KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN : Penggantian Plafon & Lampu Ruang Tunggu dan Koridor Luar Radiologi
Lantai Basement 1 Gedung Utama RS Kanker “Dharmais”
1 LATAR BELAKANG Plafon ruang tunggu dan koridor luar Radiologi lantai
basement 1 merupakan hasil pemasangan sejak awal mula RS Kanker
“Dharmais” dibangun. Hingga saat ini belum pernah dilakukan
penggantian. Masih berbahan gyptile yang mudah berjamur dan rusak
jika terkena air atau lembab. Maintee crosstee pun mulai banyak yang
bergelombang sehingga sangat berisiko membahayakan pasien,
keluarga pasien, para pengunjung lainnya, dan petugas internal RS
Kanker “Dharmais”.
Untuk itu perlu segera dilakukan penggantian, baik plafon,
rangka, dan lampu-lampunya. Plafon diganti dengan bahan yang lebih
tahan air, tahan jamur, mudah dibersihkan, dan tidak merambat api,
yaitu palfon pvc. Sedangkan lampu-lampu diganti dengan
menggunakan lampu LED downlihght, memiliki efisiensi yang lebih
tinggi, baik dari segi energi kelistrikan, pencahayaan, maupun
kemudahan dalam maintenance.
Dengan dilakukannya penggantian tersebut, diharapkan
kenyamanan dan keamanan pada area tersebut dapat lebih
ditingkatkan.
2 MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Melaksanakan kegiatan penggantian plafon berikut lampu pada
ruang tunggu dan koridor luar Radiologi lantai basement 1
gedung utama RS Kanker “Dharmais”.
b. Tujuan
- Pemenuhan standar persyaratan bangunan rumah sakit
- Mengoptimalkan kondisi fisik interior ruang pelayanan pasien
- Mengantisipasi terjadinya risiko-risiko keselamatan pasien
dan seluruh pengguna rumah sakit
3 TARGET/SASARAN - Terlaksananya pekerjaan penggantian plafon dan lampu
pada ruang tunggu dan koridor luar ruang Radiologi lantai
basement 1 dengan mutu, waktu, dan biaya sesuai dengan
perencanaan sehingga ruangan menjadi lebih aman,
nyaman, kebutuhan standar intensitas cahaya terpenuhi,
untuk kegiatan menunggu dan mobilitas pasien, keluarga
pasien, pengunjung lainnya, dan petugas internal RS Kanker
“Dharmais”.
4 NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan adalah :
PENGADAAN BARANG a. K/L/D/I Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
b. Satker/SKPD Rumah Sakit Kanker “Dharmais”
c. PPK Belanja Operasional RS dan Bangunan Fisik
5 SUMBER DANA a. Sumber dana yang diperlukan adalah Dana DIPA Operasional
DAN PERKIRAAN BLU Rumah Sakit Kanker “Dharmais” Tahun 2023.
BIAYA b. Total perkiraan biaya yang diperlukan diperkirakan sebesar
Rp199.955.000,00 (Seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan
ratus lima puluh lima ribu rupiah) termasuk PPN 11%.
6 RUANG LINGKUP, a. Ruang lingkup/batasan lingkup pekerjaan adalah :
LOKASI - Pekerjaan persiapan (pengurusan izin-izin, pemasangan
PEKERJAAN, barier dan signage renovasi) untuk semua area pekerjaan
FASILITAS - Pembongkaran plafon, rangka, dan lampu eksisting
PENUNJANG - Pemasangan rangka, plafon pvc, titik-titik ME existing
kembali
- Pemasangan lampu LED downlight
- Pembuangan sampah puing pekerjaan.
- Lampu eksisting ex. bongkaran diserahkan ke IPSRS
b. Lokasi pekerjaan adalah :
Ruang tunggu dan koridor luar Radiologi lantai basement 1
Gedung Utama Rumah Sakit Kanker “Dharmais”.
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK antara
lain :
1. Air kerja
2. Listrik kerja
7 JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan adalah 30 (tiga
PELAKSANAAN puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal SPMK diterbitkan.
