KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
JL. Jamin Ginting KM. 13,5 Kel. Lau Cih MedanTuntungan Kode Pos 20136
Telepon: 061 - 8368633 Fax. 061 - 8368644Laman
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET :
JASA KONSULTANSI
PENGAWASAN PEMBANUNAN GEDUNG OLAH RAGA
JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
TAHUN ANGGARAN 2023
Paraf per-lembar: KAK | 0
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KAK ini merupakan bagian dokumen pemilihan/seleksi,
dan selanjutnya menjadi bagian dari dokumen kontrak.
PAKET
JASA KONSULTANSI
PENGAWASAN PEMBANUNAN GEDUNG OLAH RAGA
JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Uraian Pendahuluan1
1. Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan
1. LATAR a. Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
BELAKANG dokumen kontrak jasa konstruksi di lingkungan Kementerian
Kesehatan Republik Indonsia Direktorat Jenderal Tenaga
Kesehatan Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan, maka
diperlukan suatu tim kerja yang akan bertugas sebagai
Pengawas Pekerjaan yang berperan membantu Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan konstruksi.
b. Tim dimaksud adalah Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan
Teknis.
2. MAKSUD DAN a. Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi ini, adalah:
TUJUAN □ Membantu PPK pekerjaan konstruksi didalam
melakukan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan
kontrak.
□ Membantu mengatasi kendala teknis yang ada di
lapangan baik tindakan langsung maupun melalui usulan
kepada PPK pekerjaan konstruksi.
□ Memberi kepastian bahwa pekerjaan yang dilaksanakan
oleh Penyedia pekerjaan konstruksi sesuai dengan
dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
□ Menyiapkan revisi / review desain.
b. Tujuan pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi ini adalah
pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk
mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
persyaratan yang tercantum di dalam dokumen kontrak
pekerjaan konstruksi.
Paraf per-lembar: KAK | 1
3. SASARAN Sasaran pengadaan jasa konsultansi pengawasan teknis jalan/
jembatan ini adalah tercapainya hasil pekerjaan jalan / jembatan
tersebut di atas sesuai dengan dokumen kontrak.
4. LOKASI Lokasi kegiatan jasa konsultansi sesuai daftar paket
terlampir.
PEKERJAAN
5. SUMBER a. Sumber Pendanaan :
PENDANAAN
APBN Kementerian Kesehatan RI Medan tahun
DAN BIAYA
a nggaran 2023
b. Biaya : Rp. 1.612.132.000,-
Rincian biaya terdapat pada daftar kuantitas dan harga.
Struktur pembiayaan terdiri dari 2 (dua) jenis biaya yaitu biaya
langsung personel dan biaya langsung non-personel, seperti
dijelaskan pada SSKK pekerjaan jasa konsultansi pengawasan
paket ini.
Paraf per-lembar: KAK | 2
Tabel 5-1. Struktur Biaya Langsung Personel (Harga Satuan Orang Bulan)
Distribusi Komponen Biaya Besaran
□ Jenjang Tenaga Ahli :
≥55% dari Harga Satuan OB *)
Gaji Dasar
Hak Personel
dan
Konsultan □ Tenaga Pendukung/ Sub-Prof:
Beban Biaya Sosial
≥55% dari Harga Satuan OB atau ≥UMK
(=Upah Min.Kab/Kota) dipilih yang terbesar.
Beban Biaya Umum
Hak Perusahaan Harga Satuan OB dikurangi Hak Personel
dan
Jasa Konsultansi Konsultan
Keuntungan
*) merujuk Permen PUPR 19/PRT/M/2017 Pasal 9(2).
Tabel 5-2. Struktur Biaya Langsung Non Personel
Distribusi Komponen Biaya Keterangan
□ Tim konsultan pengawas berhak mendapatkan
fasilitas sesuai biaya langsung non-personel
pada daftar kuantitas-harga kontrak, yang
disediakan oleh perusahaan jasa konsultansi.
Hak Personel
Fasilitas/ Operasional □ Personel konsultan tidak mengusahakan sendiri
Konsultan
atau menerima dalam bentuk kompensasi uang
untuk fasilitas sewa kendaraan, tetapi dalam
bentuk kendaraan yang disediakan oleh
perusahaan jasa konsultansi.
Tidak ada hak perusahaan jasa konsultansi
Beban Biaya Umum atas biaya umum dan keuntungan.
Hak Perusahaan
dan Perusahaan jasa konsultansi wajib menyediakan
Jasa Konsultansi
Keuntungan fasilitas sesuai daftar kuantitas-harga kontrak
kepada tim konsultan pengawas.
Paraf per-lembar: KAK | 3
Tabel 5-3. Remunerasi Minimum Tahun 2022; untuk Tenaga Ahli Madya Pendidikan
S1/Setara Berdasarkan Kepmen PUPR 524/KPTS/M/2022
Pengalaman (th) Remunerasi Minimum Berdasarkan Kepmen PUPR
*) **) Standar Nasional (Indeks=1) Sumater Utara (Indeks=0,964)
0 1 Rp 19.500.000 Rp 18.798.000
0 2 Rp 21.000.000 Rp 20.244.000
*) pengalaman yang diperhitungkan selama menjadi ahli muda.
**)pengalaman yang diperhitungkan sejak menjadi tenaga ahli.
Terkait dengan ketentuan remunerasi minimum, maka
penyedia jasa konsultansi dalam mengajukan penawaran
biaya langsung personel (harga satuan OB – orang bulan)
harus memperhatikan ketentuan nilai remunerasi
minimum Sumatera Utara sesuai tabel 5-3.
Pejabat Pembuat Komitmen tidak menerbitan surat
penunjukan pemenang seleksi dan tidak mengadakan
kontrak dengan penawar yang tidak memenuhi
ketentuan remunerasi minimum, hal ini merujuk PP
22/2020 pasal 160.
PP No.22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.
2/2017 tentang Jasa Konstruksi; Pasal 160:
(1) Menteri, Gubernur, Bupati/ Walikota mengenakan sanksi
peringatan tertulis dan/atau denda administratif bagi
Pengguna Jasa yang menggunakan layanan profesional
tenaga kerja konstruksi pada kualifikasi jenjang jabatan
ahli yang tidak memperhatikan remunerasi minimal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (l).
(2) Pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pengguna Jasa
yang tidak memperhatikan remunerasi minimal dengan
besaran denda sebesar selisih dari standar nilai
remunerasi minimal.
Keterangan : Tabel 5-1, Tabel 5-2 dan Tabel 5-3 dikutip dari
SSKK. Apabila isi kutipan tabel tersebut bertentangan
dengan materi yang sama pada SSKK, maka yang berlaku
adalah ketentuan yang terdapat pada SSKK.
6. NAMA DAN Nama dan Organisasi: Bidang Rancang Bangun dan
ORGANISASI Pengawasan; Kementerian Kesehatan Republik Indonsia
Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Politeknik Kesehatan
Kemenkes Medan
PEJABAT
PEMBUAT
Kepala Bidang Rancang Bangun dan Pengawasan selaku
KOMITMEN
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pengendali
kontrak Pengawasan Teknis.
