Pengadaan Paket Meeting Finalisasi Standar Kompetensi Kerja (Skk) Dalam Rangka Penyusunan Skk Bidang Kesehatan Tradisional Jamu, Bidang Epidemiologi Kesehatan, Bidang Apoteker Dan Bidang Tenaga Teknis Kefarmasian

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 48828047
Date: 22 August 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 394,560,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 131,520,000
Winner (Pemenang): PT Sinar Bahana Mulya
NPWP: 0*3**3****32**0
RUP Code: 42841555
Work Location: - - Bekasi (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                    
           PENGAt>AAN PAKET MEEnNG l=tJLLBOARb          
   FINALISASI STANDAR KOMPETENSI KERJA (SKKJ DALAM RANGKA
                                                        
  PENYUSUNAN SKK BIDANG KESEHATAN TRADISIONAL JAMU, blDANG
        EPIDEMIOLOGI KESEHATAN, BIDANG APOTEKER DAN     
            BIDANG TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN            
                                                        
                    TAHUN 2023                          
                                                        
 A. LA TAR BELAKANG                                     
                                                        
       Stander Kompetensi Kerja (SKK) disusun oleh organisasi profesi dan konsil
   masing-masing tenaga kesehatan. SKK adalah kemampuan tenaga kesehatan yang
   dipersyaratkan di tempat kerja mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau
                                                        
   keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan.
   SKK mencakup deskripsi unit, elemen kompetensi, kriteria unjuk kerja, batasan
   variabel, dan panduan penilaian.                     
                                                        
       Penyusunan RSKK Bidang Kesehatan dilaksanakan oleh konsil masing-
   masing tenaga kesehatan dengan melibatkan organisasi profesi tenaga kesehatan,
   lintas profesi/sektor/program terkait, yang difasilitasi oleh Sekretariat KTKI. SKK
   digunakan sebagai acuan dalam penyusunan skema sertifikasi kompetensi, pelatihan
                                                        
   berbasis kompetensi, serta untuk pengembangan SOM. Dalam penyusunan SKK
   bidang kesehatan diperlukan koordinasi untuk persiapan fasilitasi penyusunan SKK
   bidang kesehatan dalam rangka peningkatan mutu tenaga kesehatan dan menjadikan
   masyarakat Indonesia hidup sehat.                    
                                                        
       Sesuai dengan Rencana lnduk Pengembangan (RIP) SKK bidang kesehatan,
  pada tahun ini Sekretariat KTKI memfasilitasi 10 SKK bidang kesehatan. Agar lebih
  fokus dalam pembahasan finalisasi, maka Sekretariat KTKI bermaksud
                                                        
  menyelenggarakan kegiatan fullboard finalisasi rancangan SKK untuk 4 (empat)
  Bidang Kesehatan Tradisional Jamu, Bidang Epidemiologi Kesehatan, Bidang
  Apoteker dan Bidang Tenaga Teknis Kefarmasian .       
                                                        
                                                        
B. DASAR HUKUM                                          
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara
                                                        
     Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor 6887).                    
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran
                                                        
     Negara RI Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Negara RI Nomor 5336);
   3- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
   4- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
      Indonesia (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 24);  
                                                           
   S. Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2017 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan
      Indonesia.                                           
   6- Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan
                                                           
     Presiden Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
   7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                                                           
     Pemerintah;                                           
   8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/M Tahun 2022 tentang
     Pengangkatan Keanggotaan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan;
   9. Pemienkes Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ates Peraturan Menteri
                                                           
     Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian
     Kesehatan Tahun 2020-2024;                            
   10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.2 Tahun 2016 tentang Sistem
                                                           
     Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional               
   11. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.3 Tahun 2016 tentang Tata Cara
     Penetapan Stander Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
                                                           
  12. Pemienkes No. 29 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
     KTKI.                                                 
  13. Pemienkes No. 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
                                                           
     Kesehatan.                                            
  14. Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
                                                           
    Barang/Jasa Melalui Penyedia;                          
                                                           
C. MAKSUD DAN TUJUAN                                       
                                                           
  1. MAKSUD                                                
   Menyediakan fasilitas untuk menyelenggarakan kegiatan fullboard finalisasi SKK
   dalam rangka penyusunan SKK Bidang Kesehatan Tradisional Jamu, Bidang
                                                           
   Epidemiologi Kesehatan, Bidang Apoteker dan Bidang Tenaga Teknis
   Kefarmasian. baik dari sisi akomodasi maupun ruang pertemuan beserta fasilitas
                                                           
   penunjang pertemuan.                                    
                                                           
