KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT (RSUP) SURAKARTA
Jalan ProfesorDokter R. Soeharso No. 28 Surakarta 57144 Telepon/Faksimile 0271-713055/720002
surat elektronik: bbkpm_surakarta@yahoo.co.id; laman: bbkpmska.com
URAIAN SINGKAT
PENGADAAN SISTEM TATA UDARA (AC) KAMAR OPERASI
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA
TAHUN 2023
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA
Jl. Prof. Dr. R. Soeharso Nomor 28, Surakarta
JAWA TENGAH
URAIAN SINGKAT
PENGADAAN SISTEM TATA UDARA (AC) KAMAR OPERASI
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA
TAHUN 2023
1. Gambaran Umum
Berdasarkan Permenkes RI Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Fisik Gedung
Operasi,dimana ketentuan Ruang Operasi adalah sebagai berikut: Indeks angka kuman:
10 CFU / m³, Indek pencahayaan: 300 - 500 lux(Minimal 200 lux), standar suhu: 19 - 24
ºC, kelembaban: 40 - 60%, tekanan udara: positif /negatif, Indeks suara 45 dBA dan
waktu pemaparan 8 jam.Untuk mengukur kecepatan udara harus dilakukan pengujian
kualitas udara (kuman, debu, dan gas). Sebagian besar Rumah Sakit belum sepenuhnya
sesuai dengan persyaratan di atas, terutama dengan udara di dalam ruang operasi. Untuk
menghasilkan tata udara di kamar operasi sesuai dengan ketentuan diatas dibutuhkan
sistem tata udara yang handal, sehingga system tersebut harus dilakukan pemeliharaan
secara rutin unit oleh orang yang berkompeten dan berpengalaman dibidang tata udara di
kamar operasi. Kamar operasi RSUP Surakarta pada saat ini baru terpasang 1 unit AC
yang apabila ada kendala/ kerusakan maka akan mengganggu operasional kamar operasi
sehingga mengganggu pelayanan sehingga harus didukung adanya back up unit (AC)
yang dapat mengganti unit utama saat terjadi permasalahan
A. Maksud dan Tujuan Kegiatan
Kegiatan pengadaan sistem tata udara (AC) kamar operasi di RSUP Surakarta bertujuan
terciptanya sistem udara yang sesuai standar
B. Penerima Manfaat
1. Secara Umum
Seluruh bagian, bidang, instalasi dan unit pelayanan yang ada serta pengguna jasa
pelayanan (pasien dan keluarga) di Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta.
2. Secara Khusus
Penerima manfaat secara khusus adalah Instalasi Bedah Sentral Rumah Sakit Umum
Pusat Surakarta
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan pengadaan sistem tata udara (AC) kamar operasi ini melalui
Pengadaan Langsung, mengacu pada Perpres No 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan
Barang Dan Jasa Milik Pemerintah yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif.
D. Waktu Pencapaian Keluaran
Pekerjaan pengadaan sistem tata udara (AC) kamar operasi dilaksanakan September 2023
– Desember 2023
E. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Waktu pelaksanaan pekerjaan 45 Hari Kalender
F. Biaya Yang Diperlukan
Perkiraan total biaya dibebankan pada DIPA RSUP Surakarta dengan kode MAK yaitu
sesuai lampiran dalam HPS
G. Hasil yang diharapkan
Ruang lingkup pekerjaan ini adalah pengadaan sistem tata udara (AC) kamar operasi
Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta dengan rincian sebagai berikut:
1. Lingkup Pekerjaan
a) Lingkup detail pekerjaan
1) Melakukan pemasangan instalasi sistem tata udara
2) Melakukan pemasangan sistem tata udara (AC) di kamar operasi
b) Persiapan pekerjaan
Sebelum melaksanakan kerja pelaksana pekerjaan harus membuat jadwal/ rencana
kerja.
c) Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
1) Pelaksana pekerjaan harus mematuhi peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
( K3 ), yang belaku di lingkungan Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
2) Keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) dari pelaksana pekerja menjadi tanggung
jawab pihak ke dua.
3) Pelaksana pekerja wajib menyediakan ALat Pelindung Diri (APD) : Sefty Helmet,
safety shoes, sarung tangan, masker/ tutup hidung dan lain – lain.
2. Klasifikasi Minimal Perusahaan Dan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Perusahaan harus kompeten dibidang tata udara (AC) kamar operasi dan memiliki
pengalaman untuk pekerjaan di bidangnya minimal 2 tahun dengan menunjukan
pengalaman kerja dari rumah sakit pemerintah, sehingga dapat melaksanakan
pekerjaan secara professional sesuai waktu yang di tentukan.
b. Mempunyai pengawas yang berpengalaman dibidang pekerjaan air handling unit kamar
operasi minimal 2 tahun dengan menunjukan surat keterangan dari rumah sakit
pemerintah
c. Memiliki pekerja perawatan minimal 2 orang yang memiliki kemampuan dan
berpengalaman minimal 2 tahun dengan menunjukan keterangan dari rumah sakit
pemerintah.
3. Laporan hasil pekerjaan
a. Laporan penyelesaian pekerjaan dituangkan dalam berita acara serah terima dan
ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau yang ditunjuk.
b. Pembayaran akan dilakukan sekaligus berdasarkan laporan progress pekerjaan
c. Jadwal perencanaan dan realisasi pekerjaan diparaf minimal oleh urusan IPSRS dan
user kamar operasi RSUP Surakarta.
d. Laporan pekerjaan pengadaan sistem tata udara (AC) kamar operasi di laporkan agar
melampirkan dokumentasi pemasangan instalasi sistem tata udara (AC) kamar operasi
4. Garansi
a. Garansi perbaikan atau penggantian peralatan berlaku selama minimal 1 tahun
ketentuan pabrik/ dealer resmi sejak perbaikan atau penggantian ( untuk barang-
barang yang tidak cepat rusak/aus dan yang dibeli dari pihak ke dua).
b. Garansi perawatan harus dilakukan maksimal 1x24 jam setelah diberitahukan oleh
pihak pertama.
5. Lain – lain
Apabila terdapat ketidaksesuaian pada saat pelaksanaan pekerjaan, maka KAK ini
akan ditinjau kembali dan diperbaiki sebagaimana mestinya
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan
pengadaan peralatan dan mesin berupa pengadaan sistem tata udara (AC) kamar operasi
Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta Tahun Anggaran 2023