Pengadaan Belanja Barang Kaos (Jersey)

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 48770047
Status: Batal
Date: 15 August 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Umum Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 56,553,260,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 56,553,260,000
Winner (Pemenang): PT Medika Husata Pratama
NPWP: 950003939419000
RUP Code: 43709127
Work Location: Jl. Perintis Kemerdekaan KM 11 Tamalanreaa - Makassar (Kota)
Participants: 1
Attachment
- 1 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                            Model  Dokumen    Pemilihan                           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                     Pengadaan                                    
                                  Pekerjaan Barang                                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah,
                          Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan                
                                         - 2 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                   M  O D E L  D O  K U M  E N  P E M  I L I H A N                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                               Nomor: 6945/UN26/LK.03/2023                        
                                                                                  
                                 Tanggal: Agustus 2023                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                        untuk                                     
                                 Pekerjaan Pengadaan Barang                       
                                                                                  
                               PENGADAAN  KAOS (JERSEY)                           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                          KELOMPOK KERJA PEMILIHAN BARANG/JASA                    
                                 KEMENTERIAN KESEHATAN                            
                                  REPUBLIK INDONESIA                              
                                                                                  
                                   TAHUN ANGGARAN                                 
                                         2023                                     
                                         - 3 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                      DAFTAR ISI                                  
                                                                                  
              BAB I. UMUM ................................................................................................................- 6 -
                                                                                  
              BAB II. PENGUMUMAN PEMILIHAN DENGAN PASCAKUALIFIKASI..........................- 10 -
              BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) ................................................................- 11 -
                                                                                  
              A. UMUM.....................................................................................................................- 11 -
               1. IDENTITAS POKJA PEMILIHAN DAN LINGKUP PEKERJAAN .............................. - 11 - 2.
               SUMBER DANA ................................................................................................. - 11 - 3.
               PESERTA TENDER ............................................................................................. - 11 - 4.
               PELANGGARAN TERHADAP ATURAN PENGADAAN .......................................... - 12 - 5.
               LARANGAN PERTENTANGAN KEPENTINGAN ................................................... - 13 -
               6.  PESERTA PEMILIHAN/ PENYEDIA YANG DIKENAKAN SANKSI DAFTAR HITAM- 13 -
               7.  ALIH PENGALAMAN DAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI ...... - 14 -
               8. SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA ..................................................................... - 15 - 9.
               SATU PENAWARAN TIAP PESERTA................................................................... - 15 -
              B. DOKUMEN PEMILIHAN ..........................................................................................- 15 -
                                                                                  
               10. ISI DOKUMEN PEMILIHAN ................................................................................ - 15 -
               11. BAHASA DOKUMEN PEMILIHAN....................................................................... - 16 -
               12. PEMBERIAN PENJELASAN ................................................................................. - 16 -
               13. PERUBAHAN DOKUMEN PEMILIHAN ................................................................ - 17 -
               14. TAMBAHAN WAKTU PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN ........................... - 18 -
               C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI ...................................- 18 -
               15. BIAYA DALAM PENYIAPAN DOKUMEN ............................................................ - 18 -
               16. BAHASA DOKUMEN.......................................................................................... - 18 -
               17. DOKUMEN PENAWARAN .................................................................................. - 18 -
               18. HARGA PENAWARAN ....................................................................................... - 23 -
               19. MATA UANG PENAWARAN DAN CARA PEMBAYARAN .................................... - 24 -
               20. MASA BERLAKU PENAWARAN ......................................................................... - 24 -
               21. PENGISIAN DATA KUALIFIKASI........................................................................ - 24 -
               22. PAKTA INTEGRITAS .......................................................................................... - 24 -
               23. JAMINAN PENAWARAN..................................................................................... - 25 -
                                                                                  
              D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN...................- 25 -
               24. PERSIAPAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN ....................... - 25 -
               25. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN ................. - 26 -
               26. BATAS AKHIR WAKTU PEMASUKAN PENAWARAN.......................................... - 28 -
              E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI ..........................- 28 -
                                                                                  
               27. PEMBUKAAN PENAWARAN .............................................................................. - 28 -
               28. EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN ................................................................. - 29 -
               29. EVALUASI KUALIFIKASI ................................................................................... - 42 -
               30. PEMBUKTIAN KUALIFIKASI .............................................................................. - 44 -
               31. KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI TEKNIS DAN HARGA......................................... - 46 -
              F. PENETAPAN PEMENANG.........................................................................................- 46 -
                                                                                  
                32. PENETAPAN PEMENANG ................................................................................... - 46 -
                33. PENGUMUMAN PEMENANG .............................................................................. - 49 -
                34. SANGGAH DARI PESERTA TENDER ................................................................... - 49 -
               35. SANGGAH BANDING DARI PESERTA TENDER................................................... - 49 -
                36. PENGADUAN ..................................................................................................... - 51 -
              G. TENDER GAGAL DAN TINDAK LANJUT TENDER GAGAL......................................- 51 -
                37. TENDER GAGAL................................................................................................ - 51 -
                38. TINDAK LANJUT TENDER GAGAL .................................................................... - 52 -
                                                                                  
              H. PENUNJUKAN PEMENANG .....................................................................................- 53 -
                39. PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA .......................................................... - 53 -
                40. KERAHASIAAN PROSES .................................................................................... - 56 -
                                         - 4 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
I.              JAMINAN PELAKSANAAN ....................................................... .- 56 -
               41. JAMINAN PELAKSANAAN ................................................................................. - 56 -
                                                                                  
              J. PENANDATANGANAN KONTRAK ..........................................................................- 57 -
                42. PENANDA-TANGANAN KONTRAK..................................................................... - 57 -
                                                                                  
              BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) .................................................................- 60 -
                A. IDENTITAS POKJA PEMILIHAN .......................................................................... - 60 -
                B. LINGKUP PEKERJAAN ....................................................................................... - 60 -
               C.  JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN ................................................. - 60 -
               D.  SUMBER DANA ................................................................................................. - 60 -
               E.  PEMBERIAN PENJELASAN ................................................................................. - 61 -
               F.  PERSYARATAN TEKNIS..................................................................................... - 61 -
               G.  CARA PEMBAYARAN ........................................................................................ - 63 -
               H.  JAMINAN PENAWARAN..................................................................................... - 63 -
                I. SANGGAH BANDING ......................................................................................... - 64 -
              BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK).................................................................- 65 -
                                                                                  
              BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN................................................................- 67 -
               A.  BENTUK PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI (KSO) – ........................- 67 -
               B.  BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI BANK – ................................... - 69 -
               C.  BENTUK JAMINAN PENAWARAN  DARI ASURANSI/KONSORSIUM             
                   PERUSAHAAN ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN – ................. - 71 -
               D.  BENTUK JAMINAN SANGGAHAN BANDING DARI BANK................... - 72 -
               E.  BENTUK    JAMINAN    SANGGAHAN     BANDING    DARI             
                   ASURANSI//KONSORSIUM PERUSAHAAN ASURANSI/PERUSAHAAN            
                   PENJAMINAN ................................................................................................ - 74 -
               F.  BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS ........................................... - 75 -
               G.  DATA PERALATAN ...................................................................................... - 76 -
               H.  DATA PERSONEL MANAJERIAL ............................................................... - 77 -
               I.  BAGIAN PEKERJAAN YANG DISUBKONTRAKKAN (APABILA                 
                   DISYARATKAN) ........................................................................................... - 79 -
               J.  BENTUK RENCANA KESELAMATAN BARANG (RKK)................. - 80 -
               K.  BENTUK SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN............................... - 85 -
               L.  BENTUK FORMULIR PENYAMPAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM             
                   NEGERI (TKDN) ............................................................................................ - 88 -
               M.  BENTUK DAFTAR BARANG YANG DIIMPOR ......................................... - 89 -
                N. ISIAN DATA KUALIFIKASI ......................................................................... - 90 -
              BAB VII. PETUNJUK PENGISIAN DATA KUALIFIKASI ..................................................- 95 -
              BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI ...........................................................- 97 -
                                                                                  
              BAB IX. RANCANGAN KONTRAK...............................................................................- 101 -
              I. SURAT PERJANJIAN .................................................................................................- 101 -
                                                                                  
              II. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK.....................................................................- 109 -
                   KETENTUAN UMUM.................................................................................. - 109 -
                   1. Definisi .......................................................................................... - 109 -
                   PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN               
                   KONTRAK .................................................................................................... - 117 -
                   B.1 Pelaksanaan Pekerjaan................................................................. - 117 -
                   B.2 Pengendalian Waktu.................................................................... - 121 -
                   B.3 Penyelesaian Kontrak.................................................................... - 125 -
                   B.4 Adendum ....................................................................................... - 127 -
                   B.5 Keadaan Kahar .............................................................................. - 132 -
                   B.6 Penghentian, Pemutusan, dan Berakhirnya Kontrak................. - 134 -
                   HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA......................................................... - 137 -
                   HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK... - 144 -     
                   TENAGA KERJA BARANG DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA- 146 -         
                   PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA ...................................................... - 146 -
                   PENGAWASAN MUTU ............................................................................... - 151 -
                                         - 5 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                   PENYELESAIAN PERSELISIHAN ........................................................... . - 154 -
              III. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK ..................................................................- 155 -
                                                                                  
              BAB X. SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR...............................................................- 168 -
              BAB XI. DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA/DAFTAR KELUARAN DAN HARGA .....- 171 -
                                                                                  
              BAB XII. BENTUK DOKUMEN LAIN ...........................................................................- 178 -
               A.  BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ)- 178 -    
               B.  BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)............................ - 179 -
                C. BENTUK SURAT-SURAT JAMINAN ........................................................ - 181 -
                   Jaminan Pelaksanaan dari Bank.......................................................... - 181 -
                   Jaminan Pelaksanaan dari Asuransi/Konsorsium Asuransi/Perusahaan
                   Penjaminan ........................................................................................... - 183 -
                   Jaminan Uang Muka dari Bank........................................................... - 184 -
                   Jaminan Uang Muka dari Asuransi/Konsorsium Asuransi/Perusahaan 
                   Penjaminan ........................................................................................... - 186 -
                   Jaminan Pemeliharaan dari Bank ....................................................... - 187 -
                   Jaminan Pemeliharaan dari Asuransi/Konsorsium Asuransi/Perusahaan
                   Penjaminan ........................................................................................... - 189 -
              BAB XIII. PETUNJUK EVALUASI KEWAJARAN HARGA..............................................- 190 -
                                         - 6 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                    BAB  I. UMUM                                  
                                                                                  
                                                                                  
              A. Dokumen Pemilihan ini disusun untuk membantu peserta dalam menyiapkan
                 Dokumen Penawaran berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
                 tantang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan
                 turunannya, untuk membantu peserta dalam menyiapkan Dokumen Penawaran.
                                                                                  
              B. Pokja Pemilihan dapat menyesuaikan Dokumen Pemilihan ini sesuai dengan
                 kebutuhan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
                 undangan.                                                        
                                                                                  
              C. Dalam hal terdapat pertentangan persyaratan yang tertulis pada Dokumen
                 Pemilihan dengan yang tertulis pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE),
                 maka yang digunakan adalah persyaratan yang tertulis pada Dokumen
                 Pemilihan.                                                       
              D. Dalam hal terdapat pertentangan ketentuan yang tertulis pada Lembar Data
                 Pemilihan (LDP) atau Lembar Data Kualifikasi (LDK) dengan Instruksi Kepada
                 Peserta (IKP), maka yang digunakan adalah ketentuan pada Lembar data
                 Pemilihan (LDP) atau Lembar Data Kualifikasi (LDK).              
                                                                                  
              E. Dalam dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah, dan singkatan sebagai
                 berikut:                                                         
                                                                                  
                  -  Tender          : Metode pemilihan untuk mendapatkan         
                                       Penyedia Pekerjaan Barang.                 
                                                                                  
                  -  Pekerjaan Barang : Keseluruhan atau sebagian kegiatan yang   
                                       meliputi pembangunan, pengoperasian,       
                                       pemeliharaan, pembongkaran, dan            
                                       pembangunan kembali suatu bangunan.        
                                                                                  
                  -  Kontrak Gabungan : Kontrak yang merupakan gabungan lumsum    
                     Lumsum dan Harga  dan harga satuan dalam 1 (satu) pekerjaan  
                     Satuan            yang diperjanjikan.                        
                                                                                  
                                                                                  
                  -  HPS             : Harga Perkiraan Sendiri                    
                                                                                  
                  -  Kerja Sama Operasi : yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja
                                       sama usaha antar Pelaku Usaha yang masing- 
                                       masing pihak mempunyai hak, kewajiban      
                                       dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan  
                                       perjanjian tertulis.                       
                                                                                  
                  -  LDP             : Lembar Data Pemilihan.                     
                                                                                  
                  -  LDK             : Lembar Data Kualifikasi.                   
                                                                                  
                  -  PA              : Pengguna Anggaran.                         
                  -  KPA             : Kuasa Pengguna Anggaran.                   
                                                                                  
                  -  UKPBJ           : Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa           
                                                                                  
                  -  Pokja Pemilihan : Kelompok Kerja Pemilihan.                  
                                                                                  
                  -  PPK             : Pejabat Pembuat Komitmen.                  
                                                                                  
                  -  Pejabat         : Pejabat yang memiliki kewenangan untuk     
                     Penandatangan     mengikat perjanjian atau menandatangani    
                     Kontrak                                                      
                                         - 7 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                       Kontrak dengan Penyedia, dapat berasal dari
                                       PA, KPA, atau PPK.                         
                                                                                  
                  -  Pelaku Usaha    : Badan usaha atau perseorangan yang         
                                       melakukan usaha dan/atau kegiatan pada     
                                       bidang tertentu.                           
                                                                                  
                  -  Pelaku Usaha Orang : Calon penyedia yang merupakan/dimiliki  
                     Asli Papua        orang     asli    Papua     dan            
                                       berdomisili/berkedudukan di Provinsi Papua 
                                       dan Provinsi Papua Barat.                  
                  -  Peserta         : Pelaku Usaha yang mendaftar untuk          
                                       mengikuti Tender.                          
                                                                                  
                  -  Penyedia        : Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa  
                                       berdasarkan kontrak.                       
                                                                                  
                  -  Subkontraktor   : Penyedia yang mengadakan perjanjian kerja  
                                       dengan penyedia penanggung jawab kontrak,  
                                       untuk melaksanakan sebagian pekerjaan      
                                       (subkontrak).                              
                                                                                  
                  -  Penyedia Jasa Spesialis : Penyedia Jasa yang memberikan layanan
                                       usaha Pekerjaan Barang yang bersifat       
                                       spesialis yang mampu mengerjakan bagian    
                                       tertentu dari bangunan Barang atau bentuk  
                                       fisik lain.                                
                                                                                  
                  -  APIP            : Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.       
                                                                                  
                  -  SPPBJ           : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.     
                                                                                  
                  -  Surat Jaminan   : Jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh     
                                       penerbit penjaminan.                       
                                                                                  
                  -  Daftar Kuantitas dan : Daftar kuantitas/keluaran yang telah diisi
                     Harga/Daftar      harga satuan kuantitas/keluaran dan jumlah 
                     Keluaran dan Harga biaya keseluruhannya yang merupakan       
                                       bagian dari penawaran.                     
                                                                                  
                  -  Pekerjaan Utama : Jenis pekerjaan yang secara langsung       
                                       menunjang terwujudnya dan berfungsinya     
                                       suatu Barang sesuai peruntukannya yang     
                                       ditetapkan sebagaimana tercantum dalam     
                                       Dokumen Pemilihan.                         
                  -  Mata Pembayaran : Mata pembayaran yang pokok dan penting     
                     Utama             yang nilai bobot kumulatifnya minimal 80%  
                                       (delapan puluh per seratus) dari seluruh nilai
                                       pekerjaan, dihitung mulai dari mata        
                                       pembayaran yang nilai bobotnya terbesar.   
                                                                                  
                  -  Harga Satuan    : yang selanjutnya disingkat HSP adalah harga
                     Pekerjaan         satu jenis pekerjaan tertentu per satu satuan
                                       tertentu.                                  
                                                                                  
                  -  Harga Satuan Dasar : yang selanjutnya disingkat HSD adalah harga
                                       satuan komponen dari harga satuan          
                                       pekerjaan (HSP) per satu satuan tertentu,  
                                       misalnya:                                  
                                       a. Upah tenaga kerja (per jam, per hari);  
                                         - 8 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                       b. Bahan (per m, per m2, per m3, per kg, per
                                         ton);                                    
                                       c. Peralatan (per jam, per hari).          
                                                                                  
                  -  Metode Pelaksanaan : Metode yang menggambarkan penguasaan    
                     Pekerjaan         penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari
                                       awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan  
                                       pekerjaan utama dan uraian/cara kerja dari 
                                       masing-masing jenis kegiatan pekerjaan     
                                       utama yang dapat dipertanggungjawabkan     
                                       secara teknis.                             
                  -  Personel Manajerial : Tenaga ahli atau tenaga teknis yang    
                                       ditempatkan sesuai penugasan pada          
                                       organisasi pelaksanaan pekerjaan.          
                                                                                  
                  -  Bagian Pekerjaan : Bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama atau
                     yang disubkontrakkan pekerjaan spesialis yang ditetapkan     
                                       sebagaimana tercantum dalam Dokumen        
                                       Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan  
                                       kepada penyedia barang/jasa dan disetujui  
                                       oleh PPK.                                  
                                                                                  
                  -  Masa Pelaksanaan : Jangka waktu untuk melaksanakan pekerjaan 
                     Pekerjaan (Jangka dihitung berdasarkan SPMK sampai dengan    
                     Waktu Pelaksanaan serah terima pertama pekerjaan.            
                     Pekerjaan)                                                   
                                                                                  
                                                                                  
                  -  Keselamatan     : Segala kegiatan keteknikan untuk mendukung 
                     Barang            Pekerjaan Barang dalam mewujudkan          
                                       pemenuhan standar keamanan, keselamatan,   
                                       kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin  
                                       keselamatan  keteknikan   Barang,          
                                       keselamatan dan kesehatan tenaga kerja,    
                                       keselamatan publik dan lingkungan.         
                                                                                  
                  -  Sistem Manajemen : yang selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian
                     Keselamatan       dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan
                     Barang            Barang dalam rangka menjamin terwujudnya   
                                       Keselamatan Barang.                        
                                                                                  
                  -  Rencana Keselamatan : yang selanjutnya disingkat RKK adalah  
                     Barang            dokumen lengkap rencana penerapan SMKK     
                                       dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen 
                                       kontrak.                                   
                  -  Ahli K3         : Tenaga ahli yang mempunyai kompetensi      
                     Barang/Ahli       khusus di bidang K3 Barang/Keselamatan     
                     Keselamatan       Barang      dalam    merencanakan,         
                     Barang            melaksanakan dan mengevaluasi SMKK yang    
                                       dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan 
                                       kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga   
                                       sertifikasi profesi atau instansi yang     
                                       berwenang  yang  mengacu  Standar          
                                       Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
                                       dan  ketentuan peraturan perundang-        
                                       undangan.                                  
                                                                                  
                  -  Petugas Keselamatan : Orang atau petugas K3 Barang yang memiliki
                     Barang            sertifikat yang diterbitkan oleh unit      
                                         - 9 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                       kerja yang menangani Keselamatan Barang    
                                       di Kementerian Pekerjaan Umum dan          
                                       Perumahan  Rakyat  dan/atau yang           
                                       diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang
                                       berwenang  yang  mengacu  Standar          
                                       Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
                                       dan  ketentuan peraturan perundang-        
                                       undangan.                                  
                  -  Biaya Penerapan :  Biaya SMKK  yang diperlukan untuk         
                     SMKK              menerapkan SMKK dalam setiap Pekerjaan     
                                       Barang.                                    
                                                                                  
                  -  Harga Terendah  : Metode evaluasi dalam hal harga menjadi    
                                       dasar penetapan pemenang di antara         
                                       penawaran yang memenuhi persyaratan        
                                       administrasi, teknis, dan kualifikasi.     
                                                                                  
                  -  LPSE            : Layanan Pengadaan Secara Elektronik.       
                                                                                  
                  -  SPSE            : Perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara    
                                       Elektronik (SPSE) berbasis web yang dapat  
                                       diakses melalui laman unit kerja yang      
                                       melaksanakan fungsi layanan pengadaan      
                                       secara elektronik.                         
                                                                                  
                  -  Satu File       : Metode penyampaian Dokumen Penawaran       
                                       yang terdiri atas persyaratan administrasi,
                                       teknis dan penawaran harga yang dimasukkan 
                                       dalam 1 (satu) file.                       
                                                                                  
                  -  Isian Elektronik : Tampilan/antarmuka pemakai berbentuk      
                                       grafis berisi komponen isian yang dapat    
                                       diinput atau diunggah (upload) oleh        
                                       pengguna aplikasi.                         
                                                                                  
                  -  Formulir Isian  : Formulir isian elektronik pada SPSE yang   
                     Elektronik Data   digunakan peserta untuk memasukan dan      
                     Kualifikasi       mengirimkan data kualifikasi.              
                                        - 10 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              BAB II. PENGUMUMAN  PEMILIHAN  DENGAN  PASCAKUALIFIKASI             
                                                                                  
                                                                                  
                 Pengumuman tercantum pada SPSE dan dapat ditambahkan di situs web
                Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk
                         masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya          
                                        - 11 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                           BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)                
                                                                                  
                                                                                  
              A. UMUM                                                             
                                                                                  
              1. Identitas Pokja 1.1. Identitas Pokja Pemilihan sebagaimana tercantum dalam
                 Pemilihan dan     LDP.                                           
                 Lingkup                                                          
                 Pekerjaan    1.2. Nama  paket, uraian singkat dan ruang lingkup  
                                   pekerjaan, dan lokasi pekerjaan sebagaimana lingkup
                                   pekerjaan yang tercantum dalam LDP.            
                                                                                  
                              1.3. Peserta yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan
                                   pekerjaan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
                                   sebagaimana tercantum dalam LDP, berdasarkan syarat
                                   umum dan syarat khusus kontrak dengan mutu sesuai
                                   spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam
                                   kontrak.                                       
              2. Sumber Dana Sumber pendanaan, pagu Anggaran, dan HPS untuk Pekerjaan
                              Pengadaan Barang ini dibiayai dari sumber pendanaan 
                              sebagaimana tercantum dalam LDP.                    
                                                                                  
              3. Peserta Tender 3.1. Tender ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta
                                   yang berbentuk badan usaha tunggal/atas nama sendiri
                                   atau KSO.                                      
                                                                                  
                              3.2. Kualifikasi Penyedia sebagaimana tercantum dalam
                                   LDK.                                           
                                                                                  
                              3.3. Dalam hal peserta melakukan KSO, maka KSO      
                                   dilakukan sebelum memasukkan Dokumen Penawaran.
                                                                                  
                              3.4. Dalam hal peserta melakukan KSO, maka peserta harus
                                   memiliki Perjanjian Kerja Sama Operasi yang:   
                                    a. mencantumkan nama KSO sesuai dengan dokumen
                                      isian kualifikasi;                          
                                    b. mencantumkan nama perusahaan leadfirm KSO dan
                                      anggota KSO;                                
                                    c. mencantumkan pembagian modal (sharing) dari
                                      setiap perusahaan;                          
                                    d. mencantumkan nama individu dari leadfirm KSO
                                      sebagai pihak yang mewakili KSO; dan        
                                    e. ditandatangani oleh setiap perusahaan yang 
                                      tergabung dalam KSO.                        
                                                                                  
                              3.5. Badan usaha yang mewakili KSO dalam proses     
                                   Pekerjaan Pengadaan Barang adalah leadfirm yang
                                   telah dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Sama  
                                   Operasi.                                       
                                                                                  
                              3.6. KSO harus terdiri atas perusahaan nasional.    
                              3.7. KSO dapat dilakukan antar pelaku usaha yang:   
                                    a. Memiliki Kualifikasi usaha besar dengan Kualifikasi
                                      usaha besar;                                
                                    b. Memiliki Kualifikasi usaha menengah dengan 
                                      Kualifikasi usaha menengah;                 
                                    c. Memiliki Kualifikasi usaha besar dengan Kualifikasi
                                      usaha menengah; atau                        
                                        - 12 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                    d. Memiliki Kualifikasi usaha menengah dengan 
                                      Kualifikasi usaha kecil.                    
                                                                                  
                              3.8. Dalam melaksanakan KSO salah satu badan usaha  
                                   anggota KSO harus menjadi pimpinan KSO (leadfirm).
                                                                                  
                              3.9. Leadfirm KSO harus memiliki kualifikasi setingkat atau
                                   lebih tinggi dari badan usaha anggota KSO.     
                              3.10. Dalam hal paket pekerjaan Barang yang diperuntukkan
                                   bagi percepatan pembangunan kesejahteraan di   
                                   Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka: 
                                   a. untuk HPS  paling sedikit bernilai diatas   
                                      Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta
                                      rupiah) pelaksanaan tender diikuti oleh Pelaku
                                      Usaha dengan kewajiban melakukan pemberdayaan
                                      kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk KSO  
                                      dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah
                                      Pelaku Usaha Papua;                         
                                   b. Pelaku Usaha dilarang melakukan KSO dan/atau
                                      subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak
                                      aktif; dan                                  
                                   c. dalam hal Pelaku Usaha melakukan KSO, maka KSO
                                      dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada
                                      Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi.
                                                                                  
                              3.11. Jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan
                                   paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) KSO.
                                                                                  
                              3.12. Peserta KSO dilarang untuk mengubah Perjanjian Kerja
                                   Sama Operasi selama proses tender, pelaksanaan sampai
                                   dengan pengakhiran Pekerjaan Barang.           
                                                                                  
                              3.13. Penyedia jasa yang akan melakukan KSO untuk   
                                   memenuhi jenis pekerjaan yang ditenderkan dapat
                                   terdiri atas penyedia jasa Barang umum (general),
                                   spesialis, mekanikal/ elektrikal, dan/atau keterampilan
                                   tertentu.                                      
                                                                                  
                              3.14. Perjanjian KSO yang berakhir sebelum penyelesaian
                                   pekerjaan, maka tanggung jawab penyelesaian pekerjaan
                                   dibebankan pada perusahaan yang menjadi leadfirm KSO
                                   atau mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam
                                   perjanjian KSO.                                
              4. Pelanggaran  4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini
                 terhadap          berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan   
                 Aturan            dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
                 Pengadaan          a. menyampaikan dokumen atau keterangan       
                                      palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan
                                      yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;    
                                    b. berusaha mempengaruhi Pokja Pemilihan dalam
                                      bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi      
                                      keinginan peserta yang bertentangan dengan  
                                      Dokumen   Pemilihan dan/atau peraturan      
                                      perundang-undangan;                         
                                    c. melakukan persekongkolan dengan peserta lain
                                      untuk mengatur harga penawaran;             
                                    d. melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme
                                      dalam proses pemilihan; atau                
                                        - 13 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                    e. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat
                                      diterima oleh Pokja Pemilihan.              
                                                                                  
                              4.2. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana
                                   dimaksud pada angka 4.1  dikenakan sanksi      
                                   administratif sebagai berikut:                 
                                    a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan
                                      penetapan pemenang;                         
                                    b. Jaminan Penawaran dicairkan (jika ada); dan
                                    c. sanksi Daftar Hitam.                       
                              4.3. Pengenaan Sanksi dilaporkan oleh Pokja Pemilihan
                                   kepada PA/KPA.                                 
                                                                                  
                              4.4. Pengenaan Sanksi Daftar Hitam oleh PA/KPA atas 
                                   usulan Pokja Pemilihan.                        
                                                                                  
                              4.5. Peserta   dilarang  melibatkan  pegawai        
                                   Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai   
                                   pimpinan dan/atau pengurus badan usaha dan/atau
                                   tenaga kerja kecuali cuti di luar tanggungan negara.
                                                                                  
              5. Larangan     5.1. Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan
                 Pertentangan      perannya, menghindari dan mencegah pertentangan
                 Kepentingan       kepentingan para pihak yang terkait, baik secara
                                   langsung maupun tidak langsung.                
                                                                                  
                              5.2. Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada
                                   angka 5.1 antara lain meliputi:                
                                    a. Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap suatu
                                      Badan Usaha merangkap sebagai Direksi, Dewan
                                      Komisaris, atau tenaga tetap pada Badan Usaha lain
                                      yang mengikuti tender yang sama;            
                                    b. Penyedia yang telah ditunjuk sebagai konsultan
                                      perancang/pengawas/ manajemen Barang        
                                      bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Barang
                                      yang didesain/diawasinya;                   
                                    c. PPK/Pokja Pemilihan baik langsung maupun tidak
                                      langsung mengendalikan atau menjalankan badan
                                      usaha peserta; dan/atau                     
                                    d. Beberapa badan usaha yang mengikuti Tender yang
                                      sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak
                                      langsung oleh pihak yang sama, dan/atau     
                                      kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh
                                      persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama.
                              5.3. Pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah   
                                   dilarang menjadi peserta kecuali cuti di luar  
                                   tanggungan negara.                             
                                                                                  
                              5.4. Peserta yang  terbukti melanggar ketentuan     
                                   pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai
                                   peserta.                                       
                                                                                  
              6. Peserta      Sanksi daftar hitam  dikenakan kepada peserta       
                 Pemilihan/   pemilihan/Penyedia apabila:                         
                 Penyedia Yang a. peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau     
                 Dikenakan      keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan
                 Sanksi Daftar  yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;          
                 Hitam        b. peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan
                                dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
                                        - 14 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                              c. peserta pemilihan terindikasi melakukan Korupsi, kolusi,
                                dan/atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia;      
                              d. peserta pemilihan yang mengundurkan diri dengan alasan
                                yang tidak dapat diterima Pokja Pemilihan;        
                              e. peserta pemilihan dengan harga penawaran dibawah nilai
                                nominal 80% (delapan puluh persen) HPS yang tidak bersedia
                                menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan menjadi sebesar 5%
                                (lima persen) HPS;                                
                              f. pemenang Pemilihan mengundurkan diri sebelum     
                                penandatanganan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat
                                diterima oleh PPK;                                
                              g. Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak  
                                menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak
                                secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan
                                Penyedia Barang/Jasa; atau                        
                              h. Penyedia tidak melaksanakan kewajiban dalam masa 
                                pemeliharaan sebagaimana mestinya.                
              7. Alih         7.1. Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan Barang dengan
                 Pengalaman        nilai pagu anggaran di atas Rp50.000.000.000,00 (lima
                 dan               puluh miliar rupiah), penyedia jasa pelaksana Barang
                 Pendayagunaan     diwajibkan memberikan alih pengalaman/ keahlian
                 Produksi Dalam    melalui sistem kerja praktik/magang.           
                 Negeri                                                           
                              7.2. Peserta berkewajiban menyampaikan penawaran yang
                                   mengutamakan material/ bahan produksi dalam negeri
                                   dan tenaga kerja Indonesia untuk Pekerjaan Barang
                                   yang dilaksanakan di Indonesia.                
                                                                                  
                              7.3. Dalam pelaksanaan Pekerjaan Barang dimungkinkan
                                   menggunakan bahan baku, tenaga ahli, dan perangkat
                                   lunak yang berasal dari luar negeri (impor) dengan
                                   ketentuan:                                     
                                    a. pemilahan atau pembagian komponen harus benar-
                                      benar mencerminkan bagian atau komponen yang
                                      telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian
                                      atau komponen yang masih harus diimpor;     
                                    b. komponen berupa bahan baku belum diproduksi di
                                      dalam negeri dan/atau spesifikasi teknis bahan baku
                                      yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi
                                      persyaratan;                                
                                    c. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan
                                      lainnya sedapat mungkin dilakukan di dalam negeri;
                                    d. semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan
                                      yang ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi,
                                      angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan;
                                    e. penggunaan tenaga ahli asing dilakukan semata-
                                      mata untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian
                                      yang belum dapat diperoleh di Indonesia, disusun
                                      berdasarkan keperluan yang nyata, dan diusahakan
                                      secara terencana untuk semaksimal mungkin   
                                      terjadinya alih pengalaman/keahlian dari tenaga
                                      ahli asing tersebut ke tenaga Indonesia; dan
                                    f. peserta diwajibkan membuat daftar Barang yang
                                      diimpor yang dilengkapi dengan spesifikasi teknis,
                                      jumlah dan harga yang dilampirkan pada Dokumen
                                      Penawaran.                                  
                                        - 15 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                              7.4. Pengadaan barang/jasa impor dimungkinkan dalam 
                                   hal:                                           
                                    a. barang/jasa tersebut  belum   dapat        
                                      diproduksi/dihasilkan di dalam negeri;      
                                    b. spesifikasi teknis barang yang diproduksi dan/atau
                                      kualifikasi teknis tenaga ahli dalam negeri belum
                                      memenuhi persyaratan; dan/atau              
                                    c. volume produksi dalam negeri tidak mampu   
                                      memenuhi kebutuhan.                         
              8. Sertifikat   8.1. Setiap tenaga ahli, teknisi/analis, dan operator yang
                 Kompetensi        akan melaksanakan pekerjaan wajib memiliki sertifikat
                 Kerja             kompetensi kerja.                              
                                                                                  
                              8.2. Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personel manajerial
                                   yang  ditawarkan dalam dokumen penawaran       
                                   dibuktikan pada saat penyerahan lokasi kerja dan
                                   personel.                                      
                                                                                  
              9. Satu Penawaran 9.1. Setiap peserta, baik tunggal/atas nama sendiri maupun
                 Tiap Peserta      sebagai anggota KSO hanya boleh memasukkan satu
                                   penawaran.                                     
                                                                                  
                              9.2. Data kualifikasi untuk anggota KSO disampaikan oleh
                                   peserta yang mewakili KSO (leadfirm KSO).      
                                                                                  
                              9.3. Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang
                                   menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai
                                   anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama.
                                                                                  
                                                                                  
              B. DOKUMEN PEMILIHAN                                                
                                                                                  
              10. Isi Dokumen 10.1. Dokumen Pemilihan terdiri atas Dokumen Tender dan
                 Pemilihan         Dokumen Kualifikasi.                           
                                                                                  
                              10.2. Dokumen Tender terdiri atas:                  
                                    a. Umum;                                      
                                    b. Pengumuman;                                
                                    c. Instruksi Kepada Peserta;                  
                                    d. Lembar Data Pemilihan;                     
                                    e. Bentuk Dokumen Penawaran:                  
                                      1) Dokumen Penawaran Administrasi:          
                                        a) Surat Penawaran (sesuai SPSE);         
                                        b) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan);
                                        c) Surat perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila
                                           peserta berbentuk KSO).                
                                      2) Dokumen Penawaran Teknis:                
                                        a) Metode pelaksanaan pekerjaan untuk     
                                           kualifikasi usaha besar;               
                                        b) Daftar Peralatan Utama;                
                                        c) Daftar Personel Manajerial;            
                                        d) Daftar Isian Pekerjaan yang disubkontrakkan
                                           (apabila disyaratkan);                 
                                        e) Formulir Rencana Keselamatan Barang    
                                           (RKK); dan                             
                                        f) Dokumen lain yang disyaratkan (apabila 
                                           disyaratkan).                          
                                      3) Dokumen Penawaran Harga:                 
                                        a) Harga Penawaran sesuai dengan Surat    
                                           Penawaran;                             
                                        - 16 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                        b) Daftar Kuantitas dan Harga (untuk bagian
                                           pekerjaan Harga Satuan) serta Daftar   
                                           Keluaran dan Harga (untuk bagian       
                                           pekerjaan Lumsum);                     
                                        c) Khusus apabila ada evaluasi kewajaran  
                                           harga di bawah 80% HPS:                
                                           (1) Peserta pemilihan wajib mengisi    
                                             Formulir Analisa Harga Satuan Pekerjaan
                                             (untuk bagian pekerjaan harga satuan);
                                             dan                                  
                                           (2) Formulir Rincian Keluaran dan Harga
                                             (untuk bagian pekerjaan lumsum);     
                                           Peserta pemilihan akan memenuhi        
                                           Dokumen Penawaran Harga pada huruf     
                                           c)(1), dan c)(2), pada saat klarifikasi
                                           kewajaran harga. Analisa Harga Satuan  
                                           Pekerjaan (untuk bagian pekerjaan harga
                                           satuan) dan Rincian Keluaran dan Harga 
                                           (untuk bagian pekerjaan lumsum) bukan  
                                           merupakan bagian dari Dokumen Kontrak. 
                                    f. Rancangan Kontrak (sudah dilengkapi isiannya oleh
                                      PPK):                                       
                                      1) Surat Perjanjian;                        
                                      2) Syarat-Syarat Umum Kontrak;              
                                      3) Syarat-Syarat Khusus Kontrak.            
                                    g. Spesifikasi Teknis dan Gambar;             
                                    h. Detailed Engineering Design;               
                                    i. Contoh Bentuk Dokumen Lain:                
                                      1) SPPBJ;                                   
                                      2) SPMK;                                    
                                      3) Jaminan Pelaksanaan;                     
                                      4) Jaminan Uang Muka (apabila diberikan uang
                                        muka);                                    
                                      5) Jaminan Pemeliharaan;                    
                                      6) Formulir Penyampaian TKDN (apabila diberikan
                                        preferensi harga);                        
                                      7) Formulir Daftar Barang yang diimpor (apabila
                                        ada barang yang diimpor).                 
                              10.3. Dokumen Kualifikasi terdiri atas:             
                                    a. Lembar Data Kualifikasi;                   
                                    b. Formulir Isian Kualifikasi (diatur dalam SPSE. Dalam
                                      hal KSO, maka Dokumen Kualifikasi dilengkapi
                                      dengan Formulir Isian Kualifikasi anggota KSO-nya
                                      yang disampaikan oleh leadfirm KSO);        
                                    c. Petunjuk Pengisian Formulir Isian Kualifikasi bagi
                                      peserta KSO;                                
                                    d. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi.            
                              10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi
                                   Dokumen  Pemilihan. Kelalaian menyampaikan     
                                   Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang 
                                   tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen       
                                   Pemilihan merupakan risiko peserta.            
                                                                                  
              11. Bahasa      Dokumen Pemilihan beserta seluruh korespondensi tertulis
                 Dokumen      dalam proses pemilihan menggunakan Bahasa Indonesia.
                 Pemilihan                                                        
                                                                                  
                                                                                  
               12. Pemberian  12.1. Pemberian penjelasan dilakukan secara daring melalui
                 Penjelasan        SPSE sesuai jadwal dalam SPSE.                 
                                        - 17 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                              12.2. Peserta yang tidak aktif/membuka SPSE dan/atau tidak
                                   bertanya pada saat pemberian penjelasan, tidak dapat
                                   dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan     
                                   penawaran.                                     
                                                                                  
                              12.3. Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan
                                   informasi yang dianggap penting terkait dengan 
                                   Dokumen Pemilihan.                             
                              12.4. Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan
                                   penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan
                                   lapangan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam LDP.
                                   Biaya yang diperlukan peserta dalam rangka     
                                   peninjauan lapangan ditanggung oleh masing-masing
                                   peserta.                                       
                                                                                  
                              12.5. Pokja Pemilihan menjawab setiap pertanyaan yang
                                   masuk, kecuali untuk substansi pertanyaan yang telah
                                   dijawab.                                       
                                                                                  
                              12.6. Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan
                                   penjelasan (ulang).                            
                                                                                  
                              12.7. Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan pada saat 
                                   berlangsungnya pemberian penjelasan dapat      
                                   menambah waktu batas akhir tahapan tersebut sesuai
                                   dengan kebutuhan.                              
                                                                                  
                              12.8. Dalam hal waktu tahap penjelasan telah berakhir,
                                   peserta tidak dapat mengajukan pertanyaan namun
                                   Pokja Pemilihan masih mempunyai tambahan waktu 
                                   untuk menjawab pertanyaan yang masuk pada akhir
                                   jadwal.                                        
                                                                                  
                              12.9. Kumpulan tanya jawab pada saat pemberian penjelasan
                                   dalam SPSE merupakan Berita Acara Pemberian    
                                   Penjelasan (BAPP).                             
                                                                                  
                              12.10. Jika dilaksanakan peninjauan lapangan dapat dibuat
                                   Berita Acara Pemberian Penjelasan Lanjutan dan 
                                   diunggah melalui SPSE.                         
                                                                                  
                              12.11. Berita Acara Pemberian Penjelasan Lapangan menjadi
                                   bagian dari Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP).
              13. Perubahan   13.1. Apabila pada saat pemberian penjelasan terdapat hal-
                 Dokumen           hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu
                 Pemilihan         ditampung, maka Pokja Pemilihan menuangkan ke  
                                   dalam Adendum Dokumen Pemilihan yang menjadi   
                                   bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.
                                                                                  
                              13.2. Perubahan rancangan kontrak, spesifikasi teknis,
                                   gambar, dan/atau HPS, harus mendapatkan persetujuan
                                   PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen   
                                   Pemilihan.                                     
                                                                                  
                              13.3. Apabila ketentuan baru atau perubahan penting 
                                   tersebut tidak dituangkan dalam Adendum Dokumen
                                   Pemilihan, maka ketentuan baru atau perubahan  
                                   tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku
                                   adalah Dokumen Pemilihan awal.                 
                                        - 18 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                              13.4. Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas akhir
                                   waktu pemasukan penawaran, Pokja Pemilihan dapat
                                   menetapkan Adendum   Dokumen   Pemilihan,      
                                   berdasarkan informasi baru yang mempengaruhi   
                                   substansi Dokumen Pemilihan.                   
                                                                                  
                              13.5. Setiap Adendum yang ditetapkan merupakan bagian
                                   yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan. 
                              13.6. Pokja Pemilihan mengumumkan Adendum Dokumen   
                                   Pemilihan dengan cara mengunggah (upload) adendum
                                   Dokumen Pemilihan melalui SPSE paling lambat 3 (tiga)
                                   hari kalender diakhiri pada hari kerja dan jam kerja
                                   sebelum batas akhir pemasukan penawaran.       
                                                                                  
                              13.7. Peserta dapat mengunduh (download) Adendum    
                                   Dokumen Pemilihan yang diunggah (upload) Pokja 
                                   Pemilihan pada SPSE (apabila ada).             
                                                                                  
              14. Tambahan    14.1 Apabila pokja pemilihan akan menerbitkan adendum
                 Waktu             Dokumen Tender yang mengakibatkan kebutuhan    
                 Pemasukan         penambahan waktu penyiapan kembali Dokumen     
                 Dokumen           Penawaran, Pokja Pemilihan memperpanjang batas 
                 Penawaran         akhir penyampaian penawaran.                   
                                                                                  
                              14.2 Perpanjangan batas akhir penyampaian penawaran 
                                   mempertimbangkan kecukupan waktu bagi peserta  
                                   untuk menyiapkan dokumen penawaran dengan batas
                                   akhir pemasukan penawaran pada hari kerja dan jam
                                   kerja.                                         
                                                                                  
                                                                                  
              C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN  DAN KUALIFIKASI                     
                                                                                  
              15. Biaya dalam 15.1. Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan dan
                 Penyiapan         penyampaian penawaran dan kualifikasi.         
                 Dokumen                                                          
                             15.2. Pokja Pemilihan tidak bertanggung jawab atas kerugian
                                   apapun yang dialami oleh peserta.              
                                                                                  
              16. Bahasa     16.1. Semua Dokumen Penawaran dan Kualifikasi harus  
                 Dokumen           menggunakan Bahasa Indonesia.                  
                                                                                  
                             16.2. Dokumen penunjang yang terkait dengan Dokumen  
                                   Penawaran dan Kualifikasi dapat menggunakan Bahasa
                                   Indonesia atau bahasa asing.                   
                             16.3. Dokumen penunjang yang berbahasa Inggris perlu 
                                   disertai penjelasan dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal
                                   terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku
                                   adalah penjelasan dalam yang berbahasa asing.  
                                                                                  
              17. Dokumen    17.1. Dokumen Penawaran paling kurang terdiri atas:  
                 Penawaran          a. Penawaran Administrasi;                    
                                    b. Penawaran Teknis; dan                      
                                    c. Penawaran Harga.                           
                                                                                  
                             17.2. Dokumen Penawaran meliputi:                    
                                    a. Dokumen Penawaran Administrasi terdiri atas:
                                      1) Surat Penawaran (sebagaimana tercantum   
                                         dalam SPSE);                             
                                      2) Jaminan penawaran (apabila disyaratkan); 
                                        - 19 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                      3) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila
                                         peserta berbentuk KSO);                  
                                    b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan
                                      teknis yang ditetapkan terdiri atas:        
                                      1) Metode  pelaksanaan pekerjaan untuk      
                                         kualifikasi usaha besar;                 
                                      2) Daftar isian peralatan utama beserta:    
                                         a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa
                                            milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois,
                                            kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian
                                            jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya;
                                         b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa
                                            sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli,
                                            invois uang muka, kuitansi uang muka, 
                                            angsuran, atau bukti sewa beli lainnya;
                                         c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu
                                            surat perjanjian sewa beserta bukti   
                                            kepemilikan/penguasaan peralatan dari 
                                            pemberi sewa berupa:                  
                                            (1) bukti kepemilikan peralatan dari  
                                               pemberi sewa yaitu STNK, BPKB,     
                                               invois, kuitansi, bukti pembelian, surat
                                               perjanjian jual beli, atau bukti   
                                               kepemilikan lainnya;               
                                            (2) bukti kepemilikan peralatan yang  
                                               berupa sewa beli yaitu surat       
                                               perjanjian sewa beli, invois uang  
                                               muka, kuitansi uang muka, angsuran,
                                               atau bukti sewa beli lainnya;      
                                            (3) bukti penguasaan peralatan pemberi
                                               sewa dapat berupa:                 
                                               (a) surat pengalihan hak dari pemilik
                                                  peralatan ke pemberi sewa;      
                                               (b) surat kuasa dari pemilik       
                                                  peralatan ke pemberi sewa;      
                                               (c) surat pernyataan penguasaan alat
                                                  ke pemberi sewa; atau           
                                               (d) bukti pendukung lainnya yang   
                                                  mencantumkan      adanya        
                                                  pemberian kuasa peralatan dari  
                                                  pemilik peralatan ke pemberi    
                                                  sewa;                           
                                      3) Daftar isian personel manajerial beserta daftar
                                         riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja
                                         dari Pemberi Pekerjaan;                  
                                      4) Daftar Isian Pekerjaan yang disubkontrakkan
                                         berupa jenis pekerjaan yang disubkontrakkan
                                         sesuai dengan ketentuan pada SSKK (apabila
                                         disyaratkan);                            
                                      5) Rencana Keselamatan Barang (RKK), yang   
                                         terdiri atas:                            
                                         a) Elemen SMKK; dan                      
                                         b) Pakta Komitmen Keselamatan Barang.    
                                      6) Dokumen lain:                            
                                         (a) Formulir penyampaian TKDN (apabila   
                                            memenuhi syarat untuk diberikan       
                                            preferensi harga);                    
                                         (b) Daftar barang yang diimpor (apabila ada).
                                    c. Dokumen Penawaran Harga terdiri atas:      
                                      1) Penawaran harga, tercantum dalam Surat   
                                         Penawaran;                               
                                        - 20 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                      2) Daftar Kuantitas dan Harga (untuk bagian 
                                         kontrak Harga Satuan) serta Daftar Keluaran
                                         dan Harga (untuk bagian kontrak Lumsum); 
                                      3) Khusus apabila ada evaluasi kewajaran harga di
                                         bawah 80% HPS (akan dipenuhi pada saat acara
                                         klarifikasi kewajaran harga) yaitu:      
                                         (a) Analisa Harga Satuan Pekerjaan (untuk
                                           bagian pekerjaan harga satuan).        
                                         (b) Rincian Keluaran dan Harga (untuk bagian
                                           pekerjaan lumsum).                     
                                         Analisa Harga Satuan Pekerjaan (untuk bagian
                                         pekerjaan harga satuan) dan Rincian Keluaran
                                         dan Harga (untuk bagian pekerjaan lumsum)
                                         bukan merupakan bagian dari dokumen      
                                         kontrak.                                 
                                    d. Dokumen lain:                              
                                       1) Formulir penyampaian TKDN (apabila      
                                         memenuhi syarat untuk diberikan preferensi
                                         harga);                                  
                                       2) Daftar barang yang diimpor (apabila ada).
                                                                                  
                             17.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis  
                                   sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP
                                   dengan ketentuan:                              
                                   a. Metode pelaksanaan pekerjaan utama disyaratkan
                                     hanya untuk kualifikasi usaha besar harus    
                                     memperhatikan :                              
                                      1) Pekerjaan utama yang harus diuraikan metode
                                        pelaksanaannya ditetapkan berdasarkan     
                                        pekerjaan yang nilai bobot biayanya tertinggi
                                        secara berurutan;                         
                                      2) Untuk tender pekerjaan Barang dengan nilai
                                        HPS paling sedikit di atas Rp50.000.000.000,00
                                        (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan  
                                        paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus
                                        miliar rupiah), pekerjaan utama yang      
                                        ditetapkan paling banyak 3 (tiga) pekerjaan
                                        utama; dan                                
                                      3) Untuk tender pekerjaan Barang dengan nilai
                                        HPS    paling   sedikit di    atas        
                                        Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),
                                        pekerjaan utama yang ditetapkan paling banyak
                                        4 (empat) pekerjaan utama.                
                                    b. Peralatan utama:                           
                                     1) Yang dimaksud dengan peralatan utama adalah
                                        peralatan yang mendukung langsung dan sesuai
                                        kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan    
                                        utama (major item); dan                   
                                     2) Kepemilikan peralatan utama adalah milik  
                                        sendiri, sewa beli, dan/atau sewa kepada pihak
                                        lain dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan
                                        surat dukungan). Asphalt Mixing Plant (AMP)
                                        dan/atau Batching Plant dapat disewa oleh lebih
                                        dari 1 (satu) Penyedia pada saat bersamaan.
                                     3) Persyaratan peralatan utama  harus        
                                        memperhatikan:                            
                                        a) Jumlah jenis peralatan utama yang      
                                          disyaratkan:                            
                                          1) Untuk tender pekerjaan Barang dengan 
                                            nilai  HPS     paling  banyak         
                                            Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar  
                                        - 21 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                            rupiah), disyaratkan paling banyak 6  
                                            (enam) jenis peralatan utama yang     
                                            dikompetisikan; dan                   
                                          2) Untuk tender pekerjaan Barang dengan 
                                            nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00
                                            (seratus miliar rupiah) disyaratkan paling
                                            banyak 10 (sepuluh) jenis peralatan   
                                            utama yang dikompetisikan;            
                                        b) Jumlah peralatan utama dari setiap jenis
                                            yang disyaratkan:                     
                                            (1) Untuk tender pekerjaan Barang     
                                               dengan nilai HPS paling banyak     
                                               Rp100.000.000.000,00 (seratus      
                                               miliar rupiah), disyaratkan paling 
                                               banyak 3 (tiga) unit peralatan utama;
                                               dan                                
                                            (2) Untuk tender pekerjaan Barang     
                                               dengan nilai HPS paling sedikit di atas
                                               Rp100.000.000.000,00 (seratus      
                                               miliar rupiah) disyaratkan paling  
                                               banyak 3 (tiga) unit peralatan utama.
                                   c. Personel manajerial:                        
                                     1) Untuk pekerjaan kualifikasi usaha kecil personel
                                        manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan
                                        Pelaksana dan Petugas Keselamatan Barang/Ahli
                                        K3             Barang/Ahli Keselamatan    
                                        Barang;                                   
                                     2) Untuk pekerjaan kualifikasi usaha menengah
                                        dan besar personel manajerial yang disyaratkan
                                        meliputi jabatan: Manajer Pelaksanaan/Proyek,
                                        Manajer Teknik, Manajer Keuangan, dan Ahli
                                        K3 Barang/Ahli Keselamatan Barang;        
                                     3) Personel manajerial sebagaimana dimaksud  
                                        pada angka 1) dan angka 2) di atas hanya  
                                        disyaratkan 1 (satu) orang untuk masing-  
                                        masing jabatan, kecuali;                  
                                        a) Untuk tender pekerjaan Barang dengan nilai
                                          HPS    paling  sedikit di   atas        
                                          Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar  
                                          rupiah), manajer teknis disyaratkan paling
                                          banyak 2 (dua) personel; dan            
                                        b) Untuk tender pekerjaan Barang dengan nilai
                                          HPS    paling  sedikit di   atas        
                                          Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar    
                                          rupiah), manajer teknis disyaratkan paling
                                          banyak 3 (tiga) personel;               
                                     4) Hanya mensyaratkan 1 (satu) sertifikat    
                                        kompetensi kerja (SKA/SKT) untuk setiap   
                                        personel manajerial yang disyaratkan kecuali
                                        untuk manajer keuangan tidak mensyaratkan 
                                        sertifikat kompetensi kerja;              
                                     5) Untuk sertifikat Petugas Keselamatan Barang
                                        atau  sertifikat/Ahli K3 Barang/Ahli      
                                        Keselamatan Barang, tidak boleh dibatasi  
                                        hanya yang diterbitkan oleh salah satu lembaga
                                        sertifikasi profesi atau instansi yang berwenang
                                        sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                                        undangan;                                 
                                     6) Persyaratan SKA/SKT diatur dengan ketentuan
                                        sebagai berikut:                          
                                        - 22 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                        a) kualifikasi Usaha Kecil tidak mensyaratkan
                                          SKA, kecuali SKA Ahli K3 Barang/ Ahli   
                                          Keselamatan Barang; dan                 
                                        b) kualifikasi Usaha Menengah dan Usaha Besar
                                          tidak mensyaratkan SKT;                 
                                     7) Untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko
                                        keselamatan Barang kecil, sedang, dan besar
                                        diatur dengan ketentuan sebagai berikut:  
                                       a) Risiko keselamatan Barang  kecil,       
                                          mensyaratkan Petugas Keselamatan Barang 
                                          tanpa syarat pengalaman;                
                                       b) Risiko keselamatan Barang sedang,       
                                          mensyaratkan:                           
                                          (1) Ahli Muda K3 Barang/Ahli Muda       
                                             Keselamatan Barang dengan pengalaman 
                                             3 (tiga) tahun; atau                 
                                          (2) Ahli Madya K3 Barang/Ahli Muda      
                                             Keselamatan Barang tanpa syarat      
                                             pengalaman;                          
                                       c) Risiko keselamatan Barang  besar,       
                                          mensyaratkan:                           
                                          (1) Ahli Madya K3 Barang/Ahli Madya     
                                             Keselamatan Barang dengan pengalaman 
                                             3 (tiga) tahun; atau                 
                                          (2) Ahli Utama K3 Barang/Ahli Madya     
                                             Keselamatan Barang tanpa syarat      
                                             pengalaman; dan                      
                                       d) Risiko keselamatan Barang sebagaimana   
                                          dimaksud pada huruf a), huruf b), dan huruf c)
                                          berdasarkan ketentuan   peraturan       
                                          perundang-undangan.                     
                                     8) Persyaratan pengalaman untuk personel     
                                        manajerial selain Petugas Keselamatan     
                                        Barang/Ahli    K3     Barang/Ahli         
                                        Keselamatan  Barang   memperhatikan       
                                        ketentuan:                                
                                        a) Untuk tender pekerjaan Barang kualifikasi
                                          usaha kecil dengan nilai HPS sampai dengan
                                          paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima 
                                          belas miliar rupiah), pengalaman yang   
                                          disyaratkan paling lama 2 (dua) tahun.  
                                       b) Untuk tender pekerjaan Barang kualifikasi
                                          usaha menengah dengan nilai HPS paling  
                                          banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh  
                                          miliar rupiah), pengalaman yang         
                                          disyaratkan paling lama 4 (empat) tahun;
                                       c) Untuk tender pekerjaan Barang kualifikasi
                                          usaha besar dengan nilai HPS di atas    
                                          Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar  
                                          rupiah) sampai dengan paling banyak     
                                          Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar    
                                          rupiah), pengalaman yang disyaratkan    
                                          paling lama 5 (lima) tahun; dan         
                                       d) Untuk tender pekerjaan Barang kualifikasi
                                          usaha besar dengan nilai HPS paling sedikit
                                          di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus   
                                          miliar rupiah), pengalaman yang         
                                          disyaratkan paling lama 8 (delapan) tahun.
                                        - 23 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                   d. Daftar Isian Pekerjaan yang disubkontrakkan sesuai
                                     dengan LDP dengan mengacu ketentuan pada SSUK
                                     (apabila disyaratkan);                       
                                   e. Rencana Keselamatan Barang (RKK): Persyaratan
                                     dokumen RKK harus memperhatikan:             
                                      1) Menetapkan 1 (satu) uraian pekerjaan dan 1
                                        (satu) identifikasi bahaya; dan           
                                      2) Uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya 
                                        sebagaimana dimaksud pada angka 1         
                                        didasarkan pada tingkat risiko terbesar dari
                                        seluruh uraian pekerjaan dan identifikasi 
                                        bahaya yang telah ditetapkan PPK dalam    
                                        rancangan konseptual sistem manajemen     
                                        keselamatan Barang.                       
              18. Harga      18.1. Peserta menginput nilai penawaran dan mengunggah
                 Penawaran         Daftar Kuantitas Harga dan Daftar Keluaran dan Harga
                                   pada SPSE.                                     
                                                                                  
