Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 48712047
Date: 10 August 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Palangkaraya
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 269,512,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 173,780,000
Winner (Pemenang): CV Rindang Bumi Utama
NPWP: 939388880711000
RUP Code: 43976190
Work Location: jalan adonis samad - Palangka Raya (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI              TEKNIS          
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                            Program 
                                                                    
                               Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
                                                                    
                                                           Kegiatan 
                        Dukungan Manajemen Pelaksanaan Prgram Ditjen Pencegahan
                                                 dan Pengendalian Penyakit
                                                                    
                                                     Paket Pekerjaan
                                                                    
                                             Pemeliharaan/Perawatan Gedung
                               Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Palangka Raya
                                                             Lokasi 
                                                                    
                        Jalan Adonis Samad Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut
                                       Palangka Raya Kalimantan Tengah 73111
                                                Telepon/fax (0536) 3225371
                                                  Email:kkppky@gmail.com
                                                                    
                                                    Tahun  Anggaran 
                                                                    
                                                                2023
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
RENCANA       ANGGARAN        BIAYA                                 
 SPESIFIKASI            TEKNIS                                      
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
              KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA              
                       DIREKTORAT JENDERAL                          
               PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT                 
          KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS III PALANGKA RAYA        
Jalan Adonis Samad Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Palangka Raya Kalimantan Tengah 73111
                Telepon/fax (0536) 3225371 Email:kkppky@gmail.com   
                          SPESIFIKASI TEKNIS                                
                                                                            
                                Pasal 1                                     
                                                                            
                       RUANG LINGKUP PEKERJAAN                              
                                                                            
                                                                            
   1. Data Umum Pekerjaan                                                   
      -. Kode SiRUP  : 43976190                                             
                                                                            
      - Paket Pekerjaan : Pemeliharaan / Perawatan Gedung KKP Kelas III Palangka Raya
      - Lokasi Pekerjaan : Jalan Adonis Samad, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut,
                       Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111               
                                                                            
      - Program      : Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit         
      - Kegiatan     : Dukungan Manajemen Pelaksanaan Program Ditjen Pencegahan
                       dan Pengendalian Penyakit                            
                                                                            
      - Klasifikasi RO : Layanan Dukungan Manajemen Internal                
      - Komponen     : Operasional dan Pemeliharaan Kantor                  
                                                                            
      - Kode MAK     : 4815.EBA.994.002.C.523111                            
      - Nilai Pagu   : 212.660.000,00 (Dua Ratus Dua Belas uta Enam Ratus Enam
                                                                            
                       Puluh Ribu Rupiah)                                   
      - Nilai HPS    : 173.780.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus
                       Delapan Puluh Ribu Rupiah)                           
                                                                            
      - Tahun Anggaran : 2023                                               
   2. Klasifikasi Pemeliharaan / Perawatan Gedung                           
                                                                            
      Klasifikasi Pemeliharaan/Perawatan Gedung sebagaimana yang dmaksud pada Peraturan
      Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2008 tentang Tentang Pedoman Pemeliharaan
      dan Perawatan Bangunan Gedung :                                       
      a. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan
         tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam
         tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya,
         baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan
                                                                            
         sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.                            
      b. Pemeliharaan bangunan gedung adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan
         gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi.
      c. Perawatan bangunan gedung adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti
         bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan
         sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.                     
                                                                            
      d. Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan
         budaya dan fungsi khusus adalah ketetapan mengenai pemenuhan persyaratan
         administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.              
      e. Klasifikasi bangunan gedung adalah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung
         berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administrasi dan persyaratan teknisnya.
      f. Persyaratan teknis bangunan gedung adalah ketentuan mengenai persyaratan tata
         bangunan dan persyaratan kendalan bangunan gedung                  
                                                                            
                                                                            
                                                        SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                        PEMELIHARARAAN / PRAWATAN GEDUNG KKP KELAS IIII PALANGKARAYA
                                                          TAHUN ANGGARAN 2023
   3. Lingkup Pekerjaan                                                     
      1) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pengadaan langsung yang
         telah disusun oleh konsultan perencana pemeliharaan/perawatan gedung Kantor
         Kesehatan Pelabuhan Kelas III Palangka Raya dengan segala tambahan dan
                                                                            
         perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwizing pengadaan langsung, serta
         ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan; 
      2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga
         dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil
         pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
      3) Pelaksanaan konstruksi harus mendapat pengawasan dari penyedia jasa konsultan
                                                                            
         pengawas;                                                          
      4) Pelaksanaan pemeliaraan/perawatan gedung kantotr harus sesuai dengan ketentuan
         Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan
         Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);                              
      5) Penyusunan kontrak kerja pengadaan langsung sesuai dengan perundang-undangan
         yang berlaku;                                                      
                                                                            
      6) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :       
         a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
            konstruksi sesuai dengan pemeliharaan dan perawatan bangunan gednug;
         b) Dokumen hasil pekerjaan pemeliharaan/perawatan gedung kantor, meliputi :
                                                                            
            1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
            2. Laporan harian/mingguan, bulanan atau lapoan akhir yang dibuat selama
               pelaksanaan pemeliharaan/perawatan gedung kantor, dan laporan akhir
               pengawasan;                                                  
            3. Foto-foto dokumentasi kegiatan yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
                                                                            
               pelaksanaan pemeliharaan/perawatan gedung kantor;            
      Uraian pekerjaan sebagai berikut :                                    
                                                                            