Paraf per-lembar: KAK | 4
Data Penunjang …
Paraf per-lembar: KAK | 5
Data Penunjang 2
2. Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
7. Data Dasar Dokumen kontrak pekerjaan konstruksi yang menjadi obyek
pengawasan.
8. Standar Teknis Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018
9. Studi-Studi Tidak ada.
Terdahulu
10. Referensi Hukum a. Dokumen kontrak pekerjaan konstruksi yang menjadi obyek
pengawasan.
b. Dokumen kontrak jasa konsultansi yang menjadi dasar
pelaksanaan tugas personel pengawas.
11. Lingkup a. Pengawas Pekerjaan oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Pengawasan pekerjaan konstruksi dilakukan oleh Penyedia
Jasa Konsultansi Konstruksi melalui kontrak jasa konsultansi
pengawasan teknik, selanjutnya disebut Konsultan/ Pengawas
Pekerjaan.
b. Lingkup Pengawasan Pekerjaan.
1) Kegiatan pengawasan dilakukan untuk memastikan:
a) terpenuhinya persyaratan keteknikan; dan
b) terpenuhinya persyaratan administrasi kontrak.
[PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017
tentang Jasa Konstruksi; Pasal 49(1)]
2) Pengawas Pekerjaan bertindak untuk dan atas nama
Pengguna Jasa (PPK) sesuai dengan ketentuan dalam
kontrak kerja konstruksi.
[PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017
tentang Jasa Konstruksi; Pasal 49(4)]
3) Pengawas Pekerjaan dengan tugas paling sedikit:
a) mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu dan
rencana keselamatan konstruksi setiap kegiatan dalam
pelaksanaan;
b) melakukan pengawasan mutu proses dan mutu hasil
pekerjaan; dan
c) melakukan pengawasan penerapan keselamatan
Konstruksi.
[PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017
tentang Jasa Konstruksi; Pasal 50(1)]
4) Pengawas Pekerjaan mempunyai kewenangan
memberikan izin pelaksanaan pekerjaan yang
memenuhi persyaratan dan/ atau menghentikan
setiap pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan
keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
Paraf per-lembar: KAK | 4
keberlanjutan konstruksi.
[PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017
tentang Jasa Konstruksi; Pasal 50(2)]
5) Pengawas Pekerjaan memiliki tugas:
a) bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya; dan
b) memberikan laporan secara berkala kepada Pengguna
Jasa sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja
konstruksi.
[PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017
tentang Jasa Konstruksi; Pasal 50(3)]
c. Lingkup Kegiatan Pengendalian Mutu (Quality Control)
Pengawas Pekerjaan melakukan supervisi harian, yaitu
pendampingan kegiatan pengendalian mutu (quality control
/QC) setiap pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia.
1) Terlibat aktif dalam kajian teknis lapangan (field
engineering), meliputi survey bersama, dan laporan
evaluasi Konsultan atas kajian teknis lapangan (oleh
Penyedia Pekerjaan Konstruksi).
2) Pengendalian pekerjaan konstruksi, antara lain :
□ Setiap pekerjaan diawali dengan persetujuan
permohonan pekerjaan (request of work).
□ Setiap pelaksanaan pekerjaan wajib diawasi oleh
konsultan pengawas.
□ Setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur kerja
dan pengendalian mutu berdasarkan spesifikasi.
□ Menguji kebenaran back up perhitungan kuantitas dan
mutu (selama pelaksanaan dan hasil pekerjaan) yang
diajukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi.
□ Pemantauan jadwal pelaksanaan.
□ Memeriksa dan menyetujui semua laporan penyedia
pekerjaan konstruksi.
□ Melaksanakan koordinasi dengan Tim Inti (Core
Team).
□ Membuat laporan-laporan yang ditentukan di dalam
Kerangka Acuan Kerja (KAK).
d. Lingkup Penjaminan Mutu (Quality Assurance/QA)
Berdasarkan Spesifikasi Umum 2018, penjaminan mutu
menjadi tanggung jawab Pengawas Pekerjaan. Dalam
menjalankan fungsi QA, Pengawas Pekerjaan membuat
laporan penilaian setiap pekerjaan dalam hal pemenuhan
ketentuan dokumen kontrak, serta membuat rekomendasi
apabila terdapat pekerjaan tidak memenuhi ketentuan.
e. Kegiatan Penyegaran Ilmu
1) Personel konsultan pengawas pekerjaan wajib mengikuti
kegitan penyegaran ilmu yang diadakan pada awal
Paraf per-lembar: KAK | 5
mobilisasi personel konsultan, difasilitasi oleh Konsultan
Core Team.
2) Pembiayaan kegiatan penyegaran ilmu dibebankan
kepada seluruh peserta kegiatan dan biayanya ditanggung
oleh perusahaannya. Dana untuk kegiatan penyebaran
ilmu tidak dibayar tersendiri dalam kontrak pengawasan,
tetapi bagian dari biaya umum (overhead).
f. Pemeriksaan Auditor Internal/ Eksternal
Pengawas Pekerjaan harus terlibat aktif pada saat kegiatan
pemerikansaan pekerjaan oleh APIP/ Pengawas Internal
(Inspektorat) dan/atau Pengawas Eksternal BPK), antara lain:
1) Melakukan pendampingan pemeriksaan pekerjaan
konstruksi pada masa pelaksanaan dan/atau paska
pelaksanaan pekerjan konstruksi.
2) Menyiapkan argumen/tanggapan atas temuan
pemeriksaan berdasarkan data lapangan yang dapat diuji
kebenarannya dan sesuai ketentuan dokumen kontrak.
3) Pihak Perusahaan Penyedia Jasa Konsultansi harus dapat
menghadirkan Supervision Engineer dan/atau personel
lain yang diperlukan pada paska pelaksanaan pekerjaan
konstruksi untuk keperluan pemeriksaan
internal/eksternal.
g. Advokasi Personel Konsultan oleh Penyedia Jasa
Pihak perusahaan penyedia jasa konsultansi wajib
menyediakan advokasi untuk personel konsultan yang
bertugas sebagai Pengawas Pekerjaan, dalam hal terjadi
permasalahan hukum atas pelaksanaan tugasnya.
Catatan : Agar semua ketentuan dalam dokumen kontrak layanan
jasa konsultansi pengawasan teknis diketahui dan dilaksanakan
personel konsultan pengawas pekerjaan, maka Penyedia jasa
konsultansi yang menandatangani kontrak harus
memberikan salinan dokumen kontrak pengawasan kepada
personel Tenaga Ahli Konsultan, terutama dokumen sebagai
berikut:
1) Adendum Kontrak (apabila ada);
2) Surat Perjanjian, termasuk daftar kuantitas-harga;
3) Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK);
4) Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK);
5) Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Paraf per-lembar: KAK | 6
13. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa laporan
yang berisi kegiatan pengawasan teknis yaitu:
1) Laporan Pendahuluan/ Program Mutu Konsultan
2) Laporan SOP
3) Laporan Evaluasi Jastifikasi Teknik
4) Laporan Teknis
5) Laporan Bulanan
6) Sertifikasi Pembayaran Bulanan (yang diajukan Penyedia
Pekerjaan Konstruksi)
7) Laporan Akhir
8) Laporan lainnya terkait dengan pelaksanaan pekerjaan (PCM,
SCM, Rapat-rapat dan laporan kegiatan lainnya).