                             18.2. Peserta mencantumkan harga keluaran/output dan 
                                   harga total untuk setiap keluaran/output pekerjaan
                                   dalam Daftar Keluaran dan Harga.               
                                                                                  
                             18.3. Biaya tidak langsung dan keuntungan serta biaya
                                   langsung termasuk untuk penyelenggaraan biaya  
                                   pengawasan dan staf lapangan/tenaga ahli lapangan,
                                   administrasi kantor lapangan, Barang dan fasilitas
                                   sementara, transportasi, konsumsi, keamanan, kontrol
                                   kualitas dan pengujian, tenaga kerja, praktik/magang,
                                   serta semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain
                                   yang sah yang harus dibayar oleh penyedia untuk
                                   pelaksanaan paket Pekerjaan Barang ini telah   
                                   diperhitungkan dalam total harga penawaran.    
                                                                                  
                             18.4. Komponen/Item pekerjaan penerapan SMKK         
                                   dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dengan
                                   besaran biaya sesuai dengan kebutuhan.         
                                                                                  
                             18.5. Perkiraan biaya penerapan SMKK memuat paling sedikit:
                                   a. penyiapan RKK;                              
                                   b. sosialisasi, promosi, dan pelatihan;        
                                   c. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri;
                                   d. asuransi dan perizinan;                     
                                   e. Personel Keselamatan Barang;                
                                   f. fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
                             18.6. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam angka 18.5 
                                   huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf i merupakan barang
                                   habis pakai.                                   
                                                                                  
                             18.7. Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Barang
                                   sebagaimana dimaksud pada angka 18.5 huruf h tidak
                                   diharuskan bagi Pekerjaan Barang dengan Risiko 
                                   Keselamatan Barang kecil.                      
                                        - 24 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              19. Mata Uang  19.1. Semua harga dalam penawaran harus dalam bentuk 
                 Penawaran         mata uang Rupiah.                              
                 dan  Cara                                                        
                 Pembayaran  19.2. Pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan dilakukan
                                   sesuai dengan cara sebagaimana tercantum dalam LDP
                                   dan  diuraikan dalam Syarat-Syarat Umum        
                                   Kontrak/Syarat-Syarat Khusus Kontrak.          
                                                                                  
              20. Masa Berlaku 20.1. Masa berlaku penawaran sesuai dengan ketentuan
                 Penawaran         sebagaimana tercantum dalam SPSE               
                             20.2. Apabila penetapan pemenang telah disampaikan dan
                                   tidak ada sanggah/sanggah banding, tetapi DIPA/DPA
                                   belum disahkan, Pokja Pemilihan meminta secara 
                                   tertulis kepada pemenang  tender  untuk        
                                   memperpanjang masa berlakunya penawaran dalam  
                                   jangka waktu tertentu dan diperhitungkan paling
                                   kurang sampai perkiraan tanggal penandatanganan
                                   kontrak.                                       
                                                                                  
                             20.3. Berkaitan dengan 20.2, maka pemenang tender dapat:
                                   a. menyetujui permintaan tersebut tanpa mengubah
                                      penawaran; atau                             
                                   b. menolak permintaan tersebut dan dapat       
                                      mengundurkan diri secara tertulis dengan tidak
                                      dikenakan sanksi.                           
                                                                                  
              21. Pengisian Data 21.1. Peserta berkewajiban untuk mengisi data kualifikasi
                 Kualifikasi       melalui form isian elektronik data kualifikasi dalam
                                   SPSE.                                          
                                                                                  
                             21.2. Jika Form Isian Elektronik Kualifikasi yang tersedia pada
                                   SPSE belum mengakomodir data kualifikasi yang  
                                   disyaratkan Pokja Pemilihan, maka data kualifikasi
                                   tersebut diunggah (upload) pada fasilitas      
                                   pengunggahan lain yang tersedia pada SPSE.     
                                                                                  
                             21.3. Peserta tidak perlu mengunggah hasil pemindaian
                                   (scan) dokumen administrasi kualifikasi pada fasilitas
                                   unggahan Dokumen Penawaran.                    
                                                                                  
                             21.4. Dengan mengirimkan data kualifikasi melalui SPSE:
                                   a. dalam hal peserta tunggal/atas nama sendiri, Data
                                      Kualifikasi dan pernyataan yang menjadi bagian
                                      kualifikasi dianggap telah ditandatangani dan
                                      disetujui.                                  
                                   b. dalam hal peserta pemilihan ber-KSO, data   
                                      Kualifikasi dan pernyataan yang menjadi bagian
                                      kualifikasi dianggap telah ditandatangani dan
                                      disetujui oleh pejabat yang menurut perjanjian
                                      KSO berhak mewakili/ leadfirm KSO.          
              22. Pakta      22.1. Pakta Integritas berisi pernyataan:            
                 Integritas        a. tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi,
                                     dan/atau nepotisme;                          
                                   b. akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika     
                                     mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi,
                                     dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
                                   c. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
                                     transparan, dan profesional untuk memberikan 
                                     hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan
                                     perundang-undangan; dan                      
                                        - 25 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                   d. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam
                                     pakta integritas ini, bersedia menerima sanksi
                                     administratif, menerima sanksi sesuai dengan 
                                     peraturan perundang-undangan.                
                                                                                  
                             22.2. Dengan mendaftar sebagai peserta tender melalui SPSE,
                                   maka peserta tunggal/atas nama sendiri ataupun 
                                   peserta ber-KSO (leadfirm dan anggota KSO), telah
                                   menyetujui dan menandatangani Pakta Integritas.
              23. Jaminan    23.1. Dalam hal nilai HPS paling sedikit di atas     
                 Penawaran         Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Jaminan
                                   Penawaran disampaikan sebagai bagian dari dokumen
                                   administrasi.                                  
                                                                                  
                             23.2. Besaran nilai nominal, masa berlaku, dan pencairan
                                   Jaminan Penawaran sebagaimana ketentuan jaminan
                                   penawaran yang tercantum dalam LDP.            
                                                                                  
                             23.3. Ketentuan penyampaian Jaminan Penawaran sebagai
                                   berikut:                                       
                                   a. Softcopy Jaminan Penawaran disampaikan sebagai
                                     bagian dari dokumen administrasi;            
                                   b. Jaminan Penawaran dapat dikirim dalam bentuk
                                     softcopy asli dari kamera/handphone (HP) atau scan
                                     tanpa edit;                                  
                                   c. Jaminan penawaran disampaikan secara langsung
                                     atau melalui pos/jasa pengiriman kepada Pokja
                                     Pemilihan paling lambat sebelum batas akhir  
                                     penyampaian penawaran yang dibuktikan dengan 
                                     bukti pengiriman.                            
                                   d. Dalam hal Jaminan penawaran tidak diterima Pokja
                                     Pemilihan sampai dengan batas waktu yang     
                                     ditentukan, maka penawaran dinyatakan gugur  
                                     apabila berdasarkan klarifikasi ke penerbit jaminan,
                                     pencairan jaminan penawaran memerlukan       
                                     jaminan penawaran yang asli. Segala risiko   
                                     keterlambatan dan kerusakan pengiriman Jaminan
                                     penawaran menjadi risiko peserta.            
                                                                                  
                             23.4. Jaminan Penawaran yang diserahkan kepada Pokja 
                                   Pemilihan, memenuhi ketentuan sebagai berikut: 
                                   a. Diterbitkan oleh:                           
                                     1) Bank Umum;                                
                                     2) Perusahaan Penjaminan;                    
                                     3) Perusahaan Asuransi; atau                 
                                     4) Lembaga khusus yang menjalankan usaha di  
                                       bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi
                                       untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai    
                                       dengan  ketentuan peraturan perundang-     
                                       undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor
                                       Indonesia;                                 
                                   b. Penerbit Jaminan Penawaran telah ditetapkan/
                                     mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa   
                                     Keuangan (OJK).                              
              D. PENYAMPAIAN  DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN              
                                                                                  
              24. Persiapan Data 24.1. Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri
                 Kualifikasi dan   atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah     
                                   disandikan/dienkripsi dan terdiri atas:        
                                        - 26 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                 Dokumen           a. Penawaran administrasi;                     
                 Penawaran         b. Penawaran teknis; dan                       
                                   c. Penawaran harga.                            
                                                                                  
                             24.2. Dokumen Penawaran disandikan/dienkripsi dengan 
                                   sistem pengaman dokumen.                       
                                                                                  
                             24.3. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran yang telah
                                   disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan.
                             24.4. Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui form
                                   isian elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada SPSE
                                   bersamaan dengan penyampaian Dokumen Penawaran.
                                                                                  
              25. Penyampaian 25.1. Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada 
                 Data              Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana     
                 Kualifikasi dan   tercantum dalam SPSE, dengan ketentuan peserta 
                 Dokumen           mengunggah Dokumen Penawaran terenkripsi hanya 
                 Penawaran         melalui SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan.    
                                                                                  
                             25.2. Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian
                                   kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya
                                   tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran.
                                                                                  
                             25.3. Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui SPSE
                                   kepada Pokja Pemilihan sesuai jadwal yang telah
                                   ditetapkan pada SPSE, dengan ketentuan:        
                                   a. Dalam hal peserta tunggal/atas nama sendiri,
                                     disampaikan melalui isian elektronik kualifikasi yang
                                     tersedia pada SPSE;                          
                                   b. Dalam hal KSO, leadfirm KSO menyampaikan data
                                     kualifikasi dengan dilengkapi formulir isian 
                                     kualifikasi seluruh anggota KSO-nya.         
                                                                                  
                             25.4. Peserta menyampaikan Data Kualifikasi kepada Pokja
                                   Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana yang telah
                                   ditetapkan pada SPSE, dengan ketentuan:        
                                   a. Data Kualifikasi disampaikan melalui formulir isian
                                     elektronik kualifikasi yang tersedia pada SPSE;
                                   b. Peserta dapat mengirimkan data kualifikasi secara
                                     berulang sebelum batas akhir waktu pemasukan 
                                     Dokumen  Penawaran. Data kualifikasi yang    
                                     dikirimkan terakhir akan menggantikan data   
                                     kualifikasi yang telah terkirim sebelumnya;  
                                   c. Jika formulir isian elektronik kualifikasi yang
                                     tersedia pada SPSE belum mengakomodir data   
                                     kualifikasi yang disyaratkan Pokja Pemilihan, maka
                                     data kualifikasi tersebut diunggah (upload) oleh
                                     yang  mewakili/leadfirm KSO pada fasilitas   
                                     pengunggahan lain yang tersedia pada SPSE;   
                                   d. Dengan mengirimkan data kualifikasi secara  
                                     elektronik, peserta telah menyetujui pernyataan
                                     sebagai berikut:                             
                                     1) badan usaha yang bersangkutan tidak dalam 
                                       pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan   
                                       kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; 
                                     2) badan usaha tidak masuk dalam daftar hitam;
                                     3) perorangan yang bertindak untuk dan atas nama
                                       badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
                                       pidana;                                    
                                        - 27 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                     4) keikutsertaannya tidak menimbulkan        
                                       pertentangan kepentingan para pihak yang   
                                       terkait baik secara langsung maupun tidak  
                                       langsung;                                  
                                     5) data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika
                                       dikemudian  hari  ditemukan  bahwa         
                                       data/dokumen yang disampaikan tidak benar  
                                       dan ada pemalsuan maka perusahaan/penyedia 
                                       bersedia dikenakan sanksi pencantuman dalam
                                       daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau
                                       pelaporan secara pidana kepada pihak       
                                       berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
                                       perundang-undangan; dan                    
                                     6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan   
                                       sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan   
                                       pengurus badan usaha sebagai pegawai K/L/PD
                                       yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan
                                       negara.                                    
                             25.5. Dokumen Penawaran administrasi, teknis, dan harga
                                   dienkripsi menggunakan sistem pengaman dokumen.
                                                                                  
                             25.6. Peserta mengunggah (upload) Dokumen Penawaran  
                                   administrasi, teknis, dan harga yang telah terenkripsi
                                   sesuai jadwal yang ditetapkan.                 
                                                                                  
                             25.7. Peserta dapat mengunggah Dokumen Penawaran secara
                                   berulang sebelum batas akhir waktu pemasukan   
                                   Dokumen Penawaran. Dokumen Penawaran terakhir  
                                   akan menggantikan Dokumen Penawaran yang telah 
                                   terkirim sebelumnya.                           
                                                                                  
                             25.8. Dengan mengirimkan dokumen penawaran secara    
                                   elektronik peserta telah menyatakan:           
                                   a. melaksanakan metode pelaksanaan sesuai spesifikasi
                                     teknis yang disyaratkan; dan                 
                                   b. melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu
                                     pelaksanaan pekerjaan yang ditentukan dalam LDP.
                                                                                  
                             25.9. Surat Penawaran, Pakta Komitmen Keselamatan    
                                   Barang, dan/atau Dokumen lain sebagai bagian dari
                                   Dokumen Penawaran yang diunggah (upload) ke dalam
                                   SPSE dianggap sah sebagai dokumen elektronik dan
                                   dianggap telah disetujui dan ditandatangani secara
                                   elektronik oleh pemimpin/direktur perusahaan atau
                                   kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor
                                   pusat yang dibuktikan dengan dokumen autentik atau
                                   pejabat yang menurut perjanjian kerja sama adalah
                                   yang berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama
                                   atau pihak yang diberi kuasa oleh pemimpin atau
                                   direktur perusahaan yang nama pemberi kuasanya 
                                   tercantum dalam akta pendirian/perubahan.      
                             25.10. Peserta tidak perlu mengunggah (upload) hasil 
                                   pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah
                                   dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan
                                   tanda tangan basah dari pihak lain.            
                                                                                  
                             25.11. Peserta dapat mengunggah (upload) ulang Dokumen
                                   Penawaran untuk mengganti atau menimpa Dokumen 
                                   Penawaran sebelumnya, sampai dengan batas akhir
                                   pemasukan penawaran.                           
                                        - 28 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                             25.12. Peserta wajib mengetahui dan melaksanakan ketentuan
                                   penggunaan sistem pengaman dokumen yang melekat
                                   pada SPSE.                                     
                                                                                  
                             25.13. Untuk Peserta yang berbentuk KSO, pemasukan   
                                   penawaran dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk
                                   mewakili KSO/ leadfirm KSO .                   
                                                                                  
              26. Batas Akhir 26.1. Penawaran harus disampaikan melalui SPSE sesuai
                 Waktu             jadwal pada SPSE.                              
                 Pemasukan                                                        
                 Penawaran   26.2. Pokja Pemilihan tidak diperkenankan mengubah waktu
                                   batas akhir pemasukan penawaran kecuali:       
                                   a. keadaan kahar;                              
                                   b. terjadi gangguan teknis;                    
                                   c. perubahan dokumen   pemilihan  yang         
                                     mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu     
                                     penyiapan Dokumen Penawaran; atau            
                                   d. tidak ada peserta yang memasukkan penawaran 
                                     sampai dengan batas akhir pemasukan penawaran.
                             26.3. Dalam hal Pokja Pemilihan mengubah waktu batas 
                                   akhir pemasukan  penawaran maka   harus        
                                   menyampaikan/menginformasikan pada SPSE alasan 
                                   yang dapat dipertanggungjawabkan.              
                                                                                  
                             26.4. Dalam hal setelah batas akhir pemasukan penawaran
                                   tidak ada peserta yang memasukkan penawaran, Pokja
                                   Pemilihan dapat memperpanjang batas akhir jadwal
                                   pemasukan penawaran.                           
                                                                                  
                             26.5. Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud 
                                   pada angka 26.4 dilakukan pada hari yang sama dengan
                                   batas akhir pemasukan penawaran.               
                                                                                  
                                                                                  
              E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI                 
                                                                                  
               27. Pembukaan 27.1. Jadwal pembukaan penawaran sebagaimana tercantum
                  Penawaran        dalam SPSE.                                    
                                                                                  
                             27.2. Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja Pemilihan
                                   mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file
                                   Dokumen Penawaran dengan menggunakan sistem    
                                   pengaman dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan.
                                                                                  
                             27.3. Terhadap Dokumen Penawaran yang tidak dapat dibuka
                                   (didekripsi), Pokja Pemilihan menyampaikan Dokumen
                                   Penawaran tersebut kepada LPSE untuk mendapat  
                                   keterangan bahwa Dokumen yang bersangkutan tidak
                                   dapat dibuka dan bila dianggap perlu LPSE dapat
                                   menyampaikan Dokumen Penawaran tersebut kepada 
                                   LKPP.                                          
                             27.4. Berdasarkan keterangan dari LPSE, apabila Dokumen
                                   Penawaran tidak dapat dibuka/didekripsi maka Pokja
                                   Pemilihan dapat menetapkan bahwa Dokumen       
                                   Penawaran tersebut tidak memenuhi syarat sebagai
                                   penawaran dan peserta yang mengirimkan Dokumen 
                                   Penawaran tersebut dianggap tidak memasukkan   
                                   penawaran. Apabila dapat dibuka, maka Pokja Pemilihan
                                        - 29 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                   akan melanjutkan proses atas penawaran yang    
                                   bersangkutan.                                  
                                                                                  
                             27.5. Dinyatakan sebagai penawaran yang masuk apabila
                                   Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada IKP
                                   17.1 terpenuhi. Surat pengunduran diri (misalnya) tidak
                                   termasuk sebagai penawaran.                    
                                                                                  
                             27.6. Apabila penawaran yang masuk hanya 1 (satu), maka
                                   tender dilanjutkan dengan evaluasi administrasi, teknis,
                                   dan kualifikasi serta apabila memenuhi persyaratan,
                                   maka dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis
                                   dan harga.                                     
              28. Evaluasi   28.1. Evaluasi penawaran dilakukan dengan sistem harga
                 Dokumen           terendah sistem gugur.                         
                 Penawaran                                                        
                             28.2. Pokja melakukan evaluasi Dokumen Penawaran     
                                   berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE,
                                   dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran  
                                   dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan penawaran yang
                                   disampaikan.                                   
                                                                                  
                             28.3. Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi  
                                   aritmatik berdasarkan dokumen yang diunggah dengan
                                   ketentuan:                                     
                                   a. Pada item/bagian Pekerjaan dengan Lumsum tidak
                                      dilakukan koreksi aritmatik.                
                                   b. Pada item/bagian pekerjaan dengan Harga Satuan:
                                      1) volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum
                                         dalam Daftar Kuantitas dan Harga disesuaikan
                                         dengan yang tercantum dalam Dokumen Tender;
                                      2) apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara
                                         volume dengan harga satuan pekerjaan,    
                                         dilakukan pembetulan, dengan ketentuan   
                                         harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak
                                         boleh diubah;                            
                                      3) jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan
                                         dianggap sudah termasuk dalam harga satuan
                                         pekerjaan yang lain dan harga satuan pada
                                         Daftar Kuantitas dan Harga tetap dibiarkan
                                         kosong;                                  
                                      4) jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam
                                         Daftar Kuantitas dan Harga disesuaikan dengan
                                         jenis pekerjaan yang tercantum dalam     
                                         Dokumen Tender dan harga satuan pekerjaan
                                         dimaksud dianggap nol.                   
                             28.4. Hasil koreksi aritmatik dapat mengubah nilai total harga
                                   penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi
                                   lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat
                                   semula.                                        
                                                                                  
                             28.5. Penawaran setelah koreksi aritmatik yang melebihi nilai
                                   HPS dinyatakan gugur.                          
                                                                                  
                             28.6. Apabila semua harga penawaran setelah koreksi  
                                   aritmatik di atas nilai HPS, tender dinyatakan gagal.
                                                                                  
                             28.7. Berdasarkan hasil koreksi aritmatik Pokja Pemilihan
                                   menyusun urutan dari penawaran terendah.       
                                        - 30 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                             28.8. Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3
                                   (tiga) penawar yang menawar di bawah dari nilai HPS
                                   maka proses tender tetap dilanjutkan dengan melakukan
                                   evaluasi penawaran.                            
                                                                                  
                             28.9. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran yang
                                   meliputi:                                      
                                   a. evaluasi administrasi;                      
                                   b. evaluasi teknis; dan                        
                                   c. evaluasi harga.                             
                             28.10. Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai
                                   berikut:                                       
                                   a. Pokja Pemilihan dilarang menambah, mengurangi,
                                     mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan    
                                     persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen
                                     Pemilihan ini;                               
                                   b. Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang   
                                     menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau    
                                     mengubah isi Dokumen Penawaran;              
                                   c. Penawaran yang memenuhi syarat adalah       
                                     penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-
                                     syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam
                                     Dokumen Pemilihan ini, tanpa ada penyimpangan
                                     yang bersifat penting/pokok atau penawaran   
                                     bersyarat;                                   
                                   d. Penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau
                                     penawaran bersyarat adalah:                  
                                     1) Penyimpangan Dokumen Penawaran dari       
                                        Dokumen  Pemilihan yang mempengaruhi      
                                        lingkup, kualitas atau hasil/kinerja pekerjaan;
                                        dan/atau                                  
                                     2) Penawaran dari peserta dengan persyaratan 
                                        tambahan diluar ketentuan dan syarat-syarat
                                        yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak
                                        sehat dan/atau tidak adil.                
                                   e. Pokja Pemilihan dilarang menggugurkan penawaran
                                     dengan alasan:                               
                                     1) Peserta tidak aktif/tidak membuka SPSE    
                                        dan/atau tidak bertanya pada saat pemberian
                                        penjelasan;                               
                                     2) Kesalahan yang tidak substansial, berupa  
                                        kesalahan-kesalahan yang tidak mempengaruhi
                                        hasil evaluasi;                           
                                     3) Dokumen metode pelaksanaan peserta tidak  
                                        menjelaskan peralatan utama, namun peralatan
                                        utama yang ditawarkan oleh peserta sesuai 
                                        dengan persyaratan peralatan dalam LDP;   
                                        dan/atau                                  
                                     4) Metode   pelaksanaan peserta  tidak       
                                        mencantumkan spesifikasi/ volume pekerjaan,
                                        kecuali terdapat ketidaksesuaian terhadap 
                                        penggunaan peralatan atau spesifikasi/volume
                                        pekerjaan.                                
                                   f. Para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan
                                     intervensi kepada Pokja Pemilihan selama proses
                                     evaluasi;                                    
                                   g. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya
                                     persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi
                                     pengaturan      bersama       (indikasi      
                                     kolusi/persekongkolan) antara peserta, Pokja 
                                        - 31 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                     Pemilihan, UKPBJ, PPK dan/atau pihak lain yang
                                     terlibat, dengan tujuan untuk memenangkan salah
                                     satu peserta, maka:                          
                                     1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang
                                        dan peserta lain yang terlibat dikenakan sanksi
                                        Daftar Hitam;                             
                                     2) anggota Pokja Pemilihan, PPK dan/atau pihak
                                        lain yang terlibat persekongkolan dikenakan
                                        sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan  
                                        perundang-undangan;                       
                                     3) proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan  
                                        menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat
                                        (apabila ada); dan                        
                                     4) apabila tidak ada peserta lain sebagaimana
                                        dimaksud pada angka 3), maka tender       
                                        dinyatakan gagal.                         
                                   h. Indikasi persekongkolan antar peserta memenuhi
                                     sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini:
                                     1) kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara  
                                        lain pada metode kerja, bahan, alat, analisa
                                        pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar
                                        upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan,
                                        dan/atau dukungan teknis;                 
                                     2) para peserta yang terindikasi persekongkolan
                                        memasukkan  penawaran dengan  nilai       
                                        penawaran mendekati HPS dan/atau hampir   
                                        sama;                                     
                                     3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia    
                                        Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;
                                     4) adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen     
                                        Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan 
                                        pengetikan, susunan, dan format penulisan;
                                        dan/atau                                  
                                     5) jaminan penawaran diterbitkan dari penerbit
                                        penjaminan yang sama dan nomornya berurutan.
                             28.11. Evaluasi Administrasi:                        
                                    a. evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan 
                                      kelengkapan dokumen penawaran.              
                                    b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan  
                                      administrasi, apabila:                      
                                      1) syarat-syarat substansial yang diminta   
                                        berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi,  
                                        yaitu dengan dilampirkannya:              
                                         a) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan);
                                         b) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila
                                           ber-KSO);                              
                                         c) Dokumen Penawaran Teknis;             
                                         d) Dokumen Penawaran Harga.              
                                      2) Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan)  
                                        memenuhi ketentuan sebagai berikut:       
                                        a) Diterbitkan oleh penerbit jaminan      
                                           penawaran sesuai ketentuan pada IKP 23.4.
                                        b) Masa berlaku tidak kurang dari waktu   
                                           sebagaimana tercantum dalam LDP;       
                                        c) Masa berlaku dicantumkan dalam angka dan
                                           huruf, dengan ketentuan:               
                                           (1) apabila ada perbedaan penulisan antara
                                             angka dan huruf maka masa berlaku    
                                             yang diakui adalah tulisan huruf;    
                                           (2) apabila yang tertulis dalam angka jelas
                                             sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak
                                             bermakna/salah, maka yang diakui     
                                        - 32 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                             adalah masa berlaku yang tertulis dalam
                                             angka; atau                          
                                           (3) apabila yang tertulis dalam angka dan
                                             dalam   huruf tidak  jelas/tidak     
                                             bermakna/salah, maka dinyatakan      
                                             gugur.                               
                                        d) Nama yang tercantum dalam surat Jaminan
                                           Penawaran sama dengan nama peserta;    
                                        e) Besaran nilai Jaminan Penawaran tidak  
                                           kurang dari nilai nominal sebagaimana yang
                                           tercantum dalam LDP;                   
                                        f) Besaran nilai Jaminan Penawaran        
                                           dicantumkan dalam angka dan huruf,     
                                           dengan ketentuan:                      
                                           (1) apabila ada perbedaan penulisan antara
                                             angka dan huruf maka nilai yang diakui
                                             adalah tulisan huruf;                
                                           (2) apabila yang tertulis dalam angka jelas
                                             sedangkan dalam huruf tidak jelas/tidak
                                             bermakna/salah, maka yang diakui     
                                             adalah nilai yang tertulis dalam angka;
                                             atau                                 
                                           (3) apabila yang tertulis dalam angka dan
                                             dalam   huruf tidak  jelas/tidak     
                                             bermakna/salah, maka penawaran       
                                             dinyatakan gugur.                    
                                        g) Nama Pokja Pemilihan yang menerima     
                                           Jaminan Penawaran sama dengan nama     
                                           Pokja Pemilihan yang mengadakan Tender;
                                        h) Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan
                                           paket pekerjaan yang ditenderkan;      
                                        i) Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan
                                           tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai
                                           Jaminan dalam waktu paling lambat 14   
                                           (empat belas) hari kerja, setelah surat
                                           pernyataan wanprestasi dari Pokja Pemilihan
                                           diterima oleh Penerbit Jaminan;        
                                        j) Jaminan Penawaran atas nama KSO harus  
                                           ditulis atas nama KSO; dan             
                                        k) Substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan
                                           Penawaran telah dikonfirmasi dan       
                                           diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja
                                           Pemilihan kepada penerbit jaminan apabila
                                           kurang jelas dan meragukan.            
                                      3) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi memenuhi
                                        persyaratan sesuai ketentuan IKP 3.4.     
                                    c. Pokja  Pemilihan  dapat    melakukan       
                                      klarifikasi/konfirmasi secara tertulis terhadap hal-
                                      hal yang kurang jelas dan meragukan namun tidak
                                      boleh mengubah substansi;                   
                                    d. Evaluasi administrasi menghasilkan dua     
                                      kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi
                                      atau tidak memenuhi syarat administrasi;    
                                    e. Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi
                                      dilanjutkan dengan evaluasi teknis;         
                                    f. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang
                                      tidak memenuhi persyaratan administrasi maka
                                      Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi
                                      terhadap penawar terendah berikutnya (apabila
                                      ada);                                       
                                        - 33 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                    g. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang
                                      memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi
                                      tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; dan
                                    h. Apabila tidak ada peserta yang memenuhi    
                                      persyaratan administrasi, maka tender dinyatakan
                                      gagal.                                      
                             28.12. Evaluasi Teknis:                              
                                                                                  
                                    a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang
                                      memenuhi persyaratan administrasi;          
                                    b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur
                                      dengan ketentuan:                           
                                      1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis
                                        minimal yang  harus dipenuhi dengan       
                                        membandingkan pemenuhan persyaratan teknis
                                        sebagaimana tercantum dalam LDP;          
                                      2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan
                                        teknis sebagaimana tercantum dalam LDP    
                                        apabila:                                  
                                         a) Metode pelaksanaan pekerjaan (disyaratkan
                                           hanya untuk kualifikasi usaha besar)   
                                           memenuhi persyaratan substantif yang   
                                           ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan 
                                           diyakini menggambarkan penguasaan      
                                           dalam menyelesaikan pekerjaan utama    
                                           sesuai yang disyaratkan dalam LDP,     
                                           meliputi:                              
                                           (1) Tahapan/urutan pekerjaan dari awal 
                                              sampai akhir secara garis besar dan 
                                              uraian/cara kerja dari masing-masing
                                              jenis pekerjaan utama;              
                                           (2) Kesesuaian antara metode kerja dengan
                                              peralatan    utama      yang        
                                              ditawarkan/diperlukan  dalam        
                                              pelaksanaan pekerjaan;              
                                           (3) Kesesuaian antara metode kerja dengan
                                              spesifikasi/volume pekerjaan yang   
                                              disyaratkan.                        
                                           Penilaian metode pelaksanaan tidak     
                                           mengevaluasi       jobmix/rincian/     
                                           campuran/komposisi material dari jenis 
                                           pekerjaan.                             
                                         b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai
                                           dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan
                                           ketentuan:                             
                                           (1) Evaluasi terhadap peralatan utama  
                                               yang bersumber dari:               
                                               (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap
                                                 bukti kepemilikan peralatan;     
                                               (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap  
                                                 bukti pembayaran Sewa Beli;      
                                               (c) Untuk peralatan sewa, selain   
                                                 menyampaikan surat perjanjian    
                                                 sewa harus disertai dengan bukti 
                                                 kepemilikan/penguasaan terhadap  
                                                 peralatan dari pemberi sewa.     
                                           (2) Evaluasi bukti peralatan utama     
                                               dilakukan dengan ketentuan:        
                                              (a) Dalam hal peserta menyampaikan  
                                                 bukti kepemilikan peralatan yang 
                                                 berupa milik/sewa beli bukan atas
                                                 nama peserta tender, bukti tersebut
                                        - 34 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                 tidak  menjadi hal   yang        
                                                 menggugurkan pada saat evaluasi; 
                                               (b) Dalam hal peserta menyampaikan 
                                                 bukti kepemilikan peralatan yang 
                                                 berupa sewa bukan atas nama      
                                                 pemberi sewa, bukti tersebut tidak
                                                 menjadi hal yang menggugurkan    
                                                 pada saat evaluasi;              
                                               (c) Bukti peralatan milik sendiri/sewa
                                                 beli/sewa yang disampaikan oleh  
                                                 peserta tidak dilakukan klarifikasi
                                                 secara fisik.                    
                                           (3) Pencantuman merek, tipe, dan lokasi
                                               peralatan dalam daftar isian peralatan
                                               tidak menggugurkan;                
                                           (4) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang  
                                               disediakan untuk  pelaksanaan      
                                               pekerjaan sesuai dengan yang       
                                               disyaratkan.                       
                                           (5) Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi
                                               dan jumlah peralatan minimal yang  
                                               ditawarkan berbeda dengan yang     
                                               tercantum dalam Dokumen Pemilihan, 
                                               maka  Pokja  Pemilihan akan        
                                               membandingkan produktivitas alat   
                                               tersebut berdasarkan metode        
                                               pelaksanaan pekerjaan  yang        
                                               ditetapkan.                        
                                           (6) Apabila  perbedaan  peralatan      
                                               menyebabkan metode tidak dapat     
                                               dilaksanakan atau produktivitas yang
                                               diinginkan tidak tercapai sesuai   
                                               dengan target serta waktu yang     
                                               dibutuhkan, maka dinyatakan tidak  
                                               memenuhi persyaratan dan dapat     
                                               digugurkan pada tahap evaluasi teknis.
                                           (7) Apabila ada hal-hal yang meragukan 
                                               dan kurang jelas, Pokja dapat      
                                               melakukan klarifikasi kepada pemilik
                                               peralatan/ pemilik peralatan sewa  
                                               terhadap  bukti-bukti  yang        
                                               disampaikan peserta.               
                                           (8) Klarifikasi hanya dilakukan terhadap
                                               bukti-bukti kepemilikan peralatan, 
                                               tidak terhadap fisik peralatan.    
                                         c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai
                                           dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan
                                           ketentuan:                             
                                            (1) Dalam hal peserta menawarkan      
                                               Personel Manajerial atau Ahli K3   
                                               Barang/Ahli       Keselamatan      
                                               Barang dengan pengalaman lebih dari
                                               yang  disyaratkan, maka tidak      
                                               digugurkan.                        
                                            (2) Dalam hal disyaratkan jabatan petugas
                                               keselamatan Barang untuk           
                                               pekerjaan yang memiliki tingkat risiko
                                               kecil, peserta dapat menawarkan    
                                               personel dengan jabatan Ahli K3    
                                               Barang/Ahli       Keselamatan      
                                               Barang.                            
                                        - 35 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                            (3) Kompetensi personel manajerial    
                                               meliputi lama pengalaman bekerja.  
                                            (4) Pengalaman kerja   dihitung       
                                               berdasarkan  daftar  riwayat       
                                               pengalaman kerja atau referensi kerja
                                               dari pemberi pekerjaan.            
                                            (5) Pengalaman yang disampaikan tanpa 
                                               melampirkan  daftar  riwayat       
                                               pengalaman kerja atau referensi maka
                                               tidak dapat dihitung sebagai       
                                               pengalaman.                        
                                            (6) Pengalaman kerja dihitung per tahun
                                               tanpa  memperhatikan lamanya       
                                               pelaksanaan Barang  (dihitung      
                                               berdasarkan Tahun Anggaran).       
                                            (7) Pengalaman kerja yang dinilai adalah
                                               pengalaman kerja setelah personel  
                                               lulus pendidikan minimal sesuai    
                                               persyaratan untuk memperoleh       
                                               SKA/SKT sesuai yang disyaratkan    
                                               dalam LDP.                         
                                            (8) Penilaian Pengalaman Manajer      
                                               Pelaksana/Proyek dan Manajer Teknis
                                               serta pelaksana dilakukan terhadap 
                                               pengalaman dalam melaksanakan      
                                               pekerjaan Barang.                  
                                            (9) Penilaian pengalaman Petugas      
                                               Keselamatan  Barang/Ahli K3        
                                               Barang/Ahli       Keselamatan      
                                               Barang   dilakukan  terhadap       
                                               pengalaman keterampilan/keahlian   
                                               K3 dalam melaksanakan pekerjaan    
                                               Barang.                            
                                            (10) Penilaian pengalaman manajer     
                                               keuangan  dilakukan terhadap       
                                               pengalaman mengelola keuangan.     
                                            (11) Perhitungan pengalaman personel  
                                               manajerial ditentukan berdasarkan: 
                                               (a) Daftar riwayat pengalaman kerja;
                                                  atau                            
                                               (b) Referensi kerja dari Pemberi   
                                                  Pekerjaan.                      
                                         d) Evaluasi pekerjaan yang disubkontrakkan
                                           dilakukan dengan ketentuan:            
                                           (1) Memeriksa kesesuaian pekerjaan yang
                                              disubkontrakkan baik untuk pekerjaan
                                              utama maupun pekerjaan yang bukan   
                                              pekerjaan utama;                    
                                           (2) Peserta dinyatakan memenuhi unsur  
                                              pekerjaan yang  disubkontrakkan     
                                              apabila Daftar Isian Pekerjaan yang 
                                              Disubkontrakkan yang disampaikan    
                                              sesuai dengan jumlah dan jenis      
                                              pekerjaan yang dipersyaratkan dalam 
                                              SSKK;                               
                                           (3) Dalam hal tender pekerjaan Barang  
                                              yang diperuntukkan bagi percepatan  
                                              pembangunan kesejahteraan di Provinsi
                                              Papua dan Provinsi Papua Barat dengan
                                              nilai pagu anggaran paling banyak Rp
                                              25.000.000.000,00 (dua puluh lima   
                                              miliar rupiah) Pokja Pemilihan      
                                        - 36 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                              memeriksa bukti identitas dari      
                                              subkontraktor yang di disampaikan   
                                              dalam Daftar Isian Pekerjaan yang   
                                              Disubkontrakkan; dan                
                                         e) Rencana Keselamatan Barang (RKK)      
                                           memenuhi  persyaratan sebagaimana      
                                           tercantum dalam LDP, yang memuat:      
                                            (1) Elemen SMKK, meliputi:            
                                               (a) Kepemimpinan dan Partisipasi   
                                                 pekerja dalam   keselamatan      
                                                 Barang;                          
                                               (b) Perencanaan   Keselamatan      
                                                 Barang:                          
                                                 i. uraian pekerjaan;             
                                                 ii. manajemen risiko dan rencana 
                                                    tindakan meliputi:            
                                                   i) penjelasan manajemen risiko 
                                                      meliputi                    
                                                      mengidentifikasi bahaya,    
                                                      menilai tingkat risiko, dan 
                                                      mengendalikan risiko;       
                                                   ii) penjelasan   rencana       
                                                      Tindakan meliputi sasaran   
                                                      khusus  dan  program        
                                                      khusus;                     
                                               (c) Dukungan Keselamatan Barang;   
                                               (d) Operasi Keselamatan Barang;    
                                               (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan   
                                                 Barang.                          
                                            (2) Pakta komitmen yang ditandatangani
                                               oleh pimpinan tertinggi perusahaan 
                                               penyedia jasa.                     
                                            Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan 
                                            ketentuan:                            
                                            (1) Peserta dinyatakan memenuhi elemen
                                               Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja
                                               dalam keselamatan Barang apabila   
                                               menyampaikan Pakta Komitmen        
                                               Keselamatan Barang yang memenuhi   
                                               ketentuan:                         
                                               (a) mencantumkan 7   (tujuh)       
                                                  pernyataan      Komitmen        
                                                  Keselamatan Barang; dan         
                                               (b) nama paket pekerjaan sesuai    
                                                  dengan nama paket pekerjaan     
                                                  yang ditenderkan;               
                                            (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen
                                               Perencanaan Keselamatan Barang     
                                               apabila menyampaikan tabel B.1     
                                               Identifikasi bahaya, Penilaian risiko,
                                        - 37 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                               Pengendalian dan Peluang, serta tabel
                                               B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus
                                               & program khusus) yang memenuhi    
                                               ketentuan:                         
                                               (a) Kolom uraian pekerjaan dan     
                                                  identifikasi bahaya diisi sesuai
                                                  yang disyaratkan dalam LDP;     
                                               (b) Kolom lain telah diisi kecuali 
                                                  kolom keterangan tidak wajib diisi
                                                  (isian tidak dievaluasi);       
                                            (3) Peserta dinyatakan memenuhi elemen
                                               dukungan  keselamatan Barang       
                                               apabila menyampaikan penjelasan    
                                               salah satu sub elemen dari elemen  
                                               dukungan keselamatan Barang (isian 
                                               tidak dievaluasi) atau menyampaikan
                                               tabel Jadwal Program Komunikasi    
                                               yang telah diisi (isian tidak dievaluasi);
                                            (4) Peserta dinyatakan memenuhi elemen
                                               Operasi Keselamatan Barang apabila 
                                               menyampaikan penjelasan salah satu 
                                               sub elemen dari elemen Operasi     
                                               Keselamatan Barang (isian tidak    
                                               dievaluasi) atau tabel Analisis    
                                               Keselamatan Pekerjaan (Job Safety  
                                               Analysis) yang telah diisi (isian tidak
                                               dievaluasi); dan                   
                                            (5) Peserta dinyatakan memenuhi elemen
                                               Evaluasi Kinerja Keselamatan Barang
                                               apabila menyampaikan penjelasan salah
                                               satu sub elemen Evaluasi Kinerja   
                                               Keselamatan Barang (isian tidak    
                                               dievaluasi) atau tabel Jadwal Inspeksi
                                               dan Audit yang telah diisi (isian tidak
                                               dievaluasi).                       
                                            (6) Pakta komitmen yang  belum        
                                               ditandatangani oleh pimpinan       
                                               tertinggi perusahaan penyedia jasa 
                                               tidak menggugurkan.                
                                            (7) Pakta komitmen yang ditandatangani
                                               oleh pimpinan tertinggi perusahaan 
                                               penyedia jasa sebagaimana dimaksud 
                                               huruf e) angka (2) ditunjukkan dalam
                                               Rapat Persiapan Penandatanganan    
                                               Kontrak dan diserahkan kepada      
                                               Pejabat Penandatangan Kontrak.     
                                         f) Dokumen lain yang disyaratkan (harus  
                                           dengan persetujuan pejabat pimpinan    
                                           tinggi madya untuk K/L atau pejabat    
                                           pimpinan tinggi pratama untuk PD)      
                                           sebagaimana tercantum dalam LDP, dengan
                                           ketentuan:                             
                                           (1) Kriteria evaluasi diuraikan secara rinci
                                              dan terukur;                        
                                           (2) Persyaratan harus mempertimbangkan 
                                              persaingan usaha yang sehat dan jangka
                                              waktu pemenuhan persyaratan.        
                                    c. Dalam hal terdapat penambahan persyaratan sesuai
                                      dengan IKP 29.12 huruf f) yang melingkupi   
                                      material/barang/bahan, Pokja Pemilihan dapat
                                        - 38 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                      melakukan klarifikasi, khususnya kepada     
                                      pabrikan/produsen/agen/distributor material/
                                      barang/bahan untuk menjamin konsistensi jenis
                                      material/barang/bahan serta kemampuan untuk 
                                      menyediakan material sesuai jadwal yang telah
                                      ditetapkan;                                 
                                    d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang
                                      tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan 
                                      melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain
                                      yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak
                                      diperkenankan mengubah substansi penawaran; 
                                    e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta,
                                      peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan
                                      tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka nilai
                                      penawaran teknis sama dengan 0 (nol).       
                                    f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran;
                                    g. Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis
                                      dilanjutkan dengan evaluasi harga;          
                                    h. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah
                                      koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi evaluasi
                                      teknis maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi
                                      terhadap penawar terendah berikutnya (apabila
                                      ada) dimulai dari evaluasi administrasi;    
                                    i. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang
                                      lulus evaluasi teknis, maka evaluasi tetap  
                                      dilanjutkan dengan evaluasi harga;          
                                    j. Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis
                                      maka tender dinyatakan gagal; dan           
                                    k. Pokja Pemilihan memasukkan hasil evaluasi teknis
                                      pada SPSE, termasuk alasan ketidaklulusan peserta
                                      dalam evaluasi teknis.                      
                             28.13. Evaluasi Harga:                               
                                    a. unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal
                                      yang pokok atau penting, dengan ketentuan:  
                                      1) Total harga penawaran terkoreksi dibandingkan
                                        dengan nilai HPS:                         
                                        a) apabila total harga penawaran terkoreksi
                                           melebihi nilai HPS, dinyatakan gugur; dan
                                        b) apabila semua harga penawaran terkoreksi
                                           di atas nilai HPS, tender dinyatakan gagal.
                                      2) Dalam hal bagian pekerjaan harga satuan maka
                                        harga satuan penawaran yang nilainya lebih
                                        besar dari 110% (seratus sepuluh persen) dari
                                        harga satuan yang tercantum dalam HPS,    
                                        dilakukan klarifikasi dengan ketentuan:   
                                        a) apabila setelah dilakukan klarifikasi, 
                                           ternyata harga satuan tersebut dapat   
                                           dipertanggungjawabkan/ sesuai dengan   
                                           harga pasar maka harga satuan tersebut 
                                           dinyatakan tidak timpang;              
                                        b) apabila setelah dilakukan klarifikasi, 
                                           ternyata harga satuan tersebut dinyatakan
                                           timpang maka harga satuan timpang hanya
                                           berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar
                                           Kuantitas dan Harga;                   
                                        c) Pokja Pemilihan menyampaikan daftar    
                                           harga satuan yang dinyatakan timpang   
                                           kepada PPK dalam bentuk berita acara   
                                           klarifikasi harga timpang.             
                                     3) Apabila terdapat mata pembayaran yang     
                                        harganya nol atau tidak ditulis maka dilakukan
                                        - 39 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                        klarifikasi, kegiatan tersebut harus tetap
                                        dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk  
                                        dalam harga pekerjaan lainnya.            
                                     4) Khusus untuk mata pembayaran perkiraan biaya
                                        penerapan sistem manajemen Keselamatan    
                                        Barang, apabila peserta tidak menyampaikan
                                        atau nilai perkiraan biaya penerapan sistem
                                        manajemen Keselamatan Barang sebesar Rp0,-
                                        (nol rupiah) maka dinyatakan gugur.       
                                     5) Peserta yang tidak menyampaikan rincian   
                                        komponen biaya penerapan SMKK secara      
                                        lengkap tidak digugurkan; dan             
                                     6) Peserta yang memenangkan tender dan tidak 
                                        menyampaikan rincian komponen biaya       
                                        penerapan SMKK secara lengkap, maka pada  
                                        saat pelaksanaan pekerjaan harus melaksanakan
                                        semua komponen biaya penerapan SMKK.      
                                    b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan  
                                      ketentuan sebagai berikut:                  
                                      1) Klarifikasi terhadap hasil koreksi aritmatik,
                                        apabila ada koreksi/ perubahan;           
                                      2) Klarifikasi dalam hal penawaran Tingkat  
                                        Komponen Dalam Negeri (TKDN) berbeda      
                                        dibandingkan dengan perkiraan Pokja Pemilihan
                                        (apabila mensyaratkan TKDN);              
                                      3) Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila
                                        harga penawaran dibawah nilai nominal 80% 
                                        (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan:
                                        a) Untuk bagian pekerjaan lumsum:         
                                            i. Peserta menyampaikan Rincian       
                                               Keluaran dan Harga dan bukti       
                                               pendukung;                         
                                           ii. Rincian Keluaran dan Harga dan bukti
                                               pendukung hanya digunakan untuk    
                                               evaluasi kewajaran harga penawaran 
                                               dan tidak dapat digunakan sebagai  
                                               dasar pengukuran dan pembayaran    
                                               pekerjaan;                         
                                           iii. Pokja melakukan klarifikasi terhadap
                                               rincian keluaran dan harga dan bukti
                                               pendukung yang disampaikan peserta 
                                               dengan meneliti dan menilai kewajaran
                                               harga satuan keluaran pekerjaan    
                                               berdasarkan harga satuan keluaran  
                                               pekerjaan kontrak sejenis sekurang-
                                               kurangnya pada  setiap mata        
                                               pembayaran utama;                  
                                           iv. Hasil penelitian digunakan untuk   
                                               menghitung kewajaran harga tanpa   
                                               memperhitungkan keuntungan yang    
                                               ditawarkan; dan                    
                                           v.  Harga dalam  rincian keluaran      
                                               pekerjaan yang dinilai wajar dan dapat
                                               dipertanggungjawabkan digunakan    
                                               untuk menghitung total harga       
                                               penawaran;                         
                                        b) Untuk bagian harga satuan:             
                                           i.  Peserta menyampaikan Analisa Harga 
                                               Satuan Pekerjaan dan   bukti       
                                               pendukung;                         
                                           ii. Rincian Analisa Harga Satuan       
                                               Pekerjaan dan bukti pendukung hanya
                                        - 40 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                               digunakan untuk evaluasi kewajaran 
                                               harga penawaran dan tidak dapat    
                                               digunakan sebagai dasar pengukuran 
                                               dan pembayaran pekerjaan;          
                                          iii. Pokja melakukan klarifikasi terhadap
                                               Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan 
                                               bukti pendukung yang disampaikan   
                                               peserta dengan meneliti dan menilai
                                               kewajaran kuantitas/koefisien, harga
                                               satuan dasar meliputi harga upah,  
                                               bahan, dan peralatan dari harga satuan
                                               penawaran sekurang-kurangnya pada  
                                               setiap mata pembayaran utama;      
                                          iv.  Hasil penelitian digunakan untuk   
                                               menghitung kewajaran harga tanpa   
                                               memperhitungkan keuntungan yang    
                                               ditawarkan; dan                    
                                           v.  Harga dalam Analisa Harga Satuan dan
                                               bukti harga satuan dasar yang dinilai
                                               wajar       dan       dapat        
                                               dipertanggungjawabkan digunakan    
                                               untuk menghitung total harga       
                                               penawaran;                         
                                        c) Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak
                                           memberikan tanggapan atas permintaan   
                                           klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka
                                           peserta dinyatakan gugur;              
                                        d) Tahapan  evaluasi kewajaran harga      
                                           dilakukan sebagaimana diatur dalam Bab 
                                           XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga;
                                        e) Apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai
                                           pemenang tender, harus bersedia untuk  
                                           menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi  
                                           5% (lima persen) dari nilai HPS; dan   
                                        f) Apabila peserta yang bersangkutan tidak
                                           bersedia menaikkan nilai Jaminan       
                                           Pelaksanaan menjadi sebesar 5% (lima   
                                           persen) HPS, penawarannya digugurkan   
                                           serta dikenakan sanksi Daftar Hitam.   
                                    c. Memperhitungkan preferensi harga atas      
                                      penggunaan produksi dalam negeri (apabila   
                                      memenuhi persyaratan diberlakukannya preferensi
                                      harga) dengan ketentuan:                    
                                       1) Nilai TKDN Komponen Barang berdasarkan  
                                         daftar inventaris barang/jasa produksi dalam
                                         negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang
                                         menyelenggarakan urusan pemerintah di    
                                         bidang perindustrian;                    
                                       2) Preferensi Harga diberikan pada tiap    
                                         kompomembarang yang memiliki nolai total 
                                         paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00
                                         (satu miliar rupiah);                    
                                       3) Preferensi Harga diberikan terhadap Barang
                                         yang memiliki TKDN paling rendah 25% (dua
                                         puluh lima persen). Nilai preferensi yang
                                         diberikan paling tinggi 25% (dua puluh lima
                                         persen).                                 
                                       4) Apabila peserta tidak menyampaikan Formulir
                                         Penyampaian TKDN maka peserta dianggap   
                                         tidak menginginkan diberlakukan preferensi
                                         harga bagi penawarannya dan  tidak       
                                         menggugurkan.                            
                                        - 41 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                       5) Rumus penghitungan harga evaluasi akhir 
                                         untuk tiap komponen barang dengan rumus  
                                         sebagai berikut:                         
                                                                                  
                                            HEA           = (1 − KP)x HP          
                                               koNponen barang                    
                                                                                  