      I. PEKERJAAN PENDAHULUAN                                              
         1. Mob de mob tenaga kerja dan alat kerja                          
         2. Pek. Pengukuran                                                 
         3. Bongkar kusen pintu lama                                        
         4. Pembongkaran lantai parquet lt.2                                
         5. Pembersihan dan pembuangan ex bongkaran                         
                                                                            
         6. Pekerjaan Keselamatan Kerja (K3)                                
      II. PEKERJAAN GEDUNG UTAMA                                            
         1. Pergantian kusen aluminium pintu rg. Bendahara                  
         2. Pasang panel bawah dinding plywood lapis HPL                    
            - Ruang koridor pelayanan lt.1                                  
                                                                            
            - Depan pintu masuk ruang staff lt.1                            
         3. Pekerjaan keramik homogenous 60x60 rg. Kepala kantor            
            - Pasang keramik homogenous 60x60 cm (polish)                   
         4. Pekerjaan Dinding lt.1                                          
            - Pekerjaan plesteran dengan kawat                              
            - Acian                                                         
         5. Pemasangan rangka baliho dan pagar                              
                                                                            
                                                                            
                                                        SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                        PEMELIHARARAAN / PRAWATAN GEDUNG KKP KELAS IIII PALANGKARAYA
                                                          TAHUN ANGGARAN 2023
         6. Pengecatan dinding Eksterior                                    
            Lantai.1                                                        
            - Depan gedung lt.1                                             
            - Samping kanan lt.1                                            
            - Samping kiri lt.1                                             
                                                                            
            - Sisi belakang lt.1                                            
            - Pintu teralis lt.1                                            
            Lantai.2                                                        
            - Depan gedung lt.2                                             
            - Samping kanan lt.2                                            
                                                                            
            - Samping kiri lt.2                                             
            - Sisi belakang lt.2                                            
            - Pagar Besi lt.2                                               
            - Cat Listplank atap lt.2                                       
                                                                            
      III. PEKERJAAN PAGAR KELILING                                         
         1. Cat dinding+kolom dinding depan (luar dan dalam)                
         2. Cat dinding+kolom dinding samp kiri                             
         3. Cat dinding+kolom dinding samp kanan                            
         4. Cat dinding+kolom dinding belakang                              
         5. Cat minyak pagar besi depan                                     
                                                                            
      IV. PEKERJAAN MUSHALLA                                                
         - Cat dinding dan kolom luar                                       
      V. PEKERJAAN GUDANG ARSIP                                             
         1. Dinding luar                                                    
                                                                            
         2. Dinding tangga luar dalam                                       
         3. Cat rangka rangka kanopy                                        
      VI. PEKERJAAN GUDANG KERING                                           
         1. Dinding luar gudang (bag depan)                                 
                                                                            
         2. Cat pintu besi                                                  
      VII. PEKERJAAN POS JAGA                                               
         - Dinding luar pos jaga                                            
                                                                            
      VIII. PEKERJAAN PARKIR MOBIL DAN MOTOR                                
         1. Kolom parkir mobil                                              
         2. Cat rangka tiang besi parkir mobil                              
         3. Kolom parkir motor                                              
         4. Cat rangka tiang besi parkir motor                              
                                                                            
   4. Acuan Pelaksanaan Pekerjaan                                           
      a. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam RENCANA KERJA
                                                                            
         DAN SYARAT-SYARAT dan Bill Of Quantity pekerjaan ini;              
      b. Gambar-gambar yang dilampirkan pada RENCANA KERJA DAN SYARATSYARAT 
         pekerjaan ini;                                                     
      c. Keterangan dan gambar-gambar yang diberikan oleh Konsultan Perencana kepada
         pelaksana pada waktu Rapat Penjelasan Pekerjaan/Rapat Aanwijzing Pekerjaan/
                                                                            
         Risalah Aanwijzing.                                                
                                                                            
                                                        SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                        PEMELIHARARAAN / PRAWATAN GEDUNG KKP KELAS IIII PALANGKARAYA
                                                          TAHUN ANGGARAN 2023
                                Pasal 2                                     
                                                                            
              PERATURAN  TEKNIS PEMELIHARAAN/PERAWATAN                      
                  BANGUNAN   GEDUNG YANG  DIGUNAKAN                         
                                                                            
   1. Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
      Syarat-syarat ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentua dibawah ini termasuk segala
      perubahan dan tambahannya :                                           
      - Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
        Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah                 
                                                                            
      - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2008 tentang Tentang Pedoman
        Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung                          
      - Standard Nasional Indonesia (SNI)                                   
                                                                            
      - Peraturan Semen Portland di Indonesia (SNI 15 - 2049 – 2004)        
      - Persyaratan Cat Indonesia NI-4.                                     
      - Peraturan Semen Portland Indonesia NI-8.                            
                                                                            
      - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2008 tentang Tentang Pedoman
        Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung                          
      - Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah
        setempat yang bersangkutan dengan masalah bangunan.                 
                                                                            
   2. Untuk melaksanakan pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula :         
      a. Gambar Kerja yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan disahkan oleh Pemberi
         Tugas termasuk pula Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang diselesaikan
         oleh Kontraktor dan sudah disyahkan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
      b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan BoQ.                     
                                                                            
      c. Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).         
      d. Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Kontraktor.
      e. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).                                 
                                                                            
      f. Jadwal pelaksanaan (tentative time schedule) yang telah disetujui oleh Konsultan
        Pengawas dan Pemberi Tugas.                                         
                                                                            
