Biaya Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Olahraga Jurusan Kesehatan Lingkungan Kjahe

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 49028047
Date: 14 September 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Medan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 73,546,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 73,026,900
Winner (Pemenang): CV Rizky Utama Consultant
NPWP: 030607295112000
RUP Code: 44252331
Work Location: Jln. Selamat ketaren, Kabanjahe - Karo (Kab.)
Participants: 2
Attachment
KEMENTERIAN  KESEHATAN  REPUBLIK INDONESIA                 
          DIREKTORAT  JENDERAL  TENAGA KESEHATAN                    
          POLITEKNIK  KESEHATAN  KEMENKES  MEDAN                    
        JL. Jamin Ginting KM. 13,5 Kel. Lau Cih MedanTuntungan Kode Pos 20136
               Telepon: 061 - 8368633 Fax. 061 - 8368644Laman       
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
          URAIAN      SINGKAT      PEKERJAAN                        
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                           PAKET  :                                 
                                                                    
                    JASA  KONSULTANSI                               
                                                                    
                                                                    
      PENGAWASAN    PEMBANUNAN    GEDUNG   OLAH  RAGA               
                                                                    
             JURUSAN  KESEHATAN    LINGKUNGAN                       
                                                                    
         POLITEKNIK  KESEHATAN    KEMENKES   MEDAN                  
                                                                    
                                                                    
                   TAHUN  ANGGARAN    2023                          
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 0      
            KERANGKA      ACUAN    KERJA  (KAK)                     
                                                                    
              KAK ini merupakan bagian dokumen pemilihan/seleksi,   
              dan selanjutnya menjadi bagian dari dokumen kontrak.  
                                                                    
                                                                    
                           PAKET                                    
                                                                    
                     JASA KONSULTANSI                               
                                                                    
                                                                    
                                                                    
        PENGAWASAN   PEMBANUNAN    GEDUNG  OLAH  RAGA               
                                                                    
              JURUSAN  KESEHATAN   LINGKUNGAN                       
                                                                    
          POLITEKNIK  KESEHATAN   KEMENKES   MEDAN                  
                                                                    
                                                                    
                       Uraian Pendahuluan1                          
                                                                    
               1. Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan
                                                                    
1.  LATAR         a. Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
    BELAKANG         dokumen kontrak jasa konstruksi di lingkungan Kementerian
                     Kesehatan Republik Indonsia Direktorat Jenderal Tenaga
                     Kesehatan Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan, maka
                     diperlukan suatu tim kerja yang akan bertugas sebagai
                     Pengawas Pekerjaan yang berperan membantu Pejabat
                     Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan konstruksi.   
                  b. Tim dimaksud adalah Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan
                     Teknis.                                        
                                                                    
2.  MAKSUD DAN    a. Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi ini, adalah:
    TUJUAN           □ Membantu  PPK  pekerjaan konstruksi didalam  
                       melakukan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan
                       kontrak.                                     
                     □ Membantu mengatasi kendala teknis yang ada di
                       lapangan baik tindakan langsung maupun melalui usulan
                       kepada PPK pekerjaan konstruksi.             
                                                                    
                     □ Memberi kepastian bahwa pekerjaan yang dilaksanakan
                       oleh Penyedia pekerjaan konstruksi sesuai dengan
                       dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.        
                     □ Menyiapkan revisi / review desain.           
                  b. Tujuan pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi ini adalah
                    pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk
                    mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
                    persyaratan yang tercantum di dalam dokumen kontrak
                    pekerjaan konstruksi.                           
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 1      
3.  SASARAN       Sasaran pengadaan jasa konsultansi pengawasan teknis jalan/
                  jembatan ini adalah tercapainya hasil pekerjaan jalan / jembatan
                  tersebut di atas sesuai dengan dokumen kontrak.   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
4.  LOKASI        Lokasi kegiatan jasa konsultansi sesuai daftar paket
                  terlampir.                                        
    PEKERJAAN                                                       
                                                                    
                                                                    
                                                                    
5.  SUMBER        a. Sumber Pendanaan :                             
    PENDANAAN                                                       
                  APBN Kementerian Kesehatan RI Medan tahun         
    DAN BIAYA                                                       
                  a nggaran 2023                                    
                  b. Biaya : Rp. 1.612.132.000,-                    
                                                                    
                  Rincian biaya terdapat pada daftar kuantitas dan harga.
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                  Struktur pembiayaan terdiri dari 2 (dua) jenis biaya yaitu biaya
                  langsung personel dan biaya langsung non-personel, seperti
                  dijelaskan pada SSKK pekerjaan jasa konsultansi pengawasan
                  paket ini.                                        
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 2      
          Tabel 5-1. Struktur Biaya Langsung Personel (Harga Satuan Orang Bulan)
                                                                    
      Distribusi Komponen Biaya             Besaran                 
                               □ Jenjang Tenaga Ahli :              
                                 ≥55% dari Harga Satuan OB *)       
                Gaji Dasar                                          
   Hak Personel                                                     
                dan                                                 
   Konsultan                   □ Tenaga Pendukung/ Sub-Prof:        
                Beban Biaya Sosial                                  
                                 ≥55% dari Harga Satuan OB atau ≥UMK
                                 (=Upah Min.Kab/Kota) dipilih yang terbesar.
                Beban Biaya Umum                                    
   Hak Perusahaan              Harga Satuan OB dikurangi Hak Personel
                dan                                                 
   Jasa Konsultansi            Konsultan                            
                Keuntungan                                          
                            *) merujuk Permen PUPR 19/PRT/M/2017 Pasal 9(2).
          Tabel 5-2. Struktur Biaya Langsung Non Personel           
      Distribusi Komponen Biaya           Keterangan                
                              □  Tim konsultan pengawas berhak mendapatkan
                                 fasilitas sesuai biaya langsung non-personel
                                 pada daftar kuantitas-harga kontrak, yang
                                 disediakan oleh perusahaan jasa konsultansi.
   Hak Personel                                                     
               Fasilitas/ Operasional □ Personel konsultan tidak mengusahakan sendiri
   Konsultan                                                        
                                 atau menerima dalam bentuk kompensasi uang
                                 untuk fasilitas sewa kendaraan, tetapi dalam
                                 bentuk kendaraan yang disediakan oleh
                                 perusahaan jasa konsultansi.       
                              Tidak ada hak perusahaan jasa konsultansi
               Beban Biaya Umum atas biaya umum dan keuntungan.     
   Hak Perusahaan                                                   
               dan            Perusahaan jasa konsultansi wajib menyediakan
   Jasa Konsultansi                                                 
               Keuntungan     fasilitas sesuai daftar kuantitas-harga kontrak
                              kepada tim konsultan pengawas.        
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 3      
     Tabel 5-3. Remunerasi Minimum Tahun 2022; untuk Tenaga Ahli Madya Pendidikan
     S1/Setara Berdasarkan Kepmen PUPR 524/KPTS/M/2022              
     Pengalaman (th)  Remunerasi Minimum Berdasarkan Kepmen PUPR    
       *)    **)   Standar Nasional (Indeks=1) Sumater Utara (Indeks=0,964)
       0      1        Rp 19.500.000        Rp 18.798.000           
       0      2        Rp 21.000.000        Rp 20.244.000           
                                                                    
       *) pengalaman yang diperhitungkan selama menjadi ahli muda.  
       **)pengalaman yang diperhitungkan sejak menjadi tenaga ahli. 
                                                                    
                     Terkait dengan ketentuan remunerasi minimum, maka
                     penyedia jasa konsultansi dalam mengajukan penawaran
                     biaya langsung personel (harga satuan OB – orang bulan)
                     harus memperhatikan ketentuan nilai remunerasi 
                     minimum Sumatera Utara sesuai tabel 5-3.       
                                                                    
                     Pejabat Pembuat Komitmen tidak menerbitan surat
                     penunjukan pemenang seleksi dan tidak mengadakan
                     kontrak dengan penawar yang tidak memenuhi     
                                                                    
                     ketentuan remunerasi minimum, hal ini merujuk PP
                     22/2020 pasal 160.                             
                     PP No.22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.
                     2/2017 tentang Jasa Konstruksi; Pasal 160:     
                     (1) Menteri, Gubernur, Bupati/ Walikota mengenakan sanksi
                       peringatan tertulis dan/atau denda administratif bagi
                       Pengguna Jasa yang menggunakan layanan profesional
                       tenaga kerja konstruksi pada kualifikasi jenjang jabatan
                                                                    
                       ahli yang tidak memperhatikan remunerasi minimal
                       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (l).
                     (2) Pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana
                       dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pengguna Jasa
                       yang tidak memperhatikan remunerasi minimal dengan
                       besaran denda sebesar selisih dari standar nilai
                       remunerasi minimal.                          
                     Keterangan : Tabel 5-1, Tabel 5-2 dan Tabel 5-3 dikutip dari
                     SSKK. Apabila isi kutipan tabel tersebut bertentangan
                     dengan materi yang sama pada SSKK, maka yang berlaku
                     adalah ketentuan yang terdapat pada SSKK.      
                                                                    