                                          HEA         = Harga Evaluasi Akhir tiap 
                                             komponenbarang                       
                                                komponen barang.                  
                                          KP = TKDN x Preferensi Tertinggi.       
                                          HP = Harga Penawaran.                   
                                       6) Pemberian Preferensi Harga tidak mengubah
                                         Harga Penawaran dan hanya digunakan oleh 
                                         Pokja Pemilihan untuk keperluan perhitungan
                                         HEA komponen barang.                     
                                       7) Perhitungan HEA komponen barang dalam total
                                         penawaran digunakan untuk menetapkan     
                                         peringkat pemenang.                      
                                    d. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti harga tidak
                                      wajar akibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat
                                      dan/atau  terjadi pengaturan bersama        
                                      (kolusi/persekongkolan) sebagaimana ketentuan
                                      peraturan dan perundang-undangan, maka tender
                                      dinyatakan gagal dan peserta yang terlibat  
                                      dikenakan sanksi Daftar Hitam;              
                                    e. Apabila dalam evaluasi harga terdapat hal-hal yang
                                      kurang jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan
                                      dapat melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam
                                      klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah
                                      substansi penawaran. Hasil verifikasi lapangan
                                      dan/atau klarifikasi dapat menggugurkan     
                                      penawaran;                                  
                                    f. Apabila dalam evaluasi kewajaran harga (apabila
                                      ada) dalam hal klarifikasi, peserta tidak hadir
                                      dan/atau tidak bersedia dilakukan klarifikasi
                                      sehingga tahapan-tahapan Evaluasi Kewajaran 
                                      Harga tidak dapat dilaksanakan atau harga   
                                      dinyatakan tidak wajar, maka peserta dinyatakan
                                      gugur;                                      
                                    g. Undangan klarifikasi evaluasi kewajaran harga
                                      (apabila ada) disampaikan tertulis secara elektronik
                                      dan/atau non elektronik kepada data kontak peserta
                                      yang terdapat pada daftar isian kualifikasi;
                                    h. Dalam hal peserta tidak hadir karena tidak dapat
                                      mengakses data kontak (misal akun email atau
                                      nomor telepon), tidak dapat dibuka/dihubungi,
                                      tidak sempat mengakses atau alasan teknis apapun
                                      dari sisi peserta, maka risiko sepenuhnya ada pada
                                      peserta;                                    
                                    i. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah
                                      koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi evaluasi
                                      harga maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi
                                      terhadap penawar terendah berikutnya (apabila
                                      ada) dimulai dari evaluasi administrasi;    
                                    j. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang
                                      lulus evaluasi harga, maka evaluasi dilanjutkan
                                      dengan evaluasi kualifikasi; dan            
                                    k. Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi harga
                                      maka tender dinyatakan gagal.               
                                        - 42 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                             28.14. Pokja Pemilihan menyusun urutan 3 (tiga) penawaran
                                   sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan
                                   1 dan 2 (apabila ada).                         
                                                                                  
              29. Evaluasi   29.1. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi terhadap
                 Kualifikasi       dokumen kualifikasi yang disampaikan (diunggah) oleh
                                   peserta melalui form elektronik isian kualifikasi dalam
                                   SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya.
                             29.2. Data kualifikasi pada form elektronik isian kualifikasi
                                   dalam SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi
                                   lainnya merupakan bagian yang saling melengkapi.
                                                                                  
                             29.3. Dalam hal dijumpai perbedaan mengenai isian data
                                   kualifikasi dengan data yang diunggah (upload), maka
                                   data yang digunakan adalah data yang sesuai    
                                   persyaratan kualifikasi.                       
                                                                                  
                             29.4. Evaluasi kualifikasi dapat dilakukan bersamaan dengan
                                   tahapan Evaluasi Penawaran.                    
                                                                                  
                             29.5. Evaluasi kualifikasi menggunakan sistem gugur. 
                                                                                  
                             29.6. Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab
                                   VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi.           
                                                                                  
                             29.7. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang
                                   jelas maka dilakukan klarifikasi secara tertulis namun
                                   tidak boleh mengubah substansi formulir isian  
                                   kualifikasi.                                   
                                                                                  
                             29.8. Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan
                                   tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka    
                                   menggugurkan penawaran.                        
                                                                                  
                             29.9. Hasil klarifikasi/konfirmasi dapat menggugurkan
                                   peserta.                                       
                                                                                  
                             29.10. Evaluasi kualifikasi dalam proses pascakualifikasi sudah
                                   merupakan ajang kompetisi, maka data yang kurang tidak
                                   dapat dilengkapi setelah batas akhir pemasukan dokumen.
                                                                                  
                             29.11. Selain ketentuan di atas, Peserta dinyatakan lulus
                                   kualifikasi apabila memenuhi persyaratan kualifikasi yang
                                   ditetapkan.                                    
                             29.12. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi
                                   sebagaimana dimaksud pada ketentuan 29.11 dalam LDK
                                   yang terdiri atas:                             
                                   a. Persyaratan kepemilikan perizinan berusaha di bidang
                                     Jasa Barang;                                 
                                   b. Persyaratan Kemampuan Dasar, bagi Kualifikasi
                                     Usaha Menengah dan Besar, dengan ketentuan:  
                                        - 43 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                     1) Pengalaman pekerjaan yang digunakan adalah
                                        pengalaman dalam kurun waktu 15 (lima belas)
                                        tahun terakhir;                           
                                     2) untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman
                                        pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan
                                        yang disyaratkan;                         
                                     3) untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman 
                                        pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan
                                        dan lingkup pekerjaan yang disyaratkan;   
                                     4) Dalam hal mensyaratkan lebih dari satu :  
                                        a) Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha      
                                          Menengah, pengalaman pekerjaan yang dapat
                                          dihitung sebagai KD adalah pengalaman yang
                                          sesuai dengan salah satu sub bidang klasifikasi
                                          yang disyaratkan; atau                  
                                        b) Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Besar,
                                          pengalaman pekerjaan yang dapat dihitung
                                          sebagai KD adalah pengalaman yang sesuai
                                          dengan salah satu lingkup pekerjaan yang
                                          disyaratkan.                            
                                   c. Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat
                                     Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan
                                     dan Kesehatan Kerja, hanya disyaratkan untuk 
                                     Pekerjaan  Barang      yang    bersifat      
                                     Kompleks/Berisiko Tinggi dan/atau diperuntukkan
                                     bagi Kualifikasi Usaha Besar;                
                                   d. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak
                                     berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
                                   e. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta 
                                     perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
                                   f. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya
                                     tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak
                                     yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan,
                                     tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang 
                                     dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
                                     nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani
                                     sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus
                                     Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
                                     mengambil cuti diluar tanggungan negara;     
                                   g. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu)  
                                     pekerjaan Barang dalam kurun waktu 4 (empat) 
                                     tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
                                     maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
                                   h. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri
                                     kurang dari 3 (tiga) tahun:                  
                                     1) Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman,
                                       dikecualikan dari ketentuan huruf h untuk  
                                       pengadaan dengan nilai paket sampai dengan 
                                       paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar
                                       lima ratus juta rupiah);                   
                                     2) Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada  
                                       bidang yang sama, untuk pengadaan dengan nilai
                                       paket pekerjaan paling sedikit di atas     
                                       Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
                                       rupiah) sampai dengan paling banyak        
                                       Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
                                        - 44 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                   i. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP).        
                                                                                  
                                                 SKP    = KP – P                  
                                                                                  
                                     KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
                                      (1) untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP)
                                        ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
                                      (2) untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket
                                        (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu
                                        koma dua) N.                              
                                     P adalah jumlah paket yang sedang dikerjakan.
                                     N adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang
                                     dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun
                                     waktu 5 (lima) tahun terakhir.               
              30. Pembuktian 30.1. Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap peserta yang
                 Kualifikasi       memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan 
                                   kualifikasi.                                   
                                                                                  
                             30.2. Pokja pemilihan melaksanakan pembuktian kualifikasi
                                   dengan ketentuan:                              
                                   a. sekurang-kurangnya 3 (tiga) peserta dengan  
                                     penawaran terendah yang memenuhi persyaratan 
                                     penawaran dan persyaratan kualifikasi;       
                                   b. dalam hal terdapat peserta pada huruf a yang tidak
                                     lulus pembuktian kualifikasi, maka pokja     
                                     mengundang penawar terendah berikutnya yang  
                                     memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan
                                     kualifikasi sehingga mendapatkan 3 (tiga) peserta
                                     yang lulus pembuktian (apabila ada);         
                                   c. Dalam hal peserta yang memenuhi persyaratan 
                                     penawaran dan persyaratan kualifikasi kurang dari 3
                                     (tiga), maka Pokja mengundang semua peserta yang
                                     memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan
                                     kualifikasi.                                 
                                                                                  
                             30.3. Pembuktian kualifikasi dilakukan secara daring atau
                                   tatap muka.                                    
                                                                                  
                             30.4. Pokja Pemilihan menyampaikan undangan pembuktian
                                   kualifikasi dengan mencantumkan pemberitahuan  
                                   mekanisme pelaksanaan pembuktian kualifikasi.  
                                                                                  
                             30.5. Dalam undangan pembuktian kualifikasi sudah    
                                   menyebutkan dokumen yang wajib dibawa oleh peserta
                                   pada saat pembuktian kualifikasi.              
                             30.6. Pembuktian kualifikasi secara daring dilakukan dengan
                                   cara:                                          
                                   a. calon pemenang mengirimkan foto dokumen asli
                                     yang diperlukan secara elektronik kepada akun resmi
                                     Pokja Pemilihan.                             
                                   b. foto dokumen asli merupakan foto langsung dari
                                     kamera/telepon genggam tanpa proses edit.    
                                   c. pertemuan pembuktian kualifikasi dilakukan melalui
                                     media video call dan didokumentasikan dalam format
                                     video dan/atau foto.                         
                                   d. Pokja Pemilihan mencocokan data pada Form Isian
                                     Elektronik Data kualifikasi pada SPSE dengan foto
                                     dokumen asli pada poin b dan dokumen asli yang
                                        - 45 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                     ditunjukan secara langsung saat pertemuan    
                                     pembuktian kualifikasi pada poin c.          
                                                                                  
                             30.7. Pembuktian kualifikasi dilakukan secara tatap muka
                                   dengan memperhitungkan waktu yang dibutuhkan   
                                   untuk kehadiran peserta dan penyiapan dokumen yang
                                   akan dibuktikan.                               
                                                                                  
                             30.8. Pembuktian kualifikasi secara tatap muka dilakukan
                                   dengan cara mengundang dan mencocokan data pada
                                   Form Isian Elektronik Data Kualifikasi pada SPSE dengan
                                   dokumen asli dan meminta rekaman dokumennya.   
                             30.9. Pokja Pemilihan memverifikasi data kualifikasi calon
                                   pemenang melalui Aplikasi Sistem Informasi Kinerja
                                   Penyedia (SIKaP).                              
                                                                                  
                             30.10. Dalam pembuktian kualifikasi, Pokja Pemilihan tidak
                                   perlu meminta seluruh dokumen kualifikasi apabila data
                                   kualifikasi peserta dengan peringkat terbaik sudah
                                   terverifikasi oleh 2 (dua) Pokja Pemilihan dalam Sistem
                                   Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).            
                                                                                  
                             30.11. Dalam hal data kualifikasi belum terdapat dalam SIKaP
                                   maka calon pemenang dapat melengkapi data kualifikasi
                                   pada SIKaP tersebut.                           
                                                                                  
                             30.12. Apabila diperlukan Pokja Pemilihan melakukan  
                                   verifikasi dan/atau klarifikasi kepada penerbit dokumen
                                   asli, kunjungan lapangan untuk memastikan kebenaran
                                   lokasi (kantor, pabrik, gudang, dan/atau fasilitas
                                   lainnya), tenaga kerja, dan/atau peralatan.    
                                                                                  
                             30.13. Apabila peserta tidak dapat menghadiri pembuktian
                                   kualifikasi dengan alasan yang dapat diterima, maka
                                   Pokja Pemilihan dapat memperpanjang waktu      
                                   pembuktian kualifikasi paling kurang 1 (satu) hari kerja.
                                                                                  
                             30.14. Dalam hal peserta tidak hadir karena tidak dapat
                                   mengakses data kontak (misal akun email atau no
                                   telepon), tidak dapat dibuka/dihubungi, tidak sempat
                                   mengakses atau alasan teknis apapun dari sisi peserta,
                                   maka risiko sepenuhnya ada pada peserta.       
                             30.15. Wakil peserta yang hadir pada saat pembuktian 
                                   kualifikasi adalah:                            
                                   a. Direksi yang namanya ada  dalam akta        
                                      pendirian/perubahan atau pihak yang sah menurut
                                      akta pendirian/perubahan;                   
                                   b. Penerima kuasa dari direksi yang nama penerima
                                      kuasanya   tercantum   dalam    akta        
                                      pendirian/perubahan;                        
                                   c. Pihak lain yang bukan direksi dapat menghadiri
                                      pembuktian kualifikasi selama berstatus sebagai
                                      tenaga kerja tetap (yang dibuktikan dengan bukti
                                      lapor/potong pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau
                                      Form 1721-A1) dan memperoleh kuasa dari Direksi
                                      yang   namanya    ada   dalam   akta        
                                      pendirian/perubahan atau pihak yang sah menurut
                                      akta pendirian/perusahaan;                  
                                        - 46 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                   d. Kepala Cabang perusahaan yang diangkat oleh 
                                      kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen 
                                      otentik; atau                               
                                   e. Pejabat yang menurut Perjanjian Kerja Sama Operasi
                                      (KSO) berhak mewakili KSO.                  
                                                                                  
                             30.16. Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan memverifikasi
                                   kesesuaian data pada informasi Formulir elektronik isian
                                   kualifikasi pada SPSE atau fasilitas lain yang disediakan
                                   dengan dokumen asli, salinan dokumen yang sudah
                                   dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan meminta
                                   salinan dokumen tersebut, dan/atau melalui fasilitas
                                   elektronik yang disediakan oleh penerbit dokumen.
                                   Pembuktian kualifikasi dapat dilakukan dengan  
                                   klarifikasi/verifikasi lapangan apabila dibutuhkan.
                             30.17. Pembuktian kualifikasi untuk memeriksa/ meneliti
                                   keabsahan pengalaman pekerjaan sejenis, dievaluasi
                                   dengan cara melihat dokumen kontrak asli dan Berita
                                   Acara Serah Terima Pekerjaan dari pekerjaan yang telah
                                   diselesaikan sebelumnya.                       
                                                                                  
                             30.18. Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi
                                   dan/atau telah diberikan kesempatan sesuai dengan
                                   30.13 namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian
                                   kualifikasi, maka peserta dinyatakan gugur dan Jaminan
                                   Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan ke Kas
                                   Negara/Kas Daerah.                             
                                                                                  
                             30.19. Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan
                                   pemalsuan data, maka peserta digugurkan, dikenakan
                                   sanksi Daftar Hitam, Jaminan Penawaran (apabila
                                   disyaratkan) dicairkan ke Kas Negara/Kas Daerah.
                                                                                  
                             30.20. Dalam hal tidak ada peserta yang lulus pembuktian
                                   kualifikasi, maka tender dinyatakan gagal.     
                                                                                  
              31. Klarifikasi dan 33.1. Dalam hal hanya 1 (satu) peserta yang memenuhi
                 Negosiasi         persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi,
                 Teknis  dan       dilakukan:                                     
                 Harga             a. klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga; 
                                   b. pada saat acara klarifikasi, peserta menyampaikan
                                     metode pelaksanaan dan analisa harga satuan/rincian
                                     harga satuan keluaran.                       
                             33.2. Hal yang diklarifikasi adalah metode pelaksanaan
                                   pekerjaan yang dapat mempengaruhi harga untuk  
                                   dilakukan negosiasi.                           
                                                                                  
                             33.3. Klarifikasi dan negosiasi harga tidak harus    
                                   mengakibatkan turunnya harga penawaran.        
                                                                                  
                             33.4. Hasil klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga
                                   dituangkan dalam berita acara klarifikasi dan negosiasi
                                   teknis dan harga.                              
                                                                                  
              F. PENETAPAN PEMENANG                                               
                                                                                  
               32. Penetapan 34.1. Pokja Pemilihan menetapkan pemenang apabila isian
                  Pemenang         yang disampaikan peserta pada formulir isian   
                                   kualifikasi benar dan masih berlaku/valid.     
                                        - 47 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                             34.2. Dalam hal terdapat calon pemenang memiliki harga
                                   penawaran yang sama maka:                      
                                   a. Untuk segmentasi pemaketan usaha kecil, Pokja
                                     Pemilihan memilih peserta yang mempunyai nilai
                                     pengalaman sejenis lebih besar dan hal ini dicatat
                                     dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP);   
                                   b. Untuk segmentasi pemaketan usaha menengah dan
                                     usaha besar, Pokja Pemilihan memilih peserta yang
                                     mempunyai Kemampuan Dasar (KD) lebih besar dan
                                     hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pemilihan
                                     (BAHP).                                      
                             34.3. Dalam hal peserta diketahui mengikuti beberapa paket
                                   pekerjaan yang ditenderkan oleh beberapa Pokja 
                                   Pemilihan dan telah ditetapkan menjadi pemenang pada
                                   beberapa paket tersebut, dilakukan perhitungan ulang
                                   sisa kemampuan menangani paket (SKP).          
                                                                                  
                             34.4. Dalam hal peserta mengikuti tender beberapa paket
                                   pekerjaan Barang dalam waktu penetapan pemenang
                                   bersamaan dan/atau sedang melaksanakan pekerjaan
                                   Barang lain/yang sedang berjalan, maka:        
                                    a. Apabila menawarkan peralatan yang sama untuk
                                      beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi
                                      memenuhi persyaratan pada masing-masing     
                                      tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai 
                                      pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan
                                      setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan
                                      peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan
                                      untuk tender lainnya dinyatakan peralatan tidak
                                      ada dan dinyatakan gugur;                   
                                    b. Apabila peserta menawarkan peralatan yang sama
                                      pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan,
                                      maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang,
                                      apabila setelah dilakukan klarifikasi peralatan
                                      tersebut tidak terikat pada paket lain;     
                                    c. Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai   
                                      pemenang pada 1  (satu) paket pekerjaan     
                                      sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b,    
                                      dikecualikan dengan syarat:                 
                                       1) waktu penggunaan alat tidak tumpang tindih
                                         (overlap);                               
                                       2) ada peralatan cadangan yang diusulkan dalam
                                         Dokumen Penawaran yang memenuhi syarat;  
                                       3) lokasi peralatan yang berdekatan dalam  
                                         pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat     
                                         digunakan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
                                         pekerjaan; atau                          
                                       4) kapasitas dan produktivitas peralatan secara
                                         teknis dapat menyelesaikan lebih dari 1 (satu)
                                         paket pekerjaan;                         
                                    d. Apabila menawarkan personel yang sama untuk
                                      beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi
                                      memenuhi persyaratan pada masing-masing     
                                      tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai 
                                      pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan
                                      setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan
                                      personel tersebut akan ditempatkan, sedangkan
                                      untuk tender lainnya dinyatakan personel tidak
                                      ada dan dinyatakan gugur;                   
                                        - 48 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                    e. Apabila peserta menawarkan personel manajerial
                                      yang sedang bekerja pada paket pekerjaan    
                                      lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat 
                                      ditetapkan sebagai pemenang, apabila setelah
                                      dilakukan klarifikasi personel tersebut sudah tidak
                                      terikat pada paket lain;                    
                                    f. Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai   
                                      pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan Barang
                                      sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf e,
                                      dikecualikan dengan syarat:                 
                                      1) Personel yang diusulkan penugasannya sebagai
                                         Kepala Proyek/  General Superintendent   
                                         (GS) dengan ketentuan maksimal 3 (tiga) paket
                                         bersamaan;                               
                                      2) Jadwal penugasan personel tidak tumpang  
                                         tindih (overlap) dengan kegiatan lain    
                                         berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan 
                                         atau jadwal penugasan; atau              
                                      3) Terdapat personel cadangan yang diusulkan
                                         dalam Dokumen Penawaran yang memenuhi    
                                         syarat.                                  
                             34.5. Pokja Pemilihan membuat dan menandatangani Berita
                                   Acara Hasil Pemilihan (BAHP) yang paling sedikit
                                   memuat:                                        
                                   a. Tanggal dibuatnya Berita Acara Hasil Pemilihan;
                                   b. Nama seluruh peserta;                       
                                   c. Harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi
                                     dari masing-masing peserta;                  
                                   d. Metode evaluasi yang digunakan;             
                                   e. Kriteria dan Unsur yang dievaluasi;         
                                   f. Rumus yang dipergunakan;                    
                                   g. Hasil evaluasi dan jumlah peserta yang lulus dan
                                     tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi;    
                                   h. Berita acara-berita acara yang berkaitan dengan
                                     proses pemilihan;                            
                                   i. Dokumen penawaran dan data kualifikasi      
                                     pemenang serta pemenang cadangan;            
                                   j. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu
                                     hal Ikhwal pelaksanaan tender, seperti surat 
                                     sanggah/sanggah banding beserta jawabannya   
                                     (apabila ada); dan                           
                                   k. Pernyataan bahwa tender gagal apabila tidak ada
                                     penawaran yang memenuhi syarat (apabila tender
                                     gagal).                                      
                             34.6. Dalam hal nilai pagu anggaran paling banyak    
                                   Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) maka
                                   penetapan pemenang dilakukan oleh Pokja Pemilihan.
                                                                                  
                             34.7. Dalam hal nilai pagu anggaran paling sedikit di atas
                                   Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) maka
                                   penetapan pemenang dilakukan oleh Pengguna     
                                   Anggaran (PA).                                 
                                                                                  
                             34.8. Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan 
                                   pemenang dan akan mengakibatkan Surat Penawaran
                                   dan/atau Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan)
                                   habis masa berlakunya, maka dilakukan konfirmasi
                                   secara tertulis kepada semua peserta yang lulus evaluasi
                                   penawaran dan  evaluasi kualifikasi untuk      
                                   memperpanjang masa berlaku surat penawaran     
                                        - 49 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                   dan/atau Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan)
                                   secara tertulis sampai dengan perkiraan jadwal 
                                   penandatanganan kontrak.                       
                                                                                  
                             34.9. Dalam hal peserta yang lulus evaluasi penawaran dan
                                   evaluasi kualifikasi tidak bersedia memperpanjang surat
                                   penawaran dan/atau Jaminan Penawaran (apabila  
                                   disyaratkan) dianggap mengundurkan diri dan tidak
                                   dikenakan sanksi.                              
              33. Pengumuman Pokja Pemilihan mengumumkan pemenang, pemenang       
                 Pemenang    cadangan 1 dan 2 (apabila ada) melalui SPSE.         
                                                                                  
                                                                                  
              34. Sanggah dari 34.1. Sanggahan hanya dari Peserta yang memasukkan 
                 Peserta Tender    penawaran yang namanya tertera dalam surat     
                                   penawaran dan/atau tertera dalam akta pendirian
                                   perusahaan.                                    
                                                                                  
                             34.2. Sanggahan disampaikan secara elektronik melalui SPSE
                                   disertai bukti terjadinya penyimpangan.        
                                                                                  
                             34.3. Sanggahan diajukan oleh peserta apabila terjadi
                                   penyimpangan prosedur meliputi:                
                                  a. kesalahan dalam melakukan evaluasi;          
                                  b. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur 
                                     yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16
                                     Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa     
                                     Pemerintah beserta perubahannya dan ketentuan
                                     yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
                                  c. persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya
                                     persaingan usaha yang sehat; dan/atau        
                                  d. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan,
                                     kepala UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah.
                                                                                  
                             34.4. Sanggahan disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari
                                   kalender setelah pengumuman pemenang, diakhiri 
                                   pada hari kerja dan jam kerja.                 
                                                                                  
                             34.5. Pokja Pemilihan memberikan jawaban secara elektronik
                                   melalui SPSE atas semua sanggahan paling lambat 3
                                   (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah,
                                   diakhiri pada hari kerja dan jam kerja.        
                             34.6. Apabila sanggahan dinyatakan benar dan secara  
                                   substansial mempengaruhi hasil evaluasi, maka Pokja
                                   Pemilihan menyatakan tender gagal.             
                                                                                  
                             34.7. Sanggahan dianggap sebagai pengaduan, dalam hal:
                                   a. sanggahan disampaikan tidak melalui SPSE, kecuali
                                     keadaan kahar atau gangguan teknis;          
                                   b. sanggahan ditujukan bukan kepada Pokja Pemilihan;
                                     atau                                         
                                   c. sanggahan disampaikan diluar masa sanggah.  
                                                                                  
                             34.8. Sanggahan yang dianggap sebagai pengaduan diproses
                                   sebagaimana penanganan pengaduan.              
                                                                                  
              35. Sanggah    35.1. Peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila
                 Banding dari      tidak setuju atas jawaban sanggah.             
                 Peserta Tender                                                   
                             35.2. Penyanggah menyampaikan sanggah banding secara 
                                   tertulis kepada KPA sebagaimana tercantum dalam LDP.
                                        - 50 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                             35.3. Sanggah banding disampaikan paling lambat 5 (lima)
                                   hari kalender setelah jawaban sanggah dimuat dalam
                                   SPSE.                                          
                                                                                  
                             35.4. Penyanggah banding harus menyerahkan Jaminan   
                                   Sanggah Banding asli yang ditujukan kepada Pokja
                                   Pemilihan sebagaimana tercantum dalam LDP.     
                             35.5. Nilai nominal jaminan sanggah banding paling kurang
                                   sebesar 1% (satu persen) dari nilai HPS sebagaimana
                                   tercantum dalam LDP.                           
                                                                                  
                             35.6. Masa berlaku Jaminan Sanggah Banding paling kurang
                                   30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengajuan
                                   sanggah banding sebagaimana tercantum dalam LDP.
                                                                                  
                             35.7. Peserta harus menyampaikan Jaminan Sanggah Banding
                                   asli secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman
                                   diterima Pokja Pemilihan sebelum batas akhir masa
                                   sanggah banding.                               
                                                                                  
                             35.8. Dalam hal Jaminan Sanggah Banding asli tidak diterima
                                   Pokja Pemilihan sampai dengan batas akhir masa 
                                   sanggah banding, maka sanggah banding dinyatakan
                                   tidak diterima.                                
                                                                                  
                             35.9. Segala risiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman
                                   Jaminan Sanggah Banding asli menjadi risiko peserta.
                                                                                  
                             35.10. Penerbit Jaminan Sanggah Banding oleh:        
                                   a. Bank Umum;                                  
                                   b. Perusahaan Penjaminan;                      
                                   c. Perusahaan Asuransi;                        
                                   d. Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang
                                     pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk   
                                     mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan     
                                     ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
                                     Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.         
                                   Penerbit Jaminan Sanggah Banding telah ditetapkan/
                                   mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan
                                   (OJK).                                         
                                                                                  
                             35.11. Pokja pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan
                                   Sanggah Banding asli kepada penerbit jaminan dan KPA
                                   tidak akan menindaklanjuti Sanggah Banding sebelum
                                   mendapatkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan. 
                                                                                  
                             35.12. KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan
                                   tembusan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas)
                                   hari kalender diakhiri pada hari kerja dan jam kerja,
                                   setelah menerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan.
                                   Dalam hal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah 
                                   Banding, maka KPA dianggap menerima Sanggah    
                                   Banding.                                       
                             35.13. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima,
                                   UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan menyatakan 
                                   tender gagal.                                  
                                        - 51 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                             35.14. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak
                                   diterima, maka:                                
                                   a. Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan
                                     dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada PPK;
                                   b. Pokja Pemilihan atau pihak yang diberika kuasa oleh
                                     Pokja Pemilihan mencairkan Jaminan Sanggah   
                                     Banding dan disetorkan ke Kas Negara/Kas Daerah
                                     sebagaimana tercantum dalam LDP.             
                             35.15. Sanggah Banding menghentikan proses Tender.   
                                                                                  
                             35.16. Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA,
                                   atau disampaikan diluar masa sanggah banding,  
                                   dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana
                                   penanganan pengaduan.                          
                                                                                  
              36. Pengaduan  Peserta yang memasukkan penawaran hanya dapat mengajukan
                             pengaduan dalam hal jawaban atas sanggah banding telah
                             diterima oleh perserta.                              
                                                                                  
              G. TENDER GAGAL DAN TINDAK LANJUT TENDER GAGAL                      
              37. Tender Gagal 37.1 Tender dinyatakan gagal dalam hal:            
                                   a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;   
                                   b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen 
                                     penawaran setelah ada pemberian waktu        
                                     perpanjangan;                                
                                   c. seluruh penawaran harga pada Tender Pekerjaan
                                     Barang di atas HPS;                          
                                   d. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
                                   e. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan 
                                     atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan   
                                     ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16  
                                     Tahun 2018  tentang Pengadaan Barang/Jasa    
                                     Pemerintah beserta perubahannya dan aturan   
                                     turunannya;                                  
                                   f. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan/atau
                                     Nepotisme;                                   
                                   g. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
                                   h. tidak menjalankan prosedur berdasarkan dokumen
                                     pemilihan;                                   
                                   i. Pokja Pemilihan/PPK terlibat Korupsi, Kolusi,
                                     dan/atau Nepotisme;                          
                                   j. PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil
                                     pemilihan dan/atau                           
                                   k. PA/KPA menolak untuk menetapkan pemenang    
                                     pemilihan untuk Pekerjaan Pengadaan Barang   
                                     dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas
                                     Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan
                                     Pengadaan Jasa Konsultansi Barang dengan nilai
                                     Pagu   Anggaran  paling sedikit diatas       
                                     Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 
                             37.2  Tender/Seleksi gagal dalam hal tidak ada peserta yang
                                   lulus evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud pada
                                   klausul 37.1 huruf c dinyatakan setelah melewati masa
                                   sanggah dan/atau sanggah banding.              
                                                                                  
                             37.3  Seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat
                                   sebagaimana dimaksud pada klausul 37.1 huruf g 
                                   berdasarkan hasil evaluasi penawaran.          
                                        - 52 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                             37.4  Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada 
                                   klausul 37.1 huruf a sampai dengan huruf h ditetapkan
                                   oleh Pokja Pemilihan.                          
                                                                                  
                             37.5  Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada 
                                   klausul 37.1 huruf i sampai dengan huruf k ditetapkan
                                   oleh PA/KPA.                                   
                             37.6  Setelah tender dinyatakan gagal, diumumkan kepada
                                   seluruh peserta melalui SPSE.                  
                                                                                  
              38. Tindak Lanjut 38.1 Setelah pengumuman adanya tender gagal, Pokja
                 Tender Gagal      Pemilihan atau Pokja Pemilihan pengganti (apabila
                                   diganti) meneliti dan menganalisis penyebab terjadinya
                                   tender gagal, menentukan pilihan langkah selanjutnya,
                                   yaitu antara lain melakukan:                   
                                   a. evaluasi ulang terhadap Dokumen Penawaran yang
                                     telah masuk;                                 
                                   b. tender ulang; atau                          
                                   c. penghentian proses tender.                  
                                                                                  
                             38.2  PA/KPA, PPK, dan/atau Pokja Pemilihan dilarang 
                                   memberikan ganti rugi kepada peserta tender apabila
                                   penawarannya ditolak atau tender dinyatakan gagal.
                                                                                  
                             38.3 Pokja pemilihan melakukan evaluasi ulang apabila :
                                   a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;   
                                   b. PA/KPA menolak untuk menetapkan pemenang    
                                     pemilihan untuk Pekerjaan Pengadaan Barang   
                                     dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas
                                     Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan
                                     Pengadaan Jasa Konsultansi Barang dengan nilai
                                     Pagu   Anggaran  paling sedikit diatas       
                                     Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); 
                                   c. PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil
                                     pemilihan.                                   
                                                                                  
                             38.4  Pokja pemilihan melakukan tender ulang apabila:
                                   a. tidak menjalankan prosedur berdasarkan dokumen
                                     pemilihan;                                   
                                   b. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
                                   c. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen 
                                     penawaran setelah ada pemberian waktu        
                                     perpanjangan;                                
                                   d. seluruh penawaran harga pada Tender Pekerjaan
                                     Barang di atas HPS;                          
                                   e. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan 
                                     atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan   
                                     ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16  
                                     Tahun 2018  tentang Pengadaan Barang/Jasa    
                                     Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
                                     2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
                                     Nomor  16 Tahun 2018  tentang Pengadaan      
                                     Barang/Jasa Pemerintah;                      
                                   f. PA/KPA menolak untuk menetapkan pemenang    
                                     pemilihan untuk Pekerjaan Pengadaan Barang   
                                     dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas
                                     Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
                                   g. PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil
                                     pemilihan;                                   
                                   h. Pokja Pemilihan/PPK terlibat Korupsi, kolusi,
                                     dan/atau nepotisme;                          
                                        - 53 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                   i. seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau
                                     nepotisme; dan/atau                          
                                   j. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat.
                                                                                  
                             38.5  Dalam hal tender ulang yang disebabkan oleh korupsi,
                                   kolusi, dan/atau nepotisme yang melibatkan Pokja
                                   Pemilihan/PPK, tender ulang dilakukan oleh Pokja
                                   Pemilihan/PPK yang baru.                       
                             38.6  Dalam hal Tender gagal karena tidak ada peserta yang
                                   menyampaikan dokumen penawaran setelah ada     
                                   pemberian waktu perpanjangan, Tender ulang dapat
                                   diikuti oleh Penyedia jasa Pekerjaan Barang dengan
                                   kualifikasi usaha satu tingkat di atasnya.     
                                                                                  
                             38.7  Pokja pemilihan melakukan penghentian proses   
                                   pemilihan apabila berdasarkan hasil peninjauan dan
                                   komunikasi dengan PA/KPA/PPK, kebutuhan masih  
                                   dapat ditunda dan tidak cukup waktu lagi untuk 
                                   melaksanakan proses pemilihan dan/atau pelaksanaan
                                   pekerjaan.                                     
                                                                                  
                             38.8  Dalam hal Tender ulang gagal, Pokja Pemilihan dengan
                                   persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung
                                   dengan kriteria:                               
                                   a. kebutuhan tidak dapat ditunda; dan          
                                   b. tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender.
                                                                                  
              H. PENUNJUKAN PEMENANG                                              
                                                                                  
              39. Penunjukan 39.1  Pokja Pemilihan menyampaikan Berita Acara Hasil
                 Penyedia          Pemilihan (BAHP) kepada PPK dengan tembusan kepada
                 Barang/Jasa       Kepala UKPBJ sebagai dasar untuk menerbitkan Surat
                                   Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).       
                                                                                  
                             39.2  Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) disampaikan
                                   dengan ketentuan setelah:                      
                                   a. masa sanggah berakhir (apabila tidak ada    
                                     sanggahan);                                  
                                   b. masa sanggah banding telah berakhir (apabila ada
                                     sanggahan tetapi tidak ada sanggahan banding); atau
                                   c. KPA menyatakan sanggah banding salah/tidak  
                                     diterima (apabila ada sanggahan banding).    
                                                                                  
                             39.3  SPPBJ diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
                                   PPK menerima Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP).
                             39.4  Dalam hal DIPA/DPA belum terbit, SPPBJ dapat ditunda
                                   diterbitkan sampai batas waktu penerbitan oleh otoritas
                                   yang berwenang.                                
                                                                                  
                             39.5  Dalam SPPBJ dicantumkan bahwa penyedia harus   
                                   menyiapkan  Jaminan  Pelaksanaan sebelum       
                                   penandatanganan kontrak.                       
                                                                                  
                             39.6  SPPBJ ditembuskan kepada APIP.                 
                                                                                  
                             39.7  Dalam hal PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena
                                   tidak sependapat atas penetapan pemenang, maka:
                                   a. PPK dapat menyampaikan penolakan apabila:   
                                        - 54 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                      1) dalam Dokumen  Pemilihan ditemukan       
                                        kesalahan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai
                                        dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-
                                        undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa    
                                        Pemerintah;                               
                                      2) proses pelaksanaan pemilihan tidak sesuai
                                        ketentuan dalam Dokumen Pemilihan; dan/atau
                                      3) dokumen penawaran dan data kualifikasi   
                                        pemenang dan/atau pemenang cadangan tidak 
                                        memenuhi persyaratan sesuai yang disyaratkan
                                        dalam Dokumen Pemilihan;                  
                                   b. Penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf a 
                                      angka 1) sampai dengan 3) hanya berdasarkan 
                                      dokumen BAHP yang diterima (bukan berdasarkan
                                      hasil klarifikasi/verifikasi/pembuktian kepada
                                      peserta dan/atau pihak lain).               
                                   c. PPK menyampaikan penolakan tersebut kepada  
                                      Pokja Pemilihan disertai alasan dan bukti;  
                                   d. PPK  melakukan pembahasan bersama Pokja     
                                      Pemilihan terkait perbedaan pendapat atas hasil
                                      pemilihan penyedia;                         
                                   e. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka  
                                      pengambilan keputusan diserahkan kepada PA/KPA
                                      paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak
                                      tercapai kesepakatan;                       
                                   f. PA/KPA dapat memutuskan:                    
                                      1) menyetujui penolakan PPK,  PA/KPA        
                                        memerintahkan Pokja Pemilihan untuk       
                                        melakukan evaluasi ulang, atau tender ulang;
                                        atau                                      
                                      2) menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA
                                        memerintahkan PPK untuk menerbitkan SPPBJ 
                                        paling lambat 5 (lima) hari kerja.        
                                      Putusan PA/KPA bersifat final.              
                                      Dalam hal PA/KPA yang bertindak sebagai PPK tidak
                                      menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA 
                                      menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja
                                      Pemilihan disertai alasan dan bukti serta   
                                      memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan
                                      evaluasi ulang, atau tender ulang paling lambat 6
                                      (enam) hari kerja setelah hasil pemilihan penyedia.
                             39.8  Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPPBJ.
                             39.9  Pejabat Penandatangan Kontrak menginputkan data
                                   SPPBJ dan mengunggah hasil pemindaian SPPBJ yang
                                   telah diterbitkan pada SPSE dan mengirimkan SPPBJ
                                   tersebut melalui SPSE kepada Penyedia yang ditunjuk.
                                                                                  
                             39.10 Penyedia wajib menerima penunjukan tersebut, dengan
                                   ketentuan:                                     
                                   a. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri 
                                     dengan alasan yang dapat diterima secara obyektif
                                     oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan masa  
                                     penawarannya masih berlaku, maka peserta yang
                                     bersangkutan tidak dikenakan sanksi apapun;  
                                   b. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri 
                                     dengan alasan yang tidak dapat diterima secara
                                     obyektif oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan
                                     masa penawarannya masih berlaku, maka peserta
                                     dikenakan sanksi Daftar Hitam dan Jaminan    
                                        - 55 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                     Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan dan
                                     disetorkan ke Kas Negara/Kas Daerah; atau    
                                   c. apabila yang bersangkutan tidak bersedia ditunjuk
                                     karena masa penawarannya sudah tidak berlaku,
                                     maka peserta yang bersangkutan tidak dikenakan
                                     sanksi apapun.                               
                                                                                  
                             39.11 Apabila pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri,
                                   maka dilakukan penunjukan kepada pemenang      
                                   cadangan (apabila ada).                        
                             39.12 Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas)
                                   hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.       
                                                                                  
                             39.13 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia wajib
                                   melaksanakan Rapat Persiapan Penandatanganan   
                                   Kontrak setelah diterbitkan SPPBJ.             
                                                                                  
                             39.14 Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, 
                                   paling sedikit dibahas hal-hal sebagai berikut:
                                   a. finalisasi rancangan Kontrak;               
                                   b. perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
                                     dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang
                                     ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun
                                     anggaran;                                    
                                   c. rencana penandatanganan Kontrak;            
                                   d. dokumen Kontrak dan kelengkapan;            
                                   e. kelengkapan Rencana Keselamatan Barang;     
                                   f. Jaminan pelaksanaan yang paling sedikit terdiri atas
                                     ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan;
                                   g. Asuransi;                                   
                                   h. rencana pemberdayaan tenaga kerja praktik/magang
                                     (dalam hal pekerjaan kompleks);              
                                   i. Jaminan uang muka yang paling sedikit terdiri atas
                                     ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan;
                                     dan/atau                                     
                                   j. Hal-hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi
                                     pada saat evaluasi penawaran.                
                                                                                  
                             39.15 Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, 
                                   Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengisi
                                   substansi rancangan kontrak dengan informasi yang
                                   diperoleh dari dokumen penawaran penyedia dan  
                                   perubahannya yang dinyatakan dalam berita acara hasil
                                   pemilihan dengan tidak mengubah substansi yang 
                                   ditetapkan dalam dokumen pemilihan.            
                             39.16 Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, 
                                   Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Penyedia untuk
                                   menandatangani Pakta Komitmen Keselamatan Barang
                                   (apabila Pakta Komitmen Keselamatan Barang belum
                                   ditandatangani pimpinan tertinggi perusahaan   
                                   Penyedia).                                     
                                                                                  
                             39.17 Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dinyatakan
                                   gagal oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, dalam hal:
                                   a. Penyedia tidak menyepakati dengan alasan yang
                                     objektif dan dapat diterima oleh Pejabat     
                                     Penandatangan Kontrak, maka Penyedia tidak   
                                     dikenakan sanksi apapun; dan                 
                                   b. Penyedia tidak menyepakati dengan alasan yang tidak
                                     objektif dan tidak dapat diterima oleh Pejabat
                                        - 56 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                     Penandatangan Kontrak, maka diberikan sanksi 
                                     daftar hitam dan pencairan jaminan penawaran.
                                                                                  
                             39.18 Dalam hal Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak
                                   dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud pada 40.16,
                                   maka SPPBJ dan penandatanganan kontrak dibatalkan,
                                   selanjutnya Pejabat Penandatangan Kontrak menunjuk
                                   pemenang cadangan (apabila ada).               
                                                                                  
                             39.19 Pejabat Penandatangan Kontrak menginputkan data
                                   kontrak dan mengunggah hasil pemindaian dokumen
                                   kontrak yang telah ditandatangani pada SPSE.   
                                                                                  
              40. Kerahasiaan 40.1 Proses evaluasi Dokumen Penawaran bersifat rahasia dan
                 Proses            dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan secara independen.
                             40.2  Informasi yang berhubungan dengan penelitian,  
                                   evaluasi, klarifikasi, konfirmasi, dan usulan calon
                                   pemenang tidak boleh diberitahukan kepada peserta,
                                   atau orang lain yang tidak berkepentingan sampai
                                   keputusan pemenang diumumkan.                  
                                                                                  
                             40.3  Setiap usaha peserta tender mencampuri proses evaluasi
                                   Dokumen Penawaran atau keputusan pemenang akan 
                                   mengakibatkan ditolaknya penawaran yang        
                                   bersangkutan.                                  
                                                                                  
                             40.4  Evaluasi penawaran yang disimpulkan dalam Berita Acara
                                   Hasil Pemilihan (BAHP) oleh Pokja Pemilihan bersifat
                                   rahasia sampai dengan saat pengumuman pemenang.
                                                                                  
              I. JAMINAN PELAKSANAAN                                              
                                                                                  
              41. Jaminan    41.1. Jaminan Pelaksanaan diberikan Penyedia sebelum 
                 Pelaksanaan       penandatanganan Kontrak.                       
                                                                                  
                             41.2. Jaminan Pelaksanaan dikembalikan kepada Penyedia
                                   setelah:                                       
                                   a. penyerahan seluruh pekerjaan;               
                                   b. penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima
                                     persen) dari harga Kontrak; dan/atau         
                                   c. pembayaran    termin     terakhir/bulan     
                                     terakhir/sekaligus telah dikurangi uang retensi
                                     sebesar 5% (lima persen) dari harga Kontrak (apabila
                                     diperlukan).                                 
                                                                                  
                             41.3. Jaminan Pelaksanaan diserahkan kepada Pejabat  
                                   Penandatangan Kontrak, memenuhi ketentuan sebagai
                                   berikut:                                       
                                   a. Diterbitkan oleh:                           
                                     1) Bank Umum;                                
                                     2) Perusahaan Penjaminan;                    
                                     3) Perusahaan Asuransi; atau                 
                                     4) Lembaga khusus yang menjalankan usaha di  
                                       bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi
                                       untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan
                                       ketentuan peraturan perundang-undangan di  
                                       bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia;
                                   b. Penerbit jaminan pelaksanaan telah ditetapkan/
                                     mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa   
                                     Keuangan (OJK).                              
                                        - 57 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                   c. Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sejak tanggal
                                     penandatanganan Kontrak sampai dengan serah  
                                     terima pertama pekerjaan berdasarkan Kontrak 
                                     (PHO);                                       
                                   d. Nama Penyedia sama dengan nama yang tercantum
                                     dalam surat Jaminan Pelaksanaan;             
                                   e. Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan tidak kurang dari
                                     yang disyaratkan;                            
                                   f. Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan dicantumkan
                                     dalam angka dan huruf;                       
                                   g. Nama Pejabat Penandatangan Kontrak yang     
                                     menerima Jaminan Pelaksanaan sama dengan nama
                                     Pejabat  Penandatangan Kontrak   yang        
                                     menandatangan kontrak;                       
                                   h. Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket
                                     pekerjaan yang tercantum dalam SPPBJ;        
                                   i. Jaminan Pelaksanaan harus dapat dicairkan tanpa
                                     syarat (unconditional) sebesar nilai jaminan dalam
                                     jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
                                     kerja setelah surat pernyataan wanprestasi dari
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak diterima oleh  
                                     penerbit Jaminan;                            
                                   j. Jaminan Pelaksanaan atas nama KSO ditulis atas
                                     nama KSO atau masing-masing anggota KSO (apabila
                                     masing-masing mengajukan Jaminan Pelaksanaan 
                                     secara terpisah); dan                        
                                   k. Memuat nama, alamat dan tanda tangan pihak  
                                     penjamin.                                    
                             41.4. Pejabat Penandatangan Kontrak mengkonfirmasi dan
                                   mengklarifikasi secara tertulis substansi dan  
                                   keabsahan/keaslian Jaminan Pelaksanaan kepada  
                                   penerbit jaminan apabila ada hal yang meragukan.
                                                                                  
                             41.5. Kegagalan penyedia yang ditunjuk untuk menyerahkan
                                   Surat Jaminan Pelaksanaan dipersamakan dengan  
                                   penolakan untuk menandatangani Kontrak.        
                                                                                  
                             41.6. Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan Jaminan
                                   Pelaksanaan diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak.
                                                                                  
              J. PENANDATANGANAN  KONTRAK                                         
                                                                                  
              42. Penanda-   42.1. Penandatanganan Kontrak dilakukan setelah DIPA 
                 tanganan          ditetapkan.                                    
                 Kontrak                                                          
                             42.2. Sebelum  penandatanganan kontrak Pejabat       
                                   Penandatangan Kontrak wajib memeriksa apakah   
                                   pernyataan dalam Data Isian Kualifikasi masih berlaku.
                                   Apabila salah satu pernyataan tersebut sudah tidak
                                   terpenuhi, maka penandatanganan kontrak tidak dapat
                                   dilakukan.                                     
                             42.3. Penandatanganan kontrak dilakukan setelah diterbitkan
                                   SPPBJ, dan setelah penyedia menyerahkan Jaminan
                                   Pelaksanaan, dengan ketentuan:                 
                                   a. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran
                                     terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai
                                     dengan 100% (seratus persen) nilai HPS adalah sebesar
                                     5% (lima persen) dari nilai Kontrak; atau    
                                   b. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran
                                     atau penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan
                                        - 58 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                     puluh persen) nilai HPS adalah sebesar 5% (lima
                                     persen) dari nilai HPS.                      
                                                                                  
                             42.4. Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia tidak
                                   diperkenankan mengubah substansi Dokumen       
                                   Pemilihan sampai dengan penandatanganan Kontrak,
                                   kecuali mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan
                                   dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang  
                                   ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun
                                   anggaran.                                      
                             42.5. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia yang
                                   memenuhi ketentuan Rapat Persiapan Penandatanganan
                                   Kontrak mengisi substansi rancangan kontrak dengan
                                   informasi yang diperoleh dari dokumen penawaran
                                   penyedia dan perubahannya yang dinyatakan dalam
                                   berita acara hasil pemilihan dengan tidak mengubah
                                   substansi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
                                                                                  
                             42.6. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia yang
                                   memenuhi ketentuan Rapat Persiapan Penandatanganan
                                   Kontrak wajib memeriksa konsep Kontrak meliputi
                                   substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta
                                   membubuhkan paraf pada setiap lembar Dokumen   
                                   Kontrak.                                       
                                                                                  
                             42.7. Menetapkan urutan hierarki kontrak sebagai berikut:
                                   a. adendum Kontrak (apabila ada);              
                                   b. Surat Perjanjian;                           
                                   c. Surat Penawaran;                            
                                   d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;               
                                   e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;                 
                                   f. spesifikasi teknis dan gambar;              
                                   g. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar 
                                     Kuantitas/Keluaran dan Harga hasil negosiasi 
                                     apabila ada negosiasi); dan                  
                                   h. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar 
                                     Kuantitas/Keluaran dan Harga Terkoreksi apabila
                                     ada koreksi aritmatik);                      
                                   dengan maksud apabila terjadi pertentangan ketentuan
                                   antara bagian satu dengan bagian yang lain, maka
                                   berlaku urutan hierarki hukum.                 
                                                                                  
                             42.8. Banyaknya rangkap kontrak dibuat sesuai kebutuhan,
                                   yaitu:                                         
                                   a. sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli, terdiri atas:
                                     1) kontrak asli pertama untuk  Pejabat       
                                        Penandatangan Kontrak dibubuhi meterai pada
                                        bagian yang ditandatangani oleh penyedia; dan
                                     2) kontrak asli kedua untuk penyedia dibubuhi
                                        meterai pada bagian yang ditandatangani oleh
                                        Pejabat Penandatangan Kontrak.            
                                   b. rangkap kontrak lainnya (apabila diperlukan) tanpa
                                     dibubuhi meterai.                            
                             42.9. Pihak yang berwenang menandatangani kontrak atas
                                   nama penyedia adalah direktur utama/pimpinan   
                                   perusahaan atau yang namanya tercantum dalam Akta
                                   Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan
                                   sesuai dengan peraturan perundang-undangan.    
                                        - 59 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                             42.10. Pejabat Penandatangan Kontrak menginputkan data
                                   kontrak dan mengunggah hasil pemindaian dokumen
                                   kontrak yang telah ditandatangani pada SPSE.   
                                        - 60 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                           BAB  IV. LEMBAR DATA  PEMILIHAN  (LDP)                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    HAL       NOMOR IKP     KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK      
              A. Identitas Pokja 1.1     Identitas Pokja Pemilihan:               
                 Pemilihan                                                        
                                          a. Pokja Pemilihan: Kelompok Kerja Pemilihan
                                            Pekerjaan Barang Pengadaan Kaos       
                                            (JERSEY) - Kementerian Kesehatan RI.  
                                          b. Alamat Pokja Pemilihan:.             
                                                                                  
                                          c. Website LPSE:                        
                                            www.Lpse.kemenkes.go.id/              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              B. Lingkup         1.2     Lingkup Pekerjaan:                       
                 Pekerjaan                                                        
                                         a. Nama paket pekerjaan: Pekerjaan Barang
                                            Pengadaan Kaos (JERSEY).              
                                         b. Uraian singkat dan lingkup pekerjaan: 
                                            Paket pekerjaan Barang Pengadaan      
                                            Kaos (JERSEY), dengan lingkup         
                                            pekerjaan utama yaitu :               
                                            1) Pekerjaan Persiapan;               
                                            2) Pengadaan Kaos                     
                                                                                  
                                         c. Lokasi pekerjaan:.                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              C. Jangka Waktu 1.3 dan 25.8 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 90  
                 Pelaksanaan             (sembilan puluh) hari kalender sejak SPMK.
                 Pekerjaan                                                        
                                                                                  
              D. Sumber Dana      2      1. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
                                           DIPA   Kementerian Kesehatan Tahun     
                                           Anggaran 2023.                         
                                                                                  
                                         2. Pagu Anggaran: Rp 56.553.260.000,00   
                                           (Lima Puluh Enam Milyar Lima Ratus Lima
                                           Puluh Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh   
                                           Ribu Rupiah)                           
                                         3. Harga Perkiraan Sendiri (HPS):        
                                           Rp 55. 700.900.333,00                  
                                           (Lima Puluh Lima Milyar Tujuh Ratus Juta
                                           Sembilan Ratus Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh
                                           Tiga Rupiah)                           
                                        - 61 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              E. Pemberian       12.4   Apabila diperlukan, pemberian penjelasan  
                 Penjelasan             lanjutan melalui Peninjauan lapangan akan 
                                        dilaksanakan pada:                        
                                         Hari   :                                 
                                         Tanggal :                                
                                         Waktu  :         s.d                     
                                         Tempat :                                 
                                         [Dalam hal dilakukan Peninjauan Lapangan]
              F. Persyaratan     17.3,  Persyaratan teknis:                       
                 Teknis        28.12.b.1),                                        
                                        1. Pekerjaan utama yang harus diuraikan dalam
                               28.12.b.2),                                        
                                          metode pelaksanaan pekerjaan:           
                              28.12.b.2).a),                                      
                                           No.        Pekerjaan Utama             
                              28.12.b.2).b),                                      
                              28.12.b.2).c),                                      
                                           1.                                     
                              28.12.b.2).d),                                      
                                           2                                      
                              28.12.b.2).e), [diisi pekerjaan utama yang harus diuraikan
                                 dan       dalam metode pelaksanaan pekerjaan, hanya
                              28.12.b.2).f) untuk kualifikasi usaha besar]        
                                        2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan
                                          utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
                                                                                  
                                                                                  
                                           [diisi jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan
                                           yang disyaratkan sesuai ketentuan pada IKP
                                          17.3.b]                                 
                                                                                  
                                        3. Memiliki kemampuan menyediakan personel
                                           manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan,
                                          yaitu:                                  
                                          a. Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Kecil
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                          b. Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha    
                                             Menengah dan Besar                   
                                        - 62 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                               Jabatan dalam Pengalama Sertifikat 
                                          No   pekerjaan yang n Kerja Kompetensi  
                                              akan dilaksanakan (tahun) Kerja     
                                           1                                      
                                           2                                      
                                           3                                      
                                           4                                      
                                                                                  
                                          [diisi lama pengalaman kerja dan SKK yang
                                          disyaratkan, sesuai ketentuan pada IKP 17.3.c:]
                                                                                  
                                                                                  
                                        4. Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan: 
                                          a. Paket pekerjaan dengan nilai pagu    
                                             anggaran di atas Rp25.000.000.000,00 
                                             (dua puluh lima miliar rupiah) sampai
                                             dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
                                             miliar rupiah)                       
                                                                                  
                                              No.   Jenis Pekerjaan yang wajib    
                                                        disubkontrakkan           
                                             Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan   
                                             Utama                                
                                             (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan      
                                             Pengadaan Barang Spesialis)          
                                             1.                                   
                                             2.                                   
                                             Dst                                  
                                             Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama      
                                             (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan      
                                             Pengadaan kualifikasi kecil)         
                                             1.                                   
                                             2.                                   
                                             Dst                                  
                                                                                  
                                          b. Paket pekerjaan dengan nilai pagu    
                                             anggaran di atas Rp50.000.000.000,00 
                                             (lima puluh miliar rupiah)           
                                              No.   Jenis Pekerjaan yang wajib    
                                                        disubkontrakkan           
                                             Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan   
                                             Utama                                
                                             (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan      
                                             Pengadaan Spesialis)                 
                                             1.                                   
                                             2.                                   
                                             Dst                                  
                                             Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama      
                                             (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan      
                                             Pengadaan kualifikasi kecil dari Provinsi
                                             Setempat)                            
                                             1.                                   
                                             2.                                   
                                             Dst                                  
                                                                                  