                                Pasal 3                                     
                      JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                             
                                                                            
   Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan/Perawatan Gedung Kantor Kesehatan
   Pelabuhan Kelas III Palanka Raya adalah selama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung sejak
   ditandatanganinya SPMK;                                                  
                                                                            
                                Pasal 4                                     
                         PRODUK DALAM  NEGERI                               
                                                                            
   1. Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan Produksi Dalam
      Negeri. Produk Luar Negeri boleh dipakai atau digunakan selama Produksi Dalam Negeri
      tidak dapat digunakan.                                                
   2. Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk paket pekerjaan emeliharaan/Perawatan Gedung
      Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Palanka Raya dengan nilai Tingkat Komponen
      Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 47%.                              
                                                                            
                                                                            
                                                        SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                        PEMELIHARARAAN / PRAWATAN GEDUNG KKP KELAS IIII PALANGKARAYA
                                                          TAHUN ANGGARAN 2023
                                Pasal 5                                     
                    JAMINAN DAN KESELAMATAN  KERJA                          
                                                                            
   1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut Syarat-syarat Pertolongan
      Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di
      lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja
                                                                            
      dilapangan.                                                           
   2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-syarat
      kesehatan bagi semua Petugas dan Pekerja yang ada dibawah kekuasaan Kontraktor.
   3. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib diberikan
      oleh Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.     
                                                                            
                                Pasal 6                                     
                                                                            
        PERSYARATAN  PENGADAAN  LANGSUNG  PENYEDIA KONSTRUKSI               
                   PEMELIHARAAN/PERAWATAN   GEDUNG                          
   Pekerjaan Pemeliharaan/Perawatan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Palangka
                                                                            
   Raya TA.2023 terdiri dari Pekerjaan Standar dan Non Standar sehingga dibutuhkan kualifikasi/
   kompetensi sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang dikerjakan. Untuk mendapatkan hasil
   produk bangunan gedung beserta kelengkapan lainnya yang berkualitas maka Penyedia Jasa
   Konstruksi (Perawatan Banunan) yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut harus memiliki
   Kualifikasi dan Kompetensi dengan persyaratan kualifikasi sebagai berikut :
   1. Metode Pengadaan                                                      
                                                                            
      a. Kategori      : Pekerjaan Konstruksi (Perawatan Gedung)            
      b. Jenis Pengadaan : Pengadaan Langsung                               
      c. Metode Pemilihan : Pengadaan Langsung                              
                                                                            
      d. Jenis Kontrak : Kontrak Harga Satuan                               
   2. Persyaratan Kualifikasi Administrasi :                                
                                                                            
      a. Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku;
      b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan/atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
         Indonesia (KBLI) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, yang masih berlaku dan diterbitkan
         oleh instansi yang berwenang, dengan Klasifikasi Bangunan Gedung (BG);
      c. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Badan Usaha (SBU)
         Konstruksi (Berdasarkan PP 5 Tahun 2021), dan/atau yang sudah di konversi;
                                                                            
      d. Dengan Kualifikasi SBU dan yang beregrestrasi (a.n. Menteri Pekerjaan Umum dan
         Perumahan Rakyat/Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal);
      e. Klasifikasi kecil Sub Klasifikasi BG002 Konstruksi Gedung Perkantoran KBLI 41012;
      f. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai
         pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir) dengan pengalaman pekerjaan sesuai
         sub bidang klasifikasi/layanan SBU/KBLI yang disyaratkan.          
                                                                            
      g. Mempunyai Status Valid Keterangan Wajib Pajak Berdasarkan Hasil Konfirmasi Status
        Wajib Pajak (KSWP);                                                 
      h. Memiliki NPWP, dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir
        laporan SPT Tahun 2022;                                             
      i. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada
        perubahan)                                                          
                                                                            
                                                                            
                                                        SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                        PEMELIHARARAAN / PRAWATAN GEDUNG KKP KELAS IIII PALANGKARAYA
                                                          TAHUN ANGGARAN 2023
      j. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
        waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
        termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang
        dari 3 (tiga) tahun;                                                
         Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
                                                                            
         1) Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, dikecualikan dari ketentuan
            huruf i untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak
            Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);         
         2) Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk
            pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit diatas Rp2.500.000.000,00
                                                                            
            (dua miliar lima ratus juta rupiah) s.d paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima
            belas miliar rupiah);                                           
      k. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
        tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.                     
                                                                            
   3. Persyaratan Administrasi Teknis :                                     
      a. Menyampaikan jadwal pelaksanaan;                                   
      b. Menyampaikan rencana atau jadwal permintaan dan pengiriman material dalam
         pelaksanaan pekerjaan;                                             
                                                                            
      c. Menyampaikan program mutu terkait K3 dan sistem pengaturan lalu-lintas pekerjaan;
      d. Memiliki kemampuan menyediakan personil manajerial untuk pelaksana pekerjaan,
         dengan kualifikasi personil sebagai berikut :                      
                                                                            