Laporan dan format disajikan dalam hardcopy (cetak) dan
softcopy (file words /pdf/JPG):
□ Dokumen hardcopy yang dicetak dalam kertas HVS
prinsipnya sesedikit mungkin dalam rangka suatu saat
menuju tanpa kertas (paperless).
□ Dokumen softcopy prinsipnya selengkap mungkin.
14. Peralatan, a. Peralatan dari PPK
Material, Tidak ada.
Personel dan
b. Material dari PPK
Fasilitas dari
Tidak ada.
Pejabat Pembuat
c. Personel dari PPK
Komitmen
Terdapat penugasan staf teknik (ST) yang akan melakukan
pengawasan pelaksanaan kontrak jasa konsultansi.
d. Fasilitas dari PPK
1) Laporan dan data : tidak ada
2) Ruang Kantor : tidak ada.
15. Peralatan dan a. Peralatan minimum penyedia seperti disajikan pada tabel
Perlengkapan
15- 1.
dari Penyedia
b. Penyedia Jasa Konsultansi diwajibkan menyediakan
Jasa Konsultansi
perlengkapan untuk Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung :
1) Perlengkapan K3, minimal :
□ Helm Safety;
□ Sepatu Safety;
□ Rompi Warna Hijau muda;
□ Peralatan profesi kesehatan.
Paraf per-lembar: KAK | 7
2) Perlengkapan pendukung kerja :
□ Salinan dokumen kontrak jasa konsultansi, 1 set untuk
Tim Pengawas;
□ Salinan dokumen kontrak pekerjaan konstruksi, 1 set
untuk Tim Pengawas;
□ Spesifikasi Umum / Khusus dan Gambar, 1 set untuk
masing-masing Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung
lapangan.
□ Meteran 5-8 m, untuk seluruh personel Pengawas di
lapangan masing-masing 1 buah.
□ Termometer untuk mengukur suhu campuran asapal
(untuk pekerjaan konstruksi terdapat campuran aspal
panas)
□ Perlengkapan lainnya yang dianggap perlu.
Pengadaan perlengkapan tersebut tidak ada pembayaran
tersendiri, dan sudah termasuk di dalam pembayaran
biaya personel / kontrak secara keseluruhan.
Pada saat mobilisasi personel konsultan harus
menunjukan kesiapan perlengkapan tersebut di atas.
Tabel 15-1 Peralatan Minimum Penyedia
Jenis Alat Kuantitas Keterangan
1. Kendaraan Roda 2 (dua) 1 unit -
2. Laptop dan Printer 1 set -
16. Lingkup Melakukan pengawasan pekerjaan dan bertindak sebagai
Kewenangan Pengawas Pekerjaan dengan kewenangan sesuai yang diatur
Penyedia Jasa pada Syarat-syarat Khusus Kontrak dan Spesifikasi Umum.
17. Jangka Waktu a. Masa kontrak selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
Penyelesaian mulai kerja yang tercantum dalam SPMK atau sejak
Pekerjaan mobilisasi pertama personel konsultan.
b. Akhir masa kontrak sesuai demobilisasi terakhir
personel konsultan.
c. Khusus masa tugas Supervision Engineer / Team Leader dan
tenaga pendukung yang diperlukan, dapat diperpanjang
paling lama 10 (sepuluh) hari setelah PHO pekerjaan
konstruksi dan menyesuaikan dana yang tersedia pada
kontrak jasa konsultansi pengawasan.
18. Personel a. Kebutuhan
Kebutuhan personel sesuai yang tercantum pada daftar
kuantitas dengan syarat kualifikasi masing-masing
sesuai tabel 18-1 dan tabel 18-2.
Paraf per-lembar: KAK | 8
Tabel 18-1 : Kebutuhan Tenaga Ahli
Juml. Sertifikat Pengalaman
No Posisi Pendidikan
(Org) Keahlian ***) Ekivalen Inpassing
S-1 SKA Muda
1. Inspector 2 tahun
Teknik Sipil/ (201)
--
Arsitektur
**)Nama tidak disebutkan dalam penawaran oleh penyedia
***)Sertifikat Keahlian dapat dipenuhi pada saat mobilisasi personil.
b. Syarat Umum
Personel Pengawas Pekerjaan sebelum dan selama menjalankan
tugas dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani untuk
mendukung kemampuan mobilitas secara mandiri, dan apabila
dipandang perlu PPK akan meminta opini dari tenaga medis
dengan biaya ditanggung oleh penyedia jasa.
c. Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK)
Personel Konsultan/ Pengawas Pekerjaan sebelum dimobilisasi
wajib menjalani uji kelayakan dan kepatutan, untuk
mengetahui kesiapan personel konsultan menjalankan fungsi
sebagai pengawas pekerjaan.
1) Prasyarat pertama UKK adalah kemampuan
Paraf per-lembar: KAK | 9
mengoperasikan komputer dan menguasai aplikasi m-office
(words, excel dan powerpoint) melalui pembuktian
/peragaan.
2) Prasyarat kedua UKK adalah pembuktian pengalaman di
bidang jalan / jembatan melalui wawancara. Personel
konsultan yang memenuhi syarat UKK apabila mempunyai
penguasaan pengetahuan spesifikasi teknik dan gambar pada
lingkup pekerjaan konstruksi yang akan dilakukan
pengawasan.
3) Materi pokok UKK adalah:
a) Materi pengetahuan administrasi dan manajemen,
sumber bacaan Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK)
dokumen standar pekerjaan konstruksi, melalui soal
tertulis dan/atau wawancara;
b) Materi pemahaman teknik, sumber bacaan spesifikasi
umum Bina Marga (yang berlaku), melalui soal tertulis
dan/atau wawancara;
c) Materi gambar perencanaan, melalui soal tertulis
dan/atau wawancara;
4) Hasil dari UKK dilakukan oleh Tim Penguji selanjutnya
disampaikan kepada PPK untuk dijadikan dasar mobilisasi
personel.
d. Penilaian Kinerja Bulanan
□ Personel konsultan dilakukan penilaian kinerja secara
bulanan atau periode waktu tertentu;
□ Hasil penilaian tidak dipublikasikan kepada personel
konsultan maupun perusahan penyedia jasa konsultansi;
□ Penilaian kinerja personel konsultan menunjukkan tingkat
kemampuan personel tersebut dalam menjalankan
tugasnya, selanjutnya dapat digunakan untuk dasar
penggantian personel.
e. Larangan Rangkap Jabatan Personel
□ Semua personel konsultan dilarang merangkap bekerja di
paket kontrak lain.