                                          [Diisi pekerjaan spesialis pada pekerjaan
                                          utama dan pekerjaan bukan pekerjaan utama
                                          yang wajib disubkontrakkan, sesuai ketentuan
                                          pada IKP 17.3.d]                        
                                        - 63 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                        5. Rencana Keselamatan Barang (RKK):      
                                          Peserta menyampaikan rencana keselamatan
                                          Barang sesuai tabel jenis pekerjaan dan 
                                          identifikasi bahayanya di bawah ini (diisi oleh
                                          PPK):                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                           [diisi uraian pekerjaan dan identifikasi
                                           bahaya, sesuai ketentuan pada IKP 17.3.e]
                                                                                  
              G. Cara            19.2   Pembayaran dilakukan dengan cara angsuran 
                 Pembayaran             (termin).                                 
                                                                                  
              H. Jaminan         23.2   Ketentuan Jaminan Penawaran:              
                 Penawaran    28.12.b.2) b)                                       
                                        a. Besarnya nilai nominal Jaminan Penawaran
                                 dan                                              
                                           Tidak Ada.                             
                              28.12.b.2) e)                                       
                                        b. Masa berlaku Jaminan Penawaran sampai  
                                           dengan … (……) hari kalender            
                                        c. Dalam hal Jaminan Penawaran dicairkan, maka
                                           dicairkan dan disetorkan pada Kas      
                                           Kementerian Kesehatan                  
                                 35.2    Sanggah Banding disampaikan di luar SPSE 
                                         ditujukan kepada:.                       
                                                                                  
                                 35.4    Jaminan Sanggah Banding ditujukan kepada 
                                         Kelompok Kerja Pemilihan Pekerjaan Barang
                                         Pengadaan Kaos (JERSEY) Kementerian      
                                         Kesehatan RI                             
                                        - 64 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                 35.5    Besarnya nilai nominal Jaminan Sanggah   
                                         Banding adalah Rp. 33.838.000,- (tiga puluh tiga
                                         juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
                                                                                  
                                 35.6    Masa berlaku Jaminan Sanggah Banding selama
                                         30 (Tiga Puluh) hari kalender sejak batas tanggal
                                         pengajuan sanggah banding.               
                                                                                  
                                35.14    Jaminan Sanggah Banding dicairkan, disetorkan
                                         pada Kas Direktoral Jenderal Kementerian 
                                         kesehatan                                
                                        - 65 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                           BAB V. LEMBAR  DATA KUALIFIKASI (LDK)                  
                                                                                  
                                                                                  
                 HAL     NOMOR  IKP       KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK        
                                                                                  
              Persyaratan   29.11   Persyaratan kualifikasi:                      
              Kualifikasi                                                         
                                     1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO)
                                        maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan
                                        batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam
                                        1 (satu) KSO.                             
                                                                                  
                                     2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki
                                        perizinan berusaha di bidang Jasa Barang. 
                                                                                  
                                     3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha () dengan 
                                        Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub
                                        bidang klasifikasi/layanan KBLI 2020      
                                                                                  
                                     4. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu)
                                        Pekerjaan Barang dalam kurun waktu 4 (empat)
                                        tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
                                        atau swasta termasuk pengalaman subkontrak.
                                                                                  
                                                                                  
                                     5. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP),
                                        dengan ketentuan:                         
                                                                                  
                                            SKP = KP – P, dimana                  
                                                                                  
                                        KP  adalah nilai Kemampuan Paket, dengan  
                                        ketentuan:                                
                                        b. untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP)
                                          ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;
                                          dan                                     
                                        c. untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket
                                          (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2
                                          (satu koma dua) N.                      
                                        P adalah Paket pekerjaan Barang yang sedang
                                        dikerjakan.                               
                                        N     adalah jumlah paket pekerjaan       
                                        terbanyak yang dapat ditangani pada saat  
                                        bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun
                                        terakhir.                                 
                                                                                  
                                     6. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri
                                        kurang dari 3 (tiga) tahun:               
                                        a. Dalam  hal Penyedia belum memiliki     
                                           pengalaman, dikecualikan dari ketentuan
                                           huruf i untuk pengadaan dengan nilai paket
                                           sampai dengan  paling banyak Rp.       
                                           2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
                                           rupiah);                               
                                        b. Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada
                                           bidang yang sama, untuk pengadaan dengan
                                           nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp.
                                           2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
                                           rupiah) sampai dengan paling banyak    
                                           Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar 
                                           rupiah).                               
                                        - 66 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                     7. Untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi   
                                        Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar, memiliki
                                        Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama 
                                        dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam
                                        15 tahun terakhir):                       
                                        a. untuk  kualifikasi Usaha Menengah,     
                                           pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang 
                                           klasifikasi/layanan yang disyaratkan pada
                                           angka 3, atau                          
                                        b. untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman
                                           pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan
                                           yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan 
                                           [diisi dengan memilih lingkup pekerjaan
                                           sesuai sub bidang klasifikasi yang     
                                           disyaratkan].                          
                                        [diisi sesuai ketentuan IKP 29.12.c]      
                                     8. Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat
                                        Manajemen  Lingkungan, serta Sertifikat   
                                        Keselamatan dan Kesehatan Kerja;          
                                        [hanya disyaratkan untuk Pekerjaan Barang yang
                                        bersifat Kompleks/Berisiko Tinggi dan/atau
                                        diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Besar]
                                                                                  
                                     9. Nomor NPWP  valid, dengan status keterangan
                                        Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
                                        Wajib Pajak valid;                        
                                                                                  
                                     10. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta
                                        perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
                                                                                  
                                     11. Tidak masuk   dalam  Daftar  Hitam,      
                                        keikutsertaannya tidak   menimbulkan      
                                        pertentangan kepentingan pihak yang terkait,
                                        tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
                                        kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan 
                                        dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama
                                        Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
                                        pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus
                                        Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
                                        mengambil cuti diluar tanggungan Negara;  
                                     12. Dalam hal peserta melakukan KSO:         
                                        a. evaluasi persyaratan pada angka 2, 4, 9, 10, dan
                                          11 dilakukan untuk setiap perusahaan yang
                                          tergabung dalam KSO;                    
                                        b. evaluasi pada angka 3, dilakukan secara saling
                                          melengkapi oleh anggota KSO dan setiap  
                                          anggota KSO harus memiliki salah satu yang
                                          disyaratkan;                            
                                        c. evaluasi pada angka 8, dilakukan secara saling
                                          melengkapi oleh anggota KSO; dan        
                                        d. evaluasi pada angka 7 hanya dilakukan kepada
                                          leadfirm KSO.                           
                                        - 67 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                           BAB VI. BENTUK  DOKUMEN   PENAWARAN                    
                                                                                  
                                                                                  
              A.  BENTUK PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI (KSO) – (apabila ber-KSO)  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                  CONTOH          
                                                                                  
                           SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI (KSO)              
                                                                                  
                                                                                  
              Sehubungan dengan tender pekerjaan     maka kami:                   
                                      [nama perusahaan peserta 1]                 
                                      [nama perusahaan peserta 2]                 
                                      [nama perusahaan peserta 3]                 
                                      [dan seterusnya]                            
              bermaksud untuk mengikuti tender dan pelaksanaan kontrak secara bersama-sama dalam
              bentuk Kerja Sama Operasi (KSO).                                    
              Kami menyetujui dan memutuskan bahwa:                               
              1. Secara bersama-sama:                                             
                 a. Membentuk KSO dengan nama KSO adalah                          
                 b. Menunjuk                     [nama perusahaan dari anggota KSO
                   ini] sebagai perusahaan utama (leadfirm KSO) untuk KSO dan mewakili serta
                   bertindak untuk dan atas nama KSO.                             
                 c. Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik
                   secara bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai ketentuan
                   dokumen kontrak.                                               
                                                                                  
              2. Keikutsertaan modal (sharing) setiap perusahaan dalam KSO adalah:
                        [nama perusahaan peserta 1]sebesar % (    persen)         
                        [nama perusahaan peserta 2]sebesar % (    persen)         
                        [nama perusahaan peserta 3]sebesar % (   persen)          
                                             [dst.]                               
                                                                                  
              3. Masing-masing peserta anggota KSO, akan mengambil bagian sesuai sharing tersebut
                 pada butir 2. dalam hal pengeluaran, keuntungan, dan kerugian dari KSO.
                                                                                  
              4. Pembagian sharing dalam KSO ini tidak akan diubah baik selama masa penawaran
                 maupun sepanjang masa kontrak, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu
                 dari PPK dan persetujuan bersama secara tertulis dari masing-masing anggota KSO.
                                                                                  
              5. Terlepas dari sharing yang ditetapkan diatas, masing-masing anggota KSO akan
                 melakukan pengawasan penuh terhadap semua aspek pelaksanaan dari perjanjian
                 ini, termasuk hak untuk memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima,
                 daftar peralatan dan tenaga kerja, perjanjian subkontrak, surat-menyurat, dan lain-
                 lain.                                                            
                                                                                  
              6. Dalam pelaksanaan Tender sebagaimana disebutkan dalam perjanjian ini, kami
                 menyatakan dan menyetujui pakta integritas:                      
                 a. Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
                 b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
                   korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini;
                 c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
                   untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
                   undangan; dan                                                  
                 d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b dan/atau c maka
                   bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
              7. Wewenang menandatangani untuk dan atas nama KSO diberikan kepada 
                                     [nama individu dari perusahaan leadfirm KSO] dalam
                                        - 68 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                 kedudukannya   sebagai  direktur   utama/direktur pelaksana      
                                      [nama perusahaan dari leadfirm KSO] berdasarkan
                 perjanjian ini.                                                  
                                                                                  
              8. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.             
                                                                                  
              9. Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila tender tidak
                 dimenangkan oleh perusahaan KSO.                                 
              10. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap (  ) yang masing-masing     
                 mempunyai kekuatan hukum yang sama.                              
                                                                                  
                                                                                  
              DENGAN KESEPAKATAN  INI, semua anggota KSO membubuhkan tanda tangan di
                      pada hari        tanggal        bulan          , tahun      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                   [Peserta 1]         [Peserta 2]         [Peserta 3]            
                                                                                  
                                                                                  
                 (            )    (             )   (             )              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              Catatan:                                                            
              Apabila ditetapkan sebagai pemenang tender maka Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi ini
              harus dinotariatkan                                                 
                                        - 69 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              B.  BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI BANK – (apabila disyaratkan)      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                  CONTOH          
                                                                                  
                                 [Kop Bank Penerbit Jaminan]                      
                                                                                  
                                      GARANSI BANK                                
                                         sebagai                                  
                                    JAMINAN PENAWARAN                             
                                     No.                                          
                                                                                  
               Yang bertanda tangan dibawah ini:                 dalam jabatan    
              selaku                      dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
                                         [nama    bank]   berkedudukan   di       
                                    [alamat]                                      
              untuk selanjutnya disebut:                                          
                                        PENJAMIN                                  
                                                                                  
              dengan ini menyatakan akan membayar kepada:                         
                   Nama      :                      [Pokja Pemilihan]             
                   Alamat    :                                                    
              selanjutnya disebut:                                                
                                    PENERIMA JAMINAN                              
                                                                                  
              sejumlah uang Rp                                                    
              (terbilang                    )  sebagai Jaminan Penawaran dalam    
              mengajukan penawaran untuk tender           dengan bentuk garansi   
              bank, apabila:                                                      
                                                                                  
                   Nama      :                      [peserta tender]              
                   Alamat    :                                                    
              selanjutnya disebut:                                                
                                      YANG DIJAMIN                                
                                                                                  
              ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu
              berlakunya Garansi Bank ini, tidak memenuhi ketentuan yaitu :       
              1. terlibat korupsi kolusi dan/atau nepotisme ;                     
              2. menarik kembali penawaran selama dilaksanakannya tender;         
              3. tidak bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaan dalam hal sebagai calon
                pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 harga penawarannya di bawah 80%
                HPS;                                                              
              4. tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal sebagai calon
                pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 dengan alasan yang tidak dapat
                diterima; atau                                                    
              5. mengundurkan diri atau gagal tanda tangan kontrak.               
              sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pemilihan yang diikuti oleh Yang Dijamin.
                                                                                  
                                                                                  
              Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:      
              1.  Garansi Bank berlaku selama      (            ) hari kalender,  
                  dan efektif mulai dari tanggal   _ [diisi sesuai dengan tanggal batas
                  akhir pemasukan penawaran]                                      
              2.  Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan
                  Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat
                  belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana
                  tercantum dalam butir 1.                                        
              3.  Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan
                  tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat
                  (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan
                  berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai
                                        - 70 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                  pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi
                  kewajibannya.                                                   
              4.  Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda
                  yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang
                  Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang
                  Hukum Perdata.                                                  
              5.  Garansi Bank ini tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada
                  pihak lain.                                                     
              6.  Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing- masing
                  pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri
                                                                                  
                                         Dikeluarkan di :                         
                                         Pada tanggal :                           
                                                                                  
                                                                                  
                                           [Bank]                                 
                                                                                  
                                        Meterai Rp10.000,00                       
                                                                                  
                 Untuk keyakinan,                                                 
                 pemegang Garansi Bank                                            
                                         [Nama dan Jabatan]                       
                 disarankan untuk                                                 
                 mengkonfirmasi Garansi                                           
                 ini ke ............ [bank]                                       
                                        - 71 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              C.  BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI ASURANSI/KONSORSIUM PERUSAHAAN    
                  ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN – (apabila disyaratkan)          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                  CONTOH          
                                                                                  
                                   [Kop Penerbit Jaminan]                         
                                                                                  
                                   JAMINAN PENAWARAN                              
              Nomor Jaminan:                         Nilai:                       
                                                                                  
              1. Dengan  ini  dinyatakan, bahwa   kami:              [nama],      
                            [alamat] sebagai Peserta, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan
                            [nama penerbit jaminan],         [alamat], sebagai    
                Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan
                tegas terikat pada      [nama Pokja Pemilihan],      [alamat]     
                sebagai pelaksana tender pekerjaan  , selanjutnya disebut PENERIMA
                JAMINAN atas uang sejumlah Rp     _(terbilang        )            
                                                                                  
              2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan
                pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak
                memenuhi ketentuan yaitu:                                         
                 a. terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme.                 
                b. menarik kembali penawaran selama dilaksanakannya tender;       
                c. tidak bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaan dalam hal sebagai calon
                   pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 harga penawarannya di
                   bawah 80% HPS;                                                 
                d. tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal sebagai
                   calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 dengan alasan yang
                   tidak dapat diterima; atau                                     
                e. mengundurkan diri atau gagal tanda tangan kontrak.             
                                                                                  
              3. Surat Jaminan ini berlaku selama ( ) hari kalender dan efektif mulai
                tanggal     [diisi sesuai dengan tanggal batas akhir pemasukan penawaran]
                                                                                  
              4. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan
                tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat
                (Unconditional) setelah menerima tuntutan penagihan secara tertulis dari PENERIMA
                JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi
                akibat TERJAMIN cidera janji/wanprestasi.                         
                                                                                  
              5. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa
                PENJAMIN  melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda
                TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana
                dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.                            
                                                                                  
              6. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah
                diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah
                berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.                             
                                    Dikeluarkan di                                
                                    pada tanggal                                  
                                                                                  
               TERJAMIN                                     PENJAMIN              
                                                                                  
                                                         Meterai Rp10.000,00      
                                                                                  
              (           )                               (            )          
                                                                                  
                                                                                  
               Untuk keyakinan,                                                   
               pemegang Jaminan                                                   
               disarankan untuk                                                   
               mengkonfirmasi Jaminan                                             
               ini ke............ [penerbit                                       
               jaminan]                                                           
                                        - 72 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              D.  BENTUK JAMINAN SANGGAHAN BANDING DARI BANK                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                  CONTOH          
                                                                                  
                                 [Kop Bank Penerbit Jaminan]                      
                                                                                  
                                      GARANSI BANK                                
                                         sebagai                                  
                               JAMINAN SANGGAHAN BANDING                          
                                     No.                                          
                                                                                  
                                                                                  
               Yang bertanda tangan dibawah ini:                 dalam jabatan    
              selaku                      dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
                                         [nama    bank]   berkedudukan   di       
                                    [alamat]                                      
              untuk selanjutnya disebut:                                          
                                        PENJAMIN                                  
                                                                                  
              dengan ini menyatakan akan membayar kepada:                         
                   Nama      :                      [Pokja Pemilihan]             
                   Alamat    :                                                    
              selanjutnya disebut:                                                
                                    PENERIMA JAMINAN                              
                                                                                  
              sejumlah uang Rp                                                    
              (terbilang                   ) sebagai Jaminan Sanggahan Banding dalam
              mengajukan sanggahan banding untuk tender pekerjaan                 
              dengan bentuk garansi bank, apabila:                                
                   Nama      :                      [peserta tender]              
                   Alamat    :                                                    
              selanjutnya disebut:                                                
                                      YANG DIJAMIN                                
                                                                                  
              ternyata Sanggahan Banding yang diajukan tidak benar.               
                                                                                  
              Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut :     
              1. Garansi Bank berlaku selama .................. (........dalam huruf ) hari kalender, dari
                tanggal .................. s.d. ...................               
              2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan
                Surat Pernyataan Sanggahan Banding tidak benar dari Penerima Jaminan paling lambat
                14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana
                tercantum dalam butir 1.                                          
              3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut
                di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah
                menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan
                Sanggahan Banding tidak benar dari Penerima Jaminan dan pengenaan sanksi akibat
                Sanggahan Banding yang diajukan Yang Dijamin tidak benar.         
              4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda
                yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang
                Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum
                Perdata.                                                          
              5. Garansi Bank ini tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak
                lain.                                                             
              6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing
                pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri
                ....................                                              
                                        - 73 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                         Dikeluarkan di :                         
                                         Pada tanggal :                           
                                                                                  
                                                                                  
                                           [Bank]                                 
                                       Meterai Rp10.000,00                        
                                                                                  
                 Untuk keyakinan,                                                 
                 pemegang Garansi Bank                                            
                                         [Nama dan Jabatan]                       
                 disarankan untuk                                                 
                 mengkonfirmasi Garansi                                           
                 ini ke ............ [bank]                                       
                                        - 74 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              E.  BENTUK JAMINAN SANGGAHAN BANDING DARI ASURANSI//KONSORSIUM      
                  PERUSAHAAN ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                  CONTOH          
                                 [Kop Bank Penerbit Jaminan]                      
                                                                                  
                               JAMINAN SANGGAHAN BANDING                          
              Nomor Jaminan:                    Nilai:                            
                                                                                  
              1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami:                  [nama],      
                             [alamat] sebagai Peserta, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan
                                  [nama penerbit jaminan],     [alamat] sebagai   
                 Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan
                 tegas terikat pada                   [nama  Pokja Pemilihan],    
                                       [alamat] sebagai Pelaksana Tender, selanjutnya
                 disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp    (terbilang     
                                             )                                    
              2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan
                 pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar berkaitan dengan
                 sanggahan banding terhadap hasil tender               yang       
                 diselenggarakan oleh PENERIMA JAMINAN.                           
              3. Surat Jaminan ini berlaku selama (    ) hari kalender dan efektif
                 mulai dari tanggal    sampai dengan tanggal                      
              4. Jaminan ini berlaku apabila:                                     
                 Sanggahan Banding yang diajukan TERJAMIN dinyatakan tidak benar. 
              5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan
                 tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat
                 (Unconditional)setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA
                 JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi
                 akibat Sanggahan Banding yang diajukan TERJAMIN tidak benar.     
              6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa
                 PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda
                 TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya
                 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.               
              7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah
                 diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah
                 berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.                            
                                                                                  
                                           Dikeluarkan di                         
                                           pada tanggal                           
                 [Penerbit Jaminan]                                               
                       TERJAMIN                      PENJAMIN                     
                                                                                  
                                                 Meterai Rp10.000,00              
                   [Nama &Jabatan]              [Nama &Jabatan]                   
                                        - 75 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              F.  BENTUK DOKUMEN  PENAWARAN TEKNIS                                
                                                                                  
                                                                                  
                                  Dokumen Penawaran Teknis                        
                                                                                  
              [Cantumkan dan jelaskan sesuai dengan ketentuan dalam IKP dan LDP. Jika diperlukan,
              keterangan dapat dicantumkan dalam lembar tersendiri/tambahan]      
                                        - 76 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              G.  DATA PERALATAN                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                  CONTOH          
                            Merek                                                 
                                                              Kepemilikan         
                No   Jenis   dan      Kapasitas   Jumlah                          
                                                                /status           
                             Tipe*)                                               
                1                                                                 
                2                                                                 
                dst                                                               
              *) Merk dan Tipe bukan merupakan bagian yang dievaluasi             
                                        - 77 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              H.  DATA PERSONEL MANAJERIAL                                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                  CONTOH          
                                                                                  
              a. Untuk pemaketan kualifikasi Usaha Kecil                          
                                                 Jabatan dalam  Pengalaman        
                               Riwayat Pendidikan                                 
                No    Nama                     pekerjaan yang akan Kerja (Tahun)  
                                (tahun lulus) *)                                  
                                                 dilaksanakan     **) ***)        
                1             1. SD, tahun         Pelaksana                      
                              2. SMP, tahun                                       
                              3. SMA, tahun                                       
                              4. dst...                                           
                2             1. SD, tahun         Ahli K3                        
                              2. SMP, tahun       Barang//Ahli                    
                              3. SMA, tahun       Keselamatan                     
                              4. dst...          Barang/Petugas                   
                                               Keselamatan Barang                 
              b. Untuk pemaketan kualifikasi Usaha Menengah dan kualifikasi Usaha Besar
                                                 Jabatan dalam  Pengalaman        
                               Riwayat Pendidikan                                 
                No    Nama                     pekerjaan yang akan Kerja(Tahun)   
                                (tahun lulus) *)                                  
                                                 dilaksanakan     **) ***)        
                1             1. D3, tahun         Manajer                        
                              2. S1, tahun     Pelaksanaan/Proyek                 
                              3. dst...                                           
                2             1. D3, tahun       Manajer Teknik                   
                              2. S1, tahun                                        
                              3. dst...                                           
                3             1. D3, tahun     Manajer Keuangan                   
                              2. S1, tahun                                        
                              3. dst...                                           
                4             1. D3, tahun         Ahli K3                        
                              2. S1, tahun        Barang/Ahli                     
                              3. dst...        Keselamatan Barang                 
              Keterangan:                                                         
              *) Riwayat pendidikan bukan hal yang menggugurkan.                  
              **) Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/keahlian
              yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan.       
              ***) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan
              minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi Kerja yang disyaratkan.
                                        - 78 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                           CONTOH                 
                                                                                  
                              Daftar Riwayat Hidup Personel Manajerial            
                                                                                  
                                                                                  
              1. Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan :                 
                                                                                  
              2. Nama Perusahaan                     :                            
              3. Nama Personel                       :                            
                                                                                  
              4. Tempat/Tanggal Lahir                :                            
              5. Nomor HP yang bisa dihubungi        :                            
                                                                                  
              6. Riwayat Pendidikan (Lembaga pendidikan,                          
               tempat dan tahun tamat belajar)       :                            
              7. Pengalaman Kerja                                                 
                                                                                  
               1) Tahun                                                           
                 a. Nama Kegiatan            :                                    
                 b. Lokasi Kegiatan          :                                    
                 c. Pemberi Pekerjaan        :                                    
                 d. Nama Perusahaan          :                                    
                 e. Uraian Tugas             :                                    
                 f. Waktu Pelaksanaan        :                                    
                 g. Posisi Penugasan         :                                    
               2) Dst..                                                           
                                                                                  
              Daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa tanggung
              jawab. Jika terdapat pengungkapan keterangan yang tidak benar secara sengaja atau
              sepatutnya diduga maka saya siap untuk digugurkan sebagai personel manajerial atau
              dikeluarkan jika sudah diperkerjakan.                               
                                                                                  
                                                                  ,    20         
                                                                                  
                                                                                  
                                                     Yang membuat pernyataan,     
                                                                                  
                                                                                  
                                                          (        )              
                                                          [nama jelas]            
                                                                                  
                                                                                  
              Mengetahui:                                                         
                      [nama Penyedia Jasa Pekerjaan Barang]                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              (       )                                                           
              [nama jelas wakil sah]                                              
                                        - 79 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              I.  BAGIAN PEKERJAAN YANG DISUBKONTRAKKAN (APABILA DISYARATKAN)     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                  CONTOH          
                                                                                  
                   1. Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan (Disyaratkan untuk paket pekerjaan
                     dengan pagu anggaran di atas Rp25.000.000.000,00 sampai dengan
                     Rp50.000.000.000,00)                                         
                        No.           Jenis Pekerjaan yang disubkontrakkan        
                              Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama            
                         A.                                                       
                              (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Barang Spesialis)   
                         1.   ......                                              
                         2.   ......                                              
                        Dst.  Dst.                                                
                         B.   Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama                     
                              (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Barang kualifikasi kecil)
                         1.   ......                                              
                         2.   ......                                              
                        Dst.  Dst.                                                
                                                                                  
                   2. Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan (Disyaratkan untuk paket pekerjaan
                     di atas Rp50.000.000.000,00)                                 
                         No.           Jenis Pekerjaan yang disubkontrakkan       
                                                                                  
                         A.     Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama          
                          1.    ......                                            
                          2.    ......                                            
                         Dst.   Dst.                                              
                         B.     Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama                   
                                (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Barang kualifikasi kecil
                                dari Provinsi Setempat)                           
                          1.    ......                                            
                          2.    ......                                            
                         Dst.   Dst.                                              
                                                                                  
                   3. Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan untuk paket pekerjaan di atas
                     Rp2.500.000.000,00 (Disyaratkan dalam hal Peserta bukan Pelaku Usaha
                     Papua mengikuti tender pekerjaan Barang yang diperuntukkan bagi
                     percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua
                     Barat, apabila Pelaku Usaha tersebut tidak melakukan KSO dengan Pelaku
                     Usaha Papua maka harus melakukan subkontrak kepada Pelaku Usaha Papua)
                                                                                  
                            Jenis Pekerjaan Nama dan alamat Identitas Pemilik     
                       No.     yang      subkontraktor Pelaku Subkontraktor       
                           disubkontrakkan  Usaha Papua                           
                                                         a. Jenis Identitas       
                                         a. Nama            (KTP, KK, dan         
                                           Subkontraktor: … Surat Kenal/Akta      
                       1.  ......        b. Alamat: …       Lahir): …             
                                         c. Dokumen      b. Nomor Identitas:      
                                           Pendirian: …     …                     
                                                         b. Nama: …               
                       2.  ......       ......                                    
                           Dst.         Dst.                                      
                       D st.                                                      
                                        - 80 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              J.  BENTUK RENCANA KESELAMATAN BARANG (RKK)                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                  CONTOH          
              BENTUK RENCANA KESELAMATAN BARANG                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                        [digunakan untuk usulan penawaran]        
                                                                                  
                                                                                  
                                        DAFTAR ISI                                
                                                                                  
              A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Barang    
               A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal:      
               A.2. Komitmen Keselamatan Barang                                   
              B. Perencanaan keselamatan Barang                                   
                B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang
                B.2. Rencana tindakan (sasaran & program)                         
                B.3. Standar dan peraturan perundangan                            
                                                                                  
              C. Dukungan Keselamatan Barang                                      
                C.1. Sumber Daya                                                  
                C.2. Kompetensi                                                   
                C.3. Kepedulian                                                   
                C.4. Komunikasi                                                   
                C.5. Informasi Terdokumentasi                                     
              D. Operasi Keselamatan Barang                                       
                D.1. Perencanaan dan Pengendalian Operasi                         
                D.2. Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat              
                                                                                  
              E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Barang                              
                E.1. Pemantauan dan evaluasi                                      
                E.2. Tinjauan manajemen                                           
                E.3. Peningkatan kinerja keselamatan Barang                       
                                        - 81 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Barang    
              A.1 Komitmen Keselamatan Barang                                     
                                                                                  
              Penjelasan mengenai isi Komitmen Keselamatan Barang poin (A.2) sesuai dengan format
              di bawah ini:                                                       
                                                                                  
                   [Contoh Pakta Keselamatan Barang Badan Usaha Tanpa KSO]        
                                                                                  
                                                                                  
                             PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN BARANG                    
                                                                                  
                   Saya yang bertanda tangan di bawah ini:                        
                        Nama          : ……………   [nama wakil sah badan usaha]      
                        Jabatan       : .............                             
                        Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya ................ [pilih yang
                        dan atas nama  sesuai dan cantumkan nama]                 
                                                                                  
                                                                                  
                     dalam rangka pengadaan …………… [isi nama paket] pada ……………     
                     [isi sesuai dengan nama Pokja Pemilihan] berkomitmen melaksanakan
                     Barang berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan 
                     memastikan bahwa seluruh pelaksanaan Barang:                 
                                                                                  
                                                                                  
                     1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Barang;                    
                     2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;          
                     3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;     
                     4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;          
                     5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;     
                     6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan      
                     7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.      
                                                                                  
                                                                                  
                        …………   [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun]  
                                                                                  
                        [Nama Penyedia]                                           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                        [tanda tangan],                                           
                        [nama lengkap]                                            
                                        - 82 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                   [Contoh Pakta Keselamatan Barang Badan Usaha Dengan KSO]       
                                                                                  
                             PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN BARANG                    
                                                                                  
                   Kami yang bertanda tangan di bawah ini:                        
                     1. Nama          : ...................... [nama wakil sah badan usaha]
                        Jabatan       : .............                             
                        Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya .................... [pilih
                                      yang sesuai dan cantumkan nama]             
                     2. Nama          : ............... [nama wakil sah badan usaha]
                        Jabatan       : ……………                                     
                        Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya .................... [pilih
                                      yang sesuai dan cantumkan nama]             
                     3. ......[dan seterusnya, diisi sesuai dengan jumlah anggota KSO]
                                                                                  
                     dalam rangka pengadaan …………… [isi nama paket] pada ……………     
                     [isi sesuai dengan nama Pokja Pemilihan] berkomitmen melaksanakan Barang
                     berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa
                     seluruh pelaksanaan Barang:                                  
                                                                                  
                     1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Barang;                    
                     2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;          
                                                                                  
                     3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;     
                     4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;          
                     5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;     
                     6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan      
                     7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.      
                                                                                  
                                                                                  
                        …………   [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun]  
                                                                                  
                        [Nama Penyedia]    [Nama Penyedia] [Nama Penyedia]        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                        [tanda tangan],     [tanda tangan], [tanda tangan],       
                        [nama lengkap]     [nama lengkap] [nama lengkap]          
                                                                                  
                   [cantumkan tanda tangan dan nama setiap anggota KSO]           
                                        - 83 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
        B. Perencanaan keselamatan Barang                                         
        B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.     
                                                                                  
                                 Tabel Contoh Format Tabel IBPRP*                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
           Keterangan:                                                            
           1. PPK mengisi kolom 1, 2 dan 3.                                       
           2. PPK mengisi kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” berdasarkan tahapan pekerjaan.
           3. Kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” yang diisi oleh PPK berdasarkan tahapan pekerjaan,
              dimana penyedia jasa dapat menambahkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya dari yang sudah
              dicantumkan oleh PPK berdasarkan analisis Ahli K3 Barang/Ahli Keselamatan Barang dan/atau Petugas
              Keselamatan Barang.                                                 
           4. Kolom 12, 13, 14, 15, dan 16, diisi berdasarkan kondisi pengendalian di lapangan atas dasar penilaian Ahli
              K3 Barang/Ahli Keselamatan Barang dan/atau Petugas Keselamatan Barang, apabila dinilai tidak ada yang
              diisikan, maka dapat ditulis "tidak ada" atau "n/a".                
          B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus)                 
                          Tabel Contoh Format Tabel Sasaran Khusus dan Program Khusus
       Pengendalian                                                               
                    Sasaran                        Program                        
       Risiko (Sesuai                                                             
   No.                                                                            
       Kolom Tabel 6        Uraian         Jadwal            Indikator Penanggung 
                 Uraian Tolok       Sumber           Bentuk                       
         IBPRP)             Kegiatan       Pelaksanaan       Pencapaian Jawab     
                       ukur         Daya             Monitoring                   
          C. Dukungan Keselamatan Barang                                          
                               Tabel. Contoh Jadwal Program Komunikasi            
            NO         Jenis Komunikasi        PIC           Waktu Pelaksanaan    
            1   Induksi Keselamatan Barang (Safety                                
                Induction)                                                        
            2   Pertemuan pagi hari                                               
                (safety morning)                                                  
            3   Pertemuan Kelompok Kerja (toolbox                                 
                meeting)                                                          
            4   Rapat Keselamatan Barang                                          
                (construction safety meeting)                                     
                                        - 84 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          D. Operasi Keselamatan Barang                                           
                                                                                  
                                                                                  
                             Tabel Contoh Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis)
                                                                                  
              Nama Pekerja      : [Isi nama pekerja]                              
              Nama Paket Pekerjaan : …….                                          
              Tanggal Pekerjaan : …..s/d……                                        
                                                                                  
              Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan:   
                                                                                  
               1  Helm/Safety Helmet     √ 4.  Rompi Keselamatan/Safety Vest √    
               2  Sepatu/Safety Shoes    √ 5.  Masker Pernafasan/Respiratory √    
               3  Sarung Tangan/Safety Gloves √ 6. …. Dst.                        
                                                                                  
                                                                                  
               Urutan Langkah Pekerjaan Identifikasi Bahaya Pengendalian Penanggung Jawab
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          E. Evaluasi Keselamatan Barang                                          
          E.1 Pemantauan dan Evaluasi                                             
                                                                                  
                                 Tabel Contoh Jadwal Inspeksi dan Audit           
                                                     Bulan Ke-                    
              No        Kegiatan        PIC                                       
                                             1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12           
              1  Inspeksi Keselamatan Barang                                      
              2  Patroli Keselamatan Barang                                       
              3  Audit internal                                                   
                                        - 85 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              K.  BENTUK SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN                          
                                                                                  
                                                             CONTOH               
                                                                                  
                          [ Kop Perusahaan Lessor/ penyedia peralatan ]           
                                                                                  
                            SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN                       
                                No. ……………………….                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                         ANTARA                                   
                       PT ............ [diisi nama perusahaan Lessor/ penyedia peralatan]
                                                                                  
                                          DAN                                     
                       PT ............. [diisi nama perusahaan Lessee/ penerima peralatan]
                                                                                  
                                                                                  
              Pada hari ini …… tanggal ... bulan….. tahun ...... , yang bertanda tangan di bawah
              ini:                                                                
                                                                                  
              Nama    :  ………………………                                                
              Jabatan :  ………………………                                                
              Alamat  :  ………………………                                                
                                                                                  
                                                                                  
              Bertindak untuk dan atas nama PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessor/
              penyedia peralatan], selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.     
                                                                                  
              Nama    :  ………………………                                                
              Jabatan :  ………………………                                                
                                                                                  
              Alamat  :  ………………………                                                
                                                                                  
                                                                                  
              Bertindak untuk dan atas nama PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessee/
              penerima peralatan], selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.       
                                                                                  
              Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa berupa:  
                                                                                  
                                                            Tahun                 
                No        Peralatan Merk  Tipe   Spesifikasi                      
                                                           Pembuatan              
               1.                                                                 
               2.                                                                 
               dst..                                                              
                                                                                  
                                                                                  
              Untuk selanjutnya disebut sebagai PERALATAN. Perjanjian Sewa antara PIHAK
              PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini dilangsungkan dan diterima berdasarkan  
              kesepakatan yang termuat secara tertulis dalam pasal- pasal berikut:
                                                                                  
                                                                                  
                                       Pasal 1                                    
                                                                                  
                                PENERIMAAN PERALATAN                              
              PIHAK KEDUA akan menerima hak guna dari apa yang disewanya dari PIHAK
              PERTAMA dalam kondisi baik.                                         
                                                                                  
                                                                                  
                                       Pasal 2                                    
                                        - 86 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                            NEGOSIASI HARGA SEWA PERALATAN                        
              Harga Sewa Peralatan tersebut di atas akan diperoleh dari hasil negosiasi antara kedua
              belah pihak yang akan disepakati bersama setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai
              Pemenang dalam Paket Pekerjaan ................................... [diisi nama paket]
                                                                                  
                                                                                  
                                       Pasal 3                                    
                             JANGKA WAKTU SEWA PERALATAN                          
                                                                                  
              Jangka waktu sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah selama
              berjalannya Paket Pekerjaan ……[diisi nama paket] terhitung setelah PIHAK
              KEDUA dinyatakan sebagai pemenang dan telah keluar Surat Perintah Kerja dari
              Pemberi Tugas.                                                      
                                       Pasal 4                                    
                                                                                  
                              TANDA TERIMA PEMBAYARAN                             
              1) Setiap kali PIHAK KEDUA melakukan pembayaran biaya sewa, akan diberikan
                kepadanya kwitansi tanda terima dari PIHAK PERTAMA.               
                                                                                  
              2) Kwitansi tanda terima sebagai bukti pembayaran yang sah adalah kwitansi yang
                dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                       Pasal 5                                    
                                    PEMBATALAN                                    
              1) Dengan tidak dilakukannya pembayaran biaya sewa oleh PIHAK KEDUA 
                berturut- turut sesuai dengan pasal dalam surat perjanjian ini maka tanpa
                memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, telah cukup bukti
                bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wanprestasi.           
                                                                                  
              2) Keadaan lalai atau wanprestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa ini
                batal dengan sendirinya tanpa diperlukan putusan dari pengadilan negeri yang
                berarti kedua belah pihak telah menyetujui untuk melepaskan segala ketentuan
                yang telah termuat dalam pasal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.
              3) Selanjutnya PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA 
                yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil PERALATAN milik
                PIHAK PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau tempat pihak
                lain yang mendapati hak daripadanya.                              
                                                                                  
              4) Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi apabila
                PIHAK KEDUA tidak memenangkan tender Paket Pekerjaan .................... [diisi
                nama paket].                                                      
                                                                                  
                                                                                  
                                       Pasal 6                                    
                           TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA                           
              1) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan alat yang disewa dalam keadaan siap
                operasi dan akan memobilisasi ke Lokasi Pekerjaan sesuai petunjuk dari PIHAK
                KEDUA.                                                            
                                                                                  
 2)             PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan operator yang berpengalaman, helper
                dan mekanik sesuai dengan kebutuhan.                              
              3) PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA tidak  
                dibenarkan memindahkan atau mengoperasikan PERALATAN tersebut di tempat
                lain, selain dari yang tertulis dalam surat perjanjian ini kecuali dalam keadaan
                kahar seperti: kebakaran, gempa bumi, dan lainnya.                
                                                                                  
                                                                                  
                                       Pasal 7                                    
                                        - 87 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                            TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA                            
              1) PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas keamanan alat yang disewanya. 
                                                                                  
              2) PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengalihkan tanggung
                jawab terhadap PERALATAN kepada pihak lain dalam bentuk dan cara apapun,
                baik sebagian maupun seluruhnya.                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                       Pasal 8                                    
                                      LAIN-LAIN                                   
              Hal- hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara
              musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.                    
                                                                                  
                                                                                  
              Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materi secukupnya
              yang berkekuatan hukum yang sama dan mulai berlaku sejak ditandatangani oleh
              kedua pihak                                                         
                                                                                  
              PIHAK PERTAMA                  PIHAK KEDUA                          
              PT ............. [diisi nama perusahaan PT ............. [diisi nama perusahaan
              Lessor/ penyedia peralatan]    Lessee/ penerima peralatan]          
                                        - 88 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              L.  BENTUK FORMULIR PENYAMPAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI       
                  (TKDN) [apabila diberikan preferensi harga]                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                  FORMULIR PENYAMPAIAN                            
                          TINGKAT KOMPONEN  DALAM NEGERI (TKDN)                   
                Nama Penyedia               :                                     
                Nama Pekerjaan              :                                     
                                                                                  
                                                  Harga          Harga setelah    
                                          Harga           TKDN                    
                No     Uraian    Kuantitas         Total          preferensi      
                                        Satuan (Rp)        (%)*                   
                                                   (Rp)                           
                (1)      (2)       (3)     (4)     (5)     (6)      (7)           
                 1 Pekerjaan I                                                    
                 a Komponen Barang a                                              
                 b Komponen Barang b                                              
                 c Komponen Barang c                                              
                   Sub Total Pekerjaan                                            
                   1                                                              
                 2 Pekerjaan I                                                    
                 a Komponen Barang a                                              
                 b Komponen Barang b                                              
                 c Komponen Barang c                                              
                   Sub Total Pekerjaan                                            
                   1                                                              
                   Total Nilai                                                    
                   Penawaran                                                      
               *) Nilai TKDN Komponen Barang berdasarkan daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam
               negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
               bidang perindustrian.                                              
                                        - 89 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              M.  BENTUK DAFTAR BARANG YANG DIIMPOR                               
                                                                                  
                                                                                  
                                DAFTAR BARANG YANG DIIMPOR1                       
                                                                                  
                      NAMA                                        NEGARA          
              NO                 SPESIFIKASI SATUAN JUMLAH HARGA                  
                   BARANG/URAIAN                                   ASAL           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              TOTAL HARGA                                                         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              1 Diisi dan dilampirkan dalam penawaran apabila ada barang yang diimpor
                                        - 90 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              N.  ISIAN DATA KUALIFIKASI                                          
                                                                                  
                                                                                  
               Isian Data Kualifikasi bagi Peserta tunggal/atas nama sendiri atau Peserta sebagai
               Leadfirm KSO berbentuk Isian Elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada SPSE
                                                                                  
                  Isian Data Kualifikasi bagi anggota KSO disampaikan dalam formulir isian
                                 kualifikasi untuk anggota KSO                    
                                        - 91 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                         FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI UNTUK ANGGOTA KSO             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              Saya yang bertanda tangan di bawah ini:                             
                                                                                  
              Nama        : ___________________[nama wakil sah badan usaha        
                            anggota KSO atau nama individu leadfirm sesuai surat  
                            perjanjian KSO]                                       
                                                                                  
              Jabatan     : _____________[diisi sesuai jabatan dalam akta notaris atau
                            surat perjanjian KSO]                                 
                                                                                  
              Bertindak   : PT/CV/Firma                                           
              untuk         [pilih yang sesuai dan cantumkan nama badan usaha]    
              dan atas nama                                                       
                                                                                  
              Alamat      : ___________________________________                   
                                                                                  
              Telepon/Fax : ___________________________________                   
                                                                                  
              Email       : ___________________________________                   
                                                                                  
                                                                                  
              menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:                               
                                                                                  
              1. saya secara hukum bertindak untuk dan atas nama badan usaha      
                berdasarkan_______________ [akta pendirian/anggaran dasar/surat   
                                                                                  
                kuasa/Perjanjian Kerja Sama Operasi, disebutkan secara jelas nomor dan tanggal
                akta pendirian/anggaran dasar/surat kuasa/Perjanjian Kerja Sama Operasi];
              2. saya bukan sebagai pegawai K/L/PD [bagi pegawai K/L/PD yang sedang cuti diluar
                tanggungan negara ditulis sebagai berikut : “Saya merupakan pegawai K/L/PD yang
                sedang cuti diluar tanggungan negara”];                           
              3. saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;                       
              4. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para
                pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini;
              5. badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam Daftar Hitam, tidak dalam
                                                                                  
                pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
              6. data-data badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut:   
                                        - 92 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              A. Data Administrasi                                                
                                                                                  
                  1. Nama Badan Usaha            : _____________________          
                                                                                  
                  2. Status                      :                                
                                                      Pusat     Cabang            
                     Alamat Kantor Pusat         : _____________________          
                                                   _____________________          
                     No. Telepon                 : _____________________          
                                                                                  
                     No. Fax                     : _____________________          
                     E-Mail                      : _____________________          
                     Alamat Kantor Cabang        : _____________________          
                                                   _____________________          
                     No. Telepon                 : _____________________          
                     No. Fax                     : _____________________          
                                                                                  
                     E-Mail                      : _____________________          
                                                                                  
              B. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha                             
                                                                                  
                   1. Akta Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar                    
                                                                                  
                     a. Nomor                : _______________                    
                     b. Tanggal              : _______________                    
                     c. Nama Notaris         : _______________                    
                     d. Nomor Pengesahan     : _______________                    
                       Kementerian Hukum dan                                      
                       HAM  (untuk yang                                           
                       berbentuk PT)                                              
                   2. Akta/Anggaran Dasar                                         
                     Perubahan Terakhir                                           
                     a. Nomor                : _______________                    
                     b. Tanggal              : _______________                    
                     c. Nama Notaris         : _______________                    
                                                                                  
              C. Pengurus Badan Usaha                                             
                                                                                  
                  No.       Nama        No. Identitas Jabatan dalam Badan Usaha   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              D. Izin Usaha                                                       
                  1. Surat Izin Berusaha di bidang Jasa : a. Nomor.……………          
                    Konstruksi                  b. Tanggal ……………                  
                  2. Masa berlaku Izin Berusaha di                                
                                               : …………                             
                    bidang Jasa Konstruksi                                        
                  3. Instansi penerbit         : …………                             
              E. Sertifikat Badan Usaha                                           
                                                                                  
                  1. Sertifikat Badan Usaha        Nomor …………                     
                                                   Tanggal …………                   
                                               : …………                             
                                               : …………                             
                    Kualifikasi                : …………                             
                    Klasifikasi                : …………                             
                                               : …………                             
                                        - 93 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              F. Sertifikat Lainnya (apabila disyaratkan)                         
                                                                                  
                  1. Sertifikat ............  : a. Nomor …………                     
                                                b. Tanggal …………                   
                                               : …………                             
                                               : …………                             
                                                                                  
                                                                                  
              G. Data Keuangan                                                    
                1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Persero (untuk CV/Firma)
                                                                                  
                                                                                  
                  No.   Nama     No. Identitas Alamat     Persentase              
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                2. Pajak                                                          
                                                                                  
                  Nomor Pokok Wajib Pajak   : _______________                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              H. Data Pengalaman Perusahaan                                       
                (nilai paket tertinggi pengalaman sesuai yang disyaratkan dalam kurun waktu 15
                tahun terakhir)                                                   
                                                                    Tanggal Selesai
                                           Pemberi Pekerjaan Kontrak Pekerjaan/PHO
               Nama     Sub  Ringkasan                               Berdasarkan  
          No.  Paket  Klasifikasi Lingkup Lokasi                                  
                                                                           BA     
              Pekerjaan Pekerjaan Pekerjaan                                       
                                                Alamat/  No /                     
                                           Nama               Nilai Kontrak Serah 
                                                Telepon Tanggal                   
                                                                          Terima  
          1     2       3       4      5    6      7      8    9     10    11     
              I. Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 4 Tahun Terakhir    
                (untuk perusahaan yang telah berdiri 3 tahun atau lebih. Untuk usaha kecil yang baru
                berdiri kurang dari 3 tahun tidak wajib mengisi tabel ini)        
                                                                    Tanggal Selesai
                       Ringkasan                                                  
                                      Pemberi Pekerjaan Kontrak      Pekerjaan/PHO
             Nama Paket                                              Berdasarkan  
         No.           Lingkup Lokasi                                             
              Pekerjaan                                                           
                       Pekerjaan                                                  
                                            Alamat/   No /                BA Serah
                                     Nama                    Nilai Kontrak        
                                            Telepon  Tanggal              Terima  
         1      2        3      4      5       6       7      8     9       10    
                                        - 94 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              J. Data Pekerjaan yang Sedang Dilaksanakan (Wajib diisi untuk menghitung SKP)
                                                                                  
                                     Pemberi Pekerjaan Kontrak     Total Progres  
                Nama  Klasifikasi/Sub                                             
           No.  Paket  Klasifikasi Lokasi  Alamat/ No /          No /             
                                     Nama                Nilai         Total Nilai
               Pekerjaan Pekerjaan         Telepon Tanggal      Tanggal           
           1     2        3      4     5     6     7      8       9       10      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              Demikian Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa
              tanggung jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya
              sampaikan tidak benar dan/atau ada pemalsuan, maka badan usaha yang saya wakili
              bersedia dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar
              Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak
              berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.     
                                                                                  
              __________[tempat], [tanggal]   [bulan] 20 [tahun]                  
                                                                                  
                                                                                  
              PT/CV/Firma                                                         
              __________[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]                    
                                                                                  
                                                                                  
              [rekatkan meterai Rp10.000,00                                       
              dan tanda tangan]                                                   
                                                                                  
              (nama lengkap wakil sah badan usaha anggota KSO atau nama individu leadfirm)
              [jabatan pada badan usaha]                                          
                                        - 95 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                       BAB  VII. PETUNJUK PENGISIAN DATA KUALIFIKASI              
                                                                                  
                                                                                  
              I. Petunjuk Pengisian Untuk Peserta tunggal/atas nama sendiri dan leadfirm KSO
                 mengikuti petunjuk dan penggunaan SPSE (User Guide)              
                                                                                  
              II. KSO (apabila ber-KSO)                                           
                 Untuk peserta yang berbentuk KSO masing – masing anggota KSO wajib mengisi
                 formulir isian kualifikasi untuk masing – masing kualifikasi badan usahanya dan
                 disampaikan oleh leadfirm KSO melalui fasilitas unggahan persyaratan kualifikasi
                 lainnya pada SPSE.                                               
                                                                                  
              Petunjuk pengisian formulir isian kualifikasi untuk anggota KSO adalah sebagai berikut:
                                                                                  
              A.  Data Administrasi                                               
                  1. Diisi dengan nama badan usaha peserta.                       
                  2. Pilih status badan usaha (Pusat/Cabang).                     
                  3. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan email kantor pusat yang
                    dapat dihubungi.                                              
                  4. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax, dan email kantor cabang yang
                    dapat dihubungi, apabila peserta berstatus kantor cabang.     
              B.  Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha                            
                  1. Diiisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit Akta Pendirian
                    perusahaan/Anggaran Dasar, serta untuk badan usaha yang berbentuk
                    Perseroan Terbatas diisi nomor pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
                  2. Diiisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit akta perubahan terakhir
                    badan usaha, apabila ada. Khusus untuk Perseroan Terbatas, jika terdapat
                    perubahan nama anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris, pada Pembuktian
                    Kualifikasi peserta diminta menunjukkan asli dan memberikan salinan Bukti
                    Pemberitahuan dari Notaris selaku Kuasa Direksi yang telah diajukan melalui
                    Sisminbakum atas Akta Perubahan Terakhir.                     
                                                                                  
              C.  Pengurus Badan Usaha                                            
                  Diisi dengan nama, nomor KTP/SIM/Paspor, dan jabatan dalam badan usaha.
                                                                                  
              D.  Izin Usaha                                                      
                  Tabel izin usaha :                                              
                  1. Diisi dengan jenis surat izin usaha, nomor dan tanggal penerbitannya.
                  2. Diisi dengan masa berlaku surat izin usaha.                  
                  3. Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin usaha.        
                                                                                  
              E.  Sertifikat Badan Usaha                                          
                  Tabel Sertifikat Badan usaha :                                  
                  1. Diisi dengan jenis Sertifikat Badan usaha, nomor dan tanggal penerbitannya.
                  2. Diisi dengan masa berlaku Sertifikat Badan usaha.            
                  3. Diisi dengan nama instansi penerbit Sertifikat Badan usaha.  
                  4. Diisi dengan kualifikasi usaha.                              
                  5. Diisi dengan klasifikasi usaha.                              
                  6. Diisi dengan sub bidang klasifikasi/layanan.                 
                                                                                  
              F.  Sertifikat Lainnya [apabila disyaratkan]                        
                  1. Diisi dengan jenis sertifikat, nomor dan tanggal penerbitannya.
                  2. Diisi dengan masa berlaku sertifikat.                        
                  3. Diisi dengan nama instansi penerbit sertifikat.              
                                                                                  
              G.  Data Keuangan                                                   
                  1. Diisi dengan nama, nomor identitas KTP/SIM/Paspor, alamat pemilik
                    saham/pesero dan persentase kepemilikan saham/persero.        
                  2. Pajak                                                        
                    Diisi NPWP badan usaha                                        
                                        - 96 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              H.  Data Pengalaman Perusahaan                                      
                  Diisi dengan nama paket pekerjaan, subklasifikasi pekerjaan yang disyaratkan,
                  ringkasan lingkup pekerjaan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan
                  alamat/telepon dari pemberi tugas/PPK, nomor/tanggal dan nilai kontrak, tanggal
                  selesai paket pekerjaan/PHO berdasarkan kontrak, dan tanggal berita acara serah
                  terima, untuk masing-masing paket pekerjaan selama 15 (lima belas) tahun
                  terakhir. Data ini digunakan untuk menghitung Kemampuan Dasar (KD) (untuk
                  segmentasi pemaketan usaha Menengah atau usaha Besar).          
              I.  Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 4 Tahun Terakhir   
                  Diisi dengan nama paket pekerjaan, ringkasan lingkup pekerjaan, lokasi tempat
                  pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/PPK,
                  nomor/tanggal dan nilai kontrak, tanggal selesai paket pekerjaan/PHO berdasarkan
                  kontrak, dan tanggal berita acara serah terima, untuk perusahaan yang telah berdiri
                  3 tahun atau lebih. Untuk usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun tidak
                  wajib mengisi tabel ini.                                        
                                                                                  
              J.  Data Pekerjaan yang sedang Dilaksanakan                         
                  Diisi dengan nama paket pekerjaan, klasifikasi/subklasifikasi pekerjaan, lokasi
                  tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/PPK,
                  nomor/tanggal dan nilai kontrak, serta persentase progres menurut kontrak, dan
                  prestasi kerja terakhir. Data ini digunakan untuk menghitung Sisa Kemampuan
                  Paket (SKP).                                                    
                                        - 97 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                          BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI                
                                                                                  
                                                                                  
              A. Dokumen Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan sesuai yang
                 tercantum dalam Lembar Data Kualifikasi.                         
                                                                                  
              B. Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi:        
                 1. Pokja Pemilihan melihat kesesuaian antara persyaratan pada LDK dengan Formulir
                    Isian Kualifikasi yang telah diisi oleh peserta pada SPSE.    
                                                                                  
                 2. Persyaratan Izin berusaha di bidang Jasa Barang, Sertifikat Badan Usaha (),
                    Sertifikat lainnya (apabila disyaratkan) dengan ketentuan:    
                    a. Pokja Pemilihan memeriksa masa berlaku izin/sertifikat dengan ketentuan:
                      1) Izin/sertifikat yang habis masa berlakunya sebelum batas akhir
                         pemasukan Dokumen Penawaran tidak dapat diterima dan penyedia
                         dinyatakan gugur;                                        
                                                                                  