               Posisi Jabatan                                               
                                    Pengalama   Sertifikat    ∑             
              Dalam Pekerjaan                                               
          No               Pendidikan                                       
                                    n (Tahun) Kompetensi Kerja Tenaga       
                yang Akan                                                   
               Dilaksanakan                                                 
                                             Pelaksana                      
                             D3/S1                                          
                                             Bangunan                       
          1  Pelaksana Lapangan TeknIk 2 Tahun              1 Orang         
                                             Gedung/minimal                 
                              Sipil                                         
                                             Jenjang 4                      
             Petugas K3                      Sertifikat K3                  
          2                   D3/S1  0 Tahun                1 Orang         
             Konstruksi                      konstruksi                     
         * ) Personil diatas, melampirkan :                                 
           1) Ijazah yang sesuai;                                           
           2) KTP dan NPWP;                                                 
           3) Curiculum Vitae (CV) yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan
              dan diketahui oleh pihak yang sah mewakili Badan Usaha;       
           4) Memiliki Sertifikat Keterampilan sesuai yang dipersyaratkan dan dinyatakan
              dalam Surat Pernyataan Kepemilikian Sertifikat Kompetensi Kerja oleh pihak
              yang sah mewakili Badan Usaha;                                
           5) Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personil manajerial dibuktikan saat Rapat
              Persiapan Penunjukan Penyedia (RPPP);                         
           6) Peserta yang tidak dapat membuktikan Sertifikat Kompetensi Kerja untuk
              Tenaga terampil yang diusulkan dalam dokumen penawaran saat Rapat
              Persiapan Penunjukan Penyedia (RPPP) dikenakan sanksi;        
                                                        SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                        PEMELIHARARAAN / PRAWATAN GEDUNG KKP KELAS IIII PALANGKARAYA
                                                          TAHUN ANGGARAN 2023
              Adapun sanksi yang dikenakansebagai berikut :                 
              a. Sanksi administrasi, berupa pembatalan penetapan pemenang; 
              b. Sanksi daftar hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                                                            
   4. Persyaratan Teknis Peralatan Utama                                    
                                                                            
      Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh pelakana konstruksi,
      sebelum pekerjaan dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain :
                                                                            
                             Spesifikasi/ Jumlah Status                     
                                                          Keterangan        
       No     Nama Peralatan  Kapasitas Unit   Kepemilikan                  
                                               Milik Sendiri/               
       1. Perancah (Scaffolding) -     15 Unit MilikS eSwenad iri/ Baik/    
                                                 Sewa    Operasional        
       2. Tangga              4 - 8 meter 1 Unit Milik Sendiri Baik/        
                                                         Operasional        
       3. Peralatan Tukang Batu  -      1 Set  Milik Sendiri Baik/          
                                                         Operasional        
                                                            Baik/           
       4. Peralatan Tukang Kayu  -      1 Set  Milik Sendiri                
                                                         Operasional        
                                                            Baik/           
       5. Peralatan Pengecatan   -      1 Set  Milik Sendiri                
                                                         Operasional        
       6. Safety Bell Proyek     -     2 unit  Milik Sendiri Baik/          
                                                         Operasional        
      Peralatan diatas disertai :                                           
      1. Bukti kepemilikan peralatan (invoice/surat pernyataan) untuk peralatan dengan status
         milik sendiri;                                                     
      2. Surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari
         pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa;                   
      3. Peralatam tukang batu/kayu/pengecatan dibuat daftar secara terperinci
                                Pasal 7                                     
           KESELAMATAN  DAN KESEHATAN  KERJA (K3) KONSTRUKSI                
   Ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi kepada
   setiap orang yang berada ditempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku,
   penggunaan peralatan kerja konstruksi, secara produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
   Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan perlindungan
   kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang kompeten dan organisasi
   pengendalian K3 konstruksi sesuai dengan tingkat risiko yang ditetapkan oleh pengguna jasa.
                                                                            
                                Pasal 8                                     
                                                                            
                      MOBILISASI DAN DEMOBILISASI                           
   A. Kegiatan Mobilisasi                                                   
      1. Mobilisasi semua personil penyedia sesuai dengan struktur organisasi pelaksana
         yang telah disetujui oleh Direksi termasuk para pekerja yang diperlukan dalam
                                                                            
         pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam kontrak dan personil ahli K3 atau
         petugas K3 sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam spesifikasi.
      2. Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum
         dalam penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan, tempat peralatan
         tersebut akan digunakan.                                           
                                                                            
                                                        SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                        PEMELIHARARAAN / PRAWATAN GEDUNG KKP KELAS IIII PALANGKARAYA
                                                          TAHUN ANGGARAN 2023
   B. Kegiatan Demobilisasi                                                 
      Pembongkaran tempat kerja oleh penyedia pada saat akhir kontrak, termasuk pemindahan
      semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik pemerintah dan
      pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum pekejaan
      dimulai.                                                              
                                                                            
                                Pasal 9                                     
                     PELAPORAN  DAN PELAKSANAAN                             
   Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
                                                                            
   Komitmen untuk mendapatkan persetujuan, sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal
   tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan
   Pengawas adalah :                                                        
   1. Laporan Harian                                                        
                                                                            
      Laporan harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung setelah
      SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) eksemplar yang berisi antara lain : buku harian yang
      memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawas/
      Direksi pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan
      penyelesaian pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat teknis. Laporan Harian berisikan,
      antara lain :                                                         
      a) Tenaga;                                                            
      b) Bahan bangunan/material yang didatangkan, diterima atau tidak;     
                                                                            
      c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;             
      d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;               
      e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;                            
      f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.           
                                                                            
