Pekerjaan Penggantian Plafon Dan Lampu Ruang Tunggu Dan Koridor Luar Radiologi Lantai Basement 1 Gedung Utama Pkn Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta Tahun Anggaran 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 48964047
Date: 7 September 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 199,955,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 174,424,000
Winner (Pemenang): Nata Bangun Mandiri
NPWP: 6*6**9****76**0
RUP Code: 44239319
Work Location: Jalan Letjend S Parman Kav 84-86, Slipi Jakarta Barat - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 2
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KERJA                              
                                                                          
                                                                          
PEKERJAAN  : Penggantian Plafon & Lampu Ruang Tunggu dan Koridor Luar Radiologi
             Lantai Basement 1 Gedung Utama RS Kanker “Dharmais”          
                                                                          
 1 LATAR BELAKANG          Plafon ruang tunggu dan koridor luar Radiologi lantai
                      basement 1 merupakan hasil pemasangan sejak awal mula RS Kanker
                      “Dharmais” dibangun. Hingga saat ini belum pernah dilakukan
                      penggantian. Masih berbahan gyptile yang mudah berjamur dan rusak
                      jika terkena air atau lembab. Maintee crosstee pun mulai banyak yang
                                                                          
                      bergelombang sehingga sangat berisiko membahayakan pasien,
                      keluarga pasien, para pengunjung lainnya, dan petugas internal RS
                      Kanker “Dharmais”.                                  
                           Untuk itu perlu segera dilakukan penggantian, baik plafon,
                      rangka, dan lampu-lampunya. Plafon diganti dengan bahan yang lebih
                      tahan air, tahan jamur, mudah dibersihkan, dan tidak merambat api,
                      yaitu palfon pvc. Sedangkan lampu-lampu diganti dengan
                      menggunakan lampu LED downlihght, memiliki efisiensi yang lebih
                      tinggi, baik dari segi energi kelistrikan, pencahayaan, maupun
                      kemudahan dalam maintenance.                        
                           Dengan dilakukannya penggantian tersebut, diharapkan
                      kenyamanan dan keamanan pada area tersebut dapat lebih
                      ditingkatkan.                                       
                                                                          
                                                                          
 2 MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud                                            
                        Melaksanakan kegiatan penggantian plafon berikut lampu pada
                        ruang tunggu dan koridor luar Radiologi lantai basement 1
                        gedung utama RS Kanker “Dharmais”.                
                                                                          
                     b. Tujuan                                            
                        - Pemenuhan standar persyaratan bangunan rumah sakit
                        - Mengoptimalkan kondisi fisik interior ruang pelayanan pasien
                        - Mengantisipasi terjadinya risiko-risiko keselamatan pasien
                                                                          
                          dan seluruh pengguna rumah sakit                
                                                                          
 3 TARGET/SASARAN       - Terlaksananya pekerjaan penggantian plafon dan lampu
                          pada ruang tunggu dan koridor luar ruang Radiologi lantai
                          basement 1 dengan mutu, waktu, dan biaya sesuai dengan
                          perencanaan sehingga ruangan menjadi lebih aman,
                          nyaman, kebutuhan standar intensitas cahaya terpenuhi,
                          untuk kegiatan menunggu dan mobilitas pasien, keluarga
                                                                          
                          pasien, pengunjung lainnya, dan petugas internal RS Kanker
                          “Dharmais”.                                     
                                                                          
 4 NAMA ORGANISASI    Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan adalah :
   PENGADAAN BARANG   a. K/L/D/I Kementerian Kesehatan Republik Indonesia 
                      b. Satker/SKPD Rumah Sakit Kanker “Dharmais”        
                      c. PPK Belanja Operasional RS dan Bangunan Fisik    
                                                                          
                                                                          
 5 SUMBER DANA        a. Sumber dana yang diperlukan adalah Dana DIPA Operasional
   DAN PERKIRAAN        BLU Rumah Sakit Kanker “Dharmais” Tahun 2023.     
   BIAYA              b. Total perkiraan biaya yang diperlukan diperkirakan sebesar
                        Rp199.955.000,00 (Seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan
                        ratus lima puluh lima ribu rupiah) termasuk PPN 11%.
                                                                          
                                                                          
 6 RUANG LINGKUP,     a. Ruang lingkup/batasan lingkup pekerjaan adalah : 
   LOKASI               - Pekerjaan persiapan (pengurusan izin-izin, pemasangan
   PEKERJAAN,             barier dan signage renovasi) untuk semua area pekerjaan
   FASILITAS            - Pembongkaran plafon, rangka, dan lampu eksisting
   PENUNJANG            - Pemasangan rangka, plafon pvc, titik-titik ME existing
                          kembali                                         
                        - Pemasangan lampu LED downlight                  
                        - Pembuangan sampah puing pekerjaan.              
                                                                          
                        - Lampu eksisting ex. bongkaran diserahkan ke IPSRS
                                                                          
                      b. Lokasi pekerjaan adalah :                        
                        Ruang tunggu dan koridor luar Radiologi lantai basement 1
                        Gedung Utama Rumah Sakit Kanker “Dharmais”.       
                                                                          
                      c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK antara
                        lain :                                            
                                                                          