                      2) Dalam hal masa berlaku izin/sertifikat habis setelah batas akhir
                         pemasukan Dokumen Penawaran, maka Peserta harus menyampaikan
                         izin/sertifikat yang sudah diperpanjang kepada Pejabat Penandatangan
                         Kontrak saat penyerahan lokasi kerja dan personel;       
                      3) Dalam hal izin berusaha di bidang Jasa Barang diterbitkan oleh lembaga
                         online single submission (OSS), izin berusaha di bidang Jasa Barang
                         harus sudah berlaku efektif pada saat rapat persiapan penandatanganan
                         kontrak.                                                 
                      4) Khusus untuk , tidak perlu mengevaluasi registrasi tahunan, melainkan
                         cukup memperhatikan masa berlaku .                       
                                                                                  
                    b. Pokja Pemilihan dapat memeriksa kesesuaian izin/sertifikat dengan
                      menghubungi penerbit dokumen, dan/atau mengecek melalui layanan
                      daring (online) milik penerbit dokumen yang tersedia.       
                 3. Persyaratan Kemampuan Dasar (KD) (apabila disyaratkan), dengan ketentuan:
                                                                                  
                    a. Perhitungan Kemampuan Dasar (KD)                           
                        KD = 3 NPt                                                
                        NPt =  Nilai pengalaman tertinggi pada pekerjaan sesuai yang
                               disyaratkan dalam 15 (lima belas) tahun terakhir.  
                                                                                  
                    b. Pengalaman yang dapat dinilai adalah pengalaman pekerjaan yang
                      diserahterimakan dalam 15 (lima belas) tahun terakhir, dihitung
                      berdasarkan tahun anggaran diumumkannya tender pekerjaan Barang
                      (contoh: tender diumumkan 31 Juli tahun 2021, maka pengalaman yang
                      dapat dinilai adalah pengalaman yang diserahterimakan mulai 01 Januari
                      tahun 2006).                                                
                    a. Dalam hal mensyaratkan lebih dari 1 (satu) :               
                                                                                  
                       1) Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan
                         yang dapat dihitung sebagai KD adalah pengalaman yang sesuai dengan
                         salah satu sub bidang klasifikasi yang disyaratkan; atau 
                       2) Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan yang
                         dapat dihitung sebagai KD adalah pengalaman yang sesuai dengan sub
                                                                                  
                         bidang klasifikasi dan lingkup pekerjaan yang disyaratkan.
                    c. Dalam hal KSO, yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang
                      mewakili/leadfirm KSO;                                      
                    d. KD paling sedikit sama dengan nilai HPS;                   
                    e. pengalaman perusahaan dinilai dari pengalaman tertinggi pada pekerjaan
                      sesuai yang disyaratkan dalam 15 (lima belas) tahun terakhir, nilai kontrak
                      dan status peserta pada saat menyelesaikan kontrak pekerjaan tersebut:
                                        - 98 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                      1) sebagai anggota KSO/leadfirm KSO mendapat bobot nilai sesuai dengan
                         porsi/sharing kemitraan;                                 
                      2) sebagai sub penyedia jasa mendapat nilai sebesar nilai pekerjaan yang
                         disubkontrakkan kepada penyedia jasa tersebut.           
                                                                                  
                    f. Dalam hal nilai pengalaman pekerjaan tidak mencukupi, Pokja Pemilihan
                      melakukan konversi menjadi nilai pekerjaan sekarang (present value)
                      menggunakan perhitungan sebagai berikut:                    
                                                                                  
                                                                                  
                        NPs =  Nilai pekerjaan sekarang                           
                        Npo =  Nilai pekerjaan keseluruhan termasuk eskalasi (apabila ada)
                               saat serah terima pertama                          
                        Io  =  Indeks dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan serah
                               terima pertama                                     
                        Is  =  Indeks dari BPS pada bulan penilaian prakualifikasi (apabila
                               belum ada, dapat dihitung dengan regresi linier berdasarkan
                               indeks bulan-bulan sebelumnya)                     
                        Untuk usaha jasa pelaksanaan pekerjaan Barang, Indeks BPS yang
                        digunakan adalah indeks harga perdagangan besar bahan     
                        bangunan/Barang sesuai jenis bangunannya.                 
                                                                                  
                 4. Persyaratan Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta
                    Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (hanya disyaratkan untuk Kualifikasi
                    Usaha Besar).                                                 
                 5. Persyaratan mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
                    Konfirmasi Status Wajib Pajak dapat dikecualikan untuk peserta yang secara
                    peraturan perpajakan belum diwajibkan memiliki laporan perpajakan tahun
                    terakhir, misalnya baru berdiri sebelum batas waktu laporan pajak tahun
                    terakhir.                                                     
                                                                                  
                 6. Persyaratan akta pendirian perusahaan disertai dengan akta perubahan
                    perusahaan (apabila ada perubahan). Akta asli/legalisir wajib dibawa pada saat
                    pembuktian kualifikasi.                                       
                 7. Khusus untuk pekerjaan Barang yang diperuntukkan bagi percepatan
                    pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat:
                     a. Domisili Pelaku Usaha Papua wajib berada pada Provinsi lokasi
                       pelaksanaan pekerjaan (Provinsi Papua atau Provinsi Papua Barat);
                                                                                  
                     b. Pembuktian Pelaku Usaha Papua yaitu dengan:               
                        1) jumlah kepemilikan saham Orang Asli Papua (OAP) yaitu lebih besar
                          dari 50% (lima puluh persen);                           
                        2) Direktur Utama dijabat oleh OAP; dan                   
                        3) jumlah pengurus badan usaha yang dijabat oleh OAP lebih besar dari
                          50% (lima puluh persen) apabila berjumlah gasal dan minimal 50%
                          (lima puluh persen) apabila berjumlah genap.            
                                                                                  
                     c. Pembuktian OAP dilakukan dengan:                          
                       1) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);                
                       2) Kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat/pemerintah 
                         kabupaten/kota setempat yang berwenang; dan              
                       3) surat kenal/akta lahir.                                 
                                                                                  
                 8. Pernyataan Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
                    menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam
                    pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
                    dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
                    menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil
                    Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara,
                    dengan ketentuan:                                             
                                        - 99 -                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    a. Ketentuan ini berbentuk pernyataan oleh peserta pada SPSE. Tidak perlu
                      dinyatakan dalam surat pernyataan;                          
                    b. Apabila suatu saat ditemukan bukti bahwa peserta mengingkari pernyataan
                      ini/menyampaikan informasi yang tidak benar terhadap pernyataan ini,
                      maka dapat menjadi dasar untuk pengenaan sanksi daftar hitam.
                 9. Persyaratan memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan Barang
                    dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, dengan ketentuan: 
                                                                                  
                    a. Pengalaman diambil dari daftar pengalaman pada isian kualifikasi yang
                      dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi dengan membawa Kontrak Asli
                      dan Berita Acara Serah Terima;                              
                    b. Khusus untuk pengalaman sebagai subkontraktor, maka selain membawa
                      dan memperlihatkan kontrak subkontrak, juga harus dilengkapi dengan
                      surat referensi dari Pemberi Pekerjaan yang menyatakan bahwa peserta
                      memang benar adalah subkontrak untuk pekerjaan dimaksud.    
                                                                                  
                 10. Persyaratan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan:    
                    a. Rumusan SKP                                                
                        SKP =  KP – P                                             
                        KP  =  Kemampuan menangani paket pekerjaan.               
                                a. untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP)  
                                                                                  
                                  ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
                                b. untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP)
                                  ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua)
                                  N.                                              
                        P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.                  
                        N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada
                               saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
                    b. Peserta wajib mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan;
                                                                                  
                    c. Apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang
                      dikerjakan walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan,
                      maka apabila pekerjaan tersebut menyebabkan SKP peserta tidak memenuhi,
                      maka dinyatakan gugur, dikenakan sanksi daftar hitam, dan pencairan
                      jaminan penawaran (apabila ada).                            
                                                                                  
              C. Pokja Pemilihan memeriksa membandingkan/mengevaluasi/ membuktikan antara
                 persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data isian peserta dalam hal:
                 1. kelengkapan Dokumen Kualifikasi; dan                          
                 2. pemenuhan persyaratan kualifikasi.                            
                                                                                  
              D. dalam hal peserta melakukan KSO :                                
                                                                                  
                  1) Data kualifikasi untuk peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi
                    disampaikan oleh pejabat yang menurut perjanjian Kerja Sama Operasi berhak
                    mewakili KSO (leadfirm);                                      
                  2) peserta wajib menyampaikan perjanjian Kerja Sama Operasi sesuai ketentuan;
                                                                                  
                  3) Formulir Isian Kualifikasi untuk KSO yang tidak dibubuhi meterai tidak
                    digugurkan, peserta diminta untuk melakukan pemeteraian kemudian sesuai
                    UU Bea Meterai.                                               
              E. Peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan persyaratan penawaran
                 dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi.                       
                                                                                  
              F. Pada tahap Pembuktian Kualifikasi:                               
                  1. Pokja memeriksa legalitas wakil peserta yang hadir pada saat pembuktian
                    kualifikasi dengan cara:                                      
                                          - 100 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                     a. Meminta identitas diri (KTP/SIM/Passport);                
                     b. Membandingkan identitas wakil peserta dengan Akta Pendirian/Perubahan
                       Terakhir untuk memastikan bahwa wakil peserta adalah Direksi yang
                       namanya tertuang dalam Akta;                               
                                                                                  
                     c. Apabila Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan tidak memuat nama direksi
                       (Misalnya perusahaan TBK atau BUMN/BUMD), maka pokja meminta
                       surat pengangkatan sebagai direksi sesuai ketentuan yang tercantum dalam
                       Akta Pendirian/Perubahan (Misalnya diangkat oleh RUPS, maka meminta
                       surat keputusan RUPS);                                     
                  2. Pokja membandingkan kesesuaian antara izin berusaha di bidang Jasa Barang,
                    Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Lain (Apabila dipersyaratkan), NPWP, dan
                    Akta Pendirian/Perubahan Terakhir, serta laporan keuangan, dengan yang
                    disampaikan dalam data kualifikasi, dengan ketentuan:         
                     a. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, maka dinyatakan gugur;
                                                                                  
                     b. Apabila ditemukan pemalsuan berdasarkan hasil klarifikasi kepada
                       penerbit dokumen, maka peserta selain dinyatakan gugur juga dikenakan
                       sanksi daftar hitam;                                       
                  3. Pokja memeriksa bukti pengalaman pekerjaan yang disampaikan dalam
                    Formulir Isian Kualifikasi berdasarkan Kontrak dan Berita Acara Serah terima,
                    dengan ketentuan:                                             
                     a. Apabila bukti pengalaman pekerjaan lebih banyak dibandingkan dengan
                       yang tercantum pada Formulir Isian Kualifikasi, maka yang dinilai adalah
                       pengalaman yang tercantum dalam isian kualifikasi;         
                                                                                  
                     b. Apabila bukti pengalaman pekerjaan lebih sedikit dibandingkan dengan
                       yang tercantum pada Formulir Isian Kualifikasi, maka yang dinilai adalah
                       pengalaman berdasarkan bukti pengalaman yang disampaikan;  
                     c. Apabila ditemukan pemalsuan berdasarkan hasil klarifikasi kepada
                       penerbit dokumen, maka peserta selain dinyatakan gugur juga dikenakan
                       sanksi daftar hitam.                                       
                                                                                  
              G. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Pokja Pemilihan
                 dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis, termasuk
                 dapat melakukan peninjauan lapangan pada pihak-pihak/instansi terkait, namun
                 tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi.       
                                          - 101 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                           BAB  IX. RANCANGAN   KONTRAK                           
                                                                                  
                                                                                  
              I. SURAT PERJANJIAN                                                 
                                                                                  
                                                     CONTOH 1 - PENYEDIA TUNGGAL  
                                   SURAT PERJANJIAN                               
                          Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan                
                                                                                  
                                  Paket Pekerjaan Barang                          
                                                                                  
                           ........................ [diisi nama paket pekerjaan]  
                          Nomor ........................... [diisi nomor Kontrak] 
                                                                                  
              SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Barang
              Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat
              dan ditandatangani di ........... pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun
              .............. [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat Penetapan
              Pemenang Nomor.…… tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
              (SPPBJ) Nomor ……. tanggal ……., [jika kontrak tahun jamak ditambahkan surat
              persetujuan pejabat yang berwenang, misal: “dan Surat Menteri Keuangan (untuk
              sumber dana APBN) Nomor ..... tanggal..... perihal ”], antara:      
                                                                                  
              Nama               : ..................... [nama PA/KPA/PPK]        
              NIP                : ....................... [NIP]                  
              Jabatan            : ............... [sesuai SK Pengangkatan]       
              Berkedudukan di    : ...................... [alamat Satuan Kerja]   
                                                                                  
              yang  bertindak untuk dan   atas  nama  …..   [diisi nama           
              Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah] berdasarkan Surat Keputusan …….
              Nomor ……. tanggal ……. tentang ……. [SK pengangkatan PA/KPA/PPK] [jika
              ditandatangani oleh PPK ditambahkan surat tugas dari PA/KPA] selanjutnya disebut
              “Pejabat Penandatangan Kontrak”, dengan:                            
              Nama               : ...................... [nama wakil Penyedia]   
              Jabatan            : ...................... [sesuai akta notaris]   
              Berkedudukan di    : ...................... [alamat Penyedia]       
              Akta Notaris Nomor : ...................... [sesuai akta notaris]   
              Tanggal            : ...................... [tanggal penerbitan akta]
              Notaris            : ...................... [nama notaris penerbit akta]
                                                                                  
              yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha] selanjutnya
              disebut “Penyedia”.                                                 
                                                                                  
              Dan dengan memperhatikan:                                           
              1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Barang sebagaimana telah
                 diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
              2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);  
                                                                                  
              3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
                 Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Barang sebagaimana telah
                 diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang   
                 Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
                 Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Barang;
              4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                 Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
                 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
                 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                        
              5. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                 Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua
                 dan Provinsi Papua Barat.                                        
                                          - 102 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:                 
                                                                                  
              (a) telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
                 Pemilihan;                                                       
              (b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam
                 Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk
                 melaksanakan Pekerjaan Barang ............ [diisi nama paket pekerjaan]
                 sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut
                 “Pekerjaan Barang”;                                              
              (c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki
                 keahlian profesional, tenaga kerja Barang, dan sumber daya teknis, serta telah
                 menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Barang sesuai dengan persyaratan
                 dan ketentuan dalam Kontrak ini;                                 
              (d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki  
                 kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang
                 diwakili;                                                        
              (e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
                 sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
                 1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
                 2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;     
                                                                                  
                 3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
                 4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan 
                    mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua
                    fakta dan kondisi yang terkait.                               
                                                                                  
              Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini
              bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan
              Barang ................ [diisi nama paket pekerjaan] dengan syarat dan ketentuan sebagai
              berikut.                                                            
                                                                                  
                                        Pasal 1                                   
                                ISTILAH DAN UNGKAPAN                              
                                                                                  
              Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang
              sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.    
                                        Pasal 2                                   
                            RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA                         
                                                                                  
              Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:                         
                                                                                  
              1. ................                                                 
              2. ................                                                 
              3. dst.                                                             
              [Catatan: ruang lingkup pekerjaan utama diisi dengan output dari pekerjaan tersebut
              sesuai dengan dokumen identifikasi kebutuhan dalam Renstra]         
                                                                                  
                                        Pasal 3                                   
                   HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN                
                                                                                  
              (1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh
                 berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam
                 Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga adalah sebesar Rp ……….. (………..
                 ditulis dalam huruf ……..) dengan kode akun kegiatan .............. ;
              (2) Kontrak ini dibiayai dari ................ [diisi sumber pembiayaannya];
                                                                                  
              (3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : .............
                 atas nama Penyedia : ............... .                           
                                          - 103 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              [Catatan : untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk
              masing-masing Tahun Anggarannya]                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                        Pasal 4                                   
                                   DOKUMEN KONTRAK                                
              (1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian
                 yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila
                 ada), Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga,
                 Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta 
                 lampirannya berupa lampiran A (daftar harga satuan timpang, Subkontraktor,
                 personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana Keselamatan
                 Barang), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti:
                 Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan,
                 jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak,
                 Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.                
              (2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan
                 ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam
                 dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
                                                                                  
                 a. adendum Kontrak (apabila ada);                                
                 b. Surat Perjanjian;                                             
                 c. Surat Penawaran;                                              
                 d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;                                 
                 e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;                                   
                 f. spesifikasi teknis dan gambar;                                
                 g. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga
                   hasil negosiasi apabila ada negosiasi);                        
                 h. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga
                                                                                  
                   Terkoreksi apabila ada koreksi aritmatik).                     
                                                                                  
                                        Pasal 5                                   
                                    MASA KONTRAK                                  
                                                                                  
              (1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak
                 tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
                 Pekerjaan;                                                       
              (2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung
                 sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal
                 Penyerahan Pertama Pekerjaan selama ………. (… dalam huruf …) hari  
                 kalender;                                                        
              (3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung
                 sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal 
                 Penyerahan Akhir Pekerjaan selama ......... (.......dalam huruf ) hari kalender.
                                          - 104 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat
              untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan
              Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik
              Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan
              meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak,
              rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
                     Untuk dan atas nama         Untuk dan atas nama              
                Penyedia ............ [diisi nama badan Pejabat Penandatangan Kontrak
                          usaha]          ............. [diisi sesuai SK Pengangkatan]
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
               [tanda tangan dan cap (jika salinan asli [tanda tangan dan cap (jika salinan asli
                 ini untuk Pejabat Penandatangan ini untuk Penyedia maka rekatkan 
                 Kontrak maka rekatkan meterai  meterai Rp10.000,00 )]            
                       Rp10.000,00)]                                              
                                                                                  
                                                   [nama lengkap]                 
                       [nama lengkap]           NIP. ……………………                     
                         [jabatan]                                                
                                          - 105 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                       CONTOH 2 - PENYEDIA KSO    
                                   SURAT PERJANJIAN                               
                          Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan                
                                                                                  
                                                                                  
                                  Paket Pekerjaan Barang                          
                           ........................ [diisi nama paket pekerjaan]  
                          Nomor ........................... [diisi nomor Kontrak] 
                                                                                  
              SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Barang
              Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat
              dan ditandatangani di ........... pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun
              .............. [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat Penetapan
              Pemenang Nomor.…… tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
              (SPPBJ) Nomor ……. tanggal ……., [jika kontrak tahun jamak ditambahkan surat
              persetujuan pejabat yang berwenang, misal: “dan Surat Menteri Keuangan (untuk
              sumber dana APBN) Nomor ..... tanggal ..... perihal ”], antara:     
                                                                                  
              Nama               : ..................... [nama PA/KPA/PPK]        
              NIP                : ....................... [NIP]                  
              Jabatan            : ............... [sesuai SK Pengangkatan]       
              Berkedudukan di    : ...................... [alamat Satuan Kerja]   
                                                                                  
              yang bertindak untuk dan atas nama ….. [diisi nama Kementerian/Lembaga/Perangkat
              Daerah] berdasarkan Surat Keputusan …….                             
              Nomor ……. tanggal ……. tentang ……. [SK pengangkatan PA/KPA/PPK] [jika
              ditandatangani oleh PPK ditambahkan surat tugas dari PA/KPA] selanjutnya disebut
              “Pejabat Penandatangan Kontrak”, dengan :                           
                                                                                  
              Nama               : ...................... [nama wakil KSO]        
              Jabatan            : ...................... [sesuai surat perjanjian KSO]
              Berkedudukan di    : ...................... [alamat wakil KSO]      
                                                                                  
              yang bertindak untuk dan atas nama ...................... [nama badan usaha KSO] sebagai
              badan usaha Kerja Sama Operasi (KSO) yang beranggotakan sebagai berikut:
                                                                                  
              1 [nama Penyedia 1];                                                
              2 [nama Penyedia 2];                                                
              3. dst.                                                             
                                                                                  
              yang masing-masing anggotanya bertanggungjawab secara tanggung renteng atas
              semua kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak sebagaimana diatur
              dalam Kontrak ini berdasarkan surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) Nomor
              ................ tanggal ........... selanjutnya disebut “Penyedia”.
                                                                                  
              Dan dengan memperhatikan:                                           
              1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Barang sebagaimana telah
                 diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
              2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);  
                                                                                  
              3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
                 Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Barang sebagaimana telah
                 diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang   
                 Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
                 Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Barang;
              4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                 Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
                 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
                 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                        
                                          - 106 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              5. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                 Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua
                 dan Provinsi Papua Barat.                                        
                                                                                  
                    PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:                 
                                                                                  
              (a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
                 Pemilihan;                                                       
              (b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam
                 Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/ Jasa (SPPBJ) untuk
                 melaksanakan Pekerjaan Barang ............ [diisi nama paket pekerjaan]
                 sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut
                 “Pekerjaan Barang”;                                              
                                                                                  
              (c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki
                 keahlian profesional, tenaga kerja Barang, dan sumber daya teknis, serta telah
                 menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Barang sesuai dengan persyaratan
                 dan ketentuan dalam Kontrak ini;                                 
              (d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki  
                 kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang
                 diwakili;                                                        
              (e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
                 sehubungan dengan Penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
                 1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
                 2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;     
                 3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
                                                                                  
                 4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan 
                    mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua
                    fakta dan kondisi yang terkait.                               
              Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini
              bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan
              Barang ................ [diisi nama paket pekerjaan] dengan syarat dan ketentuan sebagai
              berikut.                                                            
                                                                                  
                                        Pasal 1                                   
                                ISTILAH DAN UNGKAPAN                              
                                                                                  
              Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang
              sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.    
                                                                                  
                                        Pasal 2                                   
                            RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA                         
                                                                                  
              Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:                         
              1. ................                                                 
                                                                                  
              2. ................                                                 
              3. dst.                                                             
              [Catatan: ruang lingkup pekerjaan utama diisi dengan output dari pekerjaan tersebut
              sesuai dengan dokumen identifikasi kebutuhan dalam Renstra]         
                                                                                  
                                        Pasal 3                                   
                   HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN                
                                                                                  
              (1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh
                 berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam
                 Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga adalah sebesar Rp ……….. (………..
                 ditulis dalam huruf ……..) dengan kode akun kegiatan .............. ;
              (2) Kontrak ini dibiayai dari ................ [diisi sumber pembiayaannya];
                                          - 107 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              (3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : .............
                 atas nama Penyedia : ................                            
              [Catatan: untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk
              masing-masing Tahun Anggarannya]                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                        Pasal 4                                   
                                   DOKUMEN KONTRAK                                
                                                                                  
              (1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian
                 yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila
                 ada), Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga,
                 Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta 
                 lampirannya berupa lampiran A (daftar harga satuan timpang, Subkontraktor,
                 personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana Keselamatan
                 Barang), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti:
                 Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan,
                 jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak,
                 Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.                
              (2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan
                 ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam
                 dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
                 a. adendum Kontrak (apabila ada);                                
                 b. Surat Perjanjian;                                             
                 c. Surat Penawaran;                                              
                                                                                  
                 d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;                                 
                 e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;                                   
                 f. spesifikasi teknis dan gambar;                                
                 g. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar Kuantitas/Keluaran dan
                    Harga hasil negosiasi apabila ada negosiasi);                 
                h. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga
                   Terkoreksi apabila ada koreksi aritmatik).                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                        Pasal 5                                   
                                    MASA KONTRAK                                  
                                                                                  
              (1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak
                 tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
                 Pekerjaan;                                                       
              (2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung
                 sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal
                 Penyerahan Pertama Pekerjaan selama ………. (… dalam huruf …) hari  
                 kalender;                                                        
              (3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung
                 sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal 
                 Penyerahan Akhir Pekerjaan selama ......... (.......dalam huruf ) hari kalender.
                                          - 108 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat
              untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan
              Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik
              Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan
              meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak,
              rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
                                                                                  
                     Untuk dan atas nama         Untuk dan atas nama              
                Penyedia ............ [diisi nama KSO] Pejabat Penandatangan Kontrak
                                          ............. [diisi sesuai SK Pengangkatan]
                                                                                  
                                                                                  
               [tanda tangan dan cap (jika salinan asli [tanda tangan dan cap (jika salinan asli
                 ini untuk Pejabat Penandatangan ini untuk Penyedia maka rekatkan 
                 Kontrak maka rekatkan meterai   meterai Rp10.000,00)]            
                       Rp10.000,00)]                                              
                                                                                  
                                                   [nama lengkap]                 
                       [nama lengkap]           NIP. ……………………                     
                         [jabatan]                                                
                                          - 109 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                           II. SYARAT-SYARAT UMUM   KONTRAK                       
                                                                                  
                KETENTUAN  UMUM                                                   
                                                                                  
              1. Definisi          Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat
                                   Umum Kontrak selanjutnya disebut SSUK harus    
                                   mempunyai arti atau tafsiran seperti yang      
                                   dimaksudkan sebagai berikut:                   
                                   1.1  Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang    
                                        selanjutnya disingkat APIP adalah aparat  
                                        yang melakukan pengawasan melalui audit,  
                                        reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan 
                                        pengawasan lain terhadap penyelenggaraan  
                                        tugas dan fungsi Pemerintah.              
                                   1.2  Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan     
                                        adalah bagian pekerjaan utama atau bagian 
                                        pekerjaan bukan utama yang ditetapkan     
                                        sebagaimana tercantum dalam Dokumen       
                                        Pemilihan yang pelaksanaannya diserahkan  
                                        kepada Penyedia lain (Subkontraktor) dan  
                                        disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat    
                                        Penandatangan Kontrak.                    
                                   1.3  Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga adalah
                                        daftar kuantitas/keluaran yang telah diisi
                                        harga satuan kuantitas/keluaran sesuai    
                                        ketentuan pemberlakuannya dan jumlah      
                                        biaya keseluruhannya yang merupakan       
                                        bagian dari penawaran.                    
                                                                                  
                                   1.4  Direksi Lapangan adalah tenaga/tim        
                                        pendukung yang dibentuk/ditetapkan oleh   
                                        Pejabat yang   berwenang  untuk           
                                        menandatangani Kontrak, terdiri dari 1    
                                        (satu) orang atau lebih, untuk mengelola  
                                        administrasi Kontrak dan mengendalikan    
                                        pelaksanaan pekerjaan.                    
                                   1.5  Harga Kontrak adalah total harga          
                                        pelaksanaan pekerjaan yang tercantum      
                                        dalam Kontrak.                            
                                   1.6  Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya  
                                        disingkat HPS adalah perkiraan harga      
                                        barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang 
                                        telah memperhitungkan biaya tidak         
                                        langsung, keuntungan dan  Pajak           
                                        Pertambahan Nilai.                        
                                                                                  
                                   1.7  Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya   
                                        disingkat HSP adalah harga satu jenis     
                                        pekerjaan tertentu per satu satuan tertentu.
                                   1.8  Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah       
                                        kerangka waktu yang sudah terinci         
                                        berdasarkan Masa Pelaksanaan, dan         
                                        disepakati dalam rapat persiapan          
                                        pelaksanaan Kontrak.                      
                                   1.9  Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang   
                                        terjadi di luar kehendak para pihak dalam 
                                        Kontrak dan tidak dapat diperkirakan      
                                        sebelumnya, sehingga kewajiban yang       
                                        ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak    
                                        dapat dipenuhi.                           
                                          - 110 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                   1.10 Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan   
                                        keruntuhan bangunan dan/atau tidak        
                                        berfungsinya bangunan setelah penyerahan  
                                        akhir hasil Jasa Barang.                  
                                                                                  
                                   1.11 Kerja Sama Operasi yang selanjutnya       
                                        disingkat KSO adalah kerja sama usaha antar
                                        Penyedia yang masing-masing pihak         
                                        mempunyai hak, kewajiban dan tanggung     
                                        jawab yang jelas berdasarkan perjanjian   
                                        tertulis.                                 
                                   1.12 Kontrak Kerja Barang selanjutnya disebut  
                                        Kontrak adalah keseluruhan dokumen yang   
                                        mengatur hubungan hukum antara Pejabat    
                                        yang berwenang untuk menandatangani       
                                        Kontrak dengan Penyedia dalam pelaksanaan 
                                        jasa konsultansi Barang atau pekerjaan    
                                        Barang.                                   
                                   1.13 Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga         
                                        Satuan adalah Kontrak yang merupakan      
                                        gabungan lumsum dan harga satuan dalam 1  
                                        (satu) pekerjaan yang diperjanjikan.      
                                   1.14 Kuasa  Pengguna  Anggaran  pada           
                                        pelaksanaan APBN yang selanjutnya         
                                        disingkat KPA adalah pejabat yang         
                                        memperoleh kuasa dari PA  untuk           
                                        melaksanakan sebagian kewenangan dan      
                                        tanggung jawab Penggunaan Anggaran pada   
                                        Kementerian Negara/Lembaga yang           
                                        bersangkutan.                             
                                                                                  
                                   1.15 Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan  
                                        APBD yang selanjutnya disebut KPA, adalah 
                                        pejabat yang diberi kuasa untuk           
                                        melaksanakan sebagian kewenangan PA       
                                        dalam melaksanakan sebagian tugas dan     
                                        fungsi perangkat daerah                   
                                   1.16 Masa Kontrak adalah jangka waktu          
                                        berlakunya Kontrak ini terhitung sejak    
                                        tanggal penandatanganan Kontrak sampai    
                                        dengan Tanggal Penyerahan Akhir           
                                        Pekerjaan.                                
                                   1.17 Masa Pelaksanaan adalah jangka waktu      
                                        untuk melaksanakan seluruh pekerjaan      
                                        terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai
                                        dengan Tanggal Penyerahan Pertama         
                                        Pekerjaan.                                
                                                                                  
                                   1.18 Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu     
                                        untuk    melaksanakan  kewajiban          
                                        pemeliharaan oleh Penyedia, terhitung sejak
                                        Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan      
                                        sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir    
                                        Pekerjaan.                                
                                   1.19 Mata Pembayaran Utama adalah mata         
                                        pembayaran yang pokok dan penting yang    
                                        nilai bobot kumulatifnya minimal 80%      
                                        (delapan puluh persen) dari seluruh nilai 
                                        pekerjaan, dihitung mulai dari mata       
                                        pembayaran yang nilai bobotnya terbesar.  
                                          - 111 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                   1.20 Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah       
                                        metode yang menggambarkan penguasaan      
                                        penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari
                                        awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan 
                                        pekerjaan utama dan uraian/cara kerja dari
                                        masing-masing jenis kegiatan pekerjaan    
                                        utama yang dapat dipertanggungjawabkan    
                                        secara teknis.                            
                                   1.21 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya 
                                        disingkat PPK adalah pejabat yang diberi  
                                        kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil    
                                        keputusan dan/atau melakukan tindakan     
                                        yang dapat mengakibatkan pengeluaran      
                                        anggaran belanja negara.                  
                                                                                  
                                   1.22 Pekerjaan Barang adalah keseluruhan atau  
                                        sebagian kegiatan yang  meliputi          
                                        pembangunan,        pengoperasian,        
                                        pemeliharaan, pembongkaran, dan           
                                        pembangunan kembali suatu bangunan.       
                                   1.23 Pekerjaan Utama adalah rangkaian kegiatan 
                                        dalam suatu penyelenggaraan pekerjaan     
                                        Barang yang memiliki pengaruh terbesar    
                                        dalam   mengakibatkan  terjadinya         
                                        keterlambatan penyelesaian pekerjaan      
                                        Barang dan secara langsung menunjang      
                                        terwujudnya dan berfungsinya suatu Barang 
                                                sesuai      peruntukannya         
                                        sebagaimana tercantum dalam Rancangan     
                                        kontrak.                                  
                                   1.24 Pelaku Usaha adalah badan usaha atau      
                                        perseorangan yang melakukan usaha         
                                        dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.   
                                                                                  
                                   1.25 Pengawas  Pekerjaan adalah  tim           
                                        pendukung/badan usaha      yang           
                                        ditunjuk/ditetapkan oleh Pejabat yang     
                                        berwenang untuk menandatangani Kontrak    
                                        yang  bertugas untuk  mengawasi           
                                        pelaksanaan pekerjaan.                    
                                   1.26 Pengguna Anggaran yang selanjutnya        
                                        disingkat PA adalah pejabat pemegang      
                                        kewenangan  penggunaan  anggaran          
                                        Kementerian Negara/Lembaga/perangkat      
                                        daerah.                                   
                                   1.27 Pejabat Penandatangan Kontrak adalah      
                                        pejabat yang memiliki kewenangan untuk    
                                        mengikat perjanjian atau menandatangani   
                                        Kontrak dengan Penyedia, dapat berasal dari
                                        PA, KPA, atau PPK.                        
                                   1.28 Penyedia adalah Pelaku Usaha yang         
                                        menyediakan barang/jasa berdasarkan       
                                        Kontrak.                                  
                                                                                  
                                   1.29 Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau
                                        tenaga teknis yang ditempatkan sesuai     
                                        penugasan pada organisasi pelaksanaan     
                                        pekerjaan.                                
                                   1.30 Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang    
                                        diberikan    kepada      Peserta          
                                        pemilihan/Penyedia berupa larangan        
                                          - 112 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                        mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh
                                        Kementerian/Lembaga dalam jangka waktu    
                                        tertentu.                                 
                                                                                  
                                   1.31 Subkontraktor adalah Penyedia yang        
                                        mengadakan perjanjian kerja tertulis dengan
                                        Penyedia penanggung jawab Kontrak, untuk  
                                        melaksanakan sebagian  pekerjaan          
                                        (subkontrak).                             
                                   1.32 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut    
                                        Jaminan adalah jaminan tertulis yang      
                                        dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan     
                                        Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga    
                                        keuangan khusus yang menjalankan usaha di 
                                        bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi
                                        untuk mendorong ekspor Indonesia.         
                                                                                  
                                   1.33 Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya
                                        disingkat SPMK adalah surat yang          
                                        diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan    
                                        Kontrak kepada Penyedia untuk memulai     
                                        melaksanakan pekerjaan.                   
                                   1.34 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang   
                                        dinyatakan pada SPMK yang diterbitkan oleh
                                        Pejabat Penandatangan Kontrak untuk       
                                        memulai melaksanakan pekerjaan.           
                                   1.35 Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan      
                                        adalah tanggal serah terima pertama       
                                        pekerjaan selesai (Provisional Hand       
                                        Over/PHO) dinyatakan dalam Berita Acara   
                                        Serah Terima Pertama Pekerjaan yang       
                                        diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan    
                                        Kontrak.                                  
                                                                                  
                                   1.36 Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan adalah 
                                        tanggal serah terima akhir pekerjaan selesai
                                        (Final Hand Over/FHO) dinyatakan dalam    
                                        Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan 
                                        yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan
                                        Kontrak.                                  
                                   1.37 Tenaga Kerja Barang adalah tenaga kerja   
                                        yang bekerja di sektor Barang yang meliputi
                                        ahli, teknisi atau analis, dan operator.  
              2. Penerapan         SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan  
                                   Pekerjaan Barang ini tetapi tidak dapat        
                                   bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam  
                                   Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi         
                                   berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
                                                                                  
              3. Bahasa dan Hukum  3.1 Bahasa Kontrak harus dalam bahasa          
                                        Indonesia.                                
                                   3.2  Hukum yang digunakan adalah hukum yang    
                                        berlaku di Indonesia.                     
              4. Korespondensi     4.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, 
                                        e-mail dan/atau faksimili dengan alamat   
                                        tujuan para pihak yang tercantum dalam    
                                        SSKK.                                     
                                                                                  
                                   4.2  Semua pemberitahuan, permohonan, atau     
                                        persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus 
                                          - 113 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                        dibuat secara tertulis dalam Bahasa       
                                        Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan
                                        jika telah disampaikan secara langsung    
                                        kepada Wakil Sah Para Pihak dalam SSKK,   
                                        atau jika disampaikan melalui surat tercatat
                                        dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang
                                        tercantum dalam SSKK.                     
              5. Wakil Sah Para Pihak 5.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau   
                                        diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap 
                                        dokumen  yang   disyaratkan atau          
                                        diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan    
                                        Kontrak ini oleh Pejabat Penandatangan    
                                        Kontrak atau Penyedia hanya dapat         
                                        dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Para 
                                        Pihak atau pejabat yang disebutkan dalam  
                                        SSKK kecuali untuk melakukan perubahan    
                                        kontrak.                                  
                                                                                  
                                   5.2  Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur    
                                        dalam Surat Keputusan dari Para Pihak dan 
                                        harus disampaikan kepada masing-masing    
                                        pihak.                                    
                                   5.3  Dalam hal Direksi Lapangan diangkat dan   
                                        ditunjuk menjadi Wakil Sah Pejabat        
                                        Penandatangan Kontrak, maka selain        
                                        melaksanakan pengelolaan administrasi     
                                        kontrak dan pengendalian pelaksanaan      
                                        pekerjaan, Direksi Lapangan juga          
                                        melaksanakan pendelegasian sesuai dengan  
                                        pelimpahan dari Pejabat Penandatangan     
                                        Kontrak.                                  
              6. Larangan Korupsi, 6.1  Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa   
                 Kolusi dan/atau        pemerintah, para pihak dilarang untuk :   
                 Nepotisme,                                                       
                                        a. menawarkan,  menerima   atau           
                 Penyalahgunaan                                                   
                                           menjanjikan untuk memberi atau         
                 Wewenang serta                                                   
                                           menerima hadiah atau imbalan berupa    
                 Penipuan                                                         
                                           apa saja atau melakukan tindakan       
                                           lainnya untuk mempengaruhi siapapun    
                                           yang diketahui atau patut dapat diduga 
                                           berkaitan dengan pengadaan ini;        
                                        b. mendorong terjadinya persaingan tidak  
                                           sehat; dan/atau                        
                                        c. membuat dan/atau menyampaikan          
                                           secara tidak benar dokumen dan/atau    
                                           keterangan lain yang disyaratkan untuk 
                                           penyusunan dan pelaksanaan Kontrak     
                                           ini.                                   
                                   6.2  Penyedia menjamin  bahwa   yang           
                                        bersangkutan termasuk semua anggota KSO   
                                        (apabila berbentuk  KSO)    dan           
                                        Subkontraktornya (jika ada) tidak pernah  
                                        dan tidak akan melakukan tindakan yang    
                                        dilarang pada pasal 6.1 di atas.          
                                   6.3  Penyedia yang menurut penilaian Pejabat   
                                        Penandatangan Kontrak terbukti melakukan  
                                        larangan-larangan di atas dapat dikenakan 
                                        sanksi-sanksi administratif oleh Pejabat  
                                        Penandatangan Kontrak sebagai berikut:    
                                        a. pemutusan Kontrak;                     
                                          - 114 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                        b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan      
                                           disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam
                                           SSKK;                                  
                                        c. sisa uang muka harus dilunasi oleh     
                                           Penyedia atau Jaminan Uang Muka        
                                           dicairkan dan disetorkan sebagaimana   
                                           ditetapkan dalam SSKK; dan             
                                        d. pengenaan Sanksi Daftar Hitam.         
                                                                                  
                                   6.4  Pengenaan sanksi administratif di atas    
                                        dilaporkan oleh Pejabat Penandatangan     
                                        Kontrak kepada PA/KPA.                    
                                   6.5  Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat
                                        dalam korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme 
                                        dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan 
                                        ketentuan peraturan perundang-undangan.   
              7. Asal Material/Bahan 7.1 Penyedia harus menyampaikan asal         
                                        material/bahan yang terdiri dari rincian  
                                        komponen dalam negeri dan komponen        
                                        impor selama pelaksanaan pekerjaan kepada 
                                        Pejabat Penandatangan Kontrak.            
                                                                                  
                                   7.2  Asal material/bahan merupakan tempat      
                                        material/bahan diperoleh, antara lain tempat
                                        material/bahan ditambang, tumbuh, atau    
                                        diproduksi.                               
                                   7.3  Kendaraan yang  digunakan untuk           
                                        pengiriman   dan    pengangkutan          
                                        material/bahan mematuhi peraturan         
                                        perundangan terkait beban dan dimensi     
                                        kendaraan.                                
              8. Pembukuan         Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan 
                                   keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan 
                                   dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan   
                                   standar akuntansi yang berlaku.                
                                                                                  
              9. Perpajakan        Penyedia, Subkontraktor (jika ada), dan Tenaga 
                                   Kerja Barang yang bersangkutan berkewajiban    
                                   untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
                                   pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan   
                                   perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua 
                                   pengeluaran perpajakan ini dianggap telah      
                                   termasuk dalam Harga Kontrak.                  
              10. Pengalihan Seluruh 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya        
                 Kontrak                diperbolehkan dalam hal pergantian nama   
                                        Penyedia, baik sebagai akibat peleburan   
                                        (merger) maupun akibat lainnya.           
                                   10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka     
                                        Kontrak diputuskan sepihak oleh Pejabat   
                                        Penandatangan Kontrak dan Penyedia        
                                        dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam 
                                        pasal 44.2.                               
                                                                                  
              11. Pengabaian       Jika terjadi pengabaian oleh satu pihak terhadap
                                   pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh pihak
                                   yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi
                                   pengabaian yang terus-menerus selama Masa      
                                   Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap
                                   pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya
                                   dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis
                                          - 115 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                   dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang   
                                   melakukan pengabaian.                          
                                                                                  
              12. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung   
                                   jawab penuh terhadap Tenaga Kerja Barang dan   
                                   Subkontraktornya (jika ada) serta pekerjaan yang
                                   dilakukan oleh mereka.                         
              13. KSO              KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang
                                   disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas
                                   nama KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban   
                                   terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak         
                                   berdasarkan Kontrak ini.                       
              14. Pengawasan       14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan  
                 Pelaksanaan Pekerjaan  Pengawas Pekerjaan untuk melakukan        
                                        pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai   
                                        Kontrak ini. Pengawas Pekerjaan dapat     
                                        berasal dari personel Pejabat Penandatangan
                                        Kontrak (Direksi Teknis) atau Penyedia Jasa
                                        Pengawasan (Konsultan Pengawas).          
                                                                                  
                                   14.2 Dalam   melaksanakan kewajibannya,        
                                        Pengawas Pekerjaan bertindak profesional. 
                                        Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas       
                                        Pekerjaan yang berasal dari Personel Pejabat
                                        Penandatangan Kontrak dapat bertindak     
                                        sebagai Wakil Sah Pejabat Penandatangan   
                                        Kontrak.                                  
              15. Tugas dan Wewenang 15.1 Semua gambar dan rencana kerja yang     
                 Pengawas Pekerjaan     digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan     
                                        sesuai Kontrak, untuk pekerjaan permanen  
                                        maupun  pekerjaan sementara harus         
                                        mendapatkan persetujuan dari Pengawas     
                                        Pekerjaan sesuai pelimpahan wewenang dari 
                                        Pejabat Penandatangan Kontrak.            
                                   15.2 Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini      
                                        diperlukan terlebih dahulu ada pekerjaan  
                                        sementara yang tidak tercantum dalam      
                                        Daftar Kuantitas dan Harga di dalam Kontrak
                                        maka  Penyedia berkewajiban untuk         
                                        menyerahkan spesifikasi dan gambar usulan 
                                        pekerjaan sementara tersebut untuk        
                                        mendapatkan pernyataan tidak berkeberatan 
                                        (no objection) untuk dilaksanakan dari    
                                        Pengawas Pekerjaan.                       
                                        Pernyataan tidak berkeberatan atas rencana
                                        pekerjaan sementara ini tidak melepaskan  
                                        Penyedia dari tanggung jawabnya sesuai    
                                        Kontrak.                                  
                                   15.3 Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas     
                                        dan wewenang paling sedikit meliputi:     
                                        a. mengevaluasi dan menyetujui rencana    
                                           mutu pekerjaan Barang Penyedia Jasa    
                                           pelaksana Barang;                      
                                        b. memberikan ijin dimulainya setiap      
                                           tahapan pekerjaan;                     
                                        c. memeriksa dan menyetujui kemajuan      
                                           pelaksanaan Pekerjaan Barang sesuai    
                                           dengan ketentuan dalam Kontrak;        
                                          - 116 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                        d. memeriksa dan menilai mutu dan         
                                           keselamatan Barang terhadap hasil      
                                           akhir pekerjaan;                       
                                        e. menghentikan setiap pekerjaan yang     
                                           tidak memenuhi persyaratan;            
                                                                                  
                                        f. bertanggungjawab terhadap hasil        
                                           pelaksanaan Pekerjaan Barang sesuai    
                                           tugas dan tanggungjawabnya;            
                                        g. memberikan laporan secara periodik     
                                           kepada Pejabat Penandatangan Kontrak   
                                           sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak. 
                                   15.4 Dalam   hal  Pengawas  Pekerjaan          
                                        melaksanakan tugas dan wewenang           
                                        sebagaimana yang dimaksud pada pasal 15.3 
                                        yang akan mempengaruhi ketentuan atau     
                                        persyaratan dalam kontrak maka Pengawas   
                                        Pekerjaan terlebih dahulu mendapatkan     
                                        persetujuan dari Pejabat Penandatangan    
                                        Kontrak.                                  
                                   15.5 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan  
                                        semua perintah Pengawas Pekerjaan yang    
                                        sesuai dengan kewenangan Pengawas         
                                        Pekerjaan dalam Kontrak ini.              
                                                                                  
              16. Penemuan-penemuan Penyedia wajib memberitahukan kepada Pejabat  
                                   Penandatangan Kontrak dan kepada pihak yang    
                                   berwenang semua penemuan benda/barang yang     
                                   mempunyai nilai sejarah atau penemuan kekayaan 
                                   di lokasi pekerjaan yang menurut peraturan     
                                   perundang-undangan dikuasai oleh negara.       
              17. Akses ke Lokasi Kerja 17.1 Penyedia berkewajiban untuk menjamin 
                                        akses Pejabat Penandatangan Kontrak, Wakil
                                        Sah Pejabat Penandatangan Kontrak,        
                                        Pengawas Pekerjaan dan/atau pihak yang    
                                        mendapat izin dari Pejabat Penandatangan  
                                        Kontrak ke lokasi kerja dan lokasi lainnya
                                        dimana pekerjaan ini sedang atau akan     
                                        dilaksanakan.                             
                                   17.2 Penyedia harus dianggap telah menerima    
                                        kelayakan dan ketersediaan jalur akses    
                                        menuju lapangan dan Penyedia harus        
                                        berupaya menjaga setiap jalan atau jembatan
                                        dari kerusakan akibat penggunaan/lalu     
                                        lintas Penyedia atau akibat personel      
                                        Penyedia, maka:                           
                                        a. Penyedia harus bertanggung jawab atas  
                                           pemeliharaan yang mungkin diperlukan   
                                           akibat penggunaan jalur akses;         
                                        b. Penyedia harus menyediakan rambu       
                                           atau petunjuk sepanjang jalur akses, dan
                                           mendapatkan perizinan yang mungkin     
                                           disyaratkan oleh otoritas terkait untuk
                                           penggunaan jalur, rambu, dan petunjuk; 
                                        c. biaya karena ketidaklayakan atau tidak 
                                           tersedianya jalur akses untuk digunakan
                                           oleh Penyedia, harus ditanggung        
                                           Penyedia; dan                          
                                        d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak    
                                           bertanggung jawab atas klaim yang      
                                          - 117 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                           mungkin timbul akibat penggunaan       
                                           jalur akses.                           
                                                                                  
                                   17.3 Dalam hal untuk menjamin ketersediaan     
                                        jalan akses tersebut membutuhkan biaya    
                                        yang lebih besar dari biaya umum          
                                        (overhead) dalam Penawaran Penyedia,      
                                        maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat  
                                        mengalokasikan biaya untuk penyediaan     
                                        jalur akses tersebut di dalam Harga Kontrak.
                                   17.4 Pejabat Penandatangan Kontrak tidak       
                                        bertanggung jawab atas klaim yang mungkin 
                                        timbul selain penggunaan jalur akses      
                                        tersebut.                                 
             PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK             
              18. Masa Kontrak     Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatanganan
                                   Surat Perjanjian oleh Para Pihak sampai dengan 
                                   Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan 
                                   kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam Kontrak
                                   sudah terpenuhi.                               
                                                                                  
             B.1 Pelaksanaan Pekerjaan                                            
              19. Penyerahan Lokasi Kerja 19.1 Sebelum penyerahan lokasi kerja dilakukan
                 dan Personel           peninjauan lapangan bersama oleh para     
                                        pihak.                                    
                                   19.2 Pejabat  Penandatangan   Kontrak          
                                        berkewajiban untuk menyerahkan lokasi     
                                        kerja sesuai dengan kebutuhan Penyedia    
                                        yang tercantum dalam rencana penyerahan   
                                        lokasi kerja yang telah disepakati oleh para
                                        pihak  dalam   Rapat   Persiapan          
                                        Penandatanganan Kontrak,  untuk           
                                        melaksanakan pekerjaan tanpa ada          
                                        hambatan kepada Penyedia sebelum SPMK     
                                        diterbitkan.                              
                                   19.3 Hasil peninjauan dan  penyerahan          
                                        dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan  
                                        Lokasi Kerja.                             
                                                                                  
                                   19.4 Jika dalam peninjauan lapangan bersama    
                                        ditemukan  hal-hal yang   dapat           
                                        mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka  
                                        perubahan tersebut harus dituangkan dalam 
                                        Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja yang 
                                        selanjutnya akan dituangkan dalam         
                                        adendum kontrak.                          
                                   19.5 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak tidak  
                                        dapat menyerahkan lokasi kerja sesuai     
                                        kebutuhan Penyedia untuk mulai bekerja    
                                        pada Tanggal Mulai  Kerja untuk           
                                        melaksanakan pekerjaan dan terbukti       
                                        merupakan suatu  hambatan  yang           
                                        disebabkan oleh Pejabat Penandatangan     
                                        Kontrak, maka kondisi ini ditetapkan sebagai
                                        Peristiwa Kompensasi.                     
                                   19.6 Penyedia menyerahkan Personel dengan      
                                        memenuhi ketentuan sebagai berikut:       
                                                                                  
                                        a. bukti sertifikat kompetensi:           
                                          - 118 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                          1) personel manajerial pada Pekerjaan   
                                            Barang; atau                          
                                                                                  
                                          2) personel inti pada Jasa Konsultansi  
                                            Barang;                               
                                        b. bukti sertifikat kompetensi sebagaimana
                                          dimaksud dalam huruf b dilaksanakan     
                                          dengan menghadirkan personel yang       
                                          bersangkutan;                           
                                        c. perubahan jangka waktu pelaksanaan     
                                          pekerjaan  dikarenakan jadwal           
                                          pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan   
                                          sebelumnya akan melewati batas tahun    
                                          anggaran;                               
                                                                                  
                                        d. melakukan sertifikasi bagi operator,   
                                          teknisi, atau analis yang belum         
                                          bersertifikat pada saat pelaksanaan     
                                          pekerjaan; dan                          
                                        e. pelaksanaan alih pengalaman/keahlian   
                                          bidang Barang melalui sistem kerja      
                                          praktik/magang, membahas paling         
                                          sedikit terkait jumlah peserta, durasi  
                                          pelaksanaan, dan jenis keahlian.        
                                        Apabila Penyedia tidak dapat menunjukan   
                                        bukti sertifikat maka Pejabat Penandatangan
                                        Kontrak meminta  Penyedia untuk           
                                        mengganti personel yang memenuhi          
                                        persyaratan yang sudah ditentukan.        
                                        Penggantian personel harus dilakukan      
                                        dalam jangka waktu mobilisasi dan sesuai  
                                        dengan kesepakatan.                       
                                                                                  
              20. Surat Perintah Mulai 20.1 Pejabat Penandatangan Kontrak         
                 Kerja (SPMK)           menerbitkan SPMK paling lambat 14 (empat  
                                        belas) hari kerja  sejak tanggal          
                                        penandatanganan Kontrak atau 14 (empat    
                                        belas) hari kerja sejak penyerahan lokasi 
                                        kerja pertama kali.                       
                                   20.2 Dalam SPMK dicantumkan seluruh lingkup    
                                        pekerjaan dan Tanggal Mulai Kerja.        
              21. Rencana  Mutu    21.1 Penyedia   berkewajiban   untuk           
                 Pekerjaan Barang       mempresentasikan dan menyerahkan RMPK     
                 (RMPK)                 sebagai penjaminan dan pengendalian mutu  
                                        pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan
                                        pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan 
                                        disetujui oleh Pejabat Penandatangan      
                                        Kontrak.                                  
                                                                                  
                                   21.2 RMPK disusun paling sedikit berisi:       
                                        a. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work    
                                           Method Statement );                    
                                        b. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/     
                                           Inspection and Test Plan (ITP);        
                                        c. Pengendalian Subkontraktor dan         
                                           Pemasok.                               
                                   21.3 Penyedia wajib  menerapkan  dan           
                                        mengendalikan pelaksanaan RMPK secara     
                                        konsisten untuk mencapai mutu yang        
                                          - 119 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                        dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan 
                                        ini.                                      
                                                                                  
                                   21.4 RMPK dapat direvisi sesuai dengan kondisi 
                                        pekerjaan.                                
                                   21.5 Penyedia   berkewajiban   untuk           
                                        memutakhirkan RMPK jika terjadi Adendum   
                                        Kontrak dan/atau Peristiwa Kompensasi.    
                                   21.6 Pemutakhiran RMPK harus menunjukkan       
                                        perkembangan kemajuan setiap pekerjaan    
                                        dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa   
                                        pekerjaan, termasuk perubahan terhadap    
                                        urutan pekerjaan. Pemutakhiran RMPK       
                                        harus mendapatkan persetujuan Pejabat     
                                        Penandatangan Kontrak.                    
                                                                                  
                                   21.7 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak 
                                        terhadap RMPK tidak mengubah kewajiban    
                                        kontraktual Penyedia.                     
              22. Rencana Keselamatan 22.1 Penyedia berkewajiban  untuk           
                 Barang (RKK)           mempresentasikan dan menyerahkan RKK      
                                        pada saat rapat persiapan pelaksanaan     
                                        Kontrak, kemudian pelaksanaan RKK         
                                        dibahas dan disetujui oleh Pejabat        
                                        Penandatangan Kontrak.                    
                                   22.2 Para Pihak wajib menerapkan dan           
                                        mengendalikan pelaksanaan RKK secara      
                                        konsisten.                                
                                                                                  
                                   22.3 RKK menjadi bagian dari Dokumen Kontrak.  
                                   22.4 Penyedia   berkewajiban   untuk           
                                        memutakhirkan RKK sesuai dengan kondisi   
                                        pekerjaan, jika terjadi perubahan maka    
                                        dituangkan dalam adendum Kontrak.         
                                   22.5 Pemutakhiran RKK harus mendapat           
                                        persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak.
                                                                                  