□ Apabila terbukti terdapat personel merangkap bekerja di
paket lain maka akan diberlakukan sanksi diberhentikan
dan akan dilaporkan kepada lembaga penerbit sertifikasi
keahlian.
f. Nama personel
1) Personel Tenaga Ahli
- Nama personel tenaga ahli disebutkan di dalam
dokumen penawaran.
- Nama personel tenaga ahli yang tercantum dalam
kontrak awal harus sesuai dengan yang tercantum dalam
penawaran.
Paraf per-lembar: KAK | 10
g. Penggantian Personel Tenaga Ahli
Penggantian personel tenaga ahli tidak dapat dilakukan pada
saat penandatanganan kontrak. Pengaturan lebih lanjut
tentang penggantian personel diatur dalam Syarat-Syarat Umum
Kontrak (SSUK) dan/atau Syarat-Syarat Khusus Kontrak
(SSKK).
1) Inspector
□ Mempunyai sertifikat keahlian sesuai tersebut tabel 18-1
dan memenuhi unsur validitas.
□ Mempunyai tingkat pendidikan sesuai tersebut tabel
18-1, dari perguruan tinggi negeri/swasta yang
mempunyai akreditasi atau perguruan tinggi luar negeri
yang diakui oleh pemerintah Indonesia.
□ Mempunyai waktu pengalaman di bidang Tehnik
Bangunan Gedung sesuai tersebut tabel 18-1.
Tugas utama Inspector adalah pengawasan setiap kegiatan
lapangan untuk pemenuhan terhadap spesifikasi dan
gambar, meliputi prosedur pelaksanaan, pengendalian
volume pelaksanaan, pengukuran kuantitas pekerjaan dan
aspek lainnya.
Tugas Inspector akan meliputi, namun tidak terbatas pada:
□ Mempelajari tatacara pelaksanaan pekerjaan yang
sesuai dengan spesifikasi, sehingga dapat mengawasi
pekerjaan secara tepat.
□ Selalu mengingatkan pelaksana Penyedia Pekerjaan
Konstruksi agar melaksanakan prosedur pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan spesifikasi.
□ Melakukan koordinasi dengan personil konsultan Lab.
Teknik dan Pelaksana (Penyedia Pekerjaan Konstruksi)
agar semua kegiatan pengendalian dilaksanakan dengan
baik.
□ Melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan agar
sesuai dengan spesifikasi, yaitu :
□ Bahan yang dipakai di lapangan telah memenuhi
syarat mutu.
□ Penerapan prosedur adminitrasi pelaksanaan
pekerjaan (request of work, gambar kerja/shop
drawing dll)
□ Persiapan peralatan dan jenis alat yang sesuai.
□ Pengendalian kuantitas di lapangan.
Paraf per-lembar: KAK | 11
□ Pengukuran kuantitas hasil kerja secara segmental
atau keseluruhan.
□ Kegiatan lainnya berdasarkan spesifikasi umum
/khusus.
Paraf per-lembar: KAK | 12
i. Penyesuaian / Inpassing Purna Tugas PNS
Tenaga ahli yang berasal dari purna tugas PNS yang
mempunyai pengalaman sebagai Pengguna Anggaran (PA);
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),
dan Staf Teknik (ST) pada kegiatan bangunan Gedung, diatur
penyesuaian /inpasing posisi di Konsultan Pengawasan sebagai
berikut :
1) Posisi Inspector
Tenaga ahli yang mempunyai pengalaman sebagai PA/
KPA/ PPKom/ ST kegiatan pembangunan Gedung dapat
menempati posisi Inspector dengan ketentuan :
□ Pengalaman sebagai PPTK dengan jangka waktu sesuai
tersebut tabel 18-1.
□ Mempunyai sertifikat keahlian dan tingkat pendidikan
sesuai tersebut tabel 18-1.
Paraf per-lembar: KAK | 20
j. Pemahaman Dokumen Kontrak
Personel Pengawas Pekerjaan harus mempunyai pemahaman
yang baik terhadap isi dokumen kontrak, yaitu sekurang-
kurangnya :
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi:
1. Daftar Kuantitas dan Harga (Pekerjaan Konstruksi)
2. Syarat-syarat Khusus Kontrak /SSKK
3. Syarat-syarat Umum Kontrak /SSUK
4. Spesifikasi Umum
5. Gambar
Dokumen Kontrak Jasa Konsultansi Pengawasan:
1) Daftar Kuantitas dan Harga (Jasa Konsultansi)
2) Syarat-syarat Khusus Kontrak /SSKK
3) Syarat-syarat Umum Kontrak /SSUK
4) Kerangka Acuan Kerja/ KAK
19. Jadwal Tahapan Untuk jasa konsultansi pengawasan :
Pelaksanaan
Jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak mobilisasi
Pekerjaan
personel. Kegiatan selanjutnya menyesuaikan jadwal pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, dan kegiatan rutin konsultan yang
dituangkan dalam Program Mutu Konsultan.
Laporan…
Paraf per-lembar: KAK | 21
Laporan
20. Ketentuan Ketentuan umum laporan yang dibuat oleh Konsultan Pengawas
Umum Laporan Pekerjaan:
a. Laporan harus dibuat tim konsultan pengawas pekerjaan
dengan pengendalian oleh SE dan didukung oleh tenaga sub-
profesional / tenaga pendukung yang terkait, bukan dibuat
oleh unit kerja/ personel lain dalam perusahaan jasa
konsultansi bersangkutan yang tidak terkait dengan fungsi
pengawas pekerjaan;
b. Laporan merupakan tanggung jawab SE dan tenaga ahli yang
mengelola materi laporan;
c. Laporan dengan materi pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
harus dilakukan verifikasi oleh PPK melalui PPTK atau Staf
Teknik (ST) Bidang Pelaksanaan.
d. Semua laporan yang sudah dilakukan verifikasi oleh Bidang
Pelaksanaan, merupakan bukti kerja untuk dasar pembayaran
kontrak jasa konsultansi oleh PPK (Jasa Konsultanasi,
Bidang Ranbangwas).
e. Bidang Rancang Bangun dan Pengawasan hanya melakukan
verifikasi kelengkapan laporan sesuai KAK, tidak melakukan
verifikasi materi/ substansi yang terdapat dalam laporan
(pelaksanaan pekerjaan konstruksi).
f. Laporan dibuat dalm bentuk softcopy (file words/excel/pdf)
dan hardcopy (cetakan). Bentuk hardcopy disajikan secara
ringkas untuk hal-hal pokok (ketentuan terlampir) dan bentuk
softcopy disajikan secara lengkap.
21. Laporan a. Laporan memuat:
Pendahuluan/
jadwal rencana kerja dan tahapan pelaksanaan pekerjaan
Program Mutu
secara lengkap dan terperinci termasuk kuantitas masing-
Konsultan
masing pekerjaan serta personil-personil pendukung
Konsultan yang telah disetujui aktif di lapangan.
b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan.
c. Laporan disajikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
□ Laporan hardcopy (kertas HVS ukuran A4) prinsipnya
berisi hal-hal pokok, sesuai ketentuan dari PPK.