6.  NAMA DAN      Nama  dan Organisasi: Bidang Rancang Bangun dan   
                                                                    
    ORGANISASI    Pengawasan; Kementerian Kesehatan Republik Indonsia
                                                                    
                  Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Politeknik Kesehatan
                  Kemenkes Medan                                    
    PEJABAT                                                         
                                                                    
    PEMBUAT                                                         
                  Kepala Bidang Rancang Bangun dan Pengawasan selaku
    KOMITMEN                                                        
                  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pengendali 
                  kontrak Pengawasan Teknis.                        
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 4      
                                                 Data Penunjang …   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 5      
                        Data Penunjang 2                            
                          2. Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
                                                                    
                                                                    
7.  Data Dasar    Dokumen kontrak pekerjaan konstruksi yang menjadi obyek
                  pengawasan.                                       
                                                                    
8.  Standar Teknis Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018           
                                                                    
9.  Studi-Studi   Tidak ada.                                        
    Terdahulu                                                       
                                                                    
10. Referensi Hukum a. Dokumen kontrak pekerjaan konstruksi yang menjadi obyek
                     pengawasan.                                    
                  b. Dokumen kontrak jasa konsultansi yang menjadi dasar
                     pelaksanaan tugas personel pengawas.           
                                                                    
11. Lingkup       a. Pengawas Pekerjaan oleh Penyedia Jasa          
    Pekerjaan        Pengawasan pekerjaan konstruksi dilakukan oleh Penyedia
                     Jasa Konsultansi Konstruksi melalui kontrak jasa konsultansi
                     pengawasan teknik, selanjutnya disebut Konsultan/ Pengawas
                     Pekerjaan.                                     
                                                                    
                                                                    
                  b. Lingkup Pengawasan Pekerjaan.                  
                     1) Kegiatan pengawasan dilakukan untuk memastikan:
                       a) terpenuhinya persyaratan keteknikan; dan  
                       b) terpenuhinya persyaratan administrasi kontrak.
                       [PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017
                       tentang Jasa Konstruksi; Pasal 49(1)]        
                                                                    
                     2) Pengawas Pekerjaan bertindak untuk dan atas nama
                       Pengguna Jasa (PPK) sesuai dengan ketentuan dalam
                       kontrak kerja konstruksi.                    
                       [PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017
                       tentang Jasa Konstruksi; Pasal 49(4)]        
                                                                    
                     3) Pengawas Pekerjaan dengan tugas paling sedikit:
                       a) mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu dan
                          rencana keselamatan konstruksi setiap kegiatan dalam
                          pelaksanaan;                              
                       b) melakukan pengawasan mutu proses dan mutu hasil
                          pekerjaan; dan                            
                       c) melakukan pengawasan penerapan keselamatan
                          Konstruksi.                               
                       [PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017
                       tentang Jasa Konstruksi; Pasal 50(1)]        
                                                                    
                     4) Pengawas Pekerjaan mempunyai kewenangan     
                       memberikan izin pelaksanaan pekerjaan yang   
                       memenuhi persyaratan dan/ atau menghentikan  
                       setiap pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan
                                                                    
                       keamanan, keselamatan, kesehatan, dan        
                                                                    
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 4      
                       keberlanjutan konstruksi.                    
                       [PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017
                       tentang Jasa Konstruksi; Pasal 50(2)]        
                                                                    
                     5) Pengawas Pekerjaan memiliki tugas:          
                       a) bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan
                         Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan tugas dan
                         tanggung jawabnya; dan                     
                       b) memberikan laporan secara berkala kepada Pengguna
                         Jasa sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja
                         konstruksi.                                
                       [PP 22/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2/2017
                       tentang Jasa Konstruksi; Pasal 50(3)]        
                                                                    
                  c. Lingkup Kegiatan Pengendalian Mutu (Quality Control)
                     Pengawas Pekerjaan melakukan supervisi harian, yaitu
                     pendampingan kegiatan pengendalian mutu (quality control
                     /QC) setiap pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia.
                     1) Terlibat aktif dalam kajian teknis lapangan (field
                       engineering), meliputi survey bersama, dan laporan
                                                                    
                       evaluasi Konsultan atas kajian teknis lapangan (oleh
                       Penyedia Pekerjaan Konstruksi).              
                     2) Pengendalian pekerjaan konstruksi, antara lain :
                       □  Setiap pekerjaan diawali dengan persetujuan
                          permohonan pekerjaan (request of work).   
                       □  Setiap pelaksanaan pekerjaan wajib diawasi oleh
                          konsultan pengawas.                       
                       □  Setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur kerja
                          dan pengendalian mutu berdasarkan spesifikasi.
                       □  Menguji kebenaran back up perhitungan kuantitas dan
                          mutu (selama pelaksanaan dan hasil pekerjaan) yang
                          diajukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi.
                       □  Pemantauan jadwal pelaksanaan.            
                       □  Memeriksa dan menyetujui semua laporan penyedia
                          pekerjaan konstruksi.                     
                       □  Melaksanakan koordinasi dengan Tim Inti (Core
                                                                    
                          Team).                                    
                       □  Membuat laporan-laporan yang ditentukan di dalam
                          Kerangka Acuan Kerja (KAK).               
                                                                    
                  d. Lingkup Penjaminan Mutu (Quality Assurance/QA) 
                     Berdasarkan Spesifikasi Umum 2018, penjaminan mutu
                     menjadi tanggung jawab Pengawas Pekerjaan. Dalam
                     menjalankan fungsi QA, Pengawas Pekerjaan membuat
                     laporan penilaian setiap pekerjaan dalam hal pemenuhan
                     ketentuan dokumen kontrak, serta membuat rekomendasi
                     apabila terdapat pekerjaan tidak memenuhi ketentuan.
                                                                    
                  e. Kegiatan Penyegaran Ilmu                       
                                                                    
                     1) Personel konsultan pengawas pekerjaan wajib mengikuti
                       kegitan penyegaran ilmu yang diadakan pada awal
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 5      
                       mobilisasi personel konsultan, difasilitasi oleh Konsultan
                       Core Team.                                   
                     2) Pembiayaan kegiatan penyegaran ilmu dibebankan
                       kepada seluruh peserta kegiatan dan biayanya ditanggung
                       oleh perusahaannya. Dana untuk kegiatan penyebaran
                       ilmu tidak dibayar tersendiri dalam kontrak pengawasan,
                       tetapi bagian dari biaya umum (overhead).    
                                                                    
                                                                    
                  f. Pemeriksaan Auditor Internal/ Eksternal        
                     Pengawas Pekerjaan harus terlibat aktif pada saat kegiatan
                     pemerikansaan pekerjaan oleh APIP/ Pengawas Internal
                     (Inspektorat) dan/atau Pengawas Eksternal BPK), antara lain:
                                                                    
                     1) Melakukan pendampingan pemeriksaan pekerjaan
                       konstruksi pada masa pelaksanaan dan/atau paska
                       pelaksanaan pekerjan konstruksi.             
                     2) Menyiapkan argumen/tanggapan atas temuan    
                                                                    
                       pemeriksaan berdasarkan data lapangan yang dapat diuji
                       kebenarannya dan sesuai ketentuan dokumen kontrak.
                     3) Pihak Perusahaan Penyedia Jasa Konsultansi harus dapat
                       menghadirkan Supervision Engineer dan/atau personel
                       lain yang diperlukan pada paska pelaksanaan pekerjaan
                                                                    
                       konstruksi untuk   keperluan  pemeriksaan    
                       internal/eksternal.                          
                                                                    
                  g. Advokasi Personel Konsultan oleh Penyedia Jasa 
                                                                    
                     Pihak perusahaan penyedia jasa konsultansi wajib
                     menyediakan advokasi untuk personel konsultan yang
                     bertugas sebagai Pengawas Pekerjaan, dalam hal terjadi
                     permasalahan hukum atas pelaksanaan tugasnya.  
                                                                    