                                   22.6 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak 
                                        terhadap pelaksanaan RKK tidak mengubah   
                                        kewajiban kontraktual Penyedia.           
              23. Rapat Persiapan  23.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak
                 Pelaksanaan Kontrak    diterbitkannya SPMK dan sebelum           
                                        pelaksanaan  pekerjaan,  Pejabat          
                                        Penandatangan Kontrak bersama dengan      
                                        Penyedia, unsur perancangan, dan unsur    
                                        pengawasan,    harus      sudah           
                                        menyelenggarakan rapat persiapan          
                                        pelaksanaan kontrak.                      
                                   23.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati  
                                        dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak 
                                        meliputi:                                 
                                                                                  
                                        a. Penerapan SMKK;                        
                                           1) RKK;                                
                                           2) RMPK;                               
                                           3) Rencana Kerja Pengelolaan dan       
                                             Pemantauan Lingkungan (RKPPL)        
                                             (apabila ada); dan                   
                                           4) Rencana Manajemen Lalu Lintas       
                                             (RMLL) (apabila ada);                
                                        b. Rencana Kerja;                         
                                          - 120 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                        c. organisasi kerja;                      
                                        d. tata cara pengaturan pelaksanaan       
                                           pekerjaan termasuk permohonan          
                                           persetujuan memulai pekerjaan;         
                                                                                  
                                        e. jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang     
                                           diikuti uraian tentang metode kerja    
                                           yang memperhatikan Keselamatan         
                                           Barang;                                
                                        f. Subkontraktor yang akan melaksanakan   
                                           bagian pekerjaan dengan ketentuan      
                                           berdasarkan daftar pekerjaan yang      
                                           disubkontrakkan dan subkontraktor      
                                           dalam syarat-syarat khusus kontrak :   
                                          1) Untuk pekerjaan utama, maka          
                                             dilakukan klarifikasi terhadap       
                                             kesesuaian pekerjaan  yang           
                                             disubkontrakkan dan kesesuaian       
                                             subklasifikasi subpenyedia jasa      
                                             spesialis yang dinominasikan;        
                                             dan/atau                             
                                          2) Untuk pekerjaan yang bukan           
                                             pekerjaan utama, maka dilakukan      
                                             klarifikasi terhadap kesesuaian      
                                             pekerjaan yang disubkontrakkan,      
                                             kesesuaian kualifikasi usaha, dan    
                                             kesesuaian lokasi/domisili usaha     
                                             subpenyedia jasa usaha kualifikasi   
                                             kecil yang dinominasikan.            
                                           Dalam hal dalam klarifikasi ditemukan  
                                           ketidak sesuaian, Penyedia wajib       
                                           mengganti subkontraktor dan/atau       
                                           bagian  pekerjaan  yang   di           
                                           subkontrakkan dengan persetujuan       
                                           Pejabat Penandatangan Kontrak; dan     
                                        g. hal-hal lain yang dianggap perlu.      
                                   23.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak 
                                        dituangkan dalam Berita Acara Rapat       
                                        Persiapan Pelaksanaan Kontrak. Apabila    
                                        dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak 
                                        mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka 
                                        harus dituangkan dalam adendum Kontrak.   
                                   23.4 Pada tahapan rapat persiapan pelaksanaan  
                                        Kontrak, PA/KPA dapat membentuk           
                                        Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan      
                                        Kontrak.                                  
                                                                                  
              24. Mobilisasi       24.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai
                                        dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh)  
                                        hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau
                                        sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang   
                                        disepakati saat Rapat Persiapan Pelaksanaan
                                        Kontrak                                   
                                   24.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup
                                        pekerjaan, yaitu :                        
                                        a. mendatangkan  peralatan-peralatan      
                                           terkait yang diperlukan dalam          
                                           pelaksanaan pekerjaan, termasuk        
                                           instalasi alat;                        
                                          - 121 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                        b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor,
                                           rumah, gedung laboratorium, bengkel,   
                                           gudang, dan sebagainya; dan/atau       
                                        c. mendatangkan Tenaga Kerja Barang.      
                                                                                  
                                   24.3 Mobilisasi peralatan dan kendaraan yang   
                                        digunakan   mematuhi   peraturan          
                                        perundangan terkait beban dan dimensi     
                                        kendaraan.                                
                                   24.4 Mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja     
                                        Barang dapat dilakukan secara bertahap    
                                        sesuai dengan kebutuhan.                  
                                                                                  
              25. Pengukuran   /   25.1 Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak,      
                 Pemeriksaan Bersama    Pejabat Penandatangan Kontrak dan         
                                        Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan    
                                        Penyedia melakukan pengukuran dan         
                                        pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi
                                        pekerjaan untuk setiap rencana mata       
                                        pembayaran, Tenaga Kerja Barang, dan      
                                        Peralatan Utama (Mutual Check 0%).        
                                   25.2 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan      
                                        dalam Berita Acara. Apabila dalam         
                                        pengukuran/pemeriksaan  bersama           
                                        mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka 
                                        harus dituangkan dalam adendum Kontrak.   
                                   25.3 Tindak lanjut hasil pemeriksaan bersama   
                                        Tenaga Kerja Barang dan/atau Peralatan    
                                        Utama mengikuti ketentuan pasal 67 dan 68.
              26. Penggunaan Produksi 26.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia
                 Dalam Negeri           berkewajiban mengutamakan material/       
                                        bahan produksi dalam negeri dan tenaga    
                                        kerja Indonesia untuk pekerjaan yang      
                                        dilaksanakan di Indonesia sesuai dengan   
                                        yang disampaikan pada saat penawaran.     
                                   26.2 Dalam pelaksanaan Pekerjaan Barang,       
                                        bahan baku, Tenaga Kerja Barang, dan      
                                        perangkat lunak yang digunakan mengacu    
                                        kepada dokumen:                           
                                        a. formulir Penyampaian Tingkat           
                                           Komponen Dalam Negeri (TKDN),          
                                           untuk Penyedia yang mendapat           
                                           preferensi harga; dan                  
                                                                                  
                                        b. daftar barang yang diimpor, untuk      
                                           barang yang diimpor.                   
                                   26.3 Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan       
                                        ditemukan  ketidaksesuaian dengan         
                                        dokumen pada pasal 26.2, maka akan        
                                        dikenakan sanksi sesuai peraturan         
                                        perundangan yang berlaku.                 
                                                                                  
             B.2 Pengendalian Waktu                                               
                                                                                  
              27. Masa Pelaksanaan 27.1 Kecuali Kontrak diputuskan untuk          
                                        dilaksanakan lebih awal, Penyedia         
                                        berkewajiban untuk memulai pelaksanaan    
                                        pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan   
                                        melaksanakan pekerjaan sesuai dengan      
                                        RMPK, serta menyelesaikan pekerjaan paling
                                        lambat selama Masa Pelaksanaan yang       
                                        dinyatakan dalam SSKK.                    
                                          - 122 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                   27.2 Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat  
                                        menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa       
                                        Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya
                                        yang dapat dibuktikan demikian, dan       
                                        Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut
                                        kepada Pejabat Penandatangan Kontrak,     
                                        dengan disertai bukti-bukti yang dapat    
                                        disetujui Pejabat Penandatangan Kontrak,  
                                        maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat  
                                        memberlakukan Peristiwa Kompensasi dan    
                                        melakukan   penjadwalan kembali           
                                        pelaksanaan tugas Penyedia dengan         
                                        membuat adendum Kontrak.                  
                                   27.3 Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa  
                                        Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar    
                                        atau Peristiwa Kompensasi atau karena     
                                        kesalahan atau kelalaian Penyedia maka    
                                        Penyedia dikenakan denda.                 
                                                                                  
                                   27.4 Apabila diberlakukan serah terima sebagian
                                        pekerjaan (secara parsial), Masa          
                                        Pelaksanaan dibuat berdasarkan bagian     
                                        pekerjaan tersebut sesuai dengan SSKK.    
                                   27.5 Bagian pekerjaan pada pasal 27.4 adalah   
                                        bagian pekerjaan yang telah ditetapkan    
                                        dalam Dokumen Pemilihan.                  
              28. Penundaan Oleh   Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara  
                 Pegawas Pekerjaan tertulis Penyedia untuk menunda pelaksanaan    
                                   pekerjaan. Setiap perintah penundaan ini harus 
                                   mendapatkan persetujuan dari  Pejabat          
                                   Penandatangan Kontrak.                         
                                                                                  
              29. Rapat Pemantauan 29.1 Pengawas Pekerjaan atau Penyedia dapat    
                                        menyelenggarakan rapat pemantauan, dan    
                                        meminta satu sama lain untuk menghadiri   
                                        rapat tersebut. Rapat pemantauan          
                                        diselenggarakan untuk  membahas           
                                        perkembangan pekerjaan dan perencanaan    
                                        atas sisa  pekerjaan serta untuk          
                                        menindaklanjuti peringatan dini.          
                                   29.2 Hasil rapat pemantauan akan dituangkan    
                                        oleh Pengawas Pekerjaan dalam berita acara
                                        rapat, dan rekamannya diserahkan kepada   
                                        Pejabat Penandatangan Kontrak dan pihak-  
                                        pihak yang menghadiri rapat.              
                                   29.3 Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu   
                                        diputuskan, Pengawas Pekerjaan dapat      
                                        memutuskan baik dalam rapat atau setelah  
                                        rapat melalui pernyataan tertulis kepada  
                                        semua pihak yang menghadiri rapat.        
              30. Peringatan Dini  30.1 Penyedia   berkewajiban   untuk           
                                        memperingatkan sedini mungkin Pengawas    
                                        Pekerjaan atas peristiwa atau kondisi     
                                        tertentu yang dapat mempengaruhi mutu     
                                        pekerjaan, menaikkan Harga Kontrak atau   
                                        menunda penyelesaian pekerjaan. Pengawas  
                                        Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia    
                                        untuk menyampaikan secara tertulis        
                                        perkiraan dampak peristiwa atau kondisi   
                                        tersebut di atas terhadap Harga Kontrak dan
                                        Masa Pelaksanaan. Pernyataan perkiraan ini
                                          - 123 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                        harus sesegera mungkin disampaikan oleh   
                                        Penyedia.                                 
                                   30.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama  
                                        dengan Pengawas  Pekerjaan untuk          
                                        mencegah atau mengurangi dampak           
                                        peristiwa atau kondisi tersebut.          
                                   31.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan   
              31. Keterlambatan         pekerjaan sesuai jadwal, maka Pejabat     
                 Pelaksanaan Pekerjaan  Penandatangan Kontrak harus memberikan    
                 dan Kontrak Kritis     peringatan secara  tertulis atau          
                                        memberlakukan ketentuan kontrak kritis.   
                                   31.2 Kontrak dinyatakan kritis apabila:        
                                        a. Dalam periode I (rencana fisik         
                                           pelaksanaan 0% - 70% dari Kontrak),    
                                           selisih keterlambatan antara realisasi 
                                           fisik pelaksanaan dengan rencana lebih 
                                           besar 10%                              
                                        b. Dalam periode II (rencana fisik        
                                           pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak),  
                                           selisih keterlambatan antara realisasi 
                                           fisik pelaksanaan dengan rencana lebih 
                                           besar 5%;                              
                                        c. Dalam periode II (rencana fisik        
                                           pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak),  
                                           selisih keterlambatan antara realisasi 
                                           fisik pelaksanaan dengan rencana       
                                           pelaksanaan kurang dari 5% dan akan    
                                           melampaui tahun anggaran berjalan.     
                                   31.3 Penanganan kontrak kritis dilakukan dengan
                                        rapat  pembuktian (show   cause           
                                        meeting/SCM)                              
                                        a. Pada saat Kontrak dinyatakan kritis,   
                                           Pejabat Penandatangan Kontrak          
                                           berdasarkan laporan dari Pengawas      
                                           Pekerjaan memberikan peringatan        
                                           secara tertulis kepada Penyedia dan    
                                           selanjutnya Pejabat Penandatangan      
                                           Kontrak menyelenggarakan Rapat         
                                           Pembuktian (SCM) Tahap I.              
                                        b. Dalam  SCM  Tahap  I, Pejabat          
                                           Penandatangan Kontrak, Pengawas        
                                           Pekerjaan dan Penyedia membahas dan    
                                           menyepakati besaran kemajuan fisik     
                                           yang harus dicapai oleh Penyedia dalam 
                                           periode waktu tertentu (uji coba       
                                           pertama) yang dituangkan dalam Berita  
                                           Acara SCM Tahap I.                     
                                        c. Apabila Penyedia gagal pada uji coba   
                                           pertama, maka Pejabat Penandatangan    
                                           Kontrak menerbitkan Surat Peringatan   
                                           Kontrak Kritis I  dan  harus           
                                           diselenggarakan SCM Tahap II yang      
                                           membahas dan menyepakati besaran       
                                           kemajuan fisik yang harus dicapai oleh 
                                           Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba
                                           kedua) yang dituangkan dalam Berita    
                                           Acara SCM Tahap II.                    
                                        d. Apabila Penyedia gagal pada uji coba   
                                           kedua, maka Pejabat Penandatangan      
                                           Kontrak menerbitkan Surat Peringatan   
                                           Kontrak Kritis II dan harus            
                                          - 124 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                           diselenggarakan SCM Tahap III yang     
                                           membahas dan menyepakati besaran       
                                           kemajuan fisik yang harus dicapai oleh 
                                           Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba
                                           ketiga) yang dituangkan dalam Berita   
                                           Acara SCM Tahap III.                   
                                        e. Apabila Penyedia gagal pada uji coba   
                                           ketiga, maka Pejabat Penandatangan     
                                           Kontrak menerbitkan Surat Peringatan   
                                           Kontrak Kritis III dan Pejabat         
                                           Penandatangan Kontrak  dapat           
                                           melakukan pemutusan Kontrak secara     
                                           sepihak dengan mengesampingkan         
                                           Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-      
                                           Undang Hukum Perdata.                  
                                        f. Apabila uji coba berhasil, namun pada  
                                           pelaksanaan pekerjaan selanjutnya      
                                           Kontrak dinyatakan kritis lagi maka    
                                           berlaku ketentuan SCM dari awal.       
                                                                                  
                                                                                  
                                   32.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal     
              32. Pemberian Kesempatan                                            
                                        menyelesaikan pekerjaan sampai Masa       
                                        Pelaksanaan berakhir, namun Pejabat       
                                        Penandatangan Kontrak menilai bahwa       
                                        Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan,   
                                        Pejabat Penandatangan Kontrak dapat       
                                        memberikan kesempatan kepada Penyedia     
                                        untuk menyelesaikan pekerjaan.            
                                   32.2 Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat
                                        Penandatangan Kontrak untuk:              
                                        a. Memberikan kesempatan kepada           
                                          Penyedia  untuk   menyelesaikan         
                                          pekerjaannya dengan ketentuan sebagai   
                                          berikut:                                
                                          1) Pemberian kesempatan kepada          
                                             Penyedia menyelesaikan pekerjaan     
                                             sampai dengan 50 (lima puluh) hari   
                                             kalender.                            
                                          2) Dalam  hal setelah diberikan         
                                             kesempatan sebagaimana angka 1       
                                             diatas, Penyedia masih belum dapat   
                                             menyelesaikan pekerjaan, Pejabat     
                                             Penandatangan Kontrak dapat:         
                                            a) Memberikan kesempatan kedua        
                                               untuk penyelesaian sisa pekerjaan  
                                               dengan jangka waktu sesuai         
                                               kebutuhan; atau                    
                                            b) Melakukan pemutusan Kontrak        
                                               dalam hal Penyedia dinilai tidak   
                                               akan sanggup menyelesaikan         
                                               pekerjaannya.                      
                                          3) Pemberian kesempatan kepada          
                                             Penyedia sebagaimana dimaksud        
                                             pada angka 1) dan angka 2) huruf a), 
                                             dituangkan dalam adendum kontrak     
                                             yang   didalamnya mengatur           
                                             pengenaan   sanksi   denda           
                                             keterlambatan kepada Penyedia dan    
                                             perpanjangan masa berlaku Jaminan    
                                             Pelaksanaan (apabila ada).           
                                          - 125 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                          4) Pemberian kesempatan kepada          
                                             Penyedia untuk menyelesaikan         
                                             pekerjaan dapat melampaui tahun      
                                             anggaran.                            
                                                                                  
                                       b. Tidak memberikan kesempatan kepada      
                                          Penyedia dan dilanjutkan dengan         
                                          pemutusan kontrak serta pengenaan       
                                          sanksi administratif dalam hal antara   
                                          lain:                                   
                                          1) Penyedia dinilai tidak dapat         
                                             menyelesaikan pekerjaan;             
                                          2) Pekerjaan yang harus segera          
                                             dipenuhi dan tidak dapat ditunda;    
                                             atau                                 
                                          3) Penyedia menyatakan tidak sanggup    
                                             menyelesaikan pekerjaan.             
                                   32.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia      
                                        untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat      
                                        dalam adendum Kontrak yang didalamnya     
                                        mengatur:                                 
                                                                                  
                                        a. waktu   pemberian  kesempatan          
                                           penyelesaian pekerjaan;                
                                                                                  
                                        b. pengenaan sanksi denda keterlambatan   
                                           kepada Penyedia;                       
                                        c. perpanjangan masa berlaku Jaminan      
                                           Pelaksanaan; dan                       
                                                                                  
                                        d. sumber dana  untuk  membiayai          
                                           penyelesaian sisa pekerjaan yang akan  
                                           dilanjutkan ke Tahun Anggaran          
                                           berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran    
                                           berikutnya, apabila pemberian          
                                           kesempatan  melampaui  Tahun           
                                           Anggaran.                              
                                                                                  
                                                                                  
             B.3 Penyelesaian Kontrak                                             
              33. Serah Terima Pekerjaan 33.1 Setelah pekerjaan dan/atau bagian   
                                        pekerjaan selesai, sesuai dengan ketentuan
                                        dalam Kontrak, Penyedia mengajukan        
                                        permintaan secara tertulis kepada Pejabat 
                                        Penandatangan Kontrak untuk serah terima  
                                        pertama pekerjaan.                        
                                   33.2 Pejabat  Penandatangan   Kontrak          
                                        memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk    
                                        melakukan  pemeriksaan  dan/atau          
                                        pengujian terhadap hasil pekerjaan.       
                                                                                  
                                   33.3 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan  
                                        terhadap kesesuaian hasil pekerjaan       
                                        terhadap  kriteria/spesifikasi yang       
                                        tercantum dalam Kontrak.                  
                                   33.4 Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian dari 
                                        Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada     
                                        Pejabat Penandatangan Kontrak, apabila    
                                        dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak   
                                        sesuai dengan ketentuan yang tercantum    
                                        dalam Kontrak dan/atau cacat hasil        
                                          - 126 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                        pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak  
                                        memerintahkan  Penyedia   untuk           
                                        memperbaiki  dan/atau melengkapi          
                                        kekurangan pekerjaan.                     
                                                                                  
                                   33.5 Apabila dalam pemeriksaan dan/atau        
                                        pengujian hasil pekerjaan telah sesuai    
                                        dengan ketentuan yang tercantum dalam     
                                        Kontrak maka Pejabat Penandatangan        
                                        Kontrak dan Penyedia menandatangani       
                                        Berita Acara Serah Terima Pertama         
                                        Pekerjaan.                                
                                   33.6 Pembayaran dilakukan sebesar 95%          
                                        (sembilan puluh lima persen) dari Harga   
                                        Kontrak, sedangkan yang 5% (lima persen)  
                                        merupakan  retensi selama masa            
                                        pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan   
                                        sebesar 100% (seratus persen) dari Harga  
                                        Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan    
                                        Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima     
                                        persen) dari Harga Kontrak.               
                                   33.7 Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan 
                                        selama Masa Pemeliharaan sehingga kondisi 
                                        tetap seperti pada saat penyerahan pertama
                                        pekerjaan.                                
                                   33.8 Masa Pemeliharaan paling singkat untuk    
                                        pekerjaan permanen selama 6 (enam) bulan, 
                                        sedangkan untuk pekerjaan semi permanen   
                                        selama 3 (tiga) bulan dan dapat melampaui 
                                        Tahun  Anggaran. Lamanya  Masa            
                                        Pemeliharaan ditetapkan dalam SSKK.       
                                                                                  
                                   33.9 Setelah Masa Pemeliharaan berakhir,       
                                        Penyedia mengajukan permintaan secara     
                                        tertulis kepada Pejabat Penandatangan     
                                        Kontrak untuk penyerahan akhir pekerjaan. 
                                   33.10 Pejabat Penandatangan Kontrak setelah    
                                        menerima pegajuan sebagaimana pasal 33.9  
                                        memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk    
                                        melakukan pemeriksaan (dan pengujian      
                                        apabila diperlukan) terhadap hasil        
                                        pekerjaan.                                
                                   33.11 Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan,
                                        Penyedia telah melaksanakan semua         
                                        kewajibannya selama Masa Pemeliharaan     
                                        dengan baik dan telah sesuai dengan       
                                        ketentuan yang tercantum dalam Kontrak    
                                        maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan    
                                        Penyedia menandatangani Berita Acara      
                                        Serah Terima Akhir Pekerjaan.             
                                   33.12 Pejabat Penandatangan Kontrak wajib      
                                        melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak   
                                        yang belum dibayar atau mengembalikan     
                                        Jaminan Pemeliharaan.                     
                                                                                  
                                   33.13 Apabila Penyedia tidak melaksanakan      
                                        kewajiban pemeliharaan sebagaimana        
                                        mestinya, maka Kontrak dapat diputuskan   
                                        sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
                                        dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana 
                                        diatur dalam pasal 44.3.                  
                                          - 127 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                   33.14 Setelah penandatanganan Berita Acara Serah
                                        Terima  Akhir  Pekerjaan, Pejabat         
                                        Penandatangan Kontrak menyerahkan hasil   
                                        pekerjaan kepada PA/KPA.                  
                                                                                  
                                   33.15 Serah terima pekerjaan dapat dilakukan   
                                        perbagian pekerjaan (secara parsial) yang 
                                        ketentuannya ditetapkan dalam SSKK.       
                                   33.16 Bagian pekerjaan yang dapat dilakukan    
                                        serah terima pekerjaan sebagian atau secara
                                        parsial yaitu:                            
                                        a. bagian pekerjaan yang tidak tergantung 
                                           satu sama lain; dan                    
                                        b. bagian pekerjaan yang fungsinya tidak  
                                           terkait satu sama lain dalam pencapaian
                                           kinerja pekerjaan.                     
                                                                                  
                                   33.17 Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan
                                        secara parsial, maka cara pembayaran,     
                                        ketentuan denda  dan   kewajiban          
                                        pemeliharaan tersebut di atas disesuaikan.
                                   33.18 Kewajiban pemeliharaan diperhitungkan    
                                        setelah serah terima pertama pekerjaan    
                                        untuk bagian pekerjaan (PHO parsial)      
                                        tersebut dilaksanakan sampai Masa         
                                        Pemeliharaan bagian pekerjaan tersebut    
                                        berakhir sebagaimana yang tercantum       
                                        dalam SSKK.                               
                                   33.19 Serah terima pertama pekerjaan untuk     
                                        bagian pekerjaan (PHO parsial) dituangkan 
                                        dalam Berita Acara.                       
                                                                                  
              34. Pengambilalihan  Pejabat Penandatangan Kontrak akan mengambil   
                                   alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam jangka waktu
                                   tertentu setelah dikeluarkan surat keterangan  
                                   selesai/pengakhiran pekerjaan.                 
              35. Gambar As-built dan 35.1 Penyedia diwajibkan menyerahkan kepada 
                 Pedoman Pengoperasian  Pejabat Penandatangan Kontrak Gambar As-  
                 dan  Perawatan  /      built dan pedoman pengoperasian dan       
                 Pemeliharaan           perawatan/pemeliharaan sesuai dengan      
                                        SSKK.                                     
                                   35.2 Apabila Penyedia tidak memberikan         
                                        pedoman     pengoperasian  dan            
                                        perawatan/pemeliharaan,  Pejabat          
                                        Penandatangan Kontrak berhak menahan      
                                        uang retensi atau Jaminan Pemeliharaan.   
                                                                                  
             B.4 Adendum                                                          
                                                                                  
              36. Perubahan Kontrak 36.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui       
                                        adendum Kontrak.                          
                                   36.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan      
                                        apabila disetujui oleh para pihak, yang   
                                        diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:
                                                                                  
                                        a. perubahan pekerjaan;                   
                                        b. perubahan Harga Kontrak;               
                                        c. perubahan jadwal   pelaksanaan         
                                           pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;   
                                        d. perubahan personel  manajerial         
                                           dan/atau peralatan utama; dan/atau     
                                          - 128 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                        e. perubahan Kontrak yang disebabkan      
                                           masalah administrasi.                  
                                                                                  
                                   36.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak,      
                                        Pejabat Penandatangan Kontrak dapat       
                                        meminta pertimbangan dari Pengawas        
                                        Pekerjaan dan Pejabat/Panitia Peneliti    
                                        Pelaksanaan Kontrak.                      
                                   36.4 Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak
                                        meneliti kelayakan perubahan kontrak.     
              37. Perubahan Pekerjaan 37.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara    
                                        kondisi lapangan pada saat pelaksanaan    
                                        dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis 
                                        yang ditentukan dalam dokumen Kontrak,    
                                        Pejabat Penandatangan Kontrak bersama     
                                        Penyedia dapat melakukan perubahan        
                                        pekerjaan, yang meliputi:                 
                                        a. menambah atau mengurangi volume        
                                           yang tercantum dalam Kontrak;          
                                        b. menambah dan/atau mengurangi jenis     
                                           kegiatan/pekerjaan;                    
                                        c. mengubah spesifikasi teknis dan/atau   
                                           gambar pekerjaan; dan/atau             
                                        d. mengubah   jadwal  pelaksanaan         
                                           pekerjaan.                             
                                                                                  
                                   37.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi 
                                        lapangan seperti yang dimaksud pada pasal 
                                        37.1 namun ada perintah perubahan dari    
                                        Pejabat Penandatangan Kontrak, Pejabat    
                                        Penandatangan Kontrak bersama Penyedia    
                                        dapat menyepakati perubahan pekerjaan     
                                        yang meliputi:                            
                                        a. menambah dan/atau mengurangi jenis     
                                           kegiatan/pekerjaan;                    
                                        b. mengubah spesifikasi teknis dan/atau   
                                           gambar pekerjaan; dan/atau             
                                        c. mengubah   jadwal  pelaksanaan         
                                           pekerjaan.                             
                                   37.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh  
                                        Pejabat Penandatangan Kontrak secara      
                                        tertulis kepada Penyedia kemudian         
                                        dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan   
                                        harga dengan tetap mengacu pada ketentuan 
                                        yang tercantum dalam Kontrak awal.        
                                   37.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam 
                                        Berita Acara sebagai dasar penyusunan     
                                        adendum Kontrak.                          
                                   37.5 Dalam   hal  perubahan pekerjaan          
                                        sebagaimana dimaksud pada pasal 37.1 dan  
                                        37.2 mengakibatkan penambahan Harga       
                                        Kontrak, perubahan Kontrak dilaksanakan   
                                        dengan ketentuan penambahan Harga         
                                        Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh 
                                        persen) dari harga yang tercantum dalam   
                                        Kontrak awal dan tersedianya anggaran.    
                                   37.6 Ketentuan pasal 37.1 huruf a tidak berlaku
                                        untuk bagian pekerjaan lumsum.            
                                                                                  
              38. Perubahan Harga  38.1 Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan 
                                        oleh:                                     
                                          - 129 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                        a. perubahan pekerjaan;                   
                                        b. penyesuaian harga; dan/atau            
                                                                                  
                                        c. Peristiwa Kompensasi.                  
                                   38.2 Apabila kuantitas mata pembayaran utama   
                                        yang akan dilaksanakan berubah akibat     
                                        perubahan pekerjaan lebih dari 10%        
                                        (sepuluh persen) dari kuantitas awal, maka
                                        pembayaran volume selanjutnya dengan      
                                        menggunakan harga  satuan  yang           
                                        disesuaikan dengan negosiasi.             
                                   38.3 Apabila dari hasil evaluasi penawaran     
                                        terdapat harga satuan timpang, maka harga 
                                        satuan timpang tersebut hanya berlaku     
                                        untuk kuantitas pekerjaan yang tercantum  
                                        dalam Dokumen Pemilihan. Untuk kuantitas  
                                        pekerjaan tambahan digunakan harga        
                                        satuan berdasarkan hasil negosiasi.       
                                                                                  
                                   38.4 Apabila ada daftar mata pembayaran yang   
                                        masuk kategori harga satuan timpang, maka 
                                        dicantumkan dalam Lampiran A SSKK.        
                                   38.5 Apabila terdapat perubahan pekerjaan,     
                                        maka penentuan harga baru dilakukan       
                                        dengan negosiasi.                         
                                   38.6 Ketentuan  penggunaan   rumusan           
                                        penyesuaian harga adalah sebagai berikut: 
                                        a) harga yang tercantum dalam Kontrak     
                                           dapat berubah  akibat adanya           
                                           penyesuaian harga sesuai dengan        
                                           peraturan yang berlaku.                
                                        b) penyesuaian harga diberlakukan pada    
                                           Kontrak Tahun Jamak dengan yang        
                                           Masa Pelaksanaannya lebih dari 18      
                                           (delapan belas) bulan;                 
                                        c) penyesuaian harga satuan diberlakukan  
                                           mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak   
                                           pelaksanaan pekerjaan;                 
                                        d) penyesuaian harga satuan berlaku bagi  
                                           seluruh kegiatan/mata pembayaran,      
                                           kecuali komponen keuntungan, biaya     
                                           tidak langsung (overhead cost) dan     
                                           harga satuan timpang sebagaimana       
                                           tercantum dalam penawaran;             
                                        e) penyesuaian harga satuan diberlakukan  
                                           sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang  
                                           tercantum   dalam     Kontrak          
                                           awal/adendum Kontrak;                  
                                        f) penyesuaian harga satuan bagi          
                                           komponen pekerjaan yang berasal dari   
                                           luar negeri, menggunakan indeks        
                                           penyesuaian harga dari negara asal     
                                           barang tersebut;                       
                                        g) jenis pekerjaan baru dengan harga      
                                           satuan baru sebagai akibat adanya      
                                           adendum Kontrak dapat diberikan        
                                           penyesuaian harga mulai bulan ke-13    
                                           (tiga belas) sejak adendum Kontrak     
                                           tersebut ditandatangani;               
                                        h) indeks yang  digunakan dalam           
                                           pelaksanaan Kontrak terlambat          
                                          - 130 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                           disebabkan oleh kesalahan Penyedia     
                                           adalah indeks terendah antara jadwal   
                                           Kontrak dan realisasi pekerjaan;       
                                        i) jenis pekerjaan yang lebih cepat       
                                           pelaksanaannya    diberlakukan         
                                           penyesuaian harga berdasarkan indeks   
                                           harga pada saat pelaksanaan.           
                                   38.7 Ketentuan lebih lanjut terkait penyesuaian
                                        harga diatur dalam SSKK.                  
                                                                                  
                                   38.8 Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa     
                                        Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa   
                                        Kompensasi.                               
                                   38.9 Ketentuan pasal 38.1 huruf b tidak berlaku
                                        untuk bagian pekerjaan lumsum.            
                                                                                  
                                   38.10 Ketentuan pasal 38.2 dan 38.3 hanya      
                                        berlaku untuk bagian pekerjaan harga      
                                        satuan.                                   
              39. Perubahan Jadwal 39.1 Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan    
                 Pelaksanaan Pekerjaan  dapat diakibatkan oleh:                   
                 dan/atau    Masa                                                 
                                        a. perubahan pekerjaan;                   
                 Pelaksanaan                                                      
                                        b. perpanjangan Masa Pelaksanaan;         
                                          dan/atau                                
                                        c. Peristiwa Kompensasi.                  
                                   39.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat       
                                        diberikan oleh Pejabat Penandatangan      
                                        Kontrak atas pertimbangan yang layak dan  
                                        wajar untuk hal-hal sebagai berikut:      
                                        a. perubahan pekerjaan;                   
                                        b. Peristiwa Kompensasi; dan/atau         
                                        c. Keadaan Kahar.                         
                                   39.3 Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang       
                                        paling kurang sama dengan waktu           
                                        terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar  
                                        atau waktu yang  diperlukan untuk         
                                        menyelesaikan pekerjaan akibat dari       
                                        ketentuan pada pasal 39.2 huruf a atau b  
                                   39.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat       
                                        menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan  
                                        atas Kontrak setelah melakukan penelitian 
                                        terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh
                                        Penyedia dalam jangka waktu sesuai        
                                        pertimbangan yang wajar setelah Penyedia  
                                        meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai 
                                        untuk memberikan peringatan dini atas     
                                        keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama
                                        untuk mencegah keterlambatan sesegera     
                                        mungkin, maka keterlambatan seperti ini   
                                        tidak dapat dijadikan alasan untuk        
                                        memperpanjang Masa Pelaksanaan.           
                                   39.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan 
                                        pertimbangan Pengawas Pekerjaan dan       
                                        Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak
                                        harus telah menetapkan ada tidaknya       
                                        perpanjangan dan untuk berapa lama.       
                                   39.6 Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan  
                                        dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan    
                                        dituangkan dalam Adendum Kontrak.         
                                          - 131 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                   39.7 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga
                                        penyelesaian pekerjaan akan melampaui     
                                        Masa Pelaksanaan maka Penyedia berhak     
                                        untuk meminta  perpanjangan Masa          
                                        Pelaksanaan berdasarkan data penunjang.   
                                        Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan 
                                        pertimbangan Pengawas  Pekerjaan          
                                        memperpanjang Masa Pelaksanaan secara     
                                        tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan   
                                        harus dilakukan melalui adendum Kontrak.  
                                   40.1 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak menilai
              40. Perubahan personel                                              
                                       bahwa Personel Manajerial :                
                 manajerial dan/atau                                              
                                      1. tidak mampu atau tidak dapat melakukan   
                 peralatan utama                                                  
                                         pekerjaan dengan baik;                   
                                      2. tidak menerapkan prosedur SMKK;          
                                         dan/atau                                 
                                      3. mengabaikan pekerjaan yang menjadi       
                                         tugasnya.                                
                                      maka   Penyedia berkewajiban untuk          
                                      menyediakan pengganti dan menjamin          
                                      Personel Manajerial tersebut meninggalkan   
                                      lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari     
                                      kalender sejak diminta oleh Pejabat         
                                      Penandatangan Kontrak                       
                                   40.2 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak menilai
                                       bahwa Peralatan Utama :                    
                                       1. tidak dapat berfungsi sesuai dengan     
                                          spesifikasi peralatan; dan/atau         
                                       2. tidak sesuai peraturan perundangan      
                                                                                  
                                          terkait beban dan dimensi kendaraan.    
                                      maka   Penyedia berkewajiban untuk          
                                      menyediakan pengganti dan menjamin          
                                      peralatan utama tersebut meninggalkan lokasi
                                      kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender   
                                      sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan    
                                      Kontrak                                     
                                   40.3 Dalam hal penggantian Personel Manajerial 
                                                                                  
                                       dan/atau Peralatan Utama perlu dilakukan,  
                                       maka  Penyedia berkewajiban untuk          
                                       menyediakan pengganti dengan kualifikasi   
                                       yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja
                                       Barang dan/atau peralatan yang digantikan  
                                       tanpa biaya tambahan apapun.               
                                   40.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat       
                                       menyetujui   penempatan/penggantian        
                                       Personel Manajerial dan/atau Peralatan     
                                                                                  
                                       Utama menurut kualifikasi yang dibutuhkan  
                                       setelah mendapat rekomendasi dari Pengawas 
                                       Pekerjaan.                                 
                                   40.5 Perubahan Personel Manajerial dan/atau    
                                       Peralatan Utama harus mendapat persetujuan 
                                       terlebih dahulu dari Pejabat Penandatangan 
                                       Kontrak dan dituangkan dalam adendum       
                                       kontrak.                                   
                                          - 132 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                   40.6 Biaya mobilisasi/demobilisasi yang timbul 
                                       akibat perubahan Personel Manajerial       
                                       dan/atau Peralatan Utama menjadi tanggung  
                                                                                  
                                       jawab Penyedia.                            
             B.5 Keadaan Kahar                                                    
                                                                                  
              41. Keadaan Kahar    41.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada: 
                                        bencana alam, bencana non alam, bencana   
                                        sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi cuaca
                                        ekstrem, dan gangguan industri lainnya.   
                                   41.2 Tidak termasuk Kedaan Kahar adalah hal-   
                                        hal merugikan yang disebabkan oleh        
                                        perbuatan atau kelalaian para pihak.      
                                                                                  
                                   41.3 Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat  
                                        Penandatangan Kontrak atau Penyedia       
                                        memberitahukan tentang terjadinya         
                                        Keadaan Kahar kepada salah satu pihak     
                                        secara tertulis dengan ketentuan :        
                                          a. dalam waktu paling lambat 14         
                                             (empat belas) hari kalender sejak    
                                             menyadari  atau  seharusnya          
                                             menyadari atas kejadian atau         
                                             terjadinya Keadaan Kahar;            
                                          b. menyertakan bukti keadaan kahar;     
                                             dan                                  
                                          c. menyerahkan hasil identifikasi       
                                             kewajiban dan kinerja pelaksanaan    
                                             yang terhambat dan/atau akan         
                                             terhambat akibat Keadaan Kahar       
                                             tersebut.                            
                                   41.4 Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :        
                                        a. pernyataan yang diterbitkan oleh       
                                          pihak/instansi yang berwenang sesuai    
                                          ketentuan peraturan perundang-          
                                          undangan; dan/atau                      
                                        b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar   
                                          yang telah diverifikasi kebenarannya.   
                                                                                  
                                   41.5 Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja  
                                        pelaksanaan dapat berupa:                 
                                        a. Foto/video dokumentasi pekerjaan yang  
                                          terdampak;                              
                                        b. Kurva S pekerjaan; dan                 
                                        c. Dokumen pendukung lainnya (apabila     
                                          ada).                                   
                                                                                  
                                   41.6 Pejabat Penandatangan Kontrak meminta     
                                        Pengawas Pekerjaan untuk melakukan        
                                        penelitian terhadap  penyampaian          
                                        pemberitahuan Keadaan Kahar dan bukti     
                                        serta hasil identifikasi sebagaimana      
                                        dimaksud pada pasal 41.4 dan pasal 41.5   
                                   41.7 Dalam hal Keadaan Kahar terbukti,         
                                        kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi 
                                        kewajibannya yang ditentukan dalam        
                                        Kontrak bukan merupakan cidera janji atau 
                                        wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai
                                        pada pasal 41.3. Kewajiban yang dimaksud  
                                        adalah hanya kewajiban dan kinerja        
                                        pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian     
                                          - 133 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                        pekerjaan yang terdampak dan/atau akan    
                                        terdampak akibat dari Keadaan Kahar.      
                                                                                  
                                   41.8 Dalam hal  terjadi Keadaan Kahar,         
                                        Pelaksanaan pekerjaan dapat dihentikan.   
                                        Penghentian Pekerjaan karena Keadaan      
                                        Kahar dapat bersifat                      
                                        a. sementara hingga Keadaan Kahar         
                                           berakhir apabila akibat Keadaan Kahar  
                                           masih           memungkinkan           
                                           dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan; 
                                        b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar  
                                           tidak           memungkinkan           
                                           dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan; 
                                                                                  
                                        c. Sebagian apabila Keadaan Kahar hanya   
                                           berdampak pada bagian Pekerjaan;       
                                           dan/atau                               
                                        d. Seluruhnya apabila Keadaan Kahar       
                                           berdampak terhadap keseluruhan         
                                           Pekerjaan.                             
                                   41.9 Penghentian Pekerjaan akibat keadaan kahar
                                        sesuai pasal 41.8 dilakukan secara tertulis
                                        oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan 
                                        disertai alasan penghentian pekerjaan dan 
                                        dituangkan dalam perubahan Rencana Kerja  
                                        penyedia.                                 
                                   41.10 Dalam hal  penghentian pekerjaan         
                                        mencakup seluruh pekerjaan (baik          
                                        sementara ataupun permanen) karena        
                                        Keadaan Kahar, maka:                      
                                        a. Kontrak dihentikan sementara hingga    
                                          keadaan kahar berakhir; atau            
                                        b. Kontrak dihentikan permanen apabila    
                                          akibat  Keadaan  Kahar   tidak          
                                          memungkinkan                            
                                          dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.  
                                   41.11 Penghentian kontrak sebagaimana pasal    
                                        41.10 dilakukan melalui perintah tertulis 
                                        oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan 
                                        disertai alasan penghentian kontrak dan   
                                        dituangkan dalam adendum kontrak.         
                                                                                  
                                   41.12 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan,
                                        para pihak dapat melakukan perubahan      
                                        Kontrak. Masa  Pelaksanaan dapat          
                                        diperpanjang sekurang-kurangnya sama      
                                        dengan jangka waktu terhentinya Kontrak   
                                        akibat Keadaan Kahar. Perpanjangan Masa   
                                        Pelaksanaan dapat melewati Tahun          
                                        Anggaran.                                 
                                   41.13 Selama masa Keadaan Kahar, jika Pejabat  
                                        Penandatangan Kontrak memerintahkan       
                                        secara tertulis kepada Penyedia untuk     
                                        sedapat mungkin meneruskan pekerjaan,     
                                        maka Penyedia berhak untuk menerima       
                                        pembayaran sebagaimana ditentukan dalam   
                                        Kontrak dan mendapat penggantian biaya    
                                        yang wajar sesuai dengan kondisi yang telah
                                        dikeluarkan untuk bekerja dalam Keadaan   
                                          - 134 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                        Kahar. Penggantian biaya ini harus diatur 
                                        dalam suatu adendum Kontrak.              
                                                                                  
                                   41.14 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan 
                                        permanen, para  pihak melakukan           
                                        pengakhiran Pekerjaan, Pengakhiran        
                                        Kontrak, dan menyelesaikan hak dan        
                                        kewajiban sesuai Kontrak. Penyedia berhak 
                                        untuk menerima pembayaran sesuai dengan   
                                        prestasi atau kemajuan hasil pekerjaan yang
                                        telah  dicapai setelah dilakukan          
                                        pengukuran/pemeriksaan bersama atau       
                                        berdasarkan hasil audit.                  
             B.6 Penghentian, Pemutusan, dan Berakhirnya Kontrak                  
              42. Penghentian Kontrak Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi
                                   Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada pasal  
                                   41.                                            
              43. Pemutusan Kontrak 43.1 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh   
                                        Pejabat Penandatangan Kontrak atau        
                                        Penyedia.                                 
                                   43.2 Pemutusan kontrak dilakukan dengan        
                                        terlebih dahulu memberikan surat          
                                        peringatan dari salah satu pihak ke pihak 
                                        yang lain yang melakukan tindakan         
                                        wanprestasi kecuali telah ada putusan     
                                        pidana.                                   
                                   43.3 Surat peringatan diberikan 3 (tiga) kali  
                                        kecuali pelanggaran tersebut berdampak    
                                        terhadap kerugian atas Barang, jiwa       
                                        manusia, keselamatan publik, dan          
                                        lingkungan dan ditindaklanjuti dengan surat
                                        pernyataan wanprestasi dari pihak yang    
                                        dirugikan                                 
                                   43.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-     
                                        kurangnya 14 (empat belas) hari kalender  
                                        setelah   Pejabat   Penandatangan         
                                        Kontrak/Penyedia    menyampaikan          
                                        pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak   
                                        secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat   
                                        Penandatangan Kontrak.                    
                                   43.5 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak     
                                        oleh salah satu pihak maka Pejabat        
                                        Penandatangan Kontrak membayar kepada     
                                        Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi
                                        pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat
                                        Penandatangan Kontrak dikurangi denda     
                                        yang harus dibayar Penyedia (apabila ada),
                                        serta Penyedia menyerahkan semua hasil    
                                        pelaksanaan kepada Pejabat Penandatangan  
                                        Kontrak dan selanjutnya menjadi hak milik 
                                        Pejabat Penandatangan Kontrak.            
              44. Pemutusan Kontrak oleh 44.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 
                 Pejabat Penandatangan  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,        
                 Kontrak                Pejabat Penandatangan Kontrak dapat       
                                        melakukan pemutusan Kontrak apabila:      
                                        a. Penyedia terbukti melakukan korupsi,   
                                           kolusi, dan/atau nepotisme, kecurangan 
                                           dan/atau pemalsuan dalam proses        
                                           pengadaan yang diputuskan oleh         
                                           Instansi yang berwenang;               
                                          - 135 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                        b. pengaduan tentang penyimpangan         
                                           prosedur, dugaan korupsi, kolusi,      
                                           dan/atau  nepotisme  dan/atau          
                                           pelanggaran persaingan sehat dalam     
                                           pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa      
                                           dinyatakan benar oleh Instansi yang    
                                           berwenang;                             
                                        c. Penyedia berada dalam keadaan pailit   
                                           yang diputuskan oleh pengadilan;       
                                        d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi     
                                           Daftar     Hitam     sebelum           
                                           penandatanganan Kontrak;               
                                                                                  
                                        e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja;    
                                        f. Penyedia tidak mempertahankan          
                                           berlakunya Jaminan Pelaksanaan;        
                                        g. Penyedia lalai/cidera janji dalam      
                                           melaksanakan kewajibannya dan tidak    
                                           memperbaiki kelalaiannya dalam         
                                           jangka waktu yang telah ditetapkan;    
                                        h. berdasarkan penelitian Pejabat         
                                           Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak  
                                           akan   mampu     menyelesaikan         
                                           keseluruhan pekerjaan walaupun         
                                           diberikan  kesempatan  untuk           
                                           menyelesaikan pekerjaan;               
                                        i. Penyedia tidak dapat menyelesaikan     
                                           pekerjaan setelah diberikan kesempatan 
                                           menyelesaikan pekerjaan;               
                                        j. Penyedia menghentikan pekerjaan        
                                           selama 28 (dua puluh delapan) hari     
                                           kalender dan penghentian ini tidak     
                                           tercantum dalam jadwal pelaksanaan     
                                           pekerjaan serta tanpa persetujuan      
                                           pengawas pekerjaan; atau               
                                        k. Penyedia mengalihkan seluruh kontrak   
                                           bukan dikarenakan pergantian nama      
                                           Penyedia.                              
                                                                                  
                                   44.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan     
                                        pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan    
                                        Penyedia, maka:                           
                                        a. Jaminan Pelaksanaan terlebih dahulu    
                                           dicairkan sebelum pemutusan kontrak;   
                                        b. sisa uang muka harus dilunasi oleh     
                                           Penyedia atau Jaminan Uang Muka        
                                           terlebih dahulu dicairkan (apabila     
                                           diberikan);                            
                                        c. Penyedia membayar denda (apabila       
                                           ada); dan                              
                                        d. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam 
                                                                                  
                                   44.3 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan     
                                        pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan   
                                        Penyedia, maka:                           
                                        a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak   
                                           untuk tidak mengembalikan retensi atau 
                                           terlebih dahulu mencairkan Jaminan     
                                           Pemeliharaan sebelum pemutusan         
                                           kontrak   untuk     membiayai          
                                           perbaikan/pemeliharaan; dan            
                                          - 136 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                        b. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
                                                                                  
                                   44.4 Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan  
                                        uang retensi atau uang pencairan Jaminan  
                                        Pemeliharaan  untuk    membiayai          
                                        pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat      
                                        Penandatangan Kontrak wajib menyetorkan   
                                        sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.        
                                   44.5 Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud    
                                        pasal 44.2 dan pasal 44.4 disertai dengan:
                                        a. bukti kesalahan penyedia sesuai dengan 
                                          ketentuan kontrak; dan                  
                                                                                  
                                        b. dokumen pendukung.                     
                                   44.6 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud    
                                        pada pasal 44.2 di atas, dicairkan dan    
                                        disetorkan sesuai ketentuan dalam SSKK.   
                                                                                  
                                   Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab      
              45. Pemutusan Kontrak oleh Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat
                 Penyedia          melakukan pemutusan Kontrak apabila:           
                                   a. Pejabat Penandatangan Kontrak menyetujui    
                                      Pengawas Pekerjaan untuk memerintahkan      
                                      Penyedia menunda pelaksanaan pekerjaan yang 
                                      bukan disebabkan oleh kesalahan Penyedia, dan
                                      perintah penundaan tersebut tidak ditarik   
                                      selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender;
                                   b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak         
                                      menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran     
                                      (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran     
                                      sesuai dengan yang disepakati sebagaimana   
                                      tercantum dalam SSKK.                       
                                                                                  
                                   46.1 Para pihak dapat menyepakati pengakhiran  
              46. Pengakhiran Pekerjaan                                           
                                       Pekerjaan dalam hal terjadi                
                                       a. penyimpangan prosedur yang diakibatkan  
                                         bukan oleh kesalahan para pihak;         
                                       b. pelaksanaan kontrak tidak dapat         
                                         dilanjutkan akibat keadaan kahar; atau   
                                       c. ruang lingkup kontrak sudah terwujud.   
                                   46.2 Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal 46.1   
                                       dituangkan dalam adendum final yang berisi 
                                       perubahan akhir dari kontrak.              
                                                                                  
                                                                                  
                                   47.1. Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan
              47. Berakhirnya Kontrak                                             
                                       berdasarkan kesepakatan para pihak         
                                   47.2. Kontrak berakhir apabila telah dilakukan 
                                       pengakhiran pekerjaan dan hak dan          
                                       kewajiban para pihak yang terdapat dalam   
                                       Kontrak sudah terpenuhi.                   
                                   47.3. Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak
                                       sebagaimana dimaksud pada pasal 47.2       
                                       adalah terkait dengan pembayaran yang      
                                       seharusnya dilakukan akibat dari           
                                       pelaksanaan kontrak.                       
                                          - 137 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              48. Peninggalan      Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil    
                                   pekerjaan sementara yang masih berada di lokasi
                                   kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian
                                   atau kesalahan Penyedia, dapat dimanfaatkan    
                                   sepenuhnya oleh Pejabat Penandatangan Kontrak  
                                   tanpa  kewajiban  perawatan/pemeliharaan.      
                                   Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut 
                                   oleh Penyedia hanya dapat dilakukan setelah    
                                   mempertimbangkan  kepentingan Pejabat          
                                   Penandatangan Kontrak.                         
                HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA                                        
                                                                                  
              49. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban
                 Penyedia          yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam    
                                   melaksanakan Kontrak, meliputi :               
                                   a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan       
                                      pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan 
                                      yang telah ditetapkan dalam Kontrak;        
                                   b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana
                                      dan prasarana dari Pejabat Penandatangan    
                                      Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan        
                                      pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;         
                                   c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara     
                                      periodik kepada Pejabat Penandatangan       
                                      Kontrak;                                    
                                   d. melaksanakan,  menyelesaikan dan            
                                      menyerahkan pekerjaan sesuai dengan jadwal  
                                      pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang    
                                      telah ditetapkan dalam Kontrak;             
                                   e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan    
                                      secara cermat, akurat dan penuh tanggung    
                                      jawab dengan menyediakan tenaga kerja,      
                                      bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari
                                      lapangan, dan segala pekerjaan permanen     
                                      maupun sementara yang diperlukan untuk      
                                      pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan     
                                      pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;       
                                   f. memberikan keterangan-keterangan yang       
                                      diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan    
                                      yang dilakukan Pejabat Penandatangan        
                                      Kontrak;                                    
                                   g. mengambil langkah-langkah yang memadai      
                                      dalam rangka memberi perlindungan kepada    
                                      setiap orang yang berada di tempat kerja    
                                      maupun masyarakat dan lingkungan sekitar    
                                      yang berhubungan dengan pemindahan bahan    
                                      baku, penggunaan peralatan kerja Barang dan 
                                      proses produksi;                            
                                   h. melaksanakan semua perintah Pengawas        
                                      Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan     
                                      Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini;       
                                                                                  
                                   i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat   
                                      lingkup pekerjaan ditentukan di SSKK.       
              50. Penggunaan Dokumen- Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan
                 Dokumen Kontrak dan menginformasikan dokumen Kontrak atau        
                                   dokumen lainnya yang berhubungan dengan        
                 Informasi                                                        
                                   Kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya 
                                   spesifikasi teknis dan/atau gambar-gambar, serta
                                   informasi lain yang berkaitan dengan Kontrak,  
                                   kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat      
                                          - 138 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                   Penandatangan Kontrak sesuai ketentuan peraturan
                                   perundang-undangan.                            
                                                                                  
              51. Hak Kekayaan     Penyedia wajib melindungi Pejabat Penandatangan
                 Intelektual       Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak
                                   ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas    
                                   pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh      
                                   Penyedia.                                      
              52. Penanggungan Risiko 52.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,
                                        membebaskan, dan menanggung tanpa batas   
                                        Pejabat Penandatangan Kontrak beserta     
                                        instansinya terhadap semua bentuk         
                                        tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,      
                                        kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau 
                                        tuntutan hukum, proses pemeriksaan        
                                        hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap  
                                        Pejabat Penandatangan Kontrak beserta     
                                        instansinya (kecuali kerugian yang        
                                        mendasari tuntutan tersebut disebabkan    
                                        kesalahan atau kelalaian berat Pejabat    
                                        Penandatangan Kontrak) sehubungan         
                                        dengan klaim yang timbul dari hal-hal     
                                        berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja
                                        sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir    
                                        Pekerjaan :                               
                                        a. kehilangan atau kerusakan peralatan    
                                           dan   harta  benda  Penyedia,          
                                           Subkontraktor (jika ada), dan tenaga   
                                           kerja Barang;                          
                                        b. cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga
                                           kerja Barang;                          
                                        c. kehilangan atau kerusakan harta benda, 
                                           dan cidera tubuh, sakit atau kematian  
                                           pihak ketiga.                          
                                   52.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai
                                        dengan Tanggal Penyerahan Akhir           
                                        Pekerjaan, semua risiko kehilangan atau   
                                        kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan  
                                        perlengkapan merupakan risiko Penyedia,   
                                        kecuali kerugian atau kerusakan tersebut  
                                        diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian 
                                        Pejabat Penandatangan Kontrak.            
                                                                                  