□ Laporan softcopy prinsipnya dibuat selengkap mungkin,
dalam bentuk file words dan JPG dan dikemas dalam
flashdisk.
d. Laporan Program Mutu Konsultan memuat sekurang-
kurangnya :
a. Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b. Organisasi kerja Penyedia;
c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. Jadwal penugasan personel inti dan personel pendukung;
e. Prosedur pelaksanaan pekerjaan;
Paraf per-lembar: KAK | 22
f. Prosedur instruksi kerja; dan
g. Pelaksana kerja.
Program mutu merupakan tindak lanjut SSUK Jasa
Konsultansi Bab Pelaksanaan Pekerjaan pasal Proram Mutu.
e. Laporan Program Mutu diperiksa oleh Core Team selanjutnya
disetujui oleh PPK (pekerjaan konstruksi; Bidang Pelaksanaan)
melalui PPTK dan ST (Bidang Pelaksanaan).
f. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan.
g. Laporan disajikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
□ Laporan hardcopy (kertas HVS ukuran A4) prinsipnya
berisi hal-hal pokok, sesuai ketentuan dari PPKom.
□ Laporan softcopy prinsipnya dibuat selengkap mungkin,
dalam bentuk file words dan JPG dan dikemas dalam
flashdisk.
22. Laporan SOP a. Format SOP
SOP (Standard Operasional Procedure) berisi semua
tahapan kegiatan pengawasan yang sesuai dengan tupoksi
seluruh personil konsultan (tenaga ahli dan tenaga
pendukung).
b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan.
c. Laporan disajikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
□ Laporan hardcopy (kertas HVS ukuran A4) prinsipnya
berisi hal-hal pokok, sesuai ketentuan dari PPKom.
□ Laporan softcopy prinsipnya dibuat selengkap mungkin,
dalam bentuk file words dan JPG dan dikemas dalam
flashdisk.
23. Format QA a. Format Quality Assurance (QA)
Format QA untuk masing-masing item pekerjaan yang ada di
kontrak.
Format evaluasi setiap pekerjaan oleh Penyedia menyangkut
prosedur kerja, pengujian mutu, penghitungan volume dan
lainnya untuk memberikan kepastian bahwa setiap pekerjaan
sesuai/tidak dengan spek dan gambar.
Catatan : Pembuatan format QA dikoordinasikan/ sinkronisasi
oleh Core Team, agar format tidak tumpang tindah dan dapat
dipakai untuk semua paket untuk jenis pekerjaan sejenis.
b. Format QA dapat diambil dari format QA yang sudah ada
dan dilakukan penyempurnaan apabila dipandang perlu.
c. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan.
d. Laporan disajikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
□ Laporan hardcopy (kertas HVS ukuran A4) prinsipnya
berisi hal-hal pokok, sesuai ketentuan dari PPK.
Paraf per-lembar: KAK | 23
□ Laporan softcopy prinsipnya dibuat selengkap mungkin,
dalam bentuk file words dan JPG dan dikemas dalam
flashdisk.
24. Laporan Bulanan a. Laporan Bulanan memuat :
Tenaga Ahli
Bagian #1 : Laporan Dinamika Lapangan
□ Informasi jenis pekerjaan yang dilaksanakan bulan ini.
□ permasalahan yang ada di lapangan
□ rekomendasi konsultan dan tindak lanjut oleh Penyedia.
□ Lampiran : data/ dokumentasi yang ada.
Bagian #2 : Tindakan Inspector
□ rekaman tindakan tertulis Inspector kepada Penyedia
Pekerjaan Konstruksi.
b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : Setiap
tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya.
Paraf per-lembar: KAK | 24
c. Laporan disajikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
Laporan hardcopy (kertas HVS ukuran A4) prinsipnya berisi
hal-hal pokok, sesuai ketentuan dari PPK.
Laporan softcopy prinsipnya dibuat selengkap mungkin,
dalam bentuk file words dan JPG dan dikemas dalam
flashdisk.
25. Laporan a. Laporan yang menunjukkan bahwa Pengawas Pekerjaan
Sertifikasi MC melakukan sertifikasi terhadap sertifikat pembayaran (MC)
yang diajukan oleh Penyedia.
b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : Setiap
tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya.
c. Laporan disajikan dalam bentuk softcopy, hanya scan
lembar depan MC yang terdapat tandatangan SE.
26. Laporan Evaluasi a. Laporan evaluasi jastifikasi Teknik merupakan evaluasi atas
Jastifikasi Teknik laporan kajian teknis lapangan (jastifikasi teknik) yang dibuat
oleh Penyedia.
b. Laporan harus dibuat secepat mungkin setelah laporan kajian
teknis lapangan (jastifikasi teknik) diserahkan oleh Penyedia.
c. Laporan disajikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy
dengan materi yang sama.
27. Laporan Teknis a. Laporan Teknis merupakan kajian atas kasus/permasalahan
teknik di lapangan, yang memerlukan pemikiran/ sumbang
saran, diluar bentuk praktis produkperencanaan.
b. Laporan harus diserahkan secepat mungkin sesuai dengan
kebutuhan tindak lanjut yang terdapat pada laporan.
c. Laporan disajikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy
dengan materi yang sama.
28. Laporan QA a. Laporan Quality Assurance (QA)
□ Laporan QA konsultan pada bulan ybs.
□ Laporan ketidaks-esuaian (NCP – Non Conformance
Report) untuk pekerjaan yang tidak sesuai dengan
ketentuan kontrak.
Paraf per-lembar: KAK | 25
b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 2 (dua)
hari setelah pengajuan MC.
c. Laporan disajikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy
dengan materi yang sama.
30. Laporan Antara Tidak ada.
31. Laporan Akhir a. Laporan Akhir memuat :
□ rekaman pelaksanaan pekerjaan konstruksi, antara lain
metoda pelaksanaan, biaya pekerjaan, addendum kontrak,
sumber material dan pengujian mutu bahan/ hasil
pekerjaan, personal penyedia.
□ rekaman kegiatan pengawasan
□ rekomendasi untuk Dinas PU Bina Marga dan Cipta
Karya
b. Ketentuan lain :
1) Gambar Sebenarnya Terbangun/Terpasang (as built
drawing)
□ As built drawing dibuat oleh penyedia pekerjaan
konstruksi.
□ Pengawas pekerjaan bertanggung jawab untuk
memeriksa dan menyetujui as built drawing.
2) Dokumen softcopy
- Soft copy data bulanan disimpan di flashdisk (1
flashdisk untuk setiap pengajuan invoice).
- Soft copy kegiatan dan semua laporan disimpan di
external hard disk.
- Pembayaran untuk penyediaan flashdisk tidak
dilakukan terpisah, dianggap menjadi bagian dari
pembayaran external hard disk.
3) Video Pelaksanaan
Membuat video dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dari
awal sampai dengan selesai yang akan menjadi
dokumentasi pelaksanaan kontrak kegiatan tersebut.
