KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN : Pemasangan ACP (Aluminium Composite Panel) Pada Ruang Rawat Inap
Anggrek 2 & Mawar 2 Lantai 7 dan Penggantian Palfon Berikut Lampu
Pada Koridor Dalam Ruang Radiologi Lantai Lantai Basement 1 Gedung
Utama RS Kanker “Dharmais”
1 LATAR BELAKANG Ruang rawat inap Anggrek 2 dan Mawar 2 lantai 7 gedung
utama RS Kanker “Dharmais” saat ini mengalami kerusakan cat
dinding bagian bawah pada seluruh kamar pasien dan koridor akibat
kelembabah udara dalam ruang.
Telah dilakukan penanganan berulang kali, baik dengan
memperbaiki instalasi tata udara maupun perbaikan cat. Namun
hingga saat ini belum membuahkan hasil.
Solusi alternatif penanganan yang akan dilakukan saat ini
adalah dengan menutup area dinding bagian bawah yang lembab,
yaitu setinggi 90 cm dari permukaan lantai sepanjang permukaan
dinding di semua sisi dengan bahan material anti air, tahan bentur,
tidak berpori, tidak perlu finishing ulang, dan memiliki nilai estetika.
Bahan material tersebut adalah aluminium composite panel (ACP)
interior.
Di ruang rawat inap Mawar 2 lantai 7 telah selesai dilakukan
pemasangan ACP interior pada seluruh kamar. Tidak terlihat lagi cat-
cat dinding yang terkelupas dan banyak tumbuh jamur.
Selain pemasangan ACP interior pada ruang rawat inap
Anggrek 2 dan Mawar 2 lantai 7, pada usulan kali ini disampaikan juga
rencana penggantian plafon dan lampu pada beberapa area koridor
dalam Instalasi Radiologi lantai basement 1, mengingat kondisi plafon
masih menggunakan material gyptile yang mudah hancur jika lembab
atau terkena air, berjamur, dan rangka bergelombang dengan plafon
yang berbahan pvc, anti air, anti jamur, tidak merambat api, dan
mudah dibersihkan karena tidak berpori.
Lampu-lampu TL existing direncanakan diganti dengan
menggunakan lampu downlight LED yang tentunya lebhi efisien, lebih
hemat energi dan memiliki kualitas penrangan yang lebih tinggi. Selain
itu, mudah dalam pemeliharaan.
2 MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Melaksanakan kegiatan pemasangan ACP (Aluminium
Composite Panel) Interior pada ruang rawat inap Anggrek 2 &
Mawar 2 lantai 7 dan penggantian plafon berikut lampu pada
koridor dalam ruang Radiologi lantai basement 1 gedung utama
RS Kanker “Dharmais”.
b. Tujuan
- Pemenuhan standar persyaratan bangunan rumah sakit
- Mengoptimalkan kondisi fisik interior ruang pelayanan pasien
- Mengantisipasi terjadinya risiko-risiko keselamatan pasien
dan seluruh pengguna rumah sakit
3 TARGET/SASARAN - Teratasinya kerusakan finishing dinding pada ruang rawat
inap Anggrek 2 dan Mawar 2 Lantai 7
- Teratasinya permasalahan plafon yang masih berbahan
gyptile sehingga mudah rusak/berjamur saat lembab dan
plafon bergelombang pada ruang radiologi lantai basement 1
- Terpenuhinya standar intensitas cahaya pada area koridor
ruang Radiologi lantai basement 1
4 NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan adalah :
PENGADAAN BARANG a. K/L/D/I Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
b. Satker/SKPD Rumah Sakit Kanker “Dharmais”
c. PPK Belanja Operasional RS dan Jasa Konstruksi
5 SUMBER DANA a. Sumber dana yang diperlukan adalah Dana DIPA Operasional
DAN PERKIRAAN BLU Rumah Sakit Kanker “Dharmais” Tahun 2023.
BIAYA b. Total perkiraan biaya yang diperlukan diperkirakan sebesar
Rp194.289.000,00 (Seratus sembilan puluh empat juta dua ratus
delapan puluh sembilan ribu rupiah) termasuk PPN 11%.
6 RUANG LINGKUP, a. Ruang lingkup/batasan lingkup pekerjaan adalah :
LOKASI - Pekerjaan persiapan (pengurusan izin-izin, pemasangan
PEKERJAAN, barier dan signage renovasi) untuk semua area pekerjaan
FASILITAS
PENUNJANG Ruang rawat inap Mawar 2 lantai 7 :
- Pengikisan dan pengampelasan cat dinding Setting ukuran
dan nat ACP secara lurus dan simetris
- Pemasangan ACP interior berikut nat maksimal 2 mm
- Pembersihan/perapihan nat
Ruang radiologi lantai basement 1
- Pembongkaran plafon, rangka, dan lampu eksisting
- Pemasangan rangka, plafon pvc, titik-titik ME existing
kembali
- Pemasangan lampu LED downlight
- Pembuangan sampah puing pekerjaan.