                                   52.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh 
                                        Penyedia tidak membatasi kewajiban        
                                        penanggungan dalam pasal ini. Dalam hal   
                                        pertanggungan asuransi tidak mencukupi    
                                        maka biaya yang timbul dan/atau selisih   
                                        biaya tetap ditanggung oleh Penyedia.     
                                   52.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil  
                                        pekerjaan atau bahan yang menyatu dengan  
                                        hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja 
                                        sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir    
                                        Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh
                                        Penyedia atas tanggungannya sendiri jika  
                                        kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi
                                        akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.  
              53. Perlindungan Tenaga 53.1 Penyedia dan Subkontraktor berkewajiban
                 Kerja                  atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan 
                                        Tenaga Kerja Barangnya pada program       
                                        Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 
                                          - 139 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                        Ketenagakerjaan serta melunasi kewajiban  
                                        pembayaran BPJS tersebut sebagaimana      
                                        diatur dalam peraturan perundang-         
                                        undangan.                                 
                                   53.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan  
                                        memerintahkan Tenaga Kerja Barangnya      
                                        untuk mematuhi peraturan keselamatan      
                                        Barang. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan, 
                                        Penyedia beserta Tenaga Kerja Barangnya   
                                        dianggap telah membaca dan memahami       
                                        peraturan keselamatan Barang tersebut.    
                                   53.3 Penyedia berkewajiban untuk menyediakan   
                                        kepada setiap Tenaga Kerja Barangnya      
                                        (termasuk Tenaga  Kerja  Barang           
                                        Subkontraktor, jika ada) perlengkapan     
                                        keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
                                   53.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia       
                                        untuk melaporkan kecelakaan berdasarkan   
                                        hukum yang berlaku, Penyedia wajib        
                                        melaporkan kepada Pejabat Penandatangan   
                                        Kontrak mengenai setiap kecelakaan yang   
                                        timbul sehubungan dengan pelaksanaan      
                                        Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh     
                                        empat) jam setelah kejadian.              
                                   Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah- 
              54. Pemeliharaan     langkah yang memadai untuk melindungi          
                 Lingkungan        lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat 
                                   kerja dan membatasi gangguan lingkungan        
                                   terhadap pihak ketiga dan harta bendanya       
                                   sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini, sesuai
                                   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  
                                   yang mengatur mengenai pengelolaan lingkungan  
                                   hidup.                                         
              55. Asuransi         55.1 Apabila disyaratkan, Penyedia menyediakan 
                                        asuransi sejak SPMK sampai dengan Tanggal 
                                        Penyerahan Akhir Pekerjaan untuk          
                                        pekerjaan/barang/ peralatan yang          
                                        mempunyai risiko tinggi terhadap:         
                                        a. terjadinya kecelakaan Barang dalam     
                                          pelaksanaan pekerjaan atas:             
                                           i. segala risiko terhadap kecelakaan;  
                                          ii. kerusakan akibat kecelakaan.        
                                        b. kehilangan; dan/atau                   
                                        c. risiko lain yang tidak dapat diduga.   
                                                                                  
                                   55.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi  
                                        pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di 
                                        lokasi kerja.                             
                                   55.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan    
                                        dalam penawaran dan termasuk dalam        
                                        Harga Kontrak.                            
                                                                                  
              56. Tindakan Penyedia yang 56.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan
                 Mensyaratkan           lebih dahulu persetujuan tertulis Pejabat 
                 Persetujuan Pejabat    Penandatangan Kontrak sebelum melakukan   
                 Penandatangan Kontrak  tindakan-tindakan berikut:                
                 atau     Pengawas                                                
                                        a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan    
                 Pekerjaan                                                        
                                           yang belum tercantum dalam Lampiran A  
                                           SSKK;                                  
                                          - 140 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                        b. menunjuk Personel Manajerial yang      
                                           namanya tidak tercantum dalam          
                                           Lampiran A SSKK;                       
                                        c. mengubah  atau  memutakhirkan          
                                           dokumen penerapan SMKK;                
                                                                                  
                                        d. tindakan lain selain yang diatur dalam 
                                           SSUK                                   
                                   56.2 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan   
                                        lebih dahulu persetujuan tertulis Pengawas
                                        Pekerjaan sebelum melakukan tindakan-     
                                        tindakan berikut:                         
                                        a. melaksanakan setiap tahapan pekerjaan  
                                           berdasarkan Rencana Kerja dan metode   
                                           kerja;                                 
                                        b. mengubah syarat dan ketentuan polis    
                                           asuransi;                              
                                        c. mengubah  Personel Manajerial          
                                           dan/atau Peralatan Utama;              
                                                                                  
                                        d. tindakan lain selain yang diatur dalam 
                                           SSUK.                                  
                                   56.3 Tindakan lain dalam pasal 56.1 huruf d dan
                                        56.2 huruf d dituangkan dalam SSKK        
              57. Laporan Hasil Pekerjaan 57.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama
                                        pelaksanaan kontrak untuk menetapkan      
                                        volume pekerjaan atau kegiatan yang telah 
                                        dilaksanakan guna pembayaran hasil        
                                        pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan    
                                        dituangkan dalam laporan kemajuan hasil   
                                        pekerjaan.                                
                                   57.2 Untuk kepentingan pengendalian dan        
                                        pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh 
                                        aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi     
                                        pekerjaan dicatat sebagai bahan laporan   
                                        harian pekerjaan yang berisi rencana dan  
                                        realisasi pekerjaan harian.               
                                                                                  
                                   57.3 Laporan harian berisi:                    
                                        a. jenis dan kuantitas bahan yang berada  
                                           di lokasi pekerjaan;                   
                                        b. penempatan tenaga kerja Barang untuk   
                                           tiap macam tugasnya;                   
                                        c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;   
                                        d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang     
                                           dilaksanakan;                          
                                                                                  
                                        e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir   
                                           dan peristiwa alam lainnya yang        
                                           berpengaruh terhadap kelancaran        
                                           pekerjaan; dan                         
                                        f. catatan-catatan lain yang berkenaan    
                                           dengan pelaksanaan pekerjaan.          
                                   57.4 Laporan mingguan terdiri dari rangkuman   
                                        laporan harian dan berisi hasil kemajuan  
                                        fisik pekerjaan dalam periode satu minggu,
                                        serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
                                   57.5 Laporan bulanan terdiri dari rangkuman    
                                        laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan
                                          - 141 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                        fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta
                                        hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.   
                                                                                  
                                   57.6 Untuk merekam kegiatan pelaksanaan        
                                        pekerjaan   Barang,      Pejabat          
                                        Penandatangan Kontrak dan Penyedia        
                                        membuat foto-foto dokumentasi dan video   
                                        pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan 
                                        sesuai kebutuhan.                         
                                   57.7 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh       
                                        Penyedia, diperiksa oleh Pengawas         
                                        Pekerjaan, dan disetujui oleh Pejabat     
                                        Penandatangan Kontrak.                    
              58. Kepemilikan Dokumen Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain,
                                   laporan, dan/atau dokumen-dokumen lain serta   
                                   piranti lunak yang dipersiapkan oleh Penyedia  
                                   berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan   
                                   hak milik Pejabat Penandatangan Kontrak. Penyedia
                                   paling lambat pada waktu pemutusan atau        
                                   penghentian atau akhir Masa Kontrak berkewajiban
                                   untuk menyerahkan semua dokumen dan piranti    
                                   lunak tersebut beserta daftar rinciannya kepada
                                   Pejabat Penandatangan Kontrak. Penyedia dapat  
                                   menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan
                                   piranti lunak tersebut. Pembatasan (jika ada)  
                                   mengenai penggunaan dokumen dan piranti lunak  
                                   tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam SSKK.
              59. Kerjasama Antara 59.1 Persyaratan pekerjaan yang disubkontrakkan
                 Penyedia dan          harus memperhatikan:                       
                 Subkontraktor                                                    
                                       a. Dalam hal nilai pagu anggaran di atas   
                                         Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima      
                                         miliar rupiah), jenis pekerjaan yang wajib
                                         disubkontrakkan dicantumkan dalam        
                                         dokumen   pemilihan  berdasarkan         
                                         penetapan PPK dalam dokumen persiapan    
                                         pengadaan; dan                           
                                       b. Bagian  pekerjaan yang  wajib           
                                         disubkontrakkan yaitu:                   
                                         1) Sebagian pekerjaan utama yang         
                                            disubkontrakkan kepada penyedia jasa  
                                            spesialis, dengan ketentuan:          
                                            a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;   
                                                                                  
                                            b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud     
                                              pada huruf a) sesuai dengan         
                                              subklasifikasi ;                    
                                         2) Sebagian pekerjaan yang bukan         
                                            pekerjaan utama kepada sub penyedia   
                                            jasa usaha kualifikasi kecil dengan   
                                            ketentuan:                            
                                                                                  
                                            a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;   
                                            b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud     
                                              pada huruf a) tidak mensyaratkan    
                                              subklasifikasi .                    
                                         3) Dalam hal Peserta bukan Pelaku Usaha  
                                            Papua mengikuti tender pekerjaan      
                                            Barang yang diperuntukkan bagi        
                                            percepatan      pembangunan           
                                            kesejahteraan di Provinsi Papua dan   
                                          - 142 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                            Provinsi Papua Barat, apabila Pelaku  
                                            Usaha tersebut tidak melakukan KSO    
                                            dengan Pelaku Usaha Papua maka        
                                            harus melakukan subkontrak kepada     
                                            Pelaku Usaha Papua;                   
                                                                                  
                                         4) Dalam hal Peserta bukan Pelaku Usaha  
                                            Papua mengikuti tender pekerjaan      
                                            Barang yang diperuntukkan bagi        
                                            percepatan      pembangunan           
                                            kesejahteraan di Provinsi Papua dan   
                                            Provinsi Papua Barat dengan nilai     
                                            pagu  anggaran di  atas Rp            
                                            25.000.000.000,00 (dua puluh lima     
                                            miliar rupiah), maka peserta selain   
                                            mengikuti ketentuan pada angka 3)     
                                            juga wajib mengikuti ketentuan pada   
                                            angka 1) atau 2).                     
                                   59.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas     
                                        bagian pekerjaan yang disubkontrakkan     
                                        tersebut.                                 
                                   59.3 Subkontraktor dilarang mengalihkan atau   
                                        mensubkontrakkan pekerjaan.               
                                   59.4 Penyedia Usaha Kecil tidak boleh          
                                        mensubkontrakkan pekerjaan kepada pihak   
                                        lain.                                     
                                                                                  
                                   59.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan   
                                        kerjasama dengan Subkontraktor hanya      
                                        boleh melaksanakan sesuai dengan daftar   
                                        bagian pekerjaan yang disubkontrakkan     
                                        (apabila ada) yang dituangkan dalam       
                                        Lampiran A SSKK.                          
                                   59.6 Lampiran A SSKK (Daftar Pekerjaan yang    
                                        Disubkontrakkan dan Subkontraktor) tidak  
                                        boleh diubah kecuali atas persetujuan     
                                        tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak
                                        dan dituangkan dalam adendum Kontrak.     
                                   59.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan 
                                        Subkontraktor diawasi oleh Pengawas       
                                        Pekerjaan dan Penyedia melaporkan secara  
                                        periodik kepada Pejabat Penandatangan     
                                        Kontrak.                                  
                                                                                  
                                   59.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan      
                                        sebagaimana diatur pada pasal 59.4 atau   
                                        59.5 maka akan dikenakan denda senilai    
                                        pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.  
              60. Penyedia Lain    Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dan   
                                   menggunakan lokasi kerja termasuk jalan akses  
                                   bersama-sama dengan Penyedia Lain (jika ada) dan
                                   pihak-pihak lainnya yang berkepentingan atas   
                                   lokasi kerja. Jika dipandang perlu, Pejabat    
                                   Penandatangan Kontrak dapat memberikan jadwal  
                                   kerja Penyedia Lain di lokasi kerja.           
              61. Alih             Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan Barang   
                 Pengalaman/Keahlian dengan nilai pagu anggaran di atas           
                                   Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),
                                   Penyedia  memenuhi    ketentuan alih           
                                   pengalaman/keahlian bidang Barang melalui      
                                   sistem kerja praktik/magang sesuai dengan jumlah
                                          - 143 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                   peserta, durasi pelaksanaan, dan jenis keahlian yang
                                   disepakati pada saat Rapat  Persiapan          
                                   Penandatanganan Kontrak.                       
                                                                                  
              62. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi    
                                   finansial berupa denda sebagai akibat wanprestasi
                                   atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban 
                                   Penyedia dalam Kontrak ini. Pejabat Penandatangan
                                   Kontrak mengenakan denda dengan memotong       
                                   angsuran pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.
                                   Pembayaran denda tidak mengurangi tanggung     
                                   jawab kontraktual Penyedia.                    
              63. Jaminan          63.1 Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan  
                                        Kontrak ini dapat berupa bank garansi atau
                                        surety bond. Jaminan bersifat tidak       
                                        bersyarat, mudah dicairkan, dan harus     
                                        dicairkan oleh penerbit jaminan paling    
                                        lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
                                        surat perintah pencairan dari Pejabat     
                                        Penandatangan Kontrak atau pihak yang     
                                        diberi kuasa oleh Pejabat Penandatangan   
                                        Kontrak diterima.                         
                                   63.2 Penerbit jaminan selain Bank Umum harus   
                                        telah ditetapkan/mendapat rekomendasi     
                                        dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)         
                                   63.3 Penggunaan Jaminan Pelaksanaan, Jaminan   
                                        Uang Muka dan Jaminan Pemeliharaan        
                                        sebagai berikut:                          
                                        a. Diterbitkan oleh:                      
                                           1) Bank Umum;                          
                                           2) Perusahaan Penjaminan;              
                                           3) Perusahaan Asuransi; atau           
                                           4) Lembaga khusus yang menjalankan     
                                             usaha di bidang pembiayaan,          
                                             penjaminan, dan asuransi untuk       
                                             mendorong ekspor Indonesia sesuai    
                                             dengan  ketentuan peraturan          
                                             perundang-undangan di bidang         
                                             Lembaga  pembiayaan ekspor           
                                             Indonesia;                           
                                         b. Penerbit jaminan pelaksanaan telah    
                                           ditetapkan/ mendapatkan rekomendasi    
                                           dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).     
                                                                                  
                                   63.4 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada      
                                        Pejabat Penandatangan Kontrak setelah     
                                        diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia  
                                        Barang/Jasa (SPPBJ) sebelum dilakukan     
                                        Penandatanganan Kontrak dengan besar:     
                                        a. 5% (lima persen) dari Harga Kontrak;   
                                           atau                                   
                                        b. 5% (lima persen) dari nilai HPS untuk  
                                           harga penawaran atau penawaran         
                                           terkoreksi di bawah 80% (delapan       
                                           puluh persen) nilai HPS.               
                                   63.5 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan       
                                        paling  kurang   sejak   tanggal          
                                        penandatanganan Kontrak sampai dengan     
                                        Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan      
                                        (Provisional Hand Over/PHO).              
                                          - 144 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                   63.6 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah  
                                        pekerjaan dinyatakan selesai dan diganti  
                                        dengan Jaminan Pemeliharaan atau          
                                        menahan uang retensi sebesar 5% (lima     
                                        persen) dari Harga Kontrak;               
                                                                                  
                                   63.7 Jaminan Uang Muka diberikan kepada        
                                        Pejabat Penandatangan Kontrak dalam       
                                        rangka pengambilan uang muka yang         
                                        besarannya paling kurang sama dengan      
                                        besarnya uang muka yang diterima          
                                        Penyedia.                                 
                                   63.8 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi   
                                        secara proporsional sesuai dengan sisa uang
                                        muka yang diterima.                       
                                   63.9 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka         
                                        paling kurang sejak tanggal persetujuan   
                                        pemberian uang muka sampai dengan         
                                        Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan      
                                        (PHO).                                    
                                   63.10 Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada    
                                        Pejabat Penandatangan Kontrak setelah     
                                        pekerjaan dinyatakan selesai.             
                                                                                  
                                   63.11 Pengembalian Jaminan Pemeliharaan        
                                        dilakukan paling lambat 14 (empat belas)  
                                        hari kerja setelah Masa Pemeliharaan selesai
                                        dan pekerjaan diterima dengan baik sesuai 
                                        dengan ketentuan Kontrak.                 
                                   63.12 Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling 
                                        kurang sejak Tanggal Penyerahan Pertama   
                                        Pekerjaan sampai dengan Tanggal           
                                        Penyerahan Akhir Pekerjaan (Final Hand    
                                        Over/FHO).                                
                                                                                  
                                                                                  
                HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                   
              64. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban
                 Pejabat Penandatangan yang harus dilaksanakan oleh Pejabat       
                 Kontrak           Penandatangan Kontrak dalam melaksanakan       
                                   Kontrak, meliputi :                            
                                   a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang      
                                      dilaksanakan oleh Penyedia;                 
                                   b. menerima laporan-laporan secara periodik    
                                      mengenai pelaksanaan pekerjaan yang         
                                      dilaksanakan oleh Penyedia;                 
                                   c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
                                      penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang     
                                      telah ditetapkan dalam Kontrak.             
                                   d. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang 
                                      tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan
                                      kepada Penyedia;                            
                                                                                  
                                   e. memberikan fasilitas berupa sarana dan      
                                      prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia     
                                      untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai
                                      ketentuan Kontrak; dan                      
                                   f. menilai kinerja Penyedia.                   
                                                                                  
              65. Fasilitas        Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan 
                                   fasilitas berupa sarana dan prasarana atau     
                                          - 145 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                   kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum    
                                   dalam SSKK  untuk kelancaran pelaksanaan       
                                   pekerjaan ini.                                 
                                                                                  
              66. Peristiwa Kompensasi 66.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan  
                                        kepada Penyedia yaitu:                    
                                        a. Pejabat Penandatangan Kontrak          
                                          mengubah jadwal pekerjaan yang dapat    
                                          mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;     
                                        b. keterlambatan pembayaran kepada        
                                          Penyedia;                               
                                        c. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak    
                                          memberikan gambar-gambar, spesifikasi   
                                          dan/atau instruksi sesuai jadwal yang   
                                          dibutuhkan;                             
                                        d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi    
                                          sesuai jadwal dalam kontrak;            
                                        e. Pejabat Penandatangan Kontrak          
                                          menginstruksikan kepada pihak           
                                          Penyedia untuk melakukan pengujian      
                                          tambahan yang setelah dilaksanakan      
                                          pengujian ternyata tidak ditemukan      
                                          kerusakan/kegagalan/penyimpangan;       
                                        f. Pejabat Penandatangan Kontrak          
                                          memerintahkan penundaan pelaksanaan     
                                          pekerjaan;                              
                                        g. Pejabat Penandatangan Kontrak          
                                          memerintahkan untuk mengatasi kondisi   
                                          tertentu yang tidak dapat diduga        
                                          sebelumnya dan  disebabkan/tidak        
                                          disebabkan oleh Pejabat Penandatangan   
                                          Kontrak; atau                           
                                        h. ketentuan lain dalam SSKK.             
                                   66.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan   
                                        pengeluaran  tambahan   dan/atau          
                                        keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka 
                                        Pejabat  Penandatangan   Kontrak          
                                        berkewajiban untuk membayar ganti rugi    
                                        dan/atau memberikan perpanjangan Masa     
                                        Pelaksanaan.                              
                                   66.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi    
                                        hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan   
                                        data  penunjang dan   perhitungan         
                                        kompensasi yang diajukan oleh Penyedia    
                                        kepada Pejabat Penandatangan Kontrak,     
                                        dapat dibuktikan kerugian nyata.          
                                   66.4 Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya       
                                        dapat diberikan jika berdasarkan data     
                                        penunjang dan perhitungan kompensasi      
                                        yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat
                                        Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan   
                                        perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa  
                                        Kompensasi.                               
                                   66.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau
                                        perpanjangan Masa Pelaksanaan jika        
                                        Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
                                        peringatan dini dalam mengantisipasi atau 
                                        mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.    
                                          - 146 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                TENAGA KERJA BARANG DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA                   
              67. Tenaga Kerja Barang 67.1 Setiap Tenaga Kerja Barang yang bekerja
                                        pada pekerjaan ini wajib memiliki sertifikat
                                        kompetensi kerja.                         
                                                                                  
                                   67.2 Tenaga Kerja Barang selain Personel Manajerial
                                        yang bekerja/akan bekerja pada pekerjaan ini
                                        dan belum memiliki sertifikat kompetensi  
                                        kerja, maka Penyedia wajib memastikan     
                                        dipenuhinya persyaratan sertifikat        
                                        kompetensi kerja sepanjang Masa           
                                        Pelaksanaan.                              
              68. Personel Manajerial 68.1 Personel Manajerial yang ditempatkan dan
                 dan/atau Peralatan     diperkerjakan harus sesuai dengan yang    
                 Utama                  tercantum dalam Lampiran A SSKK.          
                                   68.2 Peralatan Utama yang ditempatkan dan      
                                        digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan     
                                        adalah peralatan yang laik dan harus sesuai
                                        dengan yang tercantum dalam Lampiran A    
                                        SSKK.                                     
                                                                                  
                                   68.3 Personel Manajerial berkewajiban untuk    
                                        menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika    
                                        diperlukan oleh Pejabat Penandatangan     
                                        Kontrak, Personel Manajerial dapat sewaktu-
                                        waktu  disyaratkan untuk menjaga          
                                        kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.    
                PEMBAYARAN  KEPADA PENYEDIA                                       
              69. Harga Kontrak    69.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar    
                                        kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan
                                        dalam Kontrak sebesar Harga Kontrak.      
                                                                                  
                                   69.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan       
                                        meliputi :                                
                                        a. beban pajak;                           
                                        b. keuntungan dan biaya tidak langsung;   
                                        c. biaya pelaksanaan pekerjaan; dan       
                                        d. biaya penerapan SMKK.                  
                                                                                  
                                   69.3 Harga Kontrak bagian pekerjaan harga      
                                        satuan sesuai dengan rincian yang         
                                        tercantum dalam Daftar Kuantitas dan      
                                        Harga dan Harga Kontrak bagian pekerjaan  
                                        lumsum sesuai dengan Daftar Keluaran dan  
                                        Harga                                     
                                   69.4 Besaran Harga Kontrak sesuai dengan       
                                        penawaran yang sebagaimana yang telah     
                                        diubah terakhir kali sesuai dengan ketentuan
                                        dalam Kontrak.                            
              70. Pembayaran       70.1 Uang Muka                                 
                                        a. Uang muka dibayar untuk membiayai      
                                           mobilisasi peralatan/tenaga kerja      
                                           Barang, pembayaran uang tanda jadi     
                                           kepada  pemasok  bahan/material        
                                           dan/atau untuk persiapan teknis lain.  
                                        b. Besaran uang muka untuk Usaha Mikro,   
                                           Usaha Kecil, serta Koperasi:           
                                          1) nilai pagu anggaran/kontrak paling   
                                             sedikit di atas Rp50.000.000,00      
                                             (lima puluh juta rupiah) sampai      
                                             sampai dengan paling banyak          
                                          - 147 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                             Rp200.000.000,00 (dua ratus juta     
                                             rupiah) diberikan uang muka paling   
                                             rendah 50% (lima puluh persen);      
                                          2) nilai pagu anggaran/kontrak paling   
                                             sedikit di atasRp200.000.000,00      
                                             (dua ratus juta rupiah) sampai       
                                             dengan    paling    banyak           
                                             Rp2.500.000.000,00 (dua miliar       
                                             lima ratus juta rupiah) dapat        
                                             diberikan uang muka paling rendah    
                                             30% (tiga puluh persen); dan         
                                          3) nilai pagu anggaran/kontrak paling   
                                             sedikit di atas Rp2.500.000.000,00   
                                             (dua miliar lima ratus juta          
                                             rupiah)sampai dengan paling banyak   
                                             Rp15.000.000.000,00 (lima belas      
                                             miliar rupiah) diberikan uang muka   
                                             paling tinggi 30% (tiga puluh        
                                             persen).                             
                                        c. Besaran uang muka untuk nilai pagu     
                                           anggaran/kontrak lebih  dari           
                                           Rp15.000.000.000,00 (lima belas        
                                           miliar rupiah) diberikan uang muka     
                                           paling tinggi 20% (dua puluh persen).  
                                        d. Besaran uang muka untuk Kontrak        
                                           tahun jamak diberikan Uang muka        
                                           paling tinggi 15% (lima belas persen)  
                                           dari nilai Kontrak.                    
                                        e. Besaran uang muka ditentukan dalam     
                                           SSKK dan dibayar setelah Penyedia      
                                           menyerahkan Jaminan Uang Muka          
                                           paling sedikit sebesar uang muka yang  
                                           diterima.                              
                                        f. Dalam hal diberikan uang muka, maka    
                                           Penyedia  harus    mengajukan          
                                           permohonan pengambilan uang muka       
                                           secara tertulis kepada Pejabat yang    
                                           berwenang untuk menandatangani         
                                           Kontrak disertai dengan rencana        
                                           penggunaan uang  muka  untuk           
                                           melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak  
                                           dan rencana pengembaliannya.           
                                        g. Pejabat yang berwenang untuk           
                                           menandatangani Kontrak harus           
                                           mengajukan  Surat  Permintaan          
                                           Pembayaran (SPP) kepada Pejabat        
                                           Penandatangananan Surat Perintah       
                                           Membayar (PPSPM) untuk permohonan      
                                           tersebut pada huruf f, paling lambat 7 
                                           (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang
                                           Muka diterima.                         
                                        h. Pengembalian uang muka harus           
                                           diperhitungkan berangsur-angsur        
                                           secara proporsional pada setiap        
                                           pembayaran prestasi pekerjaan dan      
                                           paling lambat harus lunas pada saat    
                                           pekerjaan mencapai prestasi 100%       
                                           (seratus persen).                      
                                          - 148 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                   70.2 Prestasi pekerjaan                        
                                        Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang  
                                        disepakati dilakukan oleh Pejabat         
                                        Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan:  
                                                                                  
                                        a. Penyedia telah mengajukan tagihan      
                                           disertai laporan kemajuan hasil        
                                           pekerjaan;                             
                                        b. pembayaran dilakukan tidak boleh       
                                           melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang 
                                           telah dicapai dan diterima oleh Pejabat
                                           Penandatangan Kontrak;                 
                                        c. pembayaran dilakukan terhadap          
                                           pekerjaan yang sudah terpasang;        
                                        d. pembayaran dilakukan dengan sistem     
                                           termin yang ketentuan lebih lanjut     
                                           diatur dalam SSKK;                     
                                        e. pembayaran harus memperhitungkan:      
                                           1) angsuran uang muka;                 
                                           2) peralatan dan/atau bahan yang       
                                              menjadi bagian permanen dari hasil  
                                              pekerjaan     yang   akan           
                                              diserahterimakan (material on site) 
                                              yang sudah dibayar sebelumnya;      
                                           3) denda (apabila ada);                
                                           4) pajak; dan/atau                     
                                           5) uang retensi.                       
                                        f. untuk Kontrak yang mempunyai           
                                           subkontrak, permintaan pembayaran      
                                           harus dilengkapi bukti pembayaran      
                                           kepada seluruh Subkontraktor sesuai    
                                           dengan prestasi pekerjaan. Pembayaran  
                                           kepada Subkontraktor dilakukan sesuai  
                                           prestasi pekerjaan yang selesai        
                                           dilaksanakan oleh Subkontraktor tanpa  
                                           harus menunggu pembayaran terlebih     
                                           dahulu dari Pejabat Penandatangan      
                                           Kontrak;                               
                                        g. pembayaran terakhir hanya dilakukan    
                                           setelah pekerjaan selesai dan Berita   
                                           Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan   
                                           ditandatangani oleh   Pejabat          
                                           Penandatangan Kontrak dan Penyedia;    
                                        h. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam    
                                           kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
                                                                                  
                                           pengajuan permintaan pembayaran dari   
                                           Penyedia diterima harus sudah          
                                           mengajukan  Surat  Permintaan          
                                           Pembayaran   kepada   Pejabat          
                                           Penandatanganan Surat Perintah         
                                           Membayar (PPSPM); dan                  
                                        i. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam 
                                           perhitungan angsuran, tidak akan       
                                           menjadi alasan untuk menunda           
                                           pembayaran. Pejabat Penandatangan      
                                           Kontrak dapat meminta Penyedia untuk   
                                           menyampaikan perhitungan prestasi      
                                           sementara dengan mengesampingkan       
                                          - 149 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                           hal-hal yang  sedang menjadi           
                                           perselisihan.                          
                                                                                  
                                   70.3 Material on Site                          
                                        Bahan dan/atau peralatan yang menjadi     
                                        bagian dari hasil pekerjaan memenuhi      
                                        ketentuan:                                
                                        a. bahan dan/atau peralatan yang menjadi  
                                           bagian permanen dari hasil pekerjaan   
                                        b. bahan dan/atau peralatan yang belum    
                                           dilakukan uji fungsi (commisioning),   
                                           serta merupakan bagian dari pekerjaan  
                                           utama harus memenuhi ketentuan         
                                           sebagai berikut:                       
                                           (1) berada di lokasi pekerjaan         
                                              sebagaimana tercantum dalam         
                                              Kontrak dan perubahannya;           
                                           (2) memiliki sertifikat uji mutu dari  
                                              pabrikan/produsen;                  
                                                                                  
                                           (3) bersertifikat garansi dari         
                                              produsen/agen resmi yang ditunjuk   
                                              oleh produsen;                      
                                           (4) disetujui oleh    Pejabat          
                                              Penandatangan Kontrak sesuai        
                                              dengan capaian fisik yang diterima; 
                                           (5) dilarang dipindahkan dari area     
                                              lokasi  pekerjaan dan/atau          
                                              dipindah-tangankan oleh pihak       
                                              manapun; dan                        
                                           (6) keamanan penyimpanan dan risiko    
                                              kerusakan         sebelum           
                                              diserahterimakan secara satu        
                                              kesatuan fungsi merupakan           
                                              tanggung jawab Penyedia.            
                                        c. sertifikat uji mutu dan sertifikat garansi
                                           tidak diperlukan dalam hal peralatan   
                                           dan/atau bahan dibuat/dirakit oleh     
                                           Penyedia;                              
                                        d. besaran yang akan dibayarkan dari      
                                           material on site (maksimal sampai      
                                           dengan 70%) dari Harga Satuan          
                                           Pekerjaan (HSP);                       
                                        e. ketentuan bahan dan/atau peralatan     
                                           yang menjadi bagian permanen dari      
                                           hasil pekerjaan hanya diberlakukan     
                                           untuk bagian pekerjaan harga satuan.   
                                                                                  
                                        f. besaran nilai pembayaran dan jenis     
                                           material on site dicantumkan di dalam  
                                           SSKK.                                  
                                   70.4 Denda dan Ganti Rugi                      
                                        a. Denda merupakan sanksi finansial yang  
                                           dikenakan kepada Penyedia, antara lain:
                                           denda   keterlambatan  dalam           
                                           penyelesaian pelaksanaan pekerjaan,    
                                           denda keterlambatan dalam perbaikan    
                                           Cacat Mutu, denda terkait pelanggaran  
                                           ketentuan subkontrak.                  
                                        b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial  
                                           yang dikenakan kepada Pejabat          
                                          - 150 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                           Penandatangan Kontrak maupun           
                                           Penyedia karena terjadinya cidera      
                                           janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti
                                           rugi adalah sebesar nilai kerugian yang
                                           ditimbulkan.                           
                                        c. Besarnya denda keterlambatan yang      
                                           dikenakan kepada Penyedia atas         
                                           keterlambatan penyelesaian pekerjaan   
                                           adalah:                                
                                           1) 1‰  (satu perseribu) dari harga     
                                              bagian Kontrak yang tercantum       
                                              dalam Kontrak (sebelum PPN); atau   
                                           2) 1‰ (satu perseribu) dari Harga      
                                              Kontrak (sebelum PPN);              
                                           sesuai yang ditetapkan dalam SSKK.     
                                        d. Besaran denda cacat mutu sebesar 1‰    
                                           (satu perseribu) per hari keterlambatan
                                           perbaikan dari nilai biaya perbaikan   
                                           pekerjaan yang ditemukan cacat mutu.   
                                        e. Besaran denda pelanggaran subkontrak   
                                           sebesar nilai pekerjaan subkontrak yang
                                           disubkontrakkan tidak sesuai ketentuan.
                                        f. Besarnya ganti rugi sebagai akibat     
                                           Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh 
                                           Pejabat Penandatangan Kontrak atas     
                                           keterlambatan pembayaran adalah        
                                           sebesar bunga dari nilai tagihan yang  
                                           terlambat dibayar, berdasarkan tingkat 
                                           suku bunga yang berlaku pada saat itu  
                                           menurut ketetapan Bank Indonesia,      
                                           sepanjang telah diputuskan oleh        
                                           lembaga yang berwenang;                
                                        g. Pembayaran denda dan/atau ganti rugi   
                                           diperhitungkan dalam pembayaran        
                                           prestasi pekerjaan.                    
                                        h. Ganti rugi kepada Penyedia dapat       
                                           mengubah Harga Kontrak setelah         
                                           dituangkan dalam adendum kontrak.      
                                        i. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh   
                                           Pejabat Penandatangan Kontrak, apabila 
                                           Penyedia telah mengajukan tagihan      
                                           disertai perhitungan dan data-data.    
              71. Hari Kerja       71.1 Orang hari standar atau satu hari orang   
                                        bekerja adalah 8 (delapan) jam, terdiri atas 7
                                        (tujuh) jam kerja (efektif) dan 1 (satu) jam
                                        istirahat.                                
                                   71.2 Penyedia tidak diperkenankan melakukan    
                                        pekerjaan apapun di lokasi kerja pada waktu
                                        yang  secara  ketentuan peraturan         
                                        perundang-undangan dinyatakan sebagai     
                                        hari libur atau di luar jam kerja normal, 
                                        kecuali:                                  
                                        a. dinyatakan lain di dalam Kontrak;      
                                                                                  
                                        b. Pejabat Penandatangan Kontrak          
                                           memberikan izin; atau                  
                                        c. pekerjaan tidak dapat ditunda, atau    
                                           untuk   keselamatan/perlindungan       
                                           masyarakat, dimana Penyedia harus      
                                           segera memberitahukan urgensi          
                                           pekerjaan tersebut kepada Pengawas     
                                          - 151 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                           Pekerjaan dan Pejabat Penandatangan    
                                           Kontrak.                               
                                   71.3 Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan
                                        datanya disimpan oleh Penyedia. Daftar    
                                        pembayaran masing-masing pekerja dapat    
                                        diperiksa oleh Pejabat Penandatangan      
                                        Kontrak.                                  
                                                                                  
                                   71.4 Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar hari
                                        kerja efektif dan jam kerja normal harus  
                                        mengikuti ketentuan Menteri yang          
                                        membidangi ketenagakerjaan.               
                                   71.5 Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja  
                                        efektif dan/atau jam kerja normal harus   
                                        diawasi oleh Pengawas Pekerjaan.          
              72. Perhitungan Akhir 72.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan   
                                        terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai
                                        dan berita acara serah terima pertama     
                                        pekerjaan telah ditandatangani oleh kedua 
                                        pihak.                                    
                                                                                  
                                   72.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan,    
                                        Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan   
                                        kepada Pengawas Pekerjaan rincian         
                                        perhitungan nilai tagihan terakhir yang   
                                        jatuh tempo. Pejabat Penandatangan Kontrak
                                        berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh 
                                        Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk     
                                        menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan  
                                        angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh) 
                                        hari kerja terhitung sejak tagihan dan    
                                        dokumen penunjang dinyatakan lengkap      
                                        dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.     
              73. Penangguhan      73.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat       
                                        menangguhkan  pembayaran  setiap          
                                        angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika 
                                        Penyedia gagal atau lalai memenuhi        
                                        kewajiban kontraktualnya, termasuk        
                                        penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai  
                                        dengan waktu yang telah ditetapkan.       
                                   73.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara      
                                        tertulis memberitahukan kepada Penyedia   
                                        tentang penangguhan hak pembayaran,       
                                        disertai alasan-alasan yang jelas mengenai
                                        penangguhan tersebut. Penyedia diberi     
                                        kesempatan untuk memperbaiki dalam        
                                        jangka waktu tertentu.                    
                                   73.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus        
                                        disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau
                                        kelalaian Penyedia.                       
                                                                                  
                                   73.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat         
                                        Penandatangan Kontrak, penangguhan        
                                        pembayaran  akibat  keterlambatan         
                                        penyerahan pekerjaan dapat dilakukan      
                                        bersamaan dengan pengenaan denda kepada   
                                        Penyedia.                                 
                PENGAWASAN MUTU                                                   
              74. Pengawasan dan   Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang        
                 Pemeriksaan       melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap  
                                   pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh   
                                          - 152 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                   Penyedia. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat  
                                   memerintahkan kepada pihak ketiga untuk        
                                   melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas      
                                   semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan  
                                   oleh Penyedia.                                 
                                                                                  
              75. Penilaian Pekerjaan 75.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam Masa
                 Sementara oleh Pejabat Pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan     
                 Penandatangan Kontrak  penilaian sementara atas hasil pekerjaan  
                                        yang dilakukan oleh Penyedia.             
                                   75.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan  
                                        terhadap mutu dan kemajuan fisik          
                                        pekerjaan.                                
              76. Pemeriksaan dan  76.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau        
                 Pengujian Cacat Mutu   Pengawas Pekerjaan akan memeriksa setiap  
                                        hasil pekerjaan dan memberitahukan        
                                        Penyedia secara tertulis atas setiap Cacat
                                        Mutu   yang   ditemukan. Pejabat          
                                        Penandatangan Kontrak atau Pengawas       
                                        Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia    
                                        untuk menemukan dan mengungkapkan         
                                        Cacat Mutu , serta menguji hasil pekerjaan
                                        yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan  
                                        Kontrak atau  Pengawas Pekerjaan          
                                        mengandung Cacat Mutu . Penyedia          
                                        bertanggung jawab atas perbaikan Cacat    
                                        Mutu selama Masa Kontrak.                 
                                   76.2 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak atau   
                                        Pengawas  Pekerjaan memerintahkan         
                                        Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat  
                                        Mutu  yang tidak tercantum dalam          
                                        Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji
                                        coba menunjukkan adanya cacat mutu maka   
                                        Penyedia berkewajiban untuk menanggung    
                                        biaya pengujian tersebut. Jika tidak      
                                        ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji      
                                        coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa  
                                        Kompensasi                                
              77. Perbaikan Cacat Mutu 77.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau    
                                        Pengawas Pekerjaan akan menyampaikan      
                                        pemberitahuan Cacat Mutu kepada Penyedia  
                                        segera setelah ditemukan Cacat Mutu       
                                        tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas 
                                        Cacat Mutu selama Masa Kontrak.           
                                                                                  
                                   77.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu         
                                        tersebut, Penyedia berkewajiban untuk     
                                        memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka       
                                        waktu   yang   ditetapkan dalam           
                                        pemberitahuan.                            
                                   77.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu
                                        dalam jangka waktu yang ditentukan maka   
                                        Pejabat  Penandatangan  Kontrak,          
                                        berdasarkan pertimbangan Pengawas         
                                        Pekerjaan, berhak untuk secara langsung   
                                        atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh
                                        Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan   
                                        perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah
                                        menerima klaim Pejabat Penandatangan      
                                        Kontrak secara tertulis berkewajiban untuk
                                        mengganti biaya perbaikan tersebut. Pejabat
                                          - 153 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                        Penandatangan Kontrak dapat memperoleh    
                                        penggantian biaya dengan memotong         
                                        pembayaran atas tagihan Penyedia yang     
                                        jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau
                                        pencairan Jaminan Pemeliharaan atau jika  
                                        tidak ada maka biaya penggantian akan     
                                        diperhitungkan sebagai utang Penyedia     
                                        kepada Pejabat Penandatangan Kontrak yang 
                                        telah jatuh tempo.                        
                                   77.4 Dalam hal cacat mutu ditemukan oleh       
                                        Pejabat Penandatangan Kontrak selama masa 
                                        pelaksanaan maka penyedia wajib           
                                        memperbaiki cacat mutu tersebut dan       
                                        Pejabat Penandatangan Kontrak tidak       
                                        melakukan pembayaran pekerjaan sebelum    
                                        cacat mutu tersebut selesai diperbaiki.   
                                                                                  
                                   77.5 Dalam hal cacat mutu ditemukan oleh       
                                        Pejabat Penandatangan Kontrak selama masa 
                                        pemeliharaan maka penyedia wajib          
                                        memperbaiki cacat mutu tersebut dalam     
                                        jangka waktu yang ditentukan dan          
                                        mengenakan denda keterlambatan untuk      
                                        setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu.
                                   77.6 Penyedia yang tidak melaksanakan          
                                        perbaikan cacat mutu sewaktu masa         
                                        pemeliharaan dapat diputus kontrak dan    
                                        dikenakan sanksi daftar hitam.            
                                   77.7 Jangka waktu perbaikan cacat mutu sesuai  
                                        dengan perkiraan waktu yang diperlukan    
                                        untuk perbaikan dan ditetapkan oleh Pejabat
                                        Penandatangan Kontrak.                    
                                                                                  
                                   77.8 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat       
                                        memperpanjang Masa Pemeliharaan dalam     
                                        hal jangka waktu perbaikan cacat mutu akan
                                        melampaui Masa Pemeliharaan.              
              78. Kegagalan Bangunan 78.1 Kegagalan Bangunan terhitung sejak      
                                        Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan        
                                   78.2 Penyedia bertanggung jawab atas Kegagalan 
                                        Bangunan selama Umur Barang yang          
                                        tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih dari
                                        10 (sepuluh) tahun, dan dalam SSKK agar   
                                        dicantumkan lama pertanggungan terhadap   
                                        Kegagalan Bangunan yang ditetapkan        
                                        apabila rencana Umur Barang kurang dari   
                                        10 (sepuluh) tahun.                       
                                                                                  
                                   78.3 Pejabat  Penandatangan   Kontrak          
                                        bertanggungjawab atas  Kegagalan          
                                        Bangunan yang terjadi setelah jangka waktu
                                        yang ditetapkan dalam SSKK.               
                                   78.4 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,   
                                        membebaskan, dan menanggung tanpa batas   
                                        Pejabat Penandatangan Kontrak beserta     
                                        instansinya terhadap semua bentuk         
                                        tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,      
                                        kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau 
                                        tuntutan hukum, proses pemeriksaan        
                                        hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap  
                                        Pejabat Penandatangan Kontrak beserta     
                                          - 154 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                        instansinya (kecuali kerugian yang        
                                        mendasari tuntutan tersebut disebabkan    
                                        kesalahan atau  kelalaian Pejabat         
                                        Penandatangan Kontrak) sehubungan         
                                        dengan klaim kehilangan atau kerusakan    
                                        harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau 
                                        kematian pihak ketiga yang timbul dari    
                                        kegagalan bangunan.                       
                                   78.5 Pejabat Penandatangan Kontrak maupun      
                                        Penyedia berkewajiban untuk menyimpan     
                                        dan memelihara semua dokumen yang         
                                        digunakan dan terkait dengan pelaksanaan  
                                        ini selama Umur Barang yang tercantum     
                                        dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10     
                                        (sepuluh) tahun.                          
                                                                                  
                PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                         
              79. Penyelesaian     79.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya    
                 Perselisihan/Sengketa  sungguh-sungguh menyelesaikan secara      
                                        damai semua perselisihan yang timbul dari 
                                        atau berhubungan dengan Kontrak ini atau  
                                        interpretasinya selama atau setelah       
                                        pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip  
                                        dasar musyawarah untuk mencapai           
                                        kemufakatan.                              
                                   79.2 Dalam hal musyawarah para pihak           
                                        sebagaimana dimaksud pada pasal 79.1      
                                        tidak dapat mencapai suatu kemufakatan,   
                                        maka  penyelesaian perselisihan atau      
                                        sengketa antara para pihak ditempuh       
                                        melalui tahapan mediasi, konsiliasi, dan  
                                        arbitrase.                                
                                                                                  
                                   79.3 Selain ketentuan pada pasal 79.2          
                                        penyelesaian perselisihan/sengketa para   
                                        pihak dapat dilakukan melalui:            
                                         a. layanan penyelesaian sengketa Kontrak;
                                         b. dewan sengketa Barang; atau           
                                         c. Pengadilan.                           
                                                                                  
                                        Pilihan penyelesaian sengketa tercantum   
                                        dalam SSKK.                               
                                   79.4 Dalam hal pilihan yang digunakan dewan    
                                        sengketa untuk menggantikan mediasi dan   
                                        konsiliasi maka nama anggota dewan        
                                        sengketa yang dipilih dan ditetapkan oleh 
                                        para pihak sebelum penandatanganan        
                                        kontrak.                                  
                                                                                  
              80. Itikad Baik      80.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling
                                        percaya yang disesuaikan dengan hak-hak   
                                        yang terdapat dalam Kontrak.              
                                   80.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan      
                                        perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan 
                                        kepentingan masing-masing pihak. Apabila  
                                        selama Kontrak, salah satu pihak merasa   
                                        dirugikan, maka diupayakan tindakan yang  
                                        terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut. 
                                          - 155 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                          III. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                Pasal    Ketentuan                 Data                           
                dalam                                                             
                SSUK                                                              
                                                                                  
               4.1 & 4.2 Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:         
                                                                                  
                                   Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak :   
                                       ............... [diisi nama satuan kerja Pejabat
                                   Penandatangan Kontrak]                         
                                   Nama      : .......... [diisi nama Pejabat     
                                               Penandatangan Kontrak]             
                                   Alamat    : .......... [diisi alamat Pejabat   
                                               Penandatangan Kontrak]             
                                   Website   : .......... [diisi website Pejabat  
                                               Penandatangan Kontrak]             
                                   E-mail    : .......... [diisi email Pejabat    
                                               Penandatangan Kontrak]             
                                   Faksimili : .......... [diisi nomor faksimili  
                                               Pejabat Penandatangan Kontrak]     
                                   Penyedia : ........................ [diisi nama badan
                                   usaha/nama KSO]                                
                                   Nama      : .......... [diisi nama yang ttd surat
                                               perjanjian]                        
                                   Alamat    : ............. [diisi alamat Penyedia]
                                   E-mail    : ............. [diisi email Penyedia]
                                   Faksimili : .......... [diisi nomor faksimili  
                                               Penyedia]                          
                                                                                  
               4.2 & 5.1 Wakil Sah Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:          
                       Para Pihak                                                 
                                   Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak:           
                                   Nama      : .......... [diisi nama yang ditunjuk
                                               menjadi Wakil Sah Pejabat          
                                               Penandatangan Kontrak]             
                                               Berdasarkan Surat Keputusan        
                                               Pejabat Penandatangan Kontrak      
                                               ……  nomor .…. tanggal …….          
                                               [diisi nomor dan tanggal SK        
                                               pengangkatan Wakil Sah Pejabat     
                                               Penandatangan Kontrak]             
                                   Untuk Penyedia:                                
                                   Nama      : .......... [diisi nama yang ditunjuk
                                               menjadi Wakil Sah Penyedia]        
                                               Berdasarkan Surat Keputusan        
                                               ……  nomor .…. tanggal …….          
                                               [diisi nomor dan tanggal SK        
                                               pengangkatan Wakil  Sah            
                                               Penyedia]                          
                                                                                  
                6.3.b & Pencairan  Jaminan dicairkan dan disetorkan pada .....................
               6.3.c 44.4 Jaminan  [diisi nama kantor Kas Negara]                 
                & 44.6                                                            
                 27.1  Masa        Masa Pelaksanaan selama ......... [diisi jumlah hari
                       Pelaksanaan kalender dalam angka dan huruf] hari kalender  
                                          - 156 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                   terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum
                                   dalam SPMK.                                    
                                                                                  
                 27.4  Masa        1. Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan (bagian   
                       Pelaksanaan   kontrak)  ……………       [diisi bagian          
                       untuk Serah   pekerjaannya] selama ......... [diisi jumlah hari
                       Terima        kalender dalam angka dan huruf] hari kalender
                       Sebagian      terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang     
                       Pekerjaan     tercantum dalam SPMK.                        
                       (Bagian                                                    
                                   2. Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan (bagian   
                       Kontrak)                                                   
                                     kontrak)  ……………       [diisi bagian          
                                     pekerjaannya] selama ......... [diisi jumlah hari
                                     kalender dalam angka dan huruf] hari kalender
                                     terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang     
                                     tercantum dalam SPMK.                        
                                   3. Dst.                                        
                                   Catatan:                                       
                                   Ketentuan di atas diisi apabila diberlakukan serah
                                   terima sebagian pekerjaan (secara parsial) sesuai
                                   dengan yang dicantumkan dalam dokumen          
                                   pemilihan (Rancangan Kontrak)]                 
                                                                                  
                       Masa        Masa Pemeliharaan berlaku selama ............... [diisi
                 33.8  Pemeliharaan jumlah hari kalender dalam angka dan huruf] hari
                                   kalender terhitung sejak Tanggal Penyerahan    
                                   Pertama Pekerjaan (PHO).                       
                                                                                  
                       Serah Terima Dalam Kontrak ini diberlakukan serah terima   
                33.19  Sebagian    pekerjaan sebagian atau secara parsial untuk bagian
                       Pekerjaan   kontrak sebagai berikut:                       
                       (Bagian                                                    
                                   1. ............                                
                       Kontrak)                                                   
                                   2. ............                                
                                   3. Dst                                         
                                   [diisi bagian pekerjaan yang akan dilakukan serah
                                   terima sebagian pekerjaan (secara parsial sesuai
                                   dengan yang dicantumkan dalam dokumen          
                                   pemilihan (rancangan kontrak)]                 
                                                                                  
                       Masa        1. Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan (bagian  
                33.18  Pemeliharaan  Kontrak) .................... [diisi bagian pekerjaannya]
                       untuk Serah   selama ......... [diisi jumlah hari kalender dalam
                       Terima        angka dan huruf] hari kalender terhitung sejak
                       Sebagian      tanggal penyerahan pertama bagian pekerjaan  
                       Pekerjaan     ……………    [diisi bagian pekerjaannya].        
                       (Bagian     2. Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan (bagian  
                       Kontrak)      Kontrak) .................... [diisi bagian pekerjaannya]
                                     selama ......... [diisi jumlah hari kalender dalam
                                     angka dan huruf] hari kalender terhitung sejak
                                     tanggal penyerahan pertama bagian pekerjaan  
                                     ……………    [diisi bagian pekerjaannya].        
                                   3. Dst.                                        
                                                                                  
                                   Catatan:                                       
                                   Ketentuan di atas diisi apabila diberlakukan serah
                                   terima sebagian pekerjaan (secara parsial) dan sudah
                                   ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan             
                                          - 157 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                       Gambar  As  Gambar ”As built” diserahkan paling lambat ..... (......
                 35.1  Built  dan  dalam huruf )                                  
                       Pedoman                                                    
                       Pengoperasian dan/atau                                     
                       dan                                                        
                       Perawatan/  pedoman       pengoperasian      dan           
                       Pemeliharaan perawatan/pemeliharaan harus diserahkan paling
                                   lambat ..... (...... dalam huruf .........) hari kalender
                                   setelah Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan.  
                                                                                  
                       Penyesuaian Penyesuaian harga ……………..     [dipilih:        
                 38.7  Harga       diberikan/tidak diberikan] dalam hal diberikan maka
                                   rumusannya sebagai berikut:                    
                                   Hn    = Ho                                     
                                           (a+b.Bn/Bo+c.Cn/Co+d.Dn/Do+ .... )     
                                   Hn    = Harga Satuan pada saat pekerjaan       
                                           dilaksanakan;                          
                                   Ho    = Harga  Satuan pada saat harga          
                                           penawaran;                             
                                   a     = Koefisien tetap yang terdiri atas      
                                           keuntungan dan overhead, falam hal     
                                           penawaran tidak mencantumkan           
                                           besaran komponen keuntungan dan        
                                           overhead maka a = 0,15                 
                                   b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti   
                                           tenaga kerja, bahan, alat kerja, dsb;  
                                           Penjumlahan a+b+c+d+....dst adalah     
                                           1,00                                   
                                   Bn,   = Indeks harga komponen pada b u l a n   
                                   Cn,     saat pekerjaan d i l a k s a n a k a n .
                                   Dn                                             
                                   Bo,   = Indeks harga komponen pada bulan       
                                   Co,     penyampaian penawaran.                 
                                   Do                                             
                                   Rumusan tersebut diatas memperhatikan hal-hal  
                                   sebagai berikut:                               
                                                                                  
                                   a) Penetapan koefisien bahan, tenaga kerja, alat
                                     kerja, bahan bakar, dan sebagainya ditetapkan
                                     seperti contoh sebagai berikut:              
                                                    Koefisien Komponen            
                                      Pekerjaan a.   b.  c.  d.   a+b+c           
                                                                  +d              
                                      Timbunan  0,15 ….  ….  ….   1,00            
                                      Galian    0,1  ….  ….  ….   1,00            
                                                5                                 
                                      Galian    0,1  ….  ….  ….   1,00            
                                      dengan alat 5                               
                                      Beton     0,1  ….  ….  ….   1,00            
                                                5                                 
                                      Beton     0,1  ….  ….  ….   1,00            
                                      bertulang 5                                 
                                   b) K oefisien komponen kontrak ditetapkan oleh 
                                     Pejabat  Penandatangan Kontrak dari          
                                     perbandingan antara harga bahan, tenaga kerja,
                                     alat kerja, dan sebagainya (apabila ada) terhadap
                                     Harga Satuan dari pembobotan HPS dan         
                                     dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan          
                                     (Rancangan Kontrak).                         
                                          - 158 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                   c) Indeks harga yang digunakan bersumber dari  
                                     penerbitan BPS.                              
                                   d) Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam   
                                     penerbitan BPS, digunakan indeks harga yang  
                                     dikeluarkan oleh instansi teknis.            
                                   e) Rumusan penyesuaian Harga Kontrak ditetapkan
                                     sebagai berikut:                             
                                      Pn = (Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+            
                                             .... dst                             
                                      Pn  = Harga Kontrak setelah dilakukan       
                                             penyesuaian Harga Satuan;            
                                                                                  
                                      Hn  = Harga Satuan baru setiap jenis        
                                             komponen   pekerjaan setelah         
                                             dilakukan penyesuaian harga          
                                             menggunakan        rumusan           
                                             penyesuaian Harga Satuan;            
                                      V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan  
                                             yang dilaksanakan.                   
                                   f) Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh 
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak, apabila       
                                     Penyedia telah mengajukan tagihan disertai   
                                     perhitungan beserta data-data dan telah      
                                     dilakukan audit sesuai dengan ketentuan      
                                     peraturan perundang-undangan;                
                                   g) Penyedia dapat mengajukan tagihan secara    
                                     berkala paling cepat 6 (enam) bulan setelah  
                                     pekerjaan yang diberikan penyesuaian harga   
                                     tersebut dilaksanakan.                       
                                   h) Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh 
                                     Pejabat Penandatangan Kontrak, apabila       
                                     Penyedia telah mengajukan tagihan disertai   
                                     perhitungan beserta data-data dan telah      
                                     dilakukan audit sesuai dengan ketentuan      
                                     peraturan perundang-undangan.                
                                                                                  