                                                                    
                  Catatan : Agar semua ketentuan dalam dokumen kontrak layanan
                  jasa konsultansi pengawasan teknis diketahui dan dilaksanakan
                  personel konsultan pengawas pekerjaan, maka Penyedia jasa
                                                                    
                  konsultansi yang menandatangani kontrak harus     
                  memberikan salinan dokumen kontrak pengawasan kepada
                  personel Tenaga Ahli Konsultan, terutama dokumen sebagai
                  berikut:                                          
                  1) Adendum Kontrak (apabila ada);                 
                  2) Surat Perjanjian, termasuk daftar kuantitas-harga;
                  3) Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK);           
                  4) Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK);             
                  5) Kerangka Acuan Kerja (KAK).                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 6      
13. Keluaran      Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa laporan
                  yang berisi kegiatan pengawasan teknis yaitu:     
                  1) Laporan Pendahuluan/ Program Mutu Konsultan    
                                                                    
                  2) Laporan SOP                                    
                  3) Laporan Evaluasi Jastifikasi Teknik            
                  4) Laporan Teknis                                 
                  5) Laporan Bulanan                                
                  6) Sertifikasi Pembayaran Bulanan (yang diajukan Penyedia
                     Pekerjaan Konstruksi)                          
                  7) Laporan Akhir                                  
                  8) Laporan lainnya terkait dengan pelaksanaan pekerjaan (PCM,
                     SCM, Rapat-rapat dan laporan kegiatan lainnya).
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                  Laporan dan format disajikan dalam hardcopy (cetak) dan
                  softcopy (file words /pdf/JPG):                   
                                                                    
                  □  Dokumen hardcopy yang dicetak dalam kertas HVS 
                     prinsipnya sesedikit mungkin dalam rangka suatu saat
                     menuju tanpa kertas (paperless).               
                  □  Dokumen softcopy prinsipnya selengkap mungkin. 
                                                                    
14. Peralatan,    a. Peralatan dari PPK                             
    Material,        Tidak ada.                                     
                                                                    
    Personel dan                                                    
                  b. Material dari PPK                              
    Fasilitas dari                                                  
                     Tidak ada.                                     
    Pejabat Pembuat                                                 
                  c. Personel dari PPK                              
    Komitmen                                                        
                     Terdapat penugasan staf teknik (ST) yang akan melakukan
                     pengawasan pelaksanaan kontrak jasa konsultansi.
                  d. Fasilitas dari PPK                             
                     1) Laporan dan data : tidak ada                
                     2) Ruang Kantor : tidak ada.                   
15. Peralatan dan a. Peralatan minimum penyedia seperti disajikan pada tabel
    Perlengkapan                                                    
                     15- 1.                                         
    dari Penyedia                                                   
                  b. Penyedia Jasa Konsultansi diwajibkan menyediakan
    Jasa Konsultansi                                                
                     perlengkapan untuk Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung :
                     1) Perlengkapan K3, minimal :                  
                       □  Helm Safety;                              
                       □  Sepatu Safety;                            
                       □  Rompi Warna Hijau muda;                   
                       □  Peralatan profesi kesehatan.              
Paraf per-lembar:                                      KAK | 7      
                     2) Perlengkapan pendukung kerja :              
                       □  Salinan dokumen kontrak jasa konsultansi, 1 set untuk
                          Tim Pengawas;                             
                       □  Salinan dokumen kontrak pekerjaan konstruksi, 1 set
                          untuk Tim Pengawas;                       
                       □  Spesifikasi Umum / Khusus dan Gambar, 1 set untuk
                          masing-masing Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung
                          lapangan.                                 
                       □  Meteran 5-8 m, untuk seluruh personel Pengawas di
                          lapangan masing-masing 1 buah.            
                                                                    
                       □  Termometer untuk mengukur suhu campuran asapal
                          (untuk pekerjaan konstruksi terdapat campuran aspal
                          panas)                                    
                       □  Perlengkapan lainnya yang dianggap perlu. 
                                                                    
                     Pengadaan perlengkapan tersebut tidak ada pembayaran
                     tersendiri, dan sudah termasuk di dalam pembayaran
                     biaya personel / kontrak secara keseluruhan.   
                                                                    
                     Pada saat mobilisasi personel konsultan harus  
                     menunjukan kesiapan perlengkapan tersebut di atas.
                                                                    
             Tabel 15-1 Peralatan Minimum Penyedia                  
                    Jenis Alat         Kuantitas    Keterangan      
                                                                    
             1. Kendaraan Roda 2 (dua)  1 unit         -            
             2. Laptop dan Printer       1 set         -            
                                                                    
                                                                    
16. Lingkup       Melakukan pengawasan pekerjaan dan bertindak sebagai
    Kewenangan    Pengawas Pekerjaan dengan kewenangan sesuai yang diatur
    Penyedia Jasa pada Syarat-syarat Khusus Kontrak dan Spesifikasi Umum.
                                                                    
17. Jangka Waktu  a. Masa kontrak selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
    Penyelesaian     mulai kerja yang tercantum dalam SPMK atau sejak
    Pekerjaan        mobilisasi pertama personel konsultan.         
                                                                    
                  b. Akhir masa kontrak sesuai demobilisasi terakhir
                     personel konsultan.                            
                  c. Khusus masa tugas Supervision Engineer / Team Leader dan
                     tenaga pendukung yang diperlukan, dapat diperpanjang
                     paling lama 10 (sepuluh) hari setelah PHO pekerjaan
                     konstruksi dan menyesuaikan dana yang tersedia pada
                                                                    
                     kontrak jasa konsultansi pengawasan.           
18. Personel      a. Kebutuhan                                      
                     Kebutuhan personel sesuai yang tercantum pada daftar
                     kuantitas dengan syarat kualifikasi masing-masing
                     sesuai tabel 18-1 dan tabel 18-2.              
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 8      
Tabel 18-1 : Kebutuhan Tenaga Ahli                                  
               Juml.               Sertifikat      Pengalaman       
No    Posisi          Pendidikan                                    
               (Org)              Keahlian ***) Ekivalen Inpassing  
                          S-1      SKA Muda                         
1.  Inspector                                2 tahun                
                       Teknik Sipil/ (201)                          
                                                        --          
                        Arsitektur                                  
**)Nama tidak disebutkan dalam penawaran oleh penyedia              
***)Sertifikat Keahlian dapat dipenuhi pada saat mobilisasi personil.
                                                                    
                 b. Syarat Umum                                     
                    Personel Pengawas Pekerjaan sebelum dan selama menjalankan
                    tugas dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani untuk
                                                                    
                    mendukung kemampuan mobilitas secara mandiri, dan apabila
                    dipandang perlu PPK akan meminta opini dari tenaga medis
                    dengan biaya ditanggung oleh penyedia jasa.     
                                                                    
                 c. Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK)               
                                                                    
                    Personel Konsultan/ Pengawas Pekerjaan sebelum dimobilisasi
                    wajib menjalani uji kelayakan dan kepatutan, untuk
                    mengetahui kesiapan personel konsultan menjalankan fungsi
                    sebagai pengawas pekerjaan.                     
                    1) Prasyarat pertama UKK adalah kemampuan       
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 9      
                      mengoperasikan komputer dan menguasai aplikasi m-office
                      (words, excel dan powerpoint) melalui pembuktian
                      /peragaan.                                    
                    2) Prasyarat kedua UKK adalah pembuktian pengalaman di
                      bidang jalan / jembatan melalui wawancara. Personel
                      konsultan yang memenuhi syarat UKK apabila mempunyai
                      penguasaan pengetahuan spesifikasi teknik dan gambar pada
                      lingkup pekerjaan konstruksi yang akan dilakukan
                      pengawasan.                                   
                                                                    
                    3) Materi pokok UKK adalah:                     
                      a) Materi pengetahuan administrasi dan manajemen,
                        sumber bacaan Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK)
                        dokumen standar pekerjaan konstruksi, melalui soal
                        tertulis dan/atau wawancara;                
                      b) Materi pemahaman teknik, sumber bacaan spesifikasi
                        umum Bina Marga (yang berlaku), melalui soal tertulis
                        dan/atau wawancara;                         
                      c) Materi gambar perencanaan, melalui soal tertulis
                        dan/atau wawancara;                         
                    4) Hasil dari UKK dilakukan oleh Tim Penguji selanjutnya
                      disampaikan kepada PPK untuk dijadikan dasar mobilisasi
                      personel.                                     
                                                                    
                 d. Penilaian Kinerja Bulanan                       
                    □ Personel konsultan dilakukan penilaian kinerja secara
                      bulanan atau periode waktu tertentu;          
                    □ Hasil penilaian tidak dipublikasikan kepada personel
                      konsultan maupun perusahan penyedia jasa konsultansi;
                                                                    
