Pengadaan Paket Meeting Fullboard Finalisasi Skk Dalam Rangka Penyusunan Skk Bidang Kesehatan Tradisional Pengobat Tradisional, Bidang Kesehatan Tradisional Interkontinental, Dan Bidang Fisika Medik

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 48807047
Date: 21 August 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 394,560,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 131,520,000
Winner (Pemenang): PT Mensana Aneka Properti
NPWP: 7*8**0****32**0
RUP Code: 42841555
Work Location: - - Bekasi (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                  
                   PENGADAAN PAKEt MEEnNG FULLBOARD          
                                                             
            FINALISASI STANDAR KOMPETENSI KERJA (SKK) DALAM RANGKA
        PENYUSUNAN SKK BIDANG KESEHATAN TRADISIONAL PENGOBAT TRADISIONAL,
        BIDANG KESEHATAN TRADISIONAL INTERKONTINENTAL & BIDANG FISIKA MEDIK
                           TAHUN 2023                        
                                                             
                                                             
         A. LA TAR BELAKANG                                  
               Standar Kompetensi Kerja (SKK) disusun oleh organisasi profesi dan konsil
           masing-masing tenaga kesehatan. SKK adalah kemampuan tenaga kesehatan yang
                                                             
           dipersyaratkan di tempat kerja rnencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau
           keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan.
           SKK mencakup deskripsi unit, elemen kompetensi, kriteria unjuk kerja, batasan
           variabel, dan panduan penilaian.                  
               Penyusunan RSKK Bidang Kesehatan dilaksanakan oleh konsil masing-
                                                             
           masing tenaga kesehatan dengan melibatkan organisasi profesi tenaga kesehatan,
           lintas profesi/sektor/program terkait, yang difasilitasi oleh Sekretariat KTKI. SKK
           digunakan sebagai acuan dalam penyusunan skema sertifikasi kompetensi, pelatihan
           berbasis kompetensi, serta untuk pengembangan SOM. Dalam penyusunan SKK
                                                             
           bidang kesehatan diperlukan koordinasi untuk persiapan fasilitasi penyusunan SKK
           bidang kesehatan dalam rangka peningkatan mutu tenaga kesehatan dan menjadikan
           masyarakat Indonesia hidup sehat.                 
               Sesuai dengan Rencana lnduk Pengembangan (RIP) SKK bidang kesehatan,
           pada tahun ini Sekretariat KTKI memfasilitasi 10 SKK bidang kesehatan. Agar lebih
                                                             
           fokus dalam pembahasan finalisasi, maka Sekretariat KTKI bermaksud
           menyelenggarakan kegiatan fullboard finalisasi rancangan SKK untuk 3 (tiga) Bidang
           Keperawatan, Bidang Entomologi Kesehatan dan Bidang Promosi Kesehatan dan llmu
           Perilaku.                                         
                                                             
                                                             
         B. DASAR HUKUM                                      
           1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara
             Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
             Republik Indonesia Nomor 6887).                 
                                                             
           2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran
             Negara RI Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Negara RI Nomor 5336);
           3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
              4- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualffikasi Nasional
                Indonesia (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 24);
             5. Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2017 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan
               Indonesia.                                       
             6. Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2019 Tentang Perubahan Alas Peraturan
               Presiden Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
                                                                
             7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
               Pemerintah;                                      
            8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/M Tahun 2022 tentang
               Pengangkatan Keanggotaan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan;
            9. Pennenkes Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
              Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian
              Kesehatan Tahun 2020-2024;                        
                                                                
            10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.2 Tahun 2016 tentang Sistem
              Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional           
           11. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.3 Tahun 2016 tentang Tata Cara
             Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
           12. Pennenkes No. 29 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
                                                                
             KTKI.                                              
           13. Pennenkes No. 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
             Kesehatan.                                         
          14. Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
            Barang/Jasa Melalui Penyedia;                       
                                                                
                                                                
        C. MAKSUD DAN TUJUAN                                    
          1. MAKSUD                                             
           Menyediakan fasilitas untuk menyelenggarakan kegiatan fullboard finalisasi SKK
                                                                
           dalam rangka penyusunan SKK Bidang Kesehatan Tradisional Pengobat
           Tradisional, Bidang Kesehatan Tradisional lnterkontinental, dan Bidang Fisika
          Medik. baik dari sisi akomodasi maupun ruang pertemuan beserta fasilitas
                                                                
          penunjang pertemuan.                                  
                                                                
        2. TUJUAN                                               
                                                                
          Memperoleh penyedia yang dapat memberikan fasilitas sesuai dengan spesifikasi
          yang telah ditentukan.                                
          D. NAMA ORGANISASI                                  
           PENGADAAN JASA LAINNYA:                            
           a. K/L/D/1 : Sekretariat KTKI                      
                   : Yenny Sulistyowati, S.P., MKM            
           b. PPK                                             
                                                              