                        1. Air kerja                                      
                        2. Listrik kerja                                  
                                                                          
 7 JANGKA WAKTU       Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan adalah 30 (tiga
   PELAKSANAAN        puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal SPMK diterbitkan.
   PEKERJAAN          Sedangkan masa pemeliharaan 6 (enam) bulan terhitung sejak
                      berita acara serah terima pekerjaan dibuat.         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 8 TENAGA AHLI        Tenaga ahli yang diperlukan adalah :                
                      Tenaga ahli di bidang K3 dengan pendidikan minimal S1 dan
                      memiliki pengalaman di bidangnya minimal 5 (lima) tahun serta
                      memiliki sertifikat keahlian yang masih aktif.      
                                                                          
 9 KELUARAN/PRODUK    Hasil pelaksanaan pekerjaan harus memenuhi kriteria :
   YANG DIHASILKAN    1. Spesifikasi dan kuantitas sesuai dengan ketentuan yang
                        terdapat pada BoQ (Bill Of Quantity)              
                                                                          
                      2. Kualitas hasil pekerjaan sesuai standar pemasangan pekerjaan
                        konstruksi                                        
                                                                          
10 SPESIFIKASI        Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi antara lain :
   TEKNIS PEKERJAAN   a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
                                                                          
   KONSTRUKSI            1. Sesuai dengan daftar kuantitas dan spesifikasi teknis
                           pekerjaan.                                     
                         2. Sesuai dengan Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS)
                           Teknis.                                        
                         3. Penggunaan bahan/material ramah lingkungan.   
                         4. Kontraktor harus menjamin ketersediaan material
                         5. Kontraktor harus menjamin kualitas material   
                         6. Kontraktor harus menjamin kualitas hasil pemasangan
                                                                          
                      b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;  
                         Peralatan yang digunakan harus sesuai dengan standar
                         kebutuhan peralatan pekerjaan yang dilaksanakan  
                      c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;               
                        - Tenaga kerja harus sesuai dengan standar kebutuhan untuk
                          pekerjaan yang dilaksanakan.                    
                        - Tenaga kerja harus memiliki pengalaman dan profesional
                          sesuai lingkup pekerjaan yang dibidangi.        
                                                                          
                        - Pengalaman dibuktikan dengan dokumentasi pekerjaan pada
                          beberapa proyek pekerjaan konstruksi dan kualitas hasil
                          pekerjaan dibuktikan dengan hasil evaluasi kinerja dari
                          masing-masing pemilik proyek pekerjaan konstruksi dengan
                          hasil evaluasi baik dan atau sangat baik.       
                      d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;     
                         1. Pelaksana Konstruksi harus menyediakan papan nama,
                          rambu-rambu, dan pembatas/pagar pengaman pelaksanaan
                          pekerjaan.                                      
                                                                          
                         2. Dalam melaksanakan pekerjaan tidak mengganggu 
                          pelayanan rumah sakit.                          
                         3. Mengantisipasi kebutuhan tenaga kerja & material untuk
                          mencegah terjadinya keterlambatan pekerjaan.    
                         4. Berkoordinasi dengan Perencana Pekerjaan (Instalasi
                          Pemeliharaan Sarana) untuk setiap tahapan kegiatan.
                         5. Berkoordinasi dengan Unit Penerima Barang setiap
                          material/bahan masuk dan pada saat penerimaan hasil
                                                                          
                          pekerjaan.                                      
                         6. Pelaksanaan pekerjaan tidak menimbulkan dampak
                          terhadap kondisi existing, apabila terjadi dampak pekerjaan
                          baik disengaja maupun tidak sengaja, maka Kontraktor wajib
                          memperbaiki sampai tuntas.                      
                      e. Ketentuan gambar kerja;                          
                         1. Gambar shop drawing pada saat akan memulai pelaksanaan
                          pekerjaan.                                      
                                                                          
                         2. Gambar as built drawing setelah pekerjaan selesai
                          dilaksanakan.                                   
                      f. Waktu Pelaksanaan/Time Schedule                  
                                                                          
                         Kontraktor wajib membuat jadwal waktu (time schedule)
                         pelaksaaan.                                      
                      g. Ketentuan Perhitungan Bobot Prestasi             
                         Kontraktor wajib membuat perhitungan bobot prestasi
                         pekerjaan yang sudah dilaksanakan terkait untuk pembayaran
                         sesuai progress.                                 
                      h. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;     
                         1. Laporan Harian                                
                         2. Laporan Mingguan                              
                                                                          
                         3. Laporan Bulanan                               
                         4. Laporan Akhir, Testing Komisioning            
                         5. Dokumentasi Pekerjaan mulai dari 0-100%       
                      i. Ketentuan mengenai penerapan Manajemen Fasilitas dan
                         Keselamatan (MFK)                                
                         1. Dokumen PCRA                                  
                         2. Job Safety Analisis (JSA)                     
                         3. Ijin kerja dari Unit K3 RSKD                  
                                                                          
                         4. Safety Talk & Patrol                          
                         5. Alat Pelindung Diri (APD)