                    □ Penilaian kinerja personel konsultan menunjukkan tingkat
                      kemampuan personel tersebut dalam menjalankan 
                      tugasnya, selanjutnya dapat digunakan untuk dasar
                      penggantian personel.                         
                                                                    
                 e. Larangan Rangkap Jabatan Personel               
                    □ Semua personel konsultan dilarang merangkap bekerja di
                      paket kontrak lain.                           
                    □ Apabila terbukti terdapat personel merangkap bekerja di
                                                                    
                      paket lain maka akan diberlakukan sanksi diberhentikan
                      dan akan dilaporkan kepada lembaga penerbit sertifikasi
                      keahlian.                                     
                                                                    
                 f. Nama personel                                   
                    1) Personel Tenaga Ahli                         
                      - Nama  personel tenaga ahli disebutkan di dalam
                        dokumen penawaran.                          
                      - Nama personel tenaga ahli yang tercantum dalam
                        kontrak awal harus sesuai dengan yang tercantum dalam
                        penawaran.                                  
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 10     
                 g. Penggantian Personel Tenaga Ahli                
                    Penggantian personel tenaga ahli tidak dapat dilakukan pada
                    saat penandatanganan kontrak. Pengaturan lebih lanjut
                    tentang penggantian personel diatur dalam Syarat-Syarat Umum
                    Kontrak (SSUK) dan/atau Syarat-Syarat Khusus Kontrak
                    (SSKK).                                         
                                                                    
                                                                    
                    1) Inspector                                    
                                                                    
                      □ Mempunyai sertifikat keahlian sesuai tersebut tabel 18-1
                        dan memenuhi unsur validitas.               
                      □ Mempunyai tingkat pendidikan sesuai tersebut tabel
                        18-1, dari perguruan tinggi negeri/swasta yang
                                                                    
                        mempunyai akreditasi atau perguruan tinggi luar negeri
                        yang diakui oleh pemerintah Indonesia.      
                      □ Mempunyai waktu pengalaman di bidang Tehnik 
                        Bangunan Gedung sesuai tersebut tabel 18-1. 
                                                                    
                      Tugas utama Inspector adalah pengawasan setiap kegiatan
                      lapangan untuk pemenuhan terhadap spesifikasi dan
                      gambar, meliputi prosedur pelaksanaan, pengendalian
                      volume pelaksanaan, pengukuran kuantitas pekerjaan dan
                      aspek lainnya.                                
                                                                    
                      Tugas Inspector akan meliputi, namun tidak terbatas pada:
                      □ Mempelajari tatacara pelaksanaan pekerjaan yang
                        sesuai dengan spesifikasi, sehingga dapat mengawasi
                        pekerjaan secara tepat.                     
                      □ Selalu mengingatkan pelaksana Penyedia Pekerjaan
                                                                    
                        Konstruksi agar melaksanakan prosedur pelaksanaan
                        pekerjaan sesuai dengan spesifikasi.        
                      □ Melakukan koordinasi dengan personil konsultan Lab.
                        Teknik dan Pelaksana (Penyedia Pekerjaan Konstruksi)
                                                                    
                        agar semua kegiatan pengendalian dilaksanakan dengan
                        baik.                                       
                      □ Melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan agar
                        sesuai dengan spesifikasi, yaitu :          
                                                                    
                        □  Bahan yang dipakai di lapangan telah memenuhi
                           syarat mutu.                             
                        □  Penerapan prosedur adminitrasi pelaksanaan
                           pekerjaan (request of work, gambar kerja/shop
                           drawing dll)                             
                                                                    
                        □  Persiapan peralatan dan jenis alat yang sesuai.
                        □  Pengendalian kuantitas di lapangan.      
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 11     
                        □  Pengukuran kuantitas hasil kerja secara segmental
                           atau keseluruhan.                        
                        □  Kegiatan lainnya berdasarkan spesifikasi umum
                                                                    
                           /khusus.                                 
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 12     
                 i. Penyesuaian / Inpassing Purna Tugas PNS         
                                                                    
                   Tenaga ahli yang berasal dari purna tugas PNS yang
                   mempunyai pengalaman sebagai Pengguna Anggaran (PA);
                   Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Pejabat Pembuat   
                                                                    
                   Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),
                   dan Staf Teknik (ST) pada kegiatan bangunan Gedung, diatur
                   penyesuaian /inpasing posisi di Konsultan Pengawasan sebagai
                   berikut :                                        
                                                                    
                                                                    
                    1) Posisi Inspector                             
                      Tenaga ahli yang mempunyai pengalaman sebagai PA/
                                                                    
                      KPA/ PPKom/ ST kegiatan pembangunan Gedung dapat
                      menempati posisi Inspector dengan ketentuan : 
                                                                    
                      □ Pengalaman sebagai PPTK dengan jangka waktu sesuai
                        tersebut tabel 18-1.                        
                      □ Mempunyai sertifikat keahlian dan tingkat pendidikan
                        sesuai tersebut tabel 18-1.                 
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 20     
                 j. Pemahaman Dokumen Kontrak                       
                                                                    
                    Personel Pengawas Pekerjaan harus mempunyai pemahaman
                    yang baik terhadap isi dokumen kontrak, yaitu sekurang-
                    kurangnya :                                     
                                                                    
                                                                    
                    Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi:           
                   1. Daftar Kuantitas dan Harga (Pekerjaan Konstruksi)
                   2. Syarat-syarat Khusus Kontrak /SSKK            
                   3. Syarat-syarat Umum Kontrak /SSUK              
                   4. Spesifikasi Umum                              
                                                                    
                   5. Gambar                                        
                   Dokumen Kontrak Jasa Konsultansi Pengawasan:     
                                                                    
                   1) Daftar Kuantitas dan Harga (Jasa Konsultansi) 
                   2) Syarat-syarat Khusus Kontrak /SSKK            
                   3) Syarat-syarat Umum Kontrak /SSUK              
                                                                    
                   4) Kerangka Acuan Kerja/ KAK                     
                                                                    
19. Jadwal Tahapan Untuk jasa konsultansi pengawasan :              
   Pelaksanaan                                                      
                 Jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak mobilisasi
   Pekerjaan                                                        
                 personel. Kegiatan selanjutnya menyesuaikan jadwal pelaksanaan
                 pekerjaan konstruksi, dan kegiatan rutin konsultan yang
                 dituangkan dalam Program Mutu Konsultan.           
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                      Laporan…      
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 21     
                           Laporan                                  
                                                                    
20. Ketentuan     Ketentuan umum laporan yang dibuat oleh Konsultan Pengawas
    Umum Laporan  Pekerjaan:                                        
                                                                    
                  a. Laporan harus dibuat tim konsultan pengawas pekerjaan
                     dengan pengendalian oleh SE dan didukung oleh tenaga sub-
                     profesional / tenaga pendukung yang terkait, bukan dibuat
                     oleh unit kerja/ personel lain dalam perusahaan jasa
                     konsultansi bersangkutan yang tidak terkait dengan fungsi
                     pengawas pekerjaan;                            
                  b. Laporan merupakan tanggung jawab SE dan tenaga ahli yang
                     mengelola materi laporan;                      
                  c. Laporan dengan materi pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
                     harus dilakukan verifikasi oleh PPK melalui PPTK atau Staf
                     Teknik (ST) Bidang Pelaksanaan.                
                  d. Semua laporan yang sudah dilakukan verifikasi oleh Bidang
                     Pelaksanaan, merupakan bukti kerja untuk dasar pembayaran
                                                                    
                     kontrak jasa konsultansi oleh PPK (Jasa Konsultanasi,
                     Bidang Ranbangwas).                            
                  e. Bidang Rancang Bangun dan Pengawasan hanya melakukan
                     verifikasi kelengkapan laporan sesuai KAK, tidak melakukan
                     verifikasi materi/ substansi yang terdapat dalam laporan
                     (pelaksanaan pekerjaan konstruksi).            
                  f. Laporan dibuat dalm bentuk softcopy (file words/excel/pdf)
                     dan hardcopy (cetakan). Bentuk hardcopy disajikan secara
                     ringkas untuk hal-hal pokok (ketentuan terlampir) dan bentuk
                     softcopy disajikan secara lengkap.             
                                                                    