   2. Laporan Pelaksanaan                                                   
      Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan
      hari kerja) terhitung 3 (tiga) hari kerja setelah SPMK ditandatangani sebanyak 3 (tiga)
      rangkap dan berisi antara lain :                                      
      a) Review terhadap rencana kerja Kontraktor;                          
                                                                            
      b) Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama seminggu
         tersebut;                                                          
      c) Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;      
      d) Monitor masalah teknis dilapangan;                                 
      e) Permasalahan non-teknis yang dihadapi;                             
      f) Pemeriksaan Gambar Kerja;                                          
      g) Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
      h) Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
                                                                            
                                Pasal 10                                    
                                                                            
        SPESIFIKASI BAHAN PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENGECATAN                
                                                                            
   A. Pembersihan dan Perapihan                                             
      Setelah pekerjaan selesai semua, permukaan harus bersih dari segala macam kotoran
      dan dalam keadaan baik sempurna, serta sisa dari bahan-bahan yang sudah
      digunakanyang berupa apapun harus dibersihkan atau dibuang. Pekerjaan pembersihan
      dilakukan selama pekerjaan dilaksanakan.                              
                                                                            
                                                                            
                                                        SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                        PEMELIHARARAAN / PRAWATAN GEDUNG KKP KELAS IIII PALANGKARAYA
                                                          TAHUN ANGGARAN 2023
   B. Pekerjaan Pengecatan                                                  
      1. Jenis Pekerjaan ini meliputi :                                     
        1) Dinding dan kolom Gedung Kantor Utama                            
        2) Dinding dan kolom bagian dalam pagar keliling                    
        3) Dinding dan kolom luar serta dalam ruang wudhu Mushalla          
        4) Dinding dan tangga gudang Arsip                                  
                                                                            
        5) Dinding depan luar gudang                                        
        6) Kolom dan rangka atap Parkir mobil                               
        7) Kolom dan rangka atap Parkir motor                               
      2. Referensi                                                          
        Seluruh Pekerjaan Cat harus sesuai dengan standard-standard sebagai berikut :
        1) Petunjuk-petunjuk yang diajukan oleh pabrik pembuat              
                                                                            
        2) NI-3 1970                                                        
        3) NI-4                                                             
      3. Persyaratan Material                                               
        1) Cat dasar dan cat akhir yang akan dipakai adalah buatan pabrik dari kualitas
           terbaik.                                                         
                                                                            
        2) Cat harus dalam bungkus dan kemasan asli dimana tercantum merk dagang,
           spesifikasi, dan aturan pakai.                                   
        3) Cat yang dipakai adalah dari setara Merk Nippont Paint yang mengandung TKDN
           25%.                                                             
        4) Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan contoh material cat untuk disetujui
           oleh PPK.                                                        
        5) Jenis cat, warna dan type yang akan dipakai pada semua posisi gedung ditentukan
           oleh KPA dan/PPK dalam masa pelaksanaan.                         
        6) Jenis, Warna dan Type Cat dapat diganti oleh KPA/PPK dalam masa pelaksanaan.
                                                                            
        7) Penentuan penempatan ruang dan jenis cat ditentukan oleh KPA/PPK dalam masa
           pelaksanaan.                                                     
        8) Jika terjadi perbedaan antara pemakaian warna dan spesifikasi cat yang ada dalam
           Spesifikasi Teknis dengan yang ada maka acuan yang dipakai adalah menurut
           keputusan PPK.                                                   
        9) Perubahan-perubahan warna cat yang dilakukan oleh KPA/PPK harus disertai
           keterangan tertulis.                                             
        10) Perubahan-perubahan warna cat yang tidak disertai keterangan tertulis adalah
           kesalahan Kontraktor Pelaksana dan dengan biaya sendiri Kontraktor Pelaksana
                                                                            
           harus mengantinya dengan warna cat seperti yang telah ditentukan dalam termasuk
           biaya yang harus dikeluarkan untuk pengelupasan dan pembersihan apabila
           pekerjaan pengecatan telah terlanjur selesai dikerjakan.         
      4. Pelaksanaan                                                        
        1) Kontraktor Pelaksana harus mengerok seluruh cat pada permukaan tembok pabila
                                                                            
          ada permukaan cat lama yang terkelupas, kemudian menimpa kembali dengan cat
          baru hingga tertutup lapisan cat lama.                            
        2) Kemudian sapukan cat pada permukaan tembok. Anda dapat menggunakan roller.
          Cukup satu 2 lapis. Biarkan hingga kering sekitar 2-3 jam.        
        3) Gunakan kuas untuk mengecat pinggiran tembok atau lis.           
        4) Semua pekerjaan pengecatan dilakukan dengan cara manual oleh tukang ahli.
          Pengecatan dengan alat seperti Kompresor harus dengan persetujuan KPA/PPK
          tanpa adanya penambahan biaya pelaksanaan                         
                                                                            
