengarahan singkat tentang K-3 dan kondisi proyek kepada seluruh
pekerja sebelum pekerjaan dimulai, maka dilakukan pengarahan setiap hari.
d) Safety Patrol (inspeksi K-3) dilaksanakan untuk memantau pelaksanaan K-3 dan untuk
menjaga konsistensi penerapan K-3 dilokasi proyek. Inspeksi K-3 dilakukan setiap hari
pada jam kerja dengan tujuan untuk memantau kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan.
e) Safety Patrol (inspeksi K-3) dilaksanakan untuk memantau pelaksanaan K-3 dan untuk
menjaga konsistensi penerapan K-3 dilokasi proyek. Inspeksi K-3 dilakukan setiap hari
pada jam kerja dengan tujuan untuk memantau kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan.
f) Safety Meeting (rapat K-3) dilaksanakan setiap hari untuk membahas masalah
kemungkinan terjadinya bahaya dan melakukan pencegahan, penanggulangan dan
perbaikan yang terjadi.
g) Training K-3 kepada segenap karyawan yang bekerja dilokasi pekerjaan.
h) Tingkat penerapan elemen SMK-3 minimal 80%.
i) Semua pekerja memakai APD yang sesuai dengan risiko pekerjaanya masing-masing.
j) Sosialisasi kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pelaksanaan kegiatan.
k) Audit pelaksanaan dan penerapan K-3 supaya memastikan semua pekerja harus
mematuhi seluruh peraturan yang telah ditetapkan.
7. Manajemen K-3 [identifikasi bahaya dan pengendalian risiko bahaya] Jenis pekerjaan dan
identifikasi bahaya sebagai berikut :
Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan pendahuluan - Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja secara
umum
- Terganggunya ketertiban umum/lngkungan kerja
- Terganggunya lingkungan sekitar
- Terinjak/tersangkut material tajam dan keras
2. Pekerjaan pergantian kusen - Terkena mata bor, terkena mesin pemoton alma,
aluminium rg bendahara terkena sengatan linstrik, tertimpa kusen aluminum
3. Pekerjaan psg panel dinding - Terkena mata bor, terkena mesin memotong
plywood HPL plywood, terinjak paku/skrup, terkena palu, tertimpa
material, keracunan ringan lem pox.
4. Pemasangan rangka baliho - Terkena percikan las, terjatuh dari ketinggian,
dan pagar tertusuk/tertimpa material, tersengat listrik
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
PEMELIHARARAAN / PRAWATAN GEDUNG KKP KELAS IIII PALANGKARAYA
TAHUN ANGGARAN 2023
5. Pekerjaan pengecatan - Terjatuh dari ketinggian tertimpa frame
scafolding joint pin, terkena langsung oleh bahan
kimia yang terkandung pada cat
Pasal 12
DETAIL ENGINEERING DESIGN (DED)
Detail Engineering Design yang selanjutnya disebut DED adalah dokumen desain teknis
bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume
serta biaya pekerjaan. (DED terlampir)
Pasal 13
PENUTUP
1. Meskipun pada spesifikasi ini pada uraian pekerjaan dan bahan-bahan tidak dinyatakan
kata-kata yang harus disediakan Kontraktor atau dipasang Kontraktor tetapi tidak
dijelaskan dalam penjelasan pekerjaan pemeliharaan/perawatan gedung kantor ini,
perkataan-perkataan tersebut dianggap ada dan dimuat dalam spesifikasi ini.
2. Pekerjaan yang nyata menjadi bagian-bagian dari pekerjaan pembangunan tetapi tidak
diuraikan atau tidak dimuat dalam spesifikasi ini harus dianggap pekerjaan ini diuraikan
dan dimuat dalam spesifikasi ini. Sehingga harus tetap diselenggarakan dan diselesaikan
oleh Kontraktor demi untuk menuju penyerahan selesainya pekerjaan yang lengkap dan
sempurna menurut pertimbangan pemberi tugas, dan konsultan pengawas.
3. Dalam pelaksanaan pekerjaan Pemelihataan/Perawata Gedung KKP Kelas III Palangka
Raya, pekerjaan konstruksi harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Rencana
Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang terlampir pada dokumen pengadaan dan ketentuan
lainnya akan diatur dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).
4. Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua
bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain,
serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas
dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta,
Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini.
Sebelum mendapat persetujuan dari konsultan pengawas, bahwa pekerjaan telah
diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
5. Demikian spesifikasi teknis ini dibuat untuk dijadikan acuan dan pedoman dalam
pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan/perawatan gedung KKP Kelas III Palangka Raya
TA.2023 sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang sesuai dengan rencana.
Palangkaraya, 11 Agustus 2023
Mengetahui / Menyetujui : Ditetapkan Oleh :
Kuasa Pengguna Angaran Pejabat Pembuat Komitmen
Kantor Kesehatan Pelabuhan Palangka Raya Kantor Kesehatan Pelabuhan Palangka Raya
Ucup Supriyadi, SKM, M.Kes Radian Nur, S.Sos
NIP 196606091992031001 NIP 197210021996031001
SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
PEMELIHARARAAN / PRAWATAN GEDUNG KKP KELAS IIII PALANGKARAYA
TAHUN ANGGARAN 2023