21. Laporan       a. Laporan memuat:                                
    Pendahuluan/                                                    
                     jadwal rencana kerja dan tahapan pelaksanaan pekerjaan
    Program Mutu                                                    
                     secara lengkap dan terperinci termasuk kuantitas masing-
    Konsultan                                                       
                     masing pekerjaan serta personil-personil pendukung
                     Konsultan yang telah disetujui aktif di lapangan.
                  b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga
                     puluh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan.      
                  c. Laporan disajikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
                     □ Laporan hardcopy (kertas HVS ukuran A4) prinsipnya
                       berisi hal-hal pokok, sesuai ketentuan dari PPK.
                     □ Laporan softcopy prinsipnya dibuat selengkap mungkin,
                       dalam bentuk file words dan JPG dan dikemas dalam
                       flashdisk.                                   
                                                                    
                  d. Laporan Program Mutu Konsultan memuat sekurang-
                     kurangnya :                                    
                     a. Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
                     b. Organisasi kerja Penyedia;                  
                     c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan;               
                     d. Jadwal penugasan personel inti dan personel pendukung;
                     e. Prosedur pelaksanaan pekerjaan;             
                                                                    
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 22     
                     f. Prosedur instruksi kerja; dan               
                     g. Pelaksana kerja.                            
                     Program mutu merupakan tindak lanjut SSUK Jasa 
                                                                    
                     Konsultansi Bab Pelaksanaan Pekerjaan pasal Proram Mutu.
                  e. Laporan Program Mutu diperiksa oleh Core Team selanjutnya
                     disetujui oleh PPK (pekerjaan konstruksi; Bidang Pelaksanaan)
                     melalui PPTK dan ST (Bidang Pelaksanaan).      
                  f. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga
                     puluh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan.      
                                                                    
                  g. Laporan disajikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
                     □ Laporan hardcopy (kertas HVS ukuran A4) prinsipnya
                       berisi hal-hal pokok, sesuai ketentuan dari PPKom.
                                                                    
                     □ Laporan softcopy prinsipnya dibuat selengkap mungkin,
                       dalam bentuk file words dan JPG dan dikemas dalam
                       flashdisk.                                   
                                                                    
22. Laporan SOP   a. Format SOP                                     
                     SOP (Standard Operasional Procedure) berisi semua
                     tahapan kegiatan pengawasan yang sesuai dengan tupoksi
                     seluruh personil konsultan (tenaga ahli dan tenaga
                     pendukung).                                    
                  b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga
                     puluh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan.      
                                                                    
                  c. Laporan disajikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
                     □ Laporan hardcopy (kertas HVS ukuran A4) prinsipnya
                       berisi hal-hal pokok, sesuai ketentuan dari PPKom.
                     □ Laporan softcopy prinsipnya dibuat selengkap mungkin,
                       dalam bentuk file words dan JPG dan dikemas dalam
                       flashdisk.                                   
                                                                    
23. Format QA     a. Format Quality Assurance (QA)                  
                     Format QA untuk masing-masing item pekerjaan yang ada di
                                                                    
                     kontrak.                                       
                     Format evaluasi setiap pekerjaan oleh Penyedia menyangkut
                     prosedur kerja, pengujian mutu, penghitungan volume dan
                     lainnya untuk memberikan kepastian bahwa setiap pekerjaan
                     sesuai/tidak dengan spek dan gambar.           
                                                                    
                     Catatan : Pembuatan format QA dikoordinasikan/ sinkronisasi
                     oleh Core Team, agar format tidak tumpang tindah dan dapat
                     dipakai untuk semua paket untuk jenis pekerjaan sejenis.
                  b. Format QA dapat diambil dari format QA yang sudah ada
                     dan dilakukan penyempurnaan apabila dipandang perlu.
                  c. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga
                     puluh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan.      
                                                                    
                  d. Laporan disajikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
                     □ Laporan hardcopy (kertas HVS ukuran A4) prinsipnya
                       berisi hal-hal pokok, sesuai ketentuan dari PPK.
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 23     
                     □ Laporan softcopy prinsipnya dibuat selengkap mungkin,
                       dalam bentuk file words dan JPG dan dikemas dalam
                       flashdisk.                                   
                                                                    
24. Laporan Bulanan a. Laporan Bulanan memuat :                     
    Tenaga Ahli                                                     
                     Bagian #1 : Laporan Dinamika Lapangan          
                     □  Informasi jenis pekerjaan yang dilaksanakan bulan ini.
                     □  permasalahan yang ada di lapangan           
                     □  rekomendasi konsultan dan tindak lanjut oleh Penyedia.
                                                                    
                     □  Lampiran : data/ dokumentasi yang ada.      
                     Bagian #2 : Tindakan Inspector                 
                                                                    
                     □  rekaman tindakan tertulis Inspector kepada Penyedia
                        Pekerjaan Konstruksi.                       
                  b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : Setiap
                     tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya.        
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 24     
                  c. Laporan disajikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
                     Laporan hardcopy (kertas HVS ukuran A4) prinsipnya berisi
                     hal-hal pokok, sesuai ketentuan dari PPK.      
                                                                    
                     Laporan softcopy prinsipnya dibuat selengkap mungkin,
                     dalam bentuk file words dan JPG dan dikemas dalam
                     flashdisk.                                     
                                                                    
25. Laporan       a. Laporan yang menunjukkan bahwa Pengawas Pekerjaan
    Sertifikasi MC   melakukan sertifikasi terhadap sertifikat pembayaran (MC)
                     yang diajukan oleh Penyedia.                   
                  b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : Setiap
                     tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya.        
                                                                    
                  c. Laporan disajikan dalam bentuk softcopy, hanya scan
                     lembar depan MC yang terdapat tandatangan SE.  
                                                                    
26. Laporan Evaluasi a. Laporan evaluasi jastifikasi Teknik merupakan evaluasi atas
    Jastifikasi Teknik laporan kajian teknis lapangan (jastifikasi teknik) yang dibuat
                     oleh Penyedia.                                 
                  b. Laporan harus dibuat secepat mungkin setelah laporan kajian
                     teknis lapangan (jastifikasi teknik) diserahkan oleh Penyedia.
                                                                    
                  c. Laporan disajikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy
                     dengan materi yang sama.                       
                                                                    
27. Laporan Teknis a. Laporan Teknis merupakan kajian atas kasus/permasalahan
                     teknik di lapangan, yang memerlukan pemikiran/ sumbang
                     saran, diluar bentuk praktis produkperencanaan.
                  b. Laporan harus diserahkan secepat mungkin sesuai dengan
                     kebutuhan tindak lanjut yang terdapat pada laporan.
                                                                    
                  c. Laporan disajikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy
                     dengan materi yang sama.                       
28. Laporan QA    a. Laporan Quality Assurance (QA)                 
                     □  Laporan QA konsultan pada bulan ybs.        
                                                                    
                     □  Laporan ketidaks-esuaian (NCP – Non Conformance
                        Report) untuk pekerjaan yang tidak sesuai dengan
                        ketentuan kontrak.                          
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 25     
                  b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 2 (dua)
                     hari setelah pengajuan MC.                     
                                                                    
                  c. Laporan disajikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy
                     dengan materi yang sama.                       
30. Laporan Antara Tidak ada.                                       
                                                                    
31. Laporan Akhir a. Laporan Akhir memuat :                         
                     □ rekaman pelaksanaan pekerjaan konstruksi, antara lain
                       metoda pelaksanaan, biaya pekerjaan, addendum kontrak,
                       sumber material dan pengujian mutu bahan/ hasil
                       pekerjaan, personal penyedia.                
                     □ rekaman kegiatan pengawasan                  
                     □ rekomendasi untuk Dinas PU Bina Marga dan Cipta
                       Karya                                        
                                                                    
                  b. Ketentuan lain :                               
                                                                    
                     1) Gambar Sebenarnya Terbangun/Terpasang (as built
                       drawing)                                     
                       □  As built drawing dibuat oleh penyedia pekerjaan
                          konstruksi.                               
                       □  Pengawas pekerjaan bertanggung jawab untuk
                          memeriksa dan menyetujui as built drawing.
                                                                    
                     2) Dokumen softcopy                            
                      -  Soft copy data bulanan disimpan di flashdisk (1
                         flashdisk untuk setiap pengajuan invoice). 
                      -  Soft copy kegiatan dan semua laporan disimpan di
                         external hard disk.                        
                      -  Pembayaran untuk penyediaan flashdisk tidak
                         dilakukan terpisah, dianggap menjadi bagian dari
                         pembayaran external hard disk.             
                                                                    
                                                                    
                     3) Video Pelaksanaan                           
                       Membuat video dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dari
                       awal sampai dengan selesai yang akan menjadi 
                       dokumentasi pelaksanaan kontrak kegiatan tersebut.
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 26     
                  c. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya :  
                                                                    