                                                        SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                        PEMELIHARARAAN / PRAWATAN GEDUNG KKP KELAS IIII PALANGKARAYA
                                                          TAHUN ANGGARAN 2023
   C. Pekerjaan Interior                                                    
      1. Jenis Pekerjaan                                                    
        Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :                           
        1) Pergantian Lantai Ruang Kepala Kantor                            
        2) Pemasangan dinding Panel plywood lapisa HPL pada ruang koridor ruang Klinik
          dan Penghubung ruang pelayanan dan ruang klinik.                  
                                                                            
      2. Referensi                                                          
        1) Seluruh Pekerjaan Interior meliputi lapisan dinding panel HPL yakni menggunakan
           plywood dengan ketebalan 9 mm hingga 12 mm.                      
        2) Lapisan plywood merupakan lapisan HPL setara TACO dengan motif yang sudah
           tertuang dalam gambar atau atas persetujuan KPA/PPK              
        3) Lapisan lantai yang dipakai adalah jenis keramik Homogenous Tile dengan ukuran
                                                                            
           60x60 cm serta motif ditentukan dana tau atas persetujuan KPA/PPK.
      3. Penggunaan Syarat-Syarat dan Teknis                                
        Penggunaan syarat-syarat dan teknis ini adalah:                     
        1) Jika terdapat perbedaan antara Rencana Kerja dan Syarat-syarat dengan Gambar
           Kerja, maka yang berlaku adalah ketentuan yang ada dalam Rencana Kerja dan
           Syarat-syarat (RKS) dengan persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan.
        2) Jika ada perbedaan pada gambar-gambar atau ukuran-ukuran maka gambar dalam
                                                                            
           skala besar yang harus diikuti, atau ada kemungkinan lain suatu pengecualian
           dengan Persetujuan Direksi, PPK dan konsultan pengawas,          
        3) Gambar Detail dan gambar penjelasan lainnya yang memungkinkan diperlukan
           pada pelaksanaan pekerjaan ini harus dibuat oleh Kontraktor.     
        4) Untuk hal-hal yang menyangkut masalah Teknis yang belum jelas, Kontraktor
           diwajibkan berkonsultasi dengan pihak Direksi dengan persetjunan pemberi tugas/
           PPK dan pengawas, tidak diperkenangkan mengambil keputusan tanpa 
           persetujuan.                                                     
                                                                            
      4. Persiapan                                                          
        1) Kontraktor harus menyiapkan kotak pertolongan kecelakaan P3K.    
        2) Kontraktor bertanggungjawab atas tepatnya pekerjaan, bentuk, ukuran–ukuran dan
           mutu yang tercantum dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) pekerjaan.
        3) Kontraktor berkewajiban mencocokkan ukuran–ukuran satu sama lain dan segera
           memberitahukan/berkonsultasi dengan Direksi dan pengawas bila mana terdapat
           perbedaan ukuran-ukuran satu sama lainnya.                       
                                                                            
   D. Pekerjaan Eksterior                                                   
                                                                            
      1. Jenis Pekerjaan                                                    
        Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :                           
        1) Pemasangan Rangka Baliho                                         
        2) Pemasangan Pagar Atas teras                                      
      2. Referensi                                                          
                                                                            
        1) Seluruh Pekerjaan eksterior meliputi pengadaan dan pemasangan rangka besi
           hollow sebagai dudukan spanduk/baliho dengan ukuran 125x900 cm.  
        2) Rangka ini menggunakan bingkai 4x4 cm dan 2x4 cm sebagai skat2 dengan
           ketebalan besi 1,7 mm dengan jarak sesuai dengan gambar kerja.   
        3) Rangka baliho dipasang pada posisi depan kolom bulat teras depan dengan posisi
           elevasi sibawah list tepi dak teras.                             
                                                                            
                                                                            
                                                        SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                        PEMELIHARARAAN / PRAWATAN GEDUNG KKP KELAS IIII PALANGKARAYA
                                                          TAHUN ANGGARAN 2023
        4) Untuk posisi pagar dak teras atas dipasang di tepi as balok dengan dipasang
           memanjang tepi keliling dak teras bagian samping kanan kiri dan depan.
                                                                            
      3. Penggunaan Syarat-Syarat dan Teknis                                
        Penggunaan Syarat-syarat dan Teknis ini adalah:                     
        1) Jika terdapat perbedaan antara Rencana Kerja dan Syarat-syarat dengan Gambar
           Kerja, maka yang berlaku adalah ketentuan yang ada dalam Rencana Kerja dan
           Syarat-syarat (RKS) dengan persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan.
        2) Jika ada perbedaan pada gambar-gambar atau ukuran-ukuran maka gambar dalam
           skala besar yang harus diikuti, atau ada kemungkinan lain suatu pengecualian
           dengan Persetujuan Direksi dan pengawas.                         
        3) Gambar Detail dan gambar penjelasan lainnya yang memungkinkan diperlukan
                                                                            
           pada pelaksanaan pekerjaan ini harus dibuat oleh Kontraktor.     
        a. Untuk hal-hal yang menyangkut masalah teknis yang belum jelas, Kontraktor
           diwajibkan berkonsultasi dengan pihak Direksi dan pengawas tidak diperkenangkan
           mengambil keputusan tanpa persetujuan Direksi, PPK dan pengawas. 
   E. Pekerjaan Lain–Lain dan Pembersihan                                   
                                                                            