          E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAVA                  
           a. Sumber dana yang diper1ukan membiayai Pengadaan Paket Meeting Fu/lbOard
             Finalisasi SKK berasal dari OIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga
             Kesehatan SP-DIPA 024.12.630870/2023 tanggal 30 November 2022, dengan
             Akun 6813.ABG.003.055.8.524119 dan menggunakan sumber dana RM (Rupiah
                                                              
             Mumi)                                            
           b. Total Perkiraan Biaya yang diper1ukan Rp. 131.520.000 (Seratus Tiga Puluh Satu
             Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)           
                                                              
                                                              
          F. RUANG LINGKUP                                    
           1. Pengadaan paket Meeting Fullboard Finalisasi SKK dalam Rangka Penyusunan
             SKK Bidang Bidang Kesehatan Tradisional Pengobat Tradisional, Bidang
             Kesehatan Tradisional lnterkontinental, dan Bidang Fisika Medik Tahun 2023 :
             - Penyediaan akomodasi untuk 80 peserta selama 3 (tiga) hari 2 malam
             -Wajib Single Room untuk Ketua KTKI, Wakil Ketua KTKI, Sekretaris KTKI, Ketua
             MTKI (Periode 2014-2022), dan Ketua Divisi MTKI (Periode 2014-2022) serta
                                                              
             struktural (1 O kamar)                           
            - Peserta Twin Sharing (35 kamar)                 
            - 2x makan pagi, 2x makan siang dan 2x makan malam
            - 4x Coffee Break dan Snack                       
            - Coffee Break ditempatkan di box                 
            - Menyediakan ruang pertemuan dengan kapasitas 80 orang
                                                              
            - LAN Cable untuk Host Zoom                       
            - Jaringa~ Internet ~ang stabil untuk kapasitas zoom meeting 100 peserta daring
            - Men.y ed,akan 2 urnr screen, 2 proyektor dan 1 flipchart , standa r soun d system (4-
             5 Microphone) dan Mixer Sound                    
            - Panggung/ Stage dan hiasan taman untuk narasumber
                                                              
            - Set up ruangan blocked                          
            - Free parking untuk seluruh peserta              
            - Menyediakan fasilitas penunJ· ang sepert,.: Notes, Pulpen untuk seluruh peserta
             se ama 3 hari (diberikan 1x/ per hari)           
r                                                           
                                                            
                                                            
                                                            
           2. Lokasi pengad .                               
                    aan pekel')aan/ pengadaan paket meeting Fullboard Finalisasi SKK
            bertempat di Bekasi, Jawa Baral.                
           3                                                
            · Menugaskan staf/ pegawai diruang pertemuan selama acara berlangsung
           4                                                
            · Makan utama dilaksanakan di restaurant        
         G. PRODUK YANG DIHASILKAN                          
           Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan ini adalah terpilihnya penyedia
                                                            
           (hotel) yang dapat memfasilitasi kegiatan Fullboard Finalisasi SKK dalam rangka
           Penyusunan SKK Bidang Kesehatan Tradisional Pengobat Tradisional, Bidang
           Kesehatan Tradisional lnterkontinental, dan Bidang Fisika Medik.
                                                            
         H. KUALIFIKASI PENYEDIA                            
                                                            
           1. Berbadan hukum Indonesia (administrasi lengkap dan masih berlaku) sesuai
             dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021
             tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
             Presiden Nomortahun 2018.                      
                                                            
           2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
             kegiatan/usaha.                                
           3. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa
            dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun
            swasta, termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia Barang/ Jasa
                                                            
            yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun    
           4. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan
            dalam Pengadaan Barang/ Jasa.                   
           5. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
                                                            
            dihentikan dan/ atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak
            sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pemyataan
            yang ditandatangani Penyedia Barang/ Jasa       
           6. Memiliki surat izin usaha (SIUP) kategori KBLI 55110/5511/55112/6811
                                                            
           7. Penyedia telah terdaflar di dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
            Kementerian Kesehatan.                          
           8. Telah tersertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environtment Sustainability
            (CHSE) dari Kemenparekraf RI                    
         I. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN               
                                                            
           Waktu pelaksanaan yang dipertukan untuk melaksanaan pekerjaan Pengadaan Paket
           Meeting Fullboard Finalisasi SKK dalam Rangka Penyusunan SKK Bidang Kesehatan
           Tradisional Pengobat Tradisional, Bidang Kesehatan Tradisional lnterkontinental, dan
                                                23          
           Bidang Fisika Medik adalah selama 3 (tiga) hari tanggal 24 - 26 Agustus 20 ·
                                                            
                                                            
                                     Pejabat Pembuat Komitmen