                     Pada saat berakhirnya masa layanan jasa konsultansi, dengan
                     jumlah 3 (empat) buku laporan (hardcopy) atau dapat
                     ditentukan lain oleh PPKom.                    
                                                                    
                  d. Laporan disajikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
                     □ Laporan hardcopy (kertas HVS ukuran A4) prinsipnya
                       berisi hal-hal pokok, sesuai ketentuan dari PPKom.
                     □ Laporan softcopy prinsipnya dibuat selengkap mungkin,
                       dalam bentuk file words dan JPG dan dikemas dalam
                       flashdisk.                                   
                                                                    
35. Laporan Lain  Laporan jenis lainnya adalah laporan yang diperlukan berkaitan
                  dengan kegiatan Pengawas Pekerjaan selama pelaksanaan
                  pekerjaan konstruksi, antara lain laporan PCM, SCM, Rapat-
                  rapat dan kegiatan lainnya.                       
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                   Hal-Hal Lain….   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 27     
                          Hal-Hal Lain                              
                                                                    
                                                                    
36. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
    Negeri        dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
                  ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
                  keterbatasan kompetensi dalam negeri.             
                                                                    
37. Persyaratan   Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
    Kerja sama    untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
                  berikut harus dipatuhi: tidak ada persyaratan.    
38. Pedoman       Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
    Pengumpulan   berikut:                                          
    Data Lapangan                                                   
                  □  Pengumpulan data dilakukan bersama-sama dengan penyedia
                     pekerjaan konstruksi.                          
                  □  Data yang dimiliki / dipublikasikan Konsultan dan Penyedia
                     (pekerjaan konstruksi) harus sama.             
                                                                    
39. Alih Pengetahuan Konsultan pengawas wajib menyebarluaskan pengetahuan dan
                  penerapannya dalam pelaksanaan tugasnya, dalam bentuk
                  laporan atau tulisan lainnya.                     
40. Dokumen Seleksi Penawar / Penyedia jasa konsultansi yang ditunjuk menjadi
                                                                    
    (Prakontrak)  pemenang seleksi, pada saat menyerahkan dokumen kualifikasi
                  dan dokumen penawaran kepada PPKom, baik langsung maupun
                  melalui Pokja, agar memenuhi penyajian dokumen sbb:
                  a. Dokumen Hardcopy (print-out/fotocopy)          
                                                                    
                     Dokumen yang dicetak dalam kertas HVS prinsipnya
                     sesedikit mungkin dalam rangka suatu saat menuju tanpa
                     kertas (paperless).                            
                     Jenis dokumen yang dicetak adalah :            
                                                                    
                     1) Dokumen Kualifikasi                         
                       □  dicetak dari screenshot isian ektronik data
                                                                    
                          kualifikasi pada aplikasi SPSE, bagi Peserta
                          tunggal/atas nama sendiri atau Peserta sebagai
                          Leadfirm KSO,                             
                       □  dicetak dari formulir isian kualifikasi untuk anggota
                          KSO.                                      
                                                                    
                     2) Dokumen Penawaran Seleksi                   
                       a. Dokumen Penawaran Teknis (File I)         
                          □ Dicetak cukup isian data penawaran teknis sesuai
                                                                    
                            dengan format pada dokumen seleksi BabVI
                            Bentuk Dokumen Penawaran.               
                          □ Lampiran penawaran teknis tidak perlu dicetak.
                                                                    
                       b. Dokumen Penawaran Biaya (File II)         
                          Dicetak penawaran harga sesuai format pada
                          dokumen seleksi Bab VI Bentuk Dokumen     
                                                                    
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 29     
                           Penawaran, atau screenshot dari penawaran harga
                          pada SPSE.                                 
                      Mohon perhatian penyedia jasa, UNTUK DOKUMEN   
                     SELEKSI YANG  DIBERIKAN KEPADA PPK  ·TIDAK      
                     ADA   HARDCOPY    DENGAN   JILIDAN  CUKUP       
                      TEBAL.                                         
                                                                     
                   b. Documen Softcopy (file PDFIJPG/JPEG)           
                                                                     
                      Dokumen yang disiapkan dalam bentuk softcopy prinsipnya ,
                      selengkap mungkin.                             
                      • Dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran seleksi ·
                        disajikan secara lengkap dengan lampirannya. 
                                                                     
                      • File dikemas dalamjl.ashdisk.                
                                                                     
                                                                     
                               Pejabat Pembuat Komitmen              
                                       PPK                           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                              FAUZI ROMELI, SKM, M.Kes               
                               NIP. 19670428 198903 1 003            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
      ! I                                                  I 30      
Lampiran 1)  Daftar Paket Pekerjaan Konstruksi                      
                                                                    
PAKET                                                               
JASA KONSULTANSI                                                    
                                                                    
PENGAWASAN   PEMBANUNAN    GEDUNG  OLAH  RAGA                       
                                                                    
JURUSAN  KESEHATAN  LINGKUNGAN                                      
                                                                    
POLITEKNIK KESEHATAN   KEMENKES   MEDAN  TAHUN  2023                
                                                                    
                                                                    
Daftar Paket Pekerjaan Konstruksi                                   
                                                                    
                                                                    
1. Pembangunan Gedung Olah Raga Jurusan Kesehatan Lingkungan        
   Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan Tahun 2023                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 31     
Lampiran  2)  Dokumen    Seleksi (Prakontrak)   Penyedia            
                                                                    
              Jasa  yang diberikan  kepada  PPK                     
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 32     
Lampiran 2) Ketentuan Dokumen Seleksi (Prakontrak) Penyedia Jasa yang
          diberikan kepada PPK                                      
          versi Hardcopy dan Softcopy                               
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Dokumen    Seleksi (Prakontrak)  Penyedia   Jasa                    
yang diberikan  kepada  PPK.                                        
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Bagi penyedia  jasa yang menandatangani   kontrak.                  
                                                                    
Prinsip penyajian dokumen:                                          
□ Dokumen hardcopy (dicetak dalam kertas HVS) : prinsipnya sesedikit mungkin dalam
  rangka suatu saat menuju tanpa kertas (paperless).                
□ Dokumen softcopy (file PDF/JPG) : prinsipnya selengkap mungkin.   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                          Hardcopy   Softcopy       
                Dokumen                                             
                                          (Cetak HVS) (PDF/JPEG)    
1. Dokumen Kualifikasi                                              
  □ Screenshot isian ektronik data kualifikasi pada aplikasi Ya Ya  
   SPSE, bagi Peserta tunggal/ atas nama sendiri atau               
   Peserta sebagai Leadfirm KSO.                                    
  □ Formulir isian kualifikasi untuk anggota KSO. Ya  Ya            
  □ Lampiran data kualifikasi               Tidak     Ya            
                                                                    
2. Dokumen Penawaran Seleksi                                        
   a. Dokumen Penawaran Teknis (File I)                             
     □  isian data penawaran teknis sesuai dg dokumen Ya Ya         
        seleksi Bab.VI Bentuk Dokumen Penawaran.                    
     □  Lampiran penawaran teknis           Tidak     Ya            
                                                                    
   b. Dokumen Penawaran Biaya (File II)                             
     Penawaran harga sesuai format pada dokumen Ya    Ya            
     seleksi Bab. VI Bentuk Dokumen Penawaran, atau                 
     screenshot dari penawaran harga pada SPSE.                     
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 33     
Lampiran  3)  Ketentuan Laporan versi hardcopy                      
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 34     
Lampiran 3)  Tipikal Laporan versi Hardcopy                         
                                                                    
a. Tipikal Sampul Depan (lembar pertama)                            
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                        LAPORAN    …..                              
                         Versi Hardcopy                             
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                      Paket Jasa Konsultansi :                      
                                                                    
              Pengawasan Pembangunan Gedung Olah Raga               
                   Jurusan Kesehatan Lingkungan                     
                  Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan               
                           Tahun 2023                               
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                             oleh                                   
                     Penyedia Jasa Konsultansi                      
                         CV  …………                                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
          KEMENTERIAN  KESEHATAN  REPUBLIK INDONESIA                
            DIREKTORAT  JENDERAL TENAGA KESEHATAN                   
             POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES  MEDAN                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                         Bulan - Tahun                              
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 35     
Lampiran 3)  Tipikal Laporan versi Hardcopy                         
                                                                    
b. Tipikal Lembar Pengesahan (lembar ke-2)                          
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                  LEMBAR    PENGESAHAN                              
                                                                    
                                                                    
                       Laporan  ………                                 
                         Versi Hardcopy                             
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                      Paket Jasa Konsultansi                        
                                                                    
              Pengawasan Pembangunan Gedung Olah Raga               
                   Jurusan Kesehatan Lingkungan                     
              Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan Tahun 2023        
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                             oleh                                   
                     Penyedia Jasa Konsultansi                      
                        CV  ……………                                   
                                                                    