      1. Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai, maka Kontraktor harus membersihkan semua
         kotoran dan sisa-sisa material akibat kegiatan pelaksanaan tersebut.
      2. Memperbaiki kembali semua kerusakan-kerusakan, baik jalanan, maupun fasilitas
         lainnya akiba pekerjaan ini.                                       
      3. Dalam masa pemeliharaan, pembersihan tersebut harus tetap dilaksanakan sampai
         serah terima.                                                      
                                                                            
   F. Ketentuan Tambahan                                                    
      1. Selain Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, semua ketentuan administrasi,
         pemeriksaan bahan dan mutu pelaksanaan serta Ketentuan lain dari pemeriksaan
         yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan ini, termasuk pula sebagai syarat-syarat
         yang harus dipenuhi dan ditaati.                                   
      2. Semua bahan yang akan digunakan harus melalui persetujuan Direksi, pemberi tugas/
         PPKdengan terlebih dahulu menunjukkan contohnya atau menggunakan Surat
         Keterangan Persetujuan terutama bahan-bahan Produksi Industri yang mempunyai
         banyak jenis Merk.                                                 
      3. Semua akibat yang timbul dari pelaksanaan yang keliru, menjadi tanggung jawab
                                                                            
         Kontraktor.                                                        
                                Pasal 11                                    
      SPESIFIKASI PROSES / KEGIATAN IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO,  
                                                                            
                    PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3                        
   1. Segenap jajaran PT/CV/Penyedia jasa bertekad untuk menjalankan, menciptakan dan
      memelihara lingkungan kerja yang sehat guna memenuhi keselamatan kerja dengan cara
      menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja [K-3] dalam
                                                                            
      melaksanakan kegiatan konstruksi                                      
   2. Membangun manajemen perusahaan yang mengacu pada sistem manajemen keselamatan
      dan kesehatan kerja [K-3] dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
      Nomor 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
      Kerja [SMK-3] Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.                       
   3. Melaksanakan pemeliharaan/perawatan gedung kantor yang sesuai dengan rencana dan
      waktu yang telah ditentukan.                                          
                                                                            
                                                                            
                                                        SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                        PEMELIHARARAAN / PRAWATAN GEDUNG KKP KELAS IIII PALANGKARAYA
                                                          TAHUN ANGGARAN 2023
   4. Membuat perencanaan K-3 yang meliputi : Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
      Bahaya, Pemenuhan Perundang-undangan dan Persyaratan Lain, Penetapan Sasaran
      K-3 dan Program K-3, serta Menyediakan Petugas K-3.                   
   5. Mensosialisasikan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja dan
      Sekitar Lokasi Pekerjaan.                                             
                                                                            
   6. Program dan Sasaran K-3                                               
      a) Perencanaan K-3 meliputi petunjuk/gambaran pelaksanaan K-3 di areal proyek (safety
         plant) dengan menyediakan sumber daya K-3 (APD, Rambu-rambu, Spanduk/Poster,
         Pagar Pengaman, Jaring Pengaman, dsb) secara konsisten.            
      b) Target yaitu tidak ada kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa [zero fatalac
         cident].Safety Induction melalui pendekatan dan pengarahan tentang K-3, house
         keeping dan ketertiban proyek kepada pekerja baru dan pekerja sebelum
         melaksanakan pekerjaan yang berpotensi bahaya tinggi.              
                                                                            
      c) Safety Talk melalui pengarahan singkat tentang K-3 dan kondisi proyek kepada seluruh
         pekerja sebelum pekerjaan dimulai, maka dilakukan pengarahan setiap hari.
      d) Safety Patrol (inspeksi K-3) dilaksanakan untuk memantau pelaksanaan K-3 dan untuk
         menjaga konsistensi penerapan K-3 dilokasi proyek. Inspeksi K-3 dilakukan setiap hari
         pada jam kerja dengan tujuan untuk memantau kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan.
      e) Safety Patrol (inspeksi K-3) dilaksanakan untuk memantau pelaksanaan K-3 dan untuk
         menjaga konsistensi penerapan K-3 dilokasi proyek. Inspeksi K-3 dilakukan setiap hari
                                                                            
         pada jam kerja dengan tujuan untuk memantau kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan.
      f) Safety Meeting (rapat K-3) dilaksanakan setiap hari untuk membahas masalah
         kemungkinan terjadinya bahaya dan melakukan pencegahan, penanggulangan dan
         perbaikan yang terjadi.                                            
      g) Training K-3 kepada segenap karyawan yang bekerja dilokasi pekerjaan.
      h) Tingkat penerapan elemen SMK-3 minimal 80%.                        
                                                                            
      i) Semua pekerja memakai APD yang sesuai dengan risiko pekerjaanya masing-masing.
      j) Sosialisasi kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pelaksanaan kegiatan.
      k) Audit pelaksanaan dan penerapan K-3 supaya memastikan semua pekerja harus
         mematuhi seluruh peraturan yang telah ditetapkan.                  
   7. Manajemen K-3 [identifikasi bahaya dan pengendalian risiko bahaya] Jenis pekerjaan dan
                                                                            
      identifikasi bahaya sebagai berikut :                                 
            Uraian Pekerjaan              Identifikasi Bahaya               
                                                                            
       1. Pekerjaan pendahuluan - Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja secara
                                umum                                        
                              - Terganggunya ketertiban umum/lngkungan kerja
                                                                            
                              - Terganggunya lingkungan sekitar             
                              - Terinjak/tersangkut material tajam dan keras
                                                                            
