Pemeriksaan Kesehatan Dan Napza

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 48765047
Status: Ulang
Date: 15 August 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Tarakan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 162,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 95,959,500
RUP Code: 37798629
Work Location: Jl. Mulawarman No. 103, Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, Tarakan, Kalimantan Utara - Tarakan (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN        KESEHATAN       RI                       
                                                                           
                      DIREKTORAT    JENDERAL                               
           PENCEGAHAN    DAN  PENGENDALIAN     PENYAKIT                    
                                                                           
            KANTOR KESEHATAN  PELABUHAN KELAS II TARAKAN                   
          Jalan Mulawarman No.103 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat 77111
        Telepon (0551) 21334 Faksimile (0551) 25120 Email : kkp.tarakan.borneo@gmail.com
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                           Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tarakan     
SURAT   PERINTAH  KERJA                                                    
                           NOMOR SPK  : BJ.01.03/8.1/ /2023                
                           TANGGAL SPK :                                   
                           Berita Acara Hasil Pemilihan                    
       Halaman 1 dari 3    No : BJ.01.03/8.2/ /2023                        
                           Tanggal :                                       
      PAKET PEKERJAAN :    Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran           
  Medical Check Up dan Pemeriksaan No : BJ.01.03/8.2/ /2023                
          NAPZA            Tanggal :                                       
SUMBER DANA : APBN DIPA Tahun 2023, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tarakan
                                                                           
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN 60 (Enam Puluh) hari kalender                  
                             NILAI PEKERJAAN                               
                                                                           
                                           Harga satuan (Rp) Total (Rp)    
No.     Uraian Pekerjaan Kuantitas Satuan                                  
    Medical Check Up                                                       
 1                         35      Orang                                   
    Pemeriksaan NAPZA                                                      
 2                         35      Orang                                   
                      TOTAL (Termasuk PPN)                                 
TERBILANG :                                                                
                                                                           
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA: Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang
diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan tidak dapat
diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia
berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai SPK sebelum PPN
setiap hari kalender keterlambatan. Selain tunduk kepada ketentuan dalam SPK ini, Penyedia berkewajiban untuk
mematuhi Standar Ketentuan dan Syarat Umum SPK terlampir.                  
                                                                           
                                                                           
Untuk dan Atas Nama Kuasa Pengguna Anggaran Kantor Untuk dan atas nama Penyedia
     Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tarakan                                  
        Pejabat Pembuat Komitmen,                                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
          Dedi Irwan, SKM                                                  
       NIP 198912242018011001                                              
                          SYARAT - SYARAT UMUM                             
                          SURAT PERINTAH KERJA                             
                                                                           
1. PENYEDIA JASA MANDIRI                                                   
  SPK ini tidak dimaksudkan untuk menciptakan hubungan hukum antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  dan Penyedia seperti hubungan hukum antara majikan dan buruh atau antara prinsipal dan agen. Penyedia
  bertanggung jawab penuh terhadap personilnya.                            
                                                                           
2. HAK KEPEMILIKAN                                                         
  PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan sehubungan
  dengan barang yang diberikan oleh Penyedia kepada PPK. Jika diminta oleh PPK maka Penyedia
  berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai
  dengan hukum yang berlaku.                                               
  Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap pada PPK, dan semua
  peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh
  Penyedia. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan
  kepada Penyedia dengan penegecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.
                                                                           
3. CACAT MUTU                                                              
  PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan Penyedia dan memberitahukan secara tertulis Penyedia atas
  setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat memerintahkan Penyedia untuk menemukan dan
  mengungkapkan cacat mutu, serta menguji pekerjaan yang dianggap oleh PPK mengandung cacat mutu.
  Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama 6 (enam) bulan setelah serah terima hasil pekerjaan.
                                                                           
4. PEMUTUSAN                                                               
  Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PPK dapat memutuskan SPK
  ini dengan pemberitahuan tertulis kepada Penyedia.                       
  Jika SPK diputuskan sebelum waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir dan pemutusan tersebut akibat Keadaan
  Kahar atau bukan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berhak atas pembayaran
  pekerjaan secara pro rata sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dapat diterima oleh PPK.
                                                                           
5. PENANGGUNGAN                                                            
  Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta
  instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda,
  gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta
  instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat
  PPK) sehubungan dengan klaim atas kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia,
  dan/atau cidera tubuh, sakit atau kematian personil Penyedia, dan/atau kehilangan atau kerusakan harta
  benda, serta cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga yang timbul dari pelaksanaan SPK, terlepas dari
  bagaimana, kapan, atau di mana kerugian tersebut terjadi.                
                                                                           
6. PERPAJAKAN                                                              
  Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh
  hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk
  dalam nilai SPK.                                                         
                                                                           
                                                                           
7. HUKUM YANG BERLAKU                                                      
  Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia
                                                                           
                                                                           
8. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                               
  PPK dan Penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua
  perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah
  pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan
  akan diselesaikan melalui pengadilan negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
9. ADENDUM                                                                 
  SPK ini tidak dapat diubah kecuali dibuat secara tertulis serta berlaku jika disetujui oleh PPK dan Penyedia.
                                                                           
                                                                           
10. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                         
  Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan.
  Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat
  peleburan (merger) atau akibat lainnya.                                  
                                                                           
11. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                              
  Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personil proyek/satuan kerja PPK telah atau akan menerima komisi
  atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui
                                                                           
  bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.
12.HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL                                                
  Penyedia berkewajiban untuk memastikan bahwa barang yang dipasok tidak melanggar Hak Kekayaan
  Intelektual (HKI) pihak manapun dan dalam bentuk apapun. Penyedia berkewajiban untuk menanggung PPK
  dari atau atas semua tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
  tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK sehubungan dengan
  klaim atas pelanggaran HKI, termasuk pelanggaran hak cipta, merek dagang, hak paten, dan bentuk HKI
  lainnya yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh Penyedia.