PEKERJAAN Sedangkan masa pemeliharaan 6 (enam) bulan terhitung sejak
berita acara serah terima pekerjaan dibuat.
8 TENAGA AHLI Tenaga ahli yang diperlukan adalah :
Tenaga ahli di bidang K3 dengan pendidikan minimal S1 dan
memiliki pengalaman di bidangnya minimal 5 (lima) tahun serta
memiliki sertifikat keahlian yang masih aktif.
9 KELUARAN/PRODUK Hasil pelaksanaan pekerjaan harus memenuhi kriteria :
YANG DIHASILKAN 1. Spesifikasi dan kuantitas sesuai dengan ketentuan yang
terdapat pada BoQ (Bill Of Quantity)
2. Kualitas hasil pekerjaan sesuai standar pemasangan pekerjaan
konstruksi
10 SPESIFIKASI Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi antara lain :
TEKNIS PEKERJAAN a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
KONSTRUKSI 1. Sesuai dengan daftar kuantitas dan spesifikasi teknis
pekerjaan.
2. Sesuai dengan Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS)
Teknis.
3. Penggunaan bahan/material ramah lingkungan.
4. Kontraktor harus menjamin ketersediaan material
5. Kontraktor harus menjamin kualitas material
6. Kontraktor harus menjamin kualitas hasil pemasangan
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
Peralatan yang digunakan harus sesuai dengan standar
kebutuhan peralatan pekerjaan yang dilaksanakan
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
- Tenaga kerja harus sesuai dengan standar kebutuhan untuk
pekerjaan yang dilaksanakan.
- Tenaga kerja harus memiliki pengalaman dan profesional
sesuai lingkup pekerjaan yang dibidangi.
- Pengalaman dibuktikan dengan dokumentasi pekerjaan pada
beberapa proyek pekerjaan konstruksi dan kualitas hasil
pekerjaan dibuktikan dengan hasil evaluasi kinerja dari
masing-masing pemilik proyek pekerjaan konstruksi dengan
hasil evaluasi baik dan atau sangat baik.
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;
1. Pelaksana Konstruksi harus menyediakan papan nama,
rambu-rambu, dan pembatas/pagar pengaman pelaksanaan
pekerjaan.
2. Dalam melaksanakan pekerjaan tidak mengganggu
pelayanan rumah sakit.
3. Mengantisipasi kebutuhan tenaga kerja & material untuk
mencegah terjadinya keterlambatan pekerjaan.
4. Berkoordinasi dengan Perencana Pekerjaan (Instalasi
Pemeliharaan Sarana) untuk setiap tahapan kegiatan.
5. Berkoordinasi dengan Unit Penerima Barang setiap
material/bahan masuk dan pada saat penerimaan hasil
pekerjaan.
6. Pelaksanaan pekerjaan tidak menimbulkan dampak
terhadap kondisi existing, apabila terjadi dampak pekerjaan
baik disengaja maupun tidak sengaja, maka Kontraktor wajib
memperbaiki sampai tuntas.
e. Ketentuan gambar kerja;
1. Gambar shop drawing pada saat akan memulai pelaksanaan
pekerjaan.
2. Gambar as built drawing setelah pekerjaan selesai
dilaksanakan.
f. Waktu Pelaksanaan/Time Schedule
Kontraktor wajib membuat jadwal waktu (time schedule)
pelaksaaan.
g. Ketentuan Perhitungan Bobot Prestasi
Kontraktor wajib membuat perhitungan bobot prestasi
pekerjaan yang sudah dilaksanakan terkait untuk pembayaran
sesuai progress.
h. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
1. Laporan Harian
2. Laporan Mingguan
3. Laporan Bulanan
4. Laporan Akhir, Testing Komisioning
5. Dokumentasi Pekerjaan mulai dari 0-100%
i. Ketentuan mengenai penerapan Manajemen Fasilitas dan
Keselamatan (MFK)
1. Dokumen PCRA
2. Job Safety Analisis (JSA)
3. Ijin kerja dari Unit K3 RSKD
4. Safety Talk & Patrol
5. Alat Pelindung Diri (APD)