Paraf per-lembar: KAK | 26
c. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya :
Pada saat berakhirnya masa layanan jasa konsultansi, dengan
jumlah 3 (empat) buku laporan (hardcopy) atau dapat
ditentukan lain oleh PPKom.
d. Laporan disajikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
□ Laporan hardcopy (kertas HVS ukuran A4) prinsipnya
berisi hal-hal pokok, sesuai ketentuan dari PPKom.
□ Laporan softcopy prinsipnya dibuat selengkap mungkin,
dalam bentuk file words dan JPG dan dikemas dalam
flashdisk.
35. Laporan Lain Laporan jenis lainnya adalah laporan yang diperlukan berkaitan
dengan kegiatan Pengawas Pekerjaan selama pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, antara lain laporan PCM, SCM, Rapat-
rapat dan kegiatan lainnya.
Hal-Hal Lain….
Paraf per-lembar: KAK | 27
Hal-Hal Lain
36. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
37. Persyaratan Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
Kerja sama untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
berikut harus dipatuhi: tidak ada persyaratan.
38. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan berikut:
Data Lapangan
□ Pengumpulan data dilakukan bersama-sama dengan penyedia
pekerjaan konstruksi.
□ Data yang dimiliki / dipublikasikan Konsultan dan Penyedia
(pekerjaan konstruksi) harus sama.
39. Alih Pengetahuan Konsultan pengawas wajib menyebarluaskan pengetahuan dan
penerapannya dalam pelaksanaan tugasnya, dalam bentuk
laporan atau tulisan lainnya.
40. Dokumen Seleksi Penawar / Penyedia jasa konsultansi yang ditunjuk menjadi
(Prakontrak) pemenang seleksi, pada saat menyerahkan dokumen kualifikasi
dan dokumen penawaran kepada PPKom, baik langsung maupun
melalui Pokja, agar memenuhi penyajian dokumen sbb:
a. Dokumen Hardcopy (print-out/fotocopy)
Dokumen yang dicetak dalam kertas HVS prinsipnya
sesedikit mungkin dalam rangka suatu saat menuju tanpa
kertas (paperless).
Jenis dokumen yang dicetak adalah :
1) Dokumen Kualifikasi
□ dicetak dari screenshot isian ektronik data
kualifikasi pada aplikasi SPSE, bagi Peserta
tunggal/atas nama sendiri atau Peserta sebagai
Leadfirm KSO,
□ dicetak dari formulir isian kualifikasi untuk anggota
KSO.
2) Dokumen Penawaran Seleksi
a. Dokumen Penawaran Teknis (File I)
□ Dicetak cukup isian data penawaran teknis sesuai
dengan format pada dokumen seleksi BabVI
Bentuk Dokumen Penawaran.
□ Lampiran penawaran teknis tidak perlu dicetak.
b. Dokumen Penawaran Biaya (File II)
Dicetak penawaran harga sesuai format pada
dokumen seleksi Bab VI Bentuk Dokumen
Paraf per-lembar: KAK | 29
Penawaran, atau screenshot dari penawaran harga
pada SPSE.
Mohon perhatian penyedia jasa, UNTUK DOKUMEN
SELEKSI YANG DIBERIKAN KEPADA PPK ·TIDAK
ADA HARDCOPY DENGAN JILIDAN CUKUP
TEBAL.
b. Documen Softcopy (file PDFIJPG/JPEG)
Dokumen yang disiapkan dalam bentuk softcopy prinsipnya ,
selengkap mungkin.
• Dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran seleksi ·
disajikan secara lengkap dengan lampirannya.
• File dikemas dalamjl.ashdisk.
Pejabat Pembuat Komitmen
PPK
FAUZI ROMELI, SKM, M.Kes
NIP. 19670428 198903 1 003
! I I 30
Lampiran 1) Daftar Paket Pekerjaan Konstruksi
PAKET
JASA KONSULTANSI
PENGAWASAN PEMBANUNAN GEDUNG OLAH RAGA
JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN TAHUN 2023
Daftar Paket Pekerjaan Konstruksi
1. Pembangunan Gedung Olah Raga Jurusan Kesehatan Lingkungan
Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan Tahun 2023
Paraf per-lembar: KAK | 31
Lampiran 2) Dokumen Seleksi (Prakontrak) Penyedia
Jasa yang diberikan kepada PPK
Paraf per-lembar: KAK | 32
Lampiran 2) Ketentuan Dokumen Seleksi (Prakontrak) Penyedia Jasa yang
diberikan kepada PPK
versi Hardcopy dan Softcopy
Dokumen Seleksi (Prakontrak) Penyedia Jasa
yang diberikan kepada PPK.
Bagi penyedia jasa yang menandatangani kontrak.
Prinsip penyajian dokumen:
□ Dokumen hardcopy (dicetak dalam kertas HVS) : prinsipnya sesedikit mungkin dalam
rangka suatu saat menuju tanpa kertas (paperless).
□ Dokumen softcopy (file PDF/JPG) : prinsipnya selengkap mungkin.
Hardcopy Softcopy
Dokumen
(Cetak HVS) (PDF/JPEG)
1. Dokumen Kualifikasi
□ Screenshot isian ektronik data kualifikasi pada aplikasi Ya Ya
SPSE, bagi Peserta tunggal/ atas nama sendiri atau
Peserta sebagai Leadfirm KSO.
□ Formulir isian kualifikasi untuk anggota KSO. Ya Ya
□ Lampiran data kualifikasi Tidak Ya
2. Dokumen Penawaran Seleksi
a. Dokumen Penawaran Teknis (File I)
□ isian data penawaran teknis sesuai dg dokumen Ya Ya
seleksi Bab.VI Bentuk Dokumen Penawaran.
□ Lampiran penawaran teknis Tidak Ya
b. Dokumen Penawaran Biaya (File II)
Penawaran harga sesuai format pada dokumen Ya Ya
seleksi Bab. VI Bentuk Dokumen Penawaran, atau
screenshot dari penawaran harga pada SPSE.
Paraf per-lembar: KAK | 33
Lampiran 3) Ketentuan Laporan versi hardcopy
Paraf per-lembar: KAK | 34
Lampiran 3) Tipikal Laporan versi Hardcopy
a. Tipikal Sampul Depan (lembar pertama)
LAPORAN …..
Versi Hardcopy
Paket Jasa Konsultansi :
Pengawasan Pembangunan Gedung Olah Raga
Jurusan Kesehatan Lingkungan
Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan
Tahun 2023
oleh
Penyedia Jasa Konsultansi
CV …………
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
Bulan - Tahun
Paraf per-lembar: KAK | 35
Lampiran 3) Tipikal Laporan versi Hardcopy
b. Tipikal Lembar Pengesahan (lembar ke-2)
LEMBAR PENGESAHAN
Laporan ………
Versi Hardcopy
Paket Jasa Konsultansi
Pengawasan Pembangunan Gedung Olah Raga
Jurusan Kesehatan Lingkungan
Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan Tahun 2023
oleh
Penyedia Jasa Konsultansi
CV ……………
Diajukan oleh;
tanggal : ……..
