KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN PAKET MEETING FULLBOARD
REKONSILIASI DAN VALIDASI DATA DALAM RANGKA FGD PERMASALAHAN
REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
A. LATAR BELAKANG
Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 bahwa setiap Tenaga
Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diberikan
oleh Konsil Masing-masing Tenaga Kesehatan. Tugas Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan
salah satunya adalah melakukan registrasi Tenaga Kesehatan. Registrasi Tenaga Kesehatan
meliputi persiapan registrasi, pelaksanaan registrasi serta monitoring dan evaluasi registrasi
Tenaga Kesehatan.
Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia menyelenggarakan fungsi pelaksanaan
dukungan registrasi Tenaga Kesehatan. Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) yaitu Persentase STR
tenaga kesehatan yang diterbitkan tepat waktu sesuai janji layanan. Data per 2023 capaian IKK
Sekretariat KTKI tetap konsisten sebesar 100%. Jumlah STR yang telah diterbitkan per tanggal
1 Januari – 1 Agustus 2023 berjumlah 222.915 STR dan jumlah STR aktif sampai tanggal 21 Juli
2023 sebanyak 1.540.765 STR.
Dengan telah terbentuknya Konsil Masing-masing Tenaga Kesehatan perlu dilakukan
identifikasi permasalahan Registrasi Tenaga Kesehatan bersama dengan stakeholder terkait,
sehingga KTKI yang difasilitasi oleh Sekretariat KTKI akan menyelenggarakan kegiatan fullboard
Pertemuan Rekonsiliasi dan Validasi Data STR yang bertujuan untuk melakukan diskusi
permasalahan Registrasi Tenaga Kesehatan sehingga dapat didapatkan solusi bersama atas
permasalahan-permasalahan tersebut.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara RI
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Negara RI Nomor 5336);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
4. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 24);
5. Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan
Keanggotaan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga
Kesehatan;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Fungsi, Tugas
dan Wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;
10. Permenkes Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan
Tahun 2020-2024;
11. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 68 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Entomolog
Kesehatan;
12. Keputusan Ketua KTKI Nomor HK.01.06/0648/2023 tentang Pedoman Umum Registrasi
Tenaga Kesehatan;
13. Surat Edaran Ketua MTKI dan Sekretaris KTKI Nomor KT.05.02.1/3326/2021 tentang
Penerbitan Surat Tanda Registrasi Elektronik (e-STR);
14. Surat Edaran Ketua MTKI dan Ketua KFN Nomor DM.01.03/F.VII.2/2576/2022 tentang
Pemberlakuan Penerbitan e-STR Tepat Waktu Sesuai Janji Layanan bahwa Penerbitan
e-STR Tenaga Kesehatan Tepat Waktu Sesuai Janji Layanan.
15. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. MAKSUD
Menyediakan hotel untuk menyelenggarakan kegiatan Fullboard Rekonsiliasi dan Validasi
Data.
2. TUJUAN
Mendapat hotel sesuai ruang lingkup.
D. NAMA ORGANISASI PENGADAAN JASA LAINNYA:
a. K/L/D/I : Sekretariat KTKI
b. PPK : Yenny Sulistyowati, S.P., MKM
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana yang diperlukan membiayai Pengadaan Paket Meeting Fullday Rekonsiliasi
dan Validasi Data STR berasal dari DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga
Kesehataan SP-DIPA 024.12.1.630870/2023 tanggal 30 November 2022 Kode Akun
6813.PDH.001.052.A.524119
b. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan Rp 197.280.000 (Seratus Sembilan Puluh Tujuh
Juta Dua Ratus Delapam Puluh Ribu Rupiah).
F. RUANG LINGKUP
1. Pengadaan paket meeting Fullboard Rekonsiliasi dan Validasi Data Dalam Rangka FGD
Permasalahan Registrasi Tenaga Kesehatan Bagi Konsil Keteknisian Medis, Teknik
Biomedika, Gizi, Kebidanan, Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat:
- Penyediaan akomodasi untuk 120 Peserta selama 3 (tiga) hari 2 malam
- Peserta Twin Sharing (60 kamar).
- 2x makan pagi, 2x makan siang, 2x makan malam dan 4x Coffee break.
- Menyediakan ruang pertemuan dengan kapasitas 120 orang
- Menyediakan jaringan internet yang stabil minimal 50 Mbps dedicated
- LAN Cable untuk Host Zoom
- Menyediakan 2 Unit Screen, 2 Proyektor dan 1 Flipchart, Standar Sound System (4-
5 Microphone) dan Mixer Sound
- Operator/ Teknisi/ Staf/ Pegawai Hotel yang stand by di ruang pertemuan selama
acara berlangsung
- Panggung/ Stage dan hiasan taman untuk Narasumber
- Set up ruangan round table
- Free Parking untuk seluruh peserta
- Menyediakan fasilitas penunjang seperti: Notes dan Pulpen.
2. Lokasi pengadaan pekerjaan/pengadaan paket meeting Fullboard Rekonsiliasi dan
Validasi Data STR bertempat di Bekasi, Jawa Barat.
3. Makan utama dilaksanakan di restaurant
G. PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan ini adalah terpilihnya penyedia (hotel)
yang dapat memfasilitasi kegiatan Fullboard Rekonsiliasi dan Validasi Data STR.
H. KUALIFIKASI PENYEDIA
1. Berbadan hukum Indonesia (administrasi lengkap dan masih berlaku) sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Presiden
Nomor 16 tahun 2018
2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha.
3. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir bak dilingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun
4. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan
dalam Pengadaan Barang/ Jasa.
5. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang
ditandatangani Penyedia Barang/Jasa.
6. Memiliki surat izin usaha (SIUP) kategori KBLI 55110/5511/55112/68110
7. Penyedia telah terdaftar di dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
Kementerian Kesehatan.
8. Telah tersertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE)
dari Kemenparekraf RI.
I. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
Waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Paket
Meeting Fullboard Rekonsiliasi dan Validasi Data STR dalam rangka FGD Permasalahan
Registrasi Tenaga Kesehatan bagi Konsil Keteknisian Medis, Teknik Biomedika, Gizi,
Kebidanan, Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat adalah selama 3 (tiga) hari
tanggal 14 - 16 Agustus 2023.
Pejabat Pembuat Komitmen
Yenny Sulistyowati, SP, MKM