                       Pembayaran  Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan
                 45.b  Tagihan     SPP oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk   
                                   pembayaran tagihan angsuran adalah ........... (......
                                   dalam huruf ) hari kerja terhitung sejak tagihan
                                   dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak   
                                   diperselisihkan diterima oleh Pejabat Penandatangan
                                   Kontrak.                                       
                                                                                  
                       Hak    dan  Hak dan kewajiban Penyedia :                   
                 49.i  Kewajiban                                                  
                                   1. ……….                                        
                       Penyedia                                                   
                                   2. ……….                                        
                                   3. Dst                                         
                                   [diisi hak dan kewajiban Penyedia yang timbul akibat
                                   lingkup pekerjaan selain yang sudah tercantum  
                                   dalam SSUK]                                    
                       Tindakan    Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan    
                 56.3  Penyedia yang persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak adalah:
                       Mensyaratkan .................... [diisi selain yang sudah tercantum dalam
                       Persetujuan SSUK, apabila ada]                             
                       Pejabat                                                    
                       Penandatanga                                               
                       n Kontrak                                                  
                                          - 159 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                       Tindakan    Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan    
                 56.3  Penyedia yang persetujuan Pengawas Pekerjaan adalah: ....................
                       Mensyaratkan [diisi selain yang sudah tercantum dalam SSUK,
                       Persetujuan apabila ada]                                   
                       Pengawas                                                   
                       Pekerjaan                                                  
                       Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan     
                 58    Dokumen     dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari 
                                   Pekerjaan Barang ini dengan pembatasan sebagai 
                                   berikut: .................... [diisi batasan/ketentuan yang
                                   dibolehkan dalam penggunaannya, misalnya: untuk
                                   penelitian/riset setelah mendapat persetujuan tertulis
                                   dari Pejabat Penandatangan Kontrak]            
                       Fasilitas   Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan  
                 65                fasilitas berupa : .................... [diisi fasilitas milik
                                   Pejabat Penandatangan Kontrak yang akan diberikan
                                   kepada Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan   
                                   pekerjaan ini (apabila ada)]                   
                                                                                  
                       Peristiwa   Termasuk Peristiwa Kompensasi yang dapat       
                66.1.h Kompensasi  diberikan kepada Penyedia adalah ...................... [diisi
                                   apabila ada Peristiwa Kompensasi lain, selain yang
                                   telah tertuang dalam SSUK]                     
                                                                                  
                       Besaran Uang Uang muka diberikan paling tinggi sebesar ...... %
                70.1.e Muka        (.....dalam huruf .. ) dari Harga Kontrak.     
                                                                                  
                       Pembayaran  Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan 
                70.2.d Prestasi    cara Termin, dengan ketentuan tahapan pembayaran
                       Pekerjaan   sebagai berikut:                               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                   No  Tahapan    Besaran  %  Keterangan          
                                       pembayaran pembayaran                      
                                       (milestone) dari Harga                     
                                                  Kontrak                         
                                    1  …………       …………   [diisi …………              
                                       [diisi dengan dengan   [diisi              
                                       satu  atau ketentuan   dengan              
                                       gabungan   persentase yang bagian          
                                       keluaran/su dibayarkan pekerjaan           
                                       bkeluaran  maksimal    lumsum              
                                       yang  akan senilai     dan/atau            
                                       dibayarkan pekerjaan yang harga            
                                       dan/atau   sudah       satuan              
                                       kombinasi  terpasang]  yang akan           
                                       dengan                 dibayarkan          
                                       realisasi              ]                   
                                       pekerjaan]                                 
                                    2  …………       …………        …………                
                                    3  Dst                                        
                                                                                  
                                                                                  
                                   Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk       
                                   mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
                                   1. ……….                                        
                                   2. ……….                                        
                                   3. Dst                                         
                                   [diisi dokumen yang disyaratkan]               
                                          - 160 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                       Pembayaran  Penentuan dan besaran pembayaran untuk bahan   
                70.3.f Bahan       dan/atau peralatan yang menjadi bagian permanen
                       dan/atau    dari pekerjaan utama (material on site), ditetapkan
                       Peralatan   sebagai berikut:                               
                                   1. ....[diisi bahan/peralatan].... dibayar .......% dari
                                    harga satuan pekerjaan;                       
                                   2. ....[diisi bahan/peralatan].... dibayar .......% dari
                                    harga satuan pekerjaan;                       
                                   3 .............. dst.                          
                                                                                  
                                   [contoh yang termasuk material on site peralatan:
                                   eskalator, lift, pompa air stationer, turbin, peralatan
                                   elektromekanik;                                
                                   bahan fabrikasi: sheet pile, geosintetik, konduktor,
                                   tower, insulator,wiremesh pabrikasi            
                                   bahan jadi: beton pracetak]                    
                                                                                  
                                   contoh yang tidak termasuk material on site: pasir,
                                   batu, semen, aspal, besi tulangan              
                       Denda akibat Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk
                70.4.c Keterlambatan setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu
                                   perseribu) dari ................... (sebelum PPN) [diisi
                                   dengan memilih salah satu dari Harga Kontrak atau
                                   harga Bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak
                                   dan belum diserahterimakan apabila ditetapkan serah
                                   terima pekerjaan secara parsial]               
                                                                                  
                       Umur Barang a. Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki Umur Barang
                 78.2  dan           selama ........ (.........dalam huruf )      
                       Pertanggungan tahun sejak Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
                       terhadap                                                   
                                     [diisi sesuai dengan yang tertuang dalam     
                       Kegagalan                                                  
                                     dokumen perancangan]                         
                       Bangunan                                                   
                                   b. Pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan   
                                     ditetapkan selama ........ (.........dalam huruf )
                                     tahun sejak Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
                                     [diisi sesuai dengan umur rencana pada huruf a
                                     apabila umur Barangnya tidak lebih dari 10   
                                     (sepuluh) tahun]                             
                 79.3  Penyelesaian                                               
                                   Penyelesaian perselisihan/sengketa para pihak  
                       Perselisihan/                                              
                                   dilakukan melalui …………..                       
                       Sengketa                                                   
                                          - 161 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              LAMPIRAN  A SYARAT-SYARAT  KHUSUS  KONTRAK                          
                                                                                  
                             DAFTAR HARGA SATUAN TIMPANG*)                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                  Harga                           
                    Mata                   Harga                                  
                           Satuan                 Satuan % Terhadap               
               No Pembayara       Kuantitas Satuan HPS          Keterangan        
                           Ukuran                Penawaran HPS                    
                     n                     (Rp)                                   
                                                   (Rp)                           
               1  ………..   ………..   ………..  ………..   ………..  ………..   ………..             
               2  ………..   ………..   ………..  ………..   ………..  ………..   ………..             
               3  Dst                                                             
              Catatan:                                                            
              *)Didapatkan dari pokja pemilihan (apabila ada)                     
           DAFTAR PEKERJAAN YANG DISUBKONTRAKKAN  DAN SUBKONTRAKTOR  (apabila     
                                         ada)                                     
              a. Pekerjaan Utama                                                  
                                   Nama       Alamat   Kualifikasi                
                  Bagian Pekerjaan yang                                           
               No                Subkontraktor Subkontraktor Subkontraktor* Keterangan
                   Disubkontrakkan*)                                              
                                     **)       **)        *)                      
               1  ………..          ………..     ………..      ………..     ………..             
               2  ………..          ………..     ………..      ………..     ………..             
               3  Dst                                                             
              Catatan:                                                            
              *) Wajib diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sewaktu penyusunan rancangan
              kontrak                                                             
              **) Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen
                penawaran                                                         
              b. Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama                                  
                                    Nama       Alamat    Kualifikasi              
                  Bagian Pekerjaan yang                                           
               No                 Subkontraktor Subkontraktor Subkontraktor* Keterangan
                    Disubkontrakkan*)                                             
                                     **)         **)       *)                     
               1  ………..          ………..       ………..     ………..     ………..            
               2  ………..          ………..       ………..     ………..     ………..            
               3  Dst                                                             
              Catatan:                                                            
              *) Wajib diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sewaktu penyusunan rancangan
              kontrak                                                             
              **) Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen
                penawaran                                                         
                              DAFTAR PERSONEL MANAJERIAL                          
                                                                                  
                                                Pengalaman                        
                            Jabatan                                               
                    Nama                         Kerja   Sertifikat               
                            dalam     Tingkat                                     
              No   Personel                     Profesional Kompetensi Keterangan 
                           Pekerjaan Pendidikan/Ijazah**)                         
                  Manajerial**)                  minimal Kerja*)                  
                            ini*)                                                 
                                                (Tahun) *)                        
               1  ………..    ………..  ………..        ………..    ………..   ………..             
               2  ………..    ………..  ………..        ………..    ………..   ………..             
               3  Dst                                                             
              Catatan:                                                            
                                          - 162 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              *) Wajib diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sewaktu penyusunan rancangan
              kontrak                                                             
              **)Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen
              penawaran                                                           
                                                                                  
                                                                                  
                               DAFTAR PERALATAN UTAMA                             
                                                                                  
                                                                                  
              No   Nama    Merk                                                   
                                                              Status              
                  Peralatan dan  Kapasitas**) Jumlah**) Kondisi**)     Keterangan 
                                                           Kepemilikan**)         
                  Utama*) Tipe**)                                                 
               1  ………..   ………..  ………..     ………..   ………..   ………..       ………..      
               2  ………..   ………..  ………..     ………..   ………..   ………..       ………..      
               3  Dst                                                             
              Catatan:                                                            
              *) Wajib diisi oleh PPK sewaktu penyusunan rancangan kontrak        
              **)Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen
              penawaran                                                           
                                          - 163 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              LAMPIRAN  B SYARAT-SYARAT  KHUSUS  KONTRAK                          
              RENCANA KESELAMATAN BARANG (RKK)                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                  CONTOH          
                                                                                  
              BENTUK RENCANA KESELAMATAN BARANG                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                        [digunakan untuk usulan penawaran]        
                                                                                  
                                        DAFTAR ISI                                
                                                                                  
                                                                                  
              A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Barang    
                A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal      
                A.2. Komitmen Keselamatan Barang                                  
              B. Perencanaan keselamatan Barang                                   
                B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.
                B.2. Rencana tindakan (sasaran & program)                         
                B.3. Standar dan peraturan perundangan                            
              C. Dukungan Keselamatan Barang                                      
                                                                                  
                C.1. Sumber Daya                                                  
                C.2. Kompetensi                                                   
                C.3. Kepedulian                                                   
                C.4. Komunikasi                                                   
                C.5. Informasi Terdokumentasi                                     
              D. Operasi Keselamatan Barang                                       
                D.1. Perencanaan dan Pengendalian Operasi                         
                D.2 Kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi darurat               
              E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Barang                              
                                                                                  
                E.1. Pemantauan dan evaluasi                                      
                E.2. Tinjauan manajemen                                           
                E.3. Peningkatan kinerja keselamatan Barang                       
                                          - 164 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              Penjelasan mengenai isi Komitmen Keselamatan Barang poin (A.2) sesuai dengan format
              di bawah ini:                                                       
                                                                                  
              [Contoh Pakta Komitmen Keselamatan Barang Badan Usaha Tunggal/Atas Nama Sendiri]
                                                                                  
                                                                                  
                             PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN BARANG                    
                                                                                  
                   Saya yang bertanda tangan di bawah ini:                        
                        Nama          : ……………   [nama wakil sah badan usaha]      
                        Jabatan       : .............                             
                        Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya ................ [pilih yang
                        dan atas nama  sesuai dan cantumkan nama]                 
                                                                                  
                                                                                  
                     dalam rangka pengadaan …………… [isi nama paket] pada ……………     
                     [isi sesuai dengan nama Pokja Pemilihan] berkomitmen melaksanakan
                     Barang berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan 
                     memastikan bahwa seluruh pelaksanaan Barang:                 
                                                                                  
                                                                                  
                     1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Barang;                    
                     2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;          
                     3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;     
                     4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;          
                     5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan 
                     6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);          
                     7. Memenuhi 9 (Sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.      
                                                                                  
                                                                                  
                        …………   [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun]  
                                                                                  
                        [Nama Penyedia]                                           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                        [tanda tangan],                                           
                        [nama lengkap]                                            
                                          - 165 -                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                   [Contoh Pakta Komitmen Keselamatan Barang Badan Usaha ber-KSO] 
                                                                                  
                             PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN BARANG                    
                                                                                  
                   Kami yang bertanda tangan di bawah ini:                        
                     1. Nama          : ...................... [nama wakil sah badan usaha]
                        Jabatan       : .............                             
                        Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya .................... [pilih
                                      yang sesuai dan cantumkan nama]             
                     2. Nama          : ............... [nama wakil sah badan usaha]
                        Jabatan       : ……………                                     
                        Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya .................... [pilih
                                      yang sesuai dan cantumkan nama]             
                     3. ......[dan seterusnya, diisi sesuai dengan jumlah anggota KSO]
                                                                                  
                     dalam rangka pengadaan …………… [isi nama paket] pada ……………     
                     [isi sesuai dengan nama Pokja Pemilihan] berkomitmen melaksanakan Barang
                     berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa
                     seluruh pelaksanaan Barang:                                  
                                                                                  
                     1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Barang;                    
                     2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;          
                                                                                  
                     3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;     
                     4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;          
                     5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan 
                     6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);          
                     7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.      
                                                                                  
                                                                                  
                        …………   [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun]  
                                                                                  
                        [Nama Penyedia]    [Nama Penyedia] [Nama Penyedia]        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                        [tanda tangan],     [tanda tangan], [tanda tangan],       
                        [nama lengkap]     [nama lengkap] [nama lengkap]          
                                                                                  
                   [cantumkan tanda tangan dan nama setiap anggota KSO]           
                                        - 166 -                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
        B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.     
                                                                                  
        TABEL 1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO
        K3                                                                        
                                                                                  
        Nama Perusahaan : ..................                                      
        Kegiatan        : ..................                                      
                                                                                  
        Lokasi          : ..................                                      
        Tanggal dibuat  : ..................      halaman : ….. / …..             
                                                                  CONTOH          
                              Tabel 0-1 Contoh Format Tabel IBPRP*                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
      Keterangan:                                                                 
      1. PPK mengisi kolom 1, 2 dan 3.                                            
      2. PPK mengisi kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” berdasarkan tahapan pekerjaan.
      3. Kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” yang diisi oleh PPK berdasarkan tahapan pekerjaan, dimana
        penyedia jasa dapat menambahkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya dari yang sudah dicantumkan oleh
        PPK berdasarkan analisis Ahli K3 Barang/Ahli Keselamatan Barang dan/atau Petugas Keselamatan Barang.
      4. Kolom 12, 13, 14, 15, dan 16, diisi berdasarkan kondisi pengendalian di lapangan atas dasar penilaian Ahli K3
        Barang/ Ahli Keselamatan Barang dan/atau Petugas Keselamatan Barang, apabila dinilai tidak ada yang diisikan,
        maka dapat ditulis "tidak ada" atau "n/a".                                
                                            Dibuat oleh,                          
                                                                                  
                                                                                  
                                Kepala Pelaksanaan Pekerjaan Barang               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus)                 
                                                                                  
                      Tabel Contoh Format Tabel Sasaran Khusus dan Program Khusus 
          Nama Perusahaan : ..................                                    
          Kegiatan      : ..................                                      
          Lokasi        : ..................                                      
                                                                      CONTOH      
          Tanggal dibuat : ..................                                     
       Pengendalian                                                               
                    Sasaran                        Program                        
       Risiko (Sesuai                                                             
   No.                                                                            
       Kolom Tabel 6        Uraian         Jadwal            Indikator Penanggung 
                 Uraian Tolok       Sumber           Bentuk                       
         IBPRP)             Kegiatan       Pelaksanaan       Pencapaian Jawab     
                       ukur         Daya             Monitoring                   
                                            Dibuat oleh,                          
                                      Kepala Pelaksanaan Pekerjaan Barang         
                                        - 167 -                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          C. Dukungan Keselamatan Barang                                          
                                                                                  
                             Tabel. Contoh Jadwal Program Komunikasi              
          NO         Jenis Komunikasi        PIC           Waktu Pelaksanaan      
           1  Induksi Keselamatan Barang (Safety                                  
              Induction)                                                          
           2  Pertemuan pagi hari                                                 
              (safety morning)                                                    
           3  Pertemuan Kelompok Kerja (toolbox                                   
              meeting)                                                            
           4  Rapat Keselamatan Barang                                            
              (construction safety meeting)                                       
          D. Operasi Keselamatan Barang                                           
                                                                                  
                                                                                  
                             Tabel Contoh Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis)
                                                                                  
              Nama Pekerja      : [Isi nama pekerja]                              
                                                                                  
              Nama Paket Pekerjaan : …….                                          
              Tanggal Pekerjaan : …..s/d……                                        
              Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan:   
                                                                                  
               1  Helm/Safety Helmet     √ 4.  Rompi Keselamatan/Safety Vest √    
               2  Sepatu/Safety Shoes    √ 5.  Masker Pernafasan/Respiratory √    
               3  Sarung Tangan/Safety Gloves √ 6. …. Dst.                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
               Urutan Langkah Pekerjaan Identifikasi Bahaya Pengendalian Penanggung Jawab
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          E. Evaluasi Keselamatan Barang                                          
          E.1 Pemantauan dan Evaluasi                                             
                                                                                  
                              Tabel Contoh Jadwal Inspeksi dan Audit              
                                                     Bulan Ke-                    
              No        Kegiatan        PIC                                       
                                             1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12           
              1  Inspeksi Keselamatan Barang                                      
              2  Patroli Keselamatan Barang                                       
              3  Audit internal                                                   
                                        - 168 -                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                        BAB X. SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR                      
                                                                                  
                                                                                  
              A. Uraian Spesifikasi Teknis                                        
                Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan
                oleh PPK sesuai jenis pekerjaan yang akan ditenderkan, dengan ketentuan :
                1. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan
                   produksi dalam negeri;                                         
                2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);
                                                                                  
                3. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat dilaksanakan;
                4. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan;
                5. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal
                   yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;                   
                6. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
                   pekerjaan;                                                     
                7. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;   
                8. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang 
                   diinginkan;                                                    
                                                                                  
                9. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.    
                10. Spesifikasi Bahan Bangunan Barang:                            
                   a. Pokja Pemilihan harus memastikan bahan bangunan Barang sesuai hasil
                     yang telah diidentifikasi oleh PPK.                          
                   b. Setiap jenis bahan bangunan Barang yang tergolong sebagai bahan
                     berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM,
                     BBG, bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara
                     pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara
                                                                                  
                     pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan
                     perundangan yang berlaku;                                    
                   c. Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
                     Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh
                     pabrik pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/
                     atau berwenang.                                              
                                                                                  
                11. Spesifikasi Peralatan Barang dan Peralatan Bangunan:          
                                                                                  
                   a. Pokja Pemilihan harus memastikan setiap jenis alat dan perkakas sesuai
                     hasil yang telah diidentifikasi oleh PPK .                   
                   b. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
                     perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan
                     (expose) bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;      
                   c. Informasi       tentang         jenis,        cara          
                     penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan perkakas dapat
                     diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari
                                                                                  
                     pedoman/peraturan pihak yang kompeten.                       
                                                                                  
                12. Spesifikasi Proses/Kegiatan:                                  
                   a. Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli K3 Barang/ Ahli Keselamatan Barang
                     /petugas Keselamatan Barang atau dengan melibatkan Ahli K3 Barang/ Ahli
                     Keselamatan Barang /petugas Keselamatan Barang) harus menilai kesesuaian
                     identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh
                     PPK;                                                         
                   b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
                                                                                  
                     perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-
                     rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung
                     diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
                                        - 169 -                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                   c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
                     pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih
                     dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan
                     tindakan pengendaliannya;                                    
                   d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja
                     lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Barang /Ahli
                                                                                  
                     Keselamatan Barang;                                          
                   e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga
                     kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai
                     kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk
                     kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan Barang yang sesuai
                     pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.                      
                                                                                  
                13. Spesifikasi Metode Barang/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja    
                   a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan
                                                                                  
                     terhadap setiap metode Barang/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan
                     persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan Barang dan
                     kecelakaan kerja;                                            
                   b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
                     dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan Barang  
                     sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat
                     dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;          
                   c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
                                                                                  
                     menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan
                     alat bantu, perkakas, material dan Barang sementara dengan urutan
                     kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja
                     dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
                     kegagalan Barang dan kecelakaan kerja;                       
                   d. Setiap metode kerja/Barang yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
                     keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas
                     pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
                                                                                  
                     lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan
                     kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta
                     dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan
                     Barang dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui,
                     setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis
                     dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;               
                   e. Setiap tahapan pelaksanaan Barang utama yang mempunyai potensi
                     bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya
                     sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis
                                                                                  
                     (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan
                     perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar
                     pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain
                     helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh.
                     Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor
                     dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan
                     turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;        
                   f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
                                                                                  
                     diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- 
                     jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan
                     teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang
                     independen.                                                  
                                        - 170 -                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                14. Spesifikasi Jabatan Kerja Barang                              
                   a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan
                     gambar-gambar Barang, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta
                     metode pelaksanaan/ Barang/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli
                     yang mempunyai kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan   
                     arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan penataan
                     lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
                                                                                  
                   b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai
                     kemampuan untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi
                     bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait dengan
                     disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan
                     bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk
                     rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/Barang tersebut telah
                     diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima
                     sesuai dengan standar teknik dan standar Keselamatan Barang yang
                                                                                  
                     berlaku;                                                     
                   c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
                     pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
                     pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh
                     tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar
                     gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan
                     yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
                   d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Barang di atas harus
                                                                                  
                     melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap
                     sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi 
                     bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan
                     terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat kerja; 
                                                                                  
              B. Keterangan Gambar                                                
                Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh PPK secara
                terinci, lengkap dan jelas, antara lain :                         
                1. Peta Lokasi                                                    
                                                                                  
                2. Lay out                                                        
                3. Potongan memanjang                                             
                4. Potongan melintang                                             
                5. Detail-detail Barang                                           
                                                                                  
              C. Pejabat Penandatangan Kontrak mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa
                Konsultansi Barang perancangan dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3
                Barang/Ahli Keselamatan Barang dalam menetapkan uraian pekerjaan, identifikasi
                bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Barang pada Pekerjaan Barang
                                                                                  
                Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan SMKK,
                Pejabat Penandatangan Kontrak dapat dibantu oleh Ahli K3 Barang/ Ahli
                Keselamatan Barang dan/atau Petugas Keselamatan Barang.           
                                        - 171 -                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
               BAB XI. DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA/DAFTAR KELUARAN DAN             
                                       HARGA                                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                      Keterangan                                  
                                                                                  
               1. Daftar Kuantitas dan Harga/Daftar Keluaran dan Harga harus sesuai
                  dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP), Syarat-Syarat Umum Kontrak
                  (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), Spesifikasi Teknis dan
                  Gambar.                                                         
                                                                                  
               2. Pembayaran terhadap prestasi pekerjaan dilakukan berdasarkan    
                  kuantitas/keluaran pekerjaan terpasang yang dimintakan dan dikerjakan
                  sebagaimana diukur dan diverifikasi oleh para pihak, serta dinilai sesuai
                  dengan harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga/Daftar
                  Keluaran dan Harga, kecuali bagian pekerjaan Material on-Site (bagian
                  pekerjaan di lapangan).                                         
                                                                                  
               3. Harga dalam Daftar Kuantitas dan Harga/Daftar Keluaran dan Harga
                  telah mencakup semua biaya pekerjaan, personel, pengawasan, bahan-
                  bahan, perawatan, asuransi tenaga kerja/BPJS, laba, pajak, bea, 
                  keuntungan, overhead dan semua risiko, tanggung jawab, dan kewajiban
                  yang diatur dalam Kontrak.                                      
               4. Harga harus dicantumkan untuk setiap mata pembayaran, terlepas dari
                  apakah kuantitas/keluaran dicantumkan atau tidak. Jika Penyedia lalai
                  untuk mencantumkan harga untuk suatu pekerjaan maka pekerjaan   
                  tersebut dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran lain
                  dalam Daftar Kuantitas dan Harga/Daftar Keluaran dan Harga.     
                                                                                  
               5. Semua biaya yang dikenakan/dibebankan untuk memenuhi ketentuan  
                  Kontrak harus dianggap telah termasuk dalam setiap mata pembayaran,
                  dan jika mata pembayaran terkait tidak ada maka biaya dimaksud harus
                  dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran yang terkait.
                                                                                  
               6. Dalam tender dilakukan koreksi aritmatik (untuk bagian pekerjaan harga
                  satuan) atas kesalahan penghitungan dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                                  
                  (a) jika terdapat perbedaan antara penulisan nilai dalam angka dan huruf
                     pada Surat Penawaran maka yang dicatat nilai dalam huruf; dan
                                                                                  
                  (b) jika terjadi kesalahan hasil pengalian antara volume dengan harga
                     satuan pekerjaan maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan 
                     volume pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen  
                     Pemilihan dan harga satuan tidak boleh diubah.               
                                        - 172 -                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                              Daftar 1: Mata Pembayaran Umum                      
                                                            CONTOH                
              A. Bagian Pekerjaan Harga Satuan                                    
                                                                                  
                                         Satuan          Harga  Total             
               No.     Uraian Pekerjaan         Kuantitas                         
                                         Ukuran          Satuan Harga             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                    Total Daftar 1                
                               (pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi)     
                                                                                  
              B. Bagian Pekerjaan Lumsum                                          
                                                                                  
                                   Persentase/ Satuan                             
                       Uraian                      Satuan Harga Total             
               No.                     Ukuran                                     
                    Keluaran/output               Keluaran/output Harga           
                                   Keluaran/output                                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                    Total Daftar 1                
                               (pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi)     
                                                                                  
              Keterangan:                                                         
              1. Mata Pembayaran Umum memuat rincian komponen pekerjaan yang bersifat
                umum.                                                             
              2. Total harga adalah semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar 
                Kuantitas/Keluaran dan Harga merupakan harga sebelum PPN (Pajak   
                Pertambahan Nilai).                                               
                                        - 173 -                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                 Daftar 2: Mata Pembayaran Perkiraan Biaya Penerapan Sistem Manajemen
                                 Keselamatan Barang*)                             
                                                                                  
                                                            CONTOH                
                                                                                  
                                         Satuan                                   
                                                         Harga  Total             
                No.     Uraian Pekerjaan Ukuran Kuantitas                         
                                                         Satuan Harga             
                                          **)                                     
                    Penyiapan RKK                                                 
                    1.1 ......                           Rp....... Rp.......      
                    1.2 ....... dst                      Rp....... Rp.......      
                    Sosialisasi, promosi, dan pelatihan;                          
                    2.1 ......                           Rp....... Rp.......      
                    2.2 ....... dst                      Rp....... Rp.......      
                    Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri                  
                    3.1 ......                           Rp....... Rp.......      
                    3.2 ....... dst                      Rp....... Rp.......      
                    asuransi dan perizinan                                        
                    4.1 ......                           Rp....... Rp.......      
                    4.2 ....... dst                      Rp....... Rp.......      
                    Personel Keselamatan Barang                                   
                    5.1 ......                           Rp....... Rp.......      
                    5.2 ....... dst                      Rp....... Rp.......      
                    Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan               
                    6.1 ......                           Rp....... Rp.......      
                    6.2 ....... dst                      Rp....... Rp.......      
                    Rambu-rambu yang diperlukan                                   
                    7.1 ......                           Rp....... Rp.......      
                    7.2 ....... dst                      Rp....... Rp.......      
                    Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Barang             
                    8.1 ......                           Rp....... Rp.......      
                    8.2 ....... dst                      Rp....... Rp.......      
                    Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko     
                    Keselamatan Barang                                            
                    9.1 ......                           Rp....... Rp.......      
                    9.2 ....... dst                      Rp....... Rp.......      
                                                    Total Daftar 2 Rp.......      
                               (pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi)     
              *) Sesuai dengan ketentuan SMKK                                     
              **) Satuan ukuran dapat berupa meter, orang, buah, LS sesuai dengan ketentuan
              SMKK                                                                
                                        - 174 -                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                      Daftar 3: Mata Pembayaran Pekerjaan Utama:                  
                                                                                  
              A. Bagian Pekerjaan Harga Satuan              CONTOH                
                                                                                  
                                         Satuan          Harga  Total             
                No.     Uraian Pekerjaan        Kuantitas                         
                                         Ukuran          Satuan Harga             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                    Total Daftar 3                
                               (pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi)     
                                                                                  
              B. Bagian Pekerjaan Lumsum                                          
                                                                                  
                                    Persentase/                                   
                        Uraian                    Satuan Harga  Total             
                No.                Satuan Ukuran                                  
                    Keluaran/output              Keluaran/output Harga            
                                  Keluaran/output                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                    Total Daftar 3                
                               (pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi)     
                                                                                  
              Keterangan:                                                         
              1. Pada judul Daftar 3 cantumkan Mata Pembayaran Pekerjaan Utama yang
                menjadi pokok dari paket Pekerjaan Barang ini di antara bagian-bagian
                pekerjaan lain.                                                   
              2. Total Harga adalah Semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar 
                Kuantitas/Keluaran dan Harga merupakan harga sebelum PPN (Pajak   
                Pertambahan Nilai).                                               
                                        - 175 -                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                       Daftar 4: Mata Pembayaran                                  
                                                                                  
              A. Bagian Pekerjaan Harga Satuan              CONTOH                
                                                                                  
               No.     Uraian Pekerjaan  Satuan Kuantitas Harga Total             
                                         Ukuran          Satuan Harga             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                    Total Daftar 4                
                               (pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi)     
                                                                                  
              B. Bagian Pekerjaan Lumsum                                          
                                                                                  
               No.      Uraian     Persentase/ Satuan Satuan Harga Total          
                     Keluaran/output   Ukuran     Keluaran/output Harga           
                                    Keluaran/output                               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                     Total Daftar 4               
                               (pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi)     
                                                                                  
              Keterangan:                                                         
              1. Pada judul Daftar 4 cantumkan Mata Pembayaran Jenis Pekerjaan selain yang
                sudah diuraikan dalam Mata Pembayaran Pekerjaan Utama jika terdapat lebih
                dari satu jenis pekerjaan.                                        
              2. Total Harga adalah Semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar 
                Kuantitas/Keluaran dan Harga merupakan harga sebelum PPN (Pajak   
                Pertambahan Nilai).                                               
                                        - 176 -                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                              Daftar 5: Mata Pembayaran Utama                     
                                                                                  
                                                            CONTOH                
                                                                                  
                                                                                  
                                                     Harga            Nilai       
                                    Satuan                    Total               
               No.  Uraian Pekerjaan        Kuantitas Satuan/         Bobot       
                                    Ukuran                    Harga               
                                                    Keluaran        Kumulatif     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              Keterangan:                                                         
              Diisi mata pembayaran yang pokok dan penting yang nilai bobot kumulatifnya minimal 80%
              dari seluruh nilai pekerjaan dihitung mulai dari mata pembayaran dan nilai bobot terbesar.
                                        - 177 -                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                 DAFTAR REKAPITULASI                              
                                                           CONTOH                 
                                                                                  
                                                                                  
                           Mata Pembayaran                 Harga                  
                A. Bagian Pekerjaan Lumsum                                        
                Daftar No. 1: Mata Pembayaran Umum                                
                Daftar No. 2: Mata Pembayaran Pekerjaan Utama                     
                Daftar No. 3: Mata Pembayaran ...................                 
                —dll.—                                                            
                      Jumlah A (Daftar 1+2+3+ ....... )                           
                                                                                  
                B. Bagian Pekerjaan Harga Satuan                                  
                Daftar No. 1: Mata Pembayaran Umum                                
                Daftar No. 2: Mata Pembayaran Perkiraaan Biaya                    
                         Penerapan Sistem Keselamatan                             
                         Barang                                                   
                Daftar No. 3: Mata Pembayaran Pekerjaan Utama                     
                Daftar No. 4: Mata Pembayaran ...................                 
                —dll.—                                                            
                                                                                  
                      Jumlah B (Daftar 1+2+3+ ........ )                          
                            TOTAL NILAI                                           
                              PPN 10%                                             
                         Total termasuk PPN 10%                                   
                                        - 178 -                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                          BAB  XII. BENTUK DOKUMEN   LAIN                         
                                                                                  
              A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ)             
                                                                                  
                                    [kop surat K/L/PD]                            
                                                                                  
              Nomor  :                               ,          20                
              Lampiran :                                                          
                                                                                  
                                                                                  
              Kepada Yth.                                                         
              di                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              Perihal : Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan     
                                                                                  
              Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor           
              tanggal       perihal        dengan [nilai penawaran/penawaran      
              terkoreksi] sebesar Rp     (                ) kami nyatakan         
              diterima/disetujui.                                                 
                                                                                  
              Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini
              Saudara diharuskan untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp. ……….
              ( .............. Rupiah) [5% dari nilai kontrak untuk nilai penawaran/terkoreksi antara
              80% sampai dengan 100% HPS atau 5% dari HPS untuk nilai penawaran/terkoreksi
              dibawah 80% HPS] dengan masa berlaku selama …. ( ....................... ) hari kalender
              [sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu pelaksanaan] dan       
              menandatangani Surat Perjanjian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
              diterbitkannya SPPBJ.                                               
                                                                                  
                                                                                  
              Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan
              evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan
              dalam Peraturan Perundangan terkait tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
              beserta petunjuk teknisnya.                                         
              Satuan Kerja                                                        
              Pejabat Penandatangan Kontrak                                       
                                                                                  
              [tanda tangan]                                                      
                                                                                  
              [nama lengkap]                                                      
              [jabatan]                                                           
              NIP.                                                                
                                                                                  
              Tembusan Yth. :                                                     
              1.          [PA/KPA K/L/PD]                                         
              2.          [APIP K/L/PD]                                           
              3.          [Pokja Pemilihan]                                       
              ......... dst                                                       
                                        - 179 -                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              B. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)                         
                                                                                  
                               [kop surat satuan kerja K/L/PD]                    
                                                                                  
                                                                                  
                           SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)                      
                                                                                  
                                   Nomor:                                         
                                Paket Pekerjaan:                                  
                                                                                  
                                                                                  
              Yang bertanda tangan di bawah ini:                                  
                                                                                  
                          [nama Pejabat Penandatangan Kontrak]                    
                          [jabatan Pejabat Penandatangan Kontrak]                 
                          [alamat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak]     
                                                                                  
              selanjutnya disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak;          
                                                                                  
                                                                                  
              berdasarkan Surat Perjanjian nomor        tanggal _     ,           
              bersama ini memerintahkan:                                          
                                                                                  
                          [nama Penyedia Pekerjaan Barang]                        
                          [alamat Penyedia Pekerjaan Barang]                      
              yang dalam hal ini diwakili oleh:                                   
                                                                                  
              selanjutnya disebut sebagai Penyedia;                               
                                                                                  
                                                                                  
              untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-
              ketentuan sebagai berikut:                                          
                                                                                  
              1. Ruang Lingkup pekerjaan:  ;                                      
                                                                                  
                                                                                  
              2. Tanggal mulai kerja:  ;                                          
                                                                                  
                                                                                  
              3. Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;
                                                                                  
                                                                                  
              4. Waktu penyelesaian: selama (  )[hari kalender/bulan/tahun] dan   
                pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal                        
                                        - 180 -                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              5. Denda: Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan
                Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu)
                dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai Kontrak sebelum PPN sesuai
                dengan ketentuan yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
                                                                                  
                      ,          20                                               
              Untuk dan atas nama                                                 
                                                                                  
              Pejabat Penandatangan Kontrak                                       
              [tanda tangan]                                                      
                                                                                  
              [nama lengkap]                                                      
              [jabatan]                                                           
              NIP:                                                                
                                                                                  
                                                                                  
              Menerima dan menyetujui:                                            
                                                                                  
              Untuk dan atas nama                                                 
                                                                                  
              [tanda tangan]                                                      
                                                                                  
              [nama lengkap wakil sah badan usaha]                                
              [jabatan]                                                           
                                      - 181 -                                     
                                                                                  
                                                                                  
          C. BENTUK SURAT-SURAT JAMINAN                                           
                                                                                  
                              Jaminan Pelaksanaan dari Bank                       
                                                                                  
                                                                                  
                              [Kop Bank Penerbit Jaminan]                         
                                                                                  
                                   GARANSI BANK                                   
                                      sebagai                                     
                                JAMINAN PELAKSANAAN                               
                               No.                                                
                                                                                  
                                                                                  
          Yang bertanda tangan dibawah ini:                   dalam jabatan       
          selaku                       dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
                                 [nama    bank]        berkedudukan   di          
                                            [alamat]                              
                                                                                  
          untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN                                     
                                                                                  
          dengan ini menyatakan akan membayar kepada:                             
               Nama     :                [nama Pejabat Penandatangan Kontrak]     
               Alamat   :                                                         
          selanjutnya disebut:    PENERIMA JAMINAN                                
                                                                                  
          sejumlah uang Rp                                                        
          (terbilang                                             )  dalam         
          bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pelaksanaan atas pekerjaan          
          berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No.           
          tanggal            , apabila:                                           
               Nama     :                         [nama penyedia]                 
               Alamat   :                                                         
                                                                                  
          selanjutnya disebut:    YANG  DIJAMIN                                   
                                                                                  
          ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu
          berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima
          Jaminan berupa:                                                         
          a. Yang dijamin tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan
            benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;                          
          b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan Yang Dijamin.                     
          sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pemilihan yang diikuti oleh Yang Dijamin.
                                                                                  
          Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:          
          1. Berlaku selama        (          _)  hari kalender, dari tanggal     
                               s.d.                                               
          2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan
             Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas)
             hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam
             butir 1.                                                             
          3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di
             atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat
             (Unconditional)setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar
             Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat
             Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.         
          4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda
             yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang
             Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang
             Hukum Perdata.                                                       
          5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
                                      - 182 -                                     
                                                                                  
                                                                                  
          6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing
             pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri
                    .                                                             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                     Dikeluarkan di :                             
                                     Pada tanggal :                               
                                                                                  
                                                                                  
                                       [Bank]                                     
                                                                                  
                                   Meterai Rp10.000,00                            
                                                                                  
                                                                                  
                                    [Nama dan Jabatan]                            
             [bank]                                                               
                                      - 183 -                                     
                                                                                  
                                                                                  
             Jaminan Pelaksanaan dari Asuransi/Konsorsium Asuransi/Perusahaan Penjaminan
                                                                                  
                                [Kop Penerbit Jaminan]                            
                                                                                  
                               JAMINAN PELAKSANAAN                                
                                                                                  
                                                                                  
          Nomor Jaminan:                    Nilai:                                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami:                   [nama],         
                         [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan
                              [nama penerbit jaminan],      [alamat] sebagai      
             Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas
             terikat pada                [nama Pejabat Penandatangan Kontrak],    
                                  [alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut
             PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp             (terbilang        
                                         )                                        
          2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan
             pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak
             memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan                      
             sebagaimana ditetapkan berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
             No.             tanggal              untuk  pelaksanaan tender       
             pekerjaan         yang diselenggarakan oleh PENERIMA JAMINAN.        
                                                                                  
          3. Surat Jaminan ini berlaku selama (  ) hari kalender dan efektif mulai
             dari tanggal      sampai dengan tanggal                              
                                                                                  
          4. Jaminan ini berlaku apabila:                                         
                                                                                  
             a. TERJAMIN tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan
              benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;                        
             b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan TERJAMIN.                      
                                                                                  
          5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan
             tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat
             (Unconditional)setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA
             JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat
             TERJAMIN cidera janji.                                               
                                                                                  
          6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa
             PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda
             TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana
             dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.                               
                                                                                  
          7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan
             selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya
             masa berlaku Jaminan ini.                                            
                                                                                  
                    Dikeluarkan di                                                
                    pada tanggal                                                  
                                                                                  
                    TERJAMIN                     PENJAMIN                         
                                                                                  
                                  Meterai Rp10. 000,00                            
                                                                                  
               [Nama dan Jabatan]            [Nama dan Jabatan]                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
             [Penerbit Jaminan]                                                   
                                      - 184 -                                     
                                                                                  
                                                                                  
                              Jaminan Uang Muka dari Bank                         
                                                                                  
                              [Kop Bank Penerbit Jaminan]                         
                                                                                  
                                   GARANSI BANK                                   
                                      sebagai                                     
                                JAMINAN UANG MUKA                                 
                               No.                                                
                                                                                  
          Yang bertanda tangan dibawah ini:                   dalam jabatan       
          selaku                       dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
                                 [nama    bank]        berkedudukan   di          
                                            [alamat]                              
                                                                                  
          untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN                                     
                                                                                  
          dengan ini menyatakan akan membayar kepada:                             
               Nama     :                [nama Pejabat Penandatangan Kontrak]     
               Alamat   :                                                         
                                                                                  
          selanjutnya disebut:    PENERIMA JAMINAN                                
                                                                                  
          sejumlah uang Rp                                                        
          (terbilang                                             )  dalam         
          bentuk garansi bank sebagai Jaminan Uang Muka atas pekerjaan            
          berdasarkan Kontrak No.        tanggal             , apabila:           
               Nama     :                         [nama penyedia]                 
               Alamat   :                                                         
                                                                                  
          selanjutnya disebut:    YANG  DIJAMIN                                   
          ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu
          berlakunya Garansi Bank ini, Yang Dijamin lalai/tidak memenuhi kewajibannya dalam
          melakukan pembayaran kembali kepada Penerima Jaminan atas uang muka yang
          diterimanya, sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak.              
                                                                                  
          Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:          
          1. Berlaku selama        (          _)  hari kalender, dari tanggal     
                               s.d.                                               
          2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan
             Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas)
             hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam
             butir 1.                                                             
          3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di
             atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan Yang Dijamin dalam waktu paling
             lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional)setelah menerima
             tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari
             Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera
             janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.                             
          4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda
             yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang
             Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang
             Hukum Perdata.                                                       
          5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
                                      - 185 -                                     
                                                                                  
                                                                                  
          6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing
             pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri
                    .                                                             
                                                                                  
                                     Dikeluarkan di :                             
                                     Pada tanggal :                               
                                                                                  
                                                                                  
                                       [Bank]                                     
                                   Meterai Rp10.000,00                            
                  [bank]                                                          
                                                                                  
                                    [Nama dan Jabatan]                            
                                      - 186 -                                     
                                                                                  
                                                                                  
             Jaminan Uang Muka dari Asuransi/Konsorsium Asuransi/Perusahaan Penjaminan
                                                                                  
                                [Kop Penerbit Jaminan]                            
                                                                                  
                                JAMINAN UANG MUKA                                 
                                                                                  
                                                                                  
          Nomor Jaminan:                    Nilai:                                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami:                   [nama],         
                         [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan
                              [nama penerbit jaminan],      [alamat] sebagai      
             Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas
             terikat pada                [nama Pejabat Penandatangan Kontrak],    
                                  [alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut
             PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp             (terbilang        
                                         )                                        
          2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan
             pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak
             memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan                      
             sebagaimana ditetapkan berdasarkan Kontrak No.                       
             tanggal               dari PENERIMA JAMINAN.                         
                                                                                  
          3. Surat Jaminan ini berlaku selama (  ) hari kalender dan efektif mulai
                                                                                  
             dari tanggal      sampai dengan tanggal                              
                                                                                  
          4. Jaminan ini berlaku apabila:                                         
             TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kembali kepada
             PENERIMA JAMINAN senilai Uang Muka yang wajib dibayar menurut Dokumen
             Kontrak.                                                             
                                                                                  
          5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan
             tersebut di atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan TERJAMIN dalam waktu
             paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional)setelah menerima
             tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan
             PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji.
                                                                                  
          6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa
             PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda
             TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana
             dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.                               
                                                                                  
          7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan
             selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya
             masa berlaku Jaminan ini.                                            
                                                                                  
                    Dikeluarkan di                                                
                    pada tanggal                                                  
                                                                                  
                    TERJAMIN                     PENJAMIN                         
                                                                                  
                                       Meterai Rp10.000,00                        
                                                                                  
                                                                                  
                   [Nama dan Jabatan]         [Nama dan Jabatan]                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
             [Penerbit Jaminan]                                                   
                                      - 187 -                                     
                                                                                  
                                                                                  
                             Jaminan Pemeliharaan dari Bank                       
                                                                                  
                              [Kop Bank Penerbit Jaminan]                         
                                                                                  
                                   GARANSI BANK                                   
                                      sebagai                                     
                               JAMINAN PEMELIHARAAN                               
                               No.                                                
                                                                                  
                                                                                  
          Yang bertanda tangan dibawah ini:                   dalam jabatan       
          selaku                       dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
                            [nama     bank]           berkedudukan    di          
                                            [alamat]                              
                                                                                  
          untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN                                     
                                                                                  
          dengan ini menyatakan akan membayar kepada:                             
               Nama     :                [nama Pejabat Penandatangan Kontrak]     
               Alamat   :                                                         
          selanjutnya disebut:    PENERIMA JAMINAN                                
                                                                                  
          sejumlah uang Rp                                                        
          (terbilang                                             )  dalam         
          bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pemeliharaan atas pekerjaan         
          berdasarkan Kontrak No.       tanggal            , apabila:             
               Nama     :                         [nama penyedia]                 
               Alamat   :                                                         
                                                                                  
          selanjutnya disebut:    YANG  DIJAMIN                                   
                                                                                  
          ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu
          berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima
          Jaminan berupa:                                                         
          Yang Dijamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana
          ditentukan dalam Dokumen Kontrak.                                       
                                                                                  
          Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:          
          1. Berlaku selama        (          _)  hari kalender, dari tanggal     
                               s.d.                                               
          2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan
             Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas)
             hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam
             butir 1.                                                             
          3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di
             atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat
             (Unconditional)setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar
             Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat
             Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.         
          4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda
             yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang
             Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang
             Hukum Perdata.                                                       
          5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
                                      - 188 -                                     
                                                                                  
                                                                                  
          6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing
             pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri
                    .                                                             
                                                                                  
                                     Dikeluarkan di :                             
                                     Pada tanggal :                               
                                                                                  
                                                                                  
                                       [Bank]                                     
                                                                                  
                                    Meterai Rp10.000,00                           
              [bank]                                                              
                                     [Nama dan Jabatan]                           
                                      - 189 -                                     
                                                                                  
                                                                                  
            Jaminan Pemeliharaan dari Asuransi/Konsorsium Asuransi/Perusahaan Penjaminan
                                                                                  
                                [Kop Penerbit Jaminan]                            
                                                                                  
                               JAMINAN PEMELIHARAAN                               
                                                                                  
          Nomor Jaminan:                    Nilai:                                
                                                                                  
          1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami:                   [nama],         
                         [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan
                              [nama penerbit jaminan],      [alamat] sebagai      
             Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas
             terikat pada                [nama Pejabat Penandatangan Kontrak],    
                                  [alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut
             PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp             (terbilang        
                                         )                                        
          2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan
             pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak
             memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan                      
             sebagaimana ditetapkan berdasarkan Kontrak No.                       
             tanggal               dari PENERIMA JAMINAN.                         
          3. Surat Jaminan ini berlaku selama (  ) hari kalender dan efektif mulai
             dari tanggal      sampai dengan tanggal                              
          4. Jaminan ini berlaku apabila:                                         
             TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana
             ditentukan dalam Dokumen Kontrak.                                    
          5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan
             tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat
             (Unconditional)setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA
             JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat
             TERJAMIN cidera janji.                                               
          6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa
             PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda
             TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana
             dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.                               
          7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan
             selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya
             masa berlaku Jaminan ini.                                            
                                                                                  
                                       Dikeluarkan di                             
                                       pada tanggal                               
             [Penerbit Jaminan]                                                   
                                                                                  
                                                                                  
                    TERJAMIN                     PENJAMIN                         
                                                                                  
                                       Meterai Rp10.000,00                        
                                                                                  
               [Nama & Jabatan]             [Nama & Jabatan]                      
                                      - 190 -                                     
                                                                                  
                                                                                  
                  BAB XIII. PETUNJUK EVALUASI KEWAJARAN  HARGA                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          Tahapan evaluasi kewajaran harga bagi peserta dengan harga penawaran dibawah nilai
          nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dilakukan sebagai berikut:       
                                                                                  
          1. Pokja meminta peserta untuk menyampaikan analisa harga satuan pekerjaan sekurang-
            kurangnya untuk Mata Pembayaran Utama dengan format sebagai berikut:  
                                                                                  
                               ANALISA HARGA SATUAN PEKERJAAN                     
             JENIS PEKERJAAN        : ....................                        
                                                                                  
             SATUAN MATA                                                          
             PEMBAYARAN             : ....................                        
             VOLUME                 : ....................                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                (6) =             
              (1)        (2)       (3)    (4)        (5)               (7)        
                                                               (4)x(5)            
              I.  UPAH                                                            
               1  ............... ........ ........  ........   ........          
               2  ............... ........ ........  ........   ........          
              II. BAHAN                                                           
                                                                                  
               1  ............... ........ ........  ........   ........          
               2  ............... ........ ........  ........   ........          
                                                                                  
              III. PERALATAN                                                      
               1  ............... ........ ........  ........   ........          
               2  ............... ........ ........  ........   ........          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
              IV. JUMLAH ( I + II + III )                        ........         
              V.  BIAYA UMUM                                     ........         
                                                                                  
              VI. BIAYA KEUNTUNGAN                               ........         
             VII. TOTAL ( IV + V )                               ........         
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
          2. Kemudian dilakukan klarifikasi harga dengan membuat format sebagai berikut:
                                      - 191 -                                     
                                                                                  
                                                                                  
                               ANALISA HARGA SATUAN PEKERJAAN                     
            JENIS PEKERJAAN : ....................                                
            SATUAN MATA PEMBAYARAN : ....................                         
            VOLUME       : ....................                                   
                                 Kuantitas Harga Satuan (Rp) Jumlah               
             No.   Uraia  Satuan                            (Rp)      Ket         
                    n                                                             
                              HPS a  b   HPS  a    b*  HPS  a    b                
             (1)    (2)    (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) = (11) = (12) = (14)  
                                                       (4)x(7) (5)x(8) (6)x(9)    
              I. UPAH                                                             
              1 ............... ....... ....... ....... ....... ....... ....... ....... ........ ........ ........
                           .   .  .  .   .    .    .                              
              2 ............... ....... ....... ....... ....... ....... ....... ....... ........ ........ ........
                           .   .  .  .   .    .    .                              
             II. BAHAN                                                            
              1 ............... ....... ....... ....... ....... ....... ....... ....... ........ ........ ........
                           .   .  .  .   .    .    .                              
              2 ............... ....... ....... ....... ....... ....... ....... ....... ........ ........ ........
                           .   .  .  .   .    .    .                              
             III. PERALATAN                                                       
              1 ............... ....... ....... ....... ....... ....... ....... ....... ........ ........ ........
                           .   .  .  .   .    .    .                              
              2 ............... ....... ....... ....... ....... ....... ....... ....... ........ ........ ........
                           .   .  .  .   .    .    .                              
             IV. JUMLAH ( I + II + III )               ........ ........ ........ 
             V. BIAYA UMUM (misal: 3%)                 ........ ........ ........ 
             VI. BIAYA KEUNTUNGAN (misal: 7%)**        0,00 0,00 0,00             
             VII. TOTAL ( IV + V )                     ........ ........ ........ 
            Ket:                                                                  
              a : Penawaran                                                       
              b: Hasil Klarifikasi                                                
              *) hasil klarifikasi dan pembuktian                                 
             **) biaya keuntungan tidak diperhitungkan                            
            3. Peserta diminta menjelaskan terhadap kuantitas/koefisien yang dimasukkan dalam
               analisa harga satuan.                                              
            4. Apabila penjelasannya diyakini dapat memenuhi persyaratan dan spesifikasi teknis,
               maka digunakan kuantitas/koefisien tersebut sebagai kuantitas/koefisien hasil
               klarifikasi.                                                       
               Jika tidak dapat diyakini, maka Pokja dan peserta menelaah kuantitas/koefisien agar
               dapat disepakati bersama memenuhi persyaratan dan spesifikasi teknis.
               Kuantitas/koefisien yang disepakati menjadi kuantitas/koefisien hasil klarifikasi.
               Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi
               menggunakan kuantitas/koefisien dalam HPS.                         
            5. Peserta diminta membuktikan harga satuan dasar upah, bahan, dan peralatan yang
               ditawarkan, dengan melampirkan data-data sebagai pembuktian.       
               Jika peserta tidak dapat membuktikan, maka harga satuan dasar hasil klarifikasi
               menggunakan harga satuan dasar yang ada di pasaran atau menggunakan harga
               satuan dasar dalam HPS.                                            
            6. Apabila terdapat perbedaan rincian uraian pada analisa harga satuan pekerjaan
               antara penawaran dengan HPS, maka:                                 
               a. Dalam hal peserta dapat membuktikan kuantitas/koefisien dan harga satuan
                 dasar, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga satuan dasar hasil
                 klarifikasi menggunakan kuantitas/koefisien dan harga satuan dasar pada
                 penawaran;                                                       
               b. Dalam hal peserta tidak dapat membuktikan kuantitas/koefisien dan harga
                 satuan dasar, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga satuan dasar
                 hasil klarifikasi berdasarkan rincian uraian pada HPS.           
            7. Dari angka 4, 5 dan 6 diatas diperoleh kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga
               satuan dasar hasil klarifikasi. Selanjutnya dihitung harga satuan hasil klarifikasi
               sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama tanpa memperhitungkan
               keuntungan.                                                        
            8. Kemudian dihitung untuk setiap harga satuan penawaran yang bukan Mata
               Pembayaran Utama dengan mengurangi biaya keuntungan, sehingga diperoleh
                                      - 192 -                                     
                                                                                  
                                                                                  
               harga satuan penawaran yang bukan Mata Pembayaran Utama tanpa      
               memperhitungkan keuntungan.                                        
            9. Harga yang diperoleh pada angka 7 dan 8, dimasukkan dalam tabel Daftar Kuantitas
               dan Harga hasil klarifikasi sehingga didapat total harga hasil klarifikasi tanpa
               keuntungan.                                                        
                                                                                  
            10. Total harga pada daftar kuantitas dan harga hasil klarifikasi dibandingkan dengan
               total harga penawaran tanpa PPn.                                   
            11. Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran,
               maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan dinaikkan sebesar 5% dari
               nilai HPS.                                                         
                                                                                  
            12. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga
               dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur.
Tenders also won by PT Medika Husata Pratama
Authority
14 July 2022Belanja Modal Alat Laboratorium Lingkungan Hidup LainnyaKota SerangRp 309,600,000