KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN PAKET MEETING FULLBOARD BIMBINGAN TEKNIS ITEM REVIEW
EVALUASI KEMAMPUAN (EK)
A. LATAR BELAKANG
Sesuai Undang-Undang No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 44
mengamanatkan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki
Surat Tanda Registrasi (STR). STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi
ulang setelah memenuhi syarat. STR dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun setelah
memenuhi persyaratan yaitu pengabdian diri sebagai Tenaga Kesehatan dan pemenuhan
kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya
yang dibuktikan dengan pemenuhan syarat Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diperoleh
selama 5 (lima) tahun yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 29 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, pada Pasal 3 dijelaskan bahwa Sekretariat
KTKI mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada semua unsur
di lingkungan KTKI. Salah satu dukungan teknis dalam pelaksanaan fasilitasi di bidang
pembinaan keprofesian berupa Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB),
antara lain: Workshop/Webinar P2KB, E-learning/SIEDUNAKES, Evaluasi Kemampuan (EK)
Online, dan Portofolio SKP Online/SIPORLIN.
Bagi Tenaga Kesehatan yang akan habis masa berlaku STR namun belum mencukupi
kecukupan SKP, Tenaga Kesehatan yang STRnya tidak aktif maka Konsil Tenaga Kesehatan
Indonesia (KTKI) dan Set KTKI memfasilitasi Evaluasi Kemampuan (EK) Online bagi Tenaga
Kesehatan.
Dalam kegiatan EK Online terdiri dari 2 (dua) tahapan yaitu Manajemen Soal Evaluasi
Kemampuan dan Pelaksanaan EK Online. Salah satu rangkaian dalam manajemen soal EK
Online adalah melakukan bimbingan teknis item review terhadap Tim Item Bank EK dari
setiap masing-masing Organisasi Profesi, adapun Item Review EK terdiri dari pelatihan Tim
IBA, metode yang digunakan, penyusunan & penyelesaian blue print, materi uji, reviu
materi, uji coba materi hingga dan mekanisme pelaksanaan EK dengan dibantu oleh tim
expert ataupun narasumber, salah satu penggunaan alat bantu dalam bimbingan teknis
tersebut dapat dilakukan dengan aplikasi manajemen soal EK
Berdasarkan hal tersebut, sebagai langkah awal pelaksanaan kegiatan persiapan
penyusunan materi uji EK perlu dilaksanakan kegiatan bimbingan teknis item review EK
dalam rangka manajemen soal EK.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
3. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga
Kesehatan;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat KTKI;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Fungsi, Tugas,
dan Wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
C. MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
1. MAKSUD
Menyediakan hotel untuk menyelenggarakan kegiatan Paket Meeting Fullboard
Bimbingan Teknis Item Review Evaluasi Kemampuan (EK)
dalam rangka manajemen soal EK.
2. TUJUAN
Mendapat hotel sesuai ruang lingkup
D. NAMA ORGANISASI PENGADAAN JASA LAINNYA :
1. K/L/D/I : Sekretariat KTKI
2. PPK : Yenny Sulistyowati, S.P.,MKM
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber dana yang diperlukan membiayai Pengadaan Paket Meeting Fullboard Bimbingan
Teknis Item Review Evaluasi Kemampuan (EK) berasal dari DIPA Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Tenaga Kesehatan SP-DIPA 024.12.1.630870/2023 tanggal 30 November 2023,
kode akun 6813.BDC.001.053.A.524119 Total Perkiraan Biaya yang diperlukan
Rp.123.300.000 (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
F. RUANG LINGKUP
1. Pengadaan paket meeting Fullboard Manajemen EK, Bimtek Item Review EK:
- Penyediaan akomodasi untuk 75 Peserta selama 3 (tiga) hari 2 malam: Single
Room (3 kamar) dan Peserta Twin Sharing (36 kamar).
- 2x makan pagi, 2x makan siang, 2x makan malam dan 4x Coffee break
- Menyediakan ruang pertemuan dengan kapasitas 75 orang
- Menyediakan jaringan internet yang stabil
- LAN Cable untuk Host Zoom
- Menyediakan 2 Unit Screen, 2 Proyektor dan 1 Flipchart, Standar Sound System, 4-
5 Microphone
- Operator/ Teknisi/ Staf/ Pegawai Hotel yang stand by di ruang pertemuan selama
acara berlangsung
- Panggung/ Stage dan hiasan taman untuk Narasumber
- Set up ruangan round table
- Free Parking untuk seluruh peserta
- Menyediakan fasilitas penunjang seperti: Notes dan Pulpen.
2. Lokasi pengadaan pekerjaan/pengadaan paket meeting Fullboard Manajemen EK,
Bimtek Item Review EK di Jawa Barat
3. Makan utama dilaksanakan di restaurant
G. PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan ini adalah terpilihnya penyedia (hotel)
yang dapat memfasilitasi kegiatan Fullboard Manajemen EK, Bimtek Item Review EK.
H. KUALIFIKASI PENYEDIA
1. Berbadan hukum Indonesia (administrasi lengkap dan masih berlaku) sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Presiden
Nomor 16 tahun 2018
2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha.
3. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun
4. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan
dalam Pengadaan Barang/ Jasa.
5. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang
ditandatangani Penyedia Barang/Jasa.
6. Memiliki surat izin usaha (SIUP) kategori KBLI 55110/5511/55112/68110
7. Penyedia telah terdaftar di dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
Kementerian Kesehatan.
8. Telah tersertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE)
dari Kemenparekraf RI.
I. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
Waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Paket
Meeting Fullboard Bimbingan Teknis Item Review Evaluasi Kemampuan (EK) adalah selama
3 (tiga) hari tanggal 21 s.d. 23 Agustus 2023.
Pejabat Pembuat Komitmen
Yenny Sulistyowati, SP, MKM