KERANGKA ACUAN KERJA
PENGAt>AAN PAKET MEEnNG l=tJLLBOARb
FINALISASI STANDAR KOMPETENSI KERJA (SKKJ DALAM RANGKA
PENYUSUNAN SKK BIDANG KESEHATAN TRADISIONAL JAMU, blDANG
EPIDEMIOLOGI KESEHATAN, BIDANG APOTEKER DAN
BIDANG TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN
TAHUN 2023
A. LA TAR BELAKANG
Stander Kompetensi Kerja (SKK) disusun oleh organisasi profesi dan konsil
masing-masing tenaga kesehatan. SKK adalah kemampuan tenaga kesehatan yang
dipersyaratkan di tempat kerja mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau
keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan.
SKK mencakup deskripsi unit, elemen kompetensi, kriteria unjuk kerja, batasan
variabel, dan panduan penilaian.
Penyusunan RSKK Bidang Kesehatan dilaksanakan oleh konsil masing-
masing tenaga kesehatan dengan melibatkan organisasi profesi tenaga kesehatan,
lintas profesi/sektor/program terkait, yang difasilitasi oleh Sekretariat KTKI. SKK
digunakan sebagai acuan dalam penyusunan skema sertifikasi kompetensi, pelatihan
berbasis kompetensi, serta untuk pengembangan SOM. Dalam penyusunan SKK
bidang kesehatan diperlukan koordinasi untuk persiapan fasilitasi penyusunan SKK
bidang kesehatan dalam rangka peningkatan mutu tenaga kesehatan dan menjadikan
masyarakat Indonesia hidup sehat.
Sesuai dengan Rencana lnduk Pengembangan (RIP) SKK bidang kesehatan,
pada tahun ini Sekretariat KTKI memfasilitasi 10 SKK bidang kesehatan. Agar lebih
fokus dalam pembahasan finalisasi, maka Sekretariat KTKI bermaksud
menyelenggarakan kegiatan fullboard finalisasi rancangan SKK untuk 4 (empat)
Bidang Kesehatan Tradisional Jamu, Bidang Epidemiologi Kesehatan, Bidang
Apoteker dan Bidang Tenaga Teknis Kefarmasian .
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6887).
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran
Negara RI Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Negara RI Nomor 5336);
3- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
4- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 24);
S. Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2017 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan
Indonesia.
6- Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/M Tahun 2022 tentang
Pengangkatan Keanggotaan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan;
9. Pemienkes Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ates Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian
Kesehatan Tahun 2020-2024;
10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.2 Tahun 2016 tentang Sistem
Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
11. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.3 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penetapan Stander Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
12. Pemienkes No. 29 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
KTKI.
13. Pemienkes No. 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan.
14. Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Penyedia;
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. MAKSUD
Menyediakan fasilitas untuk menyelenggarakan kegiatan fullboard finalisasi SKK
dalam rangka penyusunan SKK Bidang Kesehatan Tradisional Jamu, Bidang
Epidemiologi Kesehatan, Bidang Apoteker dan Bidang Tenaga Teknis
Kefarmasian. baik dari sisi akomodasi maupun ruang pertemuan beserta fasilitas
penunjang pertemuan.
2. TUJUAN
Memperoleh penyedia yang dapat memberikan fasilitas sesuai dengan spesifikasi
yang telah ditentukan.
D. NAMA ORGANISASI
PENGADAAN JASA LAINNYA:
a. K/L/D/1 : Sekretariat KTKI
b. PPK : Yenny Sulistyowati, S.P., MKM
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAVA
a. Sumber dana yang diper1ukan rnembiayai Pengadaan Paket Meeting Fullboard
Finalisasi SKK berasal dari DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga
Kesehatan SP-DIPA 024.12.630870/2023 tanggal 30 November 2022, dengan
Akun 6813.ABG.003.055.8.524119 den menggunakan sumber dana RM (Rupiah
Mumi)
b. Total Perkiraan Biaya yang diper1ukan Rp. 131.520.000 (Seratus Tiga Puluh Satu
Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
F. RUANG LINGKUP
1. Pengadaan paket Meeting Fullboard Finalisasi SKK dalam Rangka Penyusunan
SKK Bidang Kesehatan Tradisional Jamu, Bidang Epidemiologi Kesehatan, Bidang
Apoteker dan Bidang Tenaga Teknis Kefarmasian Tahun 2023 :
- Penyediaan akomodasi untuk 80 peserta selama 3 (tiga) hari 2 malam
- Wajib Single Room untuk Ketua KTKI, Wakil Ketua KTKI, Sekretaris KTKI, Ketua
MTKI (Periode 2014-2022), dan Ketua Oivisi MTKI (Periode 2014-2022) serta
struktural (10 kamar)
- Peserta Twin Sharing (35 kamar)
- 2x makan pagi, 2x makan siang dan 2x makan malam
- 4x Coffee Break dan Snack
- Coffee Break ditempatkan di box
- Menyediakan ruang pertemuan dengan kapasitas 80 orang
- LAN Cable untuk Host Zoom
- Jaringan Internet yang stabil untuk kapasitas zoom meeting 100 peserta daring
- Menyediakan 2 unir screen, 2 proyektor dan 1 flipchart, standar sound system (4-
5 Microphone) dan Mixer Sound
- Panggung/ Stage dan hiasan taman untuk narasumber
- Set up ruangan blocked
- Free parking untuk seluruh peserta
- Menyed·,a ka n fasilitas penunjang sepertl: Notes, Pulpen un1uk seluruh peserta
setama 3 hari (diberikan 1x/ per hari)
2· Lokasi pengadaan pekerjaanl pengadaan paket meeting Fulfboard Finalisasi SKK
bertempat di Bekasi, Jawa Beret.
3. Menugaskan staff pegawai diruang pertemuan selama acara berlangsung
4. Makan utama dilaksanakan di restaurant
G. PRODUK YANG OIHASILKAN
Hasillproduk yang akan dihasilkan dari pengadaan ini adalah terpilihnya penyedia
(hotel) yang dapat memfasilitasi kegiatan Fullboard Finalisasi SKK dalam rangka
Penyusunan SKK Bidang Kesehatan Tradisional Jamu, Bidang Epidemiologi
Kesehatan, Bidang Apoteker dan Bidang Tenaga Teknis Kefarmasian .
H. KUALIFIKASI PENYEDIA
1. Berbadan hukum Indonesia (administrasi lengkap dan masih berlaku) sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021
tentang Pengadaan Barang!Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Presiden Nomor tahun 2018.
2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha.
3. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta, termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia Barang/ Jasa
yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
4. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan
dalam Pengadaan Barang/ Jasa.
5. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan/ atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pemyataan
yang ditandatangani Penyedia Barang/ Jasa
6. Memiliki surat izin usaha (SIUP) kategori KBLI 55110/5511/55112/6811
7. Penyedia telah terdaftar di dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
Kementerian Kesehatan.
8. Telah tersertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environtment Sustainability
(CHSE) dari Kernenparekraf RI
I. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
Waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanaan pekerjaan Pengadaan Paket
Meeting Fullboard Finalisasi SKK dalam Rangka Penyusunan SKK Bidang Bidang
Kesehatan Tradisional Jamu, Bidang Epidemiologi Kesehatan, Bidang Apoteker dan
Bidang Tenaga Teknis Kefarmasian adalah selama 3 (tiga) hari tanggal 31 Agustus
-2 September 2023.
Pejabat Pembuat Komitmen