KEMENTERIAN KESEHATAN RI
DIREKTORAT JENDERAL
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS II TARAKAN
Jalan Mulawarman No.103 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat 77111
Telepon (0551) 21334 Faksimile (0551) 25120 Email : kkp.tarakan.borneo@gmail.com
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tarakan
SURAT PERINTAH KERJA
NOMOR SPK : BJ.01.03/8.1/ /2023
TANGGAL SPK :
Berita Acara Hasil Pemilihan
Halaman 1 dari 3 No : BJ.01.03/8.2/ /2023
Tanggal :
PAKET PEKERJAAN : Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran
Medical Check Up dan Pemeriksaan No : BJ.01.03/8.2/ /2023
NAPZA Tanggal :
SUMBER DANA : APBN DIPA Tahun 2023, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tarakan
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN 60 (Enam Puluh) hari kalender
NILAI PEKERJAAN
Harga satuan (Rp) Total (Rp)
No. Uraian Pekerjaan Kuantitas Satuan
Medical Check Up
1 35 Orang
Pemeriksaan NAPZA
2 35 Orang
TOTAL (Termasuk PPN)
TERBILANG :
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA: Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang
diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan tidak dapat
diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia
berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai SPK sebelum PPN
setiap hari kalender keterlambatan. Selain tunduk kepada ketentuan dalam SPK ini, Penyedia berkewajiban untuk
mematuhi Standar Ketentuan dan Syarat Umum SPK terlampir.
Untuk dan Atas Nama Kuasa Pengguna Anggaran Kantor Untuk dan atas nama Penyedia
Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tarakan
Pejabat Pembuat Komitmen,
Dedi Irwan, SKM
NIP 198912242018011001
SYARAT - SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA
1. PENYEDIA JASA MANDIRI
SPK ini tidak dimaksudkan untuk menciptakan hubungan hukum antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dan Penyedia seperti hubungan hukum antara majikan dan buruh atau antara prinsipal dan agen. Penyedia
bertanggung jawab penuh terhadap personilnya.
2. HAK KEPEMILIKAN
PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan sehubungan
dengan barang yang diberikan oleh Penyedia kepada PPK. Jika diminta oleh PPK maka Penyedia
berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai
dengan hukum yang berlaku.
Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap pada PPK, dan semua
peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh
Penyedia. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan
kepada Penyedia dengan penegecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.
3. CACAT MUTU
PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan Penyedia dan memberitahukan secara tertulis Penyedia atas
setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat memerintahkan Penyedia untuk menemukan dan
mengungkapkan cacat mutu, serta menguji pekerjaan yang dianggap oleh PPK mengandung cacat mutu.
Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama 6 (enam) bulan setelah serah terima hasil pekerjaan.
4. PEMUTUSAN
Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PPK dapat memutuskan SPK
ini dengan pemberitahuan tertulis kepada Penyedia.
Jika SPK diputuskan sebelum waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir dan pemutusan tersebut akibat Keadaan
Kahar atau bukan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berhak atas pembayaran
pekerjaan secara pro rata sesuai dengan prestasi pekerjaan yang dapat diterima oleh PPK.
5. PENANGGUNGAN
Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta
instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda,
gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta
instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat
PPK) sehubungan dengan klaim atas kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia,
dan/atau cidera tubuh, sakit atau kematian personil Penyedia, dan/atau kehilangan atau kerusakan harta
benda, serta cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga yang timbul dari pelaksanaan SPK, terlepas dari
bagaimana, kapan, atau di mana kerugian tersebut terjadi.
6. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh
hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk
dalam nilai SPK.
7. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia
8. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PPK dan Penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua
perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah
pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan
akan diselesaikan melalui pengadilan negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
9. ADENDUM
SPK ini tidak dapat diubah kecuali dibuat secara tertulis serta berlaku jika disetujui oleh PPK dan Penyedia.
10. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan.
Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat
peleburan (merger) atau akibat lainnya.
11. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI
Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personil proyek/satuan kerja PPK telah atau akan menerima komisi
atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui
bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.
12.HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Penyedia berkewajiban untuk memastikan bahwa barang yang dipasok tidak melanggar Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) pihak manapun dan dalam bentuk apapun. Penyedia berkewajiban untuk menanggung PPK
dari atau atas semua tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK sehubungan dengan
klaim atas pelanggaran HKI, termasuk pelanggaran hak cipta, merek dagang, hak paten, dan bentuk HKI
lainnya yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh Penyedia.