- Lampu eksisting ex. bongkaran diserahkan ke IPSRS
b. Lokasi pekerjaan adalah :
Ruang rawat inap Mawar 2 lantai 7 dan ruang Radiologi lantai
basement 1 Gedung Utama Rumah Sakit Kanker “Dharmais”.
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK antara
lain :
1. Air kerja
2. Listrik kerja
7 JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan adalah 45 (empat
PELAKSANAAN puluh lima) hari kalender, terhitung sejak tanggal SPMK diterbitkan.
PEKERJAAN Sedangkan masa pemeliharaan 6 (enam) bulan terhitung sejak
berita acara serah terima pekerjaan dibuat.
8 TENAGA AHLI Tenaga ahli yang diperlukan adalah :
Tenaga ahli di bidang K3 dengan pendidikan minimal S1 dan
memiliki pengalaman di bidangnya minimal 5 (lima) tahun serta
memiliki sertifikat keahlian yang masih aktif.
9 KELUARAN/PRODUK Hasil pelaksanaan pekerjaan harus memenuhi kriteria :
YANG DIHASILKAN 1. Spesifikasi dan kuantitas sesuai dengan ketentuan yang
terdapat pada BoQ (Bill Of Quantity)
2. Kualitas hasil pekerjaan sesuai standar pemasangan pekerjaan
konstruksi
10 SPESIFIKASI Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi antara lain :
TEKNIS PEKERJAAN a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
KONSTRUKSI 1. Sesuai dengan daftar kuantitas dan spesifikasi teknis
pekerjaan.
2. Sesuai dengan Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS)
Teknis.
3. Penggunaan bahan/material ramah lingkungan.
4. Kontraktor harus menjamin ketersediaan material
5. Kontraktor harus menjamin kualitas material
6. Kontraktor harus menjamin kualitas hasil pemasangan
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
Peralatan yang digunakan harus sesuai dengan standar
kebutuhan peralatan pekerjaan yang dilaksanakan
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
- Tenaga kerja harus sesuai dengan standar kebutuhan untuk
pekerjaan yang dilaksanakan.
- Tenaga kerja harus memiliki pengalaman dan profesional
sesuai lingkup pekerjaan yang dibidangi.
- Pengalaman dibuktikan dengan dokumentasi pekerjaan pada
beberapa proyek pekerjaan konstruksi dan kualitas hasil
pekerjaan dibuktikan dengan hasil evaluasi kinerja dari
masing-masing pemilik proyek pekerjaan konstruksi dengan
hasil evaluasi baik dan atau sangat baik.
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;
1. Pelaksana Konstruksi harus menyediakan papan nama,
rambu-rambu, dan pembatas/pagar pengaman pelaksanaan
pekerjaan.
2. Dalam melaksanakan pekerjaan tidak mengganggu
pelayanan rumah sakit.
3. Mengantisipasi kebutuhan tenaga kerja & material untuk
mencegah terjadinya keterlambatan pekerjaan.
4. Berkoordinasi dengan Perencana Pekerjaan (Instalasi
Pemeliharaan Sarana) untuk setiap tahapan kegiatan.
5. Berkoordinasi dengan Unit Penerima Barang setiap
material/bahan masuk dan pada saat penerimaan hasil
pekerjaan.
6. Pelaksanaan pekerjaan tidak menimbulkan dampak
terhadap kondisi existing, apabila terjadi dampak pekerjaan
baik disengaja maupun tidak sengaja, maka Kontraktor wajib
memperbaiki sampai tuntas.
e. Ketentuan gambar kerja;
1. Gambar shop drawing pada saat akan memulai pelaksanaan
pekerjaan.
2. Gambar as built drawing setelah pekerjaan selesai
dilaksanakan.
f. Waktu Pelaksanaan/Time Schedule
Kontraktor wajib membuat jadwal waktu (time schedule)
pelaksaaan.
g. Ketentuan Perhitungan Bobot Prestasi
Kontraktor wajib membuat perhitungan bobot prestasi
pekerjaan yang sudah dilaksanakan terkait untuk pembayaran
sesuai progress.
h. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
1. Laporan Harian
2. Laporan Mingguan
3. Laporan Bulanan
4. Laporan Akhir, Testing Komisioning
5. Dokumentasi Pekerjaan mulai dari 0-100%
i. Ketentuan mengenai penerapan Manajemen Fasilitas dan
Keselamatan (MFK)
1. Dokumen PCRA
2. Job Safety Analisis (JSA)
3. Ijin kerja dari Unit K3 RSKD
4. Safety Talk & Patrol
5. Alat Pelindung Diri (APD)
Jakarta, 2023