                                                                    
                         Diajukan oleh;                             
                          tanggal : ……..                            
                                                                    
                                                                    
                                                                    
  Nama : ………………                 Tanda tangan: ……………..               
         Versi softcopy, verifikasi substansi oleh ST Bidang Pelaksanaan;
                                                                    
                          tanggal : ……..                            
                                                                    
                                                                    
                                                                    
  Nama : ………………                 Tandatangan: ……………..                
      Versi softcopy, verifikasi administrasi oleh ST/Adtek Bidang Ranbangwas;
                          tanggal : ……..                            
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
  Nama : ………………                 Tandatangan: ……………..                
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 36     
Lampiran 3)  Tipikal Laporan versi Hardcopy                         
                                                                    
c. Tipikal Daftar Isi (lembar ke-3)                                 
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
       Petunjuk:                                                    
                                                                    
                                                                    
       DAFTAR   ISI yang terdapat pada Laporan Pendahuluan          
       versi softcopy                                               
                                                                    
       dicetak dan dilampirkan pada laporan pendahuluan versi       
       hardcopy.                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 37     
Lampiran 3)  1. Ketentuan Laporan Pendahuluan versi Hardcopy        
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Lembar Materi          Panduan/ Ketentuan                           
                                                                    
  1    Cover Depan     Sesuai ketentuan tipikal sampul hardcopy.    
                                                                    
  2    Lembar Pengesahan Sesuai ketentuan tipikal lembar pengesahan hardcopy.
  3    Daftra Isi      Lembar daftar isi pada versi softcopy.       
  4    Lembar Konfirmasi Materi penting yang perlu mendapat perhatian; seperti
                       ketentuan di bawah ini.                      
                                                                    
  5    Lainnya         Dapat ditambahkan materi penting lainnya.    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 38     
Ketentuan Lembar Konfirmasi (Laporan Pendahuluan)                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                   LEMBAR    KONFIRMASI                             
                                                                    
                                                                    
                    Laporan  Pendahuluan                            
                         Versi Hardcopy                             
                                                                    
                                                                    
                      Paket Jasa Konsultansi :                      
              Pengawasan Pembangunan Gedung Olah Raga               
                   Jurusan Kesehatan Lingkungan                     
              Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan Tahun 2023        
                                                                    
                             oleh                                   
                     Penyedia Jasa Konsultansi                      
                                                                    
                        CV  ……………                                   
                                                                    
                                                                    
                                        Parap apabila sudah memiliki
   File /softcopy dokumen kontrak dan peralatan yang                
                                             file dokumen           
         harus dimiliki oleh Tenaga Ahli                            
                                       Inspektor                    
   A. Kontrak Jasa Konsultansi *)                                   
     1) Surat Perjanjian Jasa Konsultansi                           
     2) SSKK Pengawasan                                             
     3) SSUK Pengawasan                                             
     4) Kerangka Acuan Kerja (KAK)                                  
   B. Kontrak Pekerjaan Konstruksi **)                              
     1) Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi                       
     2) SSKK Pekerjaan Konstruksi                                   
     3) SSUK Pekerjaan Konstruksi                                   
     4) Spesifikasi Teknik                                          
     5) Gambar                                                      
  C. Kesiapan Perlengkapan Pendukung                                
     1) Helm safety                                                 
     2) Sepatu safety                                               
     3) Rompi                                                       
     4) Peralatan Protokol Kesehatan                                
     5) Termometer, Meteran dan lainnya                             
  D. Laporan softcopy sudah selesai dibuat dan                      
    sudah diasistensikan kepada ST (Staf Teknik)                    
    Bidang Pelaksanaan.                                             
     *) Dokumen kontrak jasa konsultansi dapat diminta filenya di Bidang Ranbangwas.
     **) Dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dapat diminta filenya di Bidang
     Pelaksana.                                                     
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 39     
Lampiran 3)  2. Ketentuan Rencana Mutu Kontrak (RMK) versi Hardcopy 
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Lembar Materi          Panduan/ Ketentuan                           
                                                                    
  1    Cover Depan     Sesuai ketentuan tipikal sampul hardcopy.    
  2    Lembar Pengesahan Sesuai ketentuan tipikal lembar pengesahan hardcopy.
                                                                    
  3    Daftar Isi      Sesuai lembar daftar isi pada versi softcopy.
  4    Lembar Konfirmasi Materi penting yang perlu mendapat perhatian; seperti
                       ketentuan di bawah ini.                      
  5    Lainnya         Dapat ditambahkan materi penting lainnya.    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 40     
Ketentuan Lembar Konfirmasi (Laporan Program Mutu)                  
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                   LEMBAR    KONFIRMASI                             
                                                                    
                                                                    
              Laporan  Program  Mutu  Konsultan                     
                         Versi Hardcopy                             
                                                                    
                                                                    
                      Paket Jasa Konsultansi                        
                                                                    
              Pengawasan Pembangunan Gedung Olah Raga               
                   Jurusan Kesehatan Lingkungan                     
                  Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan               
                                                                    
                           Tahun 2023                               
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                             oleh                                   
                                                                    
                     Penyedia Jasa Konsultansi                      
                        CV  ……………                                   
                                                                    
                                                                    
                                       Parap apabila file sudah dibaca
        Materi laporan versi softcopy                               
                                      Inspector                     
  1) Rujukan/ referensi yang dipakai                                
  2) Target mutu                                                    
  3) Uraian Tugas masing-masing unsur                               
                                                                    
  4) ……  *)                                                         
                                   *) ditambahkan materi penting lainnya.
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 41     
Lampiran 3) 3. Ketentuan Standard Operation Procedure (SOP) versi Hardcopy
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Lembar Materi          Panduan/ Ketentuan                           
                                                                    
  1    Cover Depan     Sesuai ketentuan tipikal sampul hardcopy.    
                                                                    
  2    Lembar Pengesahan Sesuai ketentuan tipikal lembar pengesahan hardcopy.
  3    Daftar Isi      Sesuai lembar daftar isi pada versi softcopy.
  4    Lembar Konfirmasi Materi penting yang perlu mendapat perhatian; seperti
                       ketentuan di bawah ini.                      
                                                                    
  5    Lainnya         Dapat ditambahkan materi penting lainnya.    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 42     
Ketentuan Lembar Konfirmasi (Laporan SOP)                           
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                   LEMBAR    KONFIRMASI                             
                                                                    
                                                                    
             Standard Operation  Procedure (SOP)                    
                         Versi Hardcopy                             
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                      Paket Jasa Konsultansi                        
              Pengawasan Pembangunan Gedung Olah Raga               
                   Jurusan Kesehatan Lingkungan                     
                  Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan               
                           Tahun 2023                               
                                                                    
                                                                    
                             oleh                                   
                     Penyedia Jasa Konsultansi                      
                        CV  ……………                                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                       Parap apabila file sudah dibaca
        Materi laporan versi softcopy                               
                                      Inspector                     
  1) Rujukan/ referensi yang dipakai                                
  2) Jenis SOP sesuai dengan                                        
  3) Lojik keterkaitan antar proses satu                            
                                                                    
     dengan lainnya                                                 
  4) ……  *)                                                         
                                   *) ditambahkan materi penting lainnya.
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 43     
Paraf per-lembar:                                      KAK | 45     
Lampiran 3) 5. Ketentuan Evaluasi Jastifikasi Teknik versi Hardcopy 
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Lembar Materi          Panduan/ Ketentuan                           
                                                                    
  1    Cover Depan     Sesuai ketentuan tipikal sampul hardcopy.    
                                                                    
  2    Lembar Pengesahan Sesuai ketentuan tipikal lembar pengesahan.
  3    Daftar Isi      Sesuai lembar daftar isi pada versi softcopy.
  4    Lembar Konfirmasi Materi penting yang perlu mendapat perhatian; seperti
                       ketentuan di bawah ini.                      
                                                                    
  5    Lainnya         Dapat ditambahkan materi penting lainnya.    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 46     
Ketentuan Lembar Konfirmasi (Laporan Evaluasi Jastek)               
                                                                    
                                                                    
                   LEMBAR    KONFIRMASI                             
                                                                    
                                                                    
              Laporan  Evaluasi Jastifikasi Teknik                  
                         Versi Hardcopy                             
                                                                    
                                                                    
                      Paket Jasa Konsultansi                        
              Pengawasan Pembangunan Gedung Olah Raga               
                   Jurusan Kesehatan Lingkungan                     
                  Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan               
                           Tahun 2023                               
                             oleh                                   
                                                                    
                     Penyedia Jasa Konsultansi                      
                        CV  ……………                                   
                                                                    
