URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMATANGAN LAHAN BANGUNAN GEDUNG
PRODI KEPERAWATAN G. SITOLI
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
1. LATAR BELAKANG a Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan yang sebagian
fungsinya adalah penyelenggaraan bangunan gedung
sesuai dengan kewenangannya;
b Sebagai panduan pekerjaan Pematangan Lahan Bangunan Gedung
, maka perlu dibuat Spesifikasi Terknis yang berisi batasan dan
ketentuan .
2. MAKSUD DAN TUJUAN a Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi
Penyedia Jasa atau Kontraktor yang memuat masukan, azas,
kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
diinterpretasikan kedalam pelaksanaan Pekerjaan.
b Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai Spesifikasi Teknis
ini.
3. SASARAN Sasaran pekerjaan Pematangan Lahan Bangunan Gedung yang
akan dikerjakan oleh Penyedia Jasa adalah terwujudnya Lahan B
yang baik yang berpedoman pada dokumen kontrak dan gambar
perencanaan (DED).
4. LOKASI KEGIATAN Lokasi Kegiatan Pengawasan Pematangan Lahan Bangunan berada
di Kota GUNUNGSITOLI
5. SUMBER PENDANAAN a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pematangan
Lahan Bangunan Gedung ini adalah APBD Provinsi Sumatera Utara
Tahun Anggaran 2023.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan adalah sebesar
Rp. 190.000.000,- ( Seratus Sembilan Puluh Juta rupiah)
6. NAMA DAN ORGANISASI Kuasa Pengguna Anggaran Politeknik Kesehatan Kemenkes
Medan
KUASA PENGGUNA
ANGGARAN
7. DATA DASAR
8. STANDAR TEKNIS Standar teknis dan spesifikasi yang digunakan untuk pekerjaan ini
adalah sesuai dengan Dokumen Kontrak pada masing-masing
proyek APBD yang berada di Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan
9. STUDI-STUDI
TERDAHULU
10. REFERENSI HUKUM 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45 Tahun 2017 tentang
Pembangunan Gedung Negara
2. Ketentuan yang diberlakukan untuk kegiatan yang
bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan
beserta kelengkapannya, dan ketentuan-ketentuan sebagai
dasar perjanjiannya.
3. Standar dan pedoman teknis yang berlaku di bidang
penyelenggaraan bangunan gedung
4. LINGKUP KEGIATAN 1. Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen
untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pengawasan pekerjaan di lapangan.
2. Menggunakan dan pemakaian bahan, peralatan, tenaga
kerja, dan metoda dan produk pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Menjalankan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
yang dibuat oleh Pemborong.
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan
pekerjaan, serah terima pertama dan kedua pekerjaan
konstruksi.
7. Melakukan program kerja harian/mingguan serta bulanan dan
gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings).
8. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
(As-Built drawings) sebelum serah terima pertama.
5. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah
pelaksanaan pekerjaan pada proyek fisik berdasarkan ketentuan
yang ada di dalam kontrak proyek fisik dan mengacu kepada
spesifikasi teknis
6. PERALATAN, MATERIAL, Peralatan, material, personil dan fasilitas dari Kuasa Pengguna
PERSONEL DAN Anggaran tidak disediakan kepada Penyedia Jasa
FASILITAS DA N PEJABAT
PEMBUAT KOMITMEN
7. PERALATAN DAN Penyedia juga harus menyediakan data dan fasilitas penunjang
MATERIAL DARI yang tidak disediakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan
PENYEDIA JASA memelihara semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
8. LINGKUP KEWENANGAN a. Bertanggungjawab untuk melaksanakan pekerjaan
PENYEDIA JASA pengawasan pada paket ini sesuai dengan Spesifikasi Teknis
yang telah ditetapkan oleh Pengguna Jasa
b. Mengawasi dan menempatkan personil-personil yang sesuai
dengan urian tugas dan keahlian dalam bidangnya masing-
masing dalam rangka membantu Pemberi Tugas yaitu DInas
Bina Marga Propinsi Sumatera Utara dalam melaksanakan
pengawasan teknik untuk pekerjaan fisik.
9. JANGKA WAKTU Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 45 ( empat
PENYELESAIAN puluh lima) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat
PEKERJAAN Mulai Kerja (SPMK) dari Pemberi Tugas.