       2. Pekerjaan pergantian kusen - Terkena mata bor, terkena mesin pemoton alma,
          aluminium rg bendahara terkena sengatan linstrik, tertimpa kusen aluminum
                                                                            
       3. Pekerjaan psg panel dinding - Terkena mata bor, terkena mesin memotong
          plywood HPL           plywood, terinjak paku/skrup, terkena palu, tertimpa
                                material, keracunan ringan lem pox.         
       4. Pemasangan rangka baliho - Terkena percikan las, terjatuh dari ketinggian,
          dan pagar             tertusuk/tertimpa material, tersengat listrik
                                                                            
                                                        SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                        PEMELIHARARAAN / PRAWATAN GEDUNG KKP KELAS IIII PALANGKARAYA
                                                          TAHUN ANGGARAN 2023
       5. Pekerjaan pengecatan - Terjatuh dari ketinggian tertimpa frame    
                                scafolding joint pin, terkena langsung oleh bahan
                                kimia yang terkandung pada cat              
                                Pasal 12                                    
                                                                            
                    DETAIL ENGINEERING DESIGN (DED)                         
                                                                            
   Detail Engineering Design yang selanjutnya disebut DED adalah dokumen desain teknis
   bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume
   serta biaya pekerjaan. (DED terlampir)                                   
                                                                            
                                Pasal 13                                    
                               PENUTUP                                      
                                                                            
   1. Meskipun pada spesifikasi ini pada uraian pekerjaan dan bahan-bahan tidak dinyatakan
      kata-kata yang harus disediakan Kontraktor atau dipasang Kontraktor tetapi tidak
      dijelaskan dalam penjelasan pekerjaan pemeliharaan/perawatan gedung kantor ini,
      perkataan-perkataan tersebut dianggap ada dan dimuat dalam spesifikasi ini.
   2. Pekerjaan yang nyata menjadi bagian-bagian dari pekerjaan pembangunan tetapi tidak
      diuraikan atau tidak dimuat dalam spesifikasi ini harus dianggap pekerjaan ini diuraikan
                                                                            
      dan dimuat dalam spesifikasi ini. Sehingga harus tetap diselenggarakan dan diselesaikan
      oleh Kontraktor demi untuk menuju penyerahan selesainya pekerjaan yang lengkap dan
      sempurna menurut pertimbangan pemberi tugas, dan konsultan pengawas.  
   3. Dalam pelaksanaan pekerjaan Pemelihataan/Perawata Gedung KKP Kelas III Palangka
      Raya, pekerjaan konstruksi harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Rencana
      Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang terlampir pada dokumen pengadaan dan ketentuan
                                                                            
      lainnya akan diatur dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).       
   4. Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua
      bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain,
      serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas
      dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta,
      Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini.
      Sebelum mendapat persetujuan dari konsultan pengawas, bahwa pekerjaan telah
                                                                            
      diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab
      Kontraktor sepenuhnya.                                                
   5. Demikian spesifikasi teknis ini dibuat untuk dijadikan acuan dan pedoman dalam
      pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan/perawatan gedung KKP Kelas III Palangka Raya
      TA.2023 sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang sesuai dengan rencana.
                                                                            
                                         Palangkaraya, 11 Agustus 2023      
                                                                            
          Mengetahui / Menyetujui :           Ditetapkan Oleh :             
          Kuasa Pengguna Angaran          Pejabat Pembuat Komitmen          
   Kantor Kesehatan Pelabuhan Palangka Raya Kantor Kesehatan Pelabuhan Palangka Raya
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
        Ucup Supriyadi, SKM, M.Kes           Radian Nur, S.Sos              
          NIP 196606091992031001          NIP 197210021996031001            
                                                                            
                                                        SPESIFIKASI TEKNIS DAN RKS
                                        PEMELIHARARAAN / PRAWATAN GEDUNG KKP KELAS IIII PALANGKARAYA
                                                          TAHUN ANGGARAN 2023
Tenders also won by CV Rindang Bumi Utama
Authority
22 February 2022Peningkatan Jalan Bahaur - Cemantan (Dak)Kab. Pulang PisauRp 10,005,200,000
31 January 2023Rekonstruksi Jalan Dalam Kota Bukit Rawi Kec. Kahayan TengahKab. Pulang PisauRp 3,925,500,000
31 January 2023Pembangunan Box Culvert Jalan Dandang - Bahaur (Pembangunan Jembatan)Kab. Pulang PisauRp 3,780,000,000
3 September 2020Pengadaan Perlengkapan Gedung Serba GunaKementerian AgamaRp 2,500,000,000
15 December 2022Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Mantaren SeberangKab. Pulang PisauRp 2,108,440,000
18 June 2022Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Smpn-1 Tasik Payawan Dak Tahun Anggaran 2022Kab. KatinganRp 1,600,000,000
29 September 2021Lanjutan Pembangunan Masjid Agung Pulang PisauPemerintah Daerah Kabupaten Pulang PisauRp 1,519,640,000
10 June 2022Peningkatan Jalan Lingkungan Kelurahan Tumbang NapoiKab. Gunung MasRp 1,037,985,000
30 April 2021Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sdn 11 LangkaiKota PalangkarayaRp 1,014,682,504
4 September 2023Rehabilitasi Saluran Di Desa Bahaur Hulu PermaiKab. Pulang PisauRp 900,000,000