                                       Parap apabila file sudah dibaca
                 Materi                                             
                                      Inspector                     
  1) Pilih Kondisi:                       -      -       -          
    a) Evaluasi Jastek dibuat sebelum Penyedia                      
       membuat Laporan Kajian Teknis Lapangan                       
    b) Evaluasi Jastek dibuat setelah Penyedia                      
       membuat Laporan Kajian Teknis Lapangan                       
  2) Materi evaluasi jastek               -      -       -          
                                                                    
     a) Sama dg materi yg disampaikan Penyedia.                     
     b) Terdapat koreksi yg disampaikan Penyedia.                   
  3) Unsur kontrak yang ada/sesuai:       -      -       -          
     a) Terdapat perubahan desain                                   
                                                                    
     b) Nilai kontrak sama dg kontrak awal                          
       Nilai kontrak lebih kecil dari kontrak awal                  
     c) Target sama dg kontrak awal                                 
       Target lebih besar dari kontrak awal                         
                                                                    
     d) Waktu pelaksanaan tetap.                                    
       Waktu pelaksanaan ada perpanjangan waktu                     
     e) Diperlukan Negosiasi Harga Satuan                           
                                                                    
  4) Materi paparan power point sudah                               
     disiapkan, untuk rapat dg Panitia Peneliti.                    
  5) ……dst *)                                                       
                                         *) ditambahkan materi lainnya.
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 47     
Lampiran 3) 6. Ketentuan Laporan Teknis versi Hardcopy              
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Lembar Materi          Panduan/ Ketentuan                           
                                                                    
  1    Cover Depan     Sesuai ketentuan tipikal sampul hardcopy.    
  2    Lembar Pengesahan Sesuai ketentuan tipikal lembar pengesahan.
  3    Daftar Isi      Sesuai lembar daftar isi pada versi softcopy.
                                                                    
  4    Lembar Konfirmasi Materi penting yang perlu mendapat perhatian; seperti
                       ketentuan di bawah ini.                      
  5    Lainnya         Dapat ditambahkan materi penting lainnya.    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 48     
Ketentuan Lembar Konfirmasi (Laporan Evaluasi Jastek)               
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                   LEMBAR    KONFIRMASI                             
                                                                    
                       Laporan  Teknis                              
                                                                    
                         Versi Hardcopy                             
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                      Paket Jasa Konsultansi                        
              Pengawasan Pembangunan Gedung Olah Raga               
                   Jurusan Kesehatan Lingkungan                     
                  Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan               
                           Tahun 2023                               
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                             oleh                                   
                     Penyedia Jasa Konsultansi                      
                        CV  ……………                                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                       Parap apabila file sudah dibaca
                 Materi                                             
                                      Inspector                     
  1) Topik laporan teknis:                                          
                     (contoh longsor)                               
     …….                                                            
  2) Materi laporan teknis:                                         
     …………                                                           
     Contoh: Penanganan longsor dg timbunan.                        
  3) Pembahasan laporan teknis:           -      -       -          
     a) Usulan Pengawas Pekerjaan kepada PPKom.                     
                                                                    
     b) Sudah dibahas dengan Core Team                              
     c) Laporan Teknis sudah disetujui PPKom                        
  4) ……dst *)                                                       
                                         *) ditambahkan materi lainnya.
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 49     
Lampiran 3) 7. Ketentuan Laporan Bulanan versi Hardcopy             
                                                                    
                                                                    
Lembar Materi          Panduan/ Ketentuan                           
  1    Cover Depan     Sesuai ketentuan tipikal sampul hardcopy.    
                                                                    
  2    Lembar Pengesahan Sesuai ketentuan tipikal lembar pengesahan.
  3    Daftar Isi      Sesuai lembar daftar isi pada versi softcopy.
  4    Lembar Konfirmasi Materi penting yang perlu mendapat perhatian; seperti
                                                                    
                       ketentuan di bawah ini.                      
  5    Lainnya         Dapat ditambahkan materi penting lainnya.    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 50     
Ketentuan Lembar Konfirmasi (Laporan Bulanan )                      
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                   LEMBAR    KONFIRMASI                             
                                                                    
                           Laporan                                  
                     Bulan …………………..                                
                                                                    
                                                                    
                         Versi Hardcopy                             
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                      Paket Jasa Konsultansi                        
              Pengawasan Pembangunan Gedung Olah Raga               
                   Jurusan Kesehatan Lingkungan                     
                  Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan               
                           Tahun 2023                               
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                             oleh                                   
                     Penyedia Jasa Konsultansi                      
                        CV  ……………                                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                         Parap apabila data sesuai  
                 Materi                                             
                                      Inspector                     
  1) Produk surat Inspector kepada PPK                              
     ……. surat                                                      
  2) Produk surat Inspector kepada GS                               
  Penyedia                                                          
  3) L…ap…o…ra nsu kraetm ajuan pekerjaan ada dan                   
     sudah dibahas dengan Penyedia                                  
                                                                    
     Laporan kemajuan pekerjaan belum ada.                          
  4) Laporan kegiatan lapangan bulan ini;                           
     sudah dibuat di versi softcopy.                                
  5) ……dst *)                                                       
                                                                    
                                         *) ditambahkan materi lainnya
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 51     
Paraf per-lembar:                                      KAK | 52     
Lampiran 3) 12. Ketentuan Laporan Akhir versi Hardcopy              
                                                                    
                                                                    
Lembar Materi          Panduan/ Ketentuan                           
                                                                    
  1    Cover Depan     Sesuai ketentuan tipikal sampul hardcopy.    
  2    Lembar Pengesahan Sesuai ketentuan tipikal lembar pengesahan.
                                                                    
  3    Daftar Isi      Sesuai lembar daftar isi pada versi softcopy.
  4    Lembar Konfirmasi Materi penting yang perlu mendapat perhatian; seperti
                       ketentuan di bawah ini.                      
                                                                    
  5    Lainnya         Dapat ditambahkan materi penting lainnya.    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 60     
Ketentuan Lembar Konfirmasi (Laporan Akhir)                         
                                                                    
                                                                    
                   LEMBAR    KONFIRMASI                             
                                                                    
                                                                    
                LAPORAN           AKHIR                             
                                                                    
                                                                    
                         Versi Hardcopy                             
                                                                    
                                                                    
                      Paket Jasa Konsultansi                        
              Pengawasan Pembangunan Gedung Olah Raga               
                   Jurusan Kesehatan Lingkungan                     
                  Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan               
                           Tahun 2023                               
                             Oleh                                   
                     Penyedia Jasa Konsultansi                      
                                                                    
                        CV  ……………                                   
                                                                    
                                                                    
                                         Parap apabila data sesuai  
                 Materi                                             
                                       Inspector                    
  1) Konsultan sudah memahami ketentuan SSKK,                       
     bahwa keterlambatan pembuatan laporan akhir                    
     berdampak pada pemberlakuan denda                              
     keterlambatan kontrak jasa konsultansi.                        
  2) Lampiran laporan akhir (softcopy) minimal:                     
     □ Ringkasan tugas Inspector                                    
     □ Ringkasan kegiatan                                           
     □ Foto dokumentasi                                             
                                                                    
  3) Daftar Isi Laporan (softcopy) terlampir.                       
  4) …… *)                                                          
                                         *) ditambahkan materi lainnya.
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
Paraf per-lembar:                                      KAK | 61
Tenders also won by CV Rizky Utama Consultant
Authority
18 May 2015Penyusunan Kebijakan Provinsi Dalam Pengelolaan SampahRp 533,000,000
9 October 2020Jasa Konsultansi Survey Inventarisasi Aset Irigasi Untuk Mendukung Program E-Paksi Di Kabupaten Padang Lawas UtaraKab. Padang Lawas UtaraRp 300,000,000
17 September 2021Jasa Konsultansi Penetapan Kebijakan Dalam Pelaksanaan Penataan RuangKab. Padang Lawas UtaraRp 200,000,000
9 October 2020Jasa Konsultansi Perencanaan Usulan Dak Bidang Irigasi Tahun Anggaran 2021Kab. Padang Lawas UtaraRp 200,000,000
23 July 2015Pengawasan Pasar Batu GanaKab. Padang Lawas UtaraRp 120,000,000
28 March 2016Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Pembuatan Dam Parit Dan JaringannyaPemerintah Daerah Kota Tebing TinggiRp 95,000,000
23 April 2015Perencanaan/Ded Pembangunan Gedung Sarana KesehatanKab. Padang Lawas UtaraRp 89,600,000
9 July 2025Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung PendidikanKab. LabuhanbatuRp 11,520,000