URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMELIHARAAN SUMUR RESAPAN
RUMAH SAKIT KETERGANTUNGAN OBAT JAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2023
Gambaran Umum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28, bahwa
setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, dan Pasal 34, dinyatakan bahwa
negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Dan
Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 19 menyebutkan
bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan
yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau.
Untuk mengukur pelayanan kesehatan yang bermutu tersebut, maka seluruh fasilitas
pelayanan kesehatan baik pelayanan primer, rujukan maupun tersier harus terakreditasi
nasional, melalui akreditasi tersebut itulah fasilitas kesehatan di tuntut untuk memberikan
pelayanan yang sesuai standar baik dalam menangani pasiennya dan salah satu usahanya
adalah penyediakan fasilitas bangunan, prasarana dan alat kesehatan yang sesuai standar.
Untuk penyediaan fasilitas bangunan, prasarana dan alat kesehatan yang memenuhi
persyaratan diperlukan strategi yang sistematis karena ini semua memerlukan investasi
yang cukup besar dalam hal pembiayaan. Dan salah satu strategi tersebut adalah
peningkatan manajerial SDM rumah sakit sehingga meminimalisir kegagalan dalam
perencanaan dan pengembangan pembangunan RS baik mulai dari proses penganggaran,
perencanaan desain bangunan, manajemen kontruksi dan pelaksanaan konstruksi fisik.
Terkait dengan fasilitas prasarana dan prasarana dalam hal ini terkait bangunan
Rumah Sakit, harus sesuai dengan peraturan yang berlaku khususnya terkait Peraturan
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 109 Tahun 2021 tentang Sumur
Resapan, dinyatakan bahwa adanya Kewajiban pembuatan sumur resapan terhadap
lahan di atas 5000 M2 diwajibkan menyiapkan 1% dari lahan yang digunakan untuk
bangunan Kolam Resapan diluar perhitungan Sumur Resapan.
Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Dilaksanakannya pemeliharaan gedung dan bangunan berupa pemeliharaan Sumur
Resapan dalam upaya mendukung mempertahankan aliran permukaan sehingga dapat
mencegah banjir sekaligus mempertahankan dan meningkatkan tinggi permukaan air
tanah, serta mencegah penurunan tanah dan mengurangi konsentrasi pencemaran air
tanah
Biaya Yang Dibutuhkan
Biaya pelaksanaan kegiatan pemeliharaan sumur resapan untuk Tahun 2023 adalah
dengan pagu anggaran sebesar Rp.134.000.000,- dan HPS Rp.133.910.000,-. Biaya
kegiatan tersebut diatas dibebankan pada DIPA RS Ketergantungan Obat Jakarta tahun
anggaran 2023.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN PEMELIHARAAN SUMUR RESAPAN
Instansi : RS Ketergantungan Obat Jakarta
PPK : Wahyu Radityo Utomo, SKM, MARS
Pekerjaan : Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan : Pemeliharaan
Sumur Resapan
Tahun Anggaran : 2023
Mata Anggaran : 523111
Lampiran
No Uraian Pekerjaan Vol Sat
1 Mobilisasi dan Demobilisasi 1,00 ls
2 Pek. Pembersihan lokasi 1,00 ls
3 Depan Methadone samping Taman
Pek. Galian Tanah 11,25 M3
Pek. Ijuk 2,00 M3
Pek. Beton Bertulang 2,00 M3
Pek. Pasangan Bata Ringan 7,50 M2
Pek. Plesteran dan Acian 15,00 M3
4 Depan Methadone Depan Kursi
Pek. Galian Tanah 12,00 M3
Pek. Ijuk 4,00 M3
Pek. Beton Bertulang 4,00 M3
Pek. Pasangan Bata Ringan 12,00 M2
Pek. Plesteran dan Acian 24,00 M3
5 CSSD
Pek. Galian Tanah 13,50 M3
Pek. Ijuk 4,50 M3
Pek. Beton Bertulang 4,50 M3
Pek. Pasangan Bata Ringan 9,00 M2
Pek. Plesteran dan Acian 18,00 M3
6 Pos 2
Pek. Galian Tanah 27,00 M3
Pek. Beton Bertulang 9,00 M3
Pek. Ijuk 9,00 M3
Pek. Pasangan Bata Ringan 18,00 M2
Pek. Plesteran dan Acian 36,00 M3
7 Pek. Pembuangan Tanah 30,00 Rit
Demikian Uraian Singkat Pekerjaan Kerja dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, Agustus 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
ttd
Wahyu Radityo Utomo, SKM, MARS
NIP 198106272001121003