10. 1. PERSONEL Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini
adalah:
Sertifikat Pengalaman
No. Posisi Kompeten Minimal Jumlah
si Kerja
1 Pelaksana SKT : 2 Tahun 1
Pelaksana Ahli
Bangunan
Gedung /
Sejenisnya (
TS 022)
2 Ahli K3 1
Konstru Muda
ksi Ahli K3 3 Tahun/
Konstruksi Madya 0
Tahun
2. PERALATAN
No. Jenis Kapasitas Jumlah
1. Excavator Long Arm 1 Unit
2. Dump Truck 2 Unit
6 Ton
3. URAIAN PEKERJAAN DAN TINGKAT RESIKO
NO Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1. Terkena Peralatan Kerja Rendah
Pekerjaan 2. Terjatuh atau tergelincir
1
Pendahuluan 3. Tertusuk Peralatan/Bahan
Material
Uraian Pekerjaan dengan Tingkat Resiko Paling Tinggi
- Terkena Peralatan Kerja Sedang
1 Pekerjaan Galian - Terjatuh dari atap
- Tersengat Sinar Matahari
11. Persyaratan Penyedia
1. Memiliki Perijinan Berusaha dibidang Jasa Konstruksi ;
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha Kualifikasi Usaha Kecil dengan Sub Klasifikasi Usaha Jasa
Pelaksana Perawatan Bangunan Gedung, Pembersihan dan Perapihan Bangunan Gedung
dan/atau Bangunan Sipil ( PB009, KBLI 43309 )
3. Telah Memenuhi Kewajiban Perpajakan dengan Status Keterangan Wajib Pajak Valid
Berdasarkan konfirmasi Status Wajib Pajak ( KSWP );
4. Memiliki Pengalaman Paling Kurang 1 Pekerjaan Konstruksi dalam Kurun Waktu 4 Tahun
Terakhir Baik dilingkungan Pemerintah Maupun Swasta Termasuk Pengalaman Subkontrak;
5. Menyampaikan Daftar Pekerjaan yang sedang dikerjakan;
6. Mempunyai Sisa Kemampuan Paket ( SKP ) sesuai Kualifikasi;
7. Perusahaan yang bersangkutan dan Manajemennya Tidak Dalam Pengawasan
Pengadilan,Pailit,Kegiatan Usaha tidak sedang dihentikan dan atau direksi yang bertindak
untuk dan atas nama Perusahaan tidak dalam menjalani sanksi Pidana;
8. Salah satu dan / atau semua Pengurus dan Badan Usaha atau Peserta Perorangan tidak masuk
dalam Daftar Hitam ;
2. JADWAL TAHAPAN a. Waktu pelaksanaan Kontrak diperkirakan selama 75 (Tujuh
Puluh Lima ) HK
PELAKSANAAN
b. Tanggal mulai diperhitungkan dari tanggal Surat Perintah Mulai
PEKERJAAN
Kerja (SPMK) dan atau tanggal Mobilisasi Personil
3. LAPORAN Tidak lebih dari 1 ( satu )hari setelah dimulainya SPMK,
HARIAN Penyedia Jasa harus menyerahkan 7 (tujuh) rangkap Laporan
yang isinya melaporkan mengenai Jadwal Rencana Kerja dan
Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan secara lengkap dan terperinci
termasuk Kuantitas masing-masing pekerjaan.
4. LAPORAN MINGGUAN Laporan ini dibuat secara berkala setiap minggunya masing-
masing sebanyak 7 (tujuh) rangkap. Laporan tersebut
Kemajuan Fisik Pelaksanaan.
5. LAPORAN BULANAN Laporan Ini dibuat sebanyak 7 (tujuh) rangkap, berisi
ringkasan konstruksi yang telah dilaksanakan.
METODE PELAKSANAAN
1. PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN
• Pelaksanaan pekerjaan dilapangan harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dan petunjuk dari
Pengawas Lapangan.
2. PEKERJAAN PENGANGKUTAN TIMBUNAN HASIL GALIAN
• Pelaksanaan Pekerjaan Pengangkutan Timbunan Hasil Galian Dilakukan sesuai dengan SOP yang
berlaku
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN.
1. Pekerjaan Pematangan Lahan Bangunan Gedung ini dilaksanakan di wilayah Kota Gunungsitoli
Kepulauan Nias, adapun pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah
a. Pekerjaan Pematangan Lahan
b. Pekerjaan Pengangkutan Timbunan Hasil Galian
Medan, September 2023
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
FAUZI ROMELI, SKM, M.KES
NIP. 196704281989031003