 2. TUJUAN                                                 
                                                           
   Memperoleh penyedia yang dapat memberikan fasilitas sesuai dengan spesifikasi
   yang telah ditentukan.                                  
D. NAMA ORGANISASI                                    
  PENGADAAN JASA LAINNYA:                             
  a. K/L/D/1 : Sekretariat KTKI                       
                                                      
  b. PPK : Yenny Sulistyowati, S.P., MKM              
                                                      
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAVA                    
  a. Sumber dana yang diper1ukan rnembiayai Pengadaan Paket Meeting Fullboard
    Finalisasi SKK berasal dari DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga
    Kesehatan SP-DIPA 024.12.630870/2023 tanggal 30 November 2022, dengan
                                                      
    Akun 6813.ABG.003.055.8.524119 den menggunakan sumber dana RM (Rupiah
    Mumi)                                             
  b. Total Perkiraan Biaya yang diper1ukan Rp. 131.520.000 (Seratus Tiga Puluh Satu
                                                      
    Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)            
                                                      
F. RUANG LINGKUP                                      
  1. Pengadaan paket Meeting Fullboard Finalisasi SKK dalam Rangka Penyusunan
   SKK Bidang Kesehatan Tradisional Jamu, Bidang Epidemiologi Kesehatan, Bidang
                                                      
   Apoteker dan Bidang Tenaga Teknis Kefarmasian Tahun 2023 :
   - Penyediaan akomodasi untuk 80 peserta selama 3 (tiga) hari 2 malam
   - Wajib Single Room untuk Ketua KTKI, Wakil Ketua KTKI, Sekretaris KTKI, Ketua
    MTKI (Periode 2014-2022), dan Ketua Oivisi MTKI (Periode 2014-2022) serta
                                                      
    struktural (10 kamar)                             
   - Peserta Twin Sharing (35 kamar)                  
   - 2x makan pagi, 2x makan siang dan 2x makan malam 
   - 4x Coffee Break dan Snack                        
   - Coffee Break ditempatkan di box                  
                                                      
   - Menyediakan ruang pertemuan dengan kapasitas 80 orang
   - LAN Cable untuk Host Zoom                        
   - Jaringan Internet yang stabil untuk kapasitas zoom meeting 100 peserta daring
   - Menyediakan 2 unir screen, 2 proyektor dan 1 flipchart, standar sound system (4-
                                                      
    5 Microphone) dan Mixer Sound                     
   - Panggung/ Stage dan hiasan taman untuk narasumber
   - Set up ruangan blocked                           
   - Free parking untuk seluruh peserta               
    - Menyed·,a ka n fasilitas penunjang sepertl: Notes, Pulpen un1uk seluruh peserta
     setama 3 hari (diberikan 1x/ per hari)             
  2· Lokasi pengadaan pekerjaanl pengadaan paket meeting Fulfboard Finalisasi SKK
                                                        
    bertempat di Bekasi, Jawa Beret.                    
  3. Menugaskan staff pegawai diruang pertemuan selama acara berlangsung
  4. Makan utama dilaksanakan di restaurant             
                                                        
                                                        
G. PRODUK YANG OIHASILKAN                               
  Hasillproduk yang akan dihasilkan dari pengadaan ini adalah terpilihnya penyedia
  (hotel) yang dapat memfasilitasi kegiatan Fullboard Finalisasi SKK dalam rangka
  Penyusunan SKK Bidang Kesehatan Tradisional Jamu, Bidang Epidemiologi
                                                        
  Kesehatan, Bidang Apoteker dan Bidang Tenaga Teknis Kefarmasian .
                                                        
H. KUALIFIKASI PENYEDIA                                 
                                                        
  1. Berbadan hukum Indonesia (administrasi lengkap dan masih berlaku) sesuai
    dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021
    tentang Pengadaan Barang!Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
                                                        
    Presiden Nomor tahun 2018.                          
  2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
    kegiatan/usaha.                                     
  3. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa
    dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun
                                                        
    swasta, termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia Barang/ Jasa
    yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun        
  4. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan
                                                        
   dalam Pengadaan Barang/ Jasa.                        
  5. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
   dihentikan dan/ atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak
                                                        
   sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pemyataan
   yang ditandatangani Penyedia Barang/ Jasa            
  6. Memiliki surat izin usaha (SIUP) kategori KBLI 55110/5511/55112/6811
                                                        
  7. Penyedia telah terdaftar di dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
   Kementerian Kesehatan.                               
  8. Telah tersertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environtment Sustainability
                                                        
   (CHSE) dari Kernenparekraf RI                        
 I. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN                       
   Waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanaan pekerjaan Pengadaan Paket
   Meeting Fullboard Finalisasi SKK dalam Rangka Penyusunan SKK Bidang Bidang
   Kesehatan Tradisional Jamu, Bidang Epidemiologi Kesehatan, Bidang Apoteker dan
                                                            
   Bidang Tenaga Teknis Kefarmasian adalah selama 3 (tiga) hari tanggal 31 Agustus
                                                            
   -2 September 2023.                                       
                                                            
                                                            
                                 Pejabat Pembuat Komitmen