Nama : ……………… Tanda tangan: ……………..
Versi softcopy, verifikasi substansi oleh ST Bidang Pelaksanaan;
tanggal : ……..
Nama : ……………… Tandatangan: ……………..
Versi softcopy, verifikasi administrasi oleh ST/Adtek Bidang Ranbangwas;
tanggal : ……..
Nama : ……………… Tandatangan: ……………..
Paraf per-lembar: KAK | 36
Lampiran 3) Tipikal Laporan versi Hardcopy
c. Tipikal Daftar Isi (lembar ke-3)
Petunjuk:
DAFTAR ISI yang terdapat pada Laporan Pendahuluan
versi softcopy
dicetak dan dilampirkan pada laporan pendahuluan versi
hardcopy.
Paraf per-lembar: KAK | 37
Lampiran 3) 1. Ketentuan Laporan Pendahuluan versi Hardcopy
Lembar Materi Panduan/ Ketentuan
1 Cover Depan Sesuai ketentuan tipikal sampul hardcopy.
2 Lembar Pengesahan Sesuai ketentuan tipikal lembar pengesahan hardcopy.
3 Daftra Isi Lembar daftar isi pada versi softcopy.
4 Lembar Konfirmasi Materi penting yang perlu mendapat perhatian; seperti
ketentuan di bawah ini.
5 Lainnya Dapat ditambahkan materi penting lainnya.
Paraf per-lembar: KAK | 38
Ketentuan Lembar Konfirmasi (Laporan Pendahuluan)
LEMBAR KONFIRMASI
Laporan Pendahuluan
Versi Hardcopy
Paket Jasa Konsultansi :
Pengawasan Pembangunan Gedung Olah Raga
Jurusan Kesehatan Lingkungan
Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan Tahun 2023
oleh
Penyedia Jasa Konsultansi
CV ……………
Parap apabila sudah memiliki
File /softcopy dokumen kontrak dan peralatan yang
file dokumen
harus dimiliki oleh Tenaga Ahli
Inspektor
A. Kontrak Jasa Konsultansi *)
1) Surat Perjanjian Jasa Konsultansi
2) SSKK Pengawasan
3) SSUK Pengawasan
4) Kerangka Acuan Kerja (KAK)
B. Kontrak Pekerjaan Konstruksi **)
1) Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi
2) SSKK Pekerjaan Konstruksi
3) SSUK Pekerjaan Konstruksi
4) Spesifikasi Teknik
5) Gambar
C. Kesiapan Perlengkapan Pendukung
1) Helm safety
2) Sepatu safety
3) Rompi
4) Peralatan Protokol Kesehatan
5) Termometer, Meteran dan lainnya
D. Laporan softcopy sudah selesai dibuat dan
sudah diasistensikan kepada ST (Staf Teknik)
Bidang Pelaksanaan.
*) Dokumen kontrak jasa konsultansi dapat diminta filenya di Bidang Ranbangwas.
**) Dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dapat diminta filenya di Bidang
Pelaksana.
Paraf per-lembar: KAK | 39
Lampiran 3) 2. Ketentuan Rencana Mutu Kontrak (RMK) versi Hardcopy
Lembar Materi Panduan/ Ketentuan
1 Cover Depan Sesuai ketentuan tipikal sampul hardcopy.
2 Lembar Pengesahan Sesuai ketentuan tipikal lembar pengesahan hardcopy.
3 Daftar Isi Sesuai lembar daftar isi pada versi softcopy.
4 Lembar Konfirmasi Materi penting yang perlu mendapat perhatian; seperti
ketentuan di bawah ini.
5 Lainnya Dapat ditambahkan materi penting lainnya.
Paraf per-lembar: KAK | 40
Ketentuan Lembar Konfirmasi (Laporan Program Mutu)
LEMBAR KONFIRMASI
Laporan Program Mutu Konsultan
Versi Hardcopy
Paket Jasa Konsultansi
Pengawasan Pembangunan Gedung Olah Raga
Jurusan Kesehatan Lingkungan
Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan
Tahun 2023
oleh
Penyedia Jasa Konsultansi
CV ……………
Parap apabila file sudah dibaca
Materi laporan versi softcopy
Inspector
1) Rujukan/ referensi yang dipakai
2) Target mutu
3) Uraian Tugas masing-masing unsur
4) …… *)
*) ditambahkan materi penting lainnya.
Paraf per-lembar: KAK | 41
Lampiran 3) 3. Ketentuan Standard Operation Procedure (SOP) versi Hardcopy
Lembar Materi Panduan/ Ketentuan
1 Cover Depan Sesuai ketentuan tipikal sampul hardcopy.
2 Lembar Pengesahan Sesuai ketentuan tipikal lembar pengesahan hardcopy.
3 Daftar Isi Sesuai lembar daftar isi pada versi softcopy.
4 Lembar Konfirmasi Materi penting yang perlu mendapat perhatian; seperti
ketentuan di bawah ini.
5 Lainnya Dapat ditambahkan materi penting lainnya.
Paraf per-lembar: KAK | 42
Ketentuan Lembar Konfirmasi (Laporan SOP)
LEMBAR KONFIRMASI
Standard Operation Procedure (SOP)
Versi Hardcopy
Paket Jasa Konsultansi
Pengawasan Pembangunan Gedung Olah Raga
Jurusan Kesehatan Lingkungan
Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan
Tahun 2023
oleh
Penyedia Jasa Konsultansi
CV ……………
Parap apabila file sudah dibaca
Materi laporan versi softcopy
Inspector
1) Rujukan/ referensi yang dipakai
2) Jenis SOP sesuai dengan
3) Lojik keterkaitan antar proses satu
dengan lainnya
4) …… *)
*) ditambahkan materi penting lainnya.
Paraf per-lembar: KAK | 43
Paraf per-lembar: KAK | 45
Lampiran 3) 5. Ketentuan Evaluasi Jastifikasi Teknik versi Hardcopy
Lembar Materi Panduan/ Ketentuan
1 Cover Depan Sesuai ketentuan tipikal sampul hardcopy.
2 Lembar Pengesahan Sesuai ketentuan tipikal lembar pengesahan.
3 Daftar Isi Sesuai lembar daftar isi pada versi softcopy.
4 Lembar Konfirmasi Materi penting yang perlu mendapat perhatian; seperti
ketentuan di bawah ini.
5 Lainnya Dapat ditambahkan materi penting lainnya.
Paraf per-lembar: KAK | 46
Ketentuan Lembar Konfirmasi (Laporan Evaluasi Jastek)
LEMBAR KONFIRMASI
Laporan Evaluasi Jastifikasi Teknik
Versi Hardcopy
Paket Jasa Konsultansi
Pengawasan Pembangunan Gedung Olah Raga
Jurusan Kesehatan Lingkungan
Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan
Tahun 2023
oleh
Penyedia Jasa Konsultansi
CV ……………
Parap apabila file sudah dibaca
Materi
Inspector
1) Pilih Kondisi: - - -
a) Evaluasi Jastek dibuat sebelum Penyedia
membuat Laporan Kajian Teknis Lapangan
b) Evaluasi Jastek dibuat setelah Penyedia
membuat Laporan Kajian Teknis Lapangan
2) Materi evaluasi jastek - - -
a) Sama dg materi yg disampaikan Penyedia.
b) Terdapat koreksi yg disampaikan Penyedia.
3) Unsur kontrak yang ada/sesuai: - - -
a) Terdapat perubahan desain
b) Nilai kontrak sama dg kontrak awal
Nilai kontrak lebih kecil dari kontrak awal
c) Target sama dg kontrak awal
Target lebih besar dari kontrak awal
d) Waktu pelaksanaan tetap.
Waktu pelaksanaan ada perpanjangan waktu
e) Diperlukan Negosiasi Harga Satuan
4) Materi paparan power point sudah
disiapkan, untuk rapat dg Panitia Peneliti.
5) ……dst *)
*) ditambahkan materi lainnya.
Paraf per-lembar: KAK | 47
Lampiran 3) 6. Ketentuan Laporan Teknis versi Hardcopy
Lembar Materi Panduan/ Ketentuan
1 Cover Depan Sesuai ketentuan tipikal sampul hardcopy.
2 Lembar Pengesahan Sesuai ketentuan tipikal lembar pengesahan.
3 Daftar Isi Sesuai lembar daftar isi pada versi softcopy.
4 Lembar Konfirmasi Materi penting yang perlu mendapat perhatian; seperti
ketentuan di bawah ini.
5 Lainnya Dapat ditambahkan materi penting lainnya.
Paraf per-lembar: KAK | 48
Ketentuan Lembar Konfirmasi (Laporan Evaluasi Jastek)
LEMBAR KONFIRMASI
Laporan Teknis
Versi Hardcopy
Paket Jasa Konsultansi
Pengawasan Pembangunan Gedung Olah Raga
Jurusan Kesehatan Lingkungan
Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan
Tahun 2023
oleh
Penyedia Jasa Konsultansi
CV ……………
Parap apabila file sudah dibaca
Materi
Inspector
1) Topik laporan teknis:
(contoh longsor)
…….
2) Materi laporan teknis:
…………
Contoh: Penanganan longsor dg timbunan.
3) Pembahasan laporan teknis: - - -
a) Usulan Pengawas Pekerjaan kepada PPKom.
b) Sudah dibahas dengan Core Team
c) Laporan Teknis sudah disetujui PPKom
4) ……dst *)
*) ditambahkan materi lainnya.
Paraf per-lembar: KAK | 49
Lampiran 3) 7. Ketentuan Laporan Bulanan versi Hardcopy
Lembar Materi Panduan/ Ketentuan
1 Cover Depan Sesuai ketentuan tipikal sampul hardcopy.
2 Lembar Pengesahan Sesuai ketentuan tipikal lembar pengesahan.
3 Daftar Isi Sesuai lembar daftar isi pada versi softcopy.
4 Lembar Konfirmasi Materi penting yang perlu mendapat perhatian; seperti
ketentuan di bawah ini.
5 Lainnya Dapat ditambahkan materi penting lainnya.
Paraf per-lembar: KAK | 50
Ketentuan Lembar Konfirmasi (Laporan Bulanan )
LEMBAR KONFIRMASI
Laporan
Bulan …………………..
Versi Hardcopy
Paket Jasa Konsultansi
Pengawasan Pembangunan Gedung Olah Raga
Jurusan Kesehatan Lingkungan
Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan
Tahun 2023
oleh
Penyedia Jasa Konsultansi
CV ……………
Parap apabila data sesuai
Materi
Inspector
1) Produk surat Inspector kepada PPK
……. surat
2) Produk surat Inspector kepada GS
Penyedia
3) L…ap…o…ra nsu kraetm ajuan pekerjaan ada dan
sudah dibahas dengan Penyedia
Laporan kemajuan pekerjaan belum ada.
4) Laporan kegiatan lapangan bulan ini;
sudah dibuat di versi softcopy.
5) ……dst *)
*) ditambahkan materi lainnya
Paraf per-lembar: KAK | 51
Paraf per-lembar: KAK | 52
Lampiran 3) 12. Ketentuan Laporan Akhir versi Hardcopy
Lembar Materi Panduan/ Ketentuan
1 Cover Depan Sesuai ketentuan tipikal sampul hardcopy.
2 Lembar Pengesahan Sesuai ketentuan tipikal lembar pengesahan.
3 Daftar Isi Sesuai lembar daftar isi pada versi softcopy.
4 Lembar Konfirmasi Materi penting yang perlu mendapat perhatian; seperti
ketentuan di bawah ini.
5 Lainnya Dapat ditambahkan materi penting lainnya.
Paraf per-lembar: KAK | 60
Ketentuan Lembar Konfirmasi (Laporan Akhir)
LEMBAR KONFIRMASI
LAPORAN AKHIR
Versi Hardcopy
Paket Jasa Konsultansi
Pengawasan Pembangunan Gedung Olah Raga
Jurusan Kesehatan Lingkungan
Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan
Tahun 2023
Oleh
Penyedia Jasa Konsultansi
CV ……………
Parap apabila data sesuai
Materi
Inspector
1) Konsultan sudah memahami ketentuan SSKK,
bahwa keterlambatan pembuatan laporan akhir
berdampak pada pemberlakuan denda
keterlambatan kontrak jasa konsultansi.
2) Lampiran laporan akhir (softcopy) minimal:
□ Ringkasan tugas Inspector
□ Ringkasan kegiatan
□ Foto dokumentasi
3) Daftar Isi Laporan (softcopy) terlampir.
4) …… *)
*) ditambahkan materi lainnya.
Paraf per-lembar: KAK | 61| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 May 2015 | Penyusunan Kebijakan Provinsi Dalam Pengelolaan Sampah | Rp 533,000,000 | |
| 9 October 2020 | Jasa Konsultansi Survey Inventarisasi Aset Irigasi Untuk Mendukung Program E-Paksi Di Kabupaten Padang Lawas Utara | Kab. Padang Lawas Utara | Rp 300,000,000 |
| 17 September 2021 | Jasa Konsultansi Penetapan Kebijakan Dalam Pelaksanaan Penataan Ruang | Kab. Padang Lawas Utara | Rp 200,000,000 |
| 9 October 2020 | Jasa Konsultansi Perencanaan Usulan Dak Bidang Irigasi Tahun Anggaran 2021 | Kab. Padang Lawas Utara | Rp 200,000,000 |
| 23 July 2015 | Pengawasan Pasar Batu Gana | Kab. Padang Lawas Utara | Rp 120,000,000 |
| 28 March 2016 | Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Pembuatan Dam Parit Dan Jaringannya | Pemerintah Daerah Kota Tebing Tinggi | Rp 95,000,000 |
| 23 April 2015 | Perencanaan/Ded Pembangunan Gedung Sarana Kesehatan | Kab. Padang Lawas Utara | Rp 89,600,000 |
| 9 July 2025 | Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Pendidikan | Kab. Labuhanbatu